Hadiri Forum Konsultasi Publik, IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan KPP Madya Dua Medan

IKPI, Medan: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Rabu (15/7/2026). Kehadiran IKPI Cabang Medan dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Dalam forum tersebut, Ebenezer menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian para konsultan pajak, di antaranya implementasi fitur Coretax Impersonating, mekanisme Pemindahbukuan (PBK) akibat kesalahan penyetoran pajak, pentingnya sosialisasi setiap regulasi sebelum diberlakukan agar Wajib Pajak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian, serta keterbatasan kapasitas unggahan dokumen pada layanan pengajuan keberatan.

Menurut Ebenezer, Forum Konsultasi Publik merupakan sarana yang efektif untuk membangun komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para konsultan pajak sehingga berbagai kendala di lapangan dapat disampaikan secara langsung.

“Kami mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini sebagai wadah dialog yang konstruktif. Sinergi yang baik antara DJP dan IKPI perlu terus diperkuat agar setiap masukan dari praktisi dapat menjadi bahan penyempurnaan pelayanan dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi Wajib Pajak,” ujar Ebenezer.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif IKPI Cabang Medan dalam forum konsultasi publik. Menurutnya, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang semakin baik.

Dalam sambutannya saat membuka forum, Ronny menegaskan komitmen KPP Madya Dua Medan untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas agar mampu memenuhi harapan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Medan, Fadly, menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.

Selain itu, KPP Madya Dua Medan juga menyampaikan capaian penerimaan pajak periode Januari–Juni 2026 yang meningkat 55,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ebenezer Simamora hadir bersama Sekretaris IKPI Cabang Medan Silvia Koesman dan Bendahara IKPI Cabang Medan Suparman. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, KPP Madya Dua Medan menyerahkan piagam penghargaan kepada IKPI Cabang Medan. (bl)

 

en_US