Penilaian Kinerja Pegawai Pajak Kini Libatkan Sekjen Kemenkeu

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengubah mekanisme penetapan status capaian kinerja pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Dalam aturan baru tersebut, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenkeu diberikan peran dalam proses penetapan parameter status capaian kinerja pegawai.

Berdasarkan ketentuan Pasal 11 PMK 39/2026, capaian kinerja pegawai DJP merupakan hasil penilaian kinerja yang telah dikonversikan ke dalam status capaian kinerja.

Penetapan status tersebut dilakukan berdasarkan parameter rentang nilai kinerja yang ditentukan oleh Direktur Jenderal Pajak setelah memperoleh persetujuan dari Sekjen Kemenkeu.

Dengan demikian, parameter yang digunakan untuk mengelompokkan hasil penilaian kinerja pegawai tidak lagi sepenuhnya menjadi kewenangan internal DJP, melainkan harus mendapatkan persetujuan dari Sekjen Kemenkeu terlebih dahulu.

“Status capaian kinerja pegawai sebagaimana dimamsud diperoleh berdasarkan parametet rentang nilai kerja yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak setelah mendapatkan persetujuan dari Sekjen,” bunyi Pasal 11 ayat (1a) beleid tersebut, dikutip Jumat (5/6).

Dalam aturan tersebut, hasil penilaian kinerja pegawai akan dikonversi ke dalam lima kategori status capaian kinerja. Kategori tertinggi adalah status sangat istimewa dengan nilai 100%, disusul status istimewa sebesar 97,5%, status tinggi sebesar 95%, status sedang sebesar 92,5%, dan status rendah sebesar 90%.

Status capaian kinerja tersebut menjadi salah satu komponen penting dalam penghitungan tunjangan kinerja (tukin) pegawai DJP. Besaran tukin ditentukan melalui formula yang menggabungkan capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu pegawai.

Dalam skema yang berlaku, perhitungan tukin mempertimbangkan bobot 60% untuk hasil capaian kinerja organisasi dan 40% untuk status capaian kinerja pegawai.

Hasil penghitungan tersebut kemudian dikalikan dengan besaran tukin berdasarkan jabatan dan peringkat jabatan sebagaimana diatur dalam lampiran peraturan presiden terkait.

Pemerintah menyatakan revisi aturan ini dilakukan untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai sekaligus memperkuat kinerja organisasi di lingkungan DJP.

PMK 39/2026 merevisi ketentuan sebelumnya yang diatur dalam PMK 211/PMK.03/2017 mengenai tata cara penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP.

PMK 39/2026 telah diundangkan pada 2 Juni 2026 dan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan. Dengan berlakunya aturan baru ini, mekanisme penilaian kinerja serta penghitungan tunjangan kinerja pegawai DJP resmi mengikuti ketentuan yang telah diperbarui. (ds)

Tak Bisa Pakai Tarif Final 0,5%, DJP Jelaskan Perlakuan Pajak untuk Influencer dan Selebgram

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di media sosial, DJP menjelaskan bahwa penghasilan yang diperoleh para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi, sehingga masuk dalam kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP, dikutip dari akun instagram @ditjenpajakri, Jumat (5/6).

Menurut DJP, profesi seperti influencer dan content creator termasuk pekerjaan bebas karena mengandalkan kapasitas personal dan keahlian individu dalam menghasilkan pendapatan. Oleh karena itu, mekanisme perpajakannya mengikuti aturan yang berlaku bagi pekerjaan bebas, bukan skema PPh Final UMKM.

DJP menjelaskan bahwa fasilitas PPh Final UMKM dirancang untuk membantu pelaku usaha kecil yang membutuhkan kemudahan administrasi perpajakan.

Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga membutuhkan perlakuan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik tersebut.

Lebih lanjut, DJP menepis anggapan bahwa pemerintah mengenakan pajak baru kepada para influencer. Menurut otoritas pajak, mekanisme perpajakan bagi profesi tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Dalam ketentuan yang berlaku, influencer dan content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan maupun pencatatan norma penghitungan penghasilan neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, pemerintah disebut ingin memberikan kepastian hukum terkait klasifikasi wajib pajak yang dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM serta memastikan penerapan perpajakan yang sesuai dengan karakteristik sumber penghasilan masing-masing wajib pajak.

DJP mengimbau para wajib pajak, termasuk para kreator konten, untuk memahami ketentuan perpajakan yang berlaku agar dapat menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat dan sesuai aturan. (ds)

Kabar Baik untuk Ekspor RI, 18 Produk Berpeluang Bebas Tarif Tambahan AS

IKPI, Jakarta: Hubungan dagang Indonesia dan Amerika Serikat (AS) semakin menguat. Pemerintah AS memberikan pengakuan positif terhadap komitmen Indonesia dalam penegakan hukum ketenagakerjaan, khususnya terkait pemberantasan praktik kerja paksa (forced labour) dan larangan impor produk yang terindikasi menggunakan kerja paksa.

Pengakuan tersebut disampaikan dalam pertemuan bilateral antara Pemerintah Indonesia dan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) di sela-sela Pertemuan Tingkat Menteri OECD 2026 di Paris.

Dalam evaluasi terbaru berdasarkan investigasi Pasal 301 Undang-Undang Perdagangan AS, Indonesia masuk dalam kelompok enam negara prioritas atau Good Group bersama Kanada, Ekuador, Uni Eropa, Meksiko, dan Pakistan. Status tersebut membuat Indonesia memperoleh tarif sebesar 10%, lebih rendah dibandingkan 54 negara lainnya yang dikenakan tarif 12,5%.

Capaian tersebut didukung oleh sejumlah langkah yang telah ditempuh Indonesia, termasuk kesepakatan Perjanjian Perdagangan Timbal Balik (Agreement of Reciprocal Trade/ART) dan penerbitan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 9 Tahun 2026 yang mengatur larangan impor produk hasil kerja paksa.

Tak hanya itu, USTR juga berencana mengabulkan 18 permohonan pengecualian tarif (product exclusions) yang diajukan Indonesia dalam kerangka investigasi Pasal 301. Kebijakan tersebut diperkirakan dapat menurunkan biaya ekspor produk Indonesia ke pasar AS sekaligus meningkatkan daya saing industri nasional.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyambut baik langkah tersebut.

Menurutnya, komunikasi yang terbuka dan konstruktif dengan USTR menjadi faktor penting dalam tercapainya berbagai kesepakatan yang menguntungkan kedua negara.

“Fasilitasi pengecualian tarif ini merupakan bukti nyata dari kepercayaan internasional terhadap upaya debottlenecking di Indonesia,” ujar Airlangga dalam keterangannya, Jumat (5/6).

Meski demikian, kedua negara juga membahas sejumlah isu yang masih memerlukan penyelesaian. Pemerintah AS mengingatkan bahwa implementasi pengecualian tarif Pasal 301 diperkirakan baru dapat berlaku setelah 24 Juli 2026, menyusul berakhirnya penerapan tarif global yang saat ini masih berlangsung.

Penjadwalan tersebut dilakukan untuk menghindari tumpang tindih dengan tarif sementara sebesar 10% yang sedang berlaku serta menyesuaikan proses hukum internal yang masih berjalan di AS.

Selain itu, AS juga menyampaikan perhatian terhadap kebijakan perizinan impor di Indonesia yang dinilai berdampak pada masuknya sejumlah produk pertanian asal Negeri Paman Sam, seperti apel, anggur, daging sapi, daging babi, jagung, dan bungkil kedelai.

Pemerintah AS berharap adanya sinkronisasi kebijakan agar tidak menghambat proses aksesi Indonesia menjadi anggota Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD).

Di sisi lain, Indonesia juga tengah memperjuangkan akses pasar yang lebih baik bagi ekspor katoda tembaga produksi Freeport-McMoRan Indonesia agar dapat memperoleh pengecualian dari tarif Section 232 yang diberlakukan AS.

Menanggapi berbagai isu tersebut, Airlangga menyatakan pemerintah segera berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait guna mempercepat penyelesaian berbagai hambatan yang masih ada.

Indonesia dan AS pun sepakat memperkuat kerja sama bilateral melalui penyusunan rencana aksi bersama untuk menyelesaikan hambatan perdagangan teknis, mempercepat komunikasi terkait kesepakatan WTO mengenai subsidi perikanan, serta memastikan transisi kebijakan tarif berjalan lancar guna mendukung pertumbuhan ekonomi kedua negara. (ds)

Saat Kemampuan Membayar Pajak Perlu Dihitung Ulang

Hampir satu dekade berlalu sejak pemerintah terakhir kali menyesuaikan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Pada 2016, pemerintah menaikkan PTKP dari Rp36 juta menjadi Rp54 juta per tahun. Saat itu kebijakan tersebut dianggap progresif karena bertujuan menjaga daya beli masyarakat dan memberikan ruang konsumsi lebih besar bagi kelompok berpenghasilan rendah hingga menengah.

Namun kini tahun telah berganti menjadi 2026. Perekonomian berubah, struktur biaya hidup berubah, upah minimum meningkat, pola konsumsi rumah tangga bergeser, dan inflasi terus berjalan. Sementara itu, satu hal tampak masih diam di tempat: angka PTKP sebesar Rp54 juta per tahun.

Pertanyaannya bukan lagi apakah PTKP saat ini masih berlaku secara hukum. Secara regulasi jawabannya jelas. Sampai Mei 2026, ketentuan PTKP masih mengacu pada PMK Nomor 101/PMK.010/2016, sebagaimana menjadi aturan pelaksana Pasal 7 Undang-Undang Pajak Penghasilan yang terakhir disesuaikan melalui Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Artinya, wajib pajak orang pribadi dengan status TK/0 masih memperoleh PTKP sebesar Rp54 juta per tahun atau setara Rp4,5 juta per bulan.

Yang menjadi pertanyaan justru berbeda: apakah kemampuan ekonomis masyarakat saat ini masih dapat diukur menggunakan angka yang ditetapkan hampir sepuluh tahun lalu?

Dalam teori perpajakan terdapat prinsip yang dikenal sebagai ability to pay principle, yakni pajak seharusnya dibebankan sesuai kemampuan ekonomis wajib pajak. Prinsip ini bukan sekadar teori akademik. Ia menjadi landasan moral mengapa pajak dipungut secara adil.

Masalahnya, kemampuan membayar bukan angka yang statis. Kemampuan tersebut bergerak mengikuti biaya hidup masyarakat. Penghasilan Rp5 juta per bulan pada tahun 2016 tentu memiliki daya beli berbeda dengan Rp5 juta pada tahun 2026. Harga kebutuhan pokok berubah, biaya pendidikan meningkat, biaya transportasi bertambah, harga perumahan naik, dan pola pengeluaran keluarga juga mengalami penyesuaian.

Di sisi lain, administrasi perpajakan Indonesia justru sedang memasuki era yang semakin canggih. Melalui pengembangan sistem Coretax, integrasi data perpajakan, dan pengawasan berbasis risiko, otoritas pajak kini memiliki kemampuan lebih besar untuk melihat aktivitas ekonomi wajib pajak secara lebih cepat dan lebih akurat. Reformasi administrasi bergerak sangat cepat. Namun reformasi parameter dasar yang menyentuh kemampuan ekonomi masyarakat tampak bergerak jauh lebih lambat.

Di sinilah letak ironi yang menarik. Sistem perpajakan semakin modern dalam mengidentifikasi penghasilan masyarakat, tetapi indikator yang menentukan seberapa besar penghasilan yang layak dikenai pajak masih menggunakan asumsi ekonomi hampir sepuluh tahun lalu.

Tentu menaikkan PTKP bukan keputusan sederhana. Pemerintah perlu mempertimbangkan dampaknya terhadap penerimaan negara dan basis pajak. Kenaikan PTKP yang terlalu tinggi juga berpotensi mengurangi jumlah wajib pajak efektif serta menekan penerimaan jangka pendek. Pemerintah sendiri hingga Mei 2026 masih menyatakan pendekatan yang digunakan adalah kehati-hatian karena dampaknya terhadap basis pajak perlu dihitung secara matang.

Namun diskusi mengenai PTKP sesungguhnya tidak harus berhenti pada pilihan menaikkan atau tidak menaikkan angka nominal. Yang perlu dipertimbangkan adalah membangun mekanisme evaluasi yang lebih adaptif.

Beberapa negara menerapkan penyesuaian berkala terhadap batas penghasilan tidak kena pajak dengan mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan upah, atau indikator ekonomi tertentu. Pendekatan semacam ini membuat kebijakan perpajakan lebih responsif terhadap perubahan ekonomi masyarakat tanpa harus menunggu keputusan yang bersifat ad hoc.

Indonesia mungkin perlu mempertimbangkan pendekatan serupa. Misalnya evaluasi PTKP dilakukan secara periodik setiap tiga atau empat tahun dengan parameter yang jelas dan terukur. Dengan demikian, perdebatan mengenai PTKP tidak terus berulang setiap kali biaya hidup meningkat.

Pada akhirnya, persoalan PTKP bukan semata-mata soal angka Rp54 juta atau Rp60 juta. Persoalan utamanya adalah apakah sistem perpajakan masih mampu membaca realitas ekonomi masyarakat secara proporsional.

Karena ketika kemampuan masyarakat berubah, ukuran kemampuan membayar pajak juga semestinya ikut berubah. Sebab pajak yang adil bukan hanya soal berapa yang dipungut negara, tetapi juga tentang seberapa tepat negara memahami kemampuan warga yang membayarnya.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi

Iman Julianto
Email: konsultanpajakimanj@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

IKPI Banten Kampanyekan Gaya Hidup Sehat Konsultan Pajak

IKPI, Banten: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Banten mengampanyekan pentingnya penerapan gaya hidup sehat di kalangan konsultan pajak melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 yang digelar di Penang dan Kuala Lumpur, Malaysia, pada 27–31 Mei 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi meningkatkan kesadaran anggota terhadap pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental di tengah tuntutan profesi yang semakin kompleks.

Mengusung tema “Healthy Together, Stronger Together”, program ini diikuti delapan peserta yang terdiri atas pengurus IKPI Banten dan pengurus cabang IKPI Kota Tangerang Selatan. Selain menjalani pemeriksaan kesehatan, para peserta juga mengikuti berbagai kegiatan kebugaran, wisata edukatif, serta aktivitas yang bertujuan memperkuat kebersamaan antaranggota organisasi.

Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono mengatakan kesehatan merupakan aset paling berharga bagi setiap profesional, termasuk konsultan pajak yang dituntut memberikan layanan terbaik kepada klien sekaligus berkontribusi bagi organisasi dan masyarakat.

“Kesehatan adalah modal utama untuk menjalankan profesi secara optimal dan memberikan kontribusi terbaik bagi organisasi, keluarga, maupun masyarakat,” kata Kunto, Jumat (5/6/2026).

Menurutnya, kesadaran menjaga kesehatan perlu dibangun sejak dini melalui pemeriksaan kesehatan berkala dan penerapan pola hidup sehat. Langkah tersebut penting agar para konsultan pajak tetap produktif dan mampu menghadapi berbagai tantangan profesi yang terus berkembang.

Melalui kegiatan ini, lanjut Kunto, IKPI Banten ingin mengajak seluruh anggota untuk lebih peduli terhadap kesehatan fisik maupun mental. Ia menilai kualitas sumber daya manusia dalam organisasi tidak hanya ditentukan oleh kompetensi dan pengalaman, tetapi juga oleh kondisi kesehatan yang baik.

“Melalui kegiatan IKPI Banten Wellness Journey 2026 ini, kami ingin mengajak seluruh anggota untuk semakin peduli terhadap kesehatan fisik dan mental melalui pemeriksaan kesehatan secara berkala serta penerapan gaya hidup sehat,” ujarnya.

Sebagai bagian dari rangkaian kegiatan, peserta menjalani medical check up di Gleneagles Hospital Penang dan Island Hospital Penang. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran kondisi kesehatan masing-masing peserta sekaligus menjadi langkah preventif dalam menjaga kualitas hidup dan produktivitas kerja jangka panjang.

Selain pemeriksaan kesehatan, peserta juga mengikuti senam pagi bersama di kawasan Gurney Walk, Penang. Kegiatan tersebut menjadi simbol bahwa menjaga kesehatan tidak hanya dilakukan melalui pemeriksaan medis, tetapi juga melalui kebiasaan hidup aktif yang dijalankan secara konsisten.

Kunto menambahkan bahwa kegiatan seperti ini juga memiliki nilai strategis dalam memperkuat hubungan antarrekan seprofesi. Menurut dia, komunikasi yang baik dan rasa kebersamaan yang terbangun di luar aktivitas formal organisasi akan memperkuat kolaborasi dan solidaritas anggota dalam menjalankan berbagai program organisasi.

“Dengan tubuh yang sehat dan hubungan yang harmonis, kita dapat melangkah bersama menjadi lebih baik, lebih kuat, dan lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa mendatang,” tuturnya.

Ia berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan sebagai bagian dari komitmen IKPI dalam meningkatkan kualitas hidup anggota. Melalui semangat Healthy Together, Stronger Together, IKPI Banten ingin menegaskan bahwa kesehatan, kebersamaan, dan solidaritas merupakan fondasi penting bagi terciptanya organisasi profesi yang kuat, profesional, dan adaptif terhadap perubahan. (bl)

IKPI Jambi Ingatkan Ancaman Hipertensi di Kalangan Profesional Pajak

IKPI, Jambi: Tingginya tekanan pekerjaan dan pola hidup yang kurang sehat menjadi faktor yang perlu diwaspadai para profesional pajak. Untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga kesehatan, IKPI Cabang Jambi bekerja sama dengan Siloam Hospital Jambi menggelar edukasi kesehatan bertema “Hipertensi & Kesehatan Jantung, Apa yang Perlu Diketahui?” pada 29 Mei 2026 di Guddhas Resto, Jambi.

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan tersebut merupakan bentuk kepedulian organisasi terhadap kesehatan anggota, khususnya dalam mencegah risiko hipertensi dan penyakit jantung yang dapat mengganggu produktivitas kerja.

“Kesehatan terkait hipertensi dan jantung merupakan hal yang sangat penting bagi kehidupan kita. Melalui kegiatan ini kami berharap seluruh anggota IKPI Jambi memahami pola hidup sehat, olahraga yang tepat, serta makanan yang baik dikonsumsi agar terhindar dari risiko hipertensi dan penyakit jantung,” ujar Edi, Jumat (5/6/2026).

Kegiatan edukasi menghadirkan dokter spesialis jantung dan pembuluh darah, dr. Puspita Sari Bustanul, Sp.JP(K), FIHA, yang memaparkan berbagai faktor risiko hipertensi, pentingnya deteksi dini, hingga langkah-langkah menjaga kesehatan jantung melalui perubahan gaya hidup.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jambi)

Menurut Edi, profesi konsultan pajak menuntut konsentrasi tinggi dan sering kali dihadapkan pada tenggat waktu yang ketat. Karena itu, menjaga kondisi kesehatan menjadi bagian penting untuk mendukung profesionalisme dan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Selain memperoleh wawasan medis, para peserta juga mendapatkan pemahaman mengenai pentingnya aktivitas fisik yang teratur, pengelolaan stres, serta pola makan seimbang sebagai upaya pencegahan penyakit kardiovaskular.

Setelah sesi edukasi kesehatan berakhir, anggota IKPI Cabang Jambi melanjutkan kegiatan dengan pertemuan internal organisasi. Forum tersebut dimanfaatkan untuk membahas program-program kerja cabang sekaligus memperkuat komunikasi antaranggota.

Dalam kesempatan yang sama, para anggota juga melakukan diskusi dan berbagi informasi mengenai perkembangan peraturan perpajakan terbaru yang berkaitan dengan praktik profesi konsultan pajak.

Edi berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan secara berkala karena tidak hanya memberikan manfaat dari sisi kesehatan, tetapi juga mempererat kebersamaan dan meningkatkan kapasitas anggota dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan yang terus berkembang. (bl)

IKPI Sleman Perkuat Kemitraan dengan UII untuk Pengembangan Pendidikan Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman berkomitmen memperkuat kemitraan dengan Universitas Islam Indonesia (UII) guna mendukung pengembangan pendidikan perpajakan dan peningkatan kualitas sumber daya manusia di sektor perpajakan.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Menurut Hersona, hubungan antara IKPI Sleman dan UII telah terjalin cukup baik selama ini. Karena itu, kedua pihak berencana melanjutkan kerja sama melalui pembaruan nota kesepahaman (MoU) yang menjadi landasan berbagai program kolaborasi di bidang pendidikan dan pengembangan profesi perpajakan.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia, melanjutkan MoU yang sudah berjalan selama ini,” ujar Hersona.

Ia menjelaskan, kerja sama antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi penting untuk menjembatani kebutuhan dunia akademik dengan praktik perpajakan yang berkembang di lapangan. Melalui kolaborasi tersebut, mahasiswa dapat memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif mengenai perkembangan regulasi, administrasi perpajakan, hingga tantangan profesi di era digital.

Hersona mengatakan sinergi tersebut juga tercermin dari keterlibatan sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman sebagai pengajar praktisi di lingkungan UII. Kehadiran praktisi di ruang kuliah dinilai mampu memperkaya wawasan mahasiswa melalui pengalaman langsung yang diperoleh dari praktik profesi.

“Beberapa anggota IKPI Cabang Sleman merupakan pengajar praktisi di Universitas Islam Indonesia, khususnya pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan,” katanya.

Menurut Hersona, keterlibatan praktisi dalam proses pembelajaran menjadi salah satu cara untuk mempersempit kesenjangan antara teori yang dipelajari di kampus dan kebutuhan dunia kerja. Dengan demikian, lulusan diharapkan memiliki kesiapan yang lebih baik ketika memasuki profesi perpajakan.

Pada kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang melibatkan unsur pemerintah, akademisi, dan profesi. Hersona menilai kolaborasi multipihak diperlukan untuk meningkatkan literasi perpajakan sekaligus membangun kesadaran generasi muda terhadap pentingnya peran pajak dalam pembangunan nasional.

Kegiatan Kuliah Pakar yang digelar UII menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas berbagai isu strategis perpajakan, mulai dari keadilan pajak, kondisi penerimaan negara, implementasi Coretax, Penegakan Hukum Pajak, hingga peluang karier di bidang perpajakan.

Selain dihadiri civitas akademika UII, kegiatan tersebut juga diikuti perwakilan IKPI Cabang Sleman, pejabat Direktorat Jenderal Pajak, dan mahasiswa Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan. Hersona berharap penguatan kemitraan antara IKPI dan UII dapat terus menghasilkan program-program yang mendukung peningkatan kualitas pendidikan perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI Sleman Gandeng UII Bentuk Student Tax Community

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggandeng Universitas Islam Indonesia (UII) untuk membentuk Student Tax Community sebagai wadah pengembangan kompetensi mahasiswa di bidang perpajakan. Inisiatif tersebut diharapkan menjadi sarana pembinaan calon profesional pajak sekaligus memperkuat literasi perpajakan di lingkungan kampus.

Rencana tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun saat menghadiri kegiatan Kuliah Pakar Perpajakan yang diselenggarakan Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Fakultas Bisnis dan Ekonomika (FBE) UII di Kampus UII, Yogyakarta, Kamis (4/6/2026).

Dalam kegiatan itu, Hersona hadir bersama sejumlah pengurus dan anggota IKPI Cabang Sleman, di antaranya Yudhika Elrifi (Wakil Ketua) Indah Cahyaningtyas (Wakil Sekretaris), Dewi Prabawanti (Bidang Litbang) Febri Rahman Anjari (Bidang PPL) . Kehadiran jajaran IKPI Sleman menjadi bentuk dukungan organisasi profesi konsultan pajak terhadap upaya peningkatan literasi perpajakan yang dilakukan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di lingkungan perguruan tinggi.

Menurut Hersona, pembentukan Student Tax Community menjadi salah satu tindak lanjut yang tengah dibahas antara IKPI dan UII. Komunitas tersebut diharapkan dapat menjadi ruang belajar sekaligus wadah kolaborasi bagi mahasiswa yang memiliki minat terhadap dunia perpajakan.

“Kami tadi juga sudah berdiskusi terkait dengan pembentukan Student Tax Community yang akan dibentuk di Universitas Islam Indonesia,” ujar Hersona.

Ia menilai mahasiswa perlu mendapatkan akses yang lebih luas terhadap perkembangan dunia perpajakan, baik dari sisi regulasi, teknologi, maupun peluang karier yang tersedia. Melalui komunitas tersebut, mahasiswa diharapkan dapat lebih siap menghadapi kebutuhan dunia kerja yang terus berkembang.

Selain membahas pembentukan komunitas mahasiswa, Hersona mengungkapkan bahwa IKPI Sleman dalam waktu dekat juga akan bekerja sama dengan UII melalui nota kesepahaman (MoU) di bidang perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi penting dalam mencetak sumber daya manusia perpajakan yang berkualitas.

“Kami juga akan melakukan MoU dengan Universitas Islam Indonesia dalam waktu dekat ini,” katanya.

Hersona menambahkan, hubungan antara IKPI Sleman dan UII selama ini terjalin cukup erat. Sejumlah anggota IKPI Cabang Sleman bahkan aktif menjadi pengajar praktisi pada Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan FBE UII dan menjadi tempat magang nahasiswa UII khususnga Jurusan akuntansi dan akuntansi perpajakan Sarjana Terapan FBE UII.

Karena itu, ia menilai kegiatan Kuliah Pakar yang menghadirkan unsur pemerintah, akademisi, dan praktisi dalam satu forum merupakan langkah positif untuk memperkuat pemahaman mahasiswa mengenai berbagai isu perpajakan terkini.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI Sleman juga menyatakan dukungannya terhadap berbagai program edukasi yang dijalankan DJP. Hersona mengatakan peningkatan literasi perpajakan perlu dilakukan secara berkelanjutan agar mahasiswa memiliki pemahaman yang komprehensif mengenai sistem perpajakan Indonesia.

Kuliah Pakar kali ini menghadirkan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebagai narasumber utama. Dalam paparannya, Bimo membahas sejumlah isu strategis, mulai dari keadilan perpajakan, kondisi terkini penerimaan negara, implementasi Coretax, sharing pengalaman dan perjalanan menjadi DJP 1 hingga berbagai peluang karier di bidang perpajakan bagi generasi muda.

Bimo juga menyampaikan bahwa penerimaan negara pada Mei 2026 menunjukkan tren positif dengan peningkatan sekitar 22 persen. Menurutnya, capaian tersebut tidak terlepas dari kontribusi wajib pajak serta dukungan berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan praktisi yang aktif melakukan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Selain itu, Bimo turut menyinggung peran penting konsultan pajak sebagai intermediary yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar.

Kegiatan tersebut juga dihadiri Kanwil DJP Daerah Istimewa Yogyakarta , Wakil Rektor Bidang Keuangan dan Sumber Daya Manusia UII Prof. Rifqi Muhammad, Dekan FBE UII Prof. Johan Arifin, Ketua Program Studi Akuntansi Perpajakan Sarjana Terapan Marfuah, serta Ketua Program Studi Akuntansi Dekar Urumsah.

Hersona berharap pembentukan Student Tax Community dapat menjadi awal lahirnya berbagai program pengembangan kapasitas mahasiswa yang lebih luas. Ia mengungkapkan, komunitas tersebut nantinya akan diarahkan untuk mendukung penyelenggaraan seminar nasional perpajakan yang tengah dipersiapkan IKPI dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun IKPI ke-61.

“Salah satu targetnya adalah kami akan mempersiapkan seminar nasional dalam beberapa bulan ke depan dalam rangka menyambut hari ulang tahun IKPI yang ke-61,” ujar Hersona.

Melalui sinergi antara kampus, otoritas pajak, dan organisasi profesi, IKPI Sleman berharap semakin banyak mahasiswa yang tertarik menekuni bidang perpajakan dan berkontribusi dalam penguatan sistem perpajakan nasional di masa mendatang. (bl)

Tagih Utang Rp 71 Miiar, DJP Jakarta Timur Blokir 76 Rekening Penunggak Pajak

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Timur memperketat upaya penagihan tunggakan pajak dengan melakukan pemblokiran rekening secara serentak terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengamankan penerimaan negara sekaligus meningkatkan kepatuhan perpajakan.

Dalam operasi yang berlangsung sepanjang 23 Februari hingga 17 April 2026, DJP Jakarta Timur berhasil memblokir 76 rekening yang terkait dengan 53 wajib pajak dan 95 penanggung pajak.

Total tunggakan pajak yang menjadi target penagihan dalam kegiatan tersebut mencapai sekitar Rp71 miliar.

Pelaksanaan pemblokiran dilakukan oleh Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari sejumlah Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Timur.

Proses ini melibatkan koordinasi dengan 29 bank dan lembaga jasa keuangan (LJK) di berbagai wilayah Indonesia guna melacak dan mengamankan aset keuangan milik para penunggak pajak.

DJP menegaskan bahwa pemblokiran rekening merupakan bagian dari tahapan penagihan aktif yang ditempuh setelah berbagai upaya persuasif tidak membuahkan hasil.

Sebelum tindakan tersebut dilakukan, otoritas pajak terlebih dahulu menyampaikan imbauan, menerbitkan Surat Teguran, hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang memiliki tunggakan.

“Pemblokiran terpaksa dieksekusi karena wajib pajak maupun penanggung pajak tidak menunjukkan iktikad baik untuk melunasi utang pajaknya hingga batas waktu yang telah ditentukan oleh undang-undang,” dikutip dari situs DJP, Kamis (4/6).

Karena tidak adanya penyelesaian kewajiban hingga batas waktu yang ditetapkan, tindakan pemblokiran akhirnya dijalankan sesuai ketentuan yang berlaku.

Kebijakan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002, serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 mengenai tata cara pelaksanaan penagihan pajak.

Kanwil DJP Jakarta Timur menyatakan bahwa langkah penegakan hukum tersebut bertujuan menjaga kredibilitas sistem perpajakan sekaligus memberikan rasa keadilan bagi wajib pajak yang selama ini patuh memenuhi kewajibannya.

Selain itu, tindakan tegas terhadap penunggak pajak diharapkan dapat menimbulkan efek jera dan mendorong peningkatan kepatuhan secara sukarela.

Otoritas pajak juga mengingatkan bahwa pemblokiran rekening bukanlah tahap akhir. Jika tunggakan tetap tidak dilunasi, DJP dapat melanjutkan proses penagihan melalui penyitaan aset yang terdapat dalam rekening tersebut.

Dana hasil penyitaan selanjutnya dapat dipindahbukukan ke kas negara untuk melunasi utang pajak beserta biaya penagihannya.

Meski demikian, wajib pajak masih memiliki kesempatan untuk menyelesaikan kewajibannya dan memperoleh pencabutan status blokir.

Hal itu dapat dilakukan melalui pelunasan seluruh utang pajak dan biaya penagihan, penyerahan jaminan dengan nilai yang setara, atau melalui mekanisme angsuran maupun penundaan pembayaran yang telah mendapatkan persetujuan dari kantor pajak.

DJP mengimbau para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan agar segera berkoordinasi dengan KPP tempat mereka terdaftar.

Penyelesaian kewajiban secara kooperatif dinilai dapat mencegah penerapan tindakan penegakan hukum yang lebih lanjut, seperti penyitaan aset, pencegahan ke luar negeri, penyanderaan (gijzeling), hingga pelelangan aset. (ds)

Purbaya Rombak Aturan Tunjangan Kinerja Pegawai Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) merevisi skema pemberian tunjangan kinerja (tukin) bagi pegawai Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 39 Tahun 2026.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memperkuat keterkaitan antara insentif pegawai dengan pencapaian target penerimaan negara dan kinerja organisasi.

“Untuk mendukung peningkatan kinerja pegawai dan organisasi, perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peratuan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 211/PMK.03/2017,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Kamis (4/6).

Dalam beleid yang merupakan perubahan atas PMK 211/2017, pemerintah menyesuaikan sejumlah komponen penghitungan tukin agar lebih selaras dengan sistem manajemen kinerja yang berlaku di lingkungan Kementerian Keuangan.

Salah satu perubahan utama adalah penyeimbangan bobot antara capaian penerimaan pajak dan pertumbuhan penerimaan pajak.

Sebelumnya, dalam PMK 211/2017, komponen kinerja penerimaan pajak terdiri atas capaian penerimaan pajak dengan bobot 40% dan pertumbuhan penerimaan pajak sebesar 60%.

Melalui PMK 39/2026, kedua indikator tersebut kini memiliki bobot yang sama, masing-masing sebesar 50%.

Perubahan tersebut menunjukkan upaya pemerintah untuk memberikan penghargaan yang lebih seimbang terhadap keberhasilan unit kerja dalam memenuhi target penerimaan sekaligus menjaga pertumbuhan penerimaan pajak dari tahun ke tahun.

Selain itu, Kemenkeu juga memperluas faktor yang menjadi dasar penghitungan tukin.

Jika sebelumnya hanya mempertimbangkan capaian kinerja organisasi, capaian kinerja pegawai, dan karakteristik organisasi, aturan baru memasukkan unsur peringkat jabatan, status kepegawaian, pemotongan tunjangan kinerja, serta waktu mulai berlakunya perubahan status pegawai. (ds)

en_US