Catat! Ini Empat Komponen yang Wajib Diserahkan dalam Laporan Tahunan Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Konsultan pajak diwajibkan menyampaikan empat unsur utama dalam laporan tahunan, yaitu daftar klien, daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), kartu tanda anggota asosiasi, dan surat keterangan bekerja. Penegasan ini disampaikan Analis Laporan Profesi Keuangan dari Pusat PembinaanProfesi Keuangan (PPPK), Tri Wury Handayani, dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Jumat (11/4/2025).

Wury menjelaskan bahwa daftar klien merupakan data wajib pajak yang menerima jasa perpajakan dari konsultan. Informasi yang harus dicantumkan meliputi tahun laporan, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), nama dan alamat wajib pajak, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), cakupan jasa yang diberikan, serta keterangan tambahan.

“Setiap konsultan pajak wajib mengisi semua klien yang menjadi tanggung jawabnya. Jika pada tahun 2024 memberikan jasa kepada 100 klien, maka seluruhnya harus dilaporkan dalam daftar,” kata Wury.

Lebih lanjut, ia juga menyoroti pentingnya surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja di perusahaan yang tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan. Dalam kasus tersebut, nama perusahaan tempat bekerja tetap dapat dicantumkan dalam daftar klien dengan melampirkan surat keterangan tersebut.

“Kami beri tanda bintang khusus untuk surat keterangan bekerja ini, karena ini berlaku bagi konsultan pajak yang statusnya sebagai karyawan di perusahaan, bukan penyedia jasa konsultasi perpajakan,” jelasnya.

Wury berharap, dengan adanya penjelasan ini, tidak ada lagi kebingungan mengenai definisi dan kelengkapan daftar klien dalam laporan tahunan.

Ia menegaskan bahwa pemahaman yang tepat sangat penting untuk menjaga akuntabilitas dan profesionalisme konsultan pajak di Indonesia. (alf/bl)

 

 

id_ID