Pendaftaran LCC Nasional HUT ke-61 IKPI Tinggal Sebulan, Panitia Ajak Pengda dan Pengcab Perluas Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Panitia Lomba Cerdas Cermat (LCC) Nasional dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengajak seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk mengintensifkan sosialisasi kegiatan tersebut kepada siswa SMA/SMK dan mahasiswa di wilayah masing-masing.

Koordinator LCC Nasional HUT ke-61 IKPI, Yulia Yanto Anang, mengatakan waktu pendaftaran peserta kini hanya tersisa sekitar satu bulan. Karena itu, dukungan seluruh jajaran pengurus sangat dibutuhkan agar partisipasi peserta dari berbagai daerah dapat terus meningkat.

“Mengingat batas pendaftaran Lomba Cerdas Cermat masih tersisa satu bulan lagi, kami mohon bantuan Bapak, Ibu, dan rekan-rekan Pengda serta Pengcab untuk mensosialisasikan event ini kepada sekolah SMA, SMK, maupun perguruan tinggi di wilayah masing-masing,” ujar Yulia, Selasa (2/6/2026).

Menurut dia, LCC merupakan salah satu program unggulan dalam rangkaian perayaan HUT ke-61 IKPI yang tidak hanya bertujuan meningkatkan pengetahuan peserta, tetapi juga memperkenalkan dunia perpajakan kepada generasi muda sejak dini.

Yulia mengungkapkan panitia memiliki target besar pada penyelenggaraan tahun ini. Salah satunya adalah mendorong agar pelaksanaan LCC Nasional IKPI dapat tercatat dalam Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

“Kiranya IKPI dapat menjadikan event LCC ini tercatat di MURI dan adik-adik pelajar maupun mahasiswa juga mendapatkan benefit yang amazing selain pengalaman mengikuti kompetisi,” katanya.

Untuk menarik minat peserta dari berbagai daerah, panitia menyiapkan fasilitas yang seluruh biayanya ditanggung bagi peserta yang berhasil lolos ke babak final. Fasilitas tersebut tidak hanya diberikan kepada peserta, tetapi juga kepada satu orang pendamping.

“Semua akomodasi ke final bagi peserta yang lolos beserta satu pendamping akan ditanggung panitia, mulai dari penjemputan saat tiba di Jakarta hingga kembali ke daerah asal,” ujar Yulia.

Selain transportasi lokal, panitia juga menyediakan penginapan, transportasi menuju lokasi perlombaan di Kantor Pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan, serta kebutuhan makan dan minum selama masa karantina.

“Penginapan, transportasi ke tempat event lomba, hingga makan dan minum selama masa karantina seluruhnya dicover oleh panitia,” tuturnya.

Yulia berharap dukungan yang diberikan pengurus daerah dan cabang pada penyelenggaraan tahun lalu dapat kembali terulang pada HUT ke-61 IKPI. Menurutnya, keberhasilan menghadirkan peserta dari berbagai wilayah menjadi salah satu faktor penting dalam kesuksesan penyelenggaraan LCC.

“Kami percaya pada HUT ke-61 IKPI ini, Bapak, Ibu, dan rekan-rekan Pengda serta Pengcab dapat kembali mendukung dan mensukseskan LCC seperti tahun sebelumnya,” katanya.

Berdasarkan data panitia per 1 Juni 2026, jumlah peserta tingkat SMA/SMK yang telah terdaftar mencapai 16 peserta, sementara kategori mahasiswa tercatat sebanyak 58 peserta. Panitia optimistis jumlah tersebut masih akan terus bertambah mengingat masa pendaftaran masih berlangsung hingga beberapa pekan ke depan. (bl)

Tak Semua UMKM Bisa Nikmati Tarif 0,5 Persen, Ini Ketentuan Baru PP 20/2026

IKPJakarta: Pemerintah melakukan penataan ulang terhadap penerima fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam aturan terbaru tersebut, tidak semua pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar otomatis dapat memanfaatkan tarif pajak final yang selama ini dikenal sebagai fasilitas bagi UMKM.

Perubahan tersebut tertuang dalam penyempurnaan Pasal 57 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022. Melalui ketentuan baru itu, pemerintah memperjelas kelompok wajib pajak yang berhak memperoleh fasilitas PPh Final sekaligus menetapkan sejumlah pembatasan yang sebelumnya belum diatur secara lebih rinci.

Berdasarkan PP 20 Tahun 2026, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Meski demikian, tidak seluruh wajib pajak yang memenuhi batas omzet tersebut dapat menggunakan fasilitas dimaksud. Pemerintah menetapkan sejumlah pengecualian guna memastikan fasilitas pajak UMKM diberikan kepada pihak yang memang menjadi sasaran kebijakan.

Salah satu kelompok yang secara tegas tidak dapat memanfaatkan fasilitas tersebut adalah wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan. Pilihan penggunaan tarif umum tersebut sekaligus menutup hak untuk memanfaatkan tarif final 0,5 persen.

Pemerintah juga mengecualikan Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas. Ketentuan ini sejalan dengan pengaturan lain dalam PP 20 Tahun 2026 yang mempertegas bahwa profesi berbasis keahlian pribadi tidak termasuk dalam cakupan fasilitas PPh Final UMKM.

Sejumlah profesi yang dikategorikan sebagai pekerjaan bebas antara lain pengacara, akuntan, arsitek, dokter, konsultan, notaris, PPAT, penilai, aktuaris, musisi, penyanyi, seniman, model, olahragawan, pengajar, pelatih, moderator, peneliti, penerjemah, agen iklan, agen asuransi, distributor pemasaran berjenjang, hingga profesi digital seperti influencer, selebgram, blogger, vlogger, content creator, dan profesi sejenis lainnya.

Selain itu, fasilitas PPh Final juga tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, seperti tax holiday, tax allowance, maupun fasilitas tertentu yang diberikan di Kawasan Ekonomi Khusus. Pembatasan tersebut dilakukan untuk menghindari pemanfaatan beberapa fasilitas perpajakan secara bersamaan.

PP 20 Tahun 2026 juga menegaskan bahwa Bentuk Usaha Tetap (BUT) tidak termasuk dalam kelompok penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen. Ketentuan ini memperjelas batasan subjek pajak yang dapat memperoleh kemudahan administrasi perpajakan tersebut.

Di sisi lain, pemerintah turut memperketat pengawasan terhadap batas omzet penerima fasilitas. Melalui perubahan pada ketentuan penghitungan peredaran bruto, pemerintah menerapkan pendekatan substansi ekonomi dengan memperhitungkan keseluruhan aktivitas usaha yang memiliki keterkaitan. Dengan mekanisme tersebut, kelayakan penggunaan fasilitas tidak lagi hanya dilihat dari masing-masing entitas usaha secara terpisah.

Khusus untuk koperasi, PP 20 Tahun 2026 menetapkan bahwa fasilitas PPh Final hanya dapat dimanfaatkan sampai dengan empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar. Setelah melewati jangka waktu tersebut, koperasi tidak lagi dapat menggunakan tarif final 0,5 persen. (bl)

 

Akademisi Dorong DJP Perkuat Cooperative Compliance dalam Pengawasan Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus memperkuat pendekatan cooperative compliance dalam pengawasan perpajakan, termasuk dalam proses pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi. Menurutnya, pendekatan berbasis kerja sama dan kepatuhan sukarela lebih efektif dibandingkan model pengawasan yang semata-mata mengandalkan sanksi dan tindakan represif.

Pandangan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Wahyu, selama bertahun-tahun banyak sistem administrasi perpajakan di berbagai negara dibangun menggunakan pendekatan deterrence theory, yaitu mendorong kepatuhan melalui ancaman pemeriksaan, sanksi, dan tindakan penegakan hukum. Namun berbagai penelitian menunjukkan bahwa pendekatan tersebut memiliki keterbatasan apabila diterapkan secara berlebihan.

Ia menjelaskan bahwa sanksi yang terlalu berat justru dapat memunculkan resistensi dan menurunkan tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap otoritas pajak. Dalam kondisi tertentu, wajib pajak bahkan dapat memandang sistem perpajakan sebagai beban yang harus dihindari, bukan kewajiban yang harus dipenuhi secara sukarela.

Karena itu, Wahyu menilai pendekatan cooperative compliance menjadi pilihan yang lebih relevan dalam administrasi perpajakan modern. Melalui pendekatan tersebut, wajib pajak yang memiliki tingkat kepatuhan tinggi diberikan kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan kepada kelompok wajib pajak yang memiliki risiko lebih besar.

“Model responsive regulation dan cooperative compliance lebih efektif dibanding pendekatan represif murni karena mampu membangun kepatuhan sukarela dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem perpajakan,” ujarnya.

Dalam konteks Indonesia, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 merupakan salah satu contoh implementasi pendekatan tersebut. Regulasi itu memberikan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu melalui mekanisme penelitian berbasis validasi data dan manajemen risiko.

Menurut dia, keberadaan fasilitas tersebut menunjukkan bahwa pemerintah berupaya memberikan penghargaan kepada wajib pajak yang telah membangun rekam jejak kepatuhan yang baik. Dengan demikian, proses administrasi dapat berjalan lebih cepat tanpa mengurangi kualitas pengawasan.

Wahyu juga menekankan pentingnya prinsip keadilan prosedural (procedural fairness) dalam pelaksanaan kebijakan perpajakan. Ia mengingatkan bahwa wajib pajak akan lebih mudah menerima pengawasan apabila proses yang dijalankan dilakukan secara transparan, konsisten, dan berdasarkan aturan yang jelas.

Selain itu, ia mendorong DJP untuk terus memperkuat integrasi data dan pengawasan berbasis risiko sehingga pemeriksaan dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran. Menurutnya, akses data yang memadai akan membantu otoritas pajak menguji kepatuhan material wajib pajak tanpa harus memperluas pemeriksaan secara berlebihan.

“Yang dibutuhkan adalah keseimbangan antara pengawasan dan pelayanan. Ketika wajib pajak merasa sistem berjalan adil dan dapat diprediksi, kepatuhan akan tumbuh secara alami,” kata Wahyu.

Ia berharap implementasi PMK 28 Tahun 2026 dapat menjadi momentum untuk memperkuat transformasi administrasi perpajakan menuju sistem yang lebih modern, berbasis data, dan berorientasi pada peningkatan kepercayaan wajib pajak. (bl)

 

Kadin Dorong Percepatan Undang-Undang Konsultan Pajak, Sebut Perannya Kian Strategis

IKPI, Jakarta: Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia mendorong percepatan pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum yang lebih kuat bagi profesi konsultan pajak di Indonesia. Kadin menilai peran konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus membantu dunia usaha menjalankan kewajiban perpajakannya.

Hal tersebut disampaikan Ketua Komite Tetap Perpajakan Kadin Indonesia Ajib Hamdani dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Ajib, Kadin saat ini tengah membentuk kelompok kerja perpajakan yang salah satu agendanya adalah mendorong percepatan lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak. Awalnya, agenda tersebut menjadi salah satu fokus utama kelompok kerja sebelum muncul berbagai isu baru terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi yang sangat penting dalam ekosistem perpajakan nasional. Di satu sisi, konsultan pajak membantu wajib pajak memahami dan memenuhi kewajiban perpajakannya, sementara di sisi lain turut mendukung pemerintah dalam meningkatkan tingkat kepatuhan sukarela.

“Dengan target penerimaan negara yang terus meningkat, pemerintah tidak mungkin bekerja sendiri. Dibutuhkan mitra strategis yang mampu menjembatani kepentingan negara dan wajib pajak, dan salah satunya adalah konsultan pajak,” ujar Ajib.

Menurut dia, dunia usaha juga sangat membutuhkan peran konsultan pajak sebagai pemberi pendapat profesional (second opinion) dalam menghadapi berbagai persoalan perpajakan yang semakin kompleks. Karena itu, keberadaan profesi tersebut perlu diperkuat melalui regulasi yang memberikan kepastian hukum dan pengakuan yang memadai.

Ajib menjelaskan bahwa Kadin menaungi ratusan asosiasi dan organisasi dunia usaha dari berbagai sektor. Dalam praktiknya, kebutuhan terhadap jasa konsultan pajak terus meningkat seiring bertambahnya kompleksitas regulasi dan tuntutan kepatuhan yang dihadapi pelaku usaha.

Ia menilai keberadaan Undang-Undang Konsultan Pajak akan memberikan manfaat tidak hanya bagi profesi konsultan, tetapi juga bagi pemerintah dan dunia usaha. Regulasi yang lebih kuat diharapkan dapat meningkatkan standar profesionalisme, memperjelas peran konsultan pajak, dan memperkuat perlindungan hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.

Menurut Ajib, hubungan antara otoritas pajak, konsultan pajak, dan wajib pajak harus dibangun dalam kerangka kemitraan yang saling mendukung. Dengan demikian, sistem perpajakan tidak hanya berorientasi pada penerimaan negara, tetapi juga mampu menciptakan kepastian dan keadilan bagi pelaku usaha.

Dalam kesempatan tersebut, ia juga mengapresiasi peran IKPI yang selama ini aktif menjadi penghubung antara wajib pajak dan pemerintah melalui berbagai forum edukasi dan diskusi perpajakan. Kehadiran organisasi profesi dinilai turut membantu meningkatkan kualitas kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Ajib berharap pembahasan mengenai Undang-Undang Konsultan Pajak dapat memperoleh perhatian yang lebih besar dari para pemangku kepentingan. Menurutnya, penguatan profesi konsultan pajak akan menjadi salah satu faktor penting dalam mendukung reformasi perpajakan dan pencapaian target penerimaan negara di masa mendatang.

“Konsultan pajak bukan sekadar pendamping wajib pajak. Mereka adalah bagian dari ekosistem kepatuhan yang membantu menciptakan hubungan yang lebih baik antara dunia usaha dan pemerintah,” katanya. (bl)

DJP Sebut PMK 28 Perkuat Validasi Klaim Lebih Bayar di Tengah Implementasi Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyatakan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 turut berperan memperkuat proses validasi atas klaim kelebihan pembayaran pajak yang diajukan wajib pajak, terutama di tengah masa transisi implementasi sistem Coretax.

Hal tersebut disampaikan Agus Budiharjo dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Menurut Agus, implementasi Coretax pada awal tahun ini menghadirkan tantangan tersendiri baik bagi otoritas pajak maupun wajib pajak. Meski demikian, DJP bersyukur tingkat kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) tetap terjaga dan tidak mengalami penurunan signifikan dibandingkan sebelum sistem baru diterapkan.

Ia menjelaskan bahwa tantangan yang muncul tidak hanya terkait aspek teknis sistem, tetapi juga kualitas data yang dilaporkan wajib pajak. Dalam proses pelaporan menggunakan Coretax, DJP menemukan sejumlah klaim lebih bayar yang muncul akibat kesalahan pengisian data maupun ketidaksesuaian dalam penginputan informasi perpajakan.

“Jumlah pelaporannya relatif tetap terjaga, tetapi kami juga menemukan cukup banyak data lebih bayar yang ternyata muncul karena kesalahan pengisian maupun ketidaksesuaian data,” ujar Agus.

Menurut dia, kondisi tersebut menjadi salah satu perhatian DJP karena dalam ketentuan sebelumnya terdapat sejumlah permohonan pengembalian pendahuluan yang secara formal memenuhi syarat untuk diproses lebih lanjut. Padahal setelah ditelusuri, sebagian klaim tersebut memerlukan validasi tambahan untuk memastikan kebenaran materialnya.

Agus menjelaskan bahwa PMK 28 Tahun 2026 hadir dengan penguatan proses penelitian dan validasi data sebelum fasilitas pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa pengembalian pajak diberikan secara tepat sasaran dan sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, DJP juga menerbitkan sejumlah kebijakan teknis untuk mengantisipasi munculnya klaim lebih bayar yang berasal dari kesalahan administratif semata. Dengan mekanisme tersebut, klaim yang memerlukan klarifikasi dapat terlebih dahulu diteliti tanpa harus langsung diproses melalui skema pengembalian pendahuluan.

Ia menegaskan bahwa kebijakan tersebut bukan dimaksudkan untuk mengurangi hak wajib pajak atas restitusi. Sebaliknya, penguatan validasi dilakukan agar pengembalian kelebihan pembayaran pajak dapat dilaksanakan secara akurat sekaligus menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menurut Agus, proses validasi menjadi semakin penting di era digital ketika volume data yang masuk ke sistem administrasi perpajakan meningkat secara signifikan. Karena itu, DJP berupaya memastikan bahwa transformasi digital melalui Coretax berjalan beriringan dengan penguatan kualitas data dan tata kelola administrasi.

Dalam kesempatan tersebut, Agus juga mengapresiasi berbagai masukan dari wajib pajak, konsultan pajak, dan asosiasi profesi yang selama masa implementasi Coretax aktif menyampaikan kendala maupun usulan perbaikan kepada DJP. Masukan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penyempurnaan sistem dan kebijakan perpajakan. (bl)

PP 20/2026 Tutup Celah Pecah Usaha untuk Pertahankan Tarif Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final 0,5 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Salah satu perubahan penting dalam regulasi tersebut adalah penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar, yang dinilai akan mempersempit ruang praktik pemecahan usaha untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas pajak UMKM.

Perubahan tersebut diatur melalui penyempurnaan ketentuan Pasal 58 PP Nomor 55 Tahun 2022. Jika sebelumnya batas peredaran bruto lebih banyak dipahami berdasarkan masing-masing wajib pajak atau masing-masing entitas usaha, kini pemerintah memperluas cakupan penghitungan omzet dengan melihat keseluruhan aktivitas ekonomi yang berkaitan.

Dalam ketentuan baru, peredaran bruto yang menjadi dasar penentuan fasilitas PPh Final tidak hanya berasal dari kegiatan usaha. Pemerintah juga memasukkan penghasilan dari jasa pekerjaan bebas, penghasilan yang dikenai PPh Final maupun nonfinal, serta penghasilan yang berasal dari luar negeri ke dalam penghitungan batas omzet.

Regulasi tersebut juga memperkenalkan mekanisme penggabungan omzet dalam kondisi tertentu. Apabila suami dan istri memiliki perjanjian pemisahan harta dan penghasilan atau menjalankan hak dan kewajiban perpajakan secara terpisah, maka penghitungan batas omzet Rp4,8 miliar dilakukan berdasarkan penggabungan omzet keduanya.

Tidak hanya itu, penghitungan tersebut juga mencakup omzet seluruh Perseroan Perorangan yang didirikan oleh suami dan/atau istri. Dengan pengaturan baru ini, batas omzet tidak lagi dilihat semata-mata berdasarkan masing-masing entitas, tetapi berdasarkan keseluruhan kegiatan ekonomi yang memiliki keterkaitan.

Pendekatan tersebut menandai perubahan penting dalam kebijakan perpajakan UMKM. Pemerintah mulai menitikberatkan penilaian pada substansi ekonomi dibandingkan bentuk hukum formal suatu usaha. Dengan demikian, penggunaan beberapa entitas usaha yang secara ekonomi masih saling berkaitan tidak lagi secara otomatis dapat diperlakukan sebagai unit yang berdiri sendiri dalam menentukan kelayakan penggunaan fasilitas PPh Final.

Selain mengubah mekanisme penghitungan omzet, PP 20 Tahun 2026 juga mempersempit kelompok wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen. Berdasarkan ketentuan baru, fasilitas tersebut hanya dapat digunakan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan sejumlah pihak yang tidak dapat menggunakan fasilitas tersebut. Di antaranya wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, Perseroan Perorangan yang didirikan oleh tenaga ahli yang memberikan jasa pekerjaan bebas, wajib pajak yang memperoleh fasilitas perpajakan tertentu, Bentuk Usaha Tetap (BUT), wajib pajak yang telah melampaui batas omzet yang ditentukan, serta koperasi yang telah melewati jangka waktu empat tahun pajak sejak terdaftar.

Melalui perubahan tersebut, pemerintah berupaya memastikan fasilitas PPh Final benar-benar diberikan kepada pelaku usaha kecil yang menjadi sasaran kebijakan. Langkah ini sekaligus memperkuat prinsip keadilan dalam pemanfaatan insentif perpajakan dan mendorong penggunaan fasilitas sesuai dengan tujuan awal pembentukannya. (bl)

 

Relaksasi SPT Berakhir, Kepatuhan Pajak Capai 89% dari Target

IKPI, Jakarta: Masa relaksasi penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan resmi berakhir pada 31 Mei 2026.

Namun, tambahan waktu yang diberikan pemerintah tersebut belum mampu mengangkat tingkat kepatuhan pelaporan hingga mencapai target yang ditetapkan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), jumlah SPT Tahunan yang telah diterima hingga akhir Mei 2026 mencapai 13.593.754. Angka tersebut baru setara sekitar 89% dari target pelaporan tahun ini yang ditetapkan sebanyak 15.273.761 SPT.

Dengan capaian tersebut, masih terdapat sekitar 1,68 juta SPT yang belum disampaikan untuk memenuhi target kepatuhan pelaporan yang ditetapkan pemerintah.

Jika dibandingkan dengan posisi per 30 April 2026, sebelum relaksasi berlaku, peningkatan jumlah SPT yang masuk juga terbilang terbatas.

Pada akhir April, total SPT yang telah diterima mencapai 13.056.881. Artinya, selama satu bulan masa relaksasi hanya terdapat tambahan sekitar 536.873 SPT atau kurang dari 4%.

Meski demikian, kebijakan perpanjangan batas waktu pelaporan terlihat memberikan dampak paling besar pada kelompok wajib pajak badan yang memang menjadi sasaran utama relaksasi.

Jumlah SPT Tahunan badan berdenominasi rupiah meningkat dari 846.682 pada akhir April menjadi 1.079.466 pada akhir Mei. Kenaikan tersebut mencapai sekitar 232.784 SPT atau tumbuh 27,5%.

Sementara itu, SPT badan berdenominasi dolar Amerika Serikat juga mengalami kenaikan dari 1.379 menjadi 1.724 laporan.

Pertumbuhan tertinggi secara persentase terjadi pada kelompok wajib pajak badan dengan tahun buku berbeda. Jumlah SPT badan rupiah pada kategori ini melonjak dari 26.184 menjadi 45.108 atau meningkat sekitar 72%. Kendati demikian, kontribusi segmen tersebut terhadap total pelaporan nasional masih relatif kecil.

Menariknya, tambahan pelaporan terbesar secara absolut selama Mei justru berasal dari kelompok wajib pajak orang pribadi karyawan. Kategori ini mencatat kenaikan sebanyak 219.010 SPT, meskipun bukan kelompok yang menjadi target utama kebijakan relaksasi.

Secara keseluruhan, jumlah wajib pajak yang diwajibkan menyampaikan SPT Tahunan pada tahun ini mencapai 19.051.508. Dari jumlah tersebut, target kepatuhan pelaporan tepat waktu ditetapkan sebanyak 15.273.761 wajib pajak.

Dengan realisasi pelaporan yang baru mencapai 13,59 juta SPT hingga akhir Mei, tingkat kepatuhan terhadap target masih tertahan di level 89%.

Sementara jika dibandingkan dengan total populasi wajib pajak yang wajib melapor, tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 71,4%.

Data tersebut menunjukkan bahwa meskipun relaksasi berhasil mendorong tambahan pelaporan, khususnya dari kalangan wajib pajak badan, upaya tersebut belum cukup untuk membawa realisasi pelaporan SPT mencapai target yang telah ditetapkan pemerintah. (ds)

Pemerintah Masih Hitung Tambahan Penerimaan dari Skema Ekspor Lewat DSI

IKPI, Jakarta: Pemerintah masih melakukan perhitungan terkait potensi peningkatan penerimaan negara dari penerapan mekanisme ekspor satu pintu melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) yang mulai berjalan pada 1 Juni 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, meskipun simulasi awal telah dilakukan, pemerintah belum dapat memastikan besaran tambahan penerimaan yang akan diperoleh dari kebijakan tersebut.

Menurutnya, diperlukan waktu untuk melihat efektivitas implementasi tahap awal sebelum menarik kesimpulan mengenai dampaknya terhadap kas negara.

“Sudah dihitung, tetapi belum ketemu angkanya. Kita masih hitung terus, ini baru pertama. Kita belum bisa lihat seperti apa dampaknya,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Mulai Senin (1/6/2026), PT DSI memasuki fase awal operasional berupa pre-clearance. Pada tahap ini, eksportir diwajibkan melakukan pencatatan dan pelaporan kegiatan ekspor melalui sistem yang dikelola perusahaan tersebut.

Pemerintah menilai fase ini penting untuk menguji kesiapan sistem serta mengumpulkan data sebelum kebijakan diterapkan secara lebih luas.

Hasil pelaksanaan tahap awal akan menjadi bahan evaluasi pemerintah sebelum memasuki fase berikutnya. Skema tersebut dirancang berjalan bertahap hingga mencapai implementasi penuh pada awal 2027.

Dalam model yang sedang dibangun, transaksi ekspor komoditas sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui platform digital khusus yang dikelola PT DSI.

Pada tahap awal, kebijakan ini mencakup tiga komoditas utama, yakni batu bara, minyak kelapa sawit mentah (CPO), dan ferro alloy.

Purbaya menegaskan pemerintah membutuhkan waktu untuk mengumpulkan data dan mengukur efektivitas sistem baru tersebut. Oleh karena itu, proyeksi penerimaan negara yang lebih akurat baru dapat disampaikan setelah beberapa bulan pelaksanaan.

Menurut dia, dalam sekitar tiga bulan ke depan pemerintah akan memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai kontribusi DSI terhadap optimalisasi penerimaan negara maupun tata kelola ekspor komoditas strategis nasional.

“Jadi tiga bulan dari sekarang baru saya bisa keluar angka yang lebih jelas, dampak dari DSI ini kepada penerimaan negara,” katanya.

Kebijakan ekspor melalui DSI merupakan bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan arus perdagangan komoditas SDA sekaligus meningkatkan transparansi dan akuntabilitas transaksi ekspor yang selama ini dilakukan oleh berbagai pelaku usaha. (ds)

Relaksasi SPT Tahunan Berakhir, DJP Kantongi 13,5 Juta Laporan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sebanyak 13.593.754 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) telah diterima hingga batas akhir relaksasi pada 31 Mei 2026 pukul 24.00 WIB.

Berakhirnya tenggat ini menandai selesainya periode kelonggaran yang diberikan pemerintah kepada wajib pajak melalui KEP-71/PJ/2026.

Dari total SPT yang masuk, mayoritas berasal dari Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) Karyawan dengan 10.962.917 laporan, diikuti OP Non Karyawan sebanyak 1.504.209 SPT, serta Wajib Pajak Badan dalam denominasi rupiah sebanyak 1.079.466 SPT.

Selain itu, tercatat pula pelaporan dari Wajib Pajak Badan berdenominasi dolar AS sebanyak 1.724 SPT, Migas dalam rupiah sebanyak 17 SPT, dan Migas dalam dolar AS sebanyak 270 SPT.

Untuk kelompok beda tahun buku yang mulai dilaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 45.108 SPT Badan rupiah dan 43 SPT Badan dolar AS.

Di sisi aktivasi sistem perpajakan baru, jumlah wajib pajak yang telah mengaktifkan akun Coretax DJP mencapai 19.502.020, terdiri dari WP Orang Pribadi sebanyak 18.264.418, WP Badan sebanyak 1.145.478, WP Instansi Pemerintah sebanyak 91.891, dan WP PMSE sebanyak 233.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, kebijakan relaksasi yang kini telah berakhir itu tidak sekadar memperpanjang batas waktu pelaporan, tetapi juga mencakup pembayaran PPh Pasal 29.

Secara normal, batas pelaporan dan pembayaran PPh Tahunan Badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak. Melalui kebijakan ini, wajib pajak mendapat kelonggaran satu bulan tambahan tanpa dikenai sanksi, baik berupa denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama periode relaksasi. Bahkan, apabila sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP.

Dengan ditutupnya periode kelonggaran ini, kewajiban pelaporan SPT Tahunan dan pembayaran PPh Pasal 29 kembali tunduk pada ketentuan normal. Wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya berpotensi dikenai sanksi administratif sesuai peraturan perpajakan yang berlaku. (ds)

Purbaya Sebut Coretax Bikin Pengusaha Nakal Sulit Mengakali Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan akan menindak praktik pengusaha yang sengaja memecah usahanya ke dalam sejumlah entitas agar tetap dapat menikmati tarif Pajak Penghasilan (PPh) final UMKM sebesar 0,5%.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan, pelaku usaha yang telah berkembang besar seharusnya tidak lagi bergantung pada fasilitas pajak yang memang ditujukan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah.

Menurut Purbaya, selama ini terdapat indikasi sejumlah wajib pajak membentuk beberapa perusahaan terpisah agar omzet masing-masing tetap berada di bawah batas Rp 4,8 miliar per tahun.

Dengan cara tersebut, mereka tetap bisa memanfaatkan tarif pajak final yang lebih rendah dibandingkan tarif normal.

“Kalau naik kelas, ya sudah. Jangan minta yang murah-murah amat. Malah bersyukur harusnya. Tapi kan akalannya begini. Yang kecil-kecil begitu besar dibagi-bagi perusahannya. Ya nanti ketahuan juga,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, dikutip Senin (1/6).

Ia menegaskan pemerintah tidak akan membiarkan praktik tersebut berlanjut. Terlebih, Direktorat Jenderal Pajak kini telah memiliki sistem administrasi perpajakan baru, Coretax, yang memungkinkan pengawasan lebih menyeluruh terhadap hubungan kepemilikan dan aktivitas usaha wajib pajak.

“Sistem pajak yang sekarang, Coretax, ketahuan kan siapa. Jadi gak bisa lagi ke depan,” katanya.

Langkah pengawasan tersebut diperkuat melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 yang mengubah ketentuan pemanfaatan fasilitas PPh final UMKM 0,5%.

Dalam aturan baru itu, pemerintah menetapkan bahwa peredaran bruto wajib pajak orang pribadi harus digabungkan dengan omzet seluruh perseroan perorangan yang didirikannya untuk menentukan kelayakan penggunaan tarif PPh final UMKM.

Artinya, apabila total omzet gabungan melampaui Rp 4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka wajib pajak beserta seluruh perseroan perorangan yang dimilikinya tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut pada tahun pajak berikutnya.

Pemerintah juga memberikan contoh penerapan aturan tersebut. Seorang wajib pajak yang memiliki usaha pribadi sekaligus mendirikan dua perseroan perorangan akan kehilangan fasilitas PPh final apabila total omzet seluruh entitas mencapai Rp 6 miliar dalam satu tahun.

Tidak hanya itu, mekanisme penggabungan omzet juga berlaku dalam kondisi tertentu di lingkungan keluarga. Untuk pasangan suami-istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah atau memiliki perjanjian pemisahan harta, omzet masing-masing tetap dihitung secara bersama, termasuk omzet perseroan perorangan yang mereka dirikan.

Penghasilan anak yang belum dewasa juga turut diperhitungkan dalam penentuan batas omzet tersebut. (ds)

en_US