Cair! Pemerintah Sukses Terbitkan SUN Dual-Currency Sebesar US$ 2 Miliar dan EUR 1,4 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) berhasil menyelesaikan transaksi penerbitan Surat Utang Negara (SUN) dalam dua mata uang asing, yaitu US Dollar dan Euro, dengan format SEC Shelf Registered. Total penerbitan mencapai US$ 2 miliar dan EUR 1,4 miliar.

Transaksi ini menandai keberhasilan pemerintah menerbitkan global bonds dengan format SEC Registered untuk ke-16 kalinya. Dalam pernyataan resmi, DJPPR menyebutkan bahwa hasil penerbitan ini akan digunakan untuk pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun 2025.

Penerbitan SUN kali ini meliputi empat seri dengan rincian sebagai berikut:

RI0130: Tenor 5 tahun, nominal US$ 900 juta

RIEUR0133: Tenor 8 tahun, nominal EUR 700 juta

RI0135: Tenor 10 tahun, nominal US$ 1,1 miliar

RIEUR0137: Tenor 12 tahun, nominal EUR 700 juta

Transaksi dimulai pada 8 Januari 2025, dengan pembukaan untuk mata uang USD pada pagi hari sesi Asia dan dilanjutkan dengan mata uang EUR saat pasar Eropa dibuka. Respons pasar sangat positif, dengan total permintaan mencapai US$ 6,1 miliar dan EUR 2,5 miliar.

Dengan solidnya orderbook, pemerintah berhasil menurunkan tingkat imbal hasil untuk semua tenor. Final yield yang dicapai adalah:

US$ 5 tahun: 5,300%

US$ 10 tahun: 5,650%

EUR 8 tahun: 3,917%

EUR 12 tahun: 4,251%

DJPPR menyampaikan bahwa tingginya minat investor mencerminkan kepercayaan terhadap fundamental ekonomi Indonesia serta pengelolaan APBN yang solid. “Keberhasilan transaksi ini mencerminkan dukungan kuat dan berkelanjutan dari investor global terhadap Indonesia,” demikian pernyataan DJPPR yang diterima, Minggu (12/1/2025).

Kualitas dan Kredibilitas Penerbitan

SUN yang diterbitkan memperoleh peringkat kredit Baa2 (Moody’s), BBB (Standard & Poor’s), dan BBB (Fitch). Surat utang ini akan terdaftar di Bursa Efek Singapura dan Bursa Efek Frankfurt.

Dalam transaksi ini, ANZ, BofA Securities, HSBC, J.P. Morgan, dan Standard Chartered Bank bertindak sebagai Joint Bookrunners, didukung oleh PT BRI Danareksa Sekuritas dan PT Trimegah Sekuritas Indonesia Tbk sebagai Domestic Dealers.

Keberhasilan penerbitan SUN ini menjadi bukti konsistensi pemerintah dalam menjaga stabilitas ekonomi dan menarik kepercayaan investor global. (alf)

Diduga Kemplang Pajak Rp1,4 Miliar, eks Direktur PT EP Segera Disidangkan

IKPI, Jakarta: Seorang Direktur PT Emgy Pro  (EP) ditangkap karena diduga pengemplang pajak sehingga merugikan negara senilai Rp 1,4 miliar. Penyidik Kanwil Direktorat Jendral Pajak telah menyerahkan SHK ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Selatan untuk segera disidangkan.

Kasie Pidana Khusus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang Selatan Reza Pahlawan mengatakan pihaknya menerima pelimpahan tersangka dari Kanwil DJP Banten atas tindak pidana perpajakan.

“SHK ini disangka dengan sengaja tidak menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau menyampaikan Surat Pemberitahuan dan/atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara melalui PT. EP,” kata Reza, seperti dikutip dari Tempo.co, Rabu (1/2/2023).

Tersangka SHK adalah mantan direktur dari perusahaan tersebut. Dia diduga telah menerbitkan faktur pajak dan sudah memunggut PPN dari lawan transaksinya, namun tidak menyetor maupun melaporkannya pada SPT Masa PPN tersebut.

“Selain itu, tersangka SHK juga disangkakan melaporkan beberapa SPT Masa PPN yang isinya tidak benar atau tidak lengkap. Hal ini terjadi dalam kurun waktu Januari sampai dengan Desember 2017,” ujarnya.

Atas perbuatan SHK tersebut, lanjut Kajari, menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan/atau Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Undang Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.

Sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun dan denda paling sedikit 2 (dua) kali jumlah pajak terutang yang tidak kurang dibayar paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

“Atas perbuatan tersangka dalam kurun waktu Januari sampai Desember 2017 menimbulkan kerugian terhadap negara sebesar Rp 1,4 miliar lebih,” ujarnya.

Kejari Tangsel juga telah bekerja sama dengan Kanwil DJP Banten, Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi Banten dalam kasus ini. Dia menyatakan berkas atas tersangka SHK sudah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Peneliti (P-21).

Reza mengatakan penangkapan tersangka pengemplang pajak itu menunjukkan keseriusan dalam melakukan penegakan hukum dalam bidang perpajakan di wilayah Provinsi Banten. “Memberikan peringatan bagi para pelaku lainnya dan juga untuk mengamankan penerimaan negara demi tercapainya pemenuhan pembiayaan negara dalam APBN,” ujarnya. (bl)

Berita ini telah diubah pada 24 Maret 2023, untuk memperbaiki keterangan tentang nama perusahaan terdakwa pengemplang pajak (SHK), yaitu PT Egy Pro, bukan PT EMJI Indonesia Prima (EMJI PRO) seperti disebutkan pada berita sebelumya.

Demikian kekeliruan ini telah diperbaiki.

id_ID