Ngopi Bareng Usai Lapor SPT, IKPI Jambi Perkuat Soliditas Anggota

IKPI, Jambi: Usai menuntaskan pelaporan SPT Tahunan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi langsung menggelar pertemuan antaranggota bertajuk “Ngopi Bareng”, di Resto Kembang Desa, Sabtu (2/5/2026).

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan ini menjadi ruang temu setelah periode sibuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

“Setelah semua anggota menyelesaikan pekerjaan pelaporan SPT, kami mengadakan ‘Ngopi Bareng’ agar komunikasi tatap muka tetap terjaga dalam suasana santai,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengurus cabang untuk memperkuat soliditas dan kekompakan anggota. Selain itu, pertemuan juga dimanfaatkan untuk bertukar pikiran terkait perkembangan peraturan perpajakan terkini.

“Diskusinya ringan, diselingi canda tawa, supaya bisa mengurangi penat setelah masa pelaporan SPT yang cukup padat,” katanya.

Edi menambahkan, “Ngopi Bareng” direncanakan menjadi agenda rutin yang digelar minimal satu kali dalam sebulan. Menurutnya, kegiatan ini dinilai bermanfaat, terutama bagi anggota baru dalam membangun komunikasi dan jejaring.

“Kami melihat ini berdampak positif bagi anggota, termasuk yang baru bergabung, karena bisa lebih cepat beradaptasi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga berlangsung dalam suasana kekeluargaan karena bertepatan dengan perayaan ulang tahun salah satu anggota, Lita, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Pengda Sumbagsel.

“Kami berharap dari kegiatan sederhana ini, IKPI Cabang Jambi memiliki hubungan erat antaranggota. Kedepan bisa semakin solid dan komunikasi tetap terjaga di tengah dinamika profesi konsultan pajak,” ujarnya. (bl)

PMK 28/2026: Perusahaan Omzet Maksimal Rp 50 Miliar Bisa Ikut Jalur Cepat Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Perusahaan dengan peredaran usaha di bawah Rp 50 miliar kini memiliki kesempatan untuk menikmati jalur cepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, wajib pajak badan masuk dalam kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c beleid tersebut, wajib pajak badan yang bisa memanfaatkan jalur ini harus memenuhi dua syarat sekaligus.

Pertama, jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 hingga maksimal Rp 50 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua, jumlah lebih bayar PPh paling banyak Rp 1 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya perusahaan harus memenuhi keduanya sekaligus, bukan salah satu saja.

Tidak perlu prosedur rumit. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan ke DJP.

Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian atas SPT yang mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikreditkan, serta kesesuaian kredit pajak dengan data dalam sistem administrasi DJP.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2), DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis dan DJP tetap wajib menerbitkan SKPPKP. (ds)

DJP Apresiasi Pelaporan SPT, Partisipasi Wajib Pajak Tembus 13 Juta

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyampaikan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan secara tepat waktu dan penuh tanggung jawab.

Hingga periode 30 April 2026, tercatat sebanyak 13.056.881 wajib pajak telah menyampaikan SPT Tahunan.

Dalam unggahan resminya, DJP menekankan bahwa kepatuhan wajib pajak tidak hanya sebatas memenuhi kewajiban administratif, tetapi juga memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.

Pelaporan SPT yang benar dan tepat waktu dinilai menjadi salah satu fondasi utama dalam mendukung penerimaan negara.

“Kami menyampaikan apresiasi kepada wajib pajak yang telah melaporkan SPT dengan penuh tanggung jawab,” dikutip dari pengumuman tersebut, Sabtu (2/5).

Capaian lebih dari 13 juta pelapor ini menunjukkan partisipasi masyarakat yang cukup tinggi, meskipun masih terdapat ruang untuk peningkatan mengingat jumlah wajib pajak terdaftar yang wajib lapor SPT masih lebih besar.

Berdasarkan rinciannya, mayoritas pelaporan berasal dari wajib pajak orang pribadi (OP) karyawan sebanyak 10.743.907 SPT, diikuti OP nonkaryawan 1.438.498 SPT.

Sementara itu, pelaporan dari wajib pajak badan tercatat 846.682 SPT untuk yang menggunakan rupiah dan 1.379 SPT dalam dolar AS. Adapun sektor migas menyumbang pelaporan dalam jumlah terbatas, yakni 13 SPT (rupiah) dan 181 SPT (dolar AS).

Untuk wajib pajak dengan tahun buku berbeda (yang mulai melaporkan sejak 1 Agustus 2025), tercatat pelaporan sebanyak 26.184 SPT badan (rupiah) dan 37 SPT badan (dolar AS).

Sebelumnya, DJP juga telah memberikan kelonggaran bagi wajib pajak badan dengan menghapus sanksi administratif atas keterlambatan pembayaran dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026, sebagai bagian dari penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan (Coretax).

Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa batas waktu normal pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 29 dan penyampaian SPT Tahunan badan adalah empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun, DJP memberikan relaksasi bagi wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban hingga tenggat tersebut.

Wajib pajak badan yang tetap melakukan pembayaran dan pelaporan hingga satu bulan setelah jatuh tempo tidak akan dikenakan sanksi administratif, baik berupa denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan tersebut.

DJP juga memastikan bahwa apabila sanksi administratif telah terlanjur diterbitkan, penghapusan akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

CORE Wanti-wanti Risiko Shortfall Rp 484 Triliun pada APBN 2026

IKPI, Jakarta: Direktur Riset Bidang Makroekonomi Kebijakan Fiskal dan Moneter Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Akhmad Akbar Susanto, memperingatkan potensi kekurangan penerimaan negara (shortfall) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 yang dapat mencapai Rp 484 triliun.

Menurutnya, rentang risiko shortfall yang berada di kisaran Rp 171 triliun hingga Rp 484 triliun mencerminkan tingginya ketidakpastian dalam kapasitas penerimaan negara sepanjang tahun.

Kondisi ini sekaligus menunjukkan bahwa ruang fiskal Indonesia masih rapuh di tengah meningkatnya kebutuhan belanja.

“Rentang yang besar ini menunjukkan ketidakpastian yang tinggi pada penerimaan negara. Artinya, ruang fiskal kita masih sangat terbatas,” Ujar Akbar dalam paparan Quarterly Economic Review Q1-2026, dikutip Sabtu (2/5).

Ia menjelaskan, meskipun penerimaan pajak pada kuartal I-2026 tercatat tumbuh, peningkatan tersebut belum bisa menjadi indikator kuat untuk keseluruhan tahun. Pasalnya, pertumbuhan tersebut dinilai masih bersifat temporer dan belum mencerminkan penguatan struktural.

Akbar menekankan bahwa penerimaan yang berkelanjutan seharusnya ditopang oleh perluasan basis pajak, peningkatan kepatuhan wajib pajak, aktivitas ekonomi yang solid, serta administrasi perpajakan yang semakin baik. Tanpa faktor-faktor tersebut, kenaikan penerimaan di awal tahun berpotensi tidak bertahan.

“Angka awal yang tampak positif belum tentu mencerminkan penguatan struktur pajak,” katanya.

Di sisi lain, ia mengingatkan bahwa tekanan terhadap APBN 2026 tidak hanya berasal dari sisi penerimaan, tetapi juga dari belanja negara yang terus meningkat. Risiko pembengkakan subsidi energi, terutama jika harga minyak global tetap tinggi, turut mempersempit ruang fiskal.

Akbar menilai, jika penerimaan negara melemah pada kuartal berikutnya, maka tekanan terhadap defisit dan kebutuhan pembiayaan akan semakin besar. Hal ini berpotensi meningkatkan risiko fiskal dan memengaruhi persepsi pasar terhadap kredibilitas kebijakan pemerintah.

Ia menegaskan bahwa pasar tidak hanya melihat besaran defisit, tetapi juga memperhatikan kualitas belanja dan keberlanjutan pembiayaan. Oleh karena itu, pemerintah perlu memastikan bahwa kebijakan anggaran tetap konsisten dan diarahkan pada belanja yang produktif. (ds)

DPR Siapkan Regulasi Baru untuk Dongkrak Tax Ratio Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Mukhamad Misbakhun, mengungkapkan bahwa parlemen saat ini tengah merancang kerangka regulasi guna mendorong peningkatan rasio pajak terhadap produk domestik bruto (tax ratio).

Menurutnya, langkah ini menjadi krusial karena tax ratio Indonesia dalam satu dekade terakhir cenderung stagnan di level 9%–10%, meskipun perekonomian nasional tetap mencatat pertumbuhan sekitar 5% per tahun.

Dalam pernyataannya, Misbakhun menegaskan bahwa upaya memperbaiki tax ratio bukan hanya tanggung jawab pemerintah atau DPR semata, melainkan seluruh pemangku kepentingan. Ia menilai, persoalan pajak memiliki dampak luas karena menyangkut berbagai aspek kehidupan berbangsa.

“Indonesia saat ini sedang melakukan upaya-upaya yang sangat serius memperbaiki tax ratio. Tax ratio kita pada kisaran sekitar 9-10%, dan ini adalah PR bersama, tidak hanya oleh pemerintah, tidak hanya oleh DPR, tapi seluruh stakeholder,” ujar Misbakhun dikutip dari situs fraksigolkar, Sabtu (2/5).

Ia juga menyoroti posisi Indonesia sebagai anggota G20 yang justru memiliki tingkat tax ratio relatif rendah dibandingkan negara lain dalam kelompok tersebut. Kondisi ini, kata dia, menjadi isu serius yang perlu segera diatasi.

Lebih lanjut, Misbakhun mengungkapkan bahwa Indonesia sebenarnya pernah mencatat tax ratio yang lebih tinggi, yakni di kisaran 12,7% hingga 13,6% terhadap PDB. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, angka tersebut justru menurun meskipun ekonomi terus tumbuh.

Ia menilai fenomena tersebut sebagai anomali, karena secara teori pertumbuhan ekonomi seharusnya diikuti oleh peningkatan penerimaan pajak.

“Idealnya itu di atas 14%, tapi kita 13,6%, 12,7% itu kan sudah mendekati dibandingkan sekarang sekitar 9% atau 10%. Ini menjadi pekerjaan kita bersama karena ada situasi ekonomi secara pertumbuhan, PDB kita tumbuh, tetapi tax ratio kita tidak tumbuh. Dan ini kan sebuah paradigma yang sangat anomali,” katanya.

Misbakhun juga menekankan bahwa meskipun Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mampu mencapai target penerimaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), hal itu belum cukup untuk mengerek tax ratio secara signifikan.

Sebagai tindak lanjut, DPR bersama pemerintah kini tengah mencari formula kebijakan yang tepat untuk memperbaiki kondisi tersebut. Sayangnya, ia belum membeberkan secara rinci bentuk regulasi yang sedang disiapkan tersebut. (ds)

PMK 28/2026 Berlaku! Restatement Laporan Keuangan Kini Jadi Penghalang Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Perusahaan yang pernah menyajikan ulang laporan keuangannya alias restatement kini tidak bisa menikmati jalur cepat pengambalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.

Ketentuan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, pemerintah memperketat syarat bagi wajib pajak yang ingin masuk kategori wajib pajak dengan kriteria tertentu, salah satu dari tiga kelompok yang berhak mendapatkan restitusi pendahuluan tanpa harus menunggu proses pemeriksaan penuh oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Untuk diketahui, restatement atau penyajian ulang laporan keuangan terjadi ketika sebuah perusahaan merevisi laporan keuangan yang sudah diterbitkan sebelumnya. Penyebabnya bisa bermacam-macam, mulai dari koreksi kesalahan pencatatan, perubahan kebijakan akuntansi, hingga, yang paling serius adalah manipulasi data keuangan.

Dalam konteks perpajakan, laporan keuangan yang pernah disajikan ulang dianggap meragukan keandalannya. Pemerintah menilai wajib pajak dengan riwayat restatement memiliki risiko lebih tinggi sehingga tidak layak mendapat fasilitas restitusi yang dipercepat.

PMK 28/2026 mewajibkan wajib pajak yang ingin masuk kategori kriteria tertentu untuk memenuhi sejumlah syarat terkait laporan keuangan, antara lain sebagai berikut.

Pertama, laporan keuangan wajib diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah selama tiga tahun berturut-turut.

Kedua, opini audit harus wajar tanpa pengecualian (WTP) atau unqualified opinion, tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion.

Ketiga, laporan keuangan bukan merupakan penyajian ulang (restatement) akibat koreksi kesalahan maupun manipulasi data keuangan

Keempat, koreksi fiskal berdasarkan hasil pemeriksaan tidak boleh melebihi 5% dari laba/rugi fiskal dalam tiga tahun pajak terakhir

Kelima, akuntan publik yang mengaudit tidak boleh yang sama selama lebih dari lima tahun berturut-turut, sesuai ketentuan rotasi auditor dalam peraturan pemerintah mengenai praktik akuntan publik.

Untuk syarat keempat dan kelima, wajib pajak diwajibkan melampirkan surat pernyataan pemenuhan kriteria laporan keuangan yang ditandatangani sendiri saat mengajukan permohonan penetapan.

Yang perlu diperhatikan, larangan restatement ini tidak hanya berlaku saat permohonan penetapan diajukan, tetapi juga berlaku terus selama status wajib pajak kriteria tertentu aktif. (ds)

IKPI Kota Malang Dampingi Pelaporan SPT Badan 2025 di Tax Center UNIGA

IKPI, Kota Malang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Malang menggelar kegiatan pendampingan pengisian dan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun 2025, Selasa (29/4/2026). Kegiatan yang berlangsung di Ruang Tax Center Universitas Gajayana Malang(UNIGA) ini dimulai sejak pagi hingga sore hari.

Kegiatan tersebut menyasar civitas akademika serta masyarakat umum, khususnya para pelaku usaha dan UMKM yang membutuhkan asistensi dalam memenuhi kewajiban perpajakan tahunan mereka. Antusiasme peserta terlihat dari kehadiran yang cukup ramai sejak sesi awal dimulai.

Ketua IKPI Cabang Kota Malang, Ahmad Dahlan, menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI dalam mendekatkan layanan perpajakan kepada masyarakat, sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak secara praktis.

“Pendampingan seperti ini penting karena banyak pelaku usaha, khususnya UMKM, yang sebenarnya sudah ingin patuh, tetapi masih menghadapi kendala teknis saat pengisian dan pelaporan SPT,” ujar Dahlan di sela kegiatan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Malang)

Ia menambahkan, kolaborasi dengan Tax Center UNIGA menjadi langkah strategis untuk menjangkau lebih banyak wajib pajak, terutama dari kalangan akademisi dan pelaku usaha lokal yang membutuhkan pendampingan langsung.

Dalam pelaksanaannya, peserta tidak hanya mendapatkan penjelasan teori, tetapi juga dibimbing secara langsung mulai dari pengisian hingga proses pelaporan SPT Badan. Pendekatan ini dinilai lebih efektif karena peserta dapat langsung menyelesaikan kewajiban perpajakannya di tempat.

Menurut Dahlan, masih banyak wajib pajak badan yang menunda pelaporan karena khawatir melakukan kesalahan. Oleh karena itu, kehadiran konsultan pajak dalam kegiatan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman sekaligus memastikan pelaporan dilakukan dengan benar.

“Kami ingin memastikan bahwa pelaporan tidak hanya selesai, tetapi juga tepat. Itu yang menjadi nilai tambah dari pendampingan ini,” katanya.

Ke depan, IKPI Cabang Kota Malang berencana untuk terus mengadakan kegiatan serupa dengan cakupan yang lebih luas, termasuk menyasar komunitas usaha lainnya agar kesadaran dan kepatuhan pajak semakin meningkat di wilayah Malang dan sekitarnya. (bl)

Audiensi dengan Kanwil DJP Suluttenggo Malut, IKPI Bitung Sampaikan Sejumlah Usulan Strategis

IKPI, Bitung: Ketua IKPI Cabang Bitung, Denny Makisanti, menegaskan pentingnya sinergi yang lebih erat antara otoritas pajak dan konsultan pajak dalam mendorong kepatuhan wajib pajak dan menjaga penerimaan negara.

Hal itu ia sampaikan dalam audiensi IKPI Cabang Bitung dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Suluttenggo Malut yang digelar pada Rabu, (29/4/2026).

Pertemuan tersebut dihadiri langsung Kepala Kanwil DJP Suluttenggo Malut, Ardyanto Basuki, didampingi Kabid P2Humas Devyanus Polii, serta jajaran pengurus IKPI Cabang Bitung.

Denny menyampaikan sejumlah usulan strategis yang dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus memberikan kemudahan bagi wajib pajak. Salah satu yang disoroti adalah usulan agar fasilitas batasan omzet UMKM sebesar Rp500 juta dapat diakomodasi dalam sistem Coretax.

Menurutnya, fitur tersebut perlu dirancang fleksibel sehingga wajib pajak dapat memilih untuk memanfaatkannya atau tidak, bahkan membuka opsi kontribusi langsung ke negara.

Selain itu, IKPI Bitung juga mengusulkan agar mekanisme pengkreditan angsuran PPh Pasal 25 dapat dibuat lebih adaptif, termasuk opsi untuk tidak dikreditkan dalam kondisi tertentu.

Tak hanya itu, Denny juga mendorong agar pemerintah kembali membuka Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Ia menilai program tersebut masih relevan untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mendongkrak penerimaan negara.

“Program seperti PPS masih dibutuhkan untuk memberi ruang bagi wajib pajak agar patuh secara sukarela,” ujarnya, Sabtu (2/5/2026).

Menanggapi hal tersebut, Ardyanto menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki peran penting sebagai penghubung antara DJP dan wajib pajak. Ia juga berharap para konsultan dapat membantu menyampaikan kebijakan secara tepat kepada wajib pajak.

“Konsultan pajak resmi adalah jembatan antara DJP dan wajib pajak,” kata Ardyanto.

Dalam kesempatan yang sama, IKPI Bitung juga melaporkan kegiatan pendampingan pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi yang telah dilakukan di Kotamobagu dan Bitung sebagai bentuk nyata kemitraan dengan DJP. (bl)

PPh 25 Dikunci: Ketika Sistem Mengalahkan Undang-Undang?

Di tengah transisi menuju sistem Coretax, muncul satu isu yang tampak teknis, namun sesungguhnya sangat fundamental: penguncian (locking) angsuran PPh Pasal 25 dalam SPT Tahunan Badan.

Sekilas, ini hanya soal desain sistem. Namun jika ditarik ke ranah hukum, persoalannya jauh lebih dalam menyentuh hak Wajib Pajak yang dijamin Undang-Undang.

Frasa “Boleh” yang Dipaksa Menjadi “Wajib”

Kunci persoalan ini ada pada satu kata dalam Pasal 20 ayat (3) UU Pajak Penghasilan:

“Angsuran pajak … boleh dikreditkan terhadap Pajak Penghasilan yang terutang.”

Dalam ilmu interpretasi hukum, kata “boleh” tidak bisa dimaknai sebagai “harus”.

“Boleh” adalah opsi, bukan kewajiban.

Jika pembentuk undang-undang bermaksud mewajibkan, rumusannya pasti berbeda:

“wajib dikreditkan” atau “harus diperhitungkan”

Namun yang terjadi di Coretax justru sebaliknya.

Seluruh PPh 25 yang telah dibayar:

– otomatis masuk ke SPT,

– dikunci,

-tidak bisa disesuaikan oleh Wajib Pajak.

Dengan kata lain, frasa “boleh” dalam UU secara praktis diubah menjadi “wajib”.

Pertanyaannya: bolehkah sistem mengubah makna undang-undang?

Masalah Hierarki: Sistem Tidak Boleh Mengalahkan UU

Dalam tata hukum Indonesia, prinsipnya jelas:

* Undang-Undang (UU)

* Peraturan pelaksana (PMK/PER)

* Sistem/aplikasi

Coretax hanyalah alat administrasi. Ia tidak memiliki kewenangan normatif untuk:

* membatasi hak,

* apalagi mengubah substansi hukum.

Jika sistem memaksa sesuatu yang tidak diwajibkan oleh UU, maka secara doktrinal dapat dikategorikan sebagai:

* ultra vires (melampaui kewenangan)

* cacat administrasi dalam tindakan pemerintahan

Ini bukan sekadar debat akademik. Ini menyangkut kepastian hukum.

Dampak Nyata: Wajib Pajak Dipaksa Lebih Bayar

Masalah ini menjadi krusial ketika dikaitkan dengan kondisi ekonomi riil.

Contoh sederhana:

* Tahun 2024: usaha naik → PPh 25 besar

* Tahun 2025: usaha turun → laba menurun

* Tahun 2026: lapor SPT

Karena PPh 25 dikunci, maka:

* seluruh angsuran tetap dikreditkan

* pajak terutang lebih kecil

* otomatis menjadi Lebih Bayar (LB)

Padahal, dalam praktik sebelumnya, Wajib Pajak dapat:

* menyesuaikan kredit PPh 25,

* menghindari posisi LB,

* menjaga efisiensi administrasi.

Sekarang?

Wajib Pajak seperti “dipaksa” masuk jalur:

* restitusi atau pengembalian pendahuluan

*Efek Sistemik: Beban Negara Ikut Naik*

Ironisnya, kebijakan ini justru berpotensi merugikan semua pihak:

Bagi Wajib Pajak:

* cashflow terganggu

* risiko pemeriksaan meningkat

Bagi DJP:

* lonjakan permohonan restitusi

* tambahan beban penelitian/pemeriksaan

Bagi APBN:

* potensi tekanan likuiditas

* peningkatan belanja pengembalian pajak

Kita pernah melihat fenomena ini di sektor:

* migas

* batu bara

di mana lonjakan restitusi besar terjadi akibat mekanisme PPh 25 berbasis tahun sebelumnya.

Solusi Sederhana yang Terlupakan Padahal solusinya tidak rumit.

Coretax cukup:

1. Menampilkan seluruh data PPh 25 yang telah dibayar

2. Memberi ruang bagi Wajib Pajak untuk menentukan jumlah yang dikreditkan

3. Menjadikan selisih sebagai tanggung jawab hukum Wajib Pajak

Dengan demikian:

* integritas data tetap terjaga

* hak Wajib Pajak tidak dilanggar

* potensi sengketa dapat ditekan

Yang terjadi sekarang justru sebaliknya:

* sistem dikunci

* WP mencari “jalan belakang” (koreksi fiskal tambahan, rekayasa administratif)

* prinsip SPT benar, lengkap, dan jelas terdistorsi

Ujian Besar Coretax

Coretax adalah proyek besar reformasi perpajakan.

Namun reformasi tidak boleh hanya berbasis teknologi.

Ia harus tetap berpijak pada:

* hukum

* keadilan

* keseimbangan antara negara dan Wajib Pajak

Jika tidak, maka sistem yang seharusnya memudahkan justru menjadi sumber masalah baru.

Penutup: Kembalikan Makna “Boleh” Pada akhirnya, persoalan ini bukan soal tombol “edit” yang dikunci.

Ini soal prinsip: Apakah hak yang diberikan Undang-Undang boleh dihapus oleh sistem?

Jika jawabannya tidak, maka: membuka kembali fleksibilitas PPh 25 bukan sekadar perbaikan teknis, melainkan pemulihan kepastian hukum.

Dan dalam negara hukum, kepastian hukum bukan pilihan melainkan keharusan.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, Konsultan Pajak, Kuasa Hukum di Pengadilan Pajak dan Advokat

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Emai tetendharmawan@gmail.com

Isi artikel ini sepenuhnya merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mencerminkan posisi resmi asosiasi terkait.

Bea Cukai Priok Imbau Importir Unggah Dokumen PIB Secara Digital Mulai 4 Mei

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai lewat Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok mulai mendorong perubahan pola penyampaian dokumen impor. Importir kini diimbau untuk mengunggah dokumen pelengkap pabean sejak awal pengajuan Pemberitahuan Impor Barang (PIB), tidak lagi menunggu diminta petugas.

Imbauan ini tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-2/KPU.1/2026 yang diterbitkan pada 29 April 2026. Langkah tersebut menjadi bagian dari arah perubahan aturan yang sedang disiapkan dalam revisi PMK 190/PMK.04/2022.

Dalam konsep yang dibahas, waktu penyerahan dokumen pelengkap akan digeser. Jika sebelumnya dokumen disampaikan setelah penetapan jalur atau saat diminta, ke depan dokumen tersebut direncanakan wajib sudah lengkap saat PIB diajukan.

Perubahan lain yang tak kalah penting adalah soal kewajiban dokumen di semua jalur layanan. Nantinya, tidak ada lagi perbedaan seluruh jalur pemeriksaan diwajibkan menyerahkan dokumen pelengkap sejak awal.

Sebagai tahap awal, Bea Cukai Priok meminta para pengguna jasa mulai membiasakan pengunggahan dokumen secara digital melalui CEISA 4.0. Dokumen disampaikan dalam format PDF dengan ukuran maksimal 10 MB per file.

Imbauan ini mulai berlaku pada 4 Mei 2026. Meski belum menjadi kewajiban penuh, arah kebijakan ini memberi sinyal kuat bahwa proses layanan impor ke depan akan semakin mengandalkan kelengkapan dokumen sejak awal.

Kepala KPU Bea Cukai Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, menekankan bahwa kesiapan pelaku usaha menjadi kunci agar proses clearance tidak tersendat ketika aturan baru diberlakukan.

Bea Cukai juga menyiapkan kanal pengaduan bagi importir yang mengalami kendala teknis dalam proses unggah dokumen. Dengan begitu, transisi ke sistem digital diharapkan berjalan lebih mulus. (bl)

en_US