Penerimaan Pajak Januari 2026 Melonjak 30,8%, Pemerintah Optimistis Tembus Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa melaporkan kinerja positif penerimaan pajak pada awal 2026. Hingga Januari, realisasi penerimaan pajak tercatat mencapai Rp116,2 triliun atau tumbuh 30,8 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang sebesar Rp88,9 triliun.

Dengan laju pertumbuhan tersebut, Purbaya menyatakan pemerintah optimistis penerimaan pajak sepanjang 2026 berpeluang menembus Rp2.409 triliun, asalkan momentum pertumbuhan ekonomi tetap terjaga. Proyeksi ini berada di atas target yang telah ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp2.357 triliun.

“Ini memang terlihat agresif, tapi tetap ada peluang ke arah sana,” ujar Purbaya, Rabu (4/2/2026).

Ia menjelaskan, lonjakan penerimaan pajak di awal tahun ini ditopang dua faktor utama. Pertama, pertumbuhan penerimaan bruto yang mencapai sekitar 7 persen secara tahunan. Kedua, penurunan restitusi pajak yang cukup signifikan, yakni sekitar 23 persen year on year.

Kombinasi keduanya membuat penerimaan pajak secara neto tumbuh lebih kuat dibandingkan tahun sebelumnya. Menurut Purbaya, perbaikan ini mencerminkan mulai stabilnya aktivitas ekonomi sekaligus membaiknya arus kas negara dari sektor perpajakan.

Lebih lanjut, Purbaya menegaskan bahwa pertumbuhan penerimaan neto terjadi merata di seluruh jenis pajak. Baik Pajak Penghasilan (PPh) maupun Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sama-sama mencatatkan kinerja positif pada Januari 2026.

“Seluruh jenis pajak mengalami pertumbuhan neto yang positif,” katanya.

Pemerintah menilai capaian awal tahun ini sebagai sinyal yang cukup menggembirakan di tengah berbagai tantangan global. Meski demikian, Purbaya menekankan pentingnya menjaga kesinambungan pertumbuhan ekonomi domestik agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memantau dinamika ekonomi dan optimalisasi administrasi perpajakan, sekaligus menjaga keseimbangan antara target penerimaan negara dan keberlanjutan dunia usaha. (alf)

Pajak Hotel dan Restoran di Manggarai Barat Tembus Rp127,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Realisasi pajak hotel dan restoran di Kabupaten Manggarai Barat sepanjang 2025 mencapai Rp127,5 miliar. Mayoritas penerimaan tersebut berasal dari aktivitas usaha pariwisata yang terpusat di Labuan Bajo, yang kini menjadi magnet utama pertumbuhan ekonomi daerah.

Dari total tersebut, pajak hotel menyumbang Rp78,8 miliar, sementara pajak restoran atau Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) atas penyediaan makanan minuman tercatat Rp48,7 miliar. Kepala Badan Pendapatan Daerah Manggarai Barat, Maria Yuliana Rotok, mengatakan pajak hotel menjadi kontributor terbesar realisasi pajak daerah tahun 2025 sekaligus penyumbang utama Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Ia menjelaskan, realisasi pajak hotel bahkan melampaui target yang telah ditetapkan. Dari target Rp74,1 miliar, penerimaan pajak hotel berhasil mencapai Rp78,8 miliar atau setara 106 persen. Capaian ini mencerminkan tingginya tingkat hunian dan aktivitas sektor akomodasi sepanjang tahun lalu.

Sementara itu, realisasi pajak restoran mencapai Rp48,7 miliar dari target Rp49,6 miliar atau sekitar 98 persen. Meski belum sepenuhnya memenuhi target, pajak restoran tetap menempati posisi kedua sebagai penyumbang terbesar pajak daerah Manggarai Barat setelah pajak hotel.

Selain pajak daerah, komponen retribusi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD. Realisasi retribusi pelayanan kesehatan di RSUD Komodo tercatat Rp49,5 miliar pada Tahun Anggaran 2025, melampaui target Rp47,6 miliar atau lebih dari 104 persen. Angka ini menjadi yang tertinggi untuk kategori retribusi daerah.

Direktur Utama RSUD Komodo, Maria Yosephina Melinda Gampar, mengungkapkan penerimaan hampir Rp50 miliar tersebut berasal dari layanan kesehatan terhadap 50.395 pasien sepanjang 2025, terdiri dari 43.385 kunjungan rawat jalan dan 7.010 pasien rawat inap.

Ia menambahkan, realisasi retribusi pelayanan kesehatan tahun 2025 melonjak tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2024, penerimaan RSUD Komodo tercatat Rp25,6 miliar dengan total kunjungan rawat jalan 24.581 orang dan rawat inap 5.509 pasien. Kenaikan jumlah pasien inilah yang mendorong pertumbuhan penerimaan hingga sekitar 60–70 persen.

Secara keseluruhan, realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2025 menembus Rp286 miliar lebih, melampaui target sekitar Rp281 miliar. PAD tersebut terdiri dari pajak daerah Rp203 miliar dari target Rp206 miliar, retribusi daerah Rp71,9 miliar dari target Rp65,1 miliar, lain-lain PAD yang sah Rp6,4 miliar dari target Rp5,5 miliar, serta hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan sebesar Rp4 miliar atau terealisasi penuh.

Meski realisasi pajak daerah secara total sedikit di bawah target, lonjakan penerimaan dari sektor perhotelan, restoran, dan layanan kesehatan menunjukkan kuatnya peran pariwisata serta fasilitas publik dalam menopang keuangan daerah Manggarai Barat sepanjang 2025. (alf)

Enggan Nursanti: Transformasi IKPI 2026 Perlu Ditopang Kualitas Organisasi dan SDM

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menilai Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Mercure Ancol, Jakarta pada 24-25 Januari sebagai momentum strategis yang membawa semangat transformasi organisasi. Tema “Transformasi IKPI 2026: Memperkuat Kolaborasi, Adaptasi, dan Inovasi Organisasi” dinilai relevan dalam menjawab tantangan profesi konsultan pajak yang semakin dinamis.

Menurut Enggan, perubahan lingkungan eksternal, termasuk percepatan digitalisasi dan kompleksitas regulasi, menuntut IKPI untuk terus beradaptasi melalui pembenahan internal yang berkelanjutan.

“Rakor 2026 ini membawa semangat perubahan. Tantangan ke depan tidak mudah, sehingga transformasi organisasi menjadi kebutuhan agar IKPI tetap relevan,” ujarnya.

Ia menekankan bahwa akselerasi digital perlu dijadikan pemicu transformasi, baik dalam tata kelola organisasi maupun dalam pelayanan kepada anggota. Adaptasi ini, kata dia, harus dilakukan secara terukur dan berkesinambungan.

Selain itu, Enggan memandang kolaborasi dengan pihak ketiga sebagai bagian penting dari strategi penguatan organisasi. Kerja sama tersebut dinilai dapat memperluas peran IKPI sekaligus meningkatkan pengenalan organisasi di tengah masyarakat.

“Kolaborasi yang tepat akan memperkuat kontribusi IKPI bagi Nusa dan Bangsa, sekaligus memperluas jangkauan manfaat organisasi,” katanya.

Menanggapi pelaksanaan Rakor secara keseluruhan, Enggan menyebut forum ini berfungsi sebagai ruang kalibrasi bagi pengurus cabang agar tetap selaras dengan arah kebijakan Pengurus Pusat.

“Rakor menjadi sarana kalibrasi bagi kami di cabang, agar kegiatan yang dijalankan sejalan dengan arah dan kebijakan pusat,” jelasnya.

Terkait pengembangan organisasi, Enggan menilai langkah perluasan struktur, termasuk pengembangan cabang, perlu dilakukan dengan pendekatan yang matang dan berbasis kesiapan. Menurutnya, kualitas organisasi dan kesiapan sumber daya manusia menjadi faktor utama agar pengembangan tersebut berjalan efektif.

“Pengembangan organisasi tentu membutuhkan kesiapan. Kualitas pengurus dan anggota perlu dipersiapkan dengan baik agar setiap langkah penguatan struktur benar-benar memberi nilai tambah,” ujarnya.

Ia menambahkan, dengan kualitas organisasi yang terjaga, IKPI akan semakin dipercaya oleh anggota maupun calon anggota baru. Hal ini, menurutnya, akan menciptakan pertumbuhan yang sehat dan berkelanjutan.

“Jika kualitas kita kuat, maka kepercayaan akan tumbuh. Dari situlah organisasi bisa berkembang secara alami dan berkesinambungan,” kata Enggan.

Menurutnya, pendekatan tersebut juga akan memperkuat daya tarik IKPI bagi para calon konsultan pajak yang sedang mencari organisasi profesi yang kredibel dan visioner.

“Organisasi yang berkualitas akan membuat anggota bangga dan calon anggota yakin untuk bergabung,” tuturnya.

Dengan semangat transformasi yang digaungkan dalam Rakor IKPI 2026, Enggan optimistis IKPI dapat terus melangkah maju sebagai organisasi profesi yang adaptif, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan kualitas.

“Transformasi ini harus menjadi gerak bersama agar IKPI semakin solid dan berdaya saing,” pungkasnya. (bl)

Ekonomi 2026 Diproyeksi Landai, CORE: Strategi Pajak Harus Tak Biasa

IKPI, Jakarta: Proyeksi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2026 yang cenderung landai menjadi sinyal peringatan bagi pemerintah dalam mengejar target penerimaan pajak. CORE Indonesia menilai, tanpa terobosan kebijakan, ruang peningkatan penerimaan pajak akan semakin terbatas.

Direktur Eksekutif CORE Indonesia, Mohammad Faisal, menjelaskan bahwa secara teoritis penerimaan pajak bergerak seiring dengan laju pertumbuhan ekonomi. Ketika pertumbuhan melambat atau stagnan, potensi penerimaan pajak pun ikut tertahan.

“Logikanya pajak itu inline dengan pertumbuhan ekonomi. Kalau pertumbuhan ekonomi meningkat, mestinya potensi pajak juga meningkat,” ujar Faisal di Jakarta, Rabu (21/1/2026).

CORE Indonesia memproyeksikan pertumbuhan ekonomi nasional pada 2025 berada di kisaran 5 persen, namun tidak mencapai 5,1 persen. Sementara pada 2026, pertumbuhan ekonomi diperkirakan berada dalam rentang 4,9 hingga 5,1 persen, dengan risiko perlambatan yang masih cukup besar.

Menurut Faisal, meskipun terdapat peluang pada batas atas proyeksi, batas bawah pertumbuhan 2026 justru berpotensi lebih rendah dibandingkan 2025. Kondisi tersebut membuat tantangan pencapaian penerimaan pajak pada 2026 menjadi lebih berat.

“Artinya, potensi penerimaan pajak juga menghadapi tantangan yang lebih tinggi dibandingkan 2025,” tegasnya.

Dengan ruang pertumbuhan yang terbatas, Faisal menilai pemerintah tidak bisa lagi mengandalkan pendekatan lama dalam meningkatkan penerimaan negara. Jika pola kebijakan tidak berubah, rasio pajak (tax ratio) berisiko kembali stagnan.

Ia menekankan perlunya extra effort melalui strategi perpajakan yang tidak biasa, baik dari sisi kebijakan, administrasi, maupun peningkatan kepatuhan. Namun, langkah tersebut harus dirancang secara hati-hati agar tidak menimbulkan tekanan baru bagi perekonomian.

Faisal juga mengingatkan agar pemerintah tidak terlalu membebani kelompok kelas menengah, yang saat ini dinilai sedang berada dalam tekanan. Menurutnya, kebijakan pajak yang agresif terhadap kelompok ini berpotensi menekan konsumsi dan berdampak negatif pada pertumbuhan ekonomi.

“Kalau yang dikejar justru kelompok menengah, ini bisa membahayakan konsumsi, pertumbuhan ekonomi, dan pembayaran pajak ke depan,” ujarnya.

CORE Indonesia menilai, keberhasilan strategi pajak ke depan sangat bergantung pada keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan menjaga daya tahan ekonomi. Tanpa pendekatan yang adaptif dan berbasis kondisi riil, target penerimaan pajak 2026 berisiko sulit dicapai. (alf)

Restitusi Pajak 2025 Tembus Rp361 Triliun, Naik Tajam di Tengah Tekanan Penerimaan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan mencatat nilai restitusi pajak sepanjang tahun 2025 mencapai Rp361,2 triliun. Angka ini melonjak signifikan sebesar 35,94 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan realisasi restitusi pada 2024 yang tercatat Rp265,7 triliun.

Berdasarkan data Kemenkeu, lonjakan restitusi tersebut berasal dari selisih antara realisasi sementara penerimaan pajak bruto dan penerimaan pajak neto. Sepanjang 2025, penerimaan pajak bruto tercatat mencapai Rp2.278,8 triliun, sementara penerimaan pajak neto berada di level Rp1.917,6 triliun.

Perbedaan antara penerimaan bruto dan neto tersebut mencerminkan besarnya kelebihan pembayaran pajak yang kemudian dikembalikan kepada wajib pajak. Restitusi terutama berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penghasilan (PPh) orang pribadi, PPh badan, serta jenis pajak lainnya.

Menteri Keuangan Suahasil Nazara menjelaskan bahwa peningkatan nilai restitusi tidak terlepas dari kebijakan pemerintah dalam mempercepat proses pemeriksaan dan pemberian restitusi. Langkah tersebut ditempuh sebagai bagian dari strategi fiskal untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendukung keberlanjutan dunia usaha.

“Peningkatan restitusi ini merupakan dampak dari relaksasi dan percepatan pemeriksaan, serta kebijakan fiskal yang diarahkan untuk menopang aktivitas ekonomi,” ujar Suahasil dalam konferensi pers APBN Kinerja dan Fakta 2025 yang disiarkan melalui kanal YouTube Kementerian Keuangan, dikutip Selasa (13/1/2026)

Sebagai perbandingan, pada 2024 lalu, nilai restitusi pajak sebesar Rp265,7 triliun juga berasal dari selisih penerimaan pajak bruto dan neto. Saat itu, penerimaan pajak bruto tercatat Rp2.197,3 triliun, sedangkan penerimaan pajak neto sebesar Rp1.931,6 triliun.

Lonjakan restitusi pajak pada 2025 terjadi di tengah kondisi penerimaan pajak dalam negeri yang belum sepenuhnya mencapai target. Hingga akhir tahun, realisasi penerimaan pajak tercatat baru mencapai 87,6 persen dari target APBN 2025 yang ditetapkan sebesar Rp2.189,3 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa terdapat beberapa faktor yang mendorong melonjaknya nilai restitusi. Salah satunya adalah fluktuasi harga komoditas yang menyebabkan banyak pelaku usaha membayar pajak lebih besar dari kewajiban riilnya, sehingga berujung pada permohonan pengembalian pajak.

Selain faktor ekonomi, DJP juga menyoroti adanya praktik tidak wajar yang masih ditemukan dalam pengajuan restitusi. Bimo menyebut keberadaan pihak-pihak tertentu yang memanfaatkan celah administrasi, termasuk penggunaan virtual office yang tidak sejalan dengan kegiatan usaha yang diklaim.

“Misalnya kami temukan dan tindak, meskipun tidak semuanya. Ada wajib pajak yang secara administratif ada, tetapi keberadaan usahanya tidak konsisten dengan bisnis yang diklaim,” ujar Bimo dalam pernyataannya pada akhir November 2025.

Meski demikian, DJP menegaskan tetap berupaya menjaga keseimbangan antara pengawasan dan pemenuhan hak wajib pajak. Pemeriksaan akan difokuskan pada risiko, sementara wajib pajak yang patuh dan memenuhi kriteria tetap diberikan pengembalian pendahuluan sesuai ketentuan yang berlaku. (alf)

Menkeu Ungkap Dugaan Perusahaan Baja Asal China Belum Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan perusahaan baja asal China yang menjalankan usaha di Indonesia namun belum memenuhi kewajiban perpajakan secara optimal. Isu tersebut dinilai berpotensi menimbulkan ketidakadilan usaha serta mengurangi penerimaan negara.

Purbaya menyampaikan bahwa sektor baja dan bahan bangunan menjadi salah satu bidang yang perlu mendapat perhatian khusus. Tingginya permintaan pasar domestik membuat sektor ini memiliki nilai ekonomi besar, sekaligus rawan dimanfaatkan oleh pelaku usaha yang tidak tertib administrasi.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat ditemui di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta Pusat, Kamis (8/1/2026). Dalam kesempatan itu, ia menjelaskan bahwa terdapat perusahaan asing yang melakukan transaksi penjualan langsung ke klien dengan pola tunai.

Menurutnya, pola transaksi tersebut menyebabkan kewajiban Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tidak tercatat secara memadai dalam sistem perpajakan. Akibatnya, aktivitas usaha berjalan, tetapi kontribusi terhadap penerimaan negara tidak optimal.

Purbaya menyebut bahwa pemerintah telah mengantongi data perusahaan yang dimaksud. Berdasarkan estimasi awal, satu perusahaan baja saja berpotensi memiliki nilai usaha hingga sekitar Rp4 triliun per tahun, angka yang signifikan bagi penerimaan negara jika seluruh kewajiban pajak dipenuhi.

Ia menegaskan bahwa Indonesia terbuka terhadap investasi asing, termasuk dari China. Namun, keterbukaan tersebut harus dibarengi dengan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan dan ketentuan usaha yang berlaku di dalam negeri.

Dalam konteks ini, pemerintah memandang kepatuhan pajak sebagai bagian dari menciptakan persaingan usaha yang sehat. Pelaku usaha yang patuh dinilai berhak mendapatkan kepastian hukum dan iklim usaha yang adil.

Ke depan, Kementerian Keuangan akan terus memperkuat pengawasan dan evaluasi agar seluruh aktivitas ekonomi yang berlangsung di Indonesia tercatat dengan baik dan memberikan kontribusi yang semestinya bagi pembangunan nasional. (alf)

Ebenezer Ungkap Kisah Korban Banjir di Momentum Natal Nasional IKPI 2025

IKPI, Jakarta: Perayaan Natal Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang digelar di Gereja Mawar Sharon (GMS) Central Park, Jakarta, Kamis (8/1/2026), tidak hanya menjadi momentum ibadah dan kebersamaan, tetapi juga diwarnai aksi kepedulian sosial terhadap korban bencana.

Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora dan wakil ketua Pony yang hadir mewakili Pengda Sumbagut Pak Bary Kusuma Ketua dan Pak Hery Wakil Ketua, membantu panitia dalam menyampaikan penyaluran donasi bagi korban banjir di Sumatra Utara, Aceh, dan Sumatra Barat melalui momentum Natal Nasional IKPI di Jakarta.

“Dalam perayaan Natal ini, kami dari Cabang Medan menyampaikan kesaksian kepedulian terhadap korban banjir di beberapa wilayah Sumatera, lengkap dengan dokumentasi foto dan video,” ujar Ebenezer.

Ia mengungkapkan, salah satu kisah yang disampaikan adalah tragedi sebuah keluarga yang kehilangan ayah, ibu, dan anggota keluarga lainnya akibat banjir. Bahkan, salah satu korban baru ditemukan setelah lebih dari 12 hari pencarian, yang meninggalkan duka mendalam.

Menurut Ebenezer, donasi yang disalurkan merupakan hasil kepedulian anggota IKPI yang tergerak untuk membantu sesama. Bantuan tersebut diharapkan dapat meringankan beban para korban yang terdampak bencana alam.

Ia menegaskan bahwa perayaan Natal IKPI tidak dimaknai sebatas ibadah seremonial, tetapi juga sebagai panggilan untuk berbagi dan hadir bagi mereka yang sedang mengalami kesulitan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa IKPI hadir bukan hanya sebagai organisasi profesi, tetapi juga sebagai komunitas yang peduli terhadap kemanusiaan,” katanya.

Partisipasi Cabang Medan dalam aksi kemanusiaan ini mendapat perhatian dari peserta Natal Nasional, sekaligus memperkuat solidaritas antaranggota IKPI lintas daerah.

Perayaan Natal Nasional IKPI di Jakarta pun menjadi refleksi bahwa nilai Immanuel kehadiran Allah dapat diwujudkan melalui tindakan nyata, salah satunya dengan menolong korban bencana yang membutuhkan uluran tangan. (bl)

IKPI Siapkan Monitoring Rakorda, Lilisen Imbau Pengda Gelar Rakorda di Awal atau Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kepatuhan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di tingkat Pengurus Daerah (Pengda). Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa Rakorda merupakan mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

“Saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Pada rakor nanti, kami ingin mendengar langsung kendala Pengda yang belum melaksanakan Rakorda,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Lilisen menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam AD/ART. Pada Pasal 16 ayat 10 huruf g disebutkan bahwa pengurus daerah wajib menyelenggarakan Rakorda dengan pengurus cabang di wilayah kerja masing-masing satu kali dalam satu tahun. Bahkan, untuk tahap awal, Rakorda harus digelar paling lambat satu bulan setelah pengurus daerah diangkat oleh pengurus pusat.

Rakorda juga ditegaskan sebagai forum penyusunan program kerja tahunan berdasarkan masukan dari cabang.

Menurut Lilisen, ketentuan itu menunjukkan bahwa Rakorda bukan hanya agenda administratif, melainkan forum strategis untuk evaluasi kerja organisasi, penyelarasan arah kebijakan, serta penguatan tata kelola di daerah.

Pengurus pusat sebelumnya juga memberi keleluasaan format pelaksanaan baik luring maupun daring agar pengda tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala teknis.

Ke depan, Lilisen mengimbau agar pengda menata jadwal Rakorda secara lebih sistematis.

“Idealnya, Rakorda dilakukan di awal atau akhir tahun. Tujuan pelaksanaan Rakorda adalah untuk evaluasi program sekaligus membahas program yang akan dijalankan. Dan Rakorda adalah kewajiban bagi Pengda untuk menyelenggarakan karena ini diatur pada ART IKPI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Rakorda diharapkan lebih berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, IKPI tengah menyiapkan sistem monitoring dan pelaporan Rakorda agar kepatuhan lebih terukur dan transparan. Sistem ini mencakup standarisasi format laporan, pemetaan status kepatuhan pengda, serta integrasi ke dalam evaluasi kinerja.

“Prinsipnya sederhana: tidak membebani Pengda, tetapi tetap memberikan kejelasan, proporsional, dan berorientasi pembinaan,” kata Lilisen.

Untuk Pengda yang tidak melaksanakan Rakorda pada suatu tahun, Pengurus Pusat akan memberikan surat teguran resmi disertai kewajiban menyusun rencana pelaksanaan dalam batas waktu tertentu agar Rakorda benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan organisasi. (bl)

India Putar Haluan Hadapi Tarif AS 50%, Diplomasi Dagang Digenjot ke Banyak Negara

IKPI, Jakarta: India mulai memutar haluan strategi dagangnya setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif impor setinggi 50% terhadap sejumlah produk dari New Delhi level tarif tertinggi yang pernah diterapkan Washington untuk India. Alih-alih menunggu kepastian dari AS, pemerintah India memilih membuka jalur negosiasi sambil memperluas jejaring perjanjian dagang ke berbagai kawasan.

Menurut laporan SCMP, pemerintah India aktif menandatangani kesepakatan perdagangan baru. Terbaru, India meresmikan perjanjian dengan Selandia Baru, yang menjadi kesepakatan ketiga sepanjang 2025 setelah sebelumnya merampungkan perjanjian dagang dengan Inggris dan Oman.

Sekretaris Perdagangan India, Rajesh Agrawal, menilai langkah ini sebagai pendekatan strategis di tengah ketidakpastian kebijakan tarif AS. Maklum, AS masih menjadi pasar ekspor terbesar India dengan kontribusi sekitar 18% dari total ekspor nasional. Namun, para analis menilai jalan menuju perjanjian dagang India–AS tidak akan mudah, meski India mulai membuka beberapa sektor sensitif seperti pertanian dan peternakan sapi perah.

Agrawal menyebutkan, diversifikasi mitra dagang akan terus dipercepat dan dampaknya akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. “Diversifikasi perdagangan lintas wilayah dan sektor mulai menunjukkan hasil. Momentum ekspor berpotensi semakin menguat,” ujarnya, dikutip SCMP.

Data pemerintah menunjukkan, ekspor India sepanjang tahun fiskal 2024–2025 mencapai US$825,25 miliar. Tren positif itu berlanjut hingga tahun fiskal berjalan, dengan nilai ekspor periode April–November meningkat 5,43% menjadi US$562,13 miliar. Direktur Indic Researchers Forum, Srinivasan Balakrishnan, menyebut India “tengah mengubah peta perdagangan globalnya” di tengah ancaman tarif tinggi AS.

Selain memperluas kerja sama dengan negara-negara Teluk, India kembali membuka pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel serta melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa. Upaya ini dinilai membuka ruang manuver lebih besar bagi India dalam menghadapi rezim tarif dan sanksi yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, analis menilai peluang tercapainya kesepakatan dagang India–AS masih terbuka. India disebut telah menyiapkan sejumlah konsesi, termasuk penyederhanaan prosedur pemeriksaan impor, sejalan dengan target perdagangan bilateral kedua negara yang diproyeksikan menembus US$500 miliar pada 2030.

Adapun tarif 50% dari AS dikaitkan dengan sikap India yang membeli minyak Rusia dengan harga diskon. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya India menjaga pasokan energi di tengah ketegangan geopolitik. Namun, ketergantungan sebagian industri India pada pasar AS, ditambah isu pembatasan visa pekerja teknologi, membuat kalkulasi kebijakan New Delhi semakin kompleks.

Ekonom dari Dewan Pembangunan Sosial Delhi, Biswajit Dhar, menilai perubahan strategi India menunjukkan hasrat memperluas otonomi strategis. “India tidak lagi menaruh semua telur dalam satu keranjang. Ruang geraknya kini jauh lebih besar,” ujarnya. (alf)

IKPI Kabupaten Tangerang Dorong Konsultan Pajak Adaptif Hadapi Era Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang menggelar seminar bertema “SPT Coretax: Aplikasi Tahun Pertama atas SPT Badan dan SPT Orang Pribadi”, sebagai respons atas tantangan transformasi digital perpajakan yang semakin kompleks.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan bahwa tema tersebut dipilih karena Coretax tidak sekadar aplikasi, melainkan tonggak perubahan cara wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lebih efisien, transparan, dan akurat.

Menurutnya, Coretax membantu meminimalkan kesalahan pengisian, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat pengawasan pajak sehingga potensi kebocoran dapat ditekan. “Sistem ini sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM perpajakan agar siap menghadapi perkembangan teknologi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Antusias, 105 Peserta Hadiri Seminar

Kegiatan ini diikuti 105 peserta, terdiri dari sekitar 80 persen anggota cabang setempat, sejumlah perwakilan dari cabang lain, bahkan ada peserta dari Cabang Batam. Selain itu, sekitar 12 peserta umum juga ikut ambil bagian.

Kehadiran Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, beserta tiga perwakilan dari pengurus pusat menambah bobot diskusi. Dhaniel menyebut, kehadiran jajaran pusat memberi nilai strategis karena membuka ruang sinkronisasi kebijakan organisasi, sekaligus memperkaya perspektif peserta terkait praktik perpajakan terkini.

Dhaniel menekankan, pesan besar yang ingin disampaikan melalui seminar ini jelas:

SPT Coretax merupakan lompatan besar transformasi digital perpajakan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi — diharapkan lebih mudah beradaptasi, bekerja efisien, dan patuh pada aturan yang makin modern serta transparan.

PPL dan Penguatan Kompetensi Anggota

Sebagai bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), seminar ini dirancang untuk membantu konsultan pajak menguatkan kompetensi di tengah perubahan regulasi. Materi yang disajikan diharapkan langsung berdampak pada pekerjaan anggota, sekaligus bermanfaat bagi peserta umum dalam mengisi SPT dengan benar.

Respons peserta pun dinilai positif. Antusiasme diskusi, banyaknya pertanyaan, serta umpan balik yang diterima menjadi indikator keberhasilan kegiatan.

Usai penyelenggaraan seminar ini, IKPI Cabang Kabupaten Tangerang menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

• menyelenggarakan seminar dan pelatihan berkala,

• membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan,

• meningkatkan keterlibatan anggota dalam aktivitas organisasi,

• memanfaatkan platform digital untuk edukasi lebih luas.

Tak hanya itu, Dhaniel juga mengungkap agenda pembentukan IKPI Cabang Serang dan Cilegon. Kehadiran dua cabang baru dinilai penting mengingat besarnya aktivitas industri di Cilegon serta posisi Serang sebagai ibu kota provinsi. Dengan begitu, layanan edukasi dan pendampingan perpajakan bisa lebih dekat ke pelaku usaha dan masyarakat.

“Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memberi kontribusi pada perekonomian daerah,” tuturnya. (bl)

en_US