IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng empat asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi bersama yang diikuti ribuan anggota asosiasi secara daring, Rabu (15/7/2026), sebagai upaya menyamakan pemahaman sekaligus memperluas penyebarluasan informasi kepada wajib pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rizmawanti mengatakan, keterlibatan empat asosiasi dalam satu forum merupakan bagian dari strategi DJP untuk membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi baru sehingga materi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda.
“Kami ingin pemahamannya sama. Kami tidak ingin ada hal yang berbeda disampaikan oleh satu asosiasi dengan asosiasi lainnya. Karena itu, untuk asosiasi konsultan pajak, kami lakukan sosialisasi secara bersama-sama,” ujar Inge saat menutup kegiatan.
Empat asosiasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).
Menurut Inge, DJP sejak awal telah menjadwalkan sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 kepada berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara marketplace, para pedagang (merchant/seller), konsultan pajak, hingga asosiasi profesi lainnya. Namun, pada kesempatan tersebut DJP juga memutuskan menyampaikan materi PMK Nomor 44 Tahun 2026 karena regulasi tersebut baru diterbitkan dan perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.
“PMK 44 masih sangat baru. Kami sendiri baru mendapatkan sosialisasi internal pada pagi hari. Karena para konsultan pajak akan bersentuhan langsung dengan ketentuan ini, kami memandang perlu menyampaikannya bersamaan dengan PMK 37,” katanya.
Inge menegaskan, DJP tetap membuka ruang dialog selama implementasi kedua regulasi tersebut. Masukan dari para konsultan pajak akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan maupun strategi edukasi kepada masyarakat.
“Kalaupun PMK 37 nanti sudah diimplementasikan, bukan berarti tidak ada lagi perbaikan. Kalau dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.
Ia juga menjelaskan bahwa dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan DJP bukan merupakan dokumen yang bersifat final. FAQ akan terus diperbarui mengikuti perkembangan implementasi di lapangan dan berbagai masukan dari praktisi maupun pelaku usaha.
“FAQ itu bukan harga mati. FAQ merupakan living document yang akan terus kami perbarui sesuai kebutuhan para pengguna layanan. Kalau ada masukan yang membuat penjelasan menjadi lebih baik, tentu akan kami lakukan pembaruan,” kata Inge.
Melalui kolaborasi dengan empat asosiasi konsultan pajak, DJP berharap proses edukasi mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Inge juga mengajak para konsultan pajak untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.
“Kami berharap Bapak dan Ibu terus membantu DJP memberikan edukasi kepada wajib pajak serta menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada masyarakat,” tutupnya. (bl)