IKPI, Jakarta: Implementasi Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri (SPP-TDLN) tinggal menunggu lampu hijau dari pemerintah setelah seluruh tahapan pengujian teknis dinyatakan selesai.
Chief Operating Officer Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Indonesia, Dony Oskaria, mengatakan kesiapan sistem telah diverifikasi melalui berbagai tahapan, mulai dari sandboxing hingga uji integrasi bersama perbankan dan penyedia layanan pembayaran (payment gateway).
Menurut Dony, seluruh proses tersebut telah berjalan sesuai rencana sehingga dari sisi teknis tidak ada lagi kendala yang menghambat penerapan sistem.
“Persiapannya kita sudah melakukan testing. Sudah sandboxingnya sudah selesai. Sudah mencoba juga. Kita sudah trial juga dengan bank, kemudian juga dengan payment gateway. Kita sudah coba juga, sudah trial,” ujar Dony di Kantor Kemenkeu, Rabu (5/8).
Ia menambahkan, saat ini implementasi SPP-TDLN hanya tinggal menunggu keputusan pemerintah, khususnya Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai otoritas yang akan menetapkan waktu pemberlakuannya.
Dony berharap sistem baru tersebut dapat memperluas basis penerimaan negara, terutama dari transaksi digital lintas negara yang selama ini belum seluruhnya terjangkau mekanisme pemungutan pajak.
“Semuanya sudah berjalan, tinggal implementasinya. Ini kan tujuannya supaya nanti menambah pendapatan kita,” katanya.
Sebagai dasar hukum, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025 tentang Sistem Pemungutan Pajak atas Transaksi Digital Luar Negeri. Regulasi tersebut menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin) sebagai penyelenggara sistem.
Dalam perannya, Jalin bertanggung jawab membangun, mengoperasikan, dan menjaga keandalan sistem, termasuk melaksanakan pengujian teknis, pemeliharaan, hingga memastikan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Perpres juga membuka peluang bagi Jalin untuk menggandeng mitra, baik perusahaan dalam negeri maupun asing, yang memiliki kemampuan teknologi dan jaringan operasional global.
Seluruh calon mitra diwajibkan mengikuti proses seleksi yang mencakup evaluasi administratif dan pengujian teknis sebelum dapat berpartisipasi dalam penyelenggaraan sistem.
Sementara itu, ketentuan operasional pemungutan pajak diatur lebih rinci melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2026.
Dalam beleid tersebut dijelaskan bahwa mekanisme SPP-TDLN melibatkan tiga pihak, yakni Penyelenggara SPP-TDLN, pihak penerbit (issuer) yang bertugas memungut serta menyetor PPN, dan masyarakat maupun badan usaha di Indonesia sebagai pengguna barang atau jasa digital dari luar negeri.
Sebelum dapat menjalankan fungsi sebagai pemungut, setiap penerbit wajib mengikuti proses onboarding yang meliputi pengembangan sistem hingga sandboxing untuk memastikan kesiapan teknologi, keamanan, serta integrasi dengan platform SPP-TDLN.
PMK tersebut juga mengubah waktu terutangnya Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kewajiban PPN tidak lagi muncul saat transaksi dilakukan, tetapi setelah Penyelenggara SPP-TDLN mengonfirmasi kepada penerbit bahwa transaksi tersebut merupakan objek PPN.
Konfirmasi tersebut wajib diberikan paling lambat satu hari setelah permintaan diterima. Untuk memperoleh konfirmasi, penerbit harus mengirimkan informasi transaksi secara lengkap, mulai dari nomor referensi, nilai transaksi, mata uang, identitas pelaku usaha, hingga metode pembayaran.
Besaran PPN dihitung menggunakan formula 11/111 dari nilai pembayaran yang telah termasuk PPN. Apabila transaksi menggunakan mata uang asing, nilai tersebut akan dikonversi ke rupiah menggunakan kurs yang berlaku pada saat konfirmasi diterbitkan.
Selain memproses data transaksi digital, sistem juga akan memanfaatkan informasi transfer dana dan remittance untuk mendukung analisis perpajakan.
Pemerintah menegaskan perlindungan data pribadi tetap menjadi prioritas, sehingga informasi sensitif seperti nomor rekening wajib dikirim dalam bentuk terenkripsi atau hash.
Mekanisme penyetoran juga diatur secara berjenjang. Penerbit wajib menyetorkan PPN kepada Penyelenggara SPP-TDLN paling lambat tujuh hari setelah menerima konfirmasi, sedangkan penyelenggara memiliki waktu maksimal tujuh hari berikutnya untuk menyetorkan dana tersebut ke kas negara.
Dalam aspek administrasi, PPN yang dipungut akan dilaporkan melalui Surat Pemberitahuan (SPT) Masa PPN secara agregat.
Penerbit yang bukan Pengusaha Kena Pajak (PKP) menyampaikan pelaporan melalui SPT tersendiri, sedangkan penerbit berstatus PKP dapat menggabungkannya dalam SPT Masa PPN.
Sebagai bukti pemungutan, penerbit diwajibkan menerbitkan dokumen seperti bill statement yang memiliki kedudukan setara dengan faktur pajak sehingga dapat digunakan wajib pajak untuk mengkreditkan pajak masukan sepanjang memenuhi persyaratan administrasi.
Regulasi juga mengatur mekanisme koreksi apabila terjadi pembatalan transaksi atau kesalahan pemungutan.
Dalam kondisi tersebut, pengembalian PPN dapat diajukan melalui penerbit, sedangkan Penyelenggara SPP-TDLN wajib melakukan pembetulan SPT Masa PPN apabila koreksi tersebut memengaruhi pelaporan pajak. (ds)