Di FGD Pasca Sarjana UPH, Ketum IKPI Vaudy Starworld Soroti Pentingnya Konsentrasi Hukum Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan bahwa penguatan kepastian hukum di sektor perpajakan tidak dapat dilepaskan dari keberadaan konsultan pajak yang berkompeten dan berlandaskan keilmuan hukum. Hal itu ia sampaikan saat menjadi panelis pada Focus Group Discussion (FGD) “Tuntutan Konsentrasi Hukum Pajak pada Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH)” yang digelar di Kampus Pascasarjana UPH, Gatot Subroto, Jakarta, Jumat (28/11/2025).  

FGD ini merupakan bagian dari persiapan pembentukan konsentrasi Hukum Pajak pada Program Magister Hukum UPH, yang dijadwalkan mulai dibuka pada Semester Ganjil 2026/2027. Upaya ini muncul sebagai respons terhadap meningkatnya kebutuhan SDM profesional yang mampu memahami aspek hukum perpajakan secara mendalam di tengah kompleksitas regulasi dan digitalisasi sistem perpajakan.  

Dalam paparannya berjudul “Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan”, Vaudy menekankan bahwa konsultan pajak bukan hanya profesi teknis, tetapi juga bagian dari ekosistem penegakan hukum di Indonesia.

(Foto: Istimewa)

“Kepastian hukum dalam perpajakan tidak hanya terletak pada regulasi dan sistem administrasinya, tetapi juga pada kualitas konsultan pajak. Mereka harus memahami dasar ilmu hukum agar mampu memberi pendampingan, pertimbangan profesional, hingga pembelaan ketika terjadi sengketa,” ujarnya.

Menurutnya, integrasi data melalui Coretax, pemadanan NIK sebagai NPWP, serta penggunaan forensik digital menuntut kompetensi konsultan pajak yang lebih kuat agar wajib pajak memperoleh hak, kepastian, dan rasa keadilan.  

FGD ini menghadirkan tiga panelis utama:

  1. Dr. Hadi Poernomo, Anggota Kehormatan IKPI serta mantan Ketua BPK dan Penasehat Khusus Presiden Bidang Penerimaan Negara, yang memaparkan Prinsip Kepastian Hukum dan Keadilan pada Sektor Perpajakan. 
  2. Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI, dengan tema Urgensi Konsultan Pajak dalam Menciptakan Prinsip Kepastian Hukum Sektor Perpajakan.
  3. Associate Professor. Edy Gunawan,  dosen tetap program Pascasarjana dan Doktoral UPH sekaligus Sekretaris Umum IKPI, yang menyampaikan materi berjudul Kebijakan Perpajakan dan Proses Penyelesaian Sengketa Pajak yang Berkeadilan.  

Diskusi berlangsung intensif, terutama ketika para panelis membedah isu tax gap, efektivitas reformasi perpajakan, hingga tantangan harmonisasi regulasi untuk menciptakan sistem perpajakan yang stabil, adil, dan berkelanjutan.  

UPH Mantapkan Pembentukan Konsentrasi Hukum Pajak

FGD juga menjadi wadah untuk menghimpun masukan dari praktisi dan akademisi terkait struktur kurikulum, penamaan mata kuliah, serta proyeksi kebutuhan pasar terhadap lulusan konsentrasi Hukum Pajak. Langkah ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama strategis antara UPH dan IKPI dalam meningkatkan kualitas pendidikan hukum dan perpajakan di Indonesia.  

Program Magister Hukum UPH yang telah meraih akreditasi Unggul dari BAN-PT pada 2025 optimistis bahwa konsentrasi ini akan melahirkan tenaga ahli dengan perpaduan keilmuan hukum dan perpajakan yang relevan dengan kebutuhan nasional. (bl)

IKPI Kabupaten Bekasi Gelar Seminar Transformasi Coretax dan AI, Antusiasme Puluhan Peserta Umum Terlihat

IKPI, Kabupaten Bekasi: IKPI Kabupaten Bekasi menggelar seminar bertema “Perubahan Besar dalam Pelaporan Tahunan dengan Coretax dan Peran AI dalam Perpajakan” di Hotel Java Palace, Kabupaten Bekasi, Kamis (27/11/2025). Acara yang dihadiri peserta dari berbagai wilayah, terdiri dari perwakilan 31 cabang IKPI Kabupaten Bekasi, 3 cabang Bogor, 1 cabang Jakarta, serta 20 peserta umum yang menunjukkan minat dan antusiasme tinggi terhadap perkembangan terbaru dunia perpajakan.

Ketua IKPI Kabupaten Bekasi, Asep Ardiansyah Y, menyampaikan rasa syukur sekaligus kebanggaan atas tingginya partisipasi peserta yang hadir.

Ia menekankan bahwa seminar Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) ini tidak hanya menjadi ajang berbagi wawasan terkait Coretax dan peran kecerdasan buatan, tetapi juga merupakan momentum penting yang menegaskan posisi IKPI sebagai organisasi yang aktif merespons perubahan di sektor perpajakan.

Dikatakan Asep, seminar ini berjalan dinamis dengan interaksi aktif antara peserta dari berbagai latar belakang mulai dari praktisi pajak, pelaku usaha, peserta umum dengan narasumber seminar yang ingin memahami lebih dalam arah baru sistem perpajakan nasional.

Ia berharap, seminar ini bukan hanya simbol seremonial, tetapi juga ruang belajar yang produktif bagi seluruh peserta. Antusiasme terlihat dari tingginya partisipasi tanya jawab sepanjang sesi berlangsung.

Melalui kegiatan ini, IKPI Kabupaten Bekasi kembali menegaskan komitmennya untuk menjadi wadah edukasi, kolaborasi, sekaligus motor penggerak literasi perpajakan di tengah transformasi digital yang terus berkembang. (bl)

DJP Apresiasi Peran Strategis IKPI, Ajak Perkuat Kolaborasi dalam Survei Efektivitas Peraturan 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menggelar Sharing Session Peraturan Perpajakan dalam rangka Survei Efektivitas Peraturan Perpajakan Tahun 2025 serta dialog khusus terkait Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-18/PJ/2025 mengenai tindak lanjut atas data konkret. Acara berlangsung secara hybrid dari Kantor Pusat DJP dan melalui Zoom Meeting, Rabu (26/11/2025), dengan antusiasme tinggi lebih dari 400 anggota IKPI yang mengikuti secara daring.

Dalam sambutannya, Direktur Peraturan Perpajakan II DJP, Heri Kuswanto, menyampaikan apresiasi mendalam kepada IKPI. Ia menegaskan bahwa IKPI merupakan asosiasi konsultan pajak terbesar dan paling berpengaruh di Indonesia, dengan peranan yang tidak tergantikan dalam ekosistem perpajakan nasional.

Peran IKPI untuk Administrasi Pajak

Heri menyebut IKPI telah berkontribusi besar dalam memperkuat fondasi kepatuhan dan hubungan antara negara dan Wajib Pajak melalui peran-peran penting seperti:

• mendukung administrasi perpajakan,

• memberikan edukasi berkelanjutan kepada Wajib Pajak,

• menjaga kualitas kepatuhan, serta

• menjadi jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat.

Menurutnya, IKPI memiliki kemampuan menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban Wajib Pajak sehingga terbangun sistem perpajakan yang semakin adil, efisien, dan akuntabel.

Heri menekankan bahwa efektivitas regulasi sangat bergantung pada keterlibatan para pemangku kepentingan, termasuk konsultan pajak. Karena itu, ia mendorong partisipasi aktif IKPI dalam Survei Efektivitas Peraturan Tahun 2025, yang menjadi instrumen penting bagi DJP dalam mengevaluasi dan menyempurnakan kebijakan perpajakan.

Selain itu, ia juga menggarisbawahi pentingnya dialog mendalam mengenai PER-18/PJ/2025, terutama terkait mekanisme tindak lanjut data konkret. Ia berharap sinergi ini membuat pemahaman terhadap regulasi semakin seragam dan implementasinya lebih optimal.

“Semoga IKPI semakin aktif, semakin dinamis, dan terus menjadi mitra strategis DJP dalam mewujudkan administrasi perpajakan yang modern dan terpercaya,” ungkap Heri. 

Ia juga berharap agar IKPI dapat terus memberi kontribusi terbaik bagi bangsa.

Dari IKPI, sejumlah pengurus hadir dalam kegiatan ini, antara lain:

1. Ketua Departemen Humas, Jemmi Sutiono

2. Ketua Departemen KKSO, Rusmadi

3. Ketua Departemen PPL, Benny Wibowo

4. Wakil Ketua Departemen Humas, Ronsianus B Daur

5. Ketua Bidang Pengembangan Teknologi, Aplikasi, dan Informasi, Welvin I Guna

6. Anggota Departemen Kemitraan Organisasi dan Kelembagaan Pemerintah, Budi Prasongko (bl)

Penerimaan Pajak Jatim II Tembus Rp19,11 Triliun, DJP Genjot Kepatuhan dan Edukasi Coretax

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Timur II mencatat realisasi penerimaan pajak sebesar Rp19,11 triliun hingga 31 Oktober 2025. Angka tersebut setara 65,17 persen dari target penerimaan tahun 2025 yang dipatok Rp29,32 triliun.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Kindy Rinaldy Syahrir, mengungkapkan capaian tersebut menunjukkan tren positif, sekalipun tingkat kepatuhan wajib pajak masih perlu terus digenjot.

“Penerimaan pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim II hingga 31 Oktober sebesar Rp19,41 triliun dari target Rp29,32 triliun pada 2025,” ujar Kindy dalam Media Gathering dan Media Briefing 2025, dikutip Rabu (26/11/2025)

Ia menambahkan, hingga akhir tahun Kanwil Jatim II masih membutuhkan tambahan penerimaan sebesar Rp10,209 triliun atau 34,83 persen untuk memenuhi target tahunan.

Kontribusi Jatim dan Nasional

Dalam paparannya, Kindy juga membeberkan bahwa total penerimaan pajak seluruh wilayah Jawa Timur mencapai Rp82,17 triliun. Sementara penerimaan pajak nasional tercatat Rp1.459,03 triliun atau 66,6 persen dari target APBN 2025.

Ia menegaskan peran vital penerimaan pajak terhadap APBN, yang tahun ini menopang 72,84 persen belanja negara dan diproyeksikan meningkat menjadi 74,9 persen pada 2026.

“Kami mengajak seluruh masyarakat untuk semakin sadar pajak. Setiap rupiah pajak kembali kepada rakyat melalui pembangunan dan penyediaan layanan publik,” kata Kindy.

Kindy turut menyoroti perkembangan penyampaian SPT Tahunan per Oktober 2025. Seiring implementasi penuh Coretax Administration System, mulai tahun 2026 pelaporan SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 dilakukan melalui aplikasi Coretax.

Sistem baru ini diproyeksikan menghadirkan administrasi perpajakan yang lebih cepat, akurat, dan terintegrasi, namun juga menuntut peningkatan literasi digital masyarakat.

Untuk itu, sejak 1 Oktober hingga 21 November 2025, Kanwil DJP Jatim II telah menggelar 345 kelas edukasi pengisian SPT di 18 kabupaten/kota. Sebanyak 14.932 wajib pajak diundang dan 11.660 hadir mengikuti pendampingan.

Penipuan Berkedok Pajak

Di akhir paparannya, Kindy mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap maraknya penipuan yang mengatasnamakan petugas pajak. Wajib pajak diminta tidak membagikan kode OTP, data pribadi, maupun mentransfer dana ke rekening individu.

“Seluruh layanan DJP hanya menggunakan kanal resmi dan tidak pernah meminta informasi sensitif yang bersifat rahasia,” tegasnya.

Dengan sisa waktu dua bulan menuju akhir tahun, DJP Jatim II optimistis realisasi penerimaan dapat terus didorong, baik melalui penguatan kepatuhan, optimalisasi pengawasan, maupun edukasi Coretax kepada masyarakat. (alf)

DJP Ungkap 463 Wajib Pajak Terindikasi Gunakan Modus Penghindaran

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan kembali menguak temuan besar terkait dugaan penghindaran pajak oleh ratusan wajib pajak. Setelah penelusuran lanjutan, jumlah entitas yang dicurigai terlibat melonjak menjadi 463 wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan bahwa temuan terbaru ini memperluas identifikasi terhadap wajib pajak yang diduga melakukan rekayasa transaksi untuk mengurangi kewajiban perpajakan mereka.

“Awalnya 282 wajib pajak yang terdeteksi. Setelah pendalaman, dugaan meningkat menjadi 463 wajib pajak. Ini masih dugaan, tetap kita menjunjung presumption of innocence,” ujar Bimo dalam Media Gathering di Bali, dikutip Selasa (25/11/2025).

Modus-Modus Penghindaran 

DJP mengidentifikasi sejumlah skema yang diduga digunakan oleh para wajib pajak, di antaranya:

• penghindaran pungutan ekspor,

• pengabaian kewajiban domestic market obligation (DMO),

• penundaan atau pengelakan pajak dalam negeri,

• indikasi praktik dividen terselubung.

Temuan ini memperluas laporan sebelumnya, ketika DJP mengidentifikasi 282 wajib pajak yang diduga memanipulasi nilai ekspor, terdiri atas:

• 257 wajib pajak dengan modus POME (periode 2021–2024) dengan nilai PEB Rp 45,9 triliun, serta

• 25 wajib pajak dengan modus Fatty Matter sepanjang 2025 dengan nilai PEB Rp 2,08 triliun.

Akibat praktik underinvoicing Fatty Matter, DJP menghitung potensi kerugian negara pada 2025 mencapai Rp 140 miliar. Anomali ini awalnya terdeteksi dari lonjakan ekspor Fatty Matter ke Tiongkok yang tidak sebanding dengan nilai pelaporan.

Empat perusahaan mulai diperiksa

Sebagai langkah pendalaman, DJP kini melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan (Bukper) terhadap:

• PT MMS,

• PT LPMS,

• PT LPMT, dan

• PT SUNN.

Pemeriksaan berlangsung untuk memastikan kebenaran nilai transaksi dan kepatuhan perpajakan perusahaan-perusahaan tersebut. Hasilnya akan menjadi dasar untuk menentukan apakah kasus akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.

Penegakan hukum multi-lembaga

Bimo menegaskan bahwa DJP menerapkan pendekatan multi-door dalam penanganan kasus, dengan menggandeng:

• Satgassus OPN Polri,

• Kejaksaan Agung, dan

• Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Tujuan akhirnya bukan hanya pemulihan kerugian negara, tetapi juga memastikan adanya efek jera agar praktik ini tidak berulang,” tegas Bimo. (alf)

GMT Berlaku Penuh 2026, DJP Pastikan Pajak Minimum Global Ubah Peta Insentif Investasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan implementasi kebijakan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) akan berlaku penuh di Indonesia mulai 2026. Kepastian ini disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR di Jakarta, Senin (24/11/2025).

Penerapan GMT mengacu pada PMK Nomor 136 Tahun 2024, yang telah mengatur kerangka dasar kebijakan. Namun, aturan teknis mengenai administrasi dan tata cara pelaporan GMT masih difinalisasi DJP dan ditargetkan rampung tahun ini.

Indonesia akan menerapkan top up tax terhadap perusahaan multinasional (PMN/MNE) dengan peredaran bruto konsolidasi minimal 750 juta euro yang membayar pajak di yurisdiksi tempat beroperasi kurang dari tarif minimum 15%.

“Untuk tahun pajak 2025, pembayaran top up tax dilakukan paling lambat 31 Desember 2026,” ujar Bimo.

Skema pemajakan GMT akan dijalankan melalui tiga instrumen utama:

Income Inclusion Rules (IIR) Membebankan pajak tambahan di level induk grup jika entitas anak membayar pajak di bawah 15%

Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) Memastikan pajak minimum 15% dibayarkan di negara tempat entitas beroperasi

Undertaxed Payment Rules (UTPR) Dikenakan jika negara induk tidak menerapkan IIR, pajak tambahan dialokasikan ke yurisdiksi lain

Tahapan Implementasi GMT

Bimo merinci peta jalan implementasi GMT di Indonesia:

Tahun Agenda

2025 Perhitungan IIR & QDMTT mulai berlaku, sosialisasi ke wajib pajak & fiskus, penyiapan infrastruktur IT, finalisasi aturan teknis, persiapan exchange of information (EOI)

2026 UTPR mulai berlaku dan pembayaran pajak minimum global untuk tahun pajak 2025 dimulai

2027 Pengiriman GloBE Information Return (GIR), notifikasi entitas konstituen, penyampaian SPT GloBE, implementasi EOI

2028 Risk assessment serta pertukaran GIR dan notifikasi antarnegara yang mengadopsi GMT

Bimo mengakui pemberlakuan GMT akan memengaruhi efektivitas insentif pajak, khususnya bagi perusahaan yang masuk cakupan GloBE. Namun, perusahaan multinasional di luar cakupan GMT tidak akan terdampak.

GMT juga diprediksi mengubah pola kompetisi negara dalam menarik investasi. Jika sebelumnya negara berlomba menawarkan tax holiday atau tax allowance, ke depan persaingan lebih condong menjadi refund­able tax credit.

Bimo memberi contoh, bila perusahaan penerima tax holiday di Indonesia menikmati tarif pajak efektif 5%, negara induk dapat mengenakan pajak tambahan 10% sehingga total tetap mencapai 15% sesuai standar GMT.

“Perusahaan tetap membayar 15% pajak secara total. Akibatnya, tax holiday menjadi tidak lagi menarik bagi MNE sebagai strategi penarikan investasi,” tegasnya.

Dengan begitu, strategi insentif pajak global akan bergerak ke arah kompensasi fiskal yang bersifat refundable, bukan lagi pengurangan tarif yang mengurangi efektivitas pemungutan pajak. (alf)

DPR Ingatkan Keberhasil Target Ekonomi 2026 Ditentukan oleh Kebijakan Fiskal

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR, Harris Turino, memberikan sejumlah catatan kepada Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di tengah optimisme pemerintah mencapai pertumbuhan ekonomi 5,4% pada tahun 2026. Ia menilai, keberhasilan target tersebut sangat ditentukan oleh kebijakan fiskal yang akan dijalankan tahun depan.

Harris mengingatkan bahwa fiskal menjadi penopang utama perekonomian, terlebih dengan skala APBN 2026 yang mencapai Rp 3.800 triliun. Dari jumlah itu, pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp 2.300 triliun angka yang menurutnya tidak kecil jika dibandingkan dengan estimasi penerimaan tahun ini yang hanya Rp 2.050 triliun.

“Ini angka yang sangat besar. Tantangannya bukan sekadar menutup gap, tapi memastikan fiskal benar-benar kuat menopang pertumbuhan ekonomi 5,4%,” ujarnya.

Harris turut menyoroti capaian penerimaan pajak di bawah kepemimpinan Purbaya selama dua bulan terakhir. Ia membeberkan bahwa hingga Oktober, realisasi penerimaan pajak masih tertinggal sekitar 4,4% atau setara Rp 38 triliun dibanding periode yang sama tahun lalu.

“Ini menjadi pekerjaan rumah besar bagi Pak Purbaya. Target pajak tahun depan Rp 2.300 triliun, minimal harus sama seperti target tahun ini,” tegasnya.

Cukai dan Likuiditas Perbankan 

Selain perpajakan, Harris juga menekankan pentingnya menjaga proyeksi kenaikan penerimaan cukai pada 2026. Menurutnya, pemerintah harus mengamankan potensi tersebut untuk memperkuat ruang fiskal yang mendukung target pertumbuhan ekonomi.

Tak hanya itu, ia menyoroti realisasi penempatan dana pemerintah sebesar Rp 200 triliun ke lima bank BUMN—BNI, BRI, Bank Mandiri, BTN, dan Bank Syariah Indonesia. Penempatan dana tersebut dimaksudkan untuk menambah likuiditas perbankan dan mendorong pertumbuhan kredit.

“Memang ada sedikit penurunan suku bunga deposito, tapi persoalannya belum diikuti penurunan suku bunga kredit,” kata Harris.

“Dengan likuiditas yang meningkat, seharusnya penciptaan kredit baru bisa lebih agresif.”

Harris menegaskan bahwa Purbaya harus bekerja lebih cepat dan tepat agar kebijakan fiskal 2026 dapat berjalan efektif. Menurutnya, ketepatan dalam mengelola penerimaan, belanja, dan likuiditas akan sangat menentukan tercapai atau tidaknya target pertumbuhan ekonomi 5,4%.

“Fondasi pertumbuhan tahun depan ada di fiskal. Kalau fiskalnya kuat, target bisa dikejar,” tandasnya. (alf)

Menkeu Purbaya Tegas Tolak Legalisasi Thrifting: “Barang Ilegal Tidak Akan Saya Buka Pasarnya”

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada ruang kompromi bagi permintaan sejumlah pedagang thrifting yang berharap aktivitas jual beli pakaian bekas impor dilegalkan dengan imbalan kesediaan membayar pajak.

Purbaya menolak mengaitkan isu thrifting dengan kontribusi fiskal. Bagi dirinya, persoalan ini murni soal kepatuhan hukum, bukan urusan penerimaan negara.

“Pokoknya barang masuk ilegal, saya berhentiin. Saya nggak mungkin buka pasar untuk barang-barang ilegal,” ujarnya di Jakarta, Kamis (20/11/2025).

Ketika kembali ditegaskan soal kesiapan pedagang thrifting membayar pajak, Purbaya tak bergeser sedikit pun. “Pokoknya masuk ilegal, saya tangkap,” kata Menkeu, menutup ruang bagi legalisasi tanpa revisi aturan.

Ia bahkan mengilustrasikan posisinya dengan contoh klasik dari sejarah Amerika Serikat. “Kalau Anda lihat cerita Pak Al Capone… impor alkohol dari Kanada itu tidak beracun. Tapi tetap ilegal karena melanggar undang-undang. Ini sama kejadiannya,” ujarnya.

Menkeu kemudian mengaitkan fenomena thrifting dengan kondisi ekonomi nasional. Ia mengingatkan bahwa 90 persen perekonomian Indonesia bertumpu pada pasar domestik. Arus barang bekas impor yang menguasai pasar, katanya, hanya menguntungkan segelintir pedagang, namun berpotensi memukul industri dan pelaku usaha dalam negeri.

“Kalau yang domestiknya dikuasai barang asing, apa untungnya buat pengusaha domestik? Selain pedagang-pedagang yang jumlahnya relatif kecil dibandingkan rakyat kita semua,” ucapnya.

Menurut Purbaya, pasar dalam negeri harus dimaksimalkan untuk pemain lokal. Ia meyakini pedagang thrifting tetap bisa bertahan dengan beralih menjual produk buatan dalam negeri.

“Kalau mereka cukup cerdas mengelola dagangannya, bisa shift ke barang-barang domestik. Banyak kok yang bagus. Demand yang menentukan kualitas barang,” katanya.

Pedagang dan DPR Minta Pertimbangan Sosial

Sebelumnya, Wakil Ketua Badan Akuntabilitas Keuangan Negara (BAKN) DPR, Adian Napitupulu, meminta pemerintah tidak tergesa-gesa menindak pelaku usaha barang bekas karena aktivitas tersebut menjadi sumber penghidupan banyak warga. Menurut Adian, negara perlu memberi ruang selama belum mampu menyediakan lapangan pekerjaan yang memadai.

Dalam forum audiensi itu, seorang pedagang Pasar Senen, Rifai Silalahi, menyampaikan harapan besar agar thrifting dilegalkan. Ia menilai para pedagang ingin memenuhi kewajiban sebagai warga negara, termasuk membayar pajak, dan melihat legalisasi sebagai jalan tengah dibanding penutupan paksa.

Rifai menyebut industri thrifting melibatkan sekitar 7,5 juta orang di seluruh Indonesia. Data yang dikutip Adian menunjukkan bahwa barang thrifting impor hanya sekitar 0,5 persen dari total 784 ribu ton tekstil ilegal yang masuk ke Indonesia setiap tahun. (alf)

IKPI Beberkan Tantangan Pajak Indonesia di Forum AOTCA Nepal 2025

IKPI, Kathmandu, Nepal:  Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), David Tjhai, memaparkan sejumlah tantangan besar yang masih menghambat efektivitas kebijakan perpajakan Indonesia dalam Technical Meeting Session 2 AOTCA 2025 di Kathmandu, Nepal, Kamis (20/11/2025). Ia menjadi salah satu pembicara dengan topik “Challenges in Tax Policy Implementation in Emerging Economies”.

David menegaskan bahwa Indonesia, sebagai bagian dari kelompok emerging economies, menghadapi tantangan struktural dan operasional yang serupa dengan negara berkembang lainnya. “Banyak faktor menggerus efektivitas penerimaan dan tingkat kepatuhan, mulai dari lemahnya institusi hingga tekanan persaingan pajak global,” ujarnya.

(Foto: Istimewa)

Menurut David, sedikitnya enam masalah utama masih membayangi implementasi kebijakan perpajakan di negara berkembang, yakni:

• lemahnya kualitas institusi,

• korupsi dan minimnya transparansi,

• banyaknya pengecualian pajak,

• dominannya sektor informal,

• arus modal menuju tax haven, serta

• tekanan kompetisi tarif pajak antarnegara.

Struktur Penerimaan Pajak Masih Bertumpu pada Pihak Ketiga

David menjelaskan bahwa Indonesia masih sangat mengandalkan mekanisme pemungutan pihak ketiga dalam mengumpulkan penerimaan negara. Berdasarkan data APBN per 30 November 2024, komposisi penerimaan pajak didominasi PPN domestik (25,74%), PPh Badan (17,16%), dan kelompok pajak lainnya (17,15%). Adapun PPh Pasal 21 berkontribusi 13,23%, PPN impor 14,60%, pajak final 7,34%, PPh Pasal 22 impor 3,99%, sementara PPh Orang Pribadi hanya 0,79%.

“Ketergantungan yang besar pada pihak ketiga menjadi ciri kuat administrasi perpajakan Indonesia. Ini memberi keuntungan pada sisi kontrol, namun juga menuntut tata kelola yang jauh lebih disiplin,” jelasnya.

Selain itu, David juga menyoroti hasil reformasi organisasi DJP yang sejak 2002–2008 beralih ke sistem teritorial. Pada saat ini, KPP Madya dan LTO menyumbang 80–85% penerimaan nasional, sedangkan KPP Pratama hanya sekitar 15% dengan fokus memperluas basis perpajakan UMKM.

(Foto: Istimewa)

Terkait PPN, David menjelaskan bahwa UU HPP 2022 memperluas objek pajak dengan memasukkan sejumlah barang dan jasa yang sebelumnya bebas PPN, seperti kebutuhan pokok, layanan medis, sosial, dan pendidikan. Namun banyak dari barang dan jasa tersebut kembali dikecualikan melalui Pasal 16B apabila dianggap strategis.

Ekonomi Bayangan dan Pajak Digital

Indonesia, kata David, masih memiliki pekerjaan rumah besar terkait besarnya aktivitas ekonomi di luar sistem. “Ekonomi bayangan kita diperkirakan mencapai 20–30% PDB. Ini adalah tantangan klasik negara berkembang,” tegasnya.

UMKM dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar masih dikenakan PPh final 0,5% dengan durasi berbeda sesuai jenis entitas.

Untuk mengurangi celah dan memperluas basis pajak, pemerintah telah mengadopsi sejumlah kebijakan digital, antara lain PPN atas transaksi elektronik (PPN PMSE), pemotongan pajak platform digital seperti Tokopedia, Shopee, hingga TikTok, serta implementasi Auto Exchange of Information (AEoI) sejak 2017. Indonesia juga tengah mengikuti ketentuan OECD Pilar Dua dan melakukan evaluasi insentif pajak.

Ia menegaskan bahwa reformasi yang dijalankan Indonesia saat ini selaras dengan empat pilar Deklarasi Doha, yaitu modernisasi sistem pajak, peningkatan efisiensi, perluasan basis pajak, dan pemberantasan penghindaran pajak melalui kerja sama internasional.

Salah satu pilar modernisasi yang paling krusial adalah implementasi Coretax (CTAS). Namun, David mengingatkan bahwa sistem tersebut masih menghadapi tantangan teknis dan operasional.

“Integrasi data, kesiapan infrastruktur, hingga adaptasi pengguna masih menjadi pekerjaan besar. Ketika sistem belum optimal, akurasi data dan kepatuhan wajib pajak ikut terdampak,” katanya.

Di akhir paparannya, David menekankan bahwa keberhasilan reformasi perpajakan di Indonesia bukan hanya bergantung pada kebijakan, tetapi juga pada kualitas institusi, kolaborasi internasional, dan kemampuan menyeimbangkan antara daya saing ekonomi dan keadilan sistem pajak. (bl)

UMKM Harus Berubah: Sudah Saatnya Tarif Berbeda untuk Usaha yang Berbeda

Perpanjangan penerapan PPh UMKM sudah sangat ditunggu-tunggu oleh Masyarakat, khususnya wajib pajak usaha menengah, kecil dan mikro. Pemerintah beserta DPR sedang menggodok dan merumuskan ulang mengenai diperpanjangnya masa berlaku PPh Final UMKM, walaupun secara lisan pemerintah telah menegaskan PPh Final UMKM akan diperpanjang, namun kita menunggu hukum positifnya.

Terkait dengan rencana tersebut, kita dihadapkan pada pertanyaan penting: masih relevankah tarif seragam 0,5% untuk semua jenis UMKM? dan apakah penerapannya bersifat permanen atau masih dibatasi waktu ?

Secara faktual UMKM Indonesia tidak homogen, seperti kita ketahui sektor industri memiliki resiko dan proses bisnis serta yang lebih komplek, menyerap tenaga kerja lebih banyak, serta relative memiliki margin tipis, sektor perdagangan menyerap tenaga kerja lebih sedikit dan resiko lebih rendah dengan margin fluktuatif, sementara sektor jasa justru menikmati margin besar dengan resiko yang lebih kecil.

Namun dalam regime pajak yang sekarang semuanya dikenai tarif pajak yang sama yaitu 0,5%. Dalam dunia bisnis, itu ibarat memasukkan semua petinju dalam 1 kelas, padahal ada petinju yang masuk klasifikasi kelas ringan, sedang dan berat sehingga rasa keadilannya dipertanyakan.

Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pernah mengusulkan formulasi yang jauh lebih masuk akal dan berkeadilan pada saat acara meaningful participation yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada tanggal 2 Oktober 2025, dengan formula PPh Final UMKM dengan tarif berjenjang  sebesar : 0,5% untuk industri, 1% untuk perdagangan, dan 2% untuk usaha jasa. Usulan ini tidak hanya logis, melainkan berkeadilan.

UMKM Jasa Tidak Bisa Dipajaki Sama dengan UMKM Industri

Lihat ilustrasi sederhana ini:

Berdasarkan perbandingan di atas, di mana sekarang ini semua sektor usaha dikenakan tarif seragam 0,5%, dapat diduga:

  • Usaha jasa (margin 50%) sangat diuntungkan.
  • Usaha industri (margin tipis) justru bisa tertekan.

Ini jelas tidak adil dan tidak mendorong industri dalam negeri dan dalam jangka panjang akan melemahkan perekonomian Indonesia.   Banyak WP yang Sudah “naik kelas”, tetapi masih memakai tarif UMKM, di era coretax dan transparansi media sosial, data-data wajib pajak serta transaksinya lebih transparan. Dalam hal ini pemerintah sebenarnya tahu siapa yang omzetnya:

  • sudah melewati batas UMKM,
  • memiliki banyak karyawan,
  • memecah omzet agar tetap dibawah ambang batas
  • bahkan sudah ekspansi ke beberapa kota dan luar negeri, tetapi masih melaporkan diri sebagai UMKM sederhana dengan tarif 0,5%.

Hal inilah yang memang harus dicermati dan dikaji Kembali agar fasilitas PPh UMKM benar-benar dinikmati oleh mereka yang berhak, dalam hal ini upaya pemerintah untuk memperketat siapa yang boleh dan tidak boleh adalah upaya yang tepat.

Segmentasi Tarif: Solusi yang Sederhana dan Kuat

Dengan skema baru ini :

  • Adil, karena disesuaikan dengan margin;
  • Efektif, karena meningkatkan penerimaan negara;
  • Tidak memberatkan, karena industri yang rentan tetap mendapat tarif rendah.

Jangka Waktu : Dalam ketentuan PP 55 jangka waktu penggunaan tarif UMKM ini dibatasi selama 7 tahun untuk WP orang pribadi, 4 tahun untuk usaha CV, dan 3 tahun untuk PT. Di dalam mendorong dan memfasilitasi wajib pajak, sebaiknya jangka waktu tersebut tidak dibatasi lagi, karena kewajiban perpajakan akan menjadi beban jika harus menggunakan pembukuan atau norma perhitungan.

Yang paling penting ialah pengawasan yang ketat agar tidak ada penumpang gelap yang memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penutup

UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia. Perlakuan perpajakan terhadap UMKM harus mendorong mereka tumbuh, bukan membuat mereka nyaman terus menerus dalam zona 0,5%, apalagi sengaja berlindung dari kewajiban sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan modus memecah omzet.

PPh Final UMKM perlu diperpanjang, tetapi dengan aturan baru yang lebih cerdas, tarif berbeda untuk usaha yang berbeda. Dengan system Coretax, sebenarnya pemerintah akan lebih mudah mengawasinya, tinggal pengawasan di lapangan yang perlu ditingkatkan.

Dengan demikian usulan perubahan tarif PPh Final UMKM ini merupakan  langkah penting menuju sistem pajak yang lebih adil, modern, dan berkeadilan sosial.

Penulis adalah Ketua Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, IKPI

Pino Siddharta

Email: pinosiddharta@gmail.com

Disclaimer: Tulisan ini adalah pendapat pribadi penulis

en_US