Prabowo Soroti Rasio Penerimaan Negara Indonesia Terendah di G20

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan negara-negara anggota G20.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi besar dalam pengelolaan ekonomi nasional.

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5), Prabowo mengatakan Indonesia memiliki potensi besar karena menjadi eksportir utama sejumlah komoditas strategis dunia.

Ia menyebut minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagai sektor yang mampu menghasilkan devisa hingga lebih dari US$ 65 miliar atau sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.

Meski demikian, Prabowo menilai kontribusi penerimaan negara terhadap PDB masih tertinggal dibanding negara lain.

Ia menegaskan Indonesia bahkan menjadi negara dengan rasio penerimaan dan rasio belanja negara terhadap PDB paling rendah di antara anggota G20.

“Begitu juga rasio penerimaan kita terhadap PDB, kita adalah yang paling rendah di antara negara-negara G20,” kata Prabowo.

Dalam paparannya, Prabowo mengutip data International Monetary Fund atau IMF mengenai perbandingan rasio pendapatan negara terhadap PDB di sejumlah negara berkembang.

Ia menyebut rasio pendapatan negara di Meksiko mencapai sekitar 25% dari PDB, India 20%, dan Filipina 21%.

Sementara Indonesia masih berada di kisaran 11-12% dari PDB.

Menurut Prabowo, bahkan Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sekitar 15% terhadap PDB, lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat tata kelola ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara agar kapasitas fiskal nasional semakin kuat.

Sebagai informasi, G20 merupakan forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan 19 negara dengan perekonomian terbesar di dunia, ditambah Uni Eropa dan Uni Afrika.

Forum ini membahas berbagai isu strategis global mulai dari pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional, investasi, energi hingga stabilitas keuangan.

Indonesia sendiri pernah memegang presidensi G20 pada 2022 dan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. (ds)

FGD IKPI: Arifin Halim Dorong Indonesia Jangan Hanya Jadi Pasar Digital Asing

IKPI, Jakarta: Indonesia dinilai tidak boleh terus berada pada posisi sekadar pasar bagi perusahaan digital global tanpa memperoleh hak pemajakan yang memadai. Pandangan itu disampaikan Dr. Arifin Halim dalam Focus Group Discussion (FGD) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertema “Potensi Hak Pemajakan Indonesia atas PPh Digital Asing” yang digelar secara daring pada Selasa (19/5/2026) dan diikuti sekitar 210 peserta dari kalangan anggota IKPI serta masyarakat umum.

Arifin menilai perkembangan ekonomi digital telah mengubah pola perdagangan dunia secara drastis. Jika sebelumnya transaksi bisnis menuntut kehadiran fisik berupa kantor, cabang, dan pegawai, kini perusahaan asing bisa meraup keuntungan besar hanya melalui platform digital.

“Kalau dulu perusahaan harus membuka cabang dan mengirim pramuniaga secara fisik, sekarang pelayanan penjualan dilakukan secara digital dan aktif 24 jam,” ujar Arifin.

Menurut anggota IKPI Cabang Kota Bekasi itu, kondisi tersebut menimbulkan ketimpangan dalam hak pemajakan internasional. Negara domisili perusahaan tetap menikmati porsi pajak terbesar, sementara negara pasar seperti Indonesia justru hanya menjadi tempat konsumsi tanpa memperoleh bagian yang proporsional.

Arifin menyebut munculnya Digital Service Tax (DST) di berbagai negara merupakan respons atas ketertinggalan konsep BUT klasik yang masih berbasis kehadiran fisik. Ia mencatat sejumlah negara Eropa seperti Prancis, Italia, Inggris, Spanyol, dan Turki sudah menerapkan DST dengan tarif berkisar 1,5 persen hingga 7,5 persen.

Ia menjelaskan, Pilar Satu OECD maupun Pasal 12B UN Model pada dasarnya mulai mengakui hak negara pasar untuk memperoleh bagian hak pemajakan dari transaksi digital lintas negara. Karena itu, Indonesia dinilai memiliki pijakan hukum dan filosofis untuk mengembangkan skema pajak digital sendiri.

Dalam paparannya, Arifin juga mengkritisi kondisi regulasi domestik saat ini. Menurut dia, PMK 37 Tahun 2025 masih menempatkan penjual asing digital hanya sebagai pihak yang wajib menyampaikan surat keterangan domisili tanpa dikenai PPh digital secara langsung. Sementara PMK 81 Tahun 2024 lebih menitikberatkan pada pemungutan PPN oleh platform digital asing.

Padahal, lanjutnya, transaksi digital yang berlangsung terus menerus di Indonesia telah menciptakan manfaat ekonomi nyata bagi perusahaan asing. Oleh sebab itu, Indonesia dinilai memiliki legitimasi untuk mengenakan pajak digital sebagai bentuk perlindungan terhadap kedaulatan fiskal nasional.

Meski demikian, Arifin mengingatkan agar pengenaan pajak digital dilakukan secara moderat. Ia mengusulkan tarif rendah dan administrasi sederhana agar tidak memicu resistensi internasional maupun konflik tax treaty.

Ia bahkan mengusulkan pengenaan tarif berbeda berdasarkan jenis usaha digital, mulai dari perdagangan barang digital, layanan berlangganan, iklan digital, hingga layanan cloud dan kecerdasan buatan. Namun, ia menegaskan seluruh skema tersebut tetap memerlukan kajian mendalam pemerintah.

Ia menegaskan reformasi perpajakan digital harus dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga keadilan dan kedaulatan fiskal Indonesia di tengah dominasi ekonomi digital global. “Peran pramuniaga fisik telah digantikan oleh pramuniaga digital,” ujarnya.  (bl)

IKPI Makassar Inisiasi Kerja Sama dengan Sejumlah Kampus, Ezra Palisungan: Dunia Pendidikan Harus Dekat dengan Profesi Pajak

IKPI, Makassar: Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan menyebut penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dengan sejumlah perguruan tinggi di Makassar merupakan inisiasi dari IKPI Cabang Makassar.

Kerja sama tersebut dilakukan pada Selasa (19/5/2026) bersamaan dengan rangkaian agenda PPL dan kunjungan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di Makassar.

Selain dengan STIE Tri Dharma Nusantara, pada hari yang sama IKPI juga menandatangani MoU dan MoA dengan Universitas Kristen Indonesia Paulus dan Universitas Muhammadiyah Makassar, sebagai bagian dari penguatan sinergi antara organisasi profesi dan dunia pendidikan tinggi.

Ezra Palisungan mengatakan IKPI Cabang Makassar melihat pentingnya membangun hubungan yang lebih erat antara kampus dan profesi perpajakan agar mahasiswa memiliki kesiapan menghadapi kebutuhan dunia kerja.

“Ini memang menjadi inisiasi IKPI Cabang Makassar. Kami ingin kampus tidak berjalan sendiri, tetapi terhubung langsung dengan dunia profesi pajak dan praktik di lapangan,” ujar Ezra.

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan dan transformasi administrasi pajak membuat kebutuhan terhadap sumber daya manusia yang kompeten semakin tinggi. Karena itu, mahasiswa perlu mendapat ruang untuk memahami praktik perpajakan sejak masih berada di bangku kuliah.

Melalui kerja sama tersebut, mahasiswa akan memperoleh kesempatan mengikuti seminar, workshop, kuliah praktisi, penelitian bersama, hingga program magang di kantor konsultan pajak anggota IKPI.

Ezra menilai program magang menjadi salah satu langkah penting untuk memperkenalkan dunia profesi kepada mahasiswa secara lebih nyata dan aplikatif.

“Mahasiswa perlu melihat langsung bagaimana praktik konsultasi pajak berjalan, bagaimana menghadapi persoalan wajib pajak, serta bagaimana profesionalisme dijaga dalam profesi ini,” katanya.

Selain penguatan kompetensi mahasiswa, kerja sama tersebut juga membuka peluang keterlibatan praktisi IKPI sebagai pengajar dan narasumber dalam kegiatan akademik di perguruan tinggi.

Ezra berharap kolaborasi yang dibangun IKPI Makassar bersama berbagai kampus dapat menjadi awal pengembangan ekosistem pendidikan perpajakan yang lebih kuat di wilayah Sulawesi Selatan.

“Harapannya kerja sama ini tidak berhenti di penandatanganan dokumen, tetapi benar-benar melahirkan program konkret yang memberi manfaat bagi mahasiswa, kampus, dan dunia profesi,” ujarnya. (bl)

RAC IKPI Makassar Soroti Transparansi Organisasi dan Penguatan Kompetensi Konsultan Pajak

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Makassar menggelar Rapat Anggota Cabang (RAC) Selasa, (19/5/2026) di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar. Kegiatan yang berlangsung sore hingga malam ini menjadi forum evaluasi sekaligus pemaparan program kerja organisasi kepada para anggota.

RAC dilaksanakan usai sesi hari pertama Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertema Moot Court yang menghadirkan narasumber Dr. Hariyasin. Suasana rapat berlangsung dinamis dengan pembahasan menyangkut pengembangan organisasi, peningkatan kapasitas anggota, hingga isu etika profesi konsultan pajak.

Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan membuka kegiatan bersama Sekretaris Muliyadi dan Bendahara Asti Sultan. Dalam laporannya, Ezra menyampaikan berbagai kegiatan edukasi perpajakan yang telah dijalankan sepanjang awal tahun 2026, baik untuk anggota maupun masyarakat umum.

Menurut Ezra, Cabang Makassar terus berupaya memperkuat peran organisasi sebagai pusat edukasi perpajakan di wilayah Sulawesi Selatan dan sekitarnya. Salah satunya melalui kegiatan PPL terkait Coretax Orang Pribadi dan Badan pada Februari 2026 yang menghadirkan Anwar Hidayat sebagai narasumber.

Tidak hanya itu lanjut Ezra, pada Maret 2026 IKPI Cabang Makassar juga aktif memberikan edukasi bimbingan teknis Coretax SPT Tahunan Orang Pribadi Tahun Pajak 2025 di sekretariat cabang di Jalan AP Pettarani. Kegiatan tersebut mendapat respons positif dari masyarakat yang membutuhkan pendampingan penggunaan sistem administrasi perpajakan terbaru.

Memasuki April 2026, IKPI Cabang Makassar kembali menggelar bimbingan teknis Coretax untuk pelaporan SPT Badan bagi masyarakat umum. Program tersebut disebut menjadi bagian dari komitmen organisasi untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan transformasi digital administrasi perpajakan.

Dalam kesempatan itu, Ezra juga melaporkan perkembangan program pendidikan Brevet AB yang hingga Mei 2026 masih berlangsung melalui Brevet AB Batch IV. Program tersebut dinilai menjadi salah satu sarana penting dalam mencetak sumber daya perpajakan yang kompeten di daerah.

Selain fokus pada edukasi perpajakan, IKPI Cabang Makassar juga tengah menyiapkan program bimbingan bagi instruktur lokal oleh instruktur nasional sebagai persiapan pendampingan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) untuk masyarakat umum. Langkah ini diharapkan mampu memperluas akses pembinaan profesi konsultan pajak di Makassar.

Pada aspek tata kelola organisasi, Ezra menegaskan bahwa pengelolaan keuangan cabang dilakukan secara transparan dan akuntabel. Laporan keuangan, kata dia, secara rutin dibagikan kepada anggota setiap empat bulan maupun secara tahunan.

“Laporan keuangan menunjukkan perkembangan yang terus dikelola menjadi lebih baik. Transparansi menjadi bagian penting untuk menjaga kepercayaan anggota terhadap organisasi,” ujar Ezra.

Diungkapkan Ezra, RAC juga diwarnai sesi tanya jawab yang berlangsung aktif. Sejumlah anggota menyampaikan pandangan dan pertanyaan terkait etika profesi hingga implementasi surat ikatan tugas, yang menjadi perhatian penting dalam praktik profesi konsultan pajak. (bl)

Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026. Sebelumnya, suku bunga acuan berada di level 4,75%.

Selain menaikkan BI-Rate, bank sentral juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25% dari sebelumnya 3,75%. Sementara suku bunga Lending Facility turut naik menjadi 6% dari level sebelumnya 5,5%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah kenaikan suku bunga dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan tersebut juga ditempuh sebagai upaya antisipatif agar inflasi tetap terkendali dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1% pada periode 2026–2027.

“Keputusan ini sejalan dengan kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas pro stability untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi indonesia dari dampak global,” kata Perry dalam Konferensi Pers, Rabu (20/5).

Menurut Perry, di tengah pengetatan kebijakan moneter, Bank Indonesia tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Stimulus likuiditas dan pelonggaran kebijakan pembiayaan disebut akan terus diperkuat untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Ia menambahkan, kebijakan sistem pembayaran juga tetap diarahkan untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital dan memperluas inklusi keuangan.

Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan akseptasi pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

Keputusan Bank Indonesia tersebut sejalan dengan perkiraan mayoritas pelaku pasar dan ekonom yang sebelumnya memprediksi bank sentral akan lebih memprioritaskan stabilitas nilai tukar di tengah volatilitas pasar keuangan global.

Kebijakan kenaikan suku bunga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar serta meredam tekanan terhadap perekonomian domestik. (ds)

Purbaya Pastikan Tak Akan Tambah Pajak Baru di 2027

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menyiapkan kebijakan penambahan maupun kenaikan tarif pajak baru untuk tahun 2027 meskipun target pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan mencapai 6,5%.

Menurut Purbaya, asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 saat ini masih disusun tanpa memasukkan skenario tambahan penerimaan dari pajak baru. Pemerintah disebut lebih mengutamakan stabilitas ekonomi dan menjaga konsumsi masyarakat.

“Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru),” kata Purbaya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan opsi penyesuaian perpajakan baru akan dipertimbangkan secara hati-hati apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai semakin kuat dan daya beli telah pulih optimal.

“Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya menekankan pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru menjadi beban bagi masyarakat ataupun menghambat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, arah kebijakan perpajakan tetap difokuskan untuk menjaga konsumsi domestik.

“Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi,” katanya.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, pemerintah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada rentang 5,8% hingga 6,5% sebagai bagian dari upaya mendorong akselerasi ekonomi nasional.

Sementara itu, pendapatan negara pada 2027 berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). (ds)

Prabowo: Pendapatan Negara 2027 Ditargetkan Tembus 12,4% PDB

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara pada 2027 mencapai kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung program prioritas nasional.

Target tersebut disampaikan Prabowo dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).

Menurut Prabowo, pemerintah akan menjaga pengelolaan fiskal tetap sehat dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Sejalan dengan target pendapatan tersebut, pemerintah merencanakan belanja negara pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap PDB.

Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit APBN pada level 1,80% hingga maksimal 2,40% terhadap PDB.

“Defisit APBN akan kami jaga pada kisaran 1,80 hingga maksimal 2,40% PDB. Dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini,” kata Prabowo.

Dalam asumsi makro 2027, pemerintah juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,8% hingga 6,5% sebagai bagian dari upaya menuju pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Selain itu, pemerintah menargetkan inflasi terkendali pada rentang 1,5% hingga 3,5%, dengan nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak di kisaran Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan fiskal dan moneter akan diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat. (ds)

Aturan Baru! Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk Negara Mitra Dagang

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan pengecualian terbatas bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dari negara mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menjelaskan eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut dia, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menyebut relaksasi tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap negara-negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Pemerintah, kata dia, memberikan perlakuan khusus bagi mitra yang telah memiliki hubungan kerja sama resmi.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Dalam beleid terbaru itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.

Adapun eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

Pemerintah juga mengatur bahwa repatriasi dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi eksportir yang memperoleh fasilitas berdasarkan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan internasional.

Selain pengaturan penempatan dana, pemerintah turut menawarkan insentif fiskal berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% untuk instrumen penempatan DHE SDA, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. (ds)

Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan anyar ini langsung menjadi sorotan karena mengatur seluruh penjualan ekspor komoditas strategis Indonesia wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor nasional yang selama ini dinilai belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian.

Komoditas yang masuk dalam skema baru ini antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. Seluruh transaksi ekspor nantinya harus melalui BUMN tertentu yang bertindak sebagai jalur resmi pemasaran ekspor Indonesia ke pasar global.

“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Dalam skema tersebut, BUMN tidak mengambil alih operasional perusahaan swasta atau pelaku usaha, melainkan berperan sebagai penghubung dan pengelola penjualan ekspor. Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai bentuk “marketing facility” agar arus ekspor lebih terkontrol dan transparan.

Prabowo menegaskan, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas. Namun, seluruh proses transaksi akan berada dalam pengawasan pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperketat monitoring devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Selama ini, ekspor SDA Indonesia kerap dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap aliran transaksi dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Kebijakan pengekspor tunggal juga diperkirakan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah meyakini sistem ini dapat menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun di sisi lain, sejumlah pihak diperkirakan akan menyoroti potensi dampaknya terhadap mekanisme pasar dan fleksibilitas perdagangan internasional. (bl)

 

Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Rp15.400 Triliun, Soroti Modus Under Invoicing Ekspor

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membongkar dugaan praktik kebocoran kekayaan nasional melalui skema under invoicing ekspor yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai US$ 908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.

Menurut Prabowo, Indonesia sejatinya merupakan negara dengan neraca perdagangan yang terus mencatat surplus karena nilai ekspor lebih tinggi dibanding impor. Namun, keuntungan dari perdagangan itu dinilai tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri karena sebagian besar justru mengalir keluar melalui berbagai modus manipulasi perdagangan internasional.

“Kalau ilmu dagang, negara yang menjual lebih banyak daripada membeli harusnya tidak pernah mengalami krisis ekonomi,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia mencatat keuntungan perdagangan sebesar US$ 436 miliar dalam periode 22 tahun. Namun pada periode yang sama, tercatat pula aliran dana keluar mencapai US$ 343 miliar. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat adanya kebocoran sistemik dalam aktivitas ekspor nasional.

Prabowo menilai praktik under invoicing menjadi salah satu akar persoalan utama. Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya agar keuntungan dapat diparkir di luar negeri dan tidak tercatat sebagai penerimaan dalam negeri.

Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegasnya.

Kepala negara menjelaskan, sejumlah pelaku usaha diduga mendirikan perusahaan afiliasi di luar negeri, kemudian menjual komoditas dari Indonesia ke perusahaan miliknya sendiri dengan harga jauh di bawah harga pasar. Setelah itu, barang dijual kembali dengan harga normal di negara tujuan sehingga selisih keuntungan tersimpan di luar Indonesia.

Selain manipulasi harga, Prabowo juga menyoroti dugaan permainan volume ekspor. Ia mencontohkan pengiriman batu bara sebanyak 10 ribu ton yang di Indonesia hanya dilaporkan 5 ribu ton. Padahal, data sebenarnya tercatat lengkap di negara tujuan impor.

Menurutnya, praktik serupa tidak hanya terjadi pada batu bara, tetapi juga diduga terjadi pada ekspor kelapa sawit dan berbagai komoditas strategis lainnya. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan menjadi salah satu faktor yang menggerus kapasitas fiskal negara.

Prabowo menegaskan, dampak kebocoran ekonomi itu sangat besar terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan nasional. Ia menilai keterbatasan anggaran negara selama ini ikut memengaruhi rendahnya ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga pembiayaan program strategis pemerintah.

Selain under invoicing, Presiden juga menyinggung praktik penyelundupan melalui pelabuhan yang dinilai memperparah kebocoran ekonomi nasional. Ia meminta seluruh pihak berani membongkar persoalan tersebut secara terbuka agar perbaikan tata kelola perdagangan dan penerimaan negara dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kita harus mengatakan yang merah merah, yang putih putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya,” kata Prabowo. (bl)

en_US