
Empat Faktur Pajak ini Dikecualikan Pada Penerbitan melalui Aplikasi e-Faktur Client Desktop
IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali membuka akses aplikasi e-Faktur Client Desktop untuk seluruh Pengusaha Kena Pajak (PKP). Keputusan ini diambil seiring dengan penyempurnaan