IKPI, Jakarta: Transformasi perpajakan 2026 sudah di depan mata. Digitalisasi semakin cepat, regulasi semakin dinamis, dan tuntutan profesionalisme konsultan pajak terus berkembang.
Pertanyaannya, sudah siapkah konsultan pajak menghadapi era baru perpajakan?
Koordinator Seminar Nasional (Semnas) HUT ke-61 IKPI, Rindi Elina, mengatakan Seminar Nasional IKPI 2026 dirancang menjadi ruang bagi anggota untuk mendapatkan perspektif langsung dari regulator dan lembaga negara mengenai arah perpajakan, kepastian hukum, serta masa depan profesi konsultan pajak.
“Seminar Nasional ini kami hadirkan untuk memberikan wawasan yang relevan bagi anggota IKPI dalam menghadapi transformasi perpajakan. Ada empat narasumber strategis dari Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum, dan Mahkamah Agung yang akan membahas isu-isu penting dari perspektif masing-masing,” ujar Rindi, Selasa (18/8/2026).
Seminar Nasional IKPI 2026 mengusung tema “Transformasi Perpajakan 2026: Mengawal Era Digital, Kepastian Hukum, dan Profesionalisme Konsultan Pajak.”
Empat narasumber yang akan hadir membawa topik yang saling melengkapi.
Pertama, Ir. Iwan Djuniardi, M.M., Staf Ahli Bidang Peraturan dan Penegakan Hukum Pajak, Kementerian Keuangan RI, akan membawakan materi “Revolusi Digital Perpajakan: Optimalisasi Data, Teknologi, dan Kepatuhan Wajib Pajak di Era Baru.”
Kedua, Prof. Dr. H. Yodi Martono Wahyunadi, S.H., M.H., Hakim Agung Kamar Tata Usaha Negara, Mahkamah Agung RI, akan membahas “Arah Kebijakan Pengadilan Pajak dalam Ekosistem Perpajakan Indonesia: Perspektif Peradilan Tata Usaha Negara.”
Ketiga, Dr. Widodo, S.H., M.H., Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum, Kementerian Hukum RI, akan mengangkat tema “Optimalisasi Data Perseroan, Kepastian Regulasi dan Transparansi Perseroan dalam Era Permenkumham 49/2025.”
Sementara keempat, Dr. Erawati, S.H., M.T., Direktur Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan, Kementerian Keuangan RI, akan membawakan materi “Profesionalisme Konsultan Pajak Masa Depan: Memperkuat Peran Strategis dalam Kepastian Hukum dan Penyelesaian Sengketa Pajak.”
Menurut Rindi, keberagaman perspektif tersebut menjadi salah satu kekuatan Seminar Nasional IKPI 2026 karena peserta tidak hanya mendapatkan informasi mengenai perubahan digitalisasi perpajakan, tetapi juga memahami aspek kepastian hukum, administrasi badan usaha, hingga arah profesionalisme konsultan pajak.
“Empat narasumber ini memberikan perspektif yang berbeda tetapi saling berkaitan dengan profesi konsultan pajak. Karena itu, kami mengajak anggota IKPI untuk memanfaatkan forum ini sebagai kesempatan memperbarui pengetahuan dan melihat perkembangan profesi dari berbagai sisi,” katanya.
Seminar Nasional IKPI 2026 akan digelar pada Rabu, 26 Agustus 2026, pukul 08.30–16.30 WIB, di Ballroom & Convention Center Pullman Jakarta Central Park. Peserta dapat mengikuti kegiatan secara offline maupun online.
Peserta akan memperoleh 8 SKPPL-TS, soft copy modul, e-sertifikat, dan merchandise. Khusus peserta offline, tersedia tambahan 4 NTS bagi anggota IKPI yang mengikuti rangkaian Perayaan HUT IKPI ke-61.
Selain materi strategis, peserta yang hadir secara langsung juga memiliki kesempatan membangun networking dengan konsultan pajak dari berbagai daerah di Indonesia.
Rindi mengajak anggota IKPI segera mengamankan tempat, khususnya bagi yang ingin mengikuti seminar secara offline.
“Ini satu hari yang akan mempertemukan empat narasumber strategis, membahas isu-isu yang sangat dekat dengan profesi kita, sekaligus menjadi kesempatan untuk bertemu dan membangun jaringan dengan rekan-rekan konsultan pajak dari berbagai daerah,” ujarnya.
Pendaftaran Seminar Nasional IKPI 2026 dapat dilakukan melalui https://bit.ly/SemnasIKPI2026. Panitia mengingatkan kuota peserta offline terbatas.
Seminar Nasional IKPI 2026 menjadi momentum untuk memperbarui wawasan, memperkuat profesionalisme, dan bersama-sama mengawal transformasi perpajakan. (bl)


