Konsultan Hingga Pakar Pemeriksaan dan Penghitungan Pajak Ikuti PPL IKPI Pekanbaru

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru baru-baru ini menggelar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) dengan tema “Overview Kertas Kerja Pemeriksa, Laporan Hasil Pemeriksaan, dan Nota Perhitungan dalam Menghadapi Hasil Pemeriksaan Pajak” di Hotel Arya Duta Pekanbaru.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengungkapkan, kebutuhan akan sharing seputar pemeriksaan pajak merupakan topik hangat. Berdasarkan itu, mereka beranggapan perlu mengadakan PPL untuk membahas dan mengundang pembicara yang pakar untuk bidang tersebut.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Dia menjelaskan, adanya gray area dalam beberapa peraturan perpajakan terkadang menyebabkan wajib pajak diperiksa. Ini tentunya merugikan wajib pajak, sehingga konsultan pajak harus memutar otak bagaimana menyelesaikan proses pemeriksaan ini dengan baik.

“Jadi, banyak wajib pajak menerima Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dan biasanya mereka panik sehingga kami harus membantu mereka,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (6/12/2023).

Diceritakan Lilisen, sebanyak 44 peserta terlihat sangat antusias dengan kegiatan ini. Hal itu bisa dilihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan.

“Namun, karena keterbatasan waktu. Tidak semua peserta mendapatkan kesempatan bertanya,” ujarnya.

Ada pertanyaan menarik dari peserta mengenai aturan yang beda pendapat dengan pihak Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Menurut narasumber (Nur Hidayat) konsultan pajak bisa menulis surat ke DJP untuk meminta penegasan mengenai hal tersebut,” ujarnya. (bl)

 

 

 

IKPI Jakpus, Pekanbaru dan Jambi Siap Perjuangkan Terbentuknya RUU Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak (UU KP), nampaknya sudah menjadi hal mendesak untuk menjadi perhatian serius pemerintah dan DPR untuk menginisiasinya. Pasalnya, undang-undang ini bukan hanya untuk sekadar melindungi hak dari konsultan pajak, tetapi juga melindungi wajib pajak dan sekaligus melindungi penerimaan negara, di mana sekira 80 persen Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara bersumber dari sektor perpajakan.

Untuk merealisasikannya, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di berbagai daerah di seluruh Indonesia terus konsisten menyuarakan hal tersebut, baik kepada wajib pajak maupun akademisi.

Sebagai tindak lanjut dari keseriusan untuk melahirkan UU KP, baru-baru ini Ketua Umum IKPI Ruston Tambunan merencanakan pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak. Nantinya, tim tersebut bertugas secara masif melakukan berbagai tugas antara lain menyempurnakan naskah akademik, acara FGD dan roadshow ke berbagai stakeholder terkait untuk menyampaikan sekaligus membahas pentingnya Indonesia memiliki UU Konsultan Pajak.

Menanggapi rencana itu, sejumlah Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat (Jakpus), Pekanbaru, dan Jambi menyatakan dukungannya atas rencana pembentukan Tim Task Force tersebut. Bahkan, mereka menyatakan siap mengirimkan perwakilan anggota cabangnya jika diperlukan untuk melengkapi tim tersebut.

Ketua IKPI Jakarta Pusat Hendrik Saputra mengatakan, pihaknya akan mendukung penuh rencana tersebut. Menurutnya, UU Konsultan Pajak memang sudah sangat dibutuhkan berbagai pihak dan ini harus terus diperjuangkan.

Untuk menunjukan keseriusannya, Hendrik mengatakan bahwa IKPI Jakarta Pusat terus menyosialisasikan pentingnya RUU Konsultan Pajak, dan itu dilakukan sebelum ada wacana pembentukan Tim Task Force. “Intinya kami siap berjuang bersama, untuk melahirkan UU Konsultan Pajak,” kata Hendrik melalui keterangan tertulisnya, Kamis (14/9/2023).

Sementara Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen juga memberikan pernyataan serupa. Menurutnya keberadaan UU Konsultan Pajak merupakan hal yang mendesak.

“Urgensi lahirnya UU Konsultan Pajak adalah sebagai perlindungan bagi wajib pajak, di mana mereka sebagai pengguna jasa. Ini juga sebagai penguatan atas kedudukan profesi konsultan pajak, baik dari sisi hak maupun kewajibannya,” kata Lilisen.

Untuk itu kata dia, IKPI Pekanbaru mendukung kebijakan yang diambil IKPI Pusat dalam rencana pembentukan Tim Task Force RUU Konsultan Pajak.

Ditegaskan Lilisen, ada tiga hal mengapa UU Konsultan Pajak sangat perlu:
Pertama, wajib pajak (WP) belum cukup mendapat perlindungan yang memadai, seperti halnya profesi lainnya yang sudah dilindungi dengan undang-undang. Dalam hal ini, WP juga perlu dilindungi dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya.

Menurutnya, banyak WP yang dirugikan karena ulah oknum konsultan pajak yang tidak jelas sertifikasinya. Dengan adanya UU KP dapat melindungi wajib pajak misalnya dari praktik para ‘konsultan pajak gelap’ yang sangat sulit dilakukan pengawasan dan penindakan oleh pemerintah.

Kedua, UU Konsultan Pajak bisa membuat prinsip kesetaraan terealisasi sesuai pokok pemikirannya. Dengan terwujudnya kesetaraan, bisa menunjukkan konsistensi pemerintah dalam hal keadilan kepada masyarakat dan kepastian hukum bagi investor. Untuk menjaga keseimbangan antara kepentingan pembayar pajak dan pemerintah di bidang perpajakan sangat penting, maka diperlukan Undang-Undang tentang Konsultan Pajak

Ketiga, meningkatkan persepsi investor asing terhadap konsistensi pemerintah dalam kemudahan berusaha. Konsultan pajak merupakan salah satu profesi yang sangat berkaitan dengan dunia usaha. Di kancah internasional IKPI sudah diakui lembaga internasional sekaliber Asian Ocenia Tax Consultants Association (AOTCA). Sangat ironis bila pihak internasional sudah mengakui asosiasi profesi yang merupakan bagian dari dunia usaha tetapi pihak eksekutif dan legislatif di negeri ini belum mengakuinya pada level undang-undang.

Ketua IKPI Jambi Nurlena menyatakan pihaknya tegak lurus kepada instruksi Ketum IKPI/Pengurus Pusat. “Saya mendukung setiap langkah yang diambil oleh Ketum dan Pengurus Pusat, apalagi hal itu untuk kepentingan banyak pihak,” kata Nurlena.

Nurlena menyatakan bahwa dia dan anggotanya, juga terus melakukan sosialisasi mengenai pentingnya UU Konsulktan Pajak kepada stakeholder.

“Kami juga terus menggalang dukungan dan kerja sama dari berbagai pihak, seperti pemerintah, asosiasi pengusaha, asosiasi profesi lain, akademisi dan lainnya jika diperlukan demi segera terwujudnya RUU Konsultan Pajak,” ujarnya. (bl)

 

Tersesatnya 6 Peserta Hash Jadi Bagian Cerita Menarik di Kegiatan IKPI Pekanbaru

IKPI, Jakarta: Kegiatan jalan menelusuri perkebunan sawit (Hash) yang diselenggarakan IKPI Cabang Pekanbaru sudah selesai dilaksanakan pada 27 Agustus 2023. Namun banyak cerita menarik yang menggelitik, serta keseruan lainnya yang menjadi cerita berkesan pada kegiatan yang dilakukan dalam rangka HUT IKPI ke-58 ini.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, cerita seru itu salah satunya adalah tersesatnya 6 dari 300 peserta Hash di area perkebunan sawit, karena tidak memperhatikan petunjuk kertas berlogo IKPI dan Hitman yang diletakkan panitia di tanah perkebunan sawit.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Karena tersesat lebih jauh, panitia akhirnya menjemput ke 6 peserta yang merupakan anggota IKPI Pekanbaru dan peserta lain dengan mobil,” katanya.

Dijelaskan Lilisen, petunjuk kertas diletakkan berkisar 3-4 meter pada setiap tikungan tetapi entah mengapa mereka malah tersesat dan keluar dari run site yang berbeda.

(Foto: Dok. IKPI Cabang Pekanbaru)

Namun demikian kata Lilisen, banyak peserta yang belum pernah ikut merasa senang dan mendapat pengalaman baru dan teman baru. “Karena dalam kegiatan ini membutuhkan kerja sama saat jalan bertemu parit, titian, mendaki dan menuruni bukit,” ujarnya.

Lebih jauh dia juga mengungkapkan, beberapa peserta Hash dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) menyambut baik kegiatan ini. Malah, mereka mendukung dan menyatakan siap hadir jika diundang kegiatan-kegiatan seperti ini.

Selain itu, Lilisen juga mengungkapkan bahwa dengan seringnya mengadakan kegiatan yang melibatkan masyarakat, diharapkan nama IKPI semakin dikenal.

“Dengan demikian, peran IKPI semakin banyak juga dirasakan oleh seluruh kalangan, baik oleh orang pribadi maupun badan usaha,” katanya. (bl)

 

 

Perayaan HUT ke-58, Pejabat DJP Riau Hingga Masyarakat Meriahkan Fun Walk IKPI Pekanbaru

IKPI, Jakarta: Lebih dari 150 anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru, bersama beberapa pejabat dan staf dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) akan menggelar Fun Walk di Posko HITMAN, Bypass Chevron KM 4, pada 27 Agustus 2023. Kegiatan tersebut dilakukan untuk memeriahkan HUT IKPI ke-58, yang perayaan puncaknya diselenggarakan di Ritz Carlton, Pacific Place, Jakarta, 31 Agustus 2023.

Ketua IKPI Pekanbaru Lilisen mengatakan, dalam kegiatan Fun Walk yang masuk dalam rangkaian HUT IKPI yang digelar oleh cabang Pekanbaru memang banyak melibatkan peserta, mulai dari pemerintah dalam hal ini DJP, masyarakat, dan pihak-pihak yang menandatangani MoU dengan IKPI.

“Mereka sangat antusias untuk mengikuti Fun Walk ini. Selain olahraga, kegiatan ini sekaligus menjadi ajang pengakraban sesama peserta,” kata Lilisen melalui keterangan tertulisnya, Rabu (23/8/2023).

Untuk lebih menghidupkan acara kata Lilisen, panitia juga menyiapkan beberapa acara hiburan lainnya seperti senam, karaoke, serta permainan menarik berhadiah juga diadakan sebagai penyemangat peserta.

“Tentunya ada juga pembagian kaos HUT IKPI ke-58 dan snack gratis kepada seluruh peserta yang hadir. Jadi, semua peserta tidak dipungut biaya,” ujarnya.

Dikatakan Lilisen, Fun Walk ini memang baru pertama kali diselenggarakan IKPI Pekanbaru, tetapi dia meyakini kalau kegiatan pertama ini akan sangat berkesan bagi seluruh peserta yang mengikutinya.

Panitia tidak menyiapkan jalur umum/aspal yang mungkin dilakukan cabang IKPI di wilayah lain. Di Pekanbaru, peserta harus berjalan dengan dan mendaki menurun di dalam kebun sawit yang bermedan tanah.

“Setelah selesai berkegiatan, peserta bisa menyantap soto nasi, gorengan, kue dan minuman yang sudah disediakan panitia,” katanya.

Bakti Sosial

Dalam rangka HUT IKPI ke-58, IKPI Pekanbaru juga berkunjung ke Panti Asuhan Amuri pada 26 Agustus 2023.
Mereka menyerahkan kebutuhan kepada anak panti seperti buku Big Boss (5 lusin), balpoint (6 lusin), pensil (3 lusin), sepatu ukuran 41(3), ukuran 40(4), ukuran 36 (2), ukuran 34 kecil (2) sepatu anak SD.

Ada juga pemberian kaos kaki SD (warna putih dan hitam) 15 pcs, kaos kaki SMP (warna putih dan hitam) 12 pcs
dan ada biaya seragam untuk anak SMK yang belum terbayarkan sejumlah 4 juta. Bahan makanan, beras dan telur, sabun cairan pembersih. Sampai saat berita ini diturunkan sekretariat IKPI Pekanbaru masih menerima sumbangan dari anggota sampai 1 hari sebelum ke panti asuhan. (bl)

 

IKPI Pekanbaru Sosialisasi PMK 66/2023, Lilisen: Ini Bentuk Dukungan Kami ke DJP

IKPI, Pekanbaru: Sebanyak 60 peserta mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan Nomor 66 Tahun 2023 tentang Perlakuan Pajak Penghasilan atas Natura atau Kenikmatan (PMK 66/2023) di Ballroom Hotel Royal Asnof Jalan Tuanku Tambusai, Selasa (15/8/2023). Kegiatan yang dilakukan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru ini, sebagai bentuk komitmen asosiasi dalam membantu pemerintah khususnya Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen menjelaskan, sebagai asosiasi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI mempunyai tanggung jawab moral untuk menyebarluaskan dan mengedukasi masyarakat tentang kebijakan yang dikeluarkan pemerintah khususnya perpajakan.

“Tujuannya, dengan masyarakat mengetahui peraturan, mereka jadi peduli dan diharapkan bisa menjadi wajib pajak yang patuh,” kata Lilisen, Jumat (18/8/2023).

Selain itu, IKPI juga telah menandatangani MoU dengan DJP untuk kolaborasi dalam kegiatan perpajakan.

“Sebagai mitra strategis DJP, tentunya IKPI berkomitmen mendukung seluruh kegiatan yang dilakukan,” ujar Lilisen.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Kembali kepada Pajak Natura, Lilisen mengungkapkan bahwa sesungguhnya regulasi itu telah diatur di dalam UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

“Kami menyambut baik diterbitkannya regulasi ini. Karena pengenaan Natura memberikan kepastian hukum dan keadilan perlakuan PPh atas penggantian/imbalan sehubungan pekerjaan/jasa dalam bentuk uang maupun Natura dan atau kenikmatan serta menghindari upaya pengurusan basis pajak. PMK ini mulai berlaku pada 1 Juli 2023 dan terdiri dari 6 bab,” katanya.

Dijelaskan Lilisen, Natura adalah imbalan/penggantian dalam bentuk barang selain uang dari pemberi kerja kepada penerima. Sedangkan kenikmatan adalah imbalan berupa hak atas pemanfaatan suatu fasilitas.

(Foto: Dok. IKPI Pekanbaru)

Pada salah satu bab dalam PMK 66/2023, pemerintah mengatur perlakuan pembebanan biaya penggantian atau imbalan dalam bentuk natura dan/atau kenikmatan. Pemerintah mengatur fasilitas kantor yang diterima pegawai dikecualikan dari objek pajak penghasilan.

“Melalui PMK 66 tahun 2023 yang mulai berlaku 1 Juli 2023 ini bertujuan untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak dan kepada konsultan pajak yang tergabung dalam IKPI Cabang Pekanbaru supaya tahu batasan-batasan mana yang dapat menjadi Natura dan kenikmatan yang dapat dinikmati oleh karyawan atau wajib pajak,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama Kepala Seksi Pengawasan KPP Pratama Pekanbaru Tampan Elmon Maron, yang juga hadir sebagai narasumber pada kegiatan itu menyatakan menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dalam mengulas lebih mendalam PMK 66 Tahun 2023 ini.

“Ini sangat bagus karena memang PMK 66 Tahun 2023 ini masih menjadi perbincangan hangat oleh masyarakat karena wajib pajak harus mengetahui mana yang pajak Natura dan Kenikmatan itu,” katanya.

Elmon berharap ke depannya IKPI Cabang Pekanbaru bisa lebih rutin lagi mengadakan kegiatan edukasi terkait perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak sehingga bisa lebih memahami peraturan perpajakan yang lebih komprehensif.

“Semoga ke depan para peserta dan wajib pajak bisa memahami informasi perpajakan yang lebih komprehensif sehingga dapat diaplikasikan dalam memberikan konsultasi kepada klien dan penerapan dalam pelaporan pajak,” ujarnya.

Sekadar informasi, kegiatan itu turut dihadiri Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi serta Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, anggota IKPI dan Wajib Pajak. (bl)

 

 

 

IKPI Tunjukan Komitmennya Sebagai Mitra Hubung Strategis DJP

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), terus menjalankan komitmennya untuk menjadi mitra hubung (intermediaries) strategis antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan dan wajib pajak. Hal itu ditunjukan dengan adanya kerja sama IKPI Cabang Pekanbaru yang menggandeng Bank OCBC NISP Pekanbaru dalam mensosialisasikan PP No 55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan di Premier Lounge Bank OCBC NISP Pekanbaru Jalan Jenderal Ahmad Yani Nomor 115, Rabu (15/3/2023).

Menurut Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru salah satunya bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru.

“Sebagi mitra DJP kita ikut mensosialisasikan peraturan terbaru tentang perpajakan yang saat ini banyak belum diketahui oleh masyarakat. Itu sebabnya kita bersama Bank OCBC NISP Pekanbaru memberikan informasi tentang PP no.55 tahun 2022 tentang penyesuaian pengaturan di bidang pajak penghasilan,” ujar Lilisen dihadapan puluhan nasabah OCBC NISP.

Ia berharap kolaborasi bersama mitra yaitu Bank OCBC NISP Pekanbaru ini dapat terus berlanjut sehingga informasi tentang peraturan perpajakan terbaru dapat dimanfaatkan oleh nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru yang juga ikut mensosialisasikan kepada masyarakat luas.

Senior Branch Executive Bank OCBC NISP Pekanbaru Yuliana menjelaskan kegiatan sosialisasi ini kerap dilakukan oleh Bank OCBC NISP Pekanbaru bersama IKPI Cabang Pekanbaru dengan mensosialisasikan program perpajakan kepada para nasabah. Dimana dalam kegiatan ini dihadiri sebanyak 30 nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru.

“Dengan adanya kegiatan sosialisasi ini para nasabah kami lebih mengetahui tentang peraturan perpajakan terbaru serta lebih dipermudahkan dalam melakukan pengisian SPT Tahunan yang dibantu oleh tim dari IKPI Cabang Pekanbaru,” ucapnya.

Ia juga berharap dengan adanya informasi perpajakan yang diberikan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dapat membantu para nasabah dalam laporan pajak dan khususnya ikut sosialisasikan mengenai PP 55 yang baru berlaku di tahun 2022 lalu.

Sementara itu, Tandy Sevendy, selaku narasumber juga dalam sosialisasi tersebut menerangkan, PP 55/2022 tentang pelaksanaan Pajak Penghasilan sebagaimana diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Dalam peraturan tersebut diatur poin-poin diantaranya terkait dengan objek PPh dan Pengecualian dari objek PPh, Biaya yang dapat dikurangkan dari penghasilan bruto, penyusutan harta berwujud dan amortisasi harta tak berwujud, perlakuan Perpajakan atas penggantian atau imbalan dalam bentuk natura, Instrumen pencegahan pajak berganda, bantuan atau sumbangan termasuk zakat, infak, sedekah dan sumbangan yang dikecualikan dari objek PPh, PPh atas penghasilan dari usaha yang diterima atau diperoleh WP yang memiliki peredaran bruto tertentu, dan Penurunan tarif PPH bagi WP dalam negeri yang berbentuk Perseroan Terbuka.

“Harapan kita dengan kegiatan sosialisasi ini semoga wajib pajak juga mengetahui sebenarnya penghasilan yang diterima itu masuk ke dalam objek yang mana, karena kebanyakan wajib pajak itu, tidak tahu penghasilan yang diterima itu apakah sebenarnya dikenakan pajak final atau dikenakan pajak yang tidak final. Jadi kita membantu menjelaskan hal tersebut dengan sosialisasi kepada nasabah Bank OCBC NISP Pekanbaru kali ini,” pungkasnya. (bl)

Sosialisasi Pemadanan NIK-NPWP, IKPI Pekanbaru Kolaborasi dengan Dua KPP Pratama

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru kembali menggandeng Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Senapelan dan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Pekanbaru Tampan. Kali ini, kolaborasi asosiasi pajak terbesar di Indonesia dengan 2 KPP Pratama Pekanbaru itu dalam rangka melakukan asistensi pengisian SPT Orang Pribadi dan Sosialisasi Pemadanan NIK sebagai NPWP.

Kegiatan yang berlangsung di Novotel Pekanbaru, Kamis (2/3/2023) ini dihadiri oleh Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Lilisen, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan Ronny Johanes Purba, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi.

“Salah satu tujuan dari kegiatan ini adalah meningkatkan kepatuhan wajib pajak di Kota Pekanbaru,” kata Lilisen melalui pesan Whatsapp, kepada IKPI.or.id, Kamis (2/3/2023).

Selain itu kata Lilisen, tujuan diadakannya sosialisasi ini adalah untuk memberikan pemahaman kepada wajib pajak bagaimana cara mengisi SPT Tahunan PPh orang pribadi tahunan 2022 serta sosialisasi pemadanan NIK-NPWP pada wajib pajak.

Menurutnya, selama ini IKPI berperan sebagai mitra hubung (intermediaries) antara DJP dan Wajib Pajak. Dimana sebagai perantara, IKPI selalu membantu wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, serta membantu DJP dalam mengedukasi wajib pajak untuk meningkat kepatuhan yang akhirnya akan meningkatkan penerimaan pajak.

Lebih lanjut dia mengungkapkan, IKPI juga merupakan mitra strategis DJP yang selalu mendukung setiap sosialisasi program atau peraturan perpajakan yang baru.

“Ini merupakan agenda rutin tahunan yang selalu dijalankan IKPI Cabang Pekanbaru. Tahun 2022 kita menggandeng organisasi sosial seperti PSMTI Pekanbaru untuk meningkatkan kepatuhan pajak, dan kali ini kita menggandeng dua KPP di Pekanbaru yaitu KPP Pekanbaru Senapelan dan KPP Pekanbaru Tampan,” ujarnya.

Lilisen berharap, ditahun 2023 ini pertisipasi wajib pajak dalam menjalankan kewajibannya meningkat dibandingkan tahun sebelumnya.

Pada kesempatan yang sama, Kepala KPP Pratama Pekanbaru Senapelan, Ronny Johanes Purba mengapresiasi kegiatan yang rutin dilaksanakan IKPI Cabang Pekanbaru dalam membantu pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan para wajib pajak.

Apalagi, setiap orang yang mempunyai NPWP wajib membayar pajak jika sudah memenuhi syarat. Disampaikan juga bahwa nantinya NIK akan menjadi NPWP mulai tahun 2024.

“Kami menjadi penyambung informasi, NPWP nantinya akan digantikan dengan NIK, maka dari itu akan dilakukan pemadanan NIK-NPWP,” ujarnya.

Sebagai informasi, kebijakan integrasi NIK dan NPWP telah ditetapkan dalam Pasal 2 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan dan diatur secara teknis dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tentang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) bagi Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan, dan Wajib Pajak instansi pemerintah.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 112/PMK.03/2022 tersebut terdapat tiga format baru NPWP yang digunakan oleh wajib pajak.

Pertama wajib pajak orang pribadi yang merupakan penduduk nantinya menggunakan NIK. Kedua, wajib pajak orang pribadi bukan penduduk, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah harus menggunakan NPWP dengan format 16 digit. Ketiga bagi wajib pajak cabang akan diberikan Nomor Identitas Tempat Kegiatan Usaha (NITKU).

Selain itu, mulai 1 Januari 2024 seluruh layanan administrasi perpajakan dan layanan administasi lain yang membutuhkan NPWP, sudah menggunakan NIK atau NPWP dengan format baru. Optimalisasi integrasi NIK dan NPWP ini guna memitigasi praktik penghindaran pajak yang bermuara pada optimalisasi penerimaan pajak.

Tujuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Pasal 68 Nomor 50 Tahun 2022 disebutkan ketika integrasi NIK menjadi NPWP berjalan, setiap transaksi keuangan warga negara Indonesia akan dapat diketahui oleh DJP.

“Kolaborasi ini sudah berkali-kali dilakukan yang tujuannya memberikan informasi dan edukasi kepada wajib pajak di Pekanbaru. Apalagi kepatuhan pelaporan wajib pajak terjadi peningkatan berkisar 20 persen di KPP Pekanbaru Senapelan dan ini merupakan hasil dari kegiatan sosialisasi yang dilakukan oleh IKPI Cabang Pekanbaru dan DJP Riau,”katanya.

Kepala KPP Pratama Pekanbaru Tampan Imam Teguh Suyudi juga menambahkan kepatuhan wajib pajak di KPP Pekanbaru Tampan juga Ikut mengalami peningkatan sebesar 20 persen ditahun 2023 ini.

Dirinya berharap dalam waktu satu hingga dua bulan kedepan para wajib pajak baik badan usaha maupun orang pribadi bisa segera melaporkan kewajibannya.

” Kami meminta dukungan wajib pajak untuk membantu dengan sama-sama menjaga integritas saat ini dan kedepannya,”ujarnya. (bl)

IKPI Pekanbaru

IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
IKPI Pekanbaru
Lorem ipsum dolor sit amet consectetur adipiscing elit dolor
Click Here
Previous
Next

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

This is the heading

Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipiscing elit. Ut elit tellus, luctus nec ullamcorper mattis, pulvinar dapibus leo.

Activity Videos

No videos found
en_US