Pemerintah Perketat Aturan Kuasa Pajak melalui PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengaturan mengenai kuasa wajib pajak melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Persyaratan untuk Menjadi Kuasa di Bidang Perpajakan dan Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Kuasa di Bidang Perpajakan. Aturan baru ini diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan profesionalisme kuasa pajak, sekaligus menyesuaikan mekanisme pelayanan perpajakan yang kini semakin terdigitalisasi.  

PMK 44 Tahun 2026 menggantikan PMK Nomor 229/PMK.03/2014 yang dinilai belum mengakomodasi pengaturan mengenai kompetensi kuasa wajib pajak maupun pihak lain yang dapat ditunjuk sebagai kuasa. Regulasi baru ini juga merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.  

Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa wajib pajak dapat menunjuk kuasa dari kalangan Konsultan Pajak, pihak lain yang telah memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT), maupun anggota keluarga. Namun, selain keluarga, setiap kuasa wajib memiliki kompetensi di bidang perpajakan. Bagi Konsultan Pajak, kompetensi dibuktikan dengan Izin Konsultan Pajak yang masih berlaku, sedangkan pihak lain harus memiliki SKT yang diterbitkan sesuai ketentuan.  

PMK ini juga mengatur bahwa Konsultan Pajak atau pihak lain yang sedang dikenai sanksi pembekuan maupun pencabutan izin tidak dapat ditunjuk sebagai kuasa. Meski pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan dikuasakan kepada pihak lain, tanggung jawab atas kewajiban perpajakan tetap berada pada wajib pajak sebagai pemberi kuasa.  

Selain memperketat persyaratan, pemerintah juga mendorong digitalisasi administrasi kuasa. Surat Kuasa Khusus kini dapat dibuat dalam bentuk elektronik melalui Portal Wajib Pajak maupun dalam bentuk kertas. Apabila kuasa diberikan untuk pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan secara elektronik, wajib pajak harus memberikan persetujuan akses kepada kuasa melalui Portal Wajib Pajak sehingga seluruh proses administrasi dapat dilakukan secara terintegrasi.  

Regulasi baru tersebut turut memperjelas ruang lingkup kewenangan kuasa. Satu Surat Kuasa Khusus hanya berlaku untuk satu orang kuasa dan hanya dapat digunakan untuk pelaksanaan hak atau pemenuhan kewajiban perpajakan tertentu sebagaimana tercantum dalam surat kuasa. Kuasa juga tidak diperbolehkan mengalihkan kewenangan yang diterimanya kepada pihak lain.  

Di sisi lain, PMK 44 Tahun 2026 mempertegas kewajiban etik seorang kuasa, antara lain menjaga kerahasiaan informasi wajib pajak, bertindak profesional, mematuhi ketentuan perpajakan, serta dilarang menghalang-halangi proses pemeriksaan maupun pelaksanaan ketentuan perpajakan. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.  

Sebagai masa transisi, pemerintah masih memberikan kesempatan hingga 31 Desember 2026 bagi pihak selain Konsultan Pajak yang memiliki sertifikat brevet atau ijazah formal perpajakan minimal Diploma III untuk tetap dapat ditunjuk sebagai kuasa. Setelah masa transisi berakhir, penunjukan kuasa akan mengikuti ketentuan baru sebagaimana diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.  (bl)

PPN Melonjak 42,2%, Purbaya Sebut Konsumsi Masyarakat Masih Kuat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi dalam penerimaan pajak pada Semester I-2026.

Hingga akhir Juni 2026, penerimaan PPN dan PPnBM mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurut Purbaya, lonjakan tersebut menjadi salah satu sinyal bahwa konsumsi masyarakat dan aktivitas ekonomi domestik masih terjaga di tengah berbagai tantangan ekonomi global.

“Ini menunjukkan memang betul-betul ada perbaikan di perekonomian ke depan,” ujar Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Pertumbuhan penerimaan PPN yang tinggi mencerminkan meningkatnya transaksi barang dan jasa di dalam negeri.

Kondisi tersebut menunjukkan permintaan domestik tetap kuat dan menjadi penopang utama penerimaan negara sepanjang semester pertama tahun ini.

Secara keseluruhan, penerimaan pajak hingga Semester I-2026 mencapai Rp 1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Realisasi tersebut setara dengan 43,9% dari target APBN 2026.

Purbaya menyebut peningkatan penerimaan pajak didukung oleh kombinasi kondisi ekonomi domestik yang tetap terjaga, implementasi sistem Coretax yang semakin efektif, serta penguatan berbagai langkah intensifikasi dan ekstensifikasi perpajakan.

Meski demikian, ia mengakui sistem Coretax masih memiliki sejumlah kelemahan yang terus dibenahi. Menurutnya, penyempurnaan sistem administrasi perpajakan itu diharapkan semakin memudahkan wajib pajak sekaligus meningkatkan kepatuhan.

“Jadi walaupun Coretax ada cacatnya, tapi dampaknya cukup signifikan juga untuk meningkatkan pendapatan perpajakan. Kita akan perbaiki terus kelemahan-kelemahan di Coretax supaya ke depan masyarakat semakin gampang menggunakan Coretax sehingga pajak naik lagi,” katanya.

Selain PPN, hampir seluruh kelompok penerimaan pajak juga mencatatkan pertumbuhan positif. Penerimaan PPh Badan beserta setoran deposit mencapai Rp 196,1 triliun atau meningkat 28,6% dibandingkan tahun sebelumnya, sejalan dengan membaiknya profitabilitas dunia usaha.

Sementara itu, penerimaan PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit terealisasi sebesar Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6% secara tahunan. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau naik 1,4%.

Dari sisi sektoral, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang hampir seluruh sektor utama ekonomi. Sektor perdagangan menjadi kontributor terbesar dengan porsi 25,6% terhadap total penerimaan pajak, disusul industri pengolahan sebesar 22,8%.

Bahkan, sektor perdagangan mencatat pertumbuhan penerimaan tertinggi sebesar 45,9%, diikuti sektor pertambangan yang tumbuh 22,8% dan industri pengolahan sebesar 19,9%.

Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya harga komoditas serta berkembangnya aktivitas perdagangan digital. (ds)

Belanja Membengkak, Defisit APBN 2026 Diproyeksi Tembus 2,85% PDB

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026 akan melebar menjadi Rp 734,3 triliun atau setara 2,85% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Proyeksi tersebut berada di atas target yang ditetapkan dalam APBN 2026 sebesar Rp 689,1 triliun atau 2,68% PDB.

Melebarnya defisit terjadi karena belanja negara diproyeksikan tumbuh lebih tinggi dibandingkan peningkatan pendapatan negara.

Berdasarkan outlook pemerintah, belanja negara diperkirakan mencapai Rp 3.942,4 triliun atau 102,6% dari pagu APBN, sedangkan pendapatan negara diproyeksikan sebesar Rp 3.208,1 triliun atau 101,7% dari target tahun ini.

Dengan perkembangan tersebut, kebutuhan pembiayaan anggaran diperkirakan meningkat menjadi Rp 734,3 triliun untuk menutup defisit fiskal yang lebih besar dari rencana awal.

Meski demikian, Purbaya menegaskan pemerintah masih memiliki ruang untuk mengendalikan pelebaran defisit hingga akhir tahun.

“Saya yakin kita masih bisa menekan defisit ini ke bawah,” kata Purbaya dalam rapat kerja dengan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Dari sisi belanja, kenaikan terutama berasal dari kebutuhan pembiayaan berbagai program prioritas pemerintah. Belanja kementerian/lembaga diproyeksikan mencapai Rp 1.630,4 triliun atau 107,9% dari pagu APBN.

Sementara itu, belanja non-kementerian/lembaga diperkirakan terealisasi sebesar Rp 1.615,1 triliun atau 98,5% dari pagu, sedangkan transfer ke daerah diproyeksikan mencapai Rp 696,9 triliun atau 100,6% dari target yang telah ditetapkan.

Pemerintah juga mengusulkan tambahan belanja senilai Rp132 triliun. Tambahan anggaran tersebut diarahkan untuk memenuhi berbagai kewajiban pemerintah, terutama pembayaran subsidi dan kompensasi energi yang diperkirakan meningkat.

Di sisi penerimaan, pemerintah masih memperkirakan pendapatan negara mampu melampaui target dengan realisasi sebesar Rp 3.208,1 triliun atau 101,7% dari APBN. Namun, capaian tersebut lebih banyak ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Penerimaan perpajakan diproyeksikan hanya mencapai Rp 2.631,4 triliun atau 97,7% dari target. Rinciannya, penerimaan pajak diperkirakan sebesar Rp 2.310,8 triliun atau 98% dari target, sedangkan penerimaan kepabeanan dan cukai diperkirakan mencapai Rp320,6 triliun atau 95,4% dari target.

Sebaliknya, PNBP diproyeksikan menjadi penyangga utama pendapatan negara dengan realisasi mencapai Rp 575,1 triliun atau setara 125,2% dari target APBN 2026. (ds)

Kejar Target Pajak 2026, Purbaya Andalkan Coretax dan Evaluasi Pegawai

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah akan mengoptimalkan penerimaan pajak pada paruh kedua 2026 melalui pembenahan administrasi perpajakan dan peningkatan disiplin aparatur di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak (DJP).

Strategi tersebut ditempuh menyusul proyeksi penerimaan pajak yang diperkirakan masih belum sepenuhnya memenuhi target dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2026.

Purbaya mengatakan pemerintah masih memprioritaskan penyempurnaan sistem Coretax agar dapat mendukung pelayanan perpajakan secara lebih optimal.

Menurutnya, sistem tersebut telah mengalami kemajuan, meski masih terdapat kendala pada sisi antarmuka yang berdampak terhadap kecepatan akses.

“Coretax kita perbaiki lagi. Sudah bagus, tapi kan kemarin buat interface jadi lambat lagi,” kata Purbaya di Gedung DPR RI, dikutip Rabu (8/7).

Selain pembenahan teknologi, Kementerian Keuangan juga akan meningkatkan pengawasan terhadap seluruh kantor pelayanan pajak. Evaluasi dilakukan berdasarkan kinerja masing-masing unit serta masukan dan pengaduan dari masyarakat.

“Nanti kalau ada yang kelihatan terlalu lambat, atau ada pengaduan masyarakat di tempat itu, kita akan cepat bertindak,” ujarnya.

Purbaya menegaskan langkah pembinaan tidak hanya berupa evaluasi, tetapi juga dapat berujung pada penonaktifan sementara pegawai yang dinilai tidak menjalankan tugas dengan baik. Menurutnya, tindakan tegas diperlukan untuk menjaga kualitas pelayanan kepada wajib pajak.

“Sekarang saya boleh merumahkan orang. Saya akan merumahkan kalau mereka tidak kerja dengan bagus,” katanya.

Meski demikian, ia menilai performa aparatur DJP secara umum sudah mengalami peningkatan dibandingkan sebelumnya. Namun, pemerintah tetap akan menindak pegawai yang dinilai tidak efisien maupun menghambat pelayanan publik.

“Tapi rata-rata sekarang sudah lebih baik. Cuma tetap saja kalau ada yang tidak efisien atau agak mbalelo, ya kita beresin,” ucapnya.

Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat kinerja penerimaan negara hingga akhir tahun. Berdasarkan outlook pemerintah, penerimaan pajak sepanjang 2026 diperkirakan mencapai Rp 2.310,8 triliun atau tumbuh 20,5% dibandingkan realisasi tahun sebelumnya.

Meski meningkat signifikan secara tahunan, angka tersebut baru setara 98,8% dari target APBN 2026 sebesar Rp2.357,7 triliun.

Dengan demikian, masih terdapat potensi kekurangan penerimaan atau shortfall sekitar Rp 46,9 triliun.

Namun demikian, potensi shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp271 triliun, sehingga menunjukkan adanya perbaikan kinerja penerimaan pajak meski target belum sepenuhnya tercapai. (ds)

Purbaya Perkirakan Penerimaan Pajak 2026 Hanya 98,8% Target APBN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperkirakan realisasi penerimaan pajak sepanjang 2026 mencapai Rp 2.310,8 triliun. Proyeksi tersebut setara 98,8% dari target dalam APBN 2026 sebesar Rp 2.357,7 triliun atau mencerminkan pertumbuhan 20,5% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dengan proyeksi tersebut, penerimaan pajak diperkirakan masih akan berada di bawah target atau mengalami kekurangan (shortfall) sekitar Rp 46,9 triliun. Meski demikian, nilai shortfall tersebut jauh lebih kecil dibandingkan 2025 yang mencapai sekitar Rp 271 triliun.

Purbaya mengatakan pemerintah masih terus berupaya meningkatkan kinerja penerimaan hingga akhir tahun agar pertumbuhan pajak dapat dipertahankan di kisaran 23% secara tahunan.

“Ini kan penerimaan pajaknya turun lagi ke 20,5%. Kita akan jaga terus, mudah-mudahan kita bisa tahan di 23% terus untuk penerimaan pajaknya sehingga income kita juga akan lebih baik,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Badan Anggaran DPR RI, Selasa (7/7).

Menurut dia, strategi peningkatan penerimaan tidak akan ditempuh melalui kenaikan tarif pajak maupun penciptaan jenis pajak baru.

Pemerintah lebih memilih memperbaiki administrasi perpajakan melalui peningkatan efisiensi aparatur, penyempurnaan sistem Coretax, serta pembenahan prosedur pengumpulan pajak.

Sementara itu, hingga Semester I-2026, realisasi penerimaan pajak telah mencapai Rp1.035,7 triliun atau tumbuh 24,6% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Capaian tersebut telah memenuhi 43,9% dari target APBN 2026 sekaligus menandai berakhirnya tren kontraksi yang sempat terjadi pada periode sebelumnya.

Berdasarkan jenis penerimaan, PPh Badan beserta setoran deposit tercatat sebesar Rp 196,1 triliun atau meningkat 28,6% secara tahunan, didorong membaiknya laba dunia usaha.

Selanjutnya, PPh Orang Pribadi, PPh Pasal 21, dan deposit membukukan penerimaan Rp 146 triliun atau tumbuh 13,6% dibandingkan tahun lalu.

Sementara PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 mencapai Rp 159,9 triliun atau meningkat 1,4% secara tahunan
.
Di sisi lain, penerimaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM menjadi penyumbang pertumbuhan tertinggi. Hingga akhir Juni 2026, penerimaannya mencapai Rp 380 triliun atau melonjak 42,2% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. (ds)

IKPI Sumbagsel Perkuat Sinergi Pengda dan Pengcab, Matangkan Agenda PPL hingga HUT ke-61

IKPI, Sumbagsel: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel) terus memperkuat koordinasi antarwilayah untuk memastikan seluruh program organisasi berjalan sesuai target. Komitmen tersebut ditegaskan dalam Rapat Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang se-Sumbagsel yang digelar secara daring melalui Zoom Meeting pada Selasa (7/7/2026).

Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, mengatakan rapat yang diikuti ketua dan sekretaris Pengda serta Pengcab itu menjadi forum evaluasi sekaligus menyusun langkah strategis menghadapi berbagai agenda organisasi pada semester kedua tahun 2026.

“Rapat ini menjadi momentum untuk mengevaluasi pelaksanaan program kerja tahun 2026 sekaligus memastikan seluruh agenda organisasi dapat berjalan dengan baik melalui sinergi antara Pengda dan Pengcab,” ujar Nurlena.

Dalam rapat tersebut, peserta melakukan evaluasi terhadap realisasi program kerja yang telah dilaksanakan sepanjang tahun berjalan. Hasil evaluasi diharapkan menjadi dasar penyempurnaan pelaksanaan program pada bulan-bulan berikutnya agar semakin memberikan manfaat bagi anggota maupun organisasi.

Selain evaluasi program kerja, rapat juga mematangkan persiapan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Lampung yang akan dirangkaikan dengan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) IKPI Sumbagsel secara luring di Lampung. Forum tersebut akan menjadi ajang menyelaraskan program kerja antar-Pengurus Cabang sekaligus memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai perkembangan kebijakan perpajakan.

Tak hanya itu, rapat juga menyepakati rencana pelaksanaan PPL IKPI Cabang Pangkal Pinang yang dijadwalkan berlangsung pada Oktober–November 2026. Kegiatan tersebut diharapkan semakin memperkuat pengembangan kompetensi anggota sekaligus memperluas pemerataan program peningkatan kapasitas konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Selatan.

Agenda lain yang turut dibahas adalah persiapan peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI yang akan dilaksanakan di sejumlah cabang, yakni Palembang, Jambi, Lampung, dan Pangkal Pinang. Setiap cabang didorong menyiapkan rangkaian kegiatan yang tidak hanya mempererat kebersamaan antaranggota, tetapi juga meningkatkan eksistensi IKPI di tengah masyarakat.

Nurlena berharap seluruh agenda yang telah disusun dapat berjalan sesuai rencana melalui kolaborasi yang solid antara Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang.

“Sinergi yang kuat menjadi modal utama agar setiap program organisasi dapat terlaksana dengan baik, memberikan manfaat bagi anggota, sekaligus memperkuat peran IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak di wilayah Sumatera Bagian Selatan,” pungkasnya. (bl)

Buruh Akan Gelar Demonstrasi di Kemenkeu Desak Pajak JHT Jadi 0 Persen

IKPI, Jakarta: Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja dijadwalkan menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jakarta Pusat, Kamis (9/7/2026). Aksi tersebut digelar untuk mendesak pemerintah menghapus pajak atas pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang dinilai membebani pekerja.

Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh sekaligus Ketua Partai Buruh, Said Iqbal, mengatakan dirinya telah menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut. Ia pun mengajak Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka ruang dialog dengan kalangan buruh sebelum aksi berlangsung.

“Saya menerima tembusan surat pemberitahuan aksi tersebut sebagai Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh. Karena itu saya mengetuk hati Menteri Keuangan, Bapak Purbaya, agar bersedia berdialog. Sekurang-kurangnya, mari kita mulai dengan menjadikan pajak JHT sebesar nol persen,” ujar Said dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu (8/7/2026).

Aksi tersebut akan diikuti sekitar 1.000 hingga 1.500 peserta yang berasal dari berbagai organisasi buruh, antara lain Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi, dan Pertambangan (FSPKEP), Serikat Pekerja Nasional (SPN), serta Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Selain menuntut penghapusan pajak atas pencairan JHT, massa buruh juga meminta pemerintah menghapus pajak atas Tunjangan Hari Raya (THR), pesangon, serta berbagai pungutan pajak yang berkaitan dengan manfaat program jaminan sosial, termasuk manfaat pensiun.

Menurut Said, pengenaan pajak saat pencairan JHT berpotensi menimbulkan pajak berganda. Ia menjelaskan, iuran JHT dibayarkan dari penghasilan pekerja yang sebelumnya telah dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21.

“Ini menimbulkan beban pajak berganda bagi pekerja. Penghasilan sudah dipotong pajak, iuran dibayar dari penghasilan yang telah dipajaki, kemudian saat dicairkan dikenakan pajak lagi. Negara perlu mempertimbangkan rasa keadilan bagi pekerja,” katanya.

Said juga membandingkan perlakuan pemerintah terhadap dunia usaha dan pekerja. Menurutnya, pelaku usaha kerap memperoleh berbagai insentif perpajakan, seperti tax holiday atau relaksasi saat kondisi ekonomi melemah. Sementara itu, pekerja yang kehilangan pekerjaan justru masih dikenai pajak ketika mencairkan dana JHT.

“Kalau dunia usaha saat mengalami kesulitan bisa memperoleh berbagai insentif perpajakan, mengapa ketika buruh kehilangan pekerjaan justru tidak diberikan keringanan? Paling tidak, pajak JHT yang merupakan hak pekerja dibuat nol persen. Harus ada rasa keadilan,” ujarnya.

Ia menambahkan, dana JHT merupakan tabungan sosial yang menjadi penopang utama pekerja setelah mengalami pemutusan hubungan kerja atau memasuki masa pensiun sehingga manfaatnya seharusnya diterima secara utuh.

Saat ini, ketentuan perpajakan JHT masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut, pencairan JHT hingga Rp50 juta dikenakan tarif pajak 0 persen, sedangkan nilai di atas Rp50 juta dikenai Pajak Penghasilan final sebesar 5 persen.

Menurut Said, batas Rp50 juta sudah tidak lagi mencerminkan kondisi ekonomi saat ini karena besaran upah minimum dan akumulasi saldo JHT pekerja telah meningkat dibandingkan saat aturan tersebut diterbitkan.

“Pada tahun 2009 mungkin nilai Rp50 juta masih cukup besar. Tetapi hari ini, banyak pekerja tetap yang telah bekerja lebih dari sepuluh tahun memiliki saldo JHT di atas Rp50 juta,” katanya.

Karena itu, apabila pemerintah belum dapat menghapus pajak JHT secara keseluruhan, Said meminta agar batas pengenaan pajak dinaikkan sehingga menyesuaikan perkembangan ekonomi dan besaran saldo JHT pekerja saat ini.

Ia juga menanggapi pernyataan Direktorat Jenderal Pajak yang sebelumnya menyebut hanya sekitar lima persen peserta JHT yang memiliki saldo di atas Rp50 juta. Menurutnya, kelompok tersebut justru merupakan pekerja tetap dengan masa kerja panjang yang kini menyuarakan keberatan terhadap kebijakan perpajakan tersebut.

Said mengungkapkan pihaknya telah mengirimkan surat resmi kepada Menteri Keuangan untuk meminta dialog sebelum aksi berlangsung. Namun hingga kini, ia mengaku belum memperoleh kesempatan bertemu.

“Sampai hari ini belum ada kesempatan berdialog. Padahal tugas saya adalah membawa aspirasi rakyat kepada pemerintah dan kemudian melaporkannya kepada Presiden,” tuturnya. (bl)

NTT Larang Kendaraan Penunggak Pajak Beli BBM Bersubsidi, Gubernur: Demi Keadilan bagi Wajib Pajak Taat

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) resmi memberlakukan larangan bagi kendaraan yang belum melunasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk membeli bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Kebijakan tersebut juga berlaku bagi kendaraan berpelat nomor luar daerah yang beroperasi di wilayah NTT.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 13 Tahun 2025 tentang Optimalisasi Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor, dan Pajak Alat Berat. Pemerintah daerah menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus memastikan penyaluran subsidi energi lebih tepat sasaran.

Gubernur NTT Melki Laka Lena menegaskan, kebijakan tersebut tidak dimaksudkan sebagai bentuk hukuman, melainkan untuk menghadirkan rasa keadilan bagi masyarakat yang selama ini telah memenuhi kewajiban membayar pajak kendaraan.

“Yang ingin kita tegakkan adalah asas keadilan. Masyarakat yang sudah menjalankan kewajibannya membayar pajak harus memperoleh haknya untuk mendapatkan BBM bersubsidi. Jangan sampai mereka yang taat justru kehilangan hak karena kuota sudah habis digunakan oleh pihak yang tidak memenuhi kewajibannya,” kata Melki, dikutip, Rabu (8/7/2026)

Dalam Pasal 5 ayat (1) Pergub NTT Nomor 13 Tahun 2025 ditegaskan bahwa kendaraan bermotor yang terdaftar di wilayah NTT tetapi belum melunasi PKB dilarang menggunakan BBM bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tak hanya menyasar kendaraan lokal yang menunggak pajak, regulasi tersebut juga mengatur pembatasan terhadap kendaraan berpelat nomor luar daerah. Pemerintah Provinsi NTT menilai selama ini cukup banyak kendaraan dari luar wilayah yang memanfaatkan infrastruktur jalan di NTT sekaligus menggunakan kuota BBM bersubsidi yang dialokasikan untuk masyarakat setempat, namun tidak memberikan kontribusi terhadap penerimaan pajak daerah.

Dalam bagian pertimbangan peraturan tersebut disebutkan bahwa kepatuhan pembayaran PKB di NTT masih berada di bawah 50 persen. Kondisi itu menyebabkan tunggakan pajak kendaraan bermotor maupun pajak alat berat terus meningkat dan berdampak pada optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Melki mengatakan, lahirnya kebijakan tersebut juga didorong oleh hasil evaluasi pemerintah daerah terhadap distribusi BBM bersubsidi. Selama ini, pemerintah menerima banyak laporan mengenai kuota Pertalite dan Solar subsidi yang cepat habis di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Berdasarkan evaluasi tersebut, salah satu faktor yang dinilai memengaruhi tingginya konsumsi BBM bersubsidi adalah masih adanya kendaraan berpelat luar daerah serta kendaraan yang belum memenuhi kewajiban membayar pajak tetap memperoleh akses terhadap BBM bersubsidi. (bl)

Bapenda Sultra Tegaskan Isu Kendaraan Penunggak Pajak Dilarang Isi Pertalite di SPBU adalah Hoaks

IKPI, Jakarta: Ramainya informasi di media sosial mengenai razia pajak kendaraan bermotor di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) membuat sebagian masyarakat Sulawesi Tenggara (Sultra) resah. Beredar kabar bahwa kendaraan yang menunggak pajak tidak lagi diperbolehkan membeli BBM bersubsidi, termasuk Pertalite.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sulawesi Tenggara, La Ode Mahbub, memastikan informasi tersebut tidak benar dan tidak berlaku di Sultra. Menurutnya, kabar yang beredar merupakan hoaks karena berasal dari pemberitaan mengenai kebijakan di Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), bukan Sulawesi Tenggara.

“Informasi yang beredar bahwa Sulawesi Tenggara sudah melakukan razia di SPBU itu tidak benar. Itu hoaks. Kejadian yang ramai diberitakan sebenarnya terjadi di NTT, sedangkan di Sultra belum ada penerapan seperti itu,” tegas Mahbub, dikutip Rabu (8/7/2026).

Mahbub menjelaskan, hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara belum pernah melakukan penertiban pajak kendaraan di kawasan SPBU. Penegakan kepatuhan pajak kendaraan masih dilakukan melalui razia kendaraan di jalan raya bersama instansi terkait sebagaimana mekanisme yang telah berjalan selama ini.

Ia menambahkan, kebijakan yang berdampak pada pelayanan publik seperti pembatasan pembelian BBM tidak dapat diterapkan secara mendadak. Pemerintah daerah harus lebih dahulu menyiapkan dasar hukum yang jelas sekaligus melakukan sosialisasi secara menyeluruh kepada masyarakat.

“Kami tentu tidak akan serta-merta menerapkan kebijakan seperti itu tanpa sosialisasi. Edukasi kepada masyarakat menjadi hal yang utama sebelum ada kebijakan baru,” ujarnya.

Menurut Mahbub, isu yang beredar di media sosial sempat menimbulkan kesalahpahaman. Tidak sedikit warga yang khawatir kendaraan yang belum membayar pajak akan langsung ditolak saat hendak mengisi Pertalite di SPBU di wilayah Sulawesi Tenggara.

Meski memastikan kabar tersebut tidak benar, Mahbub mengakui skema pembatasan layanan BBM bersubsidi bagi kendaraan yang menunggak pajak dapat menjadi salah satu opsi yang dipelajari pada masa mendatang sebagai upaya meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah memiliki kewenangan menyusun kebijakan optimalisasi pendapatan daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Daerah Nomor 2 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

“Ke depan bisa saja kita pelajari. Tujuannya memberikan efek jera kepada wajib pajak yang belum taat. Namun semuanya harus melalui proses kajian regulasi dan sosialisasi terlebih dahulu,” katanya.

Apabila kebijakan tersebut suatu saat diterapkan, salah satu opsi yang dipertimbangkan adalah membatasi pembelian BBM bersubsidi bagi kendaraan yang masih memiliki tunggakan pajak, sehingga pemilik kendaraan diarahkan menggunakan BBM nonsubsidi.

Namun, Mahbub menegaskan seluruh pembahasan tersebut masih sebatas kajian dan belum menjadi kebijakan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.

Ia mengimbau masyarakat tidak mudah mempercayai informasi yang beredar di media sosial tanpa memastikan kebenarannya melalui sumber resmi pemerintah.

“Yang jelas, untuk Sulawesi Tenggara saat ini isu kendaraan yang menunggak pajak dilarang mengisi Pertalite masih hoaks,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Bekali 75 Mahasiswa UM Palembang Akuntansi Perpajakan UMKM

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang terus memperkuat sinergi dengan dunia akademik melalui penyelenggaraan Pelatihan Akuntansi Perpajakan UMKMbagi 75 mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah (UM) Palembang. Kegiatan yang digelar Sabtu (4/7/2026) ini tidak hanya membekali peserta dengan pemahaman teknis perpajakan, tetapi juga memperkenalkan profesi konsultan pajak sebagai salah satu pilihan karier yang semakin dibutuhkan di Indonesia.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah strategis dalam menyiapkan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi di bidang akuntansi dan perpajakan.

“IKPI mengapresiasi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Palembang yang telah menjalin kerja sama dengan baik dalam penyelenggaraan pelatihan ini. Sinergi antara dunia akademik dan profesi sangat penting untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, khususnya di bidang akuntansi dan perpajakan,” ujar Susanti dalam sambutannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurutnya, perkembangan regulasi perpajakan yang berlangsung sangat cepat menuntut mahasiswa untuk tidak hanya menguasai teori di bangku kuliah, tetapi juga memahami praktik dan dinamika yang terjadi di lapangan.

“Dunia perpajakan saat ini mengalami berbagai perubahan regulasi dan perkembangan sistem administrasi yang sangat dinamis. Karena itu, pelatihan seperti ini menjadi sarana untuk memperbarui pengetahuan, meningkatkan kompetensi, sekaligus memperluas wawasan agar peserta lebih siap menghadapi tantangan profesi di masa depan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Selain memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, IKPI juga memanfaatkan kesempatan tersebut untuk memperkenalkan profesi konsultan pajak beserta berbagai bidang pekerjaan yang berkaitan dengan perpajakan. Susanti menilai masih banyak mahasiswa yang belum mengenal luas peluang karier di sektor tersebut, padahal kebutuhan tenaga profesional perpajakan terus meningkat seiring kompleksitas regulasi.

“Kami ingin mahasiswa mengetahui bahwa bidang perpajakan memiliki prospek karier yang sangat luas. Tidak hanya menjadi konsultan pajak, tetapi juga berkarier di perusahaan, kantor akuntan publik, lembaga pemerintah, maupun sektor lainnya yang membutuhkan kompetensi perpajakan,” jelasnya.

Susanti berharap mahasiswa dapat mengikuti pelatihan dengan antusias, aktif berdiskusi, serta memanfaatkan kesempatan untuk belajar langsung dari para narasumber yang berasal dari kalangan praktisi.

“Semoga ilmu yang diperoleh tidak hanya bermanfaat bagi pengembangan karier peserta, tetapi juga dapat memberikan kontribusi bagi institusi maupun masyarakat di masa mendatang,” ujarnya.

Ke depan, IKPI Cabang Palembang berharap kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Palembang tidak berhenti pada pelatihan kali ini. Organisasi profesi tersebut membuka peluang untuk menyelenggarakan berbagai program pengembangan kompetensi secara berkelanjutan agar mahasiswa memperoleh pengalaman praktis yang semakin dekat dengan kebutuhan dunia kerja.

Pelatihan yang diikuti 75 mahasiswa tersebut menghadirkan narasumber dari IKPI Cabang Palembang, yakni Susanti, Farida Yanuarita, Desi Aprileni Sari, dan Maharani, yang memberikan materi mengenai akuntansi perpajakan UMKM, praktik perpajakan, serta perkembangan regulasi terbaru yang perlu dipahami calon profesional di bidang akuntansi dan perpajakan. (bl)

en_US