IKPI Kabupaten Bekasi Ditetapkan Sebagai Cabang Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan IKPI Kabupaten Bekasi sebagai cabang baru. Keputusan ini diambil dalam rapat pleno yang dihadiri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, Ketua Pengawas Prianto Budi Saptono, jajaran pengurus pusat, dan pengawas IKPI. Acara tersebut digelar di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Rabu (26/3/2025).

Dalam kesempatan itu, Vaudy Starworld menegaskan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan cara untuk mengembangkan IKPI. “Kami memahami pemekaran atau pembentukan cabang baru merupakan hal yang jarang dibicarakan beberapa tahun terakhir ini. Namun, kami ingin menegaskan bahwa tujuan utama kami adalah mengembangkan ruang-ruang baru bagi kemajuan organisasi,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan bahwa gagasan ini diajukan dengan niat positif untuk memperluas jaringan IKPI, bukan untuk mengecilkan ruang yang sudah ada. Vaudy menambahkan bahwa pembentukan cabang baru ini merupakan langkah strategis untuk pengembangan IKPI ke depan bahkan menjadi salah satu jalan mengajak anggota untuk aktif di IKPI.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kami ingin merencanakan langkah-langkah ke depan dengan mengadakan pemilihan, seminar, dan berbagai kegiatan lainnya. Semua ini dilakukan oleh pengurus dan anggota yang aktif yang diharapkan dapat bekerja keras untuk mewujudkannya,” ujarnya.

Pemilik sertifikasi ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini juga menyoroti pentingnya ekspansi berupa pembentukan cabang baru maupun pemekaran cabang ke wilayah lain di Indonesia. “Kami berharap langkah ini tidak hanya terbatas pada Kabupaten Bekasi, tetapi juga bisa meluas ke Kabupaten atau kota lainnya,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, menambahkan bahwa penetapan ini dilakukan sesuai dengan Pasal 17 ayat 2 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI yang mengatur bahwa pembentukan cabang baru atau pemekaran harus didasarkan pada usulan minimal lima anggota tetap di wilayah tersebut.

“Kami dari pengurus pusat telah melakukan rangkaian langkah sesuai dengan yang diamanatkan oleh ART. Langkah pertama adalah menerima surat usulan dari pengusul. Setelah itu, kami melakukan pertemuan daring dengan pengurus cabang Kota Bekasi, tempat anggota pengusul ini terdaftar, untuk mendapatkan masukan-masukan. Selanjutnya, kami juga mengadakan pertemuan daring dengan pengurus daerah (Pengda) untuk mendengarkan masukan untuk pembentukan cabang Kabupaten Bekasi,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa semua tahapan tersebut telah dilaksanakan, sehingga rapat pleno ini merupakan puncak dari rangkaian proses tersebut.

“Ada enam orang yang mengusulkan, yang berarti jumlah tersebut sudah sesuai dengan ketentuan. Dari hasil rapat pleno ini, semua peserta yang hadir menanggapi dengan positif terbentuknya cabang baru, yaitu Cabang Kabupaten Bekasi, sehingga penyebaran IKPI dapat meluas ke berbagai wilayah. Dengan demikian, bendera IKPI dapat terus berkibar,” katanya.

Nuryadin menambahkan bahwa setelah ini, IKPI juga berencana membentuk cabang di Papua sebagai langkah lanjutan dalam pengembangan organisasi secara nasional.

“Setelah proses penetapan ini selesai, langkah berikutnya adalah penerbitan SK dari pengurus pusat tentang penetapan cabang Bekasi. Setelah SK diterbitkan, anggota dari cabang Kabupaten Bekasi akan mengadakan rapat anggota untuk menentukan ketua dan pengurus cabang Bekasi. Proses tersebut dapat langsung dilaksanakan atau setelah SK diterbitkan, selambat lambatnya dua bulan pengurus IKPI Cabang Kabupaten Bekasi harus dibentuk,” tutup Nuryadin.

“Kami percaya bahwa ruang-ruang baru ini akan memberikan manfaat besar bagi perkembangan organisasi dan peningkatan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia,” kata Vaudy. (bl)

id_ID