Pemerintah Patok Penerimaan Pajak Tahun 2023 Rp 1.718 Triliun

IKPI, Jakarta: Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka-bukaan alasan utama pemerintah mematok target penerimaan pajak sebesar Rp 1.718 triliun pada tahun 2023, atau hanya tumbuh 0,07% dari realisasi pada 2022 sebesar Rp 1.716,8 triliun.

Menurut dia, ini merupakan bentuk kehati-hatian pemerintah dalam mendesain anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) di tengah perekonomian dunia yang masih penuh dengan ketidakpastian, terutama disebabkan oleh anjloknya harga-harga komoditas.

“Pertumbuhan target pajak tidak terlalu tinggi, cukup moderat dan kita yakin bisa lakukan, namun bukan berarti pasti kita dapatkan karena ini harga komoditas bergerak dan lebih spesifiknya turun dibanding 2022, tapi ketidakpastian tinggi,” kata Suahasil seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Jumat (13/1/2023).

Oleh sebab itu, ia mengaku, dalam menjalankan APBN pada tahun ini akan dilakukan secara cermat oleh Kementerian Keuangan sambil terus mengantisipasi berbagai perkembangan ekonomi di tingkat global maupun domestik. Ia pun tak memungkiri penyesuaian bisa saja dilakukan nantinya.

“Semua tau, dunia usaha, dan masyarakat, di Kementerian Keuangan, kita, termasuk disiplin melaporkan setiap bulan, kita pastikan angka-angka itu kita dudukan, dan kita lihat progresnya sehingga kita bisa lakukan adjustment kalau diperlukan,” ujar Suahasil.

Ia pun mengungkapkan sejumlah risiko yang harus dihadapi dalam mengumpulkan pajak pada tahun ini, selain karena risiko harga komoditas yang turun, ia mengatakan tidak ada lagi Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang pada 2022 mampu memberikan sumbangan ke APBN sebesar Rp 60,76 triliun.

“Itu ada penerimaan yang kita anggap tidak akan terulang di 2023, khususnya Program PPS Rp 60 triliun lebih di 2022, kan enggak ada lagi di 2023 jadi pasti enggak ada penerimaan itu. Karena itu kita akan sangat cautious, tapi kita akan sangat cautious, tapi kita optimis itu bisa kita dapatkan,” tuturnya.(bl)

DJP Serahkan Rp 5,6 Miliar Barbuk Tindak Pidana Perpajakan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyerahkan tanggung jawab tersangka tindak pidana di bidang perpajakan, beserta barang bukti (barbuk) kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur melalui Kepolisian Daerah Metro Jaya. Sebab telah menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 5, 6 miliar.

Penyerahan barang bukti itu dilakukan pada 4 Januari 2023 oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kantor Wilayah DJP Jakarta Timur. Dalam hal ini penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Adapun tersangka, melakukan tindak pidana di bidang perpajakan dengan sengaja tidak menyampaikan surat pemberitahuan, atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap.

Kemudian tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut selama Tahun Pajak 2019 sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 39 ayat 1 huruf c, Pasal 39 ayat 1 huruf d dan Pasal 39 ayat 1 huruf i Undang-Undang Nomor 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

“Akibat perbuatannya, tersangka menimbulkan kerugian negara sebesar Rp5.651.124.773,00. Sebelum dilakukan penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah melaksanakan pemeriksaan bukti permulaan terkait dengan dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka,” kata DJP seperti dikutip dari Viva.co.id, dalam keterangannya Kamis, (12/1/2023).

DJP mengatakan, selama proses pemeriksaan bukti permulaan tersebut Tim Penyidik Kanwil DJP Jakarta Timur telah memberitahukan bahwa tersangka memiliki hak untuk melakukan pengungkapan ketidakbenaran sesuai dengan Pasal 8 ayat (3) UU KUP. (bl)

 

DJP Catat 1.119 Orang Indonesia Berpenghasilan Rp 5 Miliar per Tahun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat ada 1.119 orang berpenghasilan di atas Rp5 miliar per tahun. Hal tersebut menjadi pemantik tarif pajak baru untuk golongan super kaya sebesar 35 persen.

Perubahan bracket penghasilan kena pajak ini sejalan dengan dirilisnya UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Sebelumnya, tarif pajak paling tinggi adalah 30 persen untuk penghasilan di atas Rp500 juta per tahun.

“Adanya tambahan tarif PPh ini diyakini akan meningkatkan penerimaan PPh secara signifikan. Hal ini dikarenakan berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak 2022, mereka yang berpenghasilan di atas Rp5 miliar setahun berjumlah sekitar 1.119 orang,” seperti dikutip CNN Indonesia dari akun Twitter resmi DJP Kemenkeu, Kamis (5/1/2023).

Dilihat dari struktur penerimaan pajak, DJP mencatat kontribusi pajak orang pribadi (OP) masih sangat kecil. Untuk PPh OP karyawan sebesar 24 persen dan PPh OP usahawan sebesar 2 persen.

DJP mengatakan tarif PPh orang pribadi Indonesia selama ini cukup moderat, bahkan tergolong rendah ketimbang negara-negara ASEAN. Filipina, Thailand, dan Vietnam sudah lebih dulu menetapkan tarif PPh orang pribadi sebesar 35 persen untuk golongan super kaya.

“Pemerintah Indonesia berkeyakinan bahwa peningkatan tarif pajak orang super kaya ini diharapkan dapat mengikis ketimpangan sosial dengan mengedepankan asas ability to pay. Sistem pajak dikatakan adil apabila setiap orang membayar pajak sesuai dengan kemampuannya,” lanjut DJP.

Namun, ada tantangan pengenaan pajak sektor orang pribadi berpenghasilan besar ini karena sektor ini menyajikan administrasi pajak dengan risiko kepatuhan yang substansial.

Beberapa risiko yang akan muncul, antara lain berasal dari kompleksitas urusan keuangan sang crazy rich, besarnya potensi pendapatan, dan kecenderungan mereka merencanakan pajak yang agresif untuk meminimalkan pembayaran pajak.

“Maka kenaikan tarif pajak orang pribadi ini bukan sebuah jalan pintas untuk meraup pendapatan dari pajak, tetapi jalan panjang yang dirintis DJP untuk menciptakan keadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat luas,” tandas DJP.

Tarif pajak baru dalam UU HPP yang mulai berlaku sejak awal tahun ini berubah dari empat menjadi lima layer. Berikut rinciannya:

1. Penghasilan sampai dengan Rp60 juta kena tarif 5 persen
2. Penghasilan di atas Rp60 juta-Rp250 kena tarif 15 persen
3. Penghasilan di atas Rp250 juta-Rp500 juta kena tarif 25 persen
4. Penghasilan di atas Rp500 juta-Rp5 miliar kena tarif 30 persen
5. Penghasilan di atas Rp5 miliar kena tarif 35 persen.

Selain itu, dalam UU HPP juga mengatur tambahan sebesar Rp4,5 juta diberikan untuk Wajib Pajak yang kawin dan masih ditambah Rp4,5 juta untuk setiap tanggungan maksimal tiga orang.(bl)

Bayar Pajak Mahal Jadi Salah Satu Alasan MBCI Minta Diperbolehkan Melintasi Tol

IKPI, Jakarta: Irianto Ibrahim, selaku Presiden Motor Besar Club Indonesia (MBCI) meminta pemerintah mempertimbangkan usulannya agar melegalkan moge untuk menggunakan jalan tol alias bebas hambatan. Pertimbangan ini menurut Irianto karena pengguna moge dinilai telah melakukan banyak hal baik seperti memberikan pemasukan ke negara melalui pajak dan melakukan sejumlah aksi sosial.

“Kami bayar pajak jauh lebih mahal. Dan kami ini peduli sama masyarakat luas seperti membuat bakti sosial kalau ada saudara kita yang terkena musibah atau bencana. Makanya pemerintah harus pertimbangkan,” kata Irianto seperti dikutip dari CNN Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Ia juga mengaku tidak akan bosan memberikan usulan tersebut ke pemerintah meski sudah bertahun-tahun tak dikabulkan.

Keinginan tersebut diakui Irianto telah diusulkan lebih dari 10 tahun. Selama itu juga pemerintah belum mengabulkan cita-cita pengguna moge tersebut sampai sekarang.

“Saya akan perjuangkan terus (agar motor bisa masuk tol),” kata Rian.

Sepeda motor dilarang lewat jalan tol merupakan implementasi Pasal 38 Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, jalan tol memang hanya diperuntukkan bagi kendaraan beroda empat atau lebih.

Aturan tersebut kemudian direvisi lewat PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan satu ayat pada Pasal 38. Dalam aturan yang direvisi itu, sepeda motor dapat melintas di jalan tol, tapi dengan syarat.

Syarat ini yakni jalan tol dapat dilengkapi jalur jalan tol khusus bagi kendaraan bermotor roda dua yang secara fisik terpisah dari jalur jalan tol yang diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.

Maka hingga saat ini jalan tol yang tidak sesuai spesifikasi menurut aturan hanya boleh dilintasi kendaraan roda empat atau lebih.

Tak ingin berpolemik

Irianto juga mengatakan pihaknya punya alasan lain mengapa para pengguna moge sangat menginginkan motor diizinkan lewat tol.

“Jadi seperti ini motor besar itu sekarang masih dianggap mengganggu kenyamanan masyarakat kalau digunakan di jalan umum,” kata Irianto.

Polemik ini yang dikatakan ingin dihindari sehingga pengguna moge bisa melintas pada jalur lain dan tak bersentuhan langsung dengan masyarakat banyak.

“Belum lagi misalnya kami ini touring bersama, padahal kami sudah ada kawalan (polisi), resmi loh. Yah tau sendiri, kami lewat sedikit ribut, dibilang macet lah, mengganggu, Intinya kami tidak mau mengganggu,” ungkapnya.

Selain itu menurut dia dengan dibukanya akses tol bakal sepeda motor tentu dapat memberi keuntungan ke negara melalui devisa dari para pelancong yang doyan touring menggunakan moge.

Ia bercerita selama ini banyak rekannya dari negara lain tertarik menikmati alam Indonesia melalui touring sepeda motor, namun mengurungkan niat karena kebijakan roda dua masuk tol di Tanah Air belum ada.

“Karena mereka tau di negara lain itu motor bisa masuk tol, jadi gampang. Nah di Indonesia tuh belum. Jadi motor ya lewat jalur biasa, jalurnya begitu. Padahal mereka tau Indonesia itu bagus,” kata Rian.

Namun demikian, ia menekankan mengenai pentingnya pemahaman keselamatan berkendara sebelum motor bisa masuk jalan tol.

Ia berujar perlu ada edukasi lebih dahulu kepada masyarakat sehingga semua dapat memanfaatkan tol untuk sepeda motor secara aman.

“Makanya nanti kita perlu duduk bareng dulu. Edukasi itu penting soal keselamatan bersama. Ini kan juga tugas kita buat negara maju,” kata dia.(bl)

Indef Sebut Penerapan Pajak Natura Berdampak Positif

IKPI, Jakarta: Pengamat Pajak Institute For Development of Economics and Finance (Indef) Nailul Huda menilai penerapan pajak natura akan berdampak positif terhadap penerimaan pajak. Apalagi, pajak tersebut bersifat memperluas basis pajak.

“Ada sumber penerimaan pajak baru. Dahulu natura atau fasilitas kantor tidak menjadi objek pajak dan sekarang akan menjadi objek pajak, maka otomatis basis pajak kita jadi meluas,” kata Nailul dikutip dari Republika.co.id, Rabu (11/1/2023).

Meski belum menghitung lebih lanjut berapa besar penerimaan pajak yang akan diraup dari rencana implementasi pajak natura, ia memperkirakan pendapatan dari penerapan pajak tersebut tidak akan terlalu besar. Hal ini lantaran porsi pengeluaran natura atau kenikmatan sebuah perusahaan terhadap total pengeluaran perusahaan biasanya cenderung cukup kecil.

Sebagaimana diketahui pemerintah berencana memungut pajak penghasilan (PPh) natura dan/atau kenikmatan yang telah diatur dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) mulai semester II-2023. Natura merupakan imbalan berupa barang, sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas fasilitas atau pelayanan. Keduanya akan dikenakan pajak dalam konteks diberikan terkait pekerjaan atau jasa serta diterima oleh pegawai atau pemberi jasa.

Dengan adanya penerapan pajak natura, Nailul memperkirakan target penerimaan pajak bisa tercapai pada tahun ini yakni Rp 1.718 triliun, terlebih harga komoditas kemungkinan masih akan cukup tinggi pada tahun 2023, sehingga akan terdapat pendapatan tak terduga alias windfall penerimaan pajak dari komoditas.

Meski terdapat rencana implementasi pajak natura, ia mengingatkan terdapat pula penurunan tarif PPh Badan menjadi 22 persen pada tahun ini. “Maka dari itu sepertinya akan sama saja. Pajak natura ini hanya menambal penurunan penerimaan PPh Badan,” tuturnya. (bl)

DJP Permudah Hitung Pemotongan PPh 21, Ini Formatnya

IKPI, Jakarta: Karyawan dan pekerja tak perlu ribet lagi menghitung pemungutan dan pemotongan tarif Pajak Penghasilan Pasal 21 atau PPh 21 di masa depan.

Pasalnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah menyusun format yang mudah dan sederhana. Format penghitungan ini memanfaatkan tarif efektif rata-rata (TER).

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo menjelaskan format perhitungan TER ini akan memudahkan menyederhanakan perhitungan serta mempermudah para wajib pajak untuk menghitung PPh 21 yang dipotong perusahaan.

Namun, perhitungan ini belum dirilis aturannya. Suryo berjanji akan mendorong aturan dan landasan untuk format perhitungan TER ini.

“Kalau ditanya kapan berlaku ya secepatnya, tapi kami akan terus jalankan dan berlaku ketika aturan diterbitkan,” kata Suryo saat konferensi pers di kantornya, seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Kamis (12/1/2023).

Rilis format ini nantinya akan dibarengi dengan terbitnya buku tabel Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang mengacu pada Bab III Pasal 7 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam tabel itu akan disusun ke bawah jenis status PTKP seperti Tidak Kawin, Kawin, Kawin dan Pasangan bekerja. Kemudian disusun ke samping jumlah tanggungan dengan keseluruhan digunakan simbol TK/0 – TK/3, K/0 – K/3, serta K/I/0 – K/I/3. Sedangkan nominalnya untuk TK/0 sebesar Rp 54 juta, K/0 Rp 58,5 juta, dan K/I/0 Rp 108 juta.

“Misalnya dari Rp 5 juta, Rp 6 juta, Rp 7 juta, naik setiap Rp 1 juta atau 500 ribu itu tarif efektifnya akan berbeda,” jelasnya.

Adapun mekanisme penerapan dengan TER adalah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTKP.

Menurut Suryo, tarif efektif yang disebutkan di situ sudah memperhitungkan PTKP bagi setiap jenis status PTKP seperti tidak kawin, kawin, serta kawin dan pasangan bekerja dengan jumlah tanggungan yang telah atau belum dimiliki.

Berikut ini ilustrasi perhitungan terbaru dengan membandingkannya terhadap mekanisme perhitungan sebelumnya:

Retto merupakan Wajib Pajak Orang Pribadi dengan status menikah dan tanpa tanggungan. Ia bekerja sebagai pegawai tetap di PT Jaya Abadi. Retto menerima gaji sebesar Rp10.000.000,00 per bulan.

1. Perhitungan PPh Saat Ini

Dengan mekanisme pemotongan PPh saat ini, maka perhitungannya sebagai berikut:

Dengan gaji Rp10.000.000 dikurangi Biaya Jabatan 5% x Rp10.000.000 yang menjadi sebesar Rp 500.000, maka penghasilan neto sebulan Retto sebesar Rp 9.500.000,00. Adapun penghasilan neto setahun dihitung sebagai berikut:

12 x Rp9.500.000,00 = Rp114.000.000.

Dengan memperhitungkan status Retto, PTKP setahun Retto yang masuk kategori kawin tanpa tanggungan atau dengan simbol tabel K/0. Alhasil, besaran pengurangan total penghasilan neto setahun dikurangi Rp 58.500.000 sehingga nominal Penghasilan Kena Pajak setahun menjadi Rp 55.500.000.

Dengan demikian total PPh Pasal 21 terutang perhitungannya menjadi 5% x Rp55.500.000 dengan hasil Rp2.775.000 dan PPh Pasal 21 per bulannya menjadi sebesar Rp2.775.000 : 12 dengan total akhir menjadi Rp231.250.

Baca: Akui Ngitung Pajak Susah, DJP Kaji Format yang Lebih Gampang!
2. Perhitungan tarif efektif atau TER

Berdasarkan status PTKP dan jumlah penghasilan bruto, pemberi kerja menghitung PPh Pasal 21 Retto menggunakan Tarif Efektif Kategori A dengan tarif 2,25%. Dengan demikian, jumlah pemotongan PPh Pasal 21 atas penghasilan Retto adalah:

Januari – November : Rp10.000.000,00 x 2,25% = Rp225.000,00/bln
Desember : Rp2.775.000 – (Rp225.000,00 x 11) = Rp300.000,00

Adapun, selisih pemotongan sebesar Rp75.000,00

 

DJP Imbau Wajib Pajak Lakukan Validasi NIK Sebelum Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mulai 1 Januari 2024 akan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dalam layanan administrasi yang diselenggarakannya maupun pihak lain.

Ini merupakan ketetapan yang termuat dalam Pasal 11 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2022. PMK ini menjadi aturan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Untuk merealisasikan ketentuan itu, Ditjen Pajak pun telah gencar mendorong masyarakat untuk melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela melalui laman djponline.pajak.go.id. Pemadanan digencarkan sejak kini sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Rabu, (11/1/2023).

Bila pemadanan data NIK dengan NPWP ini tidak dilakukan oleh para wajib pajak, maka ada konsekuensi yang harus ditanggung, yakni bisa-bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara digital, sebab pola akses layanan itu nantinya akan menggunakan NIK.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.

Sebagaimana dikutip dari Pasal 6 PMK 112 Tahun 2022, wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk yang tidak melakukan perubahan data atas data identitas dengan status belum valid hanya dapat menggunakan NPWP format 15 digit sampai 31 Desember 2023 dalam layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain yang menggunakan NPWP.

“Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat menggunakan layanan administrasi perpajakan dan administrasi pihak lain setelah melakukan perubahan data,” tulis ayat 2 Pasal 6 PMK ini.

Untuk memadankan data NIK terhadap NPWP pun bukan perkara sulit. Berikut tahapan-tahapan yang dapat dilakukan hingga data NIK anda tervalidasi:

1. Buka situs www.pajak.go.id pada browser anda lalu tekan login.

2. Masukkan 15 digit NPWP, Gunakan kata sandi yang sesuai, dan masukkan kode keamanan

3. Buka menu profil, masukkan NIK sesuai KTP, cek validitas NIK, dan klik ubah profil.

4. Lalu logout/keluar dari menu profil untuk nantinya menguji keberhasilan langkah validasi.

5. Login kembali menggunakan NIK 16 digit, gunakan password yang sama, masukkan kode keamanan, dan login. Jika berhasil, maka validasi sudah selesai dilaksanakan.(bl)

DJP Catat Sudah 203.538 Wajib Pajak Laporkan SPT Tahunan 2022

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan hingga 10 Januari 2023 tercatat 203.538 wajib pajak telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) tahunan 2022. Jumlah ini terbagi dalam 194.122 SPT Tahunan orang pribadi dan 9.416 SPT Tahunan badan.

“Ini perfomance sampai 10 Januari 2023, sementara untuk orang pribadi batas akhir penyampaian SPT adalah 31 Maret 2023 sedangkan untuk wajib pajak badan di 30 April 2023,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo seperti dikutip dari Berita Satu.com, dalam media briefing DJP di kantor pusat DJP pada Selasa (10/1/2023).

Catatan DJP menunjukkan SPT orang pribadi berisikan SPT 1770 sebanyak 16.588, SPT 1770 S sebanyak 73.389, dan SPT 1770 SS sebanyak 104.145. Sedangkan SPT badan terbagi dalam SPT 1771 sebanyak 9.396 dan SPT 1771 USD sebanyak 20.

Untuk SPT Tahunan 2022 sendiri, selama tahun 2022, SPT yang disampaikan ke DJP ada 17,20 juta SPT, meningkat dari SPT Tahunan 2021 yang sebanyak 16,46 juta SPT.

Wajib pajak dapat melaporkan SPT dengan beberapa cara yaitu e-filing Application Service Provider (ASP), e-filing DJP, e-SPT, dan secara manual. Suryo mengatakan untuk wajib pajak melaporkan SPT secara, bisa melaporkan langsung ke kantor pelayanan pajak.

Namun pihaknya mendorong agar wajib pajak dapat melakukan pelaporan SPT secara digital. “Kami coba terus minimalisir bagaimana menggunakan manual menuju elektronik,” pungkas Suryo. (bl)

 

Fasilitas Golf, Berkuda Hingga Olahraga Otomotif dari Kantor Bakal Kena Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menggodok aturan turunan pajak yang dikenakan atas natura atau barang/kenikmatan yang diberikan pemberi kerja kepada karyawan. Kapan rampung?

Direktur Jenderal Pajak Kemenkeu Suryo Utomo mengatakan aturan turunan berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) akan segera dirumuskan. Hal itu sebagai turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan yang di dalamnya mengatur natura tidak dipungut pajak.

“Pemungutan pajak (atas natura) dilakukan oleh pemberi kerja. Mengingat PP baru diterbitkan, PMK belum diterbitkan, kami sedang mendalami mengenai PMK ini. Pengaturan lebih detail mengenai transisi akan kita letakkan di PMK seperti apa kita mengaturnya,” kata Suryo seperti dikutip dari Detik Finance dalam media briefing di kantornya, Jakarta Pusat, Selasa (10/1/2023).

Setidaknya ada lima fasilitas natura yang dikecualikan pemerintah dalam pengenaan PPh. Pertama, makanan, bahan makanan, bahan minuman, dan/atau minuman bagi seluruh pegawai.

“Kami coba mendetailkan apa sih kira-kira makanan dan minuman yang kita akan kecualikan, yang jelas yang disediakan di tempat bekerja. Kemudian seperti apa makanan yang bisa didapatkan atau direimburse oleh pegawai yang tidak bekerja di dalam kantor,” jelas Suryo.

Kedua, natura dan/atau kenikmatan yang disediakan di daerah tertentu yang ditetapkan Direktorat Jenderal Pajak Kemenkeu. Daerah tertentu yang dimaksud adalah berpotensi secara ekonomis, namun secara akses dan kebutuhan untuk kehidupan kurang alias daerah terpencil.

“Tempat tinggal termasuk perumahan, pelayanan kesehatan, pendidikan, peribadatan, pengangkutan, olahraga itu juga akan kita atur sebagai kenikmatan yang ada di daerah tertentu,” ucapnya.

Khusus olahraga yang dikecualikan dari PPh, tidak termasuk fasilitas atau pelayanan golf, balap perahu bermotor, pacuan kuda, power boating, terbang layang, paralayang, dan olahraga otomotif.

“Main golf tidak dalam rangka mencari penghasilan. Ini contohnya saja. Ini nanti kita definisikan pelan-pelan (dalam PMK),” ucap Suryo.

Ketiga, natura dan/atau kenikmatan yang harus disediakan oleh pemberi kerja dalam pelaksanaan pekerjaan seperti persyaratan mengenai keamanan, kesehatan, dan/atau keselamatan pegawai yang diwajibkan oleh kementerian atau lembaga berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Seperti pakaian seragam antara lain seragam satpam, seragam pegawai produksi, peralatan keselamatan kerja, antar jemput pegawai, penginapan awak kapal/pesawat/sejenisnya, vaksin, tes pendeteksi COVID-19,” bebernya.

Keempat, natura dan/atau kenikmatan yang bersumber atau dibiayai APBN/APBD. Sama seperti aturan sebelumnya, semua yang berasal dari dana negara tidak dikenakan pajak.

Kelima, natura dan/atau kenikmatan dengan jenis dan/atau batasan tertentu yang tidak masuk dalam kelompok di atas seperti hampers, ponsel, hingga laptop dikecualikan dari PPh atas natura.

“Bingkisan hari raya kami sedang diskusikan kira-kira bingkisan seperti apa sih yang memang boleh dibiayakan tapi bukan merupakan penghasilan bagi penerima atau pegawai. Lalu peralatan kerja seperti laptop, ponsel dan penunjangnya, pelayanan kesehatan dan pengobatan di lokasi kerja, mes, asrama, pondokan, serta fasilitas kendaraan yang diterima oleh selain pegawai yang menduduki jabatan manajerial,” ungkapnya.

Suryo memastikan kriteria natura yang dikecualikan atau dikenakan PPh akan mempertimbangkan kepantasan dan keadilan. Batasan masing-masing natura yang tidak dikenakan pajak akan diatur lebih lanjut dalam PMK.

“Kami mencoba untuk masyarakat yang selama ini mendapatkan bukan merupakan objek dari penghasilan. Di sisi lain memberikan treatment natura tersebut dapat dibebankan sebagai cost atau biaya perusahaan,” tuturnya.(bl)

Wajib Pajak Harus Lakukan Pemadanan NIK Sebelum Pelaporan SPT

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tengah gencar mengintegrasikan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Masyarakat pun diminta melakukan validasi atau pemadanan secara sukarela.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan, pemadanan data NIK dapat dilakukan masyarakat melalui laman https://pajak.go.id/. Pemadanan ini harus dilakukan sebelum pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT).

“Validasi NIK sebaiknya dilakukan sebelum menyampaikan SPT Tahunan Tahun 2022 yang disampaikan tahun ini,” ujar Neilmaldrin seperti dikutip dari CNBC Indonesia, Selasa (10/1/2023).

Ada konsekuensi tersendiri yang bakal didapat wajib pajak tidak melakukan pemadanan data NIK ini. Diantaranya bisa kesulitan mengakses seluruh layanan pajak secara online. Makanya validasi ini malah bisa memudahkan akses untuk ke layanan digital pajak.

“Agar wajib pajak dapat menikmati kenyamanan akses terhadap semua layanan pada laman djponline.pajak.go.id,” ujar Neilmaldrin.

Ditjen Pajak telah berhasil mengintegrasikan sekitar 76,81% data nomor induk kependudukan (NIK) dengan nomor pokok wajib pajak (NPWP). Jumlahnya mencapai 53 juta hingga 8 Januari 2022 dari total data NIK yang ada di Indonesia sebanyak 69 juta.

Pemadanan data NIK sebagai NPWP ini merupakan amanah Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021, yang aturan turunannya dalam Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112/PMK.03/2022.

Melalui pemadanan itu pengurusan administrasi untuk hak dan kewajiban pajak nantinya hanya memanfaatkan satu nomor identitas saja, yakni cukup melalui NIK, sehingga masyarakat tak lagi perlu banyak ingat nomor identitas.

Setelah 1 Januari 2024, dia memastikan NPWP tidak lagi dibutuhkan dan tidak lagi menjadi persyaratan layanan administrasi. Namun, data-data NPWP akan tetap tersimpan dan dipelihara Ditjen Pajak untuk kebutuhan internal.(bl)

en_US