Permendag 12/2026 Atur Pembekuan Izin Ekspor, PEB Lama Tetap Dilayani

IKPI, Jakarta: Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Perubahan Kelima atas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Regulasi ini mengatur mekanisme penangguhan, pembekuan, hingga pencabutan perizinan berusaha di bidang ekspor berdasarkan pertimbangan tertentu yang berkaitan dengan kepentingan nasional dan program pemerintah.

Dalam aturan baru tersebut, Menteri Perdagangan sesuai kewenangannya dapat melakukan penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, pencabutan izin, hingga penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, dukungan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan atau program pemerintah, dan/atau pelaksanaan arahan Presiden.

Permendag ini juga membuka ruang bagi pimpinan kementerian atau lembaga pemerintah nonkementerian untuk menyampaikan usulan atau rekomendasi kepada Menteri Perdagangan terkait penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor.

Meski demikian, usulan maupun pertimbangan tersebut terlebih dahulu dibahas dalam rapat koordinasi di kementerian koordinator yang membidangi perekonomian atau pangan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Hasil rapat koordinasi kemudian diterbitkan dalam bentuk surat Direktur Jenderal atas nama Menteri dan disampaikan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW.

Salah satu poin dalam regulasi ini berkaitan dengan pelayanan kepabeanan terhadap barang ekspor yang telah masuk proses administrasi ekspor. Permendag menegaskan bahwa barang yang telah memperoleh nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) dari kantor pabean sebelum tanggal berlakunya penangguhan, pembekuan, dan/atau pencabutan izin, tetap dapat memperoleh pelayanan ekspor dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Ketentuan tersebut memberi kepastian administrasi bagi eksportir yang proses kepabeanannya telah berjalan sebelum keputusan pembekuan atau pencabutan izin diberlakukan. Dengan demikian, barang yang telah memiliki pendaftaran PEB sebelumnya tetap dapat diproses ekspornya oleh Bea Cukai sesuai ketentuan yang berlaku.

Permendag 12/2026 juga mengatur prosedur apabila terjadi gangguan pada Sistem INATRADE dan/atau SINSW. Dalam kondisi tersebut, penangguhan, pembekuan, maupun pencabutan izin ekspor dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain itu, pembekuan maupun pencabutan izin juga disampaikan secara manual kepada eksportir apabila sistem elektronik tidak berfungsi. Sementara itu, penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dapat dilakukan secara manual oleh surveyor kepada eksportir dengan tembusan kepada National Single Window.

Regulasi ini turut mengatur mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Proses tersebut dapat dilakukan secara elektronik melalui INATRADE dan SINSW maupun secara manual apabila terjadi gangguan sistem.  (bl)

PPN DTP Tiket Pesawat Dinilai Efektif Menahan Dampak Gejolak Energi Global

IKPI, Jakarta: Insentif pajak berupa Pajak Pertambahan Nilai Ditanggung Pemerintah (PPN DTP) untuk tiket pesawat dinilai dapat membantu meredam tekanan inflasi di tengah lonjakan harga avtur akibat ketidakpastian global dan konflik geopolitik di Timur Tengah.

Laporan terbaru LPEM FEB UI menyebutkan bahwa inflasi April 2026 masih mendapat tekanan dari kelompok transportasi, terutama tarif angkutan udara yang naik seiring meningkatnya harga avtur di berbagai bandara domestik.

Kenaikan tarif pesawat menjadi salah satu penyumbang utama inflasi bulanan maupun tahunan.

“Perjalanan dengan angkutan udara sangat terdampak oleh lonjakan harga avtur akibat gangguan pasokan energi global,” tulis LPEM FEB UI dalam laporannya, dikutip Minggu (17/5).

Secara bulanan, komponen harga yang diatur pemerintah tercatat mengalami inflasi sebesar 0,69% pada April 2026, dengan andil terbesar berasal dari tarif angkutan udara sebesar 0,11% poin. Tarif pesawat sendiri tercatat melonjak 15,25% secara bulanan.

Sebagai respons terhadap kenaikan biaya avtur, pemerintah menerbitkan PMK Nomor 24 Tahun 2026 yang kembali memberikan fasilitas PPN DTP untuk jasa angkutan udara niaga berjadwal domestik kelas ekonomi.
Kebijakan tersebut mulai berlaku pada 27 April 2026.

LPEM UI menilai kebijakan itu berpotensi membantu menjaga daya beli masyarakat sekaligus menahan tekanan inflasi dari sektor transportasi.

Meski demikian, tekanan inflasi dari sektor energi dinilai masih belum sepenuhnya reda. Selain kenaikan avtur, harga BBM non-subsidi juga mengalami penyesuaian pada April hingga Mei 2026.

Kondisi tersebut dinilai dapat memicu kenaikan biaya logistik dan distribusi barang dalam beberapa bulan mendatang.

LPEM UI juga mencatat mobilitas masyarakat melalui transportasi udara mulai mengalami pelemahan. Jumlah penumpang angkutan udara pada April 2026 turun 20,14% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Penurunan ini dinilai mencerminkan mulai tertekannya daya beli masyarakat akibat mahalnya biaya perjalanan udara.

Secara keseluruhan, inflasi April 2026 tercatat sebesar 2,42% secara tahunan dan 0,13% secara bulanan, lebih rendah dibandingkan bulan-bulan sebelumnya setelah tekanan Ramadan dan Idulfitri mulai mereda. (ds)

Pengusaha Minta Pemeriksaan Restitusi Pajak Berbasis Risiko dan Transparan

IKPI, Jakarta: Ketatnya proses restitusi pajak kembali menjadi sorotan kalangan dunia usaha. Pelaku usaha mengeluhkan proses pencairan restitusi yang dinilai semakin ketat dan membutuhkan waktu lebih lama dibanding sebelumnya.

Sekretaris Jenderal Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (BPP HIPMI), Anggawira, mengatakan pihaknya menerima banyak masukan dari para pengusaha terkait lambatnya proses restitusi, meskipun wajib pajak merasa telah memenuhi seluruh persyaratan administratif dan kepatuhan.

Menurut Anggawira, kondisi tersebut menambah tekanan bagi dunia usaha di tengah situasi ekonomi yang masih menantang.

“Bagi dunia usaha, restitusi bukan semata persoalan administratif, tetapi sangat berkaitan dengan cashflow perusahaan,” ujar Anggawira dalam keterangannya, Minggu (17/5).

Ia menjelaskan, keterlambatan restitusi paling dirasakan oleh sektor manufaktur, eksportir, konstruksi, energi, hingga industri dengan transaksi besar dan margin usaha yang ketat. Penundaan pencairan dana dinilai berdampak langsung terhadap likuiditas perusahaan.

Di sisi lain, pelaku usaha juga tengah menghadapi tekanan akibat pelemahan nilai tukar rupiah, tingginya suku bunga, serta perlambatan ekonomi global.

Meski demikian, HIPMI mengaku memahami langkah pemerintah yang ingin memperkuat pengawasan demi menjaga penerimaan negara tetap prudent. Namun, Anggawira mengingatkan agar pengawasan tersebut tidak menimbulkan ketidakpastian baru bagi wajib pajak yang selama ini patuh.

“Dunia usaha sangat membutuhkan kepastian, transparansi, dan kecepatan proses. Kalau memang ada tambahan pemeriksaan atau validasi, sebaiknya disampaikan secara jelas, terukur, dan berbasis risiko,” katanya.

Ia menilai seluruh wajib pajak tidak seharusnya diperlakukan seolah memiliki risiko tinggi karena hal itu dapat memunculkan persepsi negatif terhadap iklim usaha nasional.

Menurutnya, pemerintah perlu menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan kesehatan arus kas dunia usaha. Sebab, perusahaan yang sehat akan menjadi sumber penerimaan pajak yang berkelanjutan.

HIPMI juga berharap komunikasi antara otoritas pajak dan pelaku usaha dapat diperkuat guna menghindari keresahan maupun spekulasi di lapangan.

“Kepercayaan adalah faktor penting dalam sistem perpajakan modern. Ketika kepastian dan trust terjaga, maka kepatuhan juga akan meningkat secara alami,” tutur Anggawira. (ds)

Ribuan Peserta Tax Amnesty Diduga Belum Penuhi Komitmen Repatriasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperketat pengawasan terhadap aset wajib pajak yang belum diungkapkan, khususnya milik peserta program Tax Amnesty dan Program Pengungkapan Sukarela (PPS).

Langkah ini dilakukan setelah pemerintah menemukan indikasi harta bernilai ratusan triliun rupiah yang belum sepenuhnya dilaporkan kepada negara.

Adapun nilai aset yang diduga belum diungkap mencapai sekitar Rp 406 triliun. Temuan tersebut berasal dari ribuan wajib pajak yang dinilai belum menuntaskan komitmen mereka setelah mengikuti program pengampunan pajak maupun PPS.

Pengawasan paling banyak berkaitan dengan kewajiban repatriasi dana dan pelaporan aset secara lengkap.

Pemerintah menemukan adanya peserta program yang diduga belum memindahkan kembali dana dari luar negeri sesuai komitmen awal.

Berdasarkan data DJP, ada sekitar 2.424 wajib pajak terindikasi tidak memenuhi kewajiban repatriasi aset dengan nilai mencapai Rp 23 triliun. Selain itu, terdapat 35.644 wajib pajak lainnya yang diduga belum melaporkan keseluruhan harta mereka secara benar.

Nilai aset yang diperkirakan belum diungkap dari kelompok tersebut mencapai sekitar Rp 383 triliun. Jika digabungkan dengan potensi dana repatriasi yang belum direalisasikan, total aset yang menjadi perhatian pemerintah menembus Rp 406 triliun.

Di tengah penguatan pengawasan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan sinyal adanya masa transisi bagi pemilik dana di luar negeri untuk segera melaporkan dan memindahkan aset mereka ke Indonesia.

Purbaya memberi waktu sekitar enam bulan atau hingga akhir 2026 bagi warga negara Indonesia untuk membawa pulang dana yang masih tersimpan di luar negeri sekaligus menyesuaikan pelaporan perpajakannya.

Setelah tenggat itu berakhir, pemerintah menegaskan akan melakukan pemeriksaan yang lebih ketat terhadap aset yang belum diungkap.

“Jadi yang punya uang bawa dari luar cepat-cepat masuk ke sini, kalau tidak, enggak bisa masuk. Jadi kita bukan tax amnesty, kita kasih waktu lah sampai enam bulan ke depan,” ujar Purbaya dalam Media Briefing di Jakarta belum lama ini.

Ia menambahkan, aset yang tetap ditempatkan di luar negeri tanpa mengikuti ketentuan perpajakan berisiko tidak dapat digunakan secara leluasa untuk kepentingan usaha maupun investasi di Indonesia.

Menurutnya, pemerintah ingin memastikan seluruh dana milik warga negara Indonesia tercatat secara transparan dan sesuai aturan perpajakan nasional. (ds)

Prabowo Yakin Indonesia Tahan Gejolak Global Meski Rupiah Melemah

IKPI, Jakarta: Presiden Prabowo Subianto menilai gejolak nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketegangan geopolitik global belum mengganggu kondisi fundamental ekonomi Indonesia.

Menurutnya, ketahanan pangan dan energi nasional menjadi penopang utama yang membuat Indonesia tetap berada dalam posisi relatif aman dibanding banyak negara lain.

Pernyataan itu disampaikan Prabowo saat meresmikan Museum Marsinah dan Rumah Singgah di Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur, Sabtu (16/5/2026).

Ia menanggapi berbagai prediksi mengenai ancaman perlambatan ekonomi hingga potensi krisis global yang disebut dapat berdampak pada Indonesia.

Prabowo mengatakan sebagian pihak terlalu khawatir terhadap pelemahan rupiah dan pergerakan dolar Amerika Serikat. Namun, menurut dia, kondisi masyarakat Indonesia, khususnya di wilayah pedesaan, masih cukup tangguh menghadapi tekanan ekonomi global.

“Sekarang ada yang selalu bilang Indonesia akan collapse, akan chaos, rupiah begini, dollar begini. Orang rakyat di desa enggak pakai dollar kok,” kata Prabowo, dikutip Minggu (17/5).

Ia menegaskan Indonesia memiliki keunggulan karena mampu menjaga ketersediaan pangan dan energi di tengah situasi dunia yang tidak menentu.

Menurutnya, banyak negara saat ini justru menghadapi kepanikan akibat ancaman krisis pasokan pangan dan energi.

Prabowo juga menyoroti dampak konflik di Timur Tengah yang dinilai dapat mengganggu rantai pasok global, terutama apabila terjadi penutupan Selat Hormuz yang menjadi jalur penting distribusi energi dunia.

Kondisi tersebut, kata dia, berpotensi memicu kenaikan harga pupuk global karena produksi pupuk sangat bergantung pada minyak dan gas.

Meski demikian, Prabowo menyebut posisi Indonesia justru mulai diperhitungkan sejumlah negara dalam pemenuhan kebutuhan pangan dan pupuk. Ia mengaku menerima laporan bahwa beberapa negara telah meminta bantuan pasokan pupuk dari Indonesia.

“Saya dapat laporan dari Menteri Pertanian banyak negara minta pupuk dari Indonesia. Australia minta tolong kita, Filipina minta, India minta, Bangladesh, Brasil,” katanya.

Selain pupuk, sejumlah negara juga disebut mulai melirik Indonesia sebagai pemasok beras.

Prabowo menilai kondisi itu menjadi sinyal penting bahwa program swasembada pangan nasional harus terus dipercepat agar Indonesia mampu memperkuat perannya dalam rantai pasok pangan global. (ds)

Kepada Ratusan Peserta Dharma Santhi, Vaudy Starworld Berpesan IKPI Tak Boleh Hanya Hebat Intelektual Tapi juga Moral

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menegaskan organisasi profesi tidak boleh hanya mengejar keunggulan intelektual, tetapi juga harus membangun kekuatan moral dan spiritual.

Hal itu disampaikan Vaudy saat membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak memiliki tanggung jawab besar karena berkaitan langsung dengan kepercayaan publik dan kepatuhan perpajakan.

Karena itu, ia menilai anggota IKPI tidak cukup hanya memiliki kemampuan teknis dan pemahaman regulasi perpajakan, tetapi juga harus menjunjung tinggi etika dan integritas.

“IKPI harus menjadi organisasi profesi yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga luhur secara moral dan spiritual,” ujar Vaudy.

Ia mengatakan Hari Raya Nyepi menjadi momentum penting untuk melakukan introspeksi diri dan memperkuat nilai-nilai kehidupan yang seimbang.

Dalam sambutannya, Vaudy juga menekankan pentingnya menjaga hubungan harmonis dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan sebagaimana filosofi Bali Tri Hita Karana.

Menurutnya, filosofi tersebut relevan diterapkan dalam membangun organisasi profesi yang sehat, solid, dan dipercaya masyarakat.

“Profesi yang kuat tidak hanya dibangun dengan kecerdasan, tetapi juga karakter,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Ingatkan Bahaya Ego dalam Profesi Konsultan Pajak, Nilai Nyepi Jadi Refleksi

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan pentingnya pengendalian ego dalam menjalankan profesi konsultan pajak. Menurutnya, kemampuan teknis tanpa pengendalian diri dapat menjadi titik lemah dalam menjaga integritas profesi.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Vaudy mengatakan Hari Raya Nyepi mengajarkan nilai introspeksi diri, pengendalian diri, dan menjaga keseimbangan hidup. Nilai tersebut dinilai sangat relevan bagi profesi konsultan pajak yang setiap hari dihadapkan pada tanggung jawab besar dan tekanan pekerjaan.

“Nilai Catur Brata Penyepian mengajarkan kita untuk menahan diri dan mengendalikan ego. Ini penting dalam profesi konsultan pajak,” ujar Vaudy.

Ia menegaskan profesi konsultan pajak membutuhkan kejujuran, kehati-hatian, dan etika profesi yang kuat. Karena itu, menurutnya, anggota IKPI harus mampu menjaga moralitas dan profesionalisme dalam setiap pengambilan keputusan.

Vaudy menilai Dharma Santhi bukan sekadar tradisi seremonial, tetapi momentum untuk membersihkan pikiran dan memperbaiki cara pandang dalam menjalankan profesi.

Menurutnya, tantangan profesi perpajakan saat ini tidak hanya berkaitan dengan kompetensi, tetapi juga kemampuan menjaga integritas dan kepercayaan publik.

“Semakin tinggi kemampuan seseorang, semakin besar pula tanggung jawab moralnya,” katanya. (bl)

Ketum IKPI Tegaskan Perbedaan di Organisasi Harus Jadi Kekuatan Bukan Pemecah

IKPI, Bali: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld mengingatkan pentingnya menjaga persatuan dan solidaritas di tengah keberagaman anggota organisasi profesi. Menurutnya, perbedaan latar belakang justru harus menjadi kekuatan untuk memperbesar kontribusi IKPI bagi bangsa dan negara.

Pesan tersebut disampaikan Vaudy saat membuka Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 dalam rangka Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sambutannya, Vaudy menegaskan IKPI dihuni anggota dari berbagai agama, budaya, dan daerah di Indonesia. Namun seluruh anggota dipersatukan oleh pengabdian terhadap profesi konsultan pajak dan tanggung jawab kepada negara.

“Dalam IKPI, perbedaan adalah kekuatan, kebersamaan adalah fondasi, dan etika adalah penuntun,” ujar Vaudy.

Ia mengatakan semangat Dharma Santhi harus menjadi ruang mempererat persaudaraan dan memperkuat toleransi di dalam organisasi. Menurutnya, organisasi profesi tidak boleh hanya fokus pada aspek intelektual dan teknis, tetapi juga harus membangun harmoni antaranggota.

Vaudy menilai suasana kebersamaan dan saling menghormati menjadi modal penting agar IKPI tetap solid menghadapi tantangan profesi perpajakan yang semakin kompleks.

“Semangat gotong royong dan solidaritas harus terus dijaga. Organisasi akan kuat jika anggotanya saling mendukung dan menjaga harmoni,” katanya.

Dalam kesempatan itu, Vaudy juga menyinggung filosofi Bali Tri Hita Karana yang menekankan harmoni dengan Tuhan, sesama manusia, dan lingkungan. Ia menilai filosofi tersebut relevan diterapkan dalam kehidupan organisasi maupun profesi.

Menurut Vaudy, IKPI harus menjadi organisasi yang tidak hanya unggul secara profesional, tetapi juga mampu menunjukkan nilai moral dan sosial di tengah masyarakat.

Ia juga mengingatkan bahwa profesi konsultan pajak membutuhkan integritas dan tanggung jawab tinggi karena berkaitan dengan kepercayaan publik. Karena itu, keharmonisan di dalam organisasi harus dijaga agar IKPI tetap menjadi rumah besar yang solid bagi seluruh anggotanya. (bl)

Ketua IKPI Denpasar Ajak Anggota Jalani Hidup Sepenuh Hati dalam Profesi dan Kehidupan

IKPI, Bali: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar Made Sujana mengajak seluruh anggota IKPI menjalani kehidupan dan profesi dengan penuh ketulusan, tanggung jawab, serta keseimbangan hidup sebagaimana makna Hari Raya Nyepi.

Ajakan tersebut disampaikan Made Sujana dalam Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Dalam sambutannya, Made Sujana menyampaikan rasa syukur karena keluarga besar IKPI dapat berkumpul dalam suasana damai dan penuh kebersamaan setelah melewati rangkaian Hari Suci Nyepi.

Menurutnya, momentum Dharma Santhi menjadi ruang untuk mempererat silaturahmi sekaligus memperkuat semangat introspeksi diri setelah menjalani Catur Brata Penyepian.

“Hari ini melalui momentum Dharma Santhi, kita berkumpul untuk saling memaafkan, mempererat tali silaturahmi, dan menyatukan visi ke depan,” ujar Made.

Ia mengatakan tema Dharma Santhi tahun ini, “Menjalani Hidup Sepenuh Hati”, bukan sekadar slogan seremonial, melainkan refleksi nyata dari nilai-nilai Nyepi yang perlu diterapkan dalam kehidupan sehari-hari maupun dunia kerja.

Menurutnya, menjalani hidup sepenuh hati berarti menjalankan kewajiban dengan penuh tanggung jawab, ketulusan, dan kesadaran.

“Menjalani hidup sepenuh hati berarti menjalankan setiap swadharma dengan keikhlasan, fokus memberikan yang terbaik hari ini, serta menjaga keseimbangan hubungan dengan sesama, alam, dan Tuhan,” katanya.

Made juga menyinggung konsep Tri Hita Karana yang menurutnya penting diterapkan dalam kehidupan organisasi maupun profesi konsultan pajak. Ia menilai keharmonisan dengan sesama dan lingkungan akan menciptakan energi positif dalam bekerja dan berorganisasi.

Dalam kesempatan itu, Made Sujana turut mengapresiasi kehadiran Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang dinilainya selalu menyempatkan hadir dalam kegiatan Dharma Santhi IKPI sejak sebelum menjabat hingga menjadi ketua umum.

“Setiap Dharma Santhi beliau selalu hadir. Terima kasih kepada Pak Vaudy Starworld atas perhatian dan dukungannya kepada keluarga besar IKPI,” ujarnya.

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada seluruh panitia, pengurus cabang, dan anggota IKPI yang telah mendukung terselenggaranya kegiatan tersebut.

Menurut Made, kehadiran ratusan anggota dan keluarga menjadi bukti kuatnya semangat kebersamaan serta soliditas di lingkungan IKPI.

“Semoga Dharma Santhi ini terus menjadi simbol toleransi, persaudaraan, dan kebersamaan dalam keluarga besar IKPI,” katanya. (bl)

Ketua IKPI Buleleng Apresiasi Dharma Santhi Jadi Ruang Refleksi Konsultan Pajak

IKPI, Bali: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Buleleng I Made Susila Darma mengapresiasi pelaksanaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 yang dinilai mampu menjadi ruang silaturahmi sekaligus refleksi diri bagi para konsultan pajak.

Hal itu disampaikan I Made Susila Darma dalam kegiatan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurutnya, kegiatan Dharma Santhi tidak hanya memiliki nilai spiritual dan budaya, tetapi juga memberi dampak positif bagi kehidupan profesional anggota IKPI yang sehari-hari menghadapi rutinitas dan tekanan pekerjaan.

“Saya sangat mengapresiasi kegiatan ini karena sudah berjalan dengan baik, menjadi ruang silaturahmi antaranggota, sekaligus merefleksikan diri dan mencerahkan pikiran untuk menjalani rutinitas pekerjaan sebagai konsultan pajak,” ujarnya.

Ia mengatakan profesi konsultan pajak membutuhkan keseimbangan antara kemampuan teknis dan ketenangan batin agar dapat menjalankan pekerjaan secara profesional dan bijaksana.

Menurutnya, momentum Dharma Santhi menjadi pengingat penting bahwa kehidupan profesional juga perlu diimbangi dengan introspeksi diri dan keharmonisan hubungan sosial.

Ia menilai suasana kebersamaan yang tercipta dalam kegiatan tersebut juga memperkuat solidaritas antaranggota IKPI dari berbagai daerah di Indonesia.

“Melalui kegiatan seperti ini, rasa persaudaraan dan kebersamaan di lingkungan IKPI semakin kuat,” katanya.

Ia juga mengapresiasi tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati” yang dinilainya relevan dengan tantangan profesi konsultan pajak saat ini.

Menurutnya, tema tersebut mengajak anggota IKPI untuk menjalani profesi dengan penuh ketulusan, keseimbangan hidup, dan semangat positif. (bl)

en_US