IKPI, Jakarta: Dirjen Pajak periode 2001-2006 Hadi Poernomo, mengungkapkan penyebab gagalnya program tax amnesty di Indonesia dalam meningkatkan rasio pajak. Meskipun sudah dua kali dilaksanakan, program amnesti pajak jilid I pada 2016 dan jilid II dengan nama program Pengungkapan Sukarela (PPS) pada 2022, rasio pajak Indonesia tetap stagnan di kisaran 10% terhadap PDB, bahkan sempat turun hingga 8,33% pada 2020.
Mengutip dari acara Cuap Cuap Cuan yang disiarkan CNBC Indonesia pada Jumat (13/12/2024) Anggota Kehormatan dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ini menjelaskan, bahwa rendahnya rasio pajak disebabkan oleh tidak tercapainya akses informasi yang utuh dari wajib pajak.
Ia menegaskan, meski program tax amnesty bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan pajak, otoritas pajak di Indonesia tidak memperoleh informasi perpajakan yang lengkap, sehingga menyulitkan pengawasan terhadap pengemplang pajak.
Pria yang akrab disapa Pung ini juga mengatakan, pengalaman Afrika Selatan yang sukses menerapkan tax amnesty dengan terlebih dahulu meminta akses informasi keuangan dari wajib pajak.
Menurutnya, sebelum pelaksanaan amnesti pajak, Ditjen Pajak harus terlebih dahulu memastikan bahwa akses informasi yang diperoleh sesuai dengan peraturan yang berlaku. Akses tersebut harus sepenuhnya berdasarkan hukum dan tidak bertentangan dengan peraturan yang ada.
Adanya masalah lain yang memengaruhi keberhasilan program pengampunan pajak adalah rendahnya kemampuan Ditjen Pajak dalam menguji Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak.
“Kunci utamanya adalah kemampuan untuk menguji SPT dengan lebih efisien. Jika semua negara mampu menguji SPT dengan baik, proses restitusi pajak bisa berjalan cepat tanpa perlu audit yang rumit,” kata Pung.
Lebih lanjut ia mengatakan, kesalahan dalam pengisian SPT sering kali tidak terdeteksi karena adanya celah yang tidak diperiksa secara menyeluruh. Untuk itu, Pubg mengusulkan perbaikan sistem pajak, sehingga setiap wajib pajak wajib mengisi SPT dengan benar, lengkap, dan jelas, yang pada gilirannya akan meningkatkan tingkat kepatuhan pajak di Indonesia.
Dengan stagnannya rasio pajak yang memprihatinkan, Pung menekankan bahwa pemerintah dan otoritas pajak perlu mengambil langkah-langkah strategis untuk memastikan transparansi, pengawasan yang ketat, dan reformasi sistem perpajakan agar program tax amnesty yang dijalankan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian Indonesia. (alf)