DJP Catat Insentif PPN DTP Rumah Hanya Terserap 86% pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum menghabiskan seluruh anggaran insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun sepanjang 2025.

Hingga akhir tahun anggaran, realisasi program tersebut baru mencapai 86,02% dari pagu yang telah disediakan.

Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025 Audited, anggaran insentif PPN DTP sektor perumahan ditetapkan sebesar Rp 4,42 triliun.

Namun, realisasi belanja hanya mencapai Rp3,80 triliun sehingga masih terdapat sisa anggaran sekitar Rp 618,3 miliar yang tidak terserap.

Capaian tersebut menjadi yang paling rendah dibandingkan sejumlah insentif perpajakan lain yang masuk dalam skema pajak ditanggung pemerintah (DTP) sepanjang 2025.

Sebagai perbandingan, insentif untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB), baik dalam bentuk PPN DTP maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) DTP, terserap sepenuhnya. Dari alokasi Rp 3,92 triliun, seluruh anggaran telah direalisasikan hingga 100%.

Kondisi serupa juga terjadi pada insentif PPnBM DTP untuk kendaraan hybrid yang memiliki pagu Rp282 miliar dan terealisasi penuh.

Sementara itu, realisasi insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah bagi sektor tertentu mencapai 97,11% dari anggaran yang tersedia.

Meski demikian, laporan keuangan DJP juga menunjukkan adanya kewajiban pemerintah yang belum diselesaikan terkait insentif PPN DTP sektor perumahan.

Tercatat terdapat klaim subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang telah lolos proses verifikasi, tetapi belum dibayarkan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, penundaan pembayaran terjadi karena anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Laporan Keuangan Bendahara Umum Negara (LK BUN) Bagian Anggaran 999.07 tidak lagi mencukupi untuk membayar seluruh klaim yang telah diverifikasi.

“Terdapat insentif pajak DTP tahun 2025 yang telah terverifikasi namun belum dibayarkan karena anggaran pada DIPA LK BUN BA 999.07 belum tersedia,” tulis DJP dalam Laporan Keuangan Tahun Anggaran 2025 Audited, Kamis (30/7).

Klaim PPN DTP rumah tapak yang belum dibayarkan tersebut merupakan bagian dari sembilan jenis subsidi pajak ditanggung pemerintah yang mengalami kondisi serupa, yakni telah diverifikasi tetapi belum dapat dicairkan akibat keterbatasan pagu anggaran.

Selain PPN DTP rumah tapak sebesar Rp 784,76 miliar, tunggakan pembayaran juga mencakup subsidi PPh DTP panas bumi senilai Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP atas Surat Berharga Negara (SBN) valas sebesar Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta subsidi PPN DTP untuk jasa angkutan udara ekonomi sebesar Rp 831,3 miliar. (ds)

en_US