
Catat! Ini Empat Komponen yang Wajib Diserahkan dalam Laporan Tahunan Konsultan Pajak
IKPI, Jakarta: Konsultan pajak diwajibkan menyampaikan empat unsur utama dalam laporan tahunan, yaitu daftar klien, daftar realisasi Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), kartu tanda anggota asosiasi,