IKPI Buleleng Gelar Donor Darah HUT ke-61, Diapresiasi Wakil Bupati Gede Supriatna

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng menggelar aksi donor darah sebagai rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI di Taman Kota Singaraja, Jumat (17/7/2026). Kegiatan yang bekerja sama dengan Dekopinda Buleleng dan Unit Donor Darah (UDD) PMI Kabupaten Buleleng itu mendapat apresiasi sekaligus dikunjungi Wakil Bupati Buleleng, Gede Supriatna.

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan kegiatan donor darah merupakan bentuk kepedulian sosial organisasi yang ingin memberikan manfaat nyata bagi masyarakat di momen peringatan HUT ke-61 IKPI.

“Melalui donor darah ini kami ingin menunjukkan bahwa IKPI tidak hanya berkiprah dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kemanusiaan. Setetes darah yang disumbangkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan, sehingga kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus menjadi agenda rutin,” ujar Made Susila.

Ia menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendonor, Dekopinda Buleleng, UDD PMI Kabupaten Buleleng, serta seluruh pihak yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurutnya, kolaborasi lintas organisasi menjadi bukti bahwa semangat gotong royong mampu menghadirkan manfaat langsung bagi masyarakat.

Pada kegiatan tersebut, Bus Donor Darah UDD PMI Kabupaten Buleleng melayani sebanyak 41 pendaftar. Dari jumlah tersebut, 36 orang berhasil mendonorkan darahnya, terdiri atas golongan darah A sebanyak 6 kantong, B sebanyak 16 kantong, O sebanyak 13 kantong, dan AB sebanyak 1 kantong. Sementara lima calon pendonor belum dapat mendonorkan darah karena tidak memenuhi persyaratan kesehatan berdasarkan hasil pemeriksaan medis.

Kehadiran Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna disebut menjadi bentuk dukungan Pemerintah Kabupaten Buleleng terhadap kegiatan sosial yang diinisiasi IKPI Cabang Buleleng bersama Dekopinda.

“Kunjungan tersebut sekaligus menjadi apresiasi atas kontribusi organisasi profesi dalam mendukung kegiatan kemanusiaan di daerah,” ujarnya. (bl)

BPK Catat Hanya 36 Wajib Pajak Nikmati Tax Holiday Rp 7,26 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat nilai pemanfaatan fasilitas tax holiday mencapai Rp 7,26 triliun pada SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2024.

Insentif tersebut menjadi fasilitas PPh badan dengan nilai terbesar dibandingkan berbagai insentif perpajakan lainnya.

Data tersebut tercantum dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2025 (Audited). Laporan tersebut menunjukkan tax holiday masih menjadi instrumen utama pemerintah dalam memberikan insentif fiskal kepada dunia usaha.

Berdasarkan data pemanfaatan fasilitas PPh badan Tahun Pajak 2024 per 31 Desember 2025, fasilitas tax holiday dimanfaatkan oleh 36 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 7,26 triliun.

Nilai tersebut meningkat dibandingkan Tahun Pajak 2023 yang tercatat sebesar Rp 7,06 triliun, meski meski jumlah wajib pajak yang memanfaatkannya turun dari 42 wajib pajak menjadi 36 wajib pajak.

“Nilai pemanfaatan tax holiday merupakan nilai pengurangan Pajak Penghasilan Badan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Badan yang disampaikan oleh Wajib Pajak,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Jumat (17/7).

Selain tax holiday, fasilitas dengan nilai terbesar berikutnya adalah pengecualian sebagai objek PPh atas hasil investasi pengembangan dana jaminan sosial yang mencapai Rp 6,31 triliun dan dimanfaatkan oleh dua wajib pajak.

Selanjutnya, penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka memberikan manfaat senilai Rp 4,76 triliun kepada 51 wajib pajak.

Sementara itu, fasilitas tax allowance dimanfaatkan oleh 42 wajib pajak dengan nilai pemanfaatan mencapai Rp 672,32 miliar. Adapun tax holiday di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) dimanfaatkan lima wajib pajak dengan nilai Rp 66,38 miliar.

LKPP juga mencatat nilai pemanfaatan super tax deduction vokasi sebesar Rp 13,47 miliar oleh 39 wajib pajak, investment allowance sebesar Rp 11,66 miliar oleh dua wajib pajak, tax allowance di KEK sebesar Rp 7,89 miliar oleh tiga wajib pajak, serta super tax deduction litbang sebesar Rp 2,74 miliar yang dimanfaatkan oleh satu wajib pajak.

Di sisi lain, data permohonan fasilitas menunjukkan minat terhadap tax holiday masih relatif tinggi meski mulai melandai.

Sepanjang 2025 terdapat 53 wajib pajak yang mengajukan fasilitas tax holiday, turun dibandingkan 62 wajib pajak pada 2024, namun masih jauh lebih tinggi dibandingkan 19 wajib pajak pada 2023.

Permohonan tax allowance juga menurun menjadi 15 wajib pajak pada 2025 dari 30 wajib pajak pada tahun sebelumnya.

Permohonan tax holiday di KEK turun dari 43 menjadi 37 wajib pajak, sedangkan super tax deduction vokasi berkurang dari 38 menjadi 23 wajib pajak. Adapun permohonan super tax deduction litbang turun dari 9 menjadi 5 wajib pajak.

Dalam catatan LKPP, pemerintah menjelaskan bahwa data permohonan tersebut berasal dari pengajuan wajib pajak melalui sistem Online Single Submission (OSS) yang telah memperoleh persetujuan.

Sementara itu, data pemanfaatan diperoleh dari Direktorat Jenderal Pajak berdasarkan SPT Tahunan PPh Badan serta laporan realisasi yang disampaikan oleh wajib pajak sesuai dengan ketentuan masing-masing fasilitas. (ds)

BPK Soroti Piutang Pajak Terus Naik, Penagihan DJP Dinilai Belum Optimal

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti tren kenaikan piutang perpajakan yang dikelola Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam tiga tahun terakhir.

Kenaikan tersebut dinilai tidak terlepas dari belum optimalnya pelaksanaan penagihan aktif terhadap wajib pajak yang memiliki tunggakan.

Temuan itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025.

Berdasarkan laporan tersebut, saldo piutang perpajakan meningkat dari Rp 67,69 triliun pada 2023 menjadi Rp 73,72 triliun pada 2024. Pada akhir 2025, nilainya kembali bertambah menjadi Rp 75,33 triliun.

Sepanjang 2025, DJP membukukan penambahan piutang sebesar Rp108,71 triliun. Di sisi lain, pengurangan piutang tercatat mencapai Rp 98,50 triliun. Meski demikian, nilai piutang secara keseluruhan tetap mengalami kenaikan hingga akhir tahun.

BPK juga mencatat terdapat piutang perpajakan senilai Rp 5,18 triliun yang telah memasuki masa kedaluwarsa penagihan pada 2025.

Dari jumlah tersebut, baru Rp 1,93 triliun yang dihapusbukukan sehingga masih tersisa Rp 3,25 triliun piutang kedaluwarsa yang belum dihapuskan hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, BPK menjelaskan bahwa penghapusbukuan piutang pajak dilakukan ketika seluruh upaya penagihan tidak berhasil hingga hak negara untuk melakukan penagihan berakhir karena kedaluwarsa.

“Penghapusbukuan atas piutang perpajakan disebabkan tidak berhasilnya tindakan penagihan atas piutang sampai dengan daluwarsa penagihan,” tulis BPK dalam laporannya, dikutip Jumat (17/7).

BPK menjelaskan, sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024, penghapusbukuan pada 2025 hanya dapat dilakukan terhadap piutang yang telah masuk dalam Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak.

Dalam proses penagihan, DJP menerapkan tahapan mulai dari penerbitan surat teguran, surat paksa, penyitaan, hingga pelelangan barang sitaan apabila wajib pajak tidak melunasi utangnya setelah jatuh tempo.

Pada 2025, penerbitan surat teguran telah dilakukan secara otomatis melalui sistem Coretax dan disampaikan kepada wajib pajak melalui surat elektronik serta dashboard wajib pajak.

Apabila tunggakan tetap belum dibayar, proses penagihan dilanjutkan oleh Jurusita Pajak Negara (JSPN).

Meski demikian, pemeriksaan BPK menemukan masih adanya kelemahan dalam pelaksanaan penagihan tersebut. Berdasarkan pengujian terhadap sampel kasus, sejumlah tahapan penagihan tidak dilakukan sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan.

“Berdasarkan hasil analisis secara uji petik atas pelaksanaan penagihan piutang pajak tahun 2025 diketahui bahwa DJP belum tertib melaksanakan tindakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK. (ds)

IKPI Medan Dorong Penyempurnaan Coretax dan Perluasan Sosialisasi Aturan Pajak

IKPI, Medan: Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus menyempurnakan layanan administrasi perpajakan, mulai dari implementasi Coretax hingga sosialisasi regulasi baru kepada Wajib Pajak. Hal tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat mengikuti Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan KPP Madya Dua Medan, Rabu (15/7/2026).

Dalam forum tersebut, Ebenezer menyampaikan sejumlah masukan yang diperoleh dari pengalaman para konsultan pajak dalam mendampingi Wajib Pajak. Salah satu yang menjadi perhatian ialah implementasi fitur Coretax Impersonating yang masih memerlukan penyempurnaan agar semakin memudahkan proses pelayanan perpajakan.

Selain itu, IKPI Medan juga menyoroti mekanisme Pemindahbukuan (PBK) akibat kesalahan penyetoran pajak yang dinilai perlu semakin dipermudah sehingga dapat memberikan kepastian bagi Wajib Pajak.

Ebenezer juga menekankan pentingnya sosialisasi setiap regulasi perpajakan sebelum diberlakukan. Menurutnya, waktu transisi yang memadai akan membantu Wajib Pajak maupun konsultan pajak memahami ketentuan baru sehingga implementasi di lapangan dapat berjalan lebih optimal.

Masukan lain yang disampaikan berkaitan dengan keterbatasan kapasitas unggahan dokumen pada layanan pengajuan keberatan.

Menurut Ebenezer, kapasitas yang tersedia saat ini belum sepenuhnya mampu mengakomodasi dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses pengajuan keberatan.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif IKPI Cabang Medan dalam Forum Konsultasi Publik. Ia menegaskan seluruh masukan akan menjadi bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas layanan serta memberikan kepastian dan kemudahan bagi Wajib Pajak maupun konsultan pajak.

Pada kegiatan tersebut, Ketua IKPI Cabang Medan Ebenezer Simamora hadir bersama Sekretaris Silvia Koesman dan Bendahara Suparman. (bl)

Hadiri Forum Konsultasi Publik, IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan KPP Madya Dua Medan

IKPI, Medan: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menghadiri Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Medan, Rabu (15/7/2026). Kehadiran IKPI Cabang Medan dalam forum tersebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sekaligus memberikan masukan konstruktif guna meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan.

Dalam forum tersebut, Ebenezer menyampaikan sejumlah isu yang menjadi perhatian para konsultan pajak, di antaranya implementasi fitur Coretax Impersonating, mekanisme Pemindahbukuan (PBK) akibat kesalahan penyetoran pajak, pentingnya sosialisasi setiap regulasi sebelum diberlakukan agar Wajib Pajak memiliki waktu yang cukup untuk melakukan penyesuaian, serta keterbatasan kapasitas unggahan dokumen pada layanan pengajuan keberatan.

Menurut Ebenezer, Forum Konsultasi Publik merupakan sarana yang efektif untuk membangun komunikasi dua arah antara otoritas pajak dan para konsultan pajak sehingga berbagai kendala di lapangan dapat disampaikan secara langsung.

“Kami mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini sebagai wadah dialog yang konstruktif. Sinergi yang baik antara DJP dan IKPI perlu terus diperkuat agar setiap masukan dari praktisi dapat menjadi bahan penyempurnaan pelayanan dan memberikan kepastian yang lebih baik bagi Wajib Pajak,” ujar Ebenezer.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Dua Medan, Ronny Johannes Purba, menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif IKPI Cabang Medan dalam forum konsultasi publik. Menurutnya, kolaborasi dengan para pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang semakin baik.

Dalam sambutannya saat membuka forum, Ronny menegaskan komitmen KPP Madya Dua Medan untuk membangun Zona Integritas (ZI) menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).

Ia menekankan bahwa peningkatan kualitas pelayanan publik harus dilakukan secara profesional, transparan, dan berintegritas agar mampu memenuhi harapan masyarakat.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak KPP Madya Dua Medan, Fadly, menyosialisasikan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 20 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 22 April 2026.

Selain itu, KPP Madya Dua Medan juga menyampaikan capaian penerimaan pajak periode Januari–Juni 2026 yang meningkat 55,4 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Dalam kegiatan tersebut, Ebenezer Simamora hadir bersama Sekretaris IKPI Cabang Medan Silvia Koesman dan Bendahara IKPI Cabang Medan Suparman. Sebagai bentuk apresiasi atas partisipasi aktif dalam Forum Konsultasi Publik Tahun 2026, KPP Madya Dua Medan menyerahkan piagam penghargaan kepada IKPI Cabang Medan. (bl)

 

Kanwil dan KPP Wajib Bentuk Komite Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mewajibkan setiap Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) membentuk Komite Kepatuhan sebagai bagian dari implementasi Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Pembentukan komite tersebut menjadi salah satu langkah untuk memperkuat perencanaan pengawasan yang lebih terarah, terukur, dan berbasis risiko.

Dalam pedoman tersebut dijelaskan bahwa Komite Kepatuhan di tingkat Kanwil DJP dan KPP dibentuk sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang mengatur tugas, wewenang, tanggung jawab, serta susunan keanggotaannya. Pelaksanaan tugas Komite Kepatuhan di daerah juga harus mengacu pada kebijakan Komite Kepatuhan di tingkat Kantor Pusat DJP sehingga arah pengawasan berjalan selaras secara nasional. 

Komite Kepatuhan memegang peran penting dalam tahap perencanaan pengawasan. Tugasnya meliputi pembahasan dan penetapan usulan Daftar Prioritas Pengawasan (DPP), Daftar Prioritas Ekstensifikasi (DPE), dan Daftar Prioritas Kegiatan Pengumpulan Data (DPKPD). Selain itu, komite juga menentukan tindak lanjut pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, maupun pengawasan wilayah, sekaligus menyusun rencana pengawasan untuk tahun berjalan. 

Pada tingkat nasional, kebijakan dan strategi pengawasan disusun oleh Kantor Pusat DJP untuk menjadi acuan seluruh unit vertikal. Sementara itu, Kanwil DJP dan KPP menyusun kebijakan serta strategi pengawasan sesuai karakteristik wilayah kerjanya masing-masing, namun tetap berpedoman pada kebijakan Komite Kepatuhan Kantor Pusat DJP. 

SE-8/PJ/2026 juga menegaskan bahwa Kepala Kanwil DJP bertanggung jawab mengoptimalkan peran subkomite pengawasan melalui koordinasi, pemantauan pelaksanaan, dan tindak lanjut pengawasan.

Adapun Kepala KPP bertanggung jawab mengoptimalkan peran Komite Kepatuhan KPP dalam mengoordinasikan pelaksanaan pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, Wajib Pajak belum terdaftar, serta pengawasan wilayah, sekaligus memastikan tersedianya sumber daya manusia yang memadai untuk menjalankan fungsi tersebut. 

Dalam bagian pengertian, SE-8/PJ/2026 mendefinisikan Komite Kepatuhan sebagai komite yang berfungsi merencanakan, memantau, dan mengevaluasi pelaksanaan peningkatan kepatuhan Wajib Pajak pada tingkat Kantor Pusat DJP, Kanwil DJP, dan KPP. Dengan peran tersebut, komite menjadi simpul koordinasi dalam penyusunan strategi pengawasan sehingga pelaksanaannya lebih terarah dan konsisten di seluruh Indonesia.  (bl)

 

DJP Bangun Tiga Pilar Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun tiga pilar utama dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pengawasan yang lebih terintegrasi, mulai dari pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis kewilayahan.

Pilar pertama adalah pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Fokus pengawasan diarahkan pada pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Dalam pelaksanaannya, DJP menggunakan berbagai instrumen, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), surat imbauan, hingga surat teguran sesuai hasil penelitian kepatuhan. 

Pilar kedua adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar. Melalui kegiatan ekstensifikasi, DJP mengidentifikasi subjek yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengawasan tidak berhenti pada penerbitan NPWP, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP. 

Sementara itu, pilar ketiga berupa pengawasan wilayah. Pendekatan ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) untuk memetakan aktivitas ekonomi, menemukan potensi perpajakan, sekaligus memperkuat basis data DJP. Pengumpulan data dapat dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia. 

Ketiga pilar tersebut saling terhubung dalam satu sistem pengawasan. Data yang diperoleh dari pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, kegiatan ekstensifikasi, maupun pengawasan wilayah akan saling melengkapi untuk memperkaya profil Wajib Pajak, mendukung analisis risiko, serta menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan berikutnya. 

Tidak hanya memastikan kepatuhan Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi DJP juga memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan memperkuat penguasaan wilayah sebagai sumber data perpajakan yang lebih akurat. (bl)

 

DJP Rombak Paradigma Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membawa perubahan paradigma dalam sistem pengawasan perpajakan. Melalui pedoman baru tersebut, pengawasan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam sistem self assessment.

Perubahan paradigma itu bertumpu pada tiga sasaran utama, yakni menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkesinambungan, memperluas basis data perpajakan, serta menyinergikan proses pengawasan dengan Core Tax Administration System (Coretax).

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan, tetapi juga membangun profil risiko Wajib Pajak yang semakin akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pada pengawasan berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, DJP memperkuat pemanfaatan teknologi dan analisis data. Berbagai instrumen seperti Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, web scraping, remote sensing, dan geotagging digunakan untuk mengumpulkan serta mengolah data perpajakan.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam penelitian kepatuhan sebelum dilakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada Wajib Pajak. 

Pedoman baru ini juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga ruang lingkup utama, yakni pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data. Ketiga pilar tersebut dirancang saling melengkapi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat basis data perpajakan. 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih bersifat reaktif, pengawasan kini ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan. Data hasil pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian suatu kasus, tetapi dikembalikan ke dalam sistem administrasi DJP untuk memperbarui profil risiko, memperkaya Business Intelligence, dan menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan pada periode berikutnya. Siklus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dari waktu ke waktu. 

Selain memperkuat aspek teknologi, DJP juga menyelaraskan proses pengawasan dengan fungsi edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum. Integrasi tersebut dilakukan agar setiap data dan informasi yang diperoleh dalam proses pengawasan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung seluruh proses bisnis perpajakan. (bl)

 

 

 

DJP Terbitkan Pedoman Baru Pengawasan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan baru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan. Pedoman tersebut disusun untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DJP dalam sistem self assessment untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Ruang lingkup pengawasan mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi.

DJP menjelaskan, penyusunan pedoman baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan. Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, misalnya, penelitian kepatuhan material dibedakan menjadi penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan.

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar tidak hanya bertujuan mendorong pendaftaran NPWP, tetapi juga memastikan kepatuhan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP.

Selain itu, kegiatan pengumpulan data diperkuat sebagai instrumen untuk memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan penguasaan wilayah. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia.

Dalam bagian maksud dan tujuan, SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan acuan yang seragam bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak serta pengawasan wilayah.

Tujuannya antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan memperkuat basis data perpajakan sebagai dasar penggalian potensi pajak.

Ruang lingkup pedoman tersebut meliputi perencanaan pengawasan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data, hingga pemantauan dan evaluasi pengawasan. (bl)

IKPI Surabaya Dorong Aspirasi Praktik Lapangan Jadi Masukan Perbaikan Layanan DJP

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menilai pengalaman dan dinamika yang dihadapi di lapangan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan pelayanan perpajakan. Pandangan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik, Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Selasa (14/7/2026).

Forum konsultasi publik berlangsung dalam suasana terbuka dan memberi kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai masukan yang bersumber dari praktik perpajakan di lapangan. Dialog yang terbangun menjadi sarana bagi otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk saling memahami perspektif masing-masing demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

IKPI Cabang Surabaya diwakili Ketua Cabang Enggan Nursanti dan Sekretaris Cabang Renny Anggraeni. Keduanya mengikuti forum sebagai bentuk komitmen organisasi untuk terus berpartisipasi dalam upaya memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Timur I yang terus membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini. Kesediaan otoritas pajak untuk mendengar aspirasi, masukan, dan pengalaman dari Wajib Pajak maupun organisasi profesi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi. IKPI Surabaya akan terus menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap bentuk sinergi demi kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Enggan, komunikasi yang dibangun secara berkesinambungan akan menghasilkan solusi yang lebih implementatif terhadap berbagai tantangan perpajakan. Ia menambahkan, peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah tidak hanya mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menyampaikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan.

Enggan menegaskan, IKPI Cabang Surabaya terus menunjukan komitmennya untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan otoritas perpajakan.

Ia juga berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan serta penguatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

en_US