
Aturan Baru Pajak Kendaraan Listrik Buka Ruang Insentif Daerah, Tarif Bisa Nol Rupiah
IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan baru terkait pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur besaran pajak kendaraan, termasuk








