IKPI Meyakini Kebijakan Pemerintah Menaikkan PPN 12% untuk Jaga Ekonomi dan Keadilan Sosial

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menjelaskan tentang perubahan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% yang akan berlaku mulai tahun 2025. Ia menyebutkan bahwa kenaikan tarif PPN ini merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disahkan melalui Undang-Undang HPP (Harmonisasi Peraturan Perpajakan).

Ia menambahkan bahwa keputusan ini didasarkan pada berbagai faktor, termasuk kebutuhan APBN serta tujuan untuk meningkatkan keadilan sosial dan keberlanjutan ekonomi negara.

“Kebijakan menaikkan PPN ini dipilih karena dianggap paling rendah dampaknya terhadap perekonomian, karena hanya menyentuh konsumen akhir. PPN juga memiliki peran penting dalam penyumbang penerimaan negara, yang selama ini menjadi instrumen utama dalam alokasi anggaran negara,” kata Vaudy saat menjadi narasumber di acara Diskusi kolaborasi antara IKPI dan Universitas Pelita Harapan (UPH), di Kampus UPH Semanggi, Jakarta Selatan, Rabu (18/12/2024).

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut, Vaudy menjelaskan bahwa kenaikan tarif PPN ini juga bertujuan untuk memperbaiki distribusi ekonomi, terutama dalam meningkatkan stabilitas fiskal dan keberlanjutan pembangunan jangka panjang.

Menurut data Kementerian Keuangan, kata Vaudy, dengan menaikkan tarif PPN diharapkan kontribusi pajak terhadap GDP akan meningkat, meskipun ia mengakui bahwa masih terdapat tantangan besar terkait ekonomi bawah tanah yang belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan.

Dalam kesempatan tersebut, ahli Kepabeanan dan Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya reformasi perpajakan yang mencakup penerapan sistem administrasi perpajakan baru (Coretax) yang dijalankan pada 1 Januari 2025. Hal itu diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan wajib pajak dan mempersempit celah dalam ekonomi informal.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Reformasi ini diharapkan dapat mempermudah pengawasan dan memastikan bahwa lebih banyak wajib pajak yang tercatat, sekaligus mengurangi tingkat pelanggaran pajak di Indonesia,” katanya.

Meskipun ada tantangan, Vaudy optimis bahwa perubahan kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dalam jangka panjang, dengan meningkatkan penerimaan negara dan mendukung keberlanjutan fiskal negara. (bl)

id_ID