OPINI

Saat Kemampuan Membayar Pajak Perlu Dihitung Ulang

Hampir satu dekade berlalu sejak pemerintah terakhir kali menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Saat itu kebijakan tersebut dianggap progresif karena bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang konsumsi lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.

Namun kini tahun telah berganti menjadi 2026. Perekonomian berubah, struktur biaya hidup berubah, upah minimum meningkat, pola konsumsi rumah tangga bergeser, dan inflasi terus berjalan. Sementara itu, satu hal tampak masih diam di tempat: angka PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Pertanyaannya bukan lagi apakah PTKP saat ini masih berlaku secara hukum. Secara regulasi jawabannya jelas. Sampai Mei 2026, ketentuan PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, sebagaimana menjadi aturan pelaksana Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0 masih memperoleh PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Yang menjadi pertanyaan justru berbeda: apakah kemampuan ekonomis masyarakat saat ini masih dapat diukur menggunakan angka yang ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu?

Dalam teori perpajakan terdapat prinsip yang dikenal sebagai ability to pay principle, yakni pajak seharusnya dibebankan sesuai kemampuan ekonomis wajib pajak. Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia menjadi landasan moral mengapa pajak dipungut secara adil.

Masalahnya, kemampuan membayar bukan angka yang statis. Kemampuan tersebut bergerak mengikuti biaya hidup masyarakat. Penghasilan Rp5 juta per bulan pada tahun 2016 tentu memiliki daya beli berbeda dengan Rp5 juta pada tahun 2026. Harga kebutuhan pokok berubah, biaya pendidikan meningkat, biaya transportasi bertambah, harga perumahan naik, dan pola pengeluaran keluarga juga mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, administrasi perpajakan Indonesia justru sedang memasuki era yang semakin canggih. Melalui pengembangan sistem Coretax, integrasi data perpajakan, dan pengawasan berbasis risiko, otoritas pajak kini memiliki kemampuan lebih besar untuk melihat aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih cepat dan lebih akurat. Reformasi administrasi bergerak sangat cepat. Namun reformasi parameter dasar yang menyentuh kemampuan ekonomi masyarakat tampak bergerak jauh lebih lambat.

Di sinilah letak ironi yang menarik. Sistem perpajakan semakin modern dalam mengidentifikasi penghasilan masyarakat, tetapi indikator yang menentukan seberapa besar penghasilan yang layak dikenai pajak masih menggunakan asumsi ekonomi hampir sepuluh tahun lalu.

Tentu menaikkan PTKP bukan keputusan sederhana. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan basis pajak. Kenaikan PTKP yang terlalu tinggi juga berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak efektif serta menekan penerimaan jangka pendek. Pemerintah sendiri hingga Mei 2026 masih menyatakan pendekatan yang digunakan adalah kehati-hatian karena dampaknya terhadap basis pajak perlu dihitung secara matang.

Namun diskusi mengenai PTKP sesungguhnya tidak harus berhenti pada pilihan menaikkan atau tidak menaikkan angka nominal. Yang perlu dipertimbangkan adalah membangun mekanisme evaluasi yang lebih adaptif.

Beberapa negara menerapkan penyesuaian berkala terhadap batas penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan upah, atau indikator ekonomi tertentu. Pendekatan semacam ini membuat kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap perubahan ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu keputusan yang bersifat ad hoc.

Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan serupa. Misalnya evaluasi PTKP dilakukan secara periodik setiap tiga atau empat tahun dengan parameter yang jelas dan terukur. Dengan demikian, perdebatan mengenai PTKP tidak terus berulang setiap kali biaya hidup meningkat.

Pada akhirnya, persoalan PTKP bukan semata-mata soal angka Rp54 juta atau Rp60 juta. Persoalan utamanya adalah apakah sistem perpajakan masih mampu membaca realitas ekonomi masyarakat secara proporsional.

Karena ketika kemampuan masyarakat berubah, ukuran kemampuan membayar pajak juga semestinya ikut berubah. Sebab pajak yang adil bukan hanya soal berapa yang dipungut negara, tetapi juga tentang seberapa tepat negara memahami kemampuan warga yang membayarnya.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

id_ID