HUT Ke-11 IKPI Cabang Depok, Hendra Damanik Ajak Anggota Perkuat Kebersamaan dan Profesionalisme

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik mengajak seluruh anggota untuk terus memperkuat kebersamaan, menjaga integritas, dan meningkatkan profesionalisme dalam momentum puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Malam puncak HUT berlangsung meriah dengan dihadiri Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, yang juga merupakan mantan Ketua IKPI Cabang Depok selama dua periode, para pengurus pusat, senior IKPI, anggota, sponsor, serta tamu undangan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

Acara diawali dengan penampilan tarian khas Jawa Barat yang dibawakan oleh sejumlah penari tingkat sekolah dasar. Penampilan tersebut mendapat sambutan hangat dari para tamu yang memenuhi lokasi acara.

Dalam sambutannya, Hendra mengatakan perjalanan 11 tahun IKPI Cabang Depok merupakan hasil kerja keras dan kontribusi banyak pihak yang telah membangun organisasi dengan penuh dedikasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Sebelas tahun bukan sekadar perjalanan waktu. Ini adalah cerita tentang kebersamaan, semangat belajar, saling mendukung, dan komitmen untuk terus menjaga profesionalisme sebagai konsultan pajak. Apa yang kita nikmati hari ini merupakan hasil kontribusi banyak pihak yang telah membangun IKPI Cabang Depok dengan dedikasi dan rasa memiliki,” ujar Hendra.

Ia menegaskan, peringatan hari jadi bukan hanya menjadi ajang seremonial, tetapi juga momentum mempererat hubungan antaranggota di tengah kesibukan menjalankan profesi sebagai konsultan pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Depok)

“Hari ini bukan hanya tentang merayakan usia organisasi, tetapi juga menjadi momentum untuk mempererat silaturahmi. Semoga acara ini menjadi ruang untuk saling mengenal, berbagi pengalaman, dan memperkuat kekompakan keluarga besar IKPI Cabang Depok,” katanya.

Hendra turut menyampaikan apresiasi kepada seluruh sponsor, panitia, dan pengurus yang telah mendukung seluruh rangkaian kegiatan HUT ke-11, mulai dari Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament hingga malam puncak perayaan.

“Atas nama pengurus dan panitia, saya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada seluruh sponsor, pengurus, panitia, dan semua pihak yang telah memberikan dukungan, baik tenaga, waktu, maupun pemikiran sehingga seluruh rangkaian acara dapat terselenggara dengan baik,” tuturnya.

Menurut Hendra, dukungan berbagai pihak menjadi bukti bahwa IKPI Cabang Depok memiliki semangat kebersamaan yang kuat dalam membangun organisasi.

Ia berharap semangat tersebut terus terjaga sehingga IKPI Cabang Depok dapat semakin aktif memberikan kontribusi, baik bagi anggotanya maupun bagi perkembangan profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Mari terus bersinergi, menjaga integritas, dan memberikan kontribusi terbaik bagi dunia perpajakan Indonesia,” pungkas Hendra.

Pada malam puncak tersebut juga dilakukan penyerahan hadiah kepada para pemenang Padel Happy Fun Open Tournament, pemberian apresiasi kepada para sponsor, serta hiburan yang semakin memeriahkan perayaan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Praktisi Minta Perusahaan SDA Tak Alihkan Laba ke Surga Pajak

IKPI, Jakarta: Praktik pengalihan laba (profit shifting) ke negara yang menawarkan tarif pajak lebih rendah seharusnya tidak menjadi pilihan perusahaan yang memperoleh keuntungan dari kekayaan alam Indonesia. Perusahaan sektor sumber daya alam (SDA) justru didorong membayar pajak di Indonesia sebagai bentuk kontribusi terhadap pembangunan nasional.

Hal itu disampaikan praktisi perpajakan yang juga merupakan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi Arifin Halim dalam acara diskusi yang digelar di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (27/6/2026).

Menurutnya, perusahaan yang tumbuh dan meraih keuntungan dari pengelolaan sumber daya alam Indonesia sudah selayaknya memenuhi kewajiban perpajakan di dalam negeri, bukan memindahkan laba ke negara lain demi memperoleh tarif pajak yang lebih rendah.

“Perusahaan yang berkembang karena memanfaatkan kekayaan alam Indonesia seharusnya rela membayar pajak di Indonesia. Jangan mengalihkan laba ke negara lain hanya untuk mengejar tarif pajak yang lebih rendah,” ujar Arifin.

Ia menilai, kontribusi pajak merupakan bentuk tanggung jawab sekaligus rasa terima kasih kepada Indonesia yang telah menyediakan sumber daya bagi kegiatan usaha. Penerimaan pajak tersebut menjadi sumber pembiayaan pemerintah dalam menjalankan roda pemerintahan, membangun infrastruktur, serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Untuk menggambarkan semangat tersebut, Arifin mencontohkan budaya bisnis di Jepang. Menurutnya, banyak perusahaan Jepang tetap mengutamakan membeli produk dari sesama perusahaan Jepang sebagai bentuk dukungan terhadap perekonomian nasional, meskipun dalam kondisi tertentu harus membayar harga yang lebih tinggi.

Semangat serupa, kata dia, perlu diterapkan oleh perusahaan-perusahaan di Indonesia, khususnya yang bergerak di sektor sumber daya alam. Mereka diharapkan tidak semata-mata mengejar efisiensi pajak melalui praktik profit shifting, tetapi juga mempertimbangkan tanggung jawab terhadap negara tempat nilai ekonomi itu diciptakan.

“Kalau perusahaan Jepang saja rela membayar lebih mahal untuk mendukung perusahaan di negaranya, apalagi kepada pemerintah yang menggunakan penerimaan pajak untuk kepentingan rakyat,” tuturnya.

Arifin menegaskan, semakin kuat komitmen perusahaan membayar pajak di Indonesia, semakin besar pula dukungan yang dapat diberikan terhadap pembangunan nasional.

Karena itu, ia berharap semangat untuk tidak mengalihkan laba ke negara bertarif pajak rendah terus ditumbuhkan sebagai bagian dari tanggung jawab dunia usaha kepada Indonesia. (bl)

Indonesia Nomor Satu Dunia untuk Pertumbuhan Orang Super Kaya

IKPI, Jakarta: Indonesia diproyeksikan menjadi pusat pertumbuhan baru orang-orang dengan kekayaan sangat tinggi di dunia dalam lima tahun mendatang.

Proyeksi tersebut menunjukkan bahwa akselerasi penciptaan kekayaan global mulai bergeser dari negara-negara maju menuju ekonomi berkembang.

Berdasarkan The Wealth Report 2026 yang diterbitkan Knight Frank, populasi ultra-high-net-worth individuals (UHNWI) atau individu dengan kekayaan bersih di atas US$ 30 juta di Indonesia diperkirakan meningkat sekitar 81,7% hingga 2031.

Jumlah UHNWI di Indonesia diproyeksikan bertambah dari 3.833 orang pada 2026 menjadi 6.966 orang pada 2031. Persentase pertumbuhan tersebut menjadi yang tertinggi di dunia.

Indonesia berada di atas Arab Saudi dan Polandia yang sama-sama diperkirakan mencatat pertumbuhan 63%, disusul Vietnam serta Australia yang masing-masing sebesar 59%.

Knight Frank menilai peta pertumbuhan kekayaan global kini mengalami perubahan signifikan. Negara-negara berkembang dengan pertumbuhan ekonomi yang kuat mulai mengambil alih peran sebagai penghasil kekayaan baru, menggantikan dominasi negara-negara maju.

“Pertumbuhan UHNWI secara global dalam lima tahun ke depan tidak lagi dipimpin oleh negara-negara yang selama ini mendominasi, melainkan oleh negara-negara dengan ekonomi yang berkembang pesat,” tulis Knight Frank dalam laporannya yang dikutip Minggu (28/6).

Tak hanya jumlah orang super kaya, populasi miliarder di Indonesia juga diperkirakan terus meningkat. Knight Frank memperkirakan jumlah miliarder nasional naik dari 33 orang pada 2026 menjadi 49 orang pada 2031 atau tumbuh sekitar 49%.

Dengan capaian tersebut, Indonesia menempati peringkat ke-12 dunia dalam proyeksi pertumbuhan jumlah miliarder selama lima tahun ke depan.

Secara global, populasi UHNWI juga terus menunjukkan tren kenaikan. Jumlah individu dengan kekayaan lebih dari US$ 30 juta meningkat dari 551.435 orang pada 2021 menjadi 713.626 orang pada 2026.

Artinya, dalam lima tahun terakhir terdapat tambahan sekitar 162.191 orang yang berhasil masuk kelompok super kaya, atau setara rata-rata sekitar 89 orang baru setiap hari.

Meski demikian, Amerika Serikat (AS) masih menjadi kontributor terbesar populasi orang super kaya dunia. Posisi berikutnya ditempati China dan India yang tetap menjadi mesin utama penciptaan kekayaan global. (ds)

Mau Nikmati Diskon Pajak Film 50%? Pengusaha Wajib Penuhi Syarat Ini

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi memberikan keringanan pokok pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan untuk tontonan film nasional. Melalui kebijakan ini, wajib pajak dapat memperoleh pengurangan pokok pajak hingga 50%.

Namun, insentif tersebut tidak dapat dinikmati begitu saja. Pengusaha yang memenuhi syarat tetap diwajibkan menjalankan sejumlah ketentuan agar dapat memanfaatkan fasilitas tersebut.

Ketentuan itu tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 531 Tahun 2026 tentang Pemberian Keringanan Pokok Pajak Barang dan Jasa Tertentu atas Jasa Kesenian dan Hiburan untuk Tontonan Film Nasional.

Dalam beleid tersebut, besaran keringanan yang diberikan mencapai 50% dari pokok pajak yang seharusnya dibayarkan atau disetorkan kepada Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Meski demikian, wajib pajak harus memenuhi sejumlah persyaratan. Pertama, 50% dari nilai keringanan pajak yang tidak dibayarkan kepada pemerintah wajib diserahkan kepada produsen film nasional melalui lembaga yang dibentuk dan/atau ditunjuk oleh Pemprov DKI Jakarta untuk mengembangkan ekosistem perfilman.

Penyaluran tersebut harus dibuktikan dengan berita acara serah terima.

Kedua, produsen film nasional yang menerima manfaat merupakan perusahaan atau badan usaha yang bergerak di bidang produksi film di Indonesia, baik milik negara maupun swasta, dengan film yang ditayangkan di bioskop di wilayah DKI Jakarta dan menjadi objek pajak barang dan jasa tertentu atas jasa kesenian dan hiburan.

Ketiga, wajib pajak tetap harus melakukan pembayaran atau penyetoran pajak sesuai besaran setelah memperoleh keringanan.

Selain itu, wajib pajak juga harus melampirkan berita acara serah terima hasil keringanan pajak saat menyampaikan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) untuk setiap masa pajak.

Pemprov DKI menegaskan bahwa apabila wajib pajak tidak memenuhi ketentuan tersebut, maka pembayaran pajak dan pelaporan SPTPD harus dilakukan tanpa memperhitungkan fasilitas keringanan pajak.

Dengan kata lain, hak atas insentif dapat gugur apabila syarat-syarat yang ditetapkan tidak dipenuhi.

Keputusan gubernur tersebut juga menyebutkan bahwa pemberian keringanan dilakukan secara jabatan tanpa melalui mekanisme permohonan.

Kebijakan mulai berlaku pada masa pajak berikutnya setelah lembaga yang bertanggung jawab mengembangkan ekosistem perfilman di Jakarta resmi dibentuk. (ds)

Coretax Siapkan Pencatatan Sederhana untuk UMKM Berjualan di Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan fitur pencatatan sederhana di sistem Coretax untuk memudahkan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang berjualan melalui marketplace dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

Penyuluh Pajak Didik Yandiawan mengatakan fitur tersebut disediakan agar pelaku usaha dapat mencatat omzet usahanya secara mudah, baik harian, mingguan, maupun bulanan.

Pencatatan ini juga menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk mengetahui apakah omzetnya telah melewati batas tertentu yang dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Di Coretax itu kita sudah sediakan menu pencatatan sederhana. Bisa harian, mingguan, bulanan. Yang dicatat adalah omzetnya,” ujar Didik ujar Didik dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, dikutip Minggu (28/6).

Ia mencontohkan, seorang pedagang yang menjual air minum kemasan cukup mencatat jumlah barang yang terjual setiap hari beserta nilai penjualannya. Dengan demikian, akumulasi omzet selama satu tahun dapat dipantau secara lebih mudah.

Menurut Didik, pencatatan tersebut juga membantu pelaku usaha mengetahui apakah omzet tahunannya masih berada di bawah Rp 500 juta. Apabila belum melewati batas tersebut, pelaku usaha dapat mengajukan surat pernyataan agar tidak dipungut PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Selain itu, DJP juga menyediakan mekanisme surat keterangan bebas PPh bagi wajib pajak tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

Didik menegaskan pelaku UMKM tidak perlu khawatir dengan rencana implementasi pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Menurutnya, pemerintah tetap memberikan keberpihakan kepada UMKM, termasuk melalui berbagai program pembinaan, pelatihan, hingga akses pembiayaan.

Sebelumnya, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang di marketplace.

Namun, hingga saat ini ketentuan tersebut belum diterapkan karena Direktur Jenderal Pajak masih belum menunjuk platform marketplace yang akan menjalankan fungsi pemungutan tersebut. (ds)

DJP Pastikan Aturan Pajak Marketplace Tidak Berlaku untuk Ojol

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 tidak menyasar pengemudi ojek online (ojol).

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi yang beredar mengenai dugaan adanya pemotongan pajak terhadap pengemudi ojol melalui platform digital.

Penyuluh Pajak DJP Didik Yandiawan mengatakan tidak ada ketentuan dalam aturan tersebut yang mengatur pemungutan pajak bagi pengemudi ojol.

“Jadi ojol akan dipajaki? Enggak ada, enggak ada itu potongan-potongan untuk ojol di PMSE,” ujar Didik dalam webinar yang diselenggarakan Universitas Terbuka, dikutip Minggu (28/6).

Didik menjelaskan, ketentuan pemungutan PPh Pasal 22 hanya ditujukan kepada pelaku usaha yang menjual barang melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) atau marketplace yang nantinya ditunjuk oleh Direktur Jenderal Pajak sebagai pemungut pajak.

Ia menekankan, kebijakan tersebut juga bukan merupakan pengenaan pajak baru. Pemerintah hanya mengubah mekanisme pemungutan pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh wajib pajak menjadi dipungut oleh marketplace guna mempermudah administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Menurut Didik, pelaku usaha dengan omzet bruto hingga Rp 500 juta per tahun tetap tidak dikenai pemungutan PPh sepanjang menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace.

“Kalau omzetnya masih di bawah Rp 500 juta, tidak dipungut. Jadi kalau yang menyebarkan isu pajak naik itu kurang tepat,” katanya.

Selain itu, DJP memastikan tidak seluruh transaksi di marketplace masuk dalam skema pemungutan PPh Pasal 22. Beberapa jenis transaksi yang telah memiliki mekanisme perpajakan tersendiri, seperti penjualan emas dan transaksi properti, dikecualikan dari ketentuan tersebut.

Didik juga mengungkapkan bahwa implementasi kebijakan ini hingga kini belum berjalan. Meskipun dasar hukumnya telah diterbitkan melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah masih menunggu penunjukan marketplace yang akan bertugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“PMK 37 memang sudah berlaku tahun lalu, tetapi karena belum ditunjuk pelaku bisnisnya, maka ini belum diterapkan,” ujar Didik. (ds)

Purbaya Arahkan APBN untuk Perkuat Riset, Talenta, dan Industrialisasi

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) akan terus diarahkan untuk memperkuat ekosistem riset, pengembangan talenta, dan industrialisasi sebagai fondasi transformasi ekonomi Indonesia menuju negara maju.

Menurut Purbaya, APBN tidak hanya berfungsi sebagai instrumen menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga menjadi penggerak pembangunan yang mampu meningkatkan produktivitas, mendorong investasi, dan memperkuat daya saing nasional melalui ilmu pengetahuan dan teknologi.

“Melalui forum KSTI ini, pemerintah mengajak perguruan tinggi, lembaga riset, dan dunia industri untuk memperkuat kolaborasi dalam menghasilkan kebijakan ekonomi berbasis ilmu pengetahuan yang memberikan manfaat nyata bagi pembangunan nasional,” kata Purbaya saat membuka Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri (KSTI) Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6/2026).

Ia mengatakan, kolaborasi antara pemerintah, akademisi, dan dunia usaha menjadi syarat penting untuk mewujudkan visi Indonesia sebagai salah satu dari lima kekuatan ekonomi terbesar dunia pada 2045. Untuk mencapai target tersebut, pertumbuhan ekonomi harus ditopang oleh sumber daya manusia (SDM) yang unggul, industrialisasi yang berdaya saing, serta lahirnya inovasi dari riset yang mampu menjawab kebutuhan industri.

Karena itu, pemerintah menempatkan pengembangan talenta sebagai salah satu prioritas. Penguatan bidang Science, Technology, Engineering, and Mathematics (STEM) akan dipadukan dengan ilmu sosial, humaniora, seni, keagamaan, dan ekonomi (SHARE) agar kemajuan teknologi tetap menghasilkan pembangunan yang inklusif dan berkelanjutan.

Sebagai bentuk dukungan terhadap pengembangan talenta, Kementerian Keuangan mempertajam kebijakan beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP). Mulai 2026, sekitar 80 persen alokasi beasiswa akan difokuskan pada bidang STEM dan sektor strategis, seperti pangan, energi, kesehatan, digitalisasi, kecerdasan artifisial (AI), semikonduktor, hilirisasi, maritim, dan manufaktur maju.

Di bidang riset, Kementerian Keuangan juga memperkuat penyusunan kebijakan berbasis bukti (evidence-based policy) melalui kolaborasi dengan berbagai perguruan tinggi. Lewat Center for Public Finance Research, para peneliti bersama unit-unit di lingkungan Kementerian Keuangan menyusun rekomendasi kebijakan yang lebih akurat dan relevan bagi kebutuhan pembangunan.

Purbaya menuturkan, di tengah ketidakpastian ekonomi global, fundamental ekonomi Indonesia tetap menunjukkan kinerja yang solid. Pada triwulan I 2026, ekonomi nasional tumbuh 5,61 persen dengan inflasi terkendali di level 3,08 persen. Kondisi tersebut ditopang oleh surplus neraca perdagangan, cadangan devisa yang memadai, pertumbuhan kredit yang tetap kuat, serta aktivitas manufaktur yang masih berada pada zona ekspansif.

“Pemerintah akan terus menjaga stabilitas ekonomi melalui kebijakan fiskal yang adaptif, sehingga APBN mampu melindungi masyarakat dari berbagai risiko global sekaligus menjaga momentum pertumbuhan ekonomi,” ujarnya.

Ia menambahkan, reformasi fiskal akan terus dilanjutkan untuk memperkuat kesehatan APBN. Hingga Mei 2026, pendapatan negara menunjukkan peningkatan, sementara belanja negara dipercepat secara proporsional guna mendukung aktivitas ekonomi. Pada saat yang sama, defisit APBN tetap terjaga pada tingkat yang aman.

Melalui APBN 2026, pemerintah juga mengalokasikan anggaran untuk mendukung berbagai program prioritas, antara lain ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, Program Makan Bergizi Gratis, pemberdayaan desa, koperasi dan UMKM, penguatan pertahanan negara, serta percepatan investasi dan perdagangan.

Purbaya menegaskan, penguatan riset, pengembangan talenta, dan percepatan industrialisasi menjadi tiga pilar penting agar APBN tidak hanya menjaga stabilitas ekonomi, tetapi juga mampu mengakselerasi transformasi ekonomi menuju Indonesia Emas 2045. (bl)

Menkeu Pede Ekonomi RI Tumbuh Delapan Persen, Investasi dan Ekspor Jadi Andalan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa optimistis perekonomian Indonesia mampu tumbuh delapan persen. Target tersebut dinilai dapat dicapai dengan mengandalkan penguatan investasi, peningkatan ekspor, serta reformasi fiskal yang terus dijalankan pemerintah.

Purbaya mengatakan, fondasi ekonomi Indonesia saat ini cukup kuat untuk menopang laju pertumbuhan yang lebih tinggi. Bahkan di tengah ketidakpastian ekonomi global, Indonesia masih mampu mencatatkan pertumbuhan sebesar 5,61 persen.

“Ketika global gonjang ganjing aja kita masih bisa tumbuh 5,61 persen, ini kan mesin pertumbuhan ekonomi baru dipanaskan,” kata Purbaya dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri Indonesia 2026 di Jakarta Convention Center, Minggu (28/6/2026).

Menurutnya, salah satu mesin pertumbuhan yang terus diperkuat adalah sektor ekspor. Untuk itu, pemerintah mengoptimalkan peran Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) melalui berbagai skema pembiayaan yang ditujukan bagi usaha kecil dan menengah (UKM) berorientasi ekspor.

“Di Kemenkeu ada LPEI yang punya Program Pembiayaan Kawasan Ekonomi untuk UKM eksportir, kita menawarkan suku bunga maksimal 6 persen per tahun bahkan 4 persen jika diperlukan demi pertumbuhan,” ujarnya.

Selain ekspor, investasi juga menjadi faktor penting dalam mengejar target pertumbuhan ekonomi. Purbaya menilai peningkatan investasi akan mendorong aktivitas dunia usaha, membuka lapangan kerja, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

Ia menjelaskan, target pertumbuhan ekonomi delapan persen akan dicapai secara bertahap. Pemerintah lebih dulu mendorong pertumbuhan menuju kisaran enam persen, kemudian meningkat secara berkelanjutan seiring membaiknya iklim investasi, meningkatnya produktivitas, serta menguatnya kinerja ekspor.

Menurut Purbaya, optimisme tersebut juga didukung oleh momentum pemulihan ekonomi yang mulai terlihat sejak akhir 2025. Berbagai kebijakan pemerintah untuk memperkuat likuiditas, meningkatkan investasi, mendorong konsumsi masyarakat, serta mempercepat realisasi belanja negara diyakini akan mempercepat laju pertumbuhan ekonomi.

Di sisi lain, Kementerian Keuangan terus melanjutkan reformasi fiskal, terutama di bidang perpajakan dan kepabeanan. Reformasi tersebut ditujukan untuk memperkuat penerimaan negara sekaligus menciptakan ruang fiskal yang lebih besar guna mendukung pembangunan dan menjaga keberlanjutan pertumbuhan ekonomi.

Dengan kombinasi penguatan investasi, peningkatan ekspor, serta reformasi fiskal yang berkelanjutan, pemerintah meyakini target pertumbuhan ekonomi delapan persen dapat diwujudkan secara bertahap. (bl)

DJP Tambah Tujuh Pemungut PPN PMSE, Setoran Pajak Digital Tembus Rp40,55 Triliun

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali memperluas basis pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dengan menunjuk tujuh perusahaan digital luar negeri sebagai pemungut PPN. Langkah ini dilakukan seiring terus berkembangnya aktivitas ekonomi digital di Indonesia.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan penambahan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian kebijakan perpajakan terhadap perkembangan teknologi dan model bisnis digital.

“Pada Mei 2026, DJP kembali melakukan penyesuaian daftar pemungut PPN PMSE melalui penunjukan tujuh pemungut baru,” kata Inge dalam keterangan tertulis, Minggu (28/6/2026).

Tujuh perusahaan yang ditunjuk sebagai pemungut PPN PMSE adalah Strava Inc, Envato Pty Ltd, Envato Elements Pty Ltd, The Nielsen Norman Group Inc, Kling AI Pte Ltd, Law School Admission Council Inc, dan PLAUD LLC. Perusahaan-perusahaan tersebut bergerak di berbagai bidang, mulai dari layanan olahraga digital, penyedia konten kreatif, pendidikan, hingga teknologi kecerdasan artifisial (AI).

Dengan penunjukan terbaru tersebut, hingga akhir Mei 2026 DJP telah menetapkan 271 pelaku usaha PMSE sebagai pemungut PPN. Dari jumlah itu, sebanyak 233 perusahaan telah menjalankan kewajibannya memungut, menyetor, dan melaporkan PPN kepada pemerintah Indonesia.

Penerimaan negara dari sektor ini juga terus meningkat. Hingga Mei 2026, total setoran PPN PMSE telah mencapai Rp40,55 triliun.

Realisasi tersebut berasal dari penerimaan sebesar Rp731,4 miliar pada 2020, Rp3,9 triliun pada 2021, Rp5,51 triliun pada 2022, Rp6,76 triliun pada 2023, Rp8,44 triliun pada 2024, Rp10,32 triliun sepanjang 2025, serta Rp4,88 triliun yang telah dibukukan hingga Mei 2026.

Menurut Inge, DJP akan terus memantau perkembangan ekonomi digital agar sistem perpajakan dapat mengikuti perubahan model bisnis yang terus berkembang. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan kepastian hukum sekaligus menjaga kesetaraan perlakuan perpajakan bagi seluruh pelaku usaha digital.

“DJP akan terus mengikuti perkembangan teknologi dan model bisnis digital untuk memastikan pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan secara efektif, adil, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” ujar Inge. (bl)

Pajak JHT Diprotes Buruh, Menkeu Purbaya Janji Pelajari Usulan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa merespons desakan kalangan buruh yang meminta pemerintah memberikan relaksasi pajak atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan.

Ia menyatakan akan lebih dulu berkoordinasi dengan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelum mengambil sikap.

“Nanti saya cek lagi dengan Dirjen Pajak (Bimo Wijayanto) ya. Nanti saya akan cek lagi seperti apa sih bentuknya” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Minggu (28/6).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul tuntutan Asosiasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (ASPIRASI) yang meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pemotongan pajak atas pencairan JHT.

Serikat pekerja menilai kebijakan tersebut membebani pekerja, terutama mereka yang kehilangan pekerjaan atau tengah menghadapi tekanan ekonomi.

Presiden ASPIRASI Mirah Sumirat mengatakan dana JHT merupakan hak pekerja karena berasal dari iuran yang dipotong dari penghasilan selama masa kerja, sehingga tidak semestinya dikenai pajak ketika dicairkan.

Menurut Mirah, pekerja telah memenuhi kewajiban perpajakan selama masih aktif bekerja melalui pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Selain itu, mereka juga membayar pajak secara tidak langsung melalui konsumsi sehari-hari.

“Masa ketika pekerja sudah tidak bekerja dan ingin mengambil uang miliknya sendiri untuk bertahan hidup, masih juga dipotong pajak? Ini tentu sangat memberatkan dan melukai rasa keadilan,” kata Mirah.

Ia menilai pemotongan pajak atas pencairan JHT justru semakin memberatkan pekerja yang sedang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) atau membutuhkan dana tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup, membiayai pendidikan anak, modal usaha, hingga biaya kesehatan keluarga.

ASPIRASI juga menyoroti kondisi pekerja yang dinilai semakin tertekan akibat ancaman PHK, kenaikan biaya hidup, harga kebutuhan pokok, transportasi, pendidikan, dan layanan kesehatan.

Dalam situasi tersebut, JHT disebut menjadi salah satu sumber dana utama bagi pekerja untuk mempertahankan kehidupan setelah kehilangan pekerjaan.

Oleh karena itu, organisasi buruh tersebut mendesak pemerintah mengevaluasi kembali kebijakan pajak pencairan JHT, memberikan pembebasan atau relaksasi pajak bagi korban PHK dan pekerja berupah rendah, serta melibatkan serikat pekerja dalam penyusunan kebijakan yang berkaitan dengan hak dan jaminan sosial pekerja.

Sebagai informasi, pemerintah saat ini mengenakan pajak final sebesar 5% atas pencairan saldo JHT yang melebihi Rp50 juta. Untuk pencairan lanjutan, tarif pajak dikenakan sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

Menurut ASPIRASI, kebijakan tersebut perlu ditinjau ulang agar fungsi JHT sebagai instrumen perlindungan sosial tidak berkurang akibat beban perpajakan. (ds)

en_US