KEK Keuangan di Bali Disiapkan, Pemerintah Tawarkan Pajak Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah mematangkan rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) di sektor jasa keuangan yang berlokasi di Bali.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kawasan ini dirancang dengan kerangka hukum dan insentif khusus guna menarik minat investor global.

Inisiatif tersebut merupakan tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto, dengan melibatkan koordinasi lintas kementerian, termasuk Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian yang dipimpin Airlangga Hartarto.

Menurut Purbaya, KEK ini akan dikembangkan di atas lahan sekitar 100 hektare dan mengadopsi sistem hukum berbasis “common law” yang lazim digunakan dalam praktik
internasional, seperti yang diterapkan di Dubai, Uni Emirat Arab.

Sementara itu, wilayah di luar kawasan tetap mengikuti sistem hukum nasional yang berlaku.

“Itu dengan KEK sekitar 100 hektare di situ. Common Law disitu, cara dubai. Diluarnya hukum kita biasa. Kita juga begitu,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, penerapan sistem hukum berbeda dalam satu wilayah bukan hal baru secara global. Sejumlah negara telah lebih dahulu mengombinasikan berbagai sistem hukum untuk meningkatkan daya tarik investasi, termasuk memisahkan penerapan hukum umum dan hukum berbasis syariah di kawasan tertentu.

Selain aspek hukum, pemerintah juga menyiapkan berbagai insentif fiskal yang kompetitif. Salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah pemberian tarif pajak hingga nol persen bagi investor tertentu, sebagai daya tarik tambahan bagi masuknya modal asing.

“Kalau dia minta saya kasih 0%. Kenapa saya kasih? Tadinya kan gak ada juga,” katanya.

Lebih jauh, Purbaya menegaskan bahwa kebijakan ini bukan semata soal keringanan pajak, melainkan bagian dari strategi besar memperkuat fondasi ekonomi nasional. Masuknya investasi diharapkan dapat meningkatkan cadangan devisa serta memperluas sumber pembiayaan pembangunan.

Ia menambahkan, dana yang masuk juga berpotensi mengalir ke instrumen keuangan domestik, termasuk obligasi pemerintah, sehingga memperbesar basis investor surat utang negara.

Pemerintah optimistis langkah ini akan meningkatkan daya saing Indonesia di tengah ketatnya perebutan investasi global. Realisasi proyek tersebut pun ditargetkan dapat segera berjalan dalam waktu dekat. (ds)

Pemerintah Siapkan Bea Keluar dan Pajak Windfall Nikel untuk Tambal Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan kebijakan baru di sektor mineral dengan menyiapkan pungutan tambahan terhadap komoditas nikel.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, instrumen berupa bea keluar dan pajak windfall tengah dirancang sebagai sumber penerimaan negara untuk meredam lonjakan belanja subsidi energi dalam APBN.

Menurutnya, kebijakan tersebut masih dalam tahap perhitungan, khususnya terkait besaran tarif yang akan dikenakan.

Kementerian Keuangan juga terus menjalin koordinasi dengan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral guna menyusun skema yang komprehensif dan tepat sasaran.

Purbaya menegaskan, penerapan kedua instrumen fiskal ini ditargetkan segera berjalan. Pemerintah berharap tambahan pemasukan dari sektor nikel dapat membantu menjaga keseimbangan anggaran negara di tengah tekanan global yang memicu kenaikan subsidi energi.

“Iya nanti ada (bea keluar dan windfall tax). Tapi itu masih didiskusikan dengan Kementerian ESDM, saya terima aja pokoknya duitnya. Tapi yang jelas cukup untuk menutup kenaikan subsidi APBN kita,” ujar Purbaya, dikutip Selasa (5/5).

Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah tidak hanya berfokus pada aspek penerimaan, tetapi turut menyiapkan langkah strategis untuk memperkuat hilirisasi.

Salah satu upaya yang tengah dibahas adalah pemberian insentif bagi pengembangan industri baterai kendaraan listrik di dalam negeri, agar pemanfaatan nikel semakin optimal.

Di sisi lain, kebijakan bea keluar juga diposisikan sebagai alat pengawasan perdagangan. Dengan adanya pungutan tersebut, otoritas kepabeanan diharapkan memiliki ruang lebih besar untuk memeriksa barang sebelum diekspor.

Langkah ini dinilai penting untuk menekan praktik under-invoicing maupun ekspor ilegal yang selama ini berpotensi menyebabkan kebocoran penerimaan negara.

Pemerintah meyakini, penguatan pengawasan melalui instrumen fiskal dapat meningkatkan transparansi sekaligus menjaga tata kelola perdagangan komoditas unggulan. (ds)

IKPI Jakarta Utara Gelar Seminar Perpajakan, Diikuti 95 Peserta dari Sejabodetabek

IKPI, Jakarta Utara: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara menggelar seminar perpajakan di Hotel Mercure Ancol, Jakarta, Selasa (5/5/2026). Kegiatan ini diikuti oleh 95 peserta dari anggota IKPI di wilayah Jabodetabek serta peserta umum.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara, Franky Foreson, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas kehadiran para peserta dan narasumber yang telah meluangkan waktu untuk mengikuti kegiatan tersebut.

“Terima kasih kepada seluruh peserta yang hadir pagi hari ini. Kami sebagai panitia mengucapkan selamat datang dalam seminar perpajakan yang kita selenggarakan di Hotel Mercure Ancol,” ujar Franky.

Seminar ini turut dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI pusat dan daerah, termasuk Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, serta perwakilan dari Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara yang hadir sebagai narasumber.

Franky menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya IKPI dalam menjaga kompetensi dan pengetahuan anggota, khususnya dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

Ia menambahkan, kehadiran narasumber dari DJP diharapkan dapat memberikan pemahaman yang lebih komprehensif bagi peserta, sekaligus menjadi ruang diskusi atas berbagai isu yang dihadapi di lapangan.

“Kami berharap kegiatan ini bisa memberikan manfaat nyata bagi seluruh peserta, baik anggota IKPI maupun peserta umum,” katanya.

Ditegaskan Franky, IKPI Cabang Jakarta Utara  berkomitmen untuk terus menghadirkan forum edukatif yang relevan dengan kebutuhan praktisi perpajakan di tengah perkembangan sistem administrasi pajak yang semakin kompleks. (bl)

IKPI Jambi Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Jambi Pelayangan, Dorong Edukasi Wajib Pajak

IKPI, Jambi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi kembali memperkuat kemitraan dengan Direktorat Jenderal Pajak melalui audiensi bersama Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jambi Pelayangan, Ricky Agustina Nugraha di kantornya, Senin (4/5/2026). Pertemuan ini menjadi bagian dari agenda rutin yang dilakukan untuk menjaga komunikasi dan meningkatkan kolaborasi di bidang perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan audiensi tersebut penting untuk memastikan peran konsultan pajak tetap sejalan dengan otoritas pajak, terutama dalam memberikan edukasi kepada wajib pajak di wilayah Kota Jambi.

“Melalui pertemuan ini, kami ingin memastikan sinergi antara IKPI dan DJP tetap terjaga. Kami juga terus berupaya hadir di tengah masyarakat melalui berbagai kegiatan edukatif,” ujar Edi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Dalam kesempatan itu kata Edi, IKPI Jambi memaparkan sejumlah program yang telah berjalan. Kegiatan tersebut antara lain seminar perpajakan yang digelar secara daring dan luring, penyelenggaraan brevet pajak, hingga kontribusi di lingkungan akademik melalui peran sebagai dosen praktisi. Selain itu, IKPI Jambi juga aktif menjalin kerja sama dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk tax center di sejumlah perguruan tinggi.

Menanggapi hal tersebut, Ricky menyampaikan apresiasi atas kontribusi IKPI Jambi dalam mendukung peningkatan pemahaman perpajakan masyarakat. Ia menilai peran konsultan pajak sangat strategis dalam membantu DJP menjembatani informasi kepada wajib pajak.

(Foto: DOk. IKPI Cabang Jambi)

Dalam audiensi tersebut, pihak KPP juga mendorong IKPI Jambi untuk turut menyosialisasikan kebijakan terbaru, termasuk PMK 28 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 29 April 2026. Aturan tersebut mengatur percepatan pengembalian pendahuluan atas kelebihan pembayaran pajak bagi wajib pajak tertentu.

IKPI Jambi turut menyampaikan sejumlah masukan terkait pelayanan di KPP Pratama Jambi Pelayangan. Masukan tersebut, menurut Edi, diterima dengan baik dan menjadi bahan evaluasi untuk peningkatan kualitas layanan ke depan.

“Kami melihat respons dari KPP sangat terbuka. Ini menjadi modal penting untuk terus memperbaiki pelayanan kepada wajib pajak,” katanya.

IKPI Jambi berharap kolaborasi ini terus berlanjut di tengah berbagai tantangan yang dihadapi, termasuk dinamika ekonomi dan geopolitik global, demi mendukung kepatuhan pajak dan penerimaan negara. (bl)

Investigasi Restitusi Pajak, Menkeu Purbaya Copot Dua Pejabat Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan akan mengambil langkah tegas terhadap pejabat yang dianggap lalai dalam mengendalikan pencairan restitusi pajak.

Purbaya mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan investigasi terhadap sejumlah pejabat pajak menyusul lonjakan nilai restitusi yang dinilai tidak terkendali.

Dari penelusuran tersebut, terdapat lima pejabat yang diperiksa dalam kasus tersebut. Hasilnya, dua di antaranya dipastikan akan segera diberhentikan.

“Saya investigasi lima orang pejabat yang paling tinggi mengeluarkan restitusi, hari ini dua akan saya copot,” tegas Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi sinyal keras bagi seluruh jajaran agar menjalankan kebijakan secara disiplin dan tidak berlebihan dalam mencairkan restitusi pajak. Menurutnya, setiap instruksi harus dilaksanakan secara tepat, bukan justru dieksekusi secara “jor-joran”.

Purbaya juga menyoroti persoalan internal, khususnya terkait lemahnya pelaporan dan ketidakakuratan data. Ia mengaku sempat keliru memperkirakan total restitusi karena informasi yang diterima tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

“Tahun lalu saya salah menebak total resistusi yang keluar. Padahal di rapat sudah saya tanyakan berapa sih potensinya. Staf saya bilang sedikit. Di akhir tahun saya baru tahu keluarnya berkali-kali lipat yang mereka sebutkan,” jelas Purbaya.

Ia menilai kejadian tersebut menjadi pelajaran penting bagi otoritas pajak untuk memperbaiki sistem pengawasan sekaligus meningkatkan kualitas pelaporan. Ke depan, Purbaya menegaskan tidak boleh ada lagi kesalahan informasi yang berdampak pada pengambilan kebijakan.

Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp 361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp 265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto.

Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp 2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp 1.917,6 triliun. (ds)

Restitusi PPN Dipangkas Maksimal Rp 1 Miliar, Purbaya Jelaskan Alasannya

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan langkah pengetatan kebijakan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) guna meningkatkan ketertiban dan akurasi pengembalian pajak.

Kebijakan ini diambil seiring masih berlangsungnya proses audit atas praktik restitusi yang dinilai belum sepenuhnya tepat.

Penyesuaian tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 yang resmi berlaku mulai 1 Mei 2026.

Dalam regulasi anyar ini, pemerintah memangkas batas maksimal restitusi PPN dipercepat secara signifikan, dari sebelumnya Rp 5 miliar menjadi Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Langkah ini sekaligus menandai perubahan arah kebijakan dari PMK Nomor 209 Tahun 2021 yang sempat memperlonggar batas restitusi guna menopang likuiditas dunia usaha di tengah tekanan ekonomi beberapa tahun terakhir.

Purbaya menjelaskan, pembatasan nominal restitusi diperlukan agar arus pengembalian pajak lebih terkendali dan tidak membebani kas negara.

“Ini ingin dikendalikan supaya restitusinya keluarnya lebih rapi,” ujar Purbaya di Jakarta, Senin (4/5).

Di sisi lain, pemerintah tengah melakukan audit menyeluruh terhadap restitusi pajak periode 2016–2025 yang melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan. Dari proses tersebut, ditemukan indikasi ketidaktepatan perhitungan, terutama pada sektor tertentu seperti industri batu bara.

Menurut Purbaya, negara bahkan harus menanggung beban besar akibat kelebihan pembayaran restitusi di sektor tersebut. Ia menyebut nilai yang harus ditanggung mencapai sekitar Rp25 triliun.

Untuk mencegah potensi kerugian yang lebih luas, pemerintah sementara membatasi restitusi sambil melakukan evaluasi mendalam. Ia menegaskan bahwa langkah ini juga bertujuan mengidentifikasi sumber kesalahan dalam mekanisme restitusi.

Selain pemangkasan plafon, pemerintah juga memperketat kriteria wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam aturan terbaru, fasilitas ini hanya diberikan kepada Pengusaha Kena Pajak (PKP) tertentu dengan nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar. (ds)

Restitusi PPN Dipangkas, Batas Maksimal Kini Tinggal Rp 1 Miliar

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa kembali menyesuaikan kebijakan percepatan restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Dalam aturan terbaru ini, batas maksimal restitusi dipercepat bagi pengusaha kena pajak (PKP) tertentu dipangkas signifikan menjadi Rp 1 miliar, dari sebelumnya Rp5 miliar.

Sekedar mengingatkan, dalam PMK 209/2021, pemerintah menaikkan ambang batas restitusi menjadi Rp 5 miliar. Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga arus kas pelaku usaha.

Dengan terbitnya aturan baru ini, artinya batas lebih bayar restitusi PPN dipotong signifikan menjadi hanya Rp 1 miliar.

Tak hanya itu, pemerintah juga memperketat kriteria pemberian restitusi dipercepat. Fasilitas ini kini hanya berlaku bagi PKP tertentu yang memiliki nilai penyerahan dalam satu masa pajak di atas Rp 0 hingga Rp 4,2 miliar.

Ketentuan tersebut ditegaskan dalam Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026, yang menyebutkan bahwa PKP yang memenuhi persyaratan tertentu harus menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN lebih bayar dengan jumlah penyerahan dalam rentang tersebut, serta nilai lebih bayar maksimal Rp 1 miliar untuk setiap masa pajak.

Kendati begitu, PKP yang belum melakukan penyerahan barang kena pajak/jasa kena pajak (BKP/JKP) atau ekspor BKP/JKP sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat (2a) UU PPN dinyatakan tidak termasuk PKP yang memenuhi persyaratan tertentu meski menyampaikan SPT Masa PPN dengan lebih bayar dan penyerahan tidak lebih dari ambang batas pada Pasal 9 ayat (2) huruf d PMK 28/2026. (ds)

Status Wajib Pajak Patuh Hangus, Ajukan Ulang Paling Lambat 10 Juni 2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan reset terhadap status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu atau WP patuh melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini mewajibkan seluruh WP yang sebelumnya telah berstatus patuh untuk mengajukan ulang permohonan jika ingin tetap memperoleh fasilitas restitusi pajak secara cepat.

Ketentuan tersebut diatur dalam masa transisi PMK 28/2026 yang menyatakan bahwa seluruh keputusan penetapan WP kriteria tertentu berdasarkan aturan lama dinyatakan tidak berlaku.

Dengan demikian, status WP patuh tidak otomatis diperpanjang. Wajib Pajak harus kembali mengajukan permohonan penetapan sebagai WP kriteria tertentu sesuai ketentuan baru yang lebih ketat.

Pemerintah juga menetapkan periode khusus pengajuan ulang, yakni pada 1 hingga 10 Juni 2026. Jika tidak mengajukan dalam jangka waktu tersebut, maka WP akan kehilangan akses terhadap mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi cepat.

PMK ini juga mempertegas kriteria WP patuh yang berhak memperoleh restitusi pendahuluan. Dalam Pasal 3 ayat (2) disebutkan sejumlah syarat utama, antara lain kepatuhan pelaporan SPT, tidak memiliki tunggakan pajak, laporan keuangan dengan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) selama tiga tahun berturut-turut, serta tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Selain WP kriteria tertentu, PMK 28/2026 juga mengatur kelompok WP lain yang dapat mengakses restitusi cepat, yakni WP dengan persyaratan tertentu dan Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Untuk WP dengan persyaratan tertentu, batasan nilai restitusi juga diatur lebih rinci. Misalnya, WP orang pribadi dengan usaha dibatasi maksimal lebih bayar Rp 100 juta per tahun, sedangkan WP badan dengan omzet hingga Rp 50 miliar dibatasi restitusi maksimal Rp1 miliar.

Sementara itu, bagi PKP berisiko rendah, restitusi dapat diberikan setiap masa pajak, namun dengan syarat tambahan terkait jenis kegiatan usaha, seperti ekspor atau penyerahan kepada pemungut PPN. (ds)

IKPI Data Anggota Belum Lapor Tahunan, Hari ini Koordinasi dengan Direktorat PPPK

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai melakukan pendataan terhadap anggota yang belum menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak setelah batas waktu berakhir pada 30 April 2026. Langkah ini dilakukan untuk menyiapkan koordinasi dengan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait kemungkinan relaksasi pelaporan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, mengatakan pendataan ini diperlukan agar organisasi memiliki basis data yang jelas sebelum berkomunikasi dengan otoritas pembina profesi.

“Pendataan ini untuk memastikan siapa saja anggota yang belum melapor, termasuk yang mengalami kendala teknis,” ujar Vaudy, Senin (4/5/2026).

Ia menjelaskan, sejak 1 Mei 2026, akses penyampaian laporan telah dinonaktifkan oleh Direktorat PPPK. Penutupan akses tersebut membuat anggota yang belum menyampaikan laporan tidak lagi dapat mengakses sistem pelaporan.

Dalam surat bernomor S-92/PP.IKPI/V/2026, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia menyampaikan bahwa pengurus pusat hari ini, Senin (4/5/2026) akan berkoordinasi dengan Direktorat PPPK untuk membuka kembali akses pelaporan melalui mekanisme relaksasi.

Untuk mendukung proses tersebut, IKPI mengimbau anggota yang belum melapor namun telah melunasi iuran tahun 2026 agar segera melakukan konfirmasi melalui tautan berikut: https://bit.ly/KonfirmasiLaporanKP2025_AnggotaIKPI

Menurut Vaudy, data yang terkumpul akan menjadi dasar dalam penyampaian usulan kepada Direktorat PPPK, sehingga kebutuhan anggota dapat disampaikan secara terukur dan berbasis fakta.

“Dengan data yang lengkap, komunikasi dengan otoritas bisa lebih efektif,” katanya.

IKPI juga menegaskan bahwa pelaporan tahunan merupakan kewajiban profesi yang harus dipenuhi setiap konsultan pajak. Kepatuhan terhadap kewajiban tersebut dinilai penting dalam menjaga standar dan kredibilitas profesi.

Ia berharap proses pendataan dapat segera rampung agar koordinasi dengan Direktorat PPPK dapat dilakukan dalam waktu dekat, sehingga kepastian bagi anggota yang belum melapor dapat segera diperoleh. (bl)

PMK 28/2026: Wajib Pajak Patuh Dapat Prioritas Pengembalian Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak.

Aturan yang mulai berlaku sejak 1 Mei 2026 ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas layanan perpajakan sekaligus memperkuat kepastian hukum bagi wajib pajak.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kebijakan ini merupakan penyempurnaan dari aturan sebelumnya agar lebih adaptif terhadap perkembangan administrasi perpajakan.

Fokus utama perubahan mencakup penegasan kriteria wajib pajak penerima restitusi dipercepat, penguatan basis data perpajakan, serta penyesuaian mekanisme agar lebih akuntabel dan tepat sasaran.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan regulasi ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

“Penyempurnaan kebijakan ini bertujuan agar fasilitas pengembalian pendahuluan dapat diberikan secara lebih tepat sasaran, sekaligus menjaga keseimbangan antara pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan,” ujar Inge dalam keterangannya, Senin (4/5).

Dalam PMK tersebut ditegaskan bahwa restitusi dipercepat diberikan melalui mekanisme penelitian, bukan pemeriksaan. Pendekatan ini memungkinkan proses pengembalian pajak dilakukan lebih cepat, namun tetap menjaga validitas data serta kualitas pengawasan.

Adapun fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada tiga kelompok wajib pajak. Pertama, wajib pajak dengan kriteria tertentu atau wajib pajak patuh yang memenuhi indikator kepatuhan formal, tidak memiliki tunggakan, dan tidak pernah terlibat tindak pidana perpajakan.

Kedua, wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu dengan batasan peredaran usaha dan jumlah lebih bayar. Ketiga, Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah, termasuk pelaku usaha ekspor atau yang bertransaksi dengan pemungut PPN.

Selain itu, aturan ini juga memperjelas prosedur pengajuan, proses penelitian, hingga jangka waktu penyelesaian restitusi, sehingga wajib pajak memperoleh kepastian dalam mendapatkan haknya secara tepat waktu.

“Regulasi ini menunjukkan komitmen DJP dalam mendorong keadilan dan kemudahan layanan perpajakan melalui penentuan kriteria yang lebih terukur serta proses yang semakin akuntabel,” tambah Inge.

Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, pemerintah berharap kebijakan ini dapat meningkatkan kepercayaan wajib pajak, mendorong kepatuhan sukarela, serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil dan kredibel. (ds)

en_US