DJP Terbitkan Peraturan Penghapusan Sanksi Administratif Pajak Terkait Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak (DJP) Suryo Utomo, baru saja menerbitkan keputusan penghapusan sanksi administratif terkait keterlambatan pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) sebagai dampak dari implementasi sistem Coretax DJP. Keputusan ini tercantum dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 67/PJ/2025, yang ditetapkan pada 27 Februari 2025.

Suryo Utomo menjelaskan bahwa penghapusan sanksi administratif ini dilakukan dengan cara tidak menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP). Jika STP telah terbit sebelum keputusan ini berlaku, maka akan dilakukan penghapusan sanksi administratif secara otomatis (ex officio).

“Dengan diterbitkannya keputusan ini, wajib pajak akan mendapatkan penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, serta pelaporan atau penyampaian SPT,” ujar Suryo Utomo dalam keterangan tertulis yang disampaikan oleh Ditjen Pajak (KT-10/2025) pada Jumat (28/2/2025).

Ketentuan Penghapusan Sanksi Administratif

Beberapa ketentuan penting terkait penghapusan sanksi administratif yang tercantum dalam Keputusan Dirjen Pajak antara lain:

  1. Pajak Penghasilan (PPh)
    • PPh Pasal 4 ayat (2), PPh Pasal 15, PPh Pasal 21, PPh Pasal 22, PPh Pasal 23, PPh Pasal 25, dan PPh Pasal 26 yang terutang untuk Masa Pajak Januari 2025 dan dibayar setelah tanggal jatuh tempo hingga 28 Februari 2025.
    • PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025 (Masa Pajak Desember 2024) dan 28 Februari 2025 (Masa Pajak Februari 2025).
  2. Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
    PPN dan PPnBM untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025.
  3. Bea Meterai
    Bea Meterai yang dipungut Pemungut Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 yang disetor setelah jatuh tempo hingga 31 Januari 2025, dan Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025.

Pelaporan SPT yang Dikenakan Penghapusan Sanksi

Penghapusan sanksi administratif juga berlaku bagi pelaporan SPT, di antaranya untuk:

  1. PPh Pasal 21 dan/atau Pasal 26 serta Unifikasi
    SPT Masa untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 28 Februari 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 31 Maret 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 30 April 2025.
  2. PPh Pasal 4 ayat (2) atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan
    SPT yang disampaikan untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, Masa Pajak Januari 2025 hingga 28 Februari 2025, dan seterusnya.
  3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
    SPT Masa PPN untuk Masa Pajak Januari 2025 yang disampaikan setelah jatuh tempo hingga 10 Maret 2025, Masa Pajak Februari 2025 hingga 10 April 2025, dan Masa Pajak Maret 2025 hingga 10 Mei 2025.
  4. Bea Meterai
    SPT Masa Bea Meterai untuk Masa Pajak Desember 2024 hingga 31 Januari 2025, dan seterusnya hingga 30 April 2025.

Keputusan ini bertujuan untuk memberi kelonggaran bagi wajib pajak yang terpengaruh oleh implementasi sistem Coretax yang mulai berlaku pada awal tahun 2025. Suryo Utomo berharap langkah ini dapat mengurangi beban administratif dan memberikan kesempatan bagi wajib pajak untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan mereka tanpa dikenakan sanksi administratif.

Dengan penghapusan sanksi ini, diharapkan proses transisi menuju penerapan Coretax dapat berlangsung lebih lancar dan lebih banyak wajib pajak yang mematuhi kewajiban perpajakannya tepat waktu. (alf)

id_ID