Gerus Penerimaan, Purbaya Curigai Permainan Harga Ekspor CPO oleh 10 Perusahaan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap adanya dugaan manipulasi nilai perdagangan ekspor-impor oleh sejumlah perusahaan crude palm oil (CPO).

Praktik tersebut diduga dilakukan dengan mencatat nilai ekspor lebih rendah dibanding harga barang saat masuk ke negara tujuan.

Menurut Purbaya, pemerintah menemukan perbedaan mencolok antara data ekspor dari Indonesia dengan data impor di negara penerima, terutama Amerika Serikat.

Ia menyebut ada sekitar 10 perusahaan CPO yang terindikasi melakukan praktik tersebut.

Dalam salah satu contoh yang dipaparkan, nilai ekspor barang dari Indonesia tercatat hanya sekitar US$ 2,6 juta. Namun, ketika barang yang sama masuk ke Amerika Serikat, nilainya tercatat mencapai sekitar US$ 4,2 juta.

Purbaya menyebut pola tersebut membuat perusahaan di Indonesia seolah-olah mencatat kerugian karena harga jual ekspor terlihat rendah. Padahal, nilai barang di negara tujuan justru jauh lebih tinggi.

Ia juga mengungkap kasus lain dengan selisih yang lebih ekstrem. Dalam temuan tersebut, nilai ekspor dari Indonesia tercatat sekitar US$ 1,44 juta, sedangkan nilai impor di negara tujuan mencapai sekitar US$ 4,4 juta.

“Perubahan harganya itu 200%. Itu mereka enggak sadar kita bisa deteksi kapal per kapal,” kata Purbaya di Jakarta, Kamis (21/5).

Pemerintah, lanjut dia, kini memantau pola transaksi tersebut melalui pelacakan detail pengiriman barang. Temuan itu disebut telah menjadi perhatian serius pemerintah dan akan dilaporkan kepada Presiden Prabowo Subianto.

Meski membeberkan sejumlah contoh perbedaan nilai transaksi, Purbaya belum mengungkap identitas perusahaan yang diduga terlibat dalam praktik manipulasi tersebut. (ds)

IKPI Tegaskan Surat Ikatan Tugas Bisa Jadi “Perisai” Konsultan Pajak

IKPI, Makassar: Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Milko Hutabarat mengingatkan pentingnya penggunaan Surat Ikatan Tugas (SIT) dalam praktik jasa konsultan pajak.

Pesan tersebut disampaikan Milko dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026). Dalam pemaparannya, Milko menyebut SIT sebagai panduan penting sekaligus “perisai” bagi konsultan pajak dalam menjalankan hubungan profesional dengan klien.

Menurutnya, masih banyak konsultan pajak yang menganggap administrasi perikatan dengan klien sebagai hal sederhana. Padahal, dokumen tersebut menjadi dasar penting untuk menjelaskan ruang lingkup pekerjaan, hak dan kewajiban para pihak, hingga perlindungan profesi apabila terjadi persoalan di kemudian hari.

“Surat Ikatan Tugas bukan sekadar formalitas administrasi. Ini bagian dari perlindungan profesi,” ujar Milko.

Ia menegaskan, yang dimaksud SIT sebagai “perisai” bukanlah pelindung absolut bagi konsultan pajak, melainkan perlindungan yang bersifat administratif, etik, dan kontraktual dalam hubungan kerja profesional dengan klien.

Milko menjelaskan penggunaan SIT juga berkaitan erat dengan penerapan standar profesi dan tata kelola praktik konsultan pajak yang baik. Dengan adanya perikatan yang jelas, konsultan pajak dinilai dapat bekerja lebih profesional, terukur, serta memiliki kepastian mengenai ruang lingkup tugas dan tanggung jawab.

Ketentuan mengenai SIT tersebut juga telah diatur dalam KEP-09/PP.IKPI/IX/2025 yang menjadi pedoman dalam pelaksanaan praktik profesi anggota IKPI.

Milko mengatakan profesi konsultan pajak saat ini menghadapi tantangan yang semakin kompleks, terutama di tengah digitalisasi administrasi perpajakan dan meningkatnya pengawasan berbasis teknologi. Karena itu, aspek administrasi dan dokumentasi tidak boleh lagi diabaikan.

Ia berharap anggota IKPI semakin memahami pentingnya tertib administrasi dalam menjalankan praktik jasa perpajakan agar kualitas layanan dan kepercayaan publik terhadap profesi tetap terjaga. (bl)

KPK Tegaskan Integritas Tidak Bisa Dijaga Sendirian

IKPI, Jakarta: Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Amir Arief menegaskan bahwa integritas tidak dapat dijaga secara individu semata, tetapi membutuhkan dukungan lingkungan, budaya organisasi, hingga support system yang kuat.

Pernyataan tersebut disampaikan Amir Arief saat menjadi narasumber dalam kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam paparannya, Amir mengatakan tantangan menjaga integritas akan semakin berat ketika seseorang memiliki kekuasaan, jabatan, atau kewenangan tertentu. Karena itu, menurutnya, seseorang tidak akan mampu mempertahankan integritas jika berjalan sendiri tanpa dukungan lingkungan yang sehat.

“Tidak bisa jadi orang jujur sendirian. Tidak akan kuat kalau tekanannya besar. Harus ada support system,” ujar Amir.

Ia menjelaskan support system tersebut bisa berasal dari keluarga, rekan kerja, pimpinan, hingga budaya organisasi yang saling mengingatkan. Menurutnya, integritas individu sangat dipengaruhi perilaku kolektif di lingkungan kerja.

“Attitude individu akan membentuk behavior kolektif, lalu menjadi culture,” katanya.

Dalam sesi interaktif bersama peserta, Amir juga meminta pegawai Pusbin JFPM menyampaikan harapan terhadap sosok pemimpin yang berintegritas. Sejumlah jawaban yang muncul di antaranya pemimpin yang transparan, menjadi teladan, bekerja lebih keras dari bawahan, hingga tidak memanfaatkan fasilitas jabatan untuk kepentingan pribadi.

Menurut Amir, keteladanan pimpinan menjadi faktor penting dalam membangun budaya integritas di sebuah institusi. Sebab, perilaku kecil yang dianggap biasa dapat berkembang menjadi budaya permisif apabila terus dibiarkan.

Ia mencontohkan bagaimana pelanggaran integritas sering kali bermula dari kebiasaan-kebiasaan kecil yang dianggap lumrah, seperti menerima fasilitas, memanfaatkan jabatan, hingga pembiaran terhadap konflik kepentingan.

“Korupsi besar tidak muncul tiba-tiba, tetapi lahir dari kebiasaan kecil yang terus dibiarkan,” ujarnya.

Amir juga mengingatkan bahwa tidak ada sistem pengawasan yang mampu memantau integritas seseorang selama 24 jam penuh. Karena itu, pengawasan paling penting tetap berasal dari kesadaran pribadi dan lingkungan kerja yang sehat.

“ZI WBK harus menjadi circle yang saling mengingatkan dan saling menguatkan,” katanya.

Ia pun mengapresiasi langkah BPPK dan Pusbin JFPM dalam membangun zona integritas dan budaya antikorupsi di lingkungan kerja. Menurutnya, penguatan integritas harus dilakukan secara konsisten dan berulang agar menjadi budaya organisasi yang kuat.

“Kami mengapresiasi BPPK dan Pusbin JFPM. Jangan bosan saling mengingatkan satu sama lain,” ujar Amir.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya sebagai bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan. (bl)

Kapusbin JFPM Sebut Asosiasi Profesi Jadi Mitra Strategis Pengembangan Sertifikasi

IKPI, Jakarta: Kepala Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Nana Riana menegaskan bahwa asosiasi profesi memiliki peran strategis dalam pengembangan sistem sertifikasi dan uji kompetensi di Indonesia, termasuk dalam penguatan kualitas profesi konsultan pajak dan ahli kepabeanan.

Hal tersebut disampaikan Nana Riana saat kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Nana mengatakan pengembangan sertifikasi profesi tidak dapat dilakukan pemerintah sendiri. Karena itu, kolaborasi dengan asosiasi profesi, akademisi, dan praktisi menjadi bagian penting dalam menjaga kualitas dan kredibilitas sistem sertifikasi.

“IKPI adalah salah satu partner strategis kami dalam mengembangkan USKP,” ujar Nana.

Ia menjelaskan, keterlibatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia tidak hanya sebagai pengguna lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), tetapi juga ikut terlibat dalam proses pengembangan dan pelaksanaan ujian.

“Bahkan dari anggota IKPI sendiri ada yang menjadi anggota kepanitiaan kami untuk melaksanakan USKP,” katanya.

Menurut Nana, peran asosiasi konsultan pajak ke depan akan semakin penting, terutama dengan adanya rencana perubahan regulasi terkait profesi konsultan pajak. Nantinya, peserta yang telah lulus USKP disebut juga harus memiliki sertifikat profesi dari asosiasi sebelum memperoleh izin praktik sebagai konsultan pajak.

“Ke depan asosiasi konsultan pajak akan sangat kami butuhkan,” ujarnya.

Selain di bidang perpajakan, Nana juga menyoroti pentingnya kolaborasi dengan organisasi profesi pada sektor kepabeanan. Ia menyebut Perkumpulan Ahli Kepabeanan Indonesia (PERAKI) menjadi salah satu mitra strategis dalam pengembangan sertifikasi ahli kepabeanan yang dikelola Pusbin JFPM.

“Mudah-mudahan ke depan kita bisa lebih banyak berkolaborasi untuk mencetak para ahli kepabeanan yang lebih baik,” katanya.

Nana menambahkan, untuk memperkuat kualitas uji kompetensi, Pusbin JFPM juga telah membentuk community of practice dan dewan pakar yang melibatkan praktisi, akademisi, serta subject matter expert dari berbagai unit.

Menurutnya, langkah tersebut dilakukan agar proses sertifikasi dan uji kompetensi yang diselenggarakan Pusbin JFPM dapat terus diperbaiki dan mengikuti perkembangan kebutuhan profesi.

“Kami akan terus melakukan continuous improvement supaya kegiatan uji kompetensi benar-benar valid, update, dan diterima stakeholder,” ujarnya.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai asosiasi profesi, kementerian/lembaga, perguruan tinggi, serta mitra strategis lainnya. Agenda tersebut menjadi bagian dari penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.  (bl)

BPPK Dorong Sertifikasi Berbasis Etik, Bukan Sekadar Kompetensi

IKPI, Jakarta: Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan Dwi Teguh Wibowo menegaskan pentingnya penguatan integritas dalam sistem sertifikasi profesi. Menurutnya, sertifikasi tidak boleh hanya berorientasi pada kompetensi teknis, tetapi juga harus dibangun di atas kepatuhan terhadap kode etik dan nilai integritas.

Hal itu disampaikan Dwi saat membuka kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM di lingkungan BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (21/5/2026).  

Dalam sambutannya, Dwi mengatakan lembaga pendidikan dan pembinaan di bawah BPPK memiliki tanggung jawab besar untuk tidak hanya menghasilkan sumber daya manusia yang kompeten, tetapi juga berkarakter dan berintegritas.

“Kita tidak sedang hanya menyiapkan hard competency, tetapi juga soft competency, terutama terkait integritas,” ujar Dwi.

Ia menyebut penguatan etika profesi harus menjadi bagian penting dalam proses sertifikasi, akreditasi, maupun pembinaan jabatan fungsional. Menurutnya, profesionalisme tanpa integritas justru dapat menjadi ancaman bagi kepercayaan publik.

Karena itu, Dwi menilai pelanggaran kode etik harus memiliki konsekuensi nyata dalam sistem sertifikasi profesi. Ia menegaskan bahwa kemampuan teknis semata tidak cukup apabila tidak diiringi kepatuhan terhadap nilai moral dan etika.

“Boleh profesional, tetapi kalau melanggar kode etik, saya tidak ingin memberikan sertifikatnya,” tegasnya.

Dwi juga menyinggung pentingnya penguatan integritas di tengah tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Ia mengaku prihatin karena Indeks Persepsi Korupsi Indonesia dinilai belum menunjukkan perbaikan yang signifikan.

“Kita berharap republik ini menuju Indonesia Emas 2045, tetapi pekerjaan rumah kita masih luar biasa,” katanya.

Menurut Dwi, pencanangan ZI WBK di lingkungan Pusbin JFPM harus menjadi momentum memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola pelayanan publik yang bersih. Ia mengingatkan bahwa komitmen integritas yang diumumkan di depan publik harus diwujudkan dalam tindakan nyata.

“Ketika kita berani berkomitmen di depan publik, artinya kita siap dilihat masyarakat, pengguna layanan, bahkan aparat penegak hukum,” ujarnya.

Selain itu, Dwi juga mendorong transformasi sistem layanan berbasis teknologi untuk meminimalkan celah penyimpangan. Ia menilai sistem yang transparan dan terdigitalisasi akan membantu menjaga objektivitas proses sertifikasi dan pelayanan.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai stakeholder, asosiasi profesi, narasumber dari KPK, serta perwakilan kementerian dan lembaga. Acara tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan reformasi birokrasi dan pembangunan budaya integritas di lingkungan Kementerian Keuangan.  (bl)

IKPI Apresiasi Reformasi Pusbin JFPM: E-Learning USKP hingga Keterbukaan Jadi Angin Segar

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi terhadap langkah reformasi dan penguatan integritas yang dilakukan Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional dan Penjaminan Mutu (Pusbin JFPM) Kementerian Keuangan dalam penyelenggaraan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP).

Hal tersebut disampaikan Vaudy saat menghadiri kegiatan Pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (ZI WBK) Pusbin JFPM bertema “Kuatkan Integritas dan Sinergi, PROAKTIF Wujudkan ZI WBK” yang digelar di Aula Gedung B BPPK Kementerian Keuangan, Jakarta Selatan, Kamis (21/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan bahwa IKPI sebagai salah satu asosiasi profesi yang berada di bawah pembinaan Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keungan, merasakan langsung berbagai perubahan positif yang dilakukan Pusbin JFPM sebagai penyelenggara USKP.

“Kami merasakan hal positif di Pusbin JFPM ini sebagai penyelenggara USKP. Salah satunya adanya e-learning untuk teman-teman yang ingin belajar dan mempersiapkan diri menghadapi USKP,” ujar Vaudy.

Menurutnya, kehadiran sistem pembelajaran digital tersebut menjadi terobosan penting dalam meningkatkan kualitas calon konsultan pajak. Dengan akses belajar yang lebih fleksibel, peserta USKP dinilai memiliki kesempatan lebih besar untuk memahami materi secara lebih mendalam sebelum mengikuti ujian sertifikasi.

Tak hanya soal digitalisasi pembelajaran, Vaudy juga mengapresiasi sikap terbuka Pusbin JFPM terhadap berbagai masukan dari organisasi profesi. Ia menyebut komunikasi yang terjalin selama ini berlangsung konsultatif dan konstruktif.

“Masukan-masukan dari kami sebagai pengguna lulusan USKP diterima dan didengar. Itu yang kami apresiasi karena komunikasi berjalan dengan baik,” katanya.

Vaudy turut menyoroti kedekatan dan keterlibatan jajaran pimpinan Pusbin JFPM dalam berbagai kegiatan profesi konsultan pajak. Kehadiran Kepala Pusbin JFPM Nana Riana maupun jajaran pejabat lainnya di agenda-agenda IKPI dinilai menjadi bentuk nyata sinergi antara regulator dan profesi.

“Kami juga berterima kasih karena kehadiran Pak Nana dan jajaran dalam acara-acara kami membawa pesan-pesan positif bagi anggota IKPI,” ujarnya.

Ia menilai penguatan integritas di lingkungan Pusbin JFPM sangat penting karena lembaga tersebut memegang peranan strategis dalam mencetak konsultan pajak profesional dan berkompeten di Indonesia. Karena itu, Vaudy berharap pembangunan Zona Integritas menuju WBK tidak berhenti pada seremoni semata, melainkan benar-benar diwujudkan dalam pelayanan yang profesional, transparan, dan akuntabel.

“Kami berharap pencanangan ZI WBK ini menjadi sesuatu yang positif dan terus berkembang ke depan,” tegasnya.

Kegiatan pencanangan ZI WBK Pusbin JFPM sendiri dihadiri berbagai pemangku kepentingan dan diisi dengan sejumlah agenda, mulai dari Plt Kepala BPPK Dwi Teguh Wibowo, talkshow integritas dan antikorupsi bersama narasumber Direktur Sosialisasi dan Kampanye Antikorupsi KPK Amir Arief, dan sejumlah asosiasi profesi. (bl)

DJP Kantongi Potensi Pajak Rp 4,49 Triliun dari Skema Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkirakan penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) dapat menambah penerimaan negara hingga Rp 4,49 triliun.

Nilai tersebut berasal dari implementasi sejumlah mekanisme perpajakan internasional yang mulai diterapkan Indonesia mengikuti kesepakatan OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebutkan, terdapat 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan GMT.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional dinilai memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report periode 2021-2024.

Menurut Bimo, potensi penerimaan terbesar berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) yang diperkirakan menyumbang Rp 4,41 triliun dari empat grup perusahaan multinasional.

Sementara itu, penerimaan dari skema Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT) diproyeksikan mencapai Rp 86,38 miliar yang berasal dari tiga grup perusahaan.

“Potensi dari penerapan IIR itu yang cukup gede ada Rp 4,41 triliun pada empat grup. Total sekitar Rp 4,49 triliun estimasi dari tiga mekanisme GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Adapun untuk mekanisme Under Tax Payment Rule (UTPR), DJP masih melakukan penghitungan lebih lanjut terkait potensi tambahan penerimaannya.

Melalui skema GMT, pemerintah dapat mengenakan pajak tambahan kepada perusahaan multinasional apabila tarif pajak efektif yang mereka bayarkan berada di bawah batas minimum global sebesar 15%.

Bimo menegaskan penerapan GMT menjadi langkah penting untuk menjaga hak pemajakan Indonesia atas aktivitas usaha yang berlangsung di dalam negeri.

Ia mengingatkan, tanpa penerapan skema seperti QDMTT, hak pemajakan atas perusahaan yang beroperasi di Indonesia justru dapat diambil negara lain.

“Pajak minimum global itu adalah sebuah keniscayaan. It is not a choice but it is a necessity. Kalau tidak mengadopsi justru berisiko merugikan Indonesia,” katanya.

Selain itu, ia menilai implementasi GMT akan mengubah pola persaingan antarnegara dalam menarik investasi.

Menurutnya, strategi menarik investor melalui tarif pajak rendah atau tax holiday perlahan tidak lagi menjadi faktor utama.

Karena itu, pemerintah mulai menyiapkan berbagai alternatif insentif perpajakan baru seperti accelerated depreciation, investment allowance, tax credit, hingga super deduction untuk kegiatan riset dan pengembangan industri bernilai tambah tinggi. (ds)

Kemenkeu Pakai AI Telusuri Dugaan Transfer Pricing Ekspor Sawit

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap temuan dugaan praktik under-invoicing dan transfer pricing dalam ekspor komoditas strategis Indonesia seperti crude palm oil (CPO) dan batu bara yang dinilai merugikan penerimaan negara.

Untuk membongkar praktik tersebut, Kementerian Keuangan bahkan membentuk tim khusus berbasis kecerdasan buatan (AI) guna menelusuri perbedaan harga ekspor dari Indonesia dengan harga jual di negara tujuan.

Purbaya menjelaskan, temuan itu bermula dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang beberapa kali menyinggung praktik under-invoicing dalam rapat kabinet.

Menurut dia, sebagai Menteri Keuangan dirinya berkepentingan memastikan negara memperoleh bagian penerimaan yang sesuai dari aktivitas ekspor-impor.

“Jadi begitu ada seperti itu, saya langsung datang ke NSW yang dibawah Kemenkeu itu ya, dan beberapa kementerian ya. Itu semua ekspor-impor data di situ, tapi pada waktu itu saya tanya mereka gak bisa jawab,” kata Purbaya dalam Konferensi Pers di DPR RI, Rabu (20/5).

Ia kemudian membentuk “tim 10” yang terdiri dari sejumlah ahli di lingkungan Kementerian Keuangan untuk mengolah data ekspor-impor menggunakan AI.

Tim tersebut diminta melakukan pengecekan acak terhadap 10 perusahaan eksportir CPO dan menelusuri pengapalan secara ship by ship.

Dari hasil investigasi, ditemukan pola pengiriman barang dari Indonesia ke perusahaan afiliasi di Singapura sebelum diteruskan ke Amerika Serikat.

Meski kapal berangkat langsung dari Indonesia ke AS, dokumen transaksi disebut dimainkan melalui Singapura sehingga harga jual tercatat lebih rendah saat keluar dari Indonesia.

“Kapalnya sama, volumenya sama, tapi pricenya beda,” kata Purbaya.

Untuk memverifikasi dugaan tersebut, Kementerian Keuangan membeli data impor Amerika Serikat dari perusahaan penyedia data internasional yang disebut berada di bawah lembaga kredibel.

Dengan bantuan AI, data pengiriman dan harga dapat dicocokkan antara ekspor dari Indonesia dan harga masuk di negara tujuan.

Menurut Purbaya, dari tiga sampel pengapalan pada masing-masing perusahaan, harga barang di Amerika Serikat rata-rata mencapai dua kali lipat dibanding harga yang tercatat saat ekspor dari Indonesia ke Singapura.

Ia menilai praktik tersebut kemungkinan sudah berlangsung secara luas karena seluruh sampel acak yang diperiksa menunjukkan pola serupa.

Selain sektor sawit, Kementerian Keuangan juga menemukan indikasi praktik serupa pada ekspor batu bara ke India.

Purbaya menegaskan praktik transfer pricing tersebut tidak hanya membuat nilai ekspor Indonesia tampak lebih rendah, tetapi juga menekan laporan laba perusahaan di dalam negeri sehingga penerimaan pajak penghasilan ikut berkurang. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,32 Juta hingga 20 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,32 juta hingga 20 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 20 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.327.936 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.890.072 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.479.624 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 924.209 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.537 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 15 SPT rupiah dan 230 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 32.209 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 20 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.325.895 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.108.756 wajib pajak orang pribadi, 1.125.157 wajib pajak badan, 91.751 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Prabowo Soroti Rasio Penerimaan Negara Indonesia Terendah di G20

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menyoroti rendahnya rasio penerimaan negara Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dibandingkan negara-negara anggota G20.

Menurutnya, kondisi tersebut perlu menjadi bahan evaluasi besar dalam pengelolaan ekonomi nasional.

Dalam rapat paripurna DPR RI ke-19, Rabu (20/5), Prabowo mengatakan Indonesia memiliki potensi besar karena menjadi eksportir utama sejumlah komoditas strategis dunia.

Ia menyebut minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi sebagai sektor yang mampu menghasilkan devisa hingga lebih dari US$ 65 miliar atau sekitar Rp 1.100 triliun per tahun.

Meski demikian, Prabowo menilai kontribusi penerimaan negara terhadap PDB masih tertinggal dibanding negara lain.

Ia menegaskan Indonesia bahkan menjadi negara dengan rasio penerimaan dan rasio belanja negara terhadap PDB paling rendah di antara anggota G20.

“Begitu juga rasio penerimaan kita terhadap PDB, kita adalah yang paling rendah di antara negara-negara G20,” kata Prabowo.

Dalam paparannya, Prabowo mengutip data International Monetary Fund atau IMF mengenai perbandingan rasio pendapatan negara terhadap PDB di sejumlah negara berkembang.

Ia menyebut rasio pendapatan negara di Meksiko mencapai sekitar 25% dari PDB, India 20%, dan Filipina 21%.

Sementara Indonesia masih berada di kisaran 11-12% dari PDB.

Menurut Prabowo, bahkan Kamboja memiliki rasio penerimaan negara sekitar 15% terhadap PDB, lebih tinggi dibanding Indonesia. Karena itu, pemerintah dinilai perlu memperkuat tata kelola ekonomi dan optimalisasi penerimaan negara agar kapasitas fiskal nasional semakin kuat.

Sebagai informasi, G20 merupakan forum kerja sama ekonomi internasional yang beranggotakan 19 negara dengan perekonomian terbesar di dunia, ditambah Uni Eropa dan Uni Afrika.

Forum ini membahas berbagai isu strategis global mulai dari pertumbuhan ekonomi, perdagangan internasional, investasi, energi hingga stabilitas keuangan.

Indonesia sendiri pernah memegang presidensi G20 pada 2022 dan menjadi tuan rumah Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 di Bali. (ds)

en_US