Purbaya Dorong Orang Kaya Tempatkan Dana di Patriot-Merah Putih Bond

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendorong masyarakat yang memiliki dana besar untuk memanfaatkan instrumen investasi baru berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Menurut Purbaya, kehadiran instrumen tersebut menjadi salah satu upaya pemerintah menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar dapat berkontribusi pada pembiayaan pembangunan nasional.

“Jadi kalau Anda punya uang banyak, masuk ke situ cepat-cepat,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan pemerintah memang memberikan perlindungan khusus bagi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Namun, perlindungan tersebut hanya terbatas pada dana yang ditempatkan pada instrumen tersebut dan tidak mencakup seluruh aktivitas maupun aset yang dimiliki investor.

Purbaya menegaskan bahwa perusahaan, usaha, maupun kekayaan lain milik investor tetap dapat diperiksa oleh otoritas sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Tapi kalau dia punya perusahaan segala macam, dia diperiksa biasa, tapi uang yang masuk ke situ (Patriot Bond) aman,” katanya.

Ia menilai skema tersebut berbeda dengan program pengampunan pajak atau tax amnesty yang pernah dijalankan pemerintah.

Dalam tax amnesty, perlindungan yang diberikan bersifat lebih luas, sedangkan pada Patriot Bond perlindungan hanya melekat pada dana investasi tertentu.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya untuk menjawab berbagai kritik yang muncul setelah pemerintah memasukkan ketentuan penerbitan Patriot Bond dan Merah Putih Bond dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Sejumlah pihak menilai ketentuan tersebut berpotensi menjadi celah pencucian uang karena adanya jaminan perlindungan hukum bagi investor.

Namun, Purbaya berpandangan manfaat ekonomi yang diperoleh negara dari masuknya dana ke dalam sistem keuangan nasional lebih besar dibanding risiko yang dikhawatirkan.

Sebagai informasi, dalam Pasal 50A ayat (5), negara memberikan jaminan dan perlindungan terhadap pembelian surat utang khusus tersebut dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, Pasal 50A ayat (6) menyatakan data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian Patriot Bond dan Merah Putih Bond di pasar primer tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses peradilan.

Revisi UU P2SK juga mengatur bahwa investor instrumen tersebut dapat berasal dari peserta program pengampunan pajak maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS), sebagaimana tercantum dalam Pasal 50A ayat (9). (ds)

Baleg DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

IKPI, Jakarta: Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyepakati usulan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) untuk masuk ke tahap pembahasan sesuai mekanisme legislasi yang berlaku.

Langkah tersebut dilakukan sebagai tindak lanjut atas amanat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Persetujuan diberikan dalam rapat kerja Baleg DPR RI bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/6/2026).

Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, menegaskan bahwa pembahasan RUU PFII merupakan kewajiban yang harus dijalankan DPR karena telah diperintahkan secara langsung oleh UU P2SK.

Menurut dia, ruang untuk menyetujui atau menolak substansi aturan tersebut masih tersedia pada tahap pembahasan nanti, setelah pemerintah menyerahkan naskah akademik dan draf RUU.

Ia menilai penolakan terhadap usulan pembahasan justru berpotensi bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan dalam UU P2SK. Karena itu, Baleg perlu memastikan proses legislasi tetap berjalan sesuai tahapan yang berlaku.

“Kalau kita hari ini nggak setuju, masing-masing fraksi siapkan aja nanti nggak setuju pada saat pembahasan. Jadi menurut saya kita nggak bisa apa-apa yang diperintahkan undang-undang. Malah kalau kita menghambat-hambat kita melanggar undang-undang,” kata dia.

Pandangan serupa disampaikan Wakil Ketua Baleg DPR RI Martin Manurung. Ia mendukung dimulainya pembahasan RUU PFII, namun mengingatkan pentingnya keterbukaan selama proses legislasi agar tidak memunculkan polemik setelah regulasi disahkan.

Menurut Martin, masukan publik perlu diakomodasi sejak awal sehingga pembentukan aturan dapat berjalan lebih kredibel dan meningkatkan kepercayaan terhadap sistem hukum maupun sektor keuangan Indonesia.

Dalam rapat yang sama, Wakil Menteri Hukum, Edward Omar Sharif Hiariej alias Eddy Hiariej, menjelaskan bahwa dasar hukum pembentukan RUU PFII berasal dari Pasal 248A UU Nomor 4 Tahun 2026.

Ketentuan tersebut mengamanatkan pembentukan undang-undang tersendiri yang mengatur penyelenggaraan pusat finansial internasional di Indonesia.

Menurut Eddy, undang-undang tersebut wajib dibentuk paling lambat tiga bulan setelah UU P2SK terbaru diundangkan pada 17 Juni 2026.

Oleh karena itu, pemerintah perlu segera memulai proses legislasi meskipun RUU PFII belum tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.

Pemerintah mengusulkan pembahasan RUU di luar Prolegnas dengan menggunakan dasar hukum “keadaan tertentu” sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

Eddy menyebut terdapat sejumlah alasan strategis yang melatarbelakangi pembentukan RUU PFII.

Selain untuk meningkatkan daya saing Indonesia sebagai pusat keuangan internasional, regulasi tersebut juga diharapkan dapat memperdalam pasar keuangan domestik, mendorong inovasi sektor keuangan, menarik investasi, serta mendukung pembiayaan berbagai proyek pembangunan.

Merujuk pada dasar “keadaan tertentu” tersebut, Bob Hasan menilai RUU PFII layak dimasukkan ke dalam Prolegnas Prioritas 2026 agar proses penyusunannya dapat selesai sesuai tenggat yang ditetapkan UU P2SK. (ds)

Tiket Pesawat Bebas PPN Selama Libur Sekolah dan Nataru, Pemerintah Siapkan Rp 1,19 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah kembali menggelontorkan insentif bagi sektor transportasi udara dengan menanggung penuh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada dua periode libur besar, yakni libur sekolah 2026 dan Natal 2026-Tahun Baru 2027.

Total anggaran yang disiapkan untuk program tersebut mencapai Rp 1,19 triliun.

Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengatakan kebijakan PPN Ditanggung Pemerintah (DTP) tersebut merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi yang bertujuan menjaga daya beli masyarakat sekaligus meningkatkan mobilitas selama masa liburan.

Untuk periode libur sekolah, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 472,7 miliar.

Dana tersebut digunakan untuk menanggung 100% PPN tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan target penerima manfaat sekitar 2,3 juta penumpang.

“Subsidi untuk PPN DTP 100% untuk tiket pesawat domestik berjadwal kelas ekonomi dengan anggaran yang disiapkan adalah sebesar 472,7 miliar untuk target 2,3 juta penumpang,” ujar Dudy dalam Konferensi Pers di Jakarta, dikutip Selasa (23/6).

Selain itu, pemerintah juga kembali memberikan fasilitas serupa pada periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027. Pada momentum tersebut, anggaran yang disiapkan mencapai Rp 722 miliar dengan sasaran sekitar 3,7 juta penumpang.

Dengan demikian, total dana yang digelontorkan pemerintah untuk subsidi PPN tiket pesawat domestik kelas ekonomi pada kedua periode tersebut mencapai sekitar Rp 1,19 triliun.

Selain subsidi tiket pesawat, pemerintah juga menyiapkan sejumlah insentif transportasi lainnya, antara lain diskon tiket kereta api sebesar 30%, potongan tarif kapal Pelni sebesar 30%, serta pembebasan tarif jasa kepelabuhanan yang dikelola oleh PT ASDP Indonesia Ferry.

Secara keseluruhan, pemerintah menganggarkan Rp 1,54 triliun untuk berbagai program insentif dan diskon transportasi selama libur sekolah 2026 serta periode Natal dan Tahun Baru 2026/2027.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat menjangkau jutaan pengguna jasa transportasi di seluruh Indonesia. (ds)

Darwin Efendi Nahkodai IKPI Kota Tasikmalaya, Cabang Baru yang Siap Menguatkan Kiprah Konsultan Pajak di Priangan Timur

IKPI, Tasikmalaya: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Tasikmalaya resmi memiliki kepengurusan definitif periode 2026–2029. Melalui Rapat Anggota dan Pemilihan Ketua Cabang yang digelar di Tasikmalaya, Selasa (23/6/2026). Anggota sepakat memberikan amanah kepada Darwin Efendi, untuk memimpin cabang yang baru terbentuk tersebut.

Selain menetapkan ketua, forum juga memilih jajaran pengurus yang akan mendampingi kepemimpinan Darwin selama tiga tahun ke depan. Heri Sugara, dipercaya sebagai Sekretaris, Salsabila Qurrota Ayun, sebagai Bendahara, serta Dera Karunia Pratama Muharam, sebagai pengurus Bidang Humas dan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL).

Pemilihan pengurus definitif ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan IKPI Kota Tasikmalaya. Pasalnya, cabang tersebut baru memperoleh persetujuan pembentukan dari Pengurus Pusat IKPI pada Mei 2026 sebagai bagian dari pengembangan organisasi di Jawa Barat.

Kehadiran IKPI Kota Tasikmalaya merupakan jawaban atas kebutuhan anggota di wilayah Priangan Timur yang selama ini berada dalam cakupan pelayanan cabang lain. Dengan terbentuknya cabang baru, pembinaan anggota, penyelenggaraan Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), serta koordinasi organisasi di tingkat daerah diharapkan dapat dilakukan lebih efektif dan menjangkau wilayah yang lebih luas.

Secara wilayah, IKPI Cabang Kota Tasikmalaya menaungi anggota yang berada di Kota Tasikmalaya, Kabupaten Tasikmalaya, Kabupaten Garut, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, dan Kabupaten Pangandaran. Wilayah kerja yang cukup luas tersebut menjadikan cabang ini memiliki posisi strategis dalam memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak di kawasan Priangan Timur.

Sekadar informasi, pembentukan cabang ini sebelumnya diawali oleh inisiatif dan usulan sejumlah anggota IKPI di wilayah Tasikmalaya yang kemudian mendapat persetujuan Pengurus Pusat. Setelah proses administrasi dan konsolidasi organisasi rampung, rapat anggota digelar untuk memilih kepengurusan definitif yang akan menjalankan roda organisasi hingga tahun 2029.

Dengan terpilihnya kepengurusan baru, IKPI Kota Tasikmalaya kini resmi memasuki fase operasional penuh sebagai salah satu cabang termuda di lingkungan IKPI. Keberadaan cabang ini sekaligus menambah jaringan organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak di berbagai daerah dan memperluas jangkauan pelayanan kepada anggota di wilayah Priangan Timur.

Susunan Pengurus IKPI Cabang Kota Tasikmalaya Periode 2026–2029:

  • Ketua: Darwin Efendi, SE., SH.
  • Sekretaris: Heri Sugara, SE., M.Ak.
  • Bendahara: Salsabila Qurrota Ayun, S.Ak.
  • Humas dan PPL: Dera Karunia Pratama Muharam, BBA., SE., Ak.

(bl)

IKPI Sidoarjo Bedah Dampak Permenkum 49/2025 bagi Dunia Usaha

IKPI, Sidoarjo: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sidoarjo bekerja sama dengan MUC Consulting menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk membahas dampak Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 terhadap dunia usaha. Kegiatan yang dilaksanakan secara daring, Sabtu (20/6/2026) tersebut diikuti 94 peserta yang terdiri dari anggota IKPI Cabang Sidoarjo dan peserta umum.

FGD menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai profesi, yakni Senior Associate MUC Attorney at Law Kiki Amaruly Utami, Notaris Albert Eudora Chandra, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo sekaligus Akuntan Publik Budi Tjiptono, serta Akuntan Publik Lilik Hartati. Diskusi dipandu oleh Ali Tofan selaku moderator.

Ketua Panitia, Ghafiqi Amhariputra, mengatakan kegiatan ini diselenggarakan sebagai bentuk komitmen IKPI Cabang Sidoarjo untuk memberikan pemahaman yang lebih komprehensif kepada para anggota dan masyarakat profesional mengenai perkembangan regulasi yang berpotensi memengaruhi aktivitas usaha maupun kepatuhan hukum.

Menurut Ghafiqi, perubahan regulasi sering kali menimbulkan berbagai pertanyaan di kalangan praktisi. Karena itu, forum diskusi yang menghadirkan perspektif hukum, kenotariatan, akuntansi, dan perpajakan menjadi penting agar peserta memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, Budi Tjiptono, menilai dunia usaha perlu mencermati setiap perubahan regulasi karena dampaknya tidak hanya terbatas pada aspek administratif, tetapi juga dapat berpengaruh terhadap tata kelola perusahaan dan kepatuhan yang harus dijalankan oleh pelaku usaha.

Budi menegaskan bahwa konsultan pajak dituntut untuk terus memperbarui pengetahuan dan pemahaman terhadap regulasi terbaru agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak. Menurutnya, kegiatan seperti FGD menjadi sarana penting untuk memperkuat kompetensi sekaligus menyamakan persepsi dalam menghadapi dinamika regulasi yang terus berkembang.

Selama sesi berlangsung, peserta menunjukkan antusiasme yang tinggi melalui berbagai pertanyaan, tanggapan, dan diskusi interaktif terkait implementasi Permenkum Nomor 49 Tahun 2025. Beragam isu yang berkaitan dengan dampak aturan tersebut terhadap dunia usaha menjadi topik yang banyak mendapat perhatian dari peserta. (bl)

Menkeu Purbaya Tanggapi Kekhawatiran Risiko Pencucian Uang di Patriot-Merah Putih Bond

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai manfaat keberadaan Patriot Bond dan Merah Putih Bond lebih besar dibanding risiko yang muncul dari pemberian perlindungan hukum kepada investor instrumen tersebut.

Menurutnya, kebijakan itu dirancang untuk menarik dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan agar dapat dimanfaatkan bagi perekonomian nasional.

Purbaya mengakui pemerintah memahami adanya kritik bahwa perlindungan hukum dalam instrumen tersebut berpotensi membuka celah penyalahgunaan, termasuk dugaan pencucian uang.

Namun, ia menegaskan pemerintah sengaja mengambil langkah tersebut untuk mendorong dana yang selama ini tidak terpantau masuk ke dalam sistem ekonomi formal.

“Daripada uangnya diluar terus. Biar dia masuk ke sistem, ya emang ada loss sedikit. Tapi, menurut saya sih, gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Ia menjelaskan perlindungan yang diberikan tidak berlaku secara menyeluruh terhadap seluruh aktivitas maupun aset investor. Menurut dia, jaminan hanya melekat pada dana yang ditempatkan dalam Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Purbaya menegaskan aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap kegiatan usaha, perusahaan, atau aset lain milik investor apabila ditemukan indikasi pelanggaran.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” katanya.

Ia menambahkan, perlindungan tersebut berbeda dengan skema pengampunan pajak atau tax amnesty yang memberikan pengampunan lebih luas terhadap harta yang diungkapkan peserta program.

Kontroversi mengenai instrumen tersebut muncul setelah terbitnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 yang merevisi UU Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Melalui Pasal 50A, pemerintah memberikan perlindungan khusus kepada investor yang membeli Patriot Bond dan Merah Putih Bond yang diterbitkan oleh Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

Dalam Pasal 50A ayat (5), negara menjamin pembelian surat utang khusus tersebut tidak dapat menjadi dasar penuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk pidana perpajakan, maupun gugatan perdata.

Sementara itu, ayat (6) mengatur data dan informasi transaksi pembelian instrumen tersebut tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti di pengadilan.

Ketentuan tersebut hanya berlaku untuk transaksi di pasar primer sebagaimana diatur dalam ayat (7).

Selain itu, revisi UU P2SK juga membuka kesempatan bagi peserta program pengampunan pajak dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (ds)

Purbaya Sebut Imunitas Patriot Bond Tak Sebebas Program Tax Amnesty

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan perlindungan hukum yang diberikan kepada investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond tidak dapat disamakan dengan fasilitas pengampunan pajak (tax amnesty).

Menurutnya, perlindungan tersebut hanya berlaku terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.

Pernyataan itu disampaikan Purbaya merespons berbagai kekhawatiran mengenai ketentuan perlindungan investor dalam Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Menurut Purbaya, pemerintah tidak memberikan kekebalan menyeluruh kepada investor. Aparat penegak hukum maupun otoritas terkait tetap dapat melakukan pemeriksaan terhadap aset dan kegiatan usaha lain yang dimiliki investor di luar dana yang diinvestasikan pada Patriot Bond atau Merah Putih Bond.

“Yang betul adalah, uang yang dipakai untuk Patriot Bond tidak akan diutak-atik sumbernya dari mana. Tapi kalau dia punya bisnis lain, ya bisa dikejar saja,” ujar Purbaya di Pelabuhan Tanjung Priok, Selasa (23/6)

Ia menjelaskan, perlindungan hanya melekat pada dana yang masuk ke instrumen surat utang khusus tersebut. Sementara aset lainnya tetap berada dalam koridor pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku.

“Uang yang masuk saja diamankan, uang yang di luar mah terserah,” katanya.

Purbaya menilai masih terdapat kesalahpahaman yang menganggap kebijakan ini serupa dengan tax amnesty.

Padahal, dalam tax amnesty pemerintah memberikan pengampunan atas harta yang diungkapkan peserta, sedangkan dalam Patriot Bond perlindungan hanya diberikan terhadap dana yang ditempatkan pada instrumen investasi tersebut.

“Jadi gak seperti tax amnesty. Tax amnesty kan bebas semua. Ini enggak. Uang yang masuk ke situ,” imbuh Purbaya.

Meski demikian, pemerintah mengakui terdapat konsekuensi tertentu dari kebijakan tersebut. Purbaya menilai perlindungan yang diberikan merupakan insentif untuk mendorong dana yang selama ini berada di luar sistem keuangan kembali masuk ke perekonomian domestik.

Menurut dia, manfaat ekonomi yang diperoleh dari masuknya dana baru ke dalam negeri dinilai lebih besar dibanding potensi penerimaan yang tidak dapat ditelusuri dari asal-usul dana tersebut.

“Daripada uangnya di luar terus. Biar dia masuk ke sistem. Ya memang ada loss sedikit. Tapi menurut saya gampangnya kan uangnya masuk ke ekonomi kita,” terangnya.

Ia bahkan mengajak pemilik dana besar untuk memanfaatkan kesempatan investasi tersebut selama masa penawaran yang disiapkan pemerintah.

Sebagai informasi, Pasal 50A UU P2SK memberikan kewenangan kepada Danantara untuk menerbitkan surat utang khusus berupa Patriot Bond dan Merah Putih Bond.

Dalam ketentuan tersebut, negara menjamin dan melindungi pembelian instrumen itu dari tuntutan pidana umum, pidana khusus termasuk perpajakan, serta gugatan perdata.

Selain itu, data dan informasi yang berasal dari transaksi pembelian surat utang khusus tidak dapat digunakan sebagai dasar pengenaan pajak maupun alat bukti dalam proses hukum. Ketentuan tersebut berlaku untuk transaksi yang dilakukan di pasar primer.

Aturan terbaru juga membuka peluang bagi peserta program tax amnesty maupun Program Pengungkapan Sukarela (PPS) untuk menjadi investor Patriot Bond dan Merah Putih Bond. (ds)

Bea Cukai Amankan 43 Kontainer Pakaian Bekas di Pelabuhan Tanjung Priok

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pengawasan dan penegakan hukum terhadap praktik impor ilegal, termasuk penyelundupan pakaian bekas (ballpress).

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan.

DJBC berhasil mengungkap dua kasus dugaan peredaran pakaian bekas impor ilegal (balepress) di Jakarta dan Kalimantan Barat.

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan bahwa kedua penindakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah menjaga kepatuhan terhadap ketentuan impor, melindungi industri dalam negeri, serta menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

“Pemerintah berkomitmen untuk terus menindak tegas praktik impor ilegal yang merugikan pelaku usaha yang patuh, masyarakat dan negara,” Ujar Purbaya di Jakarta, Selasa (23/6).

Lebih lanjut Purbaya mengungkapkan, penindakan di Pelabuhan Tanjung Priok berawal dari informasi intelijen terkait dugaan pengiriman balepress menggunakan KM Eden Mas rute Pontianak–Tanjung Priok.

Dari total 268 kontainer yang diangkut kapal tersebut, 46 kontainer bermuatan dilakukan pemindaian oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Bea Cukai Tanjung Priok.

“Hasil pemindaian menunjukkan 43 kontainer terindikasi berisi balepress dan langsung dilakukan penyegelan serta pemeriksaan lanjutan,” katanya.

Hingga 22 Juni 2026, pemeriksaan terhadap 19 kontainer menemukan 2.067 bale berisi pakaian, aksesori pakaian, dan tas bekas. Total muatan pada 43 kontainer diperkirakan mencapai 4.687 bale dengan nilai ekonomis sekitar Rp 37,5 miliar.

Selanjutnya, informasi hasil penindakan di Tanjung Priok ditindaklanjuti dengan pengembangan oleh Direktorat P2 Bea Cukai dan Kanwil Bea Cukai Kalimantan Bagian Barat.

Dari penindakan yang berlangsung tanggal 19-21 Juni 2026 di dua lokasi pergudangan di Kabupaten Kubu Raya dan Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, tim gabungan menegah dan mengamankan 2.060 bale pakaian bekas ilegal senilai Rp 16,48 miliar.

Purbaya mengungkapkan, keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil sinergi yang kuat antara Bea Cukai, BAIS TNI, Kejaksaan, dan Korwas Penyidik Polri.

“Penindakan terhadap 43 kontainer di Tanjung Priok serta pengungkapan lokasi penimbunan di Kalimantan Barat menunjukkan efektivitas pengawasan berbasis intelijen dan kolaborasi lintas instansi. Kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memutus rantai peredaran pakaian bekas impor ilegal dari hulu hingga hilir,” ungkapnya.

Ia menambahkan, penegakan hukum tidak berhenti pada pengamanan barang. Bea Cukai terus melakukan pendalaman untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang bertanggung jawab atas pemasukan, penyimpanan, dan distribusi barang ilegal tersebut.

Pemerintah, lanjutnya, akan menelusuri pemilik gudang yang menjadi lokasi penimbunan di Kalimantan Barat serta pihak yang terkait dengan kepemilikan 43 kontainer di Jakarta.

Seluruh proses penegakan hukum akan dilakukan secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu sesuai ketentuan yang berlaku.

Dua kasus di Tanjung Priok dan Kalimantan Barat tersebut diduga melanggar ketentuan Pasal 103 huruf d juncto Pasal 102 huruf a Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan juncto Pasal 55 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Potensi kerugian negara tidak dapat dihitung dari sisi penerimaan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI), karena pakaian bekas merupakan komoditas yang dilarang untuk diimpor sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 47 Tahun 2025.

Namun, peredaran pakaian bekas impor ilegal berpotensi menimbulkan berbagai kerugian immaterial yang tidak kalah besar. Selain dapat menurunkan citra bangsa karena Indonesia dipersepsikan sebagai pasar bagi barang bekas dari negara lain.

Purbaya menegaskan bahwa Pemerintah akan terus menjaga perbatasan, mengawasi arus barang, dan menegakkan hukum demi melindungi kepentingan nasional, industri dalam negeri, serta masyarakat Indonesia.

Selanjutnya, Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama menambahkan bahwa jajarannya akan terus memperkuat pengawasan terhadap masuk dan peredaran barang impor ilegal, termasuk pakaian bekas.

“Penindakan ini menunjukkan bahwa pengawasan Bea Cukai berjalan secara aktif dan terukur. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan usahanya secara legal dan mematuhi seluruh ketentuan kepabeanan serta perdagangan,” kata Djaka. (ds)

Ketum IKANOT Undip Ingatkan Perusahaan Segera Gelar RUPS Tahunan Sebelum Tenggat Berakhir

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (IKANOT Undip) Otty Hari Chandra Ubayani mengingatkan perusahaan untuk segera menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) Tahunan dan menyampaikan laporan tahunan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025.

Pesan tersebut disampaikan Otty saat menjadi narasumber dalam Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring, Selasa (23/6/2026) dan diikuti sekitar 500 peserta dari berbagai daerah. Kegiatan tersebut membahas kewajiban pelaporan tahunan perseroan yang belakangan ramai menjadi perbincangan di kalangan pelaku usaha.

Menurut Otty, RUPS Tahunan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan paling lambat enam bulan setelah tahun buku berakhir. Dalam forum tersebut, ia menjelaskan bahwa untuk tahun buku 2025, perusahaan perlu segera menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan agar proses pelaporan dapat dilakukan tepat waktu.

“Jangan sampai menunggu mendekati batas waktu. Perusahaan perlu segera menyiapkan laporan dan menyelenggarakan RUPS agar seluruh kewajiban administrasi dapat dipenuhi dengan baik,” ujarnya.

Otty menjelaskan bahwa dalam RUPS Tahunan terdapat sejumlah agenda penting yang harus dibahas, antara lain pengesahan laporan tahunan, persetujuan laporan keuangan, penggunaan laba bersih, serta evaluasi kinerja direksi dan dewan komisaris. Melalui forum tersebut, pemegang saham juga memiliki hak untuk meminta penjelasan terkait kondisi perusahaan dan memberikan persetujuan atas berbagai keputusan strategis.

Ia menambahkan bahwa hasil RUPS nantinya menjadi dasar bagi penyampaian laporan tahunan kepada Kementerian Hukum melalui sistem Administrasi Hukum Umum (AHU). Karena itu, seluruh tahapan administrasi, termasuk penyusunan dokumen dan pembuatan akta notaris, perlu dipersiapkan secara cermat.

Dalam pemaparannya, Otty juga mengingatkan pentingnya memperhatikan prosedur pelaksanaan RUPS. Mulai dari penyampaian undangan kepada pemegang saham, pemenuhan kuorum rapat, hingga pembuatan berita acara rapat harus dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku agar keputusan yang dihasilkan memiliki kekuatan hukum.

Selain itu, perusahaan juga perlu memahami perbedaan kewajiban antara perseroan yang wajib diaudit dan yang tidak wajib diaudit. Masing-masing memiliki dokumen pendukung yang harus diunggah dalam proses penyampaian laporan tahunan kepada pemerintah.

Untuk perseroan yang wajib diaudit, dokumen yang disampaikan antara lain laporan keuangan yang telah diaudit, laporan kegiatan perusahaan, laporan tanggung jawab sosial dan lingkungan, laporan dewan komisaris, serta data direksi dan komisaris. Sementara bagi perseroan yang tidak wajib diaudit, tetap diwajibkan menyusun laporan keuangan sesuai standar akuntansi yang berlaku.

Otty menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih memberikan masa transisi dalam penerapan ketentuan tersebut. Namun demikian, perusahaan tidak disarankan menunda pemenuhan kewajiban karena dalam proses verifikasi berbagai layanan administrasi badan hukum, kepatuhan terhadap penyampaian laporan tahunan menjadi salah satu aspek yang diperhatikan.

Menurutnya, terbitnya Permenkum Nomor 49 Tahun 2025 harus dipandang sebagai upaya meningkatkan tertib administrasi dan tata kelola perusahaan. Karena itu, pelaku usaha perlu memanfaatkan waktu yang tersedia untuk segera menyesuaikan diri dengan ketentuan baru tersebut.

“Kami berharap perusahaan dapat segera mempersiapkan seluruh dokumen dan menyelenggarakan RUPS Tahunan. Semakin cepat dipenuhi, semakin baik bagi kepastian administrasi dan keberlangsungan usaha perusahaan,” kata Otty. (bl)

 

Ketum IKPI Soroti Pergeseran Pengawasan Korporasi dalam Permenkum 49/2025

IKPI, Depok: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menilai Peraturan Menteri Hukum (Permenkum) Nomor 49 Tahun 2025 memunculkan diskusi penting mengenai hubungan antara negara dan korporasi dalam sistem hukum Indonesia. Regulasi tersebut dinilai perlu dikaji dari perspektif tata kelola perusahaan dan filosofi pembentukan Perseroan Terbatas.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Bincang Pajak Series 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Depok secara daring dan diikuti sekitar 500 peserta, Selasa (23/6/2026). Acara tersebut menghadirkan Ikatan Alumni Kenotariatan Universitas Diponegoro (Ikonit Undip) Otty Hari Chandra Ubayani sebagai narasumber.

Dalam paparannya, Vaudy menjelaskan bahwa Undang-Undang Perseroan Terbatas dibangun berdasarkan prinsip pemisahan kepemilikan dan pengelolaan perusahaan. Sistem tersebut menempatkan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), direksi, dan dewan komisaris sebagai tiga organ utama yang menjalankan fungsi pengawasan dan pengambilan keputusan dalam perusahaan.

Menurutnya, direksi bertanggung jawab kepada pemegang saham melalui RUPS, sementara komisaris menjalankan fungsi pengawasan terhadap direksi. Dalam kerangka tersebut, negara berperan sebagai regulator yang menetapkan aturan, bukan sebagai pihak yang terlibat langsung dalam tata kelola internal perusahaan.

Karena itu, Vaudy menilai muncul pertanyaan mengenai posisi Permenkum 49/2025 dalam struktur hukum korporasi nasional. Regulasi tersebut dinilai perlu dilihat apakah masih berada dalam koridor administrasi badan hukum atau telah memasuki wilayah yang selama ini menjadi kewenangan organ perseroan.

Ia juga menyoroti pentingnya kepastian hukum dalam setiap kebijakan yang berpotensi menimbulkan konsekuensi besar bagi dunia usaha. Menurutnya, prinsip kepastian hukum merupakan fondasi yang harus dijaga agar pelaku usaha memahami secara jelas kewajiban, batasan, serta konsekuensi dari setiap aturan yang diterapkan.

Selain aspek hukum, Vaudy mengingatkan bahwa regulasi baru juga perlu memperhatikan dampak ekonomi yang mungkin muncul. Setiap tambahan kewajiban administrasi berpotensi menimbulkan biaya kepatuhan berupa biaya notaris, administrasi perusahaan, penyesuaian sistem, hingga kebutuhan sumber daya manusia tambahan.

Dalam situasi ekonomi yang penuh tantangan, efisiensi menjadi faktor penting bagi dunia usaha. Karena itu, kebijakan yang diterbitkan pemerintah perlu mempertimbangkan keseimbangan antara kebutuhan pengawasan dan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban administratif.

Ia menegaskan dukungannya terhadap transparansi korporasi, penguatan tata kelola perusahaan, dan digitalisasi administrasi. Namun organisasi tersebut berharap penguatan pengawasan tetap sejalan dengan prinsip otonomi korporasi yang selama ini menjadi fondasi dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas.

Menurut Vaudy, tantangan utama pemerintah ke depan bukan hanya memperkuat pengawasan, tetapi juga membangun regulasi yang efektif, proporsional, dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, kepatuhan dapat meningkat tanpa mengurangi ruang gerak dunia usaha dalam menjalankan kegiatan ekonomi dan mendorong pertumbuhan investasi. (bl)

en_US