Pemanfaatan Tarif PPh Final Koperasi Kini Dibatasi Maksimal Empat Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah melakukan penyesuaian ketentuan pemanfaatan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5 persen bagi koperasi melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Dalam regulasi tersebut, pemerintah menetapkan bahwa koperasi hanya dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final dalam jangka waktu tertentu sejak terdaftar sebagai wajib pajak.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari perubahan pengaturan penerima fasilitas PPh Final atas peredaran bruto tertentu yang diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.

Berdasarkan ketentuan Pasal 57, fasilitas PPh Final sebesar 0,5 persen tetap dapat dimanfaatkan oleh koperasi yang memiliki peredaran bruto tidak melebihi Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak. Namun, pemanfaatan fasilitas tersebut kini dibatasi hanya sampai empat tahun pajak sejak koperasi terdaftar.

Pengaturan tersebut menempatkan koperasi sebagai salah satu bentuk badan usaha yang masih dapat menggunakan fasilitas PPh Final, bersama Wajib Pajak Orang Pribadi dan Perseroan Perorangan yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi.

Selain menetapkan batas waktu pemanfaatan fasilitas, PP 20 Tahun 2026 juga mengatur sejumlah syarat dan pembatasan lain bagi wajib pajak yang ingin menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen. Salah satunya adalah ketentuan mengenai batas peredaran bruto sebesar Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tidak dapat digunakan oleh wajib pajak yang memilih menggunakan tarif umum Pajak Penghasilan, memperoleh fasilitas perpajakan tertentu seperti tax holiday atau tax allowance, maupun pihak-pihak lain yang secara khusus dikecualikan dalam peraturan.

Perubahan ini merupakan bagian dari penataan ulang penerima fasilitas PPh Final agar pemanfaatannya lebih terarah sesuai tujuan kebijakan. Dalam konsiderans PP 20 Tahun 2026 disebutkan bahwa perubahan dilakukan untuk mendukung praktik usaha yang sehat, memberikan kesederhanaan administrasi yang tepat sasaran, serta menciptakan kepastian hukum dalam pengenaan Pajak Penghasilan bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu.

Meski menetapkan pembatasan baru bagi koperasi yang akan memanfaatkan fasilitas ke depan, PP 20 Tahun 2026 juga memuat ketentuan peralihan. Melalui aturan transisi tersebut, koperasi yang sebelumnya telah memanfaatkan fasilitas PPh Final tetap diberikan kesempatan untuk melanjutkan penggunaan fasilitas sesuai jangka waktu yang telah ditentukan berdasarkan ketentuan yang berlaku.

Ketentuan peralihan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi dalam implementasi PP 20 Tahun 2026 agar perubahan kebijakan dapat berjalan tanpa mengganggu hak wajib pajak yang telah memanfaatkan fasilitas sebelum regulasi baru diterbitkan.

Selain mengatur kembali pemanfaatan fasilitas PPh Final oleh koperasi, PP 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali kelompok wajib pajak penerima fasilitas PPh Final, serta penerapan pendekatan substansi ekonomi dalam penghitungan batas peredaran bruto. (bl)

PP 20/2026 Beri Kepastian bagi Wajib Pajak yang Sudah Bayar dan Lapor Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengatur ketentuan peralihan bagi Wajib Pajak pengguna Pajak Penghasilan (PPh) Final atas peredaran bruto tertentu melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Ketentuan tersebut memberikan dasar hukum bagi penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa pemanfaatan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan Tahun Pajak 2025.

Aturan peralihan tersebut tercantum dalam Pasal II PP Nomor 20 Tahun 2026 yang ditetapkan pada 22 April 2026. Dalam ketentuan tersebut diatur bahwa Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitas PPh Final berakhir pada Tahun Pajak 2024 tetap dapat menggunakan fasilitas tersebut pada Tahun Pajak 2025 dan Tahun Pajak 2026.

Selain itu, Wajib Pajak Orang Pribadi yang masa penggunaan fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2025 juga tetap dapat memanfaatkan PPh Final pada Tahun Pajak 2026.

PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur bahwa Surat Keterangan yang telah dimiliki Wajib Pajak tetap berlaku sepanjang persyaratan penggunaan fasilitas masih dipenuhi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari pengaturan transisi atas perubahan kebijakan PPh Final bagi Wajib Pajak dengan peredaran bruto tertentu. Sebelum PP Nomor 20 Tahun 2026 diterbitkan, pengaturan mengenai keberlanjutan pemanfaatan fasilitas bagi Wajib Pajak yang masa fasilitasnya berakhir pada Tahun Pajak 2024 dan 2025 belum diatur secara khusus.

Dengan berlakunya ketentuan peralihan tersebut, penggunaan fasilitas PPh Final oleh Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tetap dapat dilakukan sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Selain mengatur ketentuan transisi, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga memuat sejumlah perubahan lain, antara lain penegasan bahwa pengeluaran berupa suap dan gratifikasi tidak dapat menjadi biaya fiskal, penataan kembali penerima fasilitas PPh Final 0,5 persen, serta perubahan mekanisme penghitungan batas peredaran bruto melalui pendekatan substansi ekonomi.

Pemerintah juga menetapkan bahwa fasilitas PPh Final 0,5 persen hanya dapat dimanfaatkan oleh Wajib Pajak Orang Pribadi dan Wajib Pajak badan berbentuk Perseroan Perorangan atau koperasi yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam regulasi tersebut. (bl)

 

PP 20 Tahun 2026: Berakhirnya Era Tarif Final 0,5 Persen bagi CV dan PT Apakah Selalu Merugikan?

Penerbitan PP Nomor 20 Tahun 2026 membawa perubahan penting dalam sistem Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto tertentu. Salah satu perubahan yang paling banyak diperbincangkan tak lama setelah PP 20/2026 terbit adalah dibatasinya pihak yang dapat memanfaatkan tarif PPh Final UMKM 0,5%.

Sebelumnya, dalam PP 55 Tahun 2022, badan usaha berbentuk CV, firma, PT, perseroan perorangan, koperasi, dan beberapa bentuk badan lainnya masih dapat menggunakan tarif final 0,5% sepanjang memenuhi persyaratan omzet tertentu. Dengan berlakunya PP 20 Tahun 2026, fasilitas tersebut pada prinsipnya hanya diberikan kepada Wajib Pajak Orang Pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh satu orang, dan koperasi yang menerima atau memperoleh penghasilan dengan peredaran bruto tidak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak (Pasal 57 PP 20 Tahun 2026).

Sementara itu, CV dan PT yang baru didirikan setelah PP 20 Tahun 2026 terbit harus menggunakan mekanisme penghitungan Pajak Penghasilan berdasarkan tarif normal, yaitu laba bersih dengan tarif Pasal 17 UU Pajak Penghasilan atau fasilitas Pasal 31E apabila memenuhi syarat.

Perubahan ini menjadi isu yang mendapat perhatian dari pelaku usaha. Banyak pelaku usaha langsung berasumsi bahwa hilangnya tarif final 0,5% otomatis akan meningkatkan beban pajak mereka. Namun, apabila dianalisis lebih mendalam, asumsi tersebut tidak selalu benar. Terdapat kondisi di mana pengenaan pajak berdasarkan tarif normal atas laba bersih justru lebih menguntungkan dibandingkan tarif final 0,5%.

Mengapa Pemerintah Mengubah Ketentuan Ini?

Dari sudut pandang pembuat kebijakan, fasilitas tarif final 0,5% pada awalnya dirancang sebagai instrumen penyederhanaan administrasi bagi usaha kecil. Ketika fasilitas tersebut juga dinikmati oleh usaha dengan tingkat profitabilitas yang sangat tinggi, muncul pertanyaan mengenai kesesuaian antara tujuan fasilitas dengan manfaat yang diterima wajib pajak. Pertimbangan inilah yang tampaknya menjadi salah satu alasan pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026.

Dalam Penjelasan PP 20 Tahun 2026, pemerintah menyebutkan bahwa terdapat wajib pajak yang menggunakan tarif final dalam rangka penghindaran pajak sehingga diperlukan penyesuaian pengaturan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan meningkatkan kepastian hukum.

Apakah Tarif Normal Selalu Lebih Berat?

Jawabannya tidak.

Perbedaan mendasar antara kedua sistem adalah objek yang dikenakan pajak.

Dengan tarif final 0,5%, pajak dihitung dari omzet tanpa memperhatikan apakah perusahaan untung besar, untung kecil, atau bahkan tidak memperoleh laba.

Sebaliknya, dengan tarif normal, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak. Semakin kecil margin keuntungan suatu usaha, semakin kecil pula pajak yang harus dibayar.

Dalam simulasi ini diasumsikan Penghasilan Kena Pajak memperoleh fasilitas Pasal 31E sehingga tarif efektif yang digunakan sebesar 11%.

Karena itu, terdapat titik tertentu di mana perhitungan pajak dengan tarif normal justru lebih menguntungkan dibandingkan menggunakan tarif final 0,5%.

Mari kita coba mencari titik impas (break even point).

Misalkan:

  • Omzet = Rp4.800.000.000
  • Tarif final = 0,5% dari omzet
  • Tarif efektif Pasal 31E = 11% dari laba

Titik impas terjadi ketika pajak yang dibayar dengan menggunakan kedua metode tersebut menghasilkan angka yang sama.

0.5% \times Omzet = 11% \times Laba

Hasil perhitungannya menunjukkan bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%.

Artinya, jika margin laba di bawah 4,55%, penggunaan tarif normal akan lebih menguntungkan. Sebaliknya, jika margin laba di atas 4,55%, penggunaan tarif final 0,5% akan lebih menguntungkan.

Simulasi Usaha dengan Margin Rendah

Misalkan sebuah CV distributor bahan bangunan memiliki omzet Rp4,8 miliar dengan margin laba 3%.

Laba bersih = Rp4.800.000.000 × 3% = Rp144.000.000

Apabila menggunakan tarif final:

PPh = 0,5% × Rp4.800.000.000 = Rp24.000.000

Apabila menggunakan Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp144.000.000 = Rp15.840.000

Dalam hal ini, penggunaan tarif normal menghasilkan penghematan pajak sebesar Rp8.160.000.

Dengan kata lain, hilangnya fasilitas tarif final justru memberikan keuntungan bagi usaha yang memiliki margin laba tipis.

Simulasi Content Creator Berbentuk PT

Sekarang kita lihat contoh lain yang berbeda.

Sebuah PT yang bergerak di bidang konten digital memiliki omzet Rp4 miliar per tahun dengan margin laba bersih 40%.

Laba bersih = Rp4.000.000.000 × 40% = Rp1.600.000.000

Jika menggunakan tarif final 0,5%:

PPh = Rp20.000.000

Jika menggunakan tarif Pasal 31E:

PPh = 11% × Rp1.600.000.000 = Rp176.000.000

Terjadi kenaikan pajak sebesar Rp156.000.000.

Perbedaan yang sangat signifikan ini menunjukkan bahwa penggunaan tarif final memberikan manfaat yang sangat besar bagi bisnis dengan tingkat profitabilitas tinggi.

Dari sudut pandang pelaku usaha, perubahan ini mungkin dianggap sebagai pengurangan fasilitas. Namun, dari perspektif kebijakan perpajakan, perubahan tersebut merupakan upaya mengembalikan fungsi tarif final kepada tujuan awalnya, yaitu memberikan kemudahan administrasi bagi usaha kecil yang memang membutuhkan penyederhanaan dalam hal perpajakannya.

Perubahan PP 20 Tahun 2026 tidak dapat dinilai secara hitam putih sebagai kebijakan yang merugikan seluruh pelaku usaha. Dampaknya sangat bergantung pada karakteristik bisnis masing-masing usaha.

Bagi usaha perdagangan, distribusi, manufaktur, atau sektor lain yang memiliki margin laba relatif rendah, penggunaan tarif normal Pasal 17 jo. Pasal 31E justru berpotensi menurunkan beban pajak.

Sebaliknya, bagi usaha berbasis keahlian, personal branding, dan intellectual capital seperti content creator, digital marketer, influencer, atau bisnis jasa profesional lainnya yang memiliki margin laba tinggi, berakhirnya fasilitas tarif final 0,5% akan meningkatkan beban pajak secara signifikan.

Oleh karena itu, isu yang sesungguhnya bukanlah apakah tarif final dihapus atau tidak, melainkan pada tingkat profitabilitas berapa suatu usaha lebih diuntungkan jika menggunakan tarif final atau tarif normal.

Dari hasil simulasi di atas, cukup jelas bahwa titik impas berada pada margin laba sekitar 4,55%. Di bawah angka tersebut penggunaan tarif normal lebih menguntungkan, sedangkan di atas angka tersebut penggunaan tarif final 0,5% lebih menguntungkan.

Perubahan dalam PP 20 Tahun 2026 menunjukkan adanya pergeseran paradigma dalam kebijakan pajak UMKM yang sebelumnya fokus utamanya adalah penyederhanaan administrasi melalui tarif berbasis omzet. Kini arah kebijakan mulai bergerak menuju pengenaan pajak yang lebih mencerminkan kemampuan ekonomis wajib pajak. Pergeseran ini menandai transisi dari pendekatan simplicity menuju fairness, tanpa menghilangkan tujuan utama untuk tetap memberikan kemudahan bagi pelaku usaha berskala kecil.

Penulis adalah Sekretaris Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan

Faryanti Tjandra

Email: faryanti.tjandra@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DJP Umumkan Tarif Pajak UMKM 0,5% Berlaku Selamanya Untuk WP OP dan PT Perorangan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan bahwa fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5% kini berlaku tanpa batas waktu bagi wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan yang memiliki omzet hingga Rp 4,8 miliar per tahun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa tarif PPh Final 0,5% tetap dapat dimanfaatkan selama omzet usaha masih berada di bawah batas Rp4,8 miliar setahun.

Dengan demikian, pelaku usaha tidak lagi perlu khawatir masa berlaku fasilitas tersebut berakhir sebagaimana ketentuan sebelumnya.

“Artinya, selama omzet masih memenuhi ketentuan, fasilitas tarif 0,5% tetap dapat dimanfaatkan tanpa perlu khawatir masa berlakunya berakhir,” tulis DJP melalui akun instagram @ditjenpajakri, dikutip Selasa (2/6).

Menurut DJP, kebijakan ini memberikan kepastian hukum yang lebih besar bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Pemerintah juga menegaskan bahwa fasilitas tersebut tetap mempertahankan ketentuan omzet tidak kena pajak hingga Rp500 juta per tahun bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha.

Selain memberikan kepastian bagi UMKM, pemerintah menilai perubahan aturan diperlukan untuk memastikan fasilitas perpajakan diberikan secara lebih tepat sasaran.

Dalam penjelasannya, DJP menyebut selama ini terdapat celah yang dimanfaatkan sebagian pelaku usaha dengan memecah bisnis ke dalam beberapa entitas agar masing-masing terlihat sebagai UMKM.

Praktik tersebut dinilai berpotensi membuat fasilitas yang seharusnya ditujukan untuk usaha kecil justru dimanfaatkan oleh kelompok usaha yang sebenarnya telah memiliki skala lebih besar.

Karena itu, PP Nomor 20 Tahun 2026 juga mengatur penyesuaian penerima fasilitas.

Pemerintah memfokuskan skema PPh Final UMKM kepada kelompok wajib pajak yang paling membutuhkan penyederhanaan administrasi perpajakan, yakni wajib pajak orang pribadi dan PT Perorangan.

Sementara itu, badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas (PT), serta badan usaha milik desa (BUMDes) dan BUMDesma tidak lagi menjadi penerima baru fasilitas tersebut.

Meski demikian, pelaku usaha yang telah memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebelumnya tetap diberikan masa transisi hingga jangka waktu pemanfaatan fasilitas yang berlaku saat ini berakhir.

Pemerintah berharap kebijakan baru tersebut dapat menjaga kemudahan berusaha bagi UMKM sekaligus memperkuat keadilan perpajakan dengan menutup peluang penghindaran pajak melalui pemecahan usaha. (ds)

Surplus Dagang Indonesia Tergerus, Tinggal US$ 89 Juta pada April 2026

IKPI, Jakarta: Surplus neraca perdagangan Indonesia pada April 2026 menyusut drastis akibat lonjakan impor yang jauh lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekspor.

Data Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan surplus perdagangan pada April 2026 hanya mencapai US$ 89,1 juta, merosot tajam dari surplus US$ 3,32 miliar pada Maret 2026.

Meski menyusut signifikan, Indonesia masih berhasil mempertahankan tren surplus neraca perdagangan selama 72 bulan berturut-turut sejak Mei 2020.

Deputi Bidang Metodologi dan Informasi Statistik BPS, Pudji Ismartini, mengatakan penyempitan surplus terjadi karena kenaikan impor yang sangat tinggi pada April 2026.

“Pada April 2026 nilai impor mencapai US$ 25,21 miliar atau meningkat 22,49%,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6).

BPS mencatat nilai ekspor Indonesia pada April 2026 sebesar US$ 25,30 miliar, sementara impor mencapai US$25,21 miliar. Kondisi ini membuat selisih antara ekspor dan impor menjadi sangat tipis dibandingkan bulan sebelumnya.

Menurut Pudji, surplus perdagangan April 2026 masih ditopang oleh sektor nonmigas yang membukukan surplus sebesar US$ 3,53 miliar. Kontributor utama surplus berasal dari komoditas lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15), bahan bakar mineral (HS 27), serta besi dan baja (HS 72).

Di sisi lain, neraca perdagangan migas masih mencatatkan defisit sebesar US$ 3,44 miliar. Defisit tersebut berasal dari perdagangan minyak mentah, hasil minyak, dan gas alam yang masih bergantung pada pasokan dari luar negeri.

Secara kumulatif, neraca perdagangan Indonesia sepanjang Januari hingga April 2026 masih mencatat surplus sebesar US$ 5,64 miliar. Namun, angka tersebut turun hampir separuh dibandingkan periode yang sama tahun lalu yang mencapai US$ 11,07 miliar.

BPS menyebut surplus kumulatif tersebut ditopang oleh surplus perdagangan nonmigas sebesar US$ 14,16 miliar, sementara sektor migas masih mengalami defisit US$ 8,52 miliar.

Komoditas penyumbang surplus terbesar selama empat bulan pertama tahun ini berasal dari kelompok lemak dan minyak hewani atau nabati (HS 15) dengan surplus US$ 11,71 miliar.

Selanjutnya, bahan bakar mineral (HS 27)menyumbang surplus US$ 8,34 miliar, dan besi serta baja (HS 72) sebesar US$ 5,71 miliar.

Sebaliknya, defisit terbesar berasal dari kelompok mesin dan peralatan mekanis (HS 84) yang mencapai US$9,87 miliar. Kemudian mesin dan perlengkapan elektrik (HS 85) mencatat defisit US$ 4,95 miliar, serta plastik dan barang dari plastik (HS 39) sebesar US$ 2,80 miliar.

Data BPS juga menunjukkan bahwa sepanjang Januari-April 2026, nilai ekspor Indonesia mencapai US$ 92,15 miliar, tumbuh 5,48% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Namun, pertumbuhan impor berlangsung lebih agresif. Nilai impor pada periode tersebut mencapai US$ 86,51 miliar, atau melonjak 13,4% secara tahunan. (ds)

Pemerintah Longgarkan Aturan DHE SDA untuk Mitra Dagang Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PP Nomor 36 Tahun 2023 mengenai Devisa Hasil Ekspor (DHE) dari kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan/atau pengolahan sumber daya alam (SDA).

Regulasi yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 6 Mei 2026 ini memberikan fleksibilitas baru bagi eksportir sektor pertambangan yang bertransaksi dengan negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan bilateral dengan Indonesia.

Dalam beleid tersebut, pemerintah mengubah ketentuan Pasal 18A yang mengatur pengecualian kewajiban penempatan DHE SDA.

Khusus untuk pelaksanaan perjanjian bilateral mengenai perdagangan atau kesepahaman dan kesepakatan lainnya terkait perdagangan, eksportir sektor pertambangan kini hanya diwajibkan menempatkan paling sedikit 30% DHE SDA di dalam negeri selama minimal tiga bulan sejak dana ditempatkan pada Rekening Khusus DHE SDA.

Selain itu, pemerintah memberikan keleluasaan bagi eksportir untuk menempatkan DHE SDA pada bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Penukaran DHE SDA ke dalam rupiah juga dapat dilakukan melalui bank-bank tersebut.

“Bank yang melakukan kegiatan usaha dalam valuta asing sebagaimana dimaksud ditetapkan oleh Bank Indonesia,” bunyi Pasal 18A ayat (2), dikutip Selasa (2/6).

Dalam bagian penjelasan, pemerintah menyatakan perubahan aturan ini dilakukan untuk menyesuaikan kebijakan DHE SDA dengan perkembangan perdagangan dan geopolitik global yang terus berubah.

Ekspor SDA dinilai merupakan keunggulan komparatif Indonesia yang perlu dioptimalkan guna memperkuat ketahanan ekonomi nasional, meningkatkan transparansi, serta memperdalam pasar keuangan domestik.

Pemerintah juga menegaskan bahwa perluasan pengecualian tersebut ditujukan untuk seluruh negara mitra yang memiliki perjanjian bilateral perdagangan atau kesepahaman terkait perdagangan dengan Indonesia.

Langkah ini diharapkan menciptakan perlakuan yang lebih setara bagi mitra dagang sekaligus membuka peluang kerja sama ekonomi yang lebih luas.

PP Nomor 21 Tahun 2026 mulai berlaku pada 1 Juni 2026. Untuk Pemberitahuan Pabean Ekspor (PPE) yang diterbitkan sejak tanggal tersebut, seluruh ketentuan baru berlaku penuh.

Sementara itu, PPE yang diterbitkan sebelum 1 Juni 2026 dan masih dalam proses pengawasan oleh Bank Indonesia maupun Otoritas Jasa Keuangan dinyatakan telah memenuhi seluruh kewajibannya berdasarkan ketentuan sebelumnya.

Dengan perubahan ini, pemerintah berharap kebijakan DHE SDA dapat lebih efektif mendukung ketahanan eksternal Indonesia, memperkuat cadangan devisa, sekaligus meningkatkan daya tarik kerja sama perdagangan internasional tanpa mengurangi fleksibilitas dunia usaha. (ds)

Tunggak Pajak Rp 300 Juta, Rekening Perusahaan Energi Langsung Diblokir DJP

IKPI, Jakarta: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Dua Semarang memblokir rekening bank milik PT EFI, wajib pajak yang bergerak di sektor energi, karena memiliki tunggakan pajak tahun 2023 sebesar sekitar Rp 300 juta.

Tindakan tersebut merupakan bagian dari kegiatan penagihan pajak serentak yang dikoordinasikan oleh Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Tengah I di Kota Semarang.

Kepala Seksi Pemeriksaan, Penagihan dan Penilaian KPP Madya Dua Semarang, Nanda Andito, mengatakan bahwa seluruh KPP di lingkungan Kanwil DJP Jawa Tengah I turut melaksanakan kegiatan penagihan secara bersamaan sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Kegiatan ini dilakukan oleh seluruh KPP. Alurnya dimulai dari pemblokiran rekening, kemudian penyitaan, dan jika tetap tidak dibayar maka sitaan akan dilelang untuk melunasi tunggakan pajak,” ujar Nanda, dikutip dari situs DJP, Selasa (2/6).

Menurutnya, pemblokiran rekening merupakan salah satu tahapan dalam proses penagihan aktif terhadap wajib pajak yang belum melunasi kewajibannya. Langkah tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan perpajakan.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyitaan merupakan tindakan yang dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) untuk menguasai barang milik penanggung pajak sebagai jaminan pelunasan utang pajak.

Juru Sita Pajak Negara, Abiyanto, menjelaskan bahwa sebelum melakukan penyitaan, pihaknya terlebih dahulu menelusuri aset yang dimiliki wajib pajak.

Aset yang dapat dijadikan objek sita meliputi barang bergerak seperti kendaraan, perhiasan, uang tunai, deposito, tabungan, saldo rekening, giro, saham, obligasi, piutang, hingga penyertaan modal pada perusahaan lain.

Selain itu, aset tidak bergerak seperti tanah, bangunan, dan kapal dengan ukuran tertentu juga dapat menjadi objek penyitaan untuk menjamin pelunasan tunggakan pajak.

“Melalui surat perintah melaksanakan penyitaan, juru sita akan melakukan penyegelan atau penyitaan terhadap barang-barang tersebut dan menuangkannya dalam berita acara pelaksanaan sita,” kata Abiyanto.

Ia menegaskan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tindakan pertama yang langsung dijatuhkan kepada wajib pajak.

Sebelum sampai pada tahap tersebut, petugas telah melakukan pendekatan persuasif dan memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk menyelesaikan kewajibannya.

Selain pemblokiran rekening dan penyitaan aset, DJP juga memiliki instrumen penagihan lainnya terhadap wajib pajak yang tidak kooperatif, termasuk tindakan pencegahan dan penyanderaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

Nanda menilai penegakan hukum melalui penagihan aktif diperlukan untuk menjaga rasa keadilan bagi masyarakat yang telah memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Ini adalah bentuk keadilan kepada wajib pajak yang sudah taat memenuhi kewajiban perpajakan dan juga sebagai efek jera bagi wajib pajak yang tidak patuh,” katanya.

Penagihan serentak yang dilakukan Kanwil DJP Jawa Tengah I diharapkan dapat meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara dari pelunasan tunggakan pajak. (ds)

BPS Catat Inflasi Tahunan 3,08% pada Mei 2026

IKPI, Jakarta: Badan Pusat Statistik (BPS) melaporkan tingkat inflasi tahunan atau year-on-year (yoy) pada Mei 2026 mencapai 3,08%.

Sementara itu, inflasi secara bulanan tercatat sebesar 0,28% dan inflasi tahun kalender (year-to-date/ytd) sebesar 1,35%.

Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, Pudji Ismartini, mengatakan Indeks Harga Konsumen (IHK) pada Mei 2026 tercatat sebesar 111,40, naik dibandingkan posisi April 2026 yang sebesar 111,09.

Menurut Pudji, inflasi bulanan terutama didorong oleh kenaikan harga pada kelompok makanan, minuman, dan tembakau yang mengalami inflasi 0,39% dengan andil sebesar 0,12% terhadap inflasi nasional.

“Komoditas dominan dorong inflasi pada kelompok ini adalah cabai merah andil 0,08%, minyak goreng dan bawang merah dengan andil masing-masing 0,04%, serta tomat andil 0,03% dan juga beras andil 0,02%,” ujar Pudji dalam Konferensi Pers, Selasa (2/6).

Di sisi lain, kenaikan harga bensin dan tarif angkutan udara masing-masing memberikan andil inflasi sebesar 0,02%. Faktor energi dan transportasi tersebut ikut memperkuat tekanan harga yang terjadi sepanjang Mei.

BPS juga mencatat komponen inti mengalami inflasi sebesar 0,22%. Inflasi inti dipengaruhi oleh kenaikan harga minyak goreng, telepon seluler, laptop atau notebook, pelumas mesin, nasi dengan lauk, serta biaya pemeliharaan dan servis kendaraan.

Sementara itu, komponen harga yang diatur pemerintah (administered prices) mengalami inflasi sebesar 0,52%, didorong oleh kenaikan harga bahan bakar rumah tangga, bensin, tarif angkutan udara, sigaret kretek mesin, dan solar.

Adapun komponen harga bergejolak (volatile food) mencatat inflasi sebesar 0,22%, terutama akibat kenaikan harga cabai merah, bawang merah, tomat, beras, dan sawi hijau.

Dengan inflasi tahunan mencapai 3,08%, perkembangan harga pada Mei 2026 menunjukkan bahwa kelompok pangan dan energi masih menjadi faktor utama yang memengaruhi laju inflasi nasional. (ds)

Pengda Suluttenggo Malut Resmi Terbentuk, Ketum IKPI Minta Pengurus Aktif Bangun Kemitraan Strategis dan Edukasi Pajak di Daerah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi membentuk Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Pembentukan Pengda baru tersebut ditetapkan melalui Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 pada 29 Mei 2026 sebagai bagian dari upaya memperkuat peran organisasi di kawasan Indonesia Timur.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kehadiran Pengda Suluttenggo Malut diharapkan dapat memperluas peran organisasi dalam membangun hubungan kelembagaan dengan berbagai pemangku kepentingan di tingkat daerah, sekaligus meningkatkan kontribusi IKPI dalam pengembangan kesadaran perpajakan masyarakat.

“Pengda harus mampu menjadi representasi IKPI di tingkat provinsi. Kehadirannya harus dirasakan tidak hanya oleh anggota, tetapi juga oleh para pemangku kepentingan dan wajib pajak melalui berbagai program yang bermanfaat,” ujar Vaudy.

Menurutnya, Pengda memiliki peran strategis dalam membangun komunikasi dan kemitraan dengan berbagai pihak eksternal, termasuk Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak, pemerintah provinsi, perguruan tinggi, asosiasi profesi, organisasi dunia usaha, serta berbagai lembaga yang memiliki keterkaitan dengan bidang perpajakan.

Vaudy menilai sinergi yang kuat antara IKPI dan para pemangku kepentingan di daerah akan menciptakan ruang kolaborasi yang lebih luas dalam meningkatkan kualitas edukasi perpajakan serta mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik.

Selain membangun hubungan kelembagaan, Pengda Suluttenggo Malut juga diharapkan aktif menyelenggarakan berbagai kegiatan yang menyasar wajib pajak. Kegiatan tersebut dapat berupa seminar, sosialisasi, diskusi publik, edukasi perpajakan, hingga program peningkatan literasi perpajakan bagi masyarakat dan pelaku usaha di daerah.

Menurut Vaudy, keberadaan Pengda harus mampu memperkuat kehadiran IKPI di tengah masyarakat. Melalui berbagai kegiatan edukatif, organisasi profesi konsultan pajak dapat memberikan kontribusi nyata dalam meningkatkan pemahaman wajib pajak terhadap hak dan kewajiban perpajakannya.

Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut mencakup wilayah koordinasi Provinsi Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah tersebut dinilai memiliki potensi ekonomi yang terus berkembang sehingga membutuhkan dukungan kolaborasi yang lebih kuat antara pemangku kepentingan dan komunitas perpajakan.

Sebagai tindak lanjut pembentukan Pengda, Pengurus Pusat IKPI telah meminta Pengurus Cabang Manado dan Pengurus Cabang Bitung untuk mengusulkan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Ketua yang nantinya ditetapkan akan bertugas memimpin kepengurusan daerah sekaligus mengoordinasikan berbagai program strategis organisasi di wilayah tersebut.

Vaudy berharap Pengda Suluttenggo Malut dapat segera terbentuk secara lengkap dan mulai menjalankan perannya sebagai mitra strategis berbagai pihak di daerah. Dengan kolaborasi yang baik dan program yang tepat sasaran, Pengda diharapkan mampu memperkuat kontribusi IKPI dalam mendukung peningkatan kepatuhan dan kesadaran perpajakan masyarakat.

Pembentukan Pengda Suluttenggo Malut menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperluas jangkauan organisasi di seluruh Indonesia. Melalui penguatan kelembagaan di daerah, IKPI berharap dapat semakin aktif berkontribusi dalam pengembangan profesi konsultan pajak sekaligus mendukung pembangunan budaya kepatuhan pajak yang berkelanjutan. (bl)

Ketum IKPI Minta Pengcab Manado dan Bitung Segera Usulkan Ketua Pengda Suluttenggo Malut

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld meminta Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI Manado dan Bitung segera mengusulkan calon Ketua Pengurus Daerah (Pengda) Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas pembentukan Pengda baru yang telah ditetapkan oleh Pengurus Pusat IKPI.

Permintaan tersebut tertuang dalam Surat Pengurus Pusat IKPI Nomor S-114/PP.IKPI/V/2026 tertanggal 29 Mei 2026 yang ditujukan kepada Ketua Pengcab Manado dan Ketua Pengcab Bitung. Dalam surat itu, Pengurus Pusat meminta kedua cabang segera mengajukan nama calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut untuk selanjutnya ditetapkan oleh Pengurus Pusat.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa percepatan penetapan ketua daerah diperlukan agar organisasi yang baru dibentuk dapat segera menjalankan fungsi dan program kerjanya secara optimal.

“Guna mengefektifkan tugas dan peran pengurus daerah, Pengurus Pusat perlu segera menetapkan Ketua Pengurus Daerah yang selanjutnya akan diikuti dengan pembentukan susunan kepengurusan daerah,” kata Vaudy dalam surat tersebut.

Menurut Vaudy, keberadaan ketua daerah menjadi faktor penting dalam proses konsolidasi organisasi. Karena itu, Pengurus Pusat berharap Pengcab Manado dan Bitung dapat memberikan usulan terbaik yang mampu membawa organisasi berkembang dan memberikan pelayanan maksimal kepada anggota.

Pengda Suluttenggo Malut sendiri dibentuk berdasarkan Keputusan Pengurus Pusat IKPI Nomor KEP-14/PP.IKPI/V/2026 tentang Pembentukan Daerah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara. Wilayah koordinasi Pengda tersebut meliputi Pengcab Manado dan Pengcab Bitung yang selama ini menjadi basis keanggotaan IKPI di kawasan tersebut.

Pembentukan kepengurusan daerah dinilai penting untuk memperkuat koordinasi organisasi sekaligus mendekatkan pelayanan kepada anggota. Dengan adanya struktur kepengurusan yang lebih lengkap, berbagai program pendidikan berkelanjutan, pembinaan profesi, serta kegiatan organisasi diharapkan dapat berjalan lebih efektif.

Pengurus Pusat meminta kepada Pengcab Manado dan Bitung untuk segera menyampaikan usulan calon Ketua Pengda Suluttenggo Malut. Setelah menerima usulan tersebut, Pengurus Pusat akan melakukan proses penetapan sesuai ketentuan organisasi yang berlaku.

Vaudy berharap proses pembentukan kepengurusan daerah dapat berjalan lancar sehingga Pengda Suluttenggo Malut segera beroperasi dan menjadi penggerak organisasi di kawasan Indonesia Timur. Menurutnya, keberadaan Pengda yang kuat akan menjadi fondasi penting bagi peningkatan pelayanan anggota dan pengembangan profesi konsultan pajak di wilayah Sulawesi dan Maluku Utara.

Langkah percepatan pembentukan kepengurusan ini juga menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk terus memperkuat organisasi hingga ke daerah. Dengan struktur yang semakin lengkap, IKPI berharap mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi anggota sekaligus meningkatkan kontribusi profesi konsultan pajak terhadap sistem perpajakan nasional. (bl)

en_US