IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjadwalkan planned downtime atau penghentian layanan sementara untuk aplikasi e-Faktur Web pada Sabtu, 18 Juli 2026. Berdasarkan pengumuman resmi DJP, layanan akan dihentikan sementara mulai pukul 09.00 hingga 11.00 WIB sebagai bagian dari pemeliharaan sistem.
Informasi yang disampaikan DJP melalui media sosial menyebutkan bahwa aplikasi yang terdampak dalam pemeliharaan kali ini adalah e-Faktur Web. Selama periode tersebut, pengguna tidak dapat mengakses layanan sehingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) perlu menyesuaikan waktu penerbitan maupun pengelolaan faktur pajak elektronik.
DJP menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian layanan sementara tersebut. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya menjaga keandalan dan optimalisasi sistem layanan perpajakan berbasis digital.
Dengan durasi pemeliharaan selama dua jam, wajib pajak diimbau mengatur aktivitas administrasi perpajakannya sebelum atau setelah jadwal downtime agar tidak mengganggu proses bisnis, khususnya yang berkaitan dengan penerbitan faktur pajak melalui e-Faktur Web. (bl)
