Networking Jadi Kunci Konsultan Pajak Mendapatkan Klien Tanpa Beriklan

IKPI, Jakarta: Membangun jaringan atau networking menjadi salah satu strategi paling efektif bagi konsultan pajak untuk mengembangkan praktik profesional. Pasalnya, profesi konsultan pajak memiliki kode etik yang tidak memperkenankan anggotanya melakukan promosi atau iklan secara terbuka sebagaimana profesi bisnis pada umumnya.

Hal tersebut disampaikan Nur Hidayat, saat menjadi narasumber dalam webinar Pengembangan Kantor Konsultan Pajak bertajuk Membangun Networking Profesi Konsultan Pajak yang diselenggarakan Departemen SPPBA Pengurus Pusat IKPI, Jumat (3/7/2026).

Menurut Nur Hidayat, networking bukan sekadar memperbanyak relasi, melainkan membangun kepercayaan sehingga orang lain mengenal kompetensi dan kapasitas seorang konsultan pajak.

“Karena kita tidak boleh beriklan, kalau kita tidak punya networking, lalu kita mau memperkenalkan diri kepada siapa? Inilah sarana kita untuk memperkenalkan kapasitas dan kompetensi kita agar orang mengetahui bahwa kita bisa membantu menyelesaikan persoalan perpajakan mereka,” ujarnya.

Ia menjelaskan, membangun jejaring dapat dilakukan melalui berbagai aktivitas, seperti bergabung dalam komunitas, menghadiri seminar, menjadi pembicara, maupun aktif mengikuti organisasi profesi. Dari interaksi tersebut, masyarakat akan mengenal kemampuan seorang konsultan pajak secara alami tanpa harus melakukan promosi yang bertentangan dengan kode etik.

Ia menilai pendekatan yang terlalu agresif justru kurang efektif. Dalam membangun hubungan, konsultan pajak sebaiknya tidak langsung menawarkan jasa, melainkan lebih dahulu memberikan edukasi dan menunjukkan kepedulian terhadap persoalan yang dihadapi calon klien.

“Jangan terlalu dominan. Kalau setiap bertemu hanya bicara soal jasa konsultan pajak, orang justru akan merasa tidak nyaman. Bangun dulu komunikasinya, kemudian angkat isu-isu perpajakan yang sedang hangat dan berikan solusi secara umum,” katanya.

Menurutnya, ketika seseorang memperoleh manfaat dari informasi yang diberikan, kepercayaan akan tumbuh dengan sendirinya. Saat membutuhkan pendampingan lebih lanjut, calon klien akan mengingat konsultan yang sebelumnya telah memberikan nilai tambah.

Nur Hidayat juga mengingatkan agar konsultan pajak tidak pelit berbagi pengetahuan. Memberikan penjelasan awal mengenai persoalan perpajakan secara cuma-cuma merupakan bagian dari membangun hubungan jangka panjang, selama tidak sampai menyelesaikan seluruh persoalan yang semestinya menjadi ruang lingkup jasa profesional.

Selain itu, ia menekankan bahwa keberhasilan memperoleh klien tidak semata-mata ditentukan oleh tingkat kecerdasan teknis. Kemampuan membangun hubungan, menjaga komunikasi, dan menciptakan kesan positif justru sering menjadi faktor pembeda dalam mengembangkan kantor konsultan pajak.

“Profesi ini bukan hanya soal pintar atau tidak. Yang penting orang mengenal kita, percaya kepada integritas kita, dan tahu kompetensi yang kita miliki. Dari situlah peluang kerja sama akan datang,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, hubungan baik juga perlu dipelihara setelah suatu pekerjaan selesai. Baik dengan klien yang kontraknya telah berakhir maupun calon klien yang belum menggunakan jasa, komunikasi tetap harus dijaga agar kepercayaan tetap terbangun.

“Buatlah kesan yang terbaik. Ketika suatu saat mereka kembali membutuhkan bantuan di bidang perpajakan, mereka akan mengingat kita sebagai orang yang tepat untuk membantu,” pungkasnya. (bl)

Purbaya Ungkap Semua Marketplace Bakal Ditunjuk Jadi Pemungut Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan jumlah marketplace yang ditunjuk sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 akan terus bertambah secara bertahap.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya memperluas kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan penunjukan penyelenggara marketplace sebagai pemungut pajak tidak berhenti pada empat platform yang telah diumumkan sebelumnya.

Menurutnya, pemerintah akan terus melakukan penunjukan secara bertahap seiring kesiapan masing-masing platform.

Purbaya tidak merinci platform mana saja yang akan menyusul. Namun, ia menegaskan proses penunjukan dilakukan secara bertahap.

“Pada akhirnya nanti semuanya (ditunjuk) secara bertahap,” ujar Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (3/7).

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menunjuk empat marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% atas penghasilan yang diterima pedagang dalam negeri.

Pajak tersebut dipungut atas penghasilan pedagang dan berada di luar pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Empat platform yang telah ditunjuk yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Penunjukan dilakukan setelah DJP menilai kesiapan masing-masing marketplace, mulai dari kemampuan sistem teknologi informasi, besarnya volume transaksi, kapasitas administrasi, penggunaan rekening escrow, hingga kesiapan melakukan pemungutan, penyetoran, dan pelaporan pajak secara elektronik.

Meski penunjukan resmi mulai berlaku pada 1 Juli 2026, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan kepada keempat platform tersebut.

Dengan demikian, pemungutan PPh Pasal 22 baru efektif dilakukan mulai 1 Agustus 2026 setelah seluruh penyesuaian sistem dinyatakan siap.

Sementara dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) Nomor PER-15/PJ/2025, DJP tidak langsung menunjuk seluruh marketplace sebagai pemungut pajak.

Hanya platform yang memenuhi persyaratan tertentu yang dapat ditetapkan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Salah satu kriterianya ialah marketplace menggunakan rekening escrow untuk menampung dana transaksi serta memiliki nilai transaksi dengan pengguna di Indonesia melebihi Rp 600 juta dalam periode 12 bulan atau lebih dari Rp 50 juta dalam satu bulan.

Selain nilai transaksi, DJP juga dapat mempertimbangkan jumlah pengakses platform. Marketplace yang memiliki lebih dari 12.000 pengakses dalam setahun atau lebih dari 1.000 pengakses dalam sebulan juga dapat ditunjuk sebagai pemungut pajak. (ds)

Pajak Kekayaan Belum Jalan, Indonesia Masih Andalkan Konsumsi Masyarakat

IKPI, Jakarta: Struktur penerimaan pajak Indonesia dinilai masih belum terdiversifikasi. Laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) menunjukkan bahwa sebagian besar penerimaan negara masih ditopang oleh pajak konsumsi dan pajak penghasilan.

Berdasarkan data OECD, penerimaan dari pajak atas barang dan jasa mencapai Rp 1.128,7 triliun pada 2024 atau sekitar 43% dari total penerimaan pajak sebesar Rp 2.620,7 triliun.

Sementara itu, pajak atas penghasilan, laba, dan keuntungan modal menyumbang Rp 1.061,9 triliun atau sekitar 40,5% dari total penerimaan pajak.

Dengan demikian, sekitar 83% penerimaan perpajakan Indonesia masih berasal dari dua kelompok pajak tersebut.

Kondisi ini menunjukkan ruang diversifikasi sumber penerimaan pajak masih relatif terbatas.

Di sisi lain, kontribusi pajak atas properti masih tergolong kecil. OECD mencatat penerimaan kelompok pajak properti hanya mencapai Rp 39,3 triliun atau sekitar 1,5% dari total penerimaan pajak pada 2024.

Dari jumlah tersebut, penerimaan terbesar berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti (recurrent taxes on immovable property) sebesar Rp 32,5 triliun.

Adapun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) menyumbang Rp 6,8 triliun.

Besarnya ketergantungan pada pajak konsumsi dan pajak penghasilan terlihat dari perbandingan nilainya.

Penerimaan pajak properti hanya setara sekitar 3,5% dari penerimaan pajak barang dan jasa serta sekitar 3,7% dibandingkan penerimaan pajak penghasilan.

OECD juga mencatat sejumlah instrumen perpajakan berbasis kekayaan belum memberikan kontribusi terhadap kas negara.

Sepanjang periode 2000 hingga 2024, penerimaan dari pajak berulang atas kekayaan bersih (recurrent taxes on net wealth) tercatat nihil.

Kondisi serupa juga terjadi pada pajak warisan dan hibah (estate, inheritance and gift taxes) maupun kelompok pajak tidak berulang atas properti lainnya (other non-recurrent taxes on property), yang sama-sama tidak menghasilkan penerimaan selama periode tersebut.

Artinya, penerimaan pada kelompok pajak properti di Indonesia hingga kini praktis hanya berasal dari pajak atas kepemilikan tanah dan bangunan serta BPHTB. (ds)

Tax Ratio Indonesia Masih Peringkat Ketiga Terendah di Asia-Pasifik

IKPI, Jakarta: Indonesia masih menghadapi tantangan besar dalam meningkatkan kemampuan menghimpun penerimaan negara dari sektor perpajakan.

Hal itu tercermin dari rasio pajak (tax ratio) yang masih berada di kelompok terbawah di kawasan Asia-Pasifik.

Berdasarkan laporan OECD Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026, tax ratio Indonesia pada 2024 tercatat sebesar 11,8% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Capaian tersebut menempatkan Indonesia di posisi ketiga terendah dari 38 negara dan yurisdiksi yang menjadi objek pemantauan.

Posisi Indonesia hanya lebih baik dibandingkan Bangladesh dengan tax ratio 6,7% dan Timor-Leste sebesar 10,0%.

Di sisi lain, sejumlah negara di kawasan telah mencatat rasio pajak yang lebih tinggi, antara lain Malaysia sebesar 13,0%, Singapura 13,4%, Thailand 17,1%, Vietnam 17,2%, Filipina 18,1%, dan China mencapai 19,5%.

Jika dibandingkan dengan rata-rata kawasan, jarak Indonesia masih cukup lebar. OECD mencatat rata-rata tax ratio negara-negara Asia-Pasifik telah mencapai 19,7% pada 2024, atau sekitar 7,9 poin persentase lebih tinggi dibandingkan Indonesia.

Kesenjangan tersebut bahkan semakin besar apabila dibandingkan dengan kelompok negara maju.

Rata-rata tax ratio negara anggota OECD telah mencapai 34,1%, sedangkan kawasan Amerika Latin dan Karibia membukukan rata-rata sebesar 21,7%.

Tax ratio sendiri merupakan indikator yang mengukur besarnya penerimaan pajak dibandingkan dengan nilai PDB suatu negara.

Semakin tinggi rasio tersebut, semakin besar kapasitas pemerintah dalam mengumpulkan penerimaan untuk membiayai belanja negara, pembangunan infrastruktur, hingga berbagai program pelayanan publik.

Dalam laporannya, OECD menyebut tren kawasan justru bergerak ke arah yang lebih positif.

“Penerimaan pajak sebagai persentase dari PDB di kawasan Asia-Pasifik meningkat selama empat tahun berturut-turut pada tahun 2024, didukung oleh aktivitas ekonomi yang tangguh di tengah melemahnya permintaan global serta ketidakpastian geopolitik dan perdagangan,” tulis OECD dalam laporannya yang dikutip Jumat (3/7).

Selain rendahnya tax ratio, struktur penerimaan pajak Indonesia juga masih didominasi oleh pajak konsumsi.

Pada 2024, pajak atas barang dan jasa menyumbang sekitar 43,1% dari total penerimaan pajak nasional.

Sebaliknya, kontribusi penerimaan dari pajak kekayaan maupun iuran jaminan sosial masih relatif kecil apabila dibandingkan dengan mayoritas negara lain di kawasan Asia-Pasifik.

Kondisi tersebut menunjukkan ruang yang masih besar bagi pemerintah untuk memperluas basis penerimaan perpajakan di luar pajak konsumsi. (ds)

Pajak Properti Indonesia Stagnan 15 Tahun Meski Harga Tanah Terus Naik

IKPI, Jakarta: Penerimaan pajak dari sektor properti di Indonesia dinilai belum mampu mengikuti kenaikan nilai aset yang terjadi dalam beberapa tahun terakhir.

Di tengah lonjakan harga tanah dan properti di berbagai daerah, penerimaan negara dari pajak properti justru cenderung stagnan.

Berdasarkan laporan Revenue Statistics in Asia and the Pacific 2026 yang diterbitkan OECD, penerimaan pajak properti Indonesia pada 2024 tercatat sebesar Rp 39,29 triliun. Nilai tersebut turun tipis dibandingkan 2023 yang mencapai Rp39,97 triliun.

Bahkan, jika dibandingkan dengan capaian 2010 sebesar Rp 40,54 triliun, penerimaan pajak properti pada 2024 masih lebih rendah.

Artinya, selama sekitar 15 tahun terakhir, penerimaan dari jenis pajak ini belum menunjukkan pertumbuhan yang berarti dan cenderung bertahan di kisaran Rp 30 triliun hingga Rp 40 triliun per tahun.

Kondisi tersebut terjadi ketika sektor properti justru mengalami perkembangan pesat. Kenaikan harga rumah dan nilai tanah berlangsung di banyak wilayah, terutama seiring ekspansi kawasan perkotaan, pembangunan infrastruktur, serta meningkatnya aktivitas ekonomi.

Meski nilai aset terus meningkat, tambahan penerimaan negara dari pajak properti belum bergerak sejalan.

Pada 2024, kontribusi pajak properti terhadap total penerimaan pajak Indonesia hanya sekitar 1,5% dari keseluruhan penerimaan sebesar Rp 2.620,67 triliun versi OECD.

Sebaliknya, sumber penerimaan pajak lainnya mengalami pertumbuhan jauh lebih tinggi. OECD mencatat penerimaan pajak atas barang dan jasa telah meningkat lebih dari tiga kali lipat dibandingkan 2010 hingga mencapai Rp 1.128,67 triliun pada 2024.

Sementara itu, penerimaan pajak penghasilan, laba, dan keuntungan modal mencapai Rp 1.061,94 triliun.

Rincian OECD menunjukkan mayoritas penerimaan pajak properti Indonesia masih berasal dari pajak berulang atas kepemilikan properti tidak bergerak dengan nilai Rp 32,49 triliun.

Adapun pajak atas perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) memberikan kontribusi sebesar Rp 6,80 triliun.

Di sisi lain, Indonesia juga belum memungut sejumlah jenis pajak atas kekayaan yang lazim diterapkan di beberapa negara. OECD mencatat penerimaan dari pajak kekayaan bersih (net wealth tax), pajak warisan (inheritance tax), maupun pajak hadiah (gift tax) tetap nihil sepanjang periode 2000–2024. (ds)

Financial Center Bakal Punya Aturan Sendiri, Mulai Pajak hingga Pengawasan Perbankan

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun mengungkapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) alias Financial Center akan memuat berbagai pengecualian terhadap sejumlah aturan yang berlaku secara nasional.

Pengecualian tersebut mencakup aspek perpajakan, sistem hukum, pengawasan sektor keuangan hingga registrasi perusahaan sebagai upaya meningkatkan daya saing Indonesia dalam menarik investasi global.

Menurut Misbakhun, pembentukan PFII akan menjadi pesan kuat dari pemerintah kepada pelaku pasar internasional bahwa Indonesia memiliki kawasan keuangan dengan rezim khusus yang dirancang untuk bersaing dengan pusat finansial dunia.

Ia menjelaskan, kawasan PFII akan diberikan berbagai pengecualian dari ketentuan umum yang berlaku di Indonesia.

Mulai dari sistem perpajakan, mekanisme pengawasan sektor keuangan, hingga penggunaan sistem hukum common law sebagai dasar penyelesaian sengketa bisnis.

Menurutnya, seluruh ketentuan tersebut masih akan dirumuskan bersama antara DPR dan pemerintah dalam pembahasan RUU.

“Karena ini banyak pengecualian. Pengecualian dari sistem perpajakan, pengecualian dari sistem pengawasan sektor keuangan, pengecualian dari sistem hukumnya , karena akan digunakan sistem hukum common law, bukan civil law,” ujar Misbakhun di Gedung DPR RI, dikutip Jumat (3/7).

Selain itu, kawasan tersebut juga akan memiliki kewenangan khusus dalam aspek peradilan sehingga penyelesaian sengketa bisnis dapat dilakukan secara lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum bagi investor.

Misbakhun mengatakan model tersebut diharapkan mampu menarik perusahaan asing untuk mendirikan badan usaha di wilayah yurisdiksi PFII.

Tidak hanya investor luar negeri, pelaku usaha domestik juga akan diberikan kesempatan mendirikan perusahaan di kawasan tersebut.

“Sektor perbankan, sektor asuransi, dana pensiun, modal ventura, sekuritas hingga aset keuangan lainnya semuanya bisa didirikan di sana,” katanya.

Ia menambahkan, PFII nantinya akan menjadi kawasan khusus (enclave) yang diatur melalui undang-undang tersendiri sehingga berbagai ketentuan khusus tersebut tidak perlu mengubah undang-undang sektoral yang telah berlaku.

Meski demikian, Misbakhun memastikan aktivitas keuangan di kawasan tersebut tetap akan tercatat dalam statistik ekonomi nasional, termasuk transaksi lintas batas, arus modal asing, hingga pembayaran dividen.

“Kalau asing masuk ke sana, kita membukukan secara statistik mengenai cadangan devisa. Kalau kemudian orang membayar dividen ke sana, mereka akan masuk sebagai bagian dari cadangan devisa kita,” jelasnya.

Dalam penyusunan RUU tersebut, DPR juga akan melibatkan Bank Indonesia untuk membahas pengaturan sistem mata uang, serta mengharmonisasikan ketentuan dengan berbagai regulasi lain seperti undang-undang perpajakan, kepabeanan dan cukai, perbankan, hingga kekuasaan kehakiman.

Misbakhun menilai kehadiran PFII akan menjadi instrumen penting untuk meningkatkan daya saing Indonesia di tengah persaingan dengan pusat-pusat keuangan internasional yang telah lebih dahulu berkembang, seperti Labuan di Malaysia maupun Dubai International Financial Centre.

Ia berharap keberadaan kawasan dengan rezim hukum dan insentif khusus tersebut dapat mendorong masuknya investasi asing, baik ke sektor riil maupun sektor keuangan, sekaligus menjadikan Indonesia sebagai salah satu pusat finansial internasional di kawasan. (ds)

Kemenkeu Sebut 95,45 Persen Pencairan JHT Bebas Pajak

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyatakan sebagian besar pencairan manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan tidak dikenai pajak. Berdasarkan data pembayaran klaim JHT periode Januari hingga Mei 2026, sebanyak 95,45 persen atau 1.645.469 klaim memiliki nilai pencairan di bawah Rp50 juta sehingga memperoleh fasilitas PPh Pasal 21 Final dengan tarif 0 persen.

Kemenkeu menjelaskan, selama lima bulan pertama 2026 terdapat sekitar 1,72 juta klaim JHT yang dibayarkan. Dari jumlah tersebut, mayoritas penerima manfaat tidak dikenai PPh karena nilai pencairannya tidak melebihi Rp50 juta.

“Pemerintah memberikan fasilitas tarif PPh final sebesar 0 persen untuk pencairan manfaat JHT di masa pensiun dengan nominal sampai dengan Rp50 juta,” demikian keterangan Kementerian Keuangan, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Sementara itu, hanya sekitar 78.441 klaim atau 4,55 persen yang dikenai pajak. Rinciannya, sekitar 2,9 persen merupakan klaim dengan saldo JHT Rp50 juta hingga Rp100 juta yang dikenai PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen sesuai ketentuan. Adapun sekitar 1,65 persen merupakan klaim dengan saldo di atas Rp100 juta yang dikenai tarif sesuai regulasi yang berlaku.

Kemenkeu menegaskan, pengenaan PPh Pasal 21 Final sebesar 5 persen atas pencairan JHT di atas Rp50 juta merupakan perlakuan khusus yang jauh lebih ringan dibandingkan pengenaan pajak berdasarkan ketentuan umum.

Menurut Kemenkeu, kebijakan tersebut bukan merupakan aturan baru, melainkan telah lama diterapkan sebagai bentuk insentif perpajakan bagi pekerja yang memasuki masa pensiun. Selain memberikan fasilitas tarif PPh Final, iuran JHT yang dibayarkan pekerja maupun pemberi kerja juga telah dikecualikan dari objek pajak. Begitu pula hasil pengelolaan dana JHT oleh BPJS Ketenagakerjaan sebagai dana pensiun tidak dikenai PPh.

Kemenkeu menambahkan, skema tersebut sejalan dengan pola exempt-exempt-taxed (EET) yang diterapkan di Indonesia dan banyak negara anggota Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD). Melalui mekanisme itu, pemerintah berupaya menghadirkan sistem perpajakan yang memberikan kemudahan, kepastian, dan keadilan bagi pekerja saat memasuki masa pensiun. (bl)

Banggar DPR Tekankan RAPBN 2027 Harus Mampu Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI menekankan agar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 mampu menjadi instrumen untuk mendorong pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal. Untuk itu, arah kebijakan fiskal tahun depan disepakati bersifat ekspansif, namun tetap terukur dan prudensial di tengah ketidakpastian ekonomi global.

Penegasan tersebut disampaikan dalam laporan hasil pembahasan pendahuluan RAPBN 2027 bersama pemerintah dan Bank Indonesia pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-23 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025–2026 di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Wakil Ketua Banggar DPR RI Wihadi Wiyanto mengatakan kebijakan fiskal 2027 mengusung tema “Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat” sebagai arah pembangunan nasional untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi yang inklusif sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

“Melalui tema ini arah kebijakan pembangunan nasional menitikberatkan pada percepatan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan peningkatan kesejahteraan masyarakat,” ujar Wihadi.

Sebagai bagian dari kerangka ekonomi makro 2027, Banggar bersama pemerintah menyepakati target pertumbuhan ekonomi pada kisaran 5,8–6,5 persen. Target tersebut ditopang oleh asumsi inflasi sebesar 1,5–3,5 persen, nilai tukar rupiah Rp16.800–Rp17.500 per dolar AS, serta harga minyak mentah Indonesia (ICP) di kisaran US$70–95 per barel.

Selain itu, lifting minyak ditargetkan sebesar 605–620 ribu barel per hari, sedangkan lifting gas berada pada kisaran 951–990 ribu barel setara minyak per hari.

Menurut Wihadi, pencapaian target pertumbuhan ekonomi tidak hanya mengandalkan konsumsi masyarakat, tetapi juga transformasi struktural ekonomi yang diharapkan mampu menciptakan fondasi pertumbuhan jangka panjang.

“Proyeksi pertumbuhan ekonomi yang lebih optimistis didukung oleh transformasi struktural ekonomi sebagai fondasi mencapai pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi,” katanya.

Untuk mendukung target tersebut, pemerintah akan memperbaiki iklim investasi melalui peningkatan kemudahan berusaha (ease of doing business), menekan biaya logistik, memperkuat kepastian hukum, mengoptimalkan investasi nasional melalui BPI Danantara, serta mendorong penguatan industri nasional berbasis keunggulan domestik.

Di sisi penerimaan negara, Banggar mendorong optimalisasi administrasi perpajakan, peningkatan kepatuhan wajib pajak, perluasan basis pajak, peningkatan penerimaan dari sektor sumber daya alam, serta penyesuaian sistem perpajakan terhadap perkembangan ekonomi digital.

“Optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” ujar Wihadi.

Sementara itu, pada sisi belanja negara, Banggar meminta agar anggaran pemerintah difokuskan pada program-program yang memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat. Prioritas tersebut meliputi penguatan Program Kerja Prioritas Nasional (PKPN), perlindungan daya beli masyarakat, percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta penguatan riset nasional untuk mendukung hilirisasi dan industrialisasi.

Banggar juga menekankan pentingnya efektivitas kebijakan Transfer ke Daerah (TKD) agar belanja pemerintah daerah lebih produktif dalam mempercepat pertumbuhan ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Wihadi menegaskan bahwa RAPBN 2027 dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan mendorong pertumbuhan ekonomi dan disiplin fiskal. Karena itu, defisit APBN tahun 2027 disepakati berada pada kisaran 1,80–2,40 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebagai bagian dari strategi menjaga kesehatan fiskal sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi. (bl)

DPR Minta PPh Marketplace Tak Bebani UMKM, Segmentasi Pelaku Usaha Harus Jelas

IKPI, Jakarta: Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Fauzi H. Amro mengingatkan pemerintah agar penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) melalui platform marketplace dilakukan secara proporsional. Menurutnya, perluasan basis perpajakan di sektor ekonomi digital memang penting untuk meningkatkan penerimaan negara, tetapi tidak boleh menghambat pertumbuhan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Fauzi menilai kebijakan tersebut harus dirancang dengan mempertimbangkan kondisi riil jutaan pelaku UMKM yang selama ini menjadi penggerak ekonomi nasional sekaligus penyerap tenaga kerja terbesar.

“Ini merupakan salah satu basis perluasan pajak yang pada akhirnya akan menambah pendapatan negara. Tetapi yang paling penting adalah jangan sampai implementasinya justru membebani para pelaku UMKM,” ujar Fauzi, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Menurutnya, keberhasilan kebijakan tidak hanya diukur dari bertambahnya penerimaan pajak, tetapi juga dari kemampuan pemerintah menjaga keberlangsungan usaha para pelaku UMKM. Karena itu, implementasi kebijakan perlu diawali dengan sosialisasi yang menyeluruh agar pelaku usaha memahami mekanisme pemungutan pajak beserta hak dan kewajibannya.

Fauzi menekankan bahwa edukasi menjadi faktor penting mengingat karakteristik UMKM sangat beragam, baik dari sisi omzet, skala usaha, maupun kemampuan administrasi. Oleh sebab itu, pendekatan yang diterapkan pemerintah tidak dapat disamaratakan.

Ia meminta pemerintah menyusun segmentasi yang jelas terhadap pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan sehingga pelaku usaha mikro dan kecil yang masih berkembang tidak diperlakukan sama dengan usaha yang telah memiliki skala lebih besar.

“Jangan digeneralisasi. Segmentasi pelaku usaha harus jelas. Jangan sampai niat meningkatkan penerimaan negara justru mematikan UMKM,” tegasnya.

Selain itu, Fauzi menyoroti adanya praktik sebagian pelaku usaha yang diduga memecah skala bisnis agar tetap masuk kategori UMKM dan memperoleh fasilitas perpajakan. Menurutnya, persoalan tersebut sebaiknya diselesaikan melalui penguatan pengawasan dan validasi data, bukan dengan menerapkan kebijakan yang berdampak kepada seluruh pelaku UMKM.

Ia menilai koordinasi antara pemerintah, Direktorat Jenderal Pajak, platform marketplace, dan pelaku usaha menjadi kunci agar implementasi kebijakan berjalan efektif sekaligus memberikan kepastian bagi dunia usaha.

“Yang diperlukan sekarang adalah komunikasi dan koordinasi. Jangan sampai ketika kebijakan ini dijalankan justru membuat usaha kecil berhenti berkembang atau bahkan tutup,” katanya.

Fauzi juga mengingatkan bahwa UMKM memiliki peran strategis sebagai tulang punggung perekonomian nasional. Oleh karena itu, setiap kebijakan perpajakan harus dirancang untuk tetap memberi ruang bagi pelaku usaha berkembang, sembari membangun kesadaran bahwa ketika usaha semakin besar, kontribusi terhadap negara melalui pembayaran pajak juga menjadi bagian dari tanggung jawab.

“UMKM adalah penggerak ekonomi mikro sekaligus penopang lapangan kerja. Mereka perlu diberikan ruang untuk tumbuh sambil tetap membangun kesadaran bahwa ketika usaha berkembang, mereka juga memiliki tanggung jawab berkontribusi melalui pajak,” pungkasnya. (bl)

DPR Minta Pemerintah Buka Skenario PPh Marketplace 0,5 Persen Sebelum Diterapkan Luas

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Kamrussamad meminta pemerintah memberikan penjelasan secara rinci mengenai rencana penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) sebesar 0,5 persen melalui platform marketplace. Menurutnya, transparansi diperlukan agar kebijakan tersebut benar-benar mampu meningkatkan penerimaan negara tanpa mengganggu daya beli masyarakat maupun keberlangsungan usaha, khususnya sektor UMKM.

Kamrussamad mengatakan Komisi XI DPR akan meminta penjelasan langsung kepada pemerintah, terutama Direktorat Jenderal Pajak (DJP), mengenai skenario pelaksanaan kebijakan yang saat ini sedang diuji coba pada empat platform marketplace.

“Kita di DPR tentu akan meminta penjelasan dari pemerintah, khususnya Direktorat Jenderal Pajak tentang skenario penerimaan negara dengan pengenaan pajak 0,5 persen melalui marketplace yang diuji coba melalui empat platform marketplace. Skenarionya seperti apa, potensi penerimaannya seperti apa, nilai transaksinya setiap tahun, sehingga kita mendapatkan penjelasan yang cukup rinci,” ujar Kamrussamad, dikutip, Jumat (3/7/2026).

Ia menegaskan, Komisi XI pada prinsipnya mendukung langkah pemerintah untuk mengoptimalkan penerimaan pajak dari aktivitas ekonomi digital. Namun, implementasi kebijakan tersebut harus dilakukan secara hati-hati dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap pelaku usaha, konsumen, dan perkembangan ekosistem digital.

Menurutnya, pemerintah perlu menyiapkan langkah mitigasi agar kebijakan perpajakan tersebut tidak justru menghambat aktivitas perdagangan di marketplace.

“Komisi XI DPR memang mendorong supaya penerimaan pajak melalui ekosistem ekonomi digital diharapkan bisa ditingkatkan. Jadi, kita tentu memberi dukungan, tetapi perlu mitigasi sejauh mana dampak terhadap daya beli masyarakat melalui marketplace,” katanya.

Kamrussamad juga mengingatkan agar pemerintah mengantisipasi kemungkinan kenaikan harga barang sebagai dampak dari penerapan kebijakan tersebut. Apabila harga produk meningkat, kondisi itu dikhawatirkan akan menekan omzet pelaku usaha sekaligus mengurangi daya beli masyarakat.

“Jangan sampai harga produk menjadi naik, lalu berdampak terhadap omzet pelaku usaha di marketplace menjadi menurun, kemudian daya beli masyarakat juga terpengaruh. Itu tiga poin yang harus diperhatikan oleh pemerintah,” tegasnya.

Selain itu, ia meminta pemerintah menjelaskan secara detail cakupan kebijakan tersebut. Menurutnya, perlu ada kepastian mengenai pelaku usaha dan jenis produk yang akan dikenai mekanisme pemungutan PPh 0,5 persen, termasuk apakah kebijakan akan berlaku bagi seluruh pedagang di marketplace atau hanya untuk kelompok usaha dengan kriteria tertentu.

“Apakah berlaku untuk semua jenis produk, apakah berlaku untuk seluruh pelaku UMKM dengan omzet yang terbatas, atau hanya untuk segmen usaha tertentu. Penjelasan ini penting agar dampaknya terhadap konsumen dan pelaku usaha dapat dipahami sejak awal,” ujarnya.

Kamrussamad menilai kejelasan mengenai desain kebijakan akan menjadi dasar penting dalam mengevaluasi efektivitas penerapan PPh melalui marketplace. Dengan demikian, target peningkatan penerimaan negara dapat berjalan beriringan dengan perlindungan terhadap UMKM, stabilitas daya beli masyarakat, dan pertumbuhan ekonomi digital nasional. (bl)

en_US