IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya konsultan pajak menjalin kerja sama profesional dengan klien melalui Surat Ikatan Tugas (SIT) atau Engagement Letter. Hal ini disampaikannya dalam sambutan pada Seminar Perpajakan dan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Pusat yang digelar di Jakarta Barat, Rabu (23/7/2025).
Menurut Vaudy, keberadaan SIT atau yang lebih umum dikenal sebagai perjanjian kerja sama, bukan hanya sebatas formalitas, melainkan instrumen fundamental yang memberikan perlindungan hukum sekaligus meningkatkan profesionalisme dalam hubungan kerja konsultan pajak dan klien. Bahkan pada Standar Profesi IKPI sudah mengatur mengenai SIT.
Sebagaimana diketahui, dalam Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI berbunyi Anggota sangat dianjurkan untuk membuat Surat Ikatan Tugas atau disingkat SIT (Engagement Letter) kepada klien berkaitan dengan persyaratan penugasan yang merupakan ikatan perjanjian dengan klien. Ikatan tugas merupakan ruang lingkup penugasan yang harus dilaksanakan, yang dapat digunakan untuk menyelesaikan sengketa jika timbul perselisihan di kemudian hari.
“Manfaat utama dari SIT adalah memberikan kepastian hukum, memperjelas ekspektasi dan tanggung jawab masing-masing pihak, serta membantu menyelesaikan persoalan secara efisien dan profesional,” ujar Vaudy.
Ia menjelaskan bahwa perjanjian kerja yang baik menjadi fondasi penting untuk menciptakan hubungan kerja yang efektif dan minim konflik. Selain itu, SIT membantu manajemen risiko dan memperjelas hak serta kewajiban kedua belah pihak, sehingga sengketa bisa dicegah sejak awal.
Lebih lanjut, pemegang sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini mengingatkan, bahwa penyusunan SIT juga merupakan bagian dari kepatuhan terhadap Kode Etik dan Standar Profesi IKPI. Ia merujuk pada Bab 8 Pasal 23 huruf c Standar Profesi IKPI, yang menekankan pentingnya konsultan memahami karakteristik bisnis klien, termasuk riwayat pendirian dan perkembangan usahanya, prinsip yang dikenal sebagai Know Your Client (KYC).
“Profesionalisme konsultan pajak tidak hanya diukur dari kompetensinya, tetapi juga dari bagaimana ia membangun kepercayaan dan transparansi melalui kerja sama yang tertulis dan sah secara hukum,” tegas Vaudy.
Melalui pendekatan berbasis SIT, IKPI mendorong anggotanya untuk terus menjaga standar tinggi dalam pelayanan pajak, sekaligus meningkatkan citra profesi di mata publik dan otoritas perpajakan. (bl)