Pelaksanaan Kursus Brevet akan Diserahkan Penuh Kepada Pengcab, IKPI Pusat Hanya Supervisi

IKPI, Jakarta: Calon Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Caketum IKPI) periode 2024-2029 menyatakan akan menyerahkan sepenuhnya pelaksanaan kegiatan kursus Brevet kepada masing-masing cabang IKPI se-Indonesia. Tujuannya agar cabang mempunyai penghasilan agar bisa konsisten menjalankan roda asosiasi.

“Jadi Pengurus Pusat IKPI hanya melakukan supervisi, evaluasi, menyiapkan modul dan membantu menyiapkan pengajar,” kata Vaudy melalui keterangan tertulisnya, Jumat (27/6/2024) siang.

Menurut Vaudy, saat ini tidak semua cabang melaksanakan kursus Brevet. Dengan demikian, hal inilah yang akan menjadi evaluasi pada masa kepemimpinannya nanti. “Kami akan arahkan agar Pengcab secara rutin menyelenggarakan Brevet dan itu menjadi program prioritas,” ujarnya.

Dia menegaskan, selain sebagai sumber ekonomi, penyerahan pelaksanaan kursus Brevet kepada Pengcab adalah untuk meningkatkan pengalaman anggota IKPI di cabang sebagai pengajar. Dengan demikian, masyarakat bukan hanya mengenal IKPI saja, melainkan anggota secara personal juga ikut dikenal karena menjadi instruktur Brevet.

Namun demikian, Vaudy akan memberikan training terlebih dahulu bagi setiap calon instruktur/pengajar anggota IKPI yang akan memberikan materi Brevet. “Sebagai seorang instruktur tentu kualitasnya harus baik. Jadi sebelum terjun mereka harus terlebih dahulu mengikuti training,” ujarnya.

Selain itu, adapun pengisian tenaga pengajar Brevet lanjut Vaudy, adalah anggota IKPI dan pegawai pajak yang akan diminta melalui kantor wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) atau kantor pelayanan pajak (KPP) setempat. Supaya mitra dengan DJP juga terasa sampai cabang-cabang.

Sementara itu, Vaudy juga akan mengatur kewenangan pengurus pusat agar bisa terus melanjutkan kerja sama dengan perguruan tinggi. “Kegiatan Brevet akan dibedakan menjadi dua, pertama kerja sama dengan perguruan tinggi dan kedua adalah pelaksanaan oleh pengurus cabang,” ujarnya.

Untuk pelaksanaan oleh pengurus cabang (Pengcab) kata dia, kegiatan Brevet hanya dilakukan oleh Pengcab saja. Sementara untuk pengurus pusat akan difokus pada pelaksanaan Brevet yang diadakan oleh perguruan tinggi, dan melakukan pengembangan atas modul-modul brevet serta materi presentasi. (bl)

id_ID