Bea Cukai Fasilitasi Impor Peralatan Konser Maroon 5 dengan Skema ATA Carnet

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberikan kemudahan impor barang peralatan konser bagi grup band internasional Maroon 5 melalui skema ATA Carnet. Grup band asal Los Angeles, Amerika Serikat, ini baru saja menggelar konser spektakuler di Jakarta International Stadium (JIS) pada 1 Februari 2025.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa ATA Carnet merupakan dokumen kepabeanan internasional yang memungkinkan impor dan ekspor barang sementara tanpa dikenakan bea masuk dan pajak impor. Fasilitas ini khusus diberikan untuk kegiatan tertentu, termasuk konser musik internasional.

“Fasilitas ini memungkinkan peralatan konser yang dibawa dari luar negeri dapat masuk dan keluar Indonesia secara lebih efisien,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Kamis (6/2/2025).

ATA Carnet telah diakui di 78 negara di seluruh dunia dan banyak dimanfaatkan dalam berbagai sektor, seperti pameran, produksi film, arsitektur, olahraga, seni pertunjukan, serta tur grup musik internasional. Dalam kasus konser Maroon 5, Bea Cukai tetap melakukan pemeriksaan fisik terhadap peralatan yang dibawa. Proses ini dilakukan oleh Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea Cukai Soekarno-Hatta untuk memastikan kesesuaian dan keberadaan fisik barang, serta memastikan barang tersebut akan dikeluarkan kembali setelah acara selesai.

Pemanfaatan ATA Carnet ini menjadi bukti dukungan pemerintah terhadap penyelenggaraan event internasional di Indonesia. Dengan mekanisme ini, kelancaran logistik acara dapat lebih terjamin, sekaligus memudahkan penyelenggara untuk mengimpor peralatan tanpa beban biaya tambahan.

“Tentunya hal ini sangat mendukung pertumbuhan sektor kreatif serta mendorong perekonomian lokal melalui peningkatan kunjungan wisata,” ujar Budi.

Keberhasilan fasilitasi impor peralatan konser Maroon 5 diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat dan pelaku industri terhadap manfaat ATA Carnet. Mekanisme ini tidak hanya mempermudah proses bagi penyelenggara acara, tetapi juga memperkuat posisi Indonesia sebagai destinasi utama untuk berbagai kegiatan internasional.

Untuk informasi lebih lanjut mengenai ATA Carnet, masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Bea Cukai melalui tautan berikut [https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-ata-carnet.html](https://www.beacukai.go.id/faq/ketentuan-ata-carnet.html).

Dengan dukungan ini, Indonesia semakin menunjukkan komitmennya dalam menarik minat penyelenggara acara internasional, sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi kreatif dan pariwisata di tanah air. (alf)

id_ID