Begini Mekanisme SPP-TDLN Pungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerapkan skema baru pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa pada 14 Juli 2026 dan mulai berlaku sejak 20 Juli 2026.

Kebijakan ini membawa perubahan mendasar dibandingkan skema sebelumnya, yakni PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Jika sebelumnya pelaku usaha luar negeri bertanggung jawab memungut pajak, kini peran tersebut dialihkan kepada bank dan lembaga penyedia jasa pembayaran (Penerbit) yang ditunjuk sebagai pihak pemungut.

Dalam sistem baru ini, terdapat tiga pihak utama yang terlibat, yaitu Penyelenggara SPP-TDLN sebagai operator sistem, Penerbit sebagai pemungut pajak, serta masyarakat atau badan di dalam negeri sebagai pemanfaat barang dan jasa digital dari luar negeri.

Sebelum menjalankan fungsi pemungutan, Penerbit diwajibkan melalui tahap “onboarding” yang mencakup pengembangan sistem serta uji coba atau sandboxing.

Tahap ini bertujuan memastikan kesiapan teknis, keamanan, serta konektivitas sistem sebelum resmi beroperasi sebagai pemungut pajak.

Salah satu pembaruan penting dalam skema ini adalah penentuan saat terutangnya PPN. Pajak tidak lagi dianggap terutang saat transaksi terjadi, melainkan saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Penerbit bahwa transaksi tersebut dikenai PPN.

“PPN sebagaimana dimaksud terutang pada saat Penyelenggara SPP-TDLN memberikan konfirmasi kepada Pihak Lain bahwa atas Transaksi Digital Luar Negeri sebagaimana dimaksud dikenai PPN,” bunyi Pasal 6, dikutip Sabtu (25/7).

Proses konfirmasi ini dirancang cepat, maksimal satu hari setelah permintaan diajukan, sehingga mendekati waktu transaksi sebenarnya.

Dalam praktiknya, Penerbit wajib mengirimkan data transaksi secara rinci, termasuk nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga jenis pembayaran. Data tersebut menjadi dasar bagi sistem untuk menentukan kewajiban pajak.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang sudah termasuk pajak. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku saat konfirmasi diberikan.

Selain data transaksi digital, sistem juga mengelola data transfer dana dan remittance untuk keperluan analisis. Pemerintah menegaskan perlindungan privasi tetap dijaga, dengan mewajibkan data sensitif seperti nomor rekening dikirim dalam bentuk terenkripsi (hash).

Dari sisi administrasi, mekanisme penyetoran dilakukan secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN ke Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah konfirmasi. Selanjutnya, Penyelenggara menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam waktu tujuh hari berikutnya.

Pelaporan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat, baik sebagai laporan tersendiri bagi Penerbit non-PKP maupun digabung dalam SPT bagi yang berstatus PKP.

Sebagai bukti pemungutan, Penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara faktur pajak.

Dokumen ini dapat digunakan oleh wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi ketentuan administratif.

Adapun jika terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, mekanisme pengembalian pajak dapat diajukan melalui Penerbit. Jika berdampak pada pelaporan, akan dilakukan pembetulan SPT Masa PPN oleh Penyelenggara SPP-TDLN. (ds)

Bank hingga Lembaga Pembayaran Bisa Jadi Pemungut PPN Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Bank dan lembaga pembayaran atau penerbit dapat dilibatkan sebagai pihak yang memungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri melalui Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN).

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam beleid tersebut, penerbit didefinisikan sebagai bank atau lembaga selain bank yang menyediakan jasa untuk memfasilitasi pembayaran atas transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh pemanfaat barang dan/atau pemanfaat jasa.

PMK itu juga menegaskan bahwa pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui SPP-TDLN melibatkan Penerbit sebagai Pihak Lain. Penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain dilakukan oleh Menteri Keuangan, yang kewenangannya dilimpahkan kepada Direktur Jenderal Pajak.

Sebelum ditunjuk, Penerbit harus melalui periode pengembangan dan periode stabilisasi sistem. Tahap pengembangan digunakan untuk menghubungkan sistem milik Penerbit dengan SPP-TDLN, sedangkan tahap stabilisasi menjadi masa uji coba untuk memastikan interkoneksi dan keamanan sistem berjalan sesuai kriteria yang ditetapkan.

Setelah melalui tahapan tersebut, penunjukan Penerbit sebagai Pihak Lain baru dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berita acara kesiapan sistem atau hasil reviu dari tim pelaksana bidang uji coba.

Dengan skema ini, pemerintah menempatkan bank dan lembaga pembayaran sebagai salah satu mata rantai utama dalam pemungutan PPN digital lintas negara.

Dalam aturan itu, pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri tidak hanya mencakup pemungutan, tetapi juga penyetoran dan pelaporan pajak. Pemerintah menyebut kebijakan ini diperlukan untuk meningkatkan kinerja penerimaan pajak secara efisien, efektif, dan akuntabel.
PMK 49 Tahun 2026 mulai berlaku pada 20 Juli 2026. Beleid ini menjadi dasar baru bagi pemungutan PPN atas transaksi digital luar negeri melalui sistem yang terintegrasi dengan penyelenggara SPP-TDLN dan pihak perantara pembayaran. (ds)

Penyelenggara SPP-TDLN Akan Dapat Imbal Jasa dari Pemerintah

IKPI, Jakarta: Pemerintah akan memberikan imbal jasa kepada Penyelenggara Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) sebagai kompensasi atas pelaksanaan pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada transaksi digital lintas negara.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan PPN Terhadap Transaksi Digital Luar Negeri yang Dilakukan melalui SPP-TDLN.

Dalam aturan itu, imbal jasa diberikan dengan mempertimbangkan pemenuhan kinerja penyelenggaraan sistem serta hasil penyetoran pajak ke kas negara.

PMK tersebut menyebutkan, besaran imbal jasa ditetapkan oleh Menteri Keuangan. Adapun pembayaran dilakukan melalui alokasi anggaran pada DIPA BA BUN Pengelolaan Transaksi Khusus Pembayaran Imbal Jasa SPP-TDLN.

“Pemberian imbal jasa tersebut dilakukan dengan memperhitungkan penyetoran pajak pertambahan nilai ke kas negara,” dikutip dari pasal 19 ayat (3), Sabtu (25/7).

Untuk proses pembayarannya, Kementerian Keuangan menetapkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai PPA BUN dan pejabat pimpinan unit di lingkungan DJP sebagai KPA BUN.

Pembayaran imbal jasa dilakukan berdasarkan rekonsiliasi antara KPA BUN dan Penyelenggara SPP-TDLN yang dilakukan paling lambat lima hari kerja pada bulan berikutnya.

Hasil rekonsiliasi dituangkan dalam berita acara, lalu KPA BUN menetapkan nilai imbal jasa sebagai dasar pembayaran melalui surat keputusan. J

ika terdapat kelebihan atau kekurangan pembayaran, selisihnya akan diperhitungkan pada pembayaran imbal jasa berikutnya.

Setelah rekonsiliasi, Penyelenggara SPP-TDLN wajib menyampaikan tagihan paling lambat 10 hari kerja pada bulan berikutnya.

Tagihan itu harus dilampiri antara lain kuitansi, berita acara rekonsiliasi, surat pernyataan tanggung jawab mutlak, dan faktur pajak.

Dalam tahapan selanjutnya, PPK dan PPSPM melakukan pengujian administrasi serta memastikan ketersediaan anggaran sebelum dana dicairkan melalui kantor pelayanan perbendaharaan negara.

Selain itu, pembayaran imbal jasa tersebut juga merupakan objek pemotongan Pajak Penghasilan, dan atas penyerahan jasa oleh Penyelenggara SPP-TDLN kepada pemerintah dikenakan PPN sesuai ketentuan perpajakan. (ds)

Purbaya Terbitkan Aturan Baru Pemunguran PPN Transaksi Digital Luar Negeri Lewat SPP-TDLN

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026 yang mengatur tata cara pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas transaksi digital luar negeri.

Aturan ini menjadi langkah strategis untuk mengoptimalkan penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas batas yang selama ini belum tergarap maksimal.

PMK tersebut ditetapkan pada 14 Juli 2026 di Jakarta, diundangkan pada 20 Juli 2026, dan langsung berlaku sejak tanggal diundangkan.

Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN), yang kini telah siap dioperasikan pemerintah.

Penerbitan beleid ini dilatarbelakangi oleh tingginya transaksi digital luar negeri yang dilakukan oleh wajib pajak dalam negeri, namun belum sepenuhnya terjangkau pemungutan PPN. Padahal, transaksi tersebut pada dasarnya merupakan objek pajak sesuai ketentuan perpajakan.

“Bahwa terdapat transaksi digital luar negeri yang dilakukan wajib pajak dalam negeri yang merupakan objek pajak pertambahan nilai dan belum dapat dilakukan pemungutan pajaknya secara optimal,” bunyi pertimbangan dalam beleid tersebut, Sabtu (25/7).

Dengan adanya PMK ini, pemerintah berharap sistem pemungutan dapat berjalan lebih efektif dan mampu menutup celah potensi pajak dari ekonomi digital global.

Dalam aturan tersebut, PPN dikenakan atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud berupa barang digital serta Jasa Kena Pajak berupa jasa digital yang berasal dari luar daerah pabean tetapi digunakan di dalam negeri.

Pemungutan pajak dilakukan melalui sistem SPP-TDLN yang dijalankan oleh badan hukum khusus sebagai penyelenggara.

PPN dinyatakan terutang saat penyelenggara memberikan konfirmasi kepada pihak pemungut bahwa suatu transaksi dikenai pajak.

Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai transaksi yang sudah termasuk pajak. Untuk transaksi dalam mata uang asing, nilai akan dikonversi ke rupiah berdasarkan kurs yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri Keuangan pada saat konfirmasi diberikan.

Pihak pemungut wajib menyetorkan PPN paling lambat tujuh hari sejak konfirmasi diterima. Selanjutnya, penyelenggara sistem wajib menyetorkan dana tersebut ke kas negara dalam bentuk deposit pajak paling lambat tujuh hari setelahnya.

PMK ini juga menetapkan peran penting “Pihak Lain” yaitu bank atau lembaga non-bank penyedia jasa pembayaran yang ditunjuk pemerintah sebagai pemungut PPN. Penunjukan dilakukan oleh Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Pajak.

Sebelum resmi ditunjuk, lembaga tersebut harus melalui tahap pengembangan sistem serta masa uji coba (sandboxing) untuk memastikan kesiapan integrasi dan keamanan dengan sistem SPP-TDLN.

Untuk mendukung implementasi sistem, Pihak Lain diwajibkan menyampaikan data transaksi, baik transaksi digital luar negeri maupun transaksi domestik seperti transfer dana dan remitansi.

Data yang dilaporkan mencakup nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga informasi institusi asal dan tujuan. Demi menjaga keamanan, data sensitif seperti nomor rekening disampaikan dalam bentuk hash.

Direktorat Jenderal Pajak memiliki kewenangan mengakses seluruh data tersebut melalui penyelenggara sistem, yang juga bertanggung jawab penuh atas keamanan dan kerahasiaannya.

Dalam pelaksanaannya, Pihak Lain wajib menerbitkan dokumen pemungutan PPN yang kedudukannya setara dengan faktur pajak.

Dengan demikian, pajak yang dipungut dapat dikreditkan sebagai pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administratif.

Jika terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan, wajib pajak dapat mengajukan pengembalian melalui Pihak Lain dan penyelenggara SPP-TDLN.

Sebagai kompensasi, penyelenggara sistem akan menerima imbal jasa yang besarannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan berdasarkan kinerja penyetoran pajak. Anggaran imbal jasa tersebut dialokasikan dalam DIPA Bendahara Umum Negara untuk pengelolaan transaksi khusus.

Proses pencairannya dilakukan melalui mekanisme perbendaharaan negara, mulai dari rekonsiliasi bulanan hingga penerbitan dokumen pembayaran. Imbal jasa tersebut juga menjadi objek pemotongan Pajak Penghasilan (PPh). (ds)

Diskusi “Dua Sisi Pajak” Ubah Pola Pikir Peserta Memahami PPh Pasal 4 Ayat (2) dan Pasal 26

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai diskusi “Dua Sisi Pajak” berhasil mengubah pola pikir peserta dalam memahami penerapan Pajak Penghasilan (PPh) atas persewaan tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, khususnya terkait perbedaan penerapan PPh Final Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 26.

Menurut Nuryadin, format diskusi tersebut merupakan terobosan baru di IKPI karena menghadirkan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap satu ketentuan perpajakan. Dengan demikian, peserta tidak hanya menerima satu sudut pandang, tetapi diajak menguji argumentasi hukum berdasarkan regulasi yang sama.

“Selama ini diskusi panel hanya satu arah. Sekarang kami menghadirkan dua narasumber dengan pandangan yang berbeda terhadap satu aturan dan satu tema. Dari sini kita belajar bagaimana melihat dan menginterpretasikan suatu kasus dari berbagai sudut pandang,” ujar Nuryadin usai diskusi Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ia menjelaskan, sebelum pemaparan narasumber, mayoritas peserta masih berpandangan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan kepada wajib pajak luar negeri dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2). Hal itu tercermin dari hasil polling awal yang menunjukkan 56,3 persen peserta memilih Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.

Namun setelah mendengarkan paparan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono, hasil polling berubah secara signifikan. Sebanyak 76,1 persen peserta berpendapat penghasilan tersebut lebih tepat dikenai PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap memilih PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Menurut Nuryadin, perubahan tersebut menunjukkan bahwa peserta mulai memahami persoalan secara lebih komprehensif. Jika sebelumnya mayoritas hanya melihat objek pajaknya berupa persewaan tanah dan bangunan, setelah diskusi mereka juga mempertimbangkan status subjek pajaknya sebagai wajib pajak luar negeri beserta dasar hukum yang melandasinya.

“Yang berubah bukan sekadar pendapatnya, tetapi cara memahami regulasinya. Peserta belajar bahwa dalam kasus tertentu tidak cukup hanya melihat objek pajaknya, tetapi juga harus memperhatikan siapa subjek pajaknya dan ketentuan yang mengaturnya,” katanya.

Ia menilai keberhasilan forum tersebut bukan diukur dari banyaknya peserta yang berpindah pilihan, melainkan dari terbentuknya cara berpikir yang lebih kritis dalam membaca peraturan perpajakan.

“Tujuan diskusi ini memang membangun pola pikir. Bagaimana seorang praktisi memandang suatu kasus berdasarkan argumentasi hukum yang kuat, bukan semata-mata karena kebiasaan dalam praktik,” ujarnya.

Nuryadin berharap format “Dua Sisi Pajak” dapat terus dikembangkan sebagai forum akademik IKPI untuk membahas isu-isu perpajakan yang masih membuka ruang perbedaan penafsiran. Menurutnya, diskusi yang menghadirkan berbagai argumentasi hukum akan memperkaya referensi bagi konsultan pajak dalam memberikan pendapat profesional sekaligus menjadi masukan bagi pemerintah untuk mewujudkan kepastian hukum dalam penerapan regulasi perpajakan.

“Dengan adanya referensi dan argumentasi dari berbagai sisi, kita memiliki bekal yang lebih kuat ketika menghadapi kasus serupa. Pada akhirnya, ini akan membantu menciptakan penerapan ketentuan perpajakan yang lebih memberikan kepastian hukum,” pungkasnya. (bl)

Pino Siddharta: Polling Buktikan Argumentasi Hukum Mampu Mengubah Cara Pandang Praktisi

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Dr. Pino Siddharta, menilai hasil polling dalam Forum “Dua Sisi Pajak” menunjukkan bahwa argumentasi hukum yang disampaikan secara terbuka mampu mengubah cara pandang praktisi dalam memahami persoalan perpajakan.

Menurut Pino, perubahan pilihan peserta sebelum dan sesudah diskusi bukan sekadar mencerminkan bergesernya pendapat, tetapi menunjukkan bagaimana analisis yang didasarkan pada ketentuan hukum dapat memengaruhi proses berpikir dalam menyelesaikan suatu kasus perpajakan.

“Polling ini bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah. Yang ingin kami lihat adalah apakah argumentasi yang disampaikan mampu memberikan perspektif baru kepada peserta ketika memahami suatu persoalan perpajakan,” ujar Pino usai memoderatori Forum Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26? di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Pada polling pertama, sebanyak 56,3 persen peserta berpendapat penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri (WPLN) dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2), sedangkan 43,7 persen memilih PPh Pasal 26.

Namun setelah mendengarkan pemaparan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi dari sudut pandang berbeda, hasil polling berubah. Sebanyak 76,1 persen peserta kemudian memilih PPh Pasal 26, sementara 23,9 persen tetap berpendapat dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Pino mengatakan perubahan tersebut menunjukkan bahwa forum akademik memberikan ruang bagi peserta untuk menguji kembali pemahaman mereka terhadap suatu ketentuan berdasarkan argumentasi hukum yang disampaikan, bukan sekadar mengikuti praktik yang selama ini berkembang.

“Ketika peserta memperoleh penjelasan yang lebih komprehensif mengenai dasar hukum dan hubungan antar ketentuan, cara mereka melihat suatu kasus juga dapat berubah. Itulah tujuan utama forum ini,” katanya.

Ia menambahkan, persoalan perpajakan yang melibatkan lebih dari satu ketentuan memang kerap memunculkan perbedaan interpretasi. Karena itu, menurutnya, pembahasan secara akademik menjadi penting agar setiap argumentasi dapat diuji secara objektif berdasarkan regulasi yang berlaku.

Sebagai moderator, Pino menilai format “Dua Sisi Pajak” memberikan kesempatan yang seimbang bagi narasumber untuk menyampaikan dasar hukum masing-masing sehingga peserta dapat menilai sendiri kekuatan argumentasi yang disampaikan.

“Harapannya, peserta tidak hanya pulang membawa jawaban, tetapi juga memahami bagaimana membangun argumentasi hukum yang dapat dipertanggungjawabkan ketika menghadapi persoalan perpajakan di lapangan,” pungkasnya. (bl)

Bendahara Umum IKPI Uji Argumentasi PPh Pasal 26 dalam Diskusi Dua Sisi Pajak

IKPI, Jakarta: Bendahara Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Donny Rindorindo menguji argumentasi narasumber dalam diskusi Dua Sisi Pajak dengan mempertanyakan dasar penerapan tarif 20 persen atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26.

Pertanyaan tersebut disampaikan Donny dalam sesi diskusi bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang diselenggarakan IKPI di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Donny mengaku sejak awal telah sependapat dengan argumentasi Dr. Ruston Tambunan bahwa penghasilan dari sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yang tidak menjalankan usaha melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Indonesia merupakan objek PPh Pasal 26. Namun, ia mempertanyakan kesimpulan mengenai tarif yang diterapkan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Donny, dalam praktik perpajakan internasional, hak pemajakan antara negara sumber dan negara domisili dapat dibatasi oleh ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Oleh karena itu, ia mempertanyakan apakah tarif domestik sebesar 20 persen tetap berlaku apabila penerima penghasilan dapat membuktikan status domisilinya di negara mitra P3B melalui Certificate of Residence (CoR) beserta persyaratan administrasi lainnya.

“Kalau saya sebagai konsultan, saya akan menjual pendapat 0 persen dengan catatan wajib pajak tersebut benar-benar merupakan wajib pajak luar negeri, berdomisili di luar negeri, dan persyaratan formal sesuai tax treaty dipenuhi,” ujar Donny.

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ruston Tambunan menjelaskan bahwa ketentuan P3B tidak selalu memberikan tarif preferensial untuk seluruh jenis penghasilan. Menurutnya, untuk penghasilan dari harta tidak bergerak (immovable property), model P3B pada umumnya memberikan hak pemajakan kepada negara tempat harta tersebut berada tanpa menetapkan pembatasan tarif sebagaimana berlaku pada dividen, bunga, atau royalti.

Karena tidak terdapat pembatasan tarif dalam ketentuan P3B untuk penghasilan dari harta tidak bergerak, Ruston berpendapat Indonesia berhak menerapkan ketentuan domestik yang berlaku, yakni PPh Pasal 26 dengan tarif sebesar 20 persen terhadap wajib pajak luar negeri non-BUT.

Diskusi tersebut menggambarkan bagaimana perbedaan argumentasi hukum dapat diuji secara terbuka melalui forum akademik. Meskipun memiliki pandangan berbeda mengenai kemungkinan penerapan tarif berdasarkan P3B, baik Donny maupun Ruston sepakat bahwa analisis harus tetap bertumpu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, karakteristik objek pajak, serta fakta hukum yang melatarbelakangi transaksi. (bl)

Presiden AOTCA Gunakan Empat Metode Penafsiran Hukum dalam Mengkaji Pajak Sewa Properti WPLN

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan mengatakan perbedaan pandangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) perlu dikaji melalui penafsiran hukum secara komprehensif, tidak hanya berdasarkan bunyi satu ketentuan.

Hal itu disampaikan Ruston saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Ruston menjelaskan bahwa dirinya menggunakan sejumlah metode penafsiran hukum untuk mengkaji persoalan tersebut, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi.

Menurutnya, penafsiran historis dilakukan dengan menelusuri perkembangan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, termasuk perubahan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), Pasal 23, dan Pasal 26 sejak Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 hingga Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Penelusuran tersebut digunakan untuk melihat tujuan awal pembentukan masing-masing ketentuan.

Ruston juga menggunakan penafsiran sistematis dengan membaca keterkaitan antar ketentuan dalam Undang-Undang PPh. Menurutnya, rezim perpajakan dalam undang-undang secara jelas membedakan antara wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap dengan wajib pajak luar negeri selain BUT.

Selain itu, ia menerapkan penafsiran teleologis untuk memahami tujuan pembentukan Pasal 26. Menurutnya, ketentuan tersebut dirancang agar Indonesia tetap dapat memungut pajak atas penghasilan yang diterima wajib pajak luar negeri meskipun berada di luar yurisdiksi Indonesia, melalui mekanisme pemotongan atas jumlah bruto.

Ruston juga mengemukakan penggunaan asas preferensi dalam menilai hubungan antara Pasal 26 dan ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan. Menurutnya, Pasal 26 merupakan ketentuan yang lebih spesifik karena mengatur sekaligus jenis penghasilan dan status penerima penghasilan, sedangkan ketentuan mengenai PPh Final hanya mengatur objek penghasilannya.

Melalui rangkaian penafsiran tersebut, Ruston mengatakan pembahasan mengenai perlakuan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan WPLN tidak cukup dilakukan dengan membaca satu pasal secara terpisah, melainkan harus memperhatikan keseluruhan konstruksi dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. (bl)

Praktisi Pajak Nilai Analisis Sengketa Pajak Harus Didukung Fakta Hukum yang Lengkap

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak yang juga Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menilai analisis terhadap suatu sengketa perpajakan harus didasarkan pada fakta hukum yang lengkap agar menghasilkan kesimpulan yang tepat. Menurutnya, informasi yang tidak utuh dapat memunculkan lebih dari satu interpretasi hukum dalam penerapan ketentuan perpajakan.

Pandangan tersebut disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Dalam paparannya, Prianto menyoroti bahwa ilustrasi kasus yang disajikan dalam Terms of Reference(TOR) belum memuat seluruh informasi yang diperlukan untuk menentukan perlakuan Pajak Penghasilan (PPh). Karena itu, menurutnya, analisis hukum harus diawali dengan memastikan fakta-fakta yang menjadi dasar transaksi.

Ia menjelaskan bahwa sejumlah informasi penting perlu dipastikan, antara lain apakah wajib pajak luar negeri yang menerima penghasilan merupakan orang pribadi atau badan, menjalankan kegiatan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT) atau tidak, serta bagaimana status hak atas tanah dan bangunan yang menjadi objek transaksi. Seluruh fakta tersebut, menurutnya, akan memengaruhi konstruksi hukum yang dibangun.

Prianto juga menekankan pentingnya melihat aspek kepemilikan properti oleh orang asing. Menurutnya, analisis tidak dapat dilepaskan dari ketentuan mengenai hak pakai, persyaratan kepemilikan rumah oleh orang asing, hingga dokumen keimigrasian yang menjadi dasar keberadaan orang asing di Indonesia. Fakta-fakta tersebut perlu dipahami sebelum menentukan rezim perpajakan yang tepat.

Selain itu, ia mengingatkan bahwa status subjek pajak juga harus dianalisis secara cermat. Menurutnya, keberadaan izin tinggal atau fakta lain yang menunjukkan hubungan seseorang dengan Indonesia dapat menjadi bagian dari analisis untuk menentukan apakah yang bersangkutan tetap berstatus sebagai wajib pajak luar negeri atau telah memenuhi kriteria sebagai subjek pajak dalam negeri sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Prianto menegaskan bahwa interpretasi hukum tidak dapat dibangun hanya dari satu atau dua fakta. Sebaliknya, seluruh fakta yang relevan harus dirangkai menjadi satu kerangka analisis yang utuh sehingga argumentasi hukum yang dihasilkan memiliki dasar yang kuat.

“Kasus harus komprehensif sehingga kita bisa memastikan. Kalau fakta kasusnya belum lengkap, jawabannya pun belum tentu tuntas,” ujarnya. (bl)

Diskusi Perdana “Dua Sisi Pajak” IKPI Disambut Antusias 750 Peserta, Perbedaan Tafsir Regulasi Perpajakan jadi Sorotan

IKPI, Jakarta: Diskusi perdana “Dua Sisi Pajak” yang diselenggarakan Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan juga secara daring pada, Jumat (24/7/2026) mendapat sambutan antusias dari para praktisi perpajakan. Sebanyak 750 peserta mengikuti forum ilmiah yang menghadirkan dua sudut pandang berbeda dalam membahas satu isu perpajakan dari dua praktisi senior yang menjadi narasumber pada acara tersebut.

Tingginya antusiasme ini, menurut Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Pengurus Pusat IKPI Pino Siddharta, menunjukkan besarnya kebutuhan akan ruang diskusi akademik untuk membahas perbedaan tafsir regulasi perpajakan.

Pino, yang juga bertindak sebagai moderator dalam diskusi tersebut, mengatakan “Dua Sisi Pajak”dirancang sebagai forum yang mempertemukan dua narasumber dengan pandangan berbeda terhadap suatu isu perpajakan. Tujuannya bukan untuk menentukan siapa yang benar atau salah, melainkan menguji kekuatan argumentasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang.

“Ketika terdapat perbedaan interpretasi terhadap suatu ketentuan, forum seperti ini menjadi penting agar setiap argumentasi dapat dikaji secara ilmiah. Dengan begitu, peserta memperoleh pemahaman yang lebih utuh terhadap berbagai pendekatan hukum dalam menyelesaikan persoalan perpajakan,” kata Pino, Sabtu (25/7/2026).

Pada penyelenggaraan perdananya, Pengurus Pusat IKPI mengangkat tema “Perlakuan Pajak atas Persewaan Tanah dan/atau Bangunan oleh Wajib Pajak Luar Negeri”, isu yang hingga kini masih memunculkan beragam penafsiran dalam praktik.

Diskusi menghadirkan Dr. Ruston Tambunan dan Dr. Prianto Budi Saptono sebagai narasumber. Keduanya memaparkan argumentasi hukum dari perspektif masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan, asas hukum perpajakan, putusan pengadilan, serta praktik yang berkembang, sehingga peserta dapat memahami berbagai sudut pandang dalam menafsirkan regulasi perpajakan.

Menurut Pino, perbedaan tafsir terhadap regulasi perpajakan merupakan tantangan yang tidak dapat dihindari ketika suatu norma belum dirumuskan secara tegas. Kondisi tersebut dapat menimbulkan ketidakpastian hukum, baik bagi wajib pajak maupun otoritas pajak, serta berpotensi meningkatkan sengketa perpajakan dan biaya kepatuhan.

Karena itu, ia menilai forum akademik seperti “Dua Sisi Pajak” memiliki peran penting dalam meningkatkan kualitas analisis para konsultan pajak. Melalui pertukaran gagasan yang didukung argumentasi hukum dan kajian akademis, peserta dapat memperluas wawasan, mempertajam kemampuan berpikir kritis, serta memperkuat dasar hukum dalam memberikan nasihat perpajakan kepada wajib pajak.

Pino menambahkan, diskusi tersebut juga menjadi pengingat bahwa regulasi perpajakan idealnya dirumuskan dengan norma yang jelas dan tidak menimbulkan multitafsir. Kepastian hukum, menurutnya, merupakan fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, meningkatkan kepatuhan sukarela, serta meminimalkan sengketa antara wajib pajak dan otoritas pajak.

“Perbedaan pandangan bukan untuk dipertentangkan, melainkan untuk dipertemukan dalam ruang diskusi yang sehat, ilmiah, dan saling menghormati. Dari proses itulah lahir pemahaman yang lebih utuh, wawasan yang lebih luas, serta kemampuan memberikan nasihat perpajakan yang semakin profesional kepada wajib pajak,” ujar Pino.

Ia berharap forum seperti “Dua Sisi Pajak” dapat menjadi tradisi intelektual baru di lingkungan IKPI sekaligus memberikan masukan bagi pembentuk kebijakan agar regulasi perpajakan ke depan semakin jelas, memberikan kepastian hukum, dan meminimalkan perbedaan interpretasi dalam penerapannya.

“Antusiasme 750 peserta pada penyelenggaraan perdana ini menjadi motivasi bagi Pengurus Pusat IKPI untuk terus menghadirkan forum-forum berkualitas yang menjawab kebutuhan anggotanya,” tutupnya. (bl)

en_US