Gandeng PPATK, Purbaya Kejar Wajib Pajak yang Belum Repatriasi

IKPI, Jakarta: Pemerintah meningkatkan tekanan terhadap wajib pajak peserta Tax Amnesty (TA) dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang belum menepati komitmen repatriasi aset dari luar negeri.

Otoritas menegaskan akan beralih dari pendekatan persuasif ke langkah penegakan hukum apabila imbauan tidak diindahkan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan, pemerintah akan menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana yang masuk ke Indonesia.

Setiap dana yang kembali ke dalam negeri nantinya akan diperiksa asal-usul dan kepatuhan pajaknya.

“Begitu dana masuk, kami akan bekerja sama dengan PPATK untuk memeriksa kewajiban pajaknya. Tidak ada celah untuk menghindar,” ujar Purbaya di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Menurutnya, pemerintah telah memberikan berbagai kemudahan sejak awal, mulai dari sosialisasi, ajakan, hingga insentif bagi wajib pajak agar segera merepatriasi aset. Namun, masih banyak yang belum memenuhi komitmen tersebut.

Oleh karena itu, pemerintah menetapkan batas waktu hingga akhir 2026 bagi peserta TA dan PPS untuk menyelesaikan kewajiban repatriasi maupun pengungkapan harta.

Setelah periode tersebut berakhir, pengawasan akan diperketat dan penelusuran pajak mulai diberlakukan secara penuh pada awal 2027.

Purbaya menegaskan, langkah tegas ini diambil setelah upaya persuasif yang dilakukan selama bertahun-tahun tidak membuahkan hasil optimal.

Pemerintah menilai tidak ada alasan lagi bagi wajib pajak untuk menunda kepatuhan, mengingat berbagai fasilitas telah disediakan.

Sebelumnya, pemerintah juga telah memberikan kesempatan tambahan bagi peserta program untuk segera membawa pulang asetnya.

Aset yang belum dilaporkan sesuai ketentuan diingatkan tidak dapat dimanfaatkan secara bebas di dalam negeri.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), masih terdapat 2.424 wajib pajak yang belum merealisasikan repatriasi aset dengan nilai sekitar Rp 23 triliun.

Selain itu, 35.644 wajib pajak lainnya diduga belum mengungkapkan seluruh hartanya dengan potensi nilai mencapai Rp 383 triliun. (ds)

Pemerintah Tegaskan PFII Tak Berlakukan Pajak Warisan bagi WNA

IKPI, Jakarta: Pemerintah menegaskan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) tidak mengatur pengenaan pajak warisan bagi aset tertentu yang ditempatkan dalam skema family office.

Kebijakan tersebut disiapkan agar Indonesia memiliki daya tarik yang sejalan dengan pusat-pusat keuangan internasional.

Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Kementerian Keuangan Herman Saheruddin mengatakan, tidak adanya pajak warisan dalam konsep PFII merupakan praktik yang lazim diterapkan di berbagai yurisdiksi yang telah lebih dulu mengembangkan pusat keuangan internasional.

“Sekarang di standar juga nggak ada pajak warisan kan? Ya, artinya di sana pun juga nggak ada pajak warisan,” ujar Herman di Jakarta, Jumat (24/7).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 61 draf RUU PFII. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pajak atas warisan tidak dikenakan di kawasan PFII apabila memenuhi sejumlah persyaratan yang telah ditetapkan.

Syarat pertama, aset yang diwariskan harus tercatat pada lembaga pengelola kekayaan keluarga (family office) yang beroperasi di PFII.

Selain itu, pewaris juga harus merupakan warga negara asing (WNA) yang terdaftar sebagai nasabah atau peserta pada family office di kawasan tersebut.

Melalui skema tersebut, pemerintah berharap PFII dapat menjadi destinasi pengelolaan aset global yang mampu bersaing dengan pusat-pusat keuangan internasional lainnya.

Di luar pengaturan khusus dalam RUU PFII, Indonesia pada dasarnya tidak mengenakan pajak penghasilan atas harta warisan.

Ketentuan tersebut diatur dalam Pasal 4 ayat (3) huruf b Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) yang menyatakan bahwa warisan bukan merupakan objek PPh.

Meski demikian, untuk pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, masih terdapat kewajiban perpajakan yang harus dipenuhi. Kewajiban tersebut meliputi PPh Final atas pengalihan hak dan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

PPh Final dapat dibebaskan apabila pihak terkait memperoleh Surat Keterangan Bebas (SKB).

Sementara itu, BPHTB atas perolehan karena waris tetap dikenakan, meskipun memperoleh fasilitas berupa pengurangan yang lebih besar dibandingkan mekanisme pengalihan hak lainnya. (ds)

DJP Cairkan Tunggakan Pajak Rp 4,14 Miliar dari Rekening yang Disita

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melalui Kantor Wilayah DJP Jawa Barat II berhasil memulihkan piutang pajak sebesar Rp 4,14 miliar dengan memindahkan saldo dari rekening Wajib Pajak yang telah disita dan diblokir.

Keberhasilan tersebut merupakan hasil pelaksanaan Pekan Lelang Serentak yang berlangsung pada 6–11 Juli 2026 sebagai bagian dari upaya penagihan aktif terhadap penunggak pajak.

Berdasarkan data hingga 21 Juli 2026, Kanwil DJP Jawa Barat II telah melakukan pemindahbukuan terhadap 46 rekening milik Wajib Pajak maupun Penanggung Pajak.

Dana yang berhasil dipindahkan selanjutnya disetorkan ke kas negara melalui mekanisme ID Billing untuk melunasi tunggakan pajak.

Selain memanfaatkan mekanisme pemindahbukuan rekening, DJP juga menjual sejumlah barang sitaan melalui lelang.

Dari proses tersebut, dua unit telepon genggam dan satu keping logam mulia Antam seberat dua gram laku terjual dengan total nilai Rp 5,97 juta.

Di sisi lain, dua aset tidak bergerak berupa sebuah kios dan sebidang tanah kavling yang memiliki total nilai limit Rp 424,15 juta juga telah ditawarkan kepada masyarakat.

Namun hingga laporan ini disusun, belum terdapat peserta yang mengajukan penawaran atas kedua aset tersebut.

DJP menegaskan bahwa penyitaan rekening, pelelangan aset, hingga pemindahbukuan saldo rekening merupakan tahapan akhir dalam proses penagihan pajak.

Sebelum langkah tersebut ditempuh, Wajib Pajak telah diberikan kesempatan untuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya secara sukarela sesuai ketentuan yang berlaku.

“Pelaksanaan lelang dan pemindahbukuan saldo rekening bukan semata-mata bertujuan untuk mencairkan piutang pajak, tetapi juga memberikan edukasi bahwa setiap kewajiban perpajakan perlu dipenuhi tepat waktu,” dikutip dari situs resmi DJP, Jumat (24/7).

DJP menjelaskan, pelaksanaan lelang diawali dengan pengumuman kepada masyarakat paling sedikit 14 hari sebelum hari pelaksanaan.

Nilai limit barang ditentukan berdasarkan hasil penilaian pejabat penilai, sedangkan peserta diwajibkan menyetor uang jaminan dan mengikuti proses secara daring melalui situs lelang pemerintah.

Apabila aset yang dilelang belum berhasil terjual, penilaian kembali akan dilakukan sebagai dasar penyesuaian nilai limit pada pelaksanaan lelang berikutnya.

Sementara itu, pemindahbukuan saldo hanya dapat dilakukan terhadap rekening yang telah disita dan diblokir serta telah melewati masa 14 hari sejak penyitaan.

Setelah seluruh persyaratan dipenuhi, saldo rekening dipindahkan ke kas negara sebagai pembayaran atas utang pajak.

Kanwil DJP Jawa Barat II pun mengingatkan seluruh Wajib Pajak agar melaksanakan kewajiban perpajakan secara benar, lengkap, dan tepat waktu.

“Dengan demikian, tindakan penagihan aktif seperti penyitaan, pelelangan, maupun pemindahbukuan saldo rekening dapat dihindari,” katanya. (ds)

IKPI Tegaskan Perbedaan Tafsir Pajak Perlu Disikapi Melalui Diskusi Akademik

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan bahwa perbedaan penafsiran terhadap ketentuan perpajakan perlu disikapi melalui diskusi akademik yang terbuka, berbasis argumentasi hukum, serta mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pesan tersebut disampaikan Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Dr. Pino Siddharta dalam penutupan diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” yang digelar di Gedung IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Diskusi menghadirkan pandangan dari dua narasumber yang mengkaji isu yang sama melalui pendekatan argumentasi hukum yang berbeda.

Pino menyampaikan bahwa forum tersebut tidak dimaksudkan untuk menentukan pihak yang benar atau salah, melainkan menjadi ruang akademik bagi para praktisi, konsultan pajak, akademisi, dan pemangku kepentingan untuk menguji argumentasi hukum secara objektif.

Menurutnya, perbedaan pandangan dalam menafsirkan ketentuan perpajakan merupakan hal yang wajar sepanjang didasarkan pada landasan hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, setiap argumentasi perlu diuji melalui pembahasan yang ilmiah sehingga dapat memperkaya pemahaman terhadap penerapan ketentuan perpajakan.

Ia juga menilai forum seperti Dua Sisi Pajak menjadi sarana bagi para konsultan pajak untuk memperluas perspektif dalam menghadapi persoalan yang belum memiliki keseragaman penafsiran. Dengan mendengarkan berbagai sudut pandang, peserta diharapkan dapat menyusun argumentasi yang lebih komprehensif ketika memberikan pendampingan kepada wajib pajak maupun dalam menyelesaikan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan tersebut, IKPI menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan ruang diskusi yang mengedepankan kajian akademik dan argumentasi hukum sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas profesi konsultan pajak sekaligus mendorong terciptanya kepastian hukum di bidang perpajakan. (bl)

Ketua Pengawas IKPI: Penyelesaian Sengketa Pajak Harus Melihat Keseluruhan Kerangka Hukum

IKPI, Jakarta: Ketua Pengawas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Dr. Prianto Budi Saptono menegaskan bahwa penyelesaian sengketa perpajakan tidak dapat dilakukan hanya dengan membaca ketentuan dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh). Menurutnya, suatu kasus harus dianalisis secara menyeluruh dengan mempertimbangkan keterkaitan berbagai rezim hukum yang mengatur transaksi yang menjadi objek sengketa.

Hal itu disampaikan Prianto saat menjadi narasumber dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Prianto menjelaskan bahwa setiap transaksi bisnis pada dasarnya berawal dari kesepakatan para pihak, kemudian melahirkan berbagai konsekuensi hukum, mulai dari aspek keperdataan, perpajakan, hingga akuntansi. Karena itu, menurutnya, perbedaan penafsiran dalam sengketa pajak merupakan hal yang wajar ketika suatu norma hukum diterapkan pada peristiwa konkret.

“Hukum adalah seni melakukan interpretasi (law is the art of interpretation),” ujarnya.

Ia mengatakan, untuk memahami perlakuan pajak atas penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri, analisis tidak cukup berhenti pada ketentuan dalam UU PPh.

Menurutnya, perlu pula memperhatikan ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata, Undang-Undang Pokok Agraria, Undang-Undang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 mengenai hak atas tanah, serta peraturan pelaksana lainnya yang berkaitan dengan kepemilikan properti oleh orang asing.

Prianto menjelaskan bahwa kerangka hukum tersebut diperlukan untuk memastikan terlebih dahulu fakta dan hubungan hukum yang melatarbelakangi suatu transaksi. Setelah itu, barulah dapat dianalisis konsekuensi perpajakannya sesuai ketentuan yang berlaku.

Dikatakan Prianto, pendekatan tersebut penting karena hukum publik, termasuk hukum pajak, tidak dapat dipisahkan dari hukum privat yang mengatur hubungan hukum para pihak dalam suatu transaksi. Oleh sebab itu, penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan pembacaan yang sistematis terhadap keseluruhan kerangka hukum, bukan hanya berfokus pada satu undang-undang.

Dalam kesempatan itu, Prianto juga mengingatkan bahwa salah satu tujuan diskusi “Dua Sisi Pajak” adalah memperlihatkan kepada peserta bagaimana membangun argumentasi hukum, membaca ketentuan secara sistematis, menyusun strategi pembelaan bagi wajib pajak, serta memperkirakan posisi fiskus ketika menangani suatu sengketa perpajakan. (bl)

Presiden AOTCA: Sewa Properti WPLN Non-BUT di RI Semestinya Dipotong PPh Pasal 26

IKPI, Jakarta: Presiden Asia-Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan menyimpulkan bahwa penghasilan dari persewaan tanah dan bangunan yang diterima wajib pajak luar negeri (WPLN) non-Bentuk Usaha Tetap (BUT) di Republik Indonesia (RI) semestinya dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 26, bukan PPh Final Pasal 4 ayat (2).

Kesimpulan tersebut disampaikannya setelah menguraikan sejumlah dasar hukum dan metode penafsiran dalam diskusi panel IKPI bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Kantor Pusat IKPI, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026).

Ruston mengatakan pembahasan tersebut berangkat dari masih adanya perbedaan penerapan di lapangan mengenai pemotongan pajak atas penghasilan sewa tanah dan bangunan milik WPLN.

Ia menyatakan, pertama kali menemukan persoalan itu saat menjadi narasumber dalam sebuah seminar, ketika peserta mempertanyakan apakah penghasilan tersebut seharusnya dipotong PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26.

“Perlakuan perpajakan bukan atas dasar kesepakatan. Ada hukum positifnya. Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, PMK yang mengatur itu,” ujar Ruston.

Dalam paparannya, Ruston mengawali pembahasan dengan studi kasus seorang warga negara Australia yang memiliki vila di Bali dan menyewakannya kepada pihak lain, namun hanya berada di Indonesia sekitar satu bulan setiap tahun sehingga berstatus sebagai WPLN non-BUT.

Menurutnya, status penerima penghasilan menjadi faktor penting dalam menentukan ketentuan pemotongan pajak yang berlaku.

Ia menjelaskan bahwa apabila kegiatan persewaan dilakukan melalui Bentuk Usaha Tetap (BUT), maka perlakuan perpajakannya dipersamakan dengan wajib pajak dalam negeri sehingga dapat mengikuti ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2). Sebaliknya, apabila penerima penghasilan merupakan WPLN non-BUT, maka rezim perpajakan yang berlaku tetap mengacu pada Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Ruston kemudian menelusuri sejarah pembentukan Pasal 17, Pasal 4 ayat (2), dan Pasal 26 Undang-Undang PPh. Menurutnya, ketentuan PPh Final Pasal 4 ayat (2) pada dasarnya dibentuk sebagai alternatif tarif umum bagi wajib pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, bukan sebagai ketentuan yang menggantikan rezim PPh Pasal 26 bagi WPLN non-BUT.

Ia juga menyoroti bahwa Pasal 26 secara tegas mengatur bukan hanya jenis penghasilan yang dipotong pajak, tetapi juga subjek penerimanya, yakni wajib pajak luar negeri selain Bentuk Usaha Tetap.

Sementara itu, ketentuan mengenai PPh Final atas persewaan tanah dan bangunan dalam PP Nomor 34 Tahun 2017 hanya mengatur objek penghasilannya tanpa membedakan status penerima penghasilan.

Selain menelaah perkembangan regulasi, Ruston mengatakan dirinya menggunakan berbagai metode penafsiran hukum, mulai dari penafsiran historis, sistematis, teleologis, hingga asas preferensi untuk menguji hubungan antara Pasal 4 ayat (2), Pasal 17, dan Pasal 26 dalam Undang-Undang PPh.

“Berdasarkan penafsiran tersebut, saya masih tetap yakin dan confidence mengatakan bahwa penghasilan sewa tanah dan bangunan yang diterima Wajib Pajak Luar Negeri non-BUT dikenakan Pasal 26 ayat (1), yaitu 20 persen dari jumlah bruto, bukan Pasal 4 ayat (2),” kata Ruston. (bl)

Pemerintah Terbitkan PMK 50/2026, Atur Perubahan Tarif Bea Masuk Barang Impor

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 50 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas PMK Nomor 26/PMK.010/2022 mengenai Penetapan Sistem Klasifikasi Barang dan Pembebanan Tarif Bea Masuk atas Barang Impor. Peraturan yang ditetapkan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa itu menjadi dasar terbaru penyesuaian klasifikasi barang dan tarif bea masuk untuk sejumlah komoditas impor.

PMK 50 Tahun 2026 diterbitkan sebagai bagian dari kebijakan pemerintah untuk meningkatkan daya saing industri nasional melalui pemberian insentif fiskal. Dalam pertimbangannya, pemerintah menyebut kebijakan tersebut ditujukan untuk mendukung industri Maintenance, Repair, and Overhaul (MRO) pesawat udara melalui penurunan tarif bea masuk atas impor barang dan bahan tertentu.

Selain itu, pemerintah juga memberikan dukungan kepada industri petrokimia melalui penurunan tarif bea masuk atas impor Liquefied Petroleum Gas (LPG).

Melalui regulasi ini, pemerintah mengubah ketentuan Bab 98 dalam Lampiran II dan Lampiran III PMK Nomor 26/PMK.010/2022 yang mengatur sistem klasifikasi barang serta pembebanan tarif bea masuk atas barang impor. Perubahan tersebut merupakan revisi ketiga atas regulasi yang sebelumnya telah diubah melalui PMK Nomor 10 Tahun 2024 dan PMK Nomor 62 Tahun 2025.

Salah satu ketentuan dalam PMK tersebut adalah pemberian tarif bea masuk 0 persen terhadap impor LPG pada pos tarif 9845.10.00 dan 9845.20.00 selama enam bulan sejak peraturan mulai berlaku.

Selain itu, PMK juga memuat penyesuaian klasifikasi barang yang memperoleh skema khusus untuk mendukung industri jasa reparasi dan pemeliharaan pesawat udara serta industri petrokimia sesuai ketentuan yang berlaku. (bl)

IKPI Gelar Diskusi Dua Sisi Pajak, Waketum Nuryadin: Forum Mencari Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menggelar diskusi panel bertajuk “Dua Sisi Pajak: Menguji Argumentasi, Mencari Kepastian – Sewa Tanah dan Bangunan Milik Wajib Pajak Luar Negeri: PPh Final Pasal 4 Ayat (2) atau PPh Pasal 26?” di Gedung IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (24/7/2026). Kegiatan yang dibuka Wakil Ketua Umum IKPI Dr. Nuryadin Rahman itu diikuti sekitar 500 peserta secara luring dan daring.

Dalam sambutannya, Nuryadin mengatakan diskusi panel tersebut menjadi forum untuk menguji argumentasi dari dua sudut pandang yang berbeda guna mencari kepastian hukum atas persoalan perpajakan yang masih menjadi perdebatan di kalangan praktisi.

“Ini merupakan hal yang pertama dalam diskusi kita, yaitu diskusi panel yang mempertemukan dua pakar. Dua sisi pajak menguji argumentasi untuk mencari kepastian,” ujar Nuryadin dalam sambutannya.

Menurutnya, tema yang diangkat relevan dengan praktik di lapangan karena membahas perlakuan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri, apakah dikenai PPh Final Pasal 4 ayat (2) atau PPh Pasal 26.

Nuryadin menyebut pembahasan tersebut semakin menarik di tengah munculnya berbagai dinamika implementasi kebijakan perpajakan, termasuk setelah terbitnya Surat Edaran Nomor SE-08/PJ/2026 yang menjadi perhatian para konsultan pajak dan wajib pajak.

“Fenomena setelah adanya SE-08 membuat isu ini menjadi menarik karena berkaitan langsung dengan wajib pajak di lapangan. Karena itu kita bahas supaya ada kepastian,” katanya.

Ia menegaskan, diskusi panel merupakan bagian dari kontribusi IKPI sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak dalam memberikan pandangan dan masukan terhadap berbagai persoalan teknis perpajakan.

Nuryadin mencontohkan, sebelumnya IKPI telah menyampaikan berbagai masukan kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terkait implementasi Coretax berdasarkan pengalaman para anggotanya di lapangan.

“Pada saat Coretax, kita memberikan masukan kepada DJP mengenai berbagai kelemahannya. Sehingga sekarang IKPI mulai didengarkan suaranya,” ujarnya.

Ke depan, ia berharap forum-forum serupa dapat terus menghasilkan rekomendasi yang bermanfaat bagi penyempurnaan administrasi perpajakan, termasuk dalam pembahasan mengenai mekanisme restitusi agar hak-hak wajib pajak dapat terlindungi dengan baik.

Menutup sambutannya, Nuryadin mengajak seluruh peserta memanfaatkan diskusi sebagai sarana bertukar gagasan secara terbuka demi kemajuan profesi konsultan pajak.

“Mari berdiskusi dengan hati bening, demi kemajuan profesi konsultan pajak sejati,” ucapnya sebelum secara resmi membuka diskusi panel.

Diskusi tersebut menghadirkan dua narasumber yang menyampaikan argumentasi berbeda mengenai dasar hukum pemotongan pajak atas sewa tanah dan bangunan milik wajib pajak luar negeri yakni Presiden Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Dr. Ruston Tambunan dan Ketua Pengawas IKPI Dr Prianto Budi Saptono. Acara tersebut dipandu Ketua Departemen Pengembangan Pengkajian dan Kebijakan Fiskal (PPKF) Dr. Pino Siddharta.

Melalui forum itu, peserta diharapkan memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terhadap perbedaan penafsiran ketentuan perpajakan yang berkembang dalam praktik. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Pusat Buka Ruang Dialog Bahas Aturan Pajak Terkini bersama Pemangku Kepentingan

IKPI, Jakarta: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat Kindy Rinaldy Syahrir mengajak para pelaku usaha, asosiasi profesi, dan wajib pajak memanfaatkan Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 sebagai ruang komunikasi terbuka untuk membahas berbagai isu perpajakan terkini.

Dalam sambutannya pada forum yang digelar di Aula Indonesia Raya, Menara Danareksa, Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026), Kindy mengatakan DJP siap menerima masukan maupun menjawab berbagai pertanyaan yang berkembang di masyarakat terkait kebijakan perpajakan.

(Foto: Istimewa)

“Silakan Bapak dan Ibu menyampaikan masukan maupun pertanyaan. Kami dengan senang hati akan memberikan penjelasan,” ujar Kindy.

Ia mengatakan beberapa isu perpajakan belakangan menjadi perhatian publik, mulai dari implementasi Coretax hingga terbitnya sejumlah regulasi baru seperti PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026. Seluruh isu tersebut, menurutnya, dapat didiskusikan secara langsung dalam forum tersebut.

(Foto: Istimewa)

Kindy mengakui sistem Coretax masih terus mengalami penyempurnaan. Menurutnya, pengembangan sistem administrasi perpajakan berskala nasional merupakan proses yang membutuhkan waktu sehingga DJP terus melakukan perbaikan secara bertahap.

“Coretax masih melalui sejumlah evolusi. Namun kami optimistis pengembangannya dapat terus dipercepat,” katanya.

Ia juga mengajak masyarakat tidak terpengaruh oleh berbagai informasi yang berkembang mengenai keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam pelaksanaan tugas DJP. Menurut Kindy, keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam membangun jejaring informasi sebenarnya bukan hal baru karena juga telah diatur dalam SE-11/PJ/2020, sehingga ketentuan dalam SE-8/PJ/2026 merupakan penyempurnaan pedoman pengawasan berbasis data dan teknologi.

(Foto: Istimewa)

Kindy menegaskan Bhabinkamtibmas tidak terlibat dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Seluruh proses analisis kepatuhan dan pengelolaan data wajib pajak tetap dilakukan oleh DJP melalui sistem Compliance Risk Management (CRM), Coretax, dan sumber informasi lain yang menjadi kewenangan DJP.

“Yang perlu digarisbawahi, Bhabinkamtibmas tidak ikut melakukan pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak. Perannya sebatas mendukung pembangunan jejaring informasi, sedangkan seluruh pengelolaan dan analisis data tetap dilakukan oleh DJP,” tegasnya.

Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 mengangkat tema “Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global”.

Kegiatan ini dihadiri perwakilan Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Pusat, Kadin Jakarta, IKPI Cabang Jakarta Pusat, Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, Asosiasi Pedagang Metro Tanah Abang, perwakilan wajib pajak, serta para kepala kantor pelayanan pajak di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Pusat. (bl)

Pemerintah Tetapkan Empat Negara Penerima Relaksasi DHE SDA

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan empat negara memperoleh relaksasi dalam penerapan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA).

Kebijakan tersebut diberikan kepada Amerika Serikat (AS), China, Australia, dan Kanada dengan mempertimbangkan hubungan kerja sama yang telah terjalin dengan Indonesia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, keempat negara tersebut dipilih karena memiliki hubungan bilateral yang kuat dengan Indonesia.

“Ya kan beberapa negara yang kita cukup banyak ya dengan bilateral, salah satunya misalnya dengan China, Amerika, kemudian Australia dan Kanada,” ujar Airlangga di Jakarta, dikutip Jumat (24/7).

Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan bahwa relaksasi tersebut diberikan berdasarkan sejumlah pertimbangan.

Selain adanya perjanjian bilateral maupun multilateral, pemerintah juga memperhitungkan besarnya nilai investasi dari negara-negara tersebut di Indonesia.

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Melalui aturan itu, eksportir sektor sumber daya alam diwajibkan menempatkan seluruh devisa hasil ekspornya ke dalam sistem keuangan nasional melalui mekanisme repatriasi.

Dalam ketentuan tersebut, eksportir diwajibkan menempatkan dana DHE pada rekening khusus di dalam negeri.

Untuk sektor minyak dan gas bumi, retensi ditetapkan minimal 30% selama sedikitnya tiga bulan. Sementara itu, sektor nonmigas diwajibkan menahan 100% DHE selama paling singkat 12 bulan melalui bank-bank yang tergabung dalam Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Meski demikian, pemerintah memberikan perlakuan berbeda bagi eksportir yang melakukan transaksi dengan negara yang memiliki perjanjian bilateral atau kesepakatan khusus dengan Indonesia.

Dalam skema ini, kewajiban retensi DHE sektor pertambangan hanya sebesar 30% selama minimal tiga bulan dan dana tersebut dapat ditempatkan di bank di luar Himbara.

Pemerintah juga melonggarkan ketentuan konversi devisa hasil ekspor ke mata uang rupiah.

Jika sebelumnya eksportir diwajibkan mengonversi hingga 100% dari dana yang ditempatkan, kini batas maksimal konversi ditetapkan sebesar 50%, sehingga eksportir memiliki fleksibilitas lebih besar dalam mengelola likuiditas valuta asingnya. (ds)

en_US