Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan sistem core tax yang kini dapat digunakan oleh seluruh PKP. Namun, terdapat beberapa pengecualian terkait penerbitan faktur pajak melalui aplikasi tersebut.

Menurut Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Dwi Astuti, ada empat kondisi faktur pajak yang tidak dapat diterbitkan melalui e-Faktur Client Desktop. Empat pengecualian tersebut adalah sebagai berikut:

1. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 06 – Faktur pajak ini diterbitkan atas penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) kepada turis asing yang menunjukkan paspor luar negeri kepada PKP toko retail. Toko retail tersebut harus berpartisipasi dalam skema pengembalian Pajak Pertambahan Nilai (PPN) kepada turis asing.

2. Faktur Pajak dengan Kode Transaksi 07 – Diterbitkan atas penyerahan BKP dan/atau Jasa Kena Pajak (JKP) yang mendapat fasilitas PPN tidak dipungut atau ditanggung pemerintah (DTP).

3. Faktur Pajak oleh PKP yang Menjadikan Cabang sebagai Tempat Pemusatan PPN Terutang.

4. Faktur Pajak yang Diterbitkan oleh PKP yang Dikukuhkan setelah 1 Januari 2025.

Dwi menjelaskan, data faktur pajak yang diterbitkan melalui aplikasi e-Faktur Client Desktop akan tersedia secara periodik di sistem core tax paling lambat dua hari setelah penerbitan faktur. Selain e-Faktur Client Desktop, seluruh PKP juga memiliki opsi untuk menerbitkan faktur pajak melalui aplikasi e-Faktur Host-to-Host.

Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-54/PJ/2025 yang mulai berlaku pada 12 Februari 2025. Keputusan tersebut juga mengubah ketentuan dalam KEP-24/PJ/2025, yang sebelumnya hanya mengizinkan PKP dengan minimal 10.000 faktur pajak per bulan untuk menggunakan aplikasi e-Faktur Client Desktop dan e-Faktur Host-to-Host.

Dengan pembukaan akses ini, DJP berharap proses penerbitan faktur pajak dapat lebih efisien dan dapat diakses oleh seluruh PKP, serta memberikan kemudahan dalam pelaporan pajak di Indonesia.(alf)

id_ID