DJP Ingatkan Batas Akhir Penyampaian Pemberitahuan NPPN hingga 31 Maret 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan wajib pajak yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dengan omzet tahunan di bawah Rp4,8 miliar untuk segera menyampaikan pemberitahuan penggunaan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN). Batas waktu penyampaian pemberitahuan ini adalah hingga 31 Maret 2025.

Dalam unggahannya di laman Instagram @pajakjakartapusat, yang dilihat pada Minggu (30/3/2025), pemberitahuan penggunaan NPPN ini dapat disampaikan melalui berbagai kanal, yaitu melalui aplikasi Coretax DJP, layanan Kring Pajak, Kantor Pajak terdekat, atau melalui pos/jasa ekspedisi dengan bukti pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdaftar.

DJP menegaskan bahwa wajib pajak harus memastikan bahwa pemberitahuan penggunaan NPPN telah diterima dengan lengkap. Wajib pajak dapat melakukan pengecekan dengan memastikan bahwa Bukti Penerimaan Elektronik (BPE) atau Bukti Penerimaan Surat (BPS) sudah masuk dalam “Daftar Fasilitas Saya” di akun Coretax DJP.

DJP mengimbau kepada seluruh wajib pajak yang memenuhi kriteria untuk segera menyampaikan pemberitahuan sebelum tenggat waktu guna menghindari kendala administrasi di kemudian hari. (alf)

 

 

id_ID