IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) segera membentuk Divisi Advokasi dan Bantuan Hukum. Divisi ini nantinya akan menempel dengan 13 Pengurus Daerah IKPI di seluruh Indonesia.
Ketua Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum, IKPI Andreas Budiman mengatakan, keputusan pembentukan tersebut berdasarkan hasil Rapat Pleno Pengurus Pusat dan Pengawas di Kantor Sekretariat Pusat IKPI pada Selasa 12 November 2024 yang dipimpin langsung oleh Ketua Umum Vaudy Starworld dan dihadiri oleh jajaran pengurus harian lainnya.
“Sekarang, Ketua Pengda sudah terpilih, para pengurus pusat berharap dengan terpilihnya ke 13 ketua ini roda organisasi di daerah dapat berjalan lebih dinamis dan efektif,” kata Andreas, di lokasi acara, Selasa (12/11/2024)
Ditegaskannya, sesuai dengan arahan dari Ketua Umum Vaudy Starworld, nantinya di setiap Pengda akan ada satu orang yang diangkat untuk mengisi posisi di divisi tersebut. Ia mengungkapkan, bahwa calon untuk posisi ini harus memiliki latar belakang sebagai advokat. Hal ini penting agar mereka memiliki kompetensi dan kapasitas dalam memberikan bantuan hukum serta melakukan advokasi yang tepat bagi anggota di wilayah masing-masing.
Andreas menambahkan, bahwa divisi ini nantinya akan berada di bawah supervisi langsung dari Departemen Advokasi dan Bantuan Hukum yang akan memastikan kualitas dan efektivitas sosialisasi terkait pencegahan masalah hukum.
Harapan besar dari pembentukan divisi ini adalah agar anggota IKPI di seluruh Indonesia akan mendapatkan perlindungan hukum yang lebih baik, serta memahami lebih dalam tentang langkah-langkah pencegahan yang perlu dilakukan untuk menghindari masalah hukum.
“Selama lima tahun kedepan, kami menargetkan tidak ada kasus hukum yang terjadi di antara anggota kami. Ini adalah komitmen kami untuk menciptakan lingkungan yang kondusif dan aman bagi seluruh anggota IKPI,” ujar Andreas.
Menurutnya, sosialisasi dan penguatan fungsi advokasi serta bantuan hukum di tingkat daerah akan sangat membantu dalam meminimalisir risiko hukum yang bisa saja terjadi di masa depan.
Dengan adanya penguatan organisasi dan pembentukan divisi khusus ini, diharapkan seluruh anggota IKPI di Indonesia dapat lebih mudah mengakses bantuan hukum, serta lebih memahami hak dan kewajiban mereka dalam konteks profesionalisme sebagai konsultan pajak. Hal ini sejalan dengan visi besar organisasi untuk membangun iklim profesionalisme yang kuat di dunia konsultan pajak, yang tidak hanya berbasis pada pengetahuan teknis, tetapi juga pada kepatuhan hukum yang tinggi.
Para pengurus pusat juga menyatakan bahwa selain pembentukan divisi advokasi, mereka akan terus memperkuat jaringan komunikasi antara cabang, daerah, dan pengurus pusat untuk memastikan bahwa seluruh kebijakan yang diambil dapat diterima dengan baik oleh seluruh lapisan anggota.
Dengan agenda yang jelas dan komitmen yang kuat dari pengurus pusat, diharapkan organisasi ini semakin berkembang dan mampu memberikan kontribusi positif dan kuat yang lebih besar bagi dunia konsultan pajak di Indonesia, serta memberikan perlindungan hukum yang lebih baik kepada anggotanya.(bl)