Kemenkeu Godok Aturan Baru soal Prosedur Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mempersiapkan regulasi baru yang mengatur mekanisme pengembalian awal atas kelebihan setoran pajak.

Pembahasan regulasi ini berlangsung dalam rapat pleno harmonisasi Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) Kementerian Hukum melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III (HPP III) pada Senin, 6 April lalu.

Rapat ini merupakan kelanjutan dari surat Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan bernomor S-38/PJ/2026 yang diterbitkan pada 3 April 2026, berisi permohonan agar rancangan aturan tentang tata cara pengembalian awal kelebihan pembayaran pajak dapat diharmonisasikan, dibulatkan, dan dimantapkan.

“Rancangan regulasi ini disusun untuk memberikan kepastian hukum dan prosedur yang jelas bagi wajib pajak dalam memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak secara tepat dan efisien,” demikian keterangan resmi DJPP yang dikutip pada Jumat, 10 April.

Melalui rapat tersebut, dilakukan pembahasan dan penyelarasan norma guna memastikan regulasi yang disusun selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta responsif terhadap kebutuhan wajib pajak dan dinamika administrasi perpajakan.

“Harmonisasi ini menjadi upaya pemerintah untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak kepada wajib pajak yang patuh,” katanya.

Dengan adanya harmonisasi ini, diharapkan regulasi tentang tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dapat memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak serta mempercepat proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Selain itu, diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan, mendorong kepatuhan perpajakan secara sukarela, serta mendukung terwujudnya penerimaan negara yang optimal.

Sebagai catatan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak atau restitusi pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun. (ds)

Restitusi Pajak Menyusut di Maret 2026, Negara Kembalikan Rp 123,4 Triliun ke Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Di balik capaian penerimaan pajak yang moncer pada kuartal I-2026, ada satu angka yang justru bergerak berlawanan arah, yakni restitusi pajak.

Kementerian Keuangan mencatat nilai pengembalian kelebihan bayar pajak hingga akhir Maret 2026 tercatat sebesar Rp123,4 triliun, turun Rp 21 triliun atau sekitar 14,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai Rp 144,4 triliun.

Restitusi pajak adalah hak wajib pajak untuk mendapatkan kembali kelebihan pembayaran pajak yang telah disetor ke negara.

Ini lazim terjadi ketika pajak yang dibayar di muka, misalnya melalui pemotongan oleh pihak ketiga, ternyata melebihi kewajiban pajak sesungguhnya setelah dihitung di akhir periode.

Bagi pemerintah, restitusi merupakan pengurang penerimaan bruto. Itulah mengapa angka neto dan bruto selalu berbeda. Dari Rp 518,2 triliun penerimaan bruto yang masuk, sebesar Rp 123,4 triliun harus dikembalikan, sehingga penerimaan neto yang dibukukan hanya Rp 394,8 triliun.

Bila dirinci per jenis pajak, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang terbesar sekaligus mencatat lonjakan paling tajam, yakni Rp 155,6 triliun atau melonjak 57,7% dibanding periode yang sama tahun lalu.

Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi dan PPh Pasal 21, yang umumnya mencerminkan kondisi pasar tenaga kerja dan konsumsi rumah tangga, menyumbang Rp 61,3 triliun, tumbuh 15,8%.

PPh badan, yang menggambarkan profitabilitas korporasi, tercatat Rp43,3 triliun atau naik 5,4%. Kelompok PPh final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 memberikan kontribusi Rp 76,7 triliun, naik 5,1%.

Adapun penerimaan dari kategori lainnya, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta pajak-pajak lain, tercatat Rp 57,9 triliun, turun 5,7% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

World Bank Pangkas Proyeksi Ekonomi RI ke 4,7%, Purbaya: Mereka Salah Hitung!

IKPI, Jakarta: World Bank atau Bank Dunia merevisi turun proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 menjadi 4,7%.

Perkiraan terbaru ini lebih rendah dibandingkan proyeksi yang dirilis pada Oktober 2025 yang saat itu memperkirakan ekonomi Indonesia mampu tumbuh 4,8%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai penurunan proyeksi tersebut terlalu pesimistis. Ia bahkan menduga perhitungan lembaga internasional itu menggunakan asumsi yang kurang akurat.

Menurut Purbaya, kinerja ekonomi Indonesia pada awal tahun justru menunjukkan sinyal yang cukup positif. Ia memperkirakan pertumbuhan ekonomi pada kuartal I-2026 dapat mencapai sekitar 5,5% hingga 5,6%.

“Kan kuartal I saja mungkin 5,5%-5,6% atau lebih. Berarti World Bank menghitung kita mau resesi. Saya pikir World Bank salah hitung,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menegaskan pemerintah saat ini lebih fokus memastikan berbagai program penggerak ekonomi berjalan dengan baik. Stabilitas sektor keuangan serta upaya memperbaiki iklim investasi juga menjadi perhatian utama agar pertumbuhan tetap terjaga.

Menurutnya, langkah-langkah tersebut akan membantu menjaga momentum ekonomi nasional ke depan.

Purbaya menduga revisi proyeksi dari World Bank berkaitan dengan asumsi lonjakan harga minyak dunia yang dapat menekan negara pengimpor energi seperti Indonesia.

Meski demikian, ia menilai proyeksi tersebut berpotensi berubah jika harga energi global kembali turun dalam waktu dekat.

“Saya yakin World Bank hitung itu karena dampak harga minyak tinggi. Kalau sebulan dari sini harga minyak turun ke level normal lagi, World Bank pasti akan berubah prediksinya,” katanya.

Ia bahkan menilai proyeksi tersebut telah memunculkan sentimen negatif terhadap perekonomian Indonesia.

Meski begitu, pemerintah tetap akan berfokus pada penguatan berbagai sumber pertumbuhan ekonomi domestik.
Purbaya juga mengakui proyeksi lembaga internasional bisa saja terbukti benar. Namun berdasarkan indikator yang ia pantau, kondisi ekonomi Indonesia saat ini justru menunjukkan tren yang membaik.

“Kalau diangka saya sih (ekonomi) sedang membaik. Dan akan kita jaga terus. Mungkin World Bank belum tahu jurus-jurus Asia saya,” pungkas Purbaya. (ds)

en_US