DPR Apresiasi Kinerja APBN 2025, RUU Pertanggungjawaban Lanjut ke Tahap Pembahasan

IKPI, Jakarta: Seluruh fraksi di DPR RI memberikan apresiasi terhadap pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 yang dinilai tetap kredibel, transparan, dan akuntabel meski dihadapkan pada dinamika perekonomian global. Pandangan tersebut mengemuka dalam Rapat Paripurna DPR RI yang membahas pandangan fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025.

Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang mewakili pemerintah. Dalam forum tersebut, pandangan umum disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi Partai Golkar, Fraksi Partai Gerindra, Fraksi Partai NasDem, Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Fraksi Partai Demokrat.

Secara umum, seluruh fraksi menilai APBN 2025 mampu menjalankan fungsinya sebagai instrumen untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus menopang keberlanjutan pembangunan. Di sisi lain, DPR juga mengapresiasi keberhasilan pemerintah mempertahankan kualitas tata kelola keuangan negara yang tercermin dari raihan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) atas Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) Tahun Anggaran 2025.

Meski demikian, fraksi-fraksi DPR tetap memberikan sejumlah catatan sebagai bagian dari fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan APBN. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain strategi memperkuat penerimaan negara, optimalisasi pemanfaatan Saldo Anggaran Lebih (SAL), pengelolaan utang secara hati-hati dan berkelanjutan, serta peningkatan kualitas pengelolaan fiskal dan akuntabilitas keuangan negara. Menurut DPR, langkah-langkah tersebut penting untuk memperkuat ketahanan fiskal sekaligus menjaga keberlanjutan APBN sebagai instrumen pembangunan.

Atas pandangan tersebut, seluruh fraksi pada prinsipnya menyetujui RUU tentang Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 untuk dilanjutkan ke tahap pembahasan berikutnya sesuai mekanisme yang berlaku di DPR RI.

Sebelumnya, saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas RUU tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa APBN 2025 memiliki arti strategis dalam menjaga kesinambungan pembangunan nasional.

“APBN 2025 memiliki nilai yang sangat strategis. APBN ini disusun untuk menjaga keberlanjutan, penguatan, dan akselerasi program-program pembangunan tetap berjalan optimal,” ujar Purbaya melalui keterangan tertulisnya dikutip, Selasa (7/7/2026).

Menurut Purbaya, pemerintah juga terus berkomitmen meningkatkan kualitas tata kelola keuangan negara melalui penguatan transparansi dan akuntabilitas fiskal. Upaya tersebut menjadi fondasi penting dalam menjaga kredibilitas APBN di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang.

Ia menegaskan, keberhasilan mempertahankan opini WTP bukanlah tujuan akhir, melainkan pijakan untuk terus melakukan penyempurnaan tata kelola keuangan negara.

“Capaian ini menunjukkan konsistensi dalam memperkuat transparansi dan akuntabilitas fiskal dari waktu ke waktu. Meskipun demikian, capaian tersebut bukanlah tujuan akhir, tetapi menjadi landasan untuk terus mendorong perbaikan tata kelola yang berkelanjutan,” kata Purbaya.

Pemerintah, lanjut Purbaya, menyambut baik apresiasi maupun berbagai masukan yang disampaikan seluruh fraksi DPR RI. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi bagian penting dalam pembahasan RUU Pertanggungjawaban APBN Tahun Anggaran 2025 pada tahapan selanjutnya. (bl)

Purbaya Lapor Penerimaan Pajak Capai Rp 1.0357 Triliun di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut perbaikan kondisi ekonomi domestik serta semakin optimalnya implementasi sistem Coretax menjadi faktor utama yang mendorong lonjakan penerimaan pajak pada Semester I-2026.

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target dalam APBN 2026 sekaligus membalikkan tren pertumbuhan negatif yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

“Ini tumbuh signifikan dibandingkan dengan periode yang sama tahun sebelumnya yang saya bilang tadi negatif,” ujar Purbaya dalam Rapat Banggar DPR RI, Selasa (7/7).

Menurut Purbaya, kinerja tersebut tidak hanya ditopang oleh pemulihan aktivitas ekonomi, tetapi juga hasil dari penguatan administrasi perpajakan melalui Coretax dan berbagai langkah intensifikasi serta ekstensifikasi pajak.

Meski mengakui Coretax masih memiliki sejumlah kekurangan, ia menilai sistem administrasi baru tersebut telah memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan penerimaan negara.

“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.

Dari sisi jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi.

Hingga Semester I-2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Purbaya menilai lonjakan penerimaan PPN mencerminkan konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi yang terus menguat.

“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” imbuh Purbaya.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit tercatat Rp 196,1 triliun atau naik 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya.

Berdasarkan sektor usaha, perdagangan menjadi penyumbang penerimaan terbesar dengan porsi 25,6%, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Dari sisi pertumbuhan, sektor perdagangan juga mencatat kenaikan paling tinggi, yakni 45,9%, diikuti sektor pertambangan sebesar 22,8% dan industri pengolahan yang meningkat 19,9%.

Purbaya menjelaskan tingginya penerimaan dari sektor perdagangan didorong kenaikan harga sejumlah komoditas serta semakin berkembangnya aktivitas perdagangan digital.

Di sektor industri pengolahan, peningkatan penerimaan dipengaruhi membaiknya harga dan keuntungan perusahaan, terutama pada industri minyak kelapa sawit.

Selain itu, sektor pertambangan, khususnya subsektor migas, tetap memberikan kontribusi positif. Kinerja penerimaan juga didukung sektor pengangkutan, konstruksi, real estat, serta jasa perusahaan yang menunjukkan aktivitas ekonomi domestik masih terus berlangsung.

Menurut Purbaya, pemerintah akan terus memperkuat pengawasan kepatuhan berbasis risiko, memperluas pemanfaatan data perpajakan, dan menyempurnakan sistem administrasi agar tren positif penerimaan pajak dapat dipertahankan hingga akhir tahun.

“Pertumbuhan yang lebih merata ini menjadi indikasi bahwa basis penerimaan negara semakin kuat dan tidak hanya bergantung pada sektor tertentu,” pungkasnya. (ds)

Penerimaan Pajak Jadi Penopang Kenaikan Cadangan Devisa Juni 2026

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak menjadi salah satu faktor utama yang menopang kenaikan posisi cadangan devisa Indonesia pada Juni 2026. Di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah serta langkah stabilisasi nilai tukar rupiah oleh Bank Indonesia (BI), cadangan devisa justru meningkat menjadi US$ 145,6 miliar pada akhir Juni 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi, Ramdan Denny Prakoso mengatakan bahwa posisi cadangan devisa tersebut naik dibandingkan akhir Mei 2026 yang tercatat sebesar US$ 144,9 miliar.

Bank Indonesia menjelaskan bahwa perkembangan cadangan devisa selama Juni terutama dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa.

Penerimaan tersebut mampu menopang cadangan devisa di tengah kebutuhan pembayaran utang luar negeri pemerintah serta kebijakan BI dalam menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global.

“Perkembangan posisi cadangan devisa Juni 2026 tersebut dipengaruhi terutama oleh penerimaan pajak dan jasa di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah Bank Indonesia sebagai respons terhadap tingginya ketidakpastian pasar keuangan global,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Selasa (7/7).

Dengan posisi tersebut, cadangan devisa Indonesia setara dengan pembiayaan 5,5 bulan impor atau 5,4 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Angka tersebut masih berada di atas standar kecukupan internasional yang berada di kisaran tiga bulan impor.

BI menilai tingkat cadangan devisa saat ini masih sangat memadai untuk mendukung ketahanan sektor eksternal nasional. Selain itu, cadangan devisa juga dinilai mampu menjaga stabilitas makroekonomi serta sistem keuangan di tengah dinamika ekonomi global.

Ke depan, bank sentral optimistis ketahanan eksternal Indonesia akan tetap terjaga.

Optimisme tersebut didukung oleh posisi cadangan devisa yang memadai serta potensi berlanjutnya aliran masuk modal asing seiring persepsi positif investor terhadap prospek perekonomian Indonesia dan imbal hasil investasi domestik yang masih menarik.

Bank Indonesia juga menegaskan akan terus memperkuat sinergi dengan pemerintah dalam menjaga ketahanan sektor eksternal.

Langkah tersebut ditempuh guna mempertahankan stabilitas perekonomian nasional sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ds)

Masih Berlaku! Ini 10 Provinsi yang Buka Pemutihan Pajak Kendaraan hingga Akhir Agustus 2026

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor yang masih memiliki tunggakan pajak. Hingga Juli 2026, sedikitnya 10 provinsi masih membuka program pemutihan pajak kendaraan bermotor dengan beragam bentuk keringanan, mulai dari penghapusan denda keterlambatan, diskon pajak kendaraan, hingga pembebasan pajak progresif.

Program tersebut menjadi kesempatan bagi masyarakat untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan melunasi kewajiban pajaknya dengan biaya yang lebih ringan. Di sejumlah daerah, pemutihan juga mencakup pengurangan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), keringanan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga penghapusan sebagian tunggakan.

Pemerintah daerah berharap kebijakan ini tidak hanya meringankan beban wajib pajak, tetapi juga meningkatkan kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan serta mendorong optimalisasi penerimaan pajak daerah.

Berikut daftar provinsi yang masih memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan:

1. Jawa Tengah

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah memberikan diskon PKB sebesar 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026 berdasarkan Keputusan Gubernur Jawa Tengah Nomor 100.3.3.1/43 Tahun 2026. Potongan tersebut berlaku untuk kendaraan roda dua maupun roda empat dan langsung mengurangi nilai pokok pajak.

2. Bali

Pemprov Bali memberikan pengurangan pokok PKB sebesar 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc dan 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc. Wajib pajak yang selama ini tertib membayar pajak juga memperoleh tambahan insentif sesuai ketentuan. Program ini berlaku sejak 5 Januari 2026 berdasarkan Peraturan Gubernur Bali Nomor 53 Tahun 2025.

3. Bengkulu

Program pemutihan di Bengkulu berlangsung hingga 31 Agustus 2026. Dalam program ini, masyarakat memperoleh pembebasan denda dan tunggakan pajak kendaraan dengan kewajiban membayar pajak untuk satu tahun berjalan.

4. Papua Barat

Pemprov Papua Barat membuka program pemutihan mulai 1 Juli hingga 31 Oktober 2026. Fasilitas yang diberikan antara lain penghapusan pokok dan denda tunggakan tertentu, diskon pokok PKB sebesar 10 persen, pengurangan BBNKB sebesar 10 persen, serta insentif bagi wajib pajak yang taat.

5. Maluku

Pemerintah Provinsi Maluku memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Program ini berlangsung mulai 6 Juli hingga 31 Agustus 2026 dan berlaku bagi seluruh wajib pajak kendaraan bermotor di provinsi tersebut.

6. Kalimantan Tengah

Program yang berlangsung hingga 22 Juli 2026 ini memberikan pembebasan denda PKB dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya. Selain itu, tersedia diskon PKB bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran sebelum jatuh tempo sesuai besaran yang telah ditetapkan pemerintah daerah.

7. Lampung

Pemprov Lampung masih menjalankan program keringanan hingga 31 Agustus 2026. Wajib pajak yang menunggak satu tahun atau lebih cukup membayar pajak tahun berjalan ditambah sebagian pokok tunggakan tahun pertama, sementara sisa tunggakan dan dendanya dihapus. Pemerintah juga memberikan pembebasan pajak progresif serta berbagai diskon mutasi dan balik nama kendaraan.

8. Sumatera Selatan

Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan membebaskan pajak progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya sehingga beban pajak pemilik lebih dari satu kendaraan menjadi lebih ringan.

9. Sumatera Utara

Sejak 1 Juli 2026, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menghadirkan program diskon denda pajak kendaraan bermotor dengan potongan hingga 57 persen sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

10. DKI Jakarta

Pemprov DKI Jakarta masih memberikan pembebasan sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran PKB dan BBNKB hingga 31 Agustus 2026. Melalui kebijakan tersebut, masyarakat dapat melunasi pajak kendaraan tanpa dikenakan bunga keterlambatan. Pembebasan denda diberikan secara otomatis melalui sistem pajak daerah tanpa perlu mengajukan permohonan.

Masyarakat yang ingin memanfaatkan program ini diimbau segera mendatangi kantor Samsat atau menggunakan layanan pembayaran yang tersedia di masing-masing daerah sebelum masa berlaku program berakhir. Mengingat setiap provinsi memiliki ketentuan dan periode pelaksanaan yang berbeda, wajib pajak juga disarankan memastikan syarat serta bentuk keringanan yang berlaku di wilayahnya. (bl)

Hakim Asing Diusulkan Duduk di Pengadilan Financial Center RI

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan agar warga negara asing (WNA) dapat menjadi hakim ad hoc di Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Ketentuan tersebut dimuat dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII sebagai bagian dari upaya membangun pusat keuangan berstandar internasional.

Dalam draf RUU PFII, susunan Pengadilan PFII terdiri atas ketua, hakim, sekretaris, panitera, dan jurusita.

Ketua Pengadilan merupakan Hakim Agung yang diangkat oleh Ketua Mahkamah Agung, sedangkan hakim diangkat oleh Presiden.

Hakim tersebut terdiri atas hakim agung dan hakim ad hoc. Yang menarik, hakim ad hoc dapat berasal dari warga negara Indonesia maupun warga negara asing.

“Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud merupakan warga negara Indonesia atau warga negara asing,” bunyi Pasal 25 ayat (5), dikutip Selasa (7/7).

RUU juga mengatur bahwa hakim ad hoc diangkat untuk masa jabatan lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan.

Untuk dapat menduduki posisi tersebut, calon hakim harus memenuhi sejumlah persyaratan, mulai dari sehat jasmani dan rohani, memiliki integritas, hingga tidak pernah dipidana berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, calon hakim ad hoc diwajibkan memiliki keahlian di bidang hukum komersial internasional, hukum keuangan, hukum perbankan, hukum pasar modal, hukum kepailitan, hukum perpajakan, hukum teknologi, sengketa internasional, arbitrase, maupun bidang lain yang berkaitan dengan tujuan pembentukan PFII.

Mereka juga harus berusia paling rendah 40 tahun pada saat proses pemilihan.

Kehadiran hakim asing dinilai menjadi salah satu upaya pemerintah menyesuaikan tata kelola penyelesaian sengketa di kawasan financial center dengan praktik internasional.

Draf RUU PFII juga mengatur bahwa hakim Pengadilan PFII wajib mengadopsi, menginkorporasi, menerapkan, dan/atau menyesuaikan prinsip maupun standar hukum internasional dalam memeriksa dan memutus perkara.

Selain itu, Pengadilan PFII berfungsi sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir untuk sengketa yang menjadi kewenangannya.

Di sisi lain, Ketua Pengadilan PFII diberikan kewenangan yang cukup luas.

Selain mengawasi jalannya peradilan, Ketua Pengadilan juga berwenang mengatur hak beracara, izin praktik, pendaftaran, perilaku, dan disiplin advokat, konsultan hukum, kuasa, serta pihak lain yang menjalankan praktik hukum di hadapan Pengadilan PFII.

Ketua Pengadilan juga berwenang menetapkan strategi, kebijakan, tata kelola organisasi, hingga anggaran Pengadilan PFII. (ds)

Dewan PFII Berwenang Menetapkan Perlakuan Pajak Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan kewenangan khusus bagi Dewan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk menetapkan perlakuan perpajakan khusus di kawasan financial center.

Ketentuan tersebut tercantum dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang tengah dibahas sebagai landasan hukum pembentukan pusat keuangan internasional di Indonesia.

Dalam draf RUU PFII, Dewan PFII merupakan lembaga yang memiliki kewenangan khusus (sui generis) untuk mengelola kawasan PFII.

Kekhususan tersebut meliputi kewenangan pemberian perizinan investasi, kemudahan berusaha, pemberian fasilitas khusus bagi pihak yang mendukung pembangunan PFII, hingga kewenangan lain yang ditetapkan Presiden.

“Dewan PFII memiliki tugas melakukan pengelolaan PFII,” bunyi Pasal 10 ayat (1), dikutip Selasa (7/7).

Salah satu kewenangan strategis Dewan PFII adalah menetapkan perlakuan perpajakan khusus, fasilitas perpajakan khusus, dan berbagai fasilitas lainnya yang berlaku di kawasan tersebut.

Selain itu, Dewan PFII juga berwenang menetapkan kebijakan yang berlaku di PFII, mengatur badan pengelola instrumen keuangan (special purpose vehicle) dan pengelola dana perwalian (trustee), serta mendirikan entitas yang diperlukan untuk penyelenggaraan kawasan.

Tak hanya itu, Dewan PFII juga memiliki kewenangan menetapkan pungutan, biaya, maupun iuran dalam pengelolaan kawasan, menyetujui rencana kerja dan anggaran tahunan Lembaga Pengelola PFII (LP PFII) serta Lembaga Pengawas Jasa Keuangan PFII (LPJK PFII), hingga menerima laporan pertanggungjawaban kedua lembaga tersebut sebelum disampaikan kepada Presiden.

RUU PFII juga menegaskan bahwa dalam rangka memberikan kemudahan berusaha, seluruh kegiatan usaha yang beroperasi di kawasan PFII akan memperoleh fasilitas perpajakan serta fasilitas khusus lainnya.

Fasilitas perpajakan tersebut meliputi Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan/atau Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), serta fasilitas di bidang kepabeanan. (ds)

Pemerintah Libatkan Danantara untuk Modal Awal Financial Center

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan keterlibatan Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) sebagai salah satu sumber pendanaan awal bagi pembentukan Lembaga Pengelola (LP) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII).

Rencana tersebut tertuang dalam draf Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII yang disusun Komisi XI DPR RI dan pemerintah.

Berdasarkan ketentuan Pasal 5 draf RUU PFII, modal awal LP PFII dapat berasal dari dana tunai, barang milik negara (BMN), barang milik badan usaha milik negara (BUMN), maupun aset lain yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih lanjut, Pasal 5 ayat (2) mengatur bahwa sumber modal awal tersebut dapat berasal dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara), serta sumber pendanaan lain yang sah.

“Modal awal LP PFII bersumber dari badan usaha atau Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara dan/atau sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi ketentuan dalam draf RUU PFII, dikutip Selasa (7/7).

Draf beleid itu juga mengatur mekanisme penggunaan modal awal. Kepala LP PFII diwajibkan menyampaikan rencana kerja dan anggaran penggunaan modal kepada pemerintah paling lambat 30 hari kalender setelah dana diterima.

Tak hanya mengatur pendanaan lembaga pengelola, RUU PFII juga menjadi landasan hukum pembentukan kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia.

Dalam Pasal 2 disebutkan pemerintah dapat membentuk satu atau lebih kawasan PFII di Indonesia, yang penetapannya dilakukan melalui Peraturan Pemerintah.

Melalui pembentukan kawasan tersebut, pemerintah berharap Indonesia mampu meningkatkan daya saing sebagai pusat keuangan internasional sekaligus memperkuat posisi sektor jasa keuangan nasional di tingkat global.

RUU PFII juga memuat sejumlah tujuan strategis, antara lain memperdalam pasar keuangan, mendorong inovasi industri jasa keuangan, menarik investor dan pelaku usaha keuangan dari dalam maupun luar negeri, memperluas akses pembiayaan bagi sektor riil, proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, pembiayaan iklim, hingga pembangunan infrastruktur.

Sementara itu, tata kelola kawasan PFII akan berada di bawah Dewan PFII.

Berdasarkan Pasal 4 draf RUU, dewan tersebut terdiri atas seorang ketua yang dijabat gubernur kawasan, Kepala LP PFII, Kepala Lembaga Pengawas Jasa Keuangan (LPJK) PFII, serta paling banyak empat anggota independen.

Ketua dan anggota independen Dewan PFII akan diangkat dan diberhentikan oleh Presiden. Dalam menjalankan tugasnya, Dewan PFII didukung oleh sekretariat dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. (ds)

Buruh Tolak Pajak JHT, Minta Pemerintah Tetapkan Tarif Nol Persen

IKPI, Jakarta: Koalisi Serikat Pekerja dan Partai Buruh (KSP-PB) secara tegas menolak rencana pemerintah mengenakan pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dengan saldo di atas Rp50 juta. Organisasi buruh meminta pemerintah membatalkan kebijakan tersebut dan menetapkan tarif pajak 0 persen untuk JHT maupun uang pesangon karena dinilai merupakan hak pekerja yang tidak semestinya kembali dipungut pajak.

Penolakan itu disampaikan dalam konferensi pers KSP-PB di Jakarta, Senin (6/7/2026). Menurut organisasi tersebut, dana JHT merupakan tabungan sosial yang berasal dari iuran pekerja dan pemberi kerja sehingga tidak layak diperlakukan sebagai objek pajak saat dicairkan.

Presiden Partai Buruh sekaligus Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia beralasan, iuran JHT berasal dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Kami ingin menyatakan sikap KSP-PB, kami menolak pajak JHT. Itu tabungan sosial, hasil keringat buruh. Ketika menerima upah sudah dipotong PPh 21, setelah itu membayar iuran JHT. Masa iuran yang sudah berasal dari penghasilan yang dipajaki dikenakan pajak lagi? Itu berarti double pajak. Kalau benar yang terkena hanya di bawah 1%, hapuskan saja seluruh pajak JHT. Kami meminta tarif pajak JHT dan pesangon menjadi 0% sampai kondisi ekonomi membaik,” kata Said Iqbal.

Pemerintah sebelumnya menjelaskan bahwa rencana pengenaan pajak hanya akan berlaku bagi peserta yang mencairkan JHT dengan saldo di atas Rp50 juta. Jumlah peserta yang diperkirakan terdampak disebut kurang dari 1 persen dari total peserta program.

Namun, bagi KSP-PB, kecilnya jumlah peserta yang terdampak justru menjadi alasan agar kebijakan tersebut dibatalkan sepenuhnya.

“Kalau memang hanya menyasar kurang dari satu persen peserta, mengapa tidak dihapuskan saja? Jangan sampai muncul kebijakan yang menimbulkan rasa ketidakadilan bagi para pekerja,” ujar Said.

Selain menolak pajak atas JHT, KSP-PB juga meminta pemerintah membebaskan pajak atas uang pesangon. Menurut mereka, pesangon merupakan kompensasi yang diterima pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) dan menjadi bekal untuk memenuhi kebutuhan hidup maupun mencari pekerjaan baru.

“Kami meminta pemerintah menetapkan pajak JHT dan pesangon sebesar 0 persen. Setelah ekonomi nasional benar-benar pulih, kebijakan itu bisa didiskusikan kembali,” tegas Said.

Dalam kesempatan yang sama, Said juga mengkritisi kebijakan perpajakan yang dinilainya belum memberikan perlakuan yang setara. Menurutnya, di satu sisi pekerja dibebani rencana pajak atas JHT dan pesangon, sementara di sisi lain dunia usaha memperoleh berbagai fasilitas perpajakan, seperti tax holiday maupun tax amnesty.

Ia mengungkapkan telah tiga kali berupaya bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam kapasitasnya sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh untuk membahas persoalan tersebut. Namun hingga kini, menurutnya, belum ada tanggapan dari pemerintah.

Di luar isu perpajakan, Said juga membantah kabar yang menyebut akan terjadi gelombang PHK terhadap sekitar 55.000 pekerja di sektor granit, keramik, tekstil, dan industri turunannya. Menurutnya, potensi tersebut telah diantisipasi pemerintah melalui kebijakan penurunan harga gas industri non-subsidi sehingga risiko PHK massal dapat ditekan.

KSP-PB berharap pemerintah mengkaji ulang rencana pengenaan pajak atas JHT dan pesangon agar daya beli pekerja tetap terjaga di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih. Organisasi buruh juga menyatakan siap membuka ruang dialog dengan pemerintah untuk mencari formulasi kebijakan yang mampu menjaga keseimbangan antara perlindungan pekerja dan keberlanjutan fiskal negara. (bl)

Tokyo Berlakukan Pajak Hotel 3 Persen Mulai 2027, Homestay dan Airbnb Ikut Kena

IKPI, Jakarta: Pemerintah Metropolitan Tokyo akan memberlakukan skema baru pajak akomodasi bagi wisatawan mulai April 2027. Melalui kebijakan tersebut, setiap tamu yang menginap di hotel, hostel, maupun penginapan pribadi seperti homestay dan Airbnb akan dikenakan pajak sebesar 3 persen dari tarif kamar per malam.

Kebijakan itu diumumkan sebagai respons atas melonjaknya jumlah wisatawan mancanegara yang berkunjung ke ibu kota Jepang setelah pandemi. Pemerintah Tokyo menilai peningkatan kunjungan tersebut turut menambah beban terhadap berbagai fasilitas publik, sehingga diperlukan sumber pendanaan baru untuk menjaga kualitas layanan dan infrastruktur pariwisata.

Mengutip NHK World Japan, sistem pajak baru ini sekaligus memperluas cakupan objek pajak. Jika sebelumnya pajak akomodasi hanya berlaku pada hotel tertentu, mulai 2027 penyewaan properti jangka pendek seperti homestay dan Airbnb, serta hostel, juga diwajibkan memungut pajak dari para tamunya.

Meski demikian, Pemerintah Metropolitan Tokyo tetap memberikan pengecualian bagi wisatawan dengan anggaran terbatas. Kamar dengan tarif di bawah 13.000 yen atau sekitar Rp1,4 juta per malam tidak akan dikenakan pungutan 3 persen tersebut.

Saat ini, Tokyo masih menerapkan pajak akomodasi dalam bentuk tarif tetap, yakni sekitar 100 hingga 200 yen per malam, bergantung pada harga dan kategori kamar. Perubahan menjadi tarif berbasis persentase dinilai sebagai langkah besar dalam reformasi sistem pajak sektor pariwisata di kota tersebut.

Pemerintah Tokyo berharap skema baru ini mampu menciptakan sistem pembiayaan yang lebih seimbang, di mana kontribusi wisatawan meningkat seiring nilai akomodasi yang mereka gunakan. Dana yang terkumpul nantinya diharapkan dapat mendukung pemeliharaan fasilitas publik serta meningkatkan kualitas layanan bagi penduduk maupun wisatawan.

Revisi kebijakan pajak akomodasi tersebut diputuskan setelah Pemerintah Metropolitan Tokyo menyelesaikan proses konsultasi dengan berbagai pihak dan memperoleh persetujuan dari Kementerian Dalam Negeri Jepang.

Penerapan pajak wisata bukan hal baru di sejumlah destinasi dunia. Sejumlah kota di Eropa dan Asia juga telah mengenakan pungutan serupa sebagai upaya mendukung pengembangan pariwisata berkelanjutan, terutama di tengah meningkatnya jumlah kunjungan wisatawan internasional. (bl)

Insentif Pajak di Financial Center Dipastikan Tak Ganggu KEK

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) atau tidak akan menjadi pesaing bagi Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).

Sebaliknya, konsep yang tengah disusun justru mengintegrasikan kedua skema agar saling memperkuat dalam menarik investasi.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Susiwijono Moegiarso mengungkapkan, hasil pembahasan awal pemerintah mengarah pada penempatan kawasan PFII di dalam KEK.

Langkah tersebut dinilai akan mempercepat implementasi berbagai kebijakan karena KEK telah memiliki perangkat regulasi dan insentif yang siap digunakan.

“Ini agak beda, kalau ini IFC kan secara khusus, ini kan kawasan ini, jadi bersinergi. Bahkan hasil review awal kemarin, sebaiknya posisi IFC nanti di Bali juga ada di dalam kawasan ekonomi khusus, jadi saling melengkapi,” kata Susiwijono di Kantor Kemenko Perekonomian, Senin (6/7).

Menurut Susiwijono, PFII merupakan program yang memiliki karakteristik berbeda dengan KEK. Jika KEK dibangun berdasarkan kawasan dengan berbagai fasilitas investasi, PFII difokuskan sebagai pusat aktivitas jasa keuangan internasional.

Meski demikian, keberadaan PFII di dalam KEK dinilai akan mempermudah pelaksanaan berbagai kebijakan pendukung karena seluruh ekosistem insentif sudah tersedia.

“Kalau ini berbasis kawasan, kalau ini tadi kan satu program PFII atau IFC, dan itu memang akan lebih mudah kalau posisinya di dalam kawasan ekonomi khusus,” ujarnya.

Ia menjelaskan pemerintah masih mengkaji lokasi akhir pembangunan PFII. Namun, memanfaatkan KEK yang telah beroperasi dianggap sebagai alternatif paling efisien untuk mempercepat realisasi proyek tersebut.

Pasalnya, KEK telah menawarkan beragam fasilitas fiskal dan nonfiskal, mulai dari tax holiday, pembebasan bea masuk, kemudahan perpajakan atas arus barang, hingga berbagai insentif bagi tenaga kerja asing.

Susiwijono menambahkan, pendekatan tersebut juga diperlukan agar pemerintah dapat memenuhi tenggat pembentukan regulasi PFII sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

“Kalau mau cepat, karena amanat Undang-Undang P2SK itu tiga bulan untuk undang-undang IFC-nya. Nanti untuk implementasinya kalau yang paling cepat dan tepat ya berada di kawasan KEK,” tuturnya.

Dalam draf Rancangan Undang-Undang PFII, pemerintah memang menyiapkan paket insentif yang cukup luas untuk meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pusat keuangan internasional.

Fasilitas tersebut antara lain berupa pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) badan hingga 100% bagi pelaku usaha tertentu.

Kemudian ada juga insentif PPh untuk tenaga ahli asing, pembebasan PPh atas penghasilan investasi, fasilitas PPN tidak dipungut untuk barang dan jasa tertentu, pembebasan PPnBM bagi hunian mewah di kawasan PFII, serta pembebasan bea masuk untuk barang yang digunakan dalam pembangunan dan pengembangan kawasan. (ds)

en_US