IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi klien dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa selain mengatur persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.
“Kuasa wajib pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus memegang teguh integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari wajib pajak,” ujar Daniel.
Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan antara wajib pajak dan kuasa yang mewakilinya. Dengan adanya kewajiban menjaga kerahasiaan, wajib pajak memperoleh perlindungan atas informasi perpajakan yang disampaikan kepada kuasanya.
Selain menjaga kerahasiaan klien, PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas secara profesional, serta mematuhi kode etik sesuai profesinya.
Sementara itu, Daniel menilai pengaturan tersebut melengkapi ketentuan mengenai persyaratan dan kompetensi kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.
Menurutnya, keberadaan standar kompetensi harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga integritas dan kerahasiaan informasi wajib pajak. (bl)

