Ini Kelompok yang Pajaknya Dibebaskan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan baru saja diteken Presiden Joko Widodo atau Jokowi.

Artinya, pelonggaran dan pembebasan kewajiban pajak penghasilan (PPh) orang pribadi dan pengusaha kecil, sebagaimana yang diundangkan dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) akan segera berlaku.

Masyarakat yang gajinya di bawah Rp 4,5 juta per bulan tidak dikenakan pajak dikarenakan berada di bawah batas Penghasilan Tidak kena Pajak (PTKP). Adapun, PTKP yang berlaku saat ini masih tetap Rp 4,5 juta per bulan atau Rp 54 juta per tahun.

Dengan demikian, pekerja dengan gaji Rp 4,6 juta ke atas akan dikenakan pajak setiap tahunnya dengan bracket tarifnya yang paling rendah, yakni 5%.

Adapun, aturan ini juga mengatur pajak bagi para pedagang yang usahanya dijalankan sendiri atau UMKM orang pribadi. Para pedagang warteg, warung kopi dan warmindo dengan omzet maksimal Rp 500 juta per tahun baru dikenakan pajak.

Sebelumnya, pelaku UMKM individu semua dikenakan pajak karena tidak ada pengaturan batasan omset yang dikenakan pajak. Misalnya, penghasilan per tahun hanya Rp 50 juta atau bahkan Rp 100 juta per tahun tetap dikenakan PPh final 0,5%.

Berikut ini perhitungan tarif pajak bagi individu:

– Penghasilan Rp 60 juta dikenakan tarif 5%

– Penghasilan Rp 60 juta hingga Rp 250 juta dikenakan tarif 15%

– Penghasilan Rp 250 juta hingga Rp 500 juta dikenakan tarif 25%

– Penghasilan Rp 500 juta hingga Rp 5 miliar dikenakan tarif 30%

– Penghasilan Rp 5 miliar ke atas dikenakan tarif 35%.

Adapun, berikut ini rumus perhitungan bagi PPh bagi UMKM:

– Pendapatan Kena Pajak (PKP) = Omzet – PTKP (Rp 500 juta)

– PPh = PKP x 0,5%

(bl)

 

Ini Perhitungan untuk Pajak Natura

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberlakukan perhitungan pajak terbaru atas natura atau imbalan yang diterima oleh karyawan berupa mobil, rumah dinas, dan benda lainnya yang bernilai tinggi mulai tahun depan.

Adapun, Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PPh) pada 20 Desember 2022. Ini merupakan aturan turunan dari Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam Pasal 30 PP 55/2022, dijelaskan pemberi kerja atau pemberi penggantian imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan wajib melakukan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh Pasal 21) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan yang diterima atau diperoleh sehubungan dengan pekerjaan atau jasa dinilai dengan beberapa ketentuan.

Ketentuan penilaian natura dan/atau kenikmatan yang dimaksud yakni untuk penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, yaitu berdasarkan nilai pasar.

Lantas, bagaimana perhitungan pajak natura ini?

Neilmaldrin Noor, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerangkan perihal perhitungan simulasi pengenaan pajak natura pada penghasilan atau gaji karyawan.

Sebagai contoh, misalnya, Mr. A bekerja di perusahaan dan memperoleh gaji senilai Rp 72 juta dalam setahun. Pada saat yang sama Mr. A juga mendapatkan fasilitas natura dari tempatnya bekerja, senilai Rp 5 juta.

Dengan demikian penghasilan netto Mr. A senilai Rp 77 juta. Dengan PTKP senilai Rp 54 juta, dan diperoleh penghasilan kena pajak senilai Rp 23 juta.

Sehingga penghasilan kena pajaknya sama dengan Rp 23 juta. Dari perhitungan tersebut, maka PPh 21 dari Mr. A adalah 5% x Rp 23 juta = Rp 1.150.000.

“Demikian simulasi sederhananya,” jelas Neil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

Sebagai catatan, 5% adalah tarif progresif terkecil. Untuk fasilitas kantor berupa rumah, apartemen dan kendaraan, perhitungan pajaknya harus melihat penyusutan yang terjadi pada objek. Sementara itu, alat kerja kantor seperti handphone dan laptop atau komputer tidak akan dikenakan natura.

Pajak ini menargetkan pemilik perusahaan atau CEO yang mendapatkan fasilitas mewah dapat dikenakan PPh, seperti mobil, rumah dinas dan apartemen.(bl)

Ingatkan Wajib Pajak, DJP Kirim 3 Juta “Surat Cinta”

IKPI, Jakarta: Pada Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II di tahun ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan berhasil mengumpulkan penerimaan pajak sebesar Rp 61,01 triliun.

Meskipun jumlah ini tergolong berhasil dibandingkan penerimaan pada tax amnesty pertama di tahun 2016-2017 lalu, namun ternyata dalam prosesnya DJP sampai harus mengirimkan ‘surat cinta’ ke lebih dari 3 juta wajib pajak.

Demikian diungkapkan Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal dalam Podcast Cermati Episode 6 Kilas Balik 2022 di Youtube Direktorat Jenderal Pajak, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (29/12/2022).

“Kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak, tidak terlepas dari besarnya jumlah data yang dimiliki,” ungkapnya.

Yon mengatakan, banyaknya jumlah wajib pajak yang disurati ini dikarenakan DJP telah memiliki data ekstensif wajib pajak termasuk data keuangan domestik, sedangkan pada Tax Amnesty I di tahun 2017 lalu, pemerintah belum memiliki data tersebut.

“Ini cukup berbeda dengan tax amnesty dulu kita belum memiliki data secara ekstensif, 2017 setelah tax amnesty baru punya data, termasuk data keuangan domestik. Sekarang kita sudah memiliki semua datanya, makanya kemarin kita kirim lebih dari 3 juta surat cinta ke wajib pajak,” kata Yon.

Lebih lanjut, Yon mengatakan program PPS periode 1 Januari hingga 30 Juni 2022 kemarin adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak ‘nakal’ untuk bertobat. Sebab, berdasarkan kesepakatan pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) program tax amnesty ini tidak akan ada lagi ke depannya.

“Program ini sudah nggak ada lagi, sudah sepakat bahwa itu dibahas dengan parlemen tidak akan lagi,” tegasnya.(bl)

 

Wajib Tahu, Ini Tarif Baru PPh Orang Pribadi

IKPI, Jakarta: Pemerintah secara resmi mengatur tarif baru pajak penghasilan (PPh) orang pribadi atau karyawan berlaku sejak 1 Januari 2022.

Seperti dikutip dari CNN Indonesia, perubahan tarif pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Kemudian diatur lebih detail di Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang PPh.

“Yang menjadi objek pajak adalah penghasilan, yaitu setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik yang berasal dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan wajib pajak yang bersangkutan dengan nama dan dalam bentuk apapun,” tulis PP 55/2022 tersebut.

Untuk jumlah penghasilan karyawan yang dikenakan pajak di atas Rp4,5 juta sebulan atau Rp54 juta setahun. Artinya, penghasilan di bawah nilai tersebut bebas dari pajak dan hanya wajib lapor SPT.

Pemerintah juga memberlakukan tarif PPh karyawan secara progresif. Artinya, makin besar penghasilan wajib pajak, maka makin banyak pula layer pajak progresif yang dikenakan.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta – Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta – Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta – Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

(bl)

 

 

Kanwil DJP Jateng II Serahkan Tersangka Pengemplang Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah II melalui Tim Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) menyerahkan tersangka kasus pajak berinisial P ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali.

Seperti dikutip dari Antara News, Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Tengah II Slamet Sutantyo di Solo, Rabu mengatakan berdasarkan hasil penyidikan ditemukan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp449.000.000 dari tindak pidana yang dilakukan tersangka.

Ia mengatakan tindak pidana perpajakan yang dilakukan tersangka melalui perusahaannya CV KU.

Tersangka P disangkakan melanggar ketentuan pasal 39 ayat (1) huruf i Undang-undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU KUP).

Oleh karena itu, katanya. untuk mempermudah proses peradilan yang akan dilakukan, tersangka ditahan sementara selama 14 hari ke depan di Lapas Kelas II B Boyolali oleh Kejaksaan Negeri Boyolali.

Terkait hal itu, ia mengatakan seharusnya kejadian tersebut tidak perlu terjadi jika wajib pajak patuh memenuhi kewajiban perpajakan.

“Setiap wajib pajak telah kami berikan edukasi atas hak dan kewajiban perpajakan sehingga kami sangat menyayangkan dengan terjadinya hal seperti ini. Apalagi sampai harus mendapat sanksi pidana,” katanya.

Sementara itu, kata dia, DJP melaksanakan penegakan hukum untuk memberikan efek jera kepada wajib pajak yang memiliki tendensi untuk melakukan tindak pidana perpajakan.

“Selain itu, penegakan hukum seperti ini disebarluaskan dengan tujuan agar wajib pajak selalu memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” katanya.

Sebelumnya, papar dia, pihaknya telah melakukan langkah persuasif dengan memberikan imbauan dan edukasi kepada wajib pajak agar melaksanakan hak dan kewajiban perpajakan secara tertib.

“Namun, wajib pajak tidak mengindahkan langkah persuasif yang diberikan sehingga terpaksa dilakukan langkah penegakan hukum pidana dan penyitaan aset sebagai langkah pemulihan atas kerugian negara yang timbul,” katanya.(bl)

 

Cuaca Ekstrem, Layanan Telepon Kring Pajak Ditiadakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengumumkan layanan telepon Kring Pajak hari ini ditiadakan. Kebijakan diambil sehubungan dengan potensi cuaca ekstrem yang diperkirakan akan terjadi.
Saluran digital lain yang bisa dimanfaatkan wajib pajak yakni live chat pada laman www.pajak.go.id, email informasi@pajak.go.id dan pengaduan@pajak.go.id, atau Twitter @kring_pajak.

“Sehubungan dengan potensi cuaca ekstrem, layanan telepon Kring Pajak 1500200 tidak tersedia pada Rabu, 28 Desember 2022. Silakan menghubungi Kring Pajak melalui Livechat, Email dan Twitter,” bunyi pengumuman resmi DJP, Rabu (28/12/2022).

Para wajib pajak bisa menghubungi saluran digital lain selain telepon pada jam kerja yakni pukul 08.00-16.00 WIB. Otoritas pengelola pajak memohon maaf atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan dengan adanya kondisi ini.

“Mohon maaf atas ketidaknyamanannya,” imbuhnya.

Sebelumnya, Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) memprediksi hari ini terjadi potensi hujan dengan intensitas sedang hingga lebat. Peningkatan hujan ini diprediksi akan terjadi hingga penghujung tahun 2022.

“Prakiraan cuaca tanggal 28 Desember 2022 pada umumnya adalah hujan dengan intensitas sedang hingga lebat, namun bukan badai. Peningkatan curah hujan dengan intensitas lebat hingga sangat lebat berpotensi terjadi pada tanggal 30 Desember 2022,” demikian informasi yang diunggah di akun Twitter BMKG.

Masyarakat diimbau agar mewaspadai dampak dari potensi cuaca ekstrem ini. Yakni adanya potensi bencana hidrometeorologi atau suatu fenomena bencana alam yang terjadi di atmosfer (meteorologi), air (hidrologi), atau lautan (oseanografi).(bl)

IKPI Malang Buka Peradilan Semu

IKPI, Jakarta: Jelang tutup tahun 2022 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang, Jawa Timur menggelar bincang pajak di Harris Hotel and Conventions beberapa waktu lalu. Sekitar 100 peserta dari anggota IKPI dan umum ikut berpartisipasi dalam kegiatan ini.

Kali ini, bincang pajak IKPI Malang mengambil tema “Upaya Hukum Banding/Gugatan di Pengadilan Pajak Dan Peran Profesi Konsultan Pajak Dalam Pelaksanaan Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Forum Group Discusion (FGD)”.

Ketua IKPI Malang Agus Sambodo mengatakan, tema bincang pajak kali ini dirasakan penting untuk diketahui konsultan pajak untuk menambah ilmu.

Menurut Agus, perkembangan peraturan perpajakan yang dinamis menjadikan seluruh konsultan pajak harus terus melakukan pemutakhiran informasi dan aturan perpajakan, sehingga tidak salah langkah saat membantu klien mengatasi masalah perpajakan.

Selain itu kata Agus, konsultan pajak juga harus mengetahui perkembangan dunia pendidikan khususnya yang berkaitan dengan MBKM, serta memberikan pandangan tentang alur peradilan pajak.

Dia juga mengimbau, konsultan pajak harus lebih banyak menambah literasi dan referensi kasus di pengadilan pajak, agar dikemudian hari ketika menghadapi kasus bisa lebih percaya diri dan mampu secara kompetensi.

Kegiatan ini diharapkan juga bisa mengedukasi masyarakat umum, untuk mengetahui gambaran serta memahami alur di pengadilan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, dalam kegiatan kali ini IKPI Malang juga mengadakan praktik peradilan semu. Ini sangat berguna bagi masyarakat umum, maupun konsultan pajak yang belum pernah masuk di “arena meja hijau”.

Untuk itu, bincang pajak ini dinilai Agus penting untuk diikuti masyarakat atau konsultan pajak. Walaupun itu hanya sekadar untuk pengetahuan tentang perpajakan, sehingga masyarakat lebih memahami aspek perpajakan untuk kegiatan usaha yang dijalankan. (bl)

Pembelian Mobil Listrik di AS Bisa Dapat Insentif Hingga $7.500

IKPI, Jakarta: Amerika Serikat (AS) pada 2023 akan menerapkan aturan baru kredit pajak untuk pembelian kendaraan listrik. Departemen Keuangan AS tengah menyusun aturan insentif untuk pembelian mobil listrik hingga $7.500.

Dikutip dari Republika.co.id dan AP, Senin (26/12/2022), kebijakan tersebut merupakan bagian dari perubahan Undang-undang Pengurangan Inflasi. Aturan tersebut dirancang untuk memacu penjualan kendaraan listrik dan mengurangi emisi rumah kaca.

Untuk menyalurkan insentif tersebut, Pemerintah AS menentukan sejumlah syarat. Termasuk salah satunya kendaraan dan baterai harus diproduksi di Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas dengan AS.

Hal tersebut menimbulkan keraguan untuk penerimaan insentif pada 2023. Undang-undang baru tersebut juga memberikan kredit yang lebih kecil untuk masyarakat yang membeli kendaraan listrik bekas.

Merek EV tertentu yang memenuhi syarat untuk kredit pajak terpisah yang dimulai pada 2010 dan akan berakhir tahun ini mungkin tidak memenuhi syarat untuk insentif tersebut . Beberapa model kendaraan listrik buatan Kia, Hyundai, dan Audi dipastikan tidak akan lolos sama sekali karena diproduksi di luar Amerika Utara.

Insentif yang rencananya akan berlangsung hingga 2032 dimaksudkan untuk membuat kendaraan tanpa emisi terjangkau oleh lebih banyak orang. Insentif hingga $7.500 akan ditawarkan kepada orang-orang yang membeli kendaraan listrik baru tertentu serta beberapa hibrida gas listrik plug in dan kendaraan sel bahan bakar hidrogen.

Sementara bagi masyarakat yang membeli kendaraan bekas yang menggunakan tenaga baterai, insentif yang didapatkan sebesar $4.000. Hanya saja untuk memenuhi syarat mendapatkan kredit tersebut dinilai rumit dan akan tetap tidak pasti sampai Departemen Keuangan AS mengeluarkan aturan yang diusulkan pada Maret 2023.

Mulai Maret 2023, ketentuan yang kompleks juga akan mengatur komponen baterai. Sebanyak 40 persen mineral baterai harus berasal dari Amerika Utara atau negara dengan perjanjian perdagangan bebas AS atau didaur ulang di Amerika Utara.

Ketentuan tersebut pada akhirnya akan mencapai 8 0 persen. Lalu 50 persen suku cadang baterai harus dibuat atau dirakit di Amerika Utara yang akhirnya meningkat menjadi 100 persen.

Mulai 2025, mineral baterai tidak boleh berasal dari entitas asing, terutama China dan Rusia. Suku cadang baterai tidak dapat diperoleh di negara-negara tersebut mulai 2024 dan dinilai akan menjadi hambatan yang menyusahkan bagi industri otomotif karena banyak logam dan suku cadang mobil listrik berasal dari China.

General Motors dan Tesla memiliki kendaraan listrik paling banyak dirakit di Amerika Utara. Masing-masing juga membuat baterai di AS, tetapi karena persyaratan baterai, mineral, dan suku cadang harus diproduksi di Amerika Utara kemungkinan pembeli kendaraan tersebut pada awalnya hanya akan menerima setengah dari kredit pajak.

Untuk memenuhi syarat, sedan listrik baru tidak boleh memiliki harga di atas $55.000. Truk pikap, SUV, dan van tidak boleh lebih dari $80.000. Syarat itu akan mendiskualifikasi dua model Tesla dengan harga lebih tinggi.(bl)

Target Penerimaan Pajak 2022 Tetap Tercapai Tanpa PPS dan PPN

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak tercatat melampaui target 2022 meskipun tanpa pelaksanaan program pengungkapan sukarela atau PPS dan kenaikan tarif pertambahan nilai atau PPN menjadi 11 persen.

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98/2022, pemerintah mematok target penerimaan pajak tahun ini Rp1.485 triliun. Jumlahnya naik hingga 20,7 persen dari target penerimaan pajak 2021 senilai Rp1.229,6 triliun.

Dua pekan menjelang berakhirnya 2022, target penerimaan pajak tahun ini ternyata tercatat telah melampaui target.

Seperti dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan bahwa per 14 Desember 2022, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.634,36 triliun.

“Ini artinya sudah 100 persen lebih dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam Peraturan Presiden [Perpres] 98/2022, pajak sudah menembus 110,06 persen. Naik 41,93 persen dibandingkan dengan penerimaan tahun lalu yang mencapai Rp1.152,5 triliun,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN Kita, pekan lalu.

Menurut Sri Mulyani, tercapainya target penerimaan pajak itu terjadi karena berbagai faktor, mulai dari berkah kenaikan harga komoditas (windfall) hingga peningkatan konsumsi masyarakat.

Dia pun menyebut bahwa pemberlakuan program pengungkapan sukarela (PPS) dan kenaikan tarif pajak pertumbuhan nilai (PPN) turut berkontribusi.

Ternyata, penerimaan pajak 2022 bisa mencapai target tanpa tambahan pendapatan dari PPS dan kenaikan tarif PPN. Namun, berlakunya kedua kebijakan itu membuat penerimaan negara makin moncer.

PPS, yang dikenal sebagai tax amesty jilid II, tercatat berkontribusi Rp61,01 triliun terhadap penerimaan pajak. Pendapatan itu diperoleh dari pajak penghasilan (PPh) para peserta PPS, dengan total harta yang dilaporkan mencapai Rp512,57 triliun.

Lalu, Sri Mulyani menyampaikan bahwa kenaikan tarif atas PPN menjadi 11 persen berkontribusi Rp52,5 triliun terhadap penambahan penerimaan negara.

Angka itu diperoleh dari penambahan penerimaan Rp51 triliun pada April—November 2022 dan Rp2,57 triliun pada dua pekan pertama Desember 2022, yang berarti angkanya masih akan bertambah sampai akhir tahun.

Berlakunya PPS dan kenaikan tarif PPN telah memberikan tambahan penerimaan pajak Rp113,58 triliun tahun ini. Apabila realisasi penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 dikurangi oleh tambahan penerimaan dari PPS dan kenaikan tarif PPN itu, hasilnya menjadi Rp1.520,78 triliun.

Begini Rinciannya Hasil perhitungan itu setara dengan 102,4 triliun dari target penerimaan pajak 2022. Artinya, apabila PPS dan kenaikan tarif PPN tidak berlaku, penerimaan pajak sejauh ini telah melampaui target. (bl)

Pemerintah Singapura Naikan Pajak Penjualan, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan

IKPI, Jakarta: Warga Singapura menyerbu pusat perbelanjaan. Hal itu terjadi karena pajak penjualan naik mulai 1 Januari 2023 untuk pertama kalinya dalam 15 tahun.

Soif Noor misalnya, ia telah membeli furnitur dan peralatan untuk rumah barunya. Pembelian dilakukan empat bulan sebelum ia pindah.

Mulai tahun depan, pajak penjualan untuk segala hal mulai dari bahan makanan hingga cincin berlian naik dari 7% menjadi 8%.

“Kenaikan 1% mungkin kecil, tetapi penghematan apa pun membantu dalam lingkungan inflasi ini,” katanya dikutip dari Detik Finance dan Reuters, Rabu (28/12/2022).

Para ekonom mengatakan, dampak dari kenaikan pajak di Singapura dapat diredam dengan lonjakan belanja dari konsumen sebelum diimbangi oleh penurunan sesudahnya. Dengan membeli semuanya sekarang, Soif mengatakan dia dapat menghemat S$ 250 (US$ 185) untuk pembeliannya.

Soif mengatakan beberapa rekan prianya bergegas untuk mendapatkan cincin tunangan. Mereka didesak pacarnya untuk segera melamar, karena jika tidak maka akan lebih mahal tahun depan.

Dengan pajak penjualan yang baru di Singapura, maka tarif pajak negara tersebut lebih tinggi dari Thailand sebesar 7%. Namun, masih lebih rendah dari Indonesia sebesar 11%. Pajak tersebut setengah dari sekitar 20% yang diberlakukan di banyak negara Eropa dan di bawah Jepang 10%.

Langkah Singapura untuk menaikkan pajak ini terjadi ketika beberapa negara seperti Thailand dan Italia menyetujui keringanan pajak konsumsi dalam rangka membantu warganya mengatasi biaya hidup yang meningkat. (bl)

en_US