Baksos IKPI Cabang Kota Bekasi Bawa Kebahagiaan dan Suasana Baru bagi Puluhan Anak Yatim

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan bakti sosial (baksos) yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi pada Ramadan lalu terus meninggalkan jejak positif. Tak sekadar berbagi, kegiatan ini menghadirkan pengalaman berbeda yang membekas bagi puluhan anak yatim yang terlibat.

Koordinator Panitia Baksos IKPI Bekasi, Ageng Nasirudin, menegaskan bahwa konsep kegiatan memang dirancang untuk memberikan lebih dari sekadar bantuan materi. Menurutnya, anak-anak yatim perlu merasakan suasana kebersamaan yang hangat dan penuh penghargaan.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

“Kami ingin mereka tidak hanya menerima santunan, tetapi juga merasakan bagaimana suasana Ramadan yang berbeda, yang mungkin belum pernah mereka rasakan sebelumnya,” ujar Ageng.

Kegiatan tersebut diselenggarakan di Hotel Merbabu dengan menghadirkan suasana yang nyaman dan layak. Para peserta diajak berbuka puasa bersama, berinteraksi langsung dengan para anggota IKPI, serta mengikuti rangkaian acara yang penuh nilai kebersamaan.

Dalam pelaksanaannya, IKPI Bekasi berhasil menghimpun donasi sekitar Rp15 juta. Dana tersebut berasal dari kontribusi anggota, serta sebagian dukungan dari pihak luar yang turut tergerak untuk berpartisipasi.

Bantuan kemudian disalurkan dalam bentuk paket sembako dan santunan uang tunai kepada dua yayasan, yakni Yayasan Takziful Quran dan Yayasan Yatim Piatu di Kota Bekasi.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Kota Bekasi)

Ageng memastikan bahwa penyaluran bantuan dilakukan secara langsung agar manfaatnya benar-benar dirasakan oleh para penerima. Ia berharap bantuan tersebut dapat membantu kebutuhan sehari-hari sekaligus mendukung masa depan anak-anak yatim.

Tak hanya itu, kegiatan juga diisi dengan tausiyah yang memberikan pesan moral dan motivasi, khususnya dalam memaknai bulan Ramadan sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan meningkatkan kepedulian sosial.

“Ramadan adalah waktu terbaik untuk berbagi. Kami ingin nilai itu tidak hanya dirasakan oleh anggota, tetapi juga oleh anak-anak yang kami undang,” katanya.

Respon dari para penerima pun sangat menggembirakan. Anak-anak yatim yang hadir tampak antusias dan bahagia, bahkan sebagian di antaranya mengaku baru pertama kali merasakan pengalaman berbuka puasa di tempat yang representatif.

“Mereka merasa dihargai. Bukan hanya karena bantuan yang diberikan, tetapi juga karena dilibatkan dalam suasana yang hangat dan penuh kebersamaan,” ungkap Ageng.

Kegiatan tersebut juga mendapat dukungan dari jajaran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, Ketua Umum IKPI 2022-2024 Ruston Tambunan, Ketua Pengawas IKPI 2019-2024 Sistomo, Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi dan jajaran pengurus serta anggota cabang yang turut hadir dan berpartisipasi langsung dalam penyaluran bantuan.

Lebih jauh, Ageng menilai bahwa kegiatan sosial seperti ini menjadi bagian penting dari peran konsultan pajak di tengah masyarakat. Selain menjalankan fungsi profesional, kontribusi sosial dinilai mampu mendorong perbaikan ekonomi secara lebih luas.

Ia pun berharap kegiatan serupa dapat terus dilakukan dengan skala yang lebih besar ke depan, sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh lebih banyak pihak.

“Kami ingin ini menjadi awal. Ke depan, kami berharap bisa memberikan lebih banyak lagi, menjangkau lebih luas, dan menghadirkan dampak yang lebih besar,” pungkasnya.

Baksos IKPI Bekasi pun menjadi bukti bahwa kepedulian sosial dapat diwujudkan dalam aksi nyata, menghadirkan kebahagiaan sekaligus membuka harapan baru bagi mereka yang membutuhkan. (bl)

Konsultan Pajak di Era Baru, Bukan Lagi Sekadar Menghitung Pajak

Transformasi sistem perpajakan Indonesia dalam beberapa tahun terakhir bergerak sangat cepat. Pemerintah secara konsisten mendorong digitalisasi, integrasi data, serta peningkatan transparansi melalui berbagai kebijakan strategis. Perubahan ini tidak hanya berdampak pada wajib pajak, tetapi juga mengubah secara mendasar peran konsultan pajak.

Salah satu tonggak penting adalah implementasi sistem administrasi perpajakan berbasis digital melalui Coretax. Kehadiran sistem ini mengubah cara pengisian dan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT), dari yang sebelumnya bersifat administratif menjadi bagian dari sistem yang terintegrasi dengan berbagai sumber data.

Melalui Coretax, SPT tidak lagi berdiri sendiri sebagai sumber utama informasi perpajakan. Data yang dilaporkan kini dapat dibandingkan secara langsung dengan data lain yang dimiliki otoritas, baik yang berasal dari instansi pemerintah maupun pihak ketiga.

Perubahan ini semakin diperkuat dengan terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 8 Tahun 2026 yang memperluas akses Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terhadap data lintas instansi. Data audit, laporan penilaian, kekayaan intelektual, hingga data imigrasi kini menjadi bagian dari ekosistem pengawasan pajak.

Arah kebijakan ini menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju pendekatan berbasis data. Pengawasan tidak lagi hanya mengandalkan apa yang dilaporkan oleh wajib pajak, tetapi juga pada kemampuan otoritas dalam mengolah dan membandingkan berbagai sumber informasi.

Dalam lanskap seperti ini, fungsi tradisional konsultan pajak sebagai “penghitung pajak” menjadi tidak lagi memadai. Kompleksitas regulasi dan kedalaman data yang dimiliki otoritas menuntut peran yang jauh lebih strategis.

Konsultan pajak kini tidak cukup hanya memastikan angka dalam SPT telah terisi dengan benar. Mereka harus mampu memastikan bahwa data yang dilaporkan konsisten dengan berbagai informasi lain yang berpotensi dimiliki oleh DJP.

Di sinilah perubahan mendasar terjadi. Konsultan pajak bertransformasi dari sekadar penyusun laporan menjadi pengelola risiko berbasis data.

Dalam praktiknya, banyak wajib pajak belum sepenuhnya siap menghadapi perubahan ini. Sistem internal perusahaan sering kali belum mampu menghasilkan data yang konsisten antar fungsi, sehingga berpotensi menimbulkan perbedaan dengan data eksternal.

Kehadiran Coretax justru mempertegas kondisi tersebut. Ketika sistem pelaporan semakin terintegrasi, setiap ketidaksesuaian data akan lebih mudah terdeteksi.

Hal ini menuntut konsultan pajak untuk mengambil peran sebagai penjaga kualitas data. Tidak hanya memastikan kepatuhan formal, tetapi juga memastikan bahwa data yang dilaporkan memiliki dasar yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan.

Lebih jauh, peran konsultan pajak juga berkembang sebagai edukator dan komunikator. Perubahan aturan pajak yang semakin cepat dan dinamis menuntut konsultan untuk responsif dalam menerjemahkan bahasa undang-undang menjadi bahasa bisnis yang mudah dipahami oleh klien.

Dalam konteks ini, konsultan pajak seyogyanya tidak hanya memberikan solusi teknis, tetapi juga mampu mengedukasi wajib pajak bahwa kepatuhan sukarela dalam membayar pajak merupakan bagian dari praktik Good Corporate Governance yang berkelanjutan.

Selain itu, konsultan pajak kini dituntut menjadi ahli manajemen risiko. Mereka harus memastikan bahwa seluruh proses bisnis klien telah selaras dengan ketentuan perpajakan, sehingga dapat meminimalkan potensi koreksi di masa depan. Dalam posisi ini, konsultan pajak menjadi pelengkap penting dalam pengambilan keputusan bisnis.

Perubahan peran juga terlihat dalam aspek teknologi. Konsultan pajak kini berfungsi sebagai navigator transformasi digital (tax-tech), yang memastikan bahwa sistem akuntansi dan administrasi wajib pajak sejalan dengan sistem pelaporan digital pemerintah.

Hal ini menuntut konsultan untuk tidak hanya memahami regulasi, tetapi juga mampu beradaptasi dengan perkembangan teknologi yang semakin modern. Kemampuan ini menjadi kunci dalam menghadapi sistem perpajakan yang semakin terintegrasi.

Di sisi lain, perlu disadari bahwa data tidak selalu mencerminkan kondisi yang utuh. Perbedaan interpretasi atas data dapat menimbulkan kesimpulan yang berbeda antara wajib pajak dan otoritas.

Dalam konteks ini, konsultan pajak juga berperan sebagai jembatan komunikasi. Mereka harus mampu menjelaskan konteks di balik data, sekaligus memastikan bahwa posisi pajak yang diambil tetap defensible.

Kebijakan pemerintah yang mendorong transparansi, termasuk melalui PMK 8/2026, juga berdampak pada menyempitnya ruang perencanaan pajak yang agresif. Konsultan pajak dituntut untuk lebih berhati-hati dalam merancang strategi.

Fokus kini bergeser dari sekadar efisiensi pajak menjadi keberlanjutan kepatuhan. Setiap keputusan harus mempertimbangkan apakah posisi tersebut dapat bertahan dalam pengujian.

Selain itu, kewenangan DJP untuk menghimpun dan meminta data tambahan semakin memperkuat pentingnya dokumentasi. Setiap angka dalam SPT harus didukung oleh data yang jelas dan konsisten.

Perubahan ini juga meningkatkan ekspektasi terhadap profesi konsultan pajak. Mereka tidak hanya dinilai dari kemampuan teknis, tetapi juga dari integritas, profesionalisme, dan kemampuan memahami bisnis klien.

Transformasi ini membawa tantangan sekaligus peluang. Bagi konsultan pajak yang mampu beradaptasi, perubahan ini membuka ruang untuk memberikan nilai tambah yang lebih besar.

Namun, bagi yang masih bertahan pada pendekatan lama, risiko tertinggal menjadi semakin nyata. Dunia perpajakan tidak lagi memberi ruang bagi pendekatan yang semata administratif.

Pada akhirnya, arah kebijakan pemerintah menunjukkan bahwa sistem perpajakan Indonesia bergerak menuju era berbasis data dan transparansi. Dalam era ini, konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami angka.

Mereka dituntut untuk memahami bagaimana data bekerja, bagaimana kebijakan diterapkan, dan bagaimana risiko dapat dikelola sejak awal. Di sinilah letak peran strategis konsultan pajak di masa depan.

Penulis adalah Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat

Suryani

Disclaimer: Tulisan ini merupakan pendapat pribadi penulis

 

Anggota dan Keluarga IKPI Surakarta Hadiri Halal Bihalal 2026, “Rekonsiliasi Diri, Restitusi Hati” Perkuat Solidaritas Anggota

IKPI, Surakarta: Suasana hangat dan penuh kebersamaan mewarnai kegiatan halal bihalal 1447 Hijriah yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta. Kegiatan yang mengusung tema “Rekonsiliasi Diri, Restitusi Hati” ini digelar di The Alana Hotel Solo, Sabtu (18/4/2026).

Sebanyak 89 peserta hadir dalam kegiatan tersebut, terdiri dari 59 anggota IKPI Cabang Surakarta serta anggota keluarga. Kehadiran para peserta mencerminkan antusiasme tinggi untuk mempererat hubungan kekeluargaan pasca perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Wakil Ketua IKPI Cabang Surakarta, Oscar Prasetya, dalam sambutannya menyampaikan ucapan selamat Hari Raya Idul Fitri kepada seluruh anggota. Ia menekankan pentingnya momentum halal bihalal sebagai sarana saling memaafkan sekaligus memperkuat kebersamaan di antara para konsultan pajak.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap seluruh anggota IKPI, khususnya di Surakarta, dapat semakin solid, saling mendukung, dan menjaga kebersamaan dalam menjalankan profesi,” ujar Oscar.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)


Menurutnya, semangat rekonsiliasi tidak hanya dimaknai secara personal, tetapi juga dalam konteks organisasi. Ia mengajak seluruh anggota untuk menjaga harmoni, memperkuat komunikasi, serta mengedepankan nilai kebersamaan dalam setiap aktivitas profesional.

Acara kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan oleh Abdul Basit. Dalam ceramahnya, ia mengingatkan pentingnya bekerja dengan perasaan bahagia serta menjaga hubungan baik antar sesama anggota.

Ia juga menekankan makna “rekonsiliasi” sebagai upaya memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang, serta “restitusi hati” sebagai bentuk keikhlasan dalam saling memaafkan. “Dengan menjaga silaturahmi dan saling memaafkan, maka ‘ikatan’ dalam organisasi akan tetap kuat dan tidak mudah terpecah,” pesannya.

Rangkaian kegiatan halal bihalal ditutup dengan sesi saling berjabat tangan sebagai simbol saling memaafkan, dilanjutkan dengan foto bersama yang mempererat rasa kebersamaan. Para peserta kemudian menikmati makan siang bersama dalam suasana akrab dan penuh kekeluargaan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Surakarta berharap nilai-nilai kebersamaan, integritas, dan profesionalisme dapat terus terjaga, sekaligus menjadi energi positif dalam menghadapi dinamika dunia perpajakan ke depan. (bl)

IKPI Kota Bekasi Gaspol Bimtek SPT Tahunan 2025, Iman Julianto: Wajib Pajak Harus Siap Praktik Coretax

IKPI, Kota Bekasi: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengisian SPT Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025 berbasis Coretax pada Minggu, (19/42026), di Mall Metropolitan Bekasi. Kegiatan ini dirancang bukan sekadar pemaparan materi, melainkan pendampingan langsung pengisian SPT oleh peserta.

Ketua IKPI Bekasi, Iman Julianto, menegaskan bahwa pendekatan praktik menjadi kunci agar wajib pajak benar-benar memahami sistem baru. “Ini bukan seminar. Peserta kami dampingi langsung mengisi SPT. Jadi mereka pulang sudah paham dan bisa praktik,” ujarnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Menurut Iman, implementasi Coretax menuntut adaptasi cepat dari wajib pajak. Karena itu, metode bimtek dipilih agar peserta tidak hanya memahami teori, tetapi juga mampu mengaplikasikan secara real time sesuai kasus masing-masing.

Dalam sesi bimtek, peserta dibimbing mulai dari input data, pemanfaatan fitur Coretax, hingga validasi pelaporan. Para instruktur juga memberikan koreksi langsung apabila ditemukan kesalahan saat pengisian.

“Pendekatannya one by one. Kalau ada yang salah, langsung kita benarkan. Ini yang membuat peserta lebih percaya diri saat nanti melaporkan secara mandiri,” jelas Iman.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Ia menilai, metode pendampingan langsung ini jauh lebih efektif dibandingkan penyuluhan biasa, terutama di tengah perubahan sistem yang cukup kompleks. Dengan praktik langsung, potensi kesalahan pelaporan dapat ditekan sejak awal.

IKPI Bekasi juga menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan kegiatan serupa sebagai bagian dari edukasi berkelanjutan. “Kami ingin wajib pajak tidak hanya tahu, tapi benar-benar bisa,” tegasnya.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Lebih lanjut Iman mengajak wajib pajak untuk aktif mengikuti kegiatan bimtek agar tidak tertinggal dalam transformasi perpajakan. “Sekarang bukan zamannya coba-coba sendiri. Lebih baik dibimbing langsung supaya tepat sejak awal,” pungkasnya. (bl)

Pelayanan Bimtek Pajak Gratis IKPI Bogor Disambut Antusias Pengunjung Ekalokasari Mall

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kepatuhan pajak dengan menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Ekalokasari Mall Bogor, Sabtu (18/4/2026).

Ketua IKPI Cabang Bogor, Andi Deswanta, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari agenda yang diinisiasi oleh Pengurus Pusat IKPI. Program tersebut bertujuan mendekatkan layanan konsultasi pajak kepada masyarakat, khususnya dalam periode pelaporan SPT Tahunan.

“Merespons agenda dari Pengurus Pusat terkait Bimtek pengisian SPT Tahunan WP Orang Pribadi dan Badan Tahun Pajak 2025, kami dari IKPI Cabang Bogor bekerja sama dengan Ekalokasari Mall membuka stand pelayanan pajak untuk masyarakat,” ujar Andi, Minggu (19/4/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Ia mengungkapkan bahwa kegiatan tersebut mendapat sambutan yang sangat positif dari masyarakat. Hal ini terlihat dari tingginya antusiasme peserta yang datang untuk berkonsultasi dan mendapatkan pendampingan langsung dalam pengisian SPT.

“Peserta yang hadir cukup antusias, bahkan ada yang datang dari Jakarta untuk mengikuti kegiatan ini,” tambahnya.

Menurut Andi, tingginya partisipasi ini menunjukkan bahwa kebutuhan akan pendampingan teknis dalam pelaporan pajak masih sangat besar, terutama bagi wajib pajak yang mengalami kendala dalam memahami sistem maupun regulasi terbaru.

Dalam pelaksanaannya, kegiatan ini tidak hanya melibatkan pengurus dan anggota IKPI Cabang Bogor, tetapi juga menghadirkan Daniel De Poore yang merupakan konsultan pajak senior sekaligus anggota Dewan Kehormatan IKPI, untuk ikut memberikan bantuan pelayanan secara langsung kepada peserta.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Kehadiran Daniel dinilai memberikan nilai tambah tersendiri, mengingat pengalaman dan keahliannya dalam bidang perpajakan mampu membantu menjawab berbagai persoalan kompleks yang dihadapi wajib pajak.

Andi menegaskan bahwa kegiatan serupa akan terus didorong sebagai bagian dari peran aktif IKPI dalam mendukung peningkatan literasi dan kepatuhan pajak masyarakat. Ia berharap, kolaborasi dengan berbagai pihak seperti pusat perbelanjaan dapat menjadi model efektif dalam menjangkau wajib pajak secara lebih luas.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Bogor tidak hanya memberikan layanan teknis, tetapi juga membangun kesadaran bahwa pelaporan pajak yang benar dan tepat waktu merupakan bagian penting dari kontribusi warga negara terhadap pembangunan nasional.

Sementara itu, Seketaris IKPI Cabang Bogor, Yohanes Sutrisno mengungkapkan, bahwa pada saat pelaksanaan bimtek ada seorang dokter gigi yang sangat antunsias dan menanyakan apakah tiap tahun ada acara seperti ini.

“Saya jawab iya. IKPI selalu mengadakan kegiatan sosialisasi dan edukasi perpajakan secara rutin untuk membantu msyarakat dalam memenuhi kewajiban pelaporan pajak tahunan,” ujarnya. (bl)

DJP Siapkan Jurus Baru Kejar Kepatuhan SPT 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk meningkatkan kepatuhan pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) pada 2026.

Upaya ini menjadi bagian dari tindak lanjut Laporan Kinerja DJP 2025, dengan fokus pada penguatan basis data dan pemanfaatan analisis berbasis informasi.

Salah satu langkah utama yang akan dilakukan adalah meningkatkan nilai tambah dari SPT dengan status kurang bayar.

“Hal ini dilakukan agar yang diterima oleh DJP dapat dilakukan analisis penggalian potensi lebih lanjut,” dikutip dari Laporan Kinerja DJP 2025, Minggu (19/4).

Selain itu, DJP juga akan melakukan pembenahan basis data wajib pajak. Perbaikan ini bertujuan memastikan bahwa target penyampaian SPT pada 2026 benar-benar mencerminkan kondisi terbaru wajib pajak, sehingga pengawasan menjadi lebih tepat sasaran.

Pemanfaatan data pre-populated juga akan diperluas. Data ini akan digunakan untuk menguji kepatuhan formal wajib pajak, sekaligus meminimalkan kesalahan dalam pelaporan.

Di sisi lain, DJP akan melakukan evaluasi secara berkala terhadap tingkat kemajuan penyampaian SPT. Monitoring ini dilakukan untuk memastikan target kepatuhan dapat tercapai sesuai rencana, sekaligus mengidentifikasi hambatan sejak dini.

Tak hanya mengandalkan satu pendekatan, DJP juga mulai menerapkan strategi multi door approach. Pendekatan ini mengintegrasikan berbagai instrumen pengawasan dan penegakan hukum untuk mendorong kepatuhan wajib pajak secara lebih efektif.

“Mulai menggunakan multi door approach dalam upaya peningkatan kepatuhan penyampaian SPT yang dilakukan wajib pajak,” tulis DJP. (ds)

Genjot Penerimaan, Bea Cukai Perkuat Pengawasan di Tengah Konflik Global

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budhi Utama melakukan rangkaian kunjungan kerja ke tiga wilayah strategis guna memastikan penerimaan negara tetap optimal di tengah ketidakpastian global, sekaligus memperkuat integritas pegawai.

Kunjungan tersebut mencakup Kanwil Bea Cukai Jawa Tengah dan DIY, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur II, serta Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I.

Dalam kegiatan yang dipusatkan masing-masing di Bea Cukai Kudus, Kediri, dan Pasuruan itu, Djaka menegaskan pentingnya menjaga kualitas pelayanan dan pengawasan meski situasi global tengah diliputi konflik.

“Di kondisi global yang tengah terjadi konflik, kita tidak boleh menurunkan kualitas pelayanan dan pengawasan,” ujar Djaka dalam keterangannya, Minggu (19/4).

Kunjungan diawali di Bea Cukai Kudus yang menjadi titik konsolidasi Kanwil Jawa Tengah dan DIY. Djaka menyoroti perubahan karakteristik kantor tersebut yang kini tidak hanya bergantung pada sektor cukai, tetapi juga berkembang pesat pada kawasan berikat. Ia meminta seluruh jajaran fokus pada dua core bisnis tersebut dan tetap optimistis mengejar target penerimaan 2026.

Selain itu, ia menekankan pentingnya integritas melalui penerapan prinsip zero fraud. Menurutnya, kepercayaan publik hanya dapat dijaga apabila pegawai menjauhi praktik-praktik yang berpotensi merusak reputasi institusi.

Djaka juga menyoroti pentingnya kerja tim dalam mencapai kinerja organisasi. Ia menegaskan bahwa keberhasilan tidak bisa diraih secara individual, melainkan melalui kolaborasi yang solid, terutama dalam menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan dan pemberian fasilitas kepada pelaku usaha.

Selanjutnya, dalam kunjungan ke Bea Cukai Kediri sebagai pusat Kanwil Jawa Timur II, Djaka mengapresiasi capaian penerimaan yang telah diraih. Meski demikian, ia tetap mendorong adanya perbaikan berkelanjutan, khususnya dalam meningkatkan kinerja penerimaan.

Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga integritas di tengah adanya aduan masyarakat, termasuk menjadikan kasus operasi tangkap tangan (OTT) sebagai peringatan dini bagi seluruh pegawai.

Di sisi lain, keterbatasan sumber daya manusia di tengah meningkatnya jumlah kawasan berikat dinilai perlu diantisipasi melalui inovasi dan pemanfaatan teknologi.

Isu lain yang menjadi perhatian adalah ketergantungan penerimaan terhadap industri hasil tembakau. Djaka menekankan pentingnya pengawasan ketat untuk melindungi industri legal dari peredaran rokok ilegal.

“Kalau kita ingin tetap dipercaya, tunjukkan kinerja terbaik kita,” katanya.

Rangkaian kunjungan ditutup di Bea Cukai Pasuruan yang dikenal sebagai tulang punggung penerimaan cukai nasional. Djaka menegaskan peran strategis kantor tersebut sebagai penyumbang terbesar penerimaan cukai di Indonesia.

Dalam arahannya, ia kembali menekankan bahwa keberhasilan organisasi tidak hanya diukur dari capaian angka, tetapi juga dari kontribusi dalam menjaga stabilitas penerimaan negara dan mendukung perekonomian nasional. Penguatan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran, termasuk modus baru di bidang kepabeanan dan cukai, juga menjadi perhatian utama. (ds)

Tak Hanya Kejar Penerimaan, DJP Fokus Tingkatkan Tax Ratio di 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa fokus kinerja pada 2026 tidak hanya sebatas mengamankan target penerimaan negara, tetapi juga diarahkan untuk mendorong peningkatan rasio pajak (tax ratio).

Mengutip Laporan Tahunan DJP 2025, otoritas tersebut menilai bahwa pertumbuhan tax ratio menjadi indikator penting untuk mencerminkan efektivitas sistem perpajakan dalam mengimbangi aktivitas ekonomi.

“Adapun fokus organisasi untuk tahun kinerja 2026 tidak hanya mengamankan target penerimaan. Organisasi menambahkan fokus untuk menumbuhkan tax ratio di 2026,” dikutip dari laporan tersebut, Minggu (19/4).

Untuk itu, strategi utama yang akan ditempuh adalah memperkuat pengawasan terhadap kepatuhan wajib pajak, khususnya dalam pembayaran pajak di tahun berjalan.

DJP juga berupaya meningkatkan efektivitas penegakan hukum melalui pemeriksaan pajak.

Salah satu upaya konkret yang disiapkan adalah peningkatan audit coverage ratio (ACR), yakni rasio cakupan pemeriksaan terhadap wajib pajak. Peningkatan ini akan didorong dengan penambahan jumlah petugas pemeriksa pajak, sehingga kapasitas pengawasan dan penindakan dapat diperluas.

Selain itu, DJP juga menargetkan perluasan basis pajak sebagai pilar penting dalam meningkatkan tax ratio. Upaya ini dilakukan melalui penguatan kegiatan ekstensifikasi, termasuk menjaring wajib pajak baru dan memperluas objek pajak yang selama ini belum tergarap optimal.

“Organisasi akan meningkatkan kualitas dari kegiatan ekstensifikasi pada tahun kinerja 2026,” katanya. (ds)

Kisah Bimtek IKPI Kota Bekasi Tuntaskan Dua Tahun Pelaporan SPT Tahunan Seorang Manajer

IKPI, Kota Bekasi: Kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) pengisian SPT Tahunan PPh Orang Pribadi dan Badan yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi di Mall Metropolitan Bekasi, Minggu (19/4/2025) menghadirkan cerita nyata dari lapangan. Salah satunya disampaikan instruktur Novita Rosdiana saat mendampingi langsung seorang wajib pajak.

Peserta tersebut merupakan manajer toko dari salah satu tenan di Mall Metropolitan Bekasi yang belum melaporkan SPT Tahunan untuk Tahun Pajak 2024 hingga 2025. Selain itu, ia juga belum mengaktifkan akun Coretax yang kini digunakan dalam sistem pelaporan pajak terbaru.

“Awalnya beliau datang dalam kondisi belum lapor dua tahun dan juga belum aktivasi Coretax. Jadi kami dampingi dari awal,” ujar Novita.

Pendampingan dimulai dari pemadanan data Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan akun DJP. Namun, kendala muncul karena wajib pajak lupa data akun yang dimiliki, sehingga tim harus membantu proses pemulihan akun, termasuk reset kata sandi.

“Data lama di akun DJP sudah tidak diingat. Jadi kami bantu pemulihan akun dulu sampai bisa diakses kembali,” jelasnya.

Setelah akun berhasil dipulihkan, proses pengisian SPT Tahunan 2024 langsung dilakukan dan berhasil diselesaikan. Selanjutnya, ia melanjutkan ke pelaporan Tahun Pajak 2025 yang sudah menggunakan sistem Coretax.

Dalam tahap ini, peserta kembali dibimbing mulai dari aktivasi akun Coretax, pembuatan OTP, hingga pengisian data secara lengkap, termasuk pembaruan informasi dan daftar harta.

“Kami arahkan step by step. Dari yang awalnya tidak tahu sama sekali, akhirnya bisa mengikuti seluruh proses dengan baik,” kata Novita.

Ia menilai, kendala utama yang dialami peserta bukan karena tidak mau patuh, melainkan karena kurangnya pemahaman serta lupa akses akun. Hal ini, menurutnya, masih banyak terjadi di masyarakat.

“Banyak yang ingin patuh, tapi bingung harus mulai dari mana. Dengan bimtek seperti ini, semuanya jadi lebih jelas,” ujarnya.

Setelah seluruh tahapan dilalui, pelaporan SPT Tahunan 2025 akhirnya berhasil diselesaikan dengan lancar. Novita menyebut pengalaman ini menjadi contoh nyata pentingnya pendampingan langsung.

“Dari yang awalnya tidak tahu apa-apa, akhirnya bisa lapor dua tahun sekaligus. Ini bukti bahwa dengan bimbingan yang tepat, semua bisa diselesaikan,” pungkasnya. (bl)

Gagal Capai Target, Penerimaan Pajak dari Pengawasan Kepatuhan Material Hanya 53% Target

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi penerimaan pajak dari kegiatan Pengawasan Kepatuhan Material (PKM) sepanjang tahun 2025 hanya mencapai Rp 136,11 triliun, atau setara 52,89% dari target yang ditetapkan sebesar Rp 257,54 triliun.

Hal ini tertuang dalam Laporan Kinerja 2025, dikutip Minggu (19/4). Meski jauh dari target, realisasi tersebut masih mencatatkan pertumbuhan sebesar 4,52% dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika dirinci per fungsi, kinerja PKM menunjukkan gambaran yang tidak merata. Kegiatan pemeriksaan dan penegakan hukum justru mencatatkan pertumbuhan signifikan, masing-masing tumbuh 11,91% dan 35,44% dibanding tahun lalu.

Sebaliknya, kegiatan pengawasan dan penagihan mengalami penurunan, dengan pengawasan anjlok 10,03%. Dari sisi realisasi terhadap target, hanya kegiatan penagihan yang melampaui target, yakni mencapai 100,41% dengan realisasi Rp 20,54 triliun dari target Rp 20,46 triliun.

Sementara itu, kegiatan pengawasan hanya terealisasi 48,27% dan pemeriksaan 48,58% dari masing-masing targetnya.

DJP mengakui tidak tercapainya indikator tersebut mencerminkan beratnya tantangan yang dihadapi sebagai institusi pengumpul penerimaan negara.

Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, serta menurunnya daya beli masyarakat disebut sebagai faktor utama yang menekan kinerja penerimaan.

“Kondisi geopolitik yang penuh ketidakpastian, lesunya aktivitas perekonomian, dan penurunan daya beli masyarakat masih sangat berpengaruh terhadap kinerja penerimaan DJP,” tulis laporan tersebut.

Fungsi yang paling terdampak adalah kegiatan pengawasan kepatuhan di luar tahun pajak berjalan, yang turut menyumbang turunnya kontribusi PKM secara keseluruhan. (ds)

en_US