Sebanyak 578 Peserta Padati Webinar IKPI Bahas Transformasi PSAK 118 di Era Coretax

IKPI, Jakarta: Antusiasme terhadap pembahasan perubahan standar akuntansi dan implementasi Coretax terlihat dalam Seminar Edukasi Perpajakan yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamis (6/8/2026).

Webinar bertajuk “Transformasi Perubahan PSAK 201 ke PSAK 118 tentang Laporan Keuangan dan Mitigasi Penyajian Laporan Keuangan di Era Coretax”tersebut diikuti 578 peserta melalui platform Zoom.

Seminar menghadirkan praktisi akuntansi dan perpajakan Aldion Soeprijono sebagai narasumber, dengan Ketua IKPI Cabang Semarang Jan Prihadi Surjawidjaja bertindak sebagai moderator.

Dalam sambutannya, Jan Prihadi Surjawidjaja mengatakan seminar edukasi perpajakan merupakan salah satu bentuk komitmen IKPI dalam meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memberikan akses pengetahuan kepada masyarakat mengenai perkembangan terbaru di bidang perpajakan.

“Seminar edukasi perpajakan yang diadakan IKPI bertujuan memberikan sharing, menambah ilmu, serta memperbarui pengetahuan, baik bagi anggota IKPI maupun masyarakat umum,” ujarnya.

Pada kesempatan tersebut, Aldion memaparkan berbagai perubahan yang dibawa PSAK 118 yang akan mulai berlaku efektif pada Januari 2027. Menurutnya, standar baru tersebut mengubah struktur penyajian laporan keuangan sehingga perusahaan perlu mulai menyesuaikan klasifikasi akun dan pemetaan laporan keuangan.

Ia menjelaskan, perubahan penyajian tersebut menjadi semakin penting di era Coretax karena sistem administrasi perpajakan terbaru Direktorat Jenderal Pajak melakukan validasi dan ekualisasi data secara otomatis. Oleh karena itu, penyajian laporan keuangan yang selaras dengan kebutuhan pelaporan perpajakan akan membantu meminimalkan potensi ketidaksesuaian data.

Selain mengulas substansi PSAK 118, seminar juga membahas langkah-langkah mitigasi yang dapat dilakukan perusahaan, mulai dari penyesuaian chart of accounts (CoA), pemetaan akun, hingga rekonsiliasi fiskal agar data keuangan lebih siap menghadapi implementasi Coretax.

Keikutsertaan 578 peserta dari berbagai kalangan, mulai dari anggota IKPI hingga masyarakat umum, mencerminkan tingginya perhatian terhadap perubahan standar akuntansi dan digitalisasi administrasi perpajakan.

Melalui kegiatan edukasi ini, IKPI terus mendorong peningkatan pemahaman para praktisi agar mampu mengikuti perkembangan regulasi dan sistem perpajakan di Indonesia. (bl)

Wakil Wali Kota Surakarta Semarakkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI, 361 Peserta Padati Balekambang

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta sukses menggelar Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 di Taman Balekambang, Surakarta, Minggu (2/8/2026). Kegiatan yang menjadi rangkaian HUT ke-61 IKPI tersebut diikuti 361 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, keluarga, dan masyarakat umum, serta dihadiri Wakil Wali Kota Surakarta Astrid Widayani.

Ketua IKPI Cabang Surakarta Suparman mengapresiasi antusiasme seluruh peserta dan dukungan berbagai pihak sehingga kegiatan dapat berlangsung meriah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Ibu Wakil Wali Kota Surakarta, seluruh peserta, sponsor, dan panitia yang telah bersama-sama menyukseskan Jalan Sehat Serentak ini. Semoga momentum HUT ke-61 IKPI semakin mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat kontribusi organisasi kepada masyarakat,” ujar Suparman.

Pada kesempatan yang sama, Astrid Widayani menyampaikan apresiasi kepada IKPI Cabang Surakarta yang mengemas peringatan HUT ke-61 melalui kegiatan yang sehat, terbuka, dan melibatkan masyarakat. Menurutnya, konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam mendampingi wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sehingga turut mendukung optimalisasi penerimaan negara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Pelepasan peserta dilakukan secara serentak bersama seluruh cabang IKPI di Indonesia melalui sambungan Zoom dari Pengurus Pusat IKPI, kemudian dilanjutkan flag off oleh Ketua IKPI Cabang Surakarta di lokasi kegiatan.

Sementara itu, Koordinator acara Nurmalasari mengatakan sejak awal panitia memang membuka kegiatan untuk masyarakat umum agar Jalan Sehat Serentak tidak hanya menjadi ajang silaturahmi anggota, tetapi juga sarana memperkenalkan IKPI kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

“Kami ingin masyarakat ikut merasakan semangat kebersamaan dalam HUT IKPI. Karena itu kegiatan ini terbuka bagi masyarakat umum, sehingga selain menjadi ajang menjaga kesehatan, juga menjadi media untuk mengenalkan profesi konsultan pajak dan mendekatkan IKPI dengan masyarakat,” kata Nurmalasari.

Suasana semakin semarak dengan senam bersama yang diiringi lagu-lagu populer dan diikuti seluruh peserta. Antusiasme peserta mencapai puncaknya saat pengundian doorprize dengan hadiah utama berupa sepeda listrik dan sepeda, disertai berbagai hadiah menarik lainnya. BCA KCU Slamet Riyadi Surakarta sebagai mitra kegiatan turut memberikan dukungan melalui penyediaan berbagai suvenir bagi peserta.

Melalui penyelenggaraan Jalan Sehat Serentak tersebut, IKPI Cabang Surakarta berharap semangat kebersamaan yang terbangun dapat terus memperkuat soliditas organisasi sekaligus mempererat hubungan IKPI dengan masyarakat sebagai bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI. (bl)

Purbaya Pastikan Babinsa Tak Punya Peran dalam Pemungutan Pajak

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membantah anggapan bahwa pemerintah memanfaatkan Bintara Pembina Desa (Babinsa) untuk mengejar target penerimaan pajak.

Menurutnya, aparat TNI tersebut tidak memiliki peran dalam kegiatan pemungutan maupun pemeriksaan pajak.

Purbaya menegaskan Babinsa hanya dapat dilibatkan apabila petugas pajak membutuhkan pengamanan saat menjalankan tugas di lapangan.

“Babinsa itu tidak pernah kita gunakan. Itu mungkin di sana salah kebijakan apa-apa yang jelas nggak akan kita pakai itu,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (6/8).

Ia mencontohkan, dukungan Babinsa sebatas menjaga keamanan apabila terjadi gangguan terhadap petugas pajak ketika bertugas.

“Itu kalau keamanan aja misalnya petugas pajak digebukin orang ya diamankan. Itu kan normal,” katanya.

Purbaya memastikan tidak ada kebijakan yang memberikan peran kepada Babinsa untuk mendongkrak penerimaan negara dari sektor perpajakan. Menurut dia, aparat teritorial juga tidak memiliki kompetensi dalam proses administrasi perpajakan.

“Tapi nggak ada kita memakai Babinsa untuk meningkatkan pendapatan pajak. Mereka juga nggak ngerti gimana ini-nya. Ngambil pajaknya,” tegasnya.

Penegasan tersebut disampaikan untuk merespons polemik yang berkembang setelah terbitnya Surat Edaran (SE) Nomor SE-8/PJ/2026 tentang pengawasan perpajakan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa surat edaran tersebut hanya merupakan pedoman internal bagi jajaran Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Karena itu, menurutnya, aturan tersebut tidak dapat dimaknai sebagai dasar pelibatan Babinsa dalam pemeriksaan ataupun pemungutan pajak.

Bimo menerangkan, koordinasi dengan Babinsa maupun Bhabinkamtibmas hanya dilakukan apabila petugas membutuhkan informasi atau klarifikasi kondisi di lapangan.

Aparat kewilayahan tidak memiliki kewenangan melakukan pemeriksaan, menetapkan kewajiban pajak, maupun memungut pajak dari wajib pajak.

Ia menambahkan, pengawasan kepatuhan perpajakan saat ini bertumpu pada pemanfaatan teknologi melalui sistem Customer Relationship Management (CRM), geotagging, dan Coretax. Sementara itu, koordinasi dengan aparat kewilayahan hanya bersifat pendukung dalam kondisi tertentu.

Menurut Bimo, pola kerja sama tersebut juga bukan hal baru. Mekanisme koordinasi serupa telah diterapkan sejak 2020 dan dalam SE-8/PJ/2026 hanya dilakukan penyempurnaan terhadap pedoman pelaksanaannya. (ds)

Registrasi AOTCA Conference 2026 Resmi Dibuka, Presiden AOTCA Ajak Anggota IKPI Perkuat Representasi Indonesia

IKPI, Jakarta: Pendaftaran peserta Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Conference 2026) resmi dibuka seiring diluncurkannya website resmi konferensi internasional yang akan berlangsung di Hopewell Hotel, Hong Kong, pada 9–12 November 2026. Seluruh informasi mengenai registrasi, agenda, akomodasi, hingga biaya keikutsertaan kini dapat diakses secara daring.

Presiden AOTCA, Dr. Ruston Tambunan, mengajak seluruh anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memanfaatkan momentum tersebut untuk menunjukkan kiprah Indonesia di forum perpajakan internasional.

“Website resmi AOTCA Conference 2026 Hong Kong telah resmi diluncurkan dan pendaftaran peserta kini telah dibuka. Informasi mengenai program acara, registrasi, akomodasi hotel, serta berbagai informasi penting lainnya tersedia di website resmi konferensi,” ujar Ruston di Jakarta, Kamis (6/8/2026).

Konferensi tahunan AOTCA 2026 diselenggarakan oleh The Taxation Institute of Hong Kong (TIHK) dengan mengusung tema “Tax Reimagined: Resilience, Responsibility, Reinvention.” Forum ini akan mempertemukan pemimpin organisasi profesi, regulator, akademisi, praktisi, dan konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania untuk membahas perkembangan perpajakan internasional, mulai dari transformasi profesi di era Artificial Intelligence (AI), isu perpajakan lintas negara, tata kelola perpajakan, hingga masa depan praktik perpajakan global.

Sekadar informasi, biaya registrasi konferensi ditetapkan sebesar US$300 untuk peserta, sedangkan peserta yang hadir bersama pendamping dikenakan biaya US$500.

Rangkaian kegiatan akan diawali pada 9 November 2026 dengan Auditors Meeting, Technical Committee Meeting, GTAP Meeting, dan VIP Cocktail Reception. Selanjutnya pada 10 November akan digelar Board of Directors Meeting, AOTCA General Meeting, serta International Tax Conference. Konferensi berlanjut pada 11 November dan ditutup dengan Gala Dinner, sebelum diakhiri Excursion Program pada 12 November 2026.

Ruston menegaskan, sebagai salah satu anggota aktif AOTCA, IKPI memiliki posisi strategis dalam perkembangan profesi konsultan pajak di kawasan Asia-Oceania. Karena itu, ia mengajak sebanyak mungkin anggota IKPI untuk hadir.

“Saya mengajak seluruh anggota IKPI untuk turut berpartisipasi dalam AOTCA Conference 2026. Kehadiran kita bukan sekadar mengikuti konferensi internasional, tetapi juga menunjukkan komitmen Indonesia dalam pengembangan profesi konsultan pajak, memperluas jejaring internasional, bertukar pengalaman dengan para profesional dari berbagai negara, serta memperkuat kontribusi Indonesia dalam pembahasan isu-isu perpajakan global,” ujarnya.

Menurut Ruston, semakin besar partisipasi anggota IKPI, semakin kuat pula representasi Indonesia dalam pembahasan isu-isu perpajakan di tingkat internasional.

“Semakin banyak anggota IKPI yang hadir, semakin kuat pula representasi Indonesia di forum perpajakan internasional ini,” kata Ruston.

Ia mengimbau, anggota IKPI maupun peserta dari negara anggota AOTCA yang ingin mengikuti konferensi dapat melakukan pendaftaran melalui website resmi AOTCA Conference 2026 Hong Kong di www.aotca2026hongkong.com⁠, yang juga menyediakan informasi lengkap mengenai program konferensi, registrasi, pilihan hotel, serta berbagai informasi pendukung lainnya.

Ruston berharap AOTCA Conference 2026 menjadi momentum bagi konsultan pajak Indonesia untuk memperluas jejaring internasional sekaligus membawa nama baik IKPI dan Indonesia di kancah perpajakan global. (bl)

Purbaya Percaya Target Tax Ratio 11% Masih Realistis Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini rasio perpajakan (tax ratio) Indonesia masih berpeluang mencapai 11% hingga akhir 2026.

Optimisme tersebut didorong oleh kinerja penerimaan pajak yang masih mencatat pertumbuhan sekitar 24% secara tahunan.

Meski demikian, Purbaya menegaskan penilaian terhadap tax ratio tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan capaian pada Semester I-2026.

Menurutnya, indikator tersebut baru bisa mencerminkan kondisi sebenarnya setelah data penerimaan negara dan pertumbuhan ekonomi sepanjang tahun tersedia.

“Ya tapi kan kita harus cari full year-nya. Jadi kita tunggu sampai tahun seperti apa tax ratio-nya,” ujar Purbaya dalam Media Briefing, dikutip Kamis (6/8).

Ia menjelaskan pemerintah tetap mengedepankan strategi peningkatan penerimaan pajak tanpa menekan wajib pajak. Fokus utama diarahkan pada perbaikan sistem dan perluasan basis pajak, bukan melalui pendekatan yang berpotensi mengganggu aktivitas ekonomi.

“Yang jelas supaya saya memastikan pajak bertumbuh dengan baik tanpa melakukan apa tadi? Berburu di kebun binatang ya,” kata Purbaya.

Menurut dia, laju pertumbuhan penerimaan pajak yang masih berada di kisaran 24% menjadi sinyal positif bagi peningkatan tax ratio secara bertahap hingga penghujung tahun.

“Karena sampai sekarang pertumbuhan pajak sudah 24%. Otomatis tax ratio-nya akan naik pelan-pelan. Tapi kita tunggu sampai akhir tahun seperti apa angkanya,” katanya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), tax ratio Indonesia memang mengalami peningkatan pada Semester I-2026.

Berdasarkan formula penerimaan perpajakan terhadap produk domestik bruto (PDB) nominal, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 9,32%, lebih tinggi dibandingkan 8,42% pada Semester I-2025.

Capaian tersebut menjadi level tertinggi dalam dua tahun terakhir. Perhitungan itu menggunakan realisasi penerimaan perpajakan sebesar Rp 1.187,8 triliun dengan PDB nominal Semester I-2026 sebesar Rp 12.739,3 triliun.

Jika perhitungan diperluas dengan memasukkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari sektor sumber daya alam (SDA), tax ratio mencapai 10,44%.

Angka tersebut meningkat dari 9,31% pada periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan juga terlihat pada basis kuartalan. Pada Kuartal II-2026, tax ratio dalam arti sempit tercatat sebesar 11,07%, naik dibandingkan 9,72% pada Kuartal II-2025.

Sementara tax ratio dalam arti luas meningkat menjadi 12,42% dari sebelumnya 10,60%, mencerminkan penguatan kontribusi penerimaan negara terhadap perekonomian. (ds)

Jelang Puncak HUT ke-61 IKPI, Cabang Kota Bekasi Pererat Sinergi dengan Kanwil DJP Jawa Barat II

IKPI, Kota Bekasi: Menjelang puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), IKPI Cabang Kota Bekasi mempererat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui kunjungan silaturahmi dan audiensi yang berlangsung pada 28 Juli 2026.

Audiensi dipimpin langsung Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto bersama Wakil Ketua Cabang Apriyanto, Ketua Bidang Focus Group Discussion (FGD) Bambang Pratiknyo, Ketua Bidang Keanggotaan Rischard Siregar, serta tokoh senior IKPI Sistomo yang merupakan Ketua Dewan Pengawas IKPI periode 2019–2024. Rombongan diterima langsung oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama beserta jajaran.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto mengatakan pertemuan tersebut menjadi momentum memperkuat kolaborasi antara IKPI dan DJP dalam menghadapi dinamika kebijakan perpajakan yang terus berkembang.

“Peraturan perpajakan terus berkembang sehingga membutuhkan sinergi yang semakin kuat antara DJP dan IKPI. Sebagai organisasi profesi konsultan pajak, IKPI memiliki kompetensi untuk bersama-sama memberikan edukasi perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak agar pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dapat berjalan sesuai ketentuan,” ujar Iman, Kamis (6/8/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Selama lebih dari dua jam, kedua belah pihak berdiskusi mengenai perkembangan regulasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, serta peluang memperluas kolaborasi dalam kegiatan edukasi perpajakan.

Menurut Iman, DJP tidak dapat bekerja sendiri dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Karena itu, kolaborasi dengan IKPI sebagai organisasi profesi menjadi langkah penting untuk memperluas jangkauan penyuluhan dan meningkatkan pemahaman perpajakan.

“Kami memiliki visi yang sama dengan DJP, yaitu meningkatkan kepatuhan perpajakan melalui edukasi. Sinergi yang telah terjalin selama ini menjadi modal penting untuk terus menghadirkan program-program yang bermanfaat bagi masyarakat,” katanya.

Dalam kesempatan tersebut, Iman juga mengundang langsung Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II untuk menghadiri Jalan Sehat Serentak IKPI yang digelar pada 2 Agustus 2026 sebagai bagian dari rangkaian HUT ke-61 IKPI.

Menurutnya, undangan tersebut disambut positif oleh Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II sebagai wujud eratnya hubungan antara kedua institusi.

“Hubungan IKPI Cabang Kota Bekasi dengan Kanwil DJP Jawa Barat II sudah terjalin sangat baik. Kami saling mendukung dalam berbagai kegiatan, baik yang diselenggarakan oleh IKPI maupun DJP. Karena itu, kami mengundang langsung Bapak Kepala Kanwil untuk turut memeriahkan Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI,” ujarnya.

Sebagai simbol undangan tersebut, Iman menyerahkan jersey Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 kepada Kepala Kanwil DJP Jawa Barat II Hestu Yoga Saksama untuk dikenakan pada kegiatan tersebut.

Ia berharap sinergi yang telah terbangun dapat terus diperkuat sehingga kolaborasi antara IKPI dan DJP tidak hanya terjalin dalam forum diskusi, tetapi juga melalui berbagai kegiatan yang memberikan manfaat bagi masyarakat dan peningkatan kepatuhan perpajakan. (bl)

Purbaya Gelontorkan Rp 20,5 Triliun untuk Selamatkan Fiskal 490 Daerah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan bantuan tersebut merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta pemerintah pusat memberikan dukungan kepada daerah yang menghadapi keterbatasan fiskal.

Langkah ini diambil setelah pemerintah menerima berbagai laporan mengenai kesulitan sejumlah pemerintah daerah dalam memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Menurut Purbaya, pemerintah berupaya memastikan kondisi keuangan daerah tetap terjaga sehingga roda pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat dapat terus berjalan dengan baik.

Oleh karena itu, pemerintah pusat memutuskan memberikan tambahan dukungan fiskal yang disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing daerah.

Saat ini, proses administrasi penyaluran bantuan tengah dirampungkan. Pemerintah menargetkan dana tersebut sudah dapat mulai dicairkan paling lambat pada pekan depan agar pemerintah daerah segera memiliki ruang fiskal untuk membayarkan gaji ASN Daerah maupun PPPK.

“Bantuan ini akan segera dicairkan paling lambat minggu depan. Dengan bantuan ini, diharapkan pemerintah daerah dapat melakukan pembayaran gaji para pegawai ASN Daerah dan juga pegawai P3K di pemerintah daerah,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Kamis (6/8).

Secara keseluruhan, nilai bantuan yang disiapkan pemerintah mencapai Rp20,5 triliun dan akan didistribusikan kepada 490 pemerintah daerah di seluruh Indonesia.

Besaran dana yang diterima setiap daerah tidak sama karena dihitung berdasarkan kondisi fiskal dan kebutuhan riil masing-masing wilayah.

Purbaya menjelaskan pemerintah telah melakukan pemetaan terhadap kekurangan anggaran di setiap daerah. Dengan pendekatan tersebut, bantuan diharapkan lebih tepat sasaran dan mampu menutup kebutuhan pembiayaan yang selama ini menjadi kendala.

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap stabilitas fiskal daerah semakin kuat sehingga persoalan keterlambatan pembayaran gaji pegawai tidak kembali terulang.

Selain menjamin hak ASN Daerah dan PPPK terpenuhi tepat waktu, dukungan tersebut juga diharapkan memperkuat kemampuan pemerintah daerah dalam menjalankan berbagai kewajiban fiskalnya.

Pemerintah menilai pemberian bantuan ini menjadi bagian dari upaya mempererat sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menjaga kesehatan keuangan negara.

Dengan kondisi fiskal yang lebih stabil, pelayanan publik di daerah diharapkan tetap berjalan optimal sekaligus memberikan kepastian bagi ASN Daerah dan PPPK dalam menerima hak-haknya. (ds)

Bank Dunia Ungkap Pelaku Usaha RI Hindari Transaksi Perbankan demi Menghindari Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Dunia mengungkapkan sebagian pelaku usaha di Indonesia memilih menghindari transaksi melalui sistem perbankan sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan. Temuan tersebut disampaikan dalam laporan “Indonesia: Membuka Potensi Pajak Usaha untuk Pertumbuhan” berdasarkan hasil survei terhadap pelaku usaha.

Dalam laporannya, Bank Dunia menyebut perusahaan yang memiliki kecenderungan menghindari pajak juga cenderung lebih sedikit memanfaatkan layanan keuangan formal, termasuk transaksi dan transfer melalui perbankan.

“Survei Bank Dunia terpisah tentang usaha mikro menemukan bahwa banyak usaha kecil sengaja menghindari transfer perbankan untuk menghindari pajak,” tulis Bank Dunia dikutip, Kamis (6/8/2026).

Laporan tersebut juga menunjukkan perusahaan non-eksportir, yang dinilai memiliki kemungkinan lebih besar melakukan penghindaran pajak, lebih jarang menggunakan pinjaman maupun fasilitas kredit dari lembaga keuangan formal untuk mendukung kegiatan usahanya. Sebaliknya, perusahaan eksportir lebih banyak memanfaatkan layanan perbankan karena membutuhkan pembiayaan perdagangan dan transaksi keuangan lintas negara.

Bank Dunia juga menemukan penggunaan pembayaran elektronik dan transfer bank berkaitan dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi. Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih sering menilai bahwa menghindari pajak relatif mudah, yang menunjukkan transaksi digital meninggalkan jejak administrasi yang dapat ditelusuri.

Meski demikian, Bank Dunia menegaskan temuan tersebut tidak dapat diartikan sebagai hubungan sebab-akibat antara penggunaan layanan keuangan formal dan kepatuhan pajak.

Menurut lembaga itu, hasil survei hanya menunjukkan adanya hubungan positif antara kedua faktor tersebut. Perusahaan yang terhubung dengan sistem keuangan formal dinilai memiliki insentif lebih besar untuk memenuhi kewajiban perpajakan dibandingkan perusahaan yang minim menggunakan layanan keuangan formal.

“Data survei menunjukkan hubungan positif antara keuangan formal dan kepatuhan pajak, meskipun dengan keterbatasan,” tulis Bank Dunia.

Secara keseluruhan, Bank Dunia menilai penguatan sektor keuangan formal berpotensi memperluas basis perpajakan. Namun, lembaga tersebut mengakui bahwa mengukur tingkat penghindaran pajak pada masing-masing perusahaan masih menjadi tantangan karena keterbatasan data yang tersedia. (bl)

Jepang Pangkas Pajak Konsumsi Bahan Pangan Jadi 1 Persen Mulai 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah Jepang menyetujui rencana memangkas pajak konsumsi atas bahan pangan dari 8 persen menjadi 1 persen sebagai langkah meringankan beban masyarakat di tengah kenaikan harga kebutuhan pokok.

Kebijakan yang diusulkan Perdana Menteri Sanae Takaichi itu telah memperoleh persetujuan kabinet setelah lebih dahulu mendapat dukungan penuh dari Dewan Umum Partai Demokrat Liberal (LDP). Apabila seluruh proses legislasi berjalan sesuai rencana, kebijakan tersebut akan mulai berlaku pada April 2027.

Dalam skema yang diusulkan, tarif pajak konsumsi bahan pangan diturunkan menjadi 1 persen selama dua tahun. Pemerintah juga akan memberikan tunjangan senilai sisa 1 persen pajak sehingga secara efektif masyarakat tidak lagi menanggung beban pajak saat membeli bahan pangan.

Kepala Sekretaris Kabinet Minoru Kihara mengatakan langkah tersebut ditujukan untuk memberikan manfaat yang dapat langsung dirasakan masyarakat yang terdampak kenaikan biaya hidup.

“Saat ini, banyak orang merasakan dampak kenaikan harga kebutuhan pokok, seperti bahan pangan. Kami meyakini bahwa langkah ini akan memungkinkan mereka yang sedang menghadapi kesulitan mendesak untuk merasakan manfaat nyata dari dukungan awal tersebut,” ujar Kihara, dikutip Kamis (6/8/2026).

Jika diberlakukan, kebijakan tersebut akan menjadi pertama kalinya Jepang menurunkan pajak konsumsi sejak sistem pajak penjualan diperkenalkan pada 1989.

Namun, kebijakan itu diperkirakan mengurangi penerimaan negara sekitar 5 triliun yen atau sekitar Rp567 triliun. Kondisi tersebut memunculkan tantangan baru bagi pemerintah untuk menjaga keseimbangan fiskal tanpa mengganggu pembiayaan program publik.

Pemerintah Jepang menegaskan tidak akan menutup kekurangan penerimaan melalui penerbitan obligasi pembiayaan defisit. Sebagai alternatif, pemerintah berencana mengoptimalkan sumber pendapatan nonpajak, termasuk hasil pengelolaan dana negara dan cadangan devisa, serta melakukan reformasi belanja negara. (bl)

Kejar Potensi Opsen PKB Rp35,3 Miliar, Pemalang Perbarui Data Kendaraan hingga Desa

IKPI, Jakarta: Pemerintah Kabupaten Pemalang memperbarui pendataan kendaraan bermotor hingga tingkat desa sebagai langkah mengoptimalkan penerimaan opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang masih berpotensi mencapai sekitar Rp35,308 miliar.

Upaya tersebut dibahas bersama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah dalam pertemuan di Gedung Sasana Bhakti Praja Setda Kabupaten Pemalang, Senin (3/8/2026). Pendataan dilakukan untuk memastikan data objek pajak sesuai dengan kondisi kendaraan yang sebenarnya.

Pelaksana Tugas (Plt.) Bupati Pemalang, Nurkholes, mengatakan pembaruan data hingga tingkat desa diperlukan agar potensi penerimaan pajak dapat dihitung secara lebih akurat.

Menurutnya, masih terdapat kendaraan yang tercatat sebagai objek pajak meskipun secara fisik telah hilang, rusak berat, atau tidak lagi beroperasi. Kondisi tersebut menyebabkan data potensi penerimaan PKB belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil di lapangan.

“Pendataan harus benar-benar diperbarui hingga tingkat desa. Kendaraan yang sudah hilang, rusak, atau tidak beroperasi perlu didata sehingga target penerimaan pajak menjadi lebih realistis,” ujar Nurkholes dikutip, Kamis (6/8/2026).

Ia juga mengusulkan penyederhanaan mekanisme penghapusan data kendaraan yang sudah tidak layak. Menurutnya, proses administrasi yang masih dianggap rumit membuat sebagian masyarakat enggan mengurus penghapusan data kendaraan.

Selain itu, perbedaan identitas antara pemilik kendaraan dengan wajib pajak turut menjadi kendala dalam peningkatan kepatuhan pembayaran PKB. Karena itu, Pemkab Pemalang mendorong kebijakan yang memudahkan masyarakat memenuhi kewajiban perpajakan tanpa mengabaikan aspek keamanan dan legalitas kendaraan.

Untuk meningkatkan kesadaran masyarakat, pemerintah daerah akan memperkuat edukasi melalui pemerintah desa, kecamatan, serta berbagai media informasi. Nurkholes juga mengusulkan agar setiap pembangunan jalan dilengkapi informasi bahwa pembiayaannya berasal dari penerimaan PKB.

“Kita ingin masyarakat melihat langsung bahwa pajak yang mereka bayarkan kembali kepada mereka, dalam bentuk pembangunan jalan dan pelayanan publik,” katanya.

Sementara itu, Kepala Bapenda Provinsi Jawa Tengah Muhammad Masrofi mengatakan pihaknya terus berkoordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Jawa Tengah sesuai arahan Gubernur Jawa Tengah untuk memperkuat penanganan tunggakan PKB.

Ia menjelaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), penerimaan PKB dibagikan melalui mekanisme opsen sehingga optimalisasi penerimaan pajak menjadi kepentingan bersama pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.

Berdasarkan data Bapenda Provinsi Jawa Tengah, realisasi penerimaan PKB dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) di Kabupaten Pemalang sepanjang 2025 mencapai Rp92,628 miliar. Meski demikian, masih terdapat potensi opsen PKB sekitar Rp35,308 miliar yang belum diterima, terdiri atas tunggakan tahun-tahun sebelumnya sekitar Rp26 miliar dan tunggakan tahun berjalan sekitar Rp8,783 miliar.

Untuk mendukung upaya tersebut, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mendorong keterlibatan seluruh unsur pemerintahan hingga tingkat kecamatan, desa, RT, dan RW melalui pemanfaatan aplikasi Sentuyung Mobile yang memuat data tunggakan pajak sampai tingkat lingkungan. Edukasi kepada masyarakat juga diperkuat melalui kolaborasi dengan Tim Penggerak PKK dan berbagai organisasi kemasyarakatan. (bl)

en_US