Danantara Sebut Konsultan Pajak Berperan Strategis Jaga Kepatuhan dan Penerimaan Negara

Wawancara Ekslusif Wartawan IKPI, Robertus Mujiyono dengan Managing Director Legal BPI Danantara, Robertus Bilitea

IKPI, Jakarta: Managing Director Legal BPI Danantara, Robertus Bilitea, menilai peran konsultan pajak sangat penting dalam mendukung kepatuhan perpajakan sekaligus menjaga penerimaan negara. Hal itu disampaikannya dalam wawancara eksklusif dengan wartawan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) di sela seminar bertajuk Tata Kelola Investasi di Indonesia: Tantangan Regulasi dan Peran Danantara sebagai Katalis di Jakarta, Jumat (8/5/2026).

Wawancara dilakukan oleh wartawan IKPI, Robertus Mujiyono. Dalam perbincangan tersebut, Robertus Bilitea menegaskan bahwa konsultan pajak memiliki kontribusi nyata dalam membantu wajib pajak memenuhi kewajiban perpajakannya secara benar.

“Perannya tentu sangat penting, karena konsultan pajak membantu wajib pajak mengurus perpajakannya, baik yang berkaitan dengan kantor pajak maupun instansi-instansi lainnya,” ujar Bilitea.

Ia menjelaskan, konsultan pajak tidak hanya mendampingi administrasi perpajakan, tetapi juga membantu memastikan ketepatan perhitungan pajak yang harus dibayarkan kepada negara. Selain itu, konsultan pajak turut mempersiapkan berbagai dokumen yang diperlukan dalam proses pemenuhan kewajiban perpajakan.

Menurut Bilitea, keberadaan profesi konsultan pajak yang profesional dan memiliki kepastian hukum akan mendukung terciptanya tata kelola perpajakan yang lebih baik. Karena itu, ia memandang penting adanya regulasi khusus dalam bentuk undang-undang yang mengatur profesi konsultan pajak.

“Penting, karena dengan adanya undang-undang maka tata kelola perpajakan, yang di dalamnya ada konsultan pajak, dapat berjalan bersama negara dengan baik,” katanya.

Ia juga menilai regulasi tersebut akan memberikan legitimasi yuridis bagi konsultan pajak dalam menjalankan profesinya. Dengan dasar hukum yang kuat, profesi konsultan pajak dinilai dapat semakin optimal mendukung sistem perpajakan nasional.

Dalam kesempatan itu, pihak IKPI juga menyampaikan harapan untuk dapat melakukan audiensi dengan BPI Danantara guna memperkenalkan lebih jauh peran dan kontribusi konsultan pajak terhadap sistem keuangan negara.

Menanggapi hal tersebut, Bilitea menyatakan pihaknya akan membicarakan rencana tersebut secara internal bersama jajaran yang menangani aspek keuangan di Danantara.

“Nanti akan kami bicarakan secara internal dengan teman-teman yang mengurus keuangan di Danantara, nanti kami kabari,” ujarnya.

IKPI Realisasikan Tax Clinic Gratis untuk UMKM, Vaudy Starworld: Pelaku Usaha Jangan Takut Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mulai menyiapkan langkah konkret untuk mendekatkan edukasi perpajakan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Salah satu program yang segera direalisasikan ialah pembentukan Tax Clinic gratis yang dapat dimanfaatkan UMKM untuk berkonsultasi langsung dengan konsultan pajak.

Program tersebut dibahas dalam Rapat Tindak Lanjut Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM dengan IKPI yang digelar di Hotel AONE Menteng, Jakarta, Rabu (7/5/2026).

Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, mengatakan keberadaan Tax Clinic diharapkan dapat membantu pelaku UMKM memahami kewajiban perpajakan secara lebih sederhana dan praktis.

 

“Kami ingin pelaku usaha jangan takut pajak. Banyak UMKM sebenarnya ingin patuh, tetapi mereka sering bingung memahami aturan maupun administrasi perpajakan,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, Tax Clinic nantinya akan dibuka di Gedung Pusdiklat IKPI Fatmawati dan menjadi pusat konsultasi perpajakan bagi UMKM. Dalam pelaksanaannya, para pelaku usaha dapat berkonsultasi langsung dengan anggota IKPI secara pro bono selama enam jam dalam periode tiga bulan.

Menurut Vaudy, layanan itu tidak hanya berfokus pada persoalan pelaporan pajak, tetapi juga berbagai kendala usaha yang berkaitan dengan administrasi dan pencatatan keuangan.

“Edukasi yang diberikan mencakup hak dan kewajiban wajib pajak, pengenalan perpajakan, aspek perpajakan UMKM, hingga pencatatan dan pembukuan usaha,” katanya.

Tidak berhenti di pusat pelatihan, IKPI juga berencana mengembangkan layanan konsultasi tersebut melalui kantor-kantor anggota di berbagai daerah agar jangkauan pendampingan kepada UMKM semakin luas.

Untuk mendukung program tersebut, IKPI akan mengajak anggota yang berminat menjadi pendamping UMKM. Para calon pendamping akan mendapatkan Training of Trainer (ToT) bekerja sama dengan Pusdiklat Pajak.

Pelatihan itu meliputi materi perpajakan UMKM, teknik mengajar, serta teknik komunikasi agar edukasi yang diberikan kepada pelaku usaha memiliki standar yang seragam.

Selain itu, IKPI juga akan menyusun modul khusus perpajakan UMKM yang berisi pengenalan pajak, ketentuan perpajakan UMKM, hingga dasar pencatatan dan akuntansi usaha sebagai panduan dalam kegiatan edukasi.

Dari pihak Kementerian UMKM, rapat dihadiri Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM, Ali Manshur.

Sementara jajaran Pengurus Pusat IKPI yang hadir antara lain Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman, Sekretaris Umum Edy Gunawan, Bendahara Umum Donny Rindorindo, Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono, Ketua Departemen PPL Benny Wibowo, Ketua Departemen Kemitraan dengan Lembaga dan Instansi Pemerintah Arinda Hutabarat, serta Direktur Eksekutif Asih Ariyanto. (bl)

IKPI Yogyakarta Ingatkan Yayasan dan Organisasi Sosial Tak Boleh Abai Pajak

IKPI, Yogyakarta: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta, M Prihargo Wahyandono, mengingatkan organisasi nonprofit dan lembaga publik agar tidak lagi menganggap urusan perpajakan sebagai persoalan sampingan. Menurutnya, banyak persoalan hukum perpajakan justru muncul dari anggapan bahwa yayasan atau organisasi sosial otomatis bebas dari kewajiban pajak.

Pernyataan itu disampaikan Wahyandono dalam Seminar Nasional bertajuk “Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak” yang digelar Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) bekerja sama dengan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) Wilayah DIY, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Auditorium Gedung Bonaventura Kampus 3 UAJY tersebut diikuti lebih dari 150 peserta secara langsung dan sekitar 300 peserta daring dari berbagai daerah di Indonesia.

Dalam pemaparannya, Wahyandono mengatakan banyak pengurus yayasan masih beranggapan selama organisasi tidak membagikan keuntungan, maka tidak ada kewajiban pajak yang perlu diperhatikan. Padahal, menurut dia, kewajiban perpajakan dapat timbul dari berbagai aktivitas administrasi maupun transaksi yang dilakukan organisasi.

“Persoalannya bukan hanya soal bayar pajak atau tidak. Banyak organisasi yang sebenarnya sudah memiliki kewajiban administrasi perpajakan, tetapi belum memahami cara menjalankannya secara benar,” ujar Wahyandono.

Ia menilai lemahnya literasi perpajakan di sektor nonprofit dapat memicu munculnya sengketa yang sebenarnya bisa dicegah sejak awal. Karena itu, ia menekankan pentingnya membangun kepatuhan sukarela (voluntary compliance) sebagai bagian dari tata kelola organisasi yang sehat.

Menurutnya, konsultan pajak memiliki posisi penting untuk membantu organisasi publik memahami aturan yang sering berubah dan cukup kompleks. Pendampingan dinilai diperlukan agar pengurus yayasan tidak salah mengambil keputusan administratif yang berdampak hukum di kemudian hari.

“Jangan sampai organisasi yang memiliki tujuan sosial justru menghadapi persoalan hukum karena kelalaian administrasi perpajakan. Risiko seperti ini sering tidak disadari sejak awal,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa saat ini transparansi dan akuntabilitas organisasi publik semakin menjadi perhatian masyarakat. Karena itu, kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan tidak hanya berkaitan dengan aturan negara, tetapi juga menyangkut kredibilitas lembaga di mata publik.

“Ketika organisasi publik tertib administrasi dan patuh terhadap ketentuan pajak, kepercayaan masyarakat juga akan lebih kuat. Ini bagian dari good governance,” ucapnya.

Seminar tersebut menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI, Bimo Wijayanto, sebagai keynote speaker. Dalam paparannya, Bimo menegaskan bahwa yayasan pendidikan maupun rumah sakit berbentuk yayasan tetap merupakan subjek pajak badan.

Selain itu hadir pula Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, Yusup Widodo, yang membahas implementasi kebijakan pajak pada badan yayasan, serta Aemilianus Yollan Pratama yang memaparkan pengalaman pengelolaan perpajakan di Rumah Sakit Panti Rapih.

Diskusi yang dipandu Dr Nuritomo dari Departemen Akuntansi FBE UAJY berlangsung aktif. Sejumlah peserta mengajukan pertanyaan mengenai batas aktivitas nonprofit yang tetap dikenai kewajiban perpajakan hingga tantangan administrasi di lapangan. (bl)

Setoran Pajak Bantu Topang Cadangan Devisa di April 2026

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) menyebut penerimaan pajak menjadi salah satu faktor yang menopang posisi cadangan devisa Indonesia pada April 2026 di tengah meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global.

Direktur Departemen Komunikasi Ramdan Denny Prakoso menyampaikan bahwa posisi cadangan devisa Indonesia pada akhir April 2026 sebesar US$ 146,2 miliar.

Angka tersebut memang turun dibandingkan posisi akhir Maret 2026 sebesar US$ 148,2 miliar, namun masih dinilai tetap tinggi dan memadai untuk menjaga ketahanan eksternal.

“Perkembangan ini dipengaruhi oleh penerimaan pajak dan jasa, serta penerbitan global bond pemerintah di tengah pembayaran utang luar negeri pemerintah dan kebijakan stabilisasi nilai tukar Rupiah,” ujar Ramdan dalam keterangannya, Jumat (8/5).

Bank sentral menjelaskan kebijakan stabilisasi nilai tukar rupiah dilakukan sebagai respons terhadap meningkatnya ketidakpastian pasar keuangan global. Langkah tersebut turut memengaruhi pergerakan cadangan devisa sepanjang April lalu.

Meski mengalami penurunan, posisi cadangan devisa Indonesia masih setara dengan pembiayaan 5,8 bulan impor atau 5,6 bulan impor dan pembayaran utang luar negeri pemerintah.

Posisi itu juga berada jauh di atas standar kecukupan internasional sekitar tiga bulan impor.

BI menilai cadangan devisa tersebut mampu mendukung ketahanan sektor eksternal serta menjaga stabilitas makroekonomi dan sistem keuangan nasional.

Ke depan, BI memandang ketahanan eksternal Indonesia tetap kuat seiring cadangan devisa yang memadai dan potensi aliran masuk modal asing yang masih positif.

Persepsi investor terhadap prospek ekonomi nasional dan imbal hasil investasi domestik yang menarik disebut menjadi faktor pendukung utama.

Bank Indonesia terus meningkatkan sinergi dengan Pemerintah dalam memperkuat ketahanan eksternal guna menjaga stabilitas perekonomian untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. (ds)

OJK Siapkan Pengawasan Khusus untuk KEK Kuangan di Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mematangkan rencana pembentukan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang diproyeksikan menjadi pusat keuangan atau financial center baru di Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan siap mendukung penuh proyek tersebut, termasuk dari sisi pengaturan dan pengawasan khusus di kawasan tersebut.

Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan pembahasan mengenai pembentukan KEK sektor keuangan di Bali telah dilakukan dalam rapat koordinasi bersama Menteri Koordinator Perekonomian, Menteri Keuangan, Gubernur Bank Indonesia, dan Kepala BPI Danantara.

Menurut dia, keberadaan financial center di Bali diharapkan menjadi akselerator pendalaman pasar keuangan (market deepening) domestik sekaligus meningkatkan daya tarik investasi global masuk ke Indonesia.

Friderica menjelaskan financial center tersebut juga dirancang menjadi pusat inovasi layanan keuangan terintegrasi yang dapat membuka ruang pengembangan serta implementasi berbagai produk dan layanan keuangan baru.

“Kami sangat mendukung, ini merupakan salah satu upaya ya untuk peningkatan pendalaman keuangan. Dan tentu saja yang utama adalah bagaimana hal ini menjadi peningkatan daya tarik untuk aliran investasi global masuk ke Indonesia,” ujar Friderica di Jakarta, Kamis (7/5).

OJK pun menilai pengembangan produk keuangan inovatif perlu terus diperluas untuk mendukung penguatan pasar keuangan nasional. Ia mencontohkan sejumlah produk baru yang telah diluncurkan seperti bullion bank dan exchange traded fund (ETF) emas.

Terkait pengawasan di KEK keuangan Bali, Kiki menyebut OJK nantinya akan menyiapkan skema pengaturan dan pengawasan khusus yang disesuaikan dengan karakter financial center tersebut.

“Kemarin concern terkait OJK nanti secara khusus juga melakukan pengawasan pengaturan secara khusus di KEK yang financial center ini di Bali,” katanya

Ia menambahkan pembahasan mengenai struktur kelembagaan, termasuk kemungkinan pembentukan special purpose vehicle (SPV) atau trustee, masih berada pada tahap awal dan akan dibahas lebih lanjut bersama kementerian dan lembaga terkait.

Menurutnya, pemerintah juga masih menyusun konsep dan kerangka regulasi agar pengembangan financial center di Bali dapat berjalan terintegrasi dan terkoordinasi dengan seluruh otoritas terkait. (ds)

IKPI Cabang Yogyakarta dan FBE UAJY Gelar Seminar Nasional Kepatuhan Pajak Organisasi Publik

IKPI, Yogyakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Yogyakarta bersama Departemen Akuntansi Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Atma Jaya Yogyakarta (FBE UAJY) menggelar Seminar Nasional bertajuk “Tax Compliance for Public Organizations: Perspektif Regulator, Wajib Pajak, dan Konsultan Pajak” di Auditorium Gedung Bonaventura Kampus 3 UAJY, Jalan Babarsari, Yogyakarta, Kamis (7/5/2026).

Kegiatan tersebut diikuti sekitar 250 peserta secara langsung dan 150 peserta secara daring dari berbagai daerah di Indonesia. Peserta berasal dari kalangan akademisi, mahasiswa, pengelola organisasi publik, praktisi perpajakan, hingga pelaku industri.

Ketua IKPI Cabang Yogyakarta, M Prihargo Wahyandono, mengatakan seminar ini menjadi bentuk kolaborasi antara dunia akademik dan profesi dalam meningkatkan pemahaman perpajakan, khususnya di sektor organisasi publik dan nonprofit.

Menurut Wahyandono, kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari kerja sama antara IKPI Pusat dan FBE UAJY dalam pengembangan edukasi perpajakan di lingkungan akademik dan masyarakat.

“Acara ini merupakan wujud implementasi kerja sama IKPI Pusat dengan FBE Universitas Atma Jaya Yogyakarta untuk bersama-sama mengembangkan ilmu perpajakan, sosialisasi aturan perpajakan, dan mendorong gerakan kepatuhan perpajakan,” ujar Wahyandono.

Ia menilai sinergi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi penting untuk memperluas literasi perpajakan di masyarakat. Dengan keterlibatan berbagai pihak, pembahasan mengenai kepatuhan pajak di organisasi publik diharapkan tidak hanya berhenti pada aspek teori, tetapi juga menyentuh persoalan praktik di lapangan.

“Selama ini masih ada anggapan organisasi nonprofit pasti bebas pajak. Melalui seminar ini kami ingin memberikan pemahaman yang lebih utuh mengenai hak dan kewajiban perpajakan organisasi publik,” katanya.

Wahyandono juga menyampaikan apresiasi terhadap antusiasme peserta yang mengikuti seminar secara luring maupun daring. Menurutnya, tingginya partisipasi menunjukkan isu kepatuhan pajak di sektor publik semakin mendapat perhatian.

“Respons peserta cukup besar. Ini menandakan kebutuhan terhadap edukasi perpajakan, khususnya bagi organisasi publik dan yayasan, memang semakin meningkat,” ucapnya.

Seminar menghadirkan Direktur Jenderal Pajak RI, Bimo Wijayanto, sebagai keynote speaker. Selain itu hadir pula Penyuluh Pajak Ahli Madya Kanwil DJP DIY, Yusup Widodo, serta Aemilianus Yollan Pratama.

Acara dibuka secara resmi oleh Rektor UAJY, Dr G Sri Nurhartanto, dan turut dihadiri Ketua IAI Wilayah DIY, Dr Hardo Basuki. Diskusi dipandu Dr Nuritomo dari Departemen Akuntansi FBE UAJY dengan suasana interaktif sepanjang kegiatan berlangsung.

Kegiatan ini diharapkan bisa membangun kesadaran mengenai pentingnya kepatuhan pajak di lingkungan organisasi publik dapat terus meningkat, seiring tuntutan transparansi dan akuntabilitas yang semakin besar di masyarakat. (bl)

DJP Wajibkan Validasi Faktur dan PIB dalam Pengajuan Restitusi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat proses pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satunya adalah dengan mewajibkan validasi berbagai dokumen perpajakan, termasuk faktur pajak dan dokumen impor berupa Pemberitahuan Impor Barang (PIB).

Ketentuan tersebut menjadi bagian dari penguatan pengawasan restitusi pajak, baik untuk Wajib Pajak Kriteria Tertentu, Wajib Pajak Persyaratan Tertentu, maupun Pengusaha Kena Pajak (PKP) berisiko rendah.

Dalam beleid anyar itu, DJP menegaskan faktur pajak atau dokumen lain yang dipersamakan wajib telah dilaporkan dalam SPT Masa PPN pihak pembuat atau pihak terkait sebelum dapat digunakan dalam permohonan restitusi.

Sementara untuk dokumen impor berupa PIB, DJP mensyaratkan dokumen tersebut telah dipertukarkan secara elektronik dengan sistem DJP atau diunggah dengan mencantumkan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Tak hanya itu, surat penetapan impor barang kiriman juga harus tercatat dalam sistem Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), dipertukarkan secara elektronik dengan DJP, dibayar melalui pos, serta memiliki NTPN.

Adapun untuk pembayaran pajak sendiri, validasi dilakukan melalui NTPN apabila menggunakan Surat Setoran Pajak atau tervalidasi dalam sistem DJP bila memakai sarana pembayaran lain.

Selain validasi dokumen, DJP juga akan memastikan kebenaran penghitungan pajak, mulai dari penjumlahan, pengurangan, perkalian, hingga pembagian dalam perhitungan kelebihan pajak yang diajukan wajib pajak.

Khusus restitusi PPN, DJP turut melakukan penelitian atas
pemenuhan kegiatan tertentu, seperti ekspor BKP dan JKP, penyerahan kepada pemungut PPN, serta penyerahan yang mendapat fasilitas tidak dipungut PPN.

Kebijakan ini merupakan bagian dari penyesuaian tata cara restitusi pajak untuk meningkatkan akurasi pengembalian pendahuluan sekaligus memperkuat pengawasan terhadap potensi penyalahgunaan restitusi. (ds)

Menkeu Purbaya Bebaskan Pajak Merger dan Akuisisi BUMN hingga 2029

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan pemerintah membebaskan pajak atas transaksi merger dan akuisisi badan usaha milik negara (BUMN) guna mendukung percepatan restrukturisasi perusahaan pelat merah.

Menurut Purbaya, insentif fiskal itu diberikan agar proses konsolidasi BUMN tidak terbebani biaya tambahan saat melakukan penggabungan usaha, peleburan perusahaan, maupun restrukturisasi aset.

Ia menjelaskan selama ini aksi korporasi BUMN kerap memunculkan beban pajak dari transaksi jual beli maupun perpindahan aset, padahal tujuan utama restrukturisasi adalah meningkatkan efisiensi dan memperkuat kinerja perusahaan negara.

“Kann tujuannya untuk efisiensi. Untuk saya yang penting adalah perusahaannya nanti jadi lebih streamline. Untungnya lebih banyak, lebih efisien. Jadi pada waktu proses itu enggak ada pajak yang kita tarik,” ujar Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5).

Purbaya menyebut program penyederhanaan struktur BUMN telah memangkas jumlah entitas dari sekitar seribu perusahaan menjadi sekitar 248 perusahaan.

Pemerintah menilai langkah tersebut perlu didukung kebijakan perpajakan yang mempermudah proses konsolidasi.

Meski demikian, ia menegaskan fasilitas pembebasan pajak hanya berlaku untuk transaksi yang berkaitan dengan merger, akuisisi, dan restrukturisasi korporasi. Sementara kewajiban pembayaran pajak atas laba maupun kegiatan usaha perusahaan tetap berlaku seperti biasa.

Pemerintah menetapkan masa berlaku insentif selama tiga tahun. Setelah 2029, seluruh transaksi merger dan akuisisi BUMN akan kembali mengikuti ketentuan perpajakan normal sebagaimana perusahaan lainnya.

“Kita kasih waktu tiga tahun sampai 2029. Setelah itu kita terapkan pajak yang sama untuk semua perusahaan,” katanya.

Ia mengatakan kebijakan tersebut disiapkan untuk mendukung target percepatan konsolidasi BUMN yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto.

Pemerintah berharap restrukturisasi perusahaan negara dapat berlangsung lebih cepat, efisien, dan tidak memakan biaya besar. (ds)

Purbaya Janjikan Kemudahan Pajak di KEK Keuangan Bali

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan kawasan ekonomi khusus (KEK) sektor keuangan di Bali yang digadang-gadang menjadi pusat finansial internasional baru seperti Dubai International Financial Centre (DIFC).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan kawasan tersebut akan dirancang dengan sistem hukum dan insentif khusus guna menarik aliran modal asing ke Indonesia.

Purbaya menyebut kawasan finansial itu akan dibangun di lahan sekitar 100 hektare dengan konsep yang memberikan fleksibilitas bagi investor global untuk menempatkan dananya di Indonesia.

“Yang akan kita buat adalah seperti di Dubai, 100 hektare atau lebih sedikit. Itu menjadikan kawasan ekonomi khusus,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (7/5).

Menurut dia, kawasan tersebut nantinya akan menerapkan sistem hukum berbasis common law serta memberikan kemudahan arus modal internasional.

Pemerintah juga membuka peluang pembebasan pajak terhadap dana asing yang masuk ke kawasan itu selama dana masih berada di dalam pusat finansial tersebut.

“Uang bisa masuk dari luar negeri ke situ. Enggak saya pajakin,” kata Purbaya.

Ia menegaskan kebijakan itu bukan berarti negara kehilangan potensi penerimaan. Sebab, dana yang masuk ke KEK keuangan tersebut akan digunakan untuk membiayai berbagai proyek investasi di Indonesia yang dinilai mampu menciptakan aktivitas ekonomi baru.

Purbaya menjelaskan investor nantinya dapat menempatkan dananya pada proyek-proyek milik Danantara maupun sektor riil lain yang memiliki tingkat pengembalian menarik. Selain itu, investor juga akan diberi akses membeli surat utang pemerintah.

Menurut dia, keberadaan pusat finansial internasional di Bali diharapkan mampu memperluas sumber pembiayaan pembangunan nasional sekaligus menurunkan biaya pendanaan bagi pemerintah maupun sektor swasta.

Pemerintah juga mempertimbangkan berbagai insentif tambahan untuk meningkatkan daya tarik kawasan tersebut bagi investor global.

“Kalau selama di tempat financial center-nya tadi dapat insentif, misalnya minta tax incentive saya kasih. Enggak apa-apa,” katanya.

Meski menawarkan berbagai kemudahan, Purbaya memastikan negara tetap akan memperoleh penerimaan ketika investasi yang dilakukan mulai menghasilkan keuntungan dan aktivitas ekonomi berkembang ke luar kawasan khusus tersebut.

Ia juga menilai masuknya aliran modal asing dalam jumlah besar akan membantu memperkuat stabilitas nilai tukar rupiah di tengah dinamika pasar global.

Saat ini, pemerintah disebut masih mematangkan desain akhir KEK sektor keuangan tersebut sebelum mulai direalisasikan dalam waktu dekat. (ds)

IKPI Konsisten Dorong Undang-Undang Konsultan Pajak, Vaudy Starworld: Profesi Harus Ada Payung Hukum Setingkat Undang-undang

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali menegaskan pentingnya pembentukan undang-undang khusus yang mengatur profesi konsultan pajak. Regulasi tersebut dinilai mendesak agar para konsultan memiliki payung hukum setingkat undang-undang saat menjalankan tugas profesionalnya.

Hal itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld saat menghadiri ujian terbuka promosi doktor anggota IKPI, Faryanti Tjandra di Gedung Pasca Sarjana Universitas Kristen Indonesia (UKI) Jakarta, Kamis (7/5/2026) malam. Menurut Vaudy, hingga kini profesi konsultan pajak belum memiliki payung hukum setingkat undang-undang yang dapat menjadi dasar pengaturan dan perlindungan profesi.

“Kami terus menyuarakan perlunya undang-undang konsultan pajak, dan kami sudah menyampaikan aspirasi tersebut ke Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka hingga Komisi XI DPR RI,” ujar Vaudy.

Ia menjelaskan, undang-undang ini diperlukan oleh banyak pihak antara lain wajib pajak dan pemerintah. Dari sisi Konsultan Pajak, undang-undang in memberikan kepastian hukum yang memadai bagi profesi konsultan pajak yang menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Dari sisi wajib pajak, akan memperoleh keyakinan bahwa urusan perpajakannya ditangani oleh profesional yang sudah diatur dengan undang-undang. Sedangkan dari otoritas pajak, konsultan pajak juga harus berkontribusi pada penerimaan negara.

Karena itu, IKPI mendorong anggotanya untuk memperkuat kapasitas akademik dan keilmuan, termasuk melalui pendidikan formal, agar organisasi memiliki kontribusi lebih besar dalam proses penyusunan regulasi profesi ke depan.

Dalam kesempatan yang sama, anggota IKPI Faryanti Tjandra resmi meraih gelar doktor ilmu hukum dari Universitas Kristen Indonesia. Dalam disertasinya, Faryanti menyoroti belum adanya aturan lex specialis yang secara khusus melindungi profesi konsultan pajak di Indonesia.

Menurut Faryanti, saat ini keberadaan konsultan pajak baru diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang lebih banyak mengatur aspek administratif dan tata cara perizinan profesi. Sementara itu, perlindungan hukum terhadap profesi belum diatur secara komprehensif.

“Selama ini, kalau sampai ada kasus di konsultan pajak itu menggunakan KUHP secara umum, lex generalis, tapi secara lex specialis, kita belum ada,” kata Faryanti.

Ia mengangkat isu tersebut dalam disertasi berjudul “Konstruksi Hukum Pidana bagi Perlindungan Konsultan Pajak dari Tindakan Kriminalisasi melalui Kebijakan Regulasi dalam Pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak di Indonesia”. Melalui penelitian itu, Faryanti ingin menegaskan perlunya pembentukan undang-undang yang dapat menjadi landasan perlindungan profesi konsultan pajak.

Faryanti mengaku memilih tema tersebut karena berangkat dari pengalamannya sebagai praktisi. Ia menilai profesi konsultan pajak memiliki posisi strategis dalam sistem perpajakan nasional, namun di sisi lain masih berada dalam posisi rentan ketika menghadapi persoalan hukum.

“Saya mengambil tema ini karena profesi saya sendiri. Saya sangat mencintai profesi konsultan pajak dan merasa masih ada kekurangan, yaitu belum adanya payung hukum yang jelas,” tuturnya.

Menurutnya, tidak sedikit konsultan pajak yang akhirnya terseret perkara pidana ketika menjalankan jasa profesional kepada wajib pajak. Padahal, peran konsultan pajak dinilai penting dalam membantu meningkatkan kepatuhan perpajakan sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.

“Banyak kasus konsultan pajak terseret perkara pidana saat memberikan jasa profesional. Itu yang menjadi perhatian saya ketika mengambil konsentrasi hukum pidana,” ungkap Faryanti. (bl)

en_US