IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus berupaya memperkuat peran profesi konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah dalam sistem perpajakan nasional. Melalui acara Partnership Gathering yang akan digelar pada 19 Februari 2025 di Royal Kuningan Hotel, Jakarta, IKPI bertekad memperkuat eksistensi dan peran profesi ini dalam ekosistem perpajakan Indonesia.
Ketua Departemen Humas IKPI, Jemmi Sutiono, menegaskan bahwa salah satu agenda utama dalam acara ini adalah memperjuangkan pengakuan yang lebih kuat terhadap profesi konsultan pajak.
“Kami ingin memperkenalkan lebih dekat peran dan kontribusi IKPI dalam sistem perpajakan nasional. Profesi ini telah hadir selama hampir 60 tahun dan memiliki hampir dari 7.100 anggota yang aktif mendukung kepatuhan dan reformasi perpajakan,” ujar Jemmi di Jakarta, Minggu (16/2/2025).
Menurutnya, profesi konsultan pajak saat ini masih membutuhkan regulasi yang lebih jelas dan kuat. Salah satu harapan besar yang akan disampaikan dalam acara ini adalah dorongan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Profesi Konsultan Pajak segera disahkan.
“Profesi konsultan pajak bukan hanya sekadar perantara antara wajib pajak dan otoritas pajak. Kami adalah bagian dari sistem yang membantu memastikan penerimaan negara lebih optimal dan berkeadilan. Oleh karena itu, sudah saatnya ada regulasi khusus yang mengatur profesi ini,” tegasnya.
Sekadar informasi, dalam acara nanti, IKPI juga akan mengadakan sesi diskusi bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) serta perwakilan asosiasi usaha dan profesi keuangan. Diskusi ini akan membahas berbagai tantangan dalam penerapan regulasi perpajakan serta mencari solusi yang dapat diterapkan secara efektif.
Selain itu, salah satu momen penting dalam acara ini adalah penandatanganan kerja sama antara IKPI dan DJP untuk pembentukan Tax Center IKPI. Jemmi menjelaskan bahwa Tax Center ini akan menjadi pusat edukasi dan advokasi kebijakan perpajakan bagi dunia usaha dan masyarakat luas.
“Kami ingin menjembatani kesenjangan informasi antara otoritas pajak dan wajib pajak. Dengan adanya Tax Center, dunia usaha dan profesi keuangan bisa lebih memahami kebijakan perpajakan dengan lebih baik,” jelasnya.
Dengan tema “Bergerak Bersama untuk Kemajuan Negeri”, Jemmi berharap acara ini bisa menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara dunia usaha, profesi perpajakan, dan pemerintah dalam mewujudkan sistem perpajakan yang lebih modern dan inklusif.
“Tujuan akhirnya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih berkeadilan, berwibawa, dan mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa memberatkan wajib pajak. Dengan kerja sama yang baik, kita bisa mencapai itu semua,” ujarnya. (bl)