Purbaya Siapkan Pembebasan Pajak atas Hibah Lahan Lippo

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan hibah lahan seluas 30 hektar dari Lippo Group di kawasan Meikarta, Kabupaten Bekasi, untuk mendukung program pembangunan 3 juta rumah tidak akan dikenakan pajak.

Menurutnya, kebijakan tersebut diperlukan agar tidak menghambat kontribusi swasta terhadap program strategis pemerintah.

Purbaya mengatakan pembebasan pajak atas hibah lahan tersebut merupakan langkah yang logis mengingat aset tersebut diberikan kepada negara untuk kepentingan publik.

Lahan itu nantinya akan diserahkan kepada Badan Pengelola Investasi Danantara sebagai penyertaan modal negara (PMN) dan dikelola tanpa menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Tadi saya ditanya bisa enggak ngasih insentif kepada Lippo? Saya bingung insentif apa? Pajak tanah yang diserahkan. Loh, tanah yang dikasih diserahkan jangan dipajakin. Itu mah gampang. Masa orang mau ngasih kita pajakin?” ujar Purbaya saat penandatanganan hibah Lahan PT Lippo ke Negara, dikutip Selasa (30/6).

Ia mengungkapkan usulan pembebasan pajak tersebut sempat mendapat keberatan dari jajaran birokrasi di lingkungan Kementerian Keuangan.

Menurutnya, penerapan aturan perpajakan secara kaku justru dapat membuat pelaku usaha enggan memberikan hibah kepada negara.

“Tapi, Pak, kalau saya tanya birokrasi anak buah saya, ‘Enggak bisa, Pak, harus dipajakin.’ Ya kalau gitu enggak bakal ada yang ngasih ke kita dong kalau begitu,” ujarnya.

Purbaya menegaskan akan mencari jalan agar proses hibah tersebut tetap berjalan, termasuk mengesampingkan aturan yang dinilai menghambat pelaksanaan program prioritas pemerintah.

Ia bahkan mengancam akan memberikan sanksi kepada pejabat yang tetap menolak kebijakan tersebut.

“Yang penting untung. Jadi saya akan bypass semua aturan-aturan yang ada di Kementerian Keuangan supaya ini bisa berjalan. Nanti kalau pejabat-pejabat yang melawan, ya saya pecat aja,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga menyampaikan apresiasi kepada Lippo Group atas hibah lahan seluas 30 hektar tersebut.

Menurutnya, dukungan sektor swasta menjadi salah satu faktor penting dalam mempercepat realisasi program pembangunan 3 juta rumah yang menjadi bagian dari agenda prioritas Asta Cita Presiden. (ds)

Banggar DPR Usulkan Tambahan Anggaran K/L Rp 984 Triliun untuk RAPBN 2027

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI mengusulkan tambahan anggaran kementerian/lembaga (K/L) sebesar Rp 984 triliun untuk tahun anggaran 2027.

Usulan tersebut akan disampaikan kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam menyusun RAPBN 2027.

Ketua Banggar DPR RI Said Abdullah mengatakan tambahan anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan masing-masing komisi DPR bersama kementerian dan lembaga mitra kerja.

“Akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati antara komisi dengan mitra masing-masing. Pagu-nya Rp 1.389,84 triliun. Usulan tambahannya Rp 984 triliun,” kata Said saat rapat kerja Banggar DPR di Jakarta, dikutip Selasa (30/6).

Apabila usulan tambahan tersebut diakomodasi pemerintah, maka total kebutuhan anggaran K/L pada 2027 mencapai Rp 2.373,94 triliun.

Nilai itu jauh lebih tinggi dibandingkan belanja K/L dalam APBN 2026 yang tercatat sebesar Rp 1.510,5 triliun.

Said menegaskan penyampaian usulan dilakukan melalui rapat resmi agar proses pengajuan anggaran berlangsung transparan dan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, Banggar tidak ingin penyampaian usulan tersebut dilakukan secara informal di luar forum resmi.

“Secara resmi kami akan sampaikan ke pemerintah hari ini karena pasti tidak boleh lewat pintu belakang. Tiba-tiba saya ketemu Pak Purbaya, saya serahkan. Nah ini forum resmi, jadi akan kami serahkan usulan dari berbagai pembahasan yang sudah disepakati,” katanya.

Meski demikian, ia menekankan keputusan akhir mengenai besaran anggaran kementerian/lembaga sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah, khususnya Menteri Keuangan sebagai Bendahara Umum Negara.

Pemerintah nantinya akan menetapkan pagu anggaran K/L yang akan dimuat dalam Nota Keuangan beserta RAPBN 2027 yang dijadwalkan disampaikan Presiden pada 16 Agustus 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Banggar DPR juga memaparkan enam arah kebijakan belanja K/L pada 2027.

Prioritas pertama adalah memperkuat kemandirian pangan secara bertahap, dimulai dari komoditas beras, kemudian jagung, kedelai, daging, bawang putih, hingga gula.

Kebijakan kedua berfokus pada penguatan ketahanan energi melalui peningkatan produksi minyak dan gas bumi serta pengurangan konsumsi bahan bakar fosil dengan mendorong penggunaan listrik dan energi terbarukan.

Selanjutnya, Banggar mendorong pembangunan sektor pendidikan yang lebih inklusif agar akses belajar tidak terhambat persoalan ekonomi maupun keterbatasan sarana dan prasarana.

Prioritas berikutnya adalah mengkaji perluasan program wajib belajar dari sembilan tahun menjadi 13 tahun guna meningkatkan kualitas tenaga kerja nasional yang saat ini masih didominasi lulusan sekolah dasar dan sekolah menengah pertama.

Selain itu, DPR mengusulkan peningkatan investasi di bidang riset dan inovasi untuk mendukung pengembangan industri nasional.

Banggar juga menekankan pentingnya kolaborasi antara pemerintah, dunia usaha, perguruan tinggi, dan masyarakat melalui skema pentahelix agar investasi riset nasional secara bertahap dapat mendekati kisaran 1% hingga 2% terhadap produk domestik bruto (PDB), setara dengan negara-negara maju di kawasan Asia Tenggara. (ds)

Praktisi Pajak Usul DJP Manfaatkan Harga Referensi untuk Deteksi Dini Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim mengusulkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memanfaatkan Harga Referensi (HR) ekspor minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) sebagai instrumen awal untuk mendeteksi potensi praktik under invoicing maupun transfer mispricing.

Usulan tersebut disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, saat ini ekspor CPO telah dikenai Bea Keluar (BK) dan Pungutan Ekspor (PE) yang penghitungannya mengacu pada Harga Referensi (HR) yang ditetapkan pemerintah. Karena HR tersebut relatif mendekati harga pasar, data tersebut dapat dimanfaatkan sebagai acuan awal untuk mengidentifikasi transaksi yang memiliki risiko tinggi.

“Apabila terdapat perbedaan yang terlalu jauh antara nilai ekspor dengan Harga Referensi, kondisi tersebut dapat menjadi indikator awal adanya risiko under invoicing atau transfer mispricing sehingga layak ditindaklanjuti melalui analisis risiko maupun pemeriksaan,” ujarnya.

Arifin menjelaskan, praktik under invoicing maupun transfer mispricing pada dasarnya lebih berdampak terhadap penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) dibandingkan penerimaan Bea Keluar maupun Pungutan Ekspor. Sebab, BK dan PE telah dihitung menggunakan Harga Referensi yang ditetapkan pemerintah sehingga lebih mencerminkan nilai pasar.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa perbedaan antara nilai transaksi ekspor dan Harga Referensi tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran.

Menurutnya, selisih harga dapat dipengaruhi berbagai faktor, seperti fluktuasi harga komoditas di pasar internasional maupun komponen biaya pengangkutan (freight) dan asuransi yang berbeda pada setiap transaksi.

Karena itu, Arifin menilai Harga Referensi sebaiknya digunakan sebagai alat penyaringan awal (early warning system), bukan sebagai dasar tunggal untuk menyimpulkan adanya under invoicing atau transfer mispricing.

“Dengan pendekatan berbasis analisis risiko, DJP dapat melakukan pendeteksian lebih dini terhadap transaksi yang patut dicermati sehingga pengawasan menjadi lebih cepat, lebih tepat sasaran, dan potensi kehilangan penerimaan PPh dapat diminimalkan,” katanya.

Menurut Arifin, pemanfaatan data Harga Referensi sebagai instrumen pengawasan juga akan membantu otoritas perpajakan memfokuskan pemeriksaan pada transaksi yang benar-benar memiliki tingkat risiko tinggi, sehingga pengawasan menjadi lebih efektif tanpa menambah beban bagi wajib pajak yang patuh. (bl)

IKPI Tegaskan Kode Etik adalah Benteng Kehormatan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa kode etik merupakan benteng utama dalam menjaga kehormatan profesi konsultan pajak. Setiap anggota dituntut tidak hanya menguasai aspek teknis perpajakan, tetapi juga menjunjung tinggi integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam memberikan jasa kepada wajib pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan mengenai kode etik kepada anggota baru dalam rangkaian Inagurasi dan Pembekalan Anggota Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Robert, kode etik merupakan pedoman moral yang wajib dipatuhi setiap anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak selama menjalankan profesinya sebagai konsultan pajak. Ketaatan terhadap kode etik menjadi fondasi untuk menjaga kepercayaan klien sekaligus mempertahankan martabat profesi di tengah dinamika perpajakan yang terus berkembang.

“Profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap anggota harus menjaga citra dan kehormatan profesi dengan memegang teguh kode etik dalam setiap pelaksanaan tugasnya,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, kode etik tidak hanya mengatur hubungan konsultan pajak dengan klien, tetapi juga dengan sesama profesi, pemerintah, dan masyarakat. Seorang konsultan pajak wajib bersikap profesional, objektif, berhati-hati, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta menolak menangani perkara yang bertentangan dengan ketentuan hukum maupun hati nuraninya.

Robert menambahkan, integritas merupakan modal utama yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Kepercayaan yang diberikan klien hanya dapat dipertahankan apabila konsultan mampu menjalankan profesinya secara jujur, independen, dan bertanggung jawab sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta kode etik organisasi.

Melalui pembekalan tersebut, IKPI berharap seluruh anggota baru memahami bahwa kompetensi teknis harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap kode etik. Dengan demikian, profesi konsultan pajak dapat terus memperoleh kepercayaan publik sekaligus menjaga reputasi IKPI sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Prabowo Naikkan Kuota Magang Nasional 50%, Anggarkan Rp 4,2 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi membuka pendaftaran Program Magang Nasional (PMN) Angkatan II Tahun 2026 dengan target menjangkau 150.000 peserta.

Program yang menjadi salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto ini ditujukan untuk mempercepat penyerapan tenaga kerja, khususnya lulusan baru perguruan tinggi.

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan persoalan lulusan baru yang belum terserap ke dunia kerja masih menjadi tantangan utama pemerintah.

Oleh karena itu, presiden melalui Kementerian Ketenagakerjaan kembali menjalankan Program Magang Nasional yang sebelumnya telah digelar pada 2025.

“PR utama pemerintah yang dari tahun ke tahun terus-menerus ada, salah satunya adalah bagaimana caranya adik-adik mahasiswa yang telah lulus, khususnya S1, itu bisa langsung bekerja kemudian mendapatkan penghasilan,” ujar Teddy dalam keterangannya, dikutip Selasa (30/6).

Untuk mendukung pelaksanaan program tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sekitar Rp 4,2 triliun.

Teddy menjelaskan, peserta magang akan memperoleh tiga manfaat utama. Pertama, kesempatan magang sekaligus bekerja selama enam bulan.

Kedua, memperoleh penghasilan antara Rp 3,5 juta hingga Rp 6 juta per bulan, bergantung pada lokasi penempatan dan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).

Ketiga, peserta akan mendapatkan pendampingan langsung dari mentor di perusahaan tempat mereka magang.

Pada pelaksanaan tahun ini, kuota peserta ditingkatkan menjadi 150.000 orang dari sebelumnya sekitar 102.000 peserta pada angkatan pertama.

“Tahun lalu dibuka 100.000 lebih, ada 102.000 peserta magang, dan tahun ini insyaallah akan dibuka 150.000 peserta magang,” katanya.

Menurut Teddy, minat masyarakat terhadap program tersebut sangat tinggi. Dari sekitar 102.000 peserta pada angkatan pertama, jumlah pendaftar mencapai sekitar 400.000 orang.

Ia mengungkapkan, sekitar 30% peserta angkatan pertama langsung direkrut menjadi karyawan tetap di perusahaan tempat mereka menjalani magang setelah program enam bulan selesai.

Sementara peserta yang belum direkrut, kata dia, umumnya tetap dapat memperoleh pekerjaan dalam waktu relatif singkat karena telah memiliki pengalaman kerja yang dibutuhkan industri.

“Perusahaan-perusahaan lain tentu saja ingin mengambil yang sudah berpengalaman. Jadi sesuai data Kemenaker, sudah pasti langsung bekerja. Sisanya, dalam waktu 2-3 bulan akan direkrut oleh perusahaan-perusahaan lainnya,” katanya.

Berbeda dengan tahun sebelumnya, Program Magang Nasional Angkatan II juga membuka kesempatan bagi lulusan pendidikan profesi dan penyandang disabilitas.
Pendaftaran peserta dijadwalkan dibuka pada Juli 2026 sehingga para peserta dapat mulai menjalani program magang pada Agustus mendatang.

Sementara itu, pendaftaran bagi perusahaan yang ingin menyediakan lowongan magang resmi telah dibuka melalui platform Siapkerja.

Pemerintah menargetkan proses verifikasi lowongan industri selesai pada 15 Juli 2026 sebelum pendaftaran peserta dibuka secara bertahap.

Teddy juga mengapresiasi dukungan dunia usaha terhadap pelaksanaan program tersebut. Pada angkatan pertama, sebanyak 8.800 perusahaan BUMN maupun swasta ikut berpartisipasi sebagai mitra penyelenggara. (ds)

IKPI Dorong Anggota Baru Maksimalkan Program Organisasi demi Perkuat Jejaring

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong seluruh anggota baru untuk memanfaatkan berbagai program organisasi sebagai sarana meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesional. Langkah tersebut dinilai penting untuk mendukung pengembangan karier dan praktik konsultan pajak di tengah dinamika dunia perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Ratri Widiyanti, dalam rangkaian Inaugurasi dan Pembekalan 51 Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Ratri, bergabung dengan IKPI bukan sekadar menjadi anggota organisasi profesi, tetapi juga memanfaatkan berbagai program yang disiapkan untuk mendukung peningkatan kapasitas dan pengembangan bisnis kantor konsultan pajak.

“Keaktifan dalam setiap kegiatan organisasi menjadi kesempatan bagi anggota untuk menambah wawasan, memperluas relasi profesional, sekaligus membuka peluang kolaborasi dengan sesama anggota IKPI,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota melalui Dasmin J. Lahay, memperkenalkan sejumlah program yang dirancang untuk mendukung pengembangan profesi konsultan pajak. Program-program tersebut mencakup peningkatan kompetensi, pengembangan praktik kantor konsultan pajak, hingga penguatan jejaring profesional antaranggota.

Sebagai bagian dari komitmen tersebut, IKPI juga mengundang seluruh anggota baru untuk mengikuti webinar “Pengembangan Kantor Konsultan Pajak” bertema “Membangun Networking Profesi Konsultan Pajak”. pada Jumat 3 Juli 2026 jam 14.00-selesai.

🔗 Daftar & bergabung melalui:
https://bit.ly/MembangunNetworkingProfesiKonsultanPajak_IKPI-030726

Melalui kegiatan itu, peserta akan memperoleh wawasan mengenai strategi membangun jaringan profesional yang menjadi salah satu faktor penting dalam mengembangkan praktik konsultasi perpajakan.

Ratri berharap anggota baru memanfaatkan setiap program yang diselenggarakan IKPI sebagai sarana untuk terus mengembangkan diri. Menurutnya, semakin aktif anggota mengikuti kegiatan organisasi, semakin besar pula peluang untuk memperluas relasi, meningkatkan kompetensi, dan memperkuat kolaborasi antaranggota.

“IKPI ingin setiap anggota baru tumbuh bersama organisasi. Dengan kompetensi yang terus berkembang dan jejaring yang semakin luas, anggota akan memiliki bekal yang lebih kuat untuk memberikan layanan profesional kepada wajib pajak,” pungkasnya. (bl)

Jelang Penerapan Pajak Marketplace, Platform Minta Waktu Sebulan Berbenah

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) akan mulai melakukan implementasi pemungutan pajak melalui marketplace pada 1 Juli 2026.

Namun, implementasi kebijakan tersebut diperkirakan belum akan langsung berjalan setelah ketentuan pelaksanaannya diterbitkan.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan platform digital membutuhkan waktu sekitar satu bulan untuk menyesuaikan sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan.

Ketua Umum idEA Budi Primawan mengatakan kebutuhan masa transisi tersebut merupakan hasil pembahasan antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan para penyelenggara marketplace. Namun, skema tersebut masih menunggu keputusan resmi dari otoritas pajak.

“Berdasarkan pembahasan yang telah dilakukan, platform diperkirakan akan diberikan waktu sekitar satu bulan sejak ketentuan pelaksanaan ditetapkan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum mulai menjalankan mekanisme pemungutan. Namun, hal tersebut masih menunggu penetapan secara resmi,” ujar Budi dalam keterangannya, Selasa (30/6).

Menurut Budi, hingga kini idEA juga masih menunggu keputusan tertulis dari DJP yang memuat hasil pembahasan bersama platform mengenai berbagai aspek teknis implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Keputusan tersebut dinilai penting agar seluruh marketplace memiliki kepastian mengenai mekanisme yang akan dijalankan.

Di tengah proses tersebut, idEA menegaskan tetap mendukung kebijakan pemerintah untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui sektor perdagangan digital.

Asosiasi menyatakan seluruh pelaku industri akan mematuhi ketentuan yang berlaku sembari terus berkoordinasi dengan DJP.

“Kami berharap mekanisme administrasi yang diterapkan dapat efektif, sederhana, dan memberikan kepastian bagi seluruh pihak yang berkepentingan, baik pemerintah, platform digital, maupun para penjual (seller),” kata Budi.

Selain memberikan waktu bagi platform untuk melakukan penyesuaian sistem, idEA juga berharap DJP segera melakukan sosialisasi kepada para wajib pajak, khususnya para penjual yang bertransaksi melalui marketplace.

Langkah tersebut dinilai penting agar seller memahami hak dan kewajiban perpajakannya sebelum mekanisme pemungutan mulai diterapkan.

Budi menilai keberhasilan implementasi PMK 37/2025 akan sangat bergantung pada koordinasi antara pemerintah dan pelaku industri.

“Kami meyakini bahwa koordinasi yang erat, petunjuk teknis yang jelas, dan sosialisasi yang memadai akan menjadi kunci keberhasilan imlementasi kebijakan ini,” pungkasnya.

Sebagai informasi, ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) atau marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang dalam negeri.

Regulasi tersebut juga mengatur bahwa pedagang orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun dibebaskan dari pemungutan sepanjang telah menyerahkan surat pernyataan omzet kepada marketplace. (ds)

Hitung Mundur Pajak Marketplace, DJP Pastikan Sistem Sudah Siap

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan seluruh persiapan penerapan kebijakan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace telah rampung.

Dengan demikian, kebijakan yang mulai berlaku pada Rabu (1/7/2026) itu diyakini siap diimplementasikan dari sisi regulasi maupun sistem.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan para penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pelaku e-commerce, hingga asosiasi terkait dalam beberapa waktu terakhir.

Menurutnya, DJP juga telah memastikan kesiapan infrastruktur teknologi informasi agar dapat terhubung dengan sistem yang dimiliki masing-masing marketplace.

“Secara sistem di DJP sudah siap menerima untuk disambungkan dengan sistemnya para marketplace, kami sudah siap,” kata Inge di Kantor Pusat DJP, Selasa (30/6).

Selain kesiapan sistem, DJP juga akan menerbitkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak yang menjadi dasar penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Keputusan tersebut dijadwalkan terbit bersamaan dengan mulai berlakunya kebijakan pada 1 Juli 2026.

Inge menegaskan DJP tidak menerbitkan aturan baru karena mekanisme pemungutan pajak melalui marketplace telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang diundangkan pada 14 Juli 2025.

“Kalau tidak ada perubahan, Kep penunjukan juga akan terbit besok,” katanya.

Meski demikian, DJP belum mengungkapkan berapa jumlah marketplace yang akan ditunjuk sebagai pemungut PPh Pasal 22 pada tahap awal implementasi.

Menurut Inge, informasi tersebut akan diumumkan bersamaan dengan terbitnya keputusan dirjen.

Sebagai informasi, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengatur penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas peredaran bruto pedagang yang memenuhi ketentuan.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.

Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.

“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital. (ds)

Integritas dan Personal Branding Jadi Modal Utama Konsultan Pajak Memenangi Persaingan

IKPI, Jakarta: Anggota Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dasmin J. Lahay, menegaskan bahwa integritas dan personal branding menjadi modal utama bagi konsultan pajak untuk memenangkan persaingan di tengah semakin ketatnya dunia jasa perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Dasmin saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dasmin, seorang konsultan pajak tidak cukup hanya menguasai aspek teknis perpajakan. Reputasi sebagai profesional yang berintegritas dan memegang teguh kode etik justru menjadi faktor penting dalam membangun kepercayaan klien.

“Personal branding dimulai dari integritas. Dalam menjalankan profesi, jangan hanya mengejar proyek, tetapi bangun kepercayaan melalui etika dan profesionalisme,” ujarnya.

Ia mengingatkan anggota baru agar tidak tergoda menerima seluruh pekerjaan yang datang apabila berada di luar kompetensi. Menurutnya, konsultan pajak juga harus berani berkolaborasi dengan rekan seprofesi demi memberikan layanan terbaik kepada klien.

Dasmin menilai jejaring profesional yang dimiliki IKPI menjadi salah satu kekuatan bagi anggota untuk terus berkembang. Melalui organisasi, anggota dapat belajar dari para senior, memperoleh mentor, serta berbagi pengalaman dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Selain itu, ia menekankan pentingnya terus meningkatkan kompetensi setelah lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP). Menurutnya, memperoleh izin praktik bukanlah akhir perjalanan, melainkan awal untuk membangun karier sebagai konsultan pajak yang profesional.

“Setelah lulus USKP dan menjadi anggota IKPI, perjalanan baru dimulai. Terus belajar, aktif di organisasi, dan manfaatkan jejaring yang ada untuk mengembangkan kemampuan maupun praktik profesional,” katanya.

Sebagai bagian dari upaya mendukung anggota baru, Dasmin mengungkapkan Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota tengah menyiapkan berbagai panduan praktik, mulai dari contoh surat ikatan tugas, standar operasional prosedur (SOP), hingga program pendampingan bagi konsultan pajak yang baru memulai praktik.

Ia berharap berbagai program tersebut dapat membantu anggota baru membangun praktik konsultasi perpajakan secara profesional tanpa mengabaikan integritas dan etika profesi yang menjadi fondasi utama IKPI. (bl)

Wasekum IKPI Tegaskan Pentingnya Membangun Personal Branding kepada Anggota Baru

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Novalina Magdalena menegaskan pentingnya membangun personal branding bagi para konsultan pajak sejak awal berkarier. Menurutnya, kemampuan teknis di bidang perpajakan harus diimbangi dengan kemampuan membangun kepercayaan dan hubungan baik dengan klien.

Pesan tersebut disampaikan Novalina saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

“Banyak klien bertahan bukan semata karena tarif atau kemampuan menghitung pajak, tetapi karena merasa nyaman berdiskusi dan percaya kepada konsultan yang mendampinginya,” ujar Novalina.

Ia menjelaskan, personal branding dibangun melalui integritas, kompetensi, etika profesi, serta cara berkomunikasi yang mampu memberikan rasa percaya kepada klien. Menurutnya, kepercayaan tersebut sering kali menjadi awal terbukanya peluang untuk menangani lebih banyak pekerjaan, bahkan hingga seluruh grup usaha milik klien.

Novalina juga mendorong anggota baru IKPI untuk aktif mengikuti Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), memperluas jaringan melalui kegiatan organisasi, dan terus mengasah kemampuan komunikasi. Dengan bekal tersebut, konsultan pajak tidak hanya menjadi pelaksana administrasi perpajakan, tetapi juga mampu berkembang sebagai penasihat strategis yang memberikan nilai tambah bagi wajib pajak.

Selain itu, ia mengingatkan agar setiap anggota baru menjaga etika profesi dan membangun hubungan yang baik dengan sesama konsultan pajak. Menurutnya, reputasi yang baik akan menjadi modal utama dalam mengembangkan praktik konsultasi perpajakan secara berkelanjutan. (bl)

en_US