Sebanyak 55 Pelaku UMKM dan Pegawai Mall ikuti Penyuluhan SPT IKPI Samarinda 

IKPI, Samarinda: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Samarinda kembali menggelar kegiatan bakti sosial berupa penyuluhan dan bantuan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Orang Pribadi (OP) Tahun 2024. Acara ini berlangsung di Mall Samarinda Central Plaza, Samarinda 15-16 Maret 2025. Acara ini melibatkan lima anggota IKPI Cabang Samarinda yang secara sukarela meluangkan waktunya untuk berkontribusi dalam kegiatan ini.

Kegiatan ini diikuti oleh total 55 orang yang terdiri atas pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) serta para pegawai yang memanfaatkan kesempatan tersebut untuk berkonsultasi maupun mendapatkan bantuan pelaporan kewajiban pajak tahunannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Adapun pengurus dan anggota IKPI Cabang Samarinda yang terlibat langsung dalam kegiatan ini adalah Maya Zulfiani, Audi Firza Noviar, Ester Yulianawati Setiawan, Ade Muchtar Riyadi, dan Hans Taufan. Mereka berperan aktif dalam memberikan edukasi teknis terkait pengisian SPT OP kepada masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Samarinda, Maya Zulfiani, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program rutin yang telah dilaksanakan sejak berakhirnya masa pandemi COVID-19. Tahun ini merupakan kali ketiga acara tersebut diselenggarakan.

“Kegiatan bakti sosial ini kami laksanakan sebagai bentuk kepedulian IKPI Cabang Samarinda untuk membantu masyarakat memahami kewajiban perpajakannya. Kami ingin memberikan pemahaman yang benar tentang pengisian SPT OP, sehingga masyarakat dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik sebagai bagian dari upaya membangun Indonesia,” ujar Maya Zulfiani, Senin (17/3/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Samarinda)

Ia juga mengungkapkan rasa terima kasih kepada para konsultan yang telah meluangkan waktu dari jadwal padat mereka untuk turut berkontribusi dalam kegiatan sosial ini. “Bimbingan teknis yang diberikan secara gratis ini merupakan wujud nyata bakti sosial kami,” tambahnya.

Maya juga menyampaikan apresiasi kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP), khususnya Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Samarinda Ilir, yang turut mendukung kegiatan ini yang juga memberikan layanan pojok pajak di lokasi yang sama. Layanan tersebut membantu masyarakat yang belum memiliki nomor EFIN agar dapat segera memperolehnya dan memenuhi kewajiban pelaporan SPT mereka.

“Semoga kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam melaporkan kewajiban perpajakannya serta membuktikan kualitas anggota IKPI, khususnya IKPI Cabang Samarinda,” ujarnya. (bl)

Sosialisasi Pelaporan SPT, KPP Pratama Jakarta Palmerah Gandeng RSJPD Harapan Kita dan Polres Jakbar

IKPI, Jakarta: Dalam rangka meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak (WP) terhadap kewajiban pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Palmerah menggandeng Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah (RSJPD) Harapan Kita serta Kepolisian Resor Metropolitan Jakarta Barat (Polres Jakbar) untuk menyelenggarakan sosialisasi dan asistensi pelaporan SPT Tahunan pada 26 Februari 2025.

Sosialisasi pertama digelar di Ruang Sumatera-Kalimantan, Gedung Ventrikel Lantai 5 RSJPD Harapan Kita. Dalam kesempatan tersebut, Direktur Keuangan dan Barang Milik Negara RSJPD Harapan Kita, Tri Hartono Rianto, mengimbau kepada seluruh pegawai rumah sakit agar memenuhi kewajiban perpajakan mereka dengan tepat waktu dan sesuai aturan.

“Mengisi pajak dengan benar dan melaporkan SPT Tahunan sesuai dengan target waktu yang ditetapkan oleh kantor pajak,” ujar Tri dalam keterangan resmi yang diterima pada Kamis (27/2/2025).

Setelah acara di rumah sakit, sosialisasi dilanjutkan di Aula Wira Pratama Polres Jakbar. Kepala Bagian Perencanaan Polres Jakbar, AKBP Rita Iriana, dalam sambutannya menyampaikan apresiasi atas inisiatif ini dan mendorong peserta untuk mengikuti seluruh rangkaian acara dengan baik.

Kepala KPP Pratama Jakarta Palmerah, Budi Susanto, mengingatkan seluruh peserta untuk segera melaporkan SPT PPh Tahunan Orang Pribadi mereka sebelum batas waktu 31 Maret 2025. Ia juga mengingatkan agar setiap Wajib Pajak mencantumkan dengan jelas daftar harta dan kewajiban dalam laporan tahunan mereka.

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat dan para pemangku kepentingan. Selain sosialisasi, KPP Pratama Jakarta Palmerah juga menyediakan layanan asistensi di lokasi agar peserta dapat langsung memperoleh bimbingan terkait pelaporan SPT. Bagi yang membutuhkan bantuan lebih lanjut, layanan konsultasi tetap tersedia di kantor pajak setempat.

Dengan adanya kerjasama antara KPP Pratama Jakarta Palmerah, RSJPD Harapan Kita, dan Polres Jakbar, diharapkan kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat meningkat, serta kesadaran perpajakan di kalangan pegawai rumah sakit dan kepolisian dapat semakin kuat.

Sejauh ini, DJP mencatat sebanyak 5,03 juta Wajib Pajak telah melaporkan SPT Tahunan PPh orang pribadi dan badan hingga 24 Februari 2025. Dari jumlah tersebut, 4,88 juta SPT dilaporkan oleh Wajib Pajak orang pribadi, sementara 148,98 ribu berasal dari Wajib Pajak badan. Sebagian besar pelaporan SPT dilakukan melalui jalur elektronik (e-Filing), dengan total 4,92 juta SPT, sementara 109,68 ribu SPT masih disampaikan secara manual melalui KPP.

Dengan meningkatnya kesadaran dan pelaporan yang lebih tepat waktu, diharapkan pemerintah dapat terus meningkatkan efektivitas pengelolaan pajak untuk mendukung pembangunan nasional. (alf)

Bea Cukai Perkuat Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) terus memperkuat perannya sebagai community protector dalam penegakan hukum Hak Kekayaan Intelektual (HKI) di Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap tingginya angka pelanggaran HKI yang tidak hanya merugikan ekonomi nasional, tetapi juga mengancam industri kreatif serta keselamatan dan kesehatan konsumen.

Indonesia, yang telah meratifikasi perjanjian Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPs) pada 1994 sebagai bagian dari keanggotaan dalam Organisasi Perdagangan Dunia (World Trade Organization – WTO), telah menerapkan berbagai regulasi untuk memperkuat perlindungan HKI. Namun, meskipun telah banyak kebijakan diterbitkan, Indonesia masih tercatat dalam Priority Watch List (PWL) oleh United States Trade Representative (USTR), yang menunjukkan bahwa pelanggaran HKI di tanah air masih menjadi isu global yang perlu perhatian serius.

Untuk menekan angka pelanggaran HKI, pemerintah Indonesia telah menetapkan beberapa kebijakan penting, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006, Peraturan Presiden Nomor 20 Tahun 2017, serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 40 Tahun 2018. Dalam regulasi ini, Bea Cukai diberi kewenangan untuk menindak barang impor atau ekspor yang melanggar merek dan hak cipta, terutama apabila barang tersebut telah terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai.

Penindakan Bea Cukai terhadap Pelanggaran HKI

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, menjelaskan bahwa pemegang hak (right holders) dapat mendaftarkan merek dan hak cipta mereka melalui portal resmi customer.beacukai.go.id sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 40 Tahun 2018.

“Pemegang hak harus mengajukan permohonan melalui portal tersebut dan melengkapi persyaratan yang tertera dalam lampiran PMK Nomor 40 Tahun 2018,” jelas Budi dalam keterangan resminya, Rabu (26/2/2025).

Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk melindungi hak pemegang merek, tetapi juga untuk menjaga keselamatan konsumen dari barang palsu yang berpotensi membahayakan. Berdasarkan laporan Masyarakat Indonesia Anti Pemalsuan (MIAP) 2020, kerugian ekonomi akibat pemalsuan produk di Indonesia mencapai Rp148,8 triliun. Komoditas utama yang sering dipalsukan antara lain perangkat lunak, kosmetik, farmasi, pakaian, dan suku cadang kendaraan.

Bea Cukai pun terus melakukan berbagai penindakan terhadap barang yang diduga melanggar HKI, terutama di wilayah perbatasan. Sejak 2019 hingga 2025, Bea Cukai telah melakukan 17 kali penindakan, dengan sembilan kasus yang telah diteruskan ke pengadilan oleh pemegang merek. Barang-barang yang berhasil diamankan meliputi:

– 1.146.240 pcs ballpoint
– 160 roll dan 890 karton amplas
– 4.617.296 pcs pisau cukur
– 72.000 pcs kosmetik
– 1.681 karton masker

“Seluruh penindakan ini tidak terlepas dari kolaborasi antara Bea Cukai dengan right holders serta berbagai kementerian dan lembaga terkait,” ujar Budi.

Pengawasan yang Lebih Efektif melalui Rekordasi

Untuk meningkatkan efektivitas pengawasan, Bea Cukai terus mengimbau para pemegang hak untuk mendaftarkan merek dan hak cipta mereka dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Dengan demikian, tindakan pencegahan terhadap barang palsu yang masuk atau keluar dari Indonesia dapat dilakukan dengan lebih optimal.

“Sampai tahun 2025, sudah ada 76 barang yang terdaftar dalam sistem rekordasi Bea Cukai. Kami berharap kesadaran pemegang hak untuk melakukan rekordasi terus meningkat, agar pengawasan kami dapat berjalan lebih optimal,” tegas Budi.

Melalui penguatan pengawasan dan penindakan ini, Bea Cukai berkomitmen untuk menjaga integritas pasar dan melindungi masyarakat serta industri dalam negeri dari ancaman pemalsuan dan pelanggaran HKI lainnya.(alf)

IKPI Pekanbaru Perbaiki Panti Asuhan Hikmah dan Salurkan Bantuan Sembako

IKPI, Pekanbaru: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru menggelar aksi sosial dengan menyalurkan bantuan sembako dan memperbaiki atap bocor di Panti Asuhan Hikmah, Pekanbaru, Selasa (25/2/2025). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menyambut bulan suci Ramadhan dan sebagai wujud kepedulian IKPI terhadap masyarakat yang membutuhkan.

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S Pane (Rubi), menyampaikan bahwa aksi sosial ini tidak hanya sekadar pemberian bantuan, tetapi juga sebagai langkah nyata dalam meningkatkan kualitas hidup anak-anak panti.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

“Kami tidak hanya memberikan sembako dan kebutuhan lainnya, tetapi juga memastikan kondisi panti lebih layak dengan memperbaiki atap yang bocor,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).

Sementara itu, Syafni, administrasi Panti Asuhan Hikmah, menjelaskan bahwa kondisi atap bangunan panti cukup memprihatinkan, terutama saat hujan. “Apabila hujan, panti selalu banjir dan air tergenang cukup lama di dalam rumah. Hal ini sudah bertahun-tahun terjadi. Beberapa pengunjung pernah menjanjikan perbaikan, tetapi hingga kini belum terealisasi,” ungkapnya.

Merespons hal tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru langsung menyertakan tenaga ahli untuk menghitung anggaran perbaikan atap bocor, dengan harapan dapat segera diperbaiki agar kondisi panti lebih layak bagi anak-anak yang tinggal di sana.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Koordinator dan anggota Bidang Sosial IKPI Pekanbaru, Rita Lisnayati dan Desma, yang hadir pada kegiatan tersebut menyatakan bahwa mereka aktif dalam penyediaan bantuan sembako serta berbincang dengan anak-anak panti. “Kami berharap bantuan ini bisa sedikit meringankan beban panti dan memberikan kenyamanan bagi anak-anak dalam menjalani aktivitas mereka,” ujar Rita.

Kunjungan diakhiri dengan sesi foto bersama dan doa untuk anak-anak panti agar dapat meraih cita-cita mereka di masa depan. Sesuai dengan program sosial IKPI, perbaikan kebocoran atap panti akan segera direalisasikan dalam waktu dekat.

“Kami berharap kehadiran IKPI di sini tidak hanya membawa bantuan materi, tetapi juga semangat dan harapan baru bagi anak-anak panti untuk terus berjuang meraih masa depan yang lebih baik,” kata Rubi. (bl)

Kanwil Bea Cukai Bekasi Perkuat Kepatuhan dan Kemitraan Dunia Usaha

IKPI, Jakarta: Dalam upaya memperkuat kepatuhan perusahaan terhadap regulasi kepabeanan serta mempererat kemitraan dengan dunia usaha, Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Bekasi menggelar kegiatan asistensi bagi perusahaan yang telah memperoleh status Operator Ekonomi Bersertifikat (AEO). Kegiatan ini merupakan bagian dari program unggulan “Didik” (Diskusi Bareng Bea Cukai Bekasi di Pabrik) yang kali ini dilaksanakan di PT JFE Shoji Steel Indonesia dan PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA).

Pada Rabu (19/02), Kanwil Bea Cukai Bekasi mengadakan kegiatan refreshment untuk PT JFE Shoji Steel Indonesia, sebuah perusahaan pemasok material besi bahan baku industri (coil center) yang telah menyandang status AEO sejak 2017. Perusahaan ini baru saja melakukan perpanjangan sertifikat AEO setelah evaluasi oleh Direktorat Teknis Kepabeanan.

Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kanwil Bea Cukai Bekasi, Undani, menegaskan bahwa status AEO bukan hanya sebuah pengakuan, melainkan juga sebuah tanggung jawab besar bagi perusahaan untuk menjaga kepatuhan dan transparansi operasional mereka. “Monitoring serta audit internal menjadi aspek yang sangat penting untuk memastikan bahwa perusahaan tetap mematuhi regulasi yang berlaku. Jika ditemukan ketidaksesuaian, status AEO bisa dibekukan atau dicabut,” jelas Undani dalam keterangan resminya, Selasa (25/2/2025).

Selain itu, Vice President Director PT JFE Shoji Steel Indonesia, Oze Tamura, mengakui bahwa menjaga kepatuhan sebagai perusahaan AEO adalah hal yang sangat penting. “Dengan berbagai manfaat yang diperoleh dari status AEO, kami juga memiliki tanggung jawab untuk selalu mematuhi aturan dan meningkatkan standar operasional kami,” ujar Tamura.

Sebelumnya, pada 12 Februari 2025, Kanwil Bea Cukai Bekasi juga menggelar kegiatan serupa di PT Yamaha Music Manufacturing Asia (YMMA). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman perusahaan mengenai status AEO, termasuk aturan tentang audit dan monitoring mandiri yang harus diterapkan oleh perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.

Kanwil Bea Cukai Bekasi menekankan pentingnya prosedur monitoring mandiri bagi perusahaan yang memiliki fasilitas Tempat Penimbunan Berikat (TPB) bersertifikat AEO atau Kawasan Berikat Mandiri. Dalam kegiatan tersebut, perusahaan diberikan penjelasan terkait manfaat, persyaratan, serta proses audit dan evaluasi status AEO yang harus dilakukan secara berkala.

Melalui kegiatan asistensi ini, Kanwil Bea Cukai Bekasi berharap dapat terus memperkuat sinergi dengan perusahaan AEO, serta menciptakan ekosistem perdagangan yang aman, lancar, dan patuh terhadap regulasi. Undani juga menyampaikan harapan bahwa program ini akan terus dilanjutkan untuk memperkuat peran Bea Cukai sebagai mitra strategis dunia usaha dalam menjalankan aktivitas perdagangan internasional yang efektif dan efisien.

“Program ini akan kami galakkan terus sebagai bukti bahwa kami tidak hanya berperan sebagai regulator, tetapi juga sebagai mitra strategis bagi dunia usaha,” tutup Undani.(alf)

Sosialisasi Perubahan Pelaporan SPOP PBB P5L: Kanwil DJP Jaksel II Kenalkan Aplikasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan (Kanwil DJP Jaksel) II menggelar sosialisasi terkait perubahan cara pelaporan dan pengembalian Surat Pemberitahuan Objek Pajak Bumi dan Bangunan sektor perhutanan, pertambangan minyak dan gas bumi, serta sektor lainnya (SPOP PBB P5L). Acara yang berlangsung di Aula Lantai 2 Kanwil DJP Jaksel II ini turut dihadiri oleh 36 perwakilan Wajib Pajak dari sektor perkebunan dan pertambangan pengusahaan panas bumi.

Sosialisasi ini diselenggarakan dalam rangka menginformasikan perubahan yang terjadi seiring berlakunya aplikasi Coretax mulai 1 Januari 2025. Dalam sambutannya, Kepala Bidang Pendaftaran, Ekstensifikasi, dan Penilaian Kanwil DJP Jaksel II, Yeheskiel Minggus Tiranda, menjelaskan bahwa sejak tahun 2025, pelaporan SPOP PBB P5L tidak lagi berdasarkan lokasi objek pajak, melainkan berdasarkan lokasi administrasi Wajib Pajak.

“Perubahan administrasi ini sebenarnya bukan tantangan utama bagi Wajib Pajak karena pelaporan bisa dilakukan secara daring. Namun, tantangan terbesar adalah perubahan sistem pelaporan SPT atau SPOP yang kini menggunakan aplikasi Coretax yang baru,” ungkap Yeheskiel.

Ia juga mengingatkan bahwa keterlambatan dalam pelaporan e-SPOP PBB P5L dapat berpotensi memicu pemeriksaan dan dikeluarkannya Surat Ketetapan Pajak (SKP). Jika SKP sudah diterbitkan, Wajib Pajak diberikan waktu satu bulan untuk menyelesaikan kewajiban pembayaran PBB P5L.

“Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan Wajib Pajak dalam melaporkan e-SPOP PBB P5L secara tepat waktu, lengkap, dan benar,” tambah Yeheskiel.

Materi sosialisasi disampaikan oleh Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP Jaksel II, Fransiska Yansye, dan Fungsional Penyuluh Pajak Ahli Pertama KPP Madya Jaksel II, Krisna Setyawan. Acara ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab, di mana beberapa peserta mengajukan pertanyaan terkait pelaksanaan teknis penatausahaan PBB P5L serta kendala yang ditemui dalam penggunaan aplikasi core tax di lapangan. (alf)

Pajak Air Tanah (PAT): Apa Itu dan Bagaimana Cara Menghitungnya?

IKPI, Jakarta: Pajak Air Tanah (PAT) mungkin masih terdengar asing bagi sebagian besar orang. Namun, bagi mereka yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, pajak ini menjadi hal yang wajib diperhitungkan. Lalu, apa sebenarnya yang dimaksud dengan Pajak Air Tanah, siapa yang wajib membayar, dan bagaimana cara menghitungnya? Berikut penjelasannya.

Apa Itu Pajak Air Tanah?

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan atas pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Air tanah sendiri adalah air yang tersimpan dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. Artinya, setiap orang atau badan yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, baik untuk keperluan pribadi atau usaha, akan dikenakan pajak.

Objek Pajak Air Tanah

Objek pajak air tanah mencakup seluruh kegiatan yang melibatkan pengambilan dan/atau pemanfaatan air tanah. Namun, ada beberapa pengecualian yang tidak dikenakan pajak, antara lain:

  1. Keperluan dasar rumah tangga
  2. Pengairan pertanian rakyat
  3. Perikanan rakyat
  4. Peternakan rakyat
  5. Keperluan ibadah atau keagamaan
  6. Pemadaman kebakaran
  7. Keperluan pemerintah

Dengan demikian, penggunaan air tanah untuk kebutuhan rumah tangga sehari-hari, seperti mandi atau mencuci, tidak akan dikenakan pajak.

Siapa yang Wajib Membayar Pajak Air Tanah?

Terdapat dua istilah penting dalam pajak air tanah:

  • Subjek Pajak: Orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air tanah.
  • Wajib Pajak: Orang pribadi atau badan yang berkewajiban untuk membayar pajak.

Jika kamu atau perusahaanmu menggunakan air tanah untuk kegiatan usaha, maka kamu termasuk Wajib Pajak yang harus membayar Pajak Air Tanah.

Bagaimana Cara Menghitung Pajak Air Tanah?

Perhitungan pajak air tanah didasarkan pada nilai perolehan air tanah, yang dihitung dengan mempertimbangkan beberapa faktor, antara lain:

  • Harga air baku: Berdasarkan biaya pemeliharaan dan pengendalian air tanah.
  • Bobot air tanah: Ditentukan oleh berbagai aspek seperti sumber air, lokasi, tujuan pemanfaatan, volume, kualitas, dan dampak terhadap lingkungan.

Tarif pajak air tanah ditetapkan sebesar 20% dari nilai perolehan air tanah. Semakin besar nilai perolehan air tanah, semakin besar pula jumlah pajak yang harus dibayarkan.

Kapan Pajak Air Tanah Terutang?

Pajak air tanah mulai terutang saat air tanah diambil atau dimanfaatkan. Artinya, jika air tanah digunakan untuk keperluan usaha, maka kewajiban pajak ini berlaku sejak saat itu juga.

Wilayah Pemungutan Pajak Air Tanah

Wilayah pemungutan Pajak Air Tanah ini mencakup Provinsi DKI Jakarta. Jadi, pajak ini hanya berlaku bagi siapa saja yang mengambil dan/atau memanfaatkan air tanah di wilayah Jakarta.

Kesimpulan

Pajak Air Tanah adalah pajak yang dikenakan bagi siapa saja yang mengambil dan memanfaatkan air tanah, dengan pengecualian untuk keperluan tertentu seperti rumah tangga, pertanian rakyat, dan kegiatan sosial lainnya. Tarif pajak ini adalah 20% dari nilai perolehan air tanah, yang wajib dibayar sejak air tanah mulai digunakan.

Dengan membayar pajak air tanah, kita turut berkontribusi dalam menjaga keseimbangan dan kelestarian sumber daya air tanah agar tetap bermanfaat bagi semua. (alf)

IKPI Pekanbaru Tegaskan Komitmen sebagai Garda Terdepan dalam Mediasi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Pekanbaru selalu berkomitmen menjadi garda terdepan untuk memediasi wajib pajak dengan pihak fiskus guna mewujudkan Indonesia maju dan kuat. Sebagai asosiasi pajak kelas dunia, IKPI terus berupaya memberikan edukasi dan pemahaman yang lebih baik kepada masyarakat terkait perpajakan.

Dalam rangka mendukung hal tersebut, IKPI Cabang Pekanbaru mengadakan workshop bertajuk “Memahami Coretax dari Nol” pada 23 Februari 2025. Workshop ini diselenggarakan melalui media sosial IKPI dan anggota IKPI yang mendapatkan respons positif dari para pengguna Coretax, khususnya di Pekanbaru dan sekitarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Pekanbaru)

Ketua IKPI Cabang Pekanbaru Rubialam S Pane (Rubi) menyatakan, acara ini menjadi momentum penting di tengah pro dan kontra yang muncul sejak viralnya aplikasi Coretax pada 1 Januari 2025. “Melalui acara ini, kami akan memperkenalkan Coretax secara lebih mendalam kepada masyarakat, terutama wajib pajak yang diwajibkan menggunakan aplikasi tersebut, sehingga mereka dapat memahaminya tanpa banyak keraguan,” kata Rubi, Senin (24/2/2025).

Diungkapkan Rubi, workshop menghadirkan narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Lukman Nul Hakim dan ketua panitia, Nayla Sa’diah Siddik.

Dikatakan Rubi, awalnya kegiatan tersebut menetapkan jumlah peserta sebanyak 60 untuk memastikan efektivitas sesi tanya jawab. Namun, karena animo yang luar biasa dan keluwesan narasumber yang tidak membatasi jumlah peserta, jumlah peserta membeludak hingga mencapai 133 dan ditambah panitia sekitar 15, sehingga total peserta yang hadir kurang lebih 150.

(Foto: IKPI Cabang Pekanbaru)

Dalam laporannya, Ketua Panitia menyampaikan bahwa suksesnya acara ini berkat kerja sama yang baik dari seluruh panitia serta anggota IKPI Cabang Pekanbaru.

Interaksi peserta dengan narasumber berlangsung sangat aktif. Link pertanyaan yang dibagikan panitia langsung dipenuhi oleh peserta yang ingin mengatasi kendala dalam penggunaan Coretax.

Menurut Rubi, moderator, Merrisa Susanti, dengan sigap memilih dan membacakan pertanyaan peserta, memastikan fokus pada jawaban narasumber, serta mengupayakan kepuasan peserta melalui penjelasan yang rinci dan sesuai dengan regulasi terkait. :Narasumber pun menjawab setiap pertanyaan dengan lugas dan jelas, bahkan memperagakan langsung tahapan penggunaan Coretax di layar,” ujarnya.

Dengan keberhasilan workshop ini, IKPI Cabang Pekanbaru berharap dapat terus berkontribusi dalam memberikan edukasi perpajakan dan mendukung implementasi sistem perpajakan digital yang lebih efektif dan efisien di Indonesia. (bl)

Insentif Pajak Harus Lebih Berpihak pada Masyarakat Luas

IKPI, Jakarta: Center of Economic and Law Studies (Celios) menyoroti kebijakan insentif pajak yang diberikan pemerintah dan menegaskan bahwa insentif yang diberikan harus lebih berpihak pada kebutuhan masyarakat luas.

Direktur Ekonomi Celios, Nailul Huda, menilai bahwa salah satu bentuk insentif yang bermanfaat adalah Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) bagi karyawan tertentu. Menurutnya, insentif ini memungkinkan masyarakat membayar pajak lebih rendah, sehingga daya beli mereka meningkat.

“Insentif ini bisa menaikkan daya beli masyarakat,” ujar Huda dikutip, Minggu (9/2/2025).

Namun, ia mengkritisi kebijakan insentif pajak seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) DTP untuk sektor perumahan dan mobil listrik, yang dinilai tidak dirasakan langsung oleh masyarakat.

“Gunanya bukan untuk menjadi boosting daya beli, melainkan menaikkan penjualan dan mendorong investasi di dua sektor tersebut. Tidak langsung untuk mendorong daya beli,” katanya.

Huda berpendapat bahwa insentif sebaiknya diberikan dalam bentuk perpajakan dan subsidi untuk barang-barang yang dikonsumsi masyarakat luas secara rutin. Ia mencontohkan subsidi untuk Public Service Obligation (PSO) pada Kereta Rel Listrik (KRL) dan bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertalite sebagai bentuk insentif yang lebih langsung membantu masyarakat.

“Masyarakat akan sangat dibantu secara langsung, bukan harus beli mobil listrik terlebih dahulu,” tambahnya.

Sementara itu, Ekonom Universitas Paramadina, Wijayanto Samirin, menyatakan bahwa jika kebijakan PPN DTP tidak dilanjutkan, maka daya beli masyarakat bisa terganggu. Oleh karena itu, menurutnya, melanjutkan kebijakan ini adalah langkah yang tepat.

“Tapi jika ingin lebih tepat sasaran, PPN DTP untuk mobil listrik saya rasa perlu ditinjau ulang. Selain karena ini murni produk impor dan konsumennya masyarakat kelas super atas, dampak lingkungan juga tidak akan terasa,” ujar Wijayanto.

Dengan berbagai pandangan ini, diskusi mengenai insentif pajak masih terus bergulir, terutama terkait efektivitas dan dampaknya terhadap kesejahteraan masyarakat luas. (alf)

IKPI Sumbagteng Apresiasi Keberhasilan Kegiatan PPL Cabang Padang

IKPI, Padang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng) Lilisen, mengungkapkan rasa bangga dan mendukung penuh keberhasilan pelaksanaan kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diadakan oleh IKPI Cabang Padang di Padang, Sabtu (8/2/2025). Kegiatan yang semula diperkirakan hanya akan dihadiri oleh sejumlah kecil peserta, ternyata berhasil menarik lebih dari 150 peserta, sebuah angka yang jauh melampaui ekspektasi awal.

Lilisen menyampaikan bahwa kegiatan PPL ini sudah direncanakan sejak awal tahun 2025 dan telah menjadi fokus utama dalam upaya pengembangan kompetensi konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai bentuk komitmen dan dukungan terhadap keberhasilan acara tersebut, Lilisen turut hadir langsung dalam seminar yang dilaksanakan di Padang.

“Kami memang sudah merencanakan kegiatan ini sejak Januari 2025 dan kami merasa sangat senang bisa mendukung penuh pelaksanaan kegiatan PPL ini. Kehadiran saya di sini juga sebagai bentuk dukungan terhadap Cabang Padang yang telah bekerja keras dalam menyelenggarakan acara ini. Namun, saya mengakui bahwa sebelumnya sempat ada rasa ragu terkait dengan jumlah peserta yang sedikit, sehingga kami sempat khawatir jika acara ini tidak berjalan sesuai harapan, bahkan bisa menimbulkan kerugian finansial bagi penyelenggara,” kata Lilisen.

Dia juga menambahkan bahwa untuk mengantisipasi kemungkinan terburuk tersebut, IKPI Pengda Sumbagteng sempat meminta bantuan dari pusat agar dapat memberikan dukungan finansial jika diperlukan. “Kami meminta bantuan kepada pusat untuk siap membantu, jika terjadi kekurangan dana atau kerugian finansial dalam kegiatan ini. Namun, alhamdulillah, jumlah peserta yang hadir melebihi ekspektasi kami. Ini membuktikan bahwa antusiasme para konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah ini sangat besar terhadap peningkatan kapasitas dan pengetahuan mereka,” ujarnya.

Kehadiran 150 peserta ini, menurut Lilisen, menjadi sebuah indikator positif bahwa kegiatan-kegiatan seperti ini sangat dibutuhkan dan diharapkan oleh konsultan pajak dan wajib pajak di wilayah Sumatera Bagian Tengah. Sebagai organisasi yang memiliki tujuan untuk memperkuat kapasitas anggotanya, kegiatan ini diharapkan dapat memberikan manfaat yang nyata dalam meningkatkan pemahaman mereka mengenai perubahan dan perkembangan di dunia perpajakan, termasuk soal Coretax yang menjadi isu sentral.

Ia juga berharap agar cabang IKPI lainnya di Sumatera Bagian Tengah dapat memanfaatkan momen penting seperti ini untuk menyosialisasikan isu-isu terkini seputar perpajakan kepada anggota dan masyarakat luas. “Kegiatan ini juga merupakan kesempatan yang sangat berharga untuk mendalami lebih jauh berbagai masalah yang berkaitan dengan pajak, termasuk isu-isu terkait Coretax, yang harus terus disosialisasikan kepada seluruh anggota IKPI dan masyarakat umum agar lebih memahami dan mengaplikasikan ketentuan perpajakan dengan benar dan tepat,” ujar Lilisen.

Menurutnya, penting bagi setiap cabang untuk terus melaksanakan kegiatan pelatihan dan seminar yang relevan dengan kebutuhan para konsultan pajak, agar mereka dapat selalu mengikuti perkembangan yang terjadi di dunia perpajakan. “Kami berharap agar cabang lain di wilayah Sumatera Bagian Tengah dapat menyelenggarakan kegiatan serupa, agar semakin banyak anggota yang mendapat kesempatan untuk belajar dan memperdalam ilmu pajak,” tambahnya.

Lebih lanjut, Lilisen juga menyatakan bahwa keberhasilan acara ini menunjukkan betapa pentingnya peran IKPI dalam mendorong pengembangan profesionalisme konsultan pajak. “IKPI bukan hanya sekadar organisasi, tetapi menjadi wadah yang dapat menyatukan para konsultan pajak untuk terus belajar dan berkembang bersama. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh cabang untuk terus bekerja sama dan berinovasi dalam menghadirkan kegiatan-kegiatan yang bermanfaat bagi seluruh anggota,” katanya.

Sekadar informasi, pada kesempatan itu Lilisen juga mengajak jajaran pengurus IKPI Pengda Sumbagteng diantaranya:

1. Ketua Pengda Lilisen

2. Anggota Pety

3. Anggota Santia Derlianingsih

4. Anggota Haryati

(bl)

en_US