Diduga Belum Laporkan Seluruh Harta, DJP Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.

Langkah ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).

Tak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang dijanjikan masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Bimo menjelaskan, pengawasan terhadap peserta PPS menjadi bagian dari langkah intensifikasi pajak yang tengah diperkuat pemerintah tahun ini.

Selain PPS, DJP juga meningkatkan pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha besar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Bimo, pendekatan pengawasan bersama antarunit di Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempersempit potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan kualitas data, integrasi pengawasan, hingga efektivitas pemeriksaan perpajakan.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta secara sukarela yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. (ds)

id_ID