Coretax dan Intensifikasi Pajak Jadi Mesin Baru Penerimaan Negara

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengandalkan penguatan sistem Coretax dan berbagai langkah intensifikasi perpajakan sebagai instrumen utama untuk menjaga penerimaan negara pada 2026 sekaligus menjadi fondasi pencapaian target penerimaan pada tahun 2027.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian periode yang sama tahun 2025 yang sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” ujar Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan mengalami pertumbuhan. PPh Badan dan deposit PPh Badan tumbuh 23,9 persen, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 naik 26 persen, PPh Final, Pasal 22, dan Pasal 26 meningkat 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM tumbuh 41,3 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Menurutnya, kinerja tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP melalui kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum. Hingga Mei 2026, penerimaan yang berasal dari intensifikasi tercatat mencapai Rp56,3 triliun atau berkontribusi sekitar 31,2 persen.

“Penerimaan dari intensifikasi kami terjadi di seluruh aktivitas inti, pengawasan, pemeriksaan, penagihan dan penegakan hukum,” kata Bimo.

Selain itu, DJP juga mencatat peningkatan kualitas layanan dan infrastruktur sistem Coretax. Bimo mengatakan sistem administrasi perpajakan tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan seluruh data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif dalam mengamankan penerimaan negara.

Pemanfaatan Coretax, lanjutnya, mulai tercermin dari meningkatnya nilai SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi yang berstatus kurang bayar. Hingga periode yang sama, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi kurang bayar mencapai Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu, nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar tercatat sebesar Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Adapun nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga tumbuh 54 persen.

Di sisi ekstensifikasi, DJP mencatat penerimaan dari wajib pajak baru mencapai Rp912,9 miliar, penerimaan dari pengusaha kena pajak baru sebesar Rp1,96 triliun, serta penerimaan dari wajib pajak yang sebelumnya berstatus nonaktif atau dorman sebesar Rp20,63 triliun hingga 31 Mei 2026. (bl)

DJP Ungkap PPh Badan dan Orang Pribadi Jadi Motor Pertumbuhan Penerimaan Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan Pajak Penghasilan (PPh) Badan dan Pajak Penghasilan Orang Pribadi menjadi salah satu penopang utama pertumbuhan penerimaan pajak hingga akhir Mei 2026. Kedua jenis pajak tersebut mencatat pertumbuhan dua digit di tengah upaya pemerintah menjaga kinerja penerimaan negara.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan penerimaan pajak hingga 31 Mei 2026 tumbuh 0,84 persen dibandingkan periode yang sama tahun 2025. Secara nominal, kontribusi penerimaan pajak mencapai 70,41 persen, lebih tinggi dibandingkan capaian pada periode yang sama tahun lalu yang sebesar 69,57 persen.

“Sebagai tren yang meningkat, maka setelah bulanan juga kami harus menunjukkan tren positif, tetap menjaga pertumbuhan penerimaan,” kata Bimo dalam Rapat Dengar Pendapat Eselon I Kementerian Keuangan bersama Komisi XI DPR RI di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Bimo menjelaskan hampir seluruh jenis pajak yang menjadi basis utama penerimaan perpajakan mengalami kenaikan hingga Mei 2026. PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat tumbuh 23,9 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Sementara itu, PPh Orang Pribadi dan PPh Pasal 21 meningkat lebih tinggi, yakni sebesar 26 persen. Adapun PPh Final, PPh Pasal 22, dan PPh Pasal 26 tumbuh 5,2 persen, sedangkan PPN dan PPnBM mencatat kenaikan sebesar 41,3 persen.

Menurut Bimo, pertumbuhan penerimaan tersebut tidak terlepas dari berbagai upaya intensifikasi yang dilakukan DJP. Penerimaan dari kegiatan pengawasan, pemeriksaan, penagihan, dan penegakan hukum hingga Mei 2026 mencapai sekitar Rp56,3 triliun atau berkontribusi sebesar 31,2 persen terhadap penerimaan hasil intensifikasi.

Selain itu, DJP juga terus memperkuat sistem administrasi perpajakan melalui pemanfaatan Coretax yang semakin stabil dari sisi infrastruktur maupun kualitas layanan. Sistem tersebut kini telah dilengkapi fitur pre-populated yang mampu mengidentifikasi dan menggabungkan berbagai data transaksi wajib pajak sehingga proses deteksi dan pengawasan menjadi lebih efektif.

Bimo mengatakan peningkatan efektivitas sistem tersebut antara lain tercermin dari kenaikan nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi yang kurang bayar sebesar Rp9,09 triliun atau tumbuh sekitar 80 persen dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya. Sementara nilai SPT Tahunan PPh Orang Pribadi nonkaryawan yang kurang bayar mencapai Rp3,1 triliun atau meningkat sekitar 970 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Di sisi lain, nilai SPT Tahunan PPh Badan yang kurang bayar juga meningkat. Hingga periode yang sama, nilai kurang bayar PPh Badan tumbuh sebesar 54 persen dibandingkan tahun sebelumnya. (bl)

 

DJSPSK Dorong Digitalisasi Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan Lewat SIPK

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) Kementerian Keuangan terus mendorong digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui pengembangan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Upaya tersebut dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, transparan, dan terintegrasi.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal tersebut saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Herman menjelaskan, penguatan digitalisasi menjadi salah satu fokus DJSPSK dalam mendukung pembinaan dan pengawasan profesi keuangan. Melalui SIPK, berbagai layanan profesi keuangan akan diintegrasikan dalam satu platform sehingga proses pelayanan dapat berlangsung lebih efektif dan mudah dipantau.

“Penyempurnaan integrasi layanan profesi keuangan dalam satu sistem mulai dari perizinan, laporan, pembinaan hingga pengawasan serta penyederhanaan proses layanan agar lebih cepat, transparan, terdokumentasi, dan mudah dipantau,” kata Herman dalam rapat tersebut.

Menurut dia, pengembangan SIPK merupakan kelanjutan dari transformasi digital yang telah dilakukan DJSPSK sejak 2025. Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, digitalisasi pembinaan dan pengawasan profesi keuangan melalui SIPK telah menjadi salah satu program yang dijalankan untuk memperkuat tata kelola sektor keuangan.

Selain SIPK, DJSPSK juga melanjutkan transformasi ekosistem pelaporan keuangan melalui Financial Reporting Single Window (FRSW). Sistem tersebut sebelumnya telah diterapkan bagi emiten dan ke depan akan dikembangkan untuk mendukung konsep one report, multi-purpose dan single source of truth.

DJSPSK juga melakukan penyempurnaan Sistem Informasi Properti Nasional (SIPN) melalui pengembangan basis data properti nasional yang terintegrasi. Basis data tersebut diharapkan dapat mendukung kebijakan fiskal, pembiayaan, serta pengambilan keputusan ekonomi yang lebih akurat.

Di samping digitalisasi, DJSPSK menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan profesi keuangan. Salah satu langkah yang akan ditempuh adalah penyempurnaan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan berbasis risiko dengan memanfaatkan data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI).

Herman mengatakan, pemanfaatan teknologi dalam pembinaan dan pengawasan profesi keuangan menjadi bagian dari upaya memperkuat kualitas jasa profesi serta meningkatkan perlindungan terhadap kepentingan publik.

Hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencatat nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Capaian tersebut menjadi modal bagi direktorat jenderal yang baru berusia satu tahun itu untuk melanjutkan transformasi kebijakan dan digitalisasi sektor keuangan. (bl)

 

Kemenkeu Siapkan Penguatan Regulasi dan Pengawasan Profesi Keuangan

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan (DJSPSK) menyiapkan penguatan regulasi dan pengawasan profesi keuangan sebagai salah satu fokus program kerja pada 2027. Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat tata kelola profesi keuangan sekaligus meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat pengguna jasa.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan Herman Saheruddin menyampaikan hal itu saat memaparkan Rencana Kerja dan Pagu Indikatif Tahun Anggaran 2027 dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi XI DPR RI yang dipimpin Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun, Senin (15/6/2026).

Menurut Herman, penguatan pembinaan profesi keuangan akan ditempuh melalui penyempurnaan regulasi serta penguatan dasar hukum pengawasan guna memastikan kualitas jasa profesi keuangan dan perlindungan publik tetap terjaga.

“Penguatan pembinaan profesi keuangan dilakukan melalui penguatan regulasi profesi keuangan untuk memastikan hukum, tata kelola, dan perlindungan publik,” ujar Herman dalam rapat tersebut.

Dalam paparannya, DJSPSK mengungkapkan bahwa pada 2027 pihaknya akan menyusun revisi sejumlah peraturan terkait profesi keuangan. Selain itu, DJSPSK juga menyiapkan pengaturan terhadap profesi baru yang berkembang, termasuk profesi yang berkaitan dengan assurance atas laporan keberlanjutan (sustainability reporting).

Di sisi pengawasan, DJSPSK akan menyempurnakan strategi kepatuhan (compliance strategy) dan pengawasan berbasis risiko. Pengawasan tersebut akan diperkuat dengan pemanfaatan teknologi data analytics dan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) dalam menentukan objek pengawasan sehingga dapat menjaga kualitas jasa dan melindungi kepentingan publik.

Selain penguatan regulasi dan pengawasan, DJSPSK juga melanjutkan transformasi digital melalui penyempurnaan Sistem Informasi Profesi Keuangan (SIPK). Sistem tersebut akan mengintegrasikan layanan profesi keuangan mulai dari perizinan, pelaporan, pembinaan hingga pengawasan dalam satu platform yang terhubung.

Herman mengatakan integrasi layanan tersebut diharapkan dapat menyederhanakan proses administrasi sehingga menjadi lebih cepat, transparan, terdokumentasi dengan baik, dan mudah dipantau.

Sepanjang 2025 hingga Mei 2026, DJSPSK telah melaksanakan berbagai program penguatan profesi keuangan, antara lain pembinaan dan pengembangan profesi keuangan, penyempurnaan digitalisasi pembinaan dan pengawasan melalui SIPK, serta penguatan peran profesi keuangan Indonesia di tingkat global.

Hingga triwulan I 2026, kinerja organisasi DJSPSK mencatat nilai 115 dengan seluruh indikator kinerja berstatus hijau. Capaian tersebut menjadi modal bagi direktorat jenderal yang baru dibentuk pada pertengahan 2025 itu untuk melanjutkan berbagai agenda penguatan sektor keuangan nasional. (bl)

Bea Cukai Siapkan Empat Fokus Kebijakan untuk Perkuat Investasi dan Penerimaan Negara pada 2027

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan menyiapkan empat fokus kebijakan utama pada 2027 untuk menjawab berbagai tantangan ekonomi global sekaligus memperkuat investasi, perdagangan, dan penerimaan negara.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan arah kebijakan tersebut disusun dengan mempertimbangkan ketidakpastian ekonomi global, volatilitas harga komoditas, meningkatnya peredaran barang kena cukai ilegal, hingga tuntutan pelayanan publik yang semakin tinggi.

“Dalam menghadapi tahun 2027 terdapat beberapa tantangan strategis yang perlu diantisipasi. Untuk menjawab tantangan tersebut, kebijakan tahun 2027 diarahkan pada empat fokus utama,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi XI DPR RI.

Fokus pertama adalah pengelolaan fiskal yang sehat dan berkelanjutan. Melalui kebijakan ini, DJBC akan meningkatkan fasilitas kepabeanan untuk menarik investasi, mendorong ekspor, serta mendukung program hilirisasi industri. Selain itu, optimalisasi kawasan khusus, peningkatan ekspor produk UMKM, dan penguatan kerja sama kepabeanan internasional juga menjadi prioritas.

Fokus kedua ialah perlindungan masyarakat dan dukungan terhadap perekonomian. DJBC akan memperkuat kapasitas pengawasan di wilayah laut, perbatasan, pesisir, pelabuhan, dan bandar udara. Upaya pemberantasan barang ilegal, narkotika, psikotropika, prekursor, serta kejahatan lintas negara juga akan terus ditingkatkan.

Selanjutnya, pada aspek optimalisasi penerimaan negara, DJBC akan melakukan intensifikasi kebijakan tarif cukai hasil tembakau (CHT) dan tarif bea masuk untuk komoditas tertentu. Langkah lainnya adalah memperluas basis penerimaan sesuai perkembangan ekonomi dan kebutuhan masyarakat, memperkuat nilai pabean, serta mengembangkan klasifikasi barang yang lebih adaptif.

“Penguatan joint program di lingkungan Kementerian Keuangan juga akan terus dilakukan untuk mendukung optimalisasi penerimaan negara,” ujar Djaka.

Adapun fokus keempat adalah penguatan layanan dan tata kelola organisasi, sumber daya manusia, serta teknologi informasi. DJBC akan membentuk organisasi yang lebih adaptif, menyempurnakan proses bisnis kepabeanan dan cukai, memperkuat kompetensi dan integritas pegawai, serta melanjutkan penyempurnaan core system dan pengembangan Smart Customs.

Djaka menjelaskan, empat fokus kebijakan tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam sejumlah program strategis, antara lain Joint Task Force on Illegal Goods, patroli laut terkoordinasi, promosi ekspor UMKM, pengembangan transformasi Tempat Penimbunan Berikat (TPB) berkelanjutan, hingga pembangunan Smart Customs and Excise System.

Untuk mendukung pelaksanaan berbagai program tersebut, DJBC mengusulkan pagu indikatif tahun anggaran 2027 sebesar Rp2,81 triliun. Anggaran tersebut dialokasikan untuk program kebijakan fiskal sektor keuangan dan ekonomi, pengelolaan penerimaan negara, serta program dukungan manajemen. (bl)

 

Fasilitas Bea Cukai Serap 2,1 Juta Tenaga Kerja dan Cetak Ekspor US$112,5 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) menyatakan berbagai fasilitas kepabeanan yang diberikan kepada pelaku usaha telah memberikan kontribusi signifikan terhadap perekonomian nasional. Pada 2025, fasilitas kawasan berikat dan Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) tercatat menghasilkan nilai ekspor sebesar US$112,5 miliar serta menyerap tenaga kerja hingga 2,1 juta orang.

Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Djaka Budhi Utama, mengatakan DJBC hadir sebagai mitra strategis dunia usaha agar mampu meningkatkan daya saing industri nasional di pasar global. Saat ini, sebanyak 2.333 perusahaan telah menerima berbagai fasilitas yang disediakan oleh Bea Cukai.

“Dari sisi dampak ekonomi, fasilitas kawasan berikat dan KITE memberikan kontribusi yang signifikan. Pada tahun 2025 nilai ekspor mencapai US$112,5 miliar, nilai investasi sebesar US$3,46 miliar, serta mampu menyerap tenaga kerja hingga 2,10 juta orang,” kata Djaka dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XI DPR RI.

Menurutnya, keberadaan fasilitas tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendukung industri skala besar, tetapi juga memperkuat iklim investasi dan meningkatkan kontribusi sektor manufaktur terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.

Selain mendukung perusahaan besar, DJBC juga terus mendorong peningkatan kapasitas ekspor pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Upaya tersebut dilakukan melalui program Klinik Ekspor yang memberikan pembinaan dan pendampingan kepada pelaku UMKM agar dapat menembus pasar internasional.

Djaka mengungkapkan jumlah UMKM binaan Bea Cukai pada 2026 meningkat menjadi 1.463 pelaku usaha. Dari jumlah tersebut, sebanyak 745 UMKM telah berhasil melakukan ekspor.

Rinciannya, sebanyak 181 UMKM berhasil melakukan ekspor secara mandiri, sedangkan 556 UMKM lainnya menembus pasar ekspor melalui pihak ketiga.

Menurut Djaka, peningkatan jumlah UMKM yang berhasil mengekspor produknya menunjukkan bahwa peran Bea Cukai tidak hanya sebagai pemungut penerimaan negara, tetapi juga sebagai fasilitator perdagangan dan pendukung pertumbuhan industri nasional.

Ia menegaskan DJBC akan terus memperkuat berbagai fasilitas kepabeanan guna meningkatkan investasi, mendorong ekspor, serta memperkuat daya saing produk Indonesia di pasar global. (bl)

IKPI Surakarta dan BCA Perluas Edukasi Pajak

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta dan BCA Solo sepakat memperkuat kolaborasi dalam bidang edukasi perpajakan. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam pertemuan silaturahmi pengurus IKPI Cabang Surakarta dengan jajaran Kantor Cabang Utama BCA Solo di Jalan Slamet Riyadi, Jumat (13/6/2026).

Pertemuan ini sekaligus menjadi ajang perkenalan dengan Andre Soetejo yang mulai menjabat sebagai Kepala Kantor Cabang Utama BCA Solo sejak Mei 2026. Andre menyambut positif kunjungan pengurus IKPI dan menyatakan komitmennya untuk melanjutkan kerja sama yang telah terjalin antara kedua pihak selama beberapa tahun terakhir.

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, mengatakan hubungan baik antara IKPI dan BCA telah menghasilkan berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi anggota maupun masyarakat. Karena itu, pihaknya berharap sinergi yang sudah terbangun dapat terus ditingkatkan dengan menghadirkan program-program yang lebih variatif.

“Kami berterima kasih atas sambutan yang diberikan BCA Solo. Selama ini kolaborasi yang terjalin berjalan dengan baik dan kami berharap ke depan semakin banyak kegiatan yang dapat dilakukan bersama, terutama dalam bidang edukasi perpajakan,” ujar Suparman.

Dalam pertemuan tersebut, salah satu agenda yang menjadi fokus pembahasan adalah rencana pelaksanaan sosialisasi perpajakan bagi nasabah BCA Solo pada akhir Juni 2026. Pada kegiatan itu, IKPI Cabang Surakarta akan hadir sebagai narasumber untuk memberikan pemahaman mengenai berbagai perkembangan ketentuan perpajakan yang perlu diketahui oleh wajib pajak.

Menurut Suparman, peningkatan literasi perpajakan menjadi kebutuhan penting di tengah perubahan regulasi yang terus berkembang. Peran organisasi profesi seperti IKPI tidak hanya mendampingi wajib pajak, tetapi juga membantu menyebarluaskan pemahaman yang benar mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

Ia menilai sektor perbankan memiliki posisi strategis sebagai mitra dalam memperluas jangkauan edukasi pajak karena berinteraksi langsung dengan berbagai kalangan masyarakat dan pelaku usaha. Karena itu, kolaborasi antara IKPI dan BCA diharapkan mampu memberikan nilai tambah bagi nasabah sekaligus mendukung peningkatan kepatuhan perpajakan.

Selain membahas agenda edukasi pajak, kedua pihak juga berdiskusi mengenai sejumlah kegiatan yang akan digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun IKPI ke-61 pada Agustus mendatang. Kegiatan tersebut antara lain donor darah dan fun walk yang dirancang sebagai bentuk kepedulian sosial sekaligus mempererat kebersamaan anggota.

Suparman berharap kerja sama yang terjalin tidak berhenti pada kegiatan seremonial, melainkan berkembang menjadi kemitraan berkelanjutan yang mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, dunia usaha, dan wajib pajak di wilayah Surakarta dan sekitarnya.

“Kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia usaha sangat penting untuk membangun kesadaran perpajakan yang lebih baik. Kami optimistis sinergi dengan BCA akan terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat,” kata Suparman. (bl)

Komisi XI DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu Rp49,8 Triliun untuk 2027

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun dalam rapat kerja bersama Menteri Keuangan di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, mengatakan persetujuan tersebut diambil setelah komisi membahas Rencana Kerja Pemerintah (RKP) dan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) Kementerian Keuangan serta mendengarkan paparan seluruh unit eselon I Kementerian Keuangan sejak pagi hingga malam hari.

Menurut Misbakhun, Komisi XI telah memperoleh berbagai informasi dan penjelasan dari jajaran Kementerian Keuangan yang akan menjadi bahan pendalaman lebih lanjut dalam pembahasan Nota Keuangan dan RAPBN Tahun Anggaran 2027.

“Kita sudah mendengarkan dan mendapatkan banyak informasi yang nanti akan menjadi bahan saat membahas Nota Keuangan dan pagu definitif,” ujar Misbakhun saat memimpin rapat kerja.

Dalam rapat tersebut, Komisi XI DPR RI dan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, menyepakati sejumlah kesimpulan. Salah satunya adalah persetujuan terhadap pagu indikatif Kementerian Keuangan dalam pembicaraan pendahuluan RAPBN Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,801 triliun.

Berdasarkan program, alokasi terbesar berada pada Program Dukungan Manajemen sebesar Rp47,94 triliun. Sementara itu, Program Pengelolaan Penerimaan Negara memperoleh alokasi Rp1,62 triliun, Program Pengelolaan Perbendaharaan, Kekayaan Negara dan Risiko sebesar Rp194,68 miliar, Program Kebijakan Fiskal, Sektor Keuangan dan Ekonomi sebesar Rp36,33 miliar, serta Program Pengelolaan Belanja Negara sebesar Rp14,12 miliar.

Komisi XI juga mencatat bahwa berdasarkan fungsi anggaran, sebagian besar pagu Kementerian Keuangan dialokasikan untuk fungsi layanan umum sebesar Rp45,52 triliun. Selain itu, terdapat alokasi untuk fungsi ekonomi sebesar Rp284,71 miliar dan fungsi pendidikan sebesar Rp3,99 triliun.

Misbakhun menjelaskan bahwa persetujuan pagu indikatif tersebut merupakan bagian dari tahapan awal pembahasan RAPBN 2027. Karena itu, DPR masih akan melakukan pendalaman lebih lanjut terhadap berbagai program dan kebijakan Kementerian Keuangan pada tahapan pembahasan berikutnya.

Rapat kerja yang berlangsung hingga malam hari itu dihadiri 21 anggota Komisi XI DPR RI dari delapan fraksi, sehingga memenuhi ketentuan kuorum sesuai Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib. Setelah seluruh agenda pembahasan selesai, Komisi XI dan Kementerian Keuangan secara resmi menyepakati pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun. (bl)

DPR Setujui Pagu Indikatif Kemenkeu, Purbaya Janji Hapus Silo Antarunit

IKPI, Jakarta: Komisi XI DPR RI menyetujui usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun Anggaran 2027 sebesar Rp49,8 triliun dalam rapat kerja pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) serta Rencana Kerja Pemerintah (RKP) di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (15/6/2026).

Menanggapi persetujuan tersebut, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI atas jalannya rapat kerja yang menurutnya berlangsung secara konstruktif dan produktif.

Purbaya mengatakan berbagai masukan dan rekomendasi yang disampaikan Komisi XI menjadi bagian penting dalam upaya meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan. Salah satu fokus yang disorotnya adalah perlunya memperkuat koordinasi internal dan menghilangkan silo antarunit di lingkungan Kementerian Keuangan.

“Kami memandang masukan serta rekomendasi yang disampaikan oleh pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI merupakan bagian yang sangat penting dalam upaya bersama untuk meningkatkan kualitas rencana kerja Kementerian Keuangan ke depan termasuk menghilangkan silo-silo antarsatuan kerja,” ujar Purbaya dalam pernyataan penutup rapat kerja.

Menurut dia, seluruh hasil pembahasan yang berlangsung dalam rapat kerja dan rapat dengar pendapat bersama Komisi XI telah dicatat oleh Kementerian Keuangan. Hal itu mencakup berbagai pertanyaan, masukan, serta pendalaman yang disampaikan pimpinan dan anggota dewan selama proses pembahasan.

Sebagai tindak lanjut, Kementerian Keuangan akan menyampaikan jawaban dan penjelasan secara tertulis sesuai ketentuan dan batas waktu yang telah disepakati. Langkah tersebut, kata Purbaya, merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menindaklanjuti hasil pembahasan bersama DPR.

Dalam kesempatan itu, Purbaya juga mengucapkan terima kasih atas persetujuan Komisi XI terhadap usulan pagu indikatif Kementerian Keuangan Tahun 2027 sebesar Rp49,8 triliun.

Ia menjelaskan bahwa alokasi anggaran tersebut akan diarahkan sebagai instrumen strategis agar Kementerian Keuangan dapat menjalankan mandatnya secara optimal. Di antaranya untuk menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendukung transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan.

“Alokasi angka tersebut diarahkan sebagai instrumen strategis untuk memastikan Kementerian Keuangan mampu menjalankan mandatnya secara optimal dalam menjaga stabilitas fiskal, memperkuat kualitas layanan publik, serta mendorong transformasi ekonomi yang inklusif dan berkelanjutan,” kata Purbaya. (bl)

Kemenkeu Kantongi PNBP Rp 1,02 Triliun dari Pemulihan Aset Kejaksaan Agung

IKPI, Jakarta: Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menerima Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) senilai Rp 1,029 triliun dari hasil pemulihan aset negara yang dilakukan oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia.

Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dalam acara BPA Fair 2026 di Jakarta Selatan, Senin (15/6).

Dana yang masuk ke kas negara tersebut berasal dari berbagai upaya pemulihan aset, mulai dari hasil lelang aset pada BPA Fair 2026, penelusuran aset berupa tanah dan bangunan, hingga pengembalian aset dari perkara tindak pidana korupsi, termasuk kasus korupsi Edi Tansil.

Secara rinci, PNBP yang diterima Kemenkeu terdiri atas hasil lelang BPA Fair 2026 sebesar Rp 978,1 miliar, hasil penelusuran aset tanah dan bangunan senilai Rp 30,9 miliar, serta pengembalian aset terpidana korupsi Edi Tansil berupa uang sebesar Rp 51,6 miliar.

Selain itu, Kejaksaan Agung juga menyerahkan hasil lelang senilai Rp 19,1 miliar kepada para korban.

Purbaya menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Agung, khususnya Badan Pemulihan Aset, atas keberhasilannya mengembalikan aset yang menjadi hak negara.

Menurutnya, pemulihan aset merupakan bagian penting dari penegakan hukum karena tidak hanya menghukum pelaku tindak pidana, tetapi juga memulihkan kerugian yang dialami negara.

“Pemulihan aset merupakan bagian penting dari upaya menjaga keuangan negara. Setiap aset yang berhasil dikembalikan menjadi tambahan penerimaan negara yang pada akhirnya dapat dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat,” ujar Purbaya dalam keterangannya, Senin (15/6).

Dalam kesempatan tersebut, Purbaya juga menyoroti keberhasilan pengembalian aset terkait perkara korupsi Edi Tansil yang telah berlangsung selama puluhan tahun.

Ia menegaskan bahwa hak negara atas aset yang berasal dari tindak pidana tidak akan hilang meskipun waktu terus berjalan.

Menurut Purbaya, keberhasilan pemulihan aset tersebut menunjukkan kuatnya sinergi antarinstansi pemerintah dalam menjaga dan menyelamatkan keuangan negara.

Kolaborasi yang baik dinilai mampu mengembalikan aset-aset yang sebelumnya hilang atau belum dapat dipulihkan sehingga kembali memberikan manfaat bagi negara.

Kementerian Keuangan menegaskan akan mengelola seluruh penerimaan negara dari hasil pemulihan aset secara tertib, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan yang berlaku.

Ke depan, Kemenkeu juga akan terus memperkuat kerja sama dengan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung dan berbagai pemangku kepentingan lainnya guna mengoptimalkan penyelamatan aset dan penerimaan negara. (ds)

en_US