Kesalahan Input SIKOP Bisa Berakibat Sistemik, Ini kata PPPK!

IKPI, Jakarta: Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan mengingatkan seluruh konsultan pajak untuk lebih cermat dalam melakukan pelaporan tahunan melalui aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP)

Dalam sosialisasi bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui aplikasi Zoom Meeting pada Jumat (11/4/2025), Analis Laporan Profesi Keuangan PPPK, Fachri Reza Kusuma, mengungkapkan bahwa kesalahan dalam pengisian form laporan tahunan, terutama terkait tahun pelaporan dan angka PPh terutang, dapat menyebabkan sistem mengalami gangguan bahkan gagal memproses laporan.

“Banyak yang menyampaikan laporan tahun 2025 padahal yang dimaksud adalah tahun jasa 2024. Ini bisa menyebabkan sistem membaca data secara salah. Selain itu, PPh terutang harus diisi angka murni, tanpa titik atau koma sebagai separator. Salah isi, tombol simpan tidak akan bisa digunakan,” jelas Fachri.

Lebih lanjut, Fachri menekankan pentingnya memahami bahwa sistem Sikop saat ini belum mendukung revisi laporan tahunan. Jika terjadi kesalahan input, maka perbaikan harus dilakukan melalui Google Form, dengan menyesuaikan format dan konten laporan.

Fitur-fitur Sikop saat ini juga belum mencakup keseluruhan kewajiban pelaporan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), sehingga PPPK tetap menggunakan Google Form untuk elemen seperti daftar PPL dan KTA.

Tak hanya itu, Fachri juga menjelaskan permasalahan umum yang sering dihadapi oleh para konsultan, seperti kendala saat login akibat lupa PIN atau password, serta peringatan bahwa ukuran file yang diunggah ke Google Form tidak boleh melebihi 1MB.

“Kalau tidak bisa upload biasanya karena kapasitas Google Drive konsultan sudah penuh. Ini sering terjadi dan membuat frustrasi, padahal solusinya hanya dengan mengosongkan ruang di akun Google Drive,” tambahnya.

Menutup sosialisasi, Fachri mengimbau seluruh konsultan pajak untuk tidak terpaku pada status laporan di Sikop, karena PPPK menggunakan tanggal pengiriman sebagai bukti utama bahwa laporan telah diterima.

Dengan sistem yang masih dalam proses pengembangan, PPPK menekankan bahwa kedisiplinan dan ketelitian konsultan dalam memahami alur dan teknis pelaporan menjadi kunci utama kelancaran penyampaian laporan tahunan. (bl/alf)

id_ID