IKPI Perkuat Benteng Etika demi Jaga Marwah Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Kota Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat penerapan kode etik sebagai benteng utama menjaga kehormatan dan marwah profesi konsultan pajak. Upaya tersebut diwujudkan melalui program diseminasi Kode Etik IKPI yang digelar di berbagai cabang sebagai bagian dari program kerja nasional Departemen Keanggotaan dan Etika.

Hal itu disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI Robert Hutapea saat memberikan diseminasi Kode Etik di sela Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Robert mengatakan, penguatan pemahaman terhadap kode etik menjadi sangat penting di tengah semakin kompleksnya tantangan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kemampuan teknis harus selalu diiringi dengan integritas agar kepercayaan masyarakat terhadap profesi tetap terjaga.

“Diseminasi kode etik ini merupakan program kerja Pengurus Pusat IKPI melalui Departemen Keanggotaan dan Etika. Tujuannya untuk terus mengingatkan seluruh anggota agar menjaga dan menjalankan Kode Etik IKPI dalam setiap pelaksanaan profesinya,” kata Robert.

Ia menegaskan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman yang mengatur sikap, perilaku, dan tanggung jawab setiap anggota dalam memberikan jasa kepada wajib pajak. Karena itu, setiap konsultan pajak dituntut menjunjung tinggi kejujuran, profesionalisme, objektivitas, kehati-hatian, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Menurut Robert, marwah profesi dibangun melalui perilaku setiap anggotanya. Karena itu, konsultan pajak tidak boleh memberikan pendapat yang menyesatkan, menangani perkara di luar kompetensinya, maupun mengabaikan ketentuan hukum hanya untuk memenuhi kepentingan klien. Seluruh anggota wajib menempatkan integritas sebagai landasan utama dalam menjalankan profesi.

Ia berharap, melalui diseminasi yang dilakukan secara berkelanjutan, pemahaman anggota terhadap Kode Etik IKPI semakin kuat sehingga mampu menjaga kehormatan organisasi sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

“Kita ingin setiap anggota memahami bahwa menjaga kode etik berarti menjaga nama baik profesi dan organisasi. Kepercayaan publik merupakan aset yang harus dipelihara bersama,” ujarnya.

Diseminasi Kode Etik menjadi bagian dari rangkaian Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang yang diikuti sekitar 100 anggota. Selain membahas regulasi perpajakan terbaru, kegiatan tersebut juga menjadi sarana memperkuat komitmen anggota terhadap nilai-nilai etika dan profesionalisme sebagai fondasi dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

Menyederhanakan Pajak untuk Membangun Kepatuhan Berkelanjutan

Pajak merupakan sumber utama pembiayaan negara. Dari pajak, pemerintah membangun jalan, sekolah, rumah sakit, hingga membiayai berbagai program perlindungan sosial. Karena itu, tingkat kepatuhan wajib pajak selalu menjadi perhatian utama dalam setiap agenda reformasi perpajakan. Namun, pertanyaan yang perlu terus diajukan adalah apakah kepatuhan hanya dapat dibangun melalui penegakan hukum dan ancaman sanksi, atau justru melalui sistem yang lebih sederhana dan mudah dipahami?

Selama beberapa dekade terakhir, Indonesia telah melakukan berbagai reformasi perpajakan. Modernisasi administrasi, penyempurnaan regulasi, digitalisasi layanan, hingga implementasi Coretax Administration System menjadi bagian dari upaya pemerintah meningkatkan efektivitas pemungutan pajak. Reformasi tersebut menunjukkan komitmen negara untuk membangun administrasi perpajakan yang semakin modern dan transparan.

Di sisi lain, dunia usaha dan masyarakat juga menghadapi dinamika yang semakin kompleks. Perubahan regulasi berlangsung relatif cepat mengikuti perkembangan ekonomi digital, transaksi lintas negara, serta tuntutan harmonisasi kebijakan perpajakan internasional. Kondisi ini membuat wajib pajak harus terus beradaptasi dengan berbagai ketentuan baru.

Tidak dapat dipungkiri, semakin banyak aturan yang diterbitkan, semakin besar pula tantangan bagi wajib pajak untuk memahami dan menerapkannya secara benar. Kompleksitas bukan hanya muncul dari banyaknya pasal dalam undang-undang, tetapi juga dari prosedur administrasi, mekanisme pelaporan, proses pemeriksaan, penagihan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.

Dalam praktik sehari-hari sebagai konsultan pajak, saya sering menjumpai bahwa sebagian besar wajib pajak sebenarnya memiliki keinginan untuk memenuhi kewajibannya. Namun, keinginan tersebut kerap berhadapan dengan sistem yang dinilai rumit, istilah teknis yang sulit dipahami, serta perubahan aturan yang berlangsung dalam waktu relatif singkat.

Berangkat dari fenomena tersebut, saya melakukan penelitian terhadap 396 konsultan pajak dari berbagai wilayah di Indonesia. Penelitian ini menganalisis pengaruh kepercayaan kepada otoritas pajak, kompleksitas peraturan perpajakan, kompleksitas rerangka perpajakan, serta peran transformasi digital terhadap kepatuhan wajib pajak.

Hasil penelitian memberikan temuan yang menarik. Kepercayaan kepada otoritas pajak ternyata tidak berpengaruh secara langsung terhadap kepatuhan wajib pajak. Sebaliknya, kompleksitas peraturan pajak dan kompleksitas rerangka pajak justru terbukti memiliki pengaruh negatif yang signifikan terhadap tingkat kepatuhan. Semakin rumit aturan dan administrasi perpajakan, semakin besar potensi menurunnya kepatuhan wajib pajak.

Temuan tersebut memberikan pesan penting bahwa membangun kepatuhan tidak cukup hanya dengan meningkatkan kewibawaan otoritas pajak. Kepatuhan juga membutuhkan sistem yang memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memahami hak dan kewajiban perpajakannya.

Dalam perspektif perilaku, seseorang akan lebih mudah mematuhi aturan apabila aturan tersebut jelas, sederhana, dan mudah dilaksanakan. Sebaliknya, ketika aturan menjadi terlalu kompleks, biaya kepatuhan ikut meningkat. Wajib pajak harus mengeluarkan lebih banyak waktu, tenaga, bahkan biaya untuk memastikan seluruh kewajiban telah dipenuhi dengan benar.

Kompleksitas tersebut tidak hanya dirasakan oleh pelaku usaha kecil dan menengah, tetapi juga oleh perusahaan besar yang memiliki transaksi beragam. Tidak sedikit sumber daya yang akhirnya dialokasikan hanya untuk memahami perubahan regulasi dan memastikan kepatuhan administrasi.

Kondisi ini menunjukkan bahwa reformasi perpajakan sebaiknya tidak hanya diukur dari jumlah regulasi yang berhasil diterbitkan atau jumlah aplikasi digital yang berhasil dibangun. Reformasi yang sesungguhnya adalah ketika seluruh perubahan tersebut mampu mengurangi beban kepatuhan wajib pajak.

Di sinilah transformasi digital memiliki peran strategis. Penelitian saya menunjukkan bahwa transformasi digital mampu memperkuat hubungan antara kepercayaan terhadap otoritas pajak dengan kepatuhan wajib pajak. Lebih dari itu, digitalisasi juga mampu mengurangi dampak negatif kompleksitas peraturan dan kompleksitas rerangka pajak terhadap kepatuhan.

Artinya, teknologi bukan sekadar alat untuk menggantikan proses manual menjadi elektronik. Digitalisasi harus mampu menyederhanakan proses bisnis, mempercepat pelayanan, meningkatkan transparansi, dan mengurangi ketidakpastian administrasi perpajakan.

Implementasi Coretax Administration System menjadi momentum yang sangat penting untuk mencapai tujuan tersebut. Sistem digital yang terintegrasi akan memberikan manfaat apabila dibangun di atas proses administrasi yang sederhana. Sebaliknya, apabila kerumitan prosedur lama hanya dipindahkan ke dalam sistem digital, maka persoalan kepatuhan tidak akan terselesaikan secara optimal.

Penelitian ini juga menawarkan pengembangan konsep baru mengenai kompleksitas rerangka pajak dengan memasukkan dimensi penagihan pajak menggunakan surat paksa serta mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sebagai bagian dari pengukuran kompleksitas administrasi perpajakan di Indonesia. Pendekatan tersebut diharapkan mampu memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai tantangan yang dihadapi wajib pajak.

Bagi regulator, hasil penelitian ini menjadi pengingat bahwa setiap regulasi baru sebaiknya tidak hanya mempertimbangkan aspek kepastian hukum, tetapi juga kemudahan implementasi di lapangan. Regulasi yang baik bukanlah regulasi yang paling rinci, melainkan regulasi yang mudah dipahami, konsisten, dan memberikan kepastian bagi seluruh wajib pajak.

Bagi dunia usaha, penyederhanaan administrasi akan menurunkan biaya kepatuhan (compliance cost). Perusahaan dapat lebih fokus mengembangkan bisnis, meningkatkan investasi, dan menciptakan lapangan kerja tanpa dibebani proses administratif yang berlebihan.

Pada akhirnya, kepatuhan pajak bukan sekadar hasil dari pengawasan yang ketat ataupun sanksi yang berat. Kepatuhan merupakan buah dari hubungan yang sehat antara negara dan masyarakat. Ketika sistem perpajakan dibangun secara sederhana, transparan, adil, dan didukung teknologi yang andal, maka kepatuhan sukarela akan tumbuh dengan sendirinya.

Oleh karena itu, agenda reformasi perpajakan Indonesia ke depan perlu menempatkan penyederhanaan sistem sebagai prioritas utama. Modernisasi teknologi harus berjalan seiring dengan penyederhanaan regulasi dan administrasi. Hanya dengan cara itulah transformasi perpajakan benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan, memperkuat kepercayaan masyarakat, sekaligus menjaga keberlanjutan penerimaan negara di masa depan.

Penulis adalah Wakil Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua

Dr. Yuli Rawun

Email: –

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Link publikasi: https://mirshus.moestopo.ac.id/index.php/mirshus

Ketum IKPI Dorong Konsultan Pajak Naik Kelas Jadi Penasihat Bisnis

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mendorong konsultan pajak untuk meningkatkan kapasitas dan memperluas kompetensi agar tidak hanya dikenal sebagai ahli di bidang perpajakan, tetapi juga mampu berperan sebagai penasihat bisnis yang memberikan solusi komprehensif bagi wajib pajak.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Vaudy, dunia perpajakan saat ini berkembang sangat cepat seiring perubahan regulasi, meningkatnya tuntutan transparansi global, serta digitalisasi administrasi perpajakan. Kondisi tersebut menuntut konsultan pajak untuk terus beradaptasi dan meningkatkan kualitas diri.

“Konsultan pajak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pelaksana teknis. Kita adalah mitra strategis negara dan wajib pajak, sekaligus pilar penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara yang berkeadilan. Karena itu, bargaining power, kredibilitas, dan kompetensi harus terus kita tingkatkan,” ujarnya.

Vaudy menjelaskan, tantangan yang dihadapi dunia usaha saat ini tidak lagi terbatas pada aspek kepatuhan perpajakan. Persoalan yang dihadapi wajib pajak juga mencakup hukum korporasi, penilaian aset, tata kelola perusahaan, hingga mitigasi risiko bisnis.

Karena itu, menurutnya, konsultan pajak harus mampu memberikan layanan yang lebih luas dan bernilai tambah bagi klien.

“Dengan kompetensi yang semakin lengkap, konsultan pajak IKPI tidak hanya akan dikenal tangguh dalam urusan tax compliance, tetapi juga mampu bertindak sebagai penasihat bisnis yang andal dan memberikan solusi secara menyeluruh,” katanya.

Untuk mewujudkan hal tersebut, IKPI telah menyiapkan berbagai program pengembangan kompetensi bagi anggota. Salah satunya melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi yang membuka kesempatan bagi anggota melanjutkan pendidikan formal mulai dari jenjang sarjana (S1), magister (S2), hingga doktor (S3).

Selain itu, IKPI juga mengembangkan skema Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) sehingga pengalaman praktik dan pelatihan profesional yang dimiliki anggota dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.

Tak hanya itu, IKPI membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi profesi untuk membuka peluang bagi anggota memperoleh sertifikasi kompetensi di bidang lain yang mendukung profesi konsultan pajak.

Menurut Vaudy, sinergi lintas profesi menjadi kebutuhan karena dunia usaha membutuhkan pendamping yang mampu memberikan solusi secara menyeluruh, bukan hanya terkait pemenuhan kewajiban perpajakan.

Ia menegaskan seluruh program tersebut merupakan investasi Pengurus Pusat IKPI untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia organisasi. Namun, keberhasilannya memerlukan partisipasi aktif seluruh anggota.

“Saya mengajak seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, pengurus cabang, dan seluruh anggota IKPI untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik-baiknya. Jangan pernah berhenti belajar. Mari kita tingkatkan kualitas diri agar profesi konsultan pajak semakin dipercaya, dihormati, dan mampu memberikan kontribusi yang lebih besar bagi dunia usaha maupun negara,” tegasnya.

Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang diikuti sekitar 120 anggota dengan mengangkat tema “Yuk Dalami PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”(bl)

Ketum IKPI Vaudy Starworld Siapkan Tiga Pilar Transformasi Pengembangan Keilmuan Anggota

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyiapkan tiga pilar transformasi organisasi sebagai langkah strategis untuk meningkatkan kualitas dan daya saing konsultan pajak Indonesia. Melalui program tersebut, anggota IKPI didorong memanfaatkan kesempatan melanjutkan pendidikan formal hingga jenjang sarjana (S1), magister (S2), dan doktor (S3), sekaligus memperkuat kompetensi profesional melalui berbagai sertifikasi.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026).

Menurut Vaudy, perkembangan dunia perpajakan berlangsung sangat cepat. Perubahan regulasi yang dinamis, meningkatnya tuntutan transparansi global, serta digitalisasi administrasi perpajakan menuntut konsultan pajak untuk terus meningkatkan kapasitas dan tidak berhenti belajar.

“Konsultan pajak tidak bisa lagi hanya menjadi penonton atau sekadar pelaksana teknis. Kita adalah mitra strategis negara dan wajib pajak, sekaligus pilar penting dalam menjaga keberlanjutan penerimaan negara yang berkeadilan. Karena itu, bargaining power, kredibilitas, dan kompetensi harus terus kita tingkatkan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, pilar pertama transformasi IKPI adalah penguatan basis akademik formal melalui kerja sama dengan berbagai perguruan tinggi negeri maupun swasta di Indonesia. Kolaborasi tersebut memberikan kesempatan bagi anggota IKPI untuk melanjutkan pendidikan hingga jenjang S1, S2, maupun S3.

Menurutnya, pengalaman praktik yang dimiliki konsultan pajak akan semakin bernilai apabila dipadukan dengan penguatan akademik sehingga mampu menghasilkan analisis perpajakan yang lebih komprehensif dan memiliki landasan ilmiah yang kuat.

Pilar kedua diwujudkan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Melalui kerja sama dengan sejumlah perguruan tinggi, pengalaman profesional, pelatihan, dan jam terbang anggota IKPI dapat diakui sebagai bagian dari proses akademik.

“Pengalaman yang telah dibangun bertahun-tahun di lapangan merupakan aset yang sangat berharga. Melalui skema RPL, pengalaman tersebut dapat dikonversi menjadi satuan kredit semester sehingga anggota memiliki jalur yang lebih efisien untuk meraih gelar akademik,” katanya.

Sementara itu, pilar ketiga difokuskan pada perluasan spektrum keahlian melalui sinergi dengan berbagai organisasi profesi. Vaudy menilai tantangan yang dihadapi wajib pajak saat ini tidak hanya berkaitan dengan aspek perpajakan, tetapi juga mencakup hukum korporasi, penilaian aset, hingga mitigasi risiko bisnis.

Karena itu, IKPI membangun kolaborasi dengan berbagai asosiasi profesi guna membuka peluang bagi anggota memperoleh sertifikasi kompetensi tambahan yang relevan dengan kebutuhan dunia usaha.

“Dengan kompetensi yang semakin lengkap, konsultan pajak IKPI tidak hanya menjadi ahli di bidang kepatuhan perpajakan, tetapi juga mampu berperan sebagai penasihat bisnis yang memberikan solusi secara menyeluruh kepada wajib pajak,” ujarnya.

Vaudy menegaskan seluruh fasilitas, kerja sama, dan berbagai peluang pengembangan yang disiapkan Pengurus Pusat merupakan investasi untuk kemajuan anggota. Namun, keberhasilannya sangat bergantung pada partisipasi aktif seluruh pengurus dan anggota di semua tingkatan organisasi.

Ia pun mengajak seluruh pengurus pusat, pengurus daerah, dan pengurus cabang untuk menyosialisasikan berbagai program tersebut agar dimanfaatkan secara optimal oleh anggota.

“Mari kita bawa IKPI memasuki era baru. Dengan kompetensi praktis yang matang, pengakuan akademik yang kuat, dan sertifikasi profesi yang semakin lengkap, kita akan memastikan profesi konsultan pajak tetap menjadi profesi yang terhormat, terpercaya, dan menjadi pilar utama dalam membangun ekosistem perpajakan nasional yang sehat,” tegasnya.

Seminar Perpajakan IKPI Cabang Kota Tangerang diikuti sekitar 120 anggota dan mengangkat tema “Yuk Dalami PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Sekretaris Umum IKPI Associate Prof. Eddy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, anggota Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan dan Sumber Daya Anggota (PPL dan SDA) Paulus Tjoa dan Rocky, serta Ketua IKPI Pengda Banten Kunto Wiyono. (bl)

Ketum IKPI Minta Peserta Mengulang USKP Cermat Pilih Lokasi dan Lengkapi Dokumen Pendaftaran

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan seluruh peserta mengulang Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 agar tidak menunda proses pendaftaran. Selain melengkapi seluruh persyaratan administrasi, peserta juga diminta cermat memilih lokasi ujian mengingat kuota di sejumlah kota favorit berpotensi cepat terisi.

Pendaftaran USKP Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB. Pada periode ini, Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) menyediakan 3.022 kuota yang tersebar di 28 kota di seluruh Indonesia.

“Pendaftaran jangan ditunda hingga hari-hari terakhir. Saya mengimbau seluruh peserta mengulang untuk segera mendaftar sejak awal dan memilih lokasi ujian secara tepat. Kota-kota tertentu biasanya menjadi pilihan favorit sehingga kuotanya lebih cepat penuh. Manfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin agar tidak kehilangan peluang mengikuti ujian,” ujar Vaudy Starworld, Sabtu (4/7/2026).

Berdasarkan pengumuman PPSKP, setiap peserta hanya diperbolehkan memilih satu kota lokasi ujiandan satu tingkat ujian. Setelah permohonan pendaftaran dikirim, peserta tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi. Penetapan sebagai peserta ujian juga bergantung pada hasil verifikasi dokumen serta ketersediaan kuota di lokasi yang dipilih. Karena itu, panitia menyarankan peserta memilih lokasi yang kuotanya masih tersedia.

Vaudy juga mengingatkan agar peserta tidak menganggap sepele persyaratan administrasi. Menurutnya, banyak kendala justru muncul akibat kelalaian dalam menyiapkan dokumen yang sebenarnya dapat dihindari sejak awal.

“Perhatikan seluruh persyaratan dengan teliti. Jangan sampai hanya karena kesalahan sederhana, seperti latar belakang pas foto yang tidak putih atau dokumen yang diunggah tidak sesuai ketentuan, peserta justru gagal pada tahap verifikasi administrasi,” katanya.

Ia menjelaskan, peserta Tingkat A wajib mengunggah scan ijazah asli berwarna, scan KTP asli berwarna, pas foto terbaru berwarna ukuran 4×6 dengan latar belakang putih, berpakaian formal, wajah menghadap lurus dan bukan hasil pindai, serta surat pernyataan bermeterai Rp10.000.

Sementara itu, peserta Tingkat B dan Tingkat C diwajibkan melampirkan dokumen yang sama serta mengunggah sertifikat USKP tingkat sebelumnya, yaitu Sertifikat USKP Tingkat A bagi peserta Tingkat B dan Sertifikat USKP Tingkat B bagi peserta Tingkat C.

Pendaftaran dilakukan secara daring melalui https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/, sedangkan pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat diakses melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.

USKP Periode II Tahun 2026 akan dilaksanakan pada 11–13 Agustus 2026. Kota dengan kuota terbesar adalah Jakarta dan Tangerang Selatan sebanyak 1.132 peserta, disusul Surabayasebanyak 225 peserta, Medan sebanyak 160 peserta, dan Denpasar sebanyak 140 peserta.

Vaudy berharap seluruh peserta mengulang memanfaatkan kesempatan tersebut dengan sebaik-baiknya. Menurutnya, ketelitian dalam memenuhi persyaratan administrasi dan kecepatan menentukan lokasi ujian akan sangat menentukan keberhasilan peserta untuk dapat mengikuti USKP Periode II Tahun 2026.

“Hindari kesalahan administrasi yang sebenarnya bisa dicegah. Baca pengumuman dengan saksama, siapkan seluruh dokumen sesuai ketentuan, lalu segera lakukan pendaftaran. Semakin cepat mendaftar, semakin besar peluang memperoleh lokasi ujian yang diinginkan,” tutup Vaudy. (bl)

Pendaftaran USKP Periode II 2026 Dibuka Kuota 3022 Peserta di 28 Kota

IKPI, Jakarta: Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (PPSKP) resmi membuka pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 bagi peserta mengulang Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C. Pada periode ini, panitia menyiapkan kuota sebanyak 3.022 peserta yang akan mengikuti ujian di 28 kota di seluruh Indonesia.

Pendaftaran dibuka mulai 13 Juli 2026 pukul 08.00 WIB hingga 17 Juli 2026 pukul 17.00 WIB dan dapat diakses selama 24 jam setiap hari melalui laman https://bppk.kemenkeu.go.id/uskp/. Adapun pengumuman resmi beserta daftar peserta yang berhak mengikuti ujian mengulang dapat dilihat melalui https://klc2.kemenkeu.go.id/sertifikasi/uskp/announcement/9724/.  

USKP Periode II Tahun 2026 hanya diperuntukkan bagi peserta mengulang, yakni peserta yang telah mengikuti USKP pada periode sebelumnya dan dinyatakan lulus minimal satu mata ujian. Peserta yang dapat mendaftar adalah mereka yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman PPSKP.  

Pelaksanaan ujian dijadwalkan berlangsung selama tiga hari, yakni 11 hingga 13 Agustus 2026. Ujian akan digelar di 28 kota dengan total kuota 2.585 peserta Tingkat A, 395 peserta Tingkat B, dan 42 peserta Tingkat C. Kota dengan kuota terbesar adalah Jakarta dan Tangerang Selatan sebanyak 1.132 peserta, disusul Surabaya sebanyak 225 peserta dan Medan sebanyak 160 peserta.  

Panitia menetapkan bahwa setiap peserta hanya dapat memilih satu tingkat ujian dan satu lokasi ujian. Setelah permohonan pendaftaran dikirim, peserta tidak dapat mengajukan perpindahan lokasi. Penetapan sebagai peserta ujian dilakukan setelah lolos verifikasi dokumen dan memperoleh kuota pada lokasi yang dipilih. Karena itu, peserta disarankan memilih lokasi yang kuotanya masih tersedia agar peluang mengikuti ujian lebih besar.  

Dalam proses pendaftaran, peserta wajib mengunggah dokumen sesuai persyaratan, antara lain ijazah, KTP, pas foto terbaru berwarna dengan latar belakang putih, surat pernyataan bermeterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya bagi peserta Tingkat B dan Tingkat C. Seluruh data dan dokumen harus dipastikan telah sesuai sebelum pendaftaran dikirim melalui aplikasi.  

Panitia juga mengingatkan peserta yang telah memiliki akun agar memperbarui pas foto dan surat pernyataan terbaru. Penggunaan fitur “Gunakan Data Sebelumnya” harus dilakukan dengan cermat agar tidak mengunggah kembali dokumen lama yang sudah tidak sesuai.  

Hasil verifikasi administrasi beserta lokasi ujian akan diumumkan pada 28 Juli 2026. Selanjutnya, pengumuman kelulusan dijadwalkan pada 4 September 2026, sedangkan sertifikat bagi peserta yang dinyatakan lulus akan diterbitkan pada September hingga Oktober 2026.  

Panitia menegaskan bahwa USKP tidak dipungut biaya. Sebagai bentuk dukungan terhadap persiapan peserta, PPSKP juga menyediakan E-Learning Dasar-Dasar Perpajakan yang dapat dimanfaatkan sebagai sarana belajar mandiri sebelum pelaksanaan ujian.  

Peserta yang namanya tercantum dalam lampiran pengumuman diwajibkan melakukan pendaftaran pada periode ini. Peserta yang tidak mendaftar akan dianggap menggunakan satu kesempatan mengulang.

Sementara itu, peserta yang telah lolos verifikasi administrasi tetapi tidak hadir mengikuti seluruh mata ujian tanpa alasan yang dapat diterima juga dapat dikenai sanksi berupa larangan mengikuti USKP selama tiga periode berikutnya pada tingkat ujian yang sama.  (bl)

Purbaya Beri Tenggat Hingga September 2026 untuk Bea Cukai Berbenah

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa dirinya memberikan tenggat waktu hingga September 2026 untuk Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melakukan pembenahan.

Hal ini menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto yang memberi ancaman jika Bea Cukai tidak melakukan pembenahan.

Jika dalam periode tersebut tidak ada perubahan signifikan, pemerintah mempertimbangkan membubarkan institusi tersebut dan menggantinya dengan perusahaan inspeksi asal Swiss, Société Générale de Surveillance (SGS).

Menurut Purbaya, Presiden Prabowo sempat menginginkan agar Bea Cukai langsung dibubarkan.
Namun, ia meminta kesempatan untuk melakukan pembenahan internal terlebih dahulu sebelum keputusan tersebut dijalankan.

“Karena ancaman Presiden jelas, kalau dalam waktu setahun gak ada perbaikan, Bea Cukai akan dibubarin. Diganti dengan SGS,” ujar Purbaya dalam wawancara disebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7).

Ia mengatakan target pembenahan DJBC ditetapkan rampung pada September 2026.

Selama periode tersebut, dirinya akan kembali melakukan evaluasi menyeluruh terhadap organisasi dan sistem kerja di lingkungan Bea Cukai.

“Saya minta betulin itu sampai September ini. Saya akan masuk lagi ke sana obrak-obrik semuanya,” kata Purbaya.

Purbaya mengaku telah menyampaikan secara langsung kepada jajaran pimpinan Bea Cukai mengenai ancaman pembubaran tersebut.

Menurut dia, langkah tegas itu justru dimaksudkan agar institusi tersebut memiliki kesempatan memperbaiki diri.

Ia mengingatkan bahwa apabila pembubaran benar-benar dilakukan, ribuan pegawai Bea Cukai berpotensi terdampak.

Dalam proses evaluasi, Purbaya mengatakan masih menemukan berbagai dugaan pelanggaran di bidang kepabeanan.

Praktik yang menjadi perhatian antara lain under invoicing hingga impor ilegal yang dinilai masih terjadi meski berbagai langkah pembenahan telah dilakukan.

Menurut dia, indikasi pelanggaran juga masih ditemukan di lingkungan Bea Cukai Jakarta meskipun telah dilakukan pergantian pejabat.

Pemerintah, kata Purbaya, terus melakukan pemantauan terhadap dugaan pelanggaran tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti terlibat. (ds)

Sebanyak 57 Wajib Pajak Kena Blokir Rekening, Nilainya Tembus Rp 80 Miliar

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan I memblokir rekening milik 57 Wajib Pajak dengan nilai lebih dari Rp 80 miliar sepanjang Januari hingga Juni 2026.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penagihan aktif terhadap Wajib Pajak yang belum melunasi utang pajaknya.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Selatan I Arif Mahmudin Zuhri mengatakan pemblokiran rekening dilakukan setelah serangkaian tahapan penagihan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tidak membuahkan hasil.

“Sepanjang Semester I 2026, Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan 208 tindakan penyitaan. Selain itu, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah melakukan 80 kegiatan penjualan barang sitaan,” ujar Arif dalam keterangan resmi, dikutip Sabtu (4/7).

Selain pemblokiran rekening, Kanwil DJP Jakarta Selatan I juga telah menerbitkan Surat Paksa atas 25.243 dasar penagihan pajak selama semester I 2026.

Terhadap utang pajak yang masih belum dilunasi setelah penerbitan Surat Paksa, DJP melanjutkan tindakan penagihan melalui pemblokiran rekening atau penyitaan aset.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa, proses penagihan dimulai dengan penerbitan Surat Teguran tujuh hari setelah jatuh tempo pembayaran. Apabila dalam waktu 21 hari utang pajak belum dilunasi, DJP menerbitkan Surat Paksa.

Selanjutnya, apabila dalam waktu 2×24 jam setelah Surat Paksa disampaikan Wajib Pajak masih belum menunjukkan itikad baik untuk melunasi kewajibannya, DJP dapat menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan (SPMP) yang menjadi dasar pelaksanaan penyitaan maupun pemblokiran rekening.

Pemblokiran rekening sendiri diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.

Kebijakan tersebut merupakan tindakan pengamanan atas aset keuangan milik Penanggung Pajak yang berada di lembaga jasa keuangan agar tidak mengalami perubahan selama proses penagihan berlangsung.

Setelah dilakukan pemblokiran atau penyitaan, Penanggung Pajak masih diberikan kesempatan selama 14 hari untuk melunasi utang pajaknya.

Jika kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi, DJP akan menerbitkan pengumuman lelang dan melakukan penjualan barang sitaan dalam waktu 14 hari setelah pengumuman diterbitkan.

Selain penyitaan dan pemblokiran, DJP juga dapat mengusulkan tindakan pencegahan ke luar negeri terhadap Penanggung Pajak yang memiliki utang pajak paling sedikit Rp 100 juta dan dinilai tidak memiliki itikad baik untuk melunasi kewajibannya.

Arif mengungkapkan, sepanjang semester I 2026 Kanwil DJP Jakarta Selatan I telah melakukan tindakan pencegahan terhadap lima Wajib Pajak dengan enam orang Penanggung Pajak.

“Seluruh tindakan penagihan tersebut berhasil mengamankan penerimaan negara sebesar Rp 681,1 miliar,” kata Arif.

Kanwil DJP Jakarta Selatan I menyatakan akan terus mengoptimalkan fungsi penagihan aktif sekaligus meningkatkan edukasi perpajakan guna mendorong kepatuhan Wajib Pajak, khususnya di wilayah kerjanya yang mencakup kawasan bisnis utama Jakarta. (ds)

Ramai Soal Pajak Influencer, Begini Penjelasan Menkeu Purbaya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) belakangan menjadi sorotan setelah menegaskan ketentuan perpajakan bagi influencer dan content creator.

Menanggapi anggapan bahwa pemerintah mulai serius mengincar pajak profesi tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa tidak ada perlakuan khusus terhadap influencer.

Menurut Purbaya, kewajiban pajak semata-mata didasarkan pada besarnya penghasilan, bukan profesinya.

“Kalau influencer, itu yang penghasilan besar. Kalau yang kecil yang masih UMKM, nggak kena,” kata Purbaya dalam perbincangan di sebuah podcast, dikutip Sabtu (4/7).

Ia menegaskan, pemerintah menerapkan prinsip perlakuan yang sama (equal treatment) kepada seluruh wajib pajak. Siapa pun yang memperoleh penghasilan di atas ketentuan yang berlaku memiliki kewajiban membayar pajak.

“Jadi gini, kan semua orang sama. Kalau punya penghasilan tinggi, dipajakin. Jadi equal treatment untuk semua warga negara Indonesia,” ujarnya.

Purbaya juga membantah anggapan bahwa pemerintah secara khusus mengincar influencer atau kreator konten sebagai sumber penerimaan pajak baru.

“Bukan diincar. Tapi memang kalau punya penghasilan ya bayar untuk membantu. Katanya mau jadi negara maju. Kalau bukan uang Anda-Anda, uang siapa yang bisa bangun negara?” katanya.

Sebelumnya, DJP Kementerian Keuangan menegaskan bahwa influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dapat memanfaatkan fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM dengan tarif 0,5% sebagaimana diatur dalam PP Nomor 20 Tahun 2026.

Melalui unggahan resmi di akun Instagram @ditjenpajakri, DJP menjelaskan bahwa penghasilan para kreator konten berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk kategori pekerjaan bebas yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri.

“Influencer, content creator, selebgram, blogger, dan vlogger tidak dikenakan PPh Final UMKM dengan tarif 0,5%. Hal ini karena penghasilan yang diperoleh berasal dari jasa dan keahlian pribadi sehingga termasuk dalam kategori pekerjaan bebas, yang memiliki ketentuan perpajakan tersendiri,” tulis DJP.

Menurut DJP, fasilitas PPh Final UMKM memang ditujukan untuk memberikan kemudahan administrasi perpajakan bagi pelaku usaha kecil.

Sementara itu, profesi berbasis jasa dan keahlian memiliki karakteristik penghasilan yang berbeda sehingga mengikuti mekanisme perpajakan yang berlaku bagi pekerjaan bebas.

DJP juga menepis anggapan bahwa pemerintah menerapkan pajak baru bagi influencer. Otoritas pajak menegaskan bahwa ketentuan tersebut telah berlaku sejak lama dan tidak mengalami perubahan mendasar.

Dalam aturan yang berlaku, influencer maupun content creator dapat memilih menggunakan mekanisme pembukuan atau pencatatan dengan Norma Penghitungan Penghasilan Neto (NPPN), sepanjang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan. (ds)

Ketum IKPI Buka Seminar Pajak Cabang Kota Tangerang, Edward Mias: E-Commerce Wajib Siap Hadapi Regulasi Baru

IKPI, Kota Tangerang: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld secara resmi membuka Seminar Perpajakan yang diselenggarakan IKPI Cabang Kota Tangerang di Hotel Harris Gading Serpong, Sabtu (4/7/2026). Pembukaan seminar ditandai dengan pemukulan gong sebagai simbol dimulainya kegiatan yang mengangkat tema “Yuk Dalami PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025: Dampak Risiko dan Strategi Kepatuhan bagi Dunia Usaha Khususnya E-Commerce.”

Ketua IKPI Cabang Kota Tangerang Edward Mias mengatakan, seminar tersebut digelar untuk meningkatkan pemahaman anggota terhadap regulasi perpajakan terbaru yang berdampak langsung pada dunia usaha, khususnya sektor perdagangan melalui sistem elektronik (e-commerce).

Menurut Edward, perkembangan bisnis digital yang semakin pesat harus diimbangi dengan pemahaman yang komprehensif terhadap perubahan regulasi agar konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

“E-commerce wajib siap menghadapi regulasi baru. Karena itu, melalui seminar ini kami ingin anggota IKPI memahami secara menyeluruh ketentuan dalam PP 20 Tahun 2026, PMK 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, sehingga mampu mengantisipasi risiko perpajakan sekaligus memberikan solusi yang tepat kepada wajib pajak,” ujar Edward.

Ia menjelaskan, penyelenggaraan seminar merupakan bagian dari program kerja IKPI Cabang Kota Tangerang untuk meningkatkan kompetensi anggota melalui Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL). Kegiatan ini sekaligus menjadi sarana pemenuhan Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) bagi anggota.

Selain meningkatkan kompetensi, Edward menilai seminar juga menjadi momentum mempererat silaturahmi antara anggota dengan pengurus cabang, pengurus daerah, maupun pengurus pusat.

“Forum seperti ini penting untuk memperkuat komunikasi organisasi sekaligus menjadi ruang diskusi mengenai perkembangan kebijakan perpajakan yang terus berubah,” katanya.

Seminar menghadirkan praktisi perpajakan Lukman Nul Hakim sebagai narasumber dengan pembahasan mengenai implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 28 Tahun 2026, dan Permenkum Nomor 49 Tahun 2025, termasuk dampak, risiko, dan strategi kepatuhan bagi dunia usaha, khususnya sektor e-commerce. “Kegiatan ini diikuti sekitar 120 peserta,” kata Edward.

Turut menghadiri seminar tersebut Sekretaris Umum IKPI Associate Prof. Eddy Gunawan, Ketua Departemen Keanggotaan IKPI Robert Hutapea, Ketua Pengda IKPI Banten Kunto Wiyono, serta perwakilan Departemen Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Pusat, Paulus.

Kehadiran jajaran Pengurus Pusat dan Pengurus Daerah tersebut menjadi bentuk dukungan terhadap upaya IKPI Cabang Kota Tangerang dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme konsultan pajak. (bl)

en_US