Pemerintah Masih Bahas Kriteria Barang dan Jasa yang Alami Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium

Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.

Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.

Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)

IKPI Palembang Bedah PMK 81/2024: Songsong Era Baru Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengikuti seminar perpajakan di Hotel Batiqa, Palembang, Sabtu (7/12/2024). Seminar dengan tema “Bedah PMK 81: Tata Cara Baru Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, menyatakan tema seminar ini diambil untuk mengupas lebih dalam tentang implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan membawa perubahan signifikan dalam tata cara administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan regulasi ini diyakini akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam seminar ini, peserta diberikan penjelasan terkait peraturan baru yang mengatur kewajiban perpajakan, serta bagaimana perubahan ini dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh para konsultan pajak,” kata Susanti, Selasa (10/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Diharapkan lanjut Susanti, para peserta dapat memahami ketentuan baru ini untuk meningkatkan kompetensi mereka dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, selain materi utama, seminar ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara yang merupakan ahli di bidang perpajakan.

Dengan adanya sesi ini, Susanti mengatakan peserta dapat mengajukan pertanyaan spesifik yang relevan dengan kondisi masing-masing, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana peraturan baru ini berdampak pada pekerjaan mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, seminar ini dapat memberikan dampak positif bagi para anggota IKPI Cabang Palembang untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai konsultan pajak yang berkompeten,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut yakni:

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group  Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Barat Berhasil Lelang Barang Sitaan Rp532.675.000

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar lelang eksekusi benda sitaan pajak secara serentak. Lelang ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui tindakan penagihan serta meningkatkan sinergi antar instansi.

Pada lelang ini, terdapat 14 aset sitaan yang terdiri dari 11 kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak berupa kios dan ruko. Hingga batas waktu penetapan pemenang lelang yang berakhir pukul 11.50 WIB, tujuh aset berhasil terlelang dengan total nilai mencapai Rp532.675.000. Seluruh aset yang laku terjual adalah kendaraan bermotor.

Kegiatan lelang ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan deterrent effect, serta memberikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam rangka penagihan pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan mereka.

“Ini merupakan bagian dari tiga arah strategis kita, yaitu peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak,” ujar Farid.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang secara serentak ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dan memberikan variasi barang yang lebih menarik bagi peserta lelang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme mereka.

Dengan dilaksanakannya lelang eksekusi ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. (alf)

Presiden Prabowo Perintahkan Menkeu Periksa dan Pangkas Anggaran Perjalanan Dinas Luar Negeri Pejabat

IKPI, Jakarta: Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto, kembali menegaskan pentingnya efisiensi anggaran pemerintah, khususnya untuk perjalanan dinas luar negeri pejabat. Ia meminta agar anggaran perjalanan luar negeri untuk pejabat dikurangi sebesar 50 persen dari total anggaran yang ada di setiap kementerian atau lembaga.

Menurut Prabowo, saat ini biaya perjalanan luar negeri pejabat negara di Indonesia totalnya tercatat mencapai USD 3 miliar. Dengan pengurangan anggaran sebesar 50 persen menurutnya, negara dapat menghemat sekitar Rp 15 triliun yang dapat dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Rp 15 triliun itu membuat berapa bendungan, berapa irigasi bisa kita perbaiki, dan berapa anak sekolah bisa kita kasih makan?. Tolonglah ya, para menteri puasa dulu, dan puasanya 5 tahun,” ujar Prabowo pada Tanwir dan Milad ke-112 Universitas Muhammadiyah Kupang di Nusa Tenggara Timur (NTT), Rabu (4/12/2024).

Ia menegaskan bahwa penghematan tersebut dapat digunakan untuk program-program yang langsung berdampak pada rakyat, seperti pembangunan infrastruktur dasar.

Prabowo juga mengungkapkan bahwa dirinya telah memerintahkan Menteri Keuangan Sri Mulyani, untuk memastikan anggaran tersebut diperiksa secara mendalam.

Menurutnya, penghematan yang ditemukan cukup besar, meskipun tidak ingin mengungkapkan rinciannya agar tidak menumbuhkan rasa puas yang berlebihan.

Selain itu, Prabowo menekankan bahwa penghematan ini tidak hanya berlaku bagi kabinet, tetapi juga untuk kepala daerah. Ia mengingatkan para gubernur dan bupati terpilih untuk lebih selektif dalam menggunakan anggaran, terutama yang berkaitan dengan kegiatan yang tidak kritis.

“Jangan terlalu banyak seminar. Kita sudah tahu kesulitan rakyat, kita sudah tahu,” ujarnya.

Presiden Prabowo berharap agar seluruh jajaran pemerintah dapat mengutamakan efisiensi dan fokus pada kepentingan rakyat, serta memanfaatkan anggaran dengan bijak untuk kemajuan bangsa.(alf)

Pemerintah Siapkan Insentif Pajak untuk Industri Padat Karya pada 2025

IKPI, Jakarta: Pemerintah Indonesia tengah menyiapkan sejumlah insentif pajak untuk tahun 2025, dengan fokus utama pada industri padat karya dalam negeri. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa insentif ini bertujuan untuk meningkatkan daya saing industri padat karya, terutama di tengah meningkatnya investasi asing di sektor tersebut.

“Insentif ini akan memastikan bahwa industri padat karya kita memiliki daya saing yang kuat. Jika tidak, mereka akan kesulitan bersaing dengan industri baru yang didorong oleh modal asing,” ujar Airlangga dalam keterangan pers di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Ia mencontohkan, industri sepatu, furnitur, dan garmen sebagai sektor-sektor yang menghadapi kompetisi ketat dari investasi asing baru.

Selain itu, pemerintah juga tengah mematangkan kebijakan terkait Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang direncanakan naik menjadi 12% mulai 1 Januari 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Menurutnya, pemerintah juga berencana untuk meninjau kebijakan fiskal lainnya, seperti Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan dan insentif Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP), untuk memastikan kebijakan tersebut tetap relevan pada tahun depan.

Lebih lanjut Airlangga mengungkapkan, keputusan terkait kebijakan fiskal untuk 2025 akan diumumkan pekan depan.

“Kami sedang mematangkan berbagai kebijakan fiskal, termasuk PPnBM untuk otomotif dan PPN untuk perumahan, yang akan kami umumkan seminggu lagi,” katanya.

Dengan langkah ini, Airlangga berharap dapat menciptakan iklim bisnis yang lebih kompetitif, mendukung pertumbuhan industri padat karya, serta menarik investasi baru yang berkelanjutan. (alf)

IKPI Jakarta Utara Perkuat Kerja Sama dan Kemitraan dengan KPP Pratama Jakarta Pluit

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengurus dan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Utara, melakukan kunjungan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Jakarta Pluit pada Senin, (2/12/2024). Kunjungan kerja tersebut diterima langsung Kepala KPP Pratama Jakarta Pluit Ahmad Tirto Nugroho dan jajaran dibawahnya.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson, mengatakan, dalam acara yang digelar di aula KPP Pratama Jakarta Pluit, Jalan Lodan No.3 Ancol, Pademangan, Jakarta Utara ini bertujuan untuk mempererat hubungan kemitraan antara KPP Pratama Jakarta Pluit dengan para pemangku kepentingan, khususnya dalam dunia perpajakan.

“Kunjungan ini juga menjadi momen penting untuk memperkenalkan pengurus baru IKPI Jakarta Utara,” kata Franky di Jakarta, Selasa (3/12/2024).

Sekadar informasi, acara dimulai dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, diikuti dengan sambutan-sambutan dari para pimpinan yang hadir.
Pada kesempatan itu, di hadapan para pengurus dan anggota IKPI Cabang Jakarta Utara, Ahmad Tirto menyampaikan sambutan yang penuh harapan. Ia mengungkapkan bahwa peran IKPI sangat penting dalam mendampingi wajib pajak, khususnya dalam menghadapi pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak.

Selain itu, ia juga menekankan pentingnya peran konsultan pajak dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak, baik dalam pelayanan perpajakan maupun dalam persiapan implementasi Coretax yang dijadwalkan berlaku awal tahun depan.

“Kami berharap, dengan semakin eratnya kerja sama ini, KPP Pratama Jakarta Pluit dan IKPI Jakarta Utara dapat saling mendukung untuk mencapai tujuan bersama dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Lebih lanjut Franky mengungkapkan rasa terima kasih IKPI atas dukungan yang selama ini diberikan oleh KPP Pratama Jakarta Pluit dalam menjalankan tugas konsultan pajak. Ia berharap agar hubungan baik ini dapat terus berlanjut dan semakin memperkuat kerja sama antara kedua belah pihak.

“Acara yang berlangsung dengan suasana penuh keakraban ini diakhiri dengan sesi perkenalan pengurus baru IKPI Jakarta Utara, diikuti dengan pemaparan dan ramah tamah yang memberikan kesempatan bagi para peserta untuk bertukar pikiran serta membangun jaringan yang lebih solid di dunia perpajakan,” kata Franky. (bl)

Pemprov DKI Jakarta Gelar Pemutihan Denda Pajak Kendaraan dan Bea Balik Nama

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) mengumumkan kebijakan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan penyerahan pertama. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0098 Tahun 2024 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Secara Jabatan untuk Jenis Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Penyerahan Pertama.

Pemutihan ini memberikan penghapusan sanksi administrasi berupa bunga dan denda atas keterlambatan pembayaran pajak atau pendaftaran kendaraan. Penghapusan tersebut akan diberikan tanpa perlu permohonan dari wajib pajak, dan langsung dilakukan melalui penyesuaian sistem informasi manajemen pajak daerah.

Selain itu, wajib pajak dapat menikmati kebijakan ini dengan melakukan pembayaran pokok pajak kendaraan bermotor pada periode 2 Desember hingga 31 Desember 2024. Dengan adanya kebijakan ini, Pemprov DKI Jakarta berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat untuk membayar pajak kendaraan, mengingat masih banyak kendaraan terdaftar yang belum memenuhi kewajibannya.

Untuk mempermudah masyarakat, layanan Samsat DKI Jakarta juga buka pada hari Sabtu, mulai 26 Oktober hingga 28 Desember 2024, dengan jam operasional pukul 08.00 hingga 12.00 WIB di seluruh kantor Samsat Induk DKI Jakarta.

Bagi pemilik kendaraan yang ingin menghindari denda, kesempatan ini tidak boleh dilewatkan. (alf)

Presiden Joe Biden Beri Pengampunan untuk Putranya

IKPI, Jakarta: Presiden AS Joe Biden memberikan pengampunan kepada putranya, Hunter Biden, yang telah dihukum karena membuat pernyataan palsu pada pemeriksaan latar belakang senjata api dan memiliki senjata api secara ilegal serta mengaku bersalah atas tuduhan pajak federal.

“Hari ini, saya menandatangani pengampunan untuk putra saya, Hunter. Sejak saya menjabat, saya mengatakan bahwa saya tidak akan mencampuri pengambilan keputusan Departemen Kehakiman, dan saya menepati janji saya meskipun saya telah melihat putra saya dituntut secara selektif dan tidak adil,” katanya dalam sebuah pernyataan yang dirilis oleh Gedung Putih dikutip dari Reuters pada Senin (2/12/2024).

Sebelumnya, Gedung Putih telah berulang kali mengatakan Biden tidak akan mengampuni atau meringankan hukuman putranya, seorang pecandu narkoba yang sedang dalam pemulihan dan menjadi incaran Partai Republik, termasuk Presiden terpilih Donald Trump.

“Tidak ada orang waras yang melihat fakta-fakta kasus Hunter yang dapat mencapai kesimpulan lain selain Hunter dipilih hanya karena dia adalah putra saya,” kata Biden.

Hunter Biden menghadapi hukuman atas pernyataan palsu dan dakwaan kepemilikan senjata pada hari Rabu. Pada bulan September, dia mengaku bersalah atas tuduhan federal karena tidak membayar pajak sebesar US$1,4 juta saat menghabiskan banyak uang untuk narkoba, pekerja seks, dan barang-barang mewah. Dia menghadapi hukuman dalam kasus itu pada 16 Desember.

“Saya telah mengakui dan bertanggung jawab atas kesalahan saya selama hari-hari tergelap kecanduan saya – kesalahan yang telah dieksploitasi untuk mempermalukan dan mempermalukan saya dan keluarga saya di depan umum demi kepentingan politik,” kata Hunter Biden dalam sebuah pernyataan, seraya menambahkan bahwa dia telah tetap sadar selama lebih dari lima tahun.

Dia mengatakan dalam pergolakan kecanduan, dirinya menyia-nyiakan banyak kesempatan dan keuntungan. Hunter mengatakan bahwa dirinya tidak akan pernah menganggap remeh pengampunan yang telah diberikan kepadanya hari ini

“Saya akan mengabdikan hidup yang telah saya bangun kembali untuk membantu mereka yang masih sakit dan menderita,” katanya.

Presiden Biden, yang putranya Beau meninggal karena kanker otak pada 2015, mengatakan lawan-lawannya telah berusaha menghancurkan Hunter dengan penuntutan selektif.

Dia mengatakan orang-orang hampir tidak pernah diadili atas tuduhan kejahatan atas cara mereka mengisi formulir kepemilikan senjata, dan mengatakan orang lain yang terlambat membayar pajak karena kecanduan tetapi membayarnya kembali dengan bunga dan denda karena putranya biasanya menerima “penyelesaian non-pidana” untuk kasus mereka.

Menurutnya, sudah jelas bahwa Hunter diperlakukan berbeda. Dakwaan dalam kasusnya muncul hanya setelah beberapa lawan politik Biden di Kongres menghasut mereka untuk menyerang dan menentang pemilihan dirinya.

“Dalam upaya menghancurkan Hunter, mereka telah mencoba menghancurkan saya, dan tidak ada alasan untuk percaya bahwa hal itu akan berhenti di sini. Sudah cukup,” jelasnya.

Biden mengatakan bahwa dia telah membuat keputusan tersebut selama akhir pekan. Presiden, istrinya, Jill Biden, dan keluarga mereka termasuk Hunter, menghabiskan liburan Thanksgiving di Nantucket, Massachusetts dan kembali ke Washington pada Sabtu malam.

Saat berjalan-jalan di pertokoan Nantucket pada Jumat sore, seorang pendukung berteriak kepada presiden dari seberang jalan agar mengampuni putranya.

“Inilah kebenarannya: Saya percaya pada sistem peradilan, tetapi saat saya bergumul dengan ini, saya juga percaya politik yang kasar telah mencemari proses ini dan menyebabkan ketidakadilan – dan begitu saya membuat keputusan ini akhir pekan ini, tidak ada gunanya menundanya lebih jauh,” kata Biden.

“Saya berharap warga Amerika akan mengerti mengapa seorang ayah dan seorang Presiden mengambil keputusan ini,” ucap Biden.

 

Pemeran Harry Potter Harus Lunasi Tagihan Pajak Rp36 Miliar

IKPI, Jakarta: Menguasai berbagai sihir dalam seri Harry Potter nyatanya tidak bisa membantu aktor Rupert Grint, pemeran karakter Ron Weasley yakni di serial Harry Potter untuk melunasi tagihan pajaknya sebesar US$ 2,3 juta setara Rp 36,42 miliar (asumsi kurs Rp 15.836 per US$).

Tagihan tersebut harus dibayarkan setelah ia kalah dalam pertarungan hukum dengan otoritas pajak.

Dilansir dari AP News, Grint diperintahkan untuk membayar tagihan pajak tersebut pada 2019 setelah H.M. Revenue and Customs, badan pajak Inggris, menyelidiki pengembalian pajaknya dari tujuh tahun lalu.

Badan tersebut mengatakan Grint telah salah menggolongkan 4,5 juta pound dalam bentuk sisa dari film-film tersebut yang berasal dari uang penjualan DVD, sindikasi TV, hak streaming, dan sumber-sumber lainnya.

Grint sendiri menjadikan uang tersebut sebagai aset modal, bukan pendapatan, yang dikenakan tarif pajak yang jauh lebih tinggi.

Adapun, pengacara Grint mengajukan banding, tetapi setelah bertahun-tahun bergumul, hakim pengadilan memutuskan melawan aktor tersebut minggu ini.

Hakim Harriet Morgan mengatakan uang tersebut sebagai sebagian besar nilainya berasal dari aktivitas Grint dan dikenakan sebagai pajak pendapatan.

Rupert Grint membintangi semua delapan film Harry Potter yang rilis mulai tahun 2001 hingga 2011. Dari Harry Potter, dia diperkirakan memperoleh sekitar 24 juta pound lewat perannya sebagai Ron Weasley.

 

 

en_US