DJP Ungkap Lebih dari Separuh Piutang Pajak Berpotensi Sulit Ditagih

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat lebih dari separuh piutang pajak yang dimilikinya hingga akhir 2025 berpotensi sulit ditagih.

Hal itu tercermin dari besarnya penyisihan piutang yang dibentuk, yakni mencapai Rp 47,42 triliun atau sekitar 56,7% dari total piutang pajak bruto sebesar Rp 83,61 triliun.

Data tersebut tertuang dalam Laporan Keuangan DJP Audited Tahun 2025. Setelah dikurangi penyisihan tersebut, nilai piutang pajak yang masih diakui sebagai piutang bersih (netto) hanya tersisa Rp 36,20 triliun.

“Dari nilai piutang pajak sebesar Rp 83,61 triliun terdapat piutang pajak yang disisihkan sebesar Rp 47,42 triliun sehingga nilai piutang pajak bersih yang diperkirakan dapat direalisasikan (net realizable value) adalah sebesar Rp 36,20 triliun,” tulis DJP dalam laporan tersebut, dikutip Sabtu (1/8).

Besarnya penyisihan menunjukkan tingginya risiko ketidaktertagihan piutang pajak, terutama yang telah berusia lebih dari tiga tahun.

Dalam laporan tersebut, sebagian besar piutang dengan umur di atas tiga tahun dikategorikan sebagai piutang macet sehingga hampir seluruh nilainya telah dicadangkan.

Piutang pajak berumur lebih dari lima tahun menjadi yang terbesar, yakni mencapai Rp 22,29 triliun. Dari jumlah tersebut, DJP membentuk penyisihan sebesar Rp 22,09 triliun atau sekitar 99,1% dari total piutang. Dengan demikian, nilai piutang bersih yang masih tersisa hanya sekitar Rp 201,10 miliar.

Kondisi serupa juga terjadi pada piutang berumur lebih dari empat hingga lima tahun.

Dari total piutang bruto Rp 5,89 triliun, DJP menyisihkan Rp 5,84 triliun sehingga piutang bersih tinggal Rp 49,16 miliar.

Sementara itu, piutang berumur lebih dari tiga hingga empat tahun tercatat sebesar Rp 7,20 triliun. Penyisihan yang dibentuk mencapai Rp 7,09 triliun atau hampir seluruh nilai piutang, menyisakan piutang bersih sekitar Rp 117,15 miliar.

Sebaliknya, piutang dengan umur sampai satu tahun masih didominasi kualitas yang relatif baik. Nilai piutang pada kelompok ini mencapai Rp 25,69 triliun dengan penyisihan sebesar Rp 1,21 triliun.

Adapun piutang berumur satu hingga dua tahun sebesar Rp 11,93 triliun dan piutang dua hingga tiga tahun senilai Rp 10,61 triliun masing-masing telah disisihkan sebesar Rp 5,92 triliun dan Rp 5,28 triliun.

DJP menjelaskan bahwa piutang pajak yang berumur kurang dari tiga tahun pada umumnya dikategorikan sebagai piutang berkualitas lancar, kurang lancar, atau diragukan.

Namun, terdapat kondisi tertentu yang menyebabkan piutang dengan umur tersebut langsung diklasifikasikan sebagai macet, misalnya Surat Tagihan Pajak (STP) yang mengikuti status ketetapan pajak induknya.

Dalam laporan itu juga disebutkan bahwa penghapusan piutang pajak dilakukan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 117 Tahun 2024 tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pajak.

Penghapusbukuan baru dapat dilakukan setelah diterbitkannya Daftar Usulan Penghapusan Piutang Pajak (DUPP) atas piutang yang hak tagihnya telah daluwarsa.

Hingga 31 Desember 2025, DUPP yang telah disusun merupakan usulan penghapusan atas ketetapan pajak yang hak tagihnya telah daluwarsa per 30 Juni 2025 dan diajukan oleh masing-masing kantor wilayah DJP. (ds)

Bank Dunia Ungkap 48% UMKM Batasi QRIS untuk Hindari Pajak

IKPI, Jakarta: Rendahnya pemanfaatan pembayaran digital oleh pelaku usaha mikro di Indonesia ternyata bukan hanya dipengaruhi keterbatasan akses teknologi.

Laporan terbaru Bank Dunia mengungkap sebagian besar pelaku usaha justru sengaja membatasi penggunaan QRIS karena khawatir transaksi mereka lebih mudah dipantau oleh otoritas perpajakan.

Temuan tersebut dipaparkan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan Bank Dunia pada Juli 2026.

Berdasarkan survei yang dilakukan terhadap pelaku usaha mikro, sebanyak 48% responden mengaku mengurangi penggunaan QRIS sebagai upaya menghindari kewajiban perpajakan.

Selain persoalan pajak, Bank Dunia juga menemukan masih rendahnya kepercayaan pelaku usaha terhadap pengelolaan penerimaan negara.

Sekitar 40% responden menilai pajak yang mereka bayarkan berpotensi terbuang akibat pemborosan maupun praktik korupsi.

Laporan tersebut menunjukkan bahwa kepemilikan rekening bank di kalangan pelaku usaha mikro sebenarnya sudah cukup tinggi.

Sebanyak 62% responden telah memiliki rekening atas nama usaha. Namun, kondisi itu belum diikuti dengan penggunaan metode pembayaran digital.

Hanya sekitar 14% pelaku usaha yang menerima pembayaran melalui transfer bank, sementara penerimaan pembayaran menggunakan QR code maupun dompet digital baru mencapai 4%.

Bank Dunia menilai rendahnya penggunaan pembayaran elektronik lebih dipengaruhi pertimbangan perilaku dibanding hambatan infrastruktur atau literasi keuangan.

Banyak pelaku usaha masih memilih transaksi tunai karena dianggap tidak meninggalkan jejak yang mudah ditelusuri.

“Perusahaan yang tidak menggunakan sistem pembayaran elektronik lebih cenderung menyatakan bahwa menghindari pajak merupakan hal yang mudah,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut lembaga tersebut, setiap transaksi melalui QRIS maupun transfer bank menghasilkan rekam jejak digital yang dapat dimanfaatkan otoritas pajak untuk membandingkan nilai transaksi dengan omzet yang dilaporkan wajib pajak.

Sebaliknya, pembayaran tunai dinilai memberikan ruang lebih besar bagi pelaku usaha untuk tidak mencatat seluruh pendapatannya.

Bank Dunia juga menegaskan bahwa kepatuhan pajak tidak hanya dipengaruhi besaran tarif, melainkan erat kaitannya dengan tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. Konsep tax trust dan tax morale disebut memiliki peran penting dalam mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya.

Temuan itu sekaligus memperkuat hasil kajian Bank Dunia sebelumnya mengenai hubungan antara inklusi keuangan dan kepatuhan perpajakan.

Semakin aktif suatu usaha memanfaatkan sistem pembayaran elektronik, semakin kecil peluang untuk menyembunyikan transaksi maupun omzet usaha.

Sebaliknya, dominasi transaksi tunai dinilai masih menjadi tantangan karena memperbesar ruang bagi aktivitas ekonomi informal yang sulit diawasi sekaligus menyulitkan upaya peningkatan kepatuhan pajak. (ds)

APBN 2028 Bakal Pisahkan Anggaran MBG dari Pendidikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan akan menghormati dan melaksanakan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 40/PUU-XXIV/2026 yang mengamanatkan pemisahan anggaran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dari alokasi anggaran pendidikan.

Namun, implementasi kebijakan tersebut baru akan dimulai dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2028.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengikuti amar putusan MK sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. Menurutnya, pemerintah berkomitmen menjalankan seluruh putusan Mahkamah Konstitusi sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita ikuti putusan MK,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Dalam putusannya, Mahkamah Konstitusi menyatakan pembiayaan Program Makan Bergizi Gratis bukan merupakan komponen utama penyelenggaraan pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (4) UUD 1945.

Dengan demikian, anggaran program tersebut tidak lagi dapat dihitung sebagai bagian dari alokasi anggaran pendidikan yang secara konstitusional wajib mencapai sedikitnya 20% dari APBN.

Menindaklanjuti putusan tersebut, pemerintah akan menyesuaikan struktur penganggaran mulai penyusunan APBN 2028. Langkah itu dinilai sejalan dengan tenggat yang diberikan MK sekaligus menjaga kesinambungan pengelolaan fiskal dan proses penyusunan anggaran negara.

Pemerintah menegaskan APBN yang saat ini tengah memasuki tahap akhir penyusunan tidak akan diubah.

Menurut Menteri Keuangan, seluruh proses pembahasan anggaran telah berjalan sesuai mekanisme yang berlaku sehingga perubahan pada tahap akhir berpotensi mengganggu penyelesaian APBN.

“Kalau ini kan sudah dibahas. Jadi, kalau 2028 ya 2028. Karena mungkin MK juga menghitung bahwa ini sudah dibahas, tinggal difinalisasi. Kalau berubah semua nanti enggak keburu,” ujarnya.

Selain mempersiapkan penyesuaian struktur anggaran, Kementerian Keuangan juga akan menghitung secara cermat implikasi fiskal dari pemisahan anggaran Program MBG.

Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan keberlanjutan pendanaan program prioritas pemerintah tetap terjaga, sekaligus memenuhi amanat konstitusi terkait alokasi anggaran pendidikan.

Pemerintah menilai putusan Mahkamah Konstitusi merupakan bagian dari mekanisme konstitusional yang wajib dihormati.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan mengawal proses penyesuaian penganggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan agar implementasi putusan berlangsung tertib, akuntabel, dan tetap menjaga kredibilitas pengelolaan APBN. (ds)

Purbaya Yakin Lebih dari Separuh Kanwil DJP Capai Target Pajak Tahun Ini

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kinerja penerimaan pajak pada 2026 akan membaik secara signifikan.

Bahkan, ia memperkirakan lebih dari separuh kantor wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu memenuhi target penerimaan, jauh lebih baik dibandingkan capaian tahun lalu.

Optimisme tersebut didasarkan pada tren penerimaan pajak yang hingga semester I-2026 telah menunjukkan pertumbuhan yang kuat, seiring membaiknya aktivitas ekonomi nasional.

“Lebih dari setengah (kanwil yang akan mencapai target),” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, dikutip Sabtu (1/8).

Menurut Purbaya, kondisi ekonomi pada 2026 sangat berbeda dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, penerimaan pajak masih tertekan akibat perlambatan ekonomi sehingga pertumbuhannya berada di zona negatif.

Sebaliknya, tahun ini penerimaan pajak telah mencatatkan kenaikan yang cukup tinggi.

“Kalau 2025 kan kalau dilihat pertumbuhan pajaknya juga negatif. Sekarang kan sudah tumbuh 24%, sudah beda lingkungan ekonominya,” katanya.

Data Kementerian Keuangan menunjukkan realisasi penerimaan pajak hingga akhir Juni 2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Ia menilai perbaikan kondisi ekonomi menjadi faktor utama yang mendorong peningkatan penerimaan. Di sisi lain, pemerintah juga terus memperkuat upaya pengumpulan pajak melalui penyempurnaan sistem administrasi.

“Ekonomi kan lumayan bagus pertumbuhannya. Jadi kita sudah tumbuh 24% dari kumpulan pajak. Jadi harusnya sih tahun ini bagus,” ujar Purbaya.

Untuk menjaga momentum tersebut, pemerintah menegaskan tidak akan mengubah tarif pajak. Strategi yang ditempuh adalah memperluas basis pajak dan meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui optimalisasi data dan teknologi.

Purbaya juga memastikan pemerintah tidak akan menggunakan pendekatan di luar mekanisme perpajakan dalam mengejar target penerimaan. Seluruh proses pemungutan tetap dilakukan oleh otoritas pajak.

Menurutnya, penguatan sistem Coretax akan menjadi salah satu instrumen penting untuk menekan potensi kebocoran penerimaan sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan.

Selain itu, informasi yang diterima dari masyarakat mengenai potensi wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya juga akan ditindaklanjuti oleh DJP.

“Kan kita dapat laporan dari masyarakat juga. Kita akan follow up. Tapi nggak akan ada penaikan tarif pajak. Walaupun kita kejar-kejar,” imbuh Purbaya.

Optimisme tersebut berbanding terbalik dengan capaian pada 2025. Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 yang telah diaudit, hanya dua dari 34 Kanwil DJP yang berhasil melampaui target penerimaan, yakni Kanwil DJP Jakarta Selatan II dengan realisasi 106,17% dan Kanwil DJP Jawa Barat II sebesar 101,59%.

Sementara itu, 32 kanwil lainnya belum mampu mencapai target yang ditetapkan.

Secara nasional, penerimaan pajak sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 1.917,89 triliun atau 87,6% dari target APBN sebesar Rp 2.189,31 triliun. Nilai tersebut juga turun 0,71% dibandingkan realisasi 2024 yang mencapai Rp 1.931,61 triliun.

Meski demikian, sejumlah wilayah masih mencatat pertumbuhan penerimaan secara tahunan, antara lain Kanwil DJP Jakarta Barat, Jakarta Selatan I, Kepulauan Riau, Jakarta Pusat, Wajib Pajak Besar, Jakarta Khusus, dan Jakarta Utara.

Sebaliknya, kontraksi terdalam terjadi di Kanwil DJP Kalimantan Timur dan Utara, disusul Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, serta Papua, Papua Barat, dan Maluku.

Dengan pertumbuhan penerimaan yang telah mencapai sekitar 24% pada paruh pertama 2026, pemerintah berharap kinerja penerimaan pajak di berbagai wilayah akan jauh lebih merata sehingga semakin banyak Kanwil DJP yang mampu memenuhi target hingga akhir tahun. (ds)

Investasi KEK Tembus Rp 32 Triliun di Semester I-2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi investasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) mencapai Rp 32 triliun sepanjang Semester I-2026. Investasi tersebut didominasi Penanaman Modal Asing (PMA) sebesar Rp24 triliun dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) Rp8 triliun, sekaligus menciptakan 34.162 lapangan kerja baru.

Pemerintah menilai kinerja KEK turut menopang momentum investasi nasional yang masih terjaga di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Hingga kuartal II-2026, realisasi investasi nasional tercatat mencapai Rp 1.010,6 triliun atau tumbuh 7,2% secara tahunan (year-on-year/YoY), ditopang pertumbuhan ekonomi sebesar 5,61%, inflasi yang terkendali, dan optimisme konsumen yang tetap terjaga.

Sekretaris Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian sekaligus Ketua Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Susiwijono Moegiarso, mengatakan kepercayaan investor tidak hanya bergantung pada pemberian insentif fiskal.

“Kepercayaan investor tidak hanya dibangun melalui insentif, tetapi juga melalui kepastian regulasi, penyelesaian hambatan secara cepat, dan komunikasi yang konsisten antara pemerintah dengan dunia usaha,” ujar Susiwijono dalam keterangannya, Sabtu (1/8).

Menurutnya, pemerintah terus memperkuat daya saing KEK melalui pengembangan ekosistem hilirisasi industri, ekonomi digital, pariwisata, pendidikan, hingga pengembangan sumber daya manusia.

Pada sektor hilirisasi, pemerintah menyoroti pengembangan KEK Galang Batang yang mengintegrasikan produksi 12 juta ton bauksit, 4 juta ton smelter grade alumina (SGA), hingga 2 juta ton aluminium ingot per tahun.

Sementara di sektor digital, pemerintah mengembangkan pusat data (data center), kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI), serta konektivitas internasional melalui pengoperasian kabel bawah laut Nongsa–Changi Cable sepanjang 50 kilometer dengan kapasitas 1,6 petabit per detik.

Selain itu, pengembangan KEK juga diarahkan pada sektor pariwisata dan pendidikan, termasuk kolaborasi KEK Singhasari dengan King’s College London serta program pelatihan vokasi bersama Kementerian Ketenagakerjaan yang didukung anggaran Rp 6,26 triliun.

Berdasarkan data sementara hingga 28 Juli 2026, realisasi investasi kumulatif di seluruh KEK telah mencapai Rp 368 triliun. Investasi tersebut berasal dari 444 badan usaha dan pelaku usaha dengan total penyerapan tenaga kerja mencapai 283.234 orang.

Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Jenderal Dewan Nasional KEK, Rizal Edwin Manansang, mengatakan kawasan ekonomi khusus kini semakin berperan dalam transformasi ekonomi nasional.

“Capaian strategis periode ini mencakup penguatan hilirisasi industri, advanced manufacturing, layanan kesehatan internasional, hingga penyiapan ekosistem energi hijau yang berkelanjutan,” ujarnya.

Rizal menjelaskan, sejumlah proyek investasi strategis tengah berjalan di berbagai KEK.

Di KEK Gresik, PT GEABH Joint Technology berencana menanamkan investasi senilai US$ 600 juta untuk membangun pabrik melamin pertama dan terbesar di Indonesia dengan kapasitas 120.000 ton per tahun.

Sementara itu, PT Evyap Sabun Indonesia telah merealisasikan investasi sebesar US$ 130 juta di KEK Sei Mangkei pada sektor hilirisasi kelapa sawit.

Di KEK Kendal, pembangunan pabrik PT Hoi Fu senilai Rp 1,12 triliun diperkirakan mampu menyerap sekitar 1.000 tenaga kerja. Adapun KEK Industropolis Batang memperkuat pengembangan energi hijau melalui penandatanganan dua nota kesepahaman dengan investor asal Hungaria.

Ke depan, pemerintah menyatakan evaluasi keberhasilan KEK tidak lagi hanya berfokus pada besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dampaknya terhadap perekonomian.

Wakil Ketua II Tim Pelaksana Dewan Nasional KEK, Budi Santoso, mengatakan insentif kawasan akan semakin diarahkan berbasis hasil (outcome).

“Keberhasilan KEK tidak hanya diukur dari besarnya investasi yang masuk, tetapi juga dari kontribusinya terhadap penciptaan lapangan kerja, peningkatan nilai tambah, serta manfaat yang dirasakan masyarakat. Oleh karena itu, insentif ke depan akan semakin berbasis pada hasil dan dievaluasi secara disiplin,” kata Budi.

Pemerintah akan menerapkan indikator evaluasi yang disesuaikan dengan karakteristik masing-masing KEK.

Untuk KEK industri, indikator mencakup nilai ekspor dan produktivitas. Sementara KEK pariwisata akan dinilai dari jumlah kunjungan wisatawan dan pertumbuhan UMKM, sedangkan KEK digital akan difokuskan pada penyerapan tenaga kerja terampil. (ds)

Ratusan Peserta Jalan Sehat Bakal Padati Kebun Raya Bogor, IKPI Depok dan Bogor Semarakkan HUT ke-61

IKPI, Bogor: Ratusan peserta akan memadati kawasan Kebun Raya Bogor pada Minggu (2/8/2026) dalam kegiatan Jalan Sehat yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok bersama IKPI Cabang Bogor untuk memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Sebanyak 420 peserta dari berbagai kalangan dipastikan ambil bagian dalam kegiatan tersebut.

Ketua Panitia Jalan Sehat IKPI Cabang Depok, Farizan Dwi Syaputra, mengatakan kegiatan ini menjadi wujud sinergi antara IKPI Cabang Depok dan IKPI Cabang Bogor sekaligus ajang mempererat kebersamaan di lingkungan profesi konsultan pajak.

“Jalan sehat ini bukan hanya untuk memeriahkan HUT ke-61 IKPI, tetapi juga menjadi momentum membangun kebersamaan, mendorong gaya hidup sehat, serta memperkuat komunikasi dan kolaborasi di antara seluruh pemangku kepentingan di bidang perpajakan,” ujar Farizan.

Ia menjelaskan, peserta yang mengikuti kegiatan berasal dari anggota IKPI beserta keluarga, praktisi perpajakan, akademisi, mitra kerja, hingga masyarakat umum. Kehadiran berbagai elemen tersebut diharapkan semakin mempererat hubungan antara organisasi profesi dengan para pemangku kepentingan.

Kegiatan ini juga akan dihadiri jajaran Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jawa Barat III. Kehadiran otoritas pajak tersebut menjadi bagian dari kolaborasi yang selama ini terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak dalam mendukung sistem perpajakan nasional.

Farizan berharap Jalan Sehat HUT ke-61 IKPI tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga memperkuat semangat kolaborasi serta profesionalisme di kalangan konsultan pajak. Menurutnya, sinergi yang terus terbangun antara IKPI, otoritas perpajakan, akademisi, dan mitra kerja menjadi modal penting dalam mendukung edukasi perpajakan serta peningkatan kepatuhan wajib pajak.

“Kami ingin peringatan HUT ke-61 IKPI menjadi momentum untuk memperkuat kebersamaan dan kolaborasi. Semoga kegiatan ini memberikan manfaat bagi seluruh peserta sekaligus semakin mempererat hubungan IKPI dengan seluruh pemangku kepentingan,” tutup Farizan. (bl)

Akademisi UI Tegaskan Konsistensi Kebijakan Pajak Jadi Kunci Jaga Kepercayaan Investor

IKPI, Jakarta: Konsistensi kebijakan perpajakan dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam menjaga kepercayaan investor di tengah ketidakpastian ekonomi global. Regulasi yang stabil dan memberikan kepastian hukum dinilai lebih efektif mendorong investasi dibandingkan perubahan kebijakan yang terlalu sering.

Hal tersebut disampaikan Dosen Program Studi Administrasi Perpajakan Vokasi UI Ridzza Djumri, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Ridzza mengatakan pemerintah perlu menjaga konsistensi kebijakan agar dunia usaha memiliki kepastian dalam menjalankan aktivitas bisnis. Menurutnya, investor tidak hanya mempertimbangkan besaran insentif yang diberikan, tetapi juga melihat stabilitas regulasi dalam jangka panjang.

“Yang dibutuhkan investor adalah kepastian. Jangan sampai regulasi terus berubah sehingga menimbulkan ketidakpastian dalam dunia usaha,” ujarnya.

Ia menilai berbagai perubahan regulasi perpajakan yang dilakukan pemerintah selama beberapa tahun terakhir perlu diiringi dengan kepastian implementasi agar tidak menimbulkan kebingungan bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Sebagai contoh, Ridzza menjelaskan kebijakan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) telah mengalami beberapa kali perubahan, mulai dari PP Nomor 23 Tahun 2018, kemudian PP Nomor 55 Tahun 2022, hingga PP Nomor 20 Tahun 2026. Menurutnya, perubahan regulasi merupakan hal yang wajar sebagai respons terhadap perkembangan ekonomi, namun pemerintah perlu memastikan arah kebijakan tetap konsisten.

Ia menambahkan, kepastian hukum menjadi salah satu pertimbangan utama investor ketika memutuskan menanamkan modal di suatu negara. Karena itu, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara kebutuhan melakukan reformasi perpajakan dan memberikan kepastian kepada pelaku usaha.

Selain konsistensi regulasi, Ridzza juga menekankan pentingnya komunikasi kebijakan yang jelas kepada masyarakat dan dunia usaha. Menurutnya, substansi kebijakan yang baik tidak akan memberikan hasil optimal apabila tidak dipahami dengan baik oleh para pemangku kepentingan.

Dalam kesempatan tersebut, Ridzza turut menyinggung implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 172 Tahun 2023 mengenai penerapan prinsip kewajaran dan kelaziman usaha dalam transaksi yang dipengaruhi hubungan istimewa (transfer pricing). Menurutnya, penyusunan dokumentasi transfer pricing seharusnya lebih menitikberatkan pada substansi transaksi dibandingkan aspek administratif semata.

“Yang harus dibangun adalah kualitas analisis dan substansi transaksi, bukan sekadar kelengkapan dokumen administratif,” katanya.

Ridzza menilai pendekatan tersebut akan memberikan kepastian yang lebih baik bagi wajib pajak sekaligus meningkatkan kualitas pengawasan perpajakan. Dengan regulasi yang konsisten, implementasi yang jelas, dan kepastian hukum yang terjaga, Indonesia dinilai akan lebih mampu mempertahankan kepercayaan investor di tengah dinamika ekonomi global. (bl)

Praktisi Sebut Kepercayaan Investor Jadi Kunci Penguatan Rupiah

IKPI, Jakarta: Kepercayaan investor dinilai menjadi faktor utama untuk mendorong penguatan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global. Pemerintah juga didorong menjaga konsistensi kebijakan dan memperkuat kredibilitas fiskal agar arus modal kembali masuk serta menopang stabilitas pasar keuangan.

Hal tersebut disampaikan praktisi perpajakan dan   Head of Tax Researcher and Advisory Inatax Consulting Adhitya Gema Pratama dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakan Divisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Adhitya mengatakan persoalan utama yang dihadapi perekonomian Indonesia saat ini bukan semata-mata pelemahan nilai tukar rupiah, melainkan menurunnya kepercayaan investor (investor trust). Menurutnya, kondisi tersebut tercermin dari masih tertekannya pergerakan rupiah di kisaran Rp18.000 per dolar Amerika Serikat dan tingginya volatilitas pasar keuangan. Kurs referensi Jakarta Interbank Spot Dollar Rate (JISDOR) Bank Indonesia pada 29 Juli 2026 tercatat sebesar Rp18.087 per dolar AS.

Ia menjelaskan bahwa pergerakan pasar saham merupakan leading indicator, sedangkan pertumbuhan ekonomi atau Produk Domestik Bruto (PDB) merupakan lagging indicator. Karena itu, pelemahan yang tercermin dalam data PDB menggambarkan kondisi ekonomi beberapa waktu sebelumnya, sementara pasar keuangan mencerminkan ekspektasi pelaku usaha dan investor terhadap kondisi yang akan datang.

Adhitya juga menyoroti pergerakan Credit Default Swap (CDS) Indonesia sebagai salah satu indikator yang digunakan investor untuk mengukur tingkat risiko suatu negara. Menurutnya, perkembangan CDS menunjukkan bahwa pelaku pasar masih mencermati prospek fiskal Indonesia dan arah kebijakan ekonomi pemerintah.

Ia menilai faktor domestik saat ini lebih dominan dibandingkan faktor eksternal dalam memengaruhi sentimen pasar. Di tengah ketidakpastian global, investor membutuhkan kepastian arah kebijakan agar memiliki keyakinan untuk menanamkan modalnya di Indonesia.

“Yang paling penting adalah bagaimana pemerintah bisa mengembalikan kepercayaan investor. Kalau trust itu kembali, aliran modal akan masuk lagi dan rupiah akan lebih kuat,” ujarnya.

Adhitya menambahkan, konsistensi kebijakan menjadi aspek yang paling diperhatikan investor. Menurutnya, perubahan kebijakan yang terlalu sering atau komunikasi pemerintah yang tidak jelas dapat memicu ketidakpastian dan mendorong investor memilih menempatkan dananya di negara lain.

Ia juga menilai tingginya sensitivitas pasar terhadap berbagai pernyataan pejabat publik menunjukkan pentingnya menjaga kredibilitas komunikasi pemerintah. Setiap sinyal kebijakan yang disampaikan pemerintah dapat memengaruhi persepsi investor terhadap prospek perekonomian Indonesia.

Di sisi dunia usaha, Adhitya mengatakan tekanan pelemahan rupiah paling dirasakan oleh perusahaan yang memiliki ketergantungan tinggi terhadap impor bahan baku maupun kewajiban dalam mata uang asing. Kondisi tersebut membuat pelaku usaha lebih berhati-hati dalam mengambil keputusan investasi dan ekspansi bisnis.

Selain itu, perlambatan ekonomi juga berpotensi memengaruhi kepatuhan perpajakan. Menurutnya, ketika kemampuan membayar (ability to pay) pelaku usaha menurun, pajak cenderung dipandang sebagai beban sehingga perusahaan akan lebih selektif dalam mengelola arus kasnya.

Karena itu, Adhitya menilai upaya menjaga kepercayaan investor tidak hanya penting bagi stabilitas nilai tukar rupiah, tetapi juga untuk mendukung aktivitas ekonomi, investasi, dan pada akhirnya menjaga penerimaan negara dari sektor perpajakan. (bl)

 

DJP Pastikan Pelemahan Rupiah Belum Ganggu Fundamental Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memastikan pelemahan nilai tukar rupiah di tengah tekanan ekonomi global belum mengganggu fundamental penerimaan pajak maupun kondisi fiskal Indonesia. Pemerintah menilai kinerja penerimaan negara hingga pertengahan 2026 masih ditopang oleh fundamental ekonomi domestik yang tetap terjaga.

Hal tersebut disampaikan Pemeriksa Pajak Ahli Pertama pada Direktorat Perpajakan Internasional Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rendinta Delasnov Tarigan, dalam diskusi TAXCUSSION 2026 bertema “Indonesia’s Fiscal Resilience: Testing Policy Response Under Global Economic Pressure” yang diselenggarakanDivisi Research and Literature Kelompok Studi Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (KOSTAF FIA UI) di Jakarta, Sabtu (11/7/2026).

Menanggapi potensi penurunan penerimaan pajak akibat pelemahan nilai tukar rupiah, Rendinta menjelaskan bahwa berdasarkan data Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang dirilis Kementerian Keuangan pada Juni 2026, kondisi outlook maupun realisasi APBN masih menunjukkan kinerja yang baik. 

Ia mengatakan target pertumbuhan ekonomi dalam APBN 2026 sebesar 5,4 persen, sementara realisasi hingga semester I-2026 mencapai 5,1 persen. Sementara itu, tingkat inflasi tercatat berada di kisaran 3 persen, tidak jauh dari target pemerintah sebesar 2,5 persen. 

Menurut Rendinta, pelemahan rupiah memang berpotensi memengaruhi sejumlah indikator ekonomi. Namun, kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari dinamika ekonomi global yang berada di luar kendali pemerintah. 

“Yang menjadi fokus pemerintah adalah menjaga keberlanjutan fiskal (fiscal sustainability) di level domestik,” ujarnya.

Ia menambahkan, realisasi penerimaan negara hingga Mei 2026 juga masih menunjukkan tren positif. Salah satunya tercermin dari realisasi penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah mencapai sekitar 41 persen dari target. 

Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikator penting karena PPN merupakan jenis pajak yang sangat bergantung pada aktivitas perdagangan dan konsumsi di dalam negeri. Hal ini menunjukkan bahwa perekonomian domestik masih menjadi penopang utama penerimaan negara meskipun perdagangan internasional menghadapi tekanan akibat pelemahan rupiah.

Selain itu, Rendinta mengatakan struktur ekonomi Indonesia tidak hanya bergantung pada aktivitas ekspor dan impor, tetapi juga ditopang oleh belanja pemerintah dan konsumsi masyarakat. Ia mengungkapkan realisasi belanja pemerintah hingga Mei 2026 tumbuh sekitar 34 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Rendinta juga menyoroti peran strategis sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menyumbang sekitar 61 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB). Menurutnya, pengalaman selama pandemi COVID-19 menunjukkan sektor domestik, khususnya UMKM, mampu menjadi penopang perekonomian nasional ketika tekanan global meningkat.

Dalam kesempatan itu, ia menyampaikan DJP juga terus mendorong pemanfaatan mekanisme Mutual Agreement Procedure (MAP) dan Advance Pricing Agreement (APA) sebagai instrumen untuk memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak yang melakukan transaksi afiliasi lintas negara.

Menurtnya, sosialisasi kedua mekanisme tersebut terus dilakukan agar semakin banyak wajib pajak memanfaatkannya sebagai upaya mencegah maupun menyelesaikan sengketa perpajakan internasional. (bl)

IKPI Sidoarjo Gelar Donor Darah HUT ke-61, Diikuti 70 Pendonor

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo mengawali rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI dengan menggelar aksi donor darah bekerja sama dengan Unit Transfusi Darah (UTD) PMI Cabang Sidoarjo, Sabtu (1/8/2026). Kegiatan hari pertama ini diikuti puluhan pendonor yang berasal dari pengurus, anggota IKPI, serta masyarakat umum.

Aksi donor darah yang dimulai tepat pukul 08.00 WIB tersebut mendapat sambutan antusias. Selain diikuti keluarga besar IKPI Sidoarjo, sejumlah warga juga turut berpartisipasi mendonorkan darahnya sebagai bentuk kepedulian terhadap sesama.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ketua Panitia Donor Darah IKPI Cabang Sidoarjo, Eddy Setiawan, mengatakan tingginya partisipasi pendonor menunjukkan besarnya kepedulian anggota IKPI terhadap masyarakat yang membutuhkan darah sekaligus mencerminkan semakin dikenalnya organisasi di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Sidoarjo.

“Antusiasme para pendonor pada hari pertama ini menjadi bukti bahwa IKPI tidak hanya berkiprah dalam bidang perpajakan, tetapi juga memiliki kepedulian sosial melalui kegiatan kemanusiaan seperti donor darah,” ujar Eddy.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh panitia dan pengurus IKPI Cabang Sidoarjo yang telah bekerja sama sehingga kegiatan berlangsung dengan lancar. Menurutnya, kegiatan serupa diharapkan dapat terus dilaksanakan pada masa mendatang sebagai bentuk kontribusi nyata organisasi kepada masyarakat.

Aksi donor darah tersebut merupakan salah satu rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI. Rangkaian peringatan akan berlanjut pada Minggu (2/8/2026) dengan pelaksanaan donor darah hari kedua serta jalan sehat serentak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

Eddy menambahkan, untuk kegiatan jalan sehat besok (Minggu 2 Agustus 2026) akan dimulai tepat pukul 06.30 WIB di Alun Alun Sidoarjo. Kegiatan ini rencananya akan dihadiri Wakil Bupati Sidoarjo, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II, serta perwakilan dari KPP Madya Gresik, KPP Pratama Sidoarjo Utara, KPP Pratama Sidoarjo Selatan, dan KPP Pratama Sidoarjo Barat.

Melalui rangkaian kegiatan sosial dan olahraga tersebut, IKPI Cabang Sidoarjo berharap dapat semakin mempererat hubungan dengan masyarakat sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai pentingnya memenuhi kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan jelas. (bl)

en_US