IKPI Terima Piagam Wajib Pajak, Ketua Umum: Ini Bentuk Kepercayaan DJP yang Harus Dijaga

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menjadi salah satu penerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayers’ Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan. Penghargaan tersebut diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto di acara peluncuran Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak di Kantor Pusat DJP, Jakarta, Selasa (22/7/2025).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan bahwa penghargaan ini menjadi bukti kepercayaan DJP terhadap IKPI sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan pajak di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kita dipilih dari banyak wajib pajak dan asosiasi. IKPI menjadi salah satu penerima, tentu ini adalah kepercayaan dari DJP. Kami merasa dipercaya langsung oleh Pak Dirjen untuk menerima piagam ini, dan ini harus kami jaga,” ujar Vaudy usai menerima penghargaan.

Menurut Vaudy, piagam tersebut memuat prinsip-prinsip dasar mengenai hak dan kewajiban wajib pajak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan. Ia menegaskan bahwa ke depan, IKPI akan menyosialisasikan isi piagam tersebut kepada seluruh anggota dan klien wajib pajak agar makin memahami dan menjalankan peran kepatuhan secara optimal.

(Foto: Istimewa)

“Harapannya seluruh anggota dan pengurus IKPI diseluruh Indonesia dapat berperilaku sesuai nilai-nilai dalam piagam ini. Bahkan kami akan membagikan salinan piagamnya ke seluruh anggota,” tambahnya.

Acara ini menjadi momentum penting bagi DJP dalam membangun hubungan yang lebih setara antara otoritas dan wajib pajak. DJP berharap, Piagam Wajib Pajak yang baru diluncurkan ini bisa menjadi landasan moral dan hukum dalam interaksi yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan sukarela.

(Foto: Istimewa)

Kegaiatan ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi.

Hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Berikut hak dan kewajiban wajib pajak:

HAK WAJIB PAJAK

1. Hak untuk memperoleh informasi dan edukasi di bidang perpajakan.

2. Hak untuk mendapatkan pelayanan di bidang perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan tanpa dipungut biaya.

3. Hak untuk mendapatkan perlakuan secara adil, setara, dihormati dan dihargai dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

4. Hak untuk membayar tidak lebih dari jumlah pajak yang terutang.

5. Hak untuk mengajukan upaya hukum atas sengketa perpajakan serta hak untuk memilih penyelesaian secara administratif dalam rangka mencegah timbulnya sengketa perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Hak atas kerahasiaan dan keamanan data wajib pajak.

7. Hak untuk diwakili oleh kuasa dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

8. Hak untuk menyampaikan pengaduan dan melaporkan pelanggaran pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

KEWAJIBAN WAJIB PAJAK

1. Kewajiban untuk menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) dengan benar, lengkap dan jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

2. Kewajiban untuk bersikap jujur dan transparan dalam pemenuhan kewajiban sebagai wajib pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

3. Kewajiban untuk saling menghormati dan menghargai dengan menjunjung tinggi etika, sopan santun dan moralitas dalam pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

4. Kewajiban untuk bersikap kooperatif dalam menyampaikan data, informasi dan hal lain sebagai dasar dalam kegiatan pelayanan, pengawasan, pemeriksaan dan penegakan hukum di bidang perpajakan.

5. Kewajiban untuk menggunakan fasilitas atau kemudahan di bidang perpajakan secara jujur, tepat guna dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

6. Kewajiban untuk melakukan dan menyimpan pembukuan atau pencatatan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

7. Kewajiban untuk menunjuk kuasa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan bagi wajib pajak yang menunjuk kuasa.

8. Kewajiban untuk tidak memberikan gratifikasi atau imbalan dengan nama dan dalam bentuk apapun kepada pegawai DJP. (bl)

id_ID