IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya penempatan profesi konsultan pajak sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, menyampaikan pandangan ini saat beraudiensi dengan Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (SPSK) Kementerian Keuangan, Masyita Crystallin, di Jakarta, Senin (11/8/2025).
Vaudy menggarisbawahi amanat Pasal 259 UU P2SK yang secara eksplisit menempatkan konsultan pajak sebagai salah satu profesi penunjang sektor keuangan, bersama akuntan publik, notaris, penilai publik, dan aktuaris.
“Konsultan pajak harus ditempatkan sejajar dengan profesi penunjang sektor keuangan lainnya. Peran ini penting untuk memperkokoh integritas dan transparansi sektor keuangan nasional,” tegasnya.
IKPI juga menekankan bahwa setiap profesi penunjang sektor keuangan telah memiliki dasar hukum dan regulasi masing-masing, antara lain:
• Akuntan Publik – UU No. 5 Tahun 2011 tentang Akuntan Publik
• Notaris – UU No. 2 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris
• Penilai Publik – PMK No. 101/PMK.01/2014 tentang Penilai Publik
• Konsultan Pajak – PMK No. 175/PMK.01/2022 tentang Perubahan atas PMK No. 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak
• Aktuaris – PMK No. 227/PMK.01/2020 tentang Aktuaris
Menurut Vaudy, kesetaraan pengakuan ini akan memberikan ruang bagi konsultan pajak untuk berkontribusi lebih optimal dalam menjaga kepatuhan, meningkatkan tata kelola, serta mendukung iklim usaha yang sehat di Indonesia.
Ditegaskan Vaudy, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya IKPI untuk memperkuat sinergi dengan Kementerian Keuangan, khususnya dalam pelaksanaan amanat UU P2SK yang berorientasi pada stabilitas, penguatan, dan pengembangan sektor keuangan nasional. (bl)