
Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan
IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sesuai dengan nilai








