Restitusi Pajak Dipercepat, Pemerintah Terbitkan PMK 28/2026

Screenshot

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah aturan main pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Lewat PMK 28 Tahun 2026, skema restitusi pendahuluan kini dibuat lebih cepat, namun tetap disertai penyaringan berbasis kepatuhan Wajib Pajak.

Aturan baru ini menggantikan ketentuan sebelumnya yang dinilai belum lagi sesuai dengan kebutuhan praktik administrasi perpajakan saat ini. Fokusnya adalah mempercepat proses pengembalian dana dan memberi kepastian prosedur bagi Wajib Pajak.

Dalam beleid tersebut ditegaskan, pengembalian pendahuluan tidak diberikan ke semua Wajib Pajak. Hanya kelompok tertentu yang bisa memanfaatkan fasilitas ini, yakni Wajib Pajak patuh, Wajib Pajak dengan persyaratan tertentu, dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk masuk kategori “patuh”, syaratnya tidak ringan. Wajib Pajak harus konsisten melaporkan SPT tepat waktu, tidak punya tunggakan pajak, serta memiliki laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Selain itu, mereka juga tidak boleh pernah tersangkut perkara pidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

Proses pengajuannya pun mulai didorong serba digital. Permohonan status Wajib Pajak kriteria tertentu diajukan melalui portal DJP paling lambat 10 Januari. DJP diberi waktu 30 hari kerja untuk memberikan keputusan. Jika lewat dari itu, permohonan otomatis dianggap diterima.

Soal waktu pencairan, aturan ini memberi batas yang lebih tegas. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan restitusi maksimal terbit dalam tiga bulan. Sementara untuk PPN, paling lama satu bulan sejak permohonan diterima. Jika tenggat ini terlewati tanpa keputusan, permohonan juga dianggap dikabulkan.

Menariknya, ruang bagi Wajib Pajak skala kecil ikut dibuka. Orang pribadi maupun badan dengan nilai lebih bayar dan omzet tertentu tetap bisa mengajukan pengembalian pendahuluan tanpa harus melalui proses panjang seperti sebelumnya.

Sementara itu, PKP berisiko rendah mendapat jalur yang lebih cepat. Kelompok ini termasuk perusahaan terbuka, BUMN, hingga pelaku usaha dengan sertifikasi tertentu dapat mengajukan restitusi PPN setiap masa pajak, selama tetap memenuhi syarat kepatuhan.  (bl)

id_ID