Empat Anggota IKPI Bidik Gelar CMA, Perluas Keahlian di Luar Perpajakan

IKPI, Jakarta: Empat anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membidik gelar Certified Management Accountant (CMA) dengan mengikuti program Sertifikasi Internasional CMA Batch 19 yang berlangsung pada 1–7 Agustus 2026 di Hotel Ciputra, Jakarta.

Keempat anggota IKPI tersebut yakni Dahlia dari IKPI Jakarta Barat, serta Novita Rachman, Ujang Kusnaedi, dan Yusuf Kuswara dari IKPI Tangerang Selatan.

Sekretaris IKPI Cabang Tangerang Selatan Novita Rachman, mengatakan keikutsertaannya bersama anggota IKPI lainnya menjadi langkah untuk memperluas kompetensi profesional di luar aspek perpajakan.

Menurut Novita, konsultan pajak tidak cukup hanya menguasai ketentuan dan praktik perpajakan. Pemahaman mengenai akuntansi manajemen, keuangan strategis, hingga strategi bisnis juga menjadi pengetahuan yang penting bagi profesional di bidang perpajakan.

“Sebagai konsultan pajak, kita tidak cukup hanya memahami aspek perpajakan. Pengetahuan mengenai akuntansi manajemen, keuangan strategis, dan strategi bisnis juga penting untuk menunjang profesionalisme,” ujar Novita, Selasa (11/8/2026).

Program Sertifikasi Internasional CMA Batch 19 merupakan bagian dari kerja sama IKPI dengan PT RAD Indonesia selaku penyelenggara CMA di Indonesia.

Pada Opening Ceremony yang digelar 1 Agustus 2026, Direktur PT RAD Indonesia Prof. Dr. Ana Sopanah menegaskan bahwa sertifikasi internasional CMA telah menjadi kebutuhan penting bagi para profesional di bidang keuangan.

Selama program berlangsung, peserta mendapatkan materi secara langsung dari jajaran pimpinan ICMA Australia, yakni Prof. Dr. Janek Ratnatunga selaku Chief Executive Officer (CEO) ICMA Australia dan Dr. Chris D’Souza selaku Chief Financial Officer (CFO) ICMA Australia.

Bagi Novita, mengikuti program tersebut bukan semata-mata untuk mengejar gelar profesional. Lebih dari itu, proses pembelajaran dalam sertifikasi CMA memberikan kesempatan bagi konsultan pajak untuk melihat persoalan bisnis dari perspektif yang lebih luas.

“Ini bukan sekadar mengejar sertifikat, tetapi bagaimana kita terus belajar dan memperluas wawasan agar kompetensi sebagai konsultan pajak semakin lengkap,” katanya.

Sertifikasi CMA juga memberikan ruang bagi anggota IKPI untuk memperdalam pemahaman mengenai keterkaitan antara perpajakan, akuntansi manajemen, keuangan, dan strategi bisnis.

Novita mendorong semakin banyak anggota IKPI untuk mengambil kesempatan mengikuti program pengembangan kompetensi dan sertifikasi profesional berstandar internasional.

Menurutnya, peningkatan kompetensi secara berkelanjutan menjadi bagian penting dalam perjalanan profesional konsultan pajak, terutama ketika kebutuhan dunia usaha semakin beragam.

Keikutsertaan empat anggota IKPI dalam CMA Batch 19 menjadi bagian dari upaya mereka memperluas wawasan profesional. Program Sertifikasi Internasional CMA berikutnya direncanakan kembali digelar pada Januari 2027. (bl)

BPPK Bakal Jadi Penyelenggara Uji Kompetensi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkap mekanisme baru bagi pihak lain yang ingin menjadi kuasa wajib pajak.

Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak harus terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Eddy Triyono mengatakan, uji kompetensi tersebut nantinya akan diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK).

Menurutnya, BPPK dipilih sebagai pihak yang independen dalam pelaksanaan uji kompetensi tersebut, bukan DJP maupun asosiasi konsultan pajak.

“Karena PMK yang mengatur terkait konsultan dan pihak lain belum ada, bagaimana cara ujiannya, ini bocoran ya, nanti ujiannya oleh BBPK,” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).

Edy mengatakan, pelaksanaan ujian akan dilakukan sebelum 1 Januari 2027. Setelah mengikuti ujian dan memperoleh SKK serta Surat Keterangan Terdaftar (SKT), pihak lain dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak sesuai dengan kompetensi yang dimilikinya.

Dalam PMK 44/2026, pihak lain merupakan salah satu dari tiga kategori yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak.

Dua kategori lainnya adalah konsultan pajak dan keluarga.
Untuk pihak lain, terdapat jenjang kompetensi berdasarkan cakupan wajib pajak yang dapat diwakili.

Kompetensi tingkat A diperuntukkan bagi pihak yang mewakili wajib pajak orang pribadi. Sementara kompetensi tingkat B diperlukan untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan. Adapun kompetensi tingkat C diperlukan untuk urusan perpajakan internasional.

Meski mekanisme baru akan diterapkan mulai 2027, PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjadi kuasa wajib pajak.

Eddy menjelaskan, selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak lain masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang ditentukan dalam ketentuan peralihan.

Untuk pihak lain, persyaratan selama masa transisi antara lain memiliki brevet perpajakan sesuai tingkatan atau menunjukkan ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan.

Pendidikan tersebut harus berasal dari kampus atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan jenjang pendidikan minimal diploma tiga.

“Orang-orang tadi ini masih bisa ditunjuk sebagai kuasa sampai dengan 31 Desember 2026 sesuai ketentuan peralihan di PMK 44 ini. Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.

Dengan demikian, mulai 1 Januari 2027, mekanisme baru kuasa wajib pajak akan berlaku lebih penuh. Pihak lain yang ingin menjalankan fungsi tersebut harus memenuhi persyaratan kompetensi dan administrasi yang ditetapkan dalam PMK 44/2026. (sw)

Mulai 2027, Kuasa Wajib Pajak dari Pihak Lain Wajib Lulus Uji Kompetensi

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat ketentuan mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak. Mulai 2027, pihak lain yang ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak wajib terlebih dahulu mengikuti dan lulus uji kompetensi untuk memperoleh Surat Keterangan Kompetensi (SKK).

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak. Aturan ini memperbarui ketentuan sebelumnya mengenai pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban perpajakan melalui kuasa.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triyono menjelaskan, PMK 44/2026 mengatur tiga pihak yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga.

“Yang pertama yaitu konsultan pajak, yaitu seseorang yang memiliki izin sebagai konsultan pajak. Yang kedua namanya pihak lain, pihak lain itu seseorang yang sudah melewati ujian kompetensi, sudah mendapatkan Surat Keterangan Kompetensi (SKK),” ujar Eddy dalam Podcast Cermati, Selasa (11/8).

Sementara itu, keluarga menjadi kategori khusus karena tidak diwajibkan memiliki kompetensi. Keluarga yang dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak mencakup hubungan darah atau semenda sampai derajat kedua.

Edy menjelaskan, untuk pihak lain, terdapat tingkatan kompetensi yang disesuaikan dengan cakupan kewenangan yang akan dijalankan.

Pihak lain yang ingin mewakili wajib pajak orang pribadi harus mengikuti ujian kompetensi tingkat A. Sementara itu, untuk mewakili wajib pajak orang pribadi dan badan, diperlukan kompetensi tingkat B. Adapun untuk urusan perpajakan internasional, diperlukan kompetensi tingkat C.

Setelah lulus ujian, pihak tersebut akan memperoleh SKK. Selanjutnya, pihak lain harus terdaftar dalam sistem administrasi DJP dan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar (SKT).

Meski demikian, ketentuan baru tersebut tidak langsung berlaku penuh pada 2026. PMK 44/2026 memberikan masa transisi bagi pihak yang selama ini telah menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak.

Edy mengatakan, ketentuan baru mengenai uji kompetensi akan diterapkan mulai 2027. Selama masa transisi hingga 31 Desember 2026, pihak yang sebelumnya memenuhi persyaratan masih dapat ditunjuk sebagai kuasa wajib pajak sesuai ketentuan peralihan.

Untuk konsultan pajak, selama masa transisi masih dapat menjadi kuasa sepanjang memiliki izin konsultan pajak yang masih berlaku dan memenuhi persyaratan yang ditentukan.

Sementara untuk pihak lain, persyaratan masa transisi antara lain memiliki sertifikat brevet perpajakan sesuai tingkatannya atau ijazah pendidikan formal di bidang perpajakan dari perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang terakreditasi A dengan pendidikan minimal diploma tiga.

Edy menegaskan, masa transisi tersebut diberikan agar pihak-pihak yang selama ini menjadi kuasa wajib pajak memiliki waktu untuk menyesuaikan diri sebelum ketentuan baru berlaku sepenuhnya.

“Artinya diberikan waktu penyesuaian sebelum seluruh ketentuan baru berlaku sepenuhnya,” kata Eddy.

Dalam PMK 44/2026, pengetatan kompetensi tersebut dilakukan untuk memastikan pihak yang menjalankan hak dan kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak memiliki kemampuan yang sesuai.

Kuasa wajib pajak dapat digunakan untuk berbagai keperluan, mulai dari memberikan penjelasan atas Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK), mendampingi wajib pajak dalam pemeriksaan, hingga mewakili wajib pajak dalam proses perpajakan lainnya.

Meski wajib pajak menunjuk kuasa, tanggung jawab perpajakan tetap berada pada wajib pajak yang bersangkutan. Karena itu, DJP mengimbau wajib pajak memilih kuasa yang memiliki kompetensi sesuai dengan ketentuan. (sw)

Jangan Keliru! DJP Tegaskan Pajak Sewa Properti Bukan Pajak Baru

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan meluruskan informasi mengenai pengenaan pajak atas penghasilan dari sewa properti yang dikaitkan dengan kebijakan perpajakan pada 2027. DJP menegaskan, pajak atas penghasilan sewa tanah dan/atau bangunan bukan merupakan jenis pajak baru.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti mengatakan, penghasilan yang diperoleh dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya telah menjadi objek Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Penghasilan dari penyewaan tanah dan/atau bangunan pada dasarnya memang telah menjadi objek Pajak Penghasilan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dengan demikian, hal tersebut bukan merupakan pengenaan jenis pajak baru,” kata Inge dalamnketerangan tertulisnya dikutip, Selasa (11/8/2026).

Menurut Inge, pembahasan mengenai penghasilan dari penyewaan properti muncul dalam konteks arah kebijakan umum perpajakan, khususnya terkait upaya memperkuat basis perpajakan dan meningkatkan kepatuhan terhadap kewajiban perpajakan yang telah ada.

Dia menjelaskan, penyusunan rencana program kerja DJP untuk 2027 masih mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya parameter pelaksanaan program kerja, analisis risiko, kesiapan sistem, serta kondisi ekonomi dan masyarakat.

Hingga saat ini, kata Inge, belum terdapat usulan program kerja spesifik DJP pada 2027 yang secara khusus menyasar pemilik rumah kontrakan atau properti sewa.

“DJP memahami bahwa karakteristik pemilik rumah kontrakan sangat beragam, termasuk masyarakat yang memiliki rumah kontrakan dalam skala kecil sebagai salah satu sumber penghasilan,” ujarnya.

Dalam menjalankan fungsi pengawasan kepatuhan, DJP menggunakan pendekatan berbasis data dan analisis risiko. Pengawasan dilakukan dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan, proporsionalitas, serta kondisi ekonomi masyarakat.

Karena itu, pengawasan tidak dilakukan semata-mata berdasarkan kepemilikan rumah kontrakan. DJP juga mempertimbangkan profil dan tingkat risiko kepatuhan Wajib Pajak secara menyeluruh.

Inge menegaskan, pelaksanaan pengawasan dilakukan secara terukur dan proporsional. DJP juga mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif dalam mendorong Wajib Pajak memenuhi kewajiban perpajakannya. (bl)

PMK 44/2026 Ubah Aturan Kuasa Wajib Pajak, IKPI Surabaya Soroti Tantangan Penerapan

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan mengenai pemberian kuasa kepada pihak lain dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakan menjadi perhatian para praktisi setelah pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026.

Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, mengulas perubahan tersebut dalam podcast IAI JATIM TV bertajuk “Kupas Tuntas Aturan Baru Kuasa Wajib Pajak (PMK 44 Tahun 2026) — Solusi Kepastian Hukum atau Tantangan Baru bagi Wajib Pajak?” yang digelar pada 23 Juli 2026.

Dalam podcast tersebut, Enggan tampil bersama Wan Juli, Dewan Pengawas IKPI sekaligus pengurus IAI Jawa Timur. Diskusi dipandu Dr. Elia Mustikasari, Ketua Bidang Akuntan Perpajakan IAI Jawa Timur, Direktur C Tax Airlangga Institute of Learning and Growth, Pengawas Pertapsi, serta dosen Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga.

Enggan mengatakan, salah satu hal penting yang perlu diperhatikan dari PMK 44 Tahun 2026 adalah perubahan pengaturan mengenai pihak yang dapat menerima kuasa dari Wajib Pajak.

“Perubahan ini perlu dipahami bukan hanya dari sisi aturan, tetapi juga bagaimana penerapannya dalam praktik,” ujar Enggan dalam podcast tersebut.

PMK 44 Tahun 2026 mengelompokkan penerima kuasa Wajib Pajak ke dalam beberapa kategori, yakni konsultan pajak, pihak lain, dan keluarga. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang harus dipenuhi untuk dapat menjalankan kuasa Wajib Pajak.

Menurut Enggan, perubahan tersebut membuat pemahaman terhadap ketentuan pemberian kuasa menjadi semakin penting bagi Wajib Pajak.

“Wajib Pajak perlu memahami siapa yang dapat diberikan kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi oleh penerima kuasa,” katanya.

Pembahasan dalam podcast juga menyinggung ketentuan mengenai masa tunggu bagi pensiunan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Ketentuan tersebut menjadi salah satu aspek yang turut diperhatikan dalam melihat implementasi aturan baru mengenai kuasa Wajib Pajak.

Selain membedah ketentuan dalam PMK 44 Tahun 2026, diskusi juga mengangkat persoalan yang mungkin dihadapi Wajib Pajak ketika aturan tersebut diterapkan dalam praktik.

Enggan menekankan pentingnya edukasi, terutama bagi Wajib Pajak yang belum memahami secara detail mekanisme pemberian kuasa.

“Edukasi kepada Wajib Pajak menjadi penting agar mereka memahami ketentuan pemberian kuasa secara tepat,” ujarnya.

Hal tersebut juga dinilai relevan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang dalam menjalankan kegiatan usahanya dapat menggunakan bantuan pihak lain untuk memenuhi kewajiban perpajakan.

Perbedaan perspektif antara konsultan pajak dan profesi akuntansi dalam diskusi tersebut membuat pembahasan PMK 44 Tahun 2026 tidak berhenti pada aspek normatif. Para narasumber turut membahas bagaimana ketentuan tersebut dipahami dan dijalankan dalam praktik.

Bagi Enggan, pemahaman yang utuh diperlukan agar perubahan ketentuan mengenai kuasa Wajib Pajak tidak menimbulkan kekeliruan dalam pelaksanaannya.

Podcast IAI JATIM TV yang telah memiliki lebih dari 5.000 subscriber tersebut menjadi ruang edukasi bagi masyarakat untuk mengikuti perkembangan regulasi perpajakan. Pembahasan mengenai substansi PMK 44 Tahun 2026 dan pandangan para narasumber dapat disaksikan melalui tayangan lengkap IAI JATIM TV.

Dikatakan Enggan, diskusi tersebut sekaligus memperlihatkan pentingnya kolaborasi antarprofesi dalam membahas perubahan regulasi perpajakan. Pertukaran perspektif antara konsultan pajak, akuntan, akademisi, dan praktisi menjadi bagian dari pembahasan untuk memahami ketentuan baru secara lebih menyeluruh. (bl)

Bahas Kuasa Wajib Pajak, ConsulTalk IKPI Surabaya Ditonton 2.400 Kali

IKPI, Surabaya: Pembahasan mengenai ketentuan kuasa Wajib Pajak dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 menarik perhatian masyarakat. Hal itu terlihat dari tayangan ConsulTalk 2nd Session 2026 yang digelar IKPI Cabang Surabaya melalui Instagram Live pada 30 Juli 2026 dan telah ditonton lebih dari 2.400 kali.

ConsulTalk kali ini secara khusus mengupas ketentuan mengenai kuasa dalam urusan perpajakan. Topik tersebut dibahas karena pemberian kuasa merupakan bagian dari praktik perpajakan ketika Wajib Pajak memberikan kewenangan kepada pihak lain untuk membantu menangani urusan perpajakannya.

Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menjadi salah satu pembicara dalam kegiatan tersebut bersama pengurus IKPI Cabang Surabaya, Arief Satrya Budianto. Diskusi dipandu Steven Teguh sebagai host.

Enggan mengatakan, ketentuan mengenai kuasa perlu dipahami secara utuh oleh Wajib Pajak maupun pihak yang menerima kuasa. Pemahaman tersebut mencakup ketentuan mengenai siapa yang dapat menjadi kuasa, ruang lingkup kewenangan, serta pelaksanaan tugas sesuai dengan aturan yang berlaku.

“Ketentuan mengenai kuasa ini penting untuk dipahami karena dalam praktiknya Wajib Pajak dapat memberikan kuasa kepada pihak lain untuk menjalankan urusan perpajakannya. Karena itu, baik pemberi maupun penerima kuasa perlu memahami batasan dan ketentuan yang berlaku,” ujar Enggan dalam ConsulTalk.

Arief turut memberikan penjelasan dari sisi praktik mengenai pelaksanaan kuasa dalam urusan perpajakan. Pembahasan dikemas dalam format dialog sehingga ketentuan yang bersifat teknis dapat disampaikan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami oleh peserta.

Pemilihan Instagram Live sebagai medium ConsulTalk juga membuat pembahasan dapat diikuti masyarakat tanpa harus hadir secara langsung. Tayangan kegiatan tetap dapat diakses setelah siaran berakhir.

Jumlah tayangan yang telah menembus lebih dari 2.400 kali menunjukkan bahwa pembahasan mengenai ketentuan perpajakan melalui kanal digital mendapat perhatian dari masyarakat.

IKPI Cabang Surabaya sebelumnya juga menggunakan ConsulTalk sebagai ruang komunikasi untuk membahas isu-isu perpajakan dengan menghadirkan praktisi dan pengurus organisasi. Format tersebut memungkinkan pembahasan aturan perpajakan disampaikan secara lebih interaktif dan dekat dengan persoalan yang ditemui dalam praktik.

Bagi IKPI Cabang Surabaya, edukasi perpajakan melalui kanal digital menjadi salah satu bentuk kontribusi organisasi yang menaungi profesi konsultan pajak dalam memberikan informasi kepada masyarakat.

Melalui ConsulTalk 2nd Session 2026, masyarakat tidak hanya memperoleh informasi mengenai ketentuan kuasa dalam PMK 44/2026, tetapi juga dapat memahami aspek pelaksanaannya dari perspektif profesional perpajakan.

“Dari konsultan pajak untuk edukasi, dari edukasi untuk kepatuhan, dan dari kepatuhan untuk kemajuan bangsa,” ujar Enggan. (bl)

Mobil Hybrid Tak Masuk Rencana Insentif Pajak, Pemerintah Fokus Kendaraan Listrik

IKPI, Jakarta: Pemerintah tengah memfinalisasi skema insentif kendaraan listrik yang akan diberikan pada 2026. Dalam pembahasan tersebut, kendaraan listrik berbasis baterai menjadi fokus, sementara mobil hybrid belum masuk dalam rencana pemberian tambahan insentif pajak.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah masih mematangkan mekanisme pemberian insentif kendaraan listrik, termasuk cakupan kendaraan yang akan memperoleh fasilitas. Program tersebut salah satunya ditujukan untuk sekitar 500.000 sepeda motor listrik.

“Masih didiskusikan, tapi dalam waktu dekat akan dikeluarkan. Sebentar lagi. Untuk 500 ribu motor,” kata Purbaya saat mengunjungi pameran Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Tangerang, Selasa (4/8/2026).

Selain sepeda motor listrik, pemerintah juga menyiapkan insentif untuk mobil listrik. Namun, Purbaya belum membeberkan besaran insentif, jumlah mobil yang menjadi sasaran, maupun mekanisme pemberiannya.

Menurut Purbaya, pemerintah masih membahas sejumlah aspek teknis, termasuk cakupan kendaraan listrik dengan teknologi baterai berbasis nikel maupun lithium.

Ia menyebut paket insentif tersebut akan segera diumumkan. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan menyampaikan langsung kebijakan tersebut dalam sekitar dua hingga tiga pekan.

Hybrid Belum Masuk Skema

Di tengah persiapan insentif kendaraan listrik tersebut, Purbaya memastikan belum ada rencana tambahan insentif bagi kendaraan hybrid.

“Saya belum dengar rencana itu. Yang ada rencananya adalah EV saja,” ujarnya.

Pernyataan tersebut sejalan dengan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto yang menyebut pemerintah belum memberikan tambahan insentif untuk mobil hybrid electric vehicle (HEV).

Airlangga menjelaskan, perkembangan industri kendaraan hybrid di Indonesia sudah menunjukkan pertumbuhan, baik dari sisi penjualan maupun produksi. Sebagian besar kendaraan hybrid yang dipasarkan di Indonesia juga telah diproduksi di dalam negeri.

“Sekarang hybrid penjualannya naik karena dengan infrastruktur terbatas, teknologi ini jadi solusi bagi masyarakat sebelum masuk ke BEV (battery electric vehicle),” kata Airlangga saat mengunjungi GIIAS 2026 di ICE BSD, Tangerang, Jumat (7/8/2026).

Airlangga mengatakan tujuan pemberian insentif untuk kendaraan hybrid sebelumnya antara lain mendorong produksi lokal dan meningkatkan kandungan dalam negeri. Menurut dia, tujuan tersebut telah tercapai seiring meningkatnya produksi kendaraan hybrid di dalam negeri.

Dengan demikian, dalam skema insentif yang tengah dimatangkan pemerintah untuk 2026, kendaraan listrik menjadi sasaran utama, sedangkan mobil hybrid belum memperoleh tambahan fasilitas insentif. (bl)

IKPI Jakarta Utara Beri Masukan Strategis dalam FGD Co-operative Compliance Kanwil DJP

IKPI, Jakarta Utara: IKPI Cabang Jakarta Utara menyampaikan masukan strategis dalam Focus Group Discussion (FGD) bersama Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Utara yang membahas penerapan co-operative compliance. Forum tersebut menjadi ruang bagi organisasi profesi untuk memberikan perspektif konsultan pajak terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan.

FGD digelar di Kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Senin (10/8/2026). IKPI Cabang Jakarta Utara diwakili Ketua Cabang Franky Foreson dan Sekretaris Cabang Rian Sumarta. Sementara Pengurus Daerah IKPI DKJ turut hadir dengan diwakili Herry Juwana.

Selain IKPI, diskusi juga diikuti sejumlah asosiasi profesi konsultan pajak, antara lain Perkoppi, P3KPI, serta perwakilan Danny Darussalam Tax Center (DDTC).

Ketua IKPI Cabang Jakarta Utara Franky Foreson menjadi salah satu perwakilan organisasi profesi yang menyampaikan pandangan dalam forum tersebut. Masukan yang disampaikan mencakup perspektif praktisi yang selama ini berinteraksi langsung dengan wajib pajak dalam pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan.

Kepala Kanwil DJP Jakarta Utara Untung Supardi meminta masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan, pengalaman, serta masukan mengenai berbagai hal yang perlu diperhatikan dalam penerapan co-operative compliance.

Bagi IKPI, keterlibatan dalam FGD tersebut menjadi bagian dari kontribusi organisasi dalam memberikan masukan terhadap pengembangan kebijakan dan praktik perpajakan. Konsultan pajak memiliki posisi yang bersentuhan langsung dengan wajib pajak sehingga pengalaman praktisi menjadi salah satu perspektif yang dapat disampaikan kepada otoritas pajak.

Pembahasan co-operative compliance dalam forum tersebut tidak hanya melihat hubungan antara otoritas pajak dan wajib pajak, tetapi juga mempertimbangkan peran konsultan pajak sebagai bagian dari ekosistem perpajakan.

Pendekatan co-operative compliance menekankan hubungan yang lebih terbuka dan kolaboratif antara otoritas pajak dan wajib pajak. Karena itu, komunikasi, transparansi, dan kepercayaan menjadi bagian yang turut dibahas dalam forum.

Sejumlah aspek implementasi menjadi bahan diskusi, termasuk pentingnya membangun komunikasi yang efektif, memberikan kepastian kepada wajib pajak, serta menciptakan mekanisme kerja sama yang tetap menjaga fungsi pengawasan otoritas pajak.

Dari perspektif profesi, konsultan pajak memiliki pengalaman langsung dalam mendampingi wajib pajak menghadapi berbagai persoalan perpajakan. Posisi tersebut memungkinkan organisasi profesi menyampaikan masukan berdasarkan kondisi dan praktik yang ditemui di lapangan.

Franky sebelumnya juga menegaskan posisi IKPI sebagai mitra DJP dalam berbagai kegiatan perpajakan. Hubungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kegiatan edukasi, sosialisasi, dan diskusi yang mempertemukan konsultan pajak, wajib pajak, dan otoritas pajak.

Keterlibatan IKPI Jakarta Utara dalam FGD tersebut sekaligus melanjutkan ruang komunikasi antara organisasi profesi dan Kanwil DJP Jakarta Utara. Forum dialog semacam ini memberikan kesempatan kepada asosiasi untuk menyampaikan aspirasi profesi sekaligus memberikan perspektif terhadap penerapan kebijakan perpajakan.

Melalui FGD tersebut, masing-masing asosiasi menyampaikan pandangan dari perspektif profesi. Masukan tersebut menjadi bagian dari pembahasan bersama mengenai arah penerapan co-operative compliance serta aspek-aspek yang perlu diperhatikan dalam pelaksanaannya.

Bagi IKPI Jakarta Utara, keikutsertaan dalam forum tersebut merupakan bentuk peran aktif organisasi profesi dalam memberikan masukan terhadap perkembangan administrasi perpajakan sekaligus membangun komunikasi dengan otoritas pajak. (bl)

Bapenda DKI Kebakaran, DPRD Minta Data Pajak Jangan Sampai Hilang

IKPI, Jakarta: Kebakaran yang melanda Kantor Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta pada Jumat malam (7/8/2026) mendapat perhatian dari DPRD DKI Jakarta.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta Fraksi PKS, Achmad Yani, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta segera memastikan keamanan seluruh data dan arsip perpajakan.

Yani menilai Bapenda merupakan salah satu objek vital daerah karena memiliki peran penting dalam pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Oleh karena itu, menurutnya, keselamatan data perpajakan dan keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat harus menjadi prioritas setelah insiden kebakaran.

“Pemprov DKI harus segera memastikan seluruh basis data perpajakan aman, ter-backup dengan baik di server cadangan, serta arsip-arsip penting dapat diselamatkan,” tegas Yani dalam keterangannya, dikutip Senin (10/8).

Selain mengamankan data, Yani meminta Pemprov DKI memastikan pelayanan perpajakan kepada masyarakat tetap berjalan normal. Dia mendorong Bapenda segera menyiapkan skema pelayanan darurat agar masyarakat tidak mengalami hambatan dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.

“Pelayanan kepada warga Jakarta tidak boleh lumpuh akibat musibah ini. Bapenda harus meluncurkan skema pelayanan darurat dalam waktu singkat,” katanya.

Menurut Yani, insiden kebakaran tersebut juga harus menjadi momentum bagi Pemprov DKI untuk mengevaluasi sistem keamanan seluruh gedung pemerintahan.

Komisi A DPRD DKI mendorong dilakukan audit menyeluruh terhadap sistem proteksi kebakaran, mulai dari alat pemadam api ringan (APAR), hydrant, alarm, hingga jalur evakuasi.

Yani juga meminta aparat kepolisian dan pihak berwenang melakukan investigasi secara transparan dan tuntas untuk mengetahui penyebab pasti kebakaran. Langkah tersebut dinilai penting agar kejadian serupa tidak kembali terjadi di gedung pemerintahan lainnya.

Dia menegaskan, penanganan pascakebakaran tidak boleh berhenti pada pemulihan fisik gedung. Keamanan data perpajakan, kelangsungan pelayanan publik, serta evaluasi standar keselamatan gedung pemerintahan harus segera dilakukan.

“Evaluasi total terhadap standar keselamatan gedung pemerintahan di Jakarta adalah harga mati agar fasilitas publik terjamin keamanannya,” pungkasnya. (sw)

Prabowo Usulkan Destry Damayanti Jadi Calon Tunggal Gubernur Bank Indonesia

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengirimkan Surat Presiden (Surpres) mengenai calon Gubernur Bank Indonesia (BI) kepada DPR RI. Adapun mama Destry Damayanti menjadi satu-satunya calon yang diajukan Presiden Prabowo Subianto.

Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan penyerahan Surpres dilakukan atas petunjuk Presiden. Pemerintah telah berkoordinasi dengan pimpinan DPR sebelum menyerahkan surat tersebut.

“Hari ini atas petunjuk dari Bapak Presiden, secara resmi kami diutus dan ditugaskan untuk menyerahkan beberapa Surpres ke DPR,” kata Prasetyo di Gedung DPR RI, Senin (10/8).

Menurut Prasetyo, salah satu Surpres yang diserahkan berkaitan dengan calon Gubernur BI. Pemerintah juga mengajukan calon pengganti Deputi Senior Gubernur BI serta calon pengganti Deputi Gubernur BI.

Prasetyo mengungkapkan calon Gubernur BI yang diajukan pemerintah hanya satu nama, yakni Destry Damayanti. Saat ini, Destry menjabat sebagai pejabat Gubernur sementara BI.

“Jadi namanya tunggal, satu nama, yaitu atas nama Ibu Destry Damayanti,” kata Prasetyo.

Dengan pengajuan tersebut, proses penetapan Gubernur BI definitif selanjutnya berada di DPR. Destry sebelumnya telah menjabat sebagai Deputi Gubernur Senior BI.

Prasetyo mengatakan pimpinan DPR akan menyampaikan informasi resmi mengenai calon Gubernur BI tersebut kepada publik. (sw)

en_US