DJP Tegaskan Pedagang Bebas Pilih Kanal Jualan, Pajak Tetap Diawasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan tidak khawatir apabila sebagian pedagang memilih mengalihkan transaksi penjualan dari marketplace ke kanal lain, seperti website pribadi, media sosial, setelah pemberlakuan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, perubahan perilaku pelaku usaha dalam memilih kanal penjualan merupakan hal yang wajar dan menjadi hak setiap wajib pajak.

Menurutnya, diversifikasi saluran penjualan tidak menjadi persoalan selama kewajiban perpajakan tetap dipenuhi.

“Kalau ada behavioral response wajib pajak kemudian mengalihkan transaksinya dari marketplace ke website pribadi, ke media sosial pribadi, ke WhatsApp, tidak ada masalah. Sepanjang itu merupakan hak mereka untuk mendiversifikasi channel of sales,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Meski demikian, Bimo meyakini marketplace tetap akan menjadi pilihan utama banyak pelaku usaha karena menawarkan berbagai keunggulan yang sulit ditandingi kanal penjualan lainnya.

Selain memiliki basis pengguna yang besar, marketplace juga menyediakan sistem transaksi yang terintegrasi serta perlindungan bagi penjual dan pembeli.

Menurutnya, aspek keamanan pembayaran hingga kepastian penyelesaian transaksi menjadi nilai tambah yang membuat platform e-commerce tetap kompetitif meskipun kini berperan sebagai pemungut PPh Pasal 22.

“Pembeli juga akan merasakan kepastian keamanan security daripada pembayaran dan kepastian transaksi dan hak kewajiban disitu,” katanya.

Bimo juga menegaskan DJP tetap dapat melakukan pengawasan terhadap kepatuhan perpajakan wajib pajak tanpa bergantung pada platform tempat transaksi dilakukan.

Otoritas pajak, kata dia, memiliki berbagai instrumen untuk menelusuri aktivitas usaha dari berbagai saluran penjualan.

“Jadi tentu itu merupakan pilihan bagi para pebisnis. Kami juga punya channel untuk mereview kewajiban perpajakan dari channel apa pun si wajib pajak melakukan transaksinya,” tegas Bimo.

Sebagai bagian dari implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP pada 1 Juli 2026 telah menunjuk empat marketplace, yakni Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli sebagai pemungut PPh Pasal 22 atas transaksi pedagang online.

Keempat platform tersebut akan mulai melakukan pemungutan pajak pada 1 Agustus 2026 setelah melewati masa persiapan implementasi.

Pemerintah menegaskan kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru, melainkan hanya mengubah mekanisme pembayaran pajak.

Jika sebelumnya PPh disetor sendiri oleh pedagang, kini pemungutannya dilakukan oleh marketplace yang ditunjuk guna menyederhanakan administrasi perpajakan dan meningkatkan kepatuhan.

Regulasi tersebut juga memberikan perlindungan bagi pelaku usaha kecil. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta per tahun tidak dikenai pemungutan PPh Pasal 22 sepanjang telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Sementara itu, bagi pedagang yang menjadi objek pemungutan, PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto.

Pajak yang dipungut tersebut dapat dikreditkan dalam penghitungan pajak tahunan atau diperhitungkan sebagai bagian dari pelunasan PPh Final sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku. (ds)

DJP Bidik Penerimaan Rp 24 Triliun Setahun dari Penerapan Pajak Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) optimistis penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital akan melonjak signifikan setelah penerapan mekanisme pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace mulai berlaku efektif pada Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, selama lima tahun terakhir kontribusi penerimaan pajak dari pelaku usaha perdagangan digital terus mengalami peningkatan.

Meski demikian, pemerintah masih melihat ruang yang besar untuk mengoptimalkan penerimaan melalui peningkatan kepatuhan wajib pajak dan pembenahan sistem administrasi perpajakan.

“Kalau kita melihat kinerja total revenue dari para pelaku atau wajib pajak di sektor perdagangan digital, memang ada banyak potensi yang bisa lebih kami amankan untuk pendanaan pembangunan,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Menurut Bimo, penerimaan pajak dari sektor perdagangan digital saat ini berada pada kisaran Rp 8 triliun hingga Rp 12 triliun per tahun.

Dengan diterapkannya mekanisme pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace, DJP memperkirakan angka tersebut dapat meningkat hingga dua kali lipat hingga mencapai Rp 24 triliun.

“Kami berharap setidaknya bisa katakanlah insyallah bisa naik 100%. Jadi di angka mungkin Rp 16 triliun hingga Rp 24 triliun setahun,” katanya

Ia menjelaskan, proyeksi tersebut akan sangat bergantung pada efektivitas pelaksanaan kebijakan, hasil pengujian kepatuhan wajib pajak, penyempurnaan sistem Coretax, serta masukan dari pelaku usaha dan penyelenggara marketplace selama masa implementasi.

Bimo menegaskan, tujuan utama kebijakan ini bukan semata mengejar penerimaan negara, melainkan menciptakan sistem perpajakan yang lebih adil, setara, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha.

“Semangatnya kita arahkan ke sana, semangatnya untuk kesetaraan, keadilan, dan kepastian hukum,” ujarnya.

Sebagai tindak lanjut Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, DJP telah menunjuk empat penyelenggara marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22, yaitu Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

Keempat platform tersebut diberikan masa transisi selama satu bulan untuk melakukan penyesuaian sistem sebelum pemungutan mulai diterapkan secara efektif pada 1 Agustus 2026.

Pemerintah menegaskan kebijakan tersebut tidak menciptakan jenis pajak baru. Perubahan hanya terjadi pada mekanisme pembayaran, di mana pajak yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan pengecualian bagi pelaku usaha mikro.

Wajib pajak orang pribadi dengan omzet sampai Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun tarif PPh Pasal 22 ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pajak yang dipungut tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak atau pelunasan PPh final sesuai dengan skema perpajakan yang digunakan oleh masing-masing wajib pajak. (ds)

PPh Marketplace Berlaku 1 Agustus, Ini Transaksi yang Dikecualikan

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 oleh marketplace tidak berlaku untuk seluruh transaksi jual beli di platform digital.

Pemerintah menetapkan sejumlah batasan dan pengecualian dalam pelaksanaan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025, yang mulai diterapkan pada 1 Agustus 2026.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menjelaskan, kebijakan tersebut disusun agar perluasan kepatuhan pajak tetap memberikan perlindungan kepada pelaku usaha berskala kecil.

Menurut Bimo, pedagang orang pribadi dengan omzet atau peredaran bruto hingga Rp 500 juta per tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 oleh marketplace.

Namun, agar memperoleh fasilitas tersebut, pedagang wajib menyampaikan surat pernyataan kepada marketplace sesuai ketentuan yang diatur dalam PMK Nomor 37 Tahun 2025.

“Message-nya tidak semua pedagang di marketplace otomatis akan dipungut. Ada batasan dan pengecualian yang diatur jelas, terutama untuk melindungi pedagang orang pribadi dengan omzet sampai dengan Rp500 juta per tahun,” ujar Bimo dalam konferensi pers, Rabu (1/7).

Ia menambahkan, setelah surat pernyataan disampaikan, marketplace tidak akan melakukan pemungutan PPh Pasal 22 terhadap pedagang yang memenuhi syarat tersebut.

Selain berdasarkan batas omzet, pemerintah juga menetapkan sejumlah jenis transaksi yang tidak menjadi objek pemungutan PPh Pasal 22.

Pengecualian itu mencakup penjualan jasa ekspedisi oleh wajib pajak orang pribadi yang menjadi mitra perusahaan aplikasi berbasis teknologi, penjualan barang atau jasa oleh wajib pajak yang memiliki surat keterangan bebas pemotongan atau pemungutan PPh, serta penjualan pulsa dan kartu perdana.

Tak hanya itu, transaksi emas perhiasan, emas batangan, batu permata, dan produk sejenis dalam kondisi tertentu juga tidak dikenai pemungutan.

Ketentuan serupa berlaku untuk pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan maupun perikatan perjanjian jual beli atas tanah dan/atau bangunan.

Sementara itu, di luar kelompok yang dikecualikan, marketplace yang telah ditunjuk pemerintah akan memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,5% dari peredaran bruto pedagang dalam negeri atas penjualan barang maupun jasa melalui sistem perdagangan elektronik.

Bimo kembali menegaskan bahwa mekanisme tersebut tidak menghadirkan jenis pajak baru. Menurutnya, kewajiban pajak atas penghasilan dari kegiatan usaha telah lama diatur dalam ketentuan perpajakan, sedangkan PMK Nomor 37 Tahun 2025 hanya mengubah mekanisme pemungutannya menjadi melalui marketplace.

Ia juga memastikan pemungutan PPh Pasal 22 tidak menambah beban pajak bagi pelaku usaha.

Bagi wajib pajak yang menggunakan skema PPh final UMKM, pungutan tersebut dapat diperhitungkan sebagai pelunasan PPh final.

Adapun bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)

Empat Marketplace Resmi Jadi Pemungut Pajak Pedagang Online, Ini Daftarnya

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) resmi menunjuk empat platform marketplace sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% atas transaksi pedagang online.

Kebijakan ini merupakan implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai efektif berlaku pada 1 Agustus 2026.

Empat platform yang ditunjuk sebagai pemungut adalah Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli. Meski aturan telah efektif berlaku, DJP memberikan masa penyesuaian selama satu bulan agar masing-masing platform dapat menyelesaikan pengembangan sistem pemungutan pajak.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menegaskan bahwa aturan tersebut tidak memperkenalkan jenis pajak baru bagi pelaku usaha digital. Menurutnya, kewajiban membayar pajak atas penghasilan usaha telah lama berlaku, sedangkan yang berubah hanya mekanisme pemungutannya.

“Yang berbeda hanyalah cara berjualannya. Ketika dulu transaksi banyak dilakukan di toko fisik, sekarang semakin banyak dilakukan melalui platform digital,” ujar Bimo dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (1/7).

Ia menjelaskan, pemerintah memilih marketplace sebagai pemungut pajak karena transaksi perdagangan kini semakin banyak dilakukan melalui platform digital.

Dengan mekanisme tersebut, penyetoran pajak yang sebelumnya dilakukan sendiri oleh pedagang kini dialihkan menjadi dipungut langsung oleh platform yang telah ditunjuk.

Menurut Bimo, kebijakan ini memiliki sejumlah tujuan. Selain menyederhanakan administrasi perpajakan, pemerintah juga ingin meningkatkan kepatuhan sekaligus menciptakan perlakuan yang setara antara pelaku usaha yang berjualan secara daring maupun luring.

DJP juga memastikan pelaku usaha berskala kecil tetap memperoleh perlindungan. Wajib pajak orang pribadi dengan omzet hingga Rp 500 juta dalam satu tahun tidak akan dikenai pemungutan PPh Pasal 22 melalui marketplace, selama telah menyampaikan surat pernyataan sesuai ketentuan PMK Nomor 37 Tahun 2025.

Bimo menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk menambah beban pelaku UMKM.

“Ini menjadi sinyal yang sangat penting bahwa kami tidak akan membebani masyarakat. Kebijakan ini tidak untuk membebani pelaku usaha kecil,” katanya.

Adapun besaran PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace ditetapkan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima pedagang melalui platform, di luar Pajak Pertambahan Nilai (PPN) maupun Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Pungutan tersebut nantinya dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak dalam tahun berjalan. Bagi wajib pajak yang masih menggunakan skema PPh Final UMKM, pemungutan itu menjadi bagian dari pelunasan pajak final.

Sementara bagi wajib pajak yang menggunakan mekanisme umum, nilai PPh Pasal 22 yang dipungut marketplace dapat dikreditkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. (ds)

IKPI Tegaskan Integritas Lebih Berharga dari Sekadar Keahlian Pajak

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa integritas merupakan aset paling berharga yang harus dimiliki setiap konsultan pajak. Penguasaan regulasi dan kemampuan teknis saja dinilai tidak cukup apabila tidak diiringi dengan kepatuhan terhadap kode etik dan tanggung jawab profesi.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, saat memberikan pembekalan kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat, IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Robert, profesi konsultan pajak dibangun di atas kepercayaan. Karena itu, setiap anggota harus menjaga integritas dalam setiap tindakan dan keputusan profesional yang diambil saat mendampingi wajib pajak.

“Keahlian perpajakan bisa dipelajari, tetapi integritas adalah nilai yang harus terus dijaga. Tanpa integritas, kepercayaan terhadap profesi akan hilang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar sebagai profesi yang menjembatani kepentingan wajib pajak dengan ketentuan perpajakan. Dalam menjalankan tugasnya, anggota IKPI wajib memegang teguh kode etik, bersikap jujur, independen, objektif, serta menjaga kerahasiaan informasi klien.

Robert juga mengingatkan bahwa setiap anggota harus menghindari praktik-praktik yang dapat mencederai martabat profesi. Menurutnya, konsultan pajak tidak boleh memberikan janji yang melampaui kewenangannya ataupun menempuh cara-cara yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan demi memenuhi keinginan klien.

Ia menambahkan, kode etik bukan sekadar aturan organisasi, melainkan pedoman moral yang menjaga kehormatan profesi sekaligus melindungi konsultan pajak dalam menjalankan tugas secara profesional.

Melalui pembekalan tersebut, Robert berharap anggota baru memahami bahwa reputasi seorang konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan menyelesaikan persoalan perpajakan, tetapi juga oleh konsistensi dalam menjaga integritas, etika, dan profesionalisme.

“Dengan menjunjung tinggi integritas, anggota IKPI tidak hanya menjaga nama baik dirinya, tetapi juga menjaga kehormatan profesi dan kepercayaan masyarakat terhadap organisasi,” pungkasnya. (bl)

Wasekum IKPI Beri Kiat Konsultan Pajak Menuju Kesuksesan

IKPI, Jakarta: Wakil Sekretaris Umum (Wasekum) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Novalina Magdalena membagikan kiat sukses kepada 51 anggota tetap baru yang mengikuti Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di Gedung IKPI, Jakarta, Selasa (30/6/2026). Menurutnya, kesuksesan sebagai konsultan pajak tidak hanya ditentukan oleh kemampuan teknis, tetapi juga integritas, kompetensi, kemampuan berkomunikasi, dan kemauan untuk terus belajar.

Novalina menegaskan, setiap orang memiliki jalannya masing-masing dalam membangun karier. Karena itu, anggota baru tidak perlu membandingkan perjalanan kariernya dengan orang lain, melainkan fokus mengembangkan kapasitas diri.

“Setiap orang memiliki jalannya masing-masing. Yang penting terus mengasah kemampuan dan membangun kepercayaan,” ujarnya.

Ia mengakui profesi konsultan pajak memiliki prospek yang menjanjikan. Namun, menurutnya, keberhasilan finansial tidak diperoleh secara instan, melainkan melalui proses panjang membangun kompetensi dan reputasi profesional.

“Saya perintis, bukan pewaris. Semua ada prosesnya,” katanya.

Novalina menjelaskan, peluang berkembang terbuka bagi seluruh anggota, baik yang berpraktik secara mandiri maupun yang masih berstatus karyawan. Kuncinya adalah aktif meningkatkan kompetensi melalui Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL), memperluas jaringan, serta memanfaatkan setiap kesempatan untuk belajar dari sesama anggota IKPI.

Ia juga mengingatkan pentingnya membangun personal branding dengan mengedepankan pelayanan yang baik kepada klien. Menurutnya, banyak peluang kerja justru datang karena kepercayaan yang terbangun melalui komunikasi dan pendampingan yang profesional.

“Jangan langsung berpikir soal honorarium. Bangun dulu kenyamanan dan kepercayaan. Ketika klien percaya kepada kita, peluang akan datang dengan sendirinya,” tuturnya.

Selain itu, Novalina meminta anggota baru menjunjung tinggi etika profesi dalam menjalankan praktik konsultasi perpajakan. Ia menekankan bahwa keberhasilan seorang konsultan pajak tidak hanya diukur dari banyaknya klien, tetapi juga dari kemampuannya menjaga integritas dan membangun hubungan profesional yang baik dengan klien maupun sesama konsultan pajak.

Melalui pembekalan tersebut, Novalina berharap anggota baru IKPI mampu tumbuh menjadi konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan memiliki daya saing tinggi dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan. (bl)

IKPI Beri Panduan Cari Klien kepada Anggota Baru

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) membekali anggota baru tidak hanya dengan pemahaman teknis perpajakan, tetapi juga strategi membangun praktik profesional, termasuk cara memperoleh klien tanpa mengesampingkan etika profesi.

Pembekalan tersebut disampaikan Anggota Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota IKPI, Dasmin, kepada 51 anggota tetap baru dalam Inaugurasi dan Pembekalan Anggota Tetap Baru IKPI di kantor pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Selasa (30/6/2026).

Menurut Dasmin, tantangan terbesar yang dihadapi konsultan pajak yang baru memperoleh izin praktik bukan hanya memahami regulasi perpajakan, tetapi juga membangun jaringan dan mendapatkan klien pertama. Untuk itu, IKPI tengah menyiapkan berbagai panduan agar anggota baru dapat mengembangkan praktik secara profesional.

“Di Departemen Sistem Pendukung dan Pengembangan Bisnis Anggota, kami menyiapkan berbagai panduan agar anggota baru memiliki bekal untuk mengembangkan praktiknya,” ujarnya.

Ia menjelaskan, panduan tersebut meliputi penyusunan standar operasional prosedur (SOP) praktik konsultan pajak, contoh surat ikatan tugas (engagement letter), hingga pelatihan mengenai pengembangan jejaring (networking). IKPI juga akan menghadirkan program pendampingan yang mempertemukan anggota baru dengan konsultan pajak senior.

Menurut Dasmin, jejaring profesional merupakan salah satu cara paling efektif untuk memperoleh klien. Karena itu, ia mendorong anggota baru aktif mengikuti kegiatan organisasi agar dapat belajar dari pengalaman para senior sekaligus memperluas relasi.

Ia menegaskan, upaya mencari klien harus tetap berada dalam koridor etika profesi. Konsultan pajak, kata dia, harus mengedepankan kualitas layanan, integritas, dan kepercayaan, bukan sekadar bersaing dalam menawarkan jasa.

“Tujuan kami bukan hanya mengajarkan cara mendapatkan klien, tetapi juga bagaimana mempertahankan kepercayaan klien melalui pelayanan yang profesional dan beretika,” katanya.

Dasmin berharap berbagai program yang disiapkan IKPI dapat membantu anggota baru lebih percaya diri memulai praktik, meningkatkan kompetensi, sekaligus membangun karier sebagai konsultan pajak yang profesional dan berintegritas. (bl)

IKPI Sleman Dorong Pelayanan Pajak Lebih Responsif

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman mendorong peningkatan kualitas pelayanan perpajakan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat melalui partisipasinya dalam Forum Komunikasi Publik Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman di kantornya, Selasa (30/6/2026).

Forum tersebut menjadi ruang dialog antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan untuk membahas berbagai isu aktual di bidang perpajakan. Selain IKPI Cabang Sleman, kegiatan juga diikuti oleh KADIN, HIPMI, Universitas Atma Jaya Yogyakarta, serta perwakilan dunia usaha.

Dalam sesi diskusi, peserta menyampaikan berbagai masukan terkait pelayanan perpajakan, implementasi kebijakan terbaru, pemanfaatan teknologi digital, hingga penguatan edukasi bagi wajib pajak. Berbagai usulan tersebut diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam penyempurnaan layanan yang diberikan kepada masyarakat.

Jajaran KPP Pratama Sleman turut memaparkan sejumlah langkah yang telah dilakukan untuk meningkatkan kualitas administrasi perpajakan. Paparan disampaikan oleh Kepala Bagian Umum dan Kepatuhan Internal Novi, Kepala Seksi Pelayanan Siswanti, Pemeriksa Pajak Rudy, serta Lilis dari Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), yang menjelaskan berbagai inovasi pelayanan dan penguatan fungsi pengawasan.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun, mengatakan forum komunikasi semacam ini penting karena memberikan ruang bagi para pemangku kepentingan untuk menyampaikan pengalaman dan masukan yang diperoleh dari praktik di lapangan. Menurutnya, dialog yang terbuka akan membantu otoritas pajak memahami kebutuhan wajib pajak sekaligus menyempurnakan kualitas pelayanan.

“Sebagai organisasi profesi yang setiap hari berinteraksi dengan wajib pajak, kami melihat masih banyak hal yang dapat terus disempurnakan, baik dari sisi pelayanan, penyampaian informasi, maupun implementasi kebijakan. Forum ini menjadi sarana yang tepat untuk menyampaikan masukan secara langsung dan mencari solusi bersama,” ujar Hersona.

Ia menambahkan, pelayanan perpajakan yang responsif tidak hanya ditentukan oleh kecepatan layanan, tetapi juga oleh kepastian informasi dan kemudahan akses bagi wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.

“Kami berharap komunikasi seperti ini terus dilakukan secara berkelanjutan. Dengan adanya umpan balik dari organisasi profesi, dunia usaha, dan akademisi, kualitas pelayanan perpajakan akan semakin adaptif terhadap dinamika yang dihadapi masyarakat,” kata Hersona. (bl)

IKPI Jateng Bekali Mitra Polytron Hadapi Berakhirnya Insentif PPh Final UMKM

IKPI, Jawa Tengah: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Tengah mengambil peran strategis dalam memperkuat kesiapan pelaku UMKM menghadapi perubahan kebijakan perpajakan. Melalui kegiatan Supplier Upgrading & Partnership Enhancement yang diinisiasi Kementerian UMKM dan diselenggarakan PT Hartono Istana Teknologi (Polytron), IKPI memberikan edukasi perpajakan kepada 75 UMKM mitra perusahaan.

Kegiatan yang dihadiri pejabat Kementerian UMKM serta Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Provinsi Jawa Tengah itu menjadi wadah untuk meningkatkan kapasitas pelaku usaha agar mampu beradaptasi dengan perubahan regulasi, khususnya penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026.

Ketua IKPI Pengda Jawa Tengah, Slamet Umbaran, mengatakan IKPI memperoleh mandat untuk menyampaikan materi mengenai literasi perpajakan dan pentingnya pembukuan kepada para peserta.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“Melalui kegiatan ini kami memberikan pemahaman kepada pelaku UMKM mengenai perubahan ketentuan perpajakan, terutama dampak penerapan PP Nomor 20 Tahun 2026. Banyak UMKM mitra industri besar yang kini telah berkembang menjadi usaha skala menengah sehingga pada tahun 2027 sudah tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen,” ujar Umbaran, Rabu (1/7/2026).

Menurutnya, perubahan status usaha tersebut menuntut pelaku UMKM memiliki tata kelola administrasi yang lebih baik, dimulai dari pembukuan yang tertib hingga pemahaman terhadap kewajiban perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Umbaran menegaskan, pembukuan bukan lagi sekadar kewajiban administratif, tetapi menjadi fondasi bagi UMKM untuk naik kelas sekaligus menjaga keberlanjutan kerja sama dengan perusahaan besar.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

Ia menilai edukasi perpajakan sejak dini akan membantu UMKM melakukan transisi secara lebih mulus ketika tidak lagi memperoleh fasilitas PPh Final UMKM.

“Kami ingin para pelaku usaha siap menghadapi perubahan tersebut, sehingga tidak mengalami kendala ketika memasuki rezim perpajakan umum. Dengan pembukuan yang baik, UMKM juga akan lebih mudah mengembangkan usahanya dan meningkatkan kredibilitas di hadapan mitra bisnis,” katanya.

Umbaran menambahkan, kegiatan ini menjadi momentum penting bagi IKPI Pengda Jawa Tengah untuk memperkuat sinergi dengan dunia industri dalam membangun ekosistem usaha yang sehat.

“IKPI tidak hanya hadir mendampingi wajib pajak, tetapi juga membantu pelaku industri besar mengedukasi mitra-mitra UMKM mereka. Dengan meningkatnya literasi perpajakan dan kualitas tata kelola usaha, rantai pasok industri akan semakin kuat dan berkelanjutan,” ujarnya.

Diungkapkan Umbaran, program ini bertujuan meningkatkan daya saing UMKM melalui penguatan kapasitas serta kemitraan dengan industri nasional, sekaligus memperkuat rantai pasok industri elektronik di Indonesia khususnya pada mitra binaan Polytron. (bl)

Novalina Ajak Pengda dan Pengcab IKPI Jemput Bola ke Kampus dan Sekolah, Sukseskan LCC Nasional HUT ke-61

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Novalina Magdalena, mengajak seluruh Pengurus Daerah (Pengda) dan Pengurus Cabang (Pengcab) IKPI di seluruh Indonesia untuk bergerak aktif menyosialisasikan Lomba Nasional Cerdas Cermat (LCC) tingkat SMK/SMA dan Perguruan Tinggi. Menurutnya, keberhasilan penyelenggaraan ajang tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh elemen organisasi dalam mengedukasi generasi muda tentang pentingnya pajak bagi pembangunan nasional.

Novalina yang juga menjabat Wakil Sekretaris Umum IKPI mengatakan, jaringan organisasi IKPI yang tersebar di berbagai daerah merupakan kekuatan besar untuk memperluas jangkauan sosialisasi. Karena itu, ia mengajak seluruh Pengda dan Pengcab tidak hanya memanfaatkan media sosial, tetapi juga turun langsung ke sekolah dan kampus di wilayah masing-masing.

“Kami mengajak seluruh Pengda dan Pengcab IKPI untuk bersama-sama menyukseskan LCC Nasional ini. Mari kita jemput bola dengan mengunjungi perguruan tinggi, SMA, dan SMK, berkomunikasi dengan pimpinan sekolah, guru, dosen, serta mahasiswa dan siswa agar mereka mengenal sekaligus tertarik mengikuti kompetisi ini,” ujar Novalina.

Menurutnya, pendekatan secara langsung akan jauh lebih efektif dalam memperkenalkan LCC sekaligus mengenalkan profesi konsultan pajak dan pentingnya literasi perpajakan kepada generasi muda.

“LCC ini bukan sekadar kompetisi mencari juara. Lebih dari itu, kami ingin menghadirkan ruang belajar yang menyenangkan bagi pelajar dan mahasiswa untuk mengasah kemampuan berpikir kritis, memperluas wawasan perpajakan, serta memahami bahwa pajak memiliki peran yang sangat penting dalam pembangunan negara,” katanya.

Novalina menambahkan, penyelenggaraan LCC merupakan salah satu bentuk pengabdian IKPI kepada masyarakat melalui dunia pendidikan. Melalui tema “Bersinergi Membangun Negeri”, IKPI ingin membangun kesadaran pajak sejak dini agar lahir generasi yang memahami pentingnya kontribusi pajak bagi kemajuan Indonesia.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada sejumlah Pengda dan Pengcab yang telah bergerak lebih awal membantu panitia menyosialisasikan LCC di daerah masing-masing. Bahkan, menurutnya, ada pengurus yang tidak hanya melakukan sosialisasi ke kampus maupun sekolah, tetapi juga memberikan dukungan nyata dengan menjadi sponsor bagi tim peserta.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pengda dan Pengcab yang telah berinisiatif melakukan sosialisasi, bahkan ada yang memberikan dukungan sebagai sponsor bagi peserta. Semangat kebersamaan seperti inilah yang menunjukkan kuatnya solidaritas keluarga besar IKPI dalam menyukseskan program organisasi,” ujarnya.

Menurutnya, kepedulian tersebut menjadi contoh nyata bahwa keberhasilan sebuah program organisasi tidak hanya bergantung pada panitia pusat, tetapi juga ditentukan oleh partisipasi aktif seluruh jajaran organisasi di daerah.

Ia berharap langkah positif tersebut dapat diikuti oleh Pengda dan Pengcab lainnya sehingga semakin banyak sekolah dan perguruan tinggi yang mengetahui keberadaan LCC Nasional IKPI.

“Kalau setiap Pengda dan Pengcab dapat menggandeng beberapa sekolah dan kampus di wilayahnya masing-masing, saya yakin gaung LCC ini akan semakin luas. Yang paling penting bukan hanya banyaknya peserta, tetapi semakin banyak generasi muda yang mengenal perpajakan dan memahami perannya dalam pembangunan bangsa,” tegasnya.

Novalina juga mengingatkan bahwa kategori Perguruan Tinggi tahun ini merupakan penyelenggaraan untuk kedua kalinya. Pada HUT ke-60 IKPI, kompetisi serupa berhasil menarik partisipasi puluhan tim dari berbagai perguruan tinggi di seluruh Indonesia. Sementara itu, kategori SMK/SMA menjadi terobosan baru IKPI dalam memperluas edukasi perpajakan kepada pelajar.

“Harapan kami, LCC ini terus berkembang menjadi agenda nasional yang dinantikan oleh kalangan pelajar dan mahasiswa. Dengan begitu, IKPI dapat terus berkontribusi dalam mencetak generasi muda yang kritis, berintegritas, dan memiliki kesadaran pajak sejak dini,” katanya.

Pendaftaran Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 IKPI masih dibuka hingga 8 Juli 2026.

Untuk kategori SMK/SMA, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_SMK_SMA

Sedangkan untuk kategori Perguruan Tinggi, pendaftaran dapat dilakukan melalui:

https://bit.ly/Pendaftaran_LCC_Perguruan_Tinggi

Novalina berharap momentum HUT ke-61 IKPI menjadi titik penguatan kolaborasi antara organisasi profesi, dunia pendidikan, dan masyarakat dalam membangun budaya sadar pajak. Menurutnya, semakin luas jangkauan edukasi yang dilakukan IKPI, semakin besar pula kontribusi organisasi dalam mendukung peningkatan kepatuhan sukarela dan pembangunan Indonesia.

Dengan dukungan seluruh Pengda dan Pengcab, ia berharap Lomba Nasional Cerdas Cermat HUT ke-61 tidak hanya menjadi agenda tahunan organisasi, tetapi juga menjadi gerakan edukasi perpajakan yang mampu melahirkan generasi muda yang semakin peduli terhadap peran pajak dalam pembangunan Indonesia. (bl)

en_US