Anggota IKPI Raih Gelar Doktor Hukum dari UKI, Bahas Penguatan Aturan Transfer Pricing

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Ikhwan Ashadi, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026).

Gelar doktor diraih setelah Ikhwan berhasil mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia” dalam sidang ujian terbuka promosi doktor yang digelar di kampus UKI.

Dalam pemaparannya, Ikhwan menjelaskan bahwa praktik transfer pricing menjadi salah satu isu penting dalam sistem perpajakan global. Ia menyebut lebih dari 60 persen perdagangan dunia berlangsung melalui transaksi intragrup perusahaan multinasional yang memiliki keterkaitan afiliasi.

Menurut Ikhwan, tantangan transfer pricing di Indonesia semakin kompleks seiring berkembangnya ekonomi digital. Model bisnis berbasis platform dan pemanfaatan data dinilai menyulitkan penentuan nexus perpajakan serta alokasi laba antarnegara.

Ia juga menilai pengaturan transfer pricing di Indonesia masih menghadapi persoalan kepastian hukum. Dalam praktiknya, standar pelaksanaan kerap lebih banyak dibentuk melalui aturan teknis dan pemeriksaan, bukan pada level norma yang kuat dan komprehensif.

“Ketidakjelasan norma dapat memicu sengketa dan perbedaan penafsiran antara wajib pajak dan otoritas pajak,” ujar Ikhwan saat mempresentasikan disertasinya di hadapan dewan penguji.

Dalam penelitiannya, Ikhwan menemukan masih adanya kesenjangan antara norma hukum dan implementasi di lapangan, termasuk terkait pemilihan metode transfer pricing, penggunaan data pembanding, hingga konsistensi pemeriksaan pajak.

Ia mengutip data sengketa transfer pricing sepanjang 2019 hingga 2023 yang menunjukkan tingginya perselisihan antara wajib pajak dan otoritas pajak. Sebagian besar sengketa dipicu oleh perbedaan metode transfer pricing dan penggunaan data pembanding dalam pemeriksaan.

Sebagai solusi, Ikhwan menawarkan model penguatan sistem transfer pricing melalui empat pilar utama, yakni perbaikan substansi regulasi, penguatan kapasitas administrasi Direktorat Jenderal Pajak, penguatan mekanisme penyelesaian sengketa, serta implementasi aturan yang realistis dan kompatibel dengan praktik internasional.

Dalam bagian rekomendasinya, Ikhwan juga mengusulkan agar pemerintah dan DPR mempertimbangkan pembentukan undang-undang khusus transfer pricing. Menurutnya, regulasi yang lebih komprehensif diperlukan untuk mengatasi disharmonisasi aturan, memperkuat kepastian hukum, serta mendukung optimalisasi penerimaan negara.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., bersama Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Sejumlah pengurus IKPI turut menghadiri kegiatan tersebut, di antaranya Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra. (bl)

Diduga Belum Laporkan Seluruh Harta, DJP Kembali Periksa Peserta Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) kembali mengincar wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) atau tax amnesty jilid II yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya.

Langkah ini menjadi salah satu fokus pengawasan untuk menjaga target penerimaan negara pada 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pihaknya saat ini tengah menuntaskan pemeriksaan terhadap sejumlah peserta PPS yang terindikasi melakukan kurang ungkap aset saat mengikuti program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo di Jakarta, dikutip Kamis (7/5).

Tak hanya memeriksa pengungkapan aset, DJP juga akan menelusuri realisasi komitmen repatriasi dana dari peserta PPS. Pemerintah ingin memastikan dana yang dijanjikan masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kita lihat lagi ketepatan janji repatriasinya dan juga kita lihat lagi apakah ada kurang ungkap yang terkait di PPS,” katanya.

Bimo menjelaskan, pengawasan terhadap peserta PPS menjadi bagian dari langkah intensifikasi pajak yang tengah diperkuat pemerintah tahun ini.

Selain PPS, DJP juga meningkatkan pemeriksaan tematik terhadap grup-grup usaha besar.

Pemeriksaan tersebut dilakukan melalui kerja sama lintas instansi dalam Satgas Sinergi Pengamanan Penerimaan Pajak yang melibatkan DJP, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), serta Direktorat Jenderal Anggaran (DJA).

Menurut Bimo, pendekatan pengawasan bersama antarunit di Kementerian Keuangan diharapkan mampu mempersempit potensi penghindaran pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak besar.

Di sisi lain, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pengembangan Coretax. Sistem tersebut disiapkan untuk meningkatkan kualitas data, integrasi pengawasan, hingga efektivitas pemeriksaan perpajakan.

Sebagai informasi, PPS merupakan program pengungkapan harta secara sukarela yang berlangsung pada 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Melalui program itu, wajib pajak diberikan kesempatan melaporkan harta yang belum diungkap sebelumnya dengan membayar Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan. (ds)

Anggota IKPI Usul Pembentukan Cabang Priangan Timur, Ketum Vaudy Starworld: Segera Dirapatkan

IKPI, Jakarta: Sejumlah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengusulkan pembentukan IKPI Cabang Priangan Timur. Usulan tersebut telah disampaikan secara resmi kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui surat tertanggal 1 Mei 2026.

Cabang baru yang diusulkan itu nantinya mencakup wilayah Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, hingga Kabupaten Pangandaran.

Dalam surat usulan tersebut, para anggota menyampaikan bahwa pembentukan cabang baru diharapkan dapat memperkuat pelayanan organisasi sekaligus memperluas kiprah IKPI di wilayah Priangan Timur.

“Pendirian (pembentukan) IKPI Cabang Priangan Timur diharapkan semakin memajukan kiprah IKPI, pelayanan yang lebih baik dan optimalnya kinerja IKPI,” demikian tertulis dalam surat pengajuan tersebut.

Usulan pembentukan cabang itu dikoordinasikan oleh Darwin Efendi. Adapun anggota IKPI yang tercatat sebagai pengusul yakni Darwin Efendi, Neneng Hunaneah, Lulus Ristyawan, Heri Sugara, Salsabila Qurrota Ayun, Dera Karunia Pratama Muharam, serta Ilham Muhammad Ginanjar.

Menanggapi usulan tersebut, Vaudy Starworld mengatakan Pengurus Pusat akan segera membahas rencana pembentukan cabang baru itu bersama pihak terkait.

Menurut Vaudy, IKPI telah menjadwalkan rapat pada 11 Mei 2026 dengan para pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah IKPI Jawa Barat, serta Pengurus Cabang IKPI Kota Bandung.

“Pengurus Pusat akan mengadakan rapat dengan pengusul atau inisiator, Pengurus Daerah Jawa Barat, dan Pengurus Cabang Kota Bandung,” ujar Vaudy, Rabu (6/5/2026).

Ia menambahkan, hasil pembahasan rapat tersebut selanjutnya akan dibawa ke forum pleno Pengurus Pusat pada Mei 2026 ini untuk diputuskan lebih lanjut.

Menurut Vaudy, pembentukan cabang baru menjadi langkah penguatan organisasi di daerah, sekaligus mendekatkan pelayanan IKPI kepada anggota di wilayah Priangan Timur yang selama ini berada cukup jauh dari pusat kegiatan cabang existing.

“Jadi, keberadaan cabang IKPI bukan hanya mendekatkan diri kepada anggota, tetapi kepada wajib pajak dan otoritas pajak di daerah,” kata Vaudy. (bl)

Hadiri Promosi Doktor Anggota IKPI di UKI, Vaudy Starworld Tegaskan Dukungan Organisasi

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Ikhwan Ashadi, di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (6/5/2026). Kehadiran Vaudy menjadi bentuk dukungan organisasi terhadap anggota yang terus mengembangkan kompetensi dan kapasitas akademiknya di bidang perpajakan.

Dalam sidang terbuka Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia, Jakarta tersebut, Ikhwan Ashadi mempertahankan disertasi berjudul “Rekonstruksi Hukum Transfer Pricing Berbasis Kepastian Hukum untuk Mendukung Optimalisasi Penerimaan Negara Indonesia”. Disertasi itu membahas pentingnya penguatan kepastian hukum dalam pengaturan transfer pricing guna mendukung penerimaan negara.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Vaudy Starworld mengatakan IKPI terus mendorong anggotanya untuk meningkatkan kualitas profesional melalui pendidikan dan pengembangan keilmuan. Menurutnya, keterlibatan anggota dalam dunia akademik menjadi kontribusi penting bagi perkembangan praktik dan regulasi perpajakan di Indonesia.

“Kehadiran kami di sini merupakan bentuk dukungan organisasi kepada anggota yang terus mengembangkan kapasitas akademiknya. IKPI tentu mengapresiasi setiap kontribusi pemikiran yang dapat memperkuat dunia perpajakan nasional,” ujar Vaudy di sela kegiatan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menambahkan, organisasi profesi perlu mendorong lahirnya kajian akademik yang dapat menjadi masukan dalam pengembangan sistem perpajakan nasional, termasuk di bidang transfer pricing yang terus berkembang seiring aktivitas bisnis global.

Hadir pada kegiatan tersebut, sejumlah pengurus IKPI yang hadir di antaranya Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai, Ketua Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono, Presiden AOTCA Ruston Tambunan, serta Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra.

Sidang promosi doktor Ikhwan Ashadi diuji oleh dewan penguji yang terdiri dari Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Dhaniswara K. Harjono, S.H., M.H., MBA, Assoc. Prof. Dr. Bernard Nainggolan, S.H., M.H., Prof. Dr. M.S. Tumanggor, S.H., M.Si., Prof. Dr. P.M. John L. Hutagaol, S.E., Ak., M.Acc., M.Ec., serta Assist. Prof. Dr. Ir. Serirama Butarbutar, S.E., M.Si., S.H., M.H.

Ditegaskan Vaudy, baginya keterlibatan anggota dalam dunia akademik dinilai penting untuk memperkuat sinergi antara praktik perpajakan dan pengembangan keilmuan. Organisasi berharap semakin banyak anggota yang berkontribusi melalui penelitian dan kajian strategis di bidang perpajakan. (bl)

Aturan Pajak UMKM 0,5% Masih Nyangkut di Meja Prabowo

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyatakan pemerintah masih menanti keputusan lanjutan terkait penerbitan revisi aturan pajak penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Meski proses penyusunan regulasi telah berlangsung sejak tahun lalu, beleid tersebut hingga kini belum juga diterbitkan karena masih menunggu arahan pemerintah pusat.

Bimo mengungkapkan usulan revisi sebenarnya sudah diajukan sejak 2025 dan kembali disampaikan pada tahun ini. Saat ini, rancangan aturan disebut telah berada di meja Presiden Prabowo Subianto.

“Karena sebenarnya sudah kita ajukan sejak tahun lalu. Kemudian tahun ini kita ajukan kembali dan sudah ada di meja Bapak Presiden,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (5/5).

Menurut dia, Direktorat Jenderal Pajak belum dapat memastikan kapan beleid tersebut akan diterbitkan. Sebab, hingga saat ini pihaknya masih menunggu arahan lanjutan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

“Kita tunggu saja. Saya sudah sampaikan kepada Pak Menteri. Saya belum bisa mengatakan apa-apa karena belum ada lagi arahan dari Pak Menteri,” katanya.

Sebelumnya, Purbaya sempat memastikan regulasi anyar tersebut ditargetkan terbit dalam waktu dekat. Ia menyebut proses harmonisasi lintas kementerian dan lembaga telah selesai sehingga aturan baru diharapkan rampung pada Semester I-2026.

Revisi kebijakan PPh final UMKM dilakukan setelah pemerintah menemukan sejumlah praktik penghindaran pajak dalam pemanfaatan tarif final 0,5%.

DJP mencatat adanya modus bunching atau menahan omzet agar tetap berada di bawah batas tertentu, hingga firm splitting atau memecah usaha demi tetap memperoleh fasilitas pajak UMKM.

Karena itu, pemerintah mengusulkan perubahan Pasal 57 ayat (1) dan (2) untuk memperketat kriteria penerima fasilitas sekaligus memasukkan ketentuan anti-penghindaran pajak.

Tak hanya itu, definisi peredaran bruto dalam Pasal 58 juga akan diubah. Dalam rancangan baru, seluruh penghasilan wajib pajak, baik yang dikenai PPh final, nonfinal, maupun penghasilan luar negeri, akan diperhitungkan sebagai dasar penentuan wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Dengan skema tersebut, wajib pajak yang secara total telah melampaui ambang omzet tidak lagi bisa menikmati tarif PPh final 0,5%.

Di sisi lain, pemerintah tetap berupaya menjaga keberlanjutan insentif bagi pelaku UMKM. Salah satu usulan dalam revisi beleid ialah memperpanjang masa berlaku fasilitas tarif final hingga pertengahan 2029.

Pemerintah juga berencana menghapus batas waktu penggunaan tarif PPh final dalam revisi Pasal 59 PP 55/2025 guna memberikan kepastian usaha yang lebih panjang bagi sektor UMKM.

Selain aspek domestik, revisi aturan tersebut juga disiapkan untuk mendukung proses aksesi Indonesia ke Organisation for Economic Co-operation and Development.

Dalam beleid baru nanti, pemerintah akan menambahkan ketentuan bahwa biaya suap, gratifikasi, serta sanksi administrasi dan pidana tidak dapat dikurangkan dari penghasilan bruto wajib pajak. (ds)

DJP Pindahkan Ratusan Perusahaan ke KPP Wajib Pajak Besar, Berlaku 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melakukan reorganisasi administrasi perpajakan terhadap ratusan wajib pajak besar melalui pemindahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha ke sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) khusus. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada 1 Juli 2026.

Langkah tersebut ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00003/PDH-CT/PJ/2026 yang diteken Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto pada 4 Mei 2026.

Dalam beleid itu, DJP menjelaskan penyesuaian dilakukan setelah adanya evaluasi atas wajib pajak orang pribadi maupun badan yang sebelumnya tercatat pada KPP di bawah koordinasi Kantor Wilayah DJP Wajib Pajak Besar.

“Bahwa sehubungan dengan dilakukannya evaluasi perlu penataan kembali terhadap Wajib Pajak, orang pribadi, dan Badan yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak di lingkungan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Wajib Pajak Besar,” demikian bunyi aturan tersebut, dikutip Rabu (6/5).

Melalui kebijakan itu, DJP menetapkan kembali sejumlah perusahaan untuk terdaftar pada KPP Wajib Pajak Besar Satu dan KPP Wajib Pajak Besar Dua. Penataan mencakup berbagai sektor usaha, mulai dari jasa keuangan, pertambangan, industri pengolahan, teknologi digital, hingga perusahaan manufaktur skala besar.

Pada KPP Wajib Pajak Besar Satu, sejumlah entitas perbankan digital dan pembiayaan masuk dalam daftar, seperti Bank Jago, Allo Bank Indonesia, Bank Digital BCA, Home Credit Indonesia, serta Kredivo Finance Indonesia.

DJP juga memasukkan perusahaan tambang dan pengolahan nikel seperti Sulawesi Mining Investment, Huayue Nickel Cobalt, Huake Nickel Indonesia, Gunbuster Nickel Industry, dan Indonesia Ruipu Nickel and Chrome Alloy.

Sementara itu, KPP Wajib Pajak Besar Dua akan menangani sejumlah perusahaan teknologi dan industri besar. Di antaranya Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Tokopedia, Grab Teknologi Indonesia, Alibaba Cloud Indonesia, Djarum, Vivo Mobile Indonesia, dan Home Center Indonesia.

Selain perusahaan digital, sejumlah pelaku industri manufaktur dan consumer goods juga masuk dalam penataan tersebut, antara lain OKI Pulp & Paper Mills, Shell Manufacturing Indonesia, Tirta Fresindo Jaya, Bungasari Flour Mills Indonesia, serta Japfa Food Indonesia.

DJP menegaskan bahwa perubahan tempat terdaftar dan lokasi pelaporan usaha bagi wajib pajak yang tercantum dalam keputusan tersebut resmi berlaku mulai 1 Juli 2026. (ds)

DJP Finalisasi Aturan Turunan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus mematangkan implementasi Sistem Pemungutan Pajak Transaksi Digital Luar Negeri (SPP TDLN) guna memperkuat penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital lintas negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan saat ini pemerintah sedang menyelesaikan aturan teknis berupa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai turunan dari Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 68 Tahun 2025.

Selain regulasi, sistem pendukung pemungutan pajak juga telah dipersiapkan.

“Jadi saat ini sudah ada proses finalisasi, kita sudah menyiapkan sistem dan PMK turunan dari perpres SPP TDLN,” ujar Bimo di Jakarta, Selasa (5/5).

Ia menjelaskan, pemerintah menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (PT Jalin) sebagai badan usaha milik negara (BUMN) yang akan mengelola tata kelola atau governance pelaksanaan sistem tersebut.

Penunjukan itu dilakukan agar proses pemungutan pajak transaksi digital luar negeri dapat berjalan lebih terintegrasi dan memiliki pengawasan yang lebih kuat.

Menurut Bimo, pemerintah juga akan mempercepat implementasi sistem SPP TDLN setelah aturan teknis selesai diterbitkan. PMK terkait mekanisme operasional pemungutan pajak tersebut ditargetkan rampung pekan ini.

“PMK akan kita finalisasi minggu ini sebagai petunjuk teknis operasional mekanisme pemungutan pajak melalui SPP TDLN.” katanya.

Mengacu pada Perpres Nomor 68 Tahun 2025, PT Jalin memiliki sejumlah tanggung jawab dalam pelaksanaan sistem tersebut.

Di antaranya melaksanakan uji coba sistem atau sandboxing, memastikan keamanan dan keandalan infrastruktur teknologi, menyediakan dukungan teknis dan pemeliharaan, hingga menjalankan pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.

Selain itu, perusahaan pelat merah tersebut juga diwajibkan memenuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku selama menjalankan sistem.

Dalam beleid tersebut, PT Jalin juga diberi kewenangan menunjuk mitra pelaksana, baik dari dalam maupun luar negeri. Mitra yang dipilih harus memiliki kapasitas teknologi dan jangkauan operasional global yang memadai.

Proses seleksi mitra dilakukan melalui tahapan sandboxing yang mencakup pengujian teknis serta pemeriksaan administratif untuk memastikan kesiapan sistem sebelum diterapkan secara penuh.

Sebagai pelaksana tata kelola SPP TDLN, PT Jalin nantinya akan memperoleh kompensasi berupa imbal jasa. Besaran kompensasi tersebut akan diusulkan kepada tim koordinasi dan ditetapkan oleh Menteri Keuangan. (ds)

Ini Alasan Pramono Tetap Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap melanjutkan pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Kebijakan tersebut dipertahankan untuk mendukung pengurangan polusi udara dan penggunaan energi ramah lingkungan di Jakarta.

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengatakan, kebijakan itu mengikuti arah program pemerintah pusat yang terus mendorong pengembangan kendaraan listrik nasional. Menurut dia, insentif diberikan agar masyarakat semakin tertarik menggunakan kendaraan rendah emisi.

“Kami menganggap ini sebagai bagian dari upaya menurunkan polusi dan mendorong energi hijau di Jakarta, maka kami menindaklanjutinya,” ujar Pramono dikutip dari situs resmi Pemprov DKI Jakarta, Selasa (5/5/2026).

Selain pembebasan pajak, kendaraan listrik di Jakarta juga masih mendapatkan fasilitas bebas ganjil genap. Pemprov DKI menilai langkah tersebut dapat menjadi dorongan bagi masyarakat untuk beralih dari kendaraan berbahan bakar minyak ke kendaraan listrik.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya memperluas penggunaan kendaraan rendah emisi di ibu kota.

“Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan rendah emisi, sejalan dengan komitmen pengurangan emisi dan pembangunan sistem transportasi berkelanjutan,” kata Syafrin.

Menurut dia, pengembangan kendaraan listrik perlu berjalan beriringan dengan penguatan transportasi publik. Dengan begitu, sistem mobilitas di Jakarta dapat lebih tertata sekaligus mendukung perbaikan kualitas udara.

Hal senada disampaikan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Lusiana Herawati. Ia menyebut pembebasan PKB dan BBNKB merupakan bentuk dukungan Pemprov DKI terhadap pengembangan ekosistem kendaraan listrik.

“Pemprov DKI Jakarta tetap memberikan pembebasan PKB dan BBNKB bagi kendaraan listrik berbasis baterai sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Lusiana. (bl)

DJP Rombak Pemetaan Wajib Pajak KPP Madya, Berlaku Mulai Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi dan badan pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya di lingkungan DJP. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00004/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Dalam keputusan itu, DJP menyebut penataan ulang dilakukan sehubungan dengan evaluasi terhadap wajib pajak orang pribadi dan badan yang terdaftar pada KPP Madya. Kebijakan tersebut juga mengacu pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 tentang penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menetapkan bahwa tempat terdaftar dan tempat pelaporan usaha wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan tersebut berada pada KPP Madya di lingkungan DJP sesuai daftar yang telah ditetapkan.

Dalam diktum kedua disebutkan, saat mulai terdaftar dan melaporkan usaha bagi wajib pajak yang masuk dalam penetapan tersebut berlaku sejak 1 Juli 2026.

Lampiran keputusan memuat daftar wajib pajak pada sejumlah KPP Madya, termasuk KPP Madya Batam. Dalam daftar tersebut tercantum wajib pajak yang sebelumnya terdaftar di KPP Pratama Batam Selatan maupun KPP Pratama Batam Utara.

Beberapa nama badan usaha yang tercantum dalam lampiran antara lain Air Batam Hilir, Air Batam Hulu, Batam Cipta Industri, Omni Data Center Indonesia, hingga Bandara Internasional Batam. Selain badan usaha, terdapat pula sejumlah wajib pajak orang pribadi yang masuk dalam penetapan tersebut.

Keputusan tersebut juga merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025 mengenai ketentuan perpajakan dalam rangka pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan.  (bl)

DJP Tata Ulang Wajib Pajak di Kanwil Jakarta Khusus, Berlaku Mulai 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan penataan kembali tempat pendaftaran dan pelaporan usaha bagi wajib pajak orang pribadi maupun badan di lingkungan Kantor Wilayah DJP Jakarta Khusus. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-00002/PDH-CT/PJ/2026 yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Penataan dilakukan setelah DJP melakukan evaluasi terhadap wajib pajak yang selama ini terdaftar pada sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jakarta Khusus. Dalam beleid tersebut disebutkan bahwa langkah ini juga merupakan tindak lanjut dari ketentuan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-17/PJ/2025 mengenai penetapan tempat terdaftar wajib pajak pada KPP Besar, Khusus, dan Madya.

Melalui keputusan itu, DJP menetapkan kembali lokasi administrasi perpajakan bagi ratusan wajib pajak, baik perusahaan asing, kantor perwakilan, maupun wajib pajak orang pribadi warga negara asing yang sebelumnya tersebar di berbagai KPP Pratama, Madya, hingga KPP sektor khusus.

Dalam lampiran keputusan, tercantum sejumlah perusahaan dan individu yang dialihkan atau ditetapkan administrasinya pada KPP tertentu. Beberapa nama yang masuk daftar antara lain Kawasaki Heavy Industries Ltd, Mitsui Energy Development Co. Ltd, Uniqlo Co Ltd Representative Office, hingga Shanghai Electric Group Guokong Global Engineering Co., Ltd.

Selain badan usaha, dokumen tersebut juga memuat banyak wajib pajak orang pribadi asing yang sebelumnya terdaftar di berbagai KPP Pratama di wilayah Jakarta, seperti Jakarta Cilandak, Jakarta Kebayoran Baru, Jakarta Gambir, hingga Jakarta Grogol Petamburan.

DJP menetapkan bahwa tempat terdaftar dan pelaporan usaha baru tersebut mulai berlaku efektif sejak 1 Juli 2026. Dengan demikian, wajib pajak yang tercantum dalam lampiran keputusan diwajibkan mengikuti administrasi perpajakan sesuai KPP yang telah ditetapkan dalam beleid terbaru tersebut.

Keputusan itu juga disampaikan kepada pejabat eselon II di lingkungan Kantor Pusat DJP, kepala kantor wilayah terkait, kepala KPP terkait, hingga Pusat Pengolahan Data dan Dokumen Perpajakan untuk ditindaklanjuti sesuai kewenangannya.  (bl)

en_US