Masih Berlaku! Ini 10 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Hingga Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan beragam bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan pajak progresif.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Di sejumlah daerah, pemutihan juga mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sebagian tunggakan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi nilai pokok pajak.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga memperoleh tambahan insentif sesuai ketentuan. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

3. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan dengan kewajiban membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

4. Papua Barat

Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, serta insentif bagi wajib pajak yang taat.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

6. Kalimantan Tengah

Program yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

7. Lampung

Pemprov Lampung masih menjalankan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta berbagai diskon mutasi dan balik nama kendaraan.

8. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga beban pajak pemilik lebih dari satu kendaraan menjadi lebih ringan.

9. Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

10. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran yang tersedia di masing-masing daerah sebelum masa berlaku program berakhir. Mengingat setiap provinsi memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda, wajib pajak juga disarankan memastikan syarat serta bentuk keringanan yang berlaku di wilayahnya. (bl)

Hakim Asing Diusulkan Duduk di Pengadilan Financial Center RI

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan agar warga negara asing (WNA) dapat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya membangun pusat keuangan berstandar internasional.

Dalam draf RUU PFII, susunan Pengadilan PFII terdiri atas ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan jurusita.

Ketua Pengadilan merupakan Hakim Agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakim diangkat oleh Presiden.

Hakim tersebut terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Yang menarik, hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing,” bunyi Pasal 25 ayat (5), dikutip Selasa (7/7).

RUU juga mengatur bahwa hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Untuk dapat menduduki posisi tersebut, calon hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, hingga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, calon hakim ad hoc diwajibkan memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum teknologi, sengketa internasional, arbitrase, maupun bidang lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan PFII.

Mereka juga harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan.

Kehadiran hakim asing dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola penyelesaian sengketa di kawasan financial center dengan praktik internasional.

Draf RUU PFII juga mengatur bahwa hakim Pengadilan PFII wajib mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar hukum internasional dalam memeriksa dan memutus perkara.

Selain itu, Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan PFII diberikan kewenangan yang cukup luas.

Selain mengawasi jalannya peradilan, Ketua Pengadilan juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang menjalankan praktik hukum di hadapan Pengadilan PFII.

Ketua Pengadilan juga berwenang menetapkan strategi, kebijakan, tata kelola organisasi, hingga anggaran Pengadilan PFII. (ds)

Dewan PFII Berwenang Menetapkan Perlakuan Pajak Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan kewenangan khusus bagi Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menetapkan perlakuan perpajakan khusus di kawasan financial center.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Dalam draf RUU PFII, Dewan PFII merupakan lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis) untuk mengelola kawasan PFII.

Kekhususan tersebut meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembangunan PFII, hingga kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.

“Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Selasa (7/7).

Salah satu kewenangan strategis Dewan PFII adalah menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan berbagai fasilitas lainnya yang berlaku di kawasan tersebut.

Selain itu, Dewan PFII juga berwenang menetapkan kebijakan yang berlaku di PFII, mengatur badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee), serta mendirikan entitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan kawasan.

Tak hanya itu, Dewan PFII juga memiliki kewenangan menetapkan pungutan, biaya, maupun iuran dalam pengelolaan kawasan, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), hingga menerima laporan pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden.

RUU PFII juga menegaskan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.

Fasilitas perpajakan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan. (ds)

Pemerintah Libatkan Danantara untuk Modal Awal Financial Center

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber pendanaan awal bagi pembentukan Lembaga Pengelola (LP) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disusun Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 draf RUU PFII, modal awal LP PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa sumber modal awal tersebut dapat berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta sumber pendanaan lain yang sah.

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU PFII, dikutip Selasa (7/7).

Draf beleid itu juga mengatur mekanisme penggunaan modal awal. Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal kepada pemerintah paling lambat 30 hari kalender setelah dana diterima.

Tak hanya mengatur pendanaan lembaga pengelola, RUU PFII juga menjadi landasan hukum pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan pemerintah dapat membentuk satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia, yang penetapannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Melalui pembentukan kawasan tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat posisi sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

RUU PFII juga memuat sejumlah tujuan strategis, antara lain memperdalam pasar keuangan, mendorong inovasi industri jasa keuangan, menarik investor dan pelaku usaha keuangan dari dalam maupun luar negeri, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, tata kelola kawasan PFII akan berada di bawah Dewan PFII.

Berdasarkan Pasal 4 draf RUU, dewan tersebut terdiri atas seorang ketua yang dijabat gubernur kawasan, Kepala LP PFII, Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, serta paling banyak empat anggota independen.

Ketua dan anggota independen Dewan PFII akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan PFII didukung oleh sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (ds)

Buruh Tolak Pajak JHT, Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Nol Persen

IKPI, Jakarta: Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta. Organisasi buruh meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan menetapkan tarif pajak 0 persen untuk JHT maupun uang pesangon karena dinilai merupakan hak pekerja yang tidak semestinya kembali dipungut pajak.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurut organisasi tersebut, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak layak diperlakukan sebagai objek pajak saat dicairkan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia beralasan, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” kata Said Iqbal.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT dengan saldo di atas Rp50 juta. Jumlah peserta yang diperkirakan terdampak disebut kurang dari 1 persen dari total peserta program.

Namun, bagi KSP-PB, kecilnya jumlah peserta yang terdampak justru menjadi alasan agar kebijakan tersebut dibatalkan sepenuhnya.

“Kalau memang hanya menyasar kurang dari satu persen peserta, mengapa tidak dihapuskan saja? Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja,” ujar Said.

Selain menolak pajak atas JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon. Menurut mereka, pesangon merupakan kompensasi yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mencari pekerjaan baru.

“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas Said.

Dalam kesempatan yang sama, Said juga mengkritisi kebijakan perpajakan yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang setara. Menurutnya, di satu sisi pekerja dibebani rencana pajak atas JHT dan pesangon, sementara di sisi lain dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday maupun tax amnesty.

Ia mengungkapkan telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pemerintah.

Di luar isu perpajakan, Said juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi gelombang PHK terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya. Menurutnya, potensi tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko PHK massal dapat ditekan.

KSP-PB berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Organisasi buruh juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara. (bl)

Tokyo Berlakukan Pajak Hotel 3 Persen Mulai 2027, Homestay dan Airbnb Ikut Kena

IKPI, Jakarta: Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memberlakukan skema baru pajak akomodasi bagi wisatawan mulai April 2027. Melalui kebijakan tersebut, setiap tamu yang menginap di hotel, hostel, maupun penginapan pribadi seperti homestay dan Airbnb akan dikenakan pajak sebesar 3 persen dari tarif kamar per malam.

Kebijakan itu diumumkan sebagai respons atas melonjaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke ibu kota Jepang setelah pandemi. Pemerintah Tokyo menilai peningkatan kunjungan tersebut turut menambah beban terhadap berbagai fasilitas publik, sehingga diperlukan sumber pendanaan baru untuk menjaga kualitas layanan dan infrastruktur pariwisata.

Mengutip NHK World Japan, sistem pajak baru ini sekaligus memperluas cakupan objek pajak. Jika sebelumnya pajak akomodasi hanya berlaku pada hotel tertentu, mulai 2027 penyewaan properti jangka pendek seperti homestay dan Airbnb, serta hostel, juga diwajibkan memungut pajak dari para tamunya.

Meski demikian, Pemerintah Metropolitan Tokyo tetap memberikan pengecualian bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen atau sekitar Rp1,4 juta per malam tidak akan dikenakan pungutan 3 persen tersebut.

Saat ini, Tokyo masih menerapkan pajak akomodasi dalam bentuk tarif tetap, yakni sekitar 100 hingga 200 yen per malam, bergantung pada harga dan kategori kamar. Perubahan menjadi tarif berbasis persentase dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi sistem pajak sektor pariwisata di kota tersebut.

Pemerintah Tokyo berharap skema baru ini mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih seimbang, di mana kontribusi wisatawan meningkat seiring nilai akomodasi yang mereka gunakan. Dana yang terkumpul nantinya diharapkan dapat mendukung pemeliharaan fasilitas publik serta meningkatkan kualitas layanan bagi penduduk maupun wisatawan.

Revisi kebijakan pajak akomodasi tersebut diputuskan setelah Pemerintah Metropolitan Tokyo menyelesaikan proses konsultasi dengan berbagai pihak dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang.

Penerapan pajak wisata bukan hal baru di sejumlah destinasi dunia. Sejumlah kota di Eropa dan Asia juga telah mengenakan pungutan serupa sebagai upaya mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan internasional. (bl)

Insentif Pajak di Financial Center Dipastikan Tak Ganggu KEK

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau tidak akan menjadi pesaing bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebaliknya, konsep yang tengah disusun justru mengintegrasikan kedua skema agar saling memperkuat dalam menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, hasil pembahasan awal pemerintah mengarah pada penempatan kawasan PFII di dalam KEK.

Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi berbagai kebijakan karena KEK telah memiliki perangkat regulasi dan insentif yang siap digunakan.

“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Menurut Susiwijono, PFII merupakan program yang memiliki karakteristik berbeda dengan KEK. Jika KEK dibangun berdasarkan kawasan dengan berbagai fasilitas investasi, PFII difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional.

Meski demikian, keberadaan PFII di dalam KEK dinilai akan mempermudah pelaksanaan berbagai kebijakan pendukung karena seluruh ekosistem insentif sudah tersedia.

“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji lokasi akhir pembangunan PFII. Namun, memanfaatkan KEK yang telah beroperasi dianggap sebagai alternatif paling efisien untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Pasalnya, KEK telah menawarkan beragam fasilitas fiskal dan nonfiskal, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan perpajakan atas arus barang, hingga berbagai insentif bagi tenaga kerja asing.

Susiwijono menambahkan, pendekatan tersebut juga diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat pembentukan regulasi PFII sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” tuturnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pemerintah memang menyiapkan paket insentif yang cukup luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu.

Kemudian ada juga insentif PPh untuk tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu, pembebasan PPnBM bagi hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

Hunian Mewah di Financial Center Bakal Dibebaskan dari PPnBM

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembebasan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk hunian mewah di kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Fasilitas tersebut menjadi bagian dari paket insentif perpajakan yang disiapkan dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII guna menarik investor dan pelaku usaha ke pusat keuangan internasional tersebut.

Dalam draft tersebut disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan PFII akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk PPN dan PPnBM, Pasal 41 mengatur bahwa fasilitas diberikan dalam bentuk PPN tidak dipungut serta pengecualian pengenaan PPnBM.

Selanjutnya, Pasal 43 ayat (1) menyebutkan bahwa pengecualian PPnBM diberikan atas penyerahan kelompok hunian mewah kepada orang pribadi, badan, maupun kementerian atau lembaga yang menjalankan usaha, bertugas, atau berkedudukan di kawasan PFII.

Meski demikian, draf RUU belum merinci jenis hunian mewah yang akan memperoleh fasilitas tersebut.

“Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian kemudahan PPnBM sebagaimana dimaksud diatur dalam Peraturan Pemerintah,” bunyi Pasal 43 ayat (2) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Selain pembebasan PPnBM, pemerintah juga mengusulkan PPN tidak dipungut atas penyerahan maupun impor barang dan jasa strategis yang digunakan untuk pembangunan PFII.

Fasilitas tersebut mencakup pembangunan rumah tapak, rumah susun, kantor, toko atau pusat perbelanjaan, gudang, hingga berbagai infrastruktur seperti jalan, jembatan, rumah sakit, sekolah, serta jaringan telekomunikasi.

Paket insentif tersebut melengkapi berbagai fasilitas fiskal lain yang ditawarkan di PFII, termasuk pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%, insentif PPh bagi tenaga ahli asing, serta pembebasan bea masuk untuk mendukung pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

IKPI Donasikan Rp115,6 Juta untuk Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyalurkan donasi sebesar Rp115.605.131 kepada Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera (PJM) sebagai bentuk kepedulian terhadap pengembangan pendidikan keagamaan dan pembinaan sumber daya manusia. Penyerahan bantuan berlangsung di Medan, Sabtu (4/7/2026).

Donasi diserahkan langsung oleh Ketua IKPI Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Pengda Sumbagut), Hery, kepada Y.M. Thanavaro Mahathera selaku Kepala Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera. Dalam prosesi tersebut, Y.M. Thanavaro Mahathera didampingi Y.M. Thitavamso Mahathera, Y.M. Dhammaguno Thera, serta Darsono.

Turut menyaksikan penyerahan donasi tersebut Ketua Panitia Peringatan Waisak Nasional IKPI Tahun 2026, Devry Iskandar Bonte, Bendahara IKPI Pengda Sumbagut, Mayawaty, serta Ketua IKPI Pengurus Cabang Medan, Eben Ezer Simamora.

Donasi yang disalurkan merupakan hasil penghimpunan dana dari keluarga besar IKPI dan umat. Bantuan tersebut ditujukan untuk mendukung berbagai program pendidikan, pelatihan, serta pengembangan fasilitas yang diselenggarakan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

Ketua IKPI Pengda Sumbagut, Hery, mengatakan kegiatan sosial menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memberikan manfaat yang lebih luas kepada masyarakat.

“IKPI tidak hanya hadir sebagai organisasi profesi yang berperan dalam pengembangan kompetensi konsultan pajak, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap kegiatan sosial dan kemanusiaan. Kami berharap donasi ini dapat memberikan manfaat bagi Pusdiklat PJM dalam menjalankan berbagai program pendidikan dan pembinaan,” ujarnya.

Sementara itu, Y.M. Thanavaro Mahathera menyampaikan apresiasi atas kepedulian yang ditunjukkan keluarga besar IKPI. Menurutnya, bantuan tersebut akan dimanfaatkan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera.

“Kami menyampaikan terima kasih yang tulus kepada IKPI atas dukungan dan perhatian yang diberikan. Bantuan ini akan dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya untuk mendukung kegiatan pendidikan dan pembinaan di Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera demi memberikan manfaat yang lebih luas bagi umat dan masyarakat,” ungkapnya.

Penyerahan donasi berlangsung dalam suasana hangat dan penuh kebersamaan. Momen tersebut sekaligus mempererat hubungan antara IKPI dan Pusdiklat Prasadha Jinadhammo Mahathera serta menjadi wujud nyata semangat berbagi, gotong royong, dan pengabdian kepada masyarakat yang terus dijunjung tinggi oleh IKPI.

Melalui kegiatan ini, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus berkontribusi tidak hanya dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga melalui berbagai kegiatan sosial, pendidikan, dan kemanusiaan yang memberikan manfaat bagi masyarakat. (bl)

Tenaga Ahli Asing di Financial Center Bakal Bebas PPh 100%

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif pajak khusus bagi tenaga ahli asing yang bekerja di Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII, tenaga ahli warga negara asing (WNA) diusulkan memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) hingga 100%.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari paket fasilitas perpajakan yang disiapkan pemerintah untuk meningkatkan daya tarik PFII sebagai pusat keuangan internasional.

Dalam Bab V RUU PFII disebutkan bahwa kegiatan usaha di kawasan tersebut akan memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, mulai dari Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), hingga fasilitas di bidang kepabeanan.

Khusus untuk fasilitas Pajak Penghasilan, pemerintah mengatur sejumlah bentuk insentif, antara lain pengurangan PPh badan, pengurangan PPh bagi tenaga ahli, pengecualian sebagai subjek pajak dalam negeri, serta pembebasan pemotongan atau pemungutan PPh.

Dalam Pasal 37 disebutkan bahwa tenaga ahli warga negara asing yang bekerja pada kegiatan usaha sektor keuangan di PFII diberikan pengurangan Pajak Penghasilan sebesar 100%.

“Fasilitas pajak penghasilan berupa pengurangan pajak penghasilan sebesar 100% bagi tenaga ahli pada sektor jasa keuangan di PFII yang berstatus warga negara asing dan bekerja pada pelaku usaha sektor keuangan di PFII,” bunyi Pasal 37 ayat (1) draft tersebut, dikutip Senin (6/7).

Tak hanya itu, RUU juga mengatur bahwa warga negara asing yang memperoleh fasilitas golden visa di PFII dikecualikan sebagai subjek pajak dalam negeri selama masa berlaku visa tersebut.

Sementara itu, penghasilan dari investasi di PFII yang diterima subjek pajak luar negeri juga dibebaskan dari pemotongan dan/atau pemungutan Pajak Penghasilan.

Di sisi lain, pelaku usaha yang menjalankan kegiatan di PFII juga berpeluang memperoleh pengurangan Pajak Penghasilan badan hingga 100%.

Insentif tersebut diberikan kepada pelaku usaha di sektor keuangan, sektor penunjang jasa keuangan, maupun sektor lainnya yang beroperasi di kawasan PFII, dengan tetap memperhatikan ketentuan dalam kesepakatan atau konsensus perpajakan internasional. (ds)

en_US