DJP Siapkan Aturan Turunan Pajak Minimum Global di Level Perdirjen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mempercepat langkah implementasi kebijakan Pajak Minimum Global sepanjang 2025, meski dihadapkan pada tantangan regulasi yang belum sepenuhnya rampung.

Hal ini tercermin dalam Laporan Kinerja DJP 2025, dikutip Sabtu (18/4).

Salah satu langkah utama yang dilakukan adalah diseminasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 tentang Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional.

Selain itu, DJP juga tengah menyusun Rancangan Peraturan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tata cara administrasi penerapan pajak minimum global. Hingga saat ini, regulasi tersebut telah mencapai tahap harmonisasi, meskipun belum resmi diterbitkan.

Dalam analisis kinerja, DJP mengakui bahwa salah satu kendala utama berasal dari posisi PMK 136/2024 yang bukan merupakan produk hukum internal DJP, melainkan disusun oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) yang saat ini berubah nama menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu.

“Penyusunan Rancangan Peraturan Dirjen Pajak tentang Tata Cara Administrasi Pengenaan Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional yang telah mencapai tahap harmonisasi,” tulis laporan tersebut.

Kondisi ini mengharuskan DJP menyusun aturan turunan guna memperjelas implementasi teknis di lapangan.

Namun, proses penerbitan aturan turunan tersebut tidak sederhana. DJP menyebutkan bahwa prosedur yang panjang serta keterlibatan banyak pihak menjadi faktor yang memperlambat finalisasi regulasi.

Sebagai langkah mitigasi, DJP memilih untuk memperkuat diseminasi dan edukasi kepada wajib pajak terkait konsep Global Minimum Tax.

DJP juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada kecepatan transformasi regulasi, termasuk integrasi dengan sistem administrasi perpajakan seperti Coretax.

Sinkronisasi antara sistem dan aturan global dinilai krusial agar Indonesia tidak hanya mampu memenuhi standar internasional, tetapi juga menjaga kedaulatan fiskal di tengah persaingan pajak global. (ds)

Data Pajak Bisa Diubah Tanpa Permohonan, Ini Ketentuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan data perpajakan kini tidak selalu harus diajukan oleh wajib pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, Direktorat Jenderal Pajak diberi kewenangan melakukan perubahan data secara jabatan berdasarkan hasil kegiatan pengawasan.

Ketentuan ini diatur dalam Pasal 8 PMK 111/2025, yang menyebutkan bahwa DJP dapat melakukan perubahan data wajib pajak apabila ditemukan ketidaksesuaian antara data yang tersedia dengan kondisi sebenarnya.

Perubahan data tersebut merupakan bagian dari tindak lanjut kegiatan pengawasan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3, yang menekankan penelitian atas data dan informasi sebagai dasar pengawasan kepatuhan.

Dalam pelaksanaannya, perubahan data dapat dilakukan tanpa menunggu permohonan dari wajib pajak. DJP dapat memperbarui data berdasarkan hasil klarifikasi, pembahasan, maupun verifikasi lapangan yang dilakukan dalam proses pengawasan.

Tahapan klarifikasi dan pembahasan ini diatur dalam Pasal 5 dan Pasal 6, yang memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menyampaikan penjelasan atas data yang dimiliki DJP sebelum dilakukan tindak lanjut administratif.

Selain perubahan data, PMK 111/2025 juga mengatur tindakan administratif lain yang dapat dilakukan secara jabatan, termasuk pengukuhan Pengusaha Kena Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 12.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa hasil pengawasan tidak hanya berhenti pada identifikasi ketidaksesuaian, tetapi dapat langsung ditindaklanjuti dalam bentuk penyesuaian data administrasi perpajakan.

Perubahan data secara jabatan bertujuan memastikan bahwa informasi perpajakan yang dimiliki pemerintah mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya, sehingga mendukung akurasi pengawasan dan kepatuhan wajib pajak.

Dengan pengaturan ini, PMK 111/2025 menegaskan bahwa pengawasan kepatuhan tidak hanya bersifat evaluatif, tetapi juga menjadi dasar pembaruan data perpajakan secara aktif oleh otoritas pajak. (bl)

Halal Bihalal IKPI Depok Jadi Ruang Menyatukan Hati dan Meneguhkan Integritas Profesi

IKPI, Depok: Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menegaskan bahwa kegiatan halal bihalal harus dimaknai lebih dari sekadar tradisi tahunan, tetapi sebagai ruang menyatukan hati dan memperkuat integritas profesi.

Hal itu disampaikannya dalam kegiatan halal bihalal IKPI Cabang Depok yang digelar di Sunzet Nusantara, Tapos, Depok, Jumat (17/4/2026), yang diikuti sekitar 30 peserta dari cabang Depok dan pengurus pusat IKPI.

Menurut Rusmadi, tema “Memperkuat Silaturahmi dan Integritas Profesi: Kumpul Tanpa Sekat, Maaf Tanpa Syarat” mencerminkan nilai dasar yang harus terus dijaga dalam kehidupan berorganisasi.

“Halal bihalal ini bukan sekadar agenda rutin, tetapi momentum untuk membersihkan hati, mempererat silaturahmi, dan memperkuat komitmen kita sebagai satu keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa kekuatan organisasi tidak hanya dibangun dari kemampuan teknis anggotanya, tetapi juga dari kualitas hubungan antaranggota yang dilandasi saling percaya dan saling menghargai.

“Kalau hubungan kita baik, komunikasi terbuka, maka koordinasi akan lebih mudah. Dari situlah integritas organisasi akan tumbuh kuat,” tegasnya.

Rusmadi juga menilai, suasana kegiatan yang sederhana dengan jumlah peserta terbatas justru menghadirkan kedekatan yang lebih nyata di antara anggota.

“Justru dalam forum seperti ini, kebersamaan itu terasa. Tidak ada sekat, semua bisa saling menyapa, saling mengenal lebih dekat,” katanya.

Kegiatan tersebut turut dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, serta Ketua Bidang Olahraga Wisnu Samboro.

Di akhir penyampaiannya, Rusmadi mengajak seluruh anggota untuk menjaga semangat kebersamaan yang telah terbangun dalam kegiatan tersebut.

“Kalau kita bisa menjaga hati, menjaga silaturahmi, maka organisasi ini akan kuat. Dan dari situlah integritas profesi akan terus terjaga,” pungkasnya. (bl)

Saat Data Bisa Menyesatkan Pengawasan Pajak

Gelombang digitalisasi dalam administrasi perpajakan Indonesia memasuki babak baru. Melalui berbagai regulasi terbaru, termasuk PMK Nomor 8 Tahun 2026, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kini memiliki akses yang jauh lebih luas terhadap data lintas instansi. Dari laporan audit, data kekayaan intelektual, hingga informasi imigrasi, semua menjadi bagian dari ekosistem pengawasan berbasis data.

Pendekatan ini tentu patut diapresiasi. Dalam banyak kasus, keterbatasan data selama ini menjadi salah satu kendala utama dalam menguji kepatuhan wajib pajak. Dengan data yang lebih luas dan terintegrasi, DJP memiliki peluang untuk meningkatkan akurasi pengawasan sekaligus menutup celah penghindaran pajak.

Namun, di balik optimisme tersebut, muncul pertanyaan mendasar: apakah semakin banyak data otomatis berarti pengawasan menjadi lebih tepat?

Dalam praktiknya, data tidak selalu berbicara secara utuh. Data adalah representasi, bukan realitas itu sendiri. Ia membutuhkan konteks, interpretasi, dan pemahaman atas kondisi di balik angka-angka yang tersaji.

Ambil contoh sederhana, data perjalanan luar negeri. Frekuensi perjalanan yang tinggi bisa saja ditafsirkan sebagai indikator kemampuan ekonomi yang besar. Namun, dalam praktik, hal tersebut bisa saja berkaitan dengan tugas pekerjaan, penugasan kantor, atau bahkan kondisi tertentu yang tidak berkaitan langsung dengan penghasilan pribadi.

Hal yang sama juga berlaku pada data transaksi impor atau ekspor. Nilai transaksi yang besar tidak serta-merta mencerminkan keuntungan yang besar. Margin usaha, biaya operasional, hingga fluktuasi harga global menjadi faktor yang tidak selalu tercermin dalam data mentah.

Dalam konteks ini, risiko yang muncul adalah terjadinya salah interpretasi atau yang dalam praktik dikenal sebagai “false positive”—di mana data menunjukkan indikasi ketidakpatuhan, padahal secara substansi tidak demikian.

Risiko ini semakin besar ketika volume data yang dihimpun meningkat secara signifikan. Tanpa mekanisme penyaringan dan analisis yang memadai, data justru dapat menghasilkan noise yang mengganggu akurasi pengawasan.

Dari sisi wajib pajak, kondisi ini berpotensi memunculkan fenomena kepatuhan berlebihan. Wajib pajak menjadi cenderung defensif, melaporkan segala sesuatu secara berlebihan hanya untuk menghindari potensi koreksi, meskipun secara substansi tidak diperlukan.

Kepatuhan yang lahir dari kekhawatiran tentu berbeda dengan kepatuhan yang lahir dari kesadaran. Dalam jangka panjang, hal ini dapat berdampak pada kualitas sistem perpajakan itu sendiri.

Bagi praktisi pajak, tantangan juga semakin kompleks. Tidak hanya memastikan kepatuhan klien, tetapi juga harus mampu menjembatani kesenjangan antara data yang dimiliki otoritas dengan realitas bisnis yang sebenarnya terjadi.

Dalam banyak kasus, perbedaan persepsi antara otoritas dan wajib pajak sering kali berakar pada interpretasi data yang tidak utuh. Hal ini berpotensi meningkatkan sengketa pajak apabila tidak dikelola dengan baik.

Oleh karena itu, penting bagi otoritas pajak untuk tidak hanya mengandalkan data, tetapi juga membangun kerangka analisis yang mempertimbangkan konteks dan substansi ekonomi.

Penguatan kapasitas sumber daya manusia dalam membaca dan menginterpretasikan data menjadi kunci. Data yang besar membutuhkan pemahaman yang lebih dalam, bukan sekadar kemampuan teknis.

Di sisi lain, transparansi dalam penggunaan data juga menjadi hal yang tidak kalah penting. Wajib pajak perlu memahami bagaimana data digunakan, sehingga dapat menyesuaikan diri tanpa harus berada dalam ketidakpastian.

Pendekatan yang kolaboratif antara otoritas dan wajib pajak juga perlu diperkuat. Dialog yang konstruktif dapat membantu menjembatani potensi kesalahpahaman yang timbul dari interpretasi data.

Pada akhirnya, data adalah alat, bukan tujuan. Ia dapat menjadi sangat kuat jika digunakan dengan tepat, namun juga dapat menyesatkan jika dipahami secara keliru.

Transformasi menuju pengawasan pajak berbasis data adalah langkah yang tidak terelakkan. Namun, keberhasilannya tidak hanya ditentukan oleh seberapa banyak data yang dimiliki, melainkan seberapa bijak data tersebut digunakan.

Dalam konteks ini, keseimbangan antara data dan pemahaman menjadi kunci. Tanpa itu, risiko bahwa data justru menyesatkan pengawasan pajak bukanlah hal yang mustahil.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

DJP: Realisasi Anggaran Coretax di 2025 Sentuh Rp 136,85 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di bawah Kementerian Keuangan telah merealisasikan belanja sebesar Rp 136,85 miliar sepanjang 2025 untuk pengembangan sistem Coretax.

Mengacu pada Laporan Kinerja DJP 2025, realisasi tersebut masih lebih rendah dibandingkan pagu anggaran yang ditetapkan sebesar Rp 337,14 miliar. Ketidakterserapan penuh anggaran ini terjadi karena adanya penyesuaian skema pendanaan proyek.

Melalui persetujuan Kementerian Keuangan, sebagian anggaran dalam kontrak tahun jamak kemudian dialihkan penggunaannya ke tahun 2026. Langkah ini merujuk pada surat persetujuan perubahan komposisi pendanaan proyek Coretax yang diterbitkan menjelang akhir 2025.

Dengan kebijakan tersebut, sisa anggaran akan dimanfaatkan untuk melanjutkan penyempurnaan dan penguatan sistem pada tahun berikutnya.

“Sesuai dengan S-419/MK/AG/2025 tanggal 22 Desember 2025 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax System) Direktorat Jenderal Pajak, terdapat pergeseran anggaran Kontrak Tahun Jamak ke tahun 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Jumat (17/4).

Di sisi lain, DJP menyatakan bahwa secara keseluruhan pembangunan Coretax telah selesai pada 2025. Proyek ini dikembangkan secara bertahap, dimulai dari perencanaan dan perancangan proses bisnis pada 2021, dilanjutkan pembangunan modul sistem pada 2022, serta pengujian dan migrasi data yang berlangsung hingga 2024.

Memasuki 2025, Coretax telah masuk tahap implementasi awal, termasuk penyediaan dukungan bagi pengguna serta proses penutupan proyek.

Meski demikian, DJP mengakui masih terdapat sejumlah kendala pada fase awal implementasi, seperti ditemukannya bug dalam sistem dan perlunya penyesuaian dari wajib pajak terhadap proses bisnis yang baru.

“Atas kendala tersebut telah dilakukan aktivitas dalam perbaikan (fixing) bugs tersebut serta edukasi dan komunikasi kepada wajib pajak dalam rangka penggunaan Coretax DJP,” katanya.

Ke depan, DJP juga akan melanjutkan pengembangan sistem pendukung guna memastikan integrasi yang lebih baik serta meningkatkan efektivitas Coretax dalam mendukung administrasi perpajakan nasional. (ds)

Pemerintah Tambah Anggaran Insentif Pajak Karyawan Jadi Rp 500 Miliar di 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah memutuskan untuk meningkatkan anggaran insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 yang ditanggung pemerintah (DTP) menjadi Rp494 miliar pada tahun anggaran 2026.

Kebijakan ini merupakan kelanjutan sekaligus penguatan dari program serupa yang telah diterapkan pada 2025, dengan tujuan menjaga konsumsi masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Inge Diana Rismawanti, menjelaskan bahwa peningkatan pagu anggaran ini didorong oleh tingginya minat dari pelaku usaha dan pekerja pada tahun sebelumnya.

“Karena ternyata tahun 2025, kita punya pagu hampir Rp 400 miliar yang tidak terpakai semuanya. Jadi tidak 100% terpakai, sehingga akhirnya dan banyak yang meminta, kita lakukan lagi di tahun 2026 ini pagunya ditambah hampir Rp 500 miliar,” ujar Inge dikutip, Jumat (17/4).

Ketentuan mengenai insentif ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025. Regulasi tersebut mengatur bahwa insentif diberikan atas penghasilan bruto tertentu yang diterima pegawai dari pemberi kerja dengan kriteria khusus selama periode Januari hingga Desember 2026.

Inge berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara optimal oleh dunia usaha hingga akhir tahun. Ia juga menegaskan bahwa insentif ini ditujukan untuk sektor-sektor padat karya seperti industri alas kaki, tekstil dan garmen, furnitur, kulit dan produk turunannya, serta pariwisata.

Melalui skema DTP, pajak atas penghasilan karyawan tidak dipotong, sehingga pekerja menerima pendapatan secara penuh.

Pemberi kerja diwajibkan menyalurkan insentif tersebut secara langsung dalam bentuk tunai bersamaan dengan pembayaran gaji atau upah. (ds)

Aturan Baru Restitusi Pajak, DJP Fokus pada Wajib Pajak Patuh

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan regulasi baru yang mengatur tata cara pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Aturan tersebut dirancang untuk memperkuat kepastian hukum sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola administrasi perpajakan.

Regulasi yang dikemas dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Keuangan (RPMK) ini ditargetkan mulai berlaku pada 1 Mei 2026. Saat ini, beleid tersebut masih dalam tahap harmonisasi lintas kementerian sebelum disahkan dan diundangkan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti menjelaskan, restitusi merupakan hak wajib pajak yang tidak akan ditahan apabila seluruh persyaratan telah terpenuhi.

“Kami sangat paham bahwa restitusi ini sebetulnya merupakan hak wajinya. Tentunya tidak akan kami simpan sendiri kalau sudah menjadi hak wajib pajak,” ujar Inge, dikutip Jumat (17/4).

Namun demikian, DJP saat ini berupaya memastikan bahwa fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan secara lebih selektif kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria kepatuhan tinggi.

“Memang pada saat ini kita berusaha supaya yang mendapatkan restitusi dengan waktu cepat atau pengembalian pendahuluan tadi, itu adalah benar-benar wajib-wajib yang ketingkat kepatuhannya adalah memang sudah benar,” katanya.

Ia menambahkan, kebijakan ini bertujuan agar penyaluran restitusi menjadi lebih tepat sasaran dan tidak disalahgunakan.

“Intinya ke sana, lebih tepat sasaran siapa yang mendapatkan itu,” imbuh Inge.

Sebagai bagian dari proses tersebut, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan (DJPP) melalui Direktorat Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan III telah menggelar rapat teknis secara daring pada 10–11 April 2026.

Salah satu poin krusial yang dibahas adalah mekanisme penelitian administratif atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak.

Hasil penelitian administratif tersebut nantinya menjadi dasar bagi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk menentukan apakah permohonan pengembalian pendahuluan dapat disetujui. Jika syarat formal terpenuhi dan terbukti terdapat kelebihan pembayaran pajak, DJP dapat menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.

Sebaliknya, permohonan dapat ditolak apabila persyaratan tidak lengkap atau wajib pajak sedang dalam proses pemeriksaan maupun penegakan hukum di bidang perpajakan.

Selain itu, RPMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi yang lebih pasti. Untuk Pajak Penghasilan (PPh), proses pengembalian maksimal tiga bulan sejak permohonan diterima, sedangkan untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibatasi paling lama satu bulan. (ds)

Pemerintah Bebaskan Bea Masuk dan Pajak Oleh-Oleh Jemaah Haji

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan kebijakan pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman milik jemaah haji yang dikirim dari Arab Saudi ke Indonesia. Langkah ini merupakan bentuk penghargaan kepada jemaah haji Indonesia yang telah menunaikan ibadah di Tanah Suci.

Kepala Seksi Impor III Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Cindhe Marjuang, menjelaskan bahwa sebelumnya belum ada aturan khusus yang mengatur barang milik jemaah haji, baik yang dibawa langsung saat kepulangan maupun yang dikirim melalui jasa pengiriman.

“Selama ini memang tidak ada pengaturan khusus, baik untuk barang-barang yang dibawa langsung oleh jemaah haji ketika pulang, maupun barang-barang yang dikirimkan, sehingga secara pelaksanaan di lapangan ini mungkin belum rapi. Sehingga di tahun lalu kami menginisasi pengaturan khusus untuk barang-barang jemaah haji,” ujar Cindhe, dikutip Jumat (17/4).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 4 Tahun 2025 yang merupakan revisi dari aturan sebelumnya mengenai barang kiriman.

Dalam regulasi ini, pemerintah memberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak atas barang kiriman jemaah haji, yang umumnya berupa oleh-oleh.

Setiap jemaah haji diberikan kesempatan mengirim barang maksimal dua kali dalam satu musim haji. Nilai barang yang mendapat pembebasan dibatasi hingga US$ 1.500 per pengiriman, sehingga total nilai yang bisa dibebaskan mencapai US$ 3.000.

“Jadi bapak/ibu jemaah haji nanti bisa mengirimkan barang pribadinya yang biasanya bentuknya oleh-oleh sebanyak total mungkin US$ 3.000, tapi ketentuannya adalah dua kali pengiriman,” katanya.

Jika jumlah pengiriman atau nilai barang melampaui batas tersebut, maka kelebihannya akan dikenakan bea masuk sebesar 7,5% serta pajak pertambahan nilai (PPN) sesuai aturan yang berlaku.

Cindhe menegaskan, fasilitas ini hanya berlaku bagi jemaah haji yang berangkat melalui kuota resmi pemerintah, karena datanya tercatat dalam sistem sehingga dapat diverifikasi oleh petugas.

Selain untuk barang kiriman, pemerintah juga memberikan kemudahan bagi barang bawaan jemaah saat kembali ke Tanah Air. Untuk jemaah haji reguler, barang pribadi dan oleh-oleh dalam jumlah wajar dapat dibebaskan tanpa batasan nilai.

Sementara bagi jemaah haji khusus, pembebasan diberikan hingga nilai maksimal US$ 2.500. Jika melebihi batas tersebut, selisihnya akan dikenakan bea masuk sebesar 10% serta PPN sesuai ketentuan yang berlaku. (ds)

Data Impor dan Ekspor Kini Jadi Senjata Baru Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 semakin memperkuat pengawasan perpajakan berbasis data. Salah satu sumber informasi strategis yang kini dimanfaatkan secara optimal adalah data impor dan ekspor yang berasal dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Kebijakan ini menegaskan bahwa aktivitas perdagangan internasional tidak lagi berdiri sendiri, melainkan menjadi bagian integral dari sistem pengawasan pajak yang terintegrasi.

Ketentuan tersebut sejalan dengan Pasal 1 PMK 8/2026 yang mewajibkan instansi pemerintah untuk menyampaikan data dan informasi yang berkaitan dengan perpajakan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP).  

Dalam lampiran PMK, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai termasuk pihak yang wajib menyampaikan berbagai jenis data, mulai dari pemberitahuan impor, ekspor, hingga data barang kena cukai.  

Data yang disampaikan mencakup informasi penting seperti identitas pengirim dan penerima barang, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), jenis dan kuantitas barang, hingga nilai transaksi impor maupun ekspor.

Tak hanya itu, data juga mencakup informasi perusahaan, pergerakan barang, serta berbagai dokumen kepabeanan yang selama ini menjadi bagian dari sistem administrasi bea cukai.

Masuknya data ini memberikan kekuatan baru bagi DJP dalam melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang terlibat dalam kegiatan perdagangan internasional.

Dengan data yang terintegrasi, DJP dapat mencocokkan nilai transaksi perdagangan dengan pelaporan pajak yang disampaikan, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat lebih mudah terdeteksi.

Kebijakan ini juga menjadi instrumen penting dalam mengawasi praktik seperti undervaluation, overvaluation, hingga penghindaran pajak melalui manipulasi transaksi lintas negara.

Selain itu, DJP dapat mengidentifikasi pola perdagangan yang mencurigakan, termasuk transaksi dengan pihak terafiliasi yang berpotensi berkaitan dengan praktik transfer pricing.

Penyampaian data dilakukan secara elektronik dan berkala, sehingga memungkinkan analisis berbasis data dilakukan secara lebih cepat dan komprehensif.

Dalam hal data yang diterima belum memadai, DJP juga memiliki kewenangan untuk meminta informasi tambahan kepada instansi terkait, sebagaimana diatur dalam Pasal 5B PMK 8/2026.  

Bagi pelaku usaha, khususnya eksportir dan importir, kebijakan ini menjadi penegasan bahwa seluruh aktivitas perdagangan internasional kini berada dalam pengawasan yang lebih ketat.

Ke depan, integrasi data antara Bea Cukai dan DJP diharapkan mampu meningkatkan transparansi perdagangan sekaligus memperkuat penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

DJP Perketat Transfer Pricing, Grup Usaha Masuk Radar Pengawasan

IKPI, Jakarta: Pengawasan terhadap transaksi afiliasi kian diperketat. Direktorat Jenderal Pajak mulai mengarahkan fokus pada praktik transfer pricing di lingkungan perusahaan grup, seiring penguatan sistem pengawasan berbasis data.

Langkah ini tidak berdiri pada aturan transfer pricing semata, melainkan didorong oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang memperkuat kewenangan DJP dalam melakukan penelitian data dan informasi.

Dalam PMK 111/2025, khususnya Pasal 2 dan Pasal 3, DJP melakukan pengawasan berbasis analisis data, termasuk terhadap keterkaitan antar entitas usaha. Pendekatan ini memungkinkan otoritas pajak melihat hubungan ekonomi dalam satu grup secara lebih menyeluruh.

Dengan model tersebut, transaksi antar pihak yang memiliki hubungan istimewa dapat dianalisis secara lebih komprehensif. DJP dapat membandingkan profil usaha, fungsi bisnis, hingga tingkat keuntungan antar entitas dalam satu grup.

Secara normatif, prinsip kewajaran transaksi afiliasi tetap merujuk pada ketentuan perpajakan yang berlaku, termasuk Pasal 18 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang mengatur hubungan istimewa dan prinsip kewajaran (arm’s length principle).

Namun melalui PMK 111/2025, pengawasan terhadap prinsip tersebut menjadi lebih aktif. DJP tidak lagi menunggu pemeriksaan formal, tetapi dapat mengidentifikasi potensi ketidaksesuaian sejak tahap analisis data.

Pengawasan wilayah sebagaimana diatur dalam Pasal 3 ayat (6) juga memperkuat pendekatan ini. Aktivitas ekonomi dalam satu kawasan dapat dipetakan untuk melihat keterkaitan antar entitas dalam grup, termasuk pola transaksi yang saling terhubung.

Bagi perusahaan grup, perubahan ini menuntut konsistensi data lintas entitas. Perbedaan margin, biaya, atau struktur transaksi yang tidak selaras dengan fungsi dan risiko masing-masing entitas berpotensi memicu klarifikasi dari otoritas pajak.

Dokumentasi transfer pricing menjadi semakin penting. Selain memenuhi kewajiban administratif, dokumen tersebut berfungsi menjelaskan substansi ekonomi transaksi dan kesesuaian dengan prinsip kewajaran.

Kombinasi antara ketentuan transfer pricing yang telah ada dan penguatan pengawasan berbasis data berpotensi meningkatkan intensitas pengujian terhadap transaksi afiliasi dalam satu grup usaha.

Dengan demikian, meskipun PMK 111/2025 tidak secara khusus mengatur transfer pricing, regulasi ini memperluas kemampuan DJP dalam mengawasi hubungan antar entitas, menjadikan transaksi afiliasi sebagai salah satu area yang paling terdampak dalam sistem pengawasan baru. (bl)

 

en_US