IKPI, Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah (Pengda) Banten, menegaskan pentingnya kepastian hukum dan perlindungan terhadap pelapor sebagai kunci sukses tata kelola Identifikasi Data Laporan Pihak Ketiga (IDLP) dalam sistem perpajakan nasional. Hal ini disampaikannya Ketua IKPI Pengda Banten, Kunto Wiyono dalam Forum Interview Evaluasi Risiko Strategis yang digelar bersama Komite Pengawas Perpajakan (Komwasjak) di Sekretariat IKPI Pengda Banten, 4 Juni 2025.
“Partisipasi publik hanya akan optimal bila hak-hak pelapor dijamin dan ada kepastian hukum yang melandasi seluruh prosesnya,” ujar Kunto.

Menurutnya, forum ini menjadi wadah strategis antara regulator dan praktisi untuk membahas isu-isu krusial dalam pelaporan IDLP. Di antaranya, lonjakan tren pengaduan pasca-berlakunya PMK-2/PMK.09/2023, ketimpangan perlakuan terhadap Wajib Pajak (WP), serta integrasi sistem pelaporan ke Coretax DJP.
Ditegaskannya, IKPI Banten menyoroti sejumlah tantangan, mulai dari belum adanya pengaturan eksplisit mengenai posisi hukum pelapor, hingga keterbatasan dalam menyampaikan umpan balik karena ketentuan kerahasiaan data WP sebagaimana diatur Pasal 34 UU KUP.

“Ini dilema klasik antara perlindungan data dan hak pelapor. Perlu kebijakan yang imbang agar IDLP tidak kehilangan efektivitas,” tambah Kunto.
Kunto juga menyinggung problematika lain seperti:
• Ketidakpastian tarif final 0,5% untuk UMKM menurut PP 55/2022 yang masih membingungkan pelaku usaha.
• Perlunya evaluasi batas omzet UMKM Rp4,8 miliar agar selaras dengan realitas ekonomi nasional.
• Praktik Transaksi Bukan Sebenarnya (TBS) yang kian marak karena WP menghindari beban tarif progresif di SPT Tahunan.

“Kasus TBS menandakan adanya ketidakpastian sistemik. Yang dibutuhkan bukan hanya pengawasan, tapi juga ruang pengungkapan yang sehat dan berkeadilan,” jelasnya.
Ia menegaskan, IKPI Banten mendorong redefinisi konsep whistleblowing dalam perpajakan agar tak terbatas pada pengaduan terhadap aparatur DJP, namun juga mencakup pelaporan potensi pajak dari pihak ketiga.
Kunto juga menekankan bahwa sinergi antara Komwasjak dan IKPI merupakan fondasi penting untuk membangun tata kelola perpajakan yang kredibel, adil, dan partisipatif. “IDLP adalah instrumen masa depan. Jika dikelola dengan baik, ia akan menjadi motor penggerak ekstensifikasi dan kepatuhan sukarela yang berkelanjutan,” ujarnya.
Hadir dari Komwasjak:
• Wachid Hasyim, Pembina / IVa – Kepala Subbagian Pengaduan dan Mediasi II
• Taufik Febriwidianto, Penata Muda Tk I / IIIb – Pelaksana
• Muh Arman Kurniawan, Pengatur Tk I / IId – Pelaksana
Dari IKPI Pengda Banten:
• Kunto Wiyono (Ketua)
• Michael (Sekretaris)
• Rudi Hartono (Sie Hukum)
• Nurani Utami dan Torang S. Siagian (Sie PPL)
• Nasrullah dan Riyan Haris (Sie Humas). (bl)