IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld, mendesak Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberlakukan kebijakan yang sama terhadap semua Pengusaha Kena Pajak (PKP). Hal ini menyusul dikeluarkannya Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-24/PJ/2025 tentang Penetapan PKP Tertentu yang mendapatkan fasilitas terkait penerbitan faktur pajak.
Menurut Vaudy, keputusan ini hanya memberikan kelonggaran kepada PKP yang menerbitkan minimal 10.000 faktur pajak per bulan. Namun, kebijakan tersebut dinilai belum mencakup mayoritas PKP lainnya, terutama yang berasal dari kalangan usaha kecil dan menengah (UKM).
“Keputusan ini memang membantu PKP besar yang jumlahnya sekitar 790 perusahaan. Tapi bagaimana dengan PKP lainnya? Mereka juga menghadapi kendala yang sama, bahkan lebih berat karena sumber daya mereka lebih terbatas. Seharusnya kebijakan ini berlaku untuk semua PKP tanpa terkecuali,” ujar Vaudy di sela pelantikan Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua, di Sekretariat Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Kamis (16/1/2025).
Vaudy menjelaskan bahwa kendala utama yang dihadapi PKP adalah sulitnya proses penerbitan faktur pajak akibat masalah teknis pada aplikasi Coretax. Hal ini berdampak pada kelancaran administrasi perpajakan yang seharusnya mendukung aktivitas bisnis.
“Semua PKP, baik besar maupun kecil, berhak mendapatkan kemudahan yang sama dalam hal administrasi perpajakan. Jangan sampai fasilitas ini hanya diberikan kepada perusahaan besar yang sebenarnya sudah memiliki sumber daya untuk mengatasi masalah mereka,” tegas Vaudy.
Lebih lanjut, ia menyoroti pentingnya peran aplikasi e-Faktur dalam memberikan solusi bagi seluruh wajib pajak. Jika kebijakan seperti ini hanya terbatas pada PKP tertentu, maka ketidakadilan dalam sistem perpajakan bisa terjadi, yang pada akhirnya akan menghambat pertumbuhan ekonomi.
“Kami di IKPI berharap pemerintah tidak hanya memprioritaskan perusahaan besar. Semua PKP, apapun skala bisnisnya, harus mendapat perlakuan yang sama. Ini adalah bentuk dukungan nyata untuk menciptakan ekosistem bisnis yang adil dan kondusif,” ujarnya.
Vaudy juga meminta DJP untuk meninjau ulang kebijakan ini sambil terus memperbaiki masalah teknis pada Coretax. Dengan langkah tersebut, ia yakin dunia usaha dapat menjalankan aktivitasnya dengan lebih lancar tanpa terganggu oleh kendala administrasi.
“Solusi ini tidak hanya membantu dunia usaha, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia,” katanya. (bl)