ETLE Juga Bisa Tilang Kendaraan yang Belum Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mendukung rencana penambahan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Ada hibah dana Rp 75,4 miliar kepada Direktorat Lalu Lintas (Lalin) Polda Metro Jaya untuk program ini.

Dikutip dari Suara Jakarta, Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo dalam rapat kerja Komisi B DPRD DKI, Selasa (24/1/2023) menyampaikan dana hibah yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2023 akan digunakan Polda Metro Jaya dalam menambah 70 titik ETLE di Jakarta.

“Untuk tahun ini yang sudah masuk dalam APBD tahun 2023 total adalah Rp 75,4 miliar untuk 70 titik ETLE,” jelas Syafrin Liputo.

Dengan adanya penambahan ini, akan ada 127 titik ETLE di Jakarta pada 2023. Sebelumnya, sudah ada 57 titik pemasangan kamera tilang di Ibu Kota RI.

Syafrin Liputo memastikan bahwa sistem sistem ETLE juga diberlakukan untuk menilang kendaraan yang belum membayar pajak. Kebijakan ini dari awal dibuat demi mendorong masyarakat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Menurutnya, ETLE cukup efektif dalam menstimulus pendapatan dari PKB. Anggota masyarakat jadi takut kena tilang apabila tak membayar pajak.

“Sebelum ada ETLE mereka beli setahun, dua tahun tidak membayar pajak, ya biasa saja karena di dalam STNK tertulis lima tahun. Ini yang sering lolos,” jelas Syafrin Liputo di gedung DPRD DKI, Selasa (22/1/2023).

“Tapi dengan ETLE, begitu kami gabungkan keseluruhannya, kami inline dengan Dinas Pendapatan Daerah. Mereka yang belum bayar pajak bisa kami tilang,” lanjutnya.

Selain itu, cara ini juga diharap bisa mengurangi pengguna kendaraan bermotor, khususnya yang malas membayar pajak. Mereka akan khawatir akan kena tilang dan beralih menggunakan transportasi umum.

“Kemudian begitu mengurus repot, akhirnya mereka tidak lagi menggunakan kendaraan (pribadi), justru menggunakan transportasi umum,” kata Syafrin Liputo.

Ia menyatakan ETLE cukup efektif mengurangi pelanggaran lalu lintas. Apalagi pengawasan bisa dilakukan selama 24 jam dan tak perlu memberdayakan petugas.

“Kami dari Pemprov DKI Jakarta tentu memandang bahwa ketertiban lalin itu jadi kunci. Paling tidak mengurangi kecelakaan lalin dan menjaga disiplin masyarakat dalam berlalu lintas. Sehingga lalin lebih lancar,” tutup Syafrin Liputo. (bl)

 

en_US