DPR Akan Panggil Kemenkeu, Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Rencana Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melibatkan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak melalui Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 terus menuai perhatian DPR RI. Sejumlah anggota dewan meminta pemerintah menjelaskan urgensi kebijakan tersebut dan mengkaji kembali implementasinya agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antarinstansi.

Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Mohamad Hekal mengatakan komisinya akan meminta penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan setelah masa persidangan dimulai. Menurutnya, setiap lembaga negara memiliki tugas dan kewenangan yang harus tetap dijaga sehingga perlu dipastikan alasan pelibatan unsur TNI dan aparat penegak hukum dalam pengawasan perpajakan.

“Kami baru mendengar terkait adanya SE tersebut. Saya rasa kita harus meminta kejelasan dari Kementerian Keuangan karena setiap institusi punya porsi dan ranahnya masing-masing yang harus dijaga. Lagipula, DJP tanpa keterlibatan militer ataupun APH sebetulnya sudah cukup kuat, jadi apakah masih perlu tambahan kekuatan seperti ini? Hal ini yang nanti akan kami pertanyakan,” ujar Hekal dikutip, Rabu  (22/7/2026).

Hekal menilai Direktorat Jenderal Pajak selama ini telah memiliki instrumen dan kewenangan yang memadai untuk menjalankan fungsi pengawasan serta penegakan kepatuhan perpajakan. Karena itu, DPR ingin mengetahui alasan di balik kebijakan yang memperluas pelibatan aparat di luar otoritas perpajakan.

Senada dengan itu, Anggota Komisi III DPR RI Agung Widyantoro mengingatkan agar kebijakan perpajakan tetap mengacu pada pembagian tugas pokok dan fungsi yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Ia menilai pelibatan TNI dan Polri perlu dikaji secara cermat agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan di ranah sipil.

“Maksud dan tujuannya mungkin baik untuk meningkatkan pengawasan terhadap wajib pajak. Namun dari sisi tugas pokok, fungsi, dan kewenangannya, kebijakan ini mesti dikaji ulang. Jangan sampai terjadi overlapping atau tumpang tindih di ranah sipil. Soal edaran itu, sebaiknya ditanyakan langsung kepada Dirjen Pajak selaku pemangku kebijakan yang menerbitkan,” kata Agung.

Sorotan DPR muncul setelah DJP menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak pada 15 Juli 2026. Dalam aturan tersebut, DJP memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas untuk membangun jejaring informasi, di samping memanfaatkan teknologi penelusuran data digital.

Kebijakan itu memicu perdebatan di tengah masyarakat karena dinilai berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan wajib pajak apabila implementasinya tidak dilakukan secara proporsional. Sejumlah anggota DPR juga mengingatkan agar pengawasan perpajakan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan tidak menimbulkan kesan intimidasi.

Menanggapi polemik tersebut, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa keterlibatan personel TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah. DJP memastikan aparat TNI maupun Polri tidak memiliki kewenangan untuk mencari, mengumpulkan, ataupun memeriksa data perpajakan wajib pajak secara langsung. (bl)

Komisi I DPR Minta Pemerintah Kaji Ulang Pelibatan TNI-Polri dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI Sarifah Ainun Jariyah meminta pemerintah mengkaji secara matang rencana pelibatan personel TNI dan Polri dalam pengawasan kepatuhan perpajakan. Menurutnya, kebijakan yang melibatkan institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan tanpa kajian menyeluruh serta komunikasi publik yang memadai.

Sarifah mengatakan, hingga saat ini Komisi I DPR RI sebagai mitra kerja TNI belum menerima penjelasan resmi mengenai rencana pelibatan aparat hingga tingkat desa tersebut. Ia juga menyebut belum ada pembahasan serupa di lingkungan internal TNI.

“Kebijakan yang menyangkut institusi pertahanan dan keamanan negara tidak boleh diputuskan secara terburu-buru. Diperlukan kajian komprehensif dan komunikasi publik yang memadai. Sejauh ini, kami di Komisi I belum memperoleh penjelasan resmi, dan di internal TNI sendiri belum terlihat ada pembahasan yang mengarah ke sana,” ujar Sarifah dalam keterangan tertulisnya di kutip, Rabu (22/7/2026).

Politisi Fraksi PDI Perjuangan itu juga menyoroti aspek legalitas pelibatan TNI dalam urusan perpajakan sipil. Menurutnya, apabila pemerintah ingin menugaskan personel TNI secara luas di luar fungsi utamanya, maka harus didukung dasar hukum yang jelas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“TNI adalah alat pertahanan negara. Setiap penugasan di luar fungsi utamanya harus memiliki dasar hukum dan kebijakan yang jelas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak cukup hanya didasarkan pada surat edaran kementerian atau dirjen,” tegasnya.

Selain persoalan hukum, Sarifah mengingatkan pemerintah agar mempertimbangkan dampak sosial dari kebijakan tersebut. Ia menilai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan berpotensi menimbulkan persepsi intimidatif apabila tidak diatur secara tepat.

“Jangan sampai kehadiran aparat TNI maupun Polri dalam pengawasan perpajakan justru menimbulkan rasa takut di tengah masyarakat atau menciptakan persepsi bahwa negara menggunakan pendekatan koersif (state of terror). Kepatuhan pajak semestinya dibangun melalui kepercayaan, bukan rasa cemas,” katanya.

Sarifah menambahkan, upaya meningkatkan penerimaan negara akan lebih efektif apabila pemerintah membangun kepercayaan publik melalui pengelolaan perpajakan yang transparan, akuntabel, dan memberikan kepastian hukum kepada wajib pajak.

Pernyataan tersebut disampaikan sebagai respons atas terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Aturan itu memperluas pola pengawasan berbasis kewilayahan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa dan Bhabinkamtibmas.

Kebijakan tersebut memicu perhatian publik dan kalangan legislatif karena dinilai berpotensi menimbulkan tumpang tindih fungsi aparat keamanan dengan urusan administrasi perpajakan. Sementara itu, Direktorat Jenderal Pajak telah menjelaskan bahwa keterlibatan TNI dan Polri hanya bersifat pendampingan operasional di wilayah, bukan untuk mencari atau mengumpulkan data perpajakan masyarakat secara langsung. (bl)

TB Hasanuddin Pertanyakan Urgensi Pelibatan TNI dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi I DPR RI TB Hasanuddin mempertanyakan alasan pemerintah melibatkan TNI dalam kegiatan pengawasan kepatuhan wajib pajak. Menurutnya, pemerintah perlu menjelaskan secara terbuka urgensi kebijakan tersebut agar tidak memunculkan spekulasi di tengah masyarakat.

TB Hasanuddin mengatakan, pelibatan TNI pada dasarnya dimungkinkan berdasarkan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI, khususnya ketentuan mengenai Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Namun, ia menegaskan pelaksanaannya harus didasarkan pada kebutuhan yang jelas serta mengikuti mekanisme yang berlaku.

“Secara aturan, pelibatan TNI dalam OMSP memang dimungkinkan. Namun, yang perlu dijelaskan adalah apakah Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak, memang telah meminta bantuan kepada TNI. Jika benar demikian, apa alasan kebutuhannya tersebut? Apakah karena kekurangan personel atau terdapat kendala lain dalam pelaksanaan pengawasan wajib pajak?” kata TB Hasanuddin dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (22/7/2026).

Pernyataan tersebut disampaikan menyusul terbitnya Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak. Dalam aturan itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) membangun jejaring pengawasan hingga tingkat desa dengan melibatkan Babinsa TNI dan Bhabinkamtibmas Polri.

Melalui skema tersebut, Babinsa dan Bhabinkamtibmas ditugaskan membantu memetakan potensi perpajakan di lapangan, melakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang telah maupun belum terdaftar, serta mendukung pengawasan berbasis wilayah. Kebijakan itu kemudian memicu perdebatan di ruang publik.

Di sisi lain, Markas Besar (Mabes) TNI menyatakan belum ada pembahasan terkait rencana DJP menggandeng Babinsa dalam pengawasan kepatuhan wajib pajak.

TB Hasanuddin menilai pemerintah perlu memberikan penjelasan yang komprehensif mengenai dasar dan tujuan kebijakan tersebut. Menurutnya, keterbukaan informasi penting agar masyarakat memahami alasan pelibatan aparat TNI dalam kegiatan perpajakan.

Ia juga mengingatkan, apabila personel TNI nantinya benar-benar dilibatkan, Babinsa harus terlebih dahulu memperoleh pembekalan yang memadai mengenai tugas yang akan dijalankan. Selain itu, pendekatan kepada masyarakat harus mengedepankan aspek pelayanan dan edukasi.

“Kehadiran personel TNI berseragam dinas dengan atribut lengkap jangan sampai menimbulkan rasa takut atau membuat masyarakat merasa terintimidasi saat menjalankan kewajiban perpajakan. Pendekatan yang dilakukan harus tetap humanis dan edukatif,” tegas politisi PDI Perjuangan tersebut. (bl)

DPR Minta Pemerintah Kaji Pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam Pengawasan Pajak

IKPI, Jakarta: DPR RI mengingatkan pemerintah agar pelibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam pengawasan perpajakan tidak menimbulkan rasa takut di kalangan wajib pajak maupun mengurangi kepercayaan publik terhadap sistem perpajakan. DPR juga meminta pemerintah mengkaji dampak kebijakan tersebut serta memastikan setiap institusi bekerja sesuai tugas dan kewenangannya.

Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan, pemerintah selama ini mendorong masyarakat untuk memenuhi kewajiban perpajakan secara sukarela melalui pelaporan mandiri. Karena itu, ia menilai pendekatan baru dalam pengawasan pajak perlu dipertimbangkan secara matang agar tidak mengubah kepatuhan sukarela menjadi kepatuhan yang lahir karena tekanan.

“Ini jangan sampai menimbulkan ketidakpercayaan kepada masyarakat. Karena kan beberapa waktu lalu pemerintah meminta kesadaran dari semua masyarakat untuk melaporkan pajaknya secara mandiri, namun sekarang dilakukan hal tersebut,” kata Puan dalam konferensi pers usai Rapat Paripurna DPR RI di Lobby Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, dikutip Rabu (22/7/2026).

Puan menyatakan DPR melalui komisi terkait akan meminta penjelasan pemerintah mengenai kebijakan tersebut. Menurutnya, evaluasi diperlukan agar langkah pengawasan yang diambil tidak berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap administrasi perpajakan.

“Jadi ini memang nanti di komisi terkait kami juga akan meminta keterangan terkait dengan hal itu, supaya kepercayaan dari masyarakat jangan kemudian menurun karena adanya paksaan atau hal lain yang membuat kesadaran masyarakat yang kemarin itu sudah mau melaporkan pajaknya secara mandiri kemudian menjadi berubah,” ujarnya.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa. Ia mengingatkan agar pelibatan Babinsa dalam pengawasan pajak tidak menimbulkan persepsi intimidasi terhadap wajib pajak.

“Terkait dengan petugas pajak yang menggandeng Babinsa, jangan sampai nanti ada kesan menakut-nakuti, ya, jadi menakut-nakuti petugas wajib pajak, ya. Seakan-akan wajib pajak itu ditakut-takuti dan menimbulkan rasa ketakutan,” kata Saan.

Saan menilai pemerintah perlu mempertimbangkan secara menyeluruh konsekuensi dari pelibatan institusi yang memiliki fungsi berbeda dengan otoritas perpajakan. Ia menegaskan, pelaksanaan pengawasan pajak harus tetap menjamin kenyamanan masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Dan yang paling penting, jangan sampai nanti para wajib pajak itu merasa terteror. Nah, ini penting sekali, ya. Jadi sebelum melakukan ini, penting sekali dari pajak ini untuk memikirkan dampak dengan menggandeng institusi yang memang bukan tugasnya, bukan ranahnya,” pungkasnya. (bl)

IKPI Yogyakarta Temui Wakil Wali Kota, Bahas Kerja Sama hingga Dukungan Meriahkan HUT ke-61

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta melakukan audiensi dengan Wakil Wali Kota Yogyakarta Wawan Harmawan, Rabu (22/7/2026). Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas rencana kerja sama peningkatan literasi perpajakan sekaligus dukungan Pemerintah Kota Yogyakarta terhadap rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta M. Prihargo Wahyandono mengatakan, audiensi tersebut menjadi momentum memperkenalkan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang siap bersinergi dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan pemahaman perpajakan masyarakat, khususnya pelaku usaha.

“Kami memperkenalkan diri sebagai organisasi profesi konsultan pajak yang mempunyai tugas dan siap melaksanakan literasi perpajakan kepada masyarakat Yogyakarta,” kata Wahyandono.

Ia menjelaskan, IKPI Yogyakarta sebelumnya telah memberikan edukasi perpajakan kepada sekitar 450 pelaku UMKM di Daerah Istimewa Yogyakarta pada Maret hingga April 2026 melalui kerja sama dengan Dinas Koperasi dan UKM DIY. Pengalaman tersebut menjadi dasar bagi IKPI untuk menawarkan cakupan edukasi yang lebih luas melalui kolaborasi dengan Pemerintah Kota Yogyakarta.

Menurut Wahyandono, sasaran program tidak hanya pelaku usaha mikro dan kecil, tetapi juga usaha menengah hingga besar. Ia menilai kawasan perdagangan seperti Pasar Beringharjo, Teras Malioboro, dan pasar-pasar tradisional lainnya menjadi lokasi strategis untuk meningkatkan literasi perpajakan karena merupakan pusat aktivitas ekonomi masyarakat.

“Kami ingin membantu membangun ekosistem perekonomian di Yogyakarta sekaligus meningkatkan literasi perpajakan masyarakat,” ujarnya.

Dalam audiensi tersebut, IKPI juga menyampaikan usulan penyusunan nota kesepahaman (MoU) dengan Pemerintah Kota Yogyakarta sebagai dasar pelaksanaan berbagai program edukasi dan literasi perpajakan. Wahyandono mengatakan, Wakil Wali Kota telah meneruskan surat usulan tersebut kepada bagian yang menangani kerja sama di lingkungan Pemkot sebagai tindak lanjut awal.

Usulan kerja sama tersebut mencakup edukasi perpajakan, literasi tata kelola usaha, pendampingan UMKM dan pedagang pasar, pelatihan administrasi usaha, hingga program magang mahasiswa yang terintegrasi dengan pendampingan pelaku usaha.

Selain membahas kerja sama, IKPI Yogyakarta juga mengundang Wakil Wali Kota untuk menghadiri rangkaian HUT ke-61 IKPI yang akan digelar pada 2 Agustus 2026. Salah satu agenda utamanya ialah Fun Walk Nasional yang dilaksanakan serentak di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya pencatatan Rekor MURI.

Wahyandono mengatakan, Wakil Wali Kota Yogyakarta menyatakan kesediaannya membuka kegiatan tersebut. Hingga saat ini, IKPI Yogyakarta telah menghimpun hampir 200 peserta dan masih membuka pendaftaran.

“Kami mendukung kegiatan IKPI Pusat dalam penyelenggaraan Fun Walk yang ditargetkan masuk Rekor MURI. Pak Wakil Wali Kota bersedia membuka acara tersebut,” katanya.

Dalam surat audiensi, IKPI Cabang Yogyakarta menyebut Fun Walk Nasional di Kota Yogyakarta akan berlangsung dari kawasan Tugu Yogyakarta hingga Titik Nol Kilometer. Kegiatan itu tidak hanya menjadi ajang olahraga dan silaturahmi, tetapi juga sarana mempererat kolaborasi antara organisasi profesi, pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, dan masyarakat dalam meningkatkan budaya sadar pajak. (bl)

Bank Indonesia Kembali Tahan BI-Rate di Level 5,75%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali mempertahankan suku bunga acuan atau BI-Rate di level 5,75% dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 21-22 Juli 2026.

Bersamaan dengan itu, bank sentral juga memutuskan untuk mempertahankan suku bunga Deposit Facility sebesar 4,75% dan Lending Facility di level 6,50%.

Selain mempertahankan suku bunga, BI mengeluarkan sejumlah langkah lanjutan untuk memperkuat efektivitas bauran kebijakan moneter.

Kebijakan tersebut mencakup perluasan insentif dan berbagai instrumen lain guna mendorong masuknya investasi portofolio asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, mempercepat pendalaman pasar uang dan pasar valuta asing, serta meningkatkan likuiditas di sektor keuangan.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan, keputusan mempertahankan BI-Rate merupakan bagian dari strategi kebijakan yang dirancang untuk menghadapi tingginya ketidakpastian ekonomi global.

“Keputusan BI-Rate dan sjeumlah kebijakan lain merupakan bagian terintegrasi dari bauran kebijakan BI yang tetap konsisten untuk semakin memperkuat stabilitas nilai tukar Rupiah di tengah tetap tingginya ketidakpastian global,” kata Perry dalam konferensi pers, Rabu (22/7).

Menurut Perry, kebijakan tersebut juga diarahkan agar inflasi tetap terkendali sesuai target pemerintah pada 2026 dan 2027, yakni berada dalam kisaran 2,5±1%.

Di sisi lain, BI tetap mempertahankan arah kebijakan makroprudensial yang akomodatif guna menopang pertumbuhan ekonomi.

Pelonggaran kebijakan tersebut difokuskan untuk memperluas penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran juga terus diperkuat sebagai bagian dari upaya mendukung aktivitas ekonomi nasional.

Bank Indonesia akan melanjutkan pengembangan ekosistem pembayaran digital, memperkuat struktur industri sistem pembayaran, serta meningkatkan keandalan dan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional. (ds)

IKPI Jakarta Timur Bekali Anggota Hadapi Kompleksitas Pajak Internasional Lewat PMK 112/2025

IKPI, Jakarta Timur: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Timur membekali anggotanya menghadapi kompleksitas perpajakan internasional melalui seminar bertajuk “Memahami PMK Nomor 112 Tahun 2025: Beneficial Owner Test dan Pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)” di Hotel Swiss-Belinn, Jakarta, Rabu (22/7/2026). Kegiatan yang diikuti sekitar 125 anggota dan tamu undangan itu menghadirkan praktisi pajak internasional T. Qivi Hady Daholi sebagai pembicara utama.

Ketua IKPI Cabang Jakarta Timur Agus Windu Atmojo mengatakan penyelenggaraan seminar merupakan bentuk komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota agar mampu mengikuti perkembangan regulasi perpajakan internasional yang semakin dinamis.

“Seiring meningkatnya aktivitas investasi lintas negara dan transaksi internasional, pemahaman terhadap ketentuan perpajakan internasional menjadi kebutuhan yang tidak hanya dimiliki oleh perusahaan multinasional, tetapi juga oleh konsultan pajak yang memberikan pendampingan kepada wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya,” kata Windu.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Timur)

Menurut Windu, konsultan pajak saat ini dituntut tidak hanya memahami ketentuan perpajakan secara normatif, tetapi juga mampu menganalisis fakta-fakta yang melatarbelakangi suatu transaksi internasional. Kemampuan tersebut diperlukan agar pendampingan yang diberikan kepada wajib pajak sesuai dengan ketentuan domestik maupun perjanjian perpajakan internasional.

“Penguasaan materi pajak internasional saat ini bukan lagi merupakan kompetensi tambahan, melainkan telah menjadi kebutuhan utama,” ujarnya.

Ia menjelaskan, globalisasi ekonomi telah mendorong semakin banyak perusahaan Indonesia melakukan transaksi dengan pihak luar negeri, baik dalam bentuk pembayaran dividen, bunga, royalti, jasa, maupun transaksi digital lintas batas. Setiap transaksi tersebut memiliki konsekuensi perpajakan yang memerlukan analisis berdasarkan ketentuan domestik maupun tax treaty yang berlaku. Karena itu, konsultan pajak perlu terus memperbarui pengetahuan dan pemahamannya terhadap perkembangan regulasi perpajakan internasional.

Dalam seminar tersebut, peserta memperoleh pemahaman mengenai implementasi PMK Nomor 112 Tahun 2025, khususnya terkait penerapan Beneficial Owner Test dan pemanfaatan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B). Materi disampaikan dengan pendekatan sederhana namun komprehensif agar mudah dipahami dan diterapkan dalam praktik pendampingan kepada wajib pajak.

“Melalui peningkatan kompetensi yang terus-menerus, konsultan pajak diharapkan dapat menjadi mitra strategis bagi wajib pajak dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara benar, memberikan kepastian hukum, serta meminimalkan potensi sengketa maupun pengenaan sanksi pajak di masa mendatang,” kata Windu. (bl)

IKPI Minta Anggota Bangun Kepercayaan Publik Lewat Integritas Profesi

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) meminta seluruh anggotanya terus membangun kepercayaan publik dengan menjunjung tinggi integritas dalam menjalankan profesi. Di tengah meningkatnya kompleksitas regulasi perpajakan, kepercayaan masyarakat dinilai menjadi modal utama yang harus dijaga oleh setiap konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan materi Diseminasi Kode Etik pada Seminar dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Kota Medan, Senin (21/7/2026). Kegiatan tersebut diikuti 154 anggota IKPI.

Robert mengatakan, kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kemampuan teknis di bidang perpajakan, tetapi juga melalui sikap profesional yang berlandaskan integritas, kejujuran, tanggung jawab, dan kepatuhan terhadap kode etik profesi.

“Profesi konsultan pajak merupakan profesi yang mengemban kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil,” ujarnya.

Menurut Robert, Kode Etik IKPI menjadi pedoman bagi seluruh anggota dalam menjalankan profesinya, mulai dari hubungan dengan wajib pajak, sesama konsultan pajak, hingga pemerintah. Penerapan kode etik secara konsisten menjadi kunci untuk menjaga kredibilitas profesi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap jasa konsultan pajak.

Ia menambahkan, integritas harus tercermin dalam setiap layanan yang diberikan kepada wajib pajak. Oleh karena itu, anggota IKPI tidak hanya dituntut memiliki kompetensi teknis yang memadai, tetapi juga mampu menjaga independensi, kerahasiaan informasi klien, serta bertindak jujur dan bertanggung jawab sesuai kode etik profesi.

Robert berharap seluruh anggota IKPI terus memegang teguh nilai-nilai etika profesi sebagai fondasi dalam memberikan layanan perpajakan yang berkualitas sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap profesi konsultan pajak.

Diseminasi Kode Etik tersebut merupakan bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika Pengurus Pusat IKPI yang dilaksanakan di berbagai daerah untuk memperkuat pemahaman anggota mengenai penerapan kode etik dalam praktik profesi sehari-hari. (bl)

IKPI Buleleng dan KPP Pratama Singaraja Perkuat Sinergi, Siap Gelar Edukasi Pajak Bersama

IKPI, Buleleng: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng memperkuat sinergi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Singaraja melalui audiensi yang digelar pada Rabu (22/7/2026). Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk memperkenalkan jajaran pengurus IKPI Cabang Buleleng kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru sekaligus membahas peluang kolaborasi dalam berbagai program edukasi perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Buleleng, I Made Susila Darma, mengatakan audiensi dihadiri pengurus dan anggota IKPI Cabang Buleleng yang didampingi Ketua IKPI Pengurus Daerah (Pengda) Bali Nusra, Agus Ardika. Dalam kesempatan itu, IKPI memaparkan program kerja cabang, baik kegiatan terstruktur maupun nonterstruktur.

“Melalui audiensi ini kami memperkenalkan jajaran pengurus kepada Kepala KPP Pratama Singaraja yang baru sekaligus menyampaikan program kerja IKPI Cabang Buleleng. Kami berharap sinergi yang terjalin dapat mendukung peningkatan edukasi perpajakan di Buleleng,” ujar Made Susila.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Buleleng)

Menurutnya, KPP Pratama Singaraja menyambut baik ajakan kolaborasi tersebut. Untuk kegiatan terstruktur, KPP menyatakan kesediaannya menjadi narasumber pada seminar yang diselenggarakan IKPI Cabang Buleleng serta berpartisipasi dalam kegiatan sosialisasi perpajakan di berbagai asosiasi yang ada di Kabupaten Buleleng.

Sementara itu, dalam kegiatan nonterstruktur, jajaran KPP Pratama Singaraja juga menyatakan siap berpartisipasi pada kegiatan Jalan Sehat Serentak dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI.

Made Susila berharap kolaborasi yang terjalin antara IKPI Cabang Buleleng dan KPP Pratama Singaraja dapat memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dengan adanya konsultan pajak di Buleleng yang terus bersinergi dengan KPP, kami berharap kepatuhan wajib pajak semakin meningkat, target penerimaan negara dapat tercapai, dan edukasi perpajakan kepada masyarakat dapat terus berjalan,” katanya. (bl)

UU PFII Disahkan, Incar 65% Aset Keluarga Kaya Dunia

IKPI, Jakarta: Pembentukan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) diarahkan menjadi salah satu strategi untuk menarik masuk dana investasi global, terutama aset milik keluarga-keluarga kaya dunia (family office) yang selama ini ditempatkan di berbagai pusat keuangan internasional.

Ketua Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) PFII Komisi XI DPR Mohamad Hekal mengungkapkan, salah satu sasaran utama pembentukan kawasan tersebut adalah merebut peluang perpindahan dana global yang saat ini mulai mencari lokasi investasi baru.

Menurut Hekal, hasil kajian yang menjadi bahan pembahasan RUU PFII menunjukkan nilai aset yang dikelola berbagai family office di pusat-pusat keuangan dunia mencapai sekitar US$ 3,2 triliun.

“Dari jumlah itu ditaksir sekitar 65% sedang mencari rumah baru. Nah, itu yang mau kita tangkap,” ujar Hekal di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (22/7).

Dengan asumsi nilai tukar rupiah sebesar Rp 17.500 per dolar AS, total dana tersebut setara sekitar Rp 61.250 triliun. Nilai yang sangat besar itu dinilai menjadi peluang bagi Indonesia untuk menghadirkan PFII sebagai destinasi baru bagi pengelolaan aset internasional.

Hekal menjelaskan, perpindahan dana tersebut dipicu oleh perubahan kondisi geopolitik dan meningkatnya ketidakpastian di sejumlah pusat keuangan global.

Situasi tersebut membuat banyak keluarga kaya mulai mempertimbangkan negara lain sebagai lokasi penempatan aset.

“Kenapa mereka cari rumah baru? Karena rumah-rumah lama mereka sedang tergoncang. Ada yang rumahnya di Timur Tengah, ada yang sumber awalnya. Salah satu yang besar mencari rumah baru adalah di daerah Amerika,” jelasnya.

Selain menawarkan layanan keuangan, PFII juga dirancang memiliki kawasan penunjang berupa hunian dan fasilitas bagi pelaku usaha maupun keluarga kaya yang memilih beraktivitas di Indonesia.

Meski demikian, pemerintah masih harus menuntaskan berbagai aspek kelembagaan sebelum kawasan finansial internasional tersebut dapat beroperasi secara penuh. (ds)

en_US