Waketum IKPI Ingatkan Mahasiswa UI: Skripsi yang Baik Dimulai dari Masalah, Bukan Judul

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Nuryadin Rahman mengingatkan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) agar tidak terburu-buru menentukan judul ketika menyusun skripsi. Menurutnya, penelitian yang baik justru harus diawali dengan menemukan masalah yang menarik dan relevan untuk diteliti.

Pesan tersebut disampaikan Nuryadin saat menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan FISCO 2026 bertajuk “Fiscal Thesis Connect: Explore, Align, and Impact” yang digelar secara daring untuk menghubungkan minat mahasiswa, agenda riset unggulan, dan kebutuhan industri, Rabu (12/8/2026).

Dalam pemaparannya, Nuryadin menjelaskan bahwa perpajakan memiliki posisi strategis dalam perekonomian Indonesia. Isu perpajakan tidak hanya berkaitan dengan penerimaan negara, tetapi juga berhubungan dengan pertumbuhan ekonomi, investasi, konsumsi, distribusi pendapatan, daya saing usaha, digitalisasi ekonomi, UMKM hingga lingkungan.

Karena itu, menurut Nuryadin, mahasiswa memiliki banyak ruang untuk mengembangkan penelitian perpajakan dari berbagai persoalan yang berkembang. Sejumlah pertanyaan besar yang dapat menjadi dasar penelitian antara lain mengenai dampak kebijakan pajak terhadap investasi dan dunia usaha, efektivitas insentif pajak, tantangan kepatuhan, dampak digitalisasi administrasi perpajakan, hingga cara meningkatkan penerimaan tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi.

Nuryadin kemudian memberikan alur yang dapat digunakan mahasiswa untuk mengubah persoalan perpajakan menjadi topik skripsi. Proses tersebut dimulai dari mengidentifikasi isu, kemudian mencari masalah, mengubahnya menjadi pertanyaan penelitian, menentukan data, dan selanjutnya menetapkan metode analisis.

Ia mencontohkan digitalisasi administrasi perpajakan. Digitalisasi merupakan isu yang sedang berkembang, tetapi menurut materi yang disampaikan Nuryadin, isu tersebut belum otomatis menjadi penelitian. Mahasiswa perlu menemukan persoalan yang lebih spesifik, misalnya apakah tidak semua wajib pajak merasa mudah menggunakan sistem administrasi perpajakan digital.

Dari persoalan tersebut, mahasiswa dapat menyusun pertanyaan penelitian mengenai apakah kemudahan penggunaan sistem administrasi perpajakan digital memengaruhi kepatuhan wajib pajak. Data untuk menjawab pertanyaan itu kemudian dapat diperoleh melalui kuesioner wajib pajak, data administrasi, wawancara, dokumentasi maupun data sekunder, sesuai metode penelitian yang digunakan.

Nuryadin juga mengingatkan mahasiswa agar memastikan ketersediaan data sejak awal. Menurutnya, jangan sampai judul penelitian sudah ditentukan, tetapi data yang diperlukan ternyata tidak tersedia.

Selain menemukan masalah, ia mendorong mahasiswa menempatkan topik penelitian dalam agenda riset program studi. Tiga tema besar yang ditawarkan dalam materi tersebut mencakup kebijakan fiskal, perpajakan dan pertumbuhan ekonomi; administrasi perpajakan, kepatuhan dan transformasi digital; serta tata kelola, keadilan pajak, sengketa dan perilaku wajib pajak.

Pada tema transformasi digital, Nuryadin mengatakan bahwa terbuka sejumlah peluang penelitian, mulai dari hubungan digitalisasi dengan kepatuhan, kualitas pelayanan digital, integrasi data perpajakan, artificial intelligence, big data, sistem administrasi pajak digital hingga digitalisasi perpajakan UMKM.

Sementara pada aspek tata kelola, ia menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu aspek penting dalam sistem perpajakan. Topik yang dapat diteliti antara lain governance, keadilan pajak, kepercayaan wajib pajak, kepatuhan, perilaku wajib pajak, sengketa perpajakan dan perlindungan hak wajib pajak.

Menurut Nuryadin, perubahan ekonomi juga terus melahirkan persoalan perpajakan baru. Ekonomi digital, transaksi lintas negara, perkembangan aset digital, artificial intelligence, model bisnis baru dan green economy disebut sebagai sejumlah perkembangan yang dapat membuka ruang penelitian perpajakan di masa depan.

Pada akhirnya, mahasiswa didorong mengikuti alur isu, masalah, pertanyaan riset, variabel, data, metode, hingga judul penelitian. Dengan pendekatan tersebut, penelitian tidak berhenti pada pencarian judul, tetapi berangkat dari persoalan yang dapat diuji dan dianalisis.

Nuryadin menegaskan bahwa masalah yang baik akan menghasilkan pertanyaan penelitian yang baik dan pada akhirnya menghasilkan penelitian yang kuat.

Diakhir acara, Nuryadin menekankan kepada seluruh mahasiswa agar menjadikan membaca dan menulis sebagai kebiasaan. Karena, dengan kegiatan itulah ilmu tidak akan terputus bahkan akan terus bertambah. (bl)

PMK 44/2026 Pertegas Larangan bagi Kuasa Pajak

IKPI, Depok:  Peran kuasa wajib pajak tidak hanya berkaitan dengan kewenangan mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) juga menekankan sejumlah batasan yang harus dipatuhi kuasa, termasuk larangan memberikan keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Gede Suarnaya saat membahas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Gede menjelaskan ketentuan mengenai kewajiban dan larangan kuasa menjadi bagian penting dalam pengaturan baru mengenai kuasa wajib pajak. Melalui PMK 44/2026, kuasa wajib pajak tidak hanya diberikan kewenangan untuk menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan pihak yang diwakilinya, tetapi juga harus menjalankan peran tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.

Dalam materi yang dipaparkannya, Gede menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan. Kuasa juga harus menjunjung integritas, martabat, kehormatan, etika, dan profesionalisme dalam menjalankan pemberian kuasa.

Selain itu, kuasa wajib menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak yang diperoleh selama menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi bagian dari kewajiban kuasa dalam menjalankan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak.

Gede juga memaparkan sisi larangan yang harus diperhatikan kuasa. Dalam PMK 44/2026, kuasa dilarang melakukan tindakan yang menghalangi pelaksanaan ketentuan perpajakan, termasuk memberikan petunjuk atau keterangan yang dapat menyesatkan wajib pajak.

Ketentuan tersebut menunjukkan bahwa pemberian kuasa dalam urusan perpajakan tidak hanya menyangkut hubungan antara wajib pajak dan pihak yang mewakilinya. Pelaksanaan kuasa juga memiliki ketentuan mengenai perilaku, tanggung jawab, serta batasan yang harus dipatuhi.

Gede menyampaikan materi tersebut di hadapan sekitar 250 peserta Bincang Pajak IKPI Depok yang berasal dari berbagai kalangan, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 sendiri mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan. Pengaturannya mencakup pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa, persyaratan kompetensi, pendaftaran dalam sistem administrasi DJP, Surat Kuasa Khusus, kewajiban dan larangan kuasa, hingga berakhirnya pemberian kuasa. (bl)

Surat Kuasa Pajak Tak Bisa Berlaku Selamanya, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Depok: Surat kuasa khusus yang digunakan dalam urusan perpajakan kini tidak dapat berlaku tanpa batas waktu. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur bahwa Surat Kuasa Khusus wajib mencantumkan masa berlaku.

Hal tersebut disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Pertama DJP Zulfikar Irfial Chizli dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi yang dipaparkan, DJP menempatkan ketentuan mengenai Surat Kuasa Khusus sebagai bagian dari tata cara pelaksanaan kuasa wajib pajak. Salah satu perubahan yang ditegaskan dibandingkan ketentuan sebelumnya adalah adanya masa berlaku dalam Surat Kuasa Khusus.

Jadi, kini terdapat masa berlaku surat kuasa khusus,” kata Zulfikar.

Selain mencantumkan masa berlaku, Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa serta hak dan/atau kewajiban perpajakan yang tercantum dalam surat tersebut.

Seorang kuasa tidak dapat melimpahkan kuasa yang diterimanya kepada orang lain,” ujarnya.

DJP juga mengatur sejumlah informasi yang paling sedikit harus tercantum dalam Surat Kuasa Khusus. Di antaranya nama, NPWP, dan tanda tangan wajib pajak sebagai pemberi kuasa; nama, NPWP, dan tanda tangan kuasa; status kuasa; hak dan/atau kewajiban perpajakan yang dikuasakan; serta masa berlaku surat kuasa khusus.

Diungkapkan Zulfikar, Surat Kuasa Khusus juga harus dilengkapi meterai. Sementara apabila kuasa yang ditunjuk merupakan keluarga wajib pajak, surat tersebut harus dilengkapi dokumen pendukung, seperti kartu keluarga atau surat pernyataan.

Ketentuan masa berlaku tersebut menjadi salah satu perubahan yang perlu diperhatikan ketika wajib pajak membuat Surat Kuasa Khusus. Untuk surat yang dibuat dalam bentuk kertas, materi DJP menegaskan klausul mengenai masa berlaku harus tercantum dalam surat tersebut.

PMK Nomor 44 Tahun 2026 juga mengatur bahwa pemberian kuasa dapat berakhir ketika masa berlaku Surat Kuasa Khusus berakhir, wajib pajak mencabut pemberian kuasa, izin konsultan pajak atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT) dibekukan atau dicabut, maupun ketika seorang kuasa dipidana karena melakukan tindak pidana di bidang perpajakan atau tindak pidana lainnya.

Dalam aturan baru tersebut kata dia, tata cara pelaksanaan kuasa juga terintegrasi dengan sistem administrasi DJP. Konsultan pajak atau pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar pada aplikasi SIKOP dengan status yang sesuai, kemudian dilakukan verifikasi atau pemutakhiran data pada sistem

Bincang Pajak IKPI Depok yang membahas PMK Nomor 44 Tahun 2026 tersebut diikuti sekitar 250 peserta dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya. (bl)

DJP Ungkap Tiga Pihak yang Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak, Ini Syaratnya

IKPI, Depok: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketiganya adalah konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga wajib pajak.

Hal tersebut menjadi salah satu materi yang disampaikan Fungsional Penyuluh Ahli Muda DJP Putri Pramitasari dalam Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok secara daring, Rabu (12/8/2026).

Dalam materi paparannya, DJP menjelaskan bahwa konsultan pajak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak adalah seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan, termasuk menjadi kuasa wajib pajak.

Seseorang yang memiliki Izin Konsultan Pajak untuk memberikan jasa perpajakan termasuk menjadi Kuasa WP,” ujar Putri.

Selain konsultan pajak, pihak lain juga dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak. Kategori ini mencakup siapa pun selain konsultan pajak dan keluarga sedarah atau semenda sampai derajat kedua yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Siapapun selain Konsultan Pajak dan keluarga (sedarah/semenda 2 derajat) yang memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT),” kata Putri dalam pemaparannya.

Adapun pihak ketiga adalah keluarga wajib pajak. Materi DJP menyebut keluarga yang dapat ditunjuk mencakup suami, istri, atau keluarga sedarah maupun semenda sampai derajat kedua. Untuk kategori keluarga, materi tersebut menyebut tidak diperlukan kompetensi seperti yang dipersyaratkan bagi konsultan pajak maupun pihak lain.

Pengaturan mengenai tiga pihak tersebut merupakan bagian dari PMK 44/2026 yang secara khusus mengatur pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, persyaratan kompetensi, serta tata cara pelaksanaan kuasa.

Dalam materi yang sama, DJP juga menjelaskan bahwa konsultan pajak dan pihak lain yang akan ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak perlu terdaftar dalam sistem terkait. Data status izin atau SKT serta klasifikasinya juga perlu diverifikasi atau dimutakhirkan dalam sistem DJP.  (bl)

IKPI Depok Dorong Berbagai Kalangan Pahami PMK 44/2026

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok mendorong berbagai kalangan memahami ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Upaya tersebut dilakukan melalui Bincang Pajak Series Agustus 2026 bertema “Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026” yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta yang berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari usahawan, pegawai, pakar hukum, hingga konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program IKPI Depok yang dilaksanakan secara rutin setiap bulan.

Menurut Taslim, pemahaman terhadap PMK Nomor 44 Tahun 2026 penting diperluas karena aturan tersebut mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

“Ini merupakan edukasi kepada masyarakat, khususnya wajib pajak, pegawai, dan konsultan pajak untuk mengetahui aturan terkait kuasa pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Dia mengatakan, keterlibatan peserta dari berbagai latar belakang menunjukkan bahwa pembahasan mengenai aturan kuasa pajak tidak hanya berkaitan dengan profesi konsultan pajak, tetapi juga perlu dipahami oleh pihak-pihak yang menjalankan atau berkepentingan dengan urusan perpajakan.

Taslim menambahkan, kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ketentuan mengenai kuasa pajak berkaitan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban wajib pajak.

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan tiga narasumber, yakni Gede Suarnaya dari P2 Humas DJP, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari. Mereka memberikan pemaparan mengenai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Dia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman yang bermanfaat bagi peserta dalam memahami ketentuan kuasa di bidang perpajakan. (bl)

IKPI Depok Gelar Bincang Pajak, Soroti Peran Kuasa Pajak terhadap Wajib Pajak

IKPI, Depok: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok menyoroti pentingnya peran kuasa pajak dalam pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban wajib pajak. Hal tersebut dibahas dalam kegiatan Bincang Pajak Series Agustus 2026 yang mengupas Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa di bidang perpajakan.

Kegiatan yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting, Rabu (12/8/2026), tersebut diikuti sekitar 250 peserta. Peserta berasal dari berbagai kalangan, antara lain usahawan, pegawai, pakar hukum, serta konsultan pajak dari IKPI dan organisasi profesi lainnya.

Sekretaris I IKPI Cabang Depok Taslim Syahputra, yang mewakili Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik, mengatakan Bincang Pajak merupakan salah satu program kegiatan IKPI Depok yang digelar secara rutin setiap bulan.

“Bincang Pajak Series Agustus 2026 ini bertema Memahami PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang mengatur tentang kuasa wajib pajak,” ujar Taslim dalam sambutannya.

Menurut Taslim, pembahasan aturan tersebut penting karena kuasa pajak memiliki posisi sebagai perantara antara wajib pajak dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

“Kuasa pajak ini merupakan perantara antara wajib pajak dengan DJP, yang berefek kepada hak dan kewajiban dari wajib pajak serta pendapatan negara,” katanya.

Karena itu, kata Taslim, pemahaman terhadap ketentuan mengenai kuasa pajak perlu diketahui tidak hanya oleh konsultan pajak, tetapi juga masyarakat dan wajib pajak yang menggunakan jasa kuasa dalam menjalankan urusan perpajakannya.

Bincang Pajak tersebut menghadirkan narasumber penyuluh dari P2Humas Direktorat Jenderal Pajak, Gede Suarnaya, Zulfikar Irfial Chizli, dan Putri Pramutasari.

Taslim menyampaikan apresiasi kepada para narasumber dan peserta yang mengikuti kegiatan tersebut. Ia berharap materi yang disampaikan dapat memberikan pemahaman mengenai ketentuan kuasa di bidang perpajakan sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

“Terima kasih kepada narasumber yang telah berbagi ilmunya serta kepada peserta yang telah hadir dalam Bincang Pajak ini. Semoga kegiatan ini memberikan ilmu yang bermanfaat bagi kita semua,” ujar Taslim. (bl)

Utang Pemerintah Tembus Rp 10.293 Triliun per Juni 2026

IKPI, Jakarta: Posisi utang pemerintah Indonesia mencapai Rp 10.293,69 triliun hingga 30 Juni 2026. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, jumlah tersebut setara dengan 41,26% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Utang pemerintah tersebut terdiri atas Surat Berharga Negara (SBN) sebesar Rp8.966,79 triliun dan pinjaman sebesar Rp 1.326,90 triliun.

Dengan demikian, SBN menjadi instrumen yang mendominasi portofolio utang pemerintah. Porsi SBN mencapai sekitar 87,1% dari total utang, sedangkan pinjaman memiliki porsi sekitar 12,9%.

DJPPR menyatakan pemerintah mengelola utang secara cermat dan terukur untuk mencapai portofolio utang yang optimal sekaligus mendukung pengembangan pasar keuangan domestik.

“Komposisi utang Pemerintah mayoritas berupa instrumen SBN yang mencapai 87,11%” tulis DJPPR dalam situs resminya, dikutip Rabu (12/8).

Besarnya porsi SBN menunjukkan pembiayaan pemerintah lebih banyak bersumber dari penerbitan surat berharga dibandingkan pinjaman. Strategi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah mengembangkan dan memperdalam pasar keuangan domestik.

Sementara itu, total pinjaman pemerintah per akhir Juni 2026 tercatat Rp 1.326,90 triliun. Nilainya jauh lebih rendah dibandingkan outstanding SBN yang mencapai Rp 8.966,79 triliun.

Secara keseluruhan, posisi utang sebesar Rp 10.293,69 triliun mencerminkan kebutuhan pembiayaan pemerintah sekaligus strategi pengelolaan utang yang diarahkan agar tetap berada dalam komposisi dan risiko yang terkendali.

DJPPR menegaskan pengelolaan utang dilakukan dengan mempertimbangkan pencapaian portofolio utang yang optimal serta dukungan terhadap pengembangan pasar keuangan domestik. (sw)

Kemenkeu Godok Aturan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tengah menyiapkan aturan baru yang mengatur tata cara perolehan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) bagi pihak lain yang bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Fungsional Penyuluh Pajak Putri Pramitasari mengatakan, aturan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) tersebut akan mengatur persyaratan bagi pihak lain yang ingin menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.

Salah satunya adalah kewajiban mengikuti dan lulus uji kompetensi.

Kelulusan uji kompetensi nantinya menjadi salah satu syarat bagi pihak lain untuk memperoleh SKT sebagai kuasa wajib pajak.

“PMK-nya informasinya akan segera diterbitkan terkait konsultan pajak dan pihak lain. Ini sesuatu yang berbeda dari PMK yang sebelumnya, bahwasannya konsultan pajak dan pihak lain harus lulus uji kompetensi dahulu dan juga memiliki SKT,” kata Putri dalam Podcast Cermati, dikutip Rabu (12/8).

Dengan demikian, ketentuan baru tersebut akan memperketat persyaratan bagi pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya.

Aturan ini merupakan bagian dari pembaruan ketentuan mengenai kuasa wajib pajak setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, uji kompetensi tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Menurutnya, BPPK dipilih sebagai pihak yang independen dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, bukan DJP maupun asosiasi konsultan pajak.

“Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BBPK,” kata Eddy.

Eddy mengatakan, pelaksanaan ujian akan dilakukan sebelum 1 Januari 2027. Setelah mengikuti ujian dan memperoleh SKK serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya. (sw)

Lapor Laporan Tahunan Perseroan Gratis, Berlaku hingga Desember 2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Hukum menetapkan tarif Rp 0 atau gratis untuk layanan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Kebijakan ini berlaku mulai 1 Agustus 2026 hingga 31 Desember 2026.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 13 Tahun 2026 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif sampai dengan Rp 0,00 atau 0% atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Melalui aturan ini, tarif Rp 0 dapat diberikan untuk PNBP atas pelayanan jasa hukum berupa pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal.

Layanan tersebut mencakup pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan dengan kriteria wajib audit maupun perseroan yang tidak wajib audit.

Pemberian tarif Rp 0 berlaku bagi setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunannya sejak 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026.

“Pengenaan tarif PNBP sebesar Rp 0 diberikan kepada setiap perseroan persekutuan modal yang menyampaikan pemberitahuan atas persetujuan laporan tahunan perseroan persekutuan modal yang diajukan sejak tanggal 1 Agustus 2026 sampai dengan 31 Desember 2026,” bunyi Pasal 3 ayat (1) aturan tersebut, dikutip Rabu (12/8).

Untuk memperoleh layanan tersebut, perseroan cukup menyampaikan pemberitahuan melalui sistem elektronik yang diselenggarakan oleh Kementerian Hukum. Perseroan tidak perlu mengajukan permohonan tersendiri untuk mendapatkan tarif Rp 0.

Kementerian Hukum menjelaskan, kebijakan tersebut disusun untuk meningkatkan kepatuhan terhadap pelayanan jasa hukum sekaligus memberikan kepastian hukum mengenai pengenaan tarif hingga Rp 0 pada pelayanan jasa hukum.

Permenkum Nomor 13 Tahun 2026 ditetapkan di Jakarta pada 1 Agustus 2026 oleh Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. Peraturan tersebut mulai berlaku pada tanggal diundangkan. (sw)

Tumbuh 25%, Penerimaan Pajak DJP Jatim II Capai Rp 16,08 Triliun Hingga Juli 2026

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat penerimaan pajak sebesar Rp 16,08 triliun hingga akhir Juli 2026. Realisasi tersebut setara dengan 44,23% dari target penerimaan pajak yang ditetapkan untuk tahun ini.

Meski baru mencapai sekitar 44% target, penerimaan pajak Kanwil DJP Jawa Timur II tumbuh 25,04% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

“Ini menunjukkan aktivitas ekonomi di wilayah kerja tetap berkembang positif dan didukung meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” tulis Kanwil DJP Jawa Timur II dalam keterangannya, Rabu (12/8).

Berdasarkan jenis pajak, penerimaan Kanwil DJP Jawa Timur II masih didominasi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Dalam Negeri dengan kontribusi 31,55%.

Kemudian diikuti PPN Impor sebesar 26,39%, PPh Pasal 25/29 Badan sebesar 17,17%, PPh Pasal 21 sebesar 10,03%, dan PPh Pasal 22 Impor sebesar 5,57%.

Dari sisi sektor usaha, industri pengolahan menjadi kontributor terbesar penerimaan pajak di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II. Sektor tersebut menyumbang 56,10% dari total penerimaan.

Selanjutnya, sektor perdagangan besar dan eceran berkontribusi 21,64%, administrasi pemerintahan 7,48%, konstruksi 2,10%, dan sektor usaha lainnya 12,67%.

Dominannya kontribusi industri pengolahan menunjukkan struktur ekonomi di wilayah kerja Kanwil DJP Jawa Timur II masih ditopang sektor manufaktur.

Selain mencatat pertumbuhan penerimaan, Kanwil DJP Jawa Timur II juga mencatat kepatuhan formal Wajib Pajak. Hingga 31 Juli 2026, sebanyak 740.070 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Jumlah tersebut terdiri dari 671.253 SPT Wajib Pajak Orang Pribadi dan 68.817 SPT Wajib Pajak Badan. Capaian ini didukung berbagai kegiatan edukasi, asistensi, penyuluhan, layanan konsultasi, kanal komunikasi digital, serta imbauan berbasis analisis risiko kepatuhan.

Di sisi penegakan hukum perpajakan, Kanwil DJP Jawa Timur II hingga 30 Juni 2026 telah menyampaikan 27.091 pemberitahuan Surat Paksa. DJP juga melakukan penyitaan terhadap 323 aset dan pemblokiran 1.068 rekening.

Selain itu, dilakukan penjualan barang sitaan sebanyak 136 dokumen barang sitaan serta empat tindakan pencegahan terhadap penunggak pajak.

Hingga 31 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Timur II juga telah melakukan 13 Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan, delapan Sprindik Pasal 44B Undang-Undang KUP, 11 kegiatan kolaborasi penegakan hukum, serta menangani 16 Wajib Pajak suspend.

Secara regional, penerimaan pajak di Provinsi Jawa Timur hingga akhir Juli 2026 mencapai Rp 63,64 triliun atau 44,03% dari target.

Sementara secara nasional, penerimaan pajak mencapai Rp 1.209,6 triliun atau 51,31% dari target penerimaan pajak 2026. (sw)

en_US