IKPI, Jakarta: Di Hari Raya Iduladha, antusiasme masyarakat dalam membeli hewan kurban terus meningkat. Pasar hewan mulai dipadati pembeli yang berburu sapi, kambing, maupun domba untuk keperluan kurban. Di tengah euforia itu, muncul pertanyaan: apakah pembelian hewan kurban dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN)?
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa transaksi jual beli hewan kurban tidak dikenai PPN. Kabar ini disampaikan melalui unggahan di akun resmi Instagram @ditjenpajakri pada Rabu (4/6/2025).
“Impor dan/atau penyerahan hewan ternak seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan sejenisnya diberikan fasilitas PPN dibebaskan,” tulis DJP dalam unggahan tersebut.
Namun, fasilitas bebas pajak ini tidak serta-merta berlaku untuk semua jenis hewan. Ada sejumlah syarat yang wajib dipenuhi agar pembelian hewan kurban benar-benar terbebas dari pungutan PPN.
Lima Syarat Hewan Kurban Bebas PPN:
1. Kondisi Sehat: Hewan harus dalam keadaan sehat, tidak menunjukkan tanda-tanda penyakit.
2. Kemampuan Reproduksi: Harus memiliki organ reproduksi yang normal dan berfungsi baik.
3. Usia: Umur hewan berada di kisaran 2 hingga 4 tahun.
4. Bebas Cacat: Tidak mengalami cacat fisik maupun kelainan genetik.
5. Sertifikat Resmi: Wajib dibuktikan dengan sertifikat kesehatan hewan dari otoritas veteriner. (alf)
Bagi hewan ternak impor, sertifikat kesehatan dan asal usul harus dikeluarkan oleh lembaga resmi di negara asal. Sedangkan untuk ternak dalam negeri, dibutuhkan sertifikat dari otoritas veteriner di kabupaten/kota atau provinsi asal hewan tersebut.
Kebijakan ini diharapkan dapat mendorong kemudahan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah kurban, sekaligus menjaga standar kesehatan hewan yang beredar di pasaran. Jadi, pastikan hewan kurban Anda memenuhi syarat agar transaksi tetap sah dan bebas dari pungutan PPN! (alf)