DJP Umumkan Tarif Pajak UMKM 0,5% Berlaku Selamanya Untuk WP OP dan PT Perorangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar setahun.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi perlu khawatir masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sebagaimana ketentuan sebelumnya.

“Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir,” tulis DJP melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6).

Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tetap mempertahankan ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.

Selain memberikan kepastian bagi UMKM, pemerintah menilai perubahan aturan diperlukan untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut selama ini terdapat celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha dengan memecah bisnis ke dalam beberapa entitas agar masing-masing terlihat sebagai UMKM.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk usaha kecil justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang sebenarnya telah memiliki skala lebih besar.

Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian penerima fasilitas.

Pemerintah memfokuskan skema PPh Final UMKM kepada kelompok wajib pajak yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan, yakni wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes) dan BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tersebut.

Meski demikian, pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebelumnya tetap diberikan masa transisi hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang berlaku saat ini berakhir.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjaga kemudahan berusaha bagi UMKM sekaligus memperkuat keadilan perpajakan dengan menutup peluang penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. (ds)

Surplus Dagang Indonesia Tergerus, Tinggal US$ 89 Juta pada April 2026

IKPI, Jakarta: Surplus neraca perdagangan Indonesia pada April 2026 menyusut drastis akibat lonjakan impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan surplus perdagangan pada April 2026 hanya mencapai US$ 89,1 juta, merosot tajam dari surplus US$ 3,32 miliar pada Maret 2026.

Meski menyusut signifikan, Indonesia masih berhasil mempertahankan tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan penyempitan surplus terjadi karena kenaikan impor yang sangat tinggi pada April 2026.

“Pada April 2026 nilai impor mencapai US$ 25,21 miliar atau meningkat 22,49%,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6).

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada April 2026 sebesar US$ 25,30 miliar, sementara impor mencapai US$25,21 miliar. Kondisi ini membuat selisih antara ekspor dan impor menjadi sangat tipis dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut Pudji, surplus perdagangan April 2026 masih ditopang oleh sektor nonmigas yang membukukan surplus sebesar US$ 3,53 miliar. Kontributor utama surplus berasal dari komoditas lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), serta besi dan baja (HS 72).

Di sisi lain, neraca perdagangan migas masih mencatatkan defisit sebesar US$ 3,44 miliar. Defisit tersebut berasal dari perdagangan minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam yang masih bergantung pada pasokan dari luar negeri.

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga April 2026 masih mencatat surplus sebesar US$ 5,64 miliar. Namun, angka tersebut turun hampir separuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 11,07 miliar.

BPS menyebut surplus kumulatif tersebut ditopang oleh surplus perdagangan nonmigas sebesar US$ 14,16 miliar, sementara sektor migas masih mengalami defisit US$ 8,52 miliar.

Komoditas penyumbang surplus terbesar selama empat bulan pertama tahun ini berasal dari kelompok lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15) dengan surplus US$ 11,71 miliar.

Selanjutnya, bahan bakar mineral (HS 27)menyumbang surplus US$ 8,34 miliar, dan besi serta baja (HS 72) sebesar US$ 5,71 miliar.

Sebaliknya, defisit terbesar berasal dari kelompok mesin dan peralatan mekanis (HS 84) yang mencapai US$9,87 miliar. Kemudian mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) mencatat defisit US$ 4,95 miliar, serta plastik dan barang dari plastik (HS 39) sebesar US$ 2,80 miliar.

Data BPS juga menunjukkan bahwa sepanjang Januari-April 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 92,15 miliar, tumbuh 5,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, pertumbuhan impor berlangsung lebih agresif. Nilai impor pada periode tersebut mencapai US$ 86,51 miliar, atau melonjak 13,4% secara tahunan. (ds)

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Mitra Dagang Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2026 ini memberikan fleksibilitas baru bagi eksportir sektor pertambangan yang bertransaksi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 18A yang mengatur pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA.

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan lainnya terkait perdagangan, eksportir sektor pertambangan kini hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Selain itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penukaran DHE SDA ke dalam rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.

“Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia,” bunyi Pasal 18A ayat (2), dikutip Selasa (2/6).

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan DHE SDA dengan perkembangan perdagangan dan geopolitik global yang terus berubah.

Ekspor SDA dinilai merupakan keunggulan komparatif Indonesia yang perlu dioptimalkan guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan transparansi, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perluasan pengecualian tersebut ditujukan untuk seluruh negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman terkait perdagangan dengan Indonesia.

Langkah ini diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara bagi mitra dagang sekaligus membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas.

PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan baru berlaku penuh.

Sementara itu, PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan masih dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat lebih efektif mendukung ketahanan eksternal Indonesia, memperkuat cadangan devisa, sekaligus meningkatkan daya tarik kerja sama perdagangan internasional tanpa mengurangi fleksibilitas dunia usaha. (ds)

Tunggak Pajak Rp 300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Langsung Diblokir DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik PT EFI, wajib pajak yang bergerak di sektor energi, karena memiliki tunggakan pajak tahun 2023 sebesar sekitar Rp 300 juta.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I turut melaksanakan kegiatan penagihan secara bersamaan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak,” ujar Nanda, dikutip dari situs DJP, Selasa (2/6).

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Juru Sita Pajak Negara, Abiyanto, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu menelusuri aset yang dimiliki wajib pajak.

Aset yang dapat dijadikan objek sita meliputi barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan ukuran tertentu juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menjamin pelunasan tunggakan pajak.

“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita,” kata Abiyanto.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tindakan pertama yang langsung dijatuhkan kepada wajib pajak.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Selain pemblokiran rekening dan penyitaan aset, DJP juga memiliki instrumen penagihan lainnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk tindakan pencegahan dan penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Nanda menilai penegakan hukum melalui penagihan aktif diperlukan untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” katanya.

Penagihan serentak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pelunasan tunggakan pajak. (ds)

BPS Catat Inflasi Tahunan 3,08% pada Mei 2026

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi tahunan atau year-on-year (yoy) pada Mei 2026 mencapai 3,08%.

Sementara itu, inflasi secara bulanan tercatat sebesar 0,28% dan inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 1,35%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengatakan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2026 tercatat sebesar 111,40, naik dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 111,09.

Menurut Pudji, inflasi bulanan terutama didorong oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 0,39% dengan andil sebesar 0,12% terhadap inflasi nasional.

“Komoditas dominan dorong inflasi pada kelompok ini adalah cabai merah andil 0,08%, minyak goreng dan bawang merah dengan andil masing-masing 0,04%, serta tomat andil 0,03% dan juga beras andil 0,02%,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6).

Di sisi lain, kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara masing-masing memberikan andil inflasi sebesar 0,02%. Faktor energi dan transportasi tersebut ikut memperkuat tekanan harga yang terjadi sepanjang Mei.

BPS juga mencatat komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,22%. Inflasi inti dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak goreng, telepon seluler, laptop atau notebook, pelumas mesin, nasi dengan lauk, serta biaya pemeliharaan dan servis kendaraan.

Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah (administered prices) mengalami inflasi sebesar 0,52%, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar rumah tangga, bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin, dan solar.

Adapun komponen harga bergejolak (volatile food) mencatat inflasi sebesar 0,22%, terutama akibat kenaikan harga cabai merah, bawang merah, tomat, beras, dan sawi hijau.

Dengan inflasi tahunan mencapai 3,08%, perkembangan harga pada Mei 2026 menunjukkan bahwa kelompok pangan dan energi masih menjadi faktor utama yang memengaruhi laju inflasi nasional. (ds)

Pengda Suluttenggo Malut Resmi Terbentuk, Ketum IKPI Minta Pengurus Aktif Bangun Kemitraan Strategis dan Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Pembentukan Pengda baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 pada 29 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di kawasan Indonesia Timur.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kehadiran Pengda Suluttenggo Malut diharapkan dapat memperluas peran organisasi dalam membangun hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi IKPI dalam pengembangan kesadaran perpajakan masyarakat.

“Pengda harus mampu menjadi representasi IKPI di tingkat provinsi. Kehadirannya harus dirasakan tidak hanya oleh anggota, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan dan wajib pajak melalui berbagai program yang bermanfaat,” ujar Vaudy.

Menurutnya, Pengda memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, asosiasi profesi, organisasi dunia usaha, serta berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang perpajakan.

Vaudy menilai sinergi yang kuat antara IKPI dan para pemangku kepentingan di daerah akan menciptakan ruang kolaborasi yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas edukasi perpajakan serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik.

Selain membangun hubungan kelembagaan, Pengda Suluttenggo Malut juga diharapkan aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyasar wajib pajak. Kegiatan tersebut dapat berupa seminar, sosialisasi, diskusi publik, edukasi perpajakan, hingga program peningkatan literasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Menurut Vaudy, keberadaan Pengda harus mampu memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat. Melalui berbagai kegiatan edukatif, organisasi profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut mencakup wilayah koordinasi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang sehingga membutuhkan dukungan kolaborasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan dan komunitas perpajakan.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Pengda, Pengurus Pusat IKPI telah meminta Pengurus Cabang Manado dan Pengurus Cabang Bitung untuk mengusulkan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Ketua yang nantinya ditetapkan akan bertugas memimpin kepengurusan daerah sekaligus mengoordinasikan berbagai program strategis organisasi di wilayah tersebut.

Vaudy berharap Pengda Suluttenggo Malut dapat segera terbentuk secara lengkap dan mulai menjalankan perannya sebagai mitra strategis berbagai pihak di daerah. Dengan kolaborasi yang baik dan program yang tepat sasaran, Pengda diharapkan mampu memperkuat kontribusi IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran perpajakan masyarakat.

Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas jangkauan organisasi di seluruh Indonesia. Melalui penguatan kelembagaan di daerah, IKPI berharap dapat semakin aktif berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus mendukung pembangunan budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Minta Pengcab Manado dan Bitung Segera Usulkan Ketua Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Manado dan Bitung segera mengusulkan calon Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembentukan Pengda baru yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKPI.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-114/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengcab Manado dan Ketua Pengcab Bitung. Dalam surat itu, Pengurus Pusat meminta kedua cabang segera mengajukan nama calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa percepatan penetapan ketua daerah diperlukan agar organisasi yang baru dibentuk dapat segera menjalankan fungsi dan program kerjanya secara optimal.

“Guna mengefektifkan tugas dan peran pengurus daerah, Pengurus Pusat perlu segera menetapkan Ketua Pengurus Daerah yang selanjutnya akan diikuti dengan pembentukan susunan kepengurusan daerah,” kata Vaudy dalam surat tersebut.

Menurut Vaudy, keberadaan ketua daerah menjadi faktor penting dalam proses konsolidasi organisasi. Karena itu, Pengurus Pusat berharap Pengcab Manado dan Bitung dapat memberikan usulan terbaik yang mampu membawa organisasi berkembang dan memberikan pelayanan maksimal kepada anggota.

Pengda Suluttenggo Malut sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah koordinasi Pengda tersebut meliputi Pengcab Manado dan Pengcab Bitung yang selama ini menjadi basis keanggotaan IKPI di kawasan tersebut.

Pembentukan kepengurusan daerah dinilai penting untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada anggota. Dengan adanya struktur kepengurusan yang lebih lengkap, berbagai program pendidikan berkelanjutan, pembinaan profesi, serta kegiatan organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pengurus Pusat meminta kepada Pengcab Manado dan Bitung untuk segera menyampaikan usulan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Setelah menerima usulan tersebut, Pengurus Pusat akan melakukan proses penetapan sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Vaudy berharap proses pembentukan kepengurusan daerah dapat berjalan lancar sehingga Pengda Suluttenggo Malut segera beroperasi dan menjadi penggerak organisasi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, keberadaan Pengda yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan anggota dan pengembangan profesi konsultan pajak di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara.

Langkah percepatan pembentukan kepengurusan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat organisasi hingga ke daerah. Dengan struktur yang semakin lengkap, IKPI berharap mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota sekaligus meningkatkan kontribusi profesi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

Analisis Kritis Pasal 58 Ayat (1) PP 20 Tahun 2026: Apakah Sejalan dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Pendahuluan

Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting terhadap ketentuan Pajak Penghasilan Final bagi Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022.

Salah satu perubahan yang paling menarik perhatian terdapat pada Pasal 58 ayat (1), yaitu ketentuan mengenai penghitungan peredaran bruto untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi syarat sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu dan berhak menggunakan tarif PPh Final sebesar 0,5%.

Sekilas ketentuan tersebut terlihat sebagai perubahan administratif biasa. Namun apabila dicermati lebih jauh, Pasal 58 ayat (1) sesungguhnya memperluas basis penghitungan peredaran bruto secara signifikan. Penghasilan dari pekerjaan bebas, penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri, bahkan penghasilan yang diterima atau diperoleh dari luar negeri kini ikut diperhitungkan dalam menentukan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar.

Perubahan tersebut memunculkan pertanyaan yang menarik. Apakah Pasal 58 ayat (1) sekadar mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya telah mengubah konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini menjadi dasar pemberian fasilitas PPh Final UMKM?

Perubahan Penting dalam Pasal 58

Pasal 56 ayat (3) PP Nomor 20 Tahun 2026 secara tegas menyatakan bahwa penghasilan berikut tidak termasuk penghasilan yang dikenai PPh Final UMKM:

• penghasilan dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas;

• penghasilan yang diterima atau diperoleh di luar negeri;

• penghasilan yang telah dikenai PPh Final berdasarkan ketentuan tersendiri; dan

• penghasilan yang bukan objek pajak.

Norma tersebut selama ini dipahami sebagai pembatasan ruang lingkup penghasilan yang dapat memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

Namun Pasal 58 ayat (1) memperkenalkan pendekatan yang berbeda. Ketentuan tersebut menyatakan bahwa untuk menentukan apakah Wajib Pajak masih memenuhi kriteria sebagai Wajib Pajak yang memiliki peredaran bruto tertentu, yang diperhitungkan adalah jumlah keseluruhan peredaran bruto dari usaha dan pekerjaan bebas, baik yang dikenai PPh Final maupun tidak Final, termasuk penghasilan dari luar negeri.

Dengan demikian, beberapa jenis penghasilan yang sebelumnya berada di luar ruang lingkup fasilitas justru tetap diperhitungkan dalam menentukan kelayakan memperoleh fasilitas tersebut.

Pergeseran Konsep Peredaran Bruto

Di sinilah letak perubahan konseptual yang menarik. Sebelum perubahan ini, peredaran bruto tertentu pada umumnya dipahami sebagai ukuran omzet usaha yang menjadi objek fasilitas PPh Final UMKM.

Pasal 58 ayat (1) memperlihatkan pendekatan yang berbeda. Yang dinilai bukan lagi hanya omzet usaha yang memperoleh fasilitas, melainkan kapasitas ekonomi Wajib Pajak secara keseluruhan.

Dengan kata lain, terdapat pergeseran fungsi peredaran bruto:

Pendekatan lama

Peredaran bruto = omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Pendekatan baru

Peredaran bruto = indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Perubahan cara pandang ini menjelaskan mengapa penghasilan yang secara hukum tidak dapat menggunakan fasilitas tetap diperhitungkan dalam menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Rasionalitas Pemerintah

Ability to Pay Principle

Dalam teori perpajakan modern, prinsip ability to pay menghendaki agar beban dan fasilitas perpajakan mempertimbangkan kemampuan ekonomis yang sesungguhnya dimiliki Wajib Pajak.

Klaus Tipke menjelaskan bahwa keadilan pajak pada dasarnya harus mencerminkan kapasitas ekonomi riil Wajib Pajak.

Melalui perspektif ini, pemerintah dapat berargumentasi bahwa seorang dokter dengan omzet praktik Rp10 miliar dan usaha toko Rp500 juta tidak layak diperlakukan sebagai pelaku usaha kecil hanya karena omzet usaha tokonya masih berada di bawah Rp4,8 miliar.

Karena itu, penggunaan seluruh kapasitas ekonomi sebagai ukuran kelayakan fasilitas dapat dipahami sebagai implementasi prinsip ability to pay.

Pencegahan Fragmentasi Usaha

Selain itu, Pasal 58 juga dapat dipandang sebagai instrumen anti-fragmentasi.

Tanpa ketentuan tersebut, seorang Wajib Pajak yang memiliki berbagai sumber penghasilan dapat tetap memanfaatkan fasilitas UMKM hanya karena salah satu unit usahanya memiliki omzet yang relatif kecil.

Dari sudut pandang pemerintah, kondisi demikian dapat mengurangi ketepatan sasaran pemberian insentif.

Apakah Selaras dengan Konsep Pajak Penghasilan?

Perspektif Richard Musgrave

Richard Musgrave menjelaskan bahwa prinsip ability to pay digunakan untuk mengukur distribusi beban pajak yang adil.

Namun prinsip tersebut tidak serta-merta menghapus pemisahan kategori penghasilan yang telah dibangun dalam sistem perpajakan.

Dari perspektif ini, muncul pertanyaan apakah penghasilan yang telah ditempatkan di luar ruang lingkup fasilitas masih tepat digunakan sebagai ukuran untuk menentukan hak atas fasilitas tersebut.

Perspektif Rochmat Soemitro

Menurut Rochmat Soemitro, kepastian hukum merupakan salah satu asas utama dalam hukum pajak.

Permasalahan Pasal 58 bukan terletak pada ketidakjelasan normanya. Ketentuan tersebut justru sangat jelas memerintahkan agar seluruh peredaran bruto tertentu diperhitungkan.

Namun persoalannya terletak pada penggunaan istilah “peredaran bruto” untuk dua fungsi yang berbeda.

Dalam Pasal 56, istilah tersebut digunakan untuk menggambarkan basis penghasilan yang memperoleh fasilitas.

Dalam Pasal 58, istilah yang sama digunakan sebagai ukuran kapasitas ekonomi Wajib Pajak.

Dari sudut teknik perancangan peraturan, penggunaan istilah yang sama untuk dua konsep yang berbeda berpotensi menimbulkan ambiguitas konseptual.

Implikasi Praktis bagi Wajib Pajak

Perubahan ini tidak hanya bersifat teoritis. Dalam praktik, Pasal 58 dapat menghasilkan konsekuensi yang cukup signifikan.

1. Profesi dan Usaha Sampingan

Seorang dokter memiliki:

• omzet praktik Rp7 miliar; dan

• usaha laundry Rp500 juta.

Usaha laundry secara mandiri masih berada jauh di bawah batas Rp4,8 miliar. Namun karena omzet praktik ikut diperhitungkan, usaha laundry tidak dapat lagi menggunakan fasilitas PPh Final UMKM.

2. Penghasilan Sewa yang Bersifat Pasif

Wajib Pajak memperoleh:

• omzet perdagangan Rp2 miliar; dan

• penghasilan sewa ruko Rp4 miliar.

Penghasilan sewa telah dikenai PPh Final tersendiri berdasarkan Pasal 4 ayat (2) UU PPh. Namun berdasarkan Pasal 58, omzet sewa tetap diperhitungkan sehingga fasilitas UMKM atas usaha perdagangan dapat hilang.

3. Penjualan Aset dalam Jumlah Besar

Seorang pelaku UMKM memiliki omzet usaha Rp1 miliar. Pada tahun yang sama ia menjual aset tanah dengan nilai transaksi Rp8 miliar yang dikenai PPh Final.

Pertanyaan yang kemudian muncul dalam praktik adalah apakah transaksi yang bersifat insidental tersebut juga harus diperhitungkan dalam menentukan hak penggunaan PP 55 pada tahun berikutnya.

Jika jawabannya ya, maka fasilitas UMKM dapat hilang meskipun skala usaha pokoknya tetap kecil.

4. Penjualan saham dan atau Cryto

Jika seorang pedagang sembako yang memilki omzet sebesar Rp. 2 milyar setahun, namun dalam 1 tahun melakukan transaksi jual beli saham atau Crypto di bursa dengan total penjualan sebesar Rp. 10 milyar apakah masih bisa menggunakan PPh Final UMKM ?

Apakah Terjadi Perluasan Makna “Peredaran Bruto Tertentu”?

Inilah isu yang kemungkinan akan menjadi perdebatan utama di kalangan praktisi.

Secara tekstual, Pasal 58 ayat (1) memang secara tegas memerintahkan agar pekerjaan bebas, penghasilan Final lainnya, dan penghasilan luar negeri diperhitungkan dalam menentukan batas Rp4,8 miliar.

Namun dari perspektif konseptual, ketentuan tersebut memperlihatkan bahwa istilah “peredaran bruto tertentu” tidak lagi semata-mata menggambarkan omzet usaha yang memperoleh fasilitas.

Peredaran bruto tertentu telah berkembang menjadi indikator kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Pertanyaannya kemudian bukan lagi apakah norma tersebut dapat diterapkan, melainkan apakah perubahan konsep tersebut masih berada dalam koridor yang sama dengan konsep “peredaran bruto tertentu” yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Isu inilah yang kemungkinan akan menjadi bahan diskusi lebih lanjut di kalangan akademisi, praktisi, maupun pembentuk kebijakan.

Penutup

Pasal 58 ayat (1) PP Nomor 20 Tahun 2026 memperkenalkan perubahan yang lebih mendasar daripada sekadar perubahan cara menghitung omzet.

Ketentuan tersebut menunjukkan adanya pergeseran pendekatan dari pengukuran omzet usaha yang memperoleh fasilitas menuju pengukuran kapasitas ekonomi total Wajib Pajak.

Dari perspektif kebijakan fiskal, pendekatan ini dapat dipahami sebagai upaya meningkatkan ketepatan sasaran fasilitas UMKM dan mencegah fragmentasi usaha.

Namun dari perspektif teori hukum pajak, perubahan tersebut juga menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi konsep peredaran bruto tertentu yang selama ini digunakan dalam rezim PPh Final UMKM.

Karena itu, diskusi mengenai Pasal 58 ayat (1) seharusnya tidak berhenti pada persoalan apakah norma tersebut sah atau tidak, melainkan pada pertanyaan yang lebih mendasar: apakah pemerintah sedang mengubah cara menghitung peredaran bruto, atau sebenarnya sedang mengubah konsep peredaran bruto tertentu itu sendiri?

Daftar Pustaka

Haig, Robert Murray. The Concept of Income: Economic and Legal Aspects. New York: Columbia University Press, 1921.

Musgrave, Richard A., dan Peggy B. Musgrave. Public Finance in Theory and Practice. 5th Edition. New York: McGraw-Hill Book Company, 1989.

Schanz, Georg von. Der Einkommensbegriff und die Einkommensteuergesetze. FinanzArchiv, 1896.

Soemitro, Rochmat. Asas dan Dasar Perpajakan. Bandung: Eresco.

Tipke, Klaus. Die Steuerrechtsordnung. Köln: Verlag Dr. Otto Schmidt, 2000.

Indonesia. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Indonesia. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Penulis adalah Ketua Departemen PPKF Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

 

Hendra Damanik Ajak Anggota IKPI Ramaikan HUT ke-11 Cabang Depok Lewat Turnamen Padel

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, Hendra Damanik, mengajak seluruh anggota untuk berpartisipasi dalam rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok yang akan digelar pada 27 Juni 2026. Salah satu agenda utama yang disiapkan panitia adalah Padel Happy Fun Open Tournament, yang akan berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok.

Menurut Hendra, peringatan HUT ke-11 menjadi momentum penting untuk mempererat hubungan antaranggota sekaligus memperkuat rasa kebersamaan dalam organisasi. Karena itu, panitia memilih olahraga padel yang saat ini tengah berkembang pesat dan diminati berbagai kalangan profesional.

“Kami mengajak seluruh anggota IKPI untuk turut meramaikan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Melalui turnamen padel ini, kami ingin menghadirkan suasana yang penuh kebersamaan, sportivitas, dan kekeluargaan,” ujar Hendra, Selasa (2/6/2026).

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut tidak hanya ditujukan untuk berkompetisi di lapangan, tetapi juga menjadi sarana memperluas interaksi dan memperkuat hubungan antaranggota yang selama ini lebih sering bertemu dalam kegiatan profesi dan pendidikan perpajakan.

Menurut Hendra, organisasi profesi perlu memiliki ruang-ruang informal yang dapat mempererat hubungan personal antaranggota. Dengan hubungan yang semakin baik, kolaborasi dan kontribusi anggota terhadap organisasi juga diharapkan semakin meningkat.

“Selain berolahraga, kegiatan ini menjadi kesempatan bagi anggota untuk saling mengenal lebih dekat, bertukar pengalaman, dan memperkuat jaringan pertemanan dalam keluarga besar IKPI,” katanya.

Turnamen akan mempertandingkan kategori Ganda Putra Bronze dan Ganda Putri Lower Bronze dengan kuota terbatas sebanyak 32 pasangan. Para peserta akan memperebutkan hadiah kejuaraan senilai jutaan rupiah serta berbagai doorprize yang telah disiapkan panitia.

Panitia menetapkan biaya registrasi turnamen sebesar Rp600 ribu per pasangan, yang sudah mencakup fasilitas lapangan, bola pertandingan, jersey, snack box, dan minuman ringan selama kegiatan berlangsung. Pertandingan dijadwalkan dimulai pukul 09.00 WIB dan berlangsung hingga sore hari.

Selain turnamen padel, rangkaian HUT ke-11 IKPI Cabang Depok juga akan ditutup dengan acara puncak perayaan yang berlangsung pada pukul 17.00 hingga 20.00 WIB. Kegiatan tersebut akan menjadi ajang silaturahmi seluruh anggota sekaligus bentuk syukur atas perjalanan IKPI Cabang Depok selama sebelas tahun terakhir.

Peserta turnamen yang mengikuti acara puncak dikenakan biaya registrasi sebesar Rp100 ribu, sedangkan anggota yang tidak mengikuti turnamen dapat bergabung dengan biaya registrasi Rp150 ribu. Fasilitas yang diperoleh meliputi PPL 4 SKP, makan malam, suvenir, dan kesempatan mengikuti doorprize.

Hendra berharap seluruh anggota dapat memanfaatkan momentum HUT ke-11 ini untuk memperkuat solidaritas dan rasa memiliki terhadap organisasi. Ia optimistis kegiatan tersebut akan menjadi salah satu agenda kebersamaan terbesar IKPI Cabang Depok pada tahun ini.

“Sebelas tahun perjalanan IKPI Cabang Depok merupakan hasil kontribusi seluruh anggota. Karena itu, kami mengundang rekan-rekan anggota untuk hadir dan merayakan HUT ini bersama-sama. Mari kita jadikan momentum ini sebagai ajang mempererat persaudaraan dan memperkuat kebersamaan dalam organisasi,” kata Hendra. (bl)

IKPI Gelar Turnamen Golf HUT ke-61, Dorong Penguatan Jejaring Profesional Anggota

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) melalui Komunitas Golf IKPI (KG IKPI) akan menggelar IKPI Golf Open Tournament 2026 sebagai bagian dari rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Turnamen yang dijadwalkan berlangsung pada Rabu, 29 Juli 2026 di Sentul Highlands Golf Club itu diharapkan menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat jejaring profesional antaranggota.

Ketua Komunitas Golf IKPI, Hendra Damanik, mengatakan kegiatan tersebut tidak hanya dirancang sebagai kompetisi olahraga, tetapi juga menjadi sarana membangun hubungan yang lebih erat di antara anggota IKPI, mitra profesi, dan kalangan dunia usaha.

“IKPI Golf Open Tournament 2026 merupakan momentum untuk memperkuat kebersamaan dan memperluas jejaring profesional anggota. Melalui olahraga, kami ingin menghadirkan ruang interaksi yang lebih santai namun tetap produktif bagi seluruh peserta,” ujar Hendra, Selasa (2/6/2026).

Menurutnya, golf selama ini dikenal sebagai salah satu olahraga yang mampu mempertemukan berbagai kalangan profesional dalam suasana yang lebih akrab. Karena itu, KG IKPI berupaya menghadirkan turnamen yang tidak hanya kompetitif, tetapi juga memberikan nilai tambah bagi peserta dari sisi relasi dan kolaborasi.

Hendra menuturkan, penyelenggaraan turnamen tahun ini dibuat lebih menarik dengan berbagai hadiah dan apresiasi yang telah disiapkan panitia. Peserta berkesempatan meraih hadiah Hole in One berupa DENZA D9 EV, CHERY J6 EV, JAECOO J5 EV, serta hadiah uang tunai sebesar Rp100 juta.

Selain hadiah utama tersebut, panitia juga menyediakan Grand Lucky Draw senilai Rp31 juta dan Lucky Draw senilai Rp30 juta yang akan diundi pada akhir acara. Berbagai hadiah itu diharapkan dapat menambah semarak turnamen sekaligus menjadi bentuk apresiasi kepada para peserta.

“Kami mengundang seluruh anggota IKPI dan komunitas golf untuk berpartisipasi. Selain menikmati kompetisi yang sehat, peserta juga dapat memperluas relasi profesional yang mungkin bermanfaat bagi pengembangan karier maupun usaha di masa depan,” kata Hendra.

Turnamen akan menggunakan Scoring System 36 dengan registrasi dan sarapan dimulai pukul 05.00 WIB, dilanjutkan shotgun start pada pukul 07.00 WIB. Panitia menargetkan kehadiran anggota IKPI dari berbagai daerah serta sejumlah undangan dari kalangan profesional dan dunia usaha.

Untuk mendukung partisipasi peserta, panitia membuka program early bird sebesar Rp2.250.000 per peserta bagi 20 pendaftar pertama hingga 20 Juli 2026. Setelah periode tersebut berakhir, biaya pendaftaran berlaku normal sebesar Rp2.400.000 per peserta.

Biaya tersebut sudah mencakup berbagai fasilitas, antara lain green fee, asuransi, sarapan, makan siang, jersey, dan merchandise. Dengan konsep yang menggabungkan olahraga, silaturahmi, dan networking profesional, IKPI Golf Open Tournament 2026 diharapkan menjadi salah satu agenda unggulan dalam perayaan HUT ke-61 IKPI.

“Melalui turnamen ini, kami ingin menunjukkan bahwa kebersamaan anggota IKPI tidak hanya terbangun dalam kegiatan profesi, tetapi juga melalui aktivitas olahraga yang menjunjung tinggi sportivitas, persahabatan, dan semangat kolaborasi,” kata Hendra. (bl)

en_US