Bea Cukai dan DJP Segel 4 Kapal Wisata Asing di Pantai Marina Jakarta

IKPI, JAKARTA: Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali berkolaborasi mengawasi hingga melakukan penyegelan terhadap kapal wisata asing yang diduga melanggar aturan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak di Indonesia.

Kepala Seksi Penindakan II Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea Cukai DKI Jakarta, Siswo Kristyanto mengatakan kolaborasi dengan Kanwil Pajak Jakarta Utara kali ini melakukan pengawasan importasi kapal wisata asing di Pantai Mutiara, Jakarta Utara.

Pada kesempatan tersebut, petugas gabungan Bea Cukai dan Pajak menyegel sejumlah kapal yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan.

“Hasil pemeriksaan sementara, dari 6 kapal yang kami periksa itu 4 kapal kita lakukan penyegelan,” kata Siswo di Jakarta, Kamis (9/4).

Ia menjelaskan kapal tersebut merupakan kapal wisata asing yang mendapatkan fasilitas impor sementara, yakni berupa pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Menurut dia, kapal tersebut ditujukan untuk kegiatan wisatawan berekreasi di wilayah Indonesia.

“Sampai dengan saat ini, terdapat dugaan bahwa telah terjadi penyalahgunaan fasilitas berupa kapal tersebut disewakan atau ternyata sudah diperjualbelikan kepada warga negara Indonesia sehingga menghindari pungutan bea masuk dan pajak impor,” ungkapnya.

Kemudian, Siswo merinci 4 kapal wisata asing yang disegel itu berasal dari Malaysia 2 unit kapal dan Singapura 2 unit kapal.

Sedangkan, Siswo mengatakan 2 kapal yang tidak dilakukan penyegelan sudah diperiksa administrasinya dan ternyata telah diselesaikan dengan dokumen kepabeanan yang benar.

“Kami tekankan bahwa kolaborasi dengan teman-teman pajak itu tujuannya adalah untuk menggali dan meningkatkan potensi penerimaan negara,” tegas Siswo.

Saat ini, lanjut dia, pihaknya bersama DJP sedang meneliti jumlah kerugian negara yang disebabkan dugaan pelanggaran peraturan bea masuk dan pajak kapal wisata asing tersebut.

Namun, ia menggambarkan estimasi satu kapal yacht ukuran kecil di kisaran harga Rp 10 miliar.

“Kami mengimbau kepada para pelaku usaha untuk bisa patuh terhadap ketentuan baik itu bidang kepabeanan maupun perpajakan. Kami akan tetap melakukan pengawasan terhadap kapal wisatawan asing yang kami duga dan dapat pelanggaran,” ujarnya.

Sementara Kepala Seksi Intelijen Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara, Pujiyadi menegaskan pihaknya melanjutkan kolaborasi secara semaksimal mungkin agar keberadaan kapal mewah atau yacht ini memberikan manfaat bagi penerimaan negara.

“Saya harap kepemilikan, kemanfaatan kapal yacht ini bisa sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan maupun kepabeanan yang berlaku di Indonesia,” jelas dia.

Sebelumnya, Bea Cukai Jakarta juga memeriksa 82 kapal pesiar pribadi atau yacht yang tengah berada diperairan dan sandar di dermaga Batavia Marina pada dua pekan lalu.

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jenderal Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi menegaskan, pemeriksaan merupakan bagian dari upaya untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari peredaran barang mewah, memberantas underground economy, sekaligus menegakkan keadilan fiskal (fiscal equity) bagi warga negara.

“Rakyat bawah, UMKM, bahkan mereka yang membeli motor untuk pekerjaannya, semisal ojek online, tetap membayar bea dan pajak, memenuhi kewajibannya dari motor yang dibeli. Masa mereka yang membeli high value goods dan luxury goods tidak membayar sesuai kewajibannya,” kata Hendri. (ds)

Menahan Restitusi Pajak: Ujian Kepercayaan Di Tengah Tekanan Fiskal

Latar Belakang :

Dalam sistem perpajakan modern, kepercayaan bukan sekadar nilai etis, ia adalah fondasi utama kepatuhan. Namun, ketika wacana pembatasan restitusi pajak mengemuka di tengah tekanan fiskal yang kian meningkat, muncul pertanyaan mendasar: apakah negara sedang menjaga stabilitas penerimaan, atau justru menguji batas kepercayaan wajib pajak? Kebijakan yang menyentuh hak fundamental ini tidak bisa dipandang semata sebagai instrumen teknis fiskal, melainkan sebagai sinyal kuat tentang arah relasi antara negara dan pembayar pajak.

Menjaga kas negara dengan cara menahan hak wajib pajak adalah ilusi kebijakan karena yang sesungguhnya terjadi adalah memindahkan risiko dari negara kepada pelaku usaha. Dan ketika pelaku usaha melemah, negara pada akhirnya akan menanggung akibatnya.

Sejarah ekonomi selalu mengajarkan satu hal sederhana namun mendasar: sumber penerimaan harus dijaga, bukan ditekan. Karena pada akhirnya, yang mengisi “lumbung negara” bukanlah kebijakan penahanan, melainkan keberlanjutan aktivitas ekonomi itu sendiri.

Jika kebijakan fiskal kehilangan keseimbangan ini, maka yang tersisa hanyalah lumbung yang perlahan kosong tanpa angsa yang tersisa untuk bertelur.

Situasi serupa telah mewarnai kondisi penerimaan pajak Indonesia pada awal tahun 2026 ini. Di tengah tekanan terhadap penerimaan negara dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan fiskal, muncul wacana untuk menunda atau menahan pembayaran restitusi pajak. Sekilas, kebijakan ini tampak rasional: menahan arus keluar kas negara demi menjaga likuiditas APBN. Namun, jika ditelaah lebih dalam, pendekatan ini justru berpotensi kontraproduktif baik dari sisi hukum, ekonomi, maupun keberlanjutan penerimaan pajak itu sendiri.

Restitusi pajak pada hakikatnya bukanlah “insentif” dari negara, melainkan hak wajib pajak yang timbul karena adanya kelebihan pembayaran pajak (overpayment). Dalam kerangka hukum perpajakan Indonesia, hak ini dijamin dan harus dikembalikan setelah melalui proses pemeriksaan atau penelitian sesuai ketentuan. Dengan demikian, menunda restitusi sama artinya dengan menahan hak wajib pajak secara sepihak.

Persoalan menjadi lebih serius karena dalam praktiknya, wajib pajak tidak selalu memperoleh kompensasi bunga yang memadai atas kelebihan pembayaran tersebut, khususnya jika pengembalian ditunda di luar mekanisme yang semestinya. Akibatnya, negara secara implisit “memanfaatkan” dana wajib pajak tanpa imbal hasil yang layak sebuah kondisi yang secara prinsip bertentangan dengan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih dari itu, dampak ekonomi dari penahanan restitusi tidak bisa dianggap sepele. Bagi dunia usaha, restitusi pajak terutama Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan bagian dari siklus kas operasional. Kelebihan pembayaran pajak sering kali muncul karena karakter bisnis, seperti ekspor dengan tarif PPN 0 persen atau investasi besar yang menghasilkan akumulasi pajak masukan. Dana restitusi yang diterima kembali oleh wajib pajak pada umumnya akan langsung diputar untuk membiayai kegiatan usaha: membeli bahan baku, membayar gaji, atau memperluas investasi.

Ketika restitusi ditahan, yang terganggu bukan sekadar arus kas, tetapi keseluruhan rantai operasional. Perusahaan dapat mengalami tekanan likuiditas, menunda produksi, bahkan mengurangi tenaga kerja. Dalam konteks makro, hal ini berpotensi menurunkan aktivitas ekonomi secara luas.

Di sinilah ironi kebijakan tersebut terlihat jelas. Upaya menahan restitusi untuk menjaga penerimaan negara dalam jangka pendek justru berpotensi menggerus basis pajak dalam jangka menengah dan panjang. Ketika aktivitas usaha melemah, laba perusahaan menurun, konsumsi tertekan, dan pada akhirnya penerimaan pajak baik dari PPh badan maupun PPN ikut terdampak.

Dengan kata lain, kebijakan ini menciptakan trade-off yang tidak sehat: menjaga kas hari ini dengan mengorbankan penerimaan masa depan.

Jika dikaitkan dengan dinamika terkini, di mana peningkatan penerimaan pajak mulai ditopang oleh aktivitas impor, maka risiko tersebut menjadi semakin nyata. Ketika struktur penerimaan bergeser dari basis produksi domestik ke transaksi impor, dan pada saat yang sama likuiditas dunia usaha domestik ditekan melalui penahanan restitusi, maka fondasi fiskal menjadi semakin rapuh.

Kebijakan fiskal yang sehat seharusnya mendorong perputaran ekonomi, bukan justru menahannya.

Dalam perspektif ini, restitusi pajak harus dipandang sebagai bagian dari mekanisme netralitas pajak. Negara tidak boleh menjadi “penahan likuiditas” bagi dunia usaha. Sebaliknya, negara harus memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak dikembalikan secara tepat waktu agar aktivitas ekonomi tetap berjalan optimal.

Tentu, pengawasan tetap diperlukan untuk mencegah penyalahgunaan restitusi. Namun, solusi atas potensi risiko tersebut bukanlah dengan menahan pembayaran, melainkan dengan memperkuat kualitas pemeriksaan dan tata kelola administrasi perpajakan.

Pada akhirnya, tantangan fiskal tidak dapat diselesaikan dengan langkah-langkah jangka pendek yang mengorbankan prinsip dasar sistem perpajakan. Menahan restitusi mungkin memberikan ruang napas sesaat bagi kas negara, tetapi pada saat yang sama berpotensi melemahkan jantung ekonomi itu sendiri.

Kebijakan yang kontraproduktif seperti ini perlu dihindari. Yang dibutuhkan bukanlah penahanan hak wajib pajak, melainkan penguatan basis ekonomi domestik agar penerimaan negara tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.

Sebagaimana adagium klasik mengingatkan, “Quod iustum est, neminem laedit” apa yang adil tidak akan merugikan siapa pun. Dalam konteks ini, mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu bukan hanya kewajiban hukum, tetapi juga fondasi bagi keberlanjutan fiskal yang sehat.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

Ketum IKPI Soroti Potensi Wajib Pajak Besar di Kabupaten Bekasi, Dorong Edukasi ke Kawasan Industri

IKPI, Kabupaten Bekasi: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Vaudy Starworld, menyoroti besarnya potensi wajib pajak di wilayah Kabupaten Bekasi, khususnya dari sektor industri.

Hal tersebut disampaikannya dalam Seminar IKPI Cabang Kabupaten Bekasi yang digelar di Java Palace Hotel, Cikarang, Sabtu (4/4/2026).

Menurut Vaudy, Kabupaten Bekasi merupakan salah satu wilayah strategis dengan banyak kawasan industri yang dihuni oleh wajib pajak skala besar.

“Bekasi ini memiliki potensi yang sangat besar karena banyak wajib pajak besar berada di kawasan industri,” ujarnya.

Ia menilai bahwa kondisi tersebut harus dimanfaatkan secara optimal oleh pengurus cabang IKPI setempat melalui pendekatan edukatif kepada pelaku usaha.

“Maka pengurus cabang diharapkan bisa masuk ke kawasan-kawasan industri untuk memberikan edukasi,” kata Vaudy.

Menurutnya, edukasi perpajakan menjadi kunci dalam meningkatkan kepatuhan sekaligus memperluas basis penerimaan negara.

Ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam menjembatani kebutuhan wajib pajak dengan ketentuan yang berlaku.

“Di kawasan industri itu banyak potensi, dan konsultan pajak harus hadir memberikan pendampingan,” ujarnya.

Vaudy berharap IKPI Kabupaten Bekasi dapat mengambil peran aktif dalam menggarap potensi tersebut secara terstruktur dan berkelanjutan.

Dengan langkah tersebut, ia optimistis kontribusi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional akan semakin signifikan, khususnya di wilayah dengan basis industri kuat seperti Bekasi.

“Kita harus hadir di titik-titik strategis agar manfaat profesi ini benar-benar dirasakan,” pungkasnya. (bl)

IKPI Tandatangani Kerja Sama dengan PARAHITA, Perluas Manfaat Nyata bagi Anggota

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menandatangani perjanjian kerja sama dengan PARAHITA Diagnostic Center sebagai langkah strategis memperluas manfaat bagi para anggotanya. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya organisasi dalam menghadirkan nilai tambah yang lebih konkret, khususnya di bidang kesehatan.

Penandatanganan kerja sama dilakukan di Surabaya, Jawa Timur, Kamis (6/4/2026) oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama perwakilan PARAHITA dan disaksikan jajaran pengurus pusat dan Pengda Jawa Timur. Kesepakatan ini menandai dimulainya program benefit kesehatan yang dapat diakses oleh anggota IKPI di seluruh Indonesia.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menjelaskan bahwa kerja sama ini berawal dari inisiatif Pengda Jawa Timur yang melihat pentingnya akses layanan kesehatan bagi para konsultan pajak. Menurutnya, profesi konsultan pajak memiliki tingkat tekanan kerja yang tinggi, sehingga dukungan terhadap kesehatan menjadi hal yang krusial.

“Kerja sama ini kami dorong dari Jawa Timur sebagai bentuk kepedulian terhadap anggota. Kami ingin IKPI hadir tidak hanya dalam aspek profesional, tetapi juga dalam mendukung kesehatan dan kesejahteraan anggotanya,” ujar Zeti Arina.

Ia menambahkan, inisiatif dari daerah ini kemudian mendapat dukungan penuh dari pengurus pusat hingga akhirnya direalisasikan dalam bentuk kerja sama nasional yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI.

Dalam perjanjian tersebut, PARAHITA memberikan berbagai benefit berupa diskon layanan kesehatan sebesar 20 persen untuk seluruh produk, kecuali pemeriksaan PCR dan layanan poli. Selain itu, PARAHITA juga akan memberikan edukasi kesehatan melalui program seminar atau health talk bagi anggota IKPI.

Program ini tidak hanya berlaku bagi anggota IKPI, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh keluarga anggota serta pegawai yang bekerja di lingkungan anggota IKPI. Hal ini diharapkan dapat memberikan dampak yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas hidup komunitas IKPI.

Zeti Arina menilai, kerja sama ini menjadi contoh nyata bagaimana sinergi antara pengurus daerah dan pusat dapat menghasilkan program yang berdampak langsung bagi anggota. Ia berharap langkah ini dapat menjadi inspirasi bagi pengda lainnya untuk menghadirkan inovasi serupa.

“Ini adalah bukti bahwa pengurus daerah bisa menjadi motor penggerak program strategis organisasi. Ketika direspons oleh pusat, manfaatnya bisa dirasakan secara nasional,” katanya.

Dengan adanya kerja sama ini, IKPI menunjukkan komitmennya untuk terus berkembang sebagai organisasi profesi yang adaptif dan responsif terhadap kebutuhan anggotanya, tidak hanya dalam aspek keilmuan perpajakan, tetapi juga dalam kesejahteraan secara menyeluruh. (bl)

Resmi Dilantik, Sugiyanti: IKPI Kediri Siap Jadi Garda Depan Edukasi Pajak

IKPI, Kota Kediri: Ketua Pengurus Cabang (Pengcab) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Kota Kediri, Sugiyanti, menegaskan komitmennya menjadikan IKPI Kediri sebagai garda terdepan dalam edukasi perpajakan bagi masyarakat dan wajib pajak di wilayah Kediri Raya.

Pernyataan tersebut disampaikan Sugiyanti usai resmi dilantik bersama jajaran pengurus Pengcab IKPI Kota Kediri oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld di Kota Kediri, Kamis (9/4/2026).

Menurut Sugiyanti, pelantikan ini bukan sekadar seremoni, melainkan titik awal perjalanan organisasi dalam menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya dalam meningkatkan pemahaman dan kepatuhan di bidang perpajakan.

“Pelantikan hari ini menjadi titik awal perjalanan IKPI Cabang Kota Kediri. Kami ingin hadir sebagai garda depan edukasi pajak, sehingga masyarakat semakin paham dan patuh terhadap kewajiban perpajakannya,” ujarnya.

Ia menegaskan, seluruh pengurus berkomitmen untuk aktif memberikan edukasi perpajakan yang mudah dipahami oleh masyarakat, sekaligus membuka ruang konsultasi dan pendampingan bagi wajib pajak.

“Kami siap memberikan layanan edukasi, pendampingan, dan berbagai bentuk pelayanan lainnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme serta kode etik IKPI,” tegas Sugiyanti.

Lebih lanjut, Sugiyanti menilai bahwa peran konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara wajib pajak dan otoritas pajak, sehingga diperlukan pendekatan yang komunikatif dan solutif dalam setiap layanan yang diberikan.

Dalam menjalankan perannya, IKPI Kota Kediri juga menargetkan terbangunnya sinergi yang kuat dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di wilayah Kediri dan sekitarnya.

“Kami berharap dapat menjadi mitra strategis bagi KPP, sekaligus berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kediri Raya,” ungkapnya.

Sugiyanti optimistis, dengan semangat kolaborasi dan komitmen yang kuat dari seluruh pengurus, IKPI Kediri dapat berkembang menjadi organisasi yang aktif, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

Ia pun mengajak seluruh anggota IKPI Kota Kediri untuk bersama-sama menjaga integritas, memperkuat solidaritas, serta terus meningkatkan kualitas layanan demi mendukung sistem perpajakan yang lebih baik di tingkat daerah. (bl)

Bukti Potong “Misterius” di Coretax: Ketika Diskon dan Cashback Berubah Jadi Penghasilan

Fenomena kemunculan bukti potong yang tidak dikenal dalam sistem Coretax menjadi cerita yang semakin sering terdengar di kalangan Wajib Pajak Orang Pribadi. Pada saat pelaporan SPT Tahunan, sebagian Wajib Pajak mendapati adanya bukti potong atas nama mereka dari pihak yang tidak pernah mereka rasa memberikan penghasilan.

Kondisi ini tentu menimbulkan kebingungan. Apalagi ketika nilai yang tercantum dalam bukti potong tersebut cukup besar hingga berdampak langsung pada posisi SPT menjadi kurang bayar dalam jumlah signifikan.

Tidak sedikit yang kemudian berasumsi bahwa telah terjadi kesalahan sistem atau kekeliruan administrasi dari pihak pemberi penghasilan. Namun, dalam banyak kasus, persoalan ini justru berakar pada perbedaan cara pandang terhadap definisi “penghasilan” itu sendiri.

Dalam perspektif perpajakan, penghasilan memiliki makna yang jauh lebih luas dibandingkan persepsi umum. Mengacu pada Undang-Undang Pajak Penghasilan, khususnya Pasal 4 ayat (1), penghasilan mencakup setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, dalam bentuk apa pun.

Artinya, penghasilan tidak selalu identik dengan uang yang diterima secara langsung. Setiap manfaat atau keuntungan yang secara ekonomi meningkatkan kemampuan seseorang, pada prinsipnya dapat dikategorikan sebagai penghasilan.

Di sinilah akar persoalan mulai terlihat. Wajib Pajak cenderung menggunakan pendekatan kas—apa yang benar-benar diterima secara nyata. Sementara itu, hukum pajak menggunakan pendekatan substansi ekonomi yang lebih luas.

Salah satu contoh yang sering terjadi adalah dalam transaksi properti. Seorang Wajib Pajak yang membeli rumah dari developer bisa saja memperoleh diskon dalam jumlah tertentu sebagai bagian dari kesepakatan transaksi.

Secara umum, diskon dipahami sebagai pengurang harga. Namun dalam kondisi tertentu, terutama jika diskon tersebut tidak bersifat umum atau diberikan karena relasi tertentu, diskon tersebut dapat dipandang sebagai bentuk manfaat ekonomis tambahan.

Dalam perspektif ini, selisih nilai diskon tersebut dapat dikategorikan sebagai penghasilan. Tidak mengherankan jika pihak developer kemudian memperlakukan nilai tersebut sebagai objek pajak dan menerbitkan bukti potong atas nama pembeli.

Fenomena serupa juga muncul dalam layanan keuangan digital yang kini semakin marak. Program cashback, reward, atau insentif transaksi sering kali dianggap sekadar “bonus” oleh pengguna.

Padahal, jika dilihat dari kacamata perpajakan, cashback merupakan tambahan kemampuan ekonomis. Oleh karena itu, dalam praktiknya, banyak institusi keuangan yang telah memotong pajak atas manfaat tersebut, bahkan menggunakan mekanisme gross up.

Dalam skema gross up, pajak atas penghasilan ditanggung oleh pemberi manfaat, tetapi tetap dicatat sebagai penghasilan bagi penerima. Hal ini menyebabkan nilai penghasilan bruto Wajib Pajak meningkat meskipun secara kas tidak terasa.

Implikasinya menjadi signifikan pada saat pelaporan SPT Tahunan. Tambahan penghasilan ini dapat mendorong perubahan lapisan tarif pajak atau memunculkan posisi kurang bayar.

Namun menariknya, kondisi sebaliknya juga bisa terjadi. Dalam beberapa kasus, justru muncul posisi lebih bayar apabila pajak yang telah dipotong oleh pihak pemberi penghasilan lebih besar daripada pajak terutang yang sebenarnya.

Meski demikian, tidak semua diskon atau promo dapat diperlakukan sebagai penghasilan. Diskon yang bersifat umum, berlaku bagi semua konsumen tanpa pengecualian, pada dasarnya hanya merupakan pengurang harga.

Perbedaan utama terletak pada substansi transaksi. Apakah manfaat tersebut bersifat spesifik dan memberikan tambahan kemampuan ekonomis di luar mekanisme pasar yang normal, atau sekadar strategi pemasaran yang berlaku umum.

Lalu bagaimana jika Wajib Pajak menghadapi bukti potong yang dirasa tidak sesuai?

Pendekatan pertama adalah pendekatan berbasis substansi. Jika Wajib Pajak meyakini bahwa bukti potong tersebut tidak mencerminkan penghasilan yang sebenarnya, maka terdapat ruang untuk tidak memasukkannya dalam SPT.

Namun, pendekatan ini membutuhkan keberanian sekaligus kesiapan. Wajib Pajak harus mampu menjelaskan dan membuktikan posisi tersebut apabila di kemudian hari diminta klarifikasi oleh otoritas pajak.

Pendekatan kedua adalah pendekatan konservatif. Dalam kondisi ketidakpastian, Wajib Pajak dapat memilih untuk tetap melaporkan sesuai dengan bukti potong yang ada demi menghindari potensi sengketa.

Pilihan ini memang tidak selalu menguntungkan secara ekonomi, tetapi memberikan kepastian dari sisi kepatuhan dan meminimalkan risiko di masa depan.

Dalam kedua pendekatan tersebut, dokumentasi memegang peranan penting. Bukti transaksi, perjanjian, hingga detail promo harus disimpan dengan baik sebagai dasar pembuktian.

Pada akhirnya, fenomena bukti potong “misterius” ini menjadi pengingat bahwa sistem perpajakan bekerja dengan prinsip substance over form. Yang dilihat bukan sekadar bentuk formal transaksi, melainkan makna ekonominya.

Dengan memahami prinsip ini, Wajib Pajak diharapkan dapat lebih bijak dalam menyikapi setiap transaksi dan implikasi perpajakannya.

Di sisi lain, fenomena ini juga menjadi catatan penting bagi otoritas pajak untuk terus meningkatkan literasi perpajakan agar tidak terjadi kesenjangan pemahaman di masyarakat.

Karena pada akhirnya, kepatuhan pajak yang baik tidak hanya dibangun dari kewajiban, tetapi juga dari pemahaman yang utuh dan kepercayaan terhadap sistem.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra
Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

PERKOPPI: UU Konsultan Pajak Dibutuhkan untuk Hentikan Ketidakpastian Regulasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum PERKOPPI, Gilbert Rely, menegaskan bahwa pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak menjadi kebutuhan mendesak untuk mengakhiri ketidakpastian regulasi yang selama ini terjadi di sektor perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam Diskusi Panel IKPI di Kantor Pusat IKPI, Jakarta, Senin (6/4/2026).

Menurut Gilbert, saat ini pengaturan profesi konsultan pajak masih bertumpu pada peraturan menteri keuangan (PMK) yang sifatnya administratif dan mudah berubah.

Ia menilai kondisi ini menciptakan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun wajib pajak.

“Sering kali regulasi berubah tergantung pejabatnya. Ini membuat kepastian hukum tidak terbangun dengan baik,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa perubahan regulasi yang terlalu sering justru menyulitkan pelaku usaha dan profesi dalam mengikuti ketentuan yang berlaku.

Dalam praktiknya, tidak jarang peraturan yang baru diterbitkan dalam waktu singkat kemudian dicabut atau diganti kembali.

“Kondisi ini membuat sistem sulit dikelola dan tidak memberikan kepastian jangka panjang,” katanya.

Gilbert menilai bahwa Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan sebagai payung hukum yang lebih stabil dan memiliki daya ikat kuat.

Menurutnya, hanya melalui undang-undang, kepastian hukum dapat benar-benar terjamin dan tidak mudah berubah mengikuti dinamika kebijakan jangka pendek. (bl)

Vaudy Starworld Lantik Pengurus IKPI Kota Kediri, Cabang ke-46 Resmi Berdiri

IKPI, Kediri: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, secara resmi melantik jajaran Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Kota Kediri di Kediri, Kamis (9/4/2026).

Pelantikan ini menandai berdirinya Pengcab Kota Kediri sebagai cabang ke-46 di lingkungan IKPI secara nasional, sekaligus menjadi cabang keempat yang terbentuk dalam masa kepengurusan 2024–2029.

Dalam sambutannya, Vaudy menyampaikan ucapan selamat kepada para pengurus yang baru dilantik. Ia menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar kegiatan seremonial, tetapi awal dari tanggung jawab besar dalam membangun organisasi di daerah.

“Selamat kepada Ketua Cabang Kota Kediri, Ibu Sugiyanti dan seluruh pengurus yang hari ini dilantik. Amanah ini harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab dan profesionalisme,” ujar Vaudy.

Ia juga menekankan pentingnya peran strategis Pengcab Kediri dalam mendukung sistem perpajakan daerah, terutama karena wilayah kerjanya mencakup beberapa Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Acara ini turut dihadiri oleh Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, perwakilan Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati yang diwakili Bambang Tri, serta perwakilan Bupati Trenggalek Mochamat Nur Arifin. Hadir pula perwakilan KPP Pratama Tulungagung dan KPP Pratama Pare.

Dari internal IKPI, tampak hadir jajaran pengurus pusat dan daerah, termasuk Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen, Ketua Pengurus Daerah Jawa Timur Zeti Arina, serta Ketua Pengcab Kota Kediri Sugiyanti beserta jajaran.

Selain itu, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah asosiasi profesi yang ada di Kediri seperti Ikatan Notaris Indonesia, PERADI, dan Himpunan Pembayar Pajak Indonesia.

Dengan pelantikan ini, IKPI optimistis Pengcab Kota Kediri dapat segera berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan dan literasi perpajakan di wilayahnya. (bl)

Turnamen Golf Meriahkan HUT ke-60 IKPI, Jembatani Kolaborasi antara Konsultan Pajak, DJP, dan Pengusaha

IKPI, Jakarta: Dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), panitia HUT IKPI akan menggelar turnamen golf eksklusif yang menjadi salah satu rangkaian kegiatan perayaan tahun ini. Ketua Panitia HUT IKPI ke-60, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa turnamen ini dirancang sebagai ajang silaturahmi sekaligus mempererat sinergi antara konsultan pajak, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), serta kalangan pengusaha.

“Turnamen golf ini akan digelar di Lapangan Golf Permata Sentul dan merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT IKPI. Kita targetkan total peserta sebanyak 135 orang, dengan harapan anggota IKPI bisa lebih mendominasi,” ujar Nuryadin, Sabtu (12/7/2025).

Hingga saat ini, sebanyak 95 peserta telah mendaftar, terdiri dari 35 anggota IKPI dan 60 peserta dari kalangan umum. Sementara dari DJP, panitia menyediakan dua flight (delapan orang), dan satu flight (empat orang) diberikan kepada para pensiunan pejabat pajak (P5).

“Kami ingin menjaga keseimbangan antara peserta dari anggota IKPI dan kalangan umum, karena acara ini juga menjadi sarana untuk membangun jejaring lintas sektor,” tambahnya.

Turnamen yang akan dilangsungkan pada hari Minggu 3 Agustus 2025 ini dipilih agar tidak mengganggu jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) serta memberi ruang bagi partisipasi pejabat pajak, yang telah dikonfirmasi hadir.

Selain pertandingan golf, akan ada sesi sosialisasi yang menyampaikan informasi penting dari DJP kepada peserta. “Acara ini tidak hanya soal olahraga, tapi juga ada momen penyampaian informasi strategis dari DJP serta pemberian hadiah. Kita juga mengundang Dewan Kehormatan IKPI, Pak Ken Duwijastiyadi, serta beberapa tokoh penting lainnya,” jelas Nuryadin.

Diungkapkan Nuryadin, panitia juga tengah mengupayakan kehadiran seorang artis nasional yang dikenal sebagai golfer untuk menambah daya tarik acara. Meski identitasnya belum bisa diungkap, kehadiran sosok publik ini diharapkan dapat meningkatkan antusiasme dan partisipasi peserta.

Dengan 24 slot tersisa hingga batas pendaftaran pada 31 Juli, Nuryadin mengimbau anggota IKPI yang belum mendaftar untuk segera mengamankan tempat. “Ini momentum spesial 60 tahun IKPI. Kami ingin anggota IKPI hadir dan terlibat langsung, membangun kolaborasi yang positif untuk masa depan perpajakan Indonesia,” ujarnya. (bl)

 

DJP, DJPK, dan Pemprov Jakarta Sinergikan Pemungutan Pajak

IKPI, Jakarta: Komitmen memperkuat sinergi fiskal antara pemerintah pusat dan daerah kembali ditegaskan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) Optimalisasi Pemungutan Pajak Pusat dan Pajak Daerah (PKS OP4D) di Balai Kota Jakarta, Jumat (20/6/2025).

Penandatanganan dihadiri langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, Dirjen Perimbangan Keuangan Askolani, serta Gubernur Jakarta Pramono Anung.

Kolaborasi ini akan mencakup sejumlah ruang lingkup penting, seperti pertukaran data perpajakan, pengawasan bersama terhadap Wajib Pajak, hingga pendampingan administrasi dan teknis bagi pemerintah daerah.

“PKS ini bukan sekadar dokumen, melainkan tonggak penting menuju harmonisasi perpajakan pusat dan daerah. Ini juga cerminan nyata misi DJP untuk mendorong kesejahteraan masyarakat,” ujar Bimo Wijayanto.

Bimo menambahkan, sinergi ini menjadi bagian dari strategi memperkuat local taxing power, di mana daerah diberi ruang lebih luas dalam kewenangan pajak tanpa mengorbankan kemudahan berusaha. Ia menekankan pentingnya interkoneksi data dan digitalisasi sebagai landasan kerja sama yang efektif.

Senada dengan itu, Dirjen DJPK Askolani menyatakan bahwa transparansi dan keadilan dalam pemungutan pajak adalah prinsip utama dalam menciptakan ekonomi yang inklusif. “Kami percaya, langkah ini akan memperkuat penerimaan negara sekaligus membantu menurunkan angka kemiskinan,” tegasnya.

Gubernur Pramono Anung menegaskan bahwa Jakarta berkomitmen penuh untuk membuka ruang kolaborasi seluas-luasnya dalam pengelolaan pajak. “Transparansi adalah kunci. Kami ingin Jakarta menjadi model tata kelola pajak yang akuntabel dan partisipatif,” ujarnya.

PKS OP4D juga merupakan kelanjutan dari sinergi yang telah terjalin antara Pemprov Jakarta dan DJP. Sebelumnya, Pramono telah dikukuhkan sebagai Relawan Pajak untuk Negeri (Renjani) 2025 oleh Kanwil DJP Jakarta Barat. Penghargaan ini menjadi bentuk pengakuan atas komitmen sang gubernur dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak di ibu kota. (alf)

 

en_US