IKPI Konsisten Dorong Undang-Undang Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Profesi Harus Ada Payung Hukum Setingkat Undang-undang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai mendesak agar para konsultan memiliki payung hukum setingkat undang-undang saat menjalankan tugas profesionalnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Faryanti Tjandra di Gedung Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (7/5/2026) malam. Menurut Vaudy, hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perlindungan profesi.

“Kami terus menyuarakan perlunya undang-undang konsultan pajak, dan kami sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Komisi XI DPR RI,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, undang-undang ini diperlukan oleh banyak pihak antara lain wajib pajak dan pemerintah. Dari sisi Konsultan Pajak, undang-undang in memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi konsultan pajak yang menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Dari sisi wajib pajak, akan memperoleh keyakinan bahwa urusan perpajakannya ditangani oleh profesional yang sudah diatur dengan undang-undang. Sedangkan dari otoritas pajak, konsultan pajak juga harus berkontribusi pada penerimaan negara.

Karena itu, IKPI mendorong anggotanya untuk memperkuat kapasitas akademik dan keilmuan, termasuk melalui pendidikan formal, agar organisasi memiliki kontribusi lebih besar dalam proses penyusunan regulasi profesi ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota IKPI Faryanti Tjandra resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia. Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti belum adanya aturan lex specialis yang secara khusus melindungi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Faryanti, saat ini keberadaan konsultan pajak baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih banyak mengatur aspek administratif dan tata cara perizinan profesi. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap profesi belum diatur secara komprehensif.

“Selama ini, kalau sampai ada kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara umum, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada,” kata Faryanti.

Ia mengangkat isu tersebut dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”. Melalui penelitian itu, Faryanti ingin menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang dapat menjadi landasan perlindungan profesi konsultan pajak.

Faryanti mengaku memilih tema tersebut karena berangkat dari pengalamannya sebagai praktisi. Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, namun di sisi lain masih berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” tuturnya.

Menurutnya, tidak sedikit konsultan pajak yang akhirnya terseret perkara pidana ketika menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Padahal, peran konsultan pajak dinilai penting dalam membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ungkap Faryanti. (bl)

PERMA 3/2025: Era Baru Penegakan Pidana Pajak, Negara Kini Bisa Mengejar Harta Warisan

Fokus Tidak Lagi Sekadar Memenjarakan Pelaku, tetapi Menyelamatkan Penerimaan Negara

Terbitnya Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pedoman Penanganan Perkara Tindak Pidana di Bidang Perpajakan menandai perubahan besar arah penegakan hukum pajak nasional. Jika selama ini pidana pajak identik dengan ancaman penjara terhadap pelaku, PERMA terbaru ini memperlihatkan paradigma baru: negara lebih fokus mengejar pemulihan kerugian pendapatan negara daripada sekadar menghukum badan pelaku.

Pesan tersebut terlihat sangat jelas dalam berbagai ketentuan PERMA No. 3 Tahun 2025, mulai dari penguatan pertanggungjawaban beneficial owner, perluasan ruang penyitaan aset, kewajiban pembayaran pidana denda, hingga kemungkinan gugatan perdata terhadap ahli waris wajib pajak yang meninggal dunia.

Bagi dunia usaha, regulasi ini merupakan sinyal bahwa penegakan hukum pajak Indonesia memasuki fase yang jauh lebih agresif, modern, dan berbasis asset recovery.

Negara Tidak Lagi Hanya Mengejar Nama Formal Perusahaan

Salah satu perubahan paling signifikan dalam PERMA ini adalah keberanian Mahkamah Agung menembus struktur formal korporasi.

Pasal 6 PERMA No. 3 Tahun 2025 secara eksplisit menyatakan bahwa tindak pidana perpajakan tidak hanya dapat dibebankan kepada pengurus formal perusahaan, tetapi juga kepada pihak yang menjadi pemberi perintah, pemegang kendali, atau pemilik manfaat (beneficial owner), meskipun namanya tidak tercantum dalam struktur organisasi korporasi.

Artinya, penggunaan nominee, perusahaan lapis, atau pengendali “di balik layar” tidak lagi mudah dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban pidana perpajakan.

Pendekatan ini selaras dengan tren global dalam penegakan hukum perpajakan dan anti pencucian uang, di mana aparat tidak lagi sekadar melihat siapa direktur di atas kertas, tetapi siapa yang sesungguhnya mengendalikan dan menikmati manfaat ekonomi dari suatu transaksi atau korporasi.

Bagi pelaku usaha yang patuh, ketentuan ini justru menciptakan rasa keadilan. Kompetisi usaha menjadi lebih sehat karena negara mulai mempersempit ruang bagi praktik penghindaran pajak yang menggunakan struktur korporasi semu.

Fokus Baru: Asset Recovery dan Penyelamatan Penerimaan Negara

PERMA No. 3 Tahun 2025 menunjukkan bahwa orientasi utama penegakan pidana pajak kini bergeser ke arah pemulihan kerugian negara.

Hal tersebut terlihat dari ketentuan yang memberikan ruang pembayaran pokok pajak dan sanksi administratif bahkan hingga menjelang putusan pengadilan. Hakim juga diwajibkan mempertimbangkan pembayaran tersebut dalam menjatuhkan pidana. Secara fiskal, pendekatan ini jauh lebih rasional.

Negara pada akhirnya membutuhkan penerimaan yang nyata untuk menopang APBN, bukan semata-mata penambahan jumlah terpidana pajak di lembaga pemasyarakatan. Dalam konteks tekanan fiskal global, perlambatan ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan pembiayaan negara, pemulihan penerimaan negara menjadi jauh lebih strategis.

Karena itu, PERMA ini dapat dibaca sebagai bagian dari konsolidasi besar sistem penegakan hukum fiskal Indonesia.

Ahli Waris Mulai Masuk Radar Penegakan

Ketentuan yang paling banyak memicu perhatian publik terdapat dalam Pasal 20 PERMA No. 3 Tahun 2025.

Mahkamah Agung mengatur bahwa apabila tersangka tindak pidana pajak meninggal dunia pada tahap penyidikan atau penuntutan, sedangkan secara nyata telah terdapat kerugian pada pendapatan negara, maka penyidik atau penuntut umum dapat menyerahkan perkara tersebut kepada Jaksa Pengacara Negara untuk mengajukan gugatan perdata terhadap ahli waris.

Banyak pihak kemudian khawatir seolah-olah pidana pajak kini dapat diwariskan kepada keluarga. Padahal, secara hukum, yang diwariskan bukan pidananya.

Yang dikejar negara adalah harta peninggalan yang diduga berkaitan dengan kerugian pendapatan negara.

Dalam hukum perdata, warisan memang tidak hanya terdiri atas aset, tetapi juga dapat mencakup kewajiban pewaris. Karena itu, apabila ahli waris menerima harta warisan, negara dapat menempuh jalur perdata untuk memulihkan kerugian negara sepanjang berkaitan dengan harta peninggalan tersebut.

Namun demikian, terdapat batas yang sangat penting. Pertanggungjawaban pidana tetap bersifat personal. Ahli waris tidak dapat dipidana hanya karena hubungan keluarga. Mereka baru dapat dimintai pertanggungjawaban pidana apabila terbukti ikut melakukan, membantu, menyembunyikan aset, atau menikmati hasil tindak pidana perpajakan.

Denda Tidak Lagi Mudah Diganti Kurungan

PERMA ini juga mempertegas pendekatan keras terhadap pidana denda.

Pasal 18 menyatakan bahwa pidana denda dalam Pasal 39 dan Pasal 39A UU KUP wajib dibayar dan tidak otomatis dapat diganti dengan pidana kurungan. Jika denda tidak dibayar dalam satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa dapat melakukan penyitaan dan pelelangan harta kekayaan terpidana.

Ketentuan ini memperlihatkan perubahan orientasi besar dalam hukum pidana pajak Indonesia: aset menjadi target utama penegakan hukum.

Kepastian Hukum atau Perluasan Kewenangan?

Di satu sisi, PERMA No. 3 Tahun 2025 memberikan kepastian hukum yang selama ini dibutuhkan aparat penegak hukum dan pengadilan dalam menangani perkara pidana perpajakan yang kompleks.

Namun di sisi lain, implementasi PERMA ini juga membutuhkan kehati-hatian agar tidak menimbulkan persepsi kriminalisasi yang berlebihan terhadap keluarga atau pihak yang sebenarnya tidak terlibat.

Karena itu, pembuktian mengenai hubungan antara aset, kerugian negara, dan pihak yang menerima manfaat harus dilakukan secara hati-hati, profesional, dan proporsional.

Penutup

PERMA No. 3 Tahun 2025 mengirim pesan tegas bahwa era baru penegakan pidana pajak telah dimulai.

Negara tidak lagi hanya mengejar pelaku formal, tetapi juga pengendali sesungguhnya. Negara juga tidak lagi sekadar berorientasi menghukum badan pelaku, melainkan memastikan kerugian pendapatan negara benar-benar dapat dipulihkan.

Namun pada saat yang sama, prinsip dasar hukum tetap harus dijaga: pidana tidak dapat diwariskan.

Yang dapat dikejar negara adalah harta dan manfaat ekonomi yang terkait dengan kerugian negara — bukan hubungan darah semata.

Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.

Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL

Email: tetendharmawan@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi IKPI.

Wajib Pajak Bisa Ajukan Kembali Selisih Restitusi yang Belum Dikembalikan

IKPI, Jakarta: Pemerintah membuka ruang bagi Wajib Pajak untuk mengajukan kembali pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak apabila jumlah restitusi yang disetujui tidak sesuai dengan nilai yang diajukan sebelumnya. Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 8.

Dalam aturan itu disebutkan, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu dapat mengajukan kembali permohonan atas selisih kelebihan pembayaran pajak yang belum dikembalikan melalui surat tersendiri.

Namun pengajuan kembali tersebut hanya dapat dilakukan dalam kondisi tertentu. Salah satunya, Direktorat Jenderal Pajak belum memulai pemeriksaan atas masa atau tahun pajak yang sebelumnya diajukan dalam permohonan restitusi pendahuluan.

Selain itu, pengajuan juga tidak dapat dilakukan apabila telah dimulai pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

PMK ini juga membatasi jangka waktu pengajuan kembali tersebut. Permohonan harus disampaikan paling lama dua tahun sebelum daluwarsa penetapan.

Untuk mekanisme penyampaiannya, permohonan dilakukan secara elektronik melalui portal Wajib Pajak.

Dalam hal permohonan tidak dapat disampaikan secara elektronik, Wajib Pajak tetap dapat menyampaikan permohonan secara langsung maupun melalui pos, perusahaan jasa ekspedisi, atau jasa kurir ke Kantor Pelayanan Pajak dan tempat lain yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak.

Aturan ini sekaligus menegaskan bahwa selisih restitusi yang belum dikembalikan tidak otomatis hilang, sepanjang Wajib Pajak masih memenuhi syarat dan belum masuk tahap pemeriksaan.

Selain itu, PMK juga mengatur bahwa penelitian atas permohonan tambahan tersebut dilakukan dengan mekanisme yang sama seperti penelitian atas permohonan sebelumnya. (bl)

Hasil USKP Periode I 2026 Diumumkan, 1.382 Peserta Dinyatakan Lulus

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) resmi mengumumkan hasil Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun 2026 untuk Tingkat A, Tingkat B, dan Tingkat C peserta mengulang. Pengumuman tersebut dituangkan dalam Pengumuman Nomor PENG-06/KP3SKP/V/2026 tertanggal 6 Mei 2026.

Dalam pengumuman itu, tercatat sebanyak 1.382 peserta dinyatakan lulus. Sementara 133 peserta dinyatakan tidak lulus dan sejumlah peserta lainnya masih harus mengulang mata ujian tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.

USKP Periode I Tahun 2026 sebelumnya digelar pada 14 hingga 16 April 2026 di berbagai lokasi ujian di Indonesia. KP3SKP menetapkan status peserta menjadi lulus, mengulang, tidak lulus, dikenai penalti, hingga pembatalan status kepesertaan.

Peserta yang memperoleh status lulus nantinya akan mendapatkan sertifikat sesuai ketentuan yang berlaku. Namun hingga saat ini, proses penerbitan sertifikat masih berlangsung dan akan diumumkan lebih lanjut setelah selesai.

“Peserta dengan status lulus diberikan sertifikat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” demikian bunyi salah satu poin dalam pengumuman KP3SKP.

Bagi peserta yang berstatus mengulang, panitia masih memberikan kesempatan untuk mengikuti kembali mata ujian tertentu pada periode selanjutnya. Sedangkan peserta yang tidak lulus dapat kembali mendaftar sebagai peserta baru pada pelaksanaan USKP berikutnya.

KP3SKP juga mengingatkan adanya sanksi penalti bagi peserta yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan bukti pendukung yang dapat diterima panitia. Peserta tertentu yang dikenai penalti bahkan tidak diperkenankan mengikuti USKP selama tiga periode ujian.

KP3SKP menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah mengikuti rangkaian ujian. Peserta yang belum berhasil diminta tetap menjadikan hasil tersebut sebagai bahan evaluasi untuk menghadapi ujian berikutnya.

Hasil lengkap USKP Periode I Tahun 2026 dapat diakses melalui tautan berikut:

Pengumuman Hasil USKP Periode I Tahun 2026 (bl)

Ketua IKPI Jakarta Pusat Apresiasi Raihan Doktor Faryanti Tjandra, Kebanggaan Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat, Suryani, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan anggota IKPI, Faryanti Tjandra, meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis, (7/5/2026).

Menurut Suryani, capaian akademik tersebut menjadi kebanggaan bagi profesi konsultan pajak karena menunjukkan bahwa para praktisi perpajakan juga mampu memberikan kontribusi pemikiran melalui jalur akademik.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Sebagai sesama profesi, tentu kami bangga melihat rekan konsultan pajak mampu menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor. Ini menunjukkan semangat belajar dan pengembangan diri di profesi konsultan pajak terus tumbuh,” ujar Suryani saat menghadiri sidang promosi doktor tersebut.

Faryanti meraih gelar doktor setelah mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana Bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi Melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Suryani menilai tema yang diangkat dalam disertasi tersebut memiliki relevansi dengan dinamika profesi konsultan pajak saat ini, terutama terkait perlindungan profesi dan kepastian hukum dalam menjalankan tugas secara profesional.

Menurutnya, semakin banyak anggota IKPI yang aktif mengembangkan kapasitas akademik akan memperkuat kualitas profesi konsultan pajak di tengah perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan sumber daya manusia yang tidak hanya kuat dalam praktik, tetapi juga memiliki kemampuan akademik dan pemikiran yang dapat memberi kontribusi bagi perkembangan sistem perpajakan Indonesia,” katanya.

(Foto: Istimewa)

Ia berharap capaian Faryanti dapat menjadi motivasi bagi anggota IKPI lainnya untuk terus meningkatkan kompetensi dan tidak berhenti mengembangkan diri, baik melalui pendidikan formal maupun kajian ilmiah di bidang perpajakan dan hukum.

Sidang promosi doktor Faryanti turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana, serta Ketua Dewan Pengawas IKPI Prianto Budi Saptono yang juga menjadi salah satu penguji dalam sidang tersebut dan Renni, anggota IKPI Kota Bekasi.

Capaian akademik anggota ini, menurut Suryani menjadi bagian penting dalam membangun profesi konsultan pajak yang tidak hanya kompeten secara praktik, tetapi juga memiliki kontribusi intelektual bagi pengembangan hukum dan perpajakan nasional. (bl)

Raih Doktor Hukum di UKI, Faryanti Tjandra Dorong Perlindungan Hukum Konsultan Pajak

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Faryanti Tjandra, resmi meraih gelar Doktor Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis, (7/5/2026). Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti pentingnya perlindungan hukum bagi profesi konsultan pajak melalui pembentukan undang-undang khusus konsultan pajak di Indonesia.

Faryanti mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia” dalam ujian terbuka promosi doktor Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI.

Sidang promosi doktor berlangsung mulai pukul 16.00 WIB hingga 18.00 WIB dan dipimpin Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D. selaku ketua sidang, dengan Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S. sebagai sekretaris sidang.

Dalam pembacaan keputusan sidang, Prof. Angel Damayanti menyatakan Faryanti Tjandra dinyatakan lulus dengan nilai 94,7 atau huruf A.

“Berdasarkan nilai yang dicapai pada ujian terbuka promosi doktor tersebut, maka dewan penguji menyatakan promovendus Faryanti Tjandra lulus dengan nilai angka 94,7 dengan huruf A,” ujar Angel Damayanti saat membacakan hasil sidang.

Ia juga menyampaikan bahwa Faryanti tercatat sebagai lulusan doktor ke-53 Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI sekaligus lulusan doktor ke-88 Universitas Kristen Indonesia.

Selain itu, melalui Surat Keputusan Dekan Fakultas Hukum UKI Nomor 030.A/UKI.F4.D/HKP.03.01/2026, Faryanti dinyatakan lulus sidang terbuka promosi doktor dengan Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 3,90 dan predikat cum laude.

Dalam pemaparannya, Faryanti menjelaskan bahwa konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional karena berperan sebagai penghubung antara wajib pajak dan negara. Namun, menurutnya, profesi tersebut hingga kini belum memiliki perlindungan hukum yang memadai.

“Konsultan pajak membantu wajib pajak memahami aturan, menjalankan kewajiban perpajakan dengan benar, dan mendukung kepatuhan pajak. Tetapi profesi ini belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang,” ujar Faryanti.

Ia menilai kondisi tersebut membuat konsultan pajak rentan menghadapi kriminalisasi ketika menjalankan tugas profesionalnya. Dalam penelitiannya, Faryanti menemukan sejumlah persoalan, mulai dari regulasi yang belum memadai, lemahnya perlindungan hukum, hingga tidak adanya professional privilege bagi konsultan pajak.

Faryanti juga membandingkan posisi konsultan pajak dengan profesi lain seperti advokat, notaris, dan akuntan publik yang telah memiliki undang-undang khusus sebagai dasar perlindungan profesi.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan payung hukum yang kuat agar dapat menjalankan tugas secara profesional, independen, dan tetap mendukung kepentingan penerimaan negara,” katanya.

Sebagai solusi, Faryanti menawarkan model perlindungan hukum tiga lapis, yakni preventif, represif, dan restoratif. Ia juga mendorong pemerintah dan DPR segera membentuk undang-undang konsultan pajak untuk memperjelas hak, kewajiban, serta batas tanggung jawab profesi.

Sidang promosi doktor tersebut diuji oleh Prof. Angel Damayanti, Prof. Dr. John Pieris, Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, Prof. Dr. Chontina Siahaan, Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sriwidyati, Dr. Nikson Gans Lalu, serta Assist. Prof. Dr. Prianto Budi Saptono.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana dan Renni, anggota IKP Kota Bekasi. (bl)

Anggota IKPI Kembali Raih Gelar Doktor di UKI, Vaudy Starworld Tegaskan Dukungan Pengembangan Akademik

IKPI, Jakarta: Anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dari Cabang Jakarya Selatan, Faryanti Tjandra, kembali menambah daftar anggota organisasi yang meraih gelar doktor. Faryanti resmi menyandang gelar Doktor Hukum usai menjalani ujian terbuka promosi doktor di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia (UKI), Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Sidang promosi doktor tersebut turut dihadiri Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama sejumlah pengurus dan anggota baik dari pusat maupun cabang. Kehadiran mereka menjadi bentuk dukungan IKPI terhadap anggotanya yang terus mengembangkan kapasitas akademik dan keilmuan di bidang hukum serta perpajakan.

Dalam sidang terbuka Program Studi Hukum Program Doktor Fakultas Hukum UKI itu, Faryanti mempertahankan disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana Bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi Melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”.

Vaudy Starworld mengatakan capaian akademik tersebut menunjukkan bahwa profesi konsultan pajak tidak hanya berkutat pada praktik perpajakan, tetapi juga mampu memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan hukum dan regulasi nasional.

“Capaian akademik seperti ini menunjukkan bahwa konsultan pajak tidak hanya bekerja di ruang praktik, tetapi juga mampu melahirkan gagasan yang relevan bagi perkembangan hukum dan perpajakan nasional. IKPI tentu bangga karena anggotanya dapat berkontribusi melalui pemikiran ilmiah,” ujar Vaudy di sela acara.

Menurutnya, organisasi profesi perlu mendorong lahirnya sumber daya manusia yang memiliki kompetensi praktik sekaligus kekuatan akademik. Ia menilai pengembangan keilmuan menjadi bagian penting dalam memperkuat kualitas profesi konsultan pajak di Indonesia.

Vaudy juga menilai tema disertasi yang diangkat Faryanti memiliki relevansi dengan dinamika profesi konsultan pajak saat ini, terutama terkait kepastian hukum dan perlindungan profesi dalam menjalankan tugas secara profesional.

“Profesi konsultan pajak membutuhkan kepastian dan perlindungan hukum yang jelas agar dapat menjalankan fungsi profesional secara independen dan bertanggung jawab. Kajian akademik seperti ini penting untuk memperkaya pengembangan regulasi ke depan,” katanya.

Sidang promosi doktor tersebut dipimpin Rektor UKI Prof. Angel Damayanti, S.IP., M.Sc., M.Si., Ph.D., dengan dewan penguji yang terdiri dari Prof. Dr. John Pieris, S.H., M.H., M.S., Prof. Dr. Chontina Siahaan, S.H., M.Sc., Dr. Nikson Gans Lalu, S.H., M.H., Prof. Dr. Mompang L. Panggabean, S.H., M.Hum., Assoc. Prof. Dr. Wiwik Sri Widiarty, S.H., M.H., serta Ketua Pengawas IKPI Assist . Prof. Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA., MBA yang juga didaulat sebagai penguji dalam sidang tersebut.

Selain Vaudy Starworld, hadir pula Wakil Sekretaris Umum Novalina Magdalena, Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Bidang Negara Negara Afrika, Departemen Hubungan Internasional Rianto Abimail, pengurus daerah IKPI DKJ Hery Juwana dan Renni, anggota IKP KotaI Bekasi.

Kehadiran jajaran pengurus dan anggota IKPI dalam sidang promosi doktor tersebut mencerminkan dukungan organisasi terhadap pengembangan akademik anggota sekaligus dorongan agar profesi konsultan pajak terus berkembang melalui kontribusi keilmuan dan pemikiran hukum di bidang perpajakan. (bl)

DJP Perketat Restitusi PPN Lewat Syarat Aktivitas 80 Persen

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat ketentuan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan penting ialah penerapan syarat minimal 80% aktivitas tertentu bagi PKP yang ingin memperoleh fasilitas restitusi dipercepat.

Dalam beleid baru tersebut, PKP wajib memenuhi threshold kegiatan tertentu paling sedikit 80% dari total nilai penyerahan dan ekspor pada masa pajak yang diajukan restitusi.

Ketentuan itu berlaku untuk penyerahan Barang Kena Pajak (BKP) atau Jasa Kena Pajak (JKP), termasuk aktivitas ekspor BKP berwujud, BKP tidak berwujud, maupun ekspor jasa.

DJP menjelaskan, penghitungan threshold tersebut dilakukan terhadap total penyerahan selain transaksi yang mendapat fasilitas dibebaskan atau tidak terutang PPN. Aturan ini juga berlaku untuk permohonan restitusi pada masa pajak akhir tahun buku.

Selain syarat threshold 80%, PMK-28/2026 turut memperketat aspek kepatuhan formal PKP berisiko rendah. PKP diwajibkan menyampaikan SPT Masa PPN secara tepat waktu selama 12 bulan terakhir dan tidak sedang menjalani pemeriksaan bukti permulaan (bukper) terbuka maupun penyidikan tindak pidana perpajakan.

Dalam aturan sebelumnya, PKP yang masuk kategori Wajib Pajak Persyaratan Tertentu masih dapat diperlakukan sebagai PKP berisiko rendah. Namun melalui PMK baru ini, perlakuan tersebut dihapus.

DJP juga menambahkan sejumlah alasan pencabutan status PKP berisiko rendah, antara lain keterlambatan pelaporan SPT Masa PPN, adanya pemeriksaan bukper atau penyidikan, hingga putusan pidana perpajakan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, dalam proses penelitian restitusi, DJP akan melakukan validasi lebih mendalam terhadap faktur pajak, dokumen impor, hingga bukti pembayaran yang digunakan dalam penghitungan kelebihan pajak. (ds)

Peserta PPS Kurang Ungkap Harta Bakal Ditindak, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan pengawasan terhadap peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang diduga belum melaporkan seluruh hartanya bukan kebijakan baru.

Langkah tersebut disebut sudah menjadi bagian dari aturan sejak program tax amnesty jilid II itu diberlakukan.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan tindak lanjut yang disampaikan Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto dilakukan berdasarkan data tambahan yang ditemukan setelah PPS berakhir.

“Yang disampaikan Pak Bimo pada prinsipnya merupakan tindak lanjut atas data dan/atau informasi lain yang ditemukan setelah berakhirnya Program Pengungkapan Sukarela (PPS), khususnya terkait indikasi adanya harta yang belum atau kurang diungkapkan oleh peserta PPS,” ujar Inge, Kamis (7/5).

Menurut Inge, mekanisme tersebut telah diatur dalam Pasal 9 ayat (1) Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 196/PMK.03/2021.

Aturan itu memberikan kewenangan kepada DJP untuk melakukan penelitian maupun pemeriksaan apabila di kemudian hari ditemukan aset peserta PPS yang belum diungkapkan secara lengkap.

Ia menegaskan proses pengawasan dilakukan secara objektif dan tidak diarahkan kepada wajib pajak tertentu. Seluruh tindak lanjut, kata dia, dijalankan berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.

“Jadi tidak ada istilah menyasar peserta tertentu. Tindak lanjut dilakukan secara profesional, berbasis data, dan sesuai ketentuan yang berlaku,” katanya.

Lebih lanjut, Inge menjelaskan pengawasan tersebut merupakan bagian dari kegiatan rutin DJP dalam memastikan kepatuhan wajib pajak. Model pengawasan serupa juga pernah diterapkan setelah pelaksanaan program tax amnesty sebelumnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto memastikan DJP masih melanjutkan pemeriksaan terhadap peserta PPS yang terindikasi belum mengungkap seluruh hartanya dalam program tersebut.

“Kami juga melakukan penyelesaian terkait dengan pemeriksaan wajib pajak peserta PPS yang kurang ungkap hartanya,” ujar Bimo dalam konferensi pers APBN, Selasa (5/5/2026).

Selain memeriksa kemungkinan adanya aset yang belum dilaporkan, DJP juga akan mengevaluasi realisasi komitmen repatriasi dana investasi yang pernah dijanjikan peserta PPS.

Pemerintah ingin memastikan dana yang seharusnya dibawa masuk ke Indonesia benar-benar direalisasikan sesuai ketentuan program. (ds)

Pajak Aksi Korporasi BUMN Bakal Dihapus, Pemerintah Siapkan PP

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan fasilitas perpajakan untuk mempercepat restrukturisasi badan usaha milik negara (BUMN).

Kebijakan itu mencakup penghapusan pajak yang timbul dalam berbagai aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemekaran usaha (spin-off), hingga likuidasi perusahaan pelat merah.

Kepala Badan Pengaturan BUMN Dony Oskaria mengatakan langkah tersebut dibutuhkan agar proses transformasi dan konsolidasi BUMN dapat berjalan lebih efektif tanpa dibebani biaya tambahan dari sisi perpajakan.

Menurut dia, usulan relaksasi pajak telah memperoleh dukungan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto.

Pemerintah menilai penguatan struktur BUMN perlu didukung instrumen fiskal agar perusahaan negara menjadi lebih sehat dan kompetitif.

“Kami mengajukan untuk memberikan keringanan pajak dalam proses transformasi BUMN. Jadi Pak Menkeu (Purbaya) sangat mendukung, proses ini karena ini kan bagus untuk kita menjadikan perusahaan-perusahaan BUMN yang kuat dan sehat,” ujar Dony di Jakarta, Rabu (6/5).

Dony menjelaskan, fasilitas tersebut nantinya berlaku terhadap seluruh jenis pungutan pajak yang timbul akibat transaksi restrukturisasi perusahaan. Skema itu mencakup penggabungan usaha, peleburan, pemekaran, hingga pembubaran entitas BUMN.

Kebijakan tersebut disiapkan sejalan dengan agenda penataan perusahaan negara yang ditargetkan memangkas jumlah entitas BUMN menjadi sekitar 250 perusahaan pada 2026.

Pemerintah menilai struktur BUMN yang terlalu banyak menyebabkan operasional kurang efisien dan meningkatkan beban pengelolaan.

Sebagai contoh, Dony menyebut pengalihan usaha dari Danareksa ke entitas baru milik negara dapat dilakukan tanpa tambahan beban pajak apabila fasilitas itu diterapkan. Dengan demikian, proses pemindahan aset maupun restrukturisasi dinilai lebih ringan bagi perusahaan.

Meski memberikan relaksasi, pemerintah menegaskan fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi aksi korporasi dalam rangka transformasi BUMN. Perusahaan negara yang menjalankan kegiatan usaha normal tetap diwajibkan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Saat ini pemerintah juga tengah menyiapkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum pelaksanaan insentif tersebut. Regulasi itu diharapkan segera diterbitkan setelah pembahasan lintas kementerian rampung.

Sebelumnya, Kementerian Keuangan telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 yang mengatur kebijakan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses merger, peleburan, pemekaran, dan pengambilalihan usaha, termasuk dalam rangka transformasi kelembagaan BUMN. (ds)

en_US