IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkap terdapat sejumlah perubahan penting dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang wajib dipahami konsultan pajak dan para pihak terkait data perpajakan. Hal itu disampaikan dalam sosialisasi PMK 8 Tahun 2026 yang digelar bersama Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rabu (13/5/2026).
Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Ahmad Rif’an mengatakan perubahan regulasi dilakukan karena rincian jenis data dan pihak yang wajib menyampaikan data perpajakan dalam PMK sebelumnya belum pernah diperbarui sejak 2017. Selain itu, implementasi aturan lama dinilai belum sepenuhnya optimal.
“PMK 8 Tahun 2026 hadir sebagai penyempurnaan agar sistem penghimpunan data perpajakan lebih relevan dengan perkembangan saat ini,” ujarnya.
Dalam sosialisasi tersebut, DJP menjelaskan salah satu perubahan penting ialah penambahan mekanisme pemberitahuan atas pemanfaatan data kepada instansi pemerintah, lembaga, asosiasi, dan pihak lainnya (ILAP). Regulasi baru juga menambahkan ketentuan penghimpunan data tambahan apabila data yang diterima DJP dinilai belum mencukupi.
Selain itu, PMK 8 Tahun 2026 juga memuat penyesuaian terhadap daftar ILAP, rincian jenis data yang wajib disampaikan, serta jadwal penyampaian data kepada DJP.
Pada kesempatan yang sama, Penyuluh Pajak Ahli Muda DJP Agus Sudeno menjelaskan data perpajakan kini menjadi bagian penting dalam sistem self assessment yang diterapkan Indonesia. Karena itu, otoritas pajak membutuhkan data pembanding untuk menguji kepatuhan wajib pajak sekaligus mendukung optimalisasi penerimaan negara.
“Dalam sistem self assessment, data pembanding menjadi sangat penting untuk pengujian kepatuhan,” katanya.
Ia menambahkan PMK 8 Tahun 2026 juga mempertegas kewajiban ILAP dalam menyampaikan data perpajakan kepada DJP sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam materi sosialisasi, DJP turut menjelaskan dasar hukum penghimpunan data perpajakan yang mengacu pada Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, hingga PP Nomor 31 Tahun 2012 tentang pemberian dan penghimpunan data perpajakan. (bl)