Dalam dunia usaha yang terus berkembang, kepastian hukum dan iklim bisnis yang sehat adalah dua hal yang tidak bisa ditawar. Untuk mewujudkan hal tersebut, pemerintah secara resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026. Aturan ini merupakan perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan.
Lebih dari sekadar aturan pajak, PP ini dirancang dengan visi besar yaitu mendukung praktik bisnis yang sehat, menegakkan aturan hukum, serta mendorong masyarakat untuk lebih aktif dalam kegiatan ekonomi formal.
Lalu, apa saja poin-poin menarik dari PP 20 Tahun 2026 ini yang wajib diketahui oleh para pelaku usaha? Mari kita bedah bersama.
Ketegasan Menolak KKN, Suap dan Gratifikasi Bukan Lagi “Biaya Operasional”
Pernahkah Anda mendengar praktik gelap di mana biaya suap atau pelicin dimasukkan sebagai beban operasional perusahaan untuk mengurangi pajak? Melalui PP 20 Tahun 2026, pemerintah menutup rapat celah tersebut.
Aturan ini menyisipkan Pasal 20A yang secara tegas menyatakan bahwa pengeluaran berupa pemberian suap, gratifikasi, atau pemberian lain dalam bentuk apa pun yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi bukanlah biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Artinya, pengeluaran gelap tersebut tidak dapat lagi dijadikan pengurang penghasilan bruto perusahaan.
Langkah progresif ini selaras dengan rekomendasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) sebagai sinyal ketidakberpihakan negara terhadap praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Ketidakberpihakan ini tidak hanya berlaku untuk pejabat di dalam negeri, tetapi juga berlaku untuk suap yang diberikan kepada pejabat publik asing.
Definisi Pejabat Publik Asing mengacu pada definisi foreign public official dalam Article 1 Para 4 letter a) of Convention on Combating Bribery of Foreign Official in International Business Transactions.
Ketentuan ini mendefinisikan pejabat publik asing yaitu:
- Setiap orang yang memegang jabatan legislatif, administratif, atau yudisial di negara asing, baik yang diangkat maupun yang dipilih.
- Setiap orang yang menjalankan fungsi publik untuk negara asing, termasuk individu yang bekerja untuk lembaga publik atau perusahaan publik.
- Pejabat atau agen dari organisasi internasional publik mana pun.
Kemudahan Pajak 0,5% untuk UMKM Tetap Berjalan (dengan Syarat)
Pemerintah sangat menyadari bahwa tantangan terbesar bagi pelaku usaha kecil dan menengah (UMKM) adalah kewajiban menyelenggarakan pembukuan yang rumit akibat keterbatasan pengetahuan dan waktu. Oleh karena itu, PP ini tetap mengedepankan kemudahan.
Bagi Wajib Pajak dalam negeri dengan peredaran bruto (omzet) tertentu, pemerintah tetap mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) yang bersifat final dengan tarif super ringan, yakni hanya 0,5%. Yang berhak mendapatkan fasilitas ini adalah Wajib Pajak orang pribadi, Wajib Pajak badan berbentuk perseroan perorangan yang didirikan oleh 1 (satu) orang dan Koperasi. Dengan syarat omzet yang diterima tidak boleh melebihi Rp4.800.000.000,00 (empat miliar delapan ratus juta rupiah) dalam satu Tahun Pajak.
Menutup Celah Penghindaran Pajak (Anti-Tax Avoidance)
Niat baik pemerintah memberikan tarif murah 0,5% sering diakali oleh segelintir pihak untuk menghindari pajak (penghindaran pajak). Praktik Tax Planning berupa aktifitas bunching (menahan omset) dan firm-splitting (memecah usaha) melalui Wajib Pajak Badan oleh Wajib Pajak yang tidak berhak, sehingga dibutuhkan dasar aturan yang jelas sebagai sarana anti penghindaran pajak.
Bunching adalah perilaku Wajib Pajak yang sengaja mengatur penghasilan, omzet, atau transaksi agar berada tepat di sekitar batas (threshold) tertentu untuk memperoleh beban pajak lebih rendah.
Contoh praktik bunching (menahan omset) sebagai berikut:
- Wajib Pajak orang pribadi menumpuk penghasilan neto di sekitar Rp54 juta (tarif PTKP) dan Rp60 juta (lapisan tarif).
- Wajib Pajak pribadi Warga Negara Asing (WNA) melaporkan penghasilan neto di bawah benchmark minimum sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-173/PJ./2002 tentang Pedoman Standar Gaji Karyawan Asing.
- Wajib Pajak Badan (UMKM) yang menumpuk omzet di bawah batas (threshold) Rp4,8 miliar untuk tetap menikmati tarif PPh Final 0,5%.
- Pemecahan usaha (firm splitting) dimana satu pengendali memiliki banyak entitas UMKM untuk menjaga omzet setiap entitas/cabang tetap di bawah threshold.
Untuk mencegah praktek tersebut pemerintah melakukan penyesuaian melalui PP 20 Tahun 2026 yaitu dengan:
- Penggabungan Omzet yaitu jika Wajib Pajak orang pribadi mendirikan perseroan perorangan, maka penentuan batas omzet akan dihitung secara keseluruhan. Jika total gabungan omzet orang pribadi dan seluruh perseroan perorangan yang ia dirikan melampaui Rp4,8 miliar, maka mereka tidak lagi berhak menggunakan tarif final 0,5%.
- Batasan Jasa Profesional yaitu tarif 0,5% tidak berlaku bagi perseroan perorangan yang didirikan oleh orang pribadi berkeahlian khusus, jika perseroan tersebut menyerahkan jasa yang sama persis dengan pekerjaan bebas pendirinya (seperti dokter, notaris, atau konsultan).
Kesimpulan
Kehadiran PP Nomor 20 Tahun 2026 bukanlah sekadar perubahan angka dan pasal, melainkan sebuah instrumen untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil dan berkepastian hukum. Dengan menghapus celah penghindaran pajak dan menindak tegas biaya suap, pemerintah sedang membangun pondasi ekonomi yang lebih transparan.
Bagi pelaku usaha yang jujur dan patuh, aturan ini justru melindungi mereka dengan memberikan ekosistem persaingan bisnis yang lebih sehat dan bersih. Pada akhirnya, pajak yang kuat akan kembali lagi ke masyarakat dalam wujud pembangunan yang nyata.
Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Timur
Eka Ardi Handoko
Email: eka.ardi.handoko@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.