Penonaktifan Akses Faktur Pajak: Menimbang Keseimbangan antara Kepatuhan, Kepastian Hukum, dan Keberlangsungan Usaha

Belakangan ini dunia perpajakan Indonesia dihadapkan pada fenomena baru yang memunculkan perdebatan serius di kalangan praktisi, akademisi, pelaku usaha, dan pemerhati hukum pajak. Melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-19/PJ/2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) diberikan kewenangan untuk melakukan penonaktifan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang memenuhi kriteria tertentu, termasuk memiliki tunggakan pajak dalam jumlah tertentu.

Kebijakan tersebut pada awalnya dipandang sebagai instrumen untuk meningkatkan kepatuhan dan efektivitas penagihan pajak. Namun dalam praktiknya muncul pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

*Apakah negara boleh melarang PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara Undang-Undang justru mewajibkan PKP untuk membuat Faktur Pajak?*

Pertanyaan tersebut bukan lagi sekadar persoalan administrasi perpajakan. Persoalan ini telah memasuki wilayah yang lebih fundamental, yaitu mengenai hubungan antara kewenangan administrasi negara, asas legalitas, hierarki peraturan perundang-undangan, perlindungan hak wajib pajak, dan prinsip negara hukum sebagaimana dijamin oleh UUD 1945.

*Paradoks dalam Sistem PPN*

Sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dibangun berdasarkan prinsip self-assessment dan mekanisme kredit pajak. Dalam sistem tersebut, Faktur Pajak bukanlah fasilitas yang diberikan oleh DJP kepada PKP, melainkan instrumen utama pemungutan PPN yang diperintahkan langsung oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.

Pasal 13 UU PPN secara tegas mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak atas setiap penyerahan Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak.

Tanpa Faktur Pajak:

* PKP tidak dapat memungut PPN secara sah;

* pembeli tidak dapat mengkreditkan Pajak Masukan;

* transaksi antar-PKP menjadi terganggu;

* rantai kredit pajak terputus;

* sistem PPN kehilangan fungsi dasarnya.

Artinya, Faktur Pajak bukan sekadar dokumen administratif, melainkan jantung dari sistem pemungutan PPN itu sendiri.

Ironisnya, melalui PER-19/PJ/2025, negara dapat menonaktifkan akses pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP yang masih aktif menjalankan kegiatan usaha.

Di sinilah muncul paradoks hukum:

Di satu sisi Undang-Undang mewajibkan PKP membuat Faktur Pajak, tetapi di sisi lain sistem administrasi negara justru menutup akses PKP untuk melaksanakan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang tersebut.

*Penagihan Pajak Sesungguhnya Sudah Memiliki Instrumen Khusus*

Dari perspektif hukum pajak, negara sesungguhnya telah memiliki instrumen penagihan yang sangat kuat melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa (UU PPSP).

Melalui undang-undang tersebut, DJP memiliki kewenangan melakukan:

* Surat Teguran;

* Surat Paksa;

* Penyitaan;

* Pencegahan;

* Penyanderaan (Gijzeling);

* Lelang harta kekayaan penanggung pajak.

Instrumen tersebut bahkan merupakan bentuk penegakan hukum yang paling represif dalam sistem administrasi perpajakan Indonesia.

Oleh karena itu muncul pertanyaan hukum yang sangat menarik:

Jika instrumen penagihan sudah tersedia secara lengkap dalam undang-undang, apakah masih diperlukan instrumen tambahan berupa pemblokiran akses pembuatan Faktur Pajak?

Lebih jauh lagi:

Apakah penonaktifan akses Faktur Pajak merupakan instrumen administrasi biasa atau sesungguhnya merupakan bentuk sanksi baru yang tidak dikenal dalam UU KUP maupun UU PPSP?

*Uji Asas Legalitas dan Hierarki Peraturan Perundang-Undangan*

Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa Indonesia adalah negara hukum.

Konsekuensinya, setiap tindakan pemerintah harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dan dilaksanakan sesuai prinsip legalitas.

Pasal 23A UUD 1945 juga menegaskan:

“Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan undang-undang.”

Sementara itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menjamin setiap orang berhak atas kepastian hukum yang adil.

Persoalan yang muncul adalah bahwa kewajiban membuat Faktur Pajak diatur secara langsung dalam UU PPN, sedangkan kewenangan penonaktifan akses Faktur Pajak lahir melalui PMK 81 Tahun 2024 dan kemudian dijabarkan lebih lanjut dalam PER-19/PJ/2025.

Dalam teori hukum berlaku asas:

*Lex Superior Derogat Legi Inferiori*

yaitu peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Hierarki peraturan perundang-undangan berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 menempatkan:

1. UUD 1945;

2. Undang-Undang;

3. Peraturan Pemerintah;

4. Peraturan Presiden;

5. Peraturan Menteri;

6. Peraturan Direktur Jenderal.

Dengan demikian timbul pertanyaan normatif yang layak diuji:

Apakah PMK dan PER Dirjen dapat membatasi pelaksanaan kewajiban yang secara langsung diperintahkan oleh Undang-Undang?

Pertanyaan tersebut sangat relevan untuk diuji secara akademik maupun melalui mekanisme peradilan.

*Ketika Penagihan Berubah Menjadi Penghentian Aktivitas Usaha*

Dari perspektif ekonomi, dampak pemblokiran akses Faktur Pajak jauh lebih besar dibandingkan sekadar penagihan utang pajak.

PKP yang tidak dapat menerbitkan Faktur Pajak berpotensi kehilangan:

* kontrak usaha;

* pelanggan korporasi;

* akses tender;

* pembiayaan usaha;

* arus kas perusahaan.

Dalam banyak sektor usaha, ketidakmampuan menerbitkan Faktur Pajak pada praktiknya sama dengan penghentian sebagian atau seluruh aktivitas usaha.

Padahal tujuan utama administrasi perpajakan seharusnya adalah menjaga penerimaan negara secara berkelanjutan.

Pertanyaannya menjadi sangat sederhana:

Bagaimana mungkin negara meningkatkan penerimaan pajak dengan cara menghentikan aktivitas usaha yang justru menghasilkan objek pajak?

Dalam perspektif ekonomi fiskal, pemblokiran akses Faktur Pajak dapat menimbulkan efek domino:

* PPN Keluaran menurun;

* PPh Badan menurun;

* PPh Pasal 21 menurun;

* penerimaan negara ikut menurun.

Dengan kata lain, kebijakan yang dimaksudkan untuk meningkatkan kepatuhan justru berpotensi mengurangi basis pajak yang sedang berjalan.

*Asas Proporsionalitas Harus Menjadi Batas*

Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan memperkenalkan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB).

Pasal 10 UU Administrasi Pemerintahan mengatur antara lain:

* asas kepastian hukum;

* asas kemanfaatan;

* asas tidak menyalahgunakan kewenangan;

* asas keterbukaan;

* asas proporsionalitas.

Pasal 17 UU Administrasi Pemerintahan bahkan melarang pejabat pemerintahan:

* melampaui wewenang;

* mencampuradukkan wewenang;

* bertindak sewenang-wenang.

Dalam konteks ini:

*Tujuan* : menagih utang pajak.

*Tindakan* : memblokir akses pembuatan Faktur Pajak.

*Akibat* : terhentinya sebagian atau seluruh aktivitas usaha wajib pajak.

Pertanyaannya:

Apakah tindakan tersebut proporsional terhadap tujuan yang ingin dicapai?

Inilah pertanyaan yang pada akhirnya harus dijawab oleh praktik administrasi negara dan lembaga peradilan.

*Batas Kewenangan Negara dalam Negara Hukum*

Perdebatan yang muncul sesungguhnya bukan mengenai kewajiban wajib pajak untuk melunasi utang pajak. Tidak ada yang membantah bahwa utang pajak yang sah harus dibayar.

Persoalan yang lebih mendasar adalah mengenai batas kewenangan administrasi negara.

Ketika Undang-Undang PPN mewajibkan PKP menerbitkan Faktur Pajak, sementara peraturan administratif menonaktifkan sarana untuk melaksanakan kewajiban tersebut, maka muncul pertanyaan konstitusional mengenai kesesuaian norma tersebut dengan:

* asas legalitas;

* asas proporsionalitas;

* asas kepastian hukum;

* prinsip lex superior derogat legi inferiori;

* prinsip negara hukum sebagaimana dijamin UUD 1945.

*Menjaga Kepatuhan Tanpa Mematikan Usaha*

Kepatuhan pajak harus dibangun melalui kepastian hukum, keadilan, dan proporsionalitas.

Negara tentu memiliki kewajiban menjaga penerimaan negara. Namun pada saat yang sama negara juga memiliki kewajiban memastikan bahwa instrumen administrasi perpajakan tidak berubah menjadi alat yang menghambat kegiatan usaha yang sah.

Dalam konteks itulah kebijakan penonaktifan akses Faktur Pajak perlu terus dievaluasi.

Karena pada akhirnya pertanyaan yang harus dijawab bukanlah:

“Bagaimana cara menghukum penunggak pajak?”

Melainkan:

“Apakah negara boleh menghalangi Pengusaha Kena Pajak menjalankan kewajiban yang diperintahkan oleh Undang-Undang demi menagih utang pajak?”

Apabila jawaban atas pertanyaan tersebut tidak ditemukan secara tepat, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepatuhan wajib pajak, melainkan juga konsistensi sistem hukum perpajakan Indonesia itu sendiri.

*Referensi Peraturan Perundang-undangan:*

1. Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang KUP sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang PPN sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 7 Tahun 2021.

4. Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.

5. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

7. PMK Nomor 81 Tahun 2024 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PMK Nomor 54 Tahun 2025.

8. PER-19/PJ/2025 tentang Penonaktifan Akses Pembuatan Faktur Pajak terhadap PKP Tertentu.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

DPR Usulkan Pemanfaatan Data Desil BPS untuk Perluasan Basis Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI, Shohibul Imam, mendorong pemerintah memanfaatkan data desil masyarakat yang tengah diverifikasi oleh Badan Pusat Statistik sebagai salah satu referensi dalam memperluas basis pajak nasional.

Shohibul menilai upaya perluasan basis pajak masih menghadapi berbagai tantangan, terutama karena sebagian besar aktivitas ekonomi di Indonesia berada di sektor informal.

Ia mengungkapkan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan oleh Dewan Ekonomi Nasional, komposisi perekonomian Indonesia saat ini didominasi sektor informal. Sekitar 80% kegiatan ekonomi berada di sektor tersebut, sementara sektor formal hanya mencakup sekitar 20%.

Menurut Shohibul, kondisi ini berbeda dengan banyak negara maju yang mayoritas kegiatan ekonominya telah tercatat dalam sektor formal.

Oleh karena itu, pemerintah memerlukan pendekatan yang lebih efektif untuk menjangkau potensi wajib pajak yang selama ini belum teridentifikasi.

“Kemarin kita dengar dari Dewan Ekonomi Nasional ternyata di Indonesia itu 20% itu yang formal, dan 80%-nya itu informal,” ujar Shohibul dalam rapat kerja bersama pemerintah, Senin (16/6).

Dalam kesempatan itu, ia juga menyoroti proses verifikasi lapangan atau ground checking yang sedang dilakukan BPS terhadap data desil masyarakat.

Data tersebut membagi penduduk ke dalam 10 kelompok berdasarkan tingkat kesejahteraan dan selama ini menjadi acuan dalam penyaluran berbagai program bantuan sosial.

Shohibul menilai data tersebut dapat dimanfaatkan lebih luas, termasuk sebagai bahan pendukung dalam penyusunan kebijakan perpajakan. Dengan data yang lebih akurat, pemerintah dinilai dapat mengidentifikasi kelompok masyarakat yang memiliki kapasitas ekonomi untuk memenuhi kewajiban pajaknya.

Ia pun mempertanyakan sejauh mana koordinasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan BPS dalam memanfaatkan data tersebut guna memperluas basis pajak.

“Apakah DJP juga sudah berkoordinasi dengan BPS terkait dengan potensi dalam rangka perluasan basis pajak ini,” tanyanya.

Menurut pandangannya, masyarakat yang berada pada kelompok desil menengah hingga atas, khususnya desil 6 sampai desil 10, umumnya telah memiliki tingkat kesejahteraan yang cukup sehingga berpotensi masuk dalam kelompok wajib pajak.

Untuk itu, Shohibul meminta penjelasan dari DJP mengenai langkah-langkah koordinasi yang telah dilakukan dengan BPS serta strategi pemanfaatan data desil untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan dan memperluas basis pajak secara lebih tepat sasaran. (ds)

PTKP Berkeadilan Harus Menyesuaikan Kebutuhan Dasar Wajib Pajak

Ada pameo yang sangat terkenal dalam masyarakat, bahwa ada dua hal yang pasti dalam kehidupan ini, yaitu kematian dan kewajiban pajak. Pembayaran pajak adalah bentuk gotong royong masyarakat dalam kehidupan bernegara guna membiayai keperluan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat. Salah satu kewajiban pajak Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) adalah Pajak Penghasilan (PPh). Timbul pertanyaan bagaimana keadilan dalam pemungutan PPh WP OP?

Pajak memegang peranan penting dalam penerimaan APBN. Dalam APBN 2025, target penerimaan perpajakan ditetapkan sebesar Rp 2.490,9 triliun atau 83% dari total APBN sebesar Rp 3.005,1 triliun (DJA-Kemenkeu, Informasi APBN 2025).

PPh WP OP dikenakan atas penghasilan setelah dikurangi dengan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP), kemudian dikalikan dengan tarif progresif mulai dari 5% sampai dengan 35%. Besarnya PTKP per tahun untuk setiap WP OP ditentukan berdasarkan statusnya pada 1 Januari setiap tahun. Ditentukan oleh status telah kawin atau belum, jumlah tanggungan, dan ada atau tidaknya penggabungan penghasilan istri. Sesuai Pasal 7 ayat (1) UU PPh, jumlah tanggungan yang diakui maksimal tiga orang, baik orang tua, anak, mertua, maupun anak angkat.

Masalahnya sudah 9 tahun PTKP belum berubah. Padahal, biaya hidup terus meningkat. Nilai ini jelas tidak realistis untuk membiayai kebutuhan hidup, apalagi pendidikan anak. Adapun besarnya PTKP sesuai PMK 101 Tahun 2016 yang berlaku sejak tahun 2016 sampai sekarang adalah sebagai berikut:

Filosofi Pemungutan PPh

Adapun filosofi pemungutan PPh WP OP dapat dianalogikan dengan sebuah jembatan. Beban yang dapat ditanggung jembatan bukan hanya kendaraan yang melintas, namun harus dikurangi terlebih dahulu dengan berat jembatan itu sendiri. Jika beban jembatan itu seberat 10 ton dan hanya mampu menahan beban total 18 ton, maka kendaraan yang boleh melintas tidak boleh melebihi dari 8 ton. Bila ternyata beban jembatan itu adalah 19 ton, maka akan dipastikan jembatan itu akan roboh.

Demikian pula dalam pemungutan PPh, PTKP diibaratkan ”beban jembatan” yang harus dikurangi terlebih dahulu. Jika PTKP terlalu kecil dan tidak mencerminkan kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru memberatkan rakyat, bahkan berpotensi ”merobohkan jembatan” ekonomi rumah tangga. Hal ini akan menyebabkan terganggunya kesehatan dan kecerdasan keluarga WP OP serta tidak dapat naik kelas taraf kehidupannya.

Sekarang kita perlu bertanya, apakah cukup Rp 4,5 juta untuk memenuhi kebutuhan hidup dasar sebulan untuk seorang yang belum kawin? Kebutuhan ini tentu termasuk kebutuhan membayar PPN atas barang yang dikonsumsinya. Lalu apakah cukup Rp 375.000 untuk biaya kebutuhan hidup sebulan seorang istri dan Rp 375.000 untuk setiap tambahan tanggungan anggota keluarga?

Landasan Konstitusional dan Moral

Konstitusi kita, UUD 1945, mengamanatkan negara untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat. Sila ke-5 Pancasila memerintahkan negara untuk mewujudkan ”Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”, sementara Sila ke-2 memerintahkan negara mewujudkan ”Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dengan demikian, nilai PTKP tidak hanya sekedar soal teknis perpajakan, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak dasar warga negara untuk hidup layak.

Apabila PTKP tidak mencukupi kebutuhan dasar, maka pemungutan PPh justru menghambat amanah konstitusi. Warga berpenghasilan rendah akan kesulitan naik kelas sosial, bahkan berpotensi terjebak dalam kemiskinan struktural. Lebih lanjut, kondisi ini berpotensi timbulnya masalah gizi buruk dan terancamnya kecerdasan bangsa yang akan menjadi penghambat bagi kemajuan bangsa.

Solusi Praktis

Penyesuaian PTKP perlu dilakukan secara berkala setiap tahun. Salah satu pendekatan praktis adalah menjadikan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta sebagai acuan nilai dasarnya. Lalu tentukan faktor pengalinya untuk setiap komponen PTKP seperti ilustrasi di bawah ini. Dengan cara ini, PTKP akan lebih adaptif terhadap perubahan dinamika biaya hidup masyarakat.

Kesimpulan

Saat ini daya beli masyarakat menengah ke bawah sedang tertekan sehingga pemerintah perlu mempertimbangkan penyesuaian PTKP yang lebih berkeadilan dan berlandaskan filosofi pemungutan PPh. Besarnya PTKP yang berkeadilan harus mampu menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar WP OP secara wajar dan manusiawi. Hal ini akan memastikan bahwa PPh hanya dipungut setelah penghasilan keluarga melampaui kebutuhan dasar hidup layak sehingga pemungutan PPh mencerminkan keadilan.

Keadilan dalam pemungutan PPh tidak sekedar jargon. Ia harus diwujudkan melalui kebijakan konkret. Hal ini dengan memperbaharui PTKP secara berkala, realistis, dan mencerminkan keadilan. Dengan begitu, pajak tetap menjadi instrumen gotong royong dan kesejahteraan rakyat kecil dilindungi oleh negara serta dibantu naik kelas sosialnya.

Penulis adalah anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Konsultan Pajak, Kuasa Hukum Pengadilan Pajak, Advokat dan Lulusan Program Doktor Ilmu Hukum Universitas Brawijaya)

Arifin Halim

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi  IKPI.

Disclaimer: Artikel ini sudah terbit di rm.id, Kamis 25 September 2025

Google Cs Kena Bidik, DJP Siapkan Penguatan Aturan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus berupaya memperkuat hak pemajakan Indonesia terhadap perusahaan digital global dan korporasi multinasional.

Langkah ini akan dilakukan melalui penyempurnaan regulasi perpajakan internasional yang sejalan dengan implementasi Global Minimum Tax (GMT) pada periode 2026–2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan bahwa reformasi perpajakan internasional menjadi salah satu agenda penting pemerintah guna memastikan aktivitas ekonomi yang menghasilkan keuntungan di Indonesia dapat dikenakan pajak secara optimal.

Menurut Bimo, salah satu tantangan yang masih dihadapi adalah penetapan status Bentuk Usaha Tetap (BUT) bagi perusahaan digital yang beroperasi di Indonesia.

Ia menilai ketentuan mengenai BUT dalam perjanjian penghindaran pajak berganda (P3B) dengan negara mitra perlu diperkuat agar Indonesia memiliki dasar hukum yang lebih kuat dalam memajaki perusahaan digital global.

Bimo mencontohkan kasus Google yang sebelumnya menjadi perhatian otoritas pajak. Menurutnya, Indonesia perlu memiliki kewenangan yang lebih jelas untuk menetapkan BUT berdasarkan faktor-faktor produksi yang berada di dalam negeri, meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki kehadiran fisik yang signifikan.

“Yang mana masih menjadi PR kami ini adalah bagaimana seperti kasus Google yang kita pada saat itu tetapkan BUT-nya itu di dalam tax treaty juga bisa diperkuat bahwa kita bisa menetapkan BUT berdasarkan faktor produksi yang ada di Indonesia,” ujar Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Perkembangan ekonomi digital telah mendorong banyak negara melakukan penyesuaian aturan perpajakan.

Tanpa pembaruan regulasi, negara berisiko kehilangan hak pemajakan karena perusahaan dapat memperoleh keuntungan besar dari suatu wilayah tanpa memiliki kantor atau aset fisik yang memadai.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa potensi penerimaan pajak dari sektor digital masih terjaga.

Sejumlah perusahaan teknologi global telah terdaftar sebagai wajib pajak di lingkungan DJP, termasuk melalui Kantor Pelayanan Pajak Badan dan Orang Asing (KPP Badora) serta KPP Penanaman Modal Asing (PMA).

Di sisi lain, penerapan Global Minimum Tax diperkirakan akan memberikan tambahan penerimaan negara yang cukup signifikan. DJP memperkirakan potensi tambahan pendapatan mencapai Rp 4,49 triliun melalui berbagai mekanisme yang disepakati dalam kerangka kerja OECD dan G20.

Dari total potensi tersebut, skema Qualified Domestic Minimum Top-Up Tax (QDMTT) diperkirakan menyumbang sekitar Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

Sementara itu, mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) diproyeksikan menjadi kontributor terbesar dengan potensi penerimaan mencapai Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Adapun potensi penerimaan dari skema Under Taxed Payment Rule (UTPR) masih dalam tahap penghitungan oleh DJP.

Melalui penerapan GMT, pemerintah dapat mengenakan tambahan pajak terhadap perusahaan multinasional yang membayar tarif pajak efektif di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Kebijakan ini diharapkan dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil sekaligus meningkatkan penerimaan negara di tengah pesatnya perkembangan ekonomi digital. (ds)

DPR Tegaskan Restitusi Bukan Belas Kasihan, Tapi Hak Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Harris Turino menegaskan bahwa restitusi pajak merupakan hak wajib pajak yang harus dipenuhi negara, bukan bentuk belas kasihan atau fasilitas yang diberikan secara sukarela oleh pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan Harris saat menyoroti banyaknya keluhan dari pelaku usaha terkait pembatasan restitusi pajak yang dinilai berdampak terhadap arus kas dan modal kerja perusahaan.

“Restitusi dianggap seolah-olah adalah belas kasihan, padahal restitusi ini sebenarnya adalah hak (wajib pajak),” kata Harris dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Menurutnya, salah satu sektor yang paling merasakan dampak dari persoalan tersebut adalah industri farmasi. Harris menjelaskan bahwa sekitar 98% penduduk Indonesia saat ini telah menjadi peserta layanan kesehatan melalui BPJS Kesehatan.

Dalam rantai distribusi obat, Pedagang Besar Farmasi (PBF) yang menjual produk ke rumah sakit pemerintah menghadapi mekanisme wajib pungut (wapu).

Kondisi ini menyebabkan perusahaan farmasi berpotensi mengalami kelebihan pembayaran pajak karena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) masukan yang mereka bayarkan tidak dapat dikreditkan secara optimal.

Akibatnya, dana yang seharusnya dapat digunakan untuk operasional perusahaan tertahan dalam proses restitusi. Harris menyebut nilai kelebihan bayar pajak di sektor tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 5 triliun.

“Secara total angkanya buat DJP mungkin tidak terlalu besar sekitar Rp 5 triliun. Tetapi kalau ini berlanjut mengakibatkan modal kerja dari perusahaan-perusahaan farmasi ini akan mengalami masalah,” katanya.

Harris mengingatkan bahwa jika persoalan restitusi tidak segera mendapat perhatian, maka tekanan terhadap modal kerja perusahaan farmasi dapat semakin besar.

Kondisi tersebut berpotensi mengganggu kemampuan industri dalam memasok obat dan produk kesehatan untuk program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Ia menilai gangguan pada pasokan farmasi tidak hanya berdampak pada perusahaan, tetapi juga dapat mengganggu layanan kesehatan di rumah sakit pemerintah yang melayani jutaan peserta BPJS Kesehatan. (ds)

DJP Siapkan Strategi Komprehensif untuk Dongkrak Tax Ratio pada 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan berbagai langkah strategis guna meningkatkan rasio pajak (tax ratio) pada 2027.

Upaya tersebut dilakukan untuk memperkuat penerimaan negara di tengah tantangan ekonomi global yang masih dibayangi ketidakpastian serta dinamika ekonomi domestik.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, mengatakan peningkatan tax ratio akan ditempuh melalui sejumlah kebijakan yang berfokus pada optimalisasi penerimaan, perluasan basis pajak, serta penguatan sistem administrasi perpajakan.

Menurutnya, strategi tersebut didukung oleh pemanfaatan data dan teknologi informasi yang semakin terintegrasi.

Bimo menjelaskan bahwa DJP akan mengandalkan sistem informasi yang andal dan kredibel untuk mendukung pengelolaan penerimaan pajak.

Selain itu, upaya memperluas basis pajak akan terus dilakukan melalui pemanfaatan berbagai sumber data dan perkembangan teknologi digital.

“Kami akan berusaha terus untuk meningkatkan tax ratio melalui strategi optimalisasi penerimaan pajak yang mencakup data dan sistem informasi yang andal dan kredibel, perluasan basis pajak, pelayanan dan dan penguatan kepercayaan publik, serta pengawasan dan penegakan hukum yang terukur,” ujar Bimo dalam rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI, Senin (15/6).

Sektor ekonomi digital menjadi salah satu fokus utama dalam perluasan basis pajak. DJP juga akan mengidentifikasi potensi penerimaan dari berbagai sektor ekonomi lainnya yang dinilai masih memiliki ruang untuk digali.

Langkah ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah wajib pajak sekaligus memperkuat keadilan dalam sistem perpajakan.

Pada sisi administrasi, DJP berencana mengoptimalkan implementasi Coretax Administration System (Coretax) dengan memperkuat pengumpulan, integrasi, dan pemanfaatan data perpajakan.

Pengembangan tersebut akan didukung oleh penggunaan Compliance Risk Management Integrated Risk Engine untuk meningkatkan efektivitas pengawasan serta pengelolaan risiko kepatuhan wajib pajak.

Pengawasan kepatuhan juga akan diarahkan pada kelompok wajib pajak yang dinilai memiliki risiko tinggi. Sasaran pengawasan mencakup kelompok usaha, wajib pajak orang pribadi yang melakukan transaksi dengan pihak berelasi, hingga individu dengan profil ekonomi yang menonjol.

Selain pengawasan, DJP akan memperkuat penegakan hukum perpajakan melalui pendekatan multi-door approach. Strategi ini ditujukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menekan potensi praktik penghindaran pajak.

Meski fokus pada peningkatan penerimaan negara, pemerintah memastikan kebijakan perpajakan tetap memperhatikan iklim investasi dan daya saing ekonomi nasional.

Salah satu instrumen yang akan dioptimalkan adalah pemberian insentif pajak guna mendukung pertumbuhan ekonomi dan aktivitas dunia usaha.

Sebagai bagian dari agenda reformasi perpajakan, DJP juga akan melakukan evaluasi terhadap sejumlah regulasi yang masih memiliki kesenjangan kebijakan maupun kelemahan dalam aspek administrasi. (ds)

Target Pajak Naik 58,76% dalam Lima Tahun, DJP Benahi Organisasi dan SDM

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terus melakukan penguatan organisasi untuk mendukung pencapaian target penerimaan pajak tahun 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun.

Salah satu strategi yang ditempuh adalah mengoptimalkan penempatan sumber daya manusia pada fungsi-fungsi utama perpajakan.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menjelaskan bahwa peningkatan target penerimaan negara dalam beberapa tahun terakhir menuntut lembaganya melakukan penyesuaian organisasi secara berkelanjutan.

Menurutnya, target penerimaan yang diemban DJP saat ini meningkat signifikan dibanding lima tahun sebelumnya.

Bimo menyebut target penerimaan pajak telah bertambah Rp 872,6 triliun atau sekitar 58,76% dalam kurun lima tahun terakhir.

Untuk menjawab tantangan tersebut, DJP memperbesar porsi pegawai yang bertugas pada bidang pengawasan, penerimaan, pemeriksaan, dan pelayanan perpajakan.

Langkah ini dilakukan agar kapasitas organisasi semakin kuat dalam mengawal penerimaan negara.

“Untuk itu kami harus terus menata SDM kami memperbesar proporsi pegawai pada fungsi-fungsi utama, fungsi pengawasan, fungsi penerimaan, fungsi pemeriksaan, dan tentu fungsi pelayanan perpajakan sebagai langkah-langkah untuk mengamankan penerimaan negara,” kata Bimo dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, dikutip Selasa (16/6).

Bimo menilai DJP sebagai institusi yang besar dan kompleks sehingga harus mampu menyesuaikan diri dengan perkembangan ekonomi yang terus berubah, baik di tingkat global maupun nasional.

Oleh karena itu, fleksibilitas dan kemampuan beradaptasi menjadi faktor penting dalam menjalankan tugas pengumpulan penerimaan negara.

“Kami harus selalu adaptif, selalu agil untuk menghadapi dinamika perekonomian global maupun dinamika perekonomian domestik,” katanya.

Saat ini, DJP memiliki jaringan kerja yang luas di seluruh Indonesia. Struktur organisasinya mencakup 34 kantor wilayah, 352 kantor pelayanan pajak, 204 kantor penyuluhan perpajakan, serta empat unit pelaksana teknis yang menjangkau berbagai daerah hingga tingkat kecamatan.

Dari aspek sumber daya manusia, DJP didukung oleh 43.453 pegawai. Mayoritas pegawai, sekitar 66,72%, memiliki latar belakang pendidikan sarjana dan pascasarjana.

Sementara itu, lebih dari separuh pegawai berada pada rentang usia produktif 25 hingga 40 tahun, yakni sebanyak 23.997 orang atau 55,25% dari total tenaga kerja.

Lebih lanjut, Bimo mengungkapkan bahwa 21.043 pegawai atau sekitar 54,34 persen dari total SDM DJP saat ini ditempatkan pada fungsi inti organisasi.

Mereka terdiri atas 11.580 account representative (AR) yang menangani pelayanan dan pengawasan wajib pajak, 11.349 pejabat fungsional, serta 672 penelaah keberatan.

Ia juga menyebutkan bahwa konsentrasi pegawai terbesar berada di wilayah Jakarta. Penempatan tersebut disesuaikan dengan tingginya beban kerja dan target penerimaan pajak yang menjadi tanggung jawab unit-unit DJP di ibu kota. (ds)

Coretax dan Intensifikasi Pajak Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan penguatan sistem Coretax dan berbagai langkah intensifikasi perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga penerimaan negara pada 2026 sekaligus menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2025 yang sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan mengalami pertumbuhan. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 meningkat 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM tumbuh 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kinerja tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari intensifikasi tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum,” kata Bimo.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur sistem Coretax. Bimo mengatakan sistem administrasi perpajakan tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan seluruh data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

Pemanfaatan Coretax, lanjutnya, mulai tercermin dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar mencapai Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar tercatat sebesar Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga tumbuh 54 persen.

Di sisi ekstensifikasi, DJP mencatat penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. (bl)

DJP Ungkap PPh Badan dan Orang Pribadi Jadi Motor Pertumbuhan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026. Kedua jenis pajak tersebut mencatat pertumbuhan dua digit di tengah upaya pemerintah menjaga kinerja penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan mengalami kenaikan hingga Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat tumbuh 23,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni sebesar 26 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM mencatat kenaikan sebesar 41,3 persen.

Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp56,3 triliun atau berkontribusi sebesar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif.

Bimo mengatakan peningkatan efektivitas sistem tersebut antara lain tercermin dari kenaikan nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kurang bayar sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga meningkat. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar PPh Badan tumbuh sebesar 54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (bl)

 

DJSPSK Dorong Digitalisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Lewat SIPK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan terus mendorong digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui pengembangan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Herman menjelaskan, penguatan digitalisasi menjadi salah satu fokus DJSPSK dalam mendukung pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Melalui SIPK, berbagai layanan profesi keuangan akan diintegrasikan dalam satu platform sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan mudah dipantau.

“Penyempurnaan integrasi layanan profesi keuangan dalam satu sistem mulai dari perizinan, laporan, pembinaan hingga pengawasan serta penyederhanaan proses layanan agar lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau,” kata Herman dalam rapat tersebut.

Menurut dia, pengembangan SIPK merupakan kelanjutan dari transformasi digital yang telah dilakukan DJSPSK sejak 2025. Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui SIPK telah menjadi salah satu program yang dijalankan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan.

Selain SIPK, DJSPSK juga melanjutkan transformasi ekosistem pelaporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (FRSW). Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan bagi emiten dan ke depan akan dikembangkan untuk mendukung konsep one report, multi-purpose dan single source of truth.

DJSPSK juga melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Properti Nasional (SIPN) melalui pengembangan basis data properti nasional yang terintegrasi. Basis data tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan fiskal, pembiayaan, serta pengambilan keputusan ekonomi yang lebih akurat.

Di samping digitalisasi, DJSPSK menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan profesi keuangan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penyempurnaan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Herman mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pembinaan dan pengawasan profesi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas jasa profesi serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencatat nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Capaian tersebut menjadi modal bagi direktorat jenderal yang baru berusia satu tahun itu untuk melanjutkan transformasi kebijakan dan digitalisasi sektor keuangan. (bl)

 

en_US