Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota Membantu Anggota IKPI Mempunyai Sistem Panduan untuk Meningkatkan Kualitas dan Kompetensi Berpraktik Sebagai Konsultan Pajak.

IKPI, Jakarta: Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membuat program inovatif yang bertujuan untuk membantu meningkatkan kualitas dan kompetensi anggotanya sebagai konsultan pajak.

Dipimpin oleh Ketua Departemen Donny Eduardus Rindorindo, dengan beranggotakan Milko Hutabarat, Michelle Regina Bernardi, Dasnin Judjiet Lahay, Rizky Darma dan Ratri Widiyanti, diharapkan departemen ini dapat memberikan dukungan signifikan, khususnya namun tidak terbatas, bagi anggota baru dalam memulai dan mengembangkan keterampilan serta memahami profesinya sebagai konsultan pajak.

“Visi dan misi departemen ini adalah untuk kemajuan bukan saja kepada organisasi namun juga untuk anggota dengan memberikan sistem pendukung sebagai panduan berpraktik bagi konsultan pajak yang tentunya nanti mempunyai kredibiltas dan kepercyaan diri dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien” kata Donny di Jakarta, Rabu (16/10/2024).

Donny mengungkapkan bahwa departemen yang dipimpinnya akan fokus pada beberapa program kerja, seperti;

1. Peningkatan Kualitas dan Kompetensi Anggota; di mana departemen ini nantinya akan menyediakan buku panduan (handbook) yang dirancang untuk membantu anggota dalam memberikan jasa perpajakan kepada klien. Selain itu, pelatihan dan pembekalan akan diberikan kepada anggota baru (khususnya) untuk mengenalkan mereka pada profesi konsultan pajak dan organisasi IKPI.

2. Sistem Mentoring; artinya, program ini untuk mendukung anggota yang baru lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) atau pensiunan pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP), departemen akan menyiapkan kantor konsultan pendamping sebagai sistem mentor ketika akan memulai berpraktik sebagai konsultan pajak.

3. Pelatihan Keterampilan Praktis; program ini juga mencakup pelatihan untuk membuat Surat Ikatan Tugas (SIT) dan/atau legal draft agreement, sehingga anggota dapat membuat perjanjian atau perikatan tugas yang sah dengan klien yang mempunyai kekuatan hukum sebagaimana mestinya.

4. Compliance dan Sosialisasi; pelatihan dalam membuat Kertas Kerja Compliance juga akan dilaksanakan untuk memastikan anggota dapat mempertanggungjawabkan pekerjaan mereka berdasarkan dokumen dan bukti-bukti otentik. Selain itu, dengan berkoordinasi dengan departemen terkait, memberikan sosialisasi mengenai topik-topik penting dalam profesi konsultan pajak akan dilakukan secara gratis.

Menurut Donny, seluruh program ini direncanakan untuk dilaksanakan dalam dua semester, dengan fokus utama pada program-program yang akan dicapai dalam 100 hari pertama.

Dengan peluncuran inisiatif dan pelaksanaan program kerja ini, Ia berharap departemennya dapat memperkuat kepercayaan diri anggotanya, khususnya bagi konsutan pajak pemula, dalam memberikan jasa perpajakan yang profesional dan berkualitas tinggi kepada klien sesuai dengan Standard Profesi IKPI.

“Dengan langkah-langkah yang dikemas ini, IKPI dapat menunjukkan komitmennya untuk mendorong perkembangan konsultan pajak yang profesional, kredibel dan terpercaya di industri konsultan pajak di Indonesia,” ujarnya. (bl)

id_ID