Kemenkeu Klarifikasi Uji Pembatasan Permohonan Pembatasan Surat Ketetapan Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang pengujian materiil Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) dengan agenda mendengarkan keterangan DPR dan Presiden/Pemerintah dalam perkara Nomor 91/PUU-XXIV/2026, Selasa (19/5/2026).

Pemerintah menegaskan mekanisme perlindungan hukum bagi wajib pajak telah diatur secara lengkap dan berjenjang dalam sistem perpajakan nasional.

Dalam persidangan tersebut, pemerintah diwakili Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal.

Ia menjelaskan, apabila wajib pajak menilai terdapat cacat prosedur atau kesalahan tata cara dalam penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP), maka jalur hukum yang tersedia adalah gugatan ke Pengadilan Pajak sebagaimana diatur dalam Pasal 23 ayat (2) huruf d UU KUP.

“Pemohon telah mencampuradukkan mekanisme yang berbeda. Persoalan yang diajukan Pemohon yakni cacat prosedur penerbitan SKP seharusnya ditempuh melalui mekanisme gugatan berdasarkan Pasal 23 ayat (2) huruf d UU Nomor 28 Tahun 2007, bukan melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU Nomor 28 Tahun 2007,” ujar Yon di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa (19/5).

Yon menjelaskan, objek yang diperiksa dalam mekanisme gugatan adalah aspek formal berupa prosedur atau tata cara penerbitan SKP, bukan substansi maupun materi pajak yang tercantum dalam surat tersebut.

Menurutnya, jika wajib pajak mempermasalahkan isi atau jumlah pajak terutang, maka jalur yang seharusnya ditempuh adalah keberatan sebagaimana diatur dalam Pasal 25 UU KUP.

Namun demikian, pemerintah menegaskan wajib pajak tetap memiliki akses memperoleh keadilan meski permohonan keberatan tidak dapat diterima karena melewati batas waktu atau tidak memenuhi syarat formal.

Dalam kondisi tersebut, UU KUP menyediakan mekanisme “exit clause” melalui Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP, yakni permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar.

Pemerintah menyatakan sistem perpajakan Indonesia telah menyediakan skema perlindungan hak wajib pajak secara komprehensif.

Selain keberatan dan banding ke Pengadilan Pajak, wajib pajak juga dapat menempuh peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA), gugatan atas prosedur penerbitan SKP, hingga permohonan pengurangan atau pembatalan SKP.

Menurut Yon, pembatasan dalam pengajuan permohonan sebagaimana diatur Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan langkah yang rasional dan konstitusional untuk menjaga kepastian hukum dan mencegah penyalahgunaan hak.

“Pengaturan persyaratan pengajuan permohonan pengurangan atau pembatalan surat ketetapan pajak yang tidak benar pada Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP merupakan pembatasan yang rasional, proporsional, dan konstitusional,” katanya.

Adapun pasal yang diuji dalam perkara ini adalah Pasal 36 ayat (1) huruf b UU KUP yang mengatur kewenangan Direktur Jenderal Pajak untuk mengurangkan atau membatalkan surat ketetapan pajak yang tidak benar, baik karena jabatan maupun atas permohonan wajib pajak.

Sementara Pasal 36 ayat (2) mengatur bahwa ketentuan pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan.

Dalam sidang yang sama, Anggota Komisi III DPR RI I Wayan Sudirta menyampaikan pemaknaan frasa “surat ketetapan pajak yang tidak benar” sebagaimana dimohonkan pemohon justru berpotensi mempersempit cakupan pengaturan dalam pasal tersebut.

Ia menilai tafsir yang diminta pemohon nantinya tidak hanya berlaku bagi pemohon, tetapi mengikat seluruh masyarakat. (ds)

en_US