DJP Bangun Tiga Pilar Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun tiga pilar utama dalam sistem pengawasan kepatuhan Wajib Pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Ketiga pilar tersebut menjadi fondasi pelaksanaan pengawasan yang lebih terintegrasi, mulai dari pengawasan terhadap Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar, hingga pengawasan berbasis kewilayahan.

Pilar pertama adalah pengawasan Wajib Pajak terdaftar. Fokus pengawasan diarahkan pada pemenuhan kewajiban perpajakan melalui Pengawasan Pembayaran Masa (PPM) dan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM). Dalam pelaksanaannya, DJP menggunakan berbagai instrumen, antara lain permintaan penjelasan atas data dan/atau keterangan (P2DK), surat imbauan, hingga surat teguran sesuai hasil penelitian kepatuhan. 

Pilar kedua adalah pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar. Melalui kegiatan ekstensifikasi, DJP mengidentifikasi subjek yang telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif sebagai Wajib Pajak namun belum memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Pengawasan tidak berhenti pada penerbitan NPWP, tetapi juga memastikan pemenuhan kewajiban perpajakan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP. 

Sementara itu, pilar ketiga berupa pengawasan wilayah. Pendekatan ini dilakukan melalui kegiatan pengumpulan data (KPD) untuk memetakan aktivitas ekonomi, menemukan potensi perpajakan, sekaligus memperkuat basis data DJP. Pengumpulan data dapat dilakukan baik melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia. 

Ketiga pilar tersebut saling terhubung dalam satu sistem pengawasan. Data yang diperoleh dari pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, kegiatan ekstensifikasi, maupun pengawasan wilayah akan saling melengkapi untuk memperkaya profil Wajib Pajak, mendukung analisis risiko, serta menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan berikutnya. 

Tidak hanya memastikan kepatuhan Wajib Pajak yang sudah terdaftar, tetapi DJP juga memperluas basis pajak melalui ekstensifikasi dan memperkuat penguasaan wilayah sebagai sumber data perpajakan yang lebih akurat. (bl)

 

DJP Rombak Paradigma Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak yang membawa perubahan paradigma dalam sistem pengawasan perpajakan. Melalui pedoman baru tersebut, pengawasan tidak lagi semata-mata berorientasi pada penemuan pelanggaran, tetapi diarahkan untuk membangun kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan dalam sistem self assessment.

Perubahan paradigma itu bertumpu pada tiga sasaran utama, yakni menciptakan kepatuhan Wajib Pajak yang berkesinambungan, memperluas basis data perpajakan, serta menyinergikan proses pengawasan dengan Core Tax Administration System (Coretax).

Dengan pendekatan tersebut, pengawasan tidak hanya ditujukan untuk menindaklanjuti potensi ketidakpatuhan, tetapi juga membangun profil risiko Wajib Pajak yang semakin akurat sebagai dasar pengambilan keputusan pada pengawasan berikutnya. 

Dalam pelaksanaannya, DJP memperkuat pemanfaatan teknologi dan analisis data. Berbagai instrumen seperti Compliance Risk Management (CRM), Business Intelligence, web scraping, remote sensing, dan geotagging digunakan untuk mengumpulkan serta mengolah data perpajakan.

Informasi tersebut kemudian menjadi dasar dalam penelitian kepatuhan sebelum dilakukan Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (P2DK) kepada Wajib Pajak. 

Pedoman baru ini juga menegaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui tiga ruang lingkup utama, yakni pengawasan terhadap Wajib Pajak terdaftar, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data. Ketiga pilar tersebut dirancang saling melengkapi untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus memperkuat basis data perpajakan. 

Berbeda dengan pendekatan sebelumnya yang lebih bersifat reaktif, pengawasan kini ditempatkan sebagai proses yang berkelanjutan. Data hasil pengawasan tidak berhenti pada penyelesaian suatu kasus, tetapi dikembalikan ke dalam sistem administrasi DJP untuk memperbarui profil risiko, memperkaya Business Intelligence, dan menjadi dasar penyusunan prioritas pengawasan pada periode berikutnya. Siklus tersebut diharapkan mampu meningkatkan kualitas pengawasan dari waktu ke waktu. 

Selain memperkuat aspek teknologi, DJP juga menyelaraskan proses pengawasan dengan fungsi edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum. Integrasi tersebut dilakukan agar setiap data dan informasi yang diperoleh dalam proses pengawasan dapat dimanfaatkan secara optimal dalam mendukung seluruh proses bisnis perpajakan. (bl)

 

 

 

DJP Terbitkan Pedoman Baru Pengawasan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak sebagai acuan baru bagi seluruh jajaran DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan perpajakan. Pedoman tersebut disusun untuk menciptakan sistem pengawasan yang lebih terstruktur, terintegrasi, dan berbasis risiko seiring implementasi Core Tax Administration System (Coretax).

Dalam surat edaran tersebut dijelaskan bahwa pengawasan merupakan salah satu fungsi utama DJP dalam sistem self assessment untuk mendorong kepatuhan Wajib Pajak secara berkesinambungan. Ruang lingkup pengawasan mencakup Wajib Pajak yang telah terdaftar, Wajib Pajak yang belum terdaftar melalui kegiatan ekstensifikasi, serta pengawasan wilayah melalui pengumpulan data ekonomi.

DJP menjelaskan, penyusunan pedoman baru ini dilakukan sebagai tindak lanjut atas terbitnya Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2025 tentang Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak, implementasi sistem inti administrasi perpajakan, hasil evaluasi pelaksanaan fungsi pengawasan, serta berbagai masukan dari pemangku kepentingan.

Penyempurnaan tersebut diarahkan untuk mempertajam proses bisnis pengawasan, menyesuaikan perkembangan teknologi informasi, serta menyelaraskan pengawasan dengan proses bisnis DJP lainnya, seperti edukasi, pemeriksaan, intelijen, dan penegakan hukum.

Melalui SE-8/PJ/2026, DJP juga memperkuat kualitas perencanaan dan pelaksanaan pengawasan. Pada pengawasan Wajib Pajak terdaftar, misalnya, penelitian kepatuhan material dibedakan menjadi penelitian komprehensif, penelitian sederhana, dan penelitian otomatis berdasarkan tingkat risiko ketidakpatuhan.

Sementara itu, pengawasan terhadap Wajib Pajak yang belum terdaftar tidak hanya bertujuan mendorong pendaftaran NPWP, tetapi juga memastikan kepatuhan setelah Wajib Pajak teradministrasi dalam sistem DJP.

Selain itu, kegiatan pengumpulan data diperkuat sebagai instrumen untuk memperluas basis data perpajakan dan meningkatkan penguasaan wilayah. Pengumpulan data dapat dilakukan melalui kegiatan lapangan maupun nonlapangan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan berbagai sumber data yang tersedia.

Dalam bagian maksud dan tujuan, SE-8/PJ/2026 menegaskan bahwa pedoman ini disusun untuk memberikan acuan yang seragam bagi pegawai DJP dalam melaksanakan pengawasan kepatuhan Wajib Pajak serta pengawasan wilayah.

Tujuannya antara lain meningkatkan efektivitas dan efisiensi pengawasan, mewujudkan kepatuhan Wajib Pajak yang berkelanjutan, mendukung optimalisasi penerimaan pajak, dan memperkuat basis data perpajakan sebagai dasar penggalian potensi pajak.

Ruang lingkup pedoman tersebut meliputi perencanaan pengawasan, pengawasan Wajib Pajak terdaftar, pengawasan Wajib Pajak belum terdaftar, pengawasan wilayah melalui kegiatan pengumpulan data, hingga pemantauan dan evaluasi pengawasan. (bl)

IKPI Surabaya Dorong Aspirasi Praktik Lapangan Jadi Masukan Perbaikan Layanan DJP

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menilai pengalaman dan dinamika yang dihadapi di lapangan perlu menjadi bagian dari penyempurnaan pelayanan perpajakan. Pandangan tersebut disampaikan dalam Forum Konsultasi Publik, Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026, Selasa (14/7/2026).

Forum konsultasi publik berlangsung dalam suasana terbuka dan memberi kesempatan kepada para peserta untuk menyampaikan pandangan, pengalaman, serta berbagai masukan yang bersumber dari praktik perpajakan di lapangan. Dialog yang terbangun menjadi sarana bagi otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk saling memahami perspektif masing-masing demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada Wajib Pajak.

IKPI Cabang Surabaya diwakili Ketua Cabang Enggan Nursanti dan Sekretaris Cabang Renny Anggraeni. Keduanya mengikuti forum sebagai bentuk komitmen organisasi untuk terus berpartisipasi dalam upaya memperkuat hubungan antara Direktorat Jenderal Pajak dan organisasi profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Timur I yang terus membuka ruang komunikasi dengan para pemangku kepentingan melalui forum konsultasi publik.

“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini. Kesediaan otoritas pajak untuk mendengar aspirasi, masukan, dan pengalaman dari Wajib Pajak maupun organisasi profesi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi. IKPI Surabaya akan terus menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap bentuk sinergi demi kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Enggan, komunikasi yang dibangun secara berkesinambungan akan menghasilkan solusi yang lebih implementatif terhadap berbagai tantangan perpajakan. Ia menambahkan, peran konsultan pajak sebagai mitra strategis pemerintah tidak hanya mendampingi Wajib Pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya, tetapi juga menyampaikan masukan yang konstruktif berdasarkan pengalaman praktik di lapangan.

Enggan menegaskan, IKPI Cabang Surabaya terus menunjukan komitmennya untuk terus menjadi jembatan komunikasi antara masyarakat dan otoritas perpajakan.

Ia juga berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan serta penguatan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Surabaya Hadiri Forum Konsultasi Publik Hari Pajak 2026 Kanwil DJP Jawa Timur I

IKPI, Surabaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya menghadiri Forum Konsultasi Publik, Silaturahmi, dan Dialog Perpajakan yang diselenggarakan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur I dalam rangka memperingati Hari Pajak 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Kanwil DJP Jawa Timur I, Surabaya, Selasa (14/7/2026).

Pada kesempatan ini, IKPI Cabang Surabaya diwakili Ketua Cabang Enggan Nursanti dan Sekretaris Cabang Renny Anggraeni. Kehadiran keduanya menjadi wujud partisipasi aktif IKPI dalam mendukung penguatan komunikasi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan organisasi profesi serta para pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Forum Konsultasi Publik digelar sebagai wadah komunikasi antara otoritas pajak dengan para pemangku kepentingan untuk membangun pelayanan perpajakan yang semakin responsif dan berkualitas. Dalam suasana dialog yang terbuka, peserta diberikan kesempatan menyampaikan pandangan, pengalaman, dan masukan berdasarkan praktik perpajakan di lapangan.

Ketua IKPI Cabang Surabaya Enggan Nursanti mengapresiasi Kanwil DJP Jawa Timur I yang terus membuka ruang komunikasi dengan organisasi profesi melalui forum konsultasi publik.

“Kami sangat mengapresiasi terselenggaranya Forum Konsultasi Publik ini. Kesediaan otoritas pajak untuk mendengar aspirasi, masukan, dan pengalaman dari Wajib Pajak maupun organisasi profesi merupakan wujud nyata semangat kolaborasi. IKPI Surabaya akan terus menjaga hubungan yang baik, saling menghormati, serta mengedepankan profesionalitas dalam setiap bentuk sinergi demi kemajuan sistem perpajakan Indonesia,” ujarnya.

Menurut Enggan, forum seperti ini menjadi sarana yang efektif untuk mempererat hubungan antara DJP dan organisasi profesi sekaligus membangun komunikasi yang konstruktif dalam mendukung peningkatan kualitas pelayanan perpajakan.

IKPI Cabang Surabaya menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mewujudkan sistem perpajakan yang semakin modern, adaptif, dan berorientasi pada pelayanan kepada Wajib Pajak. (bl)

 

Babak Penyisihan LCC Perguruan Tinggi IKPI Dimulai, 500 Tim Berebut Tiket ke Babak Berikutnya

IKPI, Jakarta: Babak penyisihan Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan Nasional tingkat perguruan tinggi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi dimulai pada Kamis (16/7/2026). Sebanyak 500 tim dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia mengikuti kompetisi tersebut untuk memperebutkan tiket menuju Babak Best of Five.

Koordinator LCC Nasional IKPI Perpajakan, Yulia Yanto Anang, mengatakan tingginya jumlah peserta mencerminkan besarnya antusiasme mahasiswa dalam mendalami ilmu perpajakan sekaligus mengasah kemampuan berpikir kritis, cepat, dan tepat dalam menyelesaikan berbagai persoalan perpajakan.

“Antusiasme perguruan tinggi dari berbagai daerah di Indonesia pada penyelenggaraan tahun ini sungguh membanggakan. Tingginya tingkat partisipasi ini menunjukkan besarnya minat mahasiswa Indonesia untuk memperdalam ilmu perpajakan sekaligus mengasah kemampuan berpikir kritis, cepat, dan tepat dalam menyelesaikan berbagai permasalahan perpajakan,” ujar Yulia.

Menurutnya, pelaksanaan babak penyisihan berlangsung tertib, lancar, dan penuh semangat kompetisi yang sehat. Seluruh peserta menunjukkan kedisiplinan, integritas, dan sportivitas dengan mematuhi seluruh tata tertib perlombaan.

Yulia mengungkapkan, meskipun peserta harus menjawab 75 soal pilihan ganda, sejumlah tim mampu menyelesaikan seluruh soal dan mengirimkan jawaban hanya dalam waktu sekitar 30 menit sejak kompetisi dimulai. Capaian tersebut menunjukkan kesiapan, kecepatan berpikir, kemampuan analisis, serta penguasaan materi perpajakan yang sangat baik.

Berdasarkan data panitia, Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur menjadi daerah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 103 tim. Posisi berikutnya ditempati Jawa Barat 78 tim, DKI Jakarta 59 tim, Sulawesi, Maluku, dan Papua 41 tim, Jawa Tengah 35 tim, Bali dan Nusa Tenggara 31 tim, Sumatera Bagian Tengah 31 tim, Banten 30 tim, Sumatera Bagian Selatan 29 tim, Sumatera Bagian Utara 27 tim, Daerah Istimewa Yogyakarta 22 tim, Kalimantan 12 tim, serta Kepulauan Riau 7 tim.

Yulia memberikan apresiasi khusus kepada Pengurus Daerah IKPI Jawa Timur yang menjadi penyumbang peserta terbanyak. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan keberhasilan membangun sinergi dengan perguruan tinggi dalam mendorong lahirnya generasi muda yang memiliki kompetensi dan kepedulian terhadap dunia perpajakan.

Ia juga menyampaikan penghargaan kepada seluruh Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI di seluruh Indonesia atas dukungan dan kerja sama dalam menyukseskan penyelenggaraan babak penyisihan LCC Perpajakan tingkat perguruan tinggi tahun ini.

“Keberhasilan babak penyisihan ini merupakan hasil sinergi seluruh keluarga besar IKPI, mulai dari Pengurus Pusat, Pengurus Daerah, Pengurus Cabang, dewan juri, tim perumus soal, panitia, dosen pembimbing, hingga seluruh mahasiswa peserta yang bersama-sama menjaga kualitas penyelenggaraan kompetisi secara profesional, objektif, dan berintegritas,” katanya.

Yulia menambahkan, pengumuman tim yang lolos ke Babak Best of Five akan disampaikan pada Senin, 20 Juli 2026, sedangkan Babak Best of Five dijadwalkan berlangsung pada 23 Juli 2026. Ia berharap Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang terus memberikan pembekalan, pendampingan, dan motivasi kepada tim yang lolos agar mampu tampil optimal pada tahapan berikutnya.

Sebagai bentuk komitmen mendukung para finalis dari seluruh Indonesia, IKPI akan menanggung seluruh biaya akomodasi peserta yang lolos ke babak final beserta satu orang pendamping dari setiap tim, tanpa membedakan asal perguruan tinggi maupun daerah asal peserta.

“Melalui LCC Perpajakan ini, kami berharap lahir generasi muda yang unggul, berintegritas, serta memiliki kompetensi perpajakan yang akan menjadi bagian penting dalam pembangunan sistem perpajakan Indonesia di masa depan,” tutup Yulia. (bl)

Pemerintah Kantongi Investasi Rp 1.010,6 Triliun di Semester I-2026, Naik 7,2%

IKPI, Jakarta: Realisasi investasi di Indonesia hingga semester I-2026 mencapai Rp 1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu (year on year/yoy).

Capaian tersebut telah memenuhi 49,5% dari target investasi nasional sepanjang 2026 yang dipatok sebesar Rp 2.041,3 triliun.

Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Rosan Roeslani mengatakan realisasi investasi tersebut menunjukkan kepercayaan investor terhadap Indonesia tetap terjaga meski perekonomian global masih dibayangi berbagai tantangan.

“Memang di tengah masih tantangan geopolitik maupun geoekonomi dunia, alhamdulillah bisa saya sampaikan di sini, komitmen dari para investor untuk berinvestasi langsung di Indonesia atau foreign direct investment ini masih in line dengan target yang dicanangkan,” kata Rosan dalam Konferensi Pers di Jakarta, Kamis (16/7).

Ia menjelaskan, target investasi nasional pada 2026 mencapai Rp 2.041,3 triliun. Hingga akhir Juni, investor telah merealisasikan investasi senilai Rp 1.010,6 triliun.

“Dan ini target sesuai dengan target kami itu adalah 49,5% dari total target dalam sesatu tahun,” katanya.

Selain mencatat kenaikan nilai investasi, pemerintah juga membukukan peningkatan penyerapan tenaga kerja. Sepanjang Januari–Juni 2026, realisasi investasi menyerap 1.448.862 tenaga kerja atau meningkat sekitar 15% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Berdasarkan sumber investasi, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) tercatat relatif berimbang.

PMDN mencapai Rp 502,9 triliun atau sekitar 49,8% dari total investasi, sementara PMA sebesar Rp 507,6 triliun atau sekitar 50,2%.

Dari sisi wilayah, investasi di Pulau Jawa mencapai Rp 502,8 triliun atau 49,8% dari total realisasi, sedangkan investasi di luar Jawa mencapai Rp 507,8 triliun atau 50,2%.

Kondisi tersebut menunjukkan persebaran investasi yang semakin merata antara Jawa dan luar Jawa.

Secara regional, DKI Jakarta masih menjadi tujuan investasi terbesar pada semester I-2026, yakni Rp 173,6 triliun dengan kontribusi 17,2% dari total realisasi.

Sementara berdasarkan sektor usaha, industri logam dasar, barang logam, bukan mesin dan peralatannya menjadi kontributor terbesar dengan nilai investasi Rp 150,4 triliun atau 14,9% dari total realisasi.

Selanjutnya disusul sektor jasa lainnya yang didominasi pembangunan pusat data (data center) sebesar Rp 114 triliun, sektor pertambangan Rp 105 triliun, transportasi, gudang dan komunikasi sebesar Rp 102,7 triliun.

Kemudian realisasi investasi dari sektor perumahan, kawasan industri dan perkantoran tercatat sebesar Rp 85,8 triliun. (ds)

BPK Temukan Piutang Pajak Macet Rp5,84 Triliun Belum Ditagih DJP

IKPI, Jakarta: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyoroti masih lemahnya tindak lanjut penagihan piutang pajak oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Dalam pemeriksaan atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun 2025, BPK menemukan piutang perpajakan berkualitas macet senilai Rp 5,84 triliun yang belum diproses melalui tahapan penagihan aktif sesuai ketentuan.

Temuan tersebut tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Sistem Pengendalian Intern (SPI) dan Kepatuhan LKPP Tahun 2025.

Piutang berkualitas macet yang dimaksud merupakan piutang pajak yang telah berusia lebih dari 1.095 hari atau tiga tahun sejak ketetapan pajak memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht).

Dalam pemeriksaannya, BPK menganalisis piutang perpajakan tahun 2025 senilai Rp 83,93 triliun. Dari hasil tersebut, ditemukan puluhan ribu ketetapan piutang yang belum ditindaklanjuti melalui mekanisme penagihan aktif sesuai tenggat waktu yang berlaku.

“Berdasarkan hasil analisis dan uji petik terhadap piutang tahun 2025 sebesar Rp 83,93 triliun, diketahui bahwa terdapat sebanyak 47.740 ketetapan piutang kualitas macet sebesar Rp 5,84 triliun yang belum dilaksanakan penagihan aktif sesuai batas waktu masing-masing ketetapan,” tulis BPK dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (16/7).

BPK merinci, terdapat 46 ketetapan senilai Rp 52,44 miliar yang belum diterbitkan Surat Teguran. Kemudian sebanyak 280 ketetapan senilai Rp 1,50 triliun belum diterbitkan Surat Paksa, sedangkan 547 ketetapan senilai Rp 341,30 miliar belum dilakukan pemberitahuan Surat Paksa.

Selain itu, pemeriksa juga menemukan 2.798 ketetapan dengan nilai Rp 2,82 triliun yang belum diterbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP). Sementara terhadap 1.069 ketetapan senilai Rp 1,12 triliun, proses penyitaan belum dilakukan meskipun SPMP telah diterbitkan.

Pemeriksaan terhadap wajib pajak yang masuk dalam Daftar Sasaran Prioritas Compliance (DSPC) Tahun 2025 juga menunjukkan masih adanya keterlambatan penagihan.

BPK menemukan 14 wajib pajak yang belum diterbitkan surat teguran dan 43 wajib pajak yang belum diterbitkan surat paksa.

Menanggapi temuan tersebut, Subdirektorat Penagihan DJP menjelaskan kepada BPK bahwa pelaksanaan penagihan selama 2025 diprioritaskan kepada wajib pajak yang masuk dalam DSPC Tahun 2025.

Sementara itu, penagihan aktif terhadap Surat Ketetapan Pajak (SKP) maupun Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) belum dapat dijalankan karena Surat Tagihan Pajak (STP) masih belum diterbitkan.

Di sisi lain, BPK mencatat kendala operasional yang dihadapi petugas penagihan di lapangan. Berdasarkan keterangan Juru Sita Pajak Negara (JSPN) pada KPP Pratama Badung Selatan dan KPP Pratama Tabanan, sejumlah surat paksa belum dapat disampaikan karena wajib pajak tidak berhasil ditemukan.

Petugas juga mengungkapkan bahwa proses penyitaan belum dapat dilaksanakan terhadap sebagian wajib pajak lantaran tidak ditemukan aset yang bisa disita, baik berupa aset fisik maupun dana dalam rekening bank.

Oleh karena itu, JSPN masih melakukan penelusuran untuk mencari objek sita lain yang dapat digunakan sebagai dasar pelaksanaan penagihan. (ds)

Apindo Ingatkan Pemerintah, Restitusi Pajak adalah Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Kalangan dunia usaha meminta pemerintah mempercepat proses penyelesaian restitusi pajak yang dinilai masih memakan waktu terlalu lama.

Pengusaha menilai pengembalian kelebihan pembayaran pajak merupakan hak wajib pajak yang perlu mendapat perhatian setara dengan kewajiban membayar pajak.

Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Kamdani mengatakan, berdasarkan masukan dari anggota Apindo, proses restitusi pajak masih berlangsung cukup lama.

Bahkan, ada perusahaan yang harus menunggu lebih dari satu tahun hingga pengembalian pajaknya selesai diproses.

“Saya ingin menggarisbawahi tadi, keadilan. Kita punya kewajiban, kita juga punya hak. Jadi saya selalu mengingatkan ke Pak Dirjen dan teman-teman DJP juga, dan juga pemerintah secara menyeluruh, kita memang punya kewajiban untuk membayar pajak. Tapi jangan lupa kita juga punya hak. Jadi restitusi pajak itu hak kita loh,” ujar Shinta dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026, dikutip Kamis (16/7).

Shinta mengungkapkan, hasil survei yang dilakukan Apindo menunjukkan mayoritas proses restitusi masih membutuhkan waktu antara enam hingga 12 bulan. Namun, terdapat pula kasus yang penyelesaiannya melampaui satu tahun.

“Sekarang itu kalau dasar dari survei kita itu masih 6-12 bulan. Jadi tolong ini jadi, terutama ada yang sampai lebih dari 1 tahun,” katanya.

Menurut Shinta, kondisi tersebut menjadi salah satu persoalan yang paling banyak disampaikan pelaku usaha kepada Apindo.

Oleh karena itu, ia berharap Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dapat menjadikan temuan tersebut sebagai bahan evaluasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

Ia menilai pelayanan perpajakan yang lebih baik, termasuk percepatan restitusi, akan menciptakan rasa keadilan sekaligus memperkuat kepercayaan dunia usaha terhadap administrasi perpajakan.

“Ini masukan-masukan yang kita dapatkan dari lapangan yang mungkin bisa membantulah supaya mengetahui bahwa perbaikan ini perlu ada,” imbuh Shinta. (ds)

Kabar Baik Investor! ETF Emas Berpeluang Dapat Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka peluang memberikan insentif perpajakan untuk produk Exchange-Traded Fund (ETF) berbasis emas.

Kebijakan tersebut masih dikaji bersama Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai bagian dari pengembangan instrumen investasi di pasar keuangan.

Insentif yang sedang dibahas menyasar transaksi ETF emas yang dilakukan tanpa penyerahan fisik emas (non-delivery).

Pemerintah menilai karakteristik transaksi tersebut memungkinkan adanya penyederhanaan dari sisi administrasi maupun perpajakan.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pembahasan mengenai insentif fiskal masih terus dilakukan.

“Untuk tahap berikutnya ETF daripada perdagangan emas yang non-delivery. Nah itu mungkin membutuhkan insentif fiskal, ini kami pelajari juga,” ucap Airlangga di Jakarta, dikutip Kamis (16/7).

Menurut Airlangga, berbeda dengan transaksi emas fisik, perdagangan ETF emas tidak melibatkan perpindahan barang sehingga terdapat ruang untuk memberikan perlakuan perpajakan yang lebih sederhana.

“Ya kalau perdagangan ETF emas kan non-delivery goods-nya nggak ada. Jadi salah satu (insentif) dari segi perpajakannya untuk dipermudah,” terang Airlangga.

ETF emas sendiri merupakan produk investasi yang diperdagangkan di bursa dengan nilai yang mengikuti pergerakan harga emas.

Investor tidak membeli emas batangan secara langsung, melainkan memiliki unit investasi yang mencerminkan kepemilikan atas aset emas.

Di sisi lain, OJK juga mendorong pemerintah memberikan insentif bagi berbagai produk baru di sektor jasa keuangan, termasuk ETF emas, agar pasar keuangan domestik semakin dalam dan beragam.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan usulan tersebut telah disampaikan kepada pemerintah.

“Kita minta beberapa insentif untuk produk-produk baru di pasar sektor jasa keuangan seperti ETF emas dan lain-lain,” kata Friderica.

Dalam kesempatan yang sama, Friderica menyampaikan kondisi sektor jasa keuangan nasional masih berada dalam kondisi stabil.

Hal itu tercermin dari likuiditas industri yang tetap memadai, tingkat kredit bermasalah (non-performing loan/NPL) yang terkendali, serta permodalan perbankan yang masih kuat. (ds)

en_US