Refund Discrepancy Pajak Menyusut, Restitusi Justru Meningkat

IKPI, Jakarta: Nilai pengajuan pengembalian pajak yang tidak dikabulkan otoritas pajak atau refund discrepancy tercatat menurun sepanjang tahun lalu. Kondisi ini terjadi di tengah meningkatnya arus restitusi pajak yang diklaim wajib pajak, seiring perubahan kondisi ekonomi dan perilaku pelaporan.

Berdasarkan Laporan Tahunan 2024, Direktorat Jenderal Pajak mencatat nilai refund discrepancy pada 2024 hanya sebesar Rp16,46 triliun. Angka tersebut turun sekitar 27,93% dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp22,84 triliun.

Dalam laporan tersebut dijelaskan, refund discrepancy merupakan jumlah pajak yang berhasil dipertahankan negara setelah dilakukan pemeriksaan atas permohonan restitusi yang diajukan wajib pajak melalui Surat Pemberitahuan (SPT). Penurunan nilai ini mengindikasikan adanya perbaikan kualitas permohonan restitusi serta meningkatnya ketepatan pelaporan pajak.

Secara historis, tren refund discrepancy sempat menunjukkan kenaikan dalam beberapa tahun terakhir. Nilainya tercatat sebesar Rp8,22 triliun pada 2019, meningkat menjadi Rp11,57 triliun pada 2021, lalu sedikit turun ke Rp11,37 triliun pada 2022. Angka tersebut melonjak tajam pada 2023 menjadi Rp22,84 triliun, sebelum akhirnya kembali melandai pada 2024.

Berbanding terbalik dengan refund discrepancy, geliat restitusi pajak justru menunjukkan tren meningkat. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa nilai restitusi pajak hingga akhir Oktober 2025 melonjak signifikan dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Total restitusi pajak sampai Oktober 2025 tercatat mencapai Rp340,52 triliun, atau meningkat 36,4% dibandingkan realisasi Oktober 2024 yang sebesar Rp249,59 triliun. Kontributor terbesar berasal dari restitusi Pajak Pertambahan Nilai Dalam Negeri (PPN DN) yang mencapai Rp238,86 triliun, sementara restitusi Pajak Penghasilan (PPh) Badan tercatat Rp93,80 triliun. Pada periode yang sama tahun lalu, restitusi PPN DN masih sebesar Rp192,72 triliun dan PPh Badan Rp52,13 triliun.

“Meningkat jauh dibanding periode yang sama tahun sebelumnya,” ujar Bimo saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR di Jakarta, Rabu (26/11/2025).

Bimo menjelaskan, restitusi pajak dilakukan melalui dua skema utama, yakni melalui mekanisme audit dan pengembalian pendahuluan. Restitusi melalui audit dilakukan dalam jangka waktu maksimal 12 bulan dengan pemeriksaan menyeluruh atas pembukuan dan dokumen perpajakan. Sementara itu, pengembalian pendahuluan diberikan kepada wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu, sehingga proses pencairan dapat dilakukan lebih cepat.

Adapun meningkatnya nilai restitusi tidak semata-mata dipicu oleh pembaruan administrasi. Faktor makroekonomi turut berperan besar, terutama moderasi harga komoditas yang berdampak pada penurunan omzet dan laba perusahaan. Kondisi ini membuat lebih banyak SPT Tahunan berada dalam posisi lebih bayar dan berujung pada pengajuan restitusi.

“Selain faktor harga komoditas, terdapat perubahan perilaku wajib pajak. Jika sebelumnya memilih mengompensasikan kelebihan bayar ke tahun berikutnya, kini banyak yang beralih mengajukan restitusi,” pungkas Bimo.

Kombinasi penurunan refund discrepancy dan meningkatnya restitusi ini mencerminkan dinamika baru dalam pengelolaan pajak nasional, di mana kualitas pengajuan makin membaik, sementara tekanan ekonomi mendorong wajib pajak lebih aktif memanfaatkan hak pengembalian pajak. (alf)

Ketua PTMSI Jaktim Dorong Sinergi IKPI Gelar Turnamen Nasional

IKPI, Jakarta: Ketua Persatuan Tenis Meja Seluruh Indonesia (PTMSI) Jakarta Timur, Agus Salim, menegaskan pentingnya kolaborasi lintas organisasi untuk menghidupkan kembali gairah kompetisi tenis meja, khususnya di wilayah DKI Jakarta. Pernyataan tersebut disampaikan Agus saat menghadiri pembentukan IKPI Tenis Meja Club (ITMC) di GOR Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Jakarta Timur, Minggu (14/12/2025).

Agus menyatakan menyambut baik inisiatif Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang membentuk komunitas olahraga tenis meja sebagai wadah silaturahmi sekaligus pembinaan prestasi. Ia menilai, langkah tersebut sejalan dengan upaya PTMSI dalam memperluas basis atlet dan memperbanyak ajang pertandingan yang berjenjang.

“Insyaallah ke depan IKPI bisa bekerja sama dengan PTMSI, baik di tingkat daerah maupun nasional. Harapannya, dari komunitas ini lahir pertandingan-pertandingan berskala nasional agar semakin dikenal luas, tidak hanya di Jakarta,” ujar Agus.

Menurutnya, turnamen yang digagas komunitas seperti ITMC dapat menjadi ruang bertemunya pemain-pemain lama dengan generasi baru. Interaksi ini dinilai penting untuk menjaga kesinambungan prestasi tenis meja sekaligus menghidupkan kembali atmosfer kompetisi yang sempat meredup.

Agus juga menekankan bahwa kolaborasi yang terstruktur akan membuka peluang lebih besar bagi pembinaan atlet. Dengan dukungan organisasi dan komunitas, ajang pertandingan tidak hanya berfungsi sebagai kompetisi, tetapi juga sarana pemetaan kemampuan pemain di berbagai level.

Ia berharap, sinergi antara PTMSI dan IKPI tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi kerja sama jangka panjang. Mulai dari latihan bersama, uji tanding antarinstansi, hingga penyelenggaraan turnamen nasional yang berkelanjutan.

“Teman-teman pemain yang sudah lama pun bisa kembali terlibat. Mudah-mudahan ke depan kerja samanya bisa lebih besar lagi dan memberi manfaat luas bagi perkembangan tenis meja,” pungkas Agus.

Pembentukan ITMC sendiri menjadi sinyal kuat bahwa olahraga tenis meja masih memiliki daya tarik besar di kalangan profesional. Dengan dukungan PTMSI, komunitas ini diharapkan mampu menjadi motor penggerak lahirnya event-event tenis meja yang lebih kompetitif dan inklusif di masa mendatang. (bl)

Hari Terakhir Pemutihan Pajak Kendaraan di Riau, Pemprov Tegaskan Tak Ada Perpanjangan

IKPI, Jakarta: Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Riau resmi memasuki hari terakhir pada Senin (15/12/2025). Pemerintah Provinsi Riau menegaskan tidak akan membuka opsi perpanjangan dalam bentuk apa pun dan meminta masyarakat segera memanfaatkan kesempatan terakhir ini.

Pelaksana Tugas Kepala Bapenda Riau, Muhammad Sayoga, memastikan Program Bermarwah yang memberikan berbagai keringanan pajak kendaraan akan ditutup sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

“Besok hari terakhir. Tidak ada perpanjangan lagi. Kami mengimbau masyarakat untuk tidak menunda dan segera datang ke Samsat agar kesempatan pemutihan pajak ini tidak terlewatkan,” ujar Sayoga, Minggu (14/12/2025).

Menurutnya, program pemutihan ini terbukti memberi manfaat besar bagi masyarakat, terutama wajib pajak yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor. Selama program berlangsung, masyarakat mendapatkan keringanan signifikan berupa penghapusan sanksi administrasi dan denda pajak.

Sayoga menegaskan, setelah program berakhir, seluruh ketentuan normal akan kembali diberlakukan. Artinya, setiap keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor akan kembali dikenai sanksi administrasi dan denda sesuai peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai menyesal setelah program ditutup. Mumpung masih ada waktu, manfaatkan hari terakhir ini,” tegasnya.

Untuk mengantisipasi lonjakan wajib pajak di hari penutupan, seluruh kantor Samsat Provinsi Riau memperpanjang jam pelayanan hingga pukul 16.00 WIB. Kebijakan ini diterapkan guna mengakomodasi masyarakat yang terkendala jam kerja.

Pemprov Riau berharap program pemutihan pajak kendaraan ini tidak hanya dimanfaatkan untuk menyelesaikan tunggakan, tetapi juga menjadi momentum meningkatkan kesadaran dan kepatuhan masyarakat dalam memenuhi kewajiban pajak daerah.

Pemerintah menilai kepatuhan pajak kendaraan bermotor memiliki peran penting dalam mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan publik di Provinsi Riau. (alf)

Lunasi Tunggakan Rp2,1 Miliar, Kanwil DJP Nusra Hentikan Penyidikan Direktur Perusahaan di Mataram

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Nusa Tenggara (Kanwil DJP Nusra) menghentikan proses penyidikan tindak pidana perpajakan terhadap Direktur PT P di Mataram setelah yang bersangkutan melunasi seluruh kewajiban perpajakannya ke kas negara.

Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp2.134.595.340. Pelunasan tersebut menjadi dasar dihentikannya proses hukum yang sebelumnya berjalan, sekaligus menandai pemulihan kerugian negara secara penuh.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Nusra, I Gede Wirawiweka, menegaskan bahwa penghentian penyidikan ini bukan bentuk kelonggaran hukum, melainkan bagian dari mekanisme penegakan hukum perpajakan yang berorientasi pada kepatuhan.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kewajiban perpajakan harus dipenuhi secara jujur dan tepat waktu. Penegakan hukum tetap tegas, namun memberikan ruang pemulihan bagi wajib pajak yang kooperatif,” ujar Wirawiweka, Kamis (11/12/2025).

Kasus ini bermula dari dugaan tindak pidana perpajakan yang terjadi pada tahun pajak 2020. Direktur PT P diduga secara sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksi selama masa pajak Maret hingga Desember 2020.

Sebagai syarat penghentian penyidikan, yang bersangkutan melunasi seluruh kerugian negara. Rinciannya, PPN kurang bayar sebesar Rp533.648.835 dan sanksi administrasi berupa denda yang mencapai Rp1.600.946.505.

Seluruh pembayaran dengan total lebih dari Rp2,1 miliar tersebut telah tercatat dalam sistem Modul Penerimaan Negara (MPN) milik Direktorat Jenderal Pajak, memastikan bahwa penerimaan negara telah dipulihkan sepenuhnya.

Wirawiweka menjelaskan, proses penghentian penyidikan diawali dengan permohonan informasi besaran kerugian negara dari pihak yang bersangkutan. Setelah DJP menetapkan nilai kurang bayar dan denda, tersangka segera melunasi kewajiban tersebut.

Selanjutnya, permohonan penghentian penyidikan diajukan kepada Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan.

“Keputusan ini mencerminkan prinsip bahwa penegakan hukum pidana perpajakan merupakan upaya terakhir. Yang kami dorong adalah pemulihan kerugian negara melalui pembayaran dan peningkatan kepatuhan wajib pajak,” kata Wirawiweka. (alf)

IKPI Cabang Banjarmasin, Cabang Banjarbaru, Kanwil DJP Kalselteng  dan IBITEK Sukses Selenggarakan Kolaborasi Workshop Coretax

IKPI, Banjarmasin: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Banjarmasin–Banjarbaru bersama Tim Penyuluh Kanwil DJP Kalselteng dan Kampus IBITEK menggelar workshop perpajakan bertema Implementasi Coretax untuk Persiapan Pelaporan SPT Tahunan 2025, Senin (8/12/2025). Kegiatan ini sekaligus menjadi bagian dari pemenuhan Kredit Point SKPPL bagi konsultan pajak berizin.

Workshop diikuti sekitar 50 peserta yang terdiri atas anggota IKPI, para dosen, serta wajib pajak orang pribadi dan badan. Antusiasme peserta terlihat sejak sesi awal, ketika pemateri mulai mengupas tata cara pengisian SPT Tahunan PPh baik secara teori maupun praktik melalui sistem Coretax.

(Foto: Istimewa)

Sekretaris IKPI Cabang Banjarmasin, Martha Leviana, menegaskan bahwa workshop ini tidak hanya menjawab kebutuhan teknis peserta, tetapi juga menjadi sarana strategis untuk meningkatkan kualitas edukasi pajak di masyarakat.

“Workshop ini kami selenggarakan untuk membekali peserta memahami implementasi Coretax, aturan-aturan baru, serta persiapan menghadapi pelaporan SPT Tahunan 2025. Edukasi seperti ini penting agar wajib pajak mampu menjalankan hak dan kewajibannya dengan benar, mudah, dan tepat waktu,” kata Martha, Kamis (11/12/2025).

Menurut Martha, peningkatan literasi perpajakan adalah kunci untuk memperkuat tingkat kepatuhan. Melalui pelatihan yang terstruktur, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi akan memiliki keterampilan dan pemahaman yang memadai dalam menghadapi reformasi administrasi perpajakan.

(Foto: Istimewa)

Ia menekankan bahwa IKPI memiliki tanggung jawab moral dan profesional untuk berkontribusi pada kemajuan bangsa.

“Sebagai mitra DJP, kami berkewajiban membantu pemerintah menyampaikan aturan perpajakan secara benar kepada masyarakat. Ini bagian dari pengabdian IKPI bagi Nusa Bangsa, agar wajib pajak dapat menjadi warga negara yang patuh dan taat pajak,” katanya.

Martha juga mengingatkan bahwa pelaporan SPT Tahunan tahun pajak 2025 yang mulai dilakukan pada 2026 akan sepenuhnya menggunakan sistem Coretax. Karena itu, pemahaman teknis sejak dini menjadi kebutuhan mendesak.

“Coretax mengintegrasikan seluruh proses bisnis perpajakan, mulai dari pendaftaran, pembayaran, pelaporan, hingga pemeriksaan. Jika kita memahami sistem ini dengan baik, maka era baru administrasi perpajakan yang terintegrasi dapat berjalan optimal dan membantu meningkatkan penerimaan negara,” jelasnya.

Ia berharap workshop ini menjadi jembatan penting dalam transisi menuju sistem perpajakan yang lebih modern, efisien, dan user-friendly, sekaligus memperkuat sinergi antara pemerintah, konsultan pajak, akademisi, dan masyarakat luas. (bl)

Pengusaha Datangi Menkeu Purbaya, Bahas Debottlenecking hingga Insentif Fiskal

IKPI, Jakarta: Sejumlah pengusaha yang tergabung dalam Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyambangi kantor Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, Kamis pagi (11/12/2025) sekitar pukul 09.30 WIB.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Anindya N. Bakrie, memimpin rombongan yang beranggotakan para pelaku industri dari sektor besi dan baja, tekstil, serta alas kaki.

Kedatangan mereka bertujuan membuka dialog langsung dengan Menkeu Purbaya terkait berbagai isu strategis dunia usaha, mulai dari debottlenecking, insentif fiskal, hingga hambatan-hambatan yang dinilai mengganjal percepatan kegiatan ekonomi.

“Ngobrol aja debottlenecking, insentif, dan lain-lain. Tapi meeting dulu kali ya,” ujar Anindya di kantor Kemenkeu.

Purbaya Siapkan “Sidang Debottlenecking” untuk Pelaku Usaha

Purbaya dalam beberapa bulan terakhir memang aktif memimpin Kelompok Kerja (Pokja) Debottlenecking, bagian dari Satuan Tugas Percepatan Program Strategis Pemerintah (Satgas P2SP).

Melalui forum tersebut, pemerintah membuka ruang bagi pengusaha untuk menyampaikan langsung hambatan yang mengganggu aktivitas bisnis dan menghambat investasi.

Dalam pernyataannya beberapa waktu lalu, Purbaya bahkan menegaskan bahwa ia menyediakan satu hari penuh untuk memimpin sidang debottlenecking guna menyelesaikan laporan para pelaku industri.

“Bapak-bapak dan ibu-ibu para pelaku bisnis, kalau ada hambatan di bisnis Anda, lapor. Kami sediakan waktu. Saya sendiri yang memimpin sidang debottlenecking,” ujar Purbaya dalam Pembukaan Rapimnas Kadin 2025, 3 Desember lalu.

Ia menegaskan bahwa peran semacam ini bukan hal baru baginya. Saat menjabat sebagai Deputi Bidang Koordinasi Kedaulatan Maritim dan Energi di Kemenko Marves pada 2018–2020, Purbaya juga kerap memimpin penyelesaian hambatan investasi lintas sektor.

Pertemuan pagi ini antara Kadin dan Menkeu menjadi momentum lanjutan bagi dunia usaha untuk menyampaikan aspirasi—sekaligus menguatkan koordinasi dalam menuntaskan simpul-simpul masalah yang memperlambat laju perekonomian.

Berbagai masukan dari industri diperkirakan akan dibawa ke meja Pokja Debottlenecking sebagai bahan pembahasan berikutnya. (alf)

STIAMI Gandeng IKPI Perkuat Kolaborasi untuk Tingkatkan Mutu Vokasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Pendidikan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Sundara Ichsan, menyambut positif langkah Institut Ilmu Sosial dan Manajemen Indonesia (STIAMI) yang resmi memperkuat kolaborasi dengan IKPI dalam pengembangan Program Vokasi Perpajakan. Hal tersebut disampaikan Sundara usai pertemuan antara kedua pihak di IKPI Fatmawati Training Center, Jakarta Selatan, Selasa (9/12/2025).

Menurut Sundara, kerja sama IKPI dan STIAMI bukanlah hal baru. Selama bertahun-tahun, banyak alumni STIAMI yang telah berkiprah sebagai konsultan pajak dan bahkan menduduki posisi pimpinan di sejumlah cabang serta pengurus daerah IKPI.

(Foto: Istimewa)

“STIAMI telah menjadi mitra yang memberi kontribusi nyata bagi profesi konsultan pajak. Banyak alumninya yang kini memimpin cabang IKPI. Karena itu, kolaborasi yang lebih kuat dalam Program Vokasi Perpajakan merupakan langkah yang sangat kami dukung,” ujarnya, Rabu (10/12/2025).

Sundara menjelaskan bahwa pembukaan Program Vokasi Perpajakan oleh STIAMI membutuhkan kolaborasi dengan industri sebagaimana diatur dalam ketentuan pendidikan vokasi. Dengan usia lebih dari 60 tahun serta anggota yang kini mencapai lebih dari 8.000 konsultan pajak aktif, IKPI dinilai menjadi mitra industri paling relevan untuk memastikan mutu lulusan.

“IKPI siap terlibat dalam review kurikulum agar materi yang diajarkan benar-benar sesuai kebutuhan industri. Kami ingin memastikan mahasiswa vokasi perpajakan mendapatkan kompetensi yang aplikatif dan dapat langsung digunakan ketika terjun di dunia kerja,” tegasnya.

(Foto: Istimewa)

Pertemuan tersebut juga menghasilkan kesepakatan untuk segera menindaklanjuti dengan penyusunan dan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS). Kolaborasi ini mencakup review kurikulum serta kesempatan bagi pengurus IKPI atau pejabat yang ditunjuk untuk memberikan kuliah umum di STIAMI. Kehadiran praktisi di ruang kelas diharapkan dapat memperkuat keterhubungan antara teori dan praktik perpajakan.

Sundara menambahkan, IKPI berharap pola kerja sama seperti ini dapat diperluas ke perguruan tinggi lain. “Kami ingin semakin banyak program vokasi perpajakan yang terkoneksi dengan dunia profesi. Ini penting untuk mencetak tenaga perpajakan yang kompeten, berintegritas, dan siap menghadapi tantangan industri,” ujarnya.

Pertemuan tersebut juga dihadiri oleh Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman dan Direktur Eksekutif IKPI Asih Arianto.

Dengan terjalinnya kolaborasi ini, IKPI menegaskan kembali komitmennya untuk mendukung pengembangan sumber daya manusia perpajakan melalui sinergi antara dunia pendidikan dan asosiasi profesi. (bl)

Rakor IKPI Tahun 2026 Siap Digelar di Ancol, Ketua Panitia: Momentum Samakan Strategi dan Langkah Organisasi

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tengah bersiap menyelenggarakan Rapat Koordinasi (Rakor) Tahun 2026 yang akan berlangsung pada 24–25 Januari 2026 (Sabtu–Minggu) di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta. Ketua Panitia Rakor IKPI 2026, Lilisen, memastikan persiapan kegiatan telah mencapai 60% dan terus dimatangkan agar pelaksanaan berjalan optimal.

Rakor tahun depan akan dihadiri oleh Kepengurusan di Pusat, para Ketua Pengurus Daerah, dan para Ketua Pengurus Cabang. Berdasarkan data yang telah dihimpun, total peserta yang akan hadir mencapai 160 orang, terdiri dari Ketua Umum, Wakil Ketua Umum, Sekretaris Umum, Wakil Sekretaris Umum, Bendahara Umum beserta Ketua Biro, Ketua Departemen beserta Wakil dan Ketua Bidang, Ketua Dewan Kehormatan, Ketua Dewan Penasihat, Ketua Pengawas, Ketua Pengda, Ketua Pengcab, hingga panitia Rakor.

Evaluasi 2025 dan Arah Program 2026

Lilisen menjelaskan bahwa Rakor dirancang menjadi forum strategis untuk mengevaluasi kinerja organisasi dan menentukan arah kebijakan ke depan. Dua agenda besar yang akan dibahas meliputi:
1. Paparan dari Pengurus Pusat, Dewan Kehormatan, Dewan Penasihat, dan Pengaws terkait evaluasi program kerja 2025 serta rencana kerja 2026.
2. Paparan dari seluruh Pengurus Daerah (Pengda) mengenai capaian, kendala, dan strategi masing-masing wilayah dalam mendukung program IKPI.

“Rakor ini bukan hanya forum laporan, tapi tempat menyamakan arah, memperkuat koordinasi, dan memastikan setiap level kepengurusan bergerak dalam satu tujuan,” ujar Lilisen, Selasa (9/12/2025).

Ia menekankan bahwa pelaksanaan Rakor tahun 2026 ini membawa sejumlah harapan penting bagi organisasi, khususnya dalam meningkatkan profesionalitas dan soliditas pengurus IKPI di seluruh Indonesia.
1. Menyatukan langkah strategis organisasi
Rakor diharapkan menyelaraskan arah kebijakan IKPI antara pengurus pusat, pengda, dan pengcab sehingga setiap aktivitas organisasi memiliki keterpaduan visi dan tujuan.
2. Meningkatkan sinergi antar pengurus
Melalui forum tatap muka ini, komunikasi antarpengurus dapat diperkuat, termasuk berbagi pengalaman, menyamakan standar layanan keanggotaan, dan memperkokoh jejaring internal.
3. Membangun komitmen bersama menjalankan program kerja
Rakor diharapkan menghasilkan kesepahaman dan kesanggupan seluruh pengurus untuk melaksanakan program kerja secara disiplin, konsisten, dan terukur sepanjang tahun 2026.

Persiapan Terus Dimatangkan

Meski persiapan telah mencapai 60%, Lilisen memastikan seluruh tim bekerja maksimal untuk menyelesaikan kebutuhan acara, mulai dari akomodasi peserta, materi Rakor, hingga tata teknis pelaksanaan.

“Kami ingin Rakor 2026 menjadi agenda yang produktif, efektif, dan memberikan arah jelas bagi IKPI ke depan. Semua sedang dipersiapkan sebaik mungkin,” pungkasnya.

Rakor IKPI 2026 diharapkan menjadi momentum penting memperkuat fondasi organisasi dan menyatukan langkah strategis menghadapi dinamika perpajakan nasional. (bl)

Kepala Kanwil DJP Riau Apresiasi Peran IKPI Sumbagteng Dorong Kepatuhan Wajib Pajak Jelang Akhir Tahun

IKPI, Pekanbaru: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Riau, Adriyanto Basuki, memberikan apresiasi tinggi kepada Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Sumatera Bagian Tengah atas penyelenggaraan Seminar Perpajakan bertema “Persiapan Kertas Kerja PPh 21, PPh Unifikasi, PPN, SPT Tahunan Orang Pribadi & Badan, Serta Antisipasi Timbulnya SP2DK Pemeriksaan Pajak” di Hotel Pangeran, Pekanbaru, Rabu (3/12/2025).

Dalam sambutannya, Adriyanto menegaskan bahwa IKPI selama ini merupakan mitra strategis DJP dalam memperluas literasi perpajakan kepada masyarakat, terutama kepada para wajib pajak yang membutuhkan pendampingan teknis dalam pemenuhan kewajiban formal dan material.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan yang dilakukan oleh IKPI Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Karena IKPI selama ini sebagai mitra kami, partner kami dalam memberikan pemahaman-pemahaman tentang perpajakan,” ujarnya.

Menurutnya, menjelang akhir tahun seperti saat ini, kebutuhan wajib pajak akan edukasi perpajakan meningkat signifikan. Mulai dari penyusunan kertas kerja PPh 21, persiapan PPh Unifikasi, pemahaman PPN, hingga proses pelaporan SPT Tahunan baik Orang Pribadi maupun Badan.

“Di masa menjelang akhir tahun seperti ini, peranan teman-teman IKPI sangat tinggi untuk mendorong kepatuhan wajib pajak,” tambahnya.

DJP Siap Bersinergi, Termasuk dalam Implementasi Coretax 2026

Adriyanto menegaskan bahwa DJP siap bekerja sama dan memberikan dukungan penuh terhadap berbagai inisiatif edukasi yang diselenggarakan IKPI, termasuk dalam masa transisi menuju penerapan sistem Coretax yang mulai diimplementasikan secara penuh tahun depan.

“Kami di Direktorat Jenderal Pajak siap membantu rekan-rekan IKPI dalam memberikan pemahaman. Terutama mengenai Coretax yang tahun depan sudah diimplementasikan,” tegasnya.

Ia berharap sinergi ini dapat menghasilkan wajib pajak yang semakin paham dan siap menghadapi perubahan sistem administrasi perpajakan.

Target Pelaporan SPT 2025 Berjalan Lancar

Adriyanto menyampaikan harapan agar semakin banyak wajib pajak yang memahami kewajiban perpajakan mereka sejak awal, sehingga pelaporan SPT Tahun Pajak 2025 yang akan dilakukan pada tahun 2026 dapat berjalan lebih lancar.

“Harapannya semakin banyak orang yang memahami, sehingga pelaksanaan pelaporan SPT Tahun 2025 nantinya bisa lebih lancar. Dan tentu saja di situ ada peran serta rekan-rekan IKPI,” ujarnya.

Seminar ini menjadi salah satu program edukasi yang terus digencarkan IKPI sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan kualitas kepatuhan dan pemahaman perpajakan di wilayah Sumatera Bagian Tengah. (bl)

DPRD Kotabaru Sahkan Perubahan Perda Pajak dan Retribusi Daerah, Sesuaikan dengan Regulasi Nasional

IKPI, Jakarta: DPRD Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) perubahan atas Perda Nomor 10 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna di Kotabaru, Senin, (1/12/2025) sebagai langkah untuk memastikan regulasi daerah selaras dengan ketentuan nasional.

Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti, menjelaskan bahwa pembentukan Raperda ini berangkat dari kebutuhan masyarakat atas pembaruan aturan pajak daerah. Dari sisi sosiologis, katanya, masyarakat menuntut adanya kepastian hukum yang sesuai dengan dinamika regulasi terbaru.

“Maka pemerintah daerah harus segera menyesuaikan dengan menerbitkan peraturan daerah guna menindaklanjuti amanah undang-undang yang dimaksud,” ujarnya.

Suwanti menambahkan, Panitia Khusus (Pansus) II telah melakukan kajian mendalam sebelum akhirnya menyepakati Raperda tersebut untuk ditetapkan sebagai Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru.

Dari pihak eksekutif, Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyarakat, Minggu Basuki, mengungkapkan bahwa Kementerian Dalam Negeri telah melakukan evaluasi terhadap Perda Nomor 10 Tahun 2023. Hasilnya, ditemukan sejumlah ketentuan yang tidak lagi sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 maupun PP Nomor 35 Tahun 2023.

“Hasil evaluasi menunjukkan beberapa ketentuan dalam perda tidak sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 dan PP Nomor 35 Tahun 2023 sehingga harus dilakukan penyesuaian,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa perubahan ini diperlukan untuk memastikan keselarasan Perda dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi serta memenuhi catatan evaluasi dari Kemendagri.

Adapun ruang lingkup perubahan meliputi penyesuaian objek dan pengecualian pajak, dasar pengenaan, tarif pajak, ketentuan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), kewajiban notaris dan pejabat lelang, pengaturan opsen, hingga penyempurnaan aturan retribusi. Seluruh pembaruan ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola keuangan daerah. (alf)

en_US