PMK 28/2026: Restitusi Pajak Kini Syaratkan WTP Tanpa Catatan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperketat persyaratan restitusi pajak pendahuluan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Salah satu perubahan paling signifikan adalah penegasan bahwa opini audit Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) saja tidak lagi cukup.

Dengan begitu, laporan keuangan wajib memperoleh “WTP murni” tanpa catatan tambahan.

Dalam aturan terbaru ini, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) secara eksplisit melarang penggunaan opini WTP dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion) sebagai dasar untuk memperoleh status Wajib Pajak (WP) kriteria tertentu.

Ketentuan tersebut tertuang dalam Pasal 3 ayat (5) PMK 28/2026 yang mengatur standar baru laporan keuangan.

“Memperoleh pendapat wajar tanpa pengecualian (unqualified opinion), tidak termasuk pendapat wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas (modified unqualified opinion,” dikutip dari beleid tersebut, Minggu (3/5).

Hal ini berbeda dengan PMK 39/2018, di mana pemerintah hanya mewajibkan laporan keuangan diaudit oleh akuntan publik atau lembaga pengawasan keuangan pemerintah dengan pendapat wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut.

Selain harus memperoleh opini WTP selama tiga tahun berturut-turut, laporan keuangan juga tidak boleh merupakan hasil restatement, serta harus memenuhi batas koreksi fiskal maksimal 5%.

Langkah ini menandai pergeseran penting dalam kebijakan perpajakan. Jika sebelumnya opini WTP, meskipun disertai paragraf penjelas, masih dapat diterima, kini hanya laporan keuangan dengan kualitas audit “bersih” yang memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas restitusi pendahuluan.

Kebijakan ini diyakini bertujuan memperkecil risiko kesalahan dalam pengembalian pajak. Pemerintah ingin memastikan bahwa hanya Wajib Pajak dengan kualitas pelaporan keuangan yang benar-benar tinggi yang dapat menikmati mekanisme restitusi cepat. (ds)

Hingga Maret 2026, Realisasi PNBP Telah Terkumpul Rp 112,3 Triliun

IKPI, Jakarta: Realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga 31 Maret 2026 menunjukkan kinerja yang relatif solid di tengah tekanan sektor migas.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat PNBP tumbuh 7% secara tahunan (year on year/yoy) jika tidak memasukkan komponen Kekayaan Negara Dipisahkan (KND) atau dividen BUMN.

Secara nominal, PNBP tanpa KND meningkat dari Rp 104,7 triliun pada kuartal I-2025 menjadi Rp 112,2 triliun pada periode yang sama tahun ini.

Namun jika memasukkan KND, realisasi PNBP justru mengalami kontraksi 3% yoy, dari Rp 115,6 triliun menjadi Rp 112,3 triliun. Hal ini dipengaruhi tidak berulangnya setoran dividen BUMN seperti tahun sebelumnya.

“Pergerakan PNBP saat ini dipengaruhi dampak penurunan harga dan belum optimalnya lifting minyak bumi, serta tidak berulangnya setoran dividen BUMN,” dikutip dari Laporan APBN Kita, Minggu (3/5).

Dari sisi sumbernya, kinerja PNBP sumber daya alam (SDA) tercatat sebesar Rp 53,6 triliun atau 20,5% dari target APBN. Namun, kontribusi SDA migas mengalami tekanan cukup dalam dengan realisasi Rp 18,6 triliun atau turun 25,4% yoy.

Penurunan ini dipicu oleh melemahnya Indonesian Crude Price (ICP) dan belum optimalnya lifting minyak bumi, serta dampak perubahan kebijakan bagi hasil.

Rata-rata ICP periode Desember 2025 hingga Februari 2026 tercatat turun 10,3% yoy, meskipun terdapat potensi kenaikan harga setelah April akibat dinamika geopolitik global.

Sebaliknya, kinerja SDA nonmigas menunjukkan tren positif. Realisasinya mencapai Rp 35,1 triliun atau 24,4% dari target, tumbuh 7,1% yoy.

Pertumbuhan ini terutama didorong kenaikan harga komoditas mineral seperti emas, tembaga, dan nikel. Sepanjang Januari–Maret 2026, harga emas naik 73%, tembaga 40%, dan nikel 9% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Dari sisi PNBP kementerian/lembaga (KL), realisasi mencapai Rp 36,7 triliun atau tumbuh 22% yoy. Peningkatan ini didorong oleh naiknya volume layanan publik serta penguatan penegakan hukum, termasuk melalui Satgas Penertiban Kawasan Hutan.

Sementara itu, pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) mencatat pertumbuhan paling tinggi, yakni 27,3% yoy dengan realisasi Rp 21,8 triliun. Kinerja ini terutama didorong oleh kenaikan tarif pungutan ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya.

Di sisi lain, pendapatan dari KND tercatat sangat kecil, hanya Rp 0,1 triliun. Penurunan tajam ini terjadi karena tidak adanya setoran dividen BUMN perbankan seperti pada Januari 2025, ketika terdapat dividen interim dari BRI sebesar Rp 10,9 triliun. (ds)

Pemerintah Bentuk Satgas Percepatan Ekonomi, Antisipasi Dampak Gejolak Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memperkuat upaya percepatan pertumbuhan ekonomi nasional melalui kebijakan yang terintegrasi dan adaptif terhadap dinamika global.

Salah satu langkah konkret diwujudkan melalui penetapan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 4 Tahun 2026 oleh Presiden Prabowo Subianto tentang pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Program Pemerintah.

Satgas tersebut memiliki mandat utama untuk mempercepat implementasi program prioritas secara kolaboratif lintas sektor, termasuk melalui penguatan monitoring, evaluasi, serta perumusan kebijakan strategis.

Dalam rapat perdana, Satgas membahas langkah antisipatif terhadap dinamika global, termasuk potensi dampak gejolak di kawasan Selat Hormuz.

Pemerintah memastikan ketahanan energi nasional tetap terjaga, dengan ketergantungan impor bahan bakar minyak (BBM) yang relatif rendah, yakni sekitar 20% serta sumber pasokan yang telah terdiversifikasi dari berbagai kawasan dunia.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan bahwa pemerintah juga mengambil langkah cepat untuk mengatasi kendala pasokan bahan baku industri, khususnya nafta yang digunakan untuk kebutuhan packaging.

“Untuk jangka pendek, nafta tersebut dapat disubstitusi oleh LPG. Oleh karena itu tadi diputuskan bahwa bea masuk LPG yang biasanya 5% khusus untuk industri kita 0% kan, sehingga diharapkan kekurangan nafta bisa diganjel oleh LPG,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5).

Selain itu, pemerintah mempercepat reformasi perizinan melalui penyederhanaan mekanisme Persetujuan Teknis (Pertek) dengan penerapan Service Level Agreement (SLA).

Dengan skema ini, permohonan yang tidak diproses dalam batas waktu tertentu dapat langsung dilanjutkan guna memberikan kepastian bagi pelaku usaha.

Perbaikan juga dilakukan pada sistem Standar Nasional Indonesia (SNI) melalui penerapan sistem pelacakan yang transparan dan berbatas waktu jelas. Di sektor konstruksi, percepatan perizinan seperti Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) turut didorong, khususnya untuk mendukung UMKM dan proyek prioritas pemerintah.

Di sisi global, pemerintah memandang keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional seperti BRICS sebagai langkah strategis untuk memperluas pasar. Dengan kontribusi sekitar 40% terhadap perdagangan global, BRICS dinilai menjadi sumber permintaan yang signifikan bagi Indonesia.

Selain itu, penyelesaian perundingan Indonesia–European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement juga menjadi tonggak penting untuk membuka akses pasar ekspor ke 27 negara Uni Eropa. Pemerintah menargetkan implementasi efektif perjanjian tersebut dapat dimulai pada awal 2027 setelah proses ratifikasi rampung.

Pemerintah juga tengah menyiapkan pengembangan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Financial Center sebagai alternatif destinasi investasi global. Di sektor ekonomi digital, investasi pusat data (data center) terus didorong seiring meningkatnya kebutuhan teknologi kecerdasan buatan (AI), didukung posisi strategis Indonesia dengan infrastruktur kabel optik internasional.

Melalui berbagai kebijakan tersebut, pemerintah optimistis kolaborasi dengan sektor swasta akan menjadi motor utama dalam menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. (ds)

Coretax Integrasikan Data Transaksi, Manipulasi SPT Kian Sulit

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memperkuat pengawasan perpajakan melalui pemanfaatan sistem Coretax yang mampu mengintegrasikan berbagai data transaksi wajib pajak.

Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, menegaskan langkah ini membuat ruang manipulasi dalam pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) semakin sempit.

Menurut Bimo, Coretax kini dilengkapi fitur pre-populated yang memungkinkan data perpajakan terisi otomatis berdasarkan informasi dari berbagai sumber. Data tersebut mencakup transaksi dari lawan transaksi, pemberi kerja, pemasok, konsumen, hingga lembaga jasa keuangan.

Ia menjelaskan, integrasi data tersebut memungkinkan DJP melakukan pencocokan silang (cross-check) secara lebih cepat dan akurat. Setiap laporan wajib pajak dapat langsung dibandingkan dengan data yang telah terekam dalam sistem, sehingga potensi ketidaksesuaian dapat segera terdeteksi.

“Dengan itu saja kita bisa melihat, teman-teman bisa mendapat pengalaman bahwa SPT sudah sulit untuk dalam tanda kutip di sekayasa. Karena informasi-informasi terkait dengan transaksi sudah ada di situ semua,” ujar Bimo dalam keterangannya, dikutip Minggu (3/5).

Selain memperkuat pengawasan, sistem ini juga meningkatkan efisiensi administrasi. Petugas pajak di lapangan kini dapat lebih fokus pada upaya peningkatan kepatuhan wajib pajak, tanpa terbebani pekerjaan administratif yang tidak berdampak langsung terhadap penerimaan.

Bimo menambahkan, peningkatan kepatuhan menjadi kunci utama dalam mendongkrak penerimaan negara. Dengan dukungan sistem digital yang terintegrasi, DJP optimistis dapat menciptakan sistem perpajakan yang lebih transparan dan akuntabel. (ds)

DJP Bisa Cabut Status Wajib Pajak Patuh jika Terdapat Pelanggaran

IKPI, Jakarta: Fasilitas restitusi dipercepat tidak bersifat permanen. Pemerintah membuka kemungkinan pencabutan status Wajib Pajak kriteria tertentu apabila terjadi pelanggaran tertentu.

Ketentuan tersebut diatur dalam PMK 28 Tahun 2026 melalui Pasal 5.

Pencabutan dapat dilakukan jika Wajib Pajak tidak lagi memenuhi standar kepatuhan yang dipersyaratkan.

Salah satu indikator utama adalah keterlambatan pelaporan. Keterlambatan SPT Tahunan atau SPT Masa dalam pola tertentu dapat menjadi dasar pencabutan status.

Selain itu, kepatuhan pembayaran juga diawasi ketat. Adanya utang pajak yang tidak dilunasi pada saat jatuh tempo dapat berujung pada hilangnya status tersebut.

Dari sisi laporan keuangan, status dapat dicabut apabila laporan tidak lagi diaudit atau tidak memperoleh opini wajar tanpa pengecualian.

Ketentuan juga mencakup kondisi apabila laporan keuangan mengalami koreksi signifikan atau disajikan ulang akibat kesalahan.

Aspek penegakan hukum turut menjadi pertimbangan. Status dapat dicabut apabila Wajib Pajak masuk dalam proses pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana perpajakan.

Pencabutan dilakukan melalui keputusan resmi dan disampaikan kepada Wajib Pajak.

Meski demikian, Wajib Pajak tetap diberikan kesempatan untuk mengajukan kembali permohonan setelah kembali memenuhi persyaratan. (bl)

Tak Ada Jawaban 30 Hari, Permohonan Restitusi Pajak Dianggap Disetujui

IKPI, Jakarta: Proses penetapan Wajib Pajak untuk memperoleh restitusi dipercepat kini dibatasi waktu. Pemerintah menetapkan tenggat maksimal bagi otoritas pajak untuk memberikan keputusan atas permohonan yang diajukan.

Ketentuan ini diatur dalam PMK 28 Tahun 2026, tepatnya pada Pasal 4. Wajib Pajak diwajibkan mengajukan permohonan penetapan melalui portal DJP paling lambat tanggal 10 Januari.

Dalam kondisi tertentu, pengajuan juga dapat dilakukan secara langsung atau melalui jasa pengiriman ke Kantor Pelayanan Pajak.

Setelah permohonan diterima, Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian atas pemenuhan kriteria yang telah ditentukan.

Aturan ini menetapkan batas waktu 30 hari kerja bagi DJP untuk mengambil keputusan. Dalam periode tersebut, permohonan harus disetujui atau ditolak secara resmi.

Apabila batas waktu terlampaui tanpa adanya keputusan, permohonan dianggap dikabulkan. Dalam kondisi ini, otoritas pajak tetap wajib menerbitkan keputusan penetapan.

Pengaturan ini memberi kepastian bagi Wajib Pajak, sekaligus menempatkan kewajiban ketepatan waktu pada administrasi otoritas pajak. (bl)

Pelaporan SPT di Sumbar–Jambi Tembus 459 Ribu, Dekati Target Tahunan

IKPI, Jakarta: Kinerja pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi menunjukkan capaian yang cukup kuat menjelang akhir April 2026. Hingga 30 April 2026 pukul 17.00 WIB, sebanyak 459.140 SPT Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah diterima.

Jumlah tersebut sudah mendekati 90 persen dari target tahunan sebesar 494.990 SPT. Angka ini mencerminkan tingkat kepatuhan wajib pajak yang terus membaik, meskipun di saat yang sama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) tengah menjalankan transformasi sistem administrasi perpajakan.

Kepala Kantor Wilayah DJP Sumatera Barat dan Jambi, Tarmizi, menyebut capaian ini tidak terlepas dari berbagai upaya pendampingan yang dilakukan sepanjang tahun terakhir.

“Sejak awal 2025 kami intensif melakukan edukasi, konsultasi, hingga bimbingan teknis untuk membantu wajib pajak beradaptasi dengan sistem baru,” ujar Tarmizi melalui keterangan tertulisnya, Minggu (3/5/2026).

Transformasi yang dimaksud adalah penerapan Coretax, sistem administrasi perpajakan terintegrasi yang mulai digunakan secara luas. Meski membawa kemudahan dalam jangka panjang, proses transisi tidak sepenuhnya berjalan mulus di tahap awal.

Sejumlah wajib pajak, terutama dari kalangan UMKM, masih menghadapi kendala teknis, mulai dari aktivasi akun hingga gangguan sistem saat pelaporan. Untuk mengantisipasi hal tersebut, DJP memperluas layanan, termasuk membuka pelayanan di akhir pekan pada kantor wilayah, KPP Pratama, dan KP2KP.

Langkah tersebut dinilai cukup efektif dalam menjaga momentum pelaporan. Tarmizi menilai tren positif ini menjadi sinyal bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak tetap terjaga di tengah perubahan sistem.

“Ini menunjukkan bahwa dengan pendampingan yang tepat, wajib pajak tetap bisa memenuhi kewajibannya meskipun ada penyesuaian sistem,” katanya.

Selain capaian pelaporan, pemerintah juga memberikan ruang tambahan bagi wajib pajak badan melalui kebijakan relaksasi batas waktu penyampaian SPT hingga 31 Mei 2026. Kebijakan ini sekaligus memberikan penghapusan sanksi administratif dalam periode tertentu.

Dengan tren yang ada saat ini, DJP optimistis jumlah pelaporan SPT Tahunan di wilayah Sumatera Barat dan Jambi akan melampaui capaian tahun sebelumnya. Fokus ke depan diarahkan pada penguatan layanan dan pemanfaatan sistem yang semakin terintegrasi.

“Yang kami bangun bukan hanya angka pelaporan, tetapi fondasi kepatuhan jangka panjang,” kata Tarmizi. (bl)

Analisis PMK 118 Tahun 2024 atas Pengurangan Sanksi Administratif Pajak: Kepastian Tata Cara dan Ruang Keadilan bagi Wajib Pajak

Pasal 36 ayat (1) UU KUP memberikan hak kepada Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan atas sanksi administratif. Hak ini penting karena sanksi dalam praktik tidak selalu lahir dari sikap tidak patuh yang disengaja. Ada kalanya sanksi muncul karena kekhilafan, perbedaan penafsiran, keterbatasan administrasi, atau keadaan usaha yang sedang tidak baik.

Sejak 1 Januari 2025, PMK 118 Tahun 2024 menjadi rujukan baru untuk beberapa tata cara di bidang perpajakan. Aturan ini mencabut, antara lain, PMK 8/PMK.03/2013; PMK 9/2013; PMK 11/2013; PMK 253/2014 dan PMK 81/2017. Dari sisi penataan aturan, PMK 118/2024 memang lebih lengkap karena mengumpulkan beberapa prosedur dalam satu peraturan. Namun, bagi Wajib Pajak dan konsultan pajak, yang perlu dicermati adalah apakah penataan itu juga memberi ruang keadilan yang cukup ketika Wajib Pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi.

Analisis atas Perubahan yang Perlu Dicermati

Dari perbandingan di atas terlihat bahwa PMK 118 Tahun 2024 tidak mencabut hak Wajib Pajak untuk meminta pengurangan atau penghapusan sanksi. Hak itu tetap ada. Tetapi jalan untuk menggunakan hak tersebut menjadi lebih ketat, terutama ketika permohonan menyangkut denda administratif PBB. Dalam PMK 8/2013, ruang pertimbangan masih terasa lebih longgar karena kesulitan likuiditas cukup dikaitkan dengan dampaknya terhadap kelangsungan usaha. Dalam PMK 118/2024, ukurannya menjadi lebih formal dan harus dibuktikan dengan keadaan keuangan tertentu.

Bagian yang paling perlu diperhatikan adalah ketentuan pembayaran proporsional. Dalam praktik, banyak Wajib Pajak membayar dengan keyakinan bahwa pembayaran tersebut dipakai lebih dahulu untuk melunasi pokok PBB. Namun Pasal 23 ayat (6) PMK 118/2024 membuka kemungkinan bahwa pembayaran sebelum bulan permohonan dibagi antara pokok dan denda. Akibatnya, Wajib Pajak dapat berada pada posisi yang kurang menguntungkan: secara niat sudah membayar pokok, tetapi secara administrasi belum dianggap melunasi pokok secara penuh.

Di sisi lain, Pasal 23 ayat (7) PMK 118/2024 memberikan ruang yang perlu dibaca dengan cermat. Jika pembayaran dilakukan pada bulan yang sama dengan bulan disampaikannya permohonan, pembayaran tersebut diperlakukan sebagai pembayaran pokok pajak atau pokok PBB. Bagi praktisi pajak, ketentuan ini penting sekali. Waktu pembayaran dan waktu pengajuan permohonan tidak boleh dilihat sebagai urusan administrasi biasa. Keduanya dapat menentukan apakah permohonan dianggap memenuhi syarat atau justru dipersoalkan.

Perubahan lain yang juga cukup berat adalah syarat kesulitan keuangan. Dalam PMK 8/2013, Wajib Pajak dapat menggunakan alasan kesulitan likuiditas apabila keadaan itu memengaruhi kelangsungan usaha. Dalam PMK 118/2024, untuk Wajib Pajak badan yang menyelenggarakan pembukuan, kesulitan keuangan dikaitkan dengan kerugian komersial dan kesulitan likuiditas selama dua tahun berturut-turut. Indikator yang digunakan untuk megukur likuiditas adalah Current Ratio < 1.

Di sinilah asas keadilan Adam Smith menjadi relevan. Pajak yang adil seharusnya mempertimbangkan kemampuan Wajib Pajak. Dalam konteks sanksi administratif, keadilan tidak cukup hanya dilihat dari apakah sanksi tercantum dalam SKP atau STP. Yang juga perlu dilihat adalah apakah Wajib Pajak memiliki itikad baik, apakah pokok pajak telah diupayakan untuk dibayar, apakah keterlambatan terjadi karena keadaan usaha, dan apakah sanksi tersebut masih seimbang dengan kemampuan Wajib Pajak.

Karena itu, PMK 118/2024 sebaiknya tidak dipahami hanya sebagai daftar syarat administratif. Bagi DJP, aturan ini perlu diterapkan dengan tetap membuka ruang penilaian atas keadaan nyata Wajib Pajak. Bagi konsultan pajak, aturan ini menuntut permohonan yang lebih kuat: bukan hanya narasi, tetapi juga bukti pembayaran, laporan keuangan, arus kas, rasio likuiditas, daftar piutang, kewajiban lancar, serta penjelasan penyebab timbulnya sanksi.

Dengan demikian, PMK 118/2024 memang memberi kepastian tata cara. Namun, kepastian tersebut perlu diimbangi dengan keadilan dalam penerapannya. Jika tidak, hak Wajib Pajak untuk mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dapat berubah menjadi hak yang tersedia di atas kertas, tetapi sulit digunakan dalam praktik.

Contoh STP 2024 PBB-P3 dengan Pokok Rp. 1.5M dan sanksi Rp.400juta. Wajib pajak sudah membayar Pokok sebesar Rp. 2M dan 400juta akan dimintakan pengurangan/penghapusan sanksi sesuai Pasal 36 UU KUP. Maka aturan PMK 118/2024 diberlakukan secara proportional untuk Pokok  adalah 79% dan Sanksi 21%.Sehingga dana Rp. 1.5M yg dibayar wajib pajak harus diproportionalkan ke Pokok sebesar Rp.1.5M x 79% = Rp.1.185.000.000 dan Rp.315.000.000 ke sanksi. Sehingga Pokok masih harus dilunasin dahulu sebesar Rp.315.000.000 dan wajib pajak baru bisa mengajukan pengurangan / penghapusan sanksi sebesar (Rp.400juta-315jt) Rp.85juta. Nilai yang kurang material dibandingkan Rp. 315juta.

Catatan Praktis untuk Konsultan Pajak

Pastikan terlebih dahulu jenis permohonan: pengurangan/penghapusan sanksi administratif, pengurangan denda administratif PBB, pengurangan/pembatalan ketetapan yang tidak benar, atau pembatalan hasil pemeriksaan.
Susun kertas kerja pembayaran untuk membuktikan posisi pokok pajak dan sanksi, terutama jika ada pembayaran sebelum bulan pengajuan permohonan.
Untuk alasan kesulitan keuangan, jangan hanya melampirkan laporan laba rugi. Lengkapi dengan arus kas, rasio likuiditas, piutang usaha, utang lancar, dan penjelasan keadaan usaha.
Gunakan argumentasi keadilan secara terukur: kekhilafan, itikad baik, kemampuan membayar, dan ketidakseimbangan antara sanksi dan keadaan nyata Wajib Pajak.

Dasar Pasal yang Menjadi Rujukan

• PMK 118 Tahun 2024: Pasal 21 huruf a, Pasal 23, Pasal 27, dan ketentuan pencabutan pada bagian penutup.

• PMK 8/PMK.03/2013: Pasal 2, Pasal 5, Pasal 7, Pasal 12, dan ketentuan terkait tata cara permohonan.

• UU KUP: Pasal 36 ayat (1) sebagai dasar hak Wajib Pajak mengajukan pengurangan atau penghapusan sanksi administratif.

Penulis adalah Wakil Ketua Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI)

Dr. Agoestina Mappadang

Email: gustinam7808@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI).

Ngopi Bareng Usai Lapor SPT, IKPI Jambi Perkuat Soliditas Anggota

IKPI, Jambi: Usai menuntaskan pelaporan SPT Tahunan, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jambi langsung menggelar pertemuan antaranggota bertajuk “Ngopi Bareng”, di Resto Kembang Desa, Sabtu (2/5/2026).

Ketua IKPI Cabang Jambi, Edi Kurniawan, mengatakan kegiatan ini menjadi ruang temu setelah periode sibuk pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi maupun Badan.

“Setelah semua anggota menyelesaikan pekerjaan pelaporan SPT, kami mengadakan ‘Ngopi Bareng’ agar komunikasi tatap muka tetap terjaga dalam suasana santai,” ujar Edi.

Ia menjelaskan, kegiatan tersebut merupakan bagian dari program pengurus cabang untuk memperkuat soliditas dan kekompakan anggota. Selain itu, pertemuan juga dimanfaatkan untuk bertukar pikiran terkait perkembangan peraturan perpajakan terkini.

“Diskusinya ringan, diselingi canda tawa, supaya bisa mengurangi penat setelah masa pelaporan SPT yang cukup padat,” katanya.

Edi menambahkan, “Ngopi Bareng” direncanakan menjadi agenda rutin yang digelar minimal satu kali dalam sebulan. Menurutnya, kegiatan ini dinilai bermanfaat, terutama bagi anggota baru dalam membangun komunikasi dan jejaring.

“Kami melihat ini berdampak positif bagi anggota, termasuk yang baru bergabung, karena bisa lebih cepat beradaptasi,” ujarnya.

Kegiatan tersebut juga berlangsung dalam suasana kekeluargaan karena bertepatan dengan perayaan ulang tahun salah satu anggota, Lita, yang saat ini menjabat sebagai Bendahara Pengda Sumbagsel.

“Kami berharap dari kegiatan sederhana ini, IKPI Cabang Jambi memiliki hubungan erat antaranggota. Kedepan bisa semakin solid dan komunikasi tetap terjaga di tengah dinamika profesi konsultan pajak,” ujarnya. (bl)

PMK 28/2026: Perusahaan Omzet Maksimal Rp 50 Miliar Bisa Ikut Jalur Cepat Restitusi Pajak

IKPI, Jakarta: Perusahaan dengan peredaran usaha di bawah Rp 50 miliar kini memiliki kesempatan untuk menikmati jalur cepat pengembalian kelebihan pembayaran pajak atau restitusi pendahuluan.

Fasilitas ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pembayaran Pajak yang resmi berlaku sejak 1 Mei 2026.

Dalam beleid yang ditandatangani Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, wajib pajak badan masuk dalam kategori wajib pajak yang memenuhi persyaratan tertentu.

Berdasarkan Pasal 9 ayat (2) huruf c beleid tersebut, wajib pajak badan yang bisa memanfaatkan jalur ini harus memenuhi dua syarat sekaligus.

Pertama, jumlah peredaran usaha di atas Rp 0 hingga maksimal Rp 50 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua, jumlah lebih bayar PPh paling banyak Rp 1 miliar untuk suatu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Kedua syarat ini bersifat kumulatif, artinya perusahaan harus memenuhi keduanya sekaligus, bukan salah satu saja.

Tidak perlu prosedur rumit. Berdasarkan Pasal 10 ayat (1), wajib pajak badan yang memenuhi persyaratan cukup mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam SPT Tahunan PPh Badan yang disampaikan ke DJP.

Setelah permohonan masuk, DJP akan melakukan penelitian atas SPT yang mencakup kebenaran penulisan dan penghitungan pajak, bukti pemotongan atau pemungutan PPh yang dikreditkan, serta kesesuaian kredit pajak dengan data dalam sistem administrasi DJP.

Berdasarkan Pasal 11 ayat (2), DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) atau pemberitahuan penolakan paling lama 1 bulan sejak permohonan diterima.

Jika DJP tidak memberikan keputusan dalam batas waktu tersebut, permohonan wajib pajak dianggap dikabulkan secara otomatis dan DJP tetap wajib menerbitkan SKPPKP. (ds)

en_US