Bank Indonesia Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,25%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia memutuskan menaikkan suku bunga acuan BI-Rate sebesar 50 basis poin menjadi 5,25% dalam hasil Rapat Dewan Gubernur (RDG) yang berlangsung pada 19–20 Mei 2026. Sebelumnya, suku bunga acuan berada di level 4,75%.

Selain menaikkan BI-Rate, bank sentral juga meningkatkan suku bunga Deposit Facility sebesar 50 basis poin menjadi 4,25% dari sebelumnya 3,75%. Sementara suku bunga Lending Facility turut naik menjadi 6% dari level sebelumnya 5,5%.

Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo mengatakan langkah kenaikan suku bunga dilakukan untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global, terutama akibat tensi geopolitik di kawasan Timur Tengah.

Kebijakan tersebut juga ditempuh sebagai upaya antisipatif agar inflasi tetap terkendali dalam sasaran pemerintah sebesar 2,5±1% pada periode 2026–2027.

“Keputusan ini sejalan dengan kebijakan moneter pada 2026 pada stabilitas pro stability untuk memperkuat ketahanan eksternal ekonomi indonesia dari dampak global,” kata Perry dalam Konferensi Pers, Rabu (20/5).

Menurut Perry, di tengah pengetatan kebijakan moneter, Bank Indonesia tetap mempertahankan kebijakan makroprudensial yang mendukung pertumbuhan ekonomi.

Stimulus likuiditas dan pelonggaran kebijakan pembiayaan disebut akan terus diperkuat untuk mendorong penyaluran kredit ke sektor riil tanpa mengabaikan stabilitas sistem keuangan.

Ia menambahkan, kebijakan sistem pembayaran juga tetap diarahkan untuk mempercepat pengembangan ekonomi digital dan memperluas inklusi keuangan.

Langkah tersebut dilakukan melalui peningkatan akseptasi pembayaran digital, penguatan industri sistem pembayaran, serta peningkatan ketahanan infrastruktur pembayaran nasional.

Keputusan Bank Indonesia tersebut sejalan dengan perkiraan mayoritas pelaku pasar dan ekonom yang sebelumnya memprediksi bank sentral akan lebih memprioritaskan stabilitas nilai tukar di tengah volatilitas pasar keuangan global.

Kebijakan kenaikan suku bunga dinilai penting untuk menjaga kepercayaan pasar serta meredam tekanan terhadap perekonomian domestik. (ds)

Purbaya Pastikan Tak Akan Tambah Pajak Baru di 2027

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah belum menyiapkan kebijakan penambahan maupun kenaikan tarif pajak baru untuk tahun 2027 meskipun target pertumbuhan ekonomi nasional diproyeksikan mencapai 6,5%.

Menurut Purbaya, asumsi dasar dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 saat ini masih disusun tanpa memasukkan skenario tambahan penerimaan dari pajak baru. Pemerintah disebut lebih mengutamakan stabilitas ekonomi dan menjaga konsumsi masyarakat.

“Enggak ada, belum ada sekarang (tambahan pajak baru),” kata Purbaya saat ditemui di kompleks DPR RI, Rabu (20/5).

Ia menjelaskan opsi penyesuaian perpajakan baru akan dipertimbangkan secara hati-hati apabila kondisi ekonomi masyarakat dinilai semakin kuat dan daya beli telah pulih optimal.

“Nah kita akan lihat secara selektif. Itu asumsi itu belum ada kenaikan pajak baru, tapi kalau nanti sudah cukup sehat ekonomi masyarakat, ya kita akan pikirkan ini secara bertahap,” ujarnya.

Purbaya menekankan pemerintah tidak ingin kebijakan fiskal justru menjadi beban bagi masyarakat ataupun menghambat momentum pertumbuhan ekonomi nasional. Karena itu, arah kebijakan perpajakan tetap difokuskan untuk menjaga konsumsi domestik.

“Jadi kita enggak menerapkan pajak yang bisa mengganggu daya beli masyarakat dan mengganggu arah ekonomi,” katanya.

Dalam dokumen KEM-PPKF 2027, pemerintah menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi Indonesia berada pada rentang 5,8% hingga 6,5% sebagai bagian dari upaya mendorong akselerasi ekonomi nasional.

Sementara itu, pendapatan negara pada 2027 berada pada kisaran 11,82% hingga 12,40% dari Produk Domestik Bruto (PDB). (ds)

Prabowo: Pendapatan Negara 2027 Ditargetkan Tembus 12,4% PDB

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menargetkan pendapatan negara pada 2027 mencapai kisaran 11,82% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB) seiring upaya pemerintah memperkuat kapasitas fiskal untuk mendukung program prioritas nasional.

Target tersebut disampaikan Prabowo dalam pemaparan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) 2027 pada Rapat Paripurna DPR RI, Rabu (20/5).

Menurut Prabowo, pemerintah akan menjaga pengelolaan fiskal tetap sehat dan berkelanjutan di tengah tantangan ekonomi global yang masih penuh ketidakpastian.

Sejalan dengan target pendapatan tersebut, pemerintah merencanakan belanja negara pada kisaran 13,62% hingga 14,80% terhadap PDB.

Prabowo menegaskan pemerintah tetap menjaga disiplin fiskal dengan mempertahankan defisit APBN pada level 1,80% hingga maksimal 2,40% terhadap PDB.

“Defisit APBN akan kami jaga pada kisaran 1,80 hingga maksimal 2,40% PDB. Dan kita akan berjuang terus untuk menekan dan memperkecil defisit ini,” kata Prabowo.

Dalam asumsi makro 2027, pemerintah juga memproyeksikan pertumbuhan ekonomi berada di kisaran 5,8% hingga 6,5% sebagai bagian dari upaya menuju pertumbuhan ekonomi 8% pada 2029.

Selain itu, pemerintah menargetkan inflasi terkendali pada rentang 1,5% hingga 3,5%, dengan nilai tukar rupiah diproyeksikan bergerak di kisaran Rp 16.800 hingga Rp 17.500 per dolar AS.

Prabowo menekankan bahwa kebijakan fiskal dan moneter akan diarahkan untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional sekaligus memastikan manfaat pertumbuhan dapat dirasakan lebih merata oleh masyarakat. (ds)

Aturan Baru! Pemerintah Beri Relaksasi DHE SDA untuk Negara Mitra Dagang

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memberikan pengecualian terbatas bagi eksportir sumber daya alam (SDA) dari negara mitra dagang Indonesia terkait kewajiban penempatan devisa hasil ekspor (DHE) SDA di dalam negeri.

Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto dan efektif berlaku mulai 1 Juni 2026.

Airlangga menjelaskan eksportir SDA sektor pertambangan yang berasal dari negara yang telah memiliki perjanjian bilateral maupun kerja sama perdagangan bebas atau free trade agreement (FTA) dengan Indonesia diperbolehkan menempatkan sebagian retensi DHE di luar bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Menurut dia, eksportir dari negara mitra dapat menempatkan retensi sebesar 30% dengan jangka waktu minimal tiga bulan pada bank non-Himbara.

“Jadi bagi peserta yang sudah menandatangani perjanjian bilateral dapat menempatkan 30% untuk minimal tiga bulan dan dapat ditempatkan oleh bank non himbara,” ujar Airlangga dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (20/5).

Ia menyebut relaksasi tersebut merupakan bentuk penghargaan pemerintah terhadap negara-negara yang telah menjalin kesepakatan perdagangan dengan Indonesia.

Pemerintah, kata dia, memberikan perlakuan khusus bagi mitra yang telah memiliki hubungan kerja sama resmi.

Meski demikian, pemerintah tetap mempertahankan kewajiban repatriasi penuh DHE SDA ke sistem keuangan domestik. Seluruh eksportir SDA diwajibkan membawa masuk 100% DHE ke Indonesia sesuai ketentuan baru.

Dalam beleid terbaru itu, eksportir nonmigas diwajibkan menempatkan retensi DHE sebesar 100% pada rekening khusus di dalam negeri selama paling singkat 12 bulan.

Adapun eksportir sektor minyak dan gas bumi diwajibkan menempatkan retensi minimal 30% dengan tenor sekurang-kurangnya tiga bulan.

Pemerintah juga mengatur bahwa repatriasi dan penempatan DHE SDA wajib dilakukan melalui bank-bank Himbara. Namun ketentuan tersebut dikecualikan bagi eksportir yang memperoleh fasilitas berdasarkan perjanjian bilateral atau kerja sama perdagangan internasional.

Selain pengaturan penempatan dana, pemerintah turut menawarkan insentif fiskal berupa tarif pajak penghasilan (PPh) hingga 0% untuk instrumen penempatan DHE SDA, tergantung pada jangka waktu penempatan dana. (ds)

Prabowo Terbitkan PP Ekspor SDA, Sawit hingga Batu Bara Wajib Lewat BUMN

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto resmi menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Kebijakan anyar ini langsung menjadi sorotan karena mengatur seluruh penjualan ekspor komoditas strategis Indonesia wajib dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal.

Pengumuman tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (20/5/2026). Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah besar pemerintah untuk membenahi tata niaga ekspor nasional yang selama ini dinilai belum optimal dalam pengawasan dan pengendalian.

Komoditas yang masuk dalam skema baru ini antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, hingga paduan besi. Seluruh transaksi ekspor nantinya harus melalui BUMN tertentu yang bertindak sebagai jalur resmi pemasaran ekspor Indonesia ke pasar global.

“Penerbitan peraturan pemerintah ini adalah langkah strategis untuk memperkuat tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam kita,” kata Prabowo dalam pidatonya.

Dalam skema tersebut, BUMN tidak mengambil alih operasional perusahaan swasta atau pelaku usaha, melainkan berperan sebagai penghubung dan pengelola penjualan ekspor. Pemerintah menyebut mekanisme ini sebagai bentuk “marketing facility” agar arus ekspor lebih terkontrol dan transparan.

Prabowo menegaskan, hasil penjualan ekspor nantinya tetap diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas. Namun, seluruh proses transaksi akan berada dalam pengawasan pemerintah melalui BUMN yang ditunjuk.

Langkah ini dinilai sebagai upaya pemerintah memperketat monitoring devisa hasil ekspor sekaligus memperkuat posisi tawar Indonesia dalam perdagangan komoditas global. Selama ini, ekspor SDA Indonesia kerap dikritik karena lemahnya pengawasan terhadap aliran transaksi dan potensi kebocoran penerimaan negara.

Kebijakan pengekspor tunggal juga diperkirakan akan memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Di satu sisi, pemerintah meyakini sistem ini dapat menciptakan tata kelola ekspor yang lebih tertib dan terintegrasi. Namun di sisi lain, sejumlah pihak diperkirakan akan menyoroti potensi dampaknya terhadap mekanisme pasar dan fleksibilitas perdagangan internasional. (bl)

 

Prabowo Bongkar Dugaan Kebocoran Rp15.400 Triliun, Soroti Modus Under Invoicing Ekspor

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto membongkar dugaan praktik kebocoran kekayaan nasional melalui skema under invoicing ekspor yang disebut telah berlangsung selama puluhan tahun. Dalam pidatonya di Sidang Paripurna DPR terkait penyampaian Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun Anggaran 2027, Rabu (20/5/2026), Prabowo menyebut potensi kerugian negara akibat praktik tersebut mencapai US$ 908 miliar atau sekitar Rp15.400 triliun.

Menurut Prabowo, Indonesia sejatinya merupakan negara dengan neraca perdagangan yang terus mencatat surplus karena nilai ekspor lebih tinggi dibanding impor. Namun, keuntungan dari perdagangan itu dinilai tidak sepenuhnya tinggal di dalam negeri karena sebagian besar justru mengalir keluar melalui berbagai modus manipulasi perdagangan internasional.

“Kalau ilmu dagang, negara yang menjual lebih banyak daripada membeli harusnya tidak pernah mengalami krisis ekonomi,” ujar Prabowo dalam pidatonya.

Ia mengungkapkan, berdasarkan data Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), Indonesia mencatat keuntungan perdagangan sebesar US$ 436 miliar dalam periode 22 tahun. Namun pada periode yang sama, tercatat pula aliran dana keluar mencapai US$ 343 miliar. Kondisi tersebut dinilai menjadi sinyal kuat adanya kebocoran sistemik dalam aktivitas ekspor nasional.

Prabowo menilai praktik under invoicing menjadi salah satu akar persoalan utama. Modus tersebut dilakukan dengan melaporkan nilai ekspor lebih rendah dari harga sebenarnya agar keuntungan dapat diparkir di luar negeri dan tidak tercatat sebagai penerimaan dalam negeri.

Under invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan,” tegasnya.

Kepala negara menjelaskan, sejumlah pelaku usaha diduga mendirikan perusahaan afiliasi di luar negeri, kemudian menjual komoditas dari Indonesia ke perusahaan miliknya sendiri dengan harga jauh di bawah harga pasar. Setelah itu, barang dijual kembali dengan harga normal di negara tujuan sehingga selisih keuntungan tersimpan di luar Indonesia.

Selain manipulasi harga, Prabowo juga menyoroti dugaan permainan volume ekspor. Ia mencontohkan pengiriman batu bara sebanyak 10 ribu ton yang di Indonesia hanya dilaporkan 5 ribu ton. Padahal, data sebenarnya tercatat lengkap di negara tujuan impor.

Menurutnya, praktik serupa tidak hanya terjadi pada batu bara, tetapi juga diduga terjadi pada ekspor kelapa sawit dan berbagai komoditas strategis lainnya. Ia menyebut praktik tersebut telah berlangsung lama dan menjadi salah satu faktor yang menggerus kapasitas fiskal negara.

Prabowo menegaskan, dampak kebocoran ekonomi itu sangat besar terhadap kemampuan pemerintah membiayai pembangunan nasional. Ia menilai keterbatasan anggaran negara selama ini ikut memengaruhi rendahnya ruang fiskal untuk meningkatkan kesejahteraan guru, aparatur sipil negara (ASN), hingga pembiayaan program strategis pemerintah.

Selain under invoicing, Presiden juga menyinggung praktik penyelundupan melalui pelabuhan yang dinilai memperparah kebocoran ekonomi nasional. Ia meminta seluruh pihak berani membongkar persoalan tersebut secara terbuka agar perbaikan tata kelola perdagangan dan penerimaan negara dapat dilakukan secara menyeluruh.

“Kita harus mengatakan yang merah merah, yang putih putih. Kita harus berani mengatakan apa adanya,” kata Prabowo. (bl)

Airlangga Ungkap Alasan Pemerintah Bentuk BUMN Ekspor SDA

IKPI, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan alasan pemerintah membentuk badan usaha milik negara (BUMN) khusus untuk pengelolaan ekspor sumber daya alam (SDA) strategis. Langkah tersebut dilakukan guna memperkuat pengawasan devisa hasil ekspor sekaligus membangun tata kelola perdagangan yang lebih transparan.

Menurut Airlangga, pemerintah melalui Danantara telah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia sebagai perusahaan yang akan mendukung pengawasan ekspor komoditas strategis nasional.

“Pengaturan pengelolaan dan pengawasan ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui BUMN ekspor yang ditugaskan pemerintah. Danantara sudah membentuk PT Danantara Sumber Daya Indonesia,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Gedung DPR RI, Jakarta, Rabu (20/5/2026).

Ia menjelaskan pembentukan BUMN ekspor tersebut bertujuan mengontrol arus devisa hasil ekspor SDA agar lebih terpantau dan terintegrasi. Pemerintah menilai pengawasan yang lebih ketat diperlukan karena sektor SDA memiliki kontribusi besar terhadap cadangan devisa nasional.

Selain itu, pemerintah juga ingin memperbaiki validitas dan integritas data perdagangan ekspor. Menurut Airlangga, tata kelola yang lebih terpusat diharapkan mampu meminimalkan praktik trade misinvoicing atau manipulasi nilai perdagangan yang selama ini dinilai merugikan negara.

“Terutama untuk menghindari dan menghilangkan trade misinvoicing, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan menjaga nilai tukar dengan cadangan devisa yang lebih besar,” katanya.

Airlangga menambahkan penguatan pengawasan ekspor SDA akan berdampak terhadap stabilitas ekonomi nasional. Cadangan devisa yang lebih kuat diyakini dapat membantu menjaga kestabilan rupiah serta memperbaiki neraca pembayaran Indonesia.

Di sisi lain, pemerintah juga berharap kebijakan ini mampu meningkatkan penerimaan negara dari sektor SDA, baik melalui pajak, bea keluar, maupun penerimaan negara bukan pajak (PNBP).

Menurut Airlangga, data volume dan nilai ekspor nantinya akan menjadi lebih transparan dan kredibel sehingga dapat meningkatkan kepercayaan pasar terhadap perdagangan komoditas Indonesia.

Pembentukan BUMN ekspor SDA ini merupakan tindak lanjut dari kebijakan baru pemerintah terkait penataan ekspor komoditas strategis. Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengumumkan penerbitan aturan tata kelola ekspor SDA yang mewajibkan ekspor sejumlah komoditas strategis dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah.

Komoditas yang masuk tahap awal kebijakan tersebut antara lain minyak kelapa sawit, batu bara, dan fero alloy atau paduan besi. Pemerintah menyebut langkah ini sebagai strategi untuk memperkuat kendali negara terhadap perdagangan SDA nasional. (bl)

Prabowo Sentil Bea Cukai, Minta Menkeu Tak Ragu Copot Pimpinan yang Tak Becus

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto melontarkan peringatan keras kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam Sidang Paripurna DPR RI Ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2025-2026, Rabu (20/5/2026). Di hadapan anggota parlemen dan jajaran pemerintah, Prabowo menegaskan bahwa institusi Bea Cukai harus segera dibenahi demi memperlancar aktivitas ekonomi nasional.

Dalam pidatonya, Prabowo secara terbuka meminta Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewabertindak tegas apabila pimpinan Bea Cukai dinilai tidak mampu menjalankan tugas dengan baik. Pernyataan itu menjadi salah satu sorotan utama dalam pembahasan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal RAPBN 2027.

“Untuk kesekian kali, Bea Cukai kita harus diperbaiki. Menteri Keuangan, kalau pimpinan Bea Cukai tidak mampu, segera diganti,” tegas Prabowo di ruang sidang paripurna DPR RI.

Nada pidato Prabowo menunjukkan meningkatnya perhatian pemerintah terhadap keluhan dunia usaha terkait birokrasi kepabeanan. Presiden mengaku menerima banyak laporan dari pelaku usaha mengenai praktik pungutan liar, pelayanan lambat, hingga penyalahgunaan kewenangan yang dianggap menghambat arus barang dan kegiatan ekonomi.

Menurut Prabowo, hambatan di sektor pelayanan publik tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena dapat menurunkan daya saing Indonesia. Ia meminta seluruh institusi pemerintah bergerak cepat dan meninggalkan pola kerja yang lamban maupun permisif terhadap pelanggaran.

“Kita tidak boleh jadi pemerintah yang santai, pemerintah yang leha-leha,” ujarnya di hadapan anggota DPR dan pejabat negara.

Sorotan terhadap Bea Cukai dinilai penting karena lembaga tersebut memegang peran strategis dalam lalu lintas perdagangan internasional, penerimaan negara, serta pengawasan barang masuk dan keluar Indonesia. Di tengah dorongan pemerintah memperkuat investasi dan industri nasional, pelayanan kepabeanan yang cepat dan bersih menjadi tuntutan utama dunia usaha.

Prabowo juga menekankan bahwa reformasi birokrasi tidak cukup hanya dengan slogan. Ia meminta pimpinan kementerian dan lembaga berani menindak aparat yang terbukti melakukan pelanggaran ataupun praktik koruptif di internal institusinya.

“Kita harus bertekad membangun pemerintah yang kuat, profesional, yang tidak korup,” kata Prabowo. (bl)

Prabowo Bentuk BUMN Ekspor Tunggal, Sawit dan Batu Bara Tak Lagi Bebas Diekspor Langsung

IKPI, Jakarta: Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan langkah besar pemerintah dalam mengubah tata kelola ekspor sumber daya alam nasional. Dalam Sidang Paripurna DPR RI, Rabu (20/5/2026), Prabowo mengumumkan pembentukan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) khusus ekspor yang akan menjadi pintu utama ekspor komoditas strategis Indonesia.

Kebijakan tersebut dituangkan melalui rancangan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam Strategis. Melalui aturan itu, ekspor komoditas seperti batu bara, kelapa sawit, hingga fero alloy nantinya wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal.

“Semua hasil ekspor sumber daya alam strategis akan dilakukan melalui BUMN Ekspor yang ditetapkan pemerintah,” tegas Prabowo dalam pidatonya di hadapan anggota DPR RI.

Menurut Prabowo, pembentukan BUMN Ekspor bukan sekadar perubahan mekanisme perdagangan, melainkan strategi nasional untuk memperkuat kendali negara atas devisa dan penerimaan negara dari sektor sumber daya alam. Pemerintah menilai selama ini masih banyak praktik under invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor yang menyebabkan penerimaan negara tidak optimal.

Prabowo menyebut BUMN Ekspor akan berfungsi sebagai semacam “marketing facility” nasional yang memungkinkan pemerintah melakukan pengawasan harga, volume, hingga arus devisa ekspor secara lebih ketat. Dengan pola tersebut, pemerintah berharap kebocoran penerimaan negara dari ekspor komoditas dapat ditekan secara signifikan.

“Kita ingin penerimaan negara dari SDA meningkat seperti negara-negara lain, termasuk Meksiko dan Filipina. Kita tidak mau terus menjadi negara dengan penerimaan rendah hanya karena tidak berani mengelola kekayaan sendiri,” ujar Prabowo.

Dalam draf aturan yang beredar, Pasal 3 menegaskan bahwa seluruh komoditas sumber daya alam strategis hanya dapat diekspor oleh BUMN Ekspor. Artinya, perusahaan swasta maupun pelaku usaha tambang dan perkebunan nantinya tidak lagi melakukan ekspor langsung ke luar negeri, melainkan melalui BUMN yang mendapat mandat khusus dari pemerintah.

Tahap awal kebijakan ini akan menyasar dua komoditas utama, yakni batu bara dan kelapa sawit. Namun pemerintah juga membuka ruang penambahan komoditas strategis lainnya melalui rapat koordinasi lintas kementerian yang dipimpin Menko Perekonomian atau kementerian terkait pangan dan perdagangan.

Draf PP tersebut juga mengatur masa transisi hingga 31 Desember 2026. Selama masa peralihan, ekspor komoditas strategis wajib dilakukan melalui BUMN Ekspor. Setelah masa transisi berakhir, seluruh mekanisme ekspor sepenuhnya hanya dapat dijalankan oleh BUMN yang ditugaskan pemerintah.

Langkah ini diperkirakan akan menjadi salah satu kebijakan ekonomi paling agresif di era pemerintahan Prabowo. Selain memperkuat posisi negara dalam rantai perdagangan global, kebijakan tersebut juga diyakini akan berdampak besar terhadap sistem perdagangan komoditas nasional, arus devisa, hingga penerimaan pajak dan royalti sumber daya alam.

Di sisi lain, kebijakan eksportir tunggal berpotensi memicu perdebatan di kalangan pelaku usaha. Pemerintah akan menghadapi tantangan besar untuk memastikan tata kelola BUMN Ekspor berjalan transparan, efisien, dan tidak menimbulkan monopoli baru dalam perdagangan komoditas strategis Indonesia. (bl)

Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Menurut Sudikno Mertokusumo, Ultimum Remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai alat terakhir atau jalan pamungkas dalam penegakan hukum. Demikian juga menurut para ahli hukum yang lain yang senada dengan pendapat tersebut. Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (baik secara kekeluargaan, negosiasi, perdata maupun administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan, sehingga upaya penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila tidak bisa dilakukan melalui jalur lain tersebut.

Asas Ultimum Remedium juga diterapkan dalam Tindak Pidana Perpajakan dan lebih difasilitasi lagi sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak lebih mengedepankan penyelesaian jalur administrasi daripada jalur penegakan hukum pidana terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan.

Menurut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan UU HPP, terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana perpajakan yaitu Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Yang pertama, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP meliputi orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Yang kedua, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP/ PKP, menyalahgunakan NPWP/PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, menolak dilakukan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan/pencatatan/dokumen palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak menyimpan buku/catatan, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/ dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dan yang ketiga, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/ pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Penerapan Ultimum Remidium dalam Tindak Pidana Perpajakan berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU HPP dapat dilakukan secara bertahap yaitu Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tahap Penyidikan, dan Tahap Persidangan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila kita lihat di Pasal 8 ayat (3) UU KUP, disitu disebutkan bahwa walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya yaitu tidak menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau 39, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut harus disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang ditambah dengan sanksi denda 100%. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke Penyidikan.

Ini merupakan ultimum remidium dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, yaitu dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang dan ditambah pembayaran sanksi maka pemeriksaan bukti permulaan tersebut dapat dihentikan dan tidak ditingkatkan/ dilakukan Penyidikan.

Adapun yang dimaksud dengan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dalam hal ini, penyidik akan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Walaupun sudah sampai tahap ini, masih ada upaya Ultimum Remedium yang dapat dilakukan Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 B UU KUP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratifnya.

Dan yang terakhir adalah ultimum remedium di Tahap Persidangan. Yaitu dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 38 dan Pasal 39 atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 39A. Pelunasan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Maksudnya, perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dituntut dinyatakan bersalah tetapi tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang.

Sementara itu, pidana denda baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa dan jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi (yang disebutkan diatas), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Penerapan prinsip ultimum remedium diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara secara efektif, sehingga diharapkan agar Wajib Pajak yang sedang dalam proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari sanksi penegakan hukum pidana.

Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

Giyarso

Email: giyarso@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.

en_US