DJP Sebut Ada Pemilik Lebih dari 50 UMKM yang Tetap Menikmati Fasilitas Pajak 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap temuan adanya sejumlah wajib pajak yang memiliki puluhan hingga lebih dari 50 usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), namun tetap memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Temuan tersebut diungkap DJP melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri. Dalam unggahan itu, DJP memaparkan data mengenai indikasi praktik firm splitting atau pemecahan usaha yang dinilai berpotensi membuat fasilitas pajak UMKM tidak tepat sasaran.

Berdasarkan data tahun 2024 yang dipublikasikan DJP, terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar.

DJP menjelaskan, firm splitting merupakan praktik memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil agar masing-masing tetap memenuhi syarat memperoleh tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen. Padahal secara ekonomi, entitas-entitas tersebut dapat berada dalam satu kelompok usaha yang sama.

Data DJP menunjukkan terdapat 28.010 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu, terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan yang lebih mencolok terlihat pada kelompok wajib pajak dengan jumlah usaha yang jauh lebih besar. DJP mencatat terdapat 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM.

Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. Temuan inilah yang menjadi salah satu sorotan dalam evaluasi pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM.

Menurut DJP, kondisi tersebut berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan bagi pelaku UMKM justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha dengan kapasitas ekonomi yang lebih besar. Karena itu, pemerintah melakukan penyempurnaan aturan untuk menjaga keadilan perpajakan sekaligus memastikan insentif benar-benar diterima oleh pelaku usaha yang berhak. (bl)

 

 

DJP Beberkan Dua Modus Penyalahgunaan Tarif PPh Final UMKM 0,5 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap dua modus yang dinilai berpotensi menyalahgunakan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen. Temuan tersebut menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan penyempurnaan aturan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 agar insentif perpajakan lebih tepat sasaran.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui unggahan pada akun Instagram resmi @ditjenpajakri yang menjelaskan hasil evaluasi terhadap pemanfaatan fasilitas PPh Final UMKM. Dalam unggahan tersebut, DJP menyoroti praktik bunching dan firm splitting sebagai modus yang dapat mengurangi efektivitas kebijakan insentif bagi pelaku usaha kecil.

Modus pertama adalah bunching, yakni strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala yang lebih besar.

Menurut DJP, praktik tersebut berpotensi membuat fasilitas perpajakan tidak lagi dinikmati oleh pelaku usaha yang memang membutuhkan dukungan untuk berkembang. Selain itu, bunching juga dinilai dapat menghambat tujuan pemerintah untuk mendorong UMKM naik kelas secara bertahap.

Modus kedua adalah firm splitting atau pemecahan usaha. Dalam praktik ini, satu usaha besar dipecah menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti PT atau CV, sehingga masing-masing entitas tetap memenuhi syarat untuk memperoleh tarif PPh Final UMKM 0,5 persen.

DJP menjelaskan bahwa secara ekonomi entitas-entitas tersebut dapat saja masih berada dalam satu kelompok usaha yang sama. Karena itu, praktik firm splitting dipandang sebagai indikasi penghindaran pajak karena kelompok usaha yang memiliki kapasitas ekonomi besar tetap menikmati fasilitas yang dirancang khusus untuk UMKM.

Data yang dipublikasikan DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM terdaftar berdasarkan data tahun 2024. (bl)

 

 

Banyak Modus Pecah Usaha, DJP Benahi Penerima Fasilitas Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap adanya berbagai indikasi penyalahgunaan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5 persen yang selama ini ditujukan untuk mendukung pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah. Temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menyempurnakan pengaturan fasilitas pajak UMKM melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 agar manfaatnya lebih tepat sasaran.

Berdasarkan infografis yang diunggah melalui akun Instagram resmi DJP, @ditjenpajakri, terdapat dua modus utama yang menjadi perhatian dalam evaluasi pelaksanaan fasilitas PPh Final UMKM. Kedua modus tersebut adalah bunching dan firm splitting.

DJP menjelaskan, bunching merupakan strategi menahan pelaporan omzet agar tetap berada sedikit di bawah ambang batas omzet Rp4,8 miliar per tahun. Dengan cara tersebut, wajib pajak dapat terus memanfaatkan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan menghindari kewajiban pembukuan yang berlaku bagi usaha dengan skala lebih besar.

Sementara itu, firm splitting dilakukan dengan memecah satu usaha besar menjadi beberapa entitas hukum yang lebih kecil, seperti perseroan terbatas (PT) atau persekutuan komanditer (CV). Tujuannya agar masing-masing entitas tetap memenuhi syarat sebagai UMKM dan dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen.

Menurut DJP, praktik firm splitting berpotensi menjadi bentuk penghindaran pajak karena secara ekonomi sejumlah entitas tersebut sebenarnya merupakan satu kelompok usaha yang memiliki kemampuan membayar pajak lebih besar dibandingkan UMKM pada umumnya.

Data yang dipublikasikan melalui media sosial resmi DJP menunjukkan terdapat 93.260 wajib pajak yang terindikasi melakukan firm splitting. Jumlah tersebut setara dengan 17,21 persen dari total 542.000 wajib pajak UMKM yang terdaftar berdasarkan data tahun 2024.

Dari jumlah tersebut, DJP mencatat sebanyak 28.010 orang pribadi memiliki keterkaitan dengan 49.628 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 2 hingga 4 UMKM. Selain itu terdapat 1.877 orang pribadi yang memiliki 11.185 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 5 hingga 25 UMKM.

Temuan lain yang turut menjadi sorotan adalah adanya 45 orang pribadi yang memiliki 1.493 badan usaha dalam kelompok kepemilikan 26 hingga 50 UMKM. Bahkan, DJP juga menemukan 14 orang pribadi yang memiliki keterkaitan dengan 1.067 badan usaha atau lebih dari 51 UMKM. (bl)

 

 

Pemerintah Pastikan NIB Tak Digunakan untuk Memburu Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak digunakan sebagai instrumen untuk memperluas pemungutan pajak terhadap pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Penegasan tersebut disampaikan Menteri UMKM Maman Abdurrahman untuk merespons masih adanya kekhawatiran sebagian pelaku usaha yang mengaitkan kepemilikan NIB dengan kewajiban membayar pajak.

Menurut Maman, anggapan bahwa pelaku usaha yang mengurus NIB otomatis menjadi wajib pajak merupakan persepsi yang keliru dan perlu diluruskan. Ia menilai kesalahpahaman tersebut berpotensi menghambat upaya pemerintah mendorong UMKM masuk ke sektor formal.

“Saya klarifikasi, mengurus NIB bukan berarti wajib bayar pajak. Enggak ada hubungannya itu,” kata Maman di Jakarta, Rabu (10/6/2026).

Ia menjelaskan NIB berfungsi sebagai identitas resmi pelaku usaha, layaknya kartu tanda penduduk bagi warga negara. Dengan memiliki NIB, pemerintah dapat lebih mudah menyalurkan berbagai program bantuan, pembinaan, serta insentif kepada pelaku UMKM.

Maman menambahkan, kepemilikan NIB juga menjadi salah satu syarat penting bagi pelaku usaha untuk mengakses berbagai peluang pengembangan usaha. Dalam praktiknya, lembaga perbankan maupun perusahaan teknologi finansial (fintech) umumnya meminta NIB sebagai bukti legalitas usaha saat mengajukan pembiayaan.

Selain membuka akses permodalan, NIB juga diperlukan bagi UMKM yang ingin memperluas jangkauan pasar hingga ke luar negeri. Legalitas usaha yang jelas dinilai menjadi salah satu modal penting untuk menjalin kerja sama bisnis dan memasuki pasar ekspor.

Pemerintah saat ini juga tengah mendorong pelaku UMKM melakukan onboarding ke dalam Sistem Aplikasi Pelayanan UMKM (SAPA UMKM). Platform tersebut dikembangkan sebagai ekosistem layanan terpadu yang memungkinkan pelaku usaha mengakses berbagai layanan pemerintah secara lebih mudah.

Menurut Maman, keberadaan SAPA UMKM dan NIB bertujuan memperkuat ekosistem usaha kecil serta meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Karena itu, kedua instrumen tersebut tidak boleh dipersepsikan sebagai sarana untuk memperluas basis pemungutan pajak.

Di sisi lain, pemerintah tetap mempertahankan berbagai insentif perpajakan bagi UMKM. Pelaku usaha dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun masih mendapatkan fasilitas pembebasan pajak atau tarif efektif nol persen. Sementara itu, UMKM dengan omzet sampai Rp4,8 miliar per tahun tetap dapat memanfaatkan skema Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5 persen dari omzet.

Melalui berbagai kemudahan tersebut, pemerintah berharap semakin banyak UMKM yang memiliki legalitas usaha dan terhubung dengan berbagai program pengembangan usaha tanpa perlu khawatir bahwa kepemilikan NIB akan digunakan untuk memburu atau menarik pajak dari pelaku usaha kecil. (bl)

Wajib Pajak Baturetno Kini Bisa Urus NIK-NPWP dan SPT Tanpa Datang ke Kantor Pajak

IKPI, Jakarta: Wajib pajak di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, kini dapat mengurus berbagai kebutuhan administrasi perpajakan tanpa harus datang ke kantor pajak. Kemudahan tersebut hadir melalui layanan Mobile Tax Unit (MTU) yang rutin digelar oleh Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Wonogiri di Pendopo Kecamatan Baturetno.

Pada pelaksanaan layanan MTU yang digelar Selasa (9/6/2026), masyarakat memanfaatkan berbagai layanan perpajakan, mulai dari pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), aktivasi akun perpajakan, perubahan data wajib pajak, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Petugas pelayanan KP2KP Wonogiri, Dewi Mulyani, mengatakan layanan tersebut dihadirkan untuk memberikan akses yang lebih mudah bagi masyarakat yang berada jauh dari kantor pajak.

“MTU kita bawa ke Baturetno setiap minggu kedua supaya wajib pajak tidak perlu bolak-balik ke kota. Fokus kita hari ini banyak ke pemadanan NIK-NPWP, aktivasi akun, perubahan data, dan pelaporan SPT Tahunan. Jadi datang bawa KTP saja, nanti kita bantu sampai tuntas,” ujar Dewi.

Menurutnya, penyelenggaraan MTU secara berkala menjadi upaya untuk memastikan masyarakat dapat memperoleh layanan perpajakan secara lebih cepat dan efisien. Dengan jadwal yang tetap, wajib pajak juga dapat merencanakan waktu kedatangannya dengan lebih baik.

“Kami jadwalkan minggu kedua karena waktunya cukup ideal, berada di pertengahan bulan. Jam layanannya dari pukul 09.00 sampai 12.00 WIB. Prinsipnya satu, pelayanan harus cepat, jelas, dan tuntas,” kata Dewi.

Layanan jemput bola tersebut menyasar berbagai kalangan wajib pajak, terutama pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), guru, serta pedagang pasar yang sering menghadapi keterbatasan waktu untuk datang langsung ke kantor pajak.

Selain memudahkan akses layanan, seluruh pelayanan yang diberikan melalui MTU tidak dipungut biaya. Wajib pajak cukup membawa dokumen identitas yang diperlukan dan datang langsung ke lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

KP2KP Wonogiri menilai keberadaan MTU menjadi salah satu sarana efektif untuk mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat hingga tingkat kecamatan. Melalui layanan tersebut, berbagai kebutuhan administrasi perpajakan dapat diselesaikan tanpa harus menempuh perjalanan jauh ke kantor pelayanan pajak. (bl)

 

Pajak Nihil Tetap Wajib Lapor dan Terbitkan Bukti Potong

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan para pemotong Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 dan/atau PPh Pasal 26 bahwa kewajiban administrasi perpajakan tetap harus dijalankan meskipun tidak terdapat pajak yang dipotong atau tarif yang dikenakan sebesar 0 persen. Kewajiban tersebut mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa serta penerbitan bukti pemotongan kepada penerima penghasilan.

Penegasan tersebut disampaikan dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak sebagai panduan pelaksanaan ketentuan terbaru pemotongan PPh Pasal 21. DJP menilai masih terdapat anggapan bahwa kewajiban administrasi tidak perlu dilakukan apabila pajak yang terutang nihil. Padahal, ketentuan yang berlaku justru mengharuskan pelaporan tetap dilakukan.  

Dalam aturan terbaru, pemotong pajak wajib menghitung, memotong, menyetorkan, dan melaporkan PPh Pasal 21 maupun PPh Pasal 26 untuk setiap masa pajak. Kewajiban tersebut berlaku bagi pemberi kerja, instansi pemerintah, penyelenggara kegiatan, maupun pihak lain yang ditunjuk sebagai pemotong pajak sesuai ketentuan perundang-undangan.  

DJP menegaskan bahwa pelaporan SPT Masa tetap wajib dilakukan walaupun jumlah pajak yang dipotong pada bulan bersangkutan nihil atau terdapat penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Ketentuan ini bertujuan menjaga kelengkapan data administrasi perpajakan serta memastikan seluruh transaksi penghasilan tetap tercatat dalam sistem perpajakan.  

Selain kewajiban pelaporan, pemotong pajak juga tetap harus menerbitkan bukti pemotongan dan menyerahkannya kepada penerima penghasilan. Kewajiban tersebut berlaku termasuk dalam kondisi penghasilan yang dikenai tarif 0 persen. Dengan demikian, pegawai atau penerima penghasilan tetap memperoleh dokumen yang dapat digunakan sebagai bagian dari administrasi perpajakan mereka.  

Bagi wajib pajak orang pribadi, bukti potong memiliki fungsi penting karena menjadi dasar pengkreditan pajak dalam SPT Tahunan. Bahkan apabila tidak terdapat pajak yang dipotong, bukti potong tetap menjadi dokumen yang menunjukkan bahwa penghasilan tersebut telah diproses sesuai ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.  

DJP juga menekankan bahwa pemotong pajak wajib menyusun dan menyimpan catatan atau kertas kerja perhitungan PPh Pasal 21 dan PPh Pasal 26 untuk masing-masing penerima penghasilan. Dokumen tersebut menjadi dasar dalam penyusunan laporan masa pajak sekaligus berfungsi sebagai bukti apabila diperlukan dalam proses pengawasan atau pemeriksaan.  (bl)

 

Perusahaan Diminta Cermati Pajak atas Natura dan Kenikmatan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan perusahaan untuk lebih cermat dalam mengidentifikasi fasilitas yang diberikan kepada karyawan menyusul berlakunya ketentuan terbaru pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Dalam aturan yang berlaku saat ini, natura dan/atau kenikmatan tertentu telah masuk ke dalam komponen yang diperhitungkan dalam pemotongan pajak penghasilan pegawai.

Ketentuan tersebut merupakan bagian dari reformasi pengaturan PPh Pasal 21 yang diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Salah satu penyesuaian penting dalam aturan baru tersebut adalah pengenaan pemotongan PPh Pasal 21 atas natura dan/atau kenikmatan yang diterima pegawai sesuai ketentuan yang berlaku.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa pemberi kerja yang membayarkan penghasilan kepada pegawai wajib memperhitungkan berbagai bentuk imbalan, termasuk yang diberikan dalam bentuk natura dan kenikmatan, sebagai bagian dari kewajiban pemotongan PPh Pasal 21.  

Meski demikian, tidak semua natura menjadi objek pemotongan pajak. DJP menegaskan terdapat sejumlah pengecualian yang tetap tidak dikenai PPh. Pengecualian tersebut antara lain makanan dan minuman yang disediakan bagi seluruh pegawai, natura yang diberikan di daerah tertentu, natura yang wajib disediakan untuk menunjang pelaksanaan pekerjaan, serta fasilitas yang bersumber dari APBN, APBD, atau APBDes.  

Selain itu, pemerintah juga memberikan pengecualian terhadap natura dan kenikmatan tertentu yang memenuhi batasan atau kriteria sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Dengan demikian, perusahaan perlu memahami secara rinci jenis fasilitas yang termasuk objek maupun yang dikecualikan dari pengenaan pajak.  

DJP menilai pengaturan tersebut diperlukan untuk menciptakan perlakuan perpajakan yang lebih setara antara penghasilan yang diterima dalam bentuk uang dan penghasilan yang diterima dalam bentuk fasilitas. Seiring berkembangnya praktik pemberian kompensasi non-tunai di berbagai sektor usaha, pengaturan natura dinilai semakin penting dalam menjaga keadilan sistem perpajakan.

Bagi perusahaan, perubahan ini menuntut penyesuaian administrasi dan sistem penggajian agar seluruh komponen penghasilan pegawai dapat diidentifikasi dengan tepat. Kesalahan dalam mengklasifikasikan natura berpotensi menimbulkan kekurangan pemotongan pajak maupun koreksi pada saat pemeriksaan. (bl)

 

DJP Tegaskan Tarif Efektif Hanya Mengubah Cara Hitung Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan bahwa penerapan Tarif Efektif Rata-rata (TER) dalam pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 tidak menambah jenis pajak baru maupun meningkatkan beban pajak bagi wajib pajak orang pribadi. Kebijakan tersebut semata-mata bertujuan menyederhanakan mekanisme penghitungan dan pemotongan pajak yang selama ini dinilai cukup kompleks.  

Penerapan TER merupakan bagian dari reformasi pemotongan PPh Pasal 21 yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 168 Tahun 2023. Kedua regulasi tersebut mulai berlaku sejak 1 Januari 2024 dan menjadi dasar penghitungan terbaru atas penghasilan yang diterima wajib pajak orang pribadi.  

Dalam buku Cermat Pemotongan PPh Pasal 21/26, DJP menjelaskan bahwa aturan sebelumnya memiliki beragam skenario penghitungan PPh Pasal 21 yang kerap membingungkan wajib pajak maupun pemotong pajak. Selain menimbulkan kerumitan administrasi, kondisi tersebut juga meningkatkan risiko kesalahan dalam penghitungan dan pelaporan pajak.  

Melalui TER, pemerintah merangkum berbagai tahapan penghitungan yang sebelumnya berbeda-beda ke dalam tarif efektif yang lebih sederhana. DJP menekankan bahwa perubahan ini hanya menyangkut metode penghitungan dan pemotongan pajak bulanan, bukan perubahan tarif pajak penghasilan yang diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan.  

Menurut DJP, penyederhanaan tersebut diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi wajib pajak dan pemberi kerja dalam menghitung PPh Pasal 21 setiap masa pajak. Selain itu, sistem yang lebih sederhana juga diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus memudahkan validasi perhitungan dalam sistem administrasi perpajakan.  

Dalam skema baru, TER digunakan untuk pemotongan PPh Pasal 21 bulanan bagi pegawai tetap pada masa pajak selain masa pajak terakhir. Tarif ini dibedakan berdasarkan kategori status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) yang dimiliki wajib pajak. Sementara itu, pada masa pajak terakhir, penghitungan tetap menggunakan mekanisme tahunan dengan tarif progresif sebagaimana diatur dalam Pasal 17 Undang-Undang PPh.  

DJP juga menyebut penggunaan TER bersifat wajib dan bukan pilihan bagi pemotong pajak. Selain tarif efektif bulanan untuk pegawai tetap, pemerintah juga memperkenalkan tarif efektif harian yang diterapkan kepada pegawai tidak tetap berdasarkan besaran penghasilan bruto yang diterima.  (bl)

 

Apakah Sama atau Berbeda, Kewajiban Perpajakan Terhadap Penerbitan NPWP dan/atau Pengukuhan PKP Secara Jabatan dan Sukarela ?

Sekarang berdasarkan PMK Nomor 112/PMK.03/2022, DJP berwenang menerbitkan NPWP kepada WP Orang Pribadi secara jabatan melalui aktivasi NIK dan berdasarkan PMK Nomor 81 Tahun 2024 jo. PER-07/PJ/2025, DJP berwenang menetapkan PKP secara jabatan.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 4a UU KUP dalam hal Wajib Pajak (WP) dan/atau Pengusaha Kena Pajak tidak melaksanakan kewajiban perpajakannya untuk seharusnya memiliki NPWP, mengukuhkan diri sebagai PKP karena telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif maka kewajiban perpajakannya dapat ditetapkan oleh Direktur Jenderal Pajak paling lama 5 (lima) tahun sebelum diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP.

Berdasarkan Pasal 2 ayat 4 UU KUP kewajiban perpajakan yang berlaku mundur 5 (lima) tahun kebelakang tersebut dimaksudkan bagi WP dan/atau Pengusaha yang dalam penerbitan NPWP dan pengukuhan PKP nya ditetapkan secara jabatan.

Pasal 2 ayat 4a KUP tidak mengatur ketentuan kewajiban perpajakan bagi Wajib Pajak /Pengusaha yang mendaftarkan diri dengan kemauan sendiri atau secara sukarela untuk diterbitkan NPWP dan/atau dikukuhkan sebagai PKP. Timbul pertanyaan, kapan dimulai kewajiban perpajakannya, apakan penerbitan NPWP dan/atau pengukuhan PKP secara sukarela tersebut bisa dibatalkan secara sepihak oleh DJP dan akan ditetapkan ulang secara jabatan ?

Dalam hal WP dan/atau Pengusaha mendaftarkan diri secara sukarela apakah kewajiban perpajakan yang dikenakan Pasal 2 ayat 4a tersebut tetap diperlakukan sama atau dapat berbeda ?

Perlu dipahami bahwa dalam hal apabila kewajiban perpajakan mundur 5 tahun dianggap sama (dipersamakan) bagi WP/PKP yang mendaftarkan/mengukuhkan diri secara sukarela dengan secara jabatan maka teknisnya adalah bagi WP/PKP yang telah menjadi sukarela pada mulanya maka akan dikemudian hari ditetapkan kembali oleh DJP menjadi WP/PKP secara jabatan.

Terdapat 2 (dua) pandangan yang berbeda sehubungan kewajiban perpajakan bagi WP/PKP yang mendaftarkan/mengukuhkan diri secara sukarela :

I. Pandangan bahwa secara sukarela adalah sama dengan secara jabatan melalui :

1. Penegasan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016

Pengujian materi Pasal 2 ayat 1, ayat 2, ayat 4 dan ayat 4a KUP dianggap bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3, Pasal 23A, Pasal 28D ayat 1 dan Pasal 28I ayat 1 UUD 1945 diajukan oleh Edi Pramono seorang PKP yang bergerak dibidang perdagangan eceran khusus semen, kapur, pasir dan batu dalam bangunan (bahan bangunan).

Pemohon mendaftarkan diri sebagai PKP secara sukarela namun kemudian DJP mengukuhkan kembali Pemohon secara jabatan sebagai PKP, sehingga kewajiban perpajakan Pemohon berlaku surut 5 (lima) tahun kebelakang.

Argumen Pemohon antara lain :

a) Perlakuan retroaktif pada kewajiban pengusaha untuk memungut PPN meski fakta hukum pada saat itu belum dikukuhkan sebagai PKP menjadi kontradiktif dengan ketentuan pidana perpajakan Pasal 39A huruf b KUP.

b) Dengan struktur UU PPh dan UU PPN maka ketentuan asas retroaktif hanya cocok untuk diberlakukan terhadap PPh karena PPh merupakan pajak langsung dan bersifat subjektif, berbeda halnya dengan PPN yang merupakan pajak tidak langsung, pajak atas konsumsi dimana yang dituju sebagai penanggung pajak (destinataris) adalah pembeli akhir/konsumen (saksi ahli).

c) Kewajiban surut sarat ketidakadilan, menimbulkan cost of taxation yang tinggi (termasuk sanksi pajak), kenyataanya Pemohon PKP tidak pernah memungut PPN sebelum dikukuhkan sebagai PKP (saksi ahli).

d) Terdapat kekosongan hukum terkait standar dan kewajiban perpajakan bagi pengukuhan PKP secara sukarela, mulai kapan dapat dikatakan sebagai pengusaha yang memohon secara sukarela untuk ditetaplkan sebagai PKP.

e) Kewenangan DJP untuk mengukuhkan PKP secara jabatan baru muncul ketika WP tidak melaksanakan kewajibannya untuk mengajukan permohonan sebagai PKP sehingga apabila WP yang telah mendaftarkan diri untuk dikukuhkan sebagai PKP, DJP tidak dapat lagi mengukuhkan PKP secara jabatan.

f) Kepastian hukum secara normatif tidak terpenuhi sehubungan tidak diaturnya frasa secara sukarela dalam Pasal 2 ayat 4, ayat 4a KUP.

Dalam pertimbangan hukumnya, Mahkamah menyampaikan antara lain :

a) Penerbitan NPWP/NPPKP merupakan sarana administrasi oleh DJP dalam menetapkan kewajiban perpajakan yang dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

b) Kewajiban perpajakan dimulai sejak terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif, tidak tergantung pada sarana administrasi seperti NPWP, NPPKP.

c) Kewajiban perpajakan tersebut timbul karena Undang-Undang bukan karena dikukuhkan sebagai PKP yang sejalan dengan system self assessment.

d) Pengusaha yang telah mencapai batas peredaran bruto (Pasal 4 PMK 197/PMK.03/2013 yang dicabut PMK 164 Tahun 2023), meskipun belum dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak tidak akan dikenai tindak pidana sebagaimana Pasal 39A huruf b KUP karena ketentuan pidana tersebut ditujukan untuk pengusaha yang benar-benar belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif untuk dikukuhkan sebagai PKP namun menerbitkan faktur pajak (halaman 75).

e) Ketentuan tersebut menunjukkan adanya perlakuan yang sama antara pengusaha yang melakukan pengukuhan PKP secara sukarela maupun secara jabatan.

f) Terdapat jaminan keadilan, persamaan perlakuan dan kepastian hukum bagi seluruh pengusaha bahwa kewajiban perpajakan sama-sama dikenakan saat terpenuhinya persyaratan subjektif dan objektif.

Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 menolak uji materi yang berpendapat Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) KUP merupakan instrumen bagi aparat perpajakan untuk mengawasi kewajiban perpajakan wajib pajak dan/atau PKP, sehingga tercipta keseimbangan dalam sistem self assessment. Dengan demikian Pasal 2 ayat (4) dan ayat (4a) UU Nomor 28 Tahun 2007 tidak bertentangan dengan UUD 1945.

Mahkamah menegaskan bahwa kewajiban perpajakan selama lima tahun kebelakang bagi PKP tidak bertentangan dengan konstitusi baik bagi PKP yang mendaftarkan diri secara jabatan maupun secara sukarela.

Kesimpulan Mahkamah :

  • Harus ada perlakuan yang sama (keadilan hukum) antara Wajib Pajak yang mendaftar sendiri (sukarela) maupun yang didaftarkan secara jabatan oleh Kantor Pajak.
  • Kewajiban perpajakan yang disamakan bagi yang secara sukarela (dapat mundur 5 tahun) dapat juga dimaknai bahwa mundurnya telah/hanya dibatasi cukup 5 tahun kebelakang sehingga orang yang jujur mendaftar sendiri tidak bisa ditagih pajaknya hingga belasan tahun ke belakang tanpa batas waktu dimana hal ini akan menimbulkan ketidakadilan yang lain lagi.

2. Penjelasan dari sudut pandang Pemerintah (DJP)

Frasa “secara sukarela” memang sengaja tidak ditulis di dalam teks undang-undang karena sistem perpajakan Indonesia menganut asas Self Assessment System. Di dalam sistem ini, mendaftarkan diri secara sukarela adalah sebuah kewajiban mutlak, bukan sebuah pilihan atau kebaikan hati dari Wajib Pajak.

Kata “secara sukarela” tidak ditulis karena hukum menganggap mendaftar sendiri adalah pelaksanaan kewajiban yang normal. Kata “secara jabatan” perlu ditulis khusus sebagai instrumen “pemaksaan” atau sanksi hukum dari negara apabila Anda lalai melakukan kewajiban normal tersebut.

3 (tiga) alasan hukum dan filosofis mengapa kata “secara sukarela” tidak ditulis di dalam undang-undang:

  1. Pajak bersifat memaksa, bukan sebagai sumbangan sukarela

Berdasarkan Pasal 23A UUD 1945 dan Pasal 1 angka 1 UU KUP, pajak didefinisikan sebagai kontribusi wajib yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang. Jika hukum menulis kata “sukarela”, hal itu akan mengaburkan hakikat utama pajak yang sifatnya memaksa dan mengikat seluruh warga negara yang memenuhi syarat.

  1. Sukarela sudah melekat pada kewajiban utama Wajib Pajak

Di dalam UU KUP, frasa yang digunakan adalah “Wajib mendaftarkan diri” (Pasal 2 ayat 1). Karena undang-undang membebankan tugas tersebut kepada Anda (bukan kepada fiskus/petugas pajak), maka tindakan Anda datang mendaftar sendiri itulah yang disebut sebagai pemenuhan kewajiban secara mandiri (self assessment).

  1. Adanya Pasal 24 ayat 1, ayat 3 PP No.74 Tahun 2011 yang dicabut dan digantikan Pasal 27 ayat 1 PP No.50 Tahun 2022

Kekosongan hukum atas pertanyaan diatas juga telah diisi dengan Pasal 24 ayat 1, ayat 3 PP No.74 Tahun 2011 yang intinya memuat/dimaknai : apabila diperoleh data dan/atau informasi yang menunjukkan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi WP/Pengusaha maka memungkinkan DJP memberlakukan retroaktif kewajiban perpajakan yang ditarik hingga 5 (lima) tahun kebelakang sejak dipenuhinya syarat subyektif dan obyektif, tanpa melihat apakah WP/PKP tersebut mendaftarkan secara sukarela (kemauan sendiri) atau secara jabatan.

II. Pandangan bahwa secara sukarela berbeda dengan secara jabatan melalui :

1. Metode penafsiran hukum : Argumentum a Contrario

Penafsiran hukum dengan metode argumentum a contrario merupakan metode selain daripada metode analogi.

Argumentum a contrario merupakan argumen dari yang sebaliknya :

  • hakim menetapkan kebalikan dari suatu ketentuan undang-undang bagi peristiwa yang tidak disebutkan secara khusus dalam aturan tersebut.
  • menafsirkan atau menjelaskan undang-undang yang didasarkan pada perlawanan pengertian antara peristiwa konkrit yang dihadapi dan peristiwa yang diatur dalam undang-undang.
  • penafsiran undang-undang yang didasarkan atas pengingkaran artinya berlawanan pengertian antara soal yang dihadapi dengan soal yang diatur dalam suatu pasal dalam undang-undang dengan makna bahwa masalah perkara yang dihadapi tidak termasuk pasal yang dimaksud, masalahnya berada di luar peraturan perundang-undangan (R Soeroso).
  • menitikberatkan pada ketidaksamaan peristiwa, adakalanya, suatu peristiwa tidak secara khusus diatur oleh undang-undang tapi kebalikan dari peristiwa itu diatur dalam undang-undang (Sudikno Mertokusumo).

Penggunaan undang-undang berdasarkan a contrario adalah :

a) berdasarkan konstruksi hukum.

b) dipergunakan untuk menyelesaikan suatu masalah, diterapkan sewaktu pasal dalam peraturan perundang-undangan tidak menyebut masalah yang dihadapi.

c) mengisi kekosongan di dalam Undang-Undang.

Pasal 2 ayat 4 KUP secara a contrario dapat dimaknai, apabila WP/PKP melakukan kewajiban sebagaimana Pasal 2 ayat 1, ayat 2 KUP (secara sukarela) maka DJP tidak berwenang menerbitkan NPWP/mengukuhkan PKP secara jabatan.

Secara a contrario akibat-akibat hukum yang melekat (yang menjadi kewajiban perpajakan) bagi WP/PKP secara jabatan tidak berlaku bagi WP/PKP secara sukarela.

Karena tidak ada batasan yang jelas kapan seseorang dapat ditetapkan menjadi PKP sukarela.

Penalaran hukum argumentum a contrario, kewajiban perpajakan yang berlaku mundur 5 (lima) tahun Pasal 2 ayat 4a KUP tidak dapat diterapkan dalam hal WP/PKP mengajukan diri secara sukarela.

2. Putusan Pengadilan Pajak Nomor PUT-000219.99/2018/PP/M.XIIIB Tahun 2019

Ditemukan logika berpikir/penemuan hukum secara a contrario dalam putusan Pengadilan Pajak berikut ini :

Sehubungan persyaratan pengurangan sanksi administrasi di Pasal 12 ayat 2 PMK 18/PMK.03/2013 yang memiliki multi tafsir, menimbulkan keraguan dan tidak ada kepastian hukum bagi pencari keadilan. Tunggakan STP sudah/menjadi lunas karena diterbitkannya SPPKP melalui mekanisme pemindahbukuan secara jabatan. Majelis menilai tidak ada perbuatan hukum yang dilakukan Penggugat (bersifat pasif, bukan atas kemauan/kehendaknya), pelunasan terjadi atas tindakan Tergugat secara sepihak (jabatan).

Dengan tidak diatur secara jelas bagaimana kondisi atau asal mula pelunasan tunggakan STP dimana sebenarnya berasal dari inisiatif Tergugat melalui proses pemindahbukuan maka berdasarkan a contrario dapat diartikan oleh Majelis bahwa tidak terjadi suatu keadaan adanya pelunasan pajak dalam STP tersebut yang berasal dari inisiatif/kemauan sendiri Penggugat.

Kesimpulan :

  1. Terdapat kerancuan (perbedaan) penafsiran pidana perpajakan sehubungan larangan penerbitan faktur pajak atas ketentuan Pasal 39A huruf b KUP, diantara :

a. Pertimbangan hukum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 13/PUU-XIV/2016 pada poin d di atas :

  • Larangan menerbitkan faktur pajak lebih ditujukan kepada yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif bukan kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penekanan lebih kepada yang belum memenuhi persyaratan subjektif dan objektif daripada kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Pengukuhan PKP tidak dimaknai otomatis persyaratan subjektif dan objektif sudah terpenuhi.

b. Norma Pasal 39A huruf b KUP dan penjelasan itu sendiri :

  • Larangan menerbitkan faktur pajak lebih ditujukan kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP.
  • Penekanan lebih kepada yang belum dikukuhkan sebagai PKP yang juga dimaknai sekaligus telah memenuhi persyaratan subjektif dan objektif.
  • Pengukuhan PKP dimaknai otomatis persyaratan subjektif dan objektif telah terpenuhi.
  1. Dalam hal apabila penafsiran a contrario tidak dapat diterapkan pada Pasal 2 ayat 4a KUP maka frasa “secara jabatan” perlu ditinjau kembali dimana perlu dimaknai secara mengikat bahwa adalah sama dengan frasa “secara sukarela” supaya masyarakat awam (Wajib Pajak/Pengusaha Kena Pajak) menjadi paham sadar betul bahwa konsekwensi kewajiban perpajakan adalah sama, tidak ada yang berbeda.

Penulis  adalah anggota Departemen Keanggotaan dan Etik, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Eddy Christian, SE., M.Ak., BKP
Email : ecconsulting.id@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

IKPI Sleman Beri Masukan Kurikulum Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, memberikan berbagai masukan strategis terkait pengembangan kurikulum yang lebih relevan dengan kebutuhan dunia usaha, industri, dan perkembangan teknologi di bidang akuntansi kepada Universitas Nahdlatul Ulama (UNU) Yogyakarta. Hal itu diungkapkan Ketua IKPI Sleman, Hersona Bangun, dalam kegiatan review kurikulum Program Studi Akuntansi UNU Yogyakarta, Rabu (10/6/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta untuk menyusun kurikulum yang adaptif, inovatif, dan berorientasi pada kebutuhan masa depan. Kurikulum dirancang selaras dengan visi program studi untuk menghasilkan lulusan yang unggul, adaptif, berdaya saing global, serta berbasis teknologi dan inovasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Dalam pemaparannya, Hersona Bangun menekankan pentingnya transformasi pendidikan akuntansi melalui pendekatan Outcome-Based Education (OBE) yang mengintegrasikan kompetensi akademik, teknologi digital, dan pengalaman industri. Menurutnya, perkembangan digitalisasi, kecerdasan buatan (AI), sistem ERP, big data, sustainability reporting, hingga implementasi Coretax telah mengubah kebutuhan kompetensi lulusan akuntansi secara signifikan.

Salah satu rekomendasi utama yang disampaikan adalah penguatan kurikulum berbasis industri melalui program magang yang terstruktur. Mahasiswa tidak hanya dibekali teori di kelas, tetapi juga diberikan pengalaman praktik langsung melalui magang di kantor konsultan pajak, kantor jasa akuntansi, kantor akuntan publik, perusahaan manufaktur, perbankan, startup, maupun instansi pemerintah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain itu, IKPI Cabang Sleman juga mendorong penguatan mata kuliah berbasis teknologi dan perpajakan digital, khususnya terkait implementasi Coretax Administration System yang saat ini menjadi bagian penting dalam transformasi administrasi perpajakan nasional. Beberapa alternatif mata kuliah yang diusulkan antara lain Coretax Administration System, Administrasi Perpajakan Digital, Transformasi Digital Perpajakan, Praktik Coretax dan Kepatuhan Pajak, serta Sistem Administrasi Pajak Terintegrasi.

Dalam rancangan kurikulum yang dibahas, mahasiswa diharapkan memperoleh kompetensi yang mencakup penguasaan akuntansi keuangan, perpajakan, audit, akuntansi manajemen, sektor publik, teknologi akuntansi, analisis data, hingga kemampuan menjadi penasihat bisnis strategis (strategic business advisor).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Kurikulum juga diarahkan untuk memperkuat kompetensi digital melalui pembelajaran Sistem Informasi Akuntansi, ERP dan SAP, Data Analytics, Power BI, Cloud Accounting, Artificial Intelligence for Accounting, serta ESG Reporting. Di samping itu, mahasiswa didorong mengikuti berbagai sertifikasi profesi seperti Brevet Pajak, sertifikasi BNSP, SAP, dan Excel Expert guna meningkatkan daya saing lulusan.

Melalui kegiatan review kurikulum ini, IKPI Cabang Sleman berharap Prodi Akuntansi UNU Yogyakarta dapat menghasilkan lulusan yang tidak hanya memahami konsep akuntansi secara teoritis, tetapi juga memiliki kemampuan praktis, menguasai teknologi digital, memahami perpajakan modern, serta siap menghadapi tantangan dunia kerja yang terus berkembang.

Kolaborasi antara perguruan tinggi dan praktisi profesional seperti IKPI menjadi langkah penting dalam menciptakan kurikulum yang selaras dengan kebutuhan industri, sehingga lulusan akuntansi mampu berkontribusi secara optimal dalam mendukung transformasi ekonomi dan pembangunan berkelanjutan di Indonesia. (bl)

en_US