Purbaya Beberkan Indikator yang Menunjukkan Ekonomi RI Kian Menguat

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memaparkan sejumlah indikator yang menunjukkan perekonomian Indonesia terus menguat di tengah ketidakpastian global yang masih berlangsung.

Menurutnya, berbagai indikator makroekonomi hingga aktivitas domestik menunjukkan ketahanan ekonomi nasional tetap terjaga.

Purbaya menyampaikan bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal-I 2026 mencapai 5,61%. Di sisi lain, inflasi Mei 2026 tetap terkendali pada level 3,08% secara tahunan (year-on-year).

Selain itu, neraca perdagangan masih mencatat surplus dan cadangan devisa berada pada level yang memadai, setara 5,6 bulan impor. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu penopang stabilitas ekonomi nasional di tengah gejolak ekonomi global.

Tak hanya itu, sektor manufaktur juga menunjukkan perbaikan pada Mei 2026. Menurut Purbaya, penguatan aktivitas produksi menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi pada periode berikutnya.

“Demikian pula dengan kinerja sektor manufaktur ini menunjukkan perbaikan pada bulan Mei 2026, mengindikasikan penguatan aktivitas produksi dan menjadi sinyal positif bagi keberlanjutan pertumbuhan ekonomi ke depan,” ujar Purbaya dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Memasuki kuartal-II 2026, sejumlah indikator domestik juga menunjukkan tren yang semakin positif. Optimisme konsumen tetap terjaga yang tercermin dari peningkatan aktivitas belanja masyarakat berdasarkan Mandiri Spending Index serta Indeks Keyakinan Konsumen yang dirilis oleh Bank Indonesia.

Aktivitas ekonomi riil juga mengalami peningkatan. Hal itu terlihat dari naiknya penjualan mobil dan sepeda motor, konsumsi listrik, serta penjualan semen yang mencerminkan meningkatnya kegiatan produksi dan pembangunan.

Meski nilai tukar rupiah masih menghadapi tekanan akibat sentimen global dan kondisi risk-off di pasar keuangan internasional, pemerintah optimistis kondisi tersebut akan membaik pada semester II -2026.

“Pemerintah optimis dengan sinergi dan koordinasi yang lebih solid antara kebijakan fiskal, moneter, dan sektor keuangan, disertai dengan perbaikan tata kola Devisa Hasil Ekspor, serta pendalaman pasar keuangan akan memperkuat pasokan valas dalam negeri ditambah dengan perbaikan kepercayaan investor, sehingga rupiah akan kembali menguat secara bertahap pada semester II tahun 2026,” katanya.

Di sektor keuangan, arus modal asing pada kuartal-II 2026 juga menunjukkan perbaikan signifikan, terutama pada instrumen Surat Berharga Negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI).

Meskipun pasar saham masih mengalami arus keluar modal, minat investor terhadap instrumen keuangan domestik secara umum tetap terjaga.

Untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi, pemerintah terus menjalankan berbagai kebijakan strategis, mulai dari menjaga stabilitas harga BBM dan pangan, memastikan pasokan energi serta beras tetap aman, menjaga disiplin fiskal, mempercepat penyerapan belanja negara, hingga memberikan stimulus guna menopang daya beli masyarakat dan dunia usaha.

Purbaya menegaskan, kuatnya fundamental ekonomi domestik yang ditopang koordinasi kebijakan yang semakin solid menjadi modal penting bagi Indonesia untuk menghadapi tantangan ekonomi pada 2027. (ds)

DPR Minta Peningkatan Pendapatan Negara Tak Membebani Kelas Menengah

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengingatkan agar upaya pemerintah meningkatkan pendapatan negara pada 2027 tidak dilakukan dengan menambah beban pajak bagi kelompok kelas menengah.

Menurut Misbakhun, target rasio pendapatan negara yang telah disepakati DPR dan pemerintah dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 perlu dicapai melalui langkah-langkah yang berorientasi pada perluasan basis penerimaan dan peningkatan kualitas reformasi fiskal.

Ia menilai kelompok kelas menengah selama ini memiliki peran penting dalam menopang konsumsi domestik sekaligus menjadi salah satu wajib pajak yang relatif patuh.

Oleh karena itu, kebijakan fiskal ke depan harus menjaga daya tahan kelompok tersebut agar tetap mampu mendorong pertumbuhan ekonomi.

“Jangan sampai kelas menengah yang selama ini menjadi penggerak utama ekonomi domestik justru semakin terbebani. Reformasi fiskal harus dilakukan dengan prinsip keadilan dan mendorong pertumbuhan,” ujar Misbakhun dalam keterangannya, dikutip Minggu (14/6).

Dalam pembahasan KEM-PPKF 2027, DPR dan pemerintah menyepakati target pendapatan negara berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut merupakan hasil kesepakatan Panitia Kerja (Panja) Penerimaan Negara Komisi XI DPR bersama pemerintah.

Target tersebut lebih tinggi dibandingkan batas bawah usulan awal pemerintah yang sebelumnya disampaikan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR pada 20 Mei 2026, yakni sebesar 11,82% hingga 12,40% terhadap PDB.

Kenaikan target tersebut menunjukkan keyakinan bahwa penerimaan negara masih dapat ditingkatkan melalui berbagai langkah perbaikan, termasuk reformasi perpajakan, penguatan administrasi penerimaan, serta optimalisasi sumber-sumber pendapatan negara lainnya. (ds)

IKPI Jakarta Barat Salurkan 140 Paket Sembako dalam Perayaan Waisak 2026

IKPI, Jakarta Barat: Semangat berbagi dan kepedulian sosial kembali diwujudkan oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Barat melalui kegiatan Berbagi Kasih Waisak 2026 yang diselenggarakan di Altar & Cetya Milek Hud, Neglasari, Tangerang, Sabtu (13/6/2026).

Dalam kegiatan tersebut, sebanyak 140 paket sembako yang berasal dari donasi para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat disalurkan kepada umat dan masyarakat di sekitar cetya sebagai bentuk kepedulian dan kebersamaan dalam momentum Hari Raya Waisak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Ketua IKPI Cabang Jakarta Barat, Teo Takismen, menyampaikan bahwa kegiatan bakti sosial ini merupakan wujud nyata komitmen organisasi untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui profesi perpajakan, tetapi juga melalui aksi kemanusiaan yang memberikan manfaat langsung bagi sesama.

Menurut Teo, perayaan Waisak menjadi momentum yang tepat untuk menumbuhkan nilai-nilai kasih sayang, toleransi, dan gotong royong yang selama ini menjadi bagian penting dalam kehidupan bermasyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Kami ingin menjadikan perayaan Waisak tidak hanya sebagai perayaan keagamaan, tetapi juga sebagai momentum untuk berbagi kebahagiaan dengan sesama. Melalui penyaluran 140 paket sembako yang merupakan hasil partisipasi dan kepedulian para anggota IKPI Cabang Jakarta Barat, kami ingin berbagi kasih dan menghadirkan sedikit sukacita bagi umat Cetya Milek Hud serta masyarakat sekitar. Nilai yang terpenting bukanlah besarnya bantuan yang diberikan, melainkan kepedulian dan kebersamaan untuk saling membantu,,” ujar Teo.

Ia juga menambahkan bahwa kegiatan ini mencerminkan indahnya kerukunan antarumat beragama yang terjalin di lingkungan IKPI. Hal tersebut terlihat dari kehadiran para pengurus dan anggota yang berasal dari berbagai latar belakang agama, yang bersama-sama berpartisipasi dalam kegiatan sosial tersebut.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Lebih lanjut, Teo menegaskan bahwa kegiatan sosial seperti ini merupakan bagian dari upaya membangun citra profesi konsultan pajak yang tidak hanya mengedepankan profesionalisme, tetapi juga memiliki kepedulian terhadap persoalan sosial dan kemanusiaan.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh Ketua Pengurus Daerah DKJ IKPI, Tan Alim, yang memberikan apresiasi atas konsistensi IKPI Cabang Jakarta Barat dalam menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

Selain Ketua Pengda DKJ, kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pengurus IKPI Cabang Jakarta Barat yang bersama-sama terlibat dalam proses penyaluran bantuan kepada para penerima manfaat.

Teo berharap kegiatan bakti sosial yang dilaksanakan dalam rangka perayaan Waisak ini dapat menjadi inspirasi bagi seluruh anggota IKPI untuk terus menumbuhkan semangat berbagi, memperkuat rasa persaudaraan, dan meningkatkan kontribusi organisasi kepada masyarakat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Jakarta Barat)

“Nilai kepedulian, kebersamaan, dan toleransi harus terus kita pelihara. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan menjadi tradisi positif yang tidak hanya mempererat hubungan antaranggota, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas,” tutupnya. (bl)

PT dan CV Tidak Langsung Kena Pajak 22 Persen, Ini Penjelasan DJP

IKPI, Jakarta: Perubahan ketentuan Pajak Penghasilan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 memunculkan anggapan bahwa PT dan CV yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5 persen akan langsung dikenai tarif pajak badan sebesar 22 persen. Namun, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pemahaman tersebut tidak tepat karena ketentuan perpajakan harus dilihat secara utuh.

Penyuluh Pajak Madya Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni menjelaskan bahwa PP 20 Tahun 2026 tidak mengubah tarif PPh Final sebesar 0,5 persen maupun batas peredaran bruto tertentu sebesar Rp4,8 miliar per tahun. Perubahan yang dilakukan pemerintah lebih ditujukan pada penyesuaian subjek yang berhak memanfaatkan fasilitas tersebut.

Penjelasan itu disampaikan Dian saat menjadi narasumber dalam podcast yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat dan dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani, Rabu (10/6/2026).

Menurut Dian, salah satu persepsi yang banyak beredar setelah terbitnya PP 20 Tahun 2026 adalah bahwa PT, CV, firma, dan BUMDes Bersama yang tidak lagi dapat menggunakan tarif PPh Final 0,5 persen otomatis harus membayar pajak dengan tarif 22 persen dari omzet.

“Kalau melihatnya sepotong-sepotong memang terlihat seperti itu. Dulu tarifnya 0,5 persen, sekarang tarif badan 22 persen. Tetapi ketentuan perpajakan harus dibaca sebagai satu kesatuan yang utuh,” kata Dian.

Ia menjelaskan bahwa PT dan CV pada dasarnya dikembalikan ke rezim umum Pajak Penghasilan sebagaimana yang berlaku bagi wajib pajak badan. Dalam rezim tersebut, pengenaan pajak dilakukan atas penghasilan neto atau laba setelah dikurangi biaya-biaya yang diperkenankan, bukan langsung dari omzet usaha.

Menurut Dian, hal itu berbeda dengan skema PPh Final 0,5 persen yang penghitungan pajaknya dilakukan langsung berdasarkan omzet atau peredaran bruto. Karena itu, membandingkan tarif final 0,5 persen dengan tarif badan 22 persen secara langsung dapat menimbulkan kesimpulan yang keliru.

“Kalau perusahaan rugi atau labanya sangat kecil, tentu penghitungan pajaknya berbeda. Dalam rezim umum yang menjadi dasar adalah laba, bukan omzet,” ujarnya.

Dian menambahkan bahwa badan usaha seperti PT dan CV pada dasarnya memang diwajibkan menyelenggarakan pembukuan sebagaimana diatur dalam ketentuan perpajakan. Oleh karena itu, penggunaan mekanisme penghitungan pajak berdasarkan laba dinilai lebih sesuai dengan karakteristik wajib pajak badan.

Ia juga mengingatkan bahwa wajib pajak badan dengan omzet tertentu masih memperoleh fasilitas perpajakan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan. Melalui fasilitas tersebut, bagian Penghasilan Kena Pajak yang berasal dari peredaran bruto sampai dengan Rp4,8 miliar memperoleh pengurangan tarif sebesar 50 persen dari tarif normal.

“Masih ada fasilitas Pasal 31E. Jadi tidak tepat jika disimpulkan bahwa begitu keluar dari skema 0,5 persen, seluruh penghasilannya langsung dikenai tarif penuh 22 persen. Beda juga base perhitungannya, yang 0.5% dari omzet, sedangkan 22% selain masih ada fasilitas pengurangan tarif 50%, base nya dari penghasilan neto,” kata Dian.

Dikatakan Dian, penghasilan neto , biasanya disebut dengan profit yaitu selisih omzet dikurangin biaya-biaya. Jadi, fasilitas PPh Final 0,5 persen sejak awal memang dirancang sebagai kemudahan bagi pelaku usaha tertentu dan bersifat sementara. Sementara itu, rezim umum Pajak Penghasilan tetap menjadi mekanisme utama dalam sistem perpajakan Indonesia.

Ia menjelaskan bahwa melalui PP 20 Tahun 2026 pemerintah ingin memastikan fasilitas tersebut benar-benar dinikmati oleh pelaku usaha yang menjadi sasaran kebijakan, sekaligus mendorong wajib pajak yang telah berkembang untuk menjalankan kewajiban perpajakannya berdasarkan ketentuan umum.

“Sesungguhnya rumah dari Pajak Penghasilan adalah rezim umum. Jadi ketika wajib pajak sudah memiliki kapasitas untuk menyelenggarakan pembukuan dan menghitung laba usahanya, maka pengenaan pajak berdasarkan penghasilan neto menjadi lebih tepat,” ujar Dian.

Dian berharap pelaku usaha tidak hanya melihat perubahan regulasi dari sisi tarif, tetapi juga memahami dasar pengenaan pajak dan tujuan kebijakan yang melatarbelakangi terbitnya PP 20 Tahun 2026. Dengan pemahaman yang lebih utuh, wajib pajak diharapkan dapat menyesuaikan diri dengan perubahan aturan tanpa menimbulkan kesalahpahaman mengenai beban pajak yang sebenarnya. (bl)

Praktisi Sebut Tantangan Terbesar PP 20/2026 Bukan Tarif Pajak tetapi Pembukuannya

IKPI, Jakarta: Perubahan aturan perpajakan UMKM melalui PP 20 Tahun 2026 dinilai tidak akan terlalu membebani pelaku usaha dari sisi tarif. Justru, tantangan terbesar yang harus dihadapi adalah kesiapan administrasi dan pembukuan, terutama bagi badan usaha yang tidak lagi dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen.

Pandangan tersebut disampaikan Ketua IKPI Cabang Kota Bekasi Iman Julianto saat menjadi narasumber dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang dipandu Pengurus Pusat IKPI Angel K, Kamis (11/6/2026).

Menurut Iman, banyak pelaku usaha selama ini lebih fokus pada besaran tarif pajak yang dikenakan. Padahal, perubahan mendasar dalam PP 20 Tahun 2026 justru terletak pada konsekuensi administrasi yang harus dipenuhi oleh wajib pajak yang tidak lagi berhak menggunakan skema PPh Final UMKM.

Ia menjelaskan, pemerintah tetap mempertahankan tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5 persen dan batas peredaran bruto Rp4,8 miliar per tahun. Artinya, kebijakan baru tersebut bukan ditujukan untuk menaikkan beban pajak UMKM, melainkan untuk memastikan fasilitas diberikan kepada pihak yang benar-benar memenuhi kriteria.

Namun, perubahan kriteria penerima fasilitas membuat sejumlah badan usaha seperti CV, firma, perseroan terbatas (PT), dan BUMDes harus beralih ke rezim perpajakan umum. Kondisi ini menuntut kesiapan administrasi yang lebih baik dibandingkan saat menggunakan skema pajak final.

“Yang sering luput diperhatikan bukan tarifnya, tetapi kesiapan pencatatan dan pembukuannya. Ketika masuk ke rezim umum, pelaku usaha harus memiliki data keuangan yang lebih lengkap dan tertata,” ujar Iman.

Ia menilai banyak pelaku usaha yang selama ini mengandalkan kemudahan administrasi dari skema pajak final perlu segera melakukan penyesuaian. Pembukuan yang rapi akan menjadi kebutuhan utama, bukan hanya untuk kepentingan perpajakan, tetapi juga untuk menjaga kredibilitas dan keberlanjutan usaha.

Dalam paparannya, Iman mengingatkan bahwa badan usaha perlu mulai mencatat seluruh transaksi secara sistematis, memisahkan rekening usaha dan rekening pribadi, menyiapkan laporan keuangan tahunan, serta menjaga konsistensi data dari tahun ke tahun. Langkah-langkah tersebut akan menjadi fondasi penting dalam menghadapi pengawasan yang semakin berbasis data.

Menurutnya, pembukuan yang baik juga akan membantu pelaku usaha memahami kondisi bisnis secara lebih akurat. Selain memudahkan pemenuhan kewajiban perpajakan, laporan keuangan yang tertata dapat menjadi modal untuk memperoleh akses pembiayaan dan mendukung ekspansi usaha.

Iman menambahkan bahwa PP 20 Tahun 2026 pada dasarnya mengirimkan pesan bahwa pelaku usaha perlu mulai bertransformasi dari sekadar mengejar kemudahan tarif menuju pengelolaan usaha yang lebih profesional. Karena itu, ia mengimbau wajib pajak untuk memanfaatkan masa transisi sebagai kesempatan memperkuat sistem administrasi internal.

“Tarif pajak mungkin tetap sama bagi yang masih memenuhi syarat. Tetapi bagi yang harus beralih ke rezim umum, kesiapan pembukuan akan menjadi faktor yang menentukan apakah proses adaptasi berjalan lancar atau justru menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Iman. (bl)

Praktisi Tegaskan Sengketa Pajak Sawit Kerap Berawal dari Dokumen dan Kontrak yang Diabaikan

IKPi, Bogor: Praktisi pajak sekaligus Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Hijrah Hafiduddin, mengingatkan pelaku usaha perkebunan dan industri kelapa sawit agar tidak hanya fokus pada aspek produksi dan penjualan, tetapi juga memperhatikan kualitas dokumentasi perpajakan. Menurutnya, banyak sengketa pajak di sektor sawit justru berawal dari kelemahan administrasi dan kontrak bisnis.

Hal tersebut disampaikan Hijrah saat menjadi narasumber dalam kegiatan Talk & Tax 2026 yang diselenggarakan IKPI Cabang Bogor di Bogor, Sabtu (13/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor yang mendiskusikan berbagai isu perpajakan sektor sawit dan implementasi PP Nomor 20 Tahun 2026.

Dalam paparannya, Hijrah menjelaskan bahwa industri sawit memiliki rantai bisnis yang panjang, mulai dari perkebunan, pengolahan tandan buah segar (TBS), produksi crude palm oil (CPO), hingga distribusi produk turunannya. Setiap tahapan menghasilkan konsekuensi perpajakan yang berbeda sehingga memerlukan dukungan dokumen yang memadai.

Menurutnya, kontrak penjualan, surat jalan, nota timbang, invoice, hingga bukti transfer merupakan dokumen yang sering menjadi objek pemeriksaan dan sengketa pajak. Ketidaksesuaian data antar dokumen dapat memicu koreksi fiskus yang berujung pada sengketa.

Hijrah mencontohkan bahwa transaksi penjualan CPO maupun PKO umumnya dilakukan berdasarkan kontrak jangka menengah hingga tahunan dengan berbagai klausul mengenai kualitas produk, harga, pelabuhan tujuan, hingga mekanisme penyelesaian selisih. Karena itu, setiap perubahan transaksi harus terdokumentasi dengan baik.

“Sering kali yang menjadi persoalan bukan hanya jumlah pajaknya, tetapi kemampuan wajib pajak membuktikan bahwa transaksi memang benar terjadi sesuai substansinya,” ujarnya.

Ia menambahkan, sektor sawit juga memiliki karakteristik transaksi yang kompleks karena melibatkan pengangkutan, pengolahan, penjualan domestik, hingga ekspor. Kompleksitas tersebut membuat risiko sengketa menjadi lebih tinggi dibandingkan sektor usaha lainnya.

Karena itu, Hijrah mengimbau para konsultan pajak untuk lebih aktif melakukan pendampingan kepada pelaku usaha sejak tahap penyusunan kontrak dan administrasi transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan sudah berlangsung.

Menurutnya, kepatuhan dokumentasi yang baik akan menjadi benteng pertama bagi wajib pajak dalam menghadapi pemeriksaan maupun sengketa pajak di masa mendatang. (bl)

PT dan CV Tak Perlu Khawatir, Pemerintah Tetap Beri Keringanan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menegaskan pelaku usaha berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan Commanditaire Vennootschap (CV) tidak perlu khawatir dengan berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026 yang membatasi pemanfaatan tarif Pajak Penghasilan (PPh) Final UMKM sebesar 0,5%.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawanti menjelaskan bahwa meskipun PT dan CV tidak lagi menjadi sasaran utama fasilitas PPh Final UMKM, pemerintah tetap menyediakan berbagai bentuk keringanan pajak melalui mekanisme umum perpajakan.

“Bahwa dari 0,5% dengan mekanisme umum PPh Badan 22%, bukan berarti pajaknya naik dari 0,5% menjadi 22%. Sebetulnya bukan itu yang terjadi,” ujar Inge dalam Podcast Cermati, dikutip Sabtu (13/5).

Menurut dia, badan usaha dengan peredaran bruto hingga Rp 50 miliar masih dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan tarif PPh badan sebagaimana diatur dalam Pasal 31E Undang-Undang Pajak Penghasilan.

Melalui ketentuan tersebut, wajib pajak badan memperoleh pengurangan tarif sebesar 50% dari tarif normal PPh badan.

Dengan tarif PPh badan saat ini sebesar 22%, maka tarif efektif yang dikenakan atas penghasilan kena pajak menjadi 11%.

Inge menegaskan, perbandingan antara tarif final 0,5% dan tarif umum tidak bisa dilakukan secara langsung karena dasar pengenaannya berbeda.

Tarif final UMKM dihitung berdasarkan omzet, sedangkan tarif PPh badan dikenakan atas laba atau penghasilan kena pajak setelah dikurangi biaya-biaya usaha.

“Jadi omzet dikurangi dengan biaya-biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan omzet, sehingga diperoleh namanya penghasilan kena pajak sebagai dasar pengenaan pajak PPh Badan-nya, baru dikalikan tarifnya setelah diskon 50%,” kata Inge.

Ia menambahkan, skema tersebut justru lebih mencerminkan kondisi usaha yang sebenarnya. Apabila perusahaan mengalami kerugian, maka tidak ada PPh badan yang harus dibayar.

Selain itu, DJP memastikan PT dan CV yang sebelumnya telah memperoleh hak memanfaatkan tarif final 0,5% tetap dapat menggunakannya hingga masa fasilitas berakhir. Pemerintah memberikan masa transisi bagi wajib pajak yang telah terdaftar sebelum berlakunya PP Nomor 20 Tahun 2026.

Pemerintah berharap perubahan kebijakan ini dapat mendorong pelaku usaha untuk naik kelas dan beralih ke sistem pembukuan yang lebih baik, sekaligus memastikan insentif perpajakan diberikan kepada kelompok usaha yang benar-benar membutuhkan.

Melalui PP Nomor 20 Tahun 2026, tarif PPh Final UMKM sebesar 0,5% tetap dipertahankan, namun penggunaannya difokuskan kepada wajib pajak orang pribadi, perseroan perorangan, dan koperasi dengan ketentuan tertentu. (ds)

Gandeng IKPI Sidoarjo, HIPMI PT UMG Siapkan Pengusaha Muda Taat Pajak

IKPI, Sidoarjo: Upaya meningkatkan kesadaran dan pemahaman perpajakan di kalangan pengusaha muda terus diperkuat. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Perguruan Tinggi Universitas Muhammadiyah Gresik (HIPMI PT UMG) menggelar audiensi perpajakan bersama IKPI Cabang Sidoarjo di Sekretariat IKPI Sidoarjo, BTS Office, Jalan Brigjen Katamso A-415 Rewwin, Sidoarjo, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.30 WIB hingga 13.30 WIB tersebut dihadiri 10 anggota HIPMI PT UMG dan jajaran pengurus IKPI Sidoarjo, yakni Ketua IKPI Cabang Sidoarjo Budi Tjiptono, yang didamping Tonny Pernomo, Iwan, Fransiska, Mustika, Raffin dan Djuniarto.

Budi Tjiptono mengatakan audiensi tersebut merupakan bagian dari upaya memperkenalkan IKPI kepada kalangan pengusaha muda sekaligus membangun kesadaran akan pentingnya kepatuhan perpajakan sejak awal menjalankan usaha.

Menurut Budi, pemahaman perpajakan menjadi kebutuhan yang tidak dapat dipisahkan dari aktivitas bisnis. Karena itu, pengusaha muda perlu mengenal aturan perpajakan sejak dini agar dapat menjalankan usahanya secara tertib dan terhindar dari berbagai kendala perpajakan di masa mendatang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sidoarjo)

“Kami berharap melalui audiensi ini para pengusaha muda, khususnya di Gresik, semakin memahami pentingnya perpajakan dalam menjalankan usaha. Pengetahuan perpajakan saat ini menjadi kebutuhan yang sangat penting bagi setiap pelaku usaha,” ujar Budi.

Ia menambahkan, kegiatan tersebut juga menjadi langkah untuk mempererat hubungan antara IKPI Sidoarjo dengan komunitas pengusaha muda yang sedang berkembang di wilayah Gresik dan sekitarnya.

Selama audiensi, para peserta berdiskusi mengenai berbagai aspek perpajakan yang relevan bagi dunia usaha. Antusiasme peserta terlihat dari banyaknya pertanyaan yang disampaikan terkait kewajiban perpajakan dan tantangan yang dihadapi pelaku usaha dalam memenuhi ketentuan yang berlaku.

Koordinator HIPMI PT UMG Teguh menyampaikan apresiasinya atas sambutan dan materi yang diberikan oleh pengurus IKPI Sidoarjo. Ia mengungkapkan bahwa HIPMI PT UMG berencana membuka akademi perpajakan sebagai sarana peningkatan kompetensi bagi mahasiswa dan pengusaha muda.

Teguh berharap pengurus IKPI Sidoarjo dapat terlibat sebagai dosen praktisi dalam akademi tersebut. Menurutnya, pengalaman para anggota IKPI akan memberikan perspektif praktis yang sangat dibutuhkan oleh calon pengusaha maupun pelaku usaha muda.

“Kami berharap pengurus IKPI Sidoarjo dapat menjadi salah satu dosen praktisi di akademi perpajakan yang akan kami bentuk. Kami juga berharap audiensi seperti ini tidak berhenti sampai di sini dan dapat terus berlanjut sebagai sarana edukasi perpajakan bagi pengusaha muda dan masyarakat,” kata Teguh.

Ia menambahkan, apabila di kemudian hari terdapat berbagai persoalan atau perkembangan regulasi perpajakan yang perlu dipahami, HIPMI PT UMG siap kembali menjalin komunikasi dan mengadakan kegiatan serupa bersama IKPI Sidoarjo.

Audiensi tersebut menjadi langkah awal yang membuka peluang kolaborasi lebih luas antara IKPI Sidoarjo dan HIPMI PT UMG dalam meningkatkan literasi perpajakan. Melalui sinergi tersebut, kedua organisasi berharap dapat turut mencetak generasi pengusaha muda yang tidak hanya inovatif dalam berbisnis, tetapi juga memiliki kesadaran dan kepatuhan pajak yang baik. (bl)

IKPI Bogor Bedah Tuntas PP 20/2026, Ingatkan Anggota Siap Hadapi Era Baru Pajak UMKM

IKPI, Bogor: Perubahan aturan perpajakan melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2026 terus menjadi perhatian kalangan konsultan pajak. Menyikapi hal tersebut, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Bogor menggelar kegiatan Talk & Tax 2026 bertajuk “Diskusi Serba Serbi Perpajakan Industri Sawit dan Kupas Tuntas PP 20 Tahun 2026” di Bogor, Sabtu (13/6/2026).

Kegiatan tersebut dihadiri sekitar 40 anggota IKPI Cabang Bogor. Hadir sebagai narasumber adalah Hijrah Hafiduddin, pengurus pusat IKPI yang juga merupakan anggota dari cabang Bogor.

(Foto. DOK. IkPI Cabang Bogor)

Ketua IKPI Cabang Bogor Andi Deswanta mengatakan, terbitnya PP 20 Tahun 2026 telah memunculkan banyak pertanyaan dari wajib pajak maupun para konsultan pajak. Karena itu, anggota IKPI perlu memahami substansi aturan secara utuh agar dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada klien dan masyarakat.

“Perubahan regulasi selalu menghadirkan tantangan baru. Konsultan pajak tidak cukup hanya mengetahui bunyi aturan, tetapi juga harus memahami latar belakang, tujuan, serta implikasi praktisnya di lapangan,” ujar Andi di lokasi acara.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Menurutnya, PP 20 Tahun 2026 menjadi salah satu regulasi yang paling banyak diperbincangkan saat ini karena mengubah sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 55 Tahun 2022, khususnya yang berkaitan dengan pengaturan Pajak Penghasilan bagi pelaku usaha. Regulasi tersebut juga telah menjadi perhatian luas di berbagai forum perpajakan yang diselenggarakan IKPI dalam beberapa pekan terakhir.

Andi menilai, pemahaman yang baik terhadap regulasi baru sangat penting mengingat konsultan pajak berada di garis depan dalam membantu wajib pajak menyesuaikan diri dengan perubahan kebijakan pemerintah. Kesalahan interpretasi terhadap aturan berpotensi menimbulkan risiko kepatuhan maupun sengketa di kemudian hari.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Bogor)

Karena itu, ia mengapresiasi antusiasme anggota yang hadir dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, forum diskusi tatap muka menjadi sarana efektif untuk mengupas berbagai isu yang belum sepenuhnya terjawab dalam teks regulasi maupun sosialisasi formal pemerintah.

Dalam sesi diskusi, Hijrah Hafiduddin mengulas berbagai aspek teknis PP 20 Tahun 2026, mulai dari perubahan pengaturan PPh Final UMKM, implikasinya terhadap pelaku usaha, hingga berbagai potensi permasalahan yang dapat muncul dalam implementasinya. Sejumlah peserta juga aktif menyampaikan pertanyaan dan studi kasus yang mereka temui dalam praktik sehari-hari.

Selain membahas PP 20 Tahun 2026, forum tersebut juga mengangkat isu perpajakan industri sawit yang selama ini memiliki karakteristik dan tantangan tersendiri. Pembahasan tersebut mendapat perhatian peserta karena sektor perkebunan masih menjadi salah satu industri strategis yang berkontribusi besar terhadap perekonomian nasional.

Andi berharap kegiatan edukasi semacam ini dapat terus dilakukan secara berkelanjutan. Menurutnya, dinamika regulasi perpajakan yang semakin cepat menuntut konsultan pajak untuk terus memperbarui kompetensi dan memperkuat kapasitas profesionalnya.

“IKPI Cabang Bogor berkomitmen menjadi ruang belajar dan berdiskusi bagi anggota. Semakin baik pemahaman anggota terhadap regulasi terbaru, semakin besar pula kontribusi yang dapat diberikan kepada wajib pajak dan dunia usaha,” kata Andi.

Melalui kegiatan Talk & Tax 2026 ini, Andi menegaskan bahwa IKPI berperan sebagai organisasi profesi yang aktif mendorong peningkatan kompetensi anggota sekaligus memperkuat pemahaman terhadap berbagai kebijakan perpajakan yang terus berkembang. (bl)

Mulai 15 Juni Pendirian PT hingga CV Wajib Mengacu KBLI 2025

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) Kementerian Hukum bersama Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM mengumumkan penerapan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) Tahun 2025 pada Sistem AHU Online dan sistem Online Single Submission (OSS) mulai 15 Juni 2026.

Ditjen AHU menjelaskan bahwa implementasi KBLI 2025 dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan klasifikasi lapangan usaha terbaru pada layanan administrasi badan usaha dan perizinan berusaha berbasis risiko.

Berdasarkan pengumuman tersebut, seluruh permohonan pendirian badan usaha berbadan hukum, seperti Perseroan Terbatas (PT), Perseroan Perorangan, dan Koperasi, maupun badan usaha tidak berbadan hukum, seperti Persekutuan Perdata, Persekutuan Firma, dan Persekutuan Komanditer (CV), yang diajukan mulai 15 Juni 2026 wajib menggunakan kode dan uraian kegiatan usaha sesuai KBLI 2025.

“Terhitung mulai 15 Juni 2026, KBLI Tahun 2025 resmi diterapkan pada Sistem AHU Online dan Sistem OSS,” tulis Ditjen AHU dalam akun media sosialnya, dikutip Sabtu (13/6).

Selain itu, permohonan perubahan anggaran dasar atau perubahan maksud dan tujuan serta kegiatan usaha yang diajukan oleh PT, Koperasi, Perseroan Perorangan, Persekutuan Perdata, Firma, dan CV sejak tanggal tersebut juga harus menyesuaikan kode dan uraian kegiatan usaha berdasarkan KBLI 2025.

Pemerintah mengimbau para pelaku usaha untuk memperhatikan ketentuan baru tersebut dan memastikan legalitas usahanya telah sesuai dengan regulasi terbaru.

Melalui unggahan tersebut, Ditjen AHU juga mengingatkan masyarakat dan pelaku usaha agar memperhatikan implementasi KBLI 2025 yang mulai berlaku pada 15 Juni 2026 guna menghindari kendala dalam proses pendirian maupun perubahan data. (ds)

en_US