Undang-Undang Konsultan Pajak: Kebutuhan Perlindungan Wajib Pajak dan Kepentingan Publik

 

Membangun Profesi Perpajakan yang Kompeten, Independen, Berintegritas, dan Akuntabel

PENDAHULUAN

Perkembangan sistem perpajakan Indonesia telah menempatkan Wajib Pajak pada posisi yang semakin strategis sekaligus semakin kompleks. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, regulasi perpajakan terus berkembang, administrasi semakin terdigitalisasi, transaksi usaha semakin kompleks, dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dengan negara dapat berkembang mulai dari kepatuhan rutin, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam kondisi tersebut, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai kepentingan suatu profesi. Konsultan Pajak merupakan bagian penting dari ekosistem perpajakan nasional.

Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk melindungi Wajib Pajak dan kepentingan publik melalui pembentukan profesi perpajakan yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, dan akuntabel.

I. MENGAPA WAJIB PAJAK MEMERLUKAN PROFESI KONSULTAN PAJAK YANG DIATUR SECARA KUAT?

Pajak mempunyai karakteristik berbeda dari hubungan hukum perdata biasa. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Karena negara mempunyai kewenangan yang kuat dalam bidang perpajakan, sistem hukum yang adil juga harus menyediakan perlindungan yang memadai bagi Wajib Pajak.

Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kepastian hukum, hak memperoleh informasi dan penjelasan, hak mengajukan keberatan dan upaya hukum, hak memperoleh pendampingan, serta hak menunjuk kuasa sesuai peraturan perundang-undangan.

Wajib Pajak tidak selalu mempunyai kemampuan teknis yang sama dengan aparatur negara dalam memahami peraturan perpajakan. Kesalahan memahami norma dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang besar. Karena itu, Wajib Pajak memerlukan akses kepada profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas.

II. UU KONSULTAN PAJAK BUKAN SEMATA-MATA UNTUK KONSULTAN PAJAK

Kesalahan paradigma yang harus dihindari adalah menganggap UU Konsultan Pajak dibentuk terutama untuk melindungi kepentingan Konsultan Pajak. Orientasi utama Undang-Undang seharusnya adalah kepentingan publik dan perlindungan pengguna jasa.

UU harus menjawab siapa yang menjamin kompetensi pemberi jasa, bagaimana kerahasiaan informasi Wajib Pajak dilindungi, apa standar profesionalnya, bagaimana pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak profesional, bagaimana mekanisme pengaduan, dan bagaimana independensi profesional dijamin.

Dengan demikian, UU Konsultan Pajak pada hakikatnya juga merupakan instrumen perlindungan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa profesional.

III. LANDASAN KONSTITUSIONAL

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kedua norma ini menjadi dasar penting agar pengaturan profesi disusun secara jelas, proporsional, dan akuntabel.

Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional pembentukan Undang-Undang oleh DPR bersama Presiden serta hak anggota DPR mengajukan RUU. Oleh sebab itu, UU Konsultan Pajak tidak harus menunggu adanya perintah eksplisit dalam UU KUP.

Pasal 23A UUD 1945 memperlihatkan kuatnya dimensi legalitas dalam perpajakan. Ketika kewajiban pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, perlindungan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga harus memperoleh perhatian serius.

IV. TIDAK PERLU MENUNGGU ‘CANTOLAN’ DALAM UU KUP

Secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Konsultan Pajak dapat dibentuk sebagai Undang-Undang tersendiri apabila materi muatannya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan dibentuk melalui mekanisme konstitusional serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Namun UU KUP tetap merupakan titik harmonisasi yang sangat penting, khususnya Pasal 32 yang mengatur kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak adalah hubungan representasi berdasarkan kuasa khusus, sedangkan Konsultan Pajak adalah profesi yang meliputi kompetensi, standar layanan, etika, independensi, tanggung jawab profesional, pendidikan berkelanjutan, kerahasiaan, pengawasan, dan disiplin.

Desain ideal adalah UU KUP tetap mengatur hak Wajib Pajak dan kuasa Wajib Pajak, sedangkan UU Konsultan Pajak mengatur profesi Konsultan Pajak. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.

V. PUTUSAN MK NOMOR 63/PUU-XV/2017 MENJADI MOMENTUM PENTING

Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 mempunyai arti penting. Mahkamah menyatakan bahwa frasa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.

Putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembentukan UU Konsultan Pajak. Namun putusan itu memberikan argumentasi konstitusional kuat untuk mengevaluasi apakah norma fundamental mengenai profesi, kompetensi, hak, kewajiban, izin, disiplin, dan sanksi seharusnya tetap diletakkan seluruhnya pada tingkat Peraturan Menteri.

VI. PMK NOMOR 44 TAHUN 2026 DAN KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG

PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Keberadaan PMK tersebut harus dihormati sebagai hukum positif.

Namun keberadaan PMK tidak menghilangkan urgensi UU Konsultan Pajak. Justru hal tersebut menunjukkan kebutuhan regulasi yang nyata mengenai kompetensi, persyaratan kuasa, administrasi representasi, dan kepastian hukum. Norma yang bersifat fundamental selayaknya memperoleh dasar pada tingkat Undang-Undang, sementara detail teknis-administratif dapat didelegasikan secara terukur.

VII. EMPAT PILAR PROFESI YANG HARUS DIBANGUN

1. Kompeten

Kompetensi tidak semata-mata berarti lulus ujian. Kompetensi harus merupakan kombinasi pendidikan, pengetahuan, sertifikasi, pengalaman, pendidikan profesional berkelanjutan, dan integritas. Sistem baru juga harus menghormati hak dan kompetensi yang telah diperoleh secara sah melalui ketentuan peralihan yang adil.

2. Independen

Konsultan Pajak bukan pegawai Wajib Pajak dan bukan bagian dari otoritas perpajakan. Ia merupakan profesional yang memberikan jasa berdasarkan keahlian dan hukum. Karena itu model pembinaan dan pengawasan perlu mempunyai checks and balances. Shared regulation atau co-regulation antara negara, profesi, akademisi, dan unsur independen layak dikaji.

3. Berintegritas

UU Konsultan Pajak tidak boleh menjadi perlindungan bagi praktik yang melanggar hukum. Konsultan Pajak wajib menolak dokumen palsu, transaksi fiktif, pembukuan ganda, suap, rekayasa transaksi ilegal, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

4. Akuntabel

Independensi tidak berarti kekebalan. Konsultan Pajak harus tunduk pada standar profesi, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, dan pemeriksaan disiplin. Pada saat yang sama harus tersedia due process: pemberitahuan dugaan pelanggaran, hak menjawab, hak mengajukan bukti, keputusan beralasan, dan mekanisme keberatan.

VIII. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSULTAN PAJAK

Perlindungan Wajib Pajak tidak akan efektif apabila profesional yang mendampinginya berada dalam ketidakpastian. UU perlu memberikan perlindungan hukum profesional yang terbatas bagi Konsultan Pajak yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, standar profesi, kode etik, dan iktikad baik.

Perlindungan tersebut bukan imunitas absolut dan tidak berlaku terhadap penipuan, pemalsuan, suap, penggelapan pajak, rekayasa transaksi ilegal, perintangan proses hukum, atau tindak pidana lainnya.

IX. JANGAN MEMBENTUK MONOPOLI ORGANISASI PROFESI

UU Konsultan Pajak harus menghindari monopoli organisasi tanpa justifikasi kepentingan publik. Negara dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi, standar tata kelola, kode etik, transparansi, pendidikan, pengawasan, dan disiplin. Orientasinya harus kualitas profesi, bukan monopoli organisasi.

X. WAJIB PAJAK HARUS MENJADI SUBJEK UTAMA

• Hak memperoleh informasi mengenai status dan kompetensi Konsultan Pajak.
• Hak memperoleh perjanjian jasa yang jelas dan transparan.
• Hak atas kerahasiaan dan perlindungan data.
• Hak memperoleh pelayanan sesuai standar profesi.
• Hak mengetahui dan memperoleh penanganan konflik kepentingan.
• Hak mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian yang objektif.
• Hak mengganti Konsultan Pajak dan memperoleh kembali dokumen miliknya sesuai hukum.

XI. PARTISIPASI PUBLIK DAN NASKAH AKADEMIK

Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seminar, lokakarya, diskusi, focus group discussion, dan konsultasi publik harus dipakai untuk membangun partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.

Naskah Akademik harus menjawab secara berbasis data: apa masalah hukumnya, mengapa regulasi yang ada belum memadai, apa dampaknya bagi Wajib Pajak, mengapa diperlukan tingkat Undang-Undang, bagaimana mencegah monopoli, bagaimana menjaga independensi, dan bagaimana hubungan UU baru dengan UU KUP serta peraturan terkait.

XII. ARAH POLITIK HUKUM YANG DIUSULKAN

• Perlindungan Wajib Pajak: akses kepada jasa perpajakan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Profesionalisasi: standar kompetensi yang jelas, objektif, dan berkelanjutan.
• Independensi: kebebasan profesional berdasarkan fakta, hukum, dan standar profesi.
• Integritas: profesi sebagai mitra pembangunan kepatuhan, bukan fasilitator pelanggaran.
• Akuntabilitas: mekanisme pengawasan, disiplin, dan pertanggungjawaban yang adil.

XIII. UU KONSULTAN PAJAK DAN KEPENTINGAN NEGARA

UU Konsultan Pajak tidak perlu ditempatkan secara antagonistik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Profesi yang baik dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, kualitas pelaporan, pencegahan kesalahan kepatuhan, komunikasi profesional, serta pengurangan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.

Perlindungan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Kepatuhan yang berkelanjutan memerlukan kepercayaan terhadap sistem.

XIV. ROADMAP MENUJU UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK

• Penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis bukti.
• Penyusunan draf RUU Konsultan Pajak sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
• Kajian konstitusional, khususnya Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan putusan relevan lainnya.
• Pemetaan dan harmonisasi UU KUP, UU Pengadilan Pajak, PP, PMK, serta regulasi profesi terkait.
• Seminar dan diskusi publik nasional maupun regional.
• Konsultasi dengan Wajib Pajak, dunia usaha, akademisi, profesi hukum dan akuntansi, Pemerintah, serta masyarakat.
• Penyusunan Position Paper nasional.
• Advokasi dan audiensi kepada DPR serta Pemerintah.
• Pengusulan melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
• Harmonisasi, pembahasan DPR-Pemerintah, dan pengawalan ketentuan peralihan serta peraturan pelaksanaan.

XV. SERUAN KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN

Pembentukan UU Konsultan Pajak tidak seharusnya menjadi agenda satu organisasi. Asosiasi Konsultan Pajak perlu duduk bersama; Wajib Pajak dan dunia usaha harus didengar; akademisi harus melakukan kajian independen; Pemerintah perlu menyampaikan perspektif administrasi dan kepentingan penerimaan negara; DPR menjalankan fungsi legislasi; dan masyarakat harus memperoleh kesempatan berpartisipasi secara bermakna.

Perbedaan pandangan bukan alasan menghentikan pembahasan. Justru melalui perbedaan itulah dapat dibentuk Undang-Undang yang seimbang, tidak monopolistik, dan berorientasi pada kepentingan publik.

XVI. PENUTUP

Sudah saatnya diskursus mengenai UU Konsultan Pajak diletakkan pada kerangka yang lebih besar. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Konsultan Pajak membutuhkan Undang-Undang, melainkan apakah Wajib Pajak dan sistem perpajakan Indonesia membutuhkan profesi Konsultan Pajak yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, akuntabel, dan mempunyai kepastian hukum.

Apabila jawabannya ya, pembentukan UU Konsultan Pajak layak ditempatkan sebagai salah satu agenda pembangunan hukum nasional. UU tersebut bukan untuk menciptakan keistimewaan profesi, bukan untuk menciptakan monopoli, dan bukan untuk melemahkan kewenangan negara. UU dibutuhkan untuk membangun keseimbangan antara kewenangan negara, hak Wajib Pajak, dan tanggung jawab profesional pihak yang memberikan jasa perpajakan.

Kita membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan semata-mata untuk Konsultan Pajak, tetapi untuk Wajib Pajak, kepastian hukum, kepentingan publik, serta sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berintegritas.

PROFESI YANG KUAT BUKAN PROFESI YANG KEBAL DARI PENGAWASAN, MELAINKAN PROFESI YANG KOMPETEN, INDEPENDEN, BERINTEGRITAS, AKUNTABEL, DAN DIPERCAYA MASYARAKAT.

REFERENSI PERATURAN DASAR HUKUM UTAMA

• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
• Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta seluruh perubahannya, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.

Catatan: naskah ini disusun sebagai opini hukum dan bahan diskusi publik. Dalam proses resmi pembentukan Naskah Akademik dan RUU, seluruh rumusan pasal, status perubahan peraturan, serta kutipan putusan wajib diverifikasi terhadap naskah autentik dan JDIH resmi pada saat pengajuan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan maupun posisi resmi IKPI.

Tarif PPh Badan 22% Tak Menjamin Perusahaan Bebas Pajak Tambahan GMT

IKPI, Jakarta: Tarif Pajak Penghasilan (PPh) Badan Indonesia sebesar 22% tidak otomatis membuat perusahaan terbebas dari pajak tambahan dalam skema Global Minimum Tax (GMT).

Perusahaan yang masuk cakupan GMT tetap perlu menghitung tarif pajak efektifnya untuk memastikan tidak berada di bawah batas minimum 15%.

Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I, Arief Hidayat menjelaskan, tarif PPh Badan yang secara nominal mencapai 22% tidak dapat menjadi satu-satunya acuan untuk menentukan apakah suatu perusahaan terkena pajak tambahan GMT.

Sebab, tarif pajak efektif yang benar-benar dibayarkan perusahaan dapat lebih rendah setelah memperhitungkan berbagai fasilitas dan karakteristik perpajakan.

“Meski tarif PPh Badan kita 22 persen, konsultan pajak tetap perlu memetakan insentif, PPh final, dan koreksi fiskal kliennya. Jangan sampai baru sadar ada pajak tambahan setelah lewat batas waktu pelaporan,” ujar Arief dalam keterengan resmi, dikutip Minggu (16/8).

Ketentuan GMT menetapkan tarif pajak efektif minimum sebesar 15% bagi grup perusahaan multinasional yang memenuhi kriteria. Di Indonesia, aturan tersebut diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024 dan tata cara teknisnya diperinci dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Cakupan GMT berlaku bagi grup perusahaan multinasional dengan peredaran bruto konsolidasi paling sedikit EUR 750 juta dalam sedikitnya dua dari empat tahun pajak sebelum tahun pengenaan GloBE.

Arief menjelaskan, apabila tarif pajak efektif suatu perusahaan berada di bawah 15%, dapat muncul kewajiban pajak tambahan untuk memenuhi batas minimum tersebut. Namun, penghitungan pajak tambahan tidak hanya dilakukan dengan menghitung selisih antara tarif pajak efektif dan 15%.

Dalam penghitungan tersebut terdapat pula Substance-Based Income Exclusion (SBIE), yang antara lain memperhitungkan biaya tenaga kerja dan aset berwujud. Dengan demikian, perusahaan perlu melakukan penghitungan berdasarkan ketentuan GloBE secara menyeluruh.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Selatan I lainnya, Djohan Arianto, menjelaskan bahwa GMT dirancang untuk memastikan perusahaan multinasional tetap membayar pajak secara wajar di negara tempat mereka memperoleh keuntungan.

“Aturan ini dibuat agar perusahaan besar tetap membayar pajak secara wajar, di mana pun mereka mencari untung,” ungkap Djohan.

Dalam penerapannya di Indonesia, pemerintah memiliki hak untuk mengenakan Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT) atas laba yang berasal dari Indonesia.

Mekanisme tersebut memungkinkan Indonesia memungut pajak tambahan sebelum mekanisme pemajakan melalui negara lain diterapkan berdasarkan ketentuan GloBE.

Ketentuan GMT merupakan bagian dari kesepakatan internasional yang dikembangkan melalui kerja sama G20 dan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) untuk mencegah praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional, termasuk pemindahan keuntungan ke yurisdiksi dengan tarif pajak rendah.

Perusahaan yang masuk cakupan GMT juga memiliki kewajiban administrasi, mulai dari mengajukan status sebagai Wajib Pajak GloBE hingga menyampaikan pelaporan dan membayar pajak tambahan apabila terdapat pajak terutang.

Untuk tahun pengenaan GloBE 2025, SPT Tahunan PPh GloBE tahun 2026 wajib disampaikan paling lambat 30 April 2027.

Jika memperoleh perpanjangan, batas pelaporan menjadi 30 Juni 2027. Adapun pajak tambahan yang terutang wajib dibayar paling lambat 31 Desember 2026. (sw)

DJP Tegaskan Batas Rp500 Juta dalam Pengenaan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan adanya batas omzet dalam pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) orang pribadi.

Omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyampaikan bahwa pemerintah tetap mempertahankan fasilitas PPh Final dengan tarif 0,5% bagi UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Namun, fasilitas tersebut tidak berarti seluruh omzet UMKM orang pribadi langsung dikenai pajak. Pemerintah memberikan batasan omzet yang tidak menjadi objek pengenaan PPh.

Bimo menekankan, bagian peredaran bruto sampai dengan Rp 500 juta dalam satu tahun pajak tidak dikenai PPh.

Oleh karena itu, pelaku UMKM perlu memahami ketentuan tersebut secara utuh agar dapat menghitung dan memenuhi kewajiban perpajakannya dengan benar.

“Tidak semua pelaku UMKM serta-merta dikenai pajak. Terdapat batasan dan ketentuan yang perlu dipahami secara utuh agar masyarakat dapat menjalankan kewajiban perpajakannya dengan benar,” ujar Bimo dalam keterangan resmi, dikutip Minggu (16/8).

Menurut Bimo, kebijakan PPh Final 0,5% tetap dipertahankan dengan tujuan memberikan fasilitas perpajakan yang lebih tepat sasaran, adil, dan berintegritas.

DJP juga terus mengedepankan edukasi, pendampingan, dan pelayanan kepada wajib pajak untuk mendorong kepatuhan secara sukarela.

Sementara itu, penegakan hukum tetap dilakukan terhadap wajib pajak yang tidak memenuhi kewajiban perpajakan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, Ketua PW GP Ansor Jawa Timur H. Musaffa Safril mengatakan edukasi perpajakan perlu diperluas hingga ke daerah. Ia mendorong jajaran GP Ansor untuk ikut meningkatkan literasi dan kepatuhan perpajakan di lingkungan masing-masing.

Pada kesempatan yang sama, PW GP Ansor Jawa Timur menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kanwil DJP Jawa Timur I, Kanwil DJP Jawa Timur II, dan Kanwil DJP Jawa Timur III.

Kerja sama tersebut mencakup edukasi dan pendampingan administrasi perpajakan bagi kader, pelaku UMKM, serta badan usaha di lingkungan GP Ansor Jawa Timur.

Kolaborasi tersebut diharapkan dapat memperluas akses edukasi perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dan meningkatkan daya saing pelaku usaha. (sw)

Pemerintah Targetkan Investasi 2027 Capai Rp 2.322 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan realisasi investasi pada 2027 mencapai Rp 2.322 triliun. Target tersebut disiapkan untuk menopang pertumbuhan ekonomi nasional yang dipatok berada pada kisaran 5,8%-6,5% pada tahun depan.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan P. Roeslani mengatakan peran investasi terhadap pertumbuhan ekonomi semakin kuat. Pada kuartal II 2026, investasi menyumbang sekitar 39% terhadap total pertumbuhan ekonomi nasional.

“Pertumbuhan ekonomi di kuartal II 2026 sebesar 5,29%, dan investasi menyumbang kurang lebih 39%,” ujar Rosan dalam Konferensi Pers Nota Keuangan dan RAPBN 2027 di Jakarta, dikutip Minggu (16/8).

Kontribusi tersebut berada di atas kisaran normal yang selama ini berada di sekitar 28%-29%. Menurut Rosan, kondisi ini menunjukkan investasi tidak hanya menjadi angka realisasi, tetapi mulai berperan dalam memperkuat fondasi perekonomian nasional.

Dari sisi pengeluaran, investasi pada kuartal II 2026 juga tumbuh 6,87%. Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan konsumsi rumah tangga yang mencapai 5,06%.

Pemerintah menilai kondisi tersebut menunjukkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mulai semakin ditopang oleh pembentukan kapasitas produksi, selain konsumsi masyarakat.

Rosan menyebut target investasi 2027 meningkat dibandingkan target 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.041,3 triliun. Dengan demikian, terdapat kenaikan target sekitar Rp 280,7 triliun atau 13,75%.

Target investasi tersebut merupakan bagian dari kebutuhan investasi nasional sebesar Rp 13.032 triliun sepanjang 2025-2029. Nilai tersebut setara sekitar 143% dari capaian investasi Indonesia selama 10 tahun terakhir.

Rosan menegaskan kebutuhan investasi tersebut bukan merupakan belanja negara. Investasi berasal dari penanaman modal badan usaha, baik domestik maupun asing, untuk meningkatkan kapasitas perekonomian nasional.

Selain meningkatkan investasi secara keseluruhan, pemerintah terus mendorong hilirisasi untuk menciptakan nilai tambah di dalam negeri.

Pada semester I 2026, realisasi investasi hilirisasi mencapai Rp 300,1 triliun. Nilai tersebut mencakup 29,7% dari total investasi nasional dan tumbuh 6,9% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Investasi hilirisasi masih didominasi sektor mineral dengan nilai Rp 206,5 triliun. Rinciannya terdiri atas investasi nikel Rp 71 triliun, bauksit Rp 53,8 triliun, tembaga Rp 37,4 triliun, besi baja Rp 30,2 triliun, serta pasir silika Rp 5,9 triliun.

Sementara itu, investasi hilirisasi di sektor perkebunan dan kehutanan mencapai Rp 54,4 triliun, minyak dan gas bumi Rp 35,4 triliun, serta perikanan dan kelautan Rp 3,8 triliun.

Sebagian besar investasi hilirisasi juga berada di luar Pulau Jawa, yakni mencapai 75,7%, terutama di Sulawesi Tengah dan Maluku Utara.

Ke depan, pemerintah akan memperluas hilirisasi ke berbagai komoditas bernilai tambah tinggi, termasuk semikonduktor, bioetanol, produk turunan kelapa, dan rumput laut.

Rosan mengatakan sektor perkebunan dan kehutanan memiliki potensi besar dalam penyerapan tenaga kerja.

Meski nilai investasinya masih lebih kecil dibandingkan sektor mineral, sektor tersebut dinilai mampu memberikan dampak lebih besar terhadap penciptaan lapangan kerja. (sw)

Target Kepabeanan dan Cukai RAPBN 2027 Dipangkas Jadi Rp 316,6 Triliun

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menetapkan target penerimaan kepabeanan dan cukai dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 sebesar Rp 316,6 triliun. Target tersebut lebih rendah dibandingkan outlook penerimaan tahun ini.

Berdasarkan postur RAPBN 2027, penerimaan kepabeanan dan cukai ditargetkan Rp 316,6 triliun atau turun 1,2% dibandingkan outlook APBN 2026 sebesar Rp 320,6 triliun.

Jika dibandingkan dengan target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp336 triliun, target tahun depan turun sekitar 5,8%.

Purbaya belum memerinci alasan pemerintah menurunkan target penerimaan dari sektor kepabeanan dan cukai tersebut.

Penurunan target ini terjadi ketika pemerintah memproyeksikan penerimaan negara secara keseluruhan meningkat pada 2027. Pendapatan negara ditargetkan mencapai Rp 3.426 triliun, tumbuh 6,8% dari outlook 2026 sebesar Rp 3.208,1 triliun.

Dari sisi perpajakan, penerimaan ditargetkan mencapai Rp 2.908 triliun atau tumbuh 10,5%. Penerimaan pajak sendiri dipatok Rp 2.591,4 triliun, naik 12,1% dari outlook 2026 sebesar Rp 2.310,8 triliun.

Sementara itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditargetkan Rp 517,4 triliun atau turun 10% dibandingkan outlook tahun ini sebesar Rp 575,1 triliun.

Di tengah penetapan target tersebut, Purbaya memastikan pemerintah masih akan menerapkan penambahan layer tarif cukai hasil tembakau (CHT) pada 2026. Kebijakan tersebut akan dibahas lebih lanjut bersama DPR setelah momentum 17 Agustus.

“Kalau untuk cukai rokok, kita akan coba terapkan tahun ini. Setelah saya bicara dengan parlemen. Kita masih belum ketemu, masih belum dapat waktu. Setelah 17 Agustus ini kan baru kita ketemu DPR untuk memastikan CHT,” ujar Purbaya dalam konferensi pers di DJP, dikutip Minggu (16/8).

Menurut Purbaya, penambahan layer CHT bukan semata-mata ditujukan untuk meningkatkan penerimaan negara. Pemerintah juga ingin mempersempit ruang bagi produsen rokok ilegal dengan mendorong mereka masuk ke dalam sistem produksi dan perdagangan yang legal.

“Tujuannya supaya yang ilegal-ilegal bisa masuk ke legal, sehingga saya bisa menutup semua yang ilegal,” kata Purbaya.

Adapun dari sisi belanja, pemerintah merencanakan belanja negara 2027 sebesar Rp 4.097,2 triliun, meningkat 3,9% dibandingkan outlook 2026 sebesar Rp3.942,4 triliun.

Dengan postur tersebut, defisit anggaran 2027 dipatok Rp 671,2 triliun atau setara 2,4% terhadap produk domestik bruto (PDB). Angka itu lebih rendah dibandingkan outlook defisit 2026 sebesar Rp 734,3 triliun atau 2,85% terhadap PDB. (sw)

Prabowo Targetkan Dividen BUMN Rp 200 Triliun pada 2026 Tanpa PMN

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menargetkan setoran dividen badan usaha milik negara (BUMN) mencapai Rp200 triliun pada 2026.

Target tersebut diproyeksikan dapat dicapai tanpa adanya Penanaman Modal Negara (PMN) dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Prabowo mengatakan proyeksi tersebut menunjukkan adanya peningkatan kinerja BUMN setelah pemerintah melakukan berbagai perbaikan dalam pengelolaan perusahaan negara.

“Dividen BUMN di tahun 2026 ini diproyeksikan kembali naik sampai dengan 200 triliun tanpa ada PMN,” kata Prabowo dalam Sidang Tahunan MPR dan Sidang Bersama DPR-DPD di Kompleks Parlemen, dikutip Minggu (16/8).

Menurutnya, kinerja dividen BUMN perlu dilihat secara neto dengan memperhitungkan PMN yang diberikan pemerintah melalui APBN kepada perusahaan negara.

Pada 2024, dividen BUMN setelah dikurangi PMN tercatat sebesar Rp 53 triliun. Angka tersebut kemudian meningkat menjadi Rp 138 triliun pada 2025.

Dengan target Rp 200 triliun pada 2026 tanpa PMN, Prabowo menyebut kontribusi bersih BUMN kepada negara akan meningkat hampir empat kali lipat dibandingkan 2024.

“Artinya dari 2024 ke 2026 naik dari 53 triliun rupiah ke 200 triliun rupiah atau bisa dikatakan empat kali lebih besar, 400% meningkatnya tanpa PMN,” katanya.

Prabowo menilai peningkatan tersebut menjadi bukti bahwa perbaikan manajemen BUMN dapat menghasilkan kinerja yang lebih baik dalam waktu relatif cepat.

Ia juga menegaskan pemerintah tidak memberikan toleransi terhadap praktik permainan angka atau laporan keuangan yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

Pemerintah, kata dia, telah melakukan koreksi terhadap laporan keuntungan sejumlah BUMN.

Setelah koreksi tersebut, laba BUMN pada 2024 tercatat Rp 186 triliun. Sementara pada 2025, laba BUMN meningkat menjadi Rp326 triliun atau tumbuh 75,3%.

Adapun dividen BUMN yang disetorkan pada 2025 mencapai Rp 142,3 triliun, meningkat 67% dibandingkan 2024 yang sebesar Rp 85,5 triliun.

Prabowo menilai peningkatan laba dan dividen tersebut menunjukkan keberhasilan pembenahan tata kelola BUMN.

“Ini membuktikan dengan manajemen yang akal sehat, dengan niat tidak menipu, keberhasilan kita bisa datang dengan sangat cepat,” kata Prabowo. (sw)

IKPI Runner Community Ramaikan CFD Sudirman, Pengurus dan Anggota Se-Jabodetabek Ikut Lari Sehat

IKPI, Jakarta: Suasana Car Free Day (CFD) di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Minggu (16/8/2026), turut diramaikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Runner Community (IRC).

Kegiatan olahraga yang dikemas dalam agenda lari 5 kilometer tersebut diikuti sejumlah pengurus pusat dan anggota IKPI dari wilayah Jabodetabek.

Koordinator IKPI Runner Community (IRC) Taslim Syahputra mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum bagi pengurus dan anggota IKPI untuk berolahraga sekaligus mempererat silaturahmi.

“Kegiatan diikuti sejumlah pengurus pusat dan anggota IKPI se-Jabodetabek,” ujar Taslim.

Kegiatan bertajuk “CFD Sudirman Jakarta – Agustus 5 KM” itu berlangsung mulai pukul 06.30 hingga 08.30 WIB. Para peserta berkumpul di QQ Kopitiam, FX Sudirman, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta.

IRC mengemas kegiatan tersebut dengan tema “Coffee Morning, Silaturahmi Sehat”. Setelah menyelesaikan aktivitas lari, peserta melanjutkan kegiatan dengan coffee morning dan silaturahmi.

Bagi IKPI Runner Community, kegiatan olahraga bersama ini menjadi salah satu wadah untuk mempertemukan anggota dalam suasana yang lebih santai di luar aktivitas organisasi dan profesi.

 

Taslim menambahkan, kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan antusiasme anggota IKPI untuk menjaga kebugaran melalui aktivitas olahraga bersama.

Kehadiran pengurus pusat dan anggota dari berbagai wilayah Jabodetabek membuat kegiatan IRC tidak sekadar menjadi agenda olahraga, tetapi juga menjadi ruang interaksi dan silaturahmi antaranggotanya. (bl)

Donor Darah IKPI Lampung Berhasil Himpun 100 Kantong Darah

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung berhasil menghimpun 100 kantong darah dalam kegiatan bakti sosial donor darah dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI, Sabtu (15/8/2026).

Kegiatan yang bekerja sama dengan Unit Donor Darah (UDD) Pembina PMI Provinsi Lampung tersebut berlangsung di gedung UDD Pembina PMI Provinsi Lampung sejak pukul 07.30 WIB hingga 16.45 WIB.

Antusiasme masyarakat dan peserta terlihat dari jumlah pendaftar yang mencapai 124 calon pendonor. Setelah menjalani pemeriksaan kesehatan, sebanyak 100 orang dinyatakan memenuhi syarat dan berhasil mendonorkan darahnya.

Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh pendonor, tim medis UDD Pembina PMI Provinsi Lampung, serta jajaran pengurus dan panitia yang mendukung pelaksanaan kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

“Terima kasih kepada seluruh pendonor, tim medis UDD PMI Provinsi Lampung, dan seluruh panitia yang telah bekerja keras menyukseskan kegiatan ini,” ujar Teten, Minggu (16/8/2026).

Menurut Teten, 100 kantong darah yang terkumpul merupakan bagian dari kontribusi IKPI Cabang Lampung dalam kegiatan sosial dan diharapkan dapat dimanfaatkan bagi masyarakat yang membutuhkan bantuan medis di Provinsi Lampung.

Kegiatan donor darah tersebut turut dihadiri jajaran pengurus IKPI Cabang Lampung, di antaranya Sekretaris 1 Heltati, Sekretaris 2 Elda Tambara, Bendahara Bambang Setiawan, Bidang Humas Handi Susanto, serta jajaran Bidang Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), yakni Edy Lelono, Endang Rusyana, Agus Maulidin, Krista Purnamasari, dan Yuliani.

Sebagai bentuk apresiasi, panitia juga menyerahkan 100 paket sembako kepada para pendonor yang telah berhasil mendonasikan darahnya.

Kegiatan tersebut menjadi salah satu rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI Cabang Lampung yang menggabungkan kegiatan organisasi dengan aksi sosial dan kepedulian terhadap masyarakat. (bl)

IKPI Cabang Lampung Gelar Jalan Sehat, Semarakkan HUT ke-61 dengan Olahraga dan Aksi Sosial

IKPI, Lampung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Lampung memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 dengan menggelar jalan sehat, Sabtu (15/8/2026). Kegiatan yang berlangsung di UDD PMI Lampung itu diikuti anggota bersama jajaran pengurus IKPI Cabang Lampung.

Kegiatan dimulai pukul 07.00 WIB dengan rute di sekitar kawasan UDD PMI Lampung. Jalan sehat dibuka Ketua IKPI Cabang Lampung Teten Dharmawan dan dihadiri Sekretaris Heltati, Bendahara Bambang Setiawan, Bidang Humas Handi Sutanto, serta Bidang Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Yuli Rahayu.

Teten mengatakan, kegiatan tersebut menjadi momentum untuk mempererat komunikasi dan kekompakan antaranggota di tengah kesibukan menjalankan aktivitas profesional.

“Di usia IKPI yang ke-61, kami berharap kebersamaan antaranggota semakin kuat. Kegiatan seperti ini sederhana, tetapi penting untuk menjaga komunikasi dan kekompakan. Kita tidak hanya bertemu dalam kegiatan profesional, tetapi juga perlu memiliki ruang untuk berinteraksi dan membangun hubungan yang lebih dekat,” ujar Teten, Minggu (16/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Lampung)

Usai jalan sehat, kegiatan dilanjutkan dengan ngopi bersama dan sharing. Dalam suasana informal tersebut, para anggota berbincang dan bertukar pengalaman sekaligus mempererat silaturahmi.

Pada rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI ini, Cabang Lampung juga menggelar donor darah di UDD PMI Lampung. Aksi sosial ini menjadi bagian dari rangkaian kegiatan peringatan ulang tahun organisasi.

Rangkaian acara kemudian ditutup dengan ramah tamah dan pembagian doorprize bagi peserta. Kegiatan berlangsung dalam suasana santai dan akrab, dengan memadukan olahraga, silaturahmi, serta kepedulian sosial dalam peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

Pemerintah Targetkan Ekonomi Tumbuh 6% pada 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah menargetkan pertumbuhan ekonomi Indonesia mencapai 6% pada 2027. Target tersebut lebih tinggi dibandingkan sasaran pertumbuhan dalam APBN 2026 yang sebesar 5,4%.

Target pertumbuhan tersebut menjadi bagian dari asumsi dasar ekonomi makro dalam RAPBN 2027 yang telah disepakati pemerintah bersama DPR.

Selain pertumbuhan ekonomi 6%, pemerintah menargetkan inflasi berada di level 2,5% pada tahun depan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan optimisme terhadap pertumbuhan ekonomi 2027 ditopang oleh sejumlah indikator ekonomi yang masih menunjukkan kinerja positif.

Pada Semester I-2026, ekonomi Indonesia tumbuh 5,45% secara kumulatif, yang disebut menjadi pertumbuhan tertinggi untuk periode yang sama dalam 13 tahun terakhir.

Meski demikian, pemerintah tetap mewaspadai berbagai risiko dari perekonomian global, termasuk konflik geopolitik, gejolak harga energi dan pangan, serta tingginya suku bunga.

“Ada prospek positif untuk pertumbuhan perekonomian di dalam negeri, di tengah gejolak utama seperti geopolitik, harga energi, harga oangan, serta suku bunga tinggi yang masih terus berlanjut,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Sabtu (15/8).

Untuk mengejar target pertumbuhan 6%, pemerintah akan memperkuat mesin pertumbuhan sektoral berbasis transformasi. Strategi tersebut diarahkan untuk mendorong pertumbuhan yang lebih inklusif dan berkelanjutan.

Sejumlah sektor bernilai tambah tinggi akan menjadi perhatian, antara lain digitalisasi, semikonduktor, dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).

Pemerintah juga akan melakukan revitalisasi sektor yang dinilai resilien, seperti pertanian dan energi.

Selain itu, pemerintah akan mendorong pembentukan bursa komoditas mineral sebagai acuan Indonesia Reference Price. Daya saing investasi dan ekspor juga akan diperkuat melalui deregulasi, optimalisasi perjanjian perdagangan internasional, serta rencana pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dari sisi pembiayaan investasi, pemerintah akan melibatkan Danantara dan sektor swasta untuk mempercepat investasi sebagai salah satu motor pertumbuhan ekonomi.

Target pertumbuhan tersebut juga dibarengi sasaran pembangunan lainnya. Pemerintah menargetkan tingkat kemiskinan berada di kisaran 6%-6,5%, sedangkan Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) ditargetkan sebesar 4,3%-4,87% pada 2027.

Dalam RAPBN 2027, belanja negara direncanakan mencapai Rp 4.097,2 triliun, sementara pendapatan negara diproyeksikan Rp 3.426 triliun.

Defisit anggaran ditargetkan sebesar 2,40% terhadap PDB, lebih rendah dibandingkan target defisit APBN 2026 sebesar 2,68%.

Pemerintah juga menyiapkan anggaran perlindungan sosial sebesar Rp 549,9 triliun pada 2027 untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus memastikan kelompok rentan tetap terlindungi di tengah upaya mendorong pertumbuhan ekonomi. (sw)

en_US