DJP: Wajib Pajak yang Sudah Patuh Tak Perlu Terus-Menerus Diperiksa

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mendorong pendekatan pemeriksaan yang lebih berbasis kepatuhan. Wajib pajak yang telah menyelesaikan koreksi hasil pemeriksaan dan tidak lagi mengulangi kesalahan yang sama dinilai tidak perlu terus-menerus menjalani pemeriksaan pajak.

Hal itu disampaikan Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, saat memberikan arahan kepada 301 wajib pajak yang baru berada di bawah pengawasan KPP Wajib Pajak Besar Satu di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Menurut Affan, konsep self assessment dalam sistem perpajakan Indonesia dibangun atas dasar kepercayaan bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya secara jujur. Karena itu, pemeriksaan seharusnya menjadi instrumen untuk menjaga kepatuhan, bukan dilakukan berulang terhadap wajib pajak yang telah menunjukkan kepatuhan pajak yang tinggi.

“Kalau memang Bapak-Ibu saat diperiksa ditemukan koreksi, dan perusahaan Bapak Ibu menerima koreksi tersebut, membayar pajaknya, dan tidak mengulangi kesalahan yang sama di tahun berikutnya, saya berpendapat perusahaan Bapak Ibu sangat mungkin tidak diperiksa di tahun-tahun berikutnya,” ujar Affan.

Di sisi lain, Affan juga mengaku masih menemukan wajib pajak yang justru meminta agar selalu diperiksa setiap tahun, karena ingin memperoleh kepastian hukum. Menurutnya, seharusnya hal tersebut tidak terjadi. Pemeriksaan pajak seharusnya ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Wajib Pajak yang sudah patuh setelah dilakukan pemeriksaan di tahun-tahun sebelumnya, seharusnya bisa mengoreksi kesalahan penghitungan pajaknya secara sukarela, tanpa harus masuk dalam tahapan pemeriksaan pajak (lagi).

“Harapan saya cukup satu atau dua kali saja diperiksa. Setelah itu kepatuhannya meningkat, sehingga sumber daya pemeriksa di kantor kami bisa difokuskan kepada wajib pajak lain yang memang memerlukan pemeriksaan pajak,” katanya.

Affan menegaskan pendekatan persuasif dan kepatuhan sukarela dari Wajib Pajak lebih diutamakan. Pemeriksaan pajak hanya dilakukan untuk alasan-alasan tertentu saja dan bukan bertujuan mencari-cari kesalahan wajib pajak. Menurutnya, apabila terdapat perbedaan pandangan tentang kewajiban perpajakan, penyelesaiannya diupayakan terlebih dahulu melalui komunikasi, edukasi, konsultasi dan pengawasan, dan tidak selalu berujung pada pemeriksaan, atau bahkan penyidikan.

Tidak perlu takut terhadap pemeriksaan pajak. Pemeriksaan pajak sebagian dilakukan untuk pengujian kepatuhan. Dengan pemeriksaan pajak, Wajib Pajak akan dikembalikan pada koridor kepatuhan pajak yang seharusnya. Ia mengibaratkan pemeriksaan sebagai bentuk perhatian untuk memastikan wajib pajak tetap berjalan sesuai ketentuan.

“Sesekali perusahaan memang kami periksa. Itu bukan karena curiga, tetapi kami ingin memastikan perusahaan tetap berjalan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. Pemeriksaan karena rasa sayang, bukan karena kecurigaan atau mengada-ada. Saya juga akan pastikan pemeriksa kami tidak mencari-cari hal yang di luar koridor peraturan perundang-undangan,” ujarnya.

Dalam kesempatan tersebut, Affan juga mengajak wajib pajak membangun hubungan yang dilandasi rasa saling percaya. Menurutnya, petugas pajak harus mempunyai positive thinking bahwa wajib pajak menjalankan kewajibannya dengan jujur. Jika tidak ada bukti yang cukup dan kuat atas kesalahan Wajib Pajak, otoritas pajak tidak bisa mengenakan pajak tambahan. Sementara itu, dalam proses pemeriksaan, wajib pajak juga diharapkan secara sadar memberikan data dan informasi yang sebenarnya kepada otoritas pajak untuk digunakan sesuai ketentuan.

“Kalau ada hal-hal yang masih menjadi perbedaan, mari kita bahas sejak awal agar tidak harus selalu masuk ke tahap pemeriksaan atau bahkan proses hukum,” katanya.

Affan berharap pendekatan berbasis kepercayaan, kepastian hukum, komunikasi yang efektif, dan integritas dapat memperkuat kemitraan antara DJP dan wajib pajak, sekaligus meningkatkan kepatuhan sukarela dalam memenuhi kewajiban perpajakan. (bl)

KPP WP Besar Satu Targetkan Penyelesaian Pemeriksaan Pajak Maksimal Enam Bulan

IKPI, Jakarta: KPP Wajib Pajak Besar Satu menargetkan penyelesaian pemeriksaan pajak lengkap paling lama enam bulan sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pelayanan dan kepastian hukum kepada wajib pajak besar. Target tersebut sesuai ketentuan PMK Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak, yang mencakup lima bulan masa pengujian dan 30 hari pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan.

Kepala KPP Wajib Pajak Besar Satu, Affan Nuruliman, mengatakan percepatan penyelesaian pemeriksaan memerlukan dukungan wajib pajak, terutama dalam penyampaian data dan dokumen yang dibutuhkan selama proses pemeriksaan.

“Tolong Bapak-Ibu aktif dan senantiasa berkomunikasi dengan tim pemeriksa pajak. Untuk pemeriksaan pajak lengkap, jika tidak ada hal khusus, Kami akan menyelesaikannya paling lambat lima bulan masa pengujian dan 30 hari masa pembahasan akhir hasil pemeriksaan dan laporan hasil pemeriksaan,” ujar Affan dalam kegiatan sosialisasi kepada wajib pajak baru di kantornya, Kamis (30/7/2026).

Ia mengakui, proses pemeriksaan yang berlangsung lebih lama umumnya dipengaruhi beberapa faktor, mulai dari beban kerja pemeriksa hingga lambatnya penyampaian data oleh wajib pajak.

Menurut Affan, komunikasi dan kepercayaan antara fiskus dengan wajib pajak menjadi kunci agar pemeriksaan dapat diselesaikan tepat waktu.

“Percayalah, Bapak-Ibu berikan data yang tim pemeriksa pinjam. Kami akan jaga kerahasiaannya, dan jika ada indikasi kesalahan, tim pemeriksa pajak akan mengkonfirmasi terlebih dahulu kepada Bapak Ibu,” katanya.

Menindaklanjuti masukan dari para wajib pajak, Affan menegaskan akan menjaga agar target waktu penyelesaian pemeriksaan dapat dipenuhi.

“Saya akan jaga dan maksimalkan, pemeriksaan pajak lengkap selesai dalam lima bulan ditambah 30 hari kerja. Berarti sekitar enam bulan pemeriksaan pajak bisa selesai,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Affan juga meminta wajib pajak yang baru bergabung ke KPP Wajib Pajak Besar Satu segera berkoordinasi dengan FPP Klaster Pengawasan (Account Representative), khususnya apabila terdapat proses administrasi yang belum tuntas dari kantor pajak sebelumnya, seperti SP2DK, SPMKP, Surat Ketetapan Pajak, maupun proses pengawasan dan pemeriksaan lainnya yang masih berjalan.

Meskipun Sistem Cortex sudah semakin baik, Wajib Pajak diharapkan tetap melakukan pengecekan terhadap validitas dan kelengkapan data administrasi masing-masing, khususnya terkait perpindahan tempat terdaftar (KPP) yang terjadi saat ini. Jika ditemukan ketidaksesuaian atau ketidaklengkapan data perpajakan dalam Cortex, Wajib Pajak diharapkan segera melaporkan dan berkonsultasi dengan KPP Wajib Pajak Besar Satu. (bl)

Penerimaan Pajak Naik, Mengapa Dana Wajib Pajak Justru Tertahan?

Pendahuluan: Ketika Angka Penerimaan Perlu Dibaca Lebih Dalam

Dua angka penting muncul hampir bersamaan pada pekan ini. Pemerintah melaporkan realisasi penerimaan pajak Semester I 2026 mencapai Rp1.035,7 triliun atau sekitar 43,9% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Di balik capaian tersebut, Direktorat Jenderal Pajak juga mengungkapkan bahwa sekitar Rp116 triliun berasal dari deposit pajak, yaitu dana yang telah disetorkan wajib pajak ke kas negara tetapi belum dialokasikan untuk melunasi jenis atau masa pajak tertentu karena masih menunggu instruksi atau keputusan wajib pajak.

Pada saat yang hampir bersamaan, beredar informasi bahwa tunggakan pembayaran restitusi pajak yang belum diselesaikan pemerintah diperkirakan telah mencapai sekitar Rp70 triliun per 31 Desember 2025, meningkat sekitar 13,85% dibandingkan posisi akhir tahun 2024 yang sebesar Rp61,7 triliun.

Sepintas, kedua angka tersebut tidak dapat dibandingkan secara langsung. Deposit pajak dan restitusi merupakan dua pos yang berbeda, baik dari sisi akuntansi maupun administrasi perpajakan. Deposit pajak adalah dana yang telah diterima negara tetapi belum diperhitungkan sebagai pelunasan kewajiban pajak tertentu, sedangkan restitusi merupakan kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Namun, ketika kedua data tersebut dibaca secara bersamaan, muncul sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar. Apakah besarnya penerimaan pajak yang diumumkan telah sepenuhnya mencerminkan kualitas penerimaan negara yang sesungguhnya?

Pertanyaan tersebut penting karena dalam tata kelola fiskal modern, keberhasilan administrasi perpajakan tidak lagi diukur semata-mata dari besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun. Yang tidak kalah penting adalah bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa besar dana wajib pajak yang masih mengendap sebagai deposit, seberapa cepat hak wajib pajak dikembalikan melalui mekanisme restitusi, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Dengan demikian, diskusi mengenai deposit pajak dan restitusi tidak semestinya dipandang sebagai dua isu yang berdiri sendiri. Keduanya justru merupakan bagian dari satu diskursus yang lebih besar, yaitu kualitas penerimaan pajak (quality of tax revenue).

Deposit Pajak dan Restitusi: Dua Arus Kas yang Bergerak Berlawanan

Fenomena yang terjadi saat ini memperlihatkan adanya dua arus kas yang bergerak ke arah yang berbeda. Di satu sisi, negara memperoleh tambahan likuiditas melalui saldo deposit pajak yang telah mencapai sekitar Rp116 triliun. Dana tersebut telah berada di kas negara, meskipun belum dialokasikan untuk melunasi kewajiban pajak tertentu.

Di sisi lain, dunia usaha masih menunggu pengembalian haknya melalui pembayaran restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun.

Secara administratif, kondisi tersebut tidak serta-merta menunjukkan adanya pelanggaran terhadap ketentuan perpajakan. Deposit pajak memang merupakan fasilitas yang disediakan dalam sistem administrasi perpajakan modern untuk memberikan fleksibilitas kepada wajib pajak dalam mengelola pembayaran pajaknya. Demikian pula restitusi memiliki prosedur pemeriksaan dan pengujian yang harus dilalui guna memastikan bahwa kelebihan pembayaran pajak memang memenuhi persyaratan untuk dikembalikan.

Namun demikian, dari sudut pandang ekonomi, kedua angka tersebut memberikan gambaran mengenai perpindahan likuiditas dari sektor usaha menuju kas negara.

Dana yang semestinya masih berada dalam siklus usaha untuk membiayai kegiatan produksi, investasi, maupun ekspansi bisnis, dalam jumlah tertentu berada dalam penguasaan negara, baik dalam bentuk deposit maupun restitusi yang belum dibayarkan.

Fenomena ini menjadi penting bukan semata-mata karena besarnya nominal yang terlibat, tetapi karena dampaknya terhadap perputaran modal di sektor riil. Likuiditas merupakan salah satu faktor yang menentukan keberlangsungan usaha. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, kemampuan perusahaan untuk membeli bahan baku, membayar pemasok, memenuhi kewajiban kepada karyawan, memperluas investasi, bahkan mempertahankan operasional sehari-hari, ikut terpengaruh.

Dengan demikian, isu deposit pajak dan restitusi pada hakikatnya tidak hanya berkaitan dengan administrasi perpajakan, tetapi juga menyangkut efisiensi pengelolaan likuiditas dalam perekonomian nasional.

Restitusi Bukan Sekadar Hak, tetapi Sumber Likuiditas Dunia Usaha

Dalam praktik, masih terdapat anggapan bahwa restitusi hanyalah mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak. Pandangan tersebut benar secara yuridis, tetapi belum sepenuhnya menggambarkan arti penting restitusi bagi dunia usaha.

Bagi banyak perusahaan, terutama yang secara alami berada dalam posisi lebih bayar, restitusi bukan merupakan tambahan keuntungan, melainkan bagian yang tidak terpisahkan dari siklus normal arus kas perusahaan (cash conversion cycle).

Kelompok wajib pajak tersebut antara lain meliputi eksportir yang melakukan penyerahan dengan tarif PPN 0%, perusahaan yang melakukan penyerahan kepada pemungut PPN, perusahaan yang sedang melakukan investasi besar, industri padat modal dengan belanja barang modal yang tinggi, maupun wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan seperti tax holiday sehingga secara alami mengalami posisi lebih bayar.

Bagi kelompok usaha tersebut, dana restitusi sesungguhnya telah menjadi bagian dari perencanaan keuangan perusahaan. Dana tersebut telah diperhitungkan untuk membiayai kebutuhan modal kerja, pembayaran kepada pemasok, pembelian bahan baku, pembayaran gaji karyawan, maupun pembiayaan investasi berikutnya.

Oleh karena itu, keterlambatan pembayaran restitusi bukan sekadar persoalan administratif. Keterlambatan tersebut secara langsung mempengaruhi likuiditas perusahaan dan dapat mengganggu keseluruhan siklus operasional bisnis.

Dalam konteks inilah, restitusi harus dipandang sebagai instrumen yang tidak hanya menjamin perlindungan hak wajib pajak, tetapi juga berperan dalam menjaga kelancaran aktivitas ekonomi nasional.

Cost of Fund dan Opportunity Cost yang Ditanggung Dunia Usaha

Ketika restitusi belum dibayarkan, aktivitas usaha tidak serta-merta berhenti. Perusahaan tetap harus membeli bahan baku, membayar gaji karyawan, memenuhi kewajiban kepada pemasok, membayar cicilan pinjaman, serta menjaga kelangsungan operasional sehari-hari. Dengan kata lain, kebutuhan likuiditas perusahaan tetap berjalan meskipun dana yang menjadi haknya masih berada dalam proses penyelesaian.

Dalam kondisi tersebut, perusahaan sering kali tidak memiliki banyak pilihan selain mencari sumber pendanaan alternatif, baik melalui fasilitas kredit perbankan, pinjaman pemegang saham, maupun instrumen pembiayaan lainnya. Konsekuensinya adalah muncul cost of fund, yaitu biaya pendanaan yang sebenarnya tidak perlu ditanggung apabila restitusi dapat diselesaikan secara tepat waktu.

Namun, biaya yang timbul tidak berhenti pada bunga pinjaman. Terdapat pula opportunity cost yang sering kali jauh lebih besar tetapi tidak terlihat secara langsung dalam laporan keuangan. Dana yang tertahan dalam proses restitusi dapat menyebabkan perusahaan menunda investasi, mengurangi kapasitas produksi, menunda ekspansi usaha, bahkan kehilangan peluang memperoleh kontrak atau pasar baru. Dalam dunia usaha yang bergerak cepat, keterlambatan memperoleh likuiditas sering kali berarti hilangnya kesempatan untuk bertumbuh.

Dari perspektif ekonomi makro, dampaknya juga tidak dapat dianggap sederhana. Ketika likuiditas dunia usaha berkurang, perputaran modal di sektor riil ikut melambat. Investasi menjadi tertunda, permintaan terhadap barang modal menurun, penyerapan tenaga kerja berpotensi melambat, dan pada akhirnya efek berganda (multiplier effect) terhadap pertumbuhan ekonomi ikut berkurang.

Oleh karena itu, penyelesaian restitusi tepat waktu tidak hanya berkaitan dengan pemenuhan hak wajib pajak, tetapi juga merupakan bagian dari upaya menjaga kelancaran siklus ekonomi nasional. Semakin cepat dana kembali ke dunia usaha, semakin cepat pula dana tersebut berputar kembali menjadi investasi, produksi, konsumsi, dan pada akhirnya menghasilkan penerimaan pajak baru bagi negara.

Dengan demikian, penyelesaian restitusi yang efektif sesungguhnya tidak bertentangan dengan kepentingan penerimaan negara. Sebaliknya, keduanya dapat saling memperkuat dalam jangka panjang melalui peningkatan aktivitas ekonomi.

Ketika Restitusi Dikompensasikan Menjadi Deposit Pajak

Fenomena lain yang juga layak mendapat perhatian adalah penggunaan kelebihan pembayaran pajak sebagai deposit pajak.

Dalam praktik, mekanisme ini dapat memberikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak yang dalam waktu dekat masih memiliki kewajiban perpajakan. Bagi kelompok wajib pajak tertentu, penggunaan saldo deposit memang dapat meningkatkan efisiensi administrasi karena pembayaran pajak berikutnya dapat dilakukan dengan lebih sederhana tanpa harus melakukan penyetoran baru.

Namun demikian, mekanisme tersebut tidak dapat dipandang sebagai solusi yang sesuai untuk seluruh wajib pajak.

Banyak perusahaan, khususnya eksportir maupun perusahaan yang secara konsisten berada dalam posisi lebih bayar, justru membutuhkan dana restitusi dalam bentuk kas untuk mendukung kegiatan operasionalnya. Bagi kelompok ini, saldo deposit tidak dapat menggantikan kebutuhan modal kerja yang bersifat riil. Dana yang tetap berada dalam sistem administrasi perpajakan belum tentu dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan bisnis yang bersifat mendesak, apalagi saldo deposit pajak tidak memberikan imbalan bunga.

Oleh karena itu, mekanisme deposit seyogianya tetap diposisikan sebagai pilihan wajib pajak, bukan sebagai substitusi atas kewajiban negara untuk mengembalikan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pendekatan tersebut penting untuk menjaga keseimbangan antara efisiensi administrasi perpajakan dan kebutuhan likuiditas dunia usaha. Modernisasi administrasi memang patut diapresiasi, tetapi implementasinya tetap harus memberikan ruang bagi wajib pajak untuk menentukan bentuk pemanfaatan dana yang paling sesuai dengan kebutuhan ekonominya.

Mengukur Kualitas Penerimaan Pajak

Selama ini, keberhasilan penerimaan negara lebih sering diukur melalui besarnya realisasi penerimaan pajak dibandingkan target yang telah ditetapkan dalam APBN. Indikator tersebut tentu tetap penting karena mencerminkan kapasitas fiskal negara dalam menghimpun penerimaan.

Namun, dalam perspektif tata kelola fiskal modern, besarnya penerimaan belum tentu menggambarkan kualitas penerimaan.

Kualitas penerimaan tidak hanya ditentukan oleh berapa banyak pajak yang berhasil dihimpun, tetapi juga oleh bagaimana penerimaan tersebut terbentuk, seberapa efisien proses administrasinya, serta sejauh mana sistem perpajakan mampu menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban para pihak.

Dalam konteks tersebut, meningkatnya saldo deposit pajak dan besarnya kewajiban restitusi yang masih belum terselesaikan merupakan informasi yang juga layak menjadi bagian dari evaluasi publik. Kedua indikator tersebut memberikan gambaran mengenai likuiditas yang masih berada dalam sistem administrasi perpajakan dan belum sepenuhnya kembali ke aktivitas ekonomi.

Atas dasar itu, beberapa pertanyaan mendasar patut memperoleh perhatian bersama.

• Berapa besar saldo deposit pajak yang masih mengendap pada setiap akhir periode pelaporan?

• Berapa lama rata-rata dana tersebut berada dalam status deposit sebelum digunakan atau dikembalikan?

• Berapa besar kewajiban restitusi yang masih outstanding?

• Berapa lama rata-rata penyelesaian restitusi dibandingkan dengan standar pelayanan yang ditetapkan?

• Berapa besar restitusi yang pada akhirnya dikompensasikan menjadi saldo deposit?

Jawaban atas pertanyaan-pertanyaan tersebut tidak dimaksudkan untuk mempertentangkan kepentingan negara dan wajib pajak. Sebaliknya, informasi tersebut justru diperlukan agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kualitas administrasi perpajakan dan kualitas penerimaan negara.

Dalam era keterbukaan informasi dan tata kelola pemerintahan yang baik (good governance), transparansi mengenai indikator-indikator tersebut akan memperkuat akuntabilitas fiskal sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan.

Lebih jauh lagi, evaluasi terhadap kualitas penerimaan akan membantu memastikan bahwa keberhasilan fiskal tidak hanya tercermin dari besarnya angka penerimaan, tetapi juga dari kemampuan sistem perpajakan menjalankan fungsi pemungutan dan pengembalian hak wajib pajak secara seimbang, tepat waktu, dan berkeadilan.

Saatnya Menggeser Fokus dari Kuantitas Menuju Kualitas Penerimaan Pajak

Besarnya penerimaan pajak merupakan indikator yang sangat penting dalam menjaga keberlanjutan fiskal negara. Namun, dalam sistem perpajakan modern, indikator tersebut belum sepenuhnya mampu menggambarkan kualitas kinerja administrasi perpajakan secara menyeluruh.

Ke depan, sudah saatnya evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berfokus pada berapa besar penerimaan yang berhasil dihimpun (gross tax revenue), tetapi juga memperhatikan bagaimana kualitas penerimaan tersebut terbentuk.

Perspektif inilah yang, menurut hemat penulis, perlu mulai dikembangkan dalam diskursus kebijakan fiskal di Indonesia.

Yang dimaksud dengan kualitas penerimaan bukanlah mengganti konsep akuntansi pemerintah ataupun indikator penerimaan yang selama ini digunakan dalam APBN. Sebaliknya, perspektif tersebut dimaksudkan sebagai alat analisis pelengkap (complementary analytical perspective) agar publik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai kondisi fiskal yang sesungguhnya.

Melalui perspektif tersebut, besarnya penerimaan pajak dapat dibaca bersama dengan indikator-indikator lain yang juga memengaruhi kualitas penerimaan, seperti besarnya saldo deposit pajak yang masih mengendap, kewajiban restitusi yang masih outstanding, rata-rata waktu penyelesaian restitusi, serta efektivitas administrasi perpajakan dalam mengembalikan hak wajib pajak secara tepat waktu.

Dalam konteks inilah, penulis mengusulkan agar mulai diperkenalkan perspektif net tax receipts sebagai pendekatan analitis, bukan sebagai indikator resmi penerimaan negara. Perspektif ini dimaksudkan untuk melengkapi pembacaan terhadap gross tax revenue dengan mempertimbangkan berbagai faktor yang memengaruhi kualitas penerimaan, sehingga analisis fiskal tidak hanya berhenti pada besarnya penerimaan yang berhasil dihimpun, tetapi juga memperhatikan dinamika arus kas perpajakan secara lebih menyeluruh.

Dengan demikian, evaluasi terhadap penerimaan pajak tidak hanya berbicara mengenai kuantitas penerimaan, tetapi juga mengenai kualitas penerimaan.

Besarnya penerimaan mencerminkan kapasitas fiskal negara. Sebaliknya, kualitas penerimaan mencerminkan kualitas tata kelola fiskal, yaitu kemampuan sistem perpajakan menghimpun penerimaan sekaligus mengelola hak dan kewajiban perpajakan secara efisien, transparan, dan berkeadilan.

Paradigma tersebut sejalan dengan arah reformasi administrasi perpajakan yang saat ini tidak lagi hanya menitikberatkan pada fungsi pemungutan (revenue collection), tetapi juga pada peningkatan kualitas pelayanan, kepastian hukum, transparansi, dan penguatan kepercayaan antara negara dan wajib pajak.

Membangun Keadilan Fiskal Melalui Keseimbangan Hak dan Kewajiban

Hubungan antara negara dan wajib pajak pada hakikatnya merupakan hubungan hukum yang dibangun di atas asas keseimbangan, kepastian hukum, dan kepercayaan.

Di satu sisi, wajib pajak berkewajiban melaksanakan kewajiban perpajakannya secara benar, lengkap, dan tepat waktu. Apabila terjadi keterlambatan pembayaran ataupun pelaporan, peraturan perundang-undangan telah mengatur berbagai konsekuensi berupa sanksi administrasi, bahkan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada tindakan penegakan hukum.

Di sisi lain, negara juga memikul kewajiban untuk memenuhi hak-hak wajib pajak sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan, termasuk menyelesaikan restitusi secara tepat waktu apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Keseimbangan antara hak dan kewajiban inilah yang menjadi fondasi utama sistem perpajakan yang sehat.

Apabila dunia usaha harus menanggung beban likuiditas, biaya pendanaan (cost of fund), maupun kehilangan peluang investasi (opportunity cost) akibat keterlambatan pengembalian dana yang menjadi haknya, maka persoalannya tidak lagi semata-mata berkaitan dengan administrasi perpajakan. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berpotensi memengaruhi persepsi wajib pajak terhadap kepastian hukum, kualitas pelayanan, dan kredibilitas administrasi perpajakan.

Padahal, salah satu modal terpenting dalam sistem perpajakan modern adalah kepercayaan (trust).

Kepercayaan akan mendorong tumbuhnya kepatuhan sukarela (voluntary compliance), sedangkan kepatuhan sukarela merupakan fondasi yang jauh lebih berkelanjutan dibandingkan kepatuhan yang semata-mata dibangun melalui pengawasan dan penegakan hukum.

Oleh karena itu, menjaga keseimbangan antara kepentingan penerimaan negara dan pemenuhan hak wajib pajak bukanlah dua tujuan yang saling bertentangan. Sebaliknya, keduanya merupakan prasyarat bagi terciptanya sistem perpajakan yang kredibel, berkeadilan, dan mampu mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkelanjutan.

Penutup

Modernisasi administrasi perpajakan melalui implementasi Coretax merupakan langkah strategis yang patut diapresiasi. Kehadiran berbagai fitur baru, termasuk mekanisme deposit pajak, menunjukkan komitmen pemerintah untuk membangun sistem perpajakan yang semakin modern, terintegrasi, dan memberikan fleksibilitas yang lebih baik bagi wajib pajak.

Namun demikian, keberhasilan reformasi administrasi perpajakan tidak semestinya diukur hanya dari meningkatnya penerimaan negara atau besarnya dana yang berhasil dihimpun ke kas negara. Reformasi administrasi juga harus tercermin dari kemampuan sistem dalam mengelola keseluruhan siklus administrasi perpajakan secara efisien, transparan, dan berimbang, mulai dari pemungutan pajak hingga pengembalian hak wajib pajak.

Ketika negara menikmati likuiditas yang berasal dari saldo deposit pajak sekitar Rp116 triliun, sementara pada saat yang sama dunia usaha masih menunggu penyelesaian kewajiban restitusi yang diperkirakan mencapai sekitar Rp70 triliun, maka ruang evaluasi yang perlu dibuka bukan semata-mata mengenai besarnya penerimaan pajak, melainkan juga mengenai kualitas penerimaan tersebut.

Pada akhirnya, sistem perpajakan yang kuat bukanlah sistem yang hanya mampu menghimpun penerimaan sebesar-besarnya. Sistem perpajakan yang kuat adalah sistem yang mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan fiskal negara dan keberlangsungan dunia usaha, antara kewajiban membayar pajak dan hak memperoleh restitusi, serta antara efektivitas pemungutan dan kualitas pelayanan administrasi.

Besarnya penerimaan pajak menunjukkan kapasitas fiskal suatu negara. Namun, kualitas penerimaan pajak mencerminkan kualitas tata kelola fiskal itu sendiri. Sebab pada akhirnya, kekuatan sebuah sistem perpajakan tidak hanya ditentukan oleh seberapa besar pajak berhasil dipungut, tetapi juga oleh seberapa adil, seberapa transparan, dan seberapa cepat negara memenuhi hak wajib pajaknya. Di atas fondasi kepercayaan itulah kepatuhan sukarela akan tumbuh, dan dari kepatuhan sukarela itulah penerimaan negara yang berkelanjutan dapat diwujudkan.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pinno Siddharta

Email:

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Kanwil DJP Sumut I Gandeng Dunia Usaha, Akademisi, dan Organisasi Profesi Perkuat Kepatuhan Pajak

IKPI, Sumatera Utara: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Utara I menggandeng kalangan dunia usaha, akademisi, organisasi profesi, pemerintah daerah, hingga perwakilan wajib pajak untuk memperkuat kepatuhan perpajakan. Kolaborasi tersebut diwujudkan melalui Forum Silaturahmi Perpajakan dan Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar sebagai bagian dari rangkaian peringatan Hari Pajak 2026.

Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I Belis Siswanto mengatakan keterlibatan seluruh pemangku kepentingan merupakan bagian penting dalam membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak yang pada akhirnya mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Forum ini menjadi ruang dialog dua arah antara DJP dengan para pemangku kepentingan untuk mempererat silaturahmi sekaligus menyerap masukan, saran, dan aspirasi dalam rangka meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak,” ujar Belis saat membuka kegiatan di Aula Istana Maimun, Gedung Kanwil DJP Sumatera Utara I, Medan, dikutip Kamis (30/7/2026).

Forum tersebut dihadiri perwakilan Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sumatera Utara, Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Sumatera Utara, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Tax Center dan Akademisi Pajak Seluruh Indonesia (PERTAPSI), Badan Pendapatan Daerah Provinsi Sumatera Utara, Badan Pendapatan Daerah Kota Medan, Persatuan Pensiunan Pegawai Pajak, serta perwakilan wajib pajak.

Dalam kesempatan itu, Kanwil DJP Sumut I juga memaparkan sejumlah kebijakan perpajakan terbaru, antara lain implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 mengenai kesetaraan perlakuan perpajakan ekonomi digital (level playing field) dan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 yang memperbarui ketentuan perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

Sementara itu, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) Hery, menyambut positif penyelenggaraan forum tersebut. Menurutnya, forum komunikasi yang melibatkan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam memperkuat kemitraan antara DJP dan para mitra perpajakan.

“Kami mengapresiasi Kanwil DJP Sumatera Utara I yang terus membuka ruang dialog dengan organisasi profesi. Forum seperti ini sangat bermanfaat untuk mempererat komunikasi dan memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan sistem perpajakan,” kata Hery.

Hery yang menghadiri kegiatan bersama Bendahara IKPI Pengda Sumbagut, Mayawaty, juga menyampaikan terima kasih kepada Kepala Kanwil DJP Sumatera Utara I beserta jajaran atas undangan yang diberikan kepada IKPI.

Menurutnya, keterlibatan organisasi profesi dalam forum konsultasi publik menunjukkan komitmen DJP membangun hubungan yang semakin erat dengan para pemangku kepentingan.

Ia berharap komunikasi dan kolaborasi yang telah terjalin baik selama ini dapat terus berlanjut melalui berbagai forum serupa sehingga mampu memberikan manfaat bagi peningkatan kualitas administrasi perpajakan serta pelayanan kepada wajib pajak. (bl)

IKPI Jakarta Selatan Sukses Selenggarakan PPL dan Rapat Anggota

IKPI, Jakarta Selatan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan kembali menyelenggarakan Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang dirangkaikan dengan Rapat Anggota di Auditorium Universitas Prasetiya Mulya, Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Kegiatan ini diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta alumni Universitas Prasetiya Mulya.

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik” dengan menghadirkan Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) sekaligus akademisi Universitas Indonesia, Dr. Ruston Tambunan, sebagai narasumber. Acara dipandu oleh Wakil Ketua Pengembangan Kompetensi dan Profesionalisme IKPI Cabang Jakarta Selatan, Sonny Soebagyo.

Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan, Dr. Faryanti Tjandra, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya organisasi untuk memastikan para konsultan pajak memperoleh pembaruan pengetahuan mengenai perkembangan regulasi perpajakan, khususnya di bidang perpajakan internasional yang terus berkembang.

Menurutnya, materi yang disampaikan dalam seminar sangat relevan dengan kebutuhan praktik saat ini karena membahas implementasi PER-23/PJ/2025 mengenai penentuan status Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN) dan Subjek Pajak Luar Negeri (SPLN), serta PMK Nomor 112 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

“Topik tax treaty dan transfer pricing menjadi perhatian karena implementasinya di lapangan semakin kompleks. Melalui seminar ini, anggota memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi maupun praktik yang dihadapi dalam menangani transaksi lintas negara,” ujar Faryanti.

Ia menjelaskan, pembahasan tidak hanya mencakup aspek regulasi terbaru, tetapi juga berbagai isu yang sering muncul dalam praktik, seperti interpretasi tax treaty, pemanfaatan fasilitas P3B, beneficial ownership, economic substance, Principal Purpose Test (PPT), penentuan hak pemajakan antarnegara, hingga penerapan prinsip kewajaran (arm’s length principle), analisis kesebandingan, pemilihan metode transfer pricing, dan tantangan dalam pemeriksaan pajak.

Faryanti menilai antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan sepanjang sesi diskusi. Berbagai isu yang dibahas meliputi dual residency, pengujian beneficial owner, transaksi lintas negara, penerapan tax treaty dalam praktik, hingga penyusunan dokumentasi transfer pricing sesuai perkembangan regulasi dan standar internasional.

Usai seminar, kegiatan dilanjutkan dengan Rapat Anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan yang membahas evaluasi pelaksanaan program kerja organisasi sekaligus menyerap berbagai masukan dari anggota.

Dikatakan Faryanti, beberapa usulan mengemuka antara lain mengenai kepastian waktu pencairan restitusi pajak setelah diterbitkannya Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), penguatan kedudukan kuasa hukum di Pengadilan Pajak, implementasi PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang penunjukan kuasa wajib pajak, serta usulan tema-tema PPL pada periode berikutnya.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang mengikuti rangkaian kegiatan hingga selesai. Menurutnya, tingginya partisipasi dalam seminar maupun rapat anggota menunjukkan komitmen anggota IKPI Cabang Jakarta Selatan untuk terus meningkatkan kompetensi profesional sekaligus memberikan masukan bagi pengembangan organisasi.

Faryanti berharap kegiatan serupa dapat terus diselenggarakan secara berkelanjutan sebagai wadah berbagi pengetahuan, memperkuat kapasitas konsultan pajak, dan mempererat komunikasi antaranggota dalam menghadapi dinamika regulasi perpajakan nasional maupun internasional. (bl)

Pemerintah Akui Pertumbuhan Ekonomi Kuartal II-2026 Berpotensi Melambat

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengakui laju pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 berpotensi lebih rendah dibandingkan tiga bulan pertama tahun ini.

Perlambatan tersebut dinilai wajar karena pada periode April—Juni tidak terdapat faktor musiman yang mampu mendorong konsumsi masyarakat seperti Ramadan dan Idulfitri.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengatakan pemerintah akan menggunakan pendekatan yang realistis dalam memperkirakan capaian pertumbuhan ekonomi kuartal II.

“Kita lihat memang di kuartal II kan enggak ada event yang besar seperti di kuartal I seperti Ramadan, Lebaran kan udah geser dari kuartal I nih, ya pasti kami akan realistis,” kata Susiwijono dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7).

Meski mengakui adanya perlambatan, pemerintah berharap pertumbuhan ekonomi pada kuartal II tidak akan terpaut jauh dari realisasi kuartal I-2026 yang mencapai 5,61%.

Susi menjelaskan pemerintah masih melakukan penghitungan ulang terhadap proyeksi pertumbuhan ekonomi sebelum angka resmi diumumkan.

“Masih mau hitung lagi ini. Kita berharapnya kan pasti lebih tinggi, rangenya paling nggak ya sekitaran di kuartal , tapi kita sih tetap berharap lebih tinggi ya. Cuma kan siklusnya seperti itu,” jelas Susi.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal II-2026 berada di kisaran 5,4%, lebih rendah dibandingkan capaian kuartal I sebesar 5,61%.

“Kemarin (kuartal I-2026) 5,6%, mungkin kuartal II 5,4% sampai 5 point sekian,” kata Purbaya.

Meski demikian, pemerintah tetap optimistis momentum pertumbuhan akan membaik pada paruh kedua tahun ini. Purbaya meyakini kondisi ekonomi pada kuartal III dan IV akan lebih kuat dibandingkan semester pertama, meskipun belum merinci besaran proyeksinya.

Menurutnya, salah satu strategi yang akan ditempuh pemerintah adalah memastikan likuiditas di dalam perekonomian tetap terjaga sehingga mampu mendukung kegiatan usaha, investasi, dan konsumsi rumah tangga.

“Karena kita pastikan cukup uang di sistem perekonomian untuk mendorong ekonomi,” imbuhnya.

Sebagai informasi, Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat ekonomi Indonesia tumbuh 5,61% secara tahunan (year on year/yoy) pada kuartal I-2026.

Pertumbuhan tersebut ditopang oleh Produk Domestik Bruto (PDB) atas dasar harga berlaku sebesar Rp 6.187,2 triliun dan PDB atas dasar harga konstan mencapai Rp 3.447 triliun.

Capaian itu lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi kuartal I-2025 yang tercatat sebesar 4,87% secara tahunan.

Namun, secara triwulanan (quarter to quarter/q-to-q), ekonomi Indonesia pada kuartal I-2026 masih mengalami kontraksi sebesar 0,77% dibandingkan kuartal IV-2025. (ds)

DJP Gelontorkan Rp 136,85 Miliar untuk Pengembangan Coretax pada 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merealisasikan anggaran sebesar Rp 136,85 miliar untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP) atau Core Tax Administration System (Coretax)sepanjang tahun anggaran 2025.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, realisasi tersebut berasal dari pagu anggaran pembaruan sistem inti administrasi perpajakan sebesar Rp 337,15 miliar, dengan tingkat penyerapan mencapai 40,59%hingga 31 Desember 2025.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa pembaruan sistem administrasi perpajakan merupakan bagian dari prioritas nasional untuk membangun sistem teknologi informasi perpajakan berbasis platform baru yang mampu mendukung administrasi perpajakan secara lebih efektif, efisien, dan fleksibel.

“Pembaruan Sistem Administrasi Perpajakan adalah membangun Sistem Teknologi Informasi Perpajakan dengan platform teknologi baru yang meliputi sistem inti perpajakan (core tax system) dan sumber daya informasi dalam rangka mendukung administrasi perpajakan yang efektif, efisien dan memiliki fleksibilitas yang tinggi,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Kamis (30/7).

Coretax dirancang mengintegrasikan seluruh proses administrasi perpajakan dalam satu sistem, mulai dari pendaftaran wajib pajak, pembayaran, pelaporan, pengawasan, pemeriksaan, penyidikan, penagihan, hingga penyelesaian keberatan dan banding melalui sistem akuntansi wajib pajak (Taxpayer Accounting).

DJP menyebutkan terdapat sejumlah faktor yang melatarbelakangi pengembangan sistem tersebut.

Salah satunya adalah Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) yang digunakan saat ini belum mencakup seluruh proses administrasi perpajakan secara terintegrasi, termasuk konsolidasi data pembayaran, pelaporan, dan penagihan.

Selain itu, teknologi yang digunakan pada sistem lama dinilai sudah tidak lagi mutakhir (out of date), sehingga menyulitkan pengembangan sistem maupun integrasi dengan platform teknologi yang lebih baru.

Kebutuhan pertukaran informasi perpajakan yang semakin kompleks juga menjadi salah satu alasan dilakukannya pembaruan sistem.

Realisasi anggaran pengembangan Coretax tersebut terbagi ke dalam dua paket pekerjaan.

Paket terbesar adalah pekerjaan System Integrator untuk pengembangan Sistem Inti Administrasi Perpajakan dengan pagu Rp 333,24 miliar. Hingga akhir 2025, realisasi anggarannya mencapai Rp133,29 miliar atau 40% dari pagu.

Sementara itu, pekerjaan jasa konsultansi Owner’s Agent–Change Management memiliki pagu Rp 3,91 miliar dengan realisasi Rp 3,56 miliar atau 90,94% dari anggaran yang dialokasikan.

Dari sisi keluaran, paket System Integrator menargetkan penyelesaian lima sistem informasi hingga akhir 2025. Berdasarkan laporan, realisasi yang telah dicapai sebanyak satu sistem informasi.

Pelaksanaan pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan tersebut mengacu pada persetujuan Menteri Keuangan melalui Surat Nomor S-415/MK.2/2023 tanggal 6 November 2023 tentang Persetujuan Perpanjangan dan Perubahan Komposisi Pendanaan atas Persetujuan Kontrak Tahun Jamak Pekerjaan Pembaruan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (PSIAP). (ds)

Empat Tahapan Analisis sebelum Memanfaatkan Fasilitas Tax Treaty

IKPI, Jakarta Selatan: Pemanfaatan fasilitas Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) tidak dapat dilakukan hanya karena Indonesia memiliki perjanjian pajak dengan negara mitra. Setiap transaksi lintas negara harus dianalisis secara sistematis agar hak pemajakan ditentukan sesuai dengan ketentuan dalam tax treaty maupun hukum pajak domestik.

Hal tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan, Presiden Asian-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA), saat menjadi narasumber dalam Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa terdapat 4 (empat) tahapan analisis yang perlu dilakukan sebelum seorang wajib pajak dapat memanfaatkan fasilitas yang diberikan dalam tax treaty.

Tahap pertama adalah memastikan bahwa transaksi yang dilakukan memang berada dalam ruang lingkup tax treaty serta mengidentifikasi status para pihak yang terlibat, termasuk apakah mereka merupakan subjek pajak yang berhak memperoleh manfaat berdasarkan ketentuan P3B.

Tahap kedua adalah mengidentifikasi jenis penghasilan yang diterima. Penghasilan dapat berupa dividen, bunga, royalti, laba usaha, jasa, keuntungan modal (capital gains), maupun jenis penghasilan lainnya. Klasifikasi ini menjadi sangat penting karena setiap kategori penghasilan memiliki ketentuan pemajakan yang berbeda dalam tax treaty.

Tahap ketiga adalah menentukan pasal yang relevan dalam tax treaty yang mengatur jenis penghasilan tersebut. Penentuan pasal yang tepat merupakan fondasi untuk mengetahui bagaimana hak pemajakan dibagi antara negara domisili dan negara sumber.

Tahap keempat adalah menganalisis alokasi hak pemajakan berdasarkan ketentuan tax treaty. Dari analisis tersebut akan diketahui apakah suatu penghasilan hanya dapat dipajaki di negara domisili, hanya di negara sumber, atau dapat dipajaki oleh kedua negara dengan batasan tertentu sesuai ketentuan perjanjian.

Menurut Ruston, setelah keempat tahapan tersebut dilakukan, selanjutnya membandingkannya dengan ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Apabila terdapat perbedaan pengaturan, ketentuan dalam tax treaty sebagai lex specialis berlaku sepanjang persyaratan untuk memperoleh manfaat P3B telah dipenuhi.

“Tax treaty bukan sekadar daftar tarif pemotongan pajak yang lebih rendah. Penerapannya memerlukan analisis yang sistematis terhadap subjek pajak, karakter penghasilan, pasal yang relevan, serta pembagian hak pemajakan sebagaimana diatur dalam perjanjian internasional,” jelas Ruston.

Ia juga mengingatkan bahwa banyak sengketa perpajakan internasional bermula dari kesalahan dalam mengidentifikasi jenis penghasilan atau penerapan ketentuan tax treaty yang tidak tepat. Oleh karena itu, pemahaman yang komprehensif terhadap struktur dan mekanisme tax treaty menjadi kompetensi yang harus dimiliki oleh konsultan pajak, praktisi perpajakan, maupun pelaku usaha yang melakukan transaksi lintas negara.

Melalui pemahaman yang benar terhadap tahapan analisis tersebut, penerapan tax treaty diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, mencegah terjadinya pajak berganda, serta mengurangi potensi sengketa perpajakan internasional. (bl)

Purbaya Minta DJPb Perkuat Peran Penjaga APBN di Tengah Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) terus memperkuat kapasitas organisasinya agar lebih adaptif, efisien, dan berorientasi pada hasil di tengah dinamika ekonomi global dan domestik yang terus berubah.

Purbaya menegaskan bahwa DJPb memegang peran strategis dalam menjaga keberlangsungan pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), mulai dari pemerintah pusat hingga daerah.

Menurutnya, peran tersebut tidak hanya memastikan pengelolaan keuangan negara berjalan baik, tetapi juga berkontribusi langsung terhadap stabilitas perekonomian nasional.

“Teman-teman sudah memastikan bahwa keuangan negara tidak berhenti sebagai angka saja. Teman-teman sudah mengubah angka itu menjadi layanan, pembangunan, dan manfaat yang dirasakan masyarakat. Anda juga menjaga ekonomi Indonesia secara langsung,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Kamis (30/7).

Ia menilai perubahan kondisi ekonomi menuntut organisasi pemerintah untuk mampu beradaptasi dengan cepat. Karena itu, penataan organisasi harus difokuskan pada peningkatan efektivitas pelaksanaan tugas, percepatan proses kerja, kejelasan pembagian fungsi, serta peningkatan kualitas layanan.

“Penataan organisasi bukan urusan pindah-pindah kotak. Penataan harus membuat lembaga bekerja lebih cepat, pekerjaan lebih jelas, dan hasilnya lebih terasa,” katanya.

Sebagai unit eselon I yang memiliki jaringan vertikal hingga seluruh wilayah Indonesia, DJPb dinilai memiliki modal kuat untuk mendukung implementasi kebijakan fiskal pemerintah.

Purbaya meminta jajaran DJPb terus menyederhanakan proses bisnis, menghapus tahapan kerja yang tidak lagi relevan, serta menyesuaikan fungsi organisasi dengan tantangan yang dihadapi Kementerian Keuangan.

Menurutnya, DJPb juga memiliki peran penting sebagai growth agent sekaligus stabilizer agent yang mendukung pertumbuhan ekonomi sekaligus menjaga stabilitas nasional. Oleh sebab itu, setiap perubahan organisasi harus tetap berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.

“Bergerak lebih cepat bukan berarti mengabaikan aturan. Kita adalah instrumen negara, sehingga tidak boleh ada kebijakan atau langkah yang mengabaikan aturan. Semua harus dipertimbangkan dari berbagai sisi,” tegasnya.

Selain itu, Purbaya mendorong para pimpinan di lingkungan DJPb membangun budaya kerja yang berorientasi pada hasil (result-oriented), mampu mengambil keputusan secara cepat, sekaligus memberikan ruang bagi pegawai untuk menghadirkan inovasi.

Namun, ia mengingatkan bahwa ruang inovasi harus tetap dibarengi dengan sistem pengawasan yang memadai.

“Ruang itu tetap harus disertai pengawasan yang memadai. Kebebasan bergerak selalu datang bersama tanggung jawab, inovasi yang ditopang kemampuan, pengetahuan, dan integritas,” ujarnya.

Menutup arahannya, Purbaya menyatakan optimistis DJPb mampu berkembang menjadi institusi pemerintah yang semakin modern, adaptif, dan siap menghadapi tantangan kebijakan di masa mendatang.

“Jalankan pekerjaan secara profesional. Jaga integritas dalam masalah keputusan. Saya percaya teman-teman semua mampu membawa DJPb menjadi institusi pemerintahan yang modern dan mampu menjawab kebutuhan negara,” katanya. (ds)

Pemahaman Tax Treaty yang Tepat Penting untuk Mencegah Sengketa Pajak Internasional

IKPI, Jakarta Selatan: Pemahaman yang tepat terhadap ketentuan Tax Treaty atau Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) merupakan salah satu kunci untuk mencegah sengketa perpajakan lintas negara sekaligus menghindari terjadinya pajak berganda. Kesalahan dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dapat menimbulkan konsekuensi hukum yang signifikan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak.

Pesan tersebut disampaikan oleh Dr. Ruston Tambunan saat menjadi narasumber pada Seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) yang diselenggarakan oleh IKPI Cabang Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026).

Seminar mengangkat tema “Tax Treaty dan Transfer Pricing: Konsep, Implementasi, dan Permasalahan dalam Praktik”, yang dihadiri oleh para konsultan pajak, praktisi, akademisi, dan pelaku usaha.

Dalam pemaparannya, Ruston menjelaskan bahwa tujuan utama tax treaty bukan hanya untuk menghindari pajak berganda (elimination of double taxation), tetapi juga untuk mencegah pengelakan pajak tanpa memberi peluang untuk tidak dikenakan pajak sama sekali di negara mana pun, memberikan kepastian hukum, mengatur pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber, serta mendorong investasi lintas negara.

Menurutnya, salah satu tantangan terbesar dalam praktik adalah kesalahan dalam menafsirkan frasa-frasa yang terdapat dalam tax treaty.

Ia memberikan contoh bahwa frasa “shall be taxable only” menunjukkan hak pemajakan eksklusif pada satu negara, sedangkan frasa “may be taxed” memberikan hak kepada suatu negara untuk mengenakan pajak berdasarkan ketentuan domestiknya tanpa menghilangkan hak negara lain. Sementara itu, frasa “shall be taxable only … unless” mengandung pengecualian yang memungkinkan negara lain memperoleh hak pemajakan apabila syarat tertentu terpenuhi.

Perbedaan frasa tersebut, menurut Ruston, sangat menentukan pembagian hak pemajakan antara negara domisili dan negara sumber. Kesalahan memahami satu frasa saja dapat berujung pada penerapan pajak yang tidak tepat, munculnya sengketa internasional, bahkan berpotensi menyebabkan pajak berganda.

Ruston juga menjelaskan bahwa OECD Commentary dan UN Commentary memang bukan merupakan sumber hukum yang mengikat secara formal. Namun, kedua dokumen tersebut telah diakui secara luas sebagai pedoman penting dalam menginterpretasikan ketentuan tax treaty dan sering dijadikan referensi dalam penyelesaian sengketa perpajakan internasional maupun dalam proses Mutual Agreement Procedure (MAP).

Dalam konteks Indonesia, ia mengingatkan bahwa Direktorat Jenderal Pajak telah menerbitkan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-52/PJ/2021 sebagai pedoman untuk interpretasi dan penerapan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B).

Selain itu, PMK Nomor 35/PMK.03/2019 memberikan pedoman penting mengenai penentuan Bentuk Usaha Tetap (BUT), yang sering kali berkaitan erat dengan penerapan tax treaty.

Menutup pemaparannya, Ruston mengajak para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk tidak hanya menguasai ketentuan perpajakan domestik, tetapi juga memahami secara komprehensif ketentuan tax treaty beserta prinsip-prinsip interpretasinya.

“Pemahaman yang komprehensif terhadap tax treaty akan memberikan kepastian hukum, mengurangi potensi sengketa, serta memastikan bahwa hak pemajakan masing-masing negara diterapkan sesuai dengan prinsip-prinsip yang telah disepakati dalam perjanjian internasional,” pungkasnya. (bl)

en_US