IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Jadi Pembelajar Sejati Hadapi Dinamika Regulasi

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur terus mendorong anggotanya menjadi pembelajar sejati di tengah perubahan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat dinamis.

Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, mengatakan peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi kunci agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang profesional dan sesuai dengan ketentuan terbaru.

Menurut Zeti, sebagai organisasi profesi, IKPI Jawa Timur bersama seluruh cabang di wilayahnya berkomitmen mengawal pemahaman anggota terhadap setiap perkembangan regulasi perpajakan.

“Sebagai organisasi profesi yang dinamis, Pengda IKPI Jawa Timur bersama cabang-cabang se-Jawa Timur terus berkomitmen mengawal pemahaman regulasi perpajakan yang paling mutakhir. Konsultan pajak harus menjadi pembelajar sejati,” ujarnya saat gathering dan seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Sebagai implementasi komitmen tersebut, IKPI Pengda Jawa Timur bersama IKPI Cabang Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri menggelar seminar yang mengupas sejumlah regulasi terbaru, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 hingga Patriot Bond. Seminar menghadirkan pakar perpajakan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Zeti menjelaskan, pembahasan pertama difokuskan pada implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membawa sejumlah perubahan penting dalam pengenaan Pajak Penghasilan Final bagi pelaku usaha. Dalam sesi tersebut dijelaskan pentingnya memahami ketentuan penggabungan omzet usaha dan pekerjaan bebas untuk menentukan apakah wajib pajak masih memenuhi persyaratan menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen.

Selain itu, konsultan pajak juga dituntut mampu mengidentifikasi setiap transaksi secara tepat, apakah merupakan transaksi usaha atau penghasilan yang berasal dari modal.

Menurut Zeti, materi mengenai Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) menjadi salah satu sesi yang paling banyak menarik perhatian peserta. Hal itu tidak terlepas dari meningkatnya pengawasan kepatuhan oleh Direktorat Jenderal Pajak melalui penerbitan SP2DK.

Karena itu, Anwar Hidayat mengingatkan agar konsultan pajak mampu menyusun tanggapan atas SP2DK berdasarkan kebenaran material serta didukung bukti yang kuat sehingga persoalan tidak berkembang menjadi pemeriksaan pajak.

Diceritakan Zeti, selain SP2DK, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai strategi menghadapi pemeriksaan pajak, termasuk pentingnya memenuhi batas waktu penyampaian dokumen kepada pemeriksa agar proses pemeriksaan berjalan sesuai ketentuan. Materi lain yang dibahas adalah Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper), khususnya mengenai batas antara pelanggaran administratif dan indikasi tindak pidana perpajakan serta perlindungan hak-hak wajib pajak selama proses tersebut berlangsung.

Seminar juga mengulas Patriot Bond sebagai instrumen pendanaan baru yang memiliki keterkaitan dengan aspek perpajakan dan investasi. Menurut Zeti, pemahaman terhadap instrumen tersebut penting agar konsultan pajak mampu memberikan advisory yang tepat, khususnya bagi wajib pajak badan dan perusahaan berskala besar.

Ia menambahkan, kehadiran pengurus dan anggota IKPI dari Surabaya, Sidoarjo, Malang, dan Kediri, serta peserta umum, menjadikan seminar berlangsung interaktif. Berbagai persoalan yang dihadapi konsultan di lapangan dibahas melalui studi kasus sehingga peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga memperoleh solusi praktis yang dapat diterapkan dalam pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui kegiatan seperti ini kami ingin memastikan seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensinya sehingga selalu siap menghadapi perubahan regulasi dan mampu memberikan layanan terbaik kepada wajib pajak,” pungkas Zeti. (bl)

IKPI Jatim Dorong Konsultan Pajak Kembangkan Praktik Tanpa Mengandalkan Iklan

IKPI, Jawa Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur mendorong anggotanya mengembangkan praktik profesional tanpa mengandalkan iklan komersial. Ketua IKPI Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pertumbuhan praktik konsultan pajak harus dibangun melalui kompetensi, integritas, jejaring, dan kolaborasi, sejalan dengan Kode Etik IKPI yang melarang praktik periklanan.

Pesan tersebut disampaikan Zeti dalam sesi gathering anggota yang digelar usai seminar perpajakan di Mahameru Room Hotel Inna Tretes, Pasuruan, Jumat (17/7/2026).

Menurut Zeti, persoalan bagaimana memperoleh dan mempertahankan klien masih menjadi tantangan yang banyak dihadapi konsultan pajak, terutama bagi anggota yang baru memulai praktik maupun sedang mengembangkan usahanya.

“Sebagai Ketua Pengda, saya melihat fenomena ini sering kali menjadi batu sandungan bagi para konsultan pajak muda maupun mereka yang sedang melakukan ekspansi praktik. Karena itu, kami merasa perlu menghadirkan forum yang membahas strategi mengembangkan praktik tanpa melanggar kode etik profesi,” ujarnya.

Untuk membekali anggota, IKPI Jawa Timur menghadirkan tiga praktisi senior, yakni Novalina Magdalena, Ali Yus Isman, dan Agus Sambodo. Ketiganya membagikan pengalaman mengenai strategi membangun praktik konsultan pajak yang berkelanjutan tanpa mengandalkan promosi komersial.

Zeti menjelaskan, salah satu poin penting yang mengemuka dalam diskusi adalah pentingnya membangun personal branding. Menurutnya, profesi konsultan pajak menjual kepercayaan sehingga reputasi profesional menjadi modal utama dalam memperoleh klien.

Ia mengatakan, personal branding bukan berarti menonjolkan gaya hidup atau kemewahan, melainkan menunjukkan kompetensi, integritas, serta rekam jejak profesional secara konsisten, antara lain melalui tulisan ilmiah, keaktifan dalam organisasi profesi, maupun menjadi narasumber dalam berbagai forum.

Selain itu, peserta juga mendapatkan pembekalan mengenai pentingnya membangun jejaring profesional. Zeti mengatakan hubungan dengan dunia usaha perlu dibangun jauh sebelum seseorang membutuhkan klien. Kegiatan edukasi, keterlibatan dalam komunitas bisnis, dan keaktifan di berbagai organisasi menjadi investasi jangka panjang untuk membangun kepercayaan.

Menurutnya, diskusi juga menekankan pentingnya kolaborasi antarkonsultan pajak. Di tengah kompleksitas persoalan perpajakan, anggota IKPI diharapkan tidak saling memandang sebagai pesaing, tetapi sebagai mitra yang dapat saling melengkapi sesuai bidang keahlian masing-masing.

“Era bekerja sendiri sudah berubah. Kolaborasi antarkonsultan dengan spesialisasi yang berbeda justru akan meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperbesar kepercayaan klien,” kata Zeti.

Dalam sesi tersebut juga dibagikan pengalaman mengenai pengembangan sumber daya manusia melalui kerja sama dengan sekolah kejuruan untuk merekrut lulusan terbaik yang kemudian dibina menjadi tenaga profesional. Model pembinaan tersebut dinilai menjadi salah satu strategi membangun praktik konsultan pajak yang berkelanjutan.

Zeti menegaskan, pembatasan iklan dalam Kode Etik IKPI tidak boleh dipandang sebagai hambatan untuk mengembangkan praktik. Sebaliknya, ketentuan tersebut menjadi mekanisme untuk menjaga kehormatan profesi, sehingga kepercayaan klien dibangun melalui kualitas pelayanan, reputasi, dan rekomendasi dari mulut ke mulut.

Ia menambahkan, melalui forum tersebut, IKPI Jawa Timur juga memperkuat komitmen seluruh cabang untuk saling mendukung, berbagi pengalaman dalam mengelola praktik, serta membangun kolaborasi demi meningkatkan profesionalisme konsultan pajak di Jawa Timur. (bl)

IKPI Tegaskan Hard Skill Saja Tak Cukup Konsultan Pajak Wajib Miliki Integritas

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan penguasaan teknis perpajakan atau hard skill saja belum cukup untuk membentuk konsultan pajak yang profesional. Di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang, setiap konsultan pajak juga wajib memiliki integritas, kejujuran, dan tanggung jawab dalam menjalankan profesinya.

Penegasan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat menyampaikan materi Diseminasi Kode Etik IKPI pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Medan, Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, konsultan pajak tidak hanya dituntut menguasai ketentuan perpajakan, tetapi juga harus menunjukkan sikap dan perilaku profesional yang dilandasi moral serta etika dalam setiap pemberian jasa kepada wajib pajak.

“Profesionalisme bukan hanya soal keahlian teknis. Integritas, kejujuran, dan tanggung jawab merupakan fondasi yang harus dimiliki setiap konsultan pajak agar kepercayaan wajib pajak, masyarakat, dan pemerintah tetap terjaga,” ujarnya.

Menurut Robert, peningkatan kompetensi harus berjalan beriringan dengan pembentukan karakter profesi. Seorang konsultan pajak dituntut memiliki konsistensi antara pengetahuan, sikap, dan tindakan dalam memberikan layanan kepada klien.

Ia menjelaskan, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam berpikir, bersikap, dan bertindak ketika menjalankan profesinya. Karena itu, setiap anggota wajib menjunjung tinggi integritas, bertindak jujur, menjaga kerahasiaan informasi klien, serta memberikan jasa perpajakan secara profesional dan bertanggung jawab.

Robert menambahkan, penguatan integritas menjadi semakin penting seiring meningkatnya kompleksitas persoalan perpajakan yang dihadapi dunia usaha. Dalam kondisi tersebut, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang tidak hanya mengedepankan aspek teknis, tetapi juga berlandaskan etika profesi.

“Integritas menjadi pembeda seorang profesional. Kemampuan teknis akan memberikan solusi, tetapi integritas yang akan menjaga kepercayaan terhadap profesi konsultan pajak,” katanya.

Ia berharap seluruh anggota IKPI terus meningkatkan kompetensi sekaligus memegang teguh nilai-nilai etika profesi agar mampu memberikan layanan yang berkualitas serta menjaga kehormatan profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah sebagai upaya memperkuat pemahaman anggota terhadap etika profesi, seiring dengan peningkatan kompetensi melalui kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).  (bl)

IKPI Buleleng akan Libatkan KPP Pratama Singaraja Meriahkan HUT IKPI ke-61

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng akan melibatkan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja dalam rangkaian kegiatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi pengurus IKPI Cabang Buleleng dengan Kepala KPP Pratama Singaraja beserta jajaran pada Rabu (22/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan audiensi dihadiri pengurus dan anggota IKPI Cabang Buleleng yang didampingi Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Agus Ardika.

Selain memperkenalkan jajaran pengurus kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk memaparkan program kerja IKPI Cabang Buleleng, baik kegiatan terstruktur maupun nonterstruktur.

Dalam pertemuan itu, KPP Pratama Singaraja menyatakan kesiapan mendukung berbagai program yang diselenggarakan IKPI Cabang Buleleng. Untuk kegiatan terstruktur, jajaran KPP siap menjadi narasumber dalam seminar dan kegiatan sosialisasi perpajakan yang digelar IKPI bersama berbagai asosiasi di Kabupaten Buleleng.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Sementara untuk kegiatan nonterstruktur, KPP Pratama Singaraja menyatakan kesediaannya berpartisipasi dalam kegiatan Jalan Sehat Serentak yang menjadi bagian dari peringatan HUT ke-61 IKPI.

“Gayung bersambut, KPP Pratama Singaraja menyatakan siap bersinergi dan berkolaborasi dalam berbagai kegiatan IKPI, termasuk mengikuti Jalan Sehat Serentak HUT ke-61 IKPI,” ujar Made Susila.

Menurutnya, dukungan dari KPP Pratama Singaraja menjadi bentuk sinergi yang positif antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak dalam membangun komunikasi sekaligus mendekatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Made Susila berharap kolaborasi tersebut terus berlanjut sehingga dapat mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak di Kabupaten Buleleng.

“Dengan adanya sinergi antara konsultan pajak dan KPP, kami berharap edukasi perpajakan dapat terus berjalan, kepatuhan wajib pajak meningkat, dan target penerimaan negara dapat tercapai,” katanya. (bl)

IKPI Yogyakarta Siapkan Mahasiswa Jadi Agen Literasi Pajak di Pasar Tradisional

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta menyiapkan skema pelibatan mahasiswa sebagai agen literasi perpajakan dan tata kelola usaha di pasar-pasar tradisional melalui kerja sama yang tengah dijajaki dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta M. Prihargo Wahyandono mengatakan, program tersebut dirancang sebagai bagian dari rencana nota kesepahaman (MoU) dengan Pemkot Yogyakarta. Nantinya, mahasiswa magang maupun relawan akan ditempatkan di pasar-pasar untuk memberikan edukasi kepada pedagang dengan pendampingan langsung dari anggota IKPI.

“Kami mengajak perguruan tinggi. Nanti kalau ada mahasiswa yang magang sebanyak-banyaknya, supaya bisa menjadi agen sosialisasi di pasar-pasar, tetapi tetap disupervisi oleh anggota IKPI,” kata Wahyandono, Rabu (22/7/2026).

Menurutnya, mahasiswa tidak hanya memberikan informasi mengenai perpajakan, tetapi juga membantu pelaku usaha memahami administrasi usaha dan laporan keuangan sederhana. Dengan demikian, pedagang dapat memperoleh pendampingan yang lebih dekat dalam menjalankan usahanya.

“Kami ingin mereka bisa membantu membuat laporan keuangan, membaca laporan keuangan, lalu menjelaskan artinya kepada pelaku usaha. Jadi masyarakat punya tempat bertanya ketika membutuhkan informasi,” ujarnya.

Wahyandono menjelaskan, konsep tersebut dirancang dengan menempatkan mahasiswa atau relawan pada titik-titik tertentu di pasar sehingga mudah diakses pedagang. Seluruh kegiatan akan berada di bawah supervisi anggota IKPI untuk memastikan materi yang disampaikan sesuai ketentuan perpajakan dan tata kelola usaha.

Ia menilai pasar tradisional menjadi lokasi yang tepat untuk memperluas literasi perpajakan karena merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat Yogyakarta. Apalagi, Pemerintah Kota Yogyakarta mengelola sekitar 29 pasar dengan jumlah pedagang mencapai sekitar 13 ribu orang sehingga potensi jangkauan edukasi dinilai cukup besar.

Program tersebut merupakan pengembangan dari kegiatan edukasi yang sebelumnya telah dilakukan IKPI Cabang Yogyakarta kepada sekitar 450 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Maret hingga April 2026 melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Ke depan, cakupan edukasi akan diperluas hingga menyentuh pedagang pasar serta pelaku usaha lainnya apabila kerja sama dengan Pemerintah Kota Yogyakarta terealisasi.

Dalam usulan kerja sama yang disampaikan kepada Pemkot Yogyakarta, IKPI juga memasukkan program magang mahasiswa yang terintegrasi dengan pendampingan UMKM dan pedagang pasar sebagai salah satu ruang lingkup kolaborasi.

Selain meningkatkan literasi perpajakan, program tersebut diharapkan memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai administrasi dan tata kelola usaha yang baik. (bl)

IKPI Yogyakarta dan Pemkot Rencanakan MoU Perluas Literasi dan Edukasi Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta dan Pemerintah Kota Yogyakarta merencanakan penyusunan nota kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) sebagai dasar pelaksanaan program literasi dan edukasi perpajakan bagi masyarakat serta pelaku usaha di Kota Yogyakarta.

Rencana tersebut mengemuka dalam audiensi Pengurus IKPI Cabang Yogyakarta dengan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Rabu (22/7/2026). Ketua IKPI Cabang Yogyakarta M. Prihargo Wahyandono mengatakan, usulan kerja sama telah mendapat respons positif dan diteruskan kepada bagian yang membidangi kerja sama di lingkungan Pemerintah Kota Yogyakarta untuk ditindaklanjuti.

“Kami merencanakan mengajukan MoU kepada Pemda untuk melakukan kegiatan literasi. Tadi Pak Wakil Wali Kota sudah memberikan surat kami kepada biro yang menangani kerja sama,” kata Wahyandono.

Menurutnya, kerja sama tersebut ditujukan untuk memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada masyarakat, khususnya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah, sekaligus meningkatkan pemahaman mengenai tata kelola usaha dan administrasi keuangan.

Wahyandono menjelaskan, IKPI Yogyakarta sebelumnya telah memiliki pengalaman memberikan edukasi perpajakan kepada sekitar 450 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Pengalaman itu menjadi modal untuk memperluas kolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

“Kami siap memberikan edukasi yang lebih luas kepada pengusaha, baik mikro, kecil, menengah sampai yang besar,” ujarnya.

Dalam dokumen usulan kerja sama yang disampaikan kepada Pemerintah Kota Yogyakarta, IKPI menawarkan berbagai bentuk kolaborasi, antara lain edukasi dan sosialisasi perpajakan, peningkatan literasi tata kelola usaha, seminar, workshop, forum konsultasi, pendampingan UMKM dan pedagang pasar, peningkatan kapasitas aparatur pemerintah, hingga program magang mahasiswa yang terintegrasi dengan pendampingan pelaku usaha.

Selain itu, IKPI juga mengusulkan pelibatan berbagai pemangku kepentingan, termasuk perguruan tinggi, organisasi pelaku usaha, koperasi, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), serta Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih agar program literasi dapat menjangkau lebih banyak masyarakat.

Wahyandono berharap kolaborasi tersebut dapat segera diwujudkan sehingga berbagai program edukasi dapat dilaksanakan secara berkelanjutan. Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan pelaku usaha akan memperluas akses masyarakat terhadap informasi perpajakan sekaligus meningkatkan kemampuan administrasi dan pengelolaan usaha.

Dalam usulan kemitraannya, IKPI Cabang Yogyakarta menyatakan siap menyediakan narasumber profesional, menyusun materi edukasi, mengoordinasikan partisipasi anggota, serta memberikan dukungan teknis sesuai ruang lingkup kerja sama yang nantinya disepakati bersama Pemerintah Kota Yogyakarta. (bl)

DPR Akan Panggil Kemenkeu, Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terus menuai perhatian DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah menjelaskan urgensi kebijakan tersebut dan mengkaji kembali implementasinya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan komisinya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang harus tetap dijaga sehingga perlu dipastikan alasan pelibatan unsur TNI dan aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.

“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal dikutip, Rabu  (22/7/2026).

Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan di balik kebijakan yang memperluas pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengacu pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.

“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” kata Agung.

Sorotan DPR muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.

Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan kesan intimidasi.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung. (bl)

Komisi I DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan tanpa kajian menyeluruh serta komunikasi publik yang memadai.

Sarifah mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat hingga tingkat desa tersebut. Ia juga menyebut belum ada pembahasan serupa di lingkungan internal TNI.

“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya di kutip, Rabu (22/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas pelibatan TNI dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menugaskan personel TNI secara luas di luar fungsi utamanya, maka harus didukung dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menilai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif apabila tidak diatur secara tepat.

“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.

Sarifah menambahkan, upaya meningkatkan penerimaan negara akan lebih efektif apabila pemerintah membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi aparat keamanan dengan urusan administrasi perpajakan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. (bl)

TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan alasan pemerintah melibatkan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi kebijakan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

TB Hasanuddin mengatakan, pelibatan TNI pada dasarnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun jejaring pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Melalui skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis wilayah. Kebijakan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana DJP menggandeng Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

TB Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami alasan pelibatan aparat TNI dalam kegiatan perpajakan.

Ia juga mengingatkan, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, Babinsa harus terlebih dahulu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan aspek pelayanan dan edukasi.

“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (bl)

DPR Minta Pemerintah Kaji Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. DPR juga meminta pemerintah mengkaji dampak kebijakan tersebut serta memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah selama ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pelaporan mandiri. Karena itu, ia menilai pendekatan baru dalam pengawasan pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengubah kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan yang lahir karena tekanan.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).

Puan menyatakan DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar langkah pengawasan yang diambil tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak.

“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.

Saan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh konsekuensi dari pelibatan institusi yang memiliki fungsi berbeda dengan otoritas perpajakan. Ia menegaskan, pelaksanaan pengawasan pajak harus tetap menjamin kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Nah, ini penting sekali, ya. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” pungkasnya. (bl)

en_US