DJP Beberkan Banyak Perubahan di PMK 8/2026, Konsultan Pajak Diminta Adaptif

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap terdapat sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang wajib dipahami konsultan pajak dan para pihak terkait data perpajakan. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PMK 8 Tahun 2026 yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an mengatakan perubahan regulasi dilakukan karena rincian jenis data dan pihak yang wajib menyampaikan data perpajakan dalam PMK sebelumnya belum pernah diperbarui sejak 2017. Selain itu, implementasi aturan lama dinilai belum sepenuhnya optimal.

“PMK 8 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar sistem penghimpunan data perpajakan lebih relevan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.

Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan salah satu perubahan penting ialah penambahan mekanisme pemberitahuan atas pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Regulasi baru juga menambahkan ketentuan penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima DJP dinilai belum mencukupi.

Selain itu, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian terhadap daftar ILAP, rincian jenis data yang wajib disampaikan, serta jadwal penyampaian data kepada DJP.

Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menjelaskan data perpajakan kini menjadi bagian penting dalam sistem self assessment yang diterapkan Indonesia. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Dalam sistem self assessment, data pembanding menjadi sangat penting untuk pengujian kepatuhan,” katanya.

Ia menambahkan PMK 8 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban ILAP dalam menyampaikan data perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam materi sosialisasi, DJP turut menjelaskan dasar hukum penghimpunan data perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan. (bl)

Penyuluh DJP Ungkap PMK 8/2026 Perkuat Pemanfaatan Data Pajak untuk Uji Kepatuhan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 diterbitkan untuk memperkuat pemanfaatan data perpajakan dalam mendukung pengawasan kepatuhan dan optimalisasi penerimaan negara. Hal itu disampaikan penyuluh pajak DJP dalam sosialisasi yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).

Dalam pemaparan materi, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an menjelaskan bahwa regulasi baru tersebut merupakan penyempurnaan dari PMK Nomor 228/PMK.03/2017 yang telah berlaku sejak 2017. Menurutnya, perubahan dilakukan karena kebutuhan data perpajakan semakin berkembang dan sistem pengawasan perpajakan membutuhkan basis data yang lebih kuat serta lebih relevan dengan kondisi terkini.

“Implementasi PMK sebelumnya belum sepenuhnya optimal, sehingga diperlukan penyempurnaan terhadap mekanisme penghimpunan dan pemanfaatan data,” ujarnya.

Ia menjelaskan PMK 8 Tahun 2026 mengatur penghimpunan dan pemanfaatan data dari instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya atau ILAP. Data tersebut nantinya digunakan DJP untuk penyandingan data internal dan eksternal dalam rangka pengawasan kepatuhan perpajakan.

Dalam materi sosialisasi dijelaskan, data eksternal yang dihimpun mencakup data profil, data harta, hingga data transaksi ekonomi. Seluruh data itu kemudian diolah untuk pembenahan masterfile wajib pajak, kegiatan ekstensifikasi, serta analisis kepatuhan perpajakan.

Sementara itu, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menambahkan kualitas data menjadi aspek penting dalam implementasi regulasi baru tersebut. Karena itu, DJP menekankan enam dimensi kualitas data, yakni lengkap, valid, tepat waktu, unik, konsisten, dan akurat.

Menurutnya, kualitas data yang baik akan membantu otoritas pajak melakukan analisis yang lebih presisi terhadap potensi perpajakan dan risiko ketidakpatuhan.

“Tujuan akhirnya adalah menciptakan basis data yang lebih kuat sehingga pengawasan kepatuhan dapat berjalan lebih efektif,” katanya.

Dalam PMK 8 Tahun 2026, DJP juga diberikan kewenangan untuk menghimpun data tambahan apabila data yang diterima belum mencukupi untuk kepentingan perpajakan. Regulasi itu juga mengatur mekanisme pemberitahuan pemanfaatan data kepada ILAP sebagai bentuk penyempurnaan tata kelola data perpajakan. (bl)

DJP Bisa Cabut Status PKP Berisiko Rendah Jika Tidak Lagi Memenuhi Syarat

IKPI, Jakarta: Pemerintah tidak hanya mengatur pemberian status Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah, tetapi juga menetapkan kondisi yang dapat menyebabkan status tersebut dicabut.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 yang mengatur evaluasi kepatuhan PKP penerima fasilitas pengembalian pendahuluan Pajak Pertambahan Nilai.  

Dalam aturan tersebut, Direktur Jenderal Pajak dapat mencabut penetapan sebagai PKP berisiko rendah apabila PKP tidak lagi memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.

Beberapa kondisi yang menjadi dasar pencabutan antara lain keterlambatan penyampaian Surat Pemberitahuan, memiliki utang pajak yang telah jatuh tempo, serta tidak lagi memenuhi kriteria administratif tertentu.

Selain itu, status juga dapat dicabut apabila PKP sedang dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.  

PMK ini juga mengatur bahwa pencabutan dilakukan melalui keputusan Direktur Jenderal Pajak yang disampaikan kepada Pengusaha Kena Pajak.

Dengan dicabutnya status tersebut, PKP tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan Pajak Pertambahan Nilai sebagai PKP berisiko rendah.

Namun demikian, PKP tetap dapat mengajukan kembali permohonan penetapan setelah kembali memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pengaturan ini menunjukkan bahwa fasilitas restitusi dipercepat bagi PKP berisiko rendah tetap disertai evaluasi kepatuhan secara berkelanjutan. (bl)

 

Praktisi Perpajakan Nilai PMK 111/2025 Bukan untuk Menakut-nakuti Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 bukan ditujukan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan memperjelas mekanisme pengawasan kepatuhan di era administrasi perpajakan digital.

Hal itu disampaikan Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Diskusi dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI, Ronsianus B Daur.

Dalam diskusi tersebut, Jemmi menjelaskan PMK 111/2025 lahir untuk memberikan pedoman yang lebih jelas kepada Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan wajib pajak.

Menurut dia, selama ini pengawasan sebenarnya sudah berjalan melalui berbagai instrumen seperti SP2DK, visitasi, hingga undangan klarifikasi ke kantor pajak. Namun, melalui PMK 111/2025, mekanisme itu kini diperjelas dan dibuat lebih formal.

“PMK ini sebenarnya ingin memberikan guidance kepada teman-teman di Direktorat Jenderal Pajak supaya dalam melaksanakan tugas pengawasan tetap berada dalam koridor aturan,” ujar Jemmi.

Ia menilai aturan tersebut juga menjadi bagian dari penyesuaian sistem pengawasan di tengah implementasi Coretax yang seluruh proses administrasi dan data perpajakan sudah berbasis digital.

Dengan sistem tersebut, kata dia, pengawasan tidak lagi sekadar mengandalkan pemeriksaan manual, melainkan berbasis analisis data dan profiling wajib pajak. Karena itu, AR dituntut lebih cermat sebelum melakukan tindakan lanjutan.

Jemmi mengatakan PMK 111/2025 juga mengatur tahapan pengawasan sebelum masuk ke proses pemeriksaan. Menurut dia, pemeriksaan seharusnya menjadi langkah terakhir ketika ditemukan data yang tidak sesuai, tidak lengkap, atau tidak tervalidasi.

“Tujuannya bukan langsung memeriksa, tetapi memastikan dulu data-data yang dimiliki sudah dianalisis secara efektif,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Jemmi juga menyoroti anggapan sebagian masyarakat yang menganggap surat pengawasan dari kantor pajak sebagai sesuatu yang menakutkan. Menurut dia, persepsi itu muncul karena masih banyak wajib pajak yang belum tertib administrasi dan belum memahami aturan perpajakan secara menyeluruh.

Ia menegaskan, wajib pajak yang memiliki pencatatan dan dokumentasi transaksi yang baik seharusnya tidak perlu khawatir menghadapi pengawasan maupun pemeriksaan.

Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai penerapan PMK 111/2025 akan menjadi tantangan tersendiri bagi pemerintah maupun masyarakat. Ia mengingatkan agar pengawasan dilakukan secara tepat sasaran dan tidak menimbulkan kesan berlebihan terhadap wajib pajak yang sudah patuh. (bl)

DJP Bisa Tetapkan Status Wajib Pajak GloBE Secara Jabatan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan kewenangannya untuk menambahkan status Wajib Pajak Pajak Minimum Global (Global Anti-Base Erosion Rules/GloBE) secara jabatan terhadap perusahaan multinasional yang memenuhi syarat, meski perusahaan yang bersangkutan belum mengajukan permohonan secara mandiri.

Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Pajak Minimum Global Berdasarkan Kesepakatan Internasional, yang ditetapkan pada 4 Mei 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, suatu entitas konstituen atau anggota grup usaha patungan dari Grup Perusahaan Multinasional (Grup PMN) wajib mendaftarkan diri sebagai Wajib Pajak GloBE apabila memenuhi dua syarat kumulatiff.

Dua syarat yang dimaksud adalah peredaran bruto tahunan Grup PMN sekurang-kurangnya EUR 750 juta berdasarkan laporan keuangan konsolidasi entitas induk utama, dan ambang batas tersebut telah terpenuhi paling sedikit dalam dua dari empat tahun terakhir sebelum tahun pengenaan GloBE.

Perusahaan yang memenuhi syarat diwajibkan mengajukan permohonan penambahan status secara elektronik melalui Portal Wajib Pajak paling lambat sembilan bulan setelah berakhirnya tahun pengenaan GloBE pertama.

Namun, jika perusahaan tidak mengajukan permohonan dalam tenggat waktu tersebut, DJP tidak akan berdiam diri. Aturan ini secara eksplisit memberi kewenangan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak (KPP) untuk menetapkan status Wajib Pajak GloBE secara jabatan berdasarkan hasil penelitian administrasi.

Penelitian administrasi yang dimaksud mencakup penelaahan atas data dan/atau informasi yang dimiliki atau diperoleh DJP, termasuk yang bersumber dari kegiatan ekstensifikasi maupun pengumpulan data.

Setelah penetapan dilakukan, KPP akan menerbitkan surat pemberitahuan penambahan status kepada perusahaan yang bersangkutan.

Penetapan status secara jabatan berimplikasi langsung pada rangkaian kewajiban perpajakan yang menyertainya.

Perusahaan yang ditetapkan akan langsung terikat kewajiban pelaporan SPT Tahunan PPh dalam rangka melaksanakan GloBE, penyampaian GloBE Information Return (GIR), penyampaian Notifikasi, serta pembayaran pajak tambahan berdasarkan mekanisme Income Inclusion Rules (IIR), Undertaxed Payment Rules (UTPR), maupun Domestic Minimum Top-up Tax (DMTT).

Penetapan secara jabatan juga dapat terjadi dalam situasi sebaliknya, yakni pencabutan status Wajib Pajak GloBE apabila Grup PMN sudah tidak lagi memenuhi ambang batas peredaran bruto.

Bahkan, pencabutan status dapat otomatis terjadi bersamaan dengan penghapusan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) perusahaan yang bersangkutan. (ds)

Pemerintah Kantongi Rp 10 Triliun dari Pajak dan Denda Kawasan Hutan

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menyaksikan langsung penyerahan denda administratif, penerimaan hasil pajak, serta lahan kawasan hutan hasil penguasaan kembali negara di Kompleks Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Rabu (13/5/2026).

Agenda tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat penegakan hukum dan menertibkan pemanfaatan kawasan hutan demi optimalisasi tata kelola sumber daya alam nasional.

Dalam kegiatan tersebut, Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) melaporkan total penerimaan negara yang berhasil dihimpun mencapai Rp 10,27 triliun.

Penerimaan itu berasal dari penegakan hukum dan penertiban pengelolaan kawasan hutan yang dilakukan pemerintah bersama sejumlah lembaga terkait.

Selain penerimaan negara, Satgas PKH juga melaporkan capaian penguasaan kembali kawasan hutan sejak dibentuk pada Februari 2025.

Pada sektor perkebunan sawit, pemerintah berhasil mengambil alih kembali kawasan hutan seluas 5.889.141,31 hektare. Sementara di sektor pertambangan, luas kawasan hutan yang berhasil dikuasai kembali mencapai 12.371,58 hektare.

Pada tahap ketujuh pelaksanaan program tersebut, Satgas PKH menyerahkan kembali lahan kawasan hutan kepada kementerian dan lembaga terkait.

Penyerahan dilakukan dari Satgas PKH kepada Kementerian Keuangan Republik Indonesia, kemudian diteruskan kepada BPI Danantara dan PT Agrinas Palma Nusantara dengan total luas mencapai 2.373.171,75 hektare.

Dalam arahannya, Prabowo menegaskan bahwa langkah penyelamatan aset negara tersebut bukan sekadar seremoni, melainkan bentuk komitmen pemerintah menjaga kekayaan negara agar dapat dimanfaatkan kembali untuk kepentingan rakyat.

“Pekerjaan yang dilaksanakan oleh Satgas PKH, Kejaksaan, Kepolisian, TNI, BPKP, PPATK, semuanya ini sekarang kita buktikan kepada rakyat bahwa kita bertekad untuk mengamankan dan menyelamatkan kekayaan negara,” kata Prabowo.

Sementara itu, Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kerja Satgas PKH menjadi bukti nyata kehadiran negara dalam menegakkan hukum dan memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan tertib serta berpihak pada kepentingan nasional.

“Tumpukan uang di depan ini bukan sekadar bagian dari seremonial belaka, melainkan bukti nyata kinerja Satgas PKH yang telah hadir untuk melindungi kepentingan nasional melalui penegakan hukum yang dilaksanakan secara kooperatif,” ujar Burhanuddin. (ds)

Pengusaha China Surati Prabowo, Minta Perbaikan Iklim Usaha hingga Penegakan Hukum di RI

IKPI, Jakarta: Sejumlah perusahaan asal China yang berinvestasi di Indonesia menyurati Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto untuk meminta perbaikan iklim usaha di dalam negeri.

Surat tersebut dikirim melalui Kamar Dagang China di Indonesia dan ditembuskan kepada Kedutaan Besar Republik Rakyat China di Indonesia.

Dalam surat itu, para investor mengaku tetap optimistis terhadap potensi ekonomi Indonesia dan mengklaim telah berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, hingga pengembangan industri hilir di Tanah Air.

Namun, mereka menilai kondisi usaha belakangan semakin berat akibat regulasi yang dianggap terlalu ketat, penegakan hukum yang berlebihan, hingga praktik korupsi dan pemerasan oleh oknum aparat.

“Permasalahan ini sangat mengganggu kegiatan usaha normal, secara langsung melemahkan kepercayaan investasi jangka panjang, serta menimbulkan kekhawatiran luas di kalangan perusahaan investasi asal China terhadap kondisi iklim usaha saat ini dan masa depan perkambangan mereka di Indonesia,” dikutip dari surat tersebut, Kamis (14/5).

Para pengusaha menyoroti sejumlah kebijakan pemerintah yang dinilai memberatkan. Salah satunya adalah kenaikan pajak dan pungutan, termasuk royalti sumber daya mineral, yang disebut terjadi berulang kali dan disertai pemeriksaan pajak yang semakin intensif.

Mereka juga mengeluhkan adanya denda pajak bernilai puluhan juta dolar AS yang memicu kepanikan di kalangan pelaku usaha.

Selain itu, investor China juga menyoroti rencana kebijakan retensi devisa hasil ekspor bagi eksportir sumber daya alam yang mewajibkan penempatan sebagian devisa di bank BUMN Indonesia dalam jangka waktu tertentu. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi mengganggu likuiditas dan operasi jangka panjang perusahaan.

Keluhan lain terkait pemangkasan kuota tambang nikel yang disebut mencapai lebih dari 70% untuk sejumlah tambang besar. Menurut mereka, pengurangan kuota hingga total 30 juta ton itu mengganggu rantai industri hilir, termasuk sektor kendaraan listrik dan baja tahan karat.

Pengusaha juga menyinggung pengetatan penegakan hukum di sektor kehutanan, termasuk pengenaan denda hingga US$ 180 juta terhadap perusahaan yang dianggap tidak memiliki izin pinjam pakai kawasan hutan yang sah.

Dalam surat tersebut, mereka turut mengeluhkan penghentian sejumlah proyek besar, termasuk proyek pembangkit listrik tenaga air yang dituding merusak kawasan hutan dan memperparah banjir. Pemerintah disebut melakukan intervensi langsung terhadap operasional proyek dan menjatuhkan sanksi.

Persoalan visa kerja tenaga asing juga menjadi sorotan. Investor menilai proses perizinan tenaga kerja asing kini semakin rumit, mahal, dan penuh pembatasan sehingga menghambat mobilitas tenaga teknis maupun manajerial.

Tak hanya itu, mereka juga menyoroti rencana pemerintah untuk mengenakan bea ekspor baru, menghapus insentif kendaraan listrik, serta mengurangi fasilitas pajak di kawasan ekonomi khusus.

Khusus sektor nikel, investor China mengkritik kenaikan Harga Patokan Mineral (HPM) bijih nikel dan perubahan formula perhitungannya oleh Kementerian ESDM. Kebijakan tersebut diklaim menyebabkan lonjakan biaya produksi bijih nikel hingga 200% dan memperbesar kerugian operasional perusahaan.

Mereka memperingatkan bahwa kondisi tersebut berpotensi mengganggu investasi, ekspor, dan lapangan kerja bagi lebih dari 400 ribu pekerja di rantai industri nikel Indonesia.

Melalui surat itu, para investor meminta pemerintah Indonesia menjaga stabilitas kebijakan, memperjelas standar penegakan hukum, serta membuka jalur komunikasi yang lebih efektif antara pemerintah dan dunia usaha.

Mereka berharap pemerintah dapat segera memperbaiki kebijakan yang dinilai memberatkan investor asing. (ds)

DJP Diminta Gunakan Verifikasi Riil untuk Bongkar Aset Tersembunyi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) diminta tidak hanya mengandalkan pelaporan sukarela dan pemeriksaan dokumen dalam menjalankan kebijakan repatriasi aset warga negara Indonesia (WNI) yang disimpan di luar negeri.

Pemerintah dinilai perlu melakukan verifikasi riil guna mengungkap aset tersembunyi dan mencegah praktik penghindaran pajak.

Kepala Riset NEXT Indonesia Center Ade Holis menilai pendekatan berbasis dokumen memiliki keterbatasan karena masih terbuka ruang manipulasi pelaporan maupun nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya.

“Justru yang dikhawatirkan adalah praktik penghindaran pajak melalui manipulasi dokumen maupun pelaporan nilai aset yang tidak sesuai kondisi sebenarnya,” ujar Ade dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan tenggat waktu maksimal enam bulan bagi wajib pajak untuk melaporkan dan merepatriasi asetnya dari luar negeri. Setelah periode tersebut berakhir, pemerintah disebut akan melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap dana luar negeri yang belum dilaporkan sesuai ketentuan perpajakan.

Pemerintah juga mengingatkan adanya konsekuensi bagi wajib pajak yang tidak mematuhi aturan tersebut, termasuk ancaman pemeriksaan pajak hingga pembatasan akses bisnis di Indonesia.

Ade menilai, agar kebijakan repatriasi aset berjalan efektif, DJP perlu menyiapkan mekanisme pencocokan data kepemilikan aset di luar negeri dan tidak hanya bertumpu pada laporan wajib pajak.

Menurutnya, langkah verifikasi riil penting agar pemerintah dapat memetakan potensi penerimaan negara secara lebih akurat sekaligus menutup celah penghindaran pajak lintas negara.

Ade turut menyoroti dugaan praktik misinvoicing dalam kegiatan ekspor Indonesia. Berdasarkan penelitian NEXT Indonesia Center, terdapat indikasi aliran dana gelap akibat ketidaksesuaian faktur antara negara asal dan negara tujuan ekspor yang nilainya diperkirakan mencapai US$ 40,2 miliar per tahun selama periode 2014-2023.

Salah satu modus yang diduga digunakan ialah manipulasi kode barang atau HS Code sehingga harga barang ekspor tercatat lebih rendah dari nilai sebenarnya. Praktik tersebut dinilai berpotensi mengurangi penerimaan negara.

Selain itu, Ade juga menilai terdapat indikasi yang tidak lazim pada penerimaan perpajakan nasional. Mengacu data Kementerian Keuangan, penerimaan perpajakan tahun 2025 mengalami kontraksi 0,62% menjadi Rp 2.218 triliun dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di saat yang sama, penerimaan Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat turun 16,97% menjadi Rp387 triliun, meski pertumbuhan ekonomi Indonesia sepanjang 2025 mencapai 5,11% secara tahunan.

Ia menegaskan program repatriasi aset juga perlu dibarengi dengan penguatan penegakan hukum perpajakan. Berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pemerintah memiliki kewenangan menerbitkan Surat Ketetapan Pajak (SKP) apabila ditemukan kekurangan pembayaran pajak atau harta yang belum dilaporkan.

Selain itu, pemerintah dapat mengenakan sanksi administrasi berupa bunga, denda, maupun kenaikan jumlah pajak jika ditemukan kurang bayar pajak.

Meski demikian, Ade mengingatkan pemerintah tetap perlu memastikan setiap kebijakan pembatasan bisnis terhadap wajib pajak dilakukan melalui mekanisme hukum dan administrasi yang jelas agar tidak mengganggu iklim usaha di dalam negeri. (ds)

DJP Banten Tetapkan Lima Tersangka Kasus Pajak Perusahaan Baja

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Banten menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan yang melibatkan perusahaan industri pengolahan besi dan baja di wilayah Banten.

Kelima tersangka berinisial RS, CX, GM, HQ, dan LCH diduga terlibat dalam pelanggaran perpajakan melalui tiga perusahaan, yakni PT PSI, PT PSM, dan PT VPM.

Penetapan tersangka dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kanwil DJP Banten setelah proses penyidikan lanjutan atas penggeledahan yang dilakukan pada 5 Februari 2026. Penggeledahan tersebut turut dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto.

Kepala Kanwil DJP Banten Aim Nursalim Saleh mengatakan para tersangka merupakan pengurus, pemegang saham, sekaligus pihak yang mengendalikan operasional perusahaan. Mereka diduga menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT) Masa Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang isinya tidak benar atau tidak lengkap selama periode Januari 2016 hingga Desember 2019.

Modus yang dilakukan antara lain berupa penjualan terselubung tanpa dilengkapi dokumen faktur pajak (penjualan non-PPN) serta penerimaan pembayaran melalui rekening pihak lain (nominee) yang tidak menggunakan rekening perusahaan.

Akibat dugaan praktik tersebut, negara diperkirakan mengalami kerugian pendapatan sekurang-kurangnya Rp 583,26 miliar terkait PPN untuk masa pajak Januari 2016 sampai dengan Desember 2019.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 39 ayat (1) huruf d Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) sebagaimana telah diubah terakhir melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

“Perbuatan dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling sedikit 2 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar dan paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar,” ujar Aim dalam keterangannya, Kamis (14/5).

Dalam penanganan perkara ini, Kanwil DJP Banten bekerja sama dengan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Polda Banten, Kejaksaan Tinggi Banten, serta Pengadilan Negeri Tangerang.

Koordinasi juga dilakukan dengan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Banten dan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten untuk upaya pencegahan terhadap para tersangka. Empat dari lima tersangka diketahui merupakan warga negara asing.

Kanwil DJP Banten menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam menjaga kepatuhan perpajakan dan memberikan efek jera bagi pelaku pelanggaran pajak. (ds)

Banyak Masyarakat Bayar Pajak Karena Takut, Benarkah? Ini Kata Praktisi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Praktisi perpajakan Jemmi Sutiono menilai masih banyak masyarakat yang memenuhi kewajiban perpajakan karena rasa takut terhadap sanksi, bukan karena kesadaran penuh sebagai warga negara.

Pernyataan itu disampaikan Jemmi dalam podcast yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Gedung Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Fatmawati, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026). Podcast dipandu langsung oleh Wakil Ketua Departemen Humas IKPI Ronsianus B Daur.

Diskusi tersebut mengulas implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 111/2025 yang mengatur pengawasan kepatuhan perpajakan di era digital melalui sistem Coretax.

Dalam perbincangan itu, Jemmi mengatakan fenomena enggan membayar pajak sebenarnya tidak hanya terjadi di Indonesia. Menurut dia, hampir di semua negara masih ada masyarakat yang merasa keberatan ketika harus memenuhi kewajiban kepada negara.

“Kalau bicara rela atau tidak rela membayar pajak, hampir semua masyarakat dunia juga begitu. Tetapi yang paling penting adalah bagaimana membayar secara sepantasnya, secukupnya, dan sesuai koridor aturan,” ujar Jemmi.

Ia menjelaskan, pemerintah melalui PMK 111/2025 ingin mempertegas pola pengawasan kepatuhan berbasis data digital. Seluruh transaksi dan administrasi perpajakan kini semakin terdokumentasi secara elektronik melalui sistem Coretax.

Menurut Jemmi, regulasi tersebut bukan sekadar aturan administratif, melainkan bentuk penataan mekanisme pengawasan agar lebih formal, terukur, dan berbasis data. Dengan aturan itu, Account Representative (AR) di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak memiliki pedoman lebih jelas dalam melakukan analisis dan pengawasan wajib pajak.

Ia juga menyoroti masih rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak terhadap pentingnya tertib administrasi. Banyak pelaku usaha, kata dia, lebih fokus mengejar omzet dan keuntungan, tetapi mengabaikan pencatatan serta dokumentasi transaksi.

Padahal, menurut Jemmi, administrasi yang rapi menjadi salah satu kunci agar wajib pajak terhindar dari persoalan di kemudian hari. Ia mengibaratkan kepatuhan perpajakan seperti menjaga kesehatan, yakni harus dilakukan sejak awal dan tidak menunggu masalah muncul terlebih dahulu.

“Jangan menunggu sakit baru ke dokter. Dalam perpajakan juga begitu, jangan menunggu ada masalah baru mencari solusi,” katanya.

Dalam podcast tersebut, Jemmi juga mengingatkan bahwa pemeriksaan perpajakan seharusnya tidak dipandang sebagai ancaman. Menurut dia, wajib pajak yang memiliki administrasi baik justru akan lebih siap ketika proses pengawasan maupun pemeriksaan dilakukan.

Sementara itu, Ronsianus B Daur menilai tantangan terbesar pemerintah saat ini bukan hanya memperkuat sistem pengawasan, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat bahwa kontribusi kepada negara pada akhirnya kembali untuk kepentingan publik, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga pembangunan infrastruktur. (bl)

en_US