Ketum IKPI Serap Masukan Pengurus dan Anggota Cabang se-DIY terkait PP 20/2026

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyerap berbagai masukan dari pengurus dan anggota IKPI cabang se-Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) terkait implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Diskusi tersebut berlangsung usai kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Forum yang berlangsung dalam suasana santai itu diikuti pengurus dan anggota IKPI dari Cabang Sleman, Bantul, dan Yogyakarta. Berbagai pandangan dan pengalaman praktis mengemuka, terutama mengenai pelaksanaan ketentuan baru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026 yang masih menunggu aturan pelaksana lebih lanjut.

Vaudy mengatakan, terbitnya PP Nomor 20 Tahun 2026 merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum di bidang perpajakan. Namun demikian, sejumlah ketentuan teknis masih memerlukan pengaturan lebih rinci melalui peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

“Berbagai masukan dari pengurus dan anggota menjadi sangat penting karena mereka berhadapan langsung dengan dinamika yang terjadi di lapangan. IKPI siap memberikan kontribusi pemikiran dan masukan konstruktif terhadap penyusunan aturan turunannya agar implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 dapat berjalan dengan baik dan memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak,” ujar Vaudy.

Menurutnya, organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis sebagai mitra pemerintah dalam membangun sistem perpajakan yang sehat dan berkeadilan. Karena itu, pengalaman para praktisi di lapangan perlu menjadi salah satu bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan teknis.

Diskusi tersebut mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejumlah pengurus dan anggota menyampaikan berbagai catatan dan pandangan mengenai aspek-aspek yang dinilai memerlukan penjelasan lebih lanjut dalam aturan pelaksana nantinya.

Vaudy menegaskan, IKPI akan terus berkomunikasi dengan para anggotanya untuk menghimpun berbagai masukan yang berkembang di lapangan. Dengan demikian, organisasi dapat memberikan kontribusi yang lebih optimal dalam mendukung penyempurnaan regulasi perpajakan.

Ia berharap peraturan pelaksana PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk Peraturan Menteri Keuangan, dapat segera diterbitkan sehingga memberikan kepastian bagi wajib pajak maupun para konsultan pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan.

Meski berlangsung di luar agenda utama seminar, sesi diskusi tersebut justru menjadi salah satu bagian yang paling menarik perhatian peserta. Antusiasme pengurus dan anggota IKPI cabang se-DIY menunjukkan besarnya perhatian kalangan konsultan pajak terhadap implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026 serta komitmen mereka untuk turut berkontribusi dalam penyempurnaan kebijakan perpajakan nasional. (bl)

IKPI Medan Dorong DJP Tingkatkan Sosialisasi PMK 28 dan Penyempurnaan Coretax

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan mendorong Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk terus meningkatkan sosialisasi terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 dan penyempurnaan sistem Coretax. Harapan tersebut disampaikan dalam audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai, Rabu (17/6/2026), yang juga menjadi forum diskusi mengenai sejumlah isu strategis perpajakan.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) mengatakan, pihaknya memanfaatkan pertemuan tersebut untuk menyampaikan berbagai masukan sekaligus pertanyaan yang berkembang di kalangan praktisi perpajakan terkait pelaksanaan PMK 28 dan penggunaan Coretax.

Menurut Eben, peningkatan sosialisasi diperlukan agar pemahaman masyarakat maupun praktisi perpajakan terhadap berbagai ketentuan baru semakin baik.

“IKPI berharap Direktorat Jenderal Pajak dapat terus meningkatkan kegiatan sosialisasi sehingga pemahaman masyarakat dan praktisi perpajakan semakin baik,” kata Eben disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Selain implementasi PMK 28, audiensi juga membahas perkembangan penggunaan Coretax serta sejumlah kendala yang masih ditemui di lapangan. Berbagai masukan yang disampaikan IKPI Cabang Medan mendapat respons dari jajaran KPP Pratama Binjai melalui diskusi yang berlangsung hangat dan konstruktif.

Audiensi dipimpin Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Menanggapi berbagai pertanyaan yang disampaikan, Dian memberikan penjelasan dan membuka ruang diskusi interaktif bersama seluruh peserta audiensi.

Pada kesempatan tersebut, Dian menegaskan bahwa regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan. Ia juga menilai IKPI memiliki peran penting sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Di akhir pertemuan, Dian kembali menekankan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat. Menurutnya, keberadaan organisasi profesi konsultan pajak dapat membantu meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Melalui forum tersebut, IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai sepakat untuk terus memperkuat komunikasi dan kolaborasi guna mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan KPP Pratama Binjai

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui audiensi dengan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Binjai. Selain menjadi ajang silaturahmi dan perkenalan pengurus, pertemuan tersebut juga dimanfaatkan untuk mempererat kolaborasi dalam meningkatkan edukasi perpajakan kepada masyarakat.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora (Eben) menyampaikan apresiasi atas sambutan yang diberikan jajaran KPP Pratama Binjai. Dalam kesempatan itu, ia memperkenalkan sejumlah pengurus yang hadir, di antaranya Sekretaris IKPI Cabang Medan Silvia Koesman, Koordinator Sekretariat dan Pengembangan Organisasi Rosmina, Koordinator Keanggotaan, Etika dan Kaderisasi Dorkas Rosmiati, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa Loly, serta Stheven Tiuji dari Bidang Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), Pendidikan dan Brevet.

(Foto: DOK. iKPI abang Medan)

Eben juga memaparkan berbagai program yang secara konsisten dijalankan IKPI Cabang Medan. Program tersebut meliputi penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), kursus Brevet Pajak A dan B yang terbuka bagi masyarakat umum, hingga kegiatan bakti sosial yang rutin digelar pada momentum hari besar keagamaan seperti Idulfitri, Natal, dan Imlek.

Menurut Eben, berbagai kegiatan tersebut merupakan bagian dari upaya IKPI Cabang Medan untuk meningkatkan kompetensi anggota sekaligus memperluas kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Audiensi tersebut dipimpin oleh Kepala KPP Pratama Binjai Dian Surya Putra yang didampingi Kawas I Arden Erlangga, Supervisor Ridwan, beserta jajaran. Dalam sambutannya, Dian menegaskan bahwa berbagai regulasi perpajakan yang diterbitkan pemerintah merupakan bagian dari upaya menghadirkan sistem perpajakan yang lebih tertata serta mendorong partisipasi masyarakat dalam pembangunan.

Ia berharap IKPI dapat terus memainkan peran sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam menyampaikan informasi dan edukasi perpajakan kepada masyarakat. Menurutnya, keberadaan konsultan pajak sangat penting sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

Selain itu, Dian juga mengimbau para konsultan pajak agar senantiasa menjalankan kewajiban profesinya sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat mendukung terciptanya administrasi perpajakan yang tertib, efektif, dan berkelanjutan.

Pada akhir pertemuan, Dian kembali menegaskan pentingnya peran IKPI sebagai jembatan komunikasi antara otoritas pajak dan masyarakat guna meningkatkan pemahaman perpajakan sekaligus meminimalkan persepsi negatif yang berkembang di lingkungan eksternal.

Audiensi tersebut menjadi momentum penting bagi IKPI Cabang Medan dan KPP Pratama Binjai untuk semakin memperkuat kolaborasi dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada pelayanan kepada masyarakat.  (bl)

Podcast IKPI-DJP bahas PMK 28/2026, Perkuat Sinergi Edukasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara memperkuat kolaborasi dalam meningkatkan literasi perpajakan melalui podcast edukasi yang digelar di Studio Mochamad Soebakir, Fatmawati, Jakarta Selatan, Kamis (18/6/2026).

Podcast yang mengangkat tema “Sosialisasi PMK 28 Tahun 2026: Tujuan dan Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak” tersebut menghadirkan Penyuluh Pajak Ahli Muda Kanwil DJP Jakarta Utara, Ratri Dwi Susilaningsih, serta Penyuluh Pajak Ahli Pertama Kanwil DJP Jakarta Utara, Tansen Simanullang.

Dari IKPI, hadir Pengurus Pusat IKPI Novia Artini dari Departemen Kemitraan Instansi dan Lembaga Pemerintahan yang didampingi Winarto Sugondo dari Departemen Pendidikan.

Novia Artini mengatakan, pelaksanaan podcast ini merupakan tindak lanjut dari hubungan baik yang telah terjalin antara IKPI dan Direktorat Jenderal Pajak, khususnya Kanwil DJP Jakarta Utara. Kegiatan tersebut sekaligus menjadi balasan atas kunjungan IKPI Pengurus Daerah DKJ ke Kanwil DJP Jakarta Utara beberapa waktu lalu.

Menurutnya, kolaborasi tersebut menunjukkan komitmen kedua institusi dalam membangun sinergi yang berkelanjutan sebagai mitra strategis pemerintah dalam meningkatkan kepatuhan dan pemahaman perpajakan masyarakat.

“Podcast ini merupakan salah satu wujud nyata sinergitas antara DJP dan IKPI sebagai mitra strategis. Kami berharap kerja sama yang telah terjalin dengan baik dapat terus diperkuat melalui berbagai kegiatan edukasi yang memberikan manfaat bagi wajib pajak,” ujar Novia.

Ia menambahkan, perkembangan regulasi perpajakan yang dinamis menuntut adanya penyampaian informasi yang cepat dan mudah dipahami. Karena itu, media podcast dinilai menjadi sarana efektif untuk menjangkau masyarakat dan para pelaku usaha.

Sementara itu, Ratri Dwi Susilaningsih menjelaskan bahwa PMK Nomor 28 Tahun 2026 diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menegaskan legalitas kategori penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak, yakni wajib pajak kriteria tertentu, wajib pajak persyaratan tertentu, dan wajib pajak berisiko rendah.

Dengan penegasan tersebut, fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak diharapkan benar-benar dapat diberikan kepada wajib pajak yang sesuai dengan ketentuan.

Tansen Simanullang menambahkan, sosialisasi secara masif menjadi penting agar para wajib pajak maupun para konsultan pajak memahami tujuan serta tata cara pelaksanaan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak sesuai ketentuan terbaru.

“Apabila ada persyaratan yang tidak terpenuhi, maka wajib pajak tetap dapat menerima kelebihan pembayaran pajaknya akan tetapi melalui tahapan pemeriksaan pajak,” ujarnya.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih cepat, transparan, dan memberikan kemudahan bagi wajib pajak dalam memperoleh haknya.

Kehadiran DJP dalam podcast yang diselenggarakan IKPI ini sekaligus mencerminkan eratnya hubungan kemitraan antara otoritas pajak dan organisasi profesi konsultan pajak dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang semakin efektif serta berorientasi pada pelayanan. (bl)

Ketum IKPI Janji Kawal MoU dengan Program Pendampingan UMKM

IKPI, Sleman: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan komitmennya untuk mengawal implementasi nota kesepahaman (MoU) yang telah dijalin dengan kalangan dunia usaha melalui berbagai program nyata, termasuk pendampingan dan konsultasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Komitmen tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri Seminar Perpajakan yang diselenggarakan Pengurus Cabang IKPI Sleman, Selasa (17/6/2026). Dalam kesempatan itu, IKPI menandatangani nota kesepahaman dengan Kadin Sleman dan HIPMI Sleman guna memperkuat sinergi dalam meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak pelaku usaha.

Menurut Vaudy, kerja sama yang dibangun antara IKPI dengan organisasi pelaku usaha tidak boleh berhenti pada seremoni penandatanganan semata. Karena itu, IKPI berkomitmen menindaklanjuti MoU tersebut melalui berbagai program kerja yang memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha.

“IKPI berkomitmen penuh untuk mengawal implementasi MoU ini melalui program-program nyata ke depan, seperti sosialisasi bersama dan konsultasi gratis secara berkala bagi UMKM binaan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, IKPI siap menjadi mitra profesional yang mengedukasi dan mendampingi pelaku usaha agar dapat memenuhi kewajiban perpajakan secara tepat tanpa mengabaikan efisiensi usaha. Menurutnya, peningkatan pemahaman perpajakan akan membantu pelaku usaha berkembang secara sehat dan berkelanjutan.

Vaudy juga mengajak Kadin Sleman dan HIPMI Sleman untuk menjadikan kesadaran pajak sebagai bagian dari penerapan good corporate governance (GCG) sejak dini. Dengan demikian, budaya kepatuhan pajak dapat tumbuh seiring dengan perkembangan usaha.

Ia menambahkan, sinergi antara IKPI, pelaku usaha, dan Direktorat Jenderal Pajak akan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela (voluntary compliance) wajib pajak, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap optimalisasi penerimaan negara secara harmonis.

“Ekonomi yang maju membutuhkan kepatuhan pajak yang baik. Karena itu, kolaborasi antara profesi konsultan pajak dan dunia usaha harus terus diperkuat demi mendukung pembangunan nasional,” kata Vaudy. (bl)

BI Kerek Lagi Suku Bunga Acuan ke Level 5,75%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026. BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.

“Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%,” ujar Gubernur BI Perry Waryijo dalam Konferensi Pers, Kamis (18/6).

Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga Lending Facility meningkat 25 bps menjadi 6,50%.

Bank Indonesia menyatakan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya ketidakpastian global.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.

Meski memperketat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga, BI menegaskan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi makroprudensial, BI akan mempertahankan kebijakan yang longgar guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan terus difokuskan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional. (ds)

DJP Waspadai Tekanan Fiskal dari Lonjakan Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewaspadai dampak gejolak harga minyak dunia terhadap kondisi fiskal nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Menurut Bimo, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi dan kompensasi energi.

Dalam kondisi harga energi dunia yang berfluktuasi, APBN berfungsi sebagai peredam guncangan (shock absorber) agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

“Belanja subsidi dan kompensasi terus dikomitmenkan untuk menjaga daya beli masyarakat. APBN dalam hal ini berperan sebagai shock absorber di tengah volatilitas harga energi global,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia berharap ketegangan geopolitik, termasuk konflik yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Iran, dapat segera mereda sehingga tekanan terhadap pasokan energi dunia dan beban subsidi pemerintah tidak semakin besar.

“Mari kita sama-sama berharap krisis Amerika dan Iran segera berakhir sehingga krisis dan dinamika geopolitik yang tidak menguntungkan dari sisi subsidi maupun supply energy bisa segera berakhi,” katanya.

Bimo mengungkapkan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi pada 2026 meningkat sekitar 208,2%. Kenaikan tersebut mencerminkan besarnya upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang dan energi bersubsidi bagi masyarakat di tengah risiko kenaikan harga energi global.

Meski demikian, ia optimistis peningkatan penerimaan pajak dapat membantu pemerintah menghadapi potensi lonjakan belanja subsidi energi apabila harga minyak dunia terus mengalami tekanan akibat dinamika geopolitik.

“Pertumbuhan peningkatan pajak juga insyaallah bisa untuk mampu membuat negara merespons terhadap volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global yang akhirnya meningkatkan realisasi subsidi energi,” imbuh Bimo. (ds)

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Perhatian DJP, Ada Risiko Pajak Mengintai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan sejumlah risiko perpajakan yang berpotensi muncul seiring percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan koperasi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan.

Tanpa edukasi yang cukup, koperasi berisiko tidak menjalankan kewajiban formal perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bimo, tantangan tersebut muncul karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment yang menempatkan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak pada wajib pajak itu sendiri.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menilai potensi ketidakpatuhan tersebut perlu diantisipasi sejak dini mengingat pemerintah tengah mendorong percepatan operasional KDKMP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasional awal 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain aspek kepatuhan wajib pajak, DJP juga menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara yang dapat timbul dari proses pembangunan koperasi.

Salah satu sumber risiko berasal dari kegiatan membangun sendiri (KMS) apabila realisasi belanja bahan bangunan lebih rendah dibandingkan nilai yang telah dianggarkan.

Bimo menyebut kondisi tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan pembangunan koperasi belum berjalan secara optimal sehingga berpengaruh terhadap besaran penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah.

Untuk menekan risiko tersebut, DJP menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Upaya itu dilakukan melalui penyusunan buku panduan perpajakan, penguatan edukasi bagi pengurus koperasi.

DJP juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokusnya adalah mendorong integrasi data transaksi keuangan antarlembaga agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut Bimo, integrasi data secara real time akan membantu DJP mendeteksi lebih dini potensi kehilangan penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. (ds)

Permendag Baru Terbit, Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi marketplace untuk menolak pendaftaran pedagang atau seller yang belum memiliki perizinan berusaha.

Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu diterbitkan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dalam Pasal 4 Permendag 19/2026 ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marketplace yang menyediakan sarana perdagangan bagi pedagang dalam negeri juga diwajibkan menolak permintaan pendaftaran dari pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha.

“PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut, Kamis (18/6).

Perizinan yang paling sedikit harus dimiliki pedagang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan serta bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha yang berjualan secara daring tidak lagi dapat membuka toko di marketplace tanpa memiliki legalitas usaha dasar.

Meski demikian, pemerintah juga mewajibkan marketplace membantu pedagang memenuhi kewajiban tersebut. Platform e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan atau menghubungkan pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan berusaha.

Aturan ini diperkirakan akan memperkuat basis data pelaku usaha digital sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi di sektor perdagangan elektronik.

Selama ini, banyak pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital tanpa memiliki legalitas usaha yang memadai.

Selain mengatur pedagang dalam negeri, Permendag 19/2026 juga memperketat syarat bagi pedagang luar negeri yang ingin berjualan melalui marketplace di Indonesia.

Mereka diwajibkan menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, bukti pemenuhan standar produk, serta informasi rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Seller asing juga harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk dan mencantumkan negara asal pengiriman barang. (ds)

DJP Waspadai Potensi Kebocoran Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi adanya potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu perhatian utama DJP adalah perbedaan penafsiran mengenai perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti (di) Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6)

Menurut Bimo, terdapat surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh kepala BGN sebelumnya yang menyebutkan bahwa dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Namun, DJP menilai penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

“Ada surat edaran dair kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur MBG diperlakukan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan status tersebut, dana tersebut diharapkan tidak menjadi objek pajak.

Namun, berdasarkan kajian DJP terhadap aturan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan regulasi, perlakuan perpajakan terhadap dana tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, DJP bersama BGN saat ini tengah melakukan pembahasan guna mencari titik temu terkait perlakuan perpajakan dana yang disalurkan dalam program MBG.

“Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama,” kata Bimo.

Sebagai informasi, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp 88,15 triliun hingga akhir Mei 2026. Penyerapan anggaran tersebut seiring dengan meluasnya cakupan penerima manfaat program prioritas pemerintah di berbagai daerah

Anggaran tersebut telah disalurkan tersebut menjangkau 63,13 juta penerima manfaat melalui 29.679 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. (ds)

en_US