IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menilai terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 menjadi jawaban atas ketidakpastian yang selama ini dirasakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) terkait keberlanjutan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen. Regulasi yang ditetapkan pada 22 April 2026 tersebut sekaligus memberikan kepastian hukum bagi Wajib Pajak yang telah memanfaatkan fasilitas tersebut sejak berakhirnya masa pemanfaatan pada Tahun Pajak 2024.
Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Jemmi Sutiono, mengatakan bahwa sejak berakhirnya masa pemanfaatan PPh Final bagi sebagian Wajib Pajak Orang Pribadi pada 2024, muncul berbagai pertanyaan di lapangan mengenai dasar hukum penggunaan fasilitas tersebut pada tahun-tahun berikutnya.
“Terbitnya PP 20 Tahun 2026 menjadi jawaban yang selama ini ditunggu oleh pelaku UMKM dan masyarakat perpajakan. Regulasi ini memberikan kepastian hukum yang sangat penting bagi Wajib Pajak yang telah menjalankan kewajiban perpajakannya dengan itikad baik,” ujar Jemmi, Sabtu (30/5/2026).
Menurutnya, ketidakpastian sempat muncul karena sebagian Wajib Pajak telah melakukan pembayaran pajak dan menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan menggunakan skema PPh Final, sementara regulasi yang mengatur keberlanjutan fasilitas tersebut belum diterbitkan. Kondisi tersebut memunculkan kekhawatiran mengenai kemungkinan pembetulan SPT, kekurangan pembayaran pajak, hingga potensi sengketa perpajakan di kemudian hari.
Jemmi menjelaskan bahwa melalui ketentuan peralihan dalam PP 20 Tahun 2026, pemerintah akhirnya memberikan kejelasan bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa fasilitas PPh Final-nya berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan tarif PPh Final pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026. Sementara itu, Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga masih dapat memanfaatkan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2026.
“Ketentuan ini memberikan validasi terhadap langkah yang telah diambil Wajib Pajak selama masa transisi. Dengan demikian, kekhawatiran yang selama ini berkembang terkait legalitas pembayaran dan pelaporan pajak dapat terjawab dengan jelas,” katanya.
Selain memberikan kepastian hukum, IKPI juga mengapresiasi upaya pemerintah memperkuat integritas sistem perpajakan melalui penambahan Pasal 20A yang menegaskan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat dijadikan biaya yang mengurangi penghasilan bruto. Menurut Jemmi, kebijakan tersebut menunjukkan bahwa kepatuhan perpajakan harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap hukum dan etika bisnis.
IKPI juga menilai penataan ulang penerima fasilitas PPh Final UMKM akan membuat kebijakan perpajakan menjadi lebih tepat sasaran. Pemerintah kini memperjelas kelompok profesi yang tidak termasuk dalam cakupan fasilitas tersebut sekaligus menerapkan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar.
Menurut Jemmi, langkah tersebut menunjukkan upaya pemerintah memastikan fasilitas perpajakan benar-benar dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan dan bukan untuk tujuan perencanaan pajak yang tidak sesuai dengan semangat pembentukan aturan.
Ia menambahkan bahwa kepastian hukum merupakan salah satu faktor penting dalam mendorong kepatuhan sukarela. Oleh karena itu, IKPI berharap terbitnya PP 20 Tahun 2026 dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan nasional sekaligus memberikan kenyamanan bagi pelaku UMKM dalam menjalankan kewajiban perpajakannya. (bl)
