IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan Taxpayers’ Charter atau Piagam Wajib Pajak, sebuah dokumen fundamental yang memuat hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Langkah ini dinilai sebagai terobosan penting dalam mewujudkan sistem perpajakan yang transparan, adil, dan berlandaskan saling percaya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam sambutannya menekankan pentingnya piagam ini sebagai panduan bersama antara wajib pajak dan otoritas pajak dalam setiap interaksi. “Selama ini sering terjadi kesalahpahaman terkait hak dan kewajiban. Piagam ini menjadi rujukan jelas bagi seluruh pegawai DJP dan wajib pajak dalam menjunjung prinsip kepastian hukum dan keadilan,” ujarnya di Kantor Pusat DJP, Jakarta Pusat, Selasa (22/7/2025).
Dokumen yang diatur dalam PER-13/PJ/2025 ini memuat delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak. Beberapa hak di antaranya adalah hak atas informasi perpajakan, layanan tanpa biaya, keadilan perlakuan, serta perlindungan hukum dan kerahasiaan data. Sementara itu, kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara jujur, kooperatif dalam pengawasan, hingga larangan memberikan gratifikasi kepada pegawai pajak.
Piagam ini telah diintegrasikan ke dalam portal wajib pajak dan dapat langsung diakses saat pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Melalui integrasi digital ini, DJP berharap setiap wajib pajak memiliki pemahaman menyeluruh terhadap perannya dalam sistem perpajakan nasional.
Peluncuran piagam ini turut dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan di sektor perpajakan, termasuk kalangan akademisi, pelaku usaha, dan asosiasi profesi. Dalam acara tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) juga hadir sebagai salah satu asosiasi yang menerima penghargaan, sebagai mitra strategis DJP dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan masyarakat.
Penghargaan diserahkan langsung oleh Dirjen Pajak Bimo Wijayanto kepada Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan kontribusi organisasi tersebut dalam mendampingi wajib pajak dan memperkuat sistem perpajakan nasional.
Turut hadir dalam kesempatan ini jajaran pejabat tinggi DJP, mulai dari staf ahli, para direktur, kepala kantor wilayah, hingga kepala kantor pelayanan pajak dari seluruh Indonesia. Kehadiran mereka memperkuat komitmen kolektif DJP dalam membangun sistem pajak yang partisipatif, adil, dan modern.
Dengan diterbitkannya Piagam Wajib Pajak, DJP berharap ke depan tidak hanya kepatuhan meningkat, tetapi juga tercipta relasi yang lebih harmonis antara negara dan wajib pajak sebagai mitra pembangunan. (bl)