IKPI Lampung Galang Dukungan Kampus untuk Sukseskan LCC dan Donor Darah HUT IKPI ke-61

IKPI, Lampung: IKPI Cabang Lampung terus memperluas kolaborasi dengan kalangan akademik untuk menyukseskan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-61. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menggelar sosialisasi ke Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila), Kamis (11/6/2026).

Kunjungan tersebut bertujuan memperkenalkan IKPI sekaligus mengajak sivitas akademika berpartisipasi dalam Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan dan kegiatan donor darah yang menjadi bagian dari perayaan HUT organisasi profesi konsultan pajak tersebut.

Ketua IKPI Cabang Lampung mengatakan keterlibatan perguruan tinggi menjadi faktor penting dalam menyukseskan agenda yang menggabungkan aspek edukasi dan kepedulian sosial itu.

“Kami mengajak seluruh mahasiswa dan sivitas akademika FEB Unila untuk turut mensukseskan kegiatan LCC dan donor darah dalam rangka HUT IKPI. Dukungan dari dunia akademik sangat penting untuk menciptakan generasi muda yang semakin memahami perpajakan dan memiliki kepedulian sosial yang tinggi,” ujarnya.

Menurutnya, LCC Perpajakan tidak hanya menjadi ajang kompetisi, tetapi juga sarana meningkatkan literasi perpajakan di kalangan mahasiswa. Sementara kegiatan donor darah diharapkan dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat yang membutuhkan.

Dalam kegiatan sosialisasi tersebut, pengurus IKPI Cabang Lampung juga memaparkan peran strategis konsultan pajak dalam sistem perpajakan nasional. Mahasiswa diperkenalkan pada berbagai fungsi profesi konsultan pajak, mulai dari pendampingan wajib pajak hingga kontribusinya dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Respons positif datang dari FEB Unila. Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, S.E., M.Si., menyatakan pihaknya mendukung penuh kegiatan yang diinisiasi IKPI karena sejalan dengan upaya pengembangan kompetensi mahasiswa.

“Saat ini kami sudah membentuk lima grup peserta untuk mengikuti LCC dan akan terus melakukan promosi agar jumlah peserta semakin bertambah. Kami mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan IKPI karena sejalan dengan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi mahasiswa,”kata Nairobi.

Dukungan tersebut menambah optimisme IKPI Lampung bahwa rangkaian HUT ke-61 akan mendapat partisipasi luas dari kalangan kampus. Sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dinilai menjadi langkah penting dalam menyiapkan generasi muda yang memahami perpajakan sekaligus memiliki kepedulian sosial.

Melalui kolaborasi yang terus diperkuat, IKPI berharap kegiatan LCC dan donor darah tidak hanya sukses sebagai agenda peringatan hari jadi organisasi, tetapi juga memberikan dampak positif bagi pengembangan sumber daya manusia dan masyarakat secara lebih luas. (bl)

FEB Unila Turunkan Lima Tim untuk Ramaikan LCC Perpajakan IKPI 2026

IKPI, Lampung: Antusiasme mahasiswa terhadap ajang Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) ke-61 mulai terlihat. Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Lampung (Unila) bahkan telah menyiapkan lima tim untuk mengikuti kompetisi yang akan digelar tahun ini.

Komitmen tersebut disampaikan Dekan FEB Unila, Prof. Dr. Nairobi, saat menerima kunjungan dan sosialisasi pengurus IKPI Cabang Lampung di lingkungan kampus, Kamis (11/6/2026). Kegiatan itu menjadi bagian dari upaya memperkenalkan LCC Perpajakan dan donor darah yang masuk dalam rangkaian HUT IKPI ke-61.

Menurut Nairobi, partisipasi mahasiswa dalam kompetisi perpajakan penting untuk memperkuat pemahaman akademik sekaligus meningkatkan daya saing di bidang perpajakan yang terus berkembang.

“Saat ini kami sudah membentuk lima grup peserta untuk mengikuti LCC dan akan terus melakukan promosi agar jumlah peserta semakin bertambah. Kami mendukung penuh kegiatan yang diselenggarakan IKPI karena sejalan dengan upaya peningkatan kualitas dan kompetensi mahasiswa,”kata Nairobi.

Ia menilai kegiatan yang digagas IKPI memberikan ruang bagi mahasiswa untuk menguji kemampuan sekaligus mengenal lebih dekat praktik perpajakan di Indonesia. Karena itu, pihak fakultas mendorong lebih banyak mahasiswa untuk terlibat dalam kompetisi tersebut.

Kunjungan IKPI Cabang Lampung juga dimanfaatkan untuk memperkenalkan organisasi profesi konsultan pajak kepada mahasiswa. Dalam sesi sosialisasi, peserta mendapatkan pemahaman mengenai peran konsultan pajak dalam mendukung kepatuhan perpajakan dan menjembatani kebutuhan wajib pajak.

Selain kompetisi, mahasiswa juga diajak berpartisipasi dalam kegiatan donor darah yang akan digelar sebagai bagian dari perayaan HUT IKPI. Program tersebut diharapkan menjadi sarana membangun kepedulian sosial di kalangan generasi muda.

Acara berlangsung interaktif dengan melibatkan dosen dan mahasiswa FEB Unila. Berbagai pertanyaan mengenai teknis lomba, materi kompetisi, hingga prospek profesi konsultan pajak mengemuka dalam diskusi.

Melalui partisipasi aktif perguruan tinggi, LCC Perpajakan HUT IKPI ke-61 diharapkan menjadi wadah lahirnya generasi muda yang tidak hanya memahami perpajakan, tetapi juga siap berkontribusi dalam pembangunan bangsa. (bl)

DPR dan Pemerintah Sepakati Defisit RAPBN 2027 Maksimal 2,4% PDB

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah menyepakati Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) sebagai dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027.

Dalam kesepakatan tersebut, pemerintah dan DPR menetapkan defisit anggaran tetap dijaga pada kisaran 1,80% hingga 2,40% terhadap Produk Domestik Bruto (PDB).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas dukungan selama proses pembahasan KEM-PPKF 2027 yang berlangsung dinamis dan konstruktif.

“Kami juga menyampaikan terima kasih atas seluruh masukan, pandangan, dan saran yang telah disampaikan selama pembahasan. Seluruh pandangan tersebut akan menjadi perhatian serius dan akan ditindaklanjuti untuk penyempurnaan kebijakan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja Komisi XI DPR, Kamis (11/6).

Dalam pembahasan tersebut, Panitia Kerja (Panja) Pertumbuhan menyepakati target pertumbuhan ekonomi 2027 berada pada kisaran 5,8% hingga 6,5%.

Target tersebut diposisikan sebagai tahapan menuju sasaran pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Pemerintah berkomitmen memastikan program prioritas berjalan efektif melalui penguatan sinergi kebijakan fiskal, moneter, sektor keuangan, serta optimalisasi peran Danantara dan perbaikan iklim investasi melalui deregulasi serta penghapusan hambatan usaha.

Untuk menjaga stabilitas ekonomi, pemerintah dan DPR juga menyepakati sejumlah indikator makro. Tingkat inflasi ditargetkan berada pada rentang 1,5% hingga 3,5%, suku bunga Surat Utang Negara (SUN) tenor 10 tahun pada kisaran 6,5% hingga 7,3%, serta nilai tukar rupiah diproyeksikan berada di rentang Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar Amerika Serikat.

Di sisi penerimaan negara, Panja Penerimaan menyepakati rasio pendapatan negara terhadap PDB pada kisaran 12,01% hingga 12,40%.

Menurut Purbaya, target tersebut akan dicapai melalui peningkatan kepatuhan pajak dan perluasan basis pajak, termasuk optimalisasi implementasi sistem Coretax, penyesuaian terhadap perkembangan perpajakan global dan ekonomi digital, optimalisasi penerimaan sumber daya alam, serta peningkatan kualitas layanan dan penegakan hukum perpajakan.

Sementara itu, untuk menutup kebutuhan pembiayaan akibat defisit, pemerintah akan mengelola pembiayaan secara inovatif, hati-hati, dan berkelanjutan guna mendukung percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

Purbaya menegaskan pemerintah tetap berkomitmen menjaga disiplin fiskal dengan memastikan defisit dan utang berada dalam batas aman sesuai ketentuan perundang-undangan.

“Pemerintah konsisten menjaga disiplin fiskal dengan mengendalikan defisit dan utang dalam batas aman, yaitu defisit di bawah 3% PDB dan utang di bawah 60% PDB,” tegasnya.

Selain itu, pemerintah akan mengoptimalkan peran Danantara, Special Mission Vehicle (SMV), Badan Layanan Umum (BLU), dan Sovereign Wealth Fund (SWF) untuk mempercepat agenda pembangunan nasional.

Pemerintah juga akan memanfaatkan Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebagai bantalan fiskal guna memperkuat ketahanan fiskal menghadapi ketidakpastian global.

Purbaya berharap sinergi antara pemerintah dan DPR dalam penyusunan kebijakan fiskal 2027 dapat menjadi fondasi kuat bagi percepatan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di masa mendatang. (ds)

DJP Imbau Pelaku UMKM Cek Status Usaha Sebelum Manfaatkan Tarif 0,5%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) untuk terlebih dahulu memeriksa status dan bentuk usahanya sebelum memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan pemahaman terhadap ketentuan baru tersebut penting agar pelaku usaha tidak salah dalam menerapkan skema perpajakan.

“Kalau untuk para pengusaha, pertama cek bentuk usahanya. Bentuknya apa? Apakah sebagai wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, PT atau CV. Karena dengan PP 20 Tahun 2026 ini hanya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, kemudian koperasi dengan batas waktu empat tahun,” kata Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).

Pasalnya, PT dan CV yang didirikan setelah berlakunya PP 20 Tahun 2026 tidak lagi dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%. Namun, pemerintah tetap memberikan masa transisi bagi badan usaha yang sebelumnya telah memperoleh hak menggunakan fasilitas tersebut.

Selain bentuk usaha, Inge mengingatkan pelaku UMKM untuk memastikan omzet tahunan mereka masih berada dalam batas yang ditentukan, yakni maksimal Rp 4,8 miliar per tahun.

“Sepanjang sampai dengan Rp 4,8 miliar maka dia boleh menggunakan tarif setengah persen tadi,” imbuhnya.

Ia juga menegaskan bahwa ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp 500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi tetap dipertahankan dalam aturan terbaru.

Artinya, pajak baru dikenakan atas bagian omzet yang melebihi Rp 500 juta dalam satu tahun pajak.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi dan perseroan perorangan kini dapat memanfaatkan tarif final 0,5% tanpa batas waktu selama masih memenuhi syarat omzet maksimal Rp4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, pemanfaatan tarif final UMKM dibatasi selama tujuh tahun untuk wajib pajak orang pribadi. Namun melalui PP 20 Tahun 2026, pembatasan waktu tersebut dihapus.

Meski demikian, DJP tetap mendorong pelaku UMKM untuk mempersiapkan diri naik kelas dan menerapkan pembukuan yang lebih baik.

Menurutnya, pencatatan keuangan yang tertib akan memudahkan pelaku usaha ketika suatu saat beralih ke mekanisme perpajakan umum.

Selain itu, pembukuan yang baik juga membantu pengusaha mengetahui apakah usahanya memperoleh keuntungan atau mengalami kerugian.

Bagi pelaku usaha yang masih bingung mengenai ketentuan PP 20 Tahun 2026, DJP menyarankan untuk mencari informasi dari kanal resmi Direktorat Jenderal Pajak atau berkonsultasi langsung ke kantor pajak terdekat.

“Kalau masih ragu, silakan datang ke kantor pajak. Teman-teman pegawai pajak akan berusaha menjelaskan apa yang perlu dilakukan oleh seseorang yang melakukan usaha,” kata Inge. (ds)

DJP Bantah Tudingan PP 20/2026 Merugikan Industri Kreator Digital

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membantah anggapan bahwa terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 merugikan pelaku industri kreator digital seperti influencer, content creator, blogger, hingga YouTuber.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP Inge Diana Rismawanti menegaskan bahwa profesi kreator digital sejak awal memang tidak termasuk kelompok wajib pajak yang berhak memanfaatkan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

“Dan sebetulnya kalau mereka selama ini menganggap boleh menggunakan tarif setengah persen, itu adalah suatu kesalahan. Jadi tidak tepat. Karena kategori pekerjaan mereka dikategorikan sebagai pekerjaan bebas,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, Kamis (11/6).

Menurut Inge, influencer, kreator konten, dokter, pengacara, artis, musisi, maupun profesi sejenis masuk kategori pekerjaan bebas. Karena itu, skema perpajakannya sejak awal mengikuti mekanisme umum dan bukan rezim PPh Final UMKM.

“Dengan pekerjaan bebas, dia dikecualikan dari tarif yang setengah persen tadi,” katanya.

Ia menjelaskan, wajib pajak orang pribadi yang berstatus pekerja bebas tetap dapat menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN) selama omzetnya belum melebihi Rp 4,8 miliar per tahun.

Namun, penghitungan pajaknya tetap menggunakan tarif progresif Pajak Penghasilan orang pribadi.

Sementara itu, apabila usaha kreator digital berbentuk badan usaha, maka berlaku mekanisme umum Pajak Penghasilan badan sesuai ketentuan yang berlaku.

Inge menduga munculnya persepsi bahwa PP 20 Tahun 2026 memberatkan kreator digital karena sebagian influencer memiliki badan usaha yang sebelumnya masih dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM.

“Mungkin influencer ini memiliki usaha di dalam PT misalnya. Tapi bukan berkaitan dengan keahlian dia sebagai influencer. Misalnya seorang influencer memiliki usaha sebagai event organizer (eo). Sebagai influencer maka dia tidak boleh mempergunakan tarif setengah persen, tetapi perusahaan eo dia boleh menggunakan tarif setengah persen sebelum PP 20 Tahun 2026,” jelasnya.

Karena itu, ia menilai narasi bahwa pemerintah tidak mendukung industri kreator digital akibat terbitnya PP 20 Tahun 2026 tidak tepat.

Regulasi tersebut pada dasarnya hanya mempertegas sasaran penerima fasilitas PPh Final UMKM agar lebih sesuai dengan tujuan awal kebijakan.

PP 20 Tahun 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.
.
Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp 500 juta per tahun.

“Di PP 20/2026 ini sebetulnya tarif masih setengah persen. Jadi tidak ada yang dirubah dan tidak dihapus. Hanya memang barangkali sasarannya diperbaiki,” tegas Inge. (ds)

Pemerintah Jamin Tak Ada Beban Pajak Baru bagi UMKM lewat PP 20/2026

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menegaskan bahwa tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku secara permanen bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar dan memenuhi kriteria.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk keberpihakan pemerintah dalam memberikan pelindungan serta pemberdayaan bagi para UMKM.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tersebut disusun untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus memberikan kepastian usaha bagi UMKM.

“PP Nomor 20 Tahun 2026 tidak menambah beban pajak dan tidak mencabut hak-hak UMKM secara mendadak. Kebijakan ini justru memperpanjang fasilitas perpajakan bagi UMKM,” kata Reghi dalam keterangannya, Kamis (11/6).

PP 20/2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP 55/2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” ujarnya.

Reghi menjelaskan, penyempurnaan kebijakan melalui PP 20/2026 juga bertujuan memperkuat tata kelola perpajakan agar berbagai kebijakan afirmatif benar-benar diterima oleh UMKM yang berhak.

Pemerintah masih menemukan praktik fragmentasi atau pemecahan usaha yang dilakukan untuk memperoleh fasilitas perpajakan yang seharusnya ditujukan bagi UMKM.

Praktik tersebut berpotensi mengurangi efektivitas kebijakan afirmatif sekaligus menimbulkan ketidakadilan dalam sistem perpajakan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan tahun 2024, terdapat 93.260 wajib pajak atau sekitar 17,21% dari total 542 ribu wajib pajak UMKM yang terindikasi melakukan pemecahan usaha. Praktik tersebut berpotensi mengurangi penerimaan negara hingga puluhan triliun rupiah.

Menurut Reghi, sebagian perusahaan dengan skala usaha lebih besar memecah unit usahanya agar tetap berada di bawah batas omzet Rp 4,8 miliar sehingga dapat menikmati tarif PPh Final 0,5 persen. Padahal, secara kapasitas ekonomi, usaha tersebut sudah layak dikenakan tarif pajak normal.

“Praktik tersebut mengurangi efektivitas kebijakan afirmasi bagi UMKM sekaligus berpotensi mengurangi penerimaan negara yang seharusnya dapat digunakan untuk membiayai berbagai program pemberdayaan ekonomi rakyat, seperti penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan,” kata Reghi.

Ia menambahkan, tata kelola perpajakan yang lebih adil melalui PP Nomor 20 Tahun 2026 akan memberikan kepastian usaha jangka panjang sekaligus memastikan berbagai fasilitas perpajakan tepat sasaran.

Dengan demikian, ekosistem usaha nasional diharapkan semakin sehat, kompetitif, produktif, dan mampu menciptakan lebih banyak lapangan kerja.

Reghi menegaskan, Kementerian UMKM akan terus memperkuat berbagai program pemberdayaan melalui perluasan akses pembiayaan, peningkatan kapasitas usaha, dan penguatan daya saing agar UMKM semakin tumbuh, naik kelas, dan menjadi fondasi penting perekonomian Indonesia.

“UMKM orang pribadi dan perseroan perorangan layak memperoleh fasilitas PPh Final. Usaha yang dikelola secara mandiri tidak perlu dibebani kewajiban pembukuan yang rumit, melainkan cukup melakukan pencatatan omzet secara sederhana dan tertib,” kata Reghi. (ds)

Kementerian UMKM Gandeng IKPI Edukasi Pengusaha Soal Aturan Pajak UMKM

IKPI, Jakarta: Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) menggandeng Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) untuk memberikan edukasi dan pendampingan kepada pelaku usaha menyusul berlakunya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 tentang Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM.

Kerja sama tersebut dilakukan untuk memastikan pelaku UMKM memahami ketentuan baru yang menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku permanen bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Staf Ahli Menteri UMKM Bidang Hukum dan Kebijakan Publik Reghi Perdana mengatakan, pemerintah tidak hanya menerbitkan regulasi, tetapi juga menyiapkan pendampingan agar pelaku usaha dapat menjalankan kewajiban perpajakan dengan baik.

Untuk mendukung implementasi aturan tersebut, Kementerian UMKM akan menghadirkan layanan konsultasi perpajakan gratis selama enam jam di berbagai daerah bekerja sama dengan IKPI.

Selain itu, Kementerian UMKM juga sedang menyiapkan layanan konsultasi melalui platform SAPA UMKM guna memudahkan pelaku usaha memperoleh informasi dan pendampingan terkait penerapan tarif PPh Final 0,5%.

“Kami tentu tidak bekerja sendiri. Kementerian UMKM menggandeng berbagai pemangku kepentingan dan asosiasi sebagai mitra strategis untuk hadir mendampingi teman-teman UMKM,” ujar Reghi dalam keterangannya, Kamis (11/6).

PP Nomor 20 Tahun 2026 yang diundangkan pada 22 April 2026 menetapkan tarif PPh Final sebesar 0,5% berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Sebelumnya, PP Nomor 55 Tahun 2022 membatasi pemanfaatan fasilitas tersebut paling lama tujuh tahun. Menurut Reghi, penghapusan batas waktu akan memberikan kemudahan, kesederhanaan, dan kepastian dalam pelaksanaan kewajiban perpajakan bagi UMKM.

Selain itu, pemerintah tetap mempertahankan fasilitas pembebasan PPh bagi usaha mikro dengan peredaran bruto atau omzet hingga Rp500 juta per tahun.

“Pembebasan pajak ini diberikan untuk memberikan ruang tumbuh bagi usaha mikro, mewujudkan prinsip keadilan perpajakan sesuai kapasitas ekonomi wajib pajak, serta mendukung UMKM untuk naik kelas,” katanya. (ds)

Perluasan Basis Pajak Berbuah, DJP Catat 2,75 Juta Wajib Pajak Baru di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berhasil menambah jutaan wajib pajak baru sepanjang semester pertama 2026.

Berdasarkan data DJP, Jumlah wajib pajak baru yang terdaftar mencapai 2.756.803 hingga 9 Juni 2026.

Dari jumlah tersebut, wajib pajak yang telah melakukan pembayaran pajak memberikan kontribusi penerimaan negara sebesar Rp 726,87 miliar.

Penambahan wajib pajak tersebut menjadi modal penting bagi DJP dalam menghadapi target penerimaan pajak tahun 2026 yang mencapai Rp2.357,7 triliun. Target tersebut tumbuh 13,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Pemerintah menegaskan upaya pencapaian target tidak akan ditempuh melalui penambahan jenis pajak baru maupun kenaikan tarif pajak. Sebaliknya, strategi yang dipilih adalah memperkuat kepatuhan dan memperluas basis perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya mengungkapkan masih terdapat potensi penerimaan sekitar Rp 562,4 triliun yang perlu digali untuk menutup kesenjangan antara target penerimaan dan potensi penerimaan yang berasal dari kepatuhan sukarela wajib pajak.

Menurut Bimo, tantangan penerimaan tahun ini semakin besar karena harga komoditas yang selama ini menopang penerimaan pajak diperkirakan tidak lagi mengalami lonjakan seperti beberapa tahun sebelumnya.

Oleh karena itu, DJP akan mengarahkan fokus pada peningkatan tax buoyancy atau kemampuan penerimaan pajak mengikuti pertumbuhan ekonomi, sekaligus memperluas basis wajib pajak agar penerimaan negara lebih berkelanjutan.

“Kita harus membangun kepatuhan yang berbasis kepatuhan sukarela yang konsisten dan berbasis tax base yang lebih sustain dibanding commodity,” ujar Bimo dalam Seminar Outlook Ekonomi dan Perpajakan 2026, dikutip Kamis (11/6).

Jika dibandingkan dengan capaian ekstensifikasi dalam beberapa tahun terakhir, jumlah wajib pajak baru yang tercatat hingga awal Juni 2026 jauh melampaui penambahan tahunan sebelumnya.

Sebagai gambaran, DJP mencatat penambahan 72.640 wajib pajak baru pada 2024 dan 73.631 wajib pajak pada 2023.

Sementara itu, pada periode sebelum pandemi, penambahan wajib pajak sempat menembus lebih dari satu juta per tahun, yakni 1.044.815 wajib pajak pada 2018 dan mencapai 1.261.070 wajib pajak pada 2019.

Setelah itu, jumlah wajib pajak hasil ekstensifikasi mengalami penurunan tajam. Di tahun 2020, jumlah penambahan wajib pajak turun ke 112.519 wajib pajak, lalu terus merosot menjadi 30.927 pada 2021, dan pada tahun 2022 sebanyak 34.599 wajib pajak. (ds)

DPR dan Pemerintah Kaji Stimulus untuk Kelas Menengah Usai Harga Pertamax Naik

IKPI, Jakarta: Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) bersama pemerintah tengah membahas kemungkinan pemberian stimulus bagi masyarakat, termasuk kelompok kelas menengah, menyusul kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi jenis Pertamax.

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun mengatakan kenaikan harga Pertamax berpotensi memberikan tekanan terhadap daya beli masyarakat tertentu.

Oleh karena itu, pemerintah dan DPR sedang menghitung bentuk insentif yang dinilai tepat untuk mengurangi dampak kenaikan harga BBM tersebut.

Menurut Misbakhun, pengguna Pertamax umumnya
berasal dari kelompok masyarakat yang berada di antara penerima subsidi dan kelompok berpenghasilan tinggi. Oleh sebab itu, kebutuhan mereka juga perlu diperhatikan dalam penyusunan kebijakan stimulus.

“Biasanya masyarakat yang menggunakan pertamax itu kan masyarakat yang berhimpitan dengan pertalite (BBM Subsidi). Nah, kita ingin pastikan apa yang mereka butuhkan sebagai stimulus,” kata Misbakhun di DPR RI, Rabu (10/6).

Ia menambahkan pembahasan mengenai stimulus tersebut telah dilakukan dengan pemerintah. Namun, besaran maupun skema bantuan yang akan diberikan masih dalam tahap penggodokan sehingga belum dapat diumumkan kepada publik.

“Sudah didiskusikan (dengan pemerintah), dan sedang lagi dilakukan upaya penghitungan apa yang nanti menjadi stimulus atau insentif sektor,” katanya.

Di sisi lain, PT Pertamina Patra Niaga telah menyesuaikan harga BBM nonsubsidi mulai Juni 2026. Harga Pertamax (RON 92) naik menjadi Rp 16.250 per liter, sedangkan Pertamax Green (RON 95) ditetapkan sebesar Rp 17.000 per liter.

Meski demikian, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kenaikan harga Pertamax tidak akan memberikan dampak besar terhadap inflasi nasional.

Menurutnya, BBM nonsubsidi tersebut umumnya tidak digunakan oleh sektor angkutan barang maupun transportasi umum yang memiliki pengaruh langsung terhadap distribusi barang dan jasa.

Purbaya menjelaskan kenaikan harga Pertamax lebih banyak dirasakan oleh pengguna kendaraan pribadi. Dikarenakan tidak berkaitan langsung dengan biaya logistik, dampaknya terhadap kenaikan harga barang secara luas diperkirakan relatif terbatas. (ds)

Pengetatan Restitusi Pajak Disebut Tekan Arus Kas Perusahaan Farmasi

IKPI, Jakarta: Kebijakan pengetatan fasilitas restitusi pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 dinilai berpotensi memberikan tekanan terhadap arus kas perusahaan farmasi. Praktisi pajak Parlin B. Sinaga menilai industri farmasi memiliki karakteristik khusus yang membuat sektor ini lebih sering mengalami posisi lebih bayar pajak dibandingkan banyak industri lainnya.

Pandangan tersebut disampaikan Parlin dalam podcast bertema Bisnis Farmasi Pascapengetatan Fasilitas Restitusi yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Diskusi tersebut dipandu Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B. Daur.

Menurut Parlin, sejak awal rantai bisnis, pelaku usaha farmasi telah berhadapan dengan berbagai mekanisme pemungutan pajak yang berpotensi menimbulkan akumulasi kredit pajak. Kondisi tersebut terjadi baik pada transaksi impor bahan baku, pembelian obat-obatan, maupun transaksi yang melibatkan instansi pemerintah sebagai pemungut pajak.

“Bisnis farmasi merupakan salah satu industri yang paling terdampak dengan proses restitusi karena sejumlah transaksinya memang menyebabkan posisi lebih bayar,” kata Parlin.

Ia menjelaskan, kebutuhan restitusi di sektor farmasi tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan perpajakan, tetapi juga berhubungan dengan kelancaran modal kerja perusahaan. Ketika pengembalian kelebihan pembayaran pajak tertunda, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional dan pengadaan barang menjadi tertahan lebih lama.

Menurut Parlin, kondisi tersebut menjadi semakin penting karena industri farmasi merupakan sektor yang memiliki peran strategis dalam penyediaan obat-obatan dan alat kesehatan. Selain menghadapi kewajiban perpajakan, perusahaan farmasi juga harus mengelola siklus pembayaran yang tidak selalu berjalan cepat, terutama dalam transaksi dengan fasilitas layanan kesehatan.

Ia mencontohkan, banyak perusahaan farmasi memasok produk ke rumah sakit yang melayani peserta BPJS Kesehatan. Dalam praktiknya, pembayaran kepada pemasok kerap menunggu proses pencairan dana terlebih dahulu, sehingga memperpanjang siklus penerimaan kas perusahaan.

“Sering kali ketika perusahaan farmasi menagih ke rumah sakit, jawabannya BPJS belum cair. Hal-hal seperti ini menambah panjang siklus arus kas perusahaan,” ujarnya.

Parlin menilai perubahan persyaratan restitusi yang lebih ketat perlu memperhatikan karakteristik masing-masing sektor usaha. Menurutnya, pendekatan yang seragam berpotensi menimbulkan dampak berbeda pada setiap industri, terutama bagi sektor yang secara alami lebih sering berada dalam posisi lebih bayar pajak.

Ia juga mengingatkan bahwa industri farmasi termasuk sektor yang sangat diatur (highly regulated), mulai dari aspek produksi, distribusi, hingga pengawasan oleh berbagai instansi pemerintah. Karena itu, profil risiko perpajakannya tidak dapat disamakan dengan seluruh sektor usaha lainnya.

Dalam diskusi tersebut, Parlin mendorong adanya kajian yang lebih mendalam terhadap dampak kebijakan restitusi terhadap industri farmasi. Ia menilai dialog antara pemerintah, asosiasi industri, dan kalangan profesional perpajakan penting dilakukan agar kebijakan yang diterapkan tetap mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan penerimaan negara dan keberlangsungan usaha.

“Setiap industri memiliki keunikan masing-masing. Farmasi merupakan salah satu sektor yang perlu mendapat perhatian karena dampaknya tidak hanya terhadap dunia usaha, tetapi juga berkaitan dengan kebutuhan masyarakat terhadap layanan kesehatan,” katanya. (bl)

en_US