IKPI Jakarta Pusat Siap Dukung DJP Perluas Sosialisasi Aturan Pajak agar Tak Timbulkan Salah Tafsir

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan kesiapan organisasinya untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi perpajakan yang terus diperbarui.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global serta menghadirkan pembahasan mengenai sejumlah aturan perpajakan terbaru, di antaranya PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Suryani, sebagai mitra strategis DJP, IKPI memiliki kepentingan yang sama untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak. Ia mengapresiasi capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Pusat yang hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp59,56 triliun atau 41,3 persen dari target sebesar Rp144,25 triliun.

“IKPI sebagai mitra DJP sewajarnya dapat bekerja sama dengan baik agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujarnya.

Namun demikian, Suryani menilai banyaknya regulasi baru di bidang perpajakan masih menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

“Di tengah kondisi usaha yang sudah cukup menantang, banyak wajib pajak justru merasa semakin bingung dengan munculnya berbagai aturan baru. Karena itu, akan lebih baik apabila DJP, khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat, terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap ketentuan perpajakan,” katanya.

Ia mencontohkan munculnya anggapan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 menyebabkan tarif pajak UMKM naik menjadi 22 persen. Padahal, menurutnya, aturan tersebut mengubah ketentuan mengenai subjek pajak, bukan menetapkan kenaikan tarif bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Suryani, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga sempat dipersepsikan sebagai pengenaan tarif pajak baru.

Hal serupa terjadi setelah terbitnya SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang melibatkan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, sehingga memunculkan beragam persepsi di masyarakat.

Menurutnya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa wajib pajak juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak karena ketentuan tersebut hanya mengatur konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan, sementara tidak secara eksplisit mencantumkan karyawan perusahaan sebagai kuasa.

“Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat,” ujarnya.

Suryani menegaskan IKPI Cabang Jakarta Pusat siap membantu Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan juga disampaikan para pemangku kepentingan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, misalnya, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memengaruhi daya saing usaha.  (bl)

id_ID