Semangat Padel Girl Bawa Kemeriahan Turnamen HUT Ke-11 IKPI Depok

IKPI, Depok: Kehadiran sekitar 16 padel girl dari kalangan anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) maupun masyarakat umum turut membawa kemeriahan Padel Happy Fun Open Tournamentyang digelar dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Turnamen yang berlangsung di Padel CGE, Cimanggis, Depok, itu menjadi ajang olahraga sekaligus silaturahmi yang diikuti puluhan peserta.

Ketua IKPI Cabang Depok Hendra Damanik mengatakan tingginya antusiasme peserta perempuan menjadi salah satu hal yang membanggakan dalam penyelenggaraan turnamen perdana tersebut. Menurutnya, keikutsertaan para padel girl menunjukkan bahwa olahraga padel semakin diminati oleh berbagai kalangan.

“Kami sangat mengapresiasi semangat para padel girl yang ikut berpartisipasi. Kehadiran mereka membuat suasana turnamen semakin meriah dan menunjukkan bahwa olahraga padel dapat dinikmati oleh siapa saja, baik anggota IKPI maupun masyarakat umum,” ujar Hendra.

Ia menambahkan, IKPI Cabang Depok ingin menghadirkan organisasi yang tidak hanya aktif dalam pengembangan profesi konsultan pajak, tetapi juga membangun kebersamaan melalui kegiatan olahraga.

“Turnamen ini menjadi wadah untuk mempererat silaturahmi, memperluas jejaring, sekaligus membangun gaya hidup sehat di kalangan anggota. Kami berharap tahun depan jumlah peserta perempuan semakin bertambah sehingga turnamen ini semakin semarak,” katanya.

Salah satu peserta, Afrianti Pratiwi, mengaku antusias mengikuti turnamen tersebut karena memberikan pengalaman berbeda dibandingkan kompetisi olahraga pada umumnya. Selain dapat bertanding, ia juga berkesempatan bertemu dan berinteraksi dengan peserta dari berbagai latar belakang profesi.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Acara ini sangat seru dan suasananya penuh kekeluargaan. Meskipun kami bertanding, semua peserta saling menyemangati dan menikmati permainan. Saya senang bisa menjadi bagian dari kegiatan HUT IKPI Cabang Depok,” ujar Afrianti.

Menurutnya, penyelenggaraan turnamen yang melibatkan anggota IKPI dan masyarakat umum menjadi nilai tambah karena membuka kesempatan membangun relasi baru melalui olahraga.

“Semoga kegiatan seperti ini terus dilaksanakan setiap tahun. Selain menyehatkan, kegiatan ini juga menjadi sarana memperluas pertemanan dan memperkenalkan olahraga padel kepada lebih banyak orang,” tuturnya.

Peserta lainnya, Sutiah Sidik, juga mengapresiasi inisiatif IKPI Cabang Depok menggelar turnamen padel sebagai bagian dari perayaan HUT ke-11. Ia menilai kegiatan tersebut mampu menghadirkan suasana kompetitif yang tetap mengedepankan sportivitas dan kebersamaan.

“Saya melihat seluruh peserta sangat antusias. Walaupun datang untuk bertanding, semua tetap akrab dan saling mendukung. Itu yang membuat turnamen ini terasa berbeda dan menyenangkan,” kata Sutiah.

Ia berharap turnamen padel IKPI Cabang Depok dapat terus dikembangkan pada tahun-tahun mendatang dengan jumlah peserta yang lebih banyak dan kategori pertandingan yang semakin beragam.

“Semoga tahun depan pesertanya semakin ramai, terutama dari kalangan perempuan. Kegiatan seperti ini sangat positif karena mempertemukan banyak orang dalam suasana yang sehat, sportif, dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Turnamen Padel Happy Fun Open Tournament merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. Selain mempertandingkan kategori ganda putra dan ganda putri, panitia juga memberikan penghargaan Juara 1, Juara 2, Juara 3, kepada masing masing ganda Putra & Putri serta Best Player Putra dan Best Player Putri. Pengumuman pemenang dan penyerahan hadiah dilaksanakan pada malam puncak HUT ke-11 IKPI Cabang Depok. (bl)

Pengurus Pusat Apresiasi Turnamen Padel IKPI Depok, Bawa Semangat Organisasi Lewat Olahraga

IKPI, Depok: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mengapresiasi penyelenggaraan Padel Happy Fun Open Tournament yang digelar IKPI Cabang Depok dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni, dan Olahraga (KSSO) Pengurus Pusat IKPI, Rusmadi, yang hadir mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld.

Dalam sambutannya, Rusmadi menilai turnamen yang diikuti puluhan peserta dari anggota IKPI dan masyarakat umum itu menjadi contoh bagaimana olahraga dapat menjadi sarana mempererat kebersamaan sekaligus memperkuat semangat organisasi.

“Kami dari Pengurus Pusat mengapresiasi IKPI Cabang Depok yang telah menginisiasi kegiatan ini. Antusiasme peserta luar biasa dan menunjukkan bahwa olahraga mampu menjadi media untuk membangun kekompakan serta mempererat silaturahmi di lingkungan IKPI,” ujar Rusmadi.

Menurutnya, kegiatan olahraga memiliki peran penting dalam membangun hubungan yang lebih akrab di luar aktivitas profesi. Melalui suasana yang santai dan penuh sportivitas, komunikasi antaranggota menjadi semakin erat sehingga dapat memperkuat soliditas organisasi.

Rusmadi juga menyampaikan permohonan maaf dari Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir. Meski demikian, Ketua Umum menitipkan salam dan apresiasi kepada seluruh panitia serta peserta yang telah menyukseskan penyelenggaraan turnamen.

“Saya mendapat amanah untuk mewakili Bapak Ketua Umum. Beliau menyampaikan salam hormat sekaligus mengucapkan terima kasih kepada seluruh panitia, peserta, sponsor, dan pihak-pihak yang telah mendukung kegiatan ini,” katanya.

Pada kesempatan tersebut, Rusmadi turut mengucapkan selamat ulang tahun ke-11 kepada IKPI Cabang Depok. Ia berharap cabang tersebut terus berkembang, semakin solid, dan terus menghadirkan kegiatan yang tidak hanya meningkatkan kompetensi anggota, tetapi juga memperkuat rasa kebersamaan di lingkungan organisasi.

“Selamat ulang tahun ke-11 untuk IKPI Cabang Depok. Semoga semakin maju, semakin kompak, dan terus menjadi cabang yang aktif dalam membangun organisasi serta memberikan manfaat bagi seluruh anggotanya,” tutup Rusmadi. (bl)

Ketua IKPI Depok Buka Turnamen Padel, Puluhan Peserta Sambut Antusias

IKPI, Depok: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok Hendra Damanik secara resmi membuka Padel Happy Fun Open Tournament dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-11 IKPI Cabang Depok, Sabtu (27/6/2026). Kegiatan yang digelar di Padel CGE, Cimanggis, Depok, tersebut disambut antusias puluhan peserta yang berasal dari anggota IKPI maupun masyarakat umum.

Dalam sambutannya, Hendra mengucapkan terima kasih kepada seluruh peserta, sponsor, dan pihak yang telah mendukung terselenggaranya turnamen tersebut. Ia mengatakan kegiatan olahraga ini menjadi bagian dari upaya mempererat kebersamaan di lingkungan IKPI sekaligus membuka ruang silaturahmi dengan masyarakat.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Terima kasih kepada teman-teman yang sudah hadir dan berpartisipasi dalam turnamen ini. Terima kasih juga kepada para sponsor yang telah mendukung sehingga acara dapat terselenggara dengan baik,” ujar Hendra.

Ia mengakui penyelenggaraan turnamen padel merupakan pengalaman baru bagi IKPI Cabang Depok. Karena itu, pihaknya terbuka terhadap berbagai masukan sebagai bahan evaluasi untuk penyelenggaraan kegiatan serupa di masa mendatang.

“Ini merupakan turnamen padel pertama yang kami selenggarakan. Jika masih ada kekurangan, kami mohon maaf dan kami sangat terbuka terhadap kritik maupun saran agar kegiatan berikutnya bisa lebih baik lagi,” katanya.

Hendra mengajak seluruh peserta menikmati pertandingan dengan menjunjung tinggi sportivitas sesuai tema kegiatan, “Sportivity, Networking, Celebration.” Menurutnya, turnamen ini bukan semata-mata mengejar kemenangan, melainkan menjadi momentum membangun keakraban dan memperluas jejaring antarpeserta.

“Selamat bertanding dan nikmati Happy Fun Tournament ini. Menang tentu kita syukuri, tetapi yang paling penting adalah kebersamaan. Tidak perlu terlalu serius, nanti kita tutup dengan makan malam bersama pada puncak perayaan HUT IKPI Cabang Depok,” ujarnya.

Turnamen dimulai pukul 09.00 WIB hingga selesai, kemudian dilanjutkan dengan malam puncak peringatan HUT ke-11 IKPI Cabang Depok pada pukul 18.00 hingga 21.00 WIB. Rangkaian kegiatan tersebut menjadi ajang silaturahmi bagi anggota IKPI, para mitra, sponsor, serta masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam perayaan hari jadi organisasi.

Hendra juga berharap, kegiatan serupa juga bisa dilaksanakan oleh cabang lain bahkan pengurus pusat. “Padel ini lagi banyak peminatnya. Jadi kalau untuk olahraga seru-seruan dan ramai peserta, olahraga ini saya rasa sangat oke,” kata Hendra. (bl)

PPN Jasa Keuangan: Antara Coretax dan Seni Mengatur Ritme

Beberapa hari lalu, dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) yang dihadiri oleh para praktisi perbankan, asuransi, dan reasuransi nasional, suasana mendadak senyap ketika topik bergeser ke soal Surat Tagihan Pajak (STP). Ada semacam ekspresi terperanjat—atau dalam istilah Jawa disebut “dheleg-dheleg”—ketika institusi keuangan mendapati diri mereka mulai dijatuhi sanksi administrasi denda satu persen dari Dasar Pengenaan Pajak akibat urusan formalitas Faktur Pajak.

Masalahnya bukan karena mereka enggan patuh, melainkan karena bayang-bayang kerumitan birokrasi di tengah jutaan lalu lintas transaksi harian massal: dari urusan pembayaran gaji pegawai aktif hingga dana pensiunan ASN.

Dilema ini membawa kita pada sebuah pertanyaan klasik dalam ekonomi publik: bagaimana menyelaraskan antara hasrat negara untuk memperluas basis data perpajakan dengan realitas efisiensi di dunia usaha? Mengapa instrumen sanksi formalitas yang berniat menegakkan kepatuhan justru berisiko menjadi rem bagi roda intermediasi keuangan nasional?

Secara teoretis, langkah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui UU Harmonisasasi Peraturan Perpajakan (HPP) untuk mengubah status jasa keuangan dan asuransi dari “Bukan Objek PPN” menjadi “Objek yang Dibebaskan” adalah langkah kalibrasi yang tepat.

PPN pada hakikatnya adalah pajak yang bersifat umum (general taxation). Atas dasar sifat itu, semua bentuk konsumsi barang dan jasa di dalam yurisdiksi sebuah negara idealnya harus masuk dalam radar sistem perpajakan untuk menghindari distorsi rantai ekonomi (Ben Terra, 1988).

Namun, dalam praktiknya, sektor keuangan adalah “makhluk unik” yang paling rumit dalam yurisdiksi PPN global.

Sebagaimana dijabarkan oleh Richard Bird dan Pierre-Pascal Gendron (2007) dalam studi monumentalnya tentang PPN di negara berkembang, mengisolasi nilai tambah murni pada fungsi intermediasi keuangan—seperti selisih bunga kredit atau risiko premi asuransi—adalah sebuah mimpi buruk administratif (an administrative nightmare). Karena alasan inilah, mayoritas negara memilih memberikan fasilitas pembebasan.

Bila kita menengok ke Swiss, negara dengan industri perbankan paling mapan di dunia, pemerintahnya menerapkan skema “exempt without credit” yang sangat disiplin. Namun, Swiss sangat cerdas menjaga daya saing industrinya: mereka memberikan fasilitas tarif nol persen (ekspor jasa) untuk pengelolaan aset nasabah non-residen. Hal ini meredam protes industri karena bank tetap bisa mengklaim pajak masukan atas investasi teknologi mereka.

Di tetangga dekat kita, Singapura menggunakan pendekatan “Special Method” untuk memulihkan sebagian pajak masukan bank agar biaya operasional tidak ditransmisikan menjadi kenaikan biaya administrasi bagi masyarakat luas.

Sebaliknya, di Filipina dan Thailand, eksperimen mengenakan pajak kompensasi langsung pada pendapatan kotor perbankan (Gross Receipts Tax atau Specific Business Tax) terbukti melahirkan distorsi baru yang memotong margin laba bank bahkan sebelum biaya operasional diperhitungkan. Pelajaran dari negara-negara ini jelas: memungut pajak di sektor keuangan membutuhkan akurasi tingkat tinggi, bukan sekadar hantaman sanksi yang kaku.

Di Indonesia, ketika sistem administrasi baru seperti Coretax mulai diimplementasikan penuh, terjadi apa yang disebut sebagai “asymmetry of information” (ketimpangan informasi). Di satu sisi, otoritas fiskal mengejar target kepatuhan formal demi pengawasan data (data capturing). Di sisi lainnya, pelaku industri gagap karena petunjuk teknis (juknis) operasional yang mendetail—terutama untuk sektor bank dan asuransi—belum seragam diterjemahkan di lapangan. Sementara itu, mesin sanksi STP telanjur berjalan otomatis secara digital.

Hukum ekonomi yang digagas Alan Schenk dan Oliver Oldman (2007) mengingatkan kita bahwa setiap kenaikan biaya kepatuhan (cost of compliance) yang tidak perlu pada akhirnya akan dialihkan (shifting the burden) kepada konsumen akhir.

Nah, jika bank dibebani denda hanya karena keterlambatan administratif yang sistematis pada data massal, termasuk data nasabah, klien, atau pensiunan, maka biaya layanan perbankan bagi masyarakat kelas bawah cepat atau lambat pasti akan merangkak naik. Oleh karena itu, pemerintah perlu segera mengatur ulang ritme kebijakan transisi ini sebelum riak kegamangan berubah menjadi gelombang resistensi bisnis.

Mari kita cermati. Pertama, diperlukan ruang relaksasi sanksi atau “sunset policy” administrasi. Undang-Undang KUP kita secara bijaksana menyediakan ruang diskresi tersebut melalui Pasal 36, di mana Menteri Keuangan atau Dirjen Pajak berwenang mengurangkan atau menghapuskan sanksi administrasi jika hal itu terjadi karena kekhilafan wajib pajak atau di masa transisi adaptasi sistem baru. Menangguhkan pengenaan STP formalitas sembari mematangkan sistem adalah opsi yang sangat rasional.

Kedua, DJP bersama industri keuangan dan asuransi harus segera merumuskan standardisasi petunjuk teknis yang seragam untuk Faktur Pajak Gabungan dan Faktur Pajak Digunggung. Integrasi teknologi harus bersifat seamless melalui jalur host-to-host antara sistem internal bank dan Coretax. Dengan begitu, jutaan data transaksi bank dan pelaporan asuransi dapat terekonsiliasi otomatis tanpa intervensi manual yang memicu galat.

Ketiga, peran aktif para akademisi, konsultan pajak, serta asosiasi profesi sebagai jembatan ilmu. Kampus dan profesional pajak perlu “turun gunung” untuk meluruskan pemahaman sekaligus mengajarkan bagaimana pemenuhan kewajiban perpajakan yang benar dalam ekosistem digital yang baru ini.

Gerakan asistensi yang masif—bahkan yang bersifat sukarela (pro bono) bagi lembaga keuangan mikro serta sektor publik yang terdampak—akan sangat membantu mereduksi kebingungan di tingkat akar rumput. Dengan begitu, transisi menuju kepatuhan pajak yang ideal akan berjalan sebagai sebuah gerakan gotong royong nasional, bukan sekadar tekanan satu arah.

Pun, seperti metafora terkenal yang sering dikutip dalam teori perpajakan, memungut pajak laksana mencabuti bulu angsa: dapatkan bulu sebanyak-banyaknya, tetapi dengan desisan atau kegaduhan yang sekecil-kecilnya. Coretax adalah kemajuan besar, namun jangan sampai mesin digitalisasi yang canggih ini kehilangan sensitivitas “kemanusiaannya” dalam menakar denyut nadi dunia usaha.

Penulis adalah Fungsional Ahli Madya Kementerian Keuangan, Dosen Perpajakan Taxcentre FIA UI, dan Peneliti Kebijakan Publik Raramuri Institute WPB

Dr. Eko Ariyanto

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi instansi terkait.

IKPI Tunjuk Tiga Ketua Pengda Baru, Perkuat Konsolidasi Organisasi di Berbagai Wilayah

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menetapkan tiga Ketua Pengurus Daerah (Pengda) baru dalam rapat jajaran Pengurus Pusat yang digelar di Kantor Pusat IKPI, Pejaten, Jakarta Selatan, Jumat (26/6/2026). Penetapan tersebut merupakan bagian dari langkah konsolidasi organisasi untuk memastikan roda kepengurusan di daerah berjalan optimal.

Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, mengatakan penunjukan tersebut dilakukan untuk menjaga kesinambungan kepemimpinan organisasi sekaligus menyesuaikan kebutuhan struktur kepengurusan di sejumlah wilayah.

“Pengurus Pusat telah menetapkan Ketua Pengda di beberapa wilayah agar pelaksanaan program organisasi dapat berjalan lebih efektif dan berkesinambungan. Langkah ini juga merupakan bagian dari penguatan struktur organisasi IKPI di daerah,” ujar Lilisen.

Dalam keputusan tersebut, Hery ditetapkan sebagai Ketua Pengda Sumatera Bagian Utara (Sumbagut). Sebelumnya, Hery menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Pengda yang juga merangkap Wakil Ketua. Penunjukan itu dilakukan setelah Ketua Pengda sebelumnya, Barry Kusuma, meninggal dunia.

Sementara itu, Gazali Tjaya Indera dipercaya memimpin Pengda Sumatera Bagian Tengah (Sumbagteng). Sebelum ditetapkan sebagai Ketua Pengda definitif, Gazali juga menjalankan tugas sebagai Plt Ketua Pengda merangkap Wakil Ketua. Posisi tersebut menjadi lowong setelah Lilisen ditunjuk sebagai Pengurus Pusat IKPI dan mengemban amanah sebagai Ketua Departemen Pengembangan Organisasi.

Selain menetapkan dua ketua definitif, Pengurus Pusat juga menyetujui pembentukan Pengda Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara (Suluttenggo Malut). Denny Ferly Makisanti ditunjuk sebagai Ketua Pengda. Sebelumnya, Denny menjabat sebagai Ketua Pengurus Cabang IKPI Bitung.

Lilisen menjelaskan, pembentukan Pengda Suluttenggo Malut merupakan hasil keputusan rapat pleno Pengurus Pusat sebagai bagian dari pengembangan organisasi di tingkat daerah.

“Dengan terbentuknya Pengda Suluttenggo Malut, pembinaan organisasi di wilayah tersebut diharapkan menjadi lebih fokus dan efektif,” katanya.

Seiring pembentukan Pengda baru tersebut, dilakukan pula penyesuaian nomenklatur Pengda yang sebelumnya bernama Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua). Kini, wilayah tersebut berubah menjadi Pengda Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Maluku, dan Papua.

Menurut Lilisen, penataan struktur kepengurusan daerah merupakan bagian dari upaya IKPI memperkuat koordinasi organisasi serta meningkatkan pelayanan kepada anggota di seluruh Indonesia. Dengan kepemimpinan yang telah terisi secara definitif dan bertambahnya Pengda baru, diharapkan pelaksanaan program kerja organisasi dapat berlangsung lebih optimal di masing-masing wilayah.

Hadir pada pertemuan tersebut:, antara lain:

– Ketua Umum Vaudy Starworld

– ⁠Wakil Ketua Umum Nuryadin Rahman

– ⁠Bendahara Umum Donny Rindorindo

– ⁠Ketua Biro Keuangan

– ⁠Ketua Biro Akuntansi

– ⁠Ketua Biro Perpajakan

– ⁠Ketua Departemen Pengembangan Organisasi Lilisen

– ⁠Ketua Departemen PPKF Pino Siddharta

– ⁠Ketua Departemen SPPBA Milko Hutabarat

– ⁠Ketua Departemen KSSO Rusmadi

– ⁠Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea

– ⁠Ketua Departemen Humas Jemmi Sutiono

– ⁠Ketua Departemen ABH Andreas Budiman

– ⁠Ketua Departemen PPL dan SDA Benny Wibowo

– ⁠Ketua Departemen PBO Argi Hughie

– ⁠dan pengurus pusat lainnya

(bl)

Pendaftaran USKP Periode II 2026 Segera Dibuka, Peserta Mengulang Diminta Siapkan Dokumen

IKPI, Jakarta: Pendaftaran Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode II Tahun 2026 untuk peserta mengulang Tingkat A, B, dan C akan segera dibuka. Menjelang dimulainya proses pendaftaran, calon peserta diimbau mempersiapkan seluruh dokumen persyaratan agar proses registrasi dapat berjalan lancar.

Berdasarkan informasi yang disampaikan melalui kanal resmi penyelenggara, dikutip Jumat (26/6/2026) sejumlah dokumen wajib telah ditetapkan sebagai syarat administrasi. Dokumen tersebut meliputi pas foto berwarna berlatar putih, hasil pindai KTP asli berwarna, hasil pindai ijazah asli berwarna, surat pernyataan terbaru yang telah dibubuhi meterai Rp10.000, serta sertifikat USKP tingkat sebelumnya bagi peserta yang akan mengikuti ujian Tingkat B dan Tingkat C.

Selain kelengkapan dokumen, peserta juga diminta memperhatikan ketentuan pas foto. Foto harus merupakan hasil pemotretan terbaru, menggunakan latar belakang putih polos, berukuran 4 x 6 sentimeter, mengenakan pakaian formal, menghadap lurus ke depan, serta disimpan dalam format JPG. Penyelenggara menegaskan foto yang diunggah harus berupa hasil pemotretan asli, bukan hasil pemindaian (scan).

Persiapan sejak dini diharapkan dapat meminimalkan kendala administrasi ketika masa pendaftaran resmi dibuka. Dengan dokumen yang telah lengkap dan sesuai ketentuan, peserta dapat lebih fokus mempersiapkan diri menghadapi materi ujian.

Informasi mengenai jadwal pembukaan pendaftaran dan tahapan pelaksanaan USKP Periode II Tahun 2026 akan diumumkan melalui media sosial Pusat Pembinaan Jabatan Fungsional di Bidang Keuangan (Pusbin JFPM) serta kanal resmi USKP.

Calon peserta diimbau memantau pengumuman tersebut secara berkala agar tidak melewatkan jadwal pendaftaran. (bl)

Pakar Beberkan Cara Negara Lain Menutup Celah Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing menjadi tantangan yang tidak hanya dihadapi Indonesia, tetapi juga berbagai negara lain. Karena itu, sejumlah negara telah mengembangkan berbagai strategi untuk mempersempit celah praktik manipulasi nilai transaksi perdagangan internasional yang berpotensi menggerus penerimaan negara.

Pakar Kebijakan Fiskal Universitas Indonesia (UI), Dr. Ning Rahayu, mengatakan pengalaman sejumlah negara menunjukkan bahwa penanganan under invoicing tidak cukup hanya mengandalkan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan sistem pengawasan yang terintegrasi dan berbasis teknologi.

Hal tersebut disampaikannya dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Ning, salah satu praktik yang banyak diterapkan adalah pembangunan database nilai pabeanberdasarkan data perdagangan internasional, harga komoditas global, serta transaksi impor sebelumnya. Dengan sistem tersebut, transaksi yang nilainya jauh di bawah harga normal dapat langsung ditandai (red flag) untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, sejumlah negara juga mengintegrasikan data antara otoritas pajak, bea cukai, bank sentral, dan otoritas devisa sehingga setiap transaksi dapat diverifikasi secara menyeluruh.

“Data impor tidak hanya diperiksa saat barang masuk, tetapi juga dibandingkan dengan laporan keuangan, SPT pajak, pembayaran devisa, hingga transaksi dengan perusahaan afiliasi,” ujarnya.

Ning menjelaskan, penguatan dokumentasi transfer pricing juga menjadi instrumen penting, terutama untuk transaksi lintas negara yang melibatkan perusahaan afiliasi. Melalui dokumen seperti master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR), otoritas dapat menilai kewajaran harga transaksi dan melakukan koreksi apabila ditemukan penyimpangan.

Ia menambahkan, pertukaran informasi perpajakan dan kepabeanan lintas negara melalui mekanisme Automatic Exchange of Information (AEOI) dinilai menjadi salah satu cara paling efektif untuk mendeteksi praktik under invoicing. Dengan mekanisme tersebut, data ekspor suatu negara dapat dicocokkan dengan data impor negara tujuan sehingga perbedaan nilai transaksi lebih mudah teridentifikasi.

Tidak hanya itu, Ning mengatakan sejumlah negara maju kini juga mengandalkan kecerdasan buatan (artificial intelligence), machine learning, risk scoring, dan predictive analytics untuk mengidentifikasi sektor maupun pelaku usaha yang memiliki tingkat risiko tinggi.

“Negara-negara maju tidak lagi memeriksa seluruh transaksi. Mereka menggunakan pendekatan berbasis risiko sehingga pengawasan menjadi lebih efektif dan efisien,” katanya.

Menurut Ning, berbagai praktik tersebut dapat menjadi referensi bagi Indonesia dalam memperkuat sistem pengawasan perdagangan internasional. Ia menilai kombinasi antara integrasi data, pemanfaatan teknologi, pertukaran informasi lintas negara, dan audit berbasis risiko akan lebih efektif dalam menekan praktik under invoicing dibandingkan hanya mengandalkan sanksi yang lebih berat. (bl)

GAPKI Tegaskan Pengawasan Ekspor Sawit Sudah Berlapis, Tinggal Penegakan Hukumnya

IKPI, Jakarta: Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) menilai mekanisme pengawasan terhadap ekspor produk kelapa sawit di Indonesia pada dasarnya sudah berjalan berlapis. Tantangan yang masih perlu diperkuat bukan lagi pada penambahan regulasi, melainkan konsistensi penegakan hukum terhadap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran.

Hal tersebut disampaikan Ketua Bidang Perpajakan dan Fiskal GAPKI Dr. Yustinus Lambang Setyo Putro dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskalbertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Jumat (26/6/2026).

Menurut Yustinus, proses ekspor kelapa sawit telah diawasi melalui berbagai tahapan yang melibatkan sejumlah instansi pemerintah. Mulai dari persetujuan ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW), pemeriksaan dokumen melalui sistem CEISA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pemeriksaan fisik barang untuk jalur tertentu, hingga pemantauan devisa hasil ekspor melalui sistem SIMODIS Bank Indonesia. Mekanisme tersebut juga dilengkapi dengan pemeriksaan perpajakan terhadap kewajaran transaksi ekspor.

“Menurut saya sistem yang ada di Indonesia ini sudah sangat ketat. Yang perlu kita lakukan adalah law enforcement. Sistem pengawasannya sudah ada, mekanismenya juga sudah tersedia,” kata Yustinus.

Ia menjelaskan, selain kewajiban perpajakan, eksportir kelapa sawit juga harus memenuhi sejumlah kewajiban lain sebelum dapat mengekspor produknya. Di antaranya pembayaran bea keluar kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, pungutan ekspor kepada Badan Pengelola Dana Perkebunan, serta kewajiban Domestic Market Obligation (DMO) untuk memperoleh kuota ekspor.

Yustinus menambahkan, perusahaan yang melakukan transaksi dengan pihak afiliasi juga wajib menyusun transfer pricing documentation yang terdiri atas master file, local file, dan Country-by-Country Report (CbCR) sebagai dasar pengujian kewajaran harga oleh otoritas pajak. Apabila harga transaksi dinilai tidak wajar, otoritas dapat menerbitkan surat ketetapan pajak beserta sanksi administrasi sesuai ketentuan.

Di sisi lain, ia mengakui masih terdapat oknum pelaku usaha yang melakukan pelanggaran, seperti memanipulasi klasifikasi komoditas ekspor. Namun, menurutnya, tindakan tersebut merupakan perbuatan individual dan tidak mencerminkan praktik yang dijalankan oleh industri kelapa sawit secara keseluruhan.

“GAPKI selalu mendorong seluruh anggotanya untuk mematuhi setiap ketentuan perpajakan dan perdagangan yang berlaku. Kalau memang ada yang terbukti melakukan pelanggaran, tentu harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” ujarnya.

Yustinus berharap pengawasan yang telah dibangun berbagai instansi dapat terus diperkuat melalui penegakan hukum yang konsisten sehingga iklim usaha tetap terjaga, sekaligus memastikan industri kelapa sawit terus memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara. (bl)

Under Invoicing Berpotensi Hilangkan Penerimaan Negara dan Picu Capital Flight

IKPI, Jakarta: Praktik under invoicing dinilai tidak hanya berdampak pada berkurangnya penerimaan negara, tetapi juga memicu keluarnya aliran dana (capital flight) ke negara atau yurisdiksi yang menerapkan tarif pajak lebih rendah.

Pandangan tersebut disampaikan Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Prof. Dr. Poltak Maruli John Liberty Hutagaol, dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang digelar di Jakarta, Jumat (26/6/2026).

Menurut John, salah satu modus yang kerap digunakan adalah melibatkan perusahaan perantara (intermediary company) atau special purpose company (SPC) yang berada di negara dengan tarif pajak rendah.

Dalam skema tersebut, barang dari Indonesia dikirim langsung kepada pembeli akhir (ultimate buyer), tetapi transaksi penagihan dilakukan melalui perusahaan perantara di luar negeri. Akibatnya, sebagian keuntungan berpindah ke perusahaan tersebut dan tidak tercatat sebagai penghasilan yang dikenai pajak di Indonesia.

“Profit yang seharusnya bisa kita pajaki di Indonesia menjadi hilang. Yang kedua terjadi capital flight. Uang yang seharusnya berada di Indonesia justru berpindah ke negara low tax jurisdiction,” kata John.

Ia menjelaskan, mekanisme tersebut membuat sebagian nilai tambah yang seharusnya menjadi basis pemajakan di Indonesia justru dinikmati di negara lain. Jika berlangsung secara masif, kondisi itu berpotensi mengurangi ruang fiskal pemerintah untuk membiayai berbagai program pembangunan.

John menambahkan, praktik under invoicing sebenarnya bukan fenomena baru. Menurutnya, praktik tersebut telah berlangsung sejak lama, meski belakangan kembali menjadi perhatian publik setelah mencuat dalam pembahasan mengenai kebocoran penerimaan negara.

Mengutip hasil kajian World Bank, ia menyebut tax gap Indonesia pada periode 2016–2021 diperkirakan mencapai sekitar 6,4 persen dari produk domestik bruto (PDB). Besarnya potensi kehilangan penerimaan tersebut, menurutnya, menunjukkan pentingnya langkah mitigasi terhadap berbagai praktik yang menggerus basis pajak.

Karena itu, John mendorong penguatan sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dalam mengawasi transaksi perdagangan internasional, termasuk mendeteksi pola transaksi yang melibatkan perusahaan perantara di yurisdiksi bertarif pajak rendah. 

“Kalau praktik seperti ini bisa dimitigasi dengan baik, penerimaan negara akan lebih optimal dan keberlanjutan pembangunan nasional juga akan semakin terjaga,” ujarnya. (bl)

Praktisi Pajak: Jangan Semua Kasus Transfer Pricing Langsung Dicap Under Invoicing

IKPI, Jakarta: Praktisi pajak Dr. Arifin Halim yang juga anggota Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kota Bekasi mengingatkan agar tidak semua kasus transfer pricing serta-merta dikategorikan sebagai under invoicing. Menurutnya, kedua praktik tersebut memiliki karakteristik yang berbeda sehingga memerlukan pendekatan pembuktian yang berbeda pula.

Hal itu disampaikan Arifin dalam webinar Ruang Gagasan IKPI: Tempat Bertemunya Pemikiran dan Kebijakan Fiskal bertema “Under Invoicing dan Kebocoran Penerimaan Negara: Persepsi atau Realitas?” yang diselenggarakan IKPI, Jumat (26/6/2026).

Menurut Arifin, salah satu pembeda utama antara under invoicing dan transfer pricing terletak pada adanya pembayaran di luar nilai transaksi yang tercantum dalam dokumen.

“Di dalam under invoicing itu pasti ada pembayaran susulan. Artinya, di samping pembayaran sesuai dengan invoice, nanti ada pembayaran susulan. Kalau tidak ada pembayaran susulan, sebetulnya kalau itu terjadi dalam transaksi afiliasi, menurut saya lebih mengarah kepada transfer mispricing,” ujarnya.

Ia menjelaskan, apabila transaksi ekspor hanya dibayar sesuai nilai yang tercantum dalam invoice dan tidak ditemukan pembayaran tambahan yang tidak tercatat, maka kasus tersebut lebih tepat dikategorikan sebagai transfer pricing yang tidak memenuhi prinsip kewajaran (arm’s length principle), bukan sebagai under invoicing.

Dalam kondisi demikian, kata Arifin, penyelesaiannya berada pada ranah administrasi perpajakan melalui koreksi harga transfer (transfer pricing adjustment), bukan langsung dikategorikan sebagai tindak pidana.

“Kalau transfer pricing-nya tidak arm’s length, yang dilakukan adalah koreksi harga. Itu masuk ranah administratif,” katanya.

Sebaliknya, apabila terdapat pembayaran tambahan di luar invoice yang tidak dilaporkan dalam transaksi resmi, kondisi tersebut dapat menjadi indikasi adanya praktik under invoicing yang memerlukan penelusuran lebih lanjut.

Arifin menilai pembedaan tersebut penting agar penegakan hukum berjalan secara tepat sasaran tanpa mengorbankan kepastian hukum bagi wajib pajak yang telah menjalankan transaksi sesuai ketentuan.

Menurutnya, aparat penegak hukum dan otoritas pajak perlu berhati-hati dalam menilai suatu transaksi lintas negara agar tidak semua persoalan harga transfer langsung disimpulkan sebagai praktik under invoicing.

“Yang menjadi kata kunci adalah apakah ada pembayaran susulan atau tidak. Itu yang harus dibuktikan terlebih dahulu sebelum menyimpulkan adanya under invoicing,” ujarnya.

Ia menambahkan, apabila harga transaksi afiliasi dinilai tidak memenuhi prinsip kewajaran, otoritas tetap memiliki kewenangan melakukan koreksi berdasarkan ketentuan transfer pricing yang berlaku tanpa harus serta-merta menganggapnya sebagai praktik under invoicing. (bl)

en_US