DJP Tegaskan Diskon Tak Kurangi Dasar Hitung Pajak 0,5% di Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan potongan harga atau diskon yang diberikan penjual kepada pembeli tidak mengurangi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut melalui marketplace.

Kepastian tersebut tertuang dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) atas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan DJP sebagai panduan pelaksanaan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

DJP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi berbagai jenis potongan.

“Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” tulis DJP dalam dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025, Kamis (2/7).

Artinya, apabila suatu produk dijual dengan diskon, nilai potongan tersebut tidak mengurangi dasar pengenaan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace.

Sebaliknya, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP juga kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap pedagang online. Regulasi tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, sehingga kewajiban yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Pajak yang dipungut melalui mekanisme ini nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang masih menggunakan rezim pajak final sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun DJP memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga para marketplace akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026. (ds)

Menkeu Purbaya: APBN 2025 Tetap Sehat, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kinerja fiskal tersebut turut menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,11 persen sepanjang 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Ekonomi pada tahun 2025 tumbuh 5,11 persen secara tahunan (year on year). Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi yang resilien dalam menghadapi dinamika global,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, perekonomian global masih dibayangi oleh fragmentasi perdagangan, eskalasi ketegangan geopolitik, gangguan rantai pasok global, serta meningkatnya risiko terhadap stabilitas pasar keuangan dan investasi. Namun demikian, berbagai indikator ekonomi nasional tetap menunjukkan kondisi yang terjaga.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,98 persen serta pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi berhasil dipertahankan pada level 2,92 persen, masih berada dalam kisaran sasaran pemerintah.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran APBN yang berfungsi sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional.

“APBN 2025 dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. APBN tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp949,04 triliun. Pemerintah juga melakukan efisiensi belanja sebesar Rp306,7 triliun, sekaligus mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp206,4 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas.

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara dengan 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang dinilai masih berada dalam batas aman.

Sepanjang 2025, pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp110,7 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, mendukung UMKM dan sektor padat karya, program magang, pemberian diskon tiket pada masa liburan, serta pemberdayaan generasi muda.

Purbaya menambahkan bahwa efektivitas kebijakan fiskal turut tercermin dari membaiknya sejumlah indikator sosial. Tingkat pengangguran menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024, sementara tingkat kemiskinan turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025.

Menurut Purbaya, APBN 2025 memiliki arti strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakselerasi pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. (bl)

Purbaya Sebut Penerimaan Pajak 2025 Tembus Rp2.218 Triliun Meski Hadapi Tantangan Global

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan perpajakan sepanjang 2025 mencapai Rp2.218,17 triliun di tengah berbagai tantangan ekonomi global dan penyesuaian sejumlah kebijakan fiskal di dalam negeri. Capaian tersebut menjadi kontributor terbesar terhadap pendapatan negara yang pada akhir 2025 terealisasi sebesar Rp2.765,13 triliun.

Hal itu disampaikan Purbaya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

Purbaya mengatakan, upaya menghimpun penerimaan negara sepanjang 2025 tidak berlangsung mudah. Selain dipengaruhi ketidakpastian ekonomi global, pemerintah juga melakukan sejumlah penyesuaian kebijakan perpajakan yang berdampak terhadap penerimaan negara.

“Upaya optimalisasi pendapatan negara pada tahun 2025 sangat menantang. Tidak hanya dipengaruhi oleh gejolak ekonomi global, namun juga penyesuaian PPN pada barang mewah, percepatan resolusi pajak guna menjaga likuiditas dunia usaha, serta pengalihan pengelolaan dividen ke dana antara,” ujarnya.

Ia merinci, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun yang berasal dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Rp541,53 triliun, dan penerimaan hibah Rp5,43 triliun.

Menurut Purbaya, berbagai tantangan tersebut tidak mengurangi komitmen pemerintah untuk menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlanjutan aktivitas ekonomi. Karena itu, sejumlah kebijakan ditempuh dengan mempertimbangkan kondisi dunia usaha dan stabilitas perekonomian nasional.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjalankan kebijakan fiskal ekspansif untuk mendukung pembiayaan pembangunan. Realisasi belanja negara mencapai Rp3.435,46 triliun, sehingga defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang menurut pemerintah masih berada dalam batas aman.

Purbaya menegaskan, pemerintah akan terus memperkuat kualitas pengelolaan fiskal agar penerimaan negara tetap terjaga sekaligus mampu mendukung pembiayaan pembangunan secara berkelanjutan di tengah dinamika ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian. (bl)

IKPI Apresiasi Kinerja DJP Dongkrak Penerimaan Pajak, Ingatkan Pentingnya Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi kinerja Direktorat Jenderal Pajak (DJP) yang berhasil menjaga pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I 2026. Capaian tersebut dinilai mencerminkan membaiknya aktivitas ekonomi, meningkatnya kepatuhan wajib pajak, serta terus berjalannya reformasi administrasi perpajakan.

Berdasarkan data DJP, penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 tumbuh sekitar 23 persen secara tahunan (year-on-year) dan telah mencapai sekitar 45 persen dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun. Capaian tersebut menjadi sinyal positif bagi upaya pemerintah menjaga penerimaan negara untuk membiayai pembangunan.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut patut diapresiasi karena menunjukkan berbagai langkah perbaikan yang dilakukan pemerintah mulai memberikan hasil.

“Pertumbuhan penerimaan pajak merupakan kabar baik bagi negara. Kami mengapresiasi kerja keras DJP beserta seluruh jajarannya dalam menjaga penerimaan negara di tengah tantangan perekonomian yang masih dinamis,” ujar Vaudy, Kamis (2/7/2026).

Meski demikian, Vaudy mengingatkan bahwa keberhasilan meningkatkan penerimaan pajak perlu diimbangi dengan penguatan kepastian hukum bagi wajib pajak. Menurutnya, kepastian hukum menjadi salah satu faktor penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap sistem perpajakan sekaligus mendorong kepatuhan sukarela dalam jangka panjang.

“Penerimaan negara memang penting, tetapi yang tidak kalah penting adalah membangun kepercayaan wajib pajak. Kepastian hukum akan memberikan rasa aman bagi masyarakat dan dunia usaha dalam menjalankan hak serta memenuhi kewajiban perpajakannya,” katanya.

Ia menjelaskan, kepastian hukum tidak hanya berkaitan dengan kejelasan regulasi, tetapi juga mencakup konsistensi penerapan aturan, pelayanan administrasi yang cepat, serta kesamaan perlakuan terhadap wajib pajak dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan.

Menurut Vaudy, reformasi perpajakan yang sedang dijalankan pemerintah akan semakin efektif apabila diiringi dengan pelayanan yang semakin berkualitas. Penyempurnaan sistem digital, percepatan penyelesaian layanan administrasi, serta komunikasi yang terbuka kepada wajib pajak dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat kepercayaan publik.

“Ketika wajib pajak memperoleh pelayanan yang baik dan kepastian dalam penerapan aturan, tingkat kepatuhan akan meningkat secara alami. Hal itu pada akhirnya juga akan berdampak positif terhadap penerimaan negara,” ujarnya.

IKPI juga mendorong agar setiap kebijakan perpajakan baru selalu disertai sosialisasi yang memadai sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan. Organisasi profesi, asosiasi dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya dinilai perlu terus dilibatkan dalam proses edukasi kepada masyarakat.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak terbesar dan tertua di Indonesia, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus mendukung reformasi perpajakan melalui edukasi, pendampingan, serta pemberian masukan konstruktif terhadap berbagai kebijakan. IKPI meyakini sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, dan wajib pajak akan menjadi fondasi penting dalam membangun sistem perpajakan yang adil, memberikan kepastian hukum, serta mampu menopang penerimaan negara secara berkelanjutan.

“IKPI siap menjadi mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara, kepastian hukum, dan pelayanan yang semakin baik, kami optimistis sistem perpajakan Indonesia akan semakin kuat dan dipercaya masyarakat,” kata Vaudy. (bl)

Punya Banyak Toko Online? DJP Tegaskan Surat Pernyataan Pajak Cukup Satu

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan pedagang online yang memiliki banyak toko di berbagai marketplace tidak perlu membuat surat pernyataan omzet secara terpisah untuk setiap akun.

Melalui dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) PMK Nomor 37 Tahun 2025, DJP menjelaskan bahwa satu surat pernyataan cukup digunakan untuk seluruh akun marketplace yang dimiliki sepanjang menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama.

Ketentuan tersebut berlaku bagi pedagang dalam negeri orang pribadi yang memanfaatkan fasilitas batas omzet Rp 500 juta dalam satu tahun pajak. Surat pernyataan tersebut dapat disampaikan kepada seluruh marketplace tempat pedagang berjualan.

“Surat Pernyataan peredaran bruto untuk satu Pedagang Dalam Negeri (satu NPWP/NIK) dapat digunakan untuk semua akun yang dimiliki dan dapat disampaikan kepada semua Marketplace/Lokapasar,” demikian penjelasan DJP dalam dokumen FAQ tersebut, Kamis (2/7).

Sebagai contoh, apabila seorang pedagang memiliki beberapa toko di Shopee, Tokopedia, Lazada maupun platform lainnya, pedagang tersebut cukup membuat satu surat pernyataan yang mencakup seluruh peredaran bruto usahanya.

Surat yang sama kemudian dapat digunakan untuk seluruh marketplace tersebut.

Kebijakan ini diharapkan dapat menyederhanakan administrasi bagi pelaku usaha yang menjalankan bisnis melalui lebih dari satu platform perdagangan elektronik.

Namun demikian, DJP mengingatkan bahwa kemudahan administrasi tersebut tidak berarti perhitungan omzet dilakukan secara terpisah di setiap marketplace.

Dalam FAQ yang sama dijelaskan bahwa batas omzet Rp 500 juta dihitung berdasarkan akumulasi seluruh peredaran bruto yang diperoleh wajib pajak, baik dari seluruh toko online maupun toko offline yang dimiliki.

Artinya, omzet dari berbagai akun marketplace tetap harus dijumlahkan untuk menentukan apakah wajib pajak masih berhak memperoleh fasilitas tersebut.

Selain itu, apabila pada tahun berjalan omzet pedagang telah melampaui Rp 500 juta, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan baru kepada marketplace yang menyatakan bahwa peredaran brutonya telah melebihi batas tersebut.

Surat tersebut harus disampaikan paling lambat pada akhir bulan ketika omzet melampaui Rp 500 juta. Setelah itu, marketplace akan mulai melakukan pemungutan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025. (ds)

Sebulan Masa Transisi, Marketplace Kejar Kesiapan Pembenahan Sistem

IKPI, Jakarta: Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) mengungkapkan bahwa platform marketplace masih memanfaatkan masa transisi selama satu bulan yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk mematangkan sistem pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5%.

Ketua Umum idEA periode 2026–2028, Budi Primawan, mengatakan masa transisi tersebut menjadi kesempatan bagi seluruh platform untuk menyelesaikan berbagai penyesuaian teknis sebelum kebijakan mulai diterapkan secara penuh.

“Sebenarnya waktu yang diberikan kepada kami itu satu bulan akan dipergunakan oleh platform untuk membaiki segala sesuatunya,” kata Budi dalam konferensi pers di Jakarta, dikutip Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, berdasarkan koordinasi rutin antara asosiasi dan DJP, kesiapan sistem di masing-masing marketplace diperkirakan baru mencapai sekitar 50%.

Sejumlah penyesuaian masih diperlukan agar implementasi aturan dapat berjalan seragam di seluruh platform.

“Kalau dikirakan kita mungkin masing-masing platform sudah mencapai 50% karena dari meeting kami dengan DJP yang bulanan itu masih ada beberapa hal yang perlu diuruskan,” ujarnya.

Selain membenahi sistem, marketplace juga akan menggunakan masa transisi untuk memberikan sosialisasi kepada para pedagang yang berjualan di platform digital.

Langkah tersebut dinilai penting agar para penjual memahami mekanisme pemungutan pajak yang akan mulai diberlakukan.

Budi juga menyambut baik rencana DJP menerbitkan dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) beserta nota dinas sebagai pedoman pelaksanaan.

Menurutnya, panduan tersebut akan membantu seluruh platform menerapkan aturan dengan pemahaman yang sama sehingga meminimalkan perbedaan interpretasi.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dikenakan atas penghasilan di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk sebagai pemungut yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing platform, mulai dari kemampuan sistem, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Walaupun penunjukan resmi berlaku sejak 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada marketplace.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 oleh keempat platform tersebut baru akan mulai dilakukan pada 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap. (ds)

IKPI Minta Sosialisasi Pajak Marketplace Diperkuat agar UMKM Tak Salah Paham

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta pemerintah memperkuat sosialisasi menjelang implementasi mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 melalui Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace. Langkah tersebut dinilai penting agar pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memahami substansi kebijakan yang mulai efektif diterapkan 1 Agustus 2026 bagi marketplace yang telah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan, masih banyak pelaku UMKM yang menganggap kebijakan tersebut sebagai pengenaan pajak baru. Padahal, menurutnya, pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak sebagai bagian dari penyederhanaan administrasi perpajakan dan penguatan kepatuhan.

“Persepsi yang keliru harus segera diluruskan. Yang berubah bukan objek maupun tarif pajaknya, melainkan mekanisme pemungutannya. Karena itu, sosialisasi menjadi kunci agar pelaku UMKM tidak merasa khawatir atau bahkan enggan memanfaatkan marketplace sebagai sarana mengembangkan usahanya,” ujar Vaudy.

Menurut Vaudy, keberhasilan implementasi kebijakan tidak hanya bergantung pada kesiapan sistem DJP maupun marketplace, tetapi juga pada sejauh mana pelaku usaha memahami hak dan kewajiban perpajakannya. Oleh karena itu, edukasi harus dilakukan secara masif, sederhana, dan mudah dipahami.

Ia menilai pemerintah perlu segera menerbitkan panduan teknis (Frequently Asked Questions/FAQ) yang memuat berbagai pertanyaan yang paling sering muncul di kalangan pedagang online. Panduan tersebut diharapkan menjelaskan secara rinci mengenai mekanisme pemungutan PPh Pasal 22, pihak yang dikenai pemungutan, tata cara pelaporan, ketentuan bagi wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan, hingga contoh-contoh transaksi yang sering terjadi dalam praktik.

“FAQ yang mudah dipahami akan sangat membantu pelaku UMKM. Banyak pelaku usaha yang selama ini memperoleh informasi dari media sosial sehingga tidak jarang muncul penafsiran yang keliru. Pemerintah perlu menyediakan satu rujukan resmi yang sederhana dan mudah diakses masyarakat,” katanya.

Selain itu, ia juga mengusulkan agar DJP membuka help desk atau layanan konsultasi khusus selama masa awal implementasi kebijakan. Layanan tersebut dapat dilakukan secara daring maupun luring dengan melibatkan kantor pelayanan pajak, penyelenggara marketplace, serta organisasi profesi agar setiap pertanyaan wajib pajak dapat dijawab secara cepat dan seragam.

“Pada masa awal implementasi, pertanyaan masyarakat pasti akan meningkat. Kehadiran help desk akan memberikan kepastian sekaligus mengurangi kesalahan administrasi yang sebenarnya dapat dicegah melalui pendampingan,” ujarnya.

Vaudy juga berharap pemerintah mengedepankan pendekatan edukatif pada masa transisi implementasi kebijakan. Menurutnya, fokus utama sebaiknya diarahkan pada pembinaan dan peningkatan pemahaman wajib pajak sebelum mengedepankan langkah-langkah penegakan hukum.

“Yang dibutuhkan saat ini adalah membangun pemahaman masyarakat. Ketika wajib pajak telah memperoleh informasi yang benar dan pendampingan yang memadai, kepatuhan akan tumbuh secara sukarela. Pendekatan persuasif akan jauh lebih efektif dibandingkan menimbulkan kekhawatiran di tengah pelaku usaha,” katanya.

Menurutnya, IKPI turut mendorong penyelenggara marketplace mengambil peran aktif dalam menyampaikan informasi kepada para merchant melalui berbagai kanal komunikasi, seperti notifikasi pada aplikasi, webinar, pusat bantuan, hingga media edukasi digital. Dengan demikian, setiap penjual memperoleh informasi yang sama mengenai hak dan kewajiban perpajakannya.

Sebagai organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak, Vaudy berkomitmen bahwa IKPI siap mendukung pemerintah melalui pendampingan, serta edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya UMKM. Serta, IKPI juga siap berkolaborasi dengan DJP dan marketplace dalam menyosialisasikan implementasi kebijakan tersebut agar dapat berjalan efektif tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi digital.

“Tujuan utama kebijakan perpajakan adalah menciptakan sistem yang adil, sederhana, dan memberikan kepastian hukum. Kami meyakini keberhasilan implementasi kebijakan ini tidak hanya ditentukan oleh regulasi yang baik, tetapi juga oleh kualitas sosialisasi dan komunikasi kepada masyarakat. Semakin baik pemahaman wajib pajak, semakin tinggi pula kepatuhan sukarela yang akan terbangun,” tutup Vaudy. (bl)

IKPI Ajak 48 Cabang Semangat Pecahkan Rekor MURI Lewat Fun Walk Serentak 2026

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak 48 Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di berbagai daerah di Indonesia untuk mengerahkan partisipasi sebanyak-banyaknya dalam Fun Walk Serentak IKPI 2026 yang akan digelar pada Minggu, 2 Agustus 2026. Kegiatan dalam rangka HUT ke-61 IKPI itu ditargetkan menjadi ajang pemecahan Rekor Museum Rekor-Dunia Indonesia (MURI) dengan melibatkan sedikitnya 5.000 peserta secara serentak di seluruh Indonesia.

Koordinator Fun Walk HUT ke-61 IKPI, Taslim Syahputra, mengatakan keberhasilan memecahkan rekor MURI sangat bergantung pada semangat seluruh cabang dalam mengajak anggota maupun masyarakat luas untuk ikut berpartisipasi.

“Kami mengajak seluruh 48 cabang IKPI untuk bergerak bersama, mengajak peserta sebanyak-banyaknya agar Fun Walk Serentak ini benar-benar menjadi perayaan HUT IKPI yang meriah sekaligus mampu mencatatkan Rekor MURI. Ini bukan hanya kegiatan olahraga, tetapi simbol kebersamaan keluarga besar IKPI di seluruh Indonesia,” ujar Taslim.

Mengusung tema “Menyatukan Langkah untuk Negeri”, Fun Walk Serentak akan dilaksanakan secara bersamaan dari Sabang hingga Merauke. Seluruh peserta akan mengenakan jersey yang sama di setiap cabang sebagai simbol kekompakan dan soliditas organisasi yang telah memasuki usia ke-61 tahun.

Menurut Taslim, penggunaan jersey seragam menjadi pesan bahwa IKPI hadir sebagai organisasi profesi yang tidak hanya berkiprah di bidang perpajakan, tetapi juga membangun kebersamaan dan kedekatan dengan masyarakat di berbagai daerah.

“Melalui jersey yang sama, kita ingin menunjukkan bahwa meskipun berjalan di kota yang berbeda-beda, seluruh keluarga besar IKPI melangkah dengan semangat yang sama. Ini menjadi bukti kekompakan IKPI yang hadir untuk masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke,” katanya.

Taslim menjelaskan, target 5.000 peserta diyakini dapat tercapai karena Fun Walk Serentak tidak hanya diperuntukkan bagi anggota IKPI. Panitia juga membuka kesempatan bagi masyarakat umum, keluarga anggota, komunitas, hingga para mitra untuk ikut meramaikan kegiatan tersebut.

“Sasarannya bukan hanya anggota IKPI. Masyarakat umum juga kami undang untuk ikut bergabung sehingga kemeriahan HUT IKPI dapat dirasakan lebih luas,” ujarnya.

Hingga saat ini, IKPI Cabang Surabaya dan IKPI Cabang Makassar telah membuka pendaftaran peserta. Dalam waktu dekat, cabang-cabang lainnya akan segera menyusul membuka registrasi sebagai bagian dari persiapan pelaksanaan kegiatan secara nasional.

Taslim optimistis antusiasme peserta akan terus meningkat seiring dibukanya pendaftaran di seluruh cabang. Ia berharap setiap pengurus cabang menjadikan Fun Walk Serentak sebagai momentum mempererat kebersamaan sekaligus memperkenalkan IKPI kepada masyarakat.

“Kami mengajak seluruh cabang untuk berlomba-lomba menghadirkan peserta sebanyak mungkin. Mari kita sukseskan HUT ke-61 IKPI, satukan langkah untuk negeri, dan bersama-sama mengukir sejarah melalui Rekor MURI,” kata Taslim. (bl)

Hersona Bangun Dorong Mahasiswa Janabadra Siapkan Karier, Tiga Alumni Kini Pimpin IKPI Cabang

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengajak mahasiswa Universitas Janabadra mulai mempersiapkan karier profesional sejak masih menempuh pendidikan di perguruan tinggi. Menurutnya, dunia perpajakan membutuhkan generasi muda yang tidak hanya menguasai ilmu pengetahuan, tetapi juga memiliki integritas, jejaring, dan pengalaman berorganisasi.

Ajakan tersebut disampaikan seiring kiprah tiga alumni Universitas Janabadra yang kini dipercaya menduduki posisi strategis dalam kepengurusan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di tingkat cabang. Mereka adalah Hersona Bangun sebagai Ketua IKPI Cabang Sleman, Darwin Efendi sebagai Ketua IKPI Cabang Tasikmalaya, dan Indah Candraningtyas sebagai Wakil Sekretaris IKPI Cabang Sleman.

“Mahasiswa jangan menunggu lulus untuk mulai mengenal dunia profesi. Semakin dini mereka membangun kompetensi, integritas, dan jejaring, semakin siap menghadapi tantangan dunia kerja, khususnya di bidang perpajakan,” kata Hersona saat mengunjungi kampus tersebut, Rabu (1/7/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Alumni Fakultas Hukum Universitas Janabadra itu menilai kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi salah satu cara efektif menyiapkan sumber daya manusia yang siap menghadapi dinamika dunia kerja. Karena itu, IKPI Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) sebagai wadah bagi mahasiswa untuk mengenal profesi konsultan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi, diskusi, seminar, serta pengembangan kepemimpinan.

Menurut Hersona, STC dibangun di atas lima nilai utama, yakni kompetensi, integritas, profesionalisme, jejaring, dan kepemimpinan. Kelima nilai tersebut diharapkan menjadi fondasi lahirnya talenta perpajakan yang mampu memberikan kontribusi bagi dunia usaha sekaligus mendukung sistem perpajakan nasional.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Tasikmalaya Darwin Efendi mengatakan pengalaman berorganisasi memberikan bekal penting dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Alumni Fakultas Ekonomi Program Studi Manajemen Universitas Janabadra itu menilai kemampuan manajerial menjadi salah satu faktor yang mendukung penguatan organisasi profesi dan peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak.

“Kompetensi akademik yang dipadukan dengan pengalaman organisasi akan membentuk profesional yang adaptif terhadap perkembangan dunia perpajakan. Kampus memiliki peran besar dalam menyiapkan fondasi tersebut,” ujar Darwin.

Di sisi lain, Wakil Sekretaris IKPI Cabang Sleman Indah Candraningtyas mengatakan pendidikan akuntansi yang diperolehnya di Universitas Janabadra menjadi bekal penting dalam menjalankan tugas di organisasi profesi. Menurut alumni Program Studi Akuntansi tersebut, tata kelola organisasi yang baik menjadi salah satu faktor pendukung peningkatan kualitas pelayanan kepada anggota.

“Profesi konsultan pajak menuntut ketelitian, profesionalisme, dan kemampuan bekerja sama. Nilai-nilai itu mulai dibangun sejak di bangku kuliah dan terus berkembang melalui aktivitas organisasi,” kata Indah.

Melalui sinergi tersebut, mahasiswa diharapkan memiliki kesempatan lebih luas mengenal dunia perpajakan sejak dini, membangun jejaring profesional, serta meningkatkan kompetensi yang dibutuhkan industri.

Kiprah Hersona Bangun, Darwin Efendi, dan Indah Candraningtyas di kepengurusan IKPI menjadi contoh bahwa lulusan Universitas Janabadra memiliki peluang besar untuk berkembang dan mengambil peran strategis dalam organisasi profesi. (bl)

IKPI Sleman dan Universitas Janabadra Bentuk Student Tax Community Pertama di DIY

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman bersama Universitas Janabadra membentuk Student Tax Community (STC) pertama di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sebagai upaya memperkuat regenerasi talenta perpajakan yang siap menghadapi kebutuhan dunia kerja.

Pembentukan STC dilakukan dalam Focus Group Discussion (FGD) Redesain Kurikulum Perpajakan Berbasis Kebutuhan Industri yang digelar di Ruang Eksekutif Universitas Janabadra, Yogyakarta, Rabu (1/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri pimpinan perguruan tinggi, akademisi, guru SMK bidang Akuntansi dan Perpajakan, praktisi perpajakan, organisasi profesi, serta pelaku usaha.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan STC dibentuk untuk mempersempit kesenjangan antara pembelajaran di kampus dan kebutuhan dunia profesi. Menurutnya, mahasiswa perlu memperoleh pengalaman praktis serta memahami dinamika perpajakan sejak masih menempuh pendidikan.

“Student Tax Community bukan sekadar organisasi kemahasiswaan. Ini adalah ruang pembinaan calon profesional perpajakan yang menghubungkan dunia akademik dengan dunia praktik. Melalui komunitas ini, mahasiswa dapat memperluas wawasan, meningkatkan kompetensi, dan membangun jejaring profesional sebelum memasuki dunia kerja,” kata Hersona dalam keynote speech.

Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang semakin dinamis menuntut lulusan perguruan tinggi tidak hanya menguasai teori, tetapi juga memiliki kemampuan adaptasi, etika profesi, serta pemahaman terhadap praktik perpajakan di lapangan.

Karena itu, menurut Hersona, kolaborasi antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menyiapkan sumber daya manusia yang mampu menjawab kebutuhan industri sekaligus mendukung penguatan sistem perpajakan nasional.

Mewakili Dekan Fakultas Ekonomi Universitas Janabadra, Wakil Dekan II Handoko Arwi Hasthoro menyambut baik pembentukan STC yang diinisiasi IKPI Cabang Sleman. Ia menilai kolaborasi tersebut menjadi langkah konkret dalam meningkatkan kualitas pendidikan perpajakan.

“Kami berharap sinergi ini menghasilkan kurikulum yang semakin adaptif terhadap perkembangan regulasi dan kebutuhan industri. Mahasiswa juga memperoleh kesempatan belajar langsung dari para praktisi sehingga memiliki bekal yang lebih kuat ketika memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Selain pembentukan STC, forum diskusi juga membahas penyempurnaan kurikulum perpajakan agar lebih selaras dengan perkembangan dunia usaha, transformasi digital administrasi perpajakan, serta kebutuhan kompetensi lulusan di sektor perpajakan.

Hasil pembahasan FGD diharapkan menjadi masukan bagi pengembangan kurikulum yang lebih aplikatif sekaligus memperkuat kolaborasi berkelanjutan antara perguruan tinggi, organisasi profesi, dan dunia industri.

Dengan terbentuknya Student Tax Community pertama di DIY, IKPI Cabang Sleman dan Universitas Janabadra berharap lahir lebih banyak talenta muda yang memiliki kompetensi, integritas, profesionalisme, serta kesiapan menghadapi tantangan profesi perpajakan di masa mendatang. (bl)

en_US