IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memanfaatkan sistem Coretax untuk menelusuri aktivitas ekonomi wajib pajak yang selama ini berstatus non-efektif (NE) atau dormant.
Hasilnya, puluhan ribu wajib pajak yang sebelumnya dianggap tidak aktif kembali direaktivasi setelah terdeteksi masih melakukan transaksi.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan hingga 12 Juni 2026, DJP telah mengaktifkan kembali 24.672 wajib pajak dormant.
Menurut Bimo, banyak wajib pajak yang sebelumnya menyandang status non-efektif ternyata kembali menjalankan kegiatan usaha. Kondisi tersebut ditemukan pada berbagai jenis usaha, termasuk Joint Operation (JO) yang sempat berhenti beroperasi karena tidak memiliki proyek.
“Misalkan Joint Operation (JO), mereka sudah tidak ada proyek lagi. Ternyata mereka mulai masuk lagi investasi, ada proyek di sini,” ujar Bimo di Gedung DPR RI, Rabu (17/6).
Selain JO, DJP juga menemukan perusahaan-perusahaan yang semula tidak aktif tetapi kembali melakukan kegiatan ekonomi.
Sebagian perusahaan tersebut dibentuk untuk mengikuti tender atau proyek tertentu dan sempat tidak beroperasi setelah proyek selesai.
Namun, melalui pemantauan data transaksi, DJP mendapati perusahaan-perusahaan tersebut kembali beraktivitas. Indikasi tersebut terlihat dari adanya transaksi yang dilaporkan oleh pihak lain yang menjadi lawan transaksi mereka.
“Nah, belakangan kita deteksi, oh ternyata mereka mempunyai juga transaksi dan lawan transaksinya melapor pajaknya,” kata Bimo.
Ia menjelaskan, kemampuan mendeteksi aktivitas tersebut diperoleh dari integrasi data yang dimiliki Coretax. Sistem tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan informasi dengan data pihak ketiga sehingga aktivitas ekonomi wajib pajak dapat terpantau lebih akurat.
Setelah menemukan indikasi aktivitas usaha, DJP melakukan pendekatan persuasif kepada wajib pajak yang bersangkutan. Proses tersebut dilakukan melalui konseling dan klarifikasi guna memastikan status perpajakan mereka.
“Sehingga kita counseling, kita panggil, mereka mulai membetulkan SPT-nya dan mulai aktif lagi,” ujarnya.
Bimo menilai pemanfaatan basis data yang semakin luas membuat DJP memiliki kemampuan lebih baik dalam mengidentifikasi wajib pajak yang seharusnya masih aktif tetapi tercatat non-efektif.
Reaktivasi wajib pajak dormant menjadi salah satu langkah DJP dalam memperkuat basis pajak nasional. Selain menambah jumlah wajib pajak aktif, kebijakan ini juga berdampak langsung terhadap penerimaan negara.
Hingga 31 Mei 2026, wajib pajak yang kembali aktif tersebut tercatat telah menyetorkan pajak sebesar Rp 20,63 triliun.
Pada saat yang sama, DJP juga membukukan penambahan sekitar 1,84 juta wajib pajak baru yang mendaftarkan diri secara sukarela hingga 12 Juni 2026. (ds)