Purbaya Ungkap Deretan Indikator yang Menunjukkan Daya Beli Masyarakat Masih Terjaga

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan penjualan mobil menjadi salah satu indikator yang menunjukkan permintaan domestik masih kuat.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026, penjualan mobil pada Juni 2026 meningkat 32,9% secara tahunan (year-on-year/yoy), sedangkan penjualan sepeda motor tumbuh 1,1% (yoy).

Kondisi tersebut dinilai mencerminkan konsumsi masyarakat dan daya beli yang tetap terjaga.

Menurutnya, pemerintah terus memantau berbagai indikator ekonomi sebagai dasar penyusunan kebijakan fiskal agar pertumbuhan ekonomi tetap terjaga.

“Kami memonitor setiap variabel yang menunjukkan kondisi ekonomi saat ini maupun ke depan dan bertindak secara cepat untuk memastikan pertumbuhan ekonomi tidak terpengaruh oleh perkembangan negatif di pasar,” ujar Purbaya dalam forum GIIAS 2026, Selasa (4/8).

Selain penjualan kendaraan bermotor, pemerintah juga mencatat sejumlah indikator ekonomi domestik yang menunjukkan penguatan.

Penjualan semen pada Juni 2026 tumbuh 13,5% (yoy), konsumsi listrik meningkat 10,8% (yoy), dengan pertumbuhan konsumsi listrik rumah tangga sebesar 12,3%, sektor bisnis 10%, dan sektor industri 6,5%.

Sementara itu, indeks konsumsi ritel naik menjadi 123,3 yang mengindikasikan aktivitas ekonomi masyarakat tetap berjalan positif.

Purbaya menilai berbagai indikator tersebut memperlihatkan fondasi ekonomi Indonesia masih kuat. Karena itu, pemerintah akan terus menjaga momentum pertumbuhan melalui kebijakan fiskal yang responsif agar permintaan domestik tetap menjadi penopang utama pertumbuhan ekonomi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, Purbaya juga menekankan pentingnya industri otomotif sebagai salah satu penggerak perekonomian nasional.

Menurutnya, sektor ini tidak hanya mendorong konsumsi masyarakat, tetapi juga memberikan efek berganda terhadap sektor manufaktur, investasi, serta penyerapan tenaga kerja.

Ia menambahkan, sinergi antara pemerintah dan pelaku industri otomotif di bawah naungan GAIKINDO perlu terus diperkuat guna meningkatkan daya saing industri nasional, sekaligus mempercepat transformasi menuju kendaraan berteknologi rendah emisi.

“Tantangan ke depan bukan lagi hanya mendorong adopsi kendaraan listrik, tetapi juga memaksimalkan nilai tambah domestik, investasi, penciptaan lapangan kerja, serta memperkuat daya saing industri nasional,” tegasnya.

Pemerintah optimistis kolaborasi dengan pelaku industri akan memperkuat ketahanan sektor otomotif, memenuhi kebutuhan pasar domestik, meningkatkan daya saing di pasar global, dan memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

HUT ke-61 IKPI, IKPI Sleman Padukan Jalan Sehat dengan Beragam Aksi Sosial

IKPI, Sleman: Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di Kabupaten Sleman berlangsung semarak. IKPI Cabang Sleman menggelar Jalan Sehat Serentak yang dipadukan dengan berbagai kegiatan sosial, mulai dari donor darah, tebus murah, pemeriksaan kesehatan gratis, hingga konsultasi perpajakan bagi masyarakat, Minggu (2/8/2026).

Sekitar 300 peserta dari berbagai kalangan memadati Lapangan Pemerintah Daerah Kabupaten Sleman sejak pagi. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI yang dilaksanakan secara serentak oleh seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Di Sleman, pelepasan peserta dilakukan oleh Kepala KPP Pratama Sleman, M. Andi Setijo Nugroho, setelah sebelumnya pelepasan secara nasional dipimpin Pengurus Pusat IKPI melalui konferensi daring.

Peserta kemudian mengikuti rute jalan sehat yang mengelilingi kawasan kompleks Pemerintah Kabupaten Sleman. Usai berolahraga, masyarakat mengikuti berbagai kegiatan yang telah disiapkan panitia.

Program tebus murah menjadi salah satu agenda yang paling banyak diminati. Selain itu, peserta juga mengikuti senam bersama yang semakin memeriahkan suasana, sebelum acara ditutup dengan pembagian berbagai hadiah doorprize, termasuk sepeda listrik, sepeda gunung, dan kulkas.

Tak hanya menghadirkan hiburan, IKPI Cabang Sleman juga menyediakan berbagai layanan sosial secara cuma-cuma. Layanan tersebut meliputi donor darah bekerja sama dengan PMI Kabupaten Sleman, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan kesehatan mata, pengobatan tradisional, konsultasi perpajakan, konsultasi hukum bersama ASPEG Indonesia, hingga lomba foto selfie.

Dari kegiatan donor darah, panitia berhasil mengumpulkan 18 kantong darah yang selanjutnya disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan melalui PMI Kabupaten Sleman.

Bupati Sleman Harda Kiswaya yang hadir dalam kegiatan tersebut mengapresiasi IKPI Cabang Sleman karena mampu menghadirkan kegiatan yang tidak hanya menjadi perayaan organisasi, tetapi juga memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.

“Kegiatan ini tidak hanya menjadi peringatan hari jadi organisasi, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah, dan berbagai pihak mampu menghadirkan kegiatan yang berdampak positif,” ujar Harda Kiswaya.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan, rangkaian kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen IKPI untuk semakin dekat dengan masyarakat melalui edukasi dan pelayanan di bidang perpajakan.

“Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan semakin mendekatkan IKPI dengan masyarakat, khususnya dalam memberikan edukasi serta pelayanan di bidang perpajakan,” kata Hersona Bangun.

Sementara itu, Ketua Panitia Agus Priyono menjelaskan bahwa HUT ke-61 IKPI menjadi momentum untuk memperkenalkan IKPI Cabang Sleman kepada masyarakat melalui kegiatan yang memberikan manfaat secara langsung.

“Selain memperingati HUT ke-61 IKPI, kegiatan ini juga menghadirkan donor darah, pemeriksaan kesehatan, jalan sehat, dan tebus murah yang kami persembahkan untuk masyarakat Sleman,” ujar Agus.

Kegiatan ini terselenggara berkat dukungan Pemerintah Kabupaten Sleman, KPP Pratama Sleman, PMI Kabupaten Sleman, ASPEG Indonesia, serta seluruh anggota IKPI se-Kabupaten Sleman. Melalui kolaborasi tersebut, IKPI Cabang Sleman berharap dapat terus memperkuat perannya sebagai organisasi profesi yang tidak hanya bergerak di bidang perpajakan, tetapi juga aktif berkontribusi dalam kegiatan sosial dan kemasyarakatan. (bl)

Perluas Basis Pajak, Bank Dunia Sarankan Indonesia Hapus Insentif Tax Holiday

IKPI, Jakarta: Bank Dunia merekomendasikan Indonesia untuk mengurangi bahkan menghapus kebijakan tax holiday dan berbagai perlakuan pajak khusus yang dinilai kurang efektif dalam memperluas basis pajak.

Sebagai gantinya, pemerintah didorong menerapkan insentif yang lebih terarah, berbasis kinerja, dan dibatasi jangka waktunya.

Rekomendasi tersebut tertuang dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang dirilis pada Juli 2026.

Laporan itu menilai penyederhanaan sistem Pajak Penghasilan (PPh) Badan serta penghapusan sejumlah fasilitas pajak preferensial dapat meningkatkan efisiensi perpajakan sekaligus memperkuat penerimaan negara.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut penghapusan perlakuan pajak khusus untuk sektor konstruksi, perusahaan tercatat di bursa, dan sebagian skema bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) berpotensi memperluas basis PPh Badan.

Reformasi tersebut diperkirakan dapat meningkatkan penerimaan pajak sekitar 1% dari produk domestik bruto (PDB).

“Menghapus tax holiday dan menggantinya dengan insentif berbasis biaya, berbasis kinerja, dan dibatasi waktu hanya ketika diperlukan dapat membantu memperluas basis pajak,” tulis Bank Dunia dalam laporan tersebut, dikutip Selasa (4/8).

Bank Dunia menilai tax holiday selama ini memang banyak digunakan untuk menarik penanaman modal asing (PMA) dan mendukung industri prioritas.

Namun, berdasarkan berbagai bukti internasional, insentif tersebut kerap gagal menghasilkan investasi tambahan karena lebih banyak menguntungkan proyek yang sejak awal memang akan direalisasikan.

Lembaga itu juga menyebut insentif pajak jarang menjadi faktor utama dalam keputusan investor menanamkan modal di suatu negara.

Menurut Bank Dunia, investor umumnya lebih mempertimbangkan kualitas iklim usaha, kepastian regulasi, akses pembiayaan, ketersediaan tenaga kerja terampil, serta infrastruktur.

Karena itu, Bank Dunia menyarankan Indonesia beralih dari kebijakan insentif berbasis pengurangan pajak menuju kebijakan horizontal yang menekan biaya berusaha secara keseluruhan.

Langkah tersebut antara lain dilakukan melalui penyederhanaan regulasi, peningkatan akses pembiayaan, penguatan pelatihan tenaga kerja, dan investasi infrastruktur untuk menurunkan biaya logistik.

Selain mengubah skema insentif, Bank Dunia juga mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap seluruh fasilitas perpajakan yang berlaku saat ini.

Evaluasi tersebut bertujuan mengidentifikasi insentif yang tumpang tindih maupun tidak lagi efektif.

“Praktik terbaik mencakup pergeseran menuju insentif berbasis biaya, memastikan seluruh insentif pajak memiliki batas waktu yang jelas, serta mengaitkannya dengan indikator kinerja yang terukur agar efektivitasnya dapat ditingkatkan,” katanya. (ds)

DJP Masih Telusuri Dugaan Penghapusan Bukti Potong di Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan masih mendalami pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan wajib pajak, termasuk dugaan penghapusan bukti potong (bupot) yang muncul pada sistem Coretax untuk membuat status SPT menjadi nihil.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penelitian atas pelaporan SPT Tahunan hingga kini masih berlangsung.

Oleh karena itu, otoritas pajak belum dapat mengungkap jumlah wajib pajak yang terindikasi menghapus bukti potong dari konsep SPT.

“Penelitiannya sampai saat ini masih dalam proses,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Selasa (4/8).

Inge menjelaskan, bukti potong yang muncul secara prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak seluruhnya otomatis dihitung sebagai penghasilan dalam SPT Tahunan.

Menurutnya, terdapat jenis bukti potong tertentu yang harus terlebih dahulu diotorisasi oleh wajib pajak sebelum diakui sebagai bagian dari penghasilan.

“Perlu kami sampaikan bahwa bukti potong atas penghasilan yang ter-prepopulated pada akun wajib pajak di Coretax tidak semuanya otomatis akan terakumulasi jumlah penghasilannya. Ada bupot yang dipandang perlu untuk diotorisasi oleh wajib pajak yang bersangkutan sebagai bagian dari penghasilan yang diterimanya,” kata Inge.

Ia menambahkan, apabila wajib pajak menilai bukti potong yang muncul bukan merupakan penghasilannya, data tersebut dapat dihapus dari konsep SPT Tahunan. Meski demikian, tindakan tersebut tidak menghilangkan data dari basis data DJP.

Menurut Inge, bukti potong yang dihapus tetap tersimpan di sistem dan dapat menjadi objek klarifikasi petugas pajak setelah dilakukan penelitian atas SPT Tahunan yang telah disampaikan.

Oleh karena itu, penghapusan bukti potong dari konsep SPT bukan berarti data tersebut tidak lagi dapat ditelusuri oleh otoritas pajak.

DJP tetap memiliki akses terhadap informasi tersebut sebagai bagian dari proses pemeriksaan administrasi pelaporan.

Apabila hasil penelitian menunjukkan bahwa bukti potong yang dihapus seharusnya dilaporkan sebagai penghasilan, DJP akan meminta wajib pajak melakukan pembetulan SPT Tahunan.

“Dalam hal diketahui ternyata bupot tersebut seharusnya dilaporkan, maka terhadap wajib pajak akan diminta untuk menyampaikan SPT Pembetulan,” ujar Inge. (ds)

Purbaya Janji Dukung Maksimal Industri Otomotif yang Patuh Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan memberikan dukungan maksimal kepada pelaku industri otomotif yang berinvestasi dan membangun fasilitas produksi di Indonesia.

Namun, dukungan tersebut juga harus diimbangi dengan kepatuhan perusahaan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat menegaskan komitmen pemerintah untuk terus mendampingi industri melalui berbagai kebijakan fiskal yang memberikan kepastian bagi investor.

“Selama Anda membangun Indonesia, pemerintah akan memberi support yang maksimum,” ujar Purbaya dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa dukungan pemerintah tidak terlepas dari kewajiban perusahaan untuk membayar pajak.

“Asal Anda bayar pajak ya habis itu ya. Nanti nggak bayar pajak, gua susah juga entar” kata Purbaya.

Menurut Purbaya, pemerintah telah berkomitmen menyediakan dukungan fiskal yang nyata dan dapat diprediksi agar industri otomotif semakin yakin menanamkan investasi di Indonesia.

Ia menilai industri otomotif merupakan sektor strategis yang akan menjadi motor pengembangan kendaraan masa depan, mulai dari kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, hingga lebih efisien.

“Industri otomotif inilah yang mewakili masa depan untuk menciptakan kendaraan yang lebih bersih, lebih cerdas, dan lebih efisien, dan dibangun di Indonesia,” katanya.

Purbaya menambahkan Indonesia memiliki seluruh modal untuk menjadi pusat industri otomotif di kawasan, mulai dari pasar domestik yang besar, sumber daya alam yang melimpah, hingga talenta yang kompetitif.

Oleh karena itu, ia mendorong pelaku industri segera mempercepat inovasi, investasi, dan realisasi proyek di Tanah Air.

“Indonesia memiliki pasar, sumber daya, dan talenta. Yang kita butuhkan sekarang adalah kecepatan dalam inovasi, kecepatan dalam investasi, dan kecepatan dalam pelaksanaan,” pungkasnya. (ds)

Purbaya Janji Gelontorkan Insentif agar Toyota Pindahkan Basis Produksi ke RI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengajak Toyota mempertimbangkan Indonesia sebagai basis produksi utama di Asia Tenggara.

Pemerintah, kata dia, siap menyiapkan berbagai insentif untuk menarik investasi manufaktur otomotif tersebut berpindah dari Thailand ke Indonesia.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya saat berbicara dalam GAIKINDO International Automotive Conference, Selasa (4/8).

Purbaya mengatakan pemerintah bersedia memberikan berbagai bentuk insentif apabila Toyota memutuskan memindahkan fasilitas produksi utamanya ke Indonesia.

“Kita akan dukung Toyota juga, tapi bawa manufaktur utama dari Thailand ke Indonesia. Saya akan memberikan semua insentif yang Anda inginkan,” kata Purbaya.

Ia menilai Indonesia memiliki keunggulan dari sisi ukuran pasar dan ekonomi sehingga layak menjadi pusat industri otomotif di kawasan. Karena itu, menurutnya, sudah saatnya Indonesia menjadi tujuan utama investasi manufaktur kendaraan.

“Kan kita negara paling besar di Asia Tenggara, kenapa pusatnya di Thailand,” katanya.

Purbaya mengakui pada masa lalu Indonesia belum mampu menawarkan daya tarik investasi yang cukup kuat, baik dari sisi insentif maupun kemudahan berusaha.

Namun, pemerintah saat ini disebut tengah melakukan pembenahan agar iklim investasi menjadi lebih kompetitif.

“Kali ini kami akan benar-benar memperbaikinya. Dan kami akan memberikan insentif yang cukup agar Anda memindahkan fasilitas produksi dari Thailand ke Indonesia,” imbuhnya.

Untuk meyakinkan investor, ia mencontohkan pengalaman pemerintah saat memfasilitasi investasi Hyundai ketika dirinya masih bertugas di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.

Menurutnya, proses sejak penyampaian rencana investasi hingga peletakan batu pertama pabrik dapat diselesaikan hanya dalam waktu sekitar empat bulan.

Ia menjelaskan, seluruh proses perizinan saat itu dikawal secara terintegrasi, mulai dari koordinasi dengan BKPM, pengurusan izin impor di Kementerian Perdagangan, hingga penyelesaian persoalan perpajakan.

Seluruh kementerian dan lembaga terkait, kata dia, dikumpulkan dalam satu koordinasi sehingga proses investasi dapat dipercepat.

Purbaya menegaskan pendekatan tersebut akan terus diterapkan untuk meningkatkan kemudahan berinvestasi di Indonesia.

“Jadi kita akan lakukan hal itu ke depan. Di sini kan minta perbaikan iklim investasi, kita akan lakukan itu terus,” katanya. (ds)

Purbaya Siapkan Diskon Pajak untuk Pembelian Motor dan Mobil Listrik

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa pemerintah tengah mematangkan paket insentif baru untuk kendaraan listrik.

Program tersebut akan menyasar sekitar 500.000 motor listrik dan mobil listrik yang akan segera diumumkan oleh Presiden Prabowo Subianto.

Salah satu insentif yang akan diberikan adalah berupa pajak pertambahan nilai (PPN) Ditanggung Pemerintah (DTP) dengan kisaran 40% hingga 100%.

“Saya kira dalam dua atau tiga minggu ke depan, Presiden akan meluncurkan stimulus baru untuk kendaraan listrik,” ujar Purbaya dalam acara GAIKINDO Internasional Automotive Conference, Selasa (4/8).

Adapun pemberian insentif tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memperkuat ekosistem kendaraan listrik nasional sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.

Tidak hanya itu, kebijakan tersebut juga merupakan proses respons pemeirntah atas meningkatnya ketidakpastian geopolitik, khususnya konflik yang berkepanjangan di Timur Tengah.

Konflik tersebut berpotensi membuat harga minyak mendidih dalam jangka waktu yang cukup lama.

Oleh karena itu, pemerintah menilai percepatan penggunaan kendaraan listrik menjadi salah satu upaya untuk mengurang ketergantungan Indonesia terhadap bahan bakar minyak (BBM) impor.

Sayangnya, Purbaya masih enggan memberi rincian terkait insentif yang akan dikucurkan dalam waktu dekat ini. (ds)

IKPI dan FEB Undip Buka Akses PPA Berskema Khusus bagi Anggota hingga Keluarga

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) membuka peluang lebih luas bagi peningkatan kompetensi anggota melalui Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA). Kesempatan tersebut diwujudkan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama yang dilakukan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Dekan FEB Undip Prof. Faisal di Kampus Undip, Semarang, Selasa (4/8/2026).

Kerja sama tersebut merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman kedua institusi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA).

Vaudy Starworld mengatakan kerja sama ini menjadi salah satu upaya organisasi untuk memberikan manfaat nyata bagi anggota melalui akses yang lebih luas terhadap pendidikan profesi.

“IKPI tidak hanya ingin membangun kerja sama di atas kertas, tetapi juga menghadirkan manfaat yang dapat dirasakan langsung oleh anggota. Melalui kemitraan dengan FEB Universitas Diponegoro, kami membuka kesempatan yang lebih luas bagi anggota IKPI untuk meningkatkan kompetensi melalui Program Pendidikan Profesi Akuntan,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, peningkatan kualitas sumber daya manusia merupakan salah satu faktor penting dalam menjaga profesionalisme konsultan pajak di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

“Bagi IKPI, pengembangan kompetensi anggota merupakan investasi jangka panjang. Karena itu, kami terus membangun kolaborasi dengan perguruan tinggi agar anggota memiliki akses terhadap pendidikan yang berkualitas sekaligus mendukung pengembangan profesinya,” katanya.

Berdasarkan Perjanjian Kerja Sama, FEB Undip akan memberikan Biaya Studi Khusus Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA) yang dapat dimanfaatkan oleh anggota IKPI sesuai kesepakatan kedua belah pihak.

Manfaat tersebut tidak hanya diberikan kepada anggota IKPI, tetapi juga berlaku bagi keluarga inti anggota, karyawan yang bekerja pada kantor praktik anggota IKPI, serta keluarga inti para karyawan. Seluruh peserta tetap harus memenuhi persyaratan akademik dan administratif yang ditetapkan oleh FEB Undip.

Selain itu, FEB Undip juga memperoleh kesempatan untuk memberikan informasi dan melakukan proses perekrutan calon mahasiswa Program PPA di lingkungan IKPI melalui berbagai kegiatan yang dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kerja sama ini juga mencakup sinergi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, serta peluang kerja sama lainnya yang disepakati kedua belah pihak.

Seluruh program yang menjadi tindak lanjut perjanjian tersebut akan dituangkan dalam Implementation Arrangement (IA) atau perjanjian pelaksanaan tersendiri yang disusun sesuai kebutuhan, ketersediaan sumber daya, dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam penandatanganan kerja sama tersebut, Ketua Umum IKPI didampingi Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen, Wakil Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Dr. Yulianti, Ketua Pengcab IKPI Semarang Jan Prihadi, Ketua Pengcab IKPI Tegal Margaretha Cynthia, serta Sekretaris Pengcab IKPI Semarang Ferry Habibie. (bl)

IKPI-FEB Undip Teken MoU Perkuat Kolaborasi Pendidikan hingga Pengabdian Masyarakat

IKPI, Semarang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Fakultas Ekonomika dan Bisnis (FEB) Universitas Diponegoro (Undip) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kolaborasi di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, serta pengembangan Program Pendidikan Profesi Akuntan (PPA).

Penandatanganan MoU dilakukan oleh Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, bersama Dekan FEB Universitas Diponegoro, Prof. Faisal di Kampus FEB Undip, Tembalang, Semarang, Selasa (4/8/2026).

Turut hadir mendampingi Ketua Umum IKPI dalam kegiatan tersebut, Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI Lilisen, Wakil Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah Dr. Yulianti, Ketua Pengcab IKPI Semarang Jan Prihadi, Ketua Pengcab IKPI Tegal Margaretha Cynthia, serta Sekretaris Pengcab IKPI Semarang Ferry Habibie.

Vaudy Starworld mengatakan penandatanganan MoU ini menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk memperkuat sinergi dengan dunia akademik dalam mendukung pengembangan sumber daya manusia di bidang perpajakan dan akuntansi.

 

“Ruang lingkup kerja sama yang disepakati meliputi perumusan dan pembahasan berbagai potensi kolaborasi, termasuk sinergi produk dan layanan kedua institusi, pelaksanaan kegiatan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat bagi dosen maupun mahasiswa, serta bentuk kerja sama lain yang disepakati kedua belah pihak,” kata Vaudy di sela acara.

Melalui kesepakatan tersebut, IKPI dan FEB Undip juga membuka peluang pengembangan berbagai program yang dapat memberikan manfaat bagi sivitas akademika maupun anggota IKPI sesuai dengan ketentuan yang akan diatur lebih lanjut.

Vaudy menegaskan, kemitraan dengan perguruan tinggi merupakan salah satu langkah strategis IKPI dalam memperkuat hubungan antara organisasi profesi dan institusi pendidikan tinggi. Menurutnya, kolaborasi tersebut diharapkan dapat menjadi wadah pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan pengembangan kompetensi yang bermanfaat bagi kedua belah pihak.

“Pelaksanaan setiap program kerja sama akan dituangkan lebih lanjut dalam bentuk Implementation Arrangement (IA) atau perjanjian pelaksanaan tersendiri yang disusun berdasarkan kebutuhan, ketersediaan sumber daya masing-masing pihak, serta tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujarnya.

Dengan penandatanganan MoU ini, IKPI dan FEB Undip sepakat memperkuat hubungan kelembagaan sebagai landasan untuk mengembangkan berbagai program kolaboratif di bidang pendidikan, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan bidang lain yang disepakati bersama pada masa mendatang. (bl)

Tak Hanya NPWP, SSP Kini Bisa Memakai NIK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melakukan penyesuaian terhadap format Surat Setoran Pajak (SSP) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-8/PJ/2026. Salah satu perubahan yang diatur adalah penggunaan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sebagai identitas pada SSP, selain Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Perubahan tersebut merupakan bagian dari penyempurnaan PER-10/PJ/2024 tentang Ketentuan Pembayaran dan Penyetoran Pajak serta Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak dalam rangka pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (Coretax).

Pada lampiran yang mengatur bentuk dan isi SSP, identitas penyetor kini dapat diisi dengan NPWP, NIK, atau nomor identitas perpajakan lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.

Selain penyesuaian identitas wajib pajak, PER-8/PJ/2026 juga memperbarui format SSP dengan menyesuaikan sejumlah elemen informasi yang digunakan dalam administrasi pembayaran pajak pada Coretax. Perubahan tersebut dituangkan dalam lampiran yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari peraturan.

Matriks komparasi PER-8/PJ/2026 dan PER-10/PJ/2024 menunjukkan bahwa penggunaan NIK pada format SSP merupakan salah satu penyesuaian baru dalam administrasi pembayaran pajak.

Sebelumnya, format SSP belum mencantumkan NIK sebagai identitas sebagaimana diatur dalam perubahan terbaru tersebut.  (bl)

en_US