IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.
“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).
Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.
Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium
Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.
Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.
Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).
Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.
Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)