Hari Terakhir Relaksasi SPT Badan, IKPI Minta Wajib Pajak Segera Penuhi Kewajiban

IKPI, Jakarta: Minggu 31 Mei 2026 menjadi hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025 yang diberikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Bersamaan dengan itu, hari ini juga menjadi batas akhir penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan maupun pembayaran PPh Pasal 29 yang masuk dalam kebijakan relaksasi tersebut.

Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono mengingatkan wajib pajak badan agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya sebelum batas waktu berakhir.

“Hari ini merupakan kesempatan terakhir untuk memanfaatkan relaksasi yang diberikan pemerintah. Wajib pajak yang belum melaporkan SPT Tahunan maupun belum menyelesaikan kewajiban pembayaran PPh Pasal 29 sebaiknya segera melakukan penyelesaian sebelum tenggat berakhir,” kata Jemmi, Minggu (31/5/2026).

Menurut Jemmi, tambahan waktu selama satu bulan yang diberikan DJP merupakan bentuk dukungan kepada wajib pajak di tengah proses penyesuaian administrasi perpajakan dan penyempurnaan sistem Coretax DJP.

Ia menilai relaksasi tersebut perlu dimanfaatkan secara optimal karena setelah periode tersebut berakhir, ketentuan sanksi administratif akan kembali berlaku sesuai aturan perpajakan yang berlaku.

“Jangan menunggu hingga menit-menit terakhir. Biasanya menjelang batas waktu terjadi peningkatan akses ke sistem sehingga potensi kendala teknis selalu ada. Lebih baik kewajiban perpajakan diselesaikan secepatnya,” ujarnya.

DJP sebelumnya memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan Tahun Pajak 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026. Kebijakan tersebut juga mencakup penghapusan sanksi administratif atas keterlambatan pelaporan dan pembayaran tertentu selama masih dilakukan dalam masa relaksasi.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto sebelumnya menjelaskan bahwa perpanjangan diberikan untuk memberikan waktu tambahan kepada wajib pajak dalam menyiapkan kelengkapan administrasi pelaporan serta mendukung proses penyempurnaan sistem inti administrasi perpajakan Coretax.

Jemmi mengatakan kepatuhan formal berupa pelaporan tepat waktu harus diikuti dengan kualitas pelaporan yang baik. Karena itu, wajib pajak juga perlu memastikan seluruh data dan informasi yang dicantumkan dalam SPT telah sesuai dengan kondisi yang sebenarnya.

“Yang penting bukan hanya selesai melapor sebelum batas waktu, tetapi juga memastikan SPT yang disampaikan benar, lengkap, dan sesuai data yang dimiliki wajib pajak,” katanya. (bl)

LTKP 2025 Ditutup Hari Ini, IKPI Ingatkan Anggota Jaga Kepatuhan Profesi

IKPI, Jakarta: Masa penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) Tahun 2025 berakhir pada Minggu (31/5/2026). Menjelang berakhirnya tenggat tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengingatkan seluruh anggotanya untuk segera memenuhi kewajiban pelaporan sebagai bagian dari tanggung jawab profesi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea mengatakan penyampaian laporan tahunan bukan sekadar kewajiban administratif, tetapi merupakan bagian dari profesionalisme yang melekat pada setiap konsultan pajak pemegang izin praktik.

“Sebagai profesi yang mendampingi wajib pajak dalam menjalankan kepatuhan, konsultan pajak juga harus menunjukkan kepatuhan terhadap aturan yang mengatur profesinya sendiri. Karena itu kami mengimbau anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera menyelesaikan kewajibannya sebelum batas waktu berakhir,” ujar Robert, Minggu (31/5/2026).

Menurut Robert, kepatuhan terhadap kewajiban pelaporan tahunan menjadi salah satu indikator penting dalam menjaga kredibilitas profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya pengawasan terhadap tata kelola profesi jasa keuangan.

Ia menilai relaksasi berupa perpanjangan waktu selama satu bulan yang diberikan pemerintah seharusnya dimanfaatkan secara optimal oleh para konsultan pajak untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya dengan baik dan benar.

Pemerintah sebelumnya memperpanjang batas waktu penyampaian LTKP Tahun 2025 dari semula 30 April 2026 menjadi 31 Mei 2026 melalui surat Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan Nomor S-863/SK.5/2026. Perpanjangan tersebut diberikan sejalan dengan relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan Tahun Pajak 2025.

Berdasarkan data yang disampaikan IKPI, hingga 25 Mei 2026 jumlah anggota yang telah menyampaikan LTKP baru sekitar 5.000 orang. Sementara itu masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban pelaporan hingga mendekati batas akhir.

Robert mengingatkan bahwa ketentuan mengenai kewajiban penyampaian laporan tahunan telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak yang telah beberapa kali diubah, terakhir melalui PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Dalam regulasi tersebut, setiap konsultan pajak yang memiliki izin praktik diwajibkan menyampaikan laporan tahunan atas kegiatan profesional yang dijalankannya.

Selain itu, tata cara penyampaian laporan tahunan juga diatur melalui Surat Edaran Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Nomor SE-2/SK/2026 yang menjadi pedoman pelaporan untuk tahun ini.

IKPI juga mengingatkan bahwa kelalaian dalam memenuhi kewajiban tersebut dapat berujung pada sanksi administratif. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan dapat dikenakan pembekuan izin praktik, dan dalam kondisi tertentu dapat berlanjut pada pencabutan izin apabila kewajiban tersebut tetap tidak dipenuhi.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap sepele. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak. Karena itu kami berharap seluruh anggota benar-benar memperhatikan kewajiban ini,” kata Robert.

Menurutnya, kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan administrasi, melainkan juga mencerminkan integritas profesi. Ia menegaskan bahwa profesionalisme konsultan pajak harus terlihat tidak hanya dalam memberikan layanan kepada klien, tetapi juga dalam menjalankan seluruh kewajiban yang ditetapkan regulator. (bl)

Hari Terakhir Relaksasi! DJP Ingatkan Wajib Pajak Badan Segera Lapor SPT Tahunan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan seluruh wajib pajak badan bahwa hari ini, Minggu (31/5), merupakan hari terakhir masa relaksasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan untuk Tahun Pajak 2025.

Wajib pajak yang belum memenuhi kewajiban ini diminta segera melapor melalui platform Coretax DJP.

“Hari terakhir relaksasi SPT Tahunan PPh badan. Yuk, segara lapor SPT Tahunan WP Badan sebelum masa relaksasi berakhir” tulis DJP dalam pengumuman tersebut, Minggu (31/5).

Secara ketentuan umum, batas akhir penyampaian SPT Tahunan PPh Badan jatuh setiap 30 April. Namun pada tahun ini, DJP memutuskan memberikan kelonggaran satu bulan penuh setelah menerima sekitar 4.000 permohonan relaksasi dari wajib pajak badan, serta desakan dari berbagai asosiasi dan konsultan pajak.

Kebijakan relaksasi ini serupa dengan yang sebelumnya diberikan kepada wajib pajak orang pribadi, yang mendapatkan perpanjangan dari batas normal 31 Maret hingga 30 April 2026.

Berdasarkan KEP-71/PJ/2026, relaksasi tidak hanya mencakup pelaporan, tetapi juga pembayaran. Secara normal, batas pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan ditetapkan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.
Namun, melalui kebijakan ini, wajib pajak masih diberikan kelonggaran hingga satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi, baik denda maupun bunga.

Selain itu, DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan dalam periode relaksasi tersebut.  Bahkan, jika sanksi administratif terlanjur diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Menkeu Purbaya Bidik Tambahan Penerimaan Pajak dari Pembentukan DSI

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meyakini kehadiran PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) (Persero) akan memberikan dampak positif terhadap penerimaan negara, khususnya dari pos pajak.

Pemerintah menilai model pengelolaan ekspor komoditas sumber daya alam melalui satu pintu akan memperkuat pengawasan sekaligus menekan berbagai praktik penyimpangan yang selama ini mengurangi potensi pemasukan negara.

Purbaya menegaskan pembentukan DSI tidak disertai perubahan kebijakan perpajakan maupun pemberian insentif khusus bagi pelaku usaha. Seluruh ketentuan pajak tetap berlaku sebagaimana aturan yang berlaku saat ini.

Menurut dia, manfaat utama dari keberadaan DSI justru terletak pada peningkatan transparansi dan pengawasan rantai ekspor komoditas strategis.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, pemerintah berharap praktik manipulasi nilai ekspor, termasuk under invoicing, dapat diminimalkan.

“Saya malah berharap nanti Pak Doni (COO Danantara) kasih saya income lebih besar lagi, karena penggelapan-penggelapan ekspor, under invoicing segala macam akan hilang,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Pemerintah selama ini menemukan indikasi pelaporan nilai ekspor yang tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya pada sejumlah komoditas sumber daya alam.

Praktik tersebut dinilai berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, baik dari sisi pajak, bea keluar, maupun devisa hasil ekspor.

Karena itu, DSI dibentuk untuk menjadi instrumen pengawasan yang lebih efektif dalam perdagangan komoditas strategis. Melalui mekanisme ekspor yang terpusat, pemerintah berharap dapat menutup berbagai celah yang selama ini dimanfaatkan untuk mengurangi kewajiban kepada negara.

Purbaya menilai keberhasilan DSI nantinya dapat diukur dari peningkatan penerimaan negara yang dihasilkan. Jika setelah lembaga tersebut beroperasi tidak terjadi perbaikan, pemerintah akan melakukan evaluasi terhadap efektivitas pelaksanaan tugasnya.

Menurut dia, berbagai data dan temuan yang dimiliki pemerintah saat ini menunjukkan masih adanya ruang perbaikan dalam tata kelola ekspor sumber daya alam. Oleh sebab itu, penguatan pengawasan melalui DSI diyakini mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menambah penerimaan negara.

“Nanti kalau enggak naik penerimaan, saya periksa DSI-nya ada apa. Harusnya akan naik dari pengaman atau data-data yang kita miliki sekarang,” katanya.

Pemerintah berharap pembentukan DSI tidak hanya memperbaiki tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam, tetapi juga memperkuat kontribusi sektor tersebut terhadap pendapatan negara dalam jangka panjang. (ds)

Purbaya Rayu Eksportir Simpan DHE SDA di RI, Tarif PPh Bisa Nol Persen

IKPI, Jakarta: Pemerintah menawarkan sejumlah fasilitas perpajakan guna mendukung penerapan kebijakan baru Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) yang efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Langkah ini diharapkan dapat mendorong eksportir menyimpan hasil ekspornya di sistem keuangan domestik dalam periode yang lebih lama.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa pendekatan pemerintah tidak hanya mengandalkan kewajiban penempatan dana DHE SDA di dalam negeri, tetapi juga memberikan insentif yang dinilai lebih kompetitif dibandingkan instrumen investasi pada umumnya.

“Pemerintah memberikan fasilitas perpajakan bagi eksportir yang patuh menempatkan DHE SDA di dalam negeri,” ujar Purbaya di Wisma Danantara, Minggu (31/5).

Menurut Purbaya, eksportir yang memenuhi ketentuan penempatan DHE SDA akan memperoleh perlakuan pajak khusus berupa tarif Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih rendah atas imbal hasil instrumen penempatan dana tersebut.

Bahkan dalam kondisi tertentu tarifnya bisa mencapai nol persen, tergantung pada jangka waktu penempatan dana.

Ia menjelaskan bahwa skema tersebut memberikan keuntungan yang signifikan dibandingkan instrumen investasi konvensional yang selama ini umumnya dikenakan pajak atas penghasilan hingga 20%.

“Biasanya kalau di bond, yieldnya dikenain pajak 20%, kalau taruh sumbernya DHE SDA maka pajak instrumen itu 0%,” katanya.

Dengan insentif tersebut, pemerintah berharap eksportir memiliki dorongan yang lebih kuat untuk menahan dana hasil ekspor di dalam negeri, sehingga dapat memperkuat likuiditas valas nasional dan mendukung stabilitas sektor keuangan.

Sebagai bagian dari aturan baru, eksportir sektor nonmigas diwajibkan menempatkan seluruh atau 100% DHE SDA pada rekening khusus di bank Himbara selama minimal 12 bulan.

Sementara itu, pelaku usaha di sektor migas diwajibkan menempatkan sedikitnya 30% DHE SDA selama sekurang-kurangnya tiga bulan.

Selain menetapkan kewajiban tersebut, pemerintah juga membuka ruang fleksibilitas bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara-negara mitra yang memiliki perjanjian perdagangan atau kerja sama bilateral dengan Indonesia.

Dalam skema relaksasi tersebut, eksportir diperkenankan menempatkan sebagian dana DHE SDA pada bank di luar bank Himbara dengan porsi maksimal 30% dari total dana dan jangka waktu penempatan paling lama tiga bulan. (ds)

Era Baru Perpajakan, Tax Intermediaries Dituntut Kuasai Data Analytics dan AI

IKPI, Jakarta: Transformasi digital yang tengah berlangsung di sektor perpajakan Indonesia diperkirakan akan mengubah secara signifikan peran tax intermediaries.

Seiring implementasi sistem Coretax dan arah kebijakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menuju skema cooperative compliance program (CCP) dan penerapan Tax Control Framework (TCF), para tax intermediaries tidak lagi cukup hanya menguasai regulasi dan pelaporan pajak, tetapi juga dituntut memahami teknologi, data analytics, hingga kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Chief of Data Analytics and Surveillance Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan, Lury Sofyan Yahya, mengatakan perubahan lanskap administrasi perpajakan membuat profesi tax intermediaries harus beradaptasi dengan kebutuhan baru yang semakin berbasis data dan teknologi.

Menurutnya, implementasi Coretax yang dilakukan DJP merupakan bagian dari disrupsi digital yang menuntut penyesuaian tidak hanya dari wajib pajak, tetapi juga para tax intermediaries yang selama ini berperan sebagai penghubung antara otoritas pajak dan wajib pajak.

“Kami melihat bahwa tax intermediaries di sini bukan hanya bicara terkait dengan legal, tapi juga harus mulai terhadap teknologi dan data,” kata Lury dalam webinar yang digelar FIA UI, dikutip Minggu (31/5).

Lury menjelaskan, perkembangan administrasi perpajakan global saat ini bergerak menuju konsep Tax Administration 3.0 yang diperkenalkan Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD).

Dalam model tersebut, sistem perpajakan dirancang semakin terintegrasi dengan sistem bisnis wajib pajak melalui pemanfaatan teknologi dan pertukaran data yang lebih real time.

Kondisi ini akan mendorong tax intermediaries untuk mengembangkan kompetensi baru di luar kemampuan teknis perpajakan konvensional.

Selain memahami regulasi, mereka juga perlu menguasai analisis data, transformasi digital, integrasi sistem, hingga pemanfaatan AI dalam proses kepatuhan perpajakan.

“Standar kompetensi tax intermediaries ke depan bukan hanya terkait legal dan reporting saja, (tetapi juga) terkait dengan analytics, AI, dan digital transformation,” kata Lury.

Ia menilai perubahan tersebut tidak bisa dihindari mengingat implementasi CCP dan TCF yang sedang disiapkan DJP akan sangat bergantung pada kualitas data dan pemanfaatan teknologi.

Integrasi data antara sistem internal perusahaan dengan sistem administrasi perpajakan pemerintah menjadi salah satu fondasi utama dalam model kepatuhan kolaboratif.

Dalam skema baru tersebut, peran tax intermediaries juga diperkirakan akan bergeser. Jika selama ini banyak berfokus pada penyelesaian sengketa, pendampingan pemeriksaan, atau pemenuhan kewajiban administrasi, ke depan mereka akan lebih banyak berperan sebagai governance advisor, risk manager, dan strategic partner bagi perusahaan.

Lury menyebut perubahan itu sejalan dengan pergeseran paradigma kepatuhan pajak dari pendekatan yang bersifat reaktif menuju pendekatan preventif dan berbasis tata kelola.

Ttax intermediaries diharapkan mampu membantu perusahaan mengidentifikasi risiko sejak awal serta membangun sistem pengendalian yang lebih kuat.

“Tax intermediaries akan bergerak dari dispute defender menjadi cooperative compliance facilitator,” katanya. (ds)

Kemenkeu Tak Ikuti Tren Global Longgarkan Defisit Anggaran

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan komitmennya untuk menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit anggaran di bawah 3% dari Produk Domestik Bruto (PDB), meskipun sejumlah negara mulai melonggarkan batas defisit untuk menghadapi perlambatan ekonomi global.

Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu faktor yang menjaga stabilitas ekonomi Indonesia di tengah ketidakpastian dunia.

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara mengatakan Indonesia memilih tetap menerapkan pengelolaan fiskal yang hati-hati sambil menjaga momentum pertumbuhan ekonomi.

Menurutnya, kombinasi antara defisit yang terkendali dan pertumbuhan yang relatif tinggi menunjukkan kekuatan fondasi ekonomi nasional.

“Anda bisa melihat banyak negara lain di luar sana, mereka tidak lagi mematuhi defisit fiskal di bawah 3%, namun mereka mendapatkan pertumbuhan ekonomi yang lebih rendah. Jadi saya sangat berharap kombinasi ini menunjukkan kekuatan Indonesia,” ujar Suahasil dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5).

Suahasil menjelaskan bahwa ketahanan fiskal Indonesia tercermin melalui penerapan kebijakan anggaran yang adaptif.

Pada awal 2025, Kemenkeu menindaklanjuti arahan Presiden Prabowo Subianto untuk meningkatkan efisiensi pengelolaan keuangan negara dengan melakukan penyesuaian anggaran di berbagai kementerian dan lembaga.

Kebijakan tersebut menghasilkan penghematan hampir Rp 170 triliun atau sekitar 9% dari total anggaran birokrasi.

Meski dilakukan pemangkasan belanja, pemerintah memastikan operasional pelayanan publik dan roda pemerintahan tetap berjalan normal.

Menurut Suahasil, langkah efisiensi tersebut justru memperlihatkan fleksibilitas APBN dalam merespons tantangan ekonomi tanpa mengorbankan fungsi utamanya sebagai instrumen penopang pertumbuhan.

Hasilnya, perekonomian Indonesia tetap mampu mencatat pertumbuhan sebesar 5,11% sepanjang 2025. Capaian tersebut menunjukkan bahwa konsolidasi fiskal tidak menghambat aktivitas ekonomi, bahkan mampu berjalan beriringan dengan upaya menjaga stabilitas keuangan negara.

Ke depan, pemerintah akan tetap mempertahankan arah kebijakan fiskal yang pruden. Untuk tahun 2026, defisit APBN ditargetkan berada di kisaran 2% dari PDB.

Sementara itu, dalam rancangan APBN 2027, pemerintah menetapkan rentang defisit sebesar 1,8% hingga 2,4% sesuai arahan Presiden kepada DPR.

Selain menjaga kesehatan fiskal, pemerintah juga mengarahkan kapasitas anggaran untuk mendukung target pertumbuhan ekonomi sebesar 8%.

Fokus belanja negara akan ditujukan pada sektor-sektor yang dapat meningkatkan produktivitas nasional, terutama pembangunan infrastruktur dan penguatan kualitas sumber daya manusia.

Di saat yang sama, pemerintah mulai mentransformasi peran APBN dengan memfokuskan anggaran negara pada penyediaan layanan publik dan program perlindungan sosial.

Adapun investasi strategis pemerintah ke depan akan lebih banyak dikelola melalui Danantara sehingga ruang fiskal dapat dimanfaatkan secara lebih efektif dan terarah. (ds)

Coretax Masuk Daftar Strategi Fiskal Pemerintah Hadapi Risiko Global

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memasukkan implementasi sistem administrasi perpajakan Coretax sebagai salah satu instrumen penting dalam strategi fiskal untuk menghadapi berbagai risiko yang berasal dari ketidakpastian ekonomi global.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat penerimaan negara sekaligus menjaga stabilitas fiskal di tengah tekanan eksternal yang masih berlangsung.

Wakil Menteri Keuangan, Juda Agung, mengatakan pemerintah saat ini menjalankan sejumlah strategi untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah dampak perang tarif, ketegangan geopolitik, dan gejolak pasar global.

Menurutnya, salah satu fokus utama pemerintah adalah mengoptimalkan penerimaan negara. Selain memanfaatkan momentum harga komoditas, pemerintah juga memperkuat administrasi perpajakan melalui penerapan Coretax.

Coretax menjadi bagian dari strategi fiskal yang dijalankan pemerintah. Sistem ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas administrasi perpajakan, memperkuat pengawasan, serta mendukung efektivitas pengumpulan penerimaan negara.

Selain penguatan penerimaan, pemerintah juga menjalankan strategi pengendalian belanja negara. Belanja pemerintah diarahkan secara lebih fokus atau refocusing pada sektor-sektor yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, meningkatkan produksi, serta menciptakan lapangan kerja.

Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga daya beli masyarakat melalui berbagai kebijakan, termasuk mempertahankan harga bahan bakar bersubsidi dan melakukan efisiensi pada sejumlah program belanja.

“Itu dari sisi pengeluaran yang kita bisa melakukan pengendalian. Istilahnya refocusing. Kita akan fokus pada pengeluaran yang mendorong demand, yang mendorong supply, mendorong produksi, dan juga mendorong menciptakan kata pekerjaan,” ujar Juda dalam keterangannya, dikutip Minggu (31/5).

Strategi ketiga dilakukan melalui pengelolaan pembiayaan negara. Untuk mengurangi ketergantungan terhadap dolar Amerika Serikat, pemerintah memperluas sumber pendanaan melalui penerbitan surat utang dalam berbagai mata uang lain, seperti yen Jepang, renminbi China, dan dolar Australia.

Juda menilai kombinasi ketiga strategi tersebut telah memberikan hasil positif terhadap kinerja ekonomi nasional. Pada kuartal I-2026, perekonomian Indonesia tercatat tumbuh 5,61% dengan inflasi tetap terkendali di level 2,42%.

Selain itu, defisit fiskal hingga April 2026 masih berada pada level 0,64% terhadap produk domestik bruto (PDB), sementara imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) dan spread obligasi pemerintah tetap terjaga. (ds)

DJP Jadwalkan Pemeliharaan Coretax, Layanan Tak Bisa Diakses 5-8 Juni

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali menjadwalkan pemeliharaan sistem Coretax DJP pada awal Juni 2026. Selama proses tersebut berlangsung, seluruh layanan yang terintegrasi dengan Coretax tidak dapat diakses oleh wajib pajak mulai 5 hingga 8 Juni 2026.

Informasi tersebut disampaikan DJP melalui Pengumuman Nomor PENG-35/PJ.09/2026 tentang Pemberitahuan Waktu Henti (Downtime) yang diterbitkan Direktorat Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat.

Dalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa pemeliharaan sistem akan dimulai pada Jumat, 5 Juni 2026 pukul 18.00 WIB dan berakhir pada Senin, 8 Juni 2026 pukul 05.59 WIB. Selama periode itu, akses ke Coretax DJP akan dihentikan sementara.

DJP menyebutkan pemeliharaan dilakukan dalam rangka peningkatan kapasitas sistem guna memberikan layanan yang lebih optimal kepada wajib pajak. Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penyempurnaan berkelanjutan terhadap sistem administrasi perpajakan yang saat ini digunakan secara nasional.

“Dalam rangka peningkatan kapasitas sistem untuk memberikan layanan yang optimal kepada wajib pajak, Direktorat Jenderal Pajak akan melakukan pemeliharaan sistem Coretax DJP,” demikian keterangan dalam pengumuman tersebut.

Akibat penghentian sementara tersebut, wajib pajak tidak dapat mengakses Coretax DJP maupun memanfaatkan layanan yang tersedia di dalam sistem selama masa pemeliharaan berlangsung. DJP juga menegaskan seluruh layanan akan dinonaktifkan sementara hingga proses pemeliharaan selesai dilakukan.

Karena itu, wajib pajak yang berencana melakukan administrasi perpajakan melalui Coretax diimbau untuk mengatur kembali jadwal kegiatannya dan menyelesaikan kebutuhan yang mendesak sebelum waktu pemeliharaan dimulai.

DJP turut menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan yang mungkin timbul akibat penghentian sementara layanan tersebut. Otoritas pajak berharap masyarakat dapat memahami langkah tersebut sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas layanan perpajakan. (bl)

 

Akademisi: Pemeriksaan Restitusi yang Represif Berpotensi Turunkan Kepercayaan Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Akademisi perpajakan Wahyu Widodo mengingatkan bahwa pemeriksaan restitusi pajak yang dilakukan secara berlebihan atau terlalu represif berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum dan mengurangi tingkat kepercayaan wajib pajak terhadap sistem administrasi perpajakan. Menurutnya, pengawasan tetap diperlukan, namun harus dilakukan secara proporsional dan berbasis risiko.

Pernyataan tersebut disampaikan Wahyu dalam Diskusi Panel Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bertajuk “SKPLB Cair Tak Cair, PMK 28 Datang Membatasi” yang digelar secara hybrid dari kantor pusat IKPI Pejaten, Jakarta Selatan dan Zoom meeting, Jumat (29/5/2026).

Dalam paparannya, Wahyu menjelaskan bahwa pemeriksaan restitusi memiliki fungsi penting dalam sistem perpajakan. Selain untuk menguji kepatuhan wajib pajak, pemeriksaan juga merupakan instrumen pengendalian karena menyangkut pengeluaran uang negara melalui mekanisme pengembalian kelebihan pembayaran pajak.

Meski demikian, ia mengingatkan bahwa pendekatan yang terlalu menitikberatkan pada pemeriksaan dan sanksi tidak selalu menghasilkan tingkat kepatuhan yang lebih baik. Sebaliknya, proses yang terlalu panjang dan represif justru dapat menimbulkan ketidakpastian bagi wajib pajak.

“Pemeriksaan restitusi memiliki implikasi positif dalam menjaga kepatuhan dan penerimaan negara, tetapi pemeriksaan yang terlalu represif dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan menurunkan trust wajib pajak,” ujar Wahyu.

Ia menjelaskan bahwa proses pemeriksaan restitusi yang memakan waktu lama sering kali berdampak pada meningkatnya biaya kepatuhan (compliance cost) yang harus ditanggung wajib pajak. Selain itu, ketidakpastian mengenai kapan restitusi akan diterima juga dapat memengaruhi perencanaan keuangan dan aktivitas usaha.

Wahyu mengutip sejumlah penelitian internasional yang menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan tidak selalu meningkat seiring dengan beratnya sanksi atau ketatnya pengawasan. Menurutnya, kepatuhan yang berkelanjutan justru lebih efektif dibangun melalui pendekatan yang adil, transparan, dan memberikan kepastian kepada wajib pajak.

Ia mencontohkan hasil penelitian yang menunjukkan bahwa sanksi yang dianggap terlalu berat dapat menimbulkan resistensi dan sikap negatif terhadap hukum. Karena itu, otoritas pajak perlu menjaga keseimbangan antara fungsi pengawasan dan pelayanan kepada wajib pajak.

Dalam konteks tersebut, Wahyu menilai PMK Nomor 28 Tahun 2026 sebenarnya mengarah pada pendekatan yang lebih modern melalui penerapan risk based management dan cooperative compliance. Pendekatan tersebut menempatkan wajib pajak patuh sebagai mitra yang memperoleh kemudahan pelayanan, sementara pengawasan difokuskan pada wajib pajak yang memiliki risiko lebih tinggi.

Menurut dia, arah kebijakan tersebut sudah berada di jalur yang tepat karena mendorong kepatuhan sukarela sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data dan manajemen risiko. Namun keberhasilannya sangat bergantung pada konsistensi implementasi di lapangan.

Wahyu juga mengingatkan agar PMK 28 tidak dipahami sebagai instrumen untuk membatasi restitusi. Ia menilai semangat utama regulasi tersebut adalah mempercepat pelayanan bagi wajib pajak yang memenuhi kriteria tertentu dengan tetap menjaga kualitas pengawasan.

Karena itu, ia mendorong Direktorat Jenderal Pajak untuk terus memperkuat akses data, meningkatkan kualitas pengujian berbasis risiko, dan memastikan pemeriksaan restitusi dilakukan secara proporsional. Dengan cara tersebut, kepastian hukum dapat terjaga tanpa mengurangi efektivitas pengawasan.

“Yang terpenting adalah menjaga keseimbangan. Pengawasan tetap berjalan, tetapi kepercayaan wajib pajak juga harus dipelihara. Ketika sistem dipandang adil dan konsisten, kepatuhan akan tumbuh dengan sendirinya,” kata Wahyu. (bl)

en_US