Membangun Profesi Perpajakan yang Kompeten, Independen, Berintegritas, dan Akuntabel
PENDAHULUAN
Perkembangan sistem perpajakan Indonesia telah menempatkan Wajib Pajak pada posisi yang semakin strategis sekaligus semakin kompleks. Dalam sistem self assessment, Wajib Pajak diberikan kepercayaan dan tanggung jawab untuk menghitung, memperhitungkan, membayar, serta melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di sisi lain, regulasi perpajakan terus berkembang, administrasi semakin terdigitalisasi, transaksi usaha semakin kompleks, dan hubungan hukum antara Wajib Pajak dengan negara dapat berkembang mulai dari kepatuhan rutin, pengawasan, pemeriksaan, keberatan, hingga penyelesaian sengketa perpajakan.
Dalam kondisi tersebut, keberadaan Konsultan Pajak tidak lagi tepat dipandang hanya sebagai kepentingan suatu profesi. Konsultan Pajak merupakan bagian penting dari ekosistem perpajakan nasional.
Undang-Undang Konsultan Pajak diperlukan untuk melindungi Wajib Pajak dan kepentingan publik melalui pembentukan profesi perpajakan yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, dan akuntabel.
I. MENGAPA WAJIB PAJAK MEMERLUKAN PROFESI KONSULTAN PAJAK YANG DIATUR SECARA KUAT?
Pajak mempunyai karakteristik berbeda dari hubungan hukum perdata biasa. Pasal 23A UUD 1945 menegaskan bahwa pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara diatur dengan Undang-Undang. Karena negara mempunyai kewenangan yang kuat dalam bidang perpajakan, sistem hukum yang adil juga harus menyediakan perlindungan yang memadai bagi Wajib Pajak.
Perlindungan tersebut antara lain diwujudkan melalui kepastian hukum, hak memperoleh informasi dan penjelasan, hak mengajukan keberatan dan upaya hukum, hak memperoleh pendampingan, serta hak menunjuk kuasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Wajib Pajak tidak selalu mempunyai kemampuan teknis yang sama dengan aparatur negara dalam memahami peraturan perpajakan. Kesalahan memahami norma dapat menimbulkan konsekuensi finansial dan hukum yang besar. Karena itu, Wajib Pajak memerlukan akses kepada profesional perpajakan yang kompeten dan berintegritas.
II. UU KONSULTAN PAJAK BUKAN SEMATA-MATA UNTUK KONSULTAN PAJAK
Kesalahan paradigma yang harus dihindari adalah menganggap UU Konsultan Pajak dibentuk terutama untuk melindungi kepentingan Konsultan Pajak. Orientasi utama Undang-Undang seharusnya adalah kepentingan publik dan perlindungan pengguna jasa.
UU harus menjawab siapa yang menjamin kompetensi pemberi jasa, bagaimana kerahasiaan informasi Wajib Pajak dilindungi, apa standar profesionalnya, bagaimana pertanggungjawaban apabila pelayanan tidak profesional, bagaimana mekanisme pengaduan, dan bagaimana independensi profesional dijamin.
Dengan demikian, UU Konsultan Pajak pada hakikatnya juga merupakan instrumen perlindungan Wajib Pajak sebagai pengguna jasa profesional.
III. LANDASAN KONSTITUSIONAL
Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Pasal 28D ayat (1) menjamin pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Kedua norma ini menjadi dasar penting agar pengaturan profesi disusun secara jelas, proporsional, dan akuntabel.
Pasal 20 dan Pasal 21 UUD 1945 memberikan kerangka konstitusional pembentukan Undang-Undang oleh DPR bersama Presiden serta hak anggota DPR mengajukan RUU. Oleh sebab itu, UU Konsultan Pajak tidak harus menunggu adanya perintah eksplisit dalam UU KUP.
Pasal 23A UUD 1945 memperlihatkan kuatnya dimensi legalitas dalam perpajakan. Ketika kewajiban pajak bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, perlindungan Wajib Pajak dalam menjalankan hak dan kewajibannya juga harus memperoleh perhatian serius.
IV. TIDAK PERLU MENUNGGU ‘CANTOLAN’ DALAM UU KUP
Secara hukum pembentukan peraturan perundang-undangan, UU Konsultan Pajak dapat dibentuk sebagai Undang-Undang tersendiri apabila materi muatannya memenuhi kebutuhan hukum masyarakat dan dibentuk melalui mekanisme konstitusional serta UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Namun UU KUP tetap merupakan titik harmonisasi yang sangat penting, khususnya Pasal 32 yang mengatur kuasa Wajib Pajak. Kuasa Wajib Pajak adalah hubungan representasi berdasarkan kuasa khusus, sedangkan Konsultan Pajak adalah profesi yang meliputi kompetensi, standar layanan, etika, independensi, tanggung jawab profesional, pendidikan berkelanjutan, kerahasiaan, pengawasan, dan disiplin.
Desain ideal adalah UU KUP tetap mengatur hak Wajib Pajak dan kuasa Wajib Pajak, sedangkan UU Konsultan Pajak mengatur profesi Konsultan Pajak. Keduanya saling melengkapi, bukan saling meniadakan.
V. PUTUSAN MK NOMOR 63/PUU-XV/2017 MENJADI MOMENTUM PENTING
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017 mempunyai arti penting. Mahkamah menyatakan bahwa frasa mengenai pelaksanaan hak dan kewajiban kuasa dalam Pasal 32 ayat (3a) UU KUP bertentangan dengan UUD 1945 secara bersyarat apabila tidak dimaknai hanya berkenaan dengan hal-hal yang bersifat teknis-administratif dan bukan pembatasan dan/atau perluasan hak dan kewajiban warga negara.
Putusan tersebut tidak secara eksplisit memerintahkan pembentukan UU Konsultan Pajak. Namun putusan itu memberikan argumentasi konstitusional kuat untuk mengevaluasi apakah norma fundamental mengenai profesi, kompetensi, hak, kewajiban, izin, disiplin, dan sanksi seharusnya tetap diletakkan seluruhnya pada tingkat Peraturan Menteri.
VI. PMK NOMOR 44 TAHUN 2026 DAN KEBUTUHAN UNDANG-UNDANG
PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengatur persyaratan menjadi kuasa di bidang perpajakan serta tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban kuasa. Keberadaan PMK tersebut harus dihormati sebagai hukum positif.
Namun keberadaan PMK tidak menghilangkan urgensi UU Konsultan Pajak. Justru hal tersebut menunjukkan kebutuhan regulasi yang nyata mengenai kompetensi, persyaratan kuasa, administrasi representasi, dan kepastian hukum. Norma yang bersifat fundamental selayaknya memperoleh dasar pada tingkat Undang-Undang, sementara detail teknis-administratif dapat didelegasikan secara terukur.
VII. EMPAT PILAR PROFESI YANG HARUS DIBANGUN
1. Kompeten
Kompetensi tidak semata-mata berarti lulus ujian. Kompetensi harus merupakan kombinasi pendidikan, pengetahuan, sertifikasi, pengalaman, pendidikan profesional berkelanjutan, dan integritas. Sistem baru juga harus menghormati hak dan kompetensi yang telah diperoleh secara sah melalui ketentuan peralihan yang adil.
2. Independen
Konsultan Pajak bukan pegawai Wajib Pajak dan bukan bagian dari otoritas perpajakan. Ia merupakan profesional yang memberikan jasa berdasarkan keahlian dan hukum. Karena itu model pembinaan dan pengawasan perlu mempunyai checks and balances. Shared regulation atau co-regulation antara negara, profesi, akademisi, dan unsur independen layak dikaji.
3. Berintegritas
UU Konsultan Pajak tidak boleh menjadi perlindungan bagi praktik yang melanggar hukum. Konsultan Pajak wajib menolak dokumen palsu, transaksi fiktif, pembukuan ganda, suap, rekayasa transaksi ilegal, atau tindakan lain yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
4. Akuntabel
Independensi tidak berarti kekebalan. Konsultan Pajak harus tunduk pada standar profesi, kode etik, pendidikan berkelanjutan, pengawasan, dan pemeriksaan disiplin. Pada saat yang sama harus tersedia due process: pemberitahuan dugaan pelanggaran, hak menjawab, hak mengajukan bukti, keputusan beralasan, dan mekanisme keberatan.
VIII. PERLINDUNGAN HUKUM BAGI KONSULTAN PAJAK
Perlindungan Wajib Pajak tidak akan efektif apabila profesional yang mendampinginya berada dalam ketidakpastian. UU perlu memberikan perlindungan hukum profesional yang terbatas bagi Konsultan Pajak yang menjalankan tugas berdasarkan peraturan perundang-undangan, standar profesi, kode etik, dan iktikad baik.
Perlindungan tersebut bukan imunitas absolut dan tidak berlaku terhadap penipuan, pemalsuan, suap, penggelapan pajak, rekayasa transaksi ilegal, perintangan proses hukum, atau tindak pidana lainnya.
IX. JANGAN MEMBENTUK MONOPOLI ORGANISASI PROFESI
UU Konsultan Pajak harus menghindari monopoli organisasi tanpa justifikasi kepentingan publik. Negara dapat menetapkan persyaratan organisasi profesi, standar tata kelola, kode etik, transparansi, pendidikan, pengawasan, dan disiplin. Orientasinya harus kualitas profesi, bukan monopoli organisasi.
X. WAJIB PAJAK HARUS MENJADI SUBJEK UTAMA
• Hak memperoleh informasi mengenai status dan kompetensi Konsultan Pajak.
• Hak memperoleh perjanjian jasa yang jelas dan transparan.
• Hak atas kerahasiaan dan perlindungan data.
• Hak memperoleh pelayanan sesuai standar profesi.
• Hak mengetahui dan memperoleh penanganan konflik kepentingan.
• Hak mengajukan pengaduan dan memperoleh penyelesaian yang objektif.
• Hak mengganti Konsultan Pajak dan memperoleh kembali dokumen miliknya sesuai hukum.
XI. PARTISIPASI PUBLIK DAN NASKAH AKADEMIK
Pasal 96 UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana diperkuat melalui UU Nomor 13 Tahun 2022 memberikan ruang bagi masyarakat untuk memberikan masukan dalam setiap tahapan pembentukan peraturan perundang-undangan. Seminar, lokakarya, diskusi, focus group discussion, dan konsultasi publik harus dipakai untuk membangun partisipasi yang bermakna, bukan sekadar formalitas.
Naskah Akademik harus menjawab secara berbasis data: apa masalah hukumnya, mengapa regulasi yang ada belum memadai, apa dampaknya bagi Wajib Pajak, mengapa diperlukan tingkat Undang-Undang, bagaimana mencegah monopoli, bagaimana menjaga independensi, dan bagaimana hubungan UU baru dengan UU KUP serta peraturan terkait.
XII. ARAH POLITIK HUKUM YANG DIUSULKAN
• Perlindungan Wajib Pajak: akses kepada jasa perpajakan yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan.
• Profesionalisasi: standar kompetensi yang jelas, objektif, dan berkelanjutan.
• Independensi: kebebasan profesional berdasarkan fakta, hukum, dan standar profesi.
• Integritas: profesi sebagai mitra pembangunan kepatuhan, bukan fasilitator pelanggaran.
• Akuntabilitas: mekanisme pengawasan, disiplin, dan pertanggungjawaban yang adil.
XIII. UU KONSULTAN PAJAK DAN KEPENTINGAN NEGARA
UU Konsultan Pajak tidak perlu ditempatkan secara antagonistik terhadap Direktorat Jenderal Pajak. Profesi yang baik dapat menjadi mitra negara dalam meningkatkan pemahaman Wajib Pajak, kualitas pelaporan, pencegahan kesalahan kepatuhan, komunikasi profesional, serta pengurangan sengketa yang sebenarnya dapat dicegah.
Perlindungan Wajib Pajak dan optimalisasi penerimaan negara bukan dua tujuan yang harus dipertentangkan. Kepatuhan yang berkelanjutan memerlukan kepercayaan terhadap sistem.
XIV. ROADMAP MENUJU UNDANG-UNDANG KONSULTAN PAJAK
• Penyusunan Naskah Akademik yang komprehensif dan berbasis bukti.
• Penyusunan draf RUU Konsultan Pajak sesuai teknik pembentukan peraturan perundang-undangan.
• Kajian konstitusional, khususnya Putusan MK Nomor 63/PUU-XV/2017 dan putusan relevan lainnya.
• Pemetaan dan harmonisasi UU KUP, UU Pengadilan Pajak, PP, PMK, serta regulasi profesi terkait.
• Seminar dan diskusi publik nasional maupun regional.
• Konsultasi dengan Wajib Pajak, dunia usaha, akademisi, profesi hukum dan akuntansi, Pemerintah, serta masyarakat.
• Penyusunan Position Paper nasional.
• Advokasi dan audiensi kepada DPR serta Pemerintah.
• Pengusulan melalui mekanisme Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
• Harmonisasi, pembahasan DPR-Pemerintah, dan pengawalan ketentuan peralihan serta peraturan pelaksanaan.
XV. SERUAN KEPADA SELURUH PEMANGKU KEPENTINGAN
Pembentukan UU Konsultan Pajak tidak seharusnya menjadi agenda satu organisasi. Asosiasi Konsultan Pajak perlu duduk bersama; Wajib Pajak dan dunia usaha harus didengar; akademisi harus melakukan kajian independen; Pemerintah perlu menyampaikan perspektif administrasi dan kepentingan penerimaan negara; DPR menjalankan fungsi legislasi; dan masyarakat harus memperoleh kesempatan berpartisipasi secara bermakna.
Perbedaan pandangan bukan alasan menghentikan pembahasan. Justru melalui perbedaan itulah dapat dibentuk Undang-Undang yang seimbang, tidak monopolistik, dan berorientasi pada kepentingan publik.
XVI. PENUTUP
Sudah saatnya diskursus mengenai UU Konsultan Pajak diletakkan pada kerangka yang lebih besar. Pertanyaannya bukan semata-mata apakah Konsultan Pajak membutuhkan Undang-Undang, melainkan apakah Wajib Pajak dan sistem perpajakan Indonesia membutuhkan profesi Konsultan Pajak yang kompeten, independen, berintegritas, profesional, akuntabel, dan mempunyai kepastian hukum.
Apabila jawabannya ya, pembentukan UU Konsultan Pajak layak ditempatkan sebagai salah satu agenda pembangunan hukum nasional. UU tersebut bukan untuk menciptakan keistimewaan profesi, bukan untuk menciptakan monopoli, dan bukan untuk melemahkan kewenangan negara. UU dibutuhkan untuk membangun keseimbangan antara kewenangan negara, hak Wajib Pajak, dan tanggung jawab profesional pihak yang memberikan jasa perpajakan.
Kita membutuhkan Undang-Undang Konsultan Pajak bukan semata-mata untuk Konsultan Pajak, tetapi untuk Wajib Pajak, kepastian hukum, kepentingan publik, serta sistem perpajakan Indonesia yang lebih adil, profesional, dan berintegritas.
PROFESI YANG KUAT BUKAN PROFESI YANG KEBAL DARI PENGAWASAN, MELAINKAN PROFESI YANG KOMPETEN, INDEPENDEN, BERINTEGRITAS, AKUNTABEL, DAN DIPERCAYA MASYARAKAT.
REFERENSI PERATURAN DASAR HUKUM UTAMA
• Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, khususnya Pasal 1 ayat (3), Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22A, Pasal 23A, dan Pasal 28D ayat (1).
• Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan beserta perubahannya.
• Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011.
• Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan beserta seluruh perubahannya, termasuk melalui UU Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan.
• Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak.
• Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2022 tentang Tata Cara Pelaksanaan Hak dan Pemenuhan Kewajiban Perpajakan.
• Peraturan Menteri Keuangan Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa di bidang perpajakan.
• Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 63/PUU-XV/2017.
Catatan: naskah ini disusun sebagai opini hukum dan bahan diskusi publik. Dalam proses resmi pembentukan Naskah Akademik dan RUU, seluruh rumusan pasal, status perubahan peraturan, serta kutipan putusan wajib diverifikasi terhadap naskah autentik dan JDIH resmi pada saat pengajuan.
Penulis adalah Ketua IKPI Cabang Lampung, konsultan pajak, kuasa hukum di Pengadilan Pajak, dan advokat.
Teten Dharmawan, S.E., S.H., M.H., BKP., CCL
Email: tetendharmawan@gmail.com
Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan maupun posisi resmi IKPI.