Purbaya Buka Opsi Evaluasi Pajak JHT, Tapi Ada Catatannya

IKPI, Jakarta: Pemerintah belum mengambil keputusan atas usulan penghapusan pajak untuk pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Tunjangan Hari Raya (THR).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan usulan yang disampaikan kalangan serikat pekerja masih akan dikaji dengan mempertimbangkan aspek keadilan serta praktik yang diterapkan di berbagai negara.

Purbaya mengungkapkan hingga kini Kementerian Keuangan belum menerima surat resmi dari Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal yang berisi permintaan agar tarif pajak atas pencairan JHT dan THR diturunkan menjadi 0%.

Meski demikian, pemerintah membuka ruang untuk mengevaluasi usulan tersebut. Kajian akan dilakukan dengan melihat ketentuan perpajakan yang berlaku sekaligus membandingkannya dengan kebijakan di negara lain.

“Belum (menerima suratnya). Nanti kita lihat aturan yang ada seperti apa. Kita juga akan bandingkan dengan best practice di dunia seperti apa. Jadi bisa dikasih atau tidak tergantung hasil kajian,” ujar Purbaya di DPR , Senin (29/6).

Menurutnya, pemerintah tidak ingin perubahan kebijakan justru lebih banyak menguntungkan kelompok masyarakat berpenghasilan tinggi.

Oleh karena itu, Kementerian Keuangan akan meneliti profil penerima manfaat JHT, terutama mereka yang mencairkan dana dalam nominal besar.

“Kita akan cek. Itu kan sampai Rp50 juta tarifnya 0%. Kita akan lihat yang bayar di atas Rp50 juta itu berapa sih. Jangan-jangan nanti saya kasih untuk orang yang kaya saja. Jadi saya akan investigasi,” katanya.

Ia menambahkan, perubahan tarif tidak bisa dilakukan secara terburu-buru karena ketentuan perpajakan atas pencairan JHT telah diatur dalam regulasi yang berlaku.

Pemerintah akan memastikan setiap kebijakan baru tetap memenuhi prinsip keadilan.

“Itu kan aturan undang-undang yang ada, kita lihat. Tapi jangan sampai saya ubah kebijakan yang akhirnya justru menguntungkan orang kaya,” tegasnya.

Sebelumnya, Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti JHT, pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja. (ds)

DJP Tebar 250 Ribu Surat Cinta ke Wajib Pajak, Ada Apa?

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) semakin gencar mengawasi kepatuhan wajib pajak sepanjang 2026.

Hingga pertengahan tahun, otoritas pajak telah menerbitkan sekitar 250.000 Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), dengan sebagian besar ditujukan untuk mengklarifikasi dugaan ketidaksesuaian data pelaporan pajak.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, sebanyak sekitar 185.000 SP2DK diterbitkan sebagai bagian dari pengawasan kepatuhan material wajib pajak.

Menurutnya, surat tersebut dikirim untuk meminta klarifikasi atas data yang diperoleh DJP dari berbagai sumber, terutama data pihak ketiga yang berkaitan dengan pelaporan pajak wajib pajak aktif.

“SP2DK ini diterbitkan sebagai bentuk klarifikasi dalam rangka pengujian kepatuhan material terhadap data yang diperoleh dari pihak ketiga yang terkait dengan pelaporan wajib pajak aktif,” ujar Inge dalam keterangannya, dikutip Senin (29/6).

Selain pengawasan terhadap wajib pajak aktif, DJP juga mengeluarkan sekitar 65.000 SP2DK untuk kegiatan ekstensifikasi perpajakan.

Surat tersebut ditujukan kepada wajib pajak nonaktif maupun pihak yang belum terdaftar sebagai wajib pajak, tetapi telah memiliki data yang dimiliki otoritas pajak.

Peningkatan penerbitan SP2DK berlangsung bersamaan dengan penguatan landasan hukum mekanisme pengawasan perpajakan.

Pemerintah kini mengatur SP2DK melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111 Tahun 2025, menggantikan ketentuan sebelumnya yang hanya diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-05/PJ/2022.

Perubahan tersebut dilakukan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menyeragamkan prosedur pengawasan di seluruh kantor pelayanan pajak.

Dengan status sebagai peraturan menteri, tata cara penerbitan SP2DK, hak dan kewajiban wajib pajak, serta proses tindak lanjutnya memiliki dasar hukum yang lebih kokoh.

SP2DK sendiri merupakan instrumen awal yang digunakan DJP untuk meminta penjelasan atas data atau informasi yang dimiliki otoritas pajak.

Data tersebut dapat berasal dari berbagai sumber, termasuk laporan pihak ketiga, hasil pertukaran informasi, maupun basis data internal DJP.

Melalui mekanisme ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk memberikan klarifikasi sebelum DJP memutuskan langkah pengawasan lanjutan. (ds)

Banggar DPR dan Pemerintah Tuntaskan Pembahasan Awal RAPBN 2027

IKPI, Jakarta: Pemerintah bersama Badan Anggaran (Banggar) DPR RI resmi menuntaskan pembahasan pendahuluan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) Tahun Anggaran 2027 beserta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2027. Kesepakatan tersebut menjadi tonggak penting sebelum pemerintah menyampaikan Nota Keuangan dan RAPBN 2027 kepada DPR RI pada Agustus mendatang.

Persetujuan dicapai dalam Rapat Kerja Banggar DPR RI yang dipimpin Ketua Banggar Said Abdullah di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (29/6/2026). Rapat dihadiri Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, perwakilan Bank Indonesia, serta anggota Badan Anggaran DPR RI.

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan Banggar menyepakati laporan sejumlah Panitia Kerja (Panja) yang sebelumnya membahas berbagai aspek pendahuluan RAPBN 2027 dan RKP 2027. Persetujuan tersebut menjadi bagian dari mekanisme penyusunan anggaran negara yang dilakukan melalui pembahasan bersama antara pemerintah dan DPR RI.

Usai pengesahan laporan Panja, Ketua Banggar DPR RI secara resmi menyerahkan hasil kompilasi berbagai usulan kepada pemerintah. Dokumen tersebut memuat aspirasi dan rekomendasi yang dihimpun melalui pembahasan bersama komisi-komisi DPR RI, DPD RI, MPR RI, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta kementerian dan lembaga mitra kerja.

Penyerahan hasil pembahasan tersebut menjadi bagian dari mekanisme formal penyusunan RAPBN 2027. Berbagai masukan yang telah dihimpun selanjutnya akan menjadi bahan pertimbangan pemerintah dalam menyempurnakan rancangan anggaran sebelum diajukan secara resmi kepada DPR RI.

Selesainya pembahasan pendahuluan di Banggar menandai berakhirnya salah satu tahapan penting dalam siklus penyusunan APBN 2027. Pemerintah selanjutnya akan memfinalisasi postur anggaran dan dokumen pendukung sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Tahapan berikutnya adalah penyampaian Nota Keuangan beserta Rancangan APBN Tahun Anggaran 2027 oleh pemerintah kepada DPR RI pada Agustus 2026. Dokumen tersebut nantinya akan menjadi dasar pembahasan lanjutan antara pemerintah dan DPR RI hingga penetapan APBN 2027. (bl)

IKPI Siapkan Ruang Gagasan sebagai Jembatan Akademisi, Praktisi, dan Pemerintah

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyiapkan Ruang Gagasan IKPI sebagai wadah yang mempertemukan pemikiran akademisi, praktisi, pelaku usaha, dan pemerintah dalam membahas berbagai isu strategis di bidang perpajakan dan kebijakan fiskal. Melalui forum ini, IKPI berharap lahir gagasan-gagasan konstruktif yang dapat memperkaya perumusan kebijakan perpajakan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Humas IKPI Jemmi Sutiono usai memandu webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal yang digelar secara hybrid dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, Jakarta Selatan, serta diikuti ratusan peserta secara daring, Jumat (26/6/2026).

Menurut Jemmi, Ruang Gagasan merupakan format baru yang dihadirkan IKPI untuk mendorong diskusi yang lebih interaktif dan mendalam mengenai berbagai isu perpajakan yang berkembang di tengah masyarakat.

“Melalui Ruang Gagasan, kami ingin menghadirkan forum yang mempertemukan berbagai perspektif sehingga setiap isu dapat dibahas secara lebih komprehensif dan menghasilkan solusi yang konstruktif,” ujarnya.

Ia mengatakan, tema under invoicing dipilih sebagai pembahasan perdana karena menjadi salah satu isu yang tengah mendapat perhatian luas dan berkaitan langsung dengan upaya menjaga penerimaan negara di tengah dinamika perdagangan internasional.

Jemmi menilai perbedaan pandangan dalam sebuah diskusi merupakan hal yang wajar. Justru dari beragam perspektif tersebut dapat lahir rekomendasi yang lebih kaya dan mampu memberikan masukan bagi penyempurnaan kebijakan fiskal.

Menurutnya, ke depan IKPI akan terus menghadirkan Ruang Gagasan sebagai forum diskusi yang mengangkat isu-isu strategis di bidang perpajakan, baik yang berkaitan dengan perkembangan regulasi, tantangan dunia usaha, maupun dinamika ekonomi global yang berdampak pada sistem perpajakan nasional.

“Harapan kami, Ruang Gagasan menjadi jembatan yang menghubungkan dunia akademik, praktisi, pelaku usaha, dan pemerintah, sehingga setiap gagasan yang lahir dapat memberikan kontribusi nyata bagi penguatan sistem perpajakan Indonesia,” kata Jemmi.

Ia menambahkan, melalui forum semacam ini IKPI ingin terus mengambil peran sebagai organisasi profesi yang tidak hanya menaungi konsultan pajak, tetapi juga aktif memberikan pemikiran dan rekomendasi dalam mendukung kebijakan perpajakan yang adaptif, berkeadilan, dan mampu memperkuat penerimaan negara. (bl)

AMRO Puji Coretax, Kepatuhan Wajib Pajak Indonesia Dinilai Meningkat

IKPI, Jakarta: Sistem administrasi perpajakan Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai menunjukkan hasil positif di mata lembaga internasional.

ASEAN+3 Macroeconomic Research Office (AMRO) menilai digitalisasi administrasi pajak tersebut berkontribusi terhadap meningkatnya kepatuhan wajib pajak sekaligus menopang kinerja penerimaan negara pada awal tahun ini.

Dalam laporan ASEAN+3 Quarterly Fiscal Bulletin edisi Juni 2026, AMRO menyebut penguatan administrasi perpajakan menjadi salah satu faktor utama yang mendorong pertumbuhan penerimaan pajak Indonesia pada kuartal I-2026.

Lembaga tersebut menyatakan penerimaan pajak penghasilan Indonesia menguat berkat peningkatan kepatuhan wajib pajak setelah Coretax diterapkan secara penuh sejak awal 2026.

“Di Indonesia, penerimaan pajak berbasis penghasilan yang lebih kuat didukung oleh peningkatan administrasi perpajakan dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak, setelah implementasi penuh sistem administrasi perpajakan Coretax sejak awal 2026,” tulis AMRO dalam laporannya, dikutip Senin (29/6).

Penilaian itu menjadi sinyal positif bagi DJP mengingat Coretax sempat menghadapi berbagai persoalan teknis pada masa awal implementasinya.

Kendati demikian, AMRO menilai sistem tersebut kini mulai memberikan kontribusi nyata terhadap efektivitas administrasi perpajakan.

Tak hanya itu, laporan tersebut juga mencatat penerimaan pajak konsumsi Indonesia tetap tumbuh kuat pada kuartal pertama tahun ini.

Penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) bahkan meningkat 57,6% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Menurut AMRO, lonjakan tersebut memang turut dipengaruhi oleh basis penerimaan yang rendah pada 2025.

Secara regional, AMRO melihat kondisi fiskal negara-negara ASEAN+3 masih cukup solid pada awal 2026.

Pertumbuhan penerimaan negara ditopang aktivitas ekonomi yang tetap kuat, kenaikan penerimaan pajak penghasilan badan, penerimaan pajak konsumsi yang stabil, serta perbaikan administrasi perpajakan di sejumlah negara, termasuk Indonesia.

Meski demikian, AMRO mengingatkan masih terdapat tekanan pada sisi penerimaan yang berasal dari sektor sumber daya alam. Penerimaan minyak dan gas Indonesia tercatat turun 24,3% secara tahunan.

Lembaga tersebut menilai dampak kenaikan harga komoditas akibat konflik di Timur Tengah belum sepenuhnya tercermin dalam penerimaan negara. (ds)

Penasihat Presiden Minta Purbaya Kaji Ulang Pajak JHT dan THR

IKPI, Jakarta: Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh Said Iqbal mengusulkan agar pemerintah menghapus pengenaan pajak atas sejumlah hak pekerja, seperti Jaminan Hari Tua (JHT), pesangon, jaminan pensiun, hingga Tunjangan Hari Raya (THR).

Menurut Said Iqbal, pengenaan pajak terhadap berbagai manfaat tersebut berpotensi menimbulkan beban berganda bagi pekerja karena penghasilan mereka telah lebih dulu dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 saat menerima gaji.

“Sebaiknya pajak untuk jaminan hari tua atau JHT dihapus. Begitu pula pajak untuk pesangon, pajak untuk jaminan pensiun, dan pajak THR itu dihapus,” kata Said Iqbal dalam unggahan di media sosial pribadinya, dikutip Senin (29/6).

Ia menjelaskan, setiap pekerja yang menerima upah bulanan pada dasarnya telah memenuhi kewajiban perpajakan melalui pemotongan PPh Pasal 21 oleh pemberi kerja.

Sebagai contoh, pekerja dengan gaji Rp 5 juta per bulan telah dipotong pajak sebelum menerima penghasilan bersihnya.

Setelah itu, sebagian dari penghasilan tersebut digunakan untuk membayar iuran JHT maupun program pensiun.

“Ketika saya menerima upah Rp 5 juta sebulan, upah saya sudah dipotong pajaknya, PPh 21. Setelah dipotong pajak, sisa upah saya saya bayarkan untuk JHT atau jaminan pensiun. Nah, kenapa harus dipajaki lagi? Kan sudah dipotong pada upahnya,” katanya.

Said Iqbal menilai kondisi tersebut tidak mencerminkan rasa keadilan bagi para pekerja. Oleh karena itu, ia meminta pemerintah melakukan reformasi terhadap kebijakan perpajakan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja.

Sebagai Penasihat Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal mengatakan akan membawa usulan tersebut langsung kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.

Ia mengaku akan mengirimkan surat kepada Menteri Keuangan untuk meminta peninjauan ulang terhadap ketentuan perpajakan atas pesangon, JHT, jaminan pensiun, dan THR.

“Saya akan mengirim surat kepada Menteri Keuangan Purbaya sebagai penasihat khusus presiden untuk meninjau ulang,” imbuh Said Iqbal.

Evaluasi tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan perpajakan yang lebih berpihak kepada pekerja sekaligus menghindari beban pajak yang dinilai berulang atas penghasilan yang sama. (ds)

Purbaya Isyaratkan Marketplace Pungut Pajak Pedagang Online Mulai 1 Juli 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan pemungutan pajak melalui platform marketplace ditujukan untuk menciptakan kesetaraan perlakuan perpajakan antara pedagang daring dan pelaku usaha konvensional, bukan untuk menambah jenis pajak baru.

Purbaya mengatakan implementasi kebijakan tersebut diperkirakan dimulai pada 1 Juli 2026. Namun, ia masih akan melakukan koordinasi dan pengecekan akhir dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebelum memastikan tanggal pemberlakuannya.

“Mungkin mulai Juli, nanti saya akan double check dengan pajak (DJP). Tapi rasanya akan seperti itu, tapi itu bukan pajak tambahan,” ujar Purbaya kepada wartawan di DPR RI, Senin (29/6).

Saat ditanya apakah aturan itu akan mulai berlaku pada 1 Juli 2026, Purbaya memberikan sinyal positif.

“Sepertinya itu (1 Juli),” katanya.

Ia menjelaskan, latar belakang penerapan mekanisme tersebut berasal dari keluhan pelaku usaha yang beroperasi secara offline.

Menurutnya, banyak pengusaha konvensional merasa terdapat ketimpangan karena mereka telah memenuhi kewajiban membayar Pajak Pertambahan Nilai (PPN), sementara transaksi di marketplace dinilai belum memiliki mekanisme pemungutan yang setara.

“Anglenya adalah karena banyak pengusaha offline yang protes sama saya. Mereka bayar PPN, kok online enggak bayar. Gara-gara hanya itu, supaya menciptakan playing field yang lebih seimbang,” ujar Purbaya.

Dengan mekanisme baru ini, pemerintah berharap tercipta persaingan usaha yang lebih adil tanpa menambah beban perpajakan bagi pelaku usaha digital.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menegaskan bahwa skema pemungutan pajak melalui marketplace bukan merupakan pengenaan pajak baru.

Marketplace yang ditunjuk pemerintah hanya akan berfungsi sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi penjual yang memenuhi ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025.

Pajak yang dipungut oleh marketplace nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau menjadi bagian dari kewajiban pajak tahunan penjual.

Dengan demikian, kebijakan tersebut tidak menimbulkan pungutan ganda, melainkan hanya mengubah mekanisme pemungutannya agar kepatuhan perpajakan di sektor perdagangan digital semakin meningkat. (ds)

Pemerintah Kembalikan Dana SAL Rp 110 Triliun ke Himbara

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan penempatan dana negara di Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) tetap berlanjut hingga akhir 2026.

Kementerian Keuangan memutuskan mengembalikan dana Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang sebelumnya sempat ditarik pada Juni 2026 sekaligus memperpanjang penempatannya di perbankan.

Wakil Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan dana SAL senilai Rp 110 triliun sempat ditarik pemerintah pada Juni.

Penarikan tersebut membuat posisi dana SAL yang tersimpan di perbankan turun menjadi Rp 181 triliun dari total penempatan awal sebesar Rp 281 triliun.

“Memang kemarin sempat ditarik Rp 110 triliun pada Juni,” kata Juda kepada wartawan di Gedung DPR RI, Senin (29/6).

Namun, pemerintah memutuskan untuk mengembalikan dana tersebut sehingga total dana pemerintah yang ditempatkan di Himbara kembali menjadi Rp281 triliun. Penempatan dana itu juga diperpanjang hingga Desember 2026.

“Dana pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281 triliun akan dikembalikan dan diperpanjang hingga akhir Desember 2026,” katanya.

Selain mengembalikan dana SAL, pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga (standby in case) sebesar Rp 100 triliun untuk mendukung likuiditas perbankan. Langkah tersebut diambil agar bank memiliki ruang yang cukup untuk terus menyalurkan pembiayaan kepada dunia usaha.

Menurut Juda, kebutuhan menjaga likuiditas muncul karena permintaan kredit dari sektor riil masih cukup tinggi.

Hingga Mei 2026, pertumbuhan kredit perbankan tercatat mencapai 11,5% dan diharapkan terus meningkat hingga akhir tahun.

“Informasi dari perbankan, permintaan kredit masih cukup tinggi. Karena itu likuiditas perlu dijaga agar bank tetap mampu menyalurkan pertumbuhan kredit. Pada Mei kemarin kredit tumbuh sekitar 11,5%,” katanya.

Dengan kebijakan tersebut, pemerintah berharap kondisi likuiditas perbankan tetap terjaga sehingga penyaluran kredit dapat terus mendukung aktivitas ekonomi dan menjaga momentum pertumbuhan hingga penghujung 2026. (ds)

IKPI Tegaskan Pelaku UMKM Butuh Pendampingan Pajak, Bukan Sekadar Sosialisasi

IKPI, Jakarta: Edukasi perpajakan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai tidak cukup hanya dilakukan melalui sosialisasi. Pelaku usaha membutuhkan pendampingan secara langsung agar mampu memahami ketentuan perpajakan sesuai dengan kondisi usahanya. Hal itu terlihat dari tingginya antusiasme pelaku UMKM yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro yang diselenggarakan Kementerian UMKM di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026).

Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi, Agustina Indriani yang akrab disapa Reni, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang datang ke booth IKPI membawa persoalan nyata yang mereka hadapi terkait perpajakan. Mereka tidak hanya meminta penjelasan mengenai aturan, tetapi juga ingin memastikan apakah informasi yang beredar di media sosial benar atau tidak.

“Yang cukup banyak kami temui adalah pelaku UMKM yang datang untuk mengklarifikasi informasi perpajakan di media sosial. Mereka mengaku takut karena membaca informasi seolah-olah semua UMKM sekarang harus membayar pajak,” ujar Reni.

Menurut Reni, setelah mendapatkan penjelasan dari tim IKPI, banyak pelaku usaha yang merasa lebih tenang. Mereka baru mengetahui bahwa pemerintah masih memberikan berbagai fasilitas perpajakan bagi UMKM, termasuk ketentuan bahwa Wajib Pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp500 juta dalam satu tahun pajak masih tidak dikenai Pajak Penghasilan (PPh).

“Setelah kami jelaskan, mereka lega. Ternyata masih ada fasilitas perpajakan bagi UMKM. Selama omzetnya masih di bawah Rp500 juta, mereka tidak dikenai PPh sesuai ketentuan yang berlaku. Informasi seperti ini ternyata belum banyak dipahami masyarakat,” katanya.

Reni menilai maraknya informasi perpajakan di media sosial tidak selalu disertai penjelasan yang utuh. Akibatnya, banyak pelaku usaha yang salah memahami ketentuan perpajakan sehingga muncul kekhawatiran yang tidak perlu.

Karena itu, menurut dia, pelaku UMKM membutuhkan pendampingan secara langsung, bukan hanya sosialisasi yang bersifat umum. Dengan konsultasi tatap muka, setiap pelaku usaha dapat memperoleh penjelasan sesuai kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam mengambil keputusan terkait kewajiban perpajakan.

“UMKM perlu mendapatkan pendampingan mengenai perpajakan. Tidak selalu mereka harus membayar pajak. Yang terpenting adalah mereka memahami hak, kewajiban, dan fasilitas perpajakan yang memang diberikan pemerintah sesuai ketentuan,” ujar Reni.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM, Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kesempatan itu, Temmy berdialog dengan tim IKPI mengenai berbagai persoalan perpajakan yang paling banyak ditanyakan pelaku UMKM selama kegiatan berlangsung.

Tim IKPI yang memberikan layanan konsultasi terdiri atas Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi (PBO) Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan IKPI Tintje Beby, serta Anggota IKPI Cabang Kota Bekasi Agustina Indriani (Reni). Ketiganya memberikan pendampingan langsung kepada pelaku UMKM yang berkonsultasi mengenai kewajiban perpajakan, fasilitas perpajakan, pelaporan pajak, hingga ketentuan terbaru yang berlaku bagi UMKM.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro tersebut, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan gratis yang dimanfaatkan ratusan pelaku UMKM. Berbagai pertanyaan yang diajukan tidak hanya terkait kewajiban membayar pajak, tetapi juga mengenai kepemilikan NPWP, pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), penggunaan sistem Coretax, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM.

Reni berharap kegiatan konsultasi seperti ini dapat terus diperluas karena menjadi sarana efektif untuk meningkatkan literasi perpajakan pelaku usaha. Menurutnya, kepatuhan pajak akan tumbuh apabila pelaku UMKM memahami aturan secara utuh dan memperoleh pendampingan yang tepat, bukan karena rasa takut terhadap informasi yang beredar. (bl)

IKPI: Banyak Pelaku UMKM Masih Bingung Cara Penuhi Kewajiban Pajak

IKPI, Jakarta: Literasi perpajakan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dinilai masih perlu diperkuat. Hal itu terlihat dari banyaknya pelaku usaha yang mendatangi booth konsultasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) pada Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro di SMESCO Indonesia, Senin (29/6/2026), untuk menanyakan berbagai kewajiban perpajakan yang masih belum mereka pahami.

Kepala Biro Keuangan IKPI, Tintje Beby, mengatakan sebagian besar pelaku UMKM yang berkonsultasi masih kebingungan mengenai tata cara memenuhi kewajiban perpajakan, mulai dari kepemilikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), penghitungan pajak, pembayaran, hingga pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT).

“Mereka sebenarnya memiliki keinginan untuk patuh, tetapi masih banyak yang belum memahami bagaimana cara memenuhi kewajiban perpajakan dengan benar. Karena itu, mereka datang untuk meminta penjelasan secara langsung,” ujar Beby.

Menurutnya, tidak sedikit pelaku UMKM yang juga menanyakan ketentuan terbaru dalam PP Nomor 20 Tahun 2026, termasuk syarat penggunaan skema Pajak Penghasilan (PPh) Final bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. Banyak di antara mereka ingin memastikan apakah usahanya masih memenuhi persyaratan untuk memperoleh fasilitas tersebut.

Beby menjelaskan, minimnya pemahaman perpajakan umumnya disebabkan karena pelaku usaha lebih fokus menjalankan aktivitas bisnis sehari-hari sehingga belum sempat mengikuti perkembangan regulasi perpajakan yang terus berubah.

Kondisi tersebut juga mendapat perhatian dari Deputi Bidang Usaha Kecil, Kementerian UMKM Temmy Satya Permana, yang mengunjungi booth konsultasi IKPI. Dalam kunjungannya, ia berdialog dengan tim IKPI dan menanyakan berbagai kendala yang paling sering disampaikan para pelaku UMKM terkait kewajiban perpajakan.

Tim IKPI yang terdiri dari Ketua Departemen Pengembangan Bisnis Organisasi Argi Hughie, Kepala Biro Keuangan Tintje Beby dan Reni Agustina menjelaska bahwa sebagian besar pengunjung masih membutuhkan pendampingan mengenai kewajiban perpajakan dasar, mulai dari penghitungan dan pembayaran pajak, pelaporan SPT, hingga pemanfaatan fasilitas perpajakan bagi UMKM. Tingginya antusiasme tersebut menunjukkan bahwa layanan konsultasi perpajakan masih sangat dibutuhkan oleh pelaku usaha.

Menurut Beby, kehadiran layanan konsultasi secara langsung menjadi salah satu cara efektif untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Dengan berdiskusi langsung bersama konsultan pajak, pelaku UMKM dapat memperoleh penjelasan yang sesuai dengan kondisi usahanya sehingga tidak salah dalam menerapkan ketentuan perpajakan.

Ia menambahkan, kepatuhan pajak bukan hanya berkaitan dengan pemenuhan kewajiban kepada negara, tetapi juga menjadi bagian dari tata kelola usaha yang baik. Administrasi perpajakan yang tertib akan meningkatkan kredibilitas usaha dan mempermudah pelaku UMKM memperoleh akses pembiayaan maupun menjalin kerja sama dengan berbagai mitra bisnis.

Dalam Festival Kemudahan dan Perlindungan Usaha Mikro, IKPI membuka layanan konsultasi perpajakan secara gratis sekaligus memberikan edukasi mengenai kewajiban perpajakan UMKM, penggunaan sistem administrasi perpajakan digital Coretax, serta perubahan kebijakan melalui PP Nomor 20 Tahun 2026.  (bl)

en_US