PMK 44/2026 Atur Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk menjaga kerahasiaan data dan informasi klien dalam menjalankan tugasnya. Ketentuan tersebut menjadi salah satu materi yang dibahas dalam podcast Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa selain mengatur persyaratan menjadi kuasa wajib pajak, PMK 44 Tahun 2026 juga memuat kewajiban yang harus dipatuhi oleh setiap kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak tidak hanya dituntut memiliki kompetensi, tetapi juga harus memegang teguh integritas, profesionalisme, dan menjaga kerahasiaan informasi yang diperoleh dari wajib pajak,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, ketentuan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah membangun hubungan yang dilandasi kepercayaan antara wajib pajak dan kuasa yang mewakilinya. Dengan adanya kewajiban menjaga kerahasiaan, wajib pajak memperoleh perlindungan atas informasi perpajakan yang disampaikan kepada kuasanya.

Selain menjaga kerahasiaan klien, PMK 44 Tahun 2026 juga mengatur kewajiban kuasa wajib pajak untuk bertindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, menjalankan tugas secara profesional, serta mematuhi kode etik sesuai profesinya.

Sementara itu, Daniel menilai pengaturan tersebut melengkapi ketentuan mengenai persyaratan dan kompetensi kuasa wajib pajak yang diatur dalam PMK 44 Tahun 2026.

Menurutnya, keberadaan standar kompetensi harus diimbangi dengan tanggung jawab menjaga integritas dan kerahasiaan informasi wajib pajak. (bl)

Ini Tiga Kategori Kuasa Wajib Pajak Menurut PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yakni konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, pembagian kategori tersebut menjadi dasar dalam menentukan persyaratan bagi setiap pihak yang akan mewakili wajib pajak untuk melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan.

“PMK Nomor 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak menjadi tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Masing-masing kategori memiliki persyaratan yang berbeda,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, konsultan pajak dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memiliki izin praktik sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara anggota keluarga juga dapat menjadi kuasa wajib pajak dengan memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan dalam PMK tersebut.

Adapun pihak lain wajib memiliki Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Untuk memperoleh SKT, mereka harus memenuhi persyaratan administrasi dan lulus ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Badan Pendidikan dan Pelatihan Keuangan (BPPK) Kementerian Keuangan.

Menurut Dian, pengelompokan tersebut memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang dapat bertindak sebagai kuasa wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi oleh masing-masing kategori sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

DJP Jelaskan Kewajiban Kuasa Wajib Pajak Jaga Kerahasiaan Klien dalam PMK 44/2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menjelaskan bahwa kuasa wajib pajak wajib menjaga kerahasiaan data dan informasi klien sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026. Ketentuan tersebut disampaikan Penyuluh Kantor Wilayah DJP Jakarta Pusat Dian Anggraeni dalam podcast yang diselenggarakan IKPI Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dian mengatakan, PMK 44 Tahun 2026 tidak hanya mengatur persyaratan untuk menjadi kuasa wajib pajak, tetapi juga memuat kewajiban yang harus dipenuhi selama menjalankan kuasa, termasuk menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak.

“Kuasa wajib pajak berkewajiban menjaga kerahasiaan data dan informasi wajib pajak yang diperoleh dalam pelaksanaan kuasa sesuai ketentuan PMK Nomor 44 Tahun 2026,” ujar Dian.

Ia menjelaskan, kewajiban tersebut berlaku bagi setiap kuasa wajib pajak dalam menjalankan hak dan memenuhi kewajiban perpajakan atas nama wajib pajak. Selain menjaga kerahasiaan informasi klien, kuasa wajib pajak juga wajib menjalankan kuasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perpajakan serta menaati kode etik sesuai profesinya.

Menurut Dian, pengaturan mengenai kewajiban tersebut menjadi bagian dari ketentuan yang harus dipenuhi oleh kuasa wajib pajak sebagaimana diatur dalam PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu membahas implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 dan PMK Nomor 44 Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman wajib pajak dan praktisi perpajakan terhadap regulasi perpajakan terbaru. (bl)

IKPI Jawa Tengah Siap Perkuat Kolaborasi dengan Kanwil DJP Tingkatkan Literasi dan Kepatuhan Pajak

IKPI, Jawa Tengah: Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jawa Tengah menyatakan kesiapan untuk memperkuat kolaborasi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Tengah I dalam meningkatkan literasi perpajakan dan kepatuhan wajib pajak. Komitmen tersebut mengemuka dalam audiensi yang berlangsung di Kantor Kanwil DJP Jawa Tengah I, Semarang, Kamis (23/7/2026).

Audiensi dipimpin Ketua Pengda IKPI Jawa Tengah M. S. Umbaran, bersama jajaran pengurus. Rombongan diterima Kepala Kanwil DJP Jawa Tengah I Arif Yanuar didampingi para kepala bidang dan jajaran terkait.

Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas berbagai isu perpajakan yang berkembang di masyarakat, khususnya terkait pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan serta implementasi sejumlah peraturan terbaru. Diskusi dilakukan untuk menyamakan pemahaman antara otoritas pajak dan konsultan pajak sehingga tercipta sinergi yang semakin baik dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

Pada kesempatan itu, Umbaran menegaskan bahwa IKPI memiliki komitmen untuk terus menjadi mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak dalam mengedukasi masyarakat mengenai hak dan kewajiban perpajakan.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Jawa Tengah)

“IKPI berkomitmen menjadi mitra strategis DJP dalam mengedukasi wajib pajak agar memahami dan menjalankan hak serta kewajiban perpajakannya dengan baik. Sinergi antara fiskus dan konsultan pajak menjadi bagian penting dalam mendorong meningkatnya kepatuhan wajib pajak,” ujar Umbaran.

Ia mengungkapkan, hasil audiensi juga membuka peluang kolaborasi yang lebih luas antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I. Kerja sama tersebut direncanakan diwujudkan melalui berbagai kegiatan formal, seperti seminar dan sosialisasi ketentuan perpajakan terbaru, maupun kegiatan nonformal yang bertujuan meningkatkan literasi perpajakan di tengah masyarakat.

“Melalui kolaborasi ini kami berharap semakin banyak masyarakat yang memperoleh pemahaman yang benar mengenai peraturan perpajakan. Dengan literasi yang semakin baik, wajib pajak dapat melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya secara tepat sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Umbaran.

Dikatakan Umbaran, audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya mempererat kemitraan antara IKPI Jawa Tengah dan Kanwil DJP Jawa Tengah I dalam mendukung pelaksanaan edukasi perpajakan serta memperkuat kepatuhan sukarela wajib pajak melalui komunikasi dan kolaborasi yang berkelanjutan. (bl)

PMK 44/2026 Pastikan Karyawan Perusahaan Bisa Jadi Kuasa Wajib Pajak

IKPI, Jakarta: Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 44 Tahun 2026 memastikan karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak sepanjang memenuhi persyaratan yang diatur dalam regulasi. Ketentuan tersebut menjadi salah satu pembahasan dalam podcast yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Pusat di Studio Mochamad Soebakir IKPI, Fatmawati, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).

Dalam podcast yang dipandu Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani itu, Praktisi Pajak dari Tax Partner Ortax Daniel Belianto menjelaskan bahwa PMK 44 Tahun 2026 tidak menghilangkan peran karyawan perusahaan sebagai kuasa wajib pajak. Regulasi tersebut justru memberikan kepastian mengenai pihak-pihak yang dapat mewakili wajib pajak beserta persyaratan yang harus dipenuhi.

“Karyawan perusahaan tetap dapat menjadi kuasa wajib pajak. PMK 44 mengatur siapa saja yang dapat menjadi kuasa dan persyaratan yang harus dipenuhi sesuai kategorinya,” ujar Daniel.

Menurut Daniel, PMK 44 Tahun 2026 membagi kuasa wajib pajak ke dalam tiga kategori, yaitu konsultan pajak, anggota keluarga, dan pihak lain. Karyawan perusahaan termasuk dalam kategori pihak lain sehingga tetap dapat menjalankan fungsi sebagai kuasa wajib pajak setelah memenuhi ketentuan yang berlaku.

Ia menambahkan, pengaturan tersebut memberikan kepastian hukum sekaligus memastikan bahwa pihak yang mewakili wajib pajak memiliki kompetensi dan memahami ketentuan perpajakan.

“Semangat PMK 44 adalah membangun ekosistem perpajakan yang sehat. Wajib pajak terlindungi karena kuasa yang mewakilinya memiliki kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan,” kata Daniel. (bl)

IKPI Medan Soroti Coretax dan Implementasi PMK 28/2026 dalam Audiensi dengan KPP Madya Medan

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menyoroti implementasi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 serta penyempurnaan sistem Coretax dalam audiensi bersama KPP Madya Medan, Selasa (21/7/2026). Kedua isu tersebut menjadi bagian dari sejumlah masukan yang disampaikan organisasi untuk mendukung peningkatan kualitas administrasi dan pelayanan perpajakan.

Audiensi dipimpin Kepala KPP Madya Medan Budiman Napitupulu didampingi para kepala seksi, pengawas, dan jajaran pegawai. Sementara dari IKPI Cabang Medan hadir Ketua Eben Ezer Simamora bersama Wakil Ketua Hang Bun dan Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Anastasia Adrian, serta Pengurus Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Loly.

Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora mengatakan audiensi tersebut menjadi wadah bagi organisasi untuk menyampaikan berbagai masukan yang diperoleh dari pengalaman para konsultan pajak dalam mendampingi wajib pajak.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

“Sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak, kami berkepentingan menyampaikan berbagai masukan yang bersifat konstruktif. Harapannya, kebijakan maupun sistem administrasi perpajakan dapat terus disempurnakan sehingga memberikan kemudahan layanan sekaligus kepastian bagi wajib pajak dan para pelaksana di lapangan,” ujar Eben.

Dalam pertemuan tersebut, IKPI Cabang Medan menyampaikan sejumlah masukan terkait implementasi PMK Nomor 28 Tahun 2026 mengenai pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak. Selain itu, organisasi juga mendorong peningkatan sosialisasi kebijakan perpajakan agar implementasinya dapat dipahami secara lebih luas oleh wajib pajak maupun para praktisi.

IKPI juga menyoroti penyempurnaan sistem Coretax, khususnya pada proses unggah dokumen. Menurut Eben, penyempurnaan berkelanjutan terhadap sistem administrasi perpajakan diperlukan agar layanan kepada wajib pajak dapat berjalan lebih efektif.

“Masukan dari para pengguna di lapangan diharapkan dapat menjadi bahan evaluasi dalam pengembangan Coretax. Sistem yang semakin andal akan mendukung proses administrasi perpajakan yang lebih efisien dan memberikan kemudahan bagi seluruh pihak,” katanya.

Selain membahas kedua isu tersebut, IKPI Cabang Medan juga mengusulkan penguatan dasar hukum profesi konsultan pajak. Organisasi turut memperkenalkan sejumlah program kerja, antara lain penyelenggaraan Brevet Pajak A/B, Pojok Pajak di Sun Plaza, serta rangkaian kegiatan HUT ke-61 IKPI yang meliputi Jalan Sehat pada 2 Agustus 2026 dan donor darah pada 23 Agustus 2026.

Menanggapi berbagai masukan tersebut, Kepala KPP Madya Medan Budiman Napitupulu mengapresiasi kontribusi IKPI Cabang Medan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak.

Ia berharap komunikasi dan kolaborasi antara Direktorat Jenderal Pajak dan IKPI dapat terus diperkuat melalui forum diskusi yang berkelanjutan. (bl)

IKPI Medan Perkuat Sinergi dengan DJP, Tegaskan Komitmen Jaga Profesionalisme Konsultan Pajak

IKPI, Medan: IKatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan menegaskan komitmennya sebagai mitra strategis Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dalam meningkatkan pelayanan dan edukasi perpajakan melalui audiensi dengan KPP Madya Medan, Selasa (21/7/2026).

Audiensi dipimpin Kepala KPP Madya Medan Budiman Napitupulu yang didampingi para kepala seksi, pengawas, dan jajaran pegawai. Dalam sambutannya, Budiman mengapresiasi kontribusi IKPI Cabang Medan dalam mendukung peningkatan kepatuhan pajak serta berharap komunikasi dan kolaborasi dapat terus diperkuat.

Pada kesempatan itu, Ketua IKPI Cabang Medan Eben Ezer Simamora, menegaskan bahwa IKPI terus berkomitmen menjadi mitra strategis DJP dalam mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik.

Ia juga menjelaskan kewajiban anggota untuk memenuhi Satuan Kredit Pengembangan Profesional Berkelanjutan (SKPPL) sebagai bagian dari peningkatan kompetensi serta pentingnya menjunjung tinggi kode etik profesi dalam memberikan jasa kepada wajib pajak.

Selain membahas isu-isu perpajakan, IKPI Cabang Medan juga memperkenalkan sejumlah program kerja organisasi, di antaranya penyelenggaraan Brevet Pajak A/B dan layanan Pojok Pajak di Sun Plaza sebagai bagian dari upaya edukasi kepada masyarakat.

Dalam audiensi tersebut, IKPI turut menyampaikan agenda peringatan HUT ke-61 IKPI yang akan diisi dengan kegiatan Jalan Sehat pada 2 Agustus 2026 dan Donor Darah pada 23 Agustus 2026.

IKPI Cabang Medan dan KPP Madya Medan berkomitmen untuk terus memperkuat komunikasi dan kerja sama dalam mewujudkan pelayanan perpajakan yang profesional, transparan, dan memberikan manfaat bagi wajib pajak.

Hadir pada pertemuan tersebut, Wakil Ketua Hang Bun dan Pony, Sekretaris Silvia Koesman, Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Anastasia Adrian, serta Pengurus Bidang Sosial, Olahraga, dan Bina Sapa Loly. (bl)

IKPI Denpasar Perkuat Sinergi dengan DJP Bali Lewat Forum Konsultasi Publik

IKPI, Denpasar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui partisipasi dalam Forum Konsultasi Publik Gabungan Kanwil DJP Bali Tahun 2026 yang digelar di Aula Paseban Kecak, Kantor Wilayah DJP Bali, Selasa (21/7/2026).

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengatakan keikutsertaan dalam forum tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi untuk mengikuti perkembangan kebijakan sekaligus meningkatkan kapasitas anggotanya dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak.

“Forum seperti ini menjadi ruang yang penting untuk membangun komunikasi antara DJP dan para pemangku kepentingan. Bagi konsultan pajak, kegiatan ini juga memberikan pemahaman yang lebih baik mengenai layanan perpajakan dan kebijakan yang sedang dijalankan,” ujar Made Sujana.

Dalam forum tersebut, IKPI Cabang Denpasar diwakili oleh I Made Sujana dan Ni Made Galih Masari. Kegiatan tersebut merupakan wadah konsultasi antara Kanwil DJP Bali dengan para pemangku kepentingan untuk melakukan reviu terhadap standar pelayanan sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 46/PMK.01/2021 tentang Pedoman Standar Pelayanan di Lingkungan Kementerian Keuangan.

Peserta memperoleh pemaparan mengenai berbagai layanan yang diberikan Kanwil DJP Bali kepada masyarakat, termasuk komitmen peningkatan kualitas pelayanan yang transparan dan berorientasi pada kepuasan pengguna layanan.

Selain itu, forum juga membahas Program Pengendalian Gratifikasi, mekanisme penanganan pengaduan, serta pembangunan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Materi tersebut menjelaskan pentingnya budaya integritas serta pemanfaatan saluran resmi dalam menyampaikan laporan dugaan pelanggaran.

Tidak hanya itu, peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai tata cara permohonan pengurangan dan/atau penghapusan sanksi administrasi perpajakan, mulai dari persyaratan, prosedur pengajuan hingga penggunaan sistem Coretax dalam proses permohonan.

Made Sujana menilai materi tersebut bermanfaat bagi konsultan pajak karena dapat memperkuat pemahaman terhadap prosedur administrasi perpajakan yang berlaku.

“Informasi yang diperoleh dari forum ini akan menjadi bekal bagi anggota IKPI dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Kami berharap sinergi antara IKPI dan DJP Bali dapat terus terjalin untuk mendukung pelayanan perpajakan yang semakin baik,” kata Made. (bl)

IKPI Denpasar Siap Gelar Jalan Sehat Serentak dan Donor Darah, 412 Peserta Sudah Terdaftar

IKPI, Denpasar: Sebanyak 412 peserta dipastikan ambil bagian dalam kegiatan Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 yang digelar Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Denpasar dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Selain jalan sehat, panitia juga menyiapkan aksi donor darah yang mengusung tema “Step of Togetherness, Drop of Compassion” di Lapangan Monumen Perjuangan Rakyat Bali (Bajra Sandhi), Denpasar.

Ketua IKPI Cabang Denpasar, I Made Sujana, mengatakan berbagai persiapan telah dilakukan agar kegiatan berjalan lancar, mulai dari pembentukan panitia hingga koordinasi dengan sejumlah pihak yang akan mendukung pelaksanaan acara.

“Panitia telah dibentuk melalui Surat Keputusan Pengurus IKPI Cabang Denpasar. Kami juga telah menyusun proposal kegiatan sebagai pedoman pelaksanaan, termasuk jadwal, rute jalan sehat, tata letak lokasi, hingga kebutuhan anggaran,” kata Made Sujana, Jumat (24/7/2026).

Menurutnya, panitia juga telah membagi tugas kepada masing-masing seksi melalui koordinasi internal. Selain itu, koordinasi dilakukan dengan Palang Merah Indonesia (PMI), aparat keamanan, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan dapat berlangsung dengan aman dan tertib.

Made menjelaskan Jalan Sehat Serentak akan menempuh rute sekitar 3,1 kilometer dengan titik start dan finish di Lapangan Bajra Sandhi. Panitia juga telah menyiapkan layout lokasi yang mencakup area registrasi, panggung utama, lokasi donor darah, area konsumsi, serta fasilitas pendukung lainnya.

Ia menambahkan seluruh susunan acara telah disiapkan secara rinci, mulai dari registrasi peserta, pembukaan, jalan sehat, senam bersama, aksi donor darah, seremoni HUT ke-61 IKPI, pemberian penghargaan, hiburan, hingga pengundian doorprize.

Made mengungkapkan jumlah peserta yang telah mendaftar mencapai 412 orang. Menurutnya, capaian tersebut mencerminkan tingginya antusiasme anggota maupun keluarga besar IKPI terhadap perayaan HUT ke-61.

“Sebanyak 412 peserta telah terdaftar mengikuti jalan sehat. Ini merupakan capaian yang luar biasa berkat kerja keras panitia, sekaligus menunjukkan antusiasme peserta dan anggota yang sangat tinggi dalam menyambut HUT ke-61 IKPI,” ujarnya.

Selain mempersiapkan aspek teknis penyelenggaraan, panitia juga terus membangun komunikasi dengan calon sponsor dan mitra kerja sebagai bagian dari upaya memenuhi kebutuhan pendanaan kegiatan.

Made berharap Jalan Sehat Serentak IKPI 2026 dan aksi donor darah tidak hanya menjadi rangkaian perayaan HUT ke-61 IKPI, tetapi juga menjadi momentum mempererat kebersamaan di antara anggota serta meningkatkan kepedulian sosial melalui kegiatan kemanusiaan. (bl)

IKPI Jakarta Pusat Siap Dukung DJP Perluas Sosialisasi Aturan Pajak agar Tak Timbulkan Salah Tafsir

IKPI, Jakarta: Ketua IKPI Cabang Jakarta Pusat Suryani menegaskan kesiapan organisasinya untuk memperkuat sinergi dengan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Pusat, terutama dalam meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap berbagai regulasi perpajakan yang terus diperbarui.

Pernyataan tersebut disampaikan usai menghadiri Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan serta Forum Konsultasi Publik Tahun 2026 yang digelar Kanwil DJP Jakarta Pusat, Kamis (23/7/2026).

Kegiatan tersebut mengangkat tema Satu Visi, Satu Aksi: Berkolaborasi Mewujudkan Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamika Global serta menghadirkan pembahasan mengenai sejumlah aturan perpajakan terbaru, di antaranya PP Nomor 20 Tahun 2026, PMK Nomor 37 Tahun 2025, dan PMK Nomor 44 Tahun 2026.

Menurut Suryani, sebagai mitra strategis DJP, IKPI memiliki kepentingan yang sama untuk mendukung tercapainya target penerimaan pajak. Ia mengapresiasi capaian penerimaan Kanwil DJP Jakarta Pusat yang hingga Juni 2026 telah mencapai sekitar Rp59,56 triliun atau 41,3 persen dari target sebesar Rp144,25 triliun.

“IKPI sebagai mitra DJP sewajarnya dapat bekerja sama dengan baik agar tujuan tersebut dapat tercapai,” ujarnya.

Namun demikian, Suryani menilai banyaknya regulasi baru di bidang perpajakan masih menimbulkan kebingungan di kalangan wajib pajak. Menurutnya, kondisi tersebut perlu direspons melalui sosialisasi yang lebih masif agar masyarakat memperoleh pemahaman yang benar.

“Di tengah kondisi usaha yang sudah cukup menantang, banyak wajib pajak justru merasa semakin bingung dengan munculnya berbagai aturan baru. Karena itu, akan lebih baik apabila DJP, khususnya Kanwil DJP Jakarta Pusat, terus meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat agar tidak terjadi salah penafsiran terhadap ketentuan perpajakan,” katanya.

Ia mencontohkan munculnya anggapan bahwa PP Nomor 20 Tahun 2026 menyebabkan tarif pajak UMKM naik menjadi 22 persen. Padahal, menurutnya, aturan tersebut mengubah ketentuan mengenai subjek pajak, bukan menetapkan kenaikan tarif bagi pelaku UMKM.

Selain itu, lanjut Suryani, PMK Nomor 37 Tahun 2025 mengenai penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22 juga sempat dipersepsikan sebagai pengenaan tarif pajak baru.

Hal serupa terjadi setelah terbitnya SE-8/PJ/2026 tentang pedoman pengawasan kepatuhan wajib pajak yang melibatkan Bhabinkamtibmas dalam kegiatan pengawasan, pemeriksaan, dan penagihan pajak, sehingga memunculkan beragam persepsi di masyarakat.

Menurutnya, PMK Nomor 44 Tahun 2026 mengenai kuasa wajib pajak juga membutuhkan penjelasan lebih lanjut. Ia menilai masih terdapat kesalahpahaman mengenai pihak yang dapat menjadi kuasa wajib pajak karena ketentuan tersebut hanya mengatur konsultan pajak, keluarga, dan pihak lain yang memenuhi persyaratan, sementara tidak secara eksplisit mencantumkan karyawan perusahaan sebagai kuasa.

“Hal-hal seperti ini berpotensi menimbulkan salah tafsir apabila tidak disertai penjelasan yang memadai kepada masyarakat,” ujarnya.

Suryani menegaskan IKPI Cabang Jakarta Pusat siap membantu Kanwil DJP Jakarta Pusat dalam menyelenggarakan edukasi dan sosialisasi perpajakan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.

Dalam forum tersebut, berbagai masukan juga disampaikan para pemangku kepentingan. Sekretaris Jenderal Asosiasi Pengusaha Emas dan Permata Indonesia, misalnya, mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga memengaruhi daya saing usaha.  (bl)

en_US