DJP Gandeng Empat Asosiasi Konsultan Pajak Perkuat Sosialisasi dan Edukasi PMK 37 dan PMK 44

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggandeng empat asosiasi konsultan pajak untuk memperkuat edukasi mengenai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Langkah tersebut dilakukan melalui sosialisasi bersama yang diikuti ribuan anggota asosiasi secara daring, Rabu (15/7/2026), sebagai upaya menyamakan pemahaman sekaligus memperluas penyebarluasan informasi kepada wajib pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rizmawanti mengatakan, keterlibatan empat asosiasi dalam satu forum merupakan bagian dari strategi DJP untuk membangun kesamaan persepsi terhadap regulasi baru sehingga materi yang disampaikan kepada masyarakat tidak berbeda-beda.

“Kami ingin pemahamannya sama. Kami tidak ingin ada hal yang berbeda disampaikan oleh satu asosiasi dengan asosiasi lainnya. Karena itu, untuk asosiasi konsultan pajak, kami lakukan sosialisasi secara bersama-sama,” ujar Inge saat menutup kegiatan.

Empat asosiasi yang terlibat dalam kegiatan tersebut yakni Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

Menurut Inge, DJP sejak awal telah menjadwalkan sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 kepada berbagai pemangku kepentingan, mulai dari penyelenggara marketplace, para pedagang (merchant/seller), konsultan pajak, hingga asosiasi profesi lainnya. Namun, pada kesempatan tersebut DJP juga memutuskan menyampaikan materi PMK Nomor 44 Tahun 2026 karena regulasi tersebut baru diterbitkan dan perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.

“PMK 44 masih sangat baru. Kami sendiri baru mendapatkan sosialisasi internal pada pagi hari. Karena para konsultan pajak akan bersentuhan langsung dengan ketentuan ini, kami memandang perlu menyampaikannya bersamaan dengan PMK 37,” katanya.

Inge menegaskan, DJP tetap membuka ruang dialog selama implementasi kedua regulasi tersebut. Masukan dari para konsultan pajak akan menjadi bahan evaluasi untuk penyempurnaan kebijakan maupun strategi edukasi kepada masyarakat.

“Kalaupun PMK 37 nanti sudah diimplementasikan, bukan berarti tidak ada lagi perbaikan. Kalau dalam pelaksanaannya terdapat hal-hal yang perlu disempurnakan, tentu akan kami evaluasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) yang diterbitkan DJP bukan merupakan dokumen yang bersifat final. FAQ akan terus diperbarui mengikuti perkembangan implementasi di lapangan dan berbagai masukan dari praktisi maupun pelaku usaha.

“FAQ itu bukan harga mati. FAQ merupakan living document yang akan terus kami perbarui sesuai kebutuhan para pengguna layanan. Kalau ada masukan yang membuat penjelasan menjadi lebih baik, tentu akan kami lakukan pembaruan,” kata Inge.

Melalui kolaborasi dengan empat asosiasi konsultan pajak, DJP berharap proses edukasi mengenai PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat menjangkau lebih banyak wajib pajak. Inge juga mengajak para konsultan pajak untuk terus menjadi mitra strategis DJP dalam meningkatkan literasi perpajakan dan mendorong kepatuhan sukarela wajib pajak.

“Kami berharap Bapak dan Ibu terus membantu DJP memberikan edukasi kepada wajib pajak serta menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan. Dengan pemahaman yang sama, kita dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada masyarakat,” tutupnya. (bl)

Tarif Pendaftaran Merek Melonjak 55,6%, Berlaku Mulai 1 Agustus

IKPI, Jakarta: Pemerintah menetapkan tarif baru untuk berbagai layanan pendaftaran merek melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Dalam kebijakan terbaru tersebut, biaya pengajuan merek bagi pemohon umum mengalami kenaikan lebih dari 50%.
Perubahan tarif tersebut tertuang dalam Peraturan

Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Aturan ini menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari setelah diundangkan.

Dalam beleid itu ditegaskan bahwa seluruh penerimaan negara bukan pajak yang dipungut oleh Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7).

Berdasarkan lampiran peraturan tersebut, tarif permohonan pendaftaran merek untuk satu kelas oleh pemohon umum kini menjadi Rp 2,8 juta per kelas.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, tarif layanan yang sama sebesar Rp 1,8 juta per kelas. Dengan demikian, tarif baru tersebut meningkat sekitar 55,6%.

Di sisi lain, pemerintah tidak mengubah tarif bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Biaya permohonan pendaftaran merek untuk UMKM tetap sebesar Rp 500.000 per kelas.

Selain pendaftaran merek, pemerintah juga menyesuaikan tarif sejumlah layanan lainnya.

Untuk permohonan perpanjangan masa pelindungan merek yang diajukan dalam enam bulan sebelum masa pelindungan berakhir, tarif bagi pemohon umum naik dari Rp 2,25 juta menjadi Rp 3,5 juta per kelas.

Sementara itu, tarif perpanjangan merek yang diajukan dalam masa tenggang enam bulan setelah masa pelindungan berakhir meningkat dari Rp 4,5 juta menjadi Rp 7 juta per kelas, atau naik sekitar 55,6%.

Penyesuaian juga berlaku untuk layanan penyelesaian sengketa merek.

Tarif pengajuan keberatan atas permohonan merek naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,5 juta. Adapun tarif permohonan banding merek meningkat dari Rp 3 juta menjadi Rp 4,5 juta. (ds)

Purbaya Sebut Pembenahan di DJP Mulai Berbuah, Setoran Pajak Tumbuh 24%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengklaim upaya pembenahan di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil.

Setelah mengakui adanya inefisiensi dalam administrasi perpajakan pada tahun lalu, Kementerian Keuangan kini menyebut penerimaan pajak telah kembali tumbuh signifikan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah terus membenahi sistem perpajakan menyusul adanya inefisiensi yang terjadi pada tahun lalu.

Pembenahan tersebut dilakukan secara menyeluruh, mulai dari penyempurnaan proses kerja, sistem promosi pegawai, hingga penerapan mekanisme penghargaan (carrot) dan sanksi (stick) untuk meningkatkan kinerja aparatur perpajakan.

“Kita mengerti tahun lalu ada inefesiensi sedikit di perpajakan kita perbaiki progresi pajak, cara mereka bekerja, cara kita mempromosikan orang, dan kita juga beri stick and carrot sehingga ada perbaikan di perpajakan,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Rabu (15/7).

Menurut Purbaya, berbagai langkah reformasi tersebut mulai membuahkan hasil. Hal itu tercermin dari pertumbuhan penerimaan pajak pada semester I-2026 yang mencapai 24% secara tahunan.

Ke depan, pemerintah akan melanjutkan reformasi perpajakan secara berkelanjutan melalui pendekatan yang lebih sistematis, termasuk penguatan sistem teknologi informasi (IT), pengembangan sumber daya manusia (SDM), serta penyempurnaan skema insentif dan disinsentif bagi pegawai perpajakan.

“Saya pastikan ke depan kita perbaiki terus menerus dan perbaikan akan terjadi karena pendekatan kita cukup sistematis termasuk IT, SDM, serta stick dan carrot yang pas untuk orang yang bekerja di perpajakan,” katanya.

Sebagai informasi, Hingga akhir Juni 2026, penerimaan pajak mencapai Rp 1.035,7 triliun atau meningkat 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target dalam APBN 2026 sekaligus membalikkan tren pertumbuhan negatif yang sempat terjadi pada tahun sebelumnya.

Dari sisi jenis penerimaan, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi.

Hingga Semester I-2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan beserta deposit tercatat Rp 196,1 triliun atau naik 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit mencapai Rp146 triliun atau tumbuh 13,6%, sedangkan PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 terealisasi Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% dibandingkan tahun sebelumnya. (ds)

Pemerintah Tegaskan PMK 44/2026 Diterbitkan untuk Lindungi Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan diterbitkan bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Sebaliknya, regulasi tersebut bertujuan melindungi wajib pajak agar memperoleh pendampingan dari pihak yang kompeten, profesional, dan berintegritas.

Penegasan itu disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Heri Kuswanto saat membuka sosialisasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).

“Semangat PMK 44 ini bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa. Justru untuk memberikan perlindungan kepada wajib pajak agar mendapatkan pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, serta integritas yang memadai,” kata Heri.

Menurut Heri, perubahan regulasi tersebut merupakan tindak lanjut atas putusan judicial reviewterhadap ketentuan mengenai kuasa di bidang perpajakan. PMK 44/2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, sekaligus menciptakan kesetaraan (level playing field) bagi seluruh pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak.

Ia menjelaskan, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang sehingga membutuhkan pendampingan dari kuasa yang kompeten.

“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting. Karena itu diperlukan kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi,” ujarnya.

Heri juga mengungkapkan jumlah konsultan pajak di Indonesia masih relatif terbatas dibandingkan kebutuhan wajib pajak. Karena itu, pemerintah memandang peran empat asosiasi konsultan pajak sebagai mitra strategis DJP semakin penting dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada masyarakat.

Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mengatur penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE). Menurut Heri, aturan tersebut disusun untuk mewujudkan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan. (bl)

DJP Sebut Jumlah Konsultan Pajak di Indonesia Masih Sangat Kurang Dibandingkan Jepang

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menilai jumlah konsultan pajak di Indonesia masih jauh dari memadai dibandingkan kebutuhan layanan perpajakan nasional. Kondisi tersebut berbeda dengan Jepang yang memiliki jumlah konsultan pajak jauh lebih banyak sehingga mampu berperan besar dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan Direktur Peraturan Perpajakan II DJP Heri Kuswanto saat membuka Sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diikuti ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak secara daring, Rabu (15/7/2026).

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI).

Menurut Heri, sistem perpajakan Indonesia menganut self assessment, sehingga wajib pajak diberikan kepercayaan untuk menghitung, menyetor, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, tidak semua wajib pajak memiliki kemampuan memahami ketentuan perpajakan yang terus berkembang.

Karena itu, keberadaan konsultan pajak menjadi sangat penting sebagai mitra yang membantu wajib pajak menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Kalau dibandingkan dengan negara-negara lain, khususnya Jepang, jumlah konsultan pajak kita masih sangat kurang untuk memberikan edukasi yang cukup kepada wajib pajak. Di semua negara, edukasi perpajakan tidak hanya dilakukan oleh otoritas pajak, tetapi juga sangat bergantung pada asosiasi konsultan pajak,” kata Heri.

Ia menegaskan posisi konsultan pajak semakin strategis dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance). Oleh karena itu, setiap konsultan maupun kuasa di bidang perpajakan harus memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang tinggi.

Menurut Heri, hal tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan serta Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan.

Ia menepis anggapan bahwa regulasi baru tersebut membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa.

“Semangat PMK 44 bukan untuk membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, tetapi justru memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi, profesionalisme, dan integritas yang memadai,” ujarnya.

Selain membahas PMK 44 Tahun 2026, DJP juga menyosialisasikan PMK Nomor 37 Tahun 2025mengenai penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Heri menjelaskan, regulasi tersebut diterbitkan untuk menciptakan keadilan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan bagi wajib pajak maupun otoritas pajak. (bl)

Ribuan Konsultan Pajak dari Empat Asosiasi Ikuti Sosialisasi PMK 37/2025 dan PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Ribuan anggota dari empat asosiasi konsultan pajak mengikuti sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 yang diselenggarakan secara daring, Rabu (15/7/2026). Kegiatan yang digelar Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama empat asosiasi konsultan pajak tersebut dibuka oleh Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto.

Peserta berasal dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Asosiasi Konsultan Pajak Publik Indonesia (AKP2I), Perkumpulan Praktisi dan Profesi Konsultan Pajak Indonesia (P3KPI), serta Perkumpulan Konsultan Praktisi Perpajakan Indonesia (PERKOPPI). Keempat asosiasi selama ini menjadi mitra strategis DJP dalam memberikan edukasi dan pendampingan kepada wajib pajak.

Dalam sambutannya, Heri Kuswanto menyampaikan apresiasi atas sinergi yang terus terjalin antara DJP dan asosiasi konsultan pajak. Menurutnya, forum bersama seperti ini penting untuk menyamakan persepsi atas regulasi baru sehingga tidak menimbulkan perbedaan penafsiran di lapangan.

“Terima kasih atas kehadiran Bapak dan Ibu sekalian dalam forum ini untuk menyamakan persepsi terkait peraturan-peraturan yang baru kami terbitkan,” ujar Heri.

Heri menjelaskan, PMK Nomor 44 Tahun 2026 diterbitkan sebagai upaya pemerintah menyempurnakan pengaturan mengenai kuasa di bidang perpajakan setelah adanya putusan uji materi (judicial review). Regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas pelayanan, serta menjamin kompetensi, profesionalisme, dan integritas pihak yang menjadi kuasa wajib pajak.

Ia menegaskan bahwa semangat PMK 44 bukan membatasi hak wajib pajak dalam menunjuk kuasa, melainkan memberikan perlindungan agar wajib pajak memperoleh pendampingan dari pihak yang memiliki kompetensi dan integritas yang memadai.

“Keberadaan konsultan pajak maupun kuasa di bidang perpajakan memegang peranan sangat penting dalam membantu wajib pajak melaksanakan hak dan memenuhi kewajibannya. Karena itu, kompetensi, profesionalisme, dan integritas menjadi hal yang sangat penting,” katanya.

Heri juga menyoroti masih terbatasnya jumlah konsultan pajak di Indonesia dibandingkan kebutuhan edukasi perpajakan yang terus meningkat. Oleh sebab itu, ia berharap asosiasi konsultan pajak semakin aktif membantu DJP memberikan edukasi kepada masyarakat.

Selain PMK 44 Tahun 2026, sosialisasi juga membahas PMK Nomor 37 Tahun 2025 tentang penunjukan pihak lain sebagai pemungut Pajak Penghasilan serta tata cara pemungutan, penyetoran, dan pelaporan Pajak Penghasilan atas penghasilan pedagang dalam negeri melalui mekanisme perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).

Menurut Heri, regulasi tersebut disusun untuk menciptakan keadilan perlakuan perpajakan antara transaksi konvensional dan transaksi digital, sekaligus menyederhanakan administrasi perpajakan.

“PMK 37 disusun dengan dilatarbelakangi prinsip kemudahan, kesederhanaan, dan keadilan. Perkembangan transaksi digital menuntut sistem perpajakan beradaptasi tanpa mengabaikan kemudahan administrasi bagi wajib pajak maupun otoritas pajak,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Panitia dari Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat (P2Humas) DJP, Agus Budi Harjo, mengatakan semula kegiatan hanya akan membahas PMK 37 Tahun 2025. Namun, atas arahan pimpinan DJP, materi diperluas dengan pembahasan PMK 44 Tahun 2026 karena dinilai perlu segera dipahami oleh para konsultan pajak.

Ia berharap ribuan peserta dari empat asosiasi dapat menjadi perpanjangan tangan DJP dalam menyosialisasikan kedua regulasi tersebut kepada para wajib pajak.

“Kami berharap setelah sosialisasi ini para konsultan pajak memiliki persepsi yang sama terhadap PMK 37 dan PMK 44, kemudian dapat meneruskan edukasi kepada klien dan wajib pajak sehingga implementasi kedua peraturan ini dapat berjalan dengan baik,” kata Agus.

Selain memberikan pemahaman mengenai substansi regulasi, DJP juga membuka ruang diskusi untuk menghimpun berbagai masukan dari para konsultan pajak. Berbagai saran tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan materi edukasi, strategi komunikasi, hingga penyusunan frequently asked questions (FAQ) sebagai pedoman implementasi kedua PMK di lapangan.

Heri berharap kolaborasi antara DJP dan empat asosiasi konsultan pajak terus diperkuat sehingga penerapan PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 dapat berlangsung dengan baik, meningkatkan kepatuhan sukarela wajib pajak, serta mendukung terciptanya sistem administrasi perpajakan yang lebih sederhana, adil, dan berkepastian hukum. (bl)

Pendirian PT Bermodal Besar Kini Kena Biaya Rp 5 Juta, Tarif Melonjak 354,5%

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengubah struktur tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk layanan pendirian Perseroan Terbatas (PT) dengan membedakan besaran biaya berdasarkan nilai modal dasar perusahaan.

Perubahan tersebut membuat biaya pendirian PT bermodal besar naik signifikan.

Ketentuan itu diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 30 Tahun 2026 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Kementerian Hukum.

Regulasi tersebut menggantikan PP Nomor 45 Tahun 2024.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 2 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026 atau 30 hari sejak diundangkan.

“Seluruh PNBP yang berlaku pada Kementerian Hukum wajib disetor ke kas negara,” demikian bunyi Pasal 7 PP Nomor 30 Tahun 2026, dikutip Rabu (15/7).

Dalam beleid baru, pemerintah tidak lagi menerapkan satu tarif untuk seluruh PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar. Kini, tarif dibagi menjadi dua kelompok.

Untuk pendirian PT dengan modal dasar lebih dari Rp 1 miliar hingga Rp 5 miliar, biaya permohonan ditetapkan sebesar Rp 1,5 juta. Adapun pendirian PT dengan modal dasar di atas Rp 5 miliar dikenakan tarif Rp 5 juta per permohonan.

Sebelumnya, berdasarkan PP Nomor 45 Tahun 2024, seluruh PT dengan modal dasar di atas Rp 1 miliar hanya dikenai tarif Rp 1,1 juta tanpa membedakan besaran modal.

Dengan perubahan tersebut, biaya pendirian PT bermodal di atas Rp 5 miliar meningkat Rp 3,9 juta dibandingkan tarif sebelumnya. Kenaikan itu setara sekitar 354,5%.

Sementara itu, tarif pendirian PT dengan modal dasar hingga Rp 25 juta tidak mengalami perubahan dan tetap sebesar Rp 300 ribu per permohonan. Begitu pula untuk PT dengan modal dasar lebih dari Rp 25 juta hingga Rp 1 miliar yang tetap dikenakan biaya Rp 600 ribu.

Selain mengubah tarif pendirian PT, pemerintah juga merevisi sejumlah tarif layanan badan hukum lainnya.

Biaya perubahan anggaran dasar tanpa perubahan nama perseroan naik dari Rp 1 juta menjadi Rp 1,1 juta. Sementara itu, perubahan anggaran dasar yang disertai perubahan nama meningkat dari Rp 1,1 juta menjadi Rp 1,2 juta.

Pemerintah juga menyederhanakan tarif pemberitahuan perubahan anggaran dasar maupun perubahan data perseroan.

Jika sebelumnya dikenakan tarif bertingkat antara Rp 150 ribu hingga Rp 250 ribu sesuai besaran modal, kini seluruh permohonan dikenai tarif tunggal sebesar Rp 250 ribu. (ds)

Peringati Hari Pajak, DJP Optimistis Target Penerimaan 2026 Bisa Tercapai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memperingati Hari Pajak 2026 dengan mengusung tema “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh.”

Tema tersebut menegaskan peran strategis pajak sebagai fondasi pembangunan nasional sekaligus instrument penting dalam memperkuat ketahanan ekonomi Indonesia.

Hari Pajak yang diperingati setiap tanggal 14 Juli dengan merujuk pada momentum historis tahun 1945 ketika kata “pajak” pertama kali dimuat dalam rancangan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Peringatan tersebut kemudian ditetapkan melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-313/PJ/2017, diperingati setiap tahun sebagai momentum untuk meneguhkan kembali arti penting pajak bagi keberlangsungan negara.

Dalam kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa sepanjang paruh pertama 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau 43,9% dari target APBN sebesar Rp2.357,7 triliun.

Realisasi ini tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurutnya, pertumbuhan tersebut menunjukkan fundamental perekonomian Indonesia semakin kuat.

“Momentum ini harus terus dijaga agar target penerimaan dapat tercapai secara optimal. Kita harus terus berupaya menciptakan kinerja penerimaan yang berkelanjutan demi kesehatan fiskal negara,” ujar Bimo dalam keterangannya, Rabu (15/7).

Bimo menambahkan bahwa pajak merupakan tulang punggung utama APBN yang berperan dalam membiayai pendidikan, layanan kesehatan, pembangunan infrastruktur, perlindungan sosial serta berbagai pelayanan publik lainnya.

Ketika pajak tumbuh, kemampuan negara untuk melindungi, melayani, dan menyejahterakan masyarakat juga semakin kuat.

Dalam rangka memperingati Hari Pajak Tahun 2026, DJP menyelenggarakan berbagai kegiatan secara serentak di seluruh Indonesia.

Rangkaian kegiatan tersebut melibatkan pegawai, wajib pajak, mitra strategis, dan masyarakat, yang mencakup kegiatan sosial, edukasi, olahraga, seni, serta forum dialog perpajakan.

Melalui berbagai kegiatan tersebut, DJP terus menumbuhkan kesadaran bahwa pajak merupakan wujud gotong royong seluruh elemen bangsa.

Pajak yang dihimpun dikembalikan kepada masyarakat dalam berbagai bentuk manfaat, mulai dari pembangunan infrastruktur, peningkatan kualitas pendidikan dan layanan kesehatan, pemberian subsidi dan bantuan sosial, hingga pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia.

Peringatan Hari Pajak 2026 juga menjadi momentum untuk mendorong kepatuhan sukarela, memperkuat kepercayaan publik, serta meningkatkan kualitas layanan perpajakan melalui transformasi digital, penguatan integritas dan pendekatan yang semakin kolaboratif.

Dengan semangat “Pajak Tumbuh, Indonesia Tangguh,” DJP mengajak seluruh masyarakat untuk terus mengambil bagian dalam pembangunan bangsa melalui melalui pemenuhan kewajiban perpajakan.

Kontribusi setiap wajib pajak merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk mewujudkan Indonesia yang semakin kuat, adil, sejahtera dan berkelanjutan. (ds)

Mantan Pejabat DJP Imbau Investor Kripto Lapor Aset Sebelum Skema Pelaporan Global Berlaku

IKPI, Kabupaten Tangerang: Mantan Kasubdit Divisi Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Dr. Wahyu Widodo, mengimbau para investor aset kripto untuk segera melaporkan kepemilikan aset digitalnya sebelum skema pelaporan aset kripto lintas negara mulai diberlakukan. Langkah tersebut dinilai penting agar wajib pajak terhindar dari potensi permasalahan perpajakan di masa mendatang.

Imbauan itu disampaikan Wahyu saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, ia menjelaskan bahwa Crypto-Asset Reporting Framework (CARF) yang dikembangkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) akan menjadi mekanisme pertukaran informasi aset kripto antarnegara. Melalui skema tersebut, informasi mengenai kepemilikan maupun transaksi aset kripto dapat dipertukarkan untuk mendukung pengawasan perpajakan.

Menurut Wahyu, mekanisme tersebut akan memperkuat transparansi transaksi aset digital, termasuk yang dilakukan melalui exchanger di luar negeri. Karena itu, ia mengajak para investor untuk secara sukarela memenuhi kewajiban perpajakan sebelum sistem tersebut diterapkan.

“Sebelum adanya CARF, marilah kita laporkan secara sukarela. Kalau memang sudah memiliki aset kripto, sampaikan dengan benar dalam pelaporan perpajakan,” ujarnya.

Wahyu menjelaskan bahwa apabila data kepemilikan aset kripto yang diterima melalui mekanisme pertukaran informasi internasional tidak sesuai dengan pelaporan wajib pajak, kondisi tersebut dapat menjadi dasar bagi otoritas pajak untuk melakukan klarifikasi, bahkan berpotensi berlanjut pada penegakan hukum apabila ditemukan pelanggaran ketentuan perpajakan.

Ia menambahkan, Indonesia juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui integrasi data dari berbagai sumber. Menurutnya, informasi yang diperoleh melalui kerja sama internasional akan menjadi bagian dari proses pengawasan kepatuhan wajib pajak sehingga pelaporan aset secara benar menjadi semakin penting.

Selain itu, Wahyu mengimbau masyarakat yang masih ragu mengenai tata cara pelaporan aset kripto agar berkonsultasi dengan Account Representative (AR) di kantor pajak atau konsultan pajak. Langkah tersebut dinilai dapat membantu wajib pajak memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Di akhir pemaparannya, ia menegaskan bahwa kepatuhan sukarela merupakan langkah terbaik dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan terintegrasi secara global.

Menurutnya, semakin awal wajib pajak melaporkan aset dan memenuhi kewajibannya, semakin kecil pula potensi timbulnya persoalan perpajakan di kemudian hari. (bl)

Edukator Ingatkan Masyarakat Lunasi Utang dan Bangun Cash Flow Sebelum Investasi Kripto

IKPI, Kabupaten Tangerang: Content Creator sekaligus Edukator Kripto Sulianto Indria Putramengingatkan masyarakat agar membangun fondasi keuangan yang sehat sebelum berinvestasi di aset kripto. Menurutnya, melunasi utang dan memperkuat cash flow harus menjadi prioritas sebelum mengalokasikan dana ke instrumen investasi yang berisiko tinggi.

Pesan tersebut disampaikan Sulianto saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, edukator kripto itu menilai kondisi ekonomi saat ini masih penuh tantangan sehingga masyarakat perlu lebih bijak dalam mengelola keuangan. Ia mengaku banyak pelaku usaha yang merasakan tekanan ekonomi, sehingga pengelolaan keuangan pribadi menjadi semakin penting.

Menurut Sulianto, langkah pertama yang perlu dilakukan adalah menyelesaikan berbagai kewajiban utang, termasuk menghindari penggunaan fasilitas paylater maupun pinjaman daring sebelum mulai berinvestasi.

“Kalau ada utang, coba dilunasi dulu. Hindari Shopee PayLater, hindari pinjaman online. Sebelum memikirkan untung dari kripto, selesaikan dulu fondasi keuangannya,” ujarnya.

Setelah kondisi keuangan lebih sehat, praktisi aset digital itu menyarankan masyarakat untuk memperbesar sumber pendapatan dan cash flow. Caranya dapat dilakukan dengan mencari pekerjaan tambahan, membangun usaha sampingan, atau mengembangkan keterampilan yang mampu menghasilkan pendapatan baru.

Ia juga mengingatkan para mahasiswa maupun lulusan baru agar tidak terlalu selektif dalam memilih pekerjaan pada masa ekonomi yang menantang. Menurutnya, memiliki pekerjaan yang stabil merupakan langkah penting sebelum mulai membangun portofolio investasi.

“Yang penting sekarang stabil dulu. Setelah itu baru mulai berinvestasi,” katanya.

Lebih lanjut, Sulianto menegaskan dirinya tidak hanya berpandangan pada aset kripto sebagai satu-satunya instrumen investasi. Menurutnya, investor perlu menempatkan dana pada instrumen yang memiliki prospek sesuai dengan kondisi pasar dan kemampuan keuangan masing-masing.

Di akhir pemaparannya, investor muda tersebut mengingatkan bahwa investasi bukanlah jalan pintas untuk memperoleh keuntungan. Sebaliknya, investasi perlu didukung dengan kondisi keuangan yang sehat, pengetahuan yang memadai, serta kemampuan mengelola risiko agar tujuan keuangan dapat tercapai secara berkelanjutan.

“Jangan sekarang sibuk memikirkan bagaimana untung besar dari kripto, tetapi belum tahu bagaimana membangun penghasilan. Perkuat dulu fondasi keuangan, baru mulai berinvestasi,” pungkasnya. (bl)

en_US