Sebanyak 53,63% Penerimaan Pajak di Sultra Berasal dari PPh

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Sulawesi Tenggara (Sultra) mencatatkan penerimaan pajak yang dominan pada tahun 2024, dengan kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 53,63% dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 39,19%. Sisanya, penerimaan pajak didominasi oleh Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak lainnya.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DJPb Sultra, Syarwan, menyampaikan bahwa meskipun proporsi PPh yang besar tetap menjaga pertumbuhan penerimaan pajak secara keseluruhan, penerimaan PPh mengalami shortfall pada 2024. Hal ini disebabkan oleh selesainya proyek-proyek besar yang berdampak pada penurunan capaian PPh dibandingkan tahun sebelumnya.

“Penerimaan PPh mengalami shortfall akibat adanya proyek-proyek yang telah selesai pengerjaannya. Sehingga tingginya capaian penerimaan pajak (PPh) tidak terulang di tahun 2024,” ujar Syarwan, Kamis (30/1/2025).

Sementara itu, penerimaan Bea dan Cukai hingga 31 Desember 2024 berhasil mencapai 103,59% dari target, dengan penerimaan bea masuk sebesar Rp158,31 miliar, melebihi target yang dipatok sebesar Rp162,72 miliar. Pada bulan Desember 2024, penerimaan Bea Keluar tercatat Rp4,50 miliar, sedangkan penerimaan cukai mencapai Rp3,03 miliar.

Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Sultra juga menunjukkan kinerja yang positif, meskipun mengalami sedikit kontraksi sebesar 3,15% dibandingkan tahun lalu. Total penerimaan PNBP sampai 31 Desember 2024 tercatat sebesar Rp945,80 miliar, yang melampaui target PNBP sebesar Rp620,75 miliar untuk tahun 2024, dengan capaian 152,36 persen.

“PNBP yang tercatat terdiri dari penerimaan lainnya sebesar Rp555,95 miliar dan Badan Layanan Umum (BLU) sebesar Rp389,84 miliar,” kata Syarwan. Penerimaan PNBP lainnya termasuk pendapatan dari jasa transportasi sebesar Rp106,83 miliar, pendapatan pelayanan kepolisian sebesar Rp94,99 miliar, serta pendapatan pendidikan yang mencapai Rp45,61 miliar.

Selain itu, pengelolaan Barang Milik Negara (BMN) oleh Ditjen Kekayaan Negara di Sultra juga berkontribusi dengan penerimaan sebesar Rp12,22 miliar, sementara penerimaan dari pelayanan lelang tercatat Rp5,39 miliar.

Pencapaian tersebut menunjukkan stabilitas dan efektivitas pengelolaan penerimaan negara di Sulawesi Tenggara meskipun tantangan di sektor pajak dihadapi. DJPb Sultra berkomitmen untuk terus memaksimalkan penerimaan negara dengan optimisasi berbagai sektor pendapatan. (alf)

Sebanyak 53,6 Juta NIK Sudah Terintegrasi dengan NPWP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan bahwa seluruh layanan pajak atau kepentingan administrasi pihak lain yang mensyaratkan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) akan menggunakan nomor tunggal. Dalam hal ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di dalam kartu penduduk akan berfungsi sebagai NPWP.

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, mengatakan bahwa 53,6 juta NIK sudah terintegrasi dengan NPWP per 24 Januari 2023.

“Pemadanan yang dilakukan oleh Wajib Pajak akan memberikan data yang akurat sehingga DJP mengimbau kepada WP Orang Pribadi dalam negeri yang sudah terdaftar agar segera melakukan pemadanan data NIK sebagai NPWP melalui portal DJPOnline pada situs pajak.go.id,” papar Neil kepada CNBC Indonesia, Senin malam (30/1/2023).

Dalam PMK yang menjadi aturan turunan Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021. Oleh karena itu, dia meminta wajib pajak untuk segera melakukan integrasi NIK dan NPWP secepatnya.

DJP juga mengingatkan kepada para wajib pajak (WP) yang ingin melakukan pelaporan SPT Tahunan 2022 agar terlebih dahulu melakukan validasi NIK dan NPWP.

Jika WP tidak mengintegrasikan NIK dengan NPWP maka ada konsekuensi yang harus ditanggung. DJP mengungkapkan WP bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital. Hal ini karena pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

Baca: Berakhir Maret! Cara Lapor SPT Tahunan Pajak dengan e-Filing
Bagi anda yang ingin mengetahui apakah NIK sudah tervalidasi menjadi NPWP, anda dapat mengeceknya secara online. Berikut cara pengecekannya

1. Akses laman https://djponline.pajak.go.id/

2. Login pada laman DJP online tersebut dengan menggunakan NIK atau nomor yang tertera di KTP

3. Jika anda berhasil login, itu artinya NIK sudah tervalidasi sebagai NPWP. Namun, jika tidak bisa login maka NIK belum tervalidasi.

4. Jika belum bisa bisa login, maka anda perlu melakukan login ulang menggunakan NPWP.

5. Setelah login berhasil, anda bisa melakukan validasi pada menu profil.

 

en_US