IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewenangannya untuk menambahkan status Wajib Pajak Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) secara jabatan terhadap perusahaan multinasional yang memenuhi syarat, meski perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan permohonan secara mandiri.
Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.
Berdasarkan aturan tersebut, suatu entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi dua syarat kumulatiff.
Dua syarat yang dimaksud adalah peredaran bruto tahunan Grup PMN sekurang-kurangnya EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, dan ambang batas tersebut telah terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.
Perusahaan yang memenuhi syarat diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.
Namun, jika perusahaan tidak mengajukan permohonan dalam tenggat waktu tersebut, DJP tidak akan berdiam diri. Aturan ini secara eksplisit memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.
Penelitian administrasi yang dimaksud mencakup penelaahan atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk yang bersumber dari kegiatan ekstensifikasi maupun pengumpulan data.
Setelah penetapan dilakukan, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status kepada perusahaan yang bersangkutan.
Penetapan status secara jabatan berimplikasi langsung pada rangkaian kewajiban perpajakan yang menyertainya.
Perusahaan yang ditetapkan akan langsung terikat kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, penyampaian GloBE Information Return (GIR), penyampaian Notifikasi, serta pembayaran pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).
Penetapan secara jabatan juga dapat terjadi dalam situasi sebaliknya, yakni pencabutan status Wajib Pajak GloBE apabila Grup PMN sudah tidak lagi memenuhi ambang batas peredaran bruto.
Bahkan, pencabutan status dapat otomatis terjadi bersamaan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkutan. (ds)
