IKPI Ajak Anggota Terus Perbarui Kompetensi Hadapi Dinamika Regulasi Pajak

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh anggotanya untuk terus memperbarui kompetensi agar mampu mengikuti dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang. Peningkatan kapasitas dinilai menjadi kunci bagi konsultan pajak untuk memberikan pendampingan yang profesional sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum bagi Wajib Pajak.

Ajakan tersebut disampaikan Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) IKPI Pino Siddharta saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam pembukaan Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Barat di Bogor, Jumat (17/7/2026).

Pino mengatakan perubahan kebijakan perpajakan yang berlangsung dalam beberapa tahun terakhir menuntut setiap konsultan pajak untuk selalu memperbarui pengetahuan dan kompetensinya. Menurutnya, organisasi profesi memiliki tanggung jawab untuk memastikan anggotanya mampu memahami sekaligus mengimplementasikan setiap ketentuan baru secara tepat.

“Melalui seminar seperti ini, IKPI ingin memastikan anggotanya selalu mengikuti perkembangan regulasi sehingga dapat memberikan layanan yang profesional dan berkualitas kepada Wajib Pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan seminar tersebut membahas sejumlah regulasi terbaru yang memiliki dampak langsung terhadap praktik perpajakan, yakni PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemeriksaan Pajak, PMK Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, PMK Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak, PP Nomor 20 Tahun 2026, serta Permenkumham Nomor 49 Tahun 2026.

Menurut Pino, pemahaman terhadap regulasi-regulasi tersebut menjadi bekal penting bagi konsultan pajak dalam menghadapi perubahan arah kebijakan administrasi perpajakan yang semakin mengedepankan kepastian hukum, pengawasan berbasis risiko, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

Dalam kesempatan itu, Pino juga menyoroti terbitnya PP Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa pajak. Ia menilai regulasi tersebut menciptakan persaingan yang lebih adil karena setiap pihak yang menjalankan kuasa pajak wajib lulus uji kompetensi, kecuali kuasa yang berasal dari anggota keluarga sebagaimana diatur dalam ketentuan.

“Ketentuan ini menciptakan playing field yang lebih adil karena setiap kuasa pajak harus memenuhi standar kompetensi yang sama. Hal ini diharapkan semakin memperkuat profesionalisme jasa kuasa pajak di Indonesia,” katanya. (bl)

en_US