Rupiah Melemah, Komisi XI DPR Minta Kepercayaan Publik Dijaga

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan pelemahan nilai tukar Rupiah terhadap Dolar Amerika Serikat (AS) saat ini menjadi perhatian serius pemerintah dan pelaku ekonomi nasional.

Meski demikian, ia meminta masyarakat tidak menyikapi dinamika kurs secara berlebihan hingga memicu kepanikan yang justru dapat memperburuk sentimen pasar.

Mengacu pada pernyataan Presiden Prabowo Subianto terkait tekanan terhadap Rupiah, Misbakhun menilai pesan utama yang ingin disampaikan pemerintah adalah pentingnya menjaga ketenangan publik di tengah gejolak ekonomi global.

“Yang ingin disampaikan Presiden adalah masyarakat tidak perlu panik berlebihan setiap kali melihat nilai tukar bergerak. Bukan berarti pelemahan Rupiah dianggap tidak penting atau disepelekan,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (19/5).

Menurutnya, konteks yang dibangun pemerintah adalah menjaga optimisme dan mencegah kepanikan yang dapat berdampak negatif terhadap kondisi ekonomi nasional.

Ia mengibaratkan gejolak nilai tukar seperti cuaca buruk dalam pelayaran. Menurutnya, ombak besar tetap harus diwaspadai dan diantisipasi dengan langkah yang tepat, namun kepanikan justru dapat memperbesar risiko.

“Kalau ada gelombang besar, tentu nahkoda harus bekerja serius menjaga arah kapal. Tetapi penumpang juga tidak perlu panik seolah kapal akan tenggelam,” katanya.

Misbakhun menegaskan DPR memahami sensitivitas dampak pelemahan Rupiah terhadap masyarakat, terutama pada kenaikan harga energi, bahan pangan impor, dan kebutuhan industri yang bergantung pada barang impor.

Karena itu, Komisi XI DPR RI terus memantau perkembangan kurs Rupiah dan melakukan komunikasi intensif dengan pemerintah, Bank Indonesia, serta otoritas sektor keuangan guna membahas langkah penguatan stabilitas ekonomi nasional.

Ia optimistis koordinasi yang dilakukan pemerintah dan otoritas ekonomi secara bertahap akan mulai memberikan sentimen positif bagi pasar dalam waktu dekat.

“Saya yakin pasar akan mulai melihat arah perbaikannya. Yang penting sekarang konsistensi kebijakan dijaga dan kepercayaan publik tidak boleh goyah,” pungkas Misbakhun. (ds)

Pemerintah Perkuat Pasar SBN, Rp 2 Triliun Digelontorkan Tiap Hari

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai memperkuat pasar Surat Berharga Negara (SBN) di tengah tekanan terhadap nilai tukar rupiah dan gejolak pasar keuangan global.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan pemerintah telah masuk ke pasar obligasi secara bertahap dengan dana sekitar Rp 2 triliun setiap hari untuk menjaga stabilitas pasar dan memperkuat sentimen investor.

Menurutnya, langkah tersebut mulai menunjukkan hasil positif seiring kembali masuknya investor asing ke pasar obligasi domestik. Ia optimistis kondisi pasar keuangan, termasuk nilai tukar rupiah, akan lebih stabil dalam beberapa pekan ke depan.

“Kita sudah masuk ke bond market bertahap. Asing juga sudah masuk juga jadi harusnya sih ke depan akan minggu-minggu ini akan lebih stabil,” ujar Purbaya kepada awak media di Istana Negara, Senin (18/5).

Purbaya menjelaskan, dana yang digunakan untuk pembelian obligasi berasal dari pengelolaan kas pemerintah atau cash management sehingga tidak membebani anggaran negara. Ia menegaskan dana tersebut hanya diputar sementara untuk menjaga kepercayaan pasar.

“Itu hanya cash management aja, jadi enggak masalah. Uangnya enggak hilang, cuma diputar supaya ada sedikit sentimen positif di pasar obligasi,” jelasnya.

Ia menilai stabilitas pasar obligasi sangat penting untuk menjaga arus modal asing tetap berada di Indonesia. Dengan kondisi harga obligasi yang stabil dan potensi penurunan yield, investor asing dinilai masih memiliki peluang memperoleh capital gain dari pasar SBN domestik.

“Kalau yield-nya turun kan berarti harga bond-nya naik. Nanti ada potensi capital gain, jadi harusnya sih pasar bond kita menarik,” imbuh Purbaya.

Purbaya juga memastikan pemerintah memiliki kapasitas kas yang cukup besar untuk menopang langkah stabilisasi tersebut.

Ia menyebut terdapat dana tunai sekitar Rp 420 triliun yang sewaktu-waktu dapat diputar ke pasar obligasi sesuai kebutuhan. (ds)

DJP Wajibkan Grup Multinasional Serahkan GIR dan Struktur Kepemilikan Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mulai memperketat transparansi grup perusahaan multinasional melalui kewajiban penyampaian GloBE Information Return (GIR) dalam implementasi Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE). Kewajiban tersebut diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026.

Dalam aturan tersebut, Wajib Pajak GloBE yang merupakan Entitas Induk Utama grup perusahaan multinasional diwajibkan menyampaikan GIR kepada DJP. Dokumen ini bukan sekadar laporan biasa, melainkan memuat informasi rinci terkait struktur grup usaha lintas negara hingga penghitungan pajak tambahan global.

Pasal 12 menyebutkan GIR wajib disusun sesuai standar GloBE internasional dan disampaikan dalam bentuk digital dengan format extensible markup language (xml). Format ini menunjukkan bahwa pelaporan akan dilakukan secara terstruktur dan terintegrasi dengan sistem administrasi DJP.

Informasi yang wajib dicantumkan dalam GIR juga tergolong sangat detail. Mulai dari identitas seluruh entitas konstituen dalam grup, negara atau yurisdiksi tempat entitas berada, hingga struktur kepemilikan dan kepentingan pengendali antarentitas dalam grup perusahaan multinasional.

Tak hanya itu, GIR juga harus memuat penghitungan tarif pajak efektif di setiap negara atau yurisdiksi, penghitungan pajak tambahan, hingga alokasi pajak tambahan berdasarkan Income Inclusion Rules (IIR) maupun Undertaxed Payment Rules (UTPR).

Kewajiban pelaporan ini memperlihatkan bahwa rezim Pajak Minimum Global tidak lagi hanya fokus pada aktivitas usaha di satu negara, tetapi melihat keseluruhan posisi grup perusahaan secara global. DJP pun memperoleh akses data yang lebih luas untuk memetakan potensi penghindaran pajak lintas yurisdiksi.

Menariknya, apabila Entitas Induk Utama berada di luar Indonesia, salah satu Wajib Pajak GloBE di Indonesia tetap wajib menyampaikan GIR dalam kondisi tertentu. Misalnya jika grup menunjuk entitas di Indonesia sebagai pelapor atau negara tempat pelapor berada belum memiliki perjanjian pertukaran informasi yang memenuhi syarat dengan Indonesia.

Untuk penyampaiannya, DJP memberikan batas waktu paling lama 15 bulan setelah akhir Tahun Pengenaan GloBE. Namun khusus tahun pertama penerapan bagi grup yang baru memenuhi kriteria GloBE, pelaporan GIR dapat dilakukan paling lama 18 bulan setelah akhir tahun pengenaan.

Selain itu, PER-6/PJ/2026 juga menegaskan GIR akan dipertukarkan secara otomatis dengan negara atau yurisdiksi mitra yang memiliki qualifying competent authority agreement dengan Indonesia. Skema ini memperkuat kerja sama pertukaran informasi perpajakan internasional dalam rezim pajak minimum global.  (bl)

PEB Sudah Terdaftar Tetap Diproses Bea Cukai, Meski Izin Ekspor Dibekukan

IKPI, Jakarta: Pelaku usaha ekspor mendapat kepastian baru setelah terbitnya Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 12 Tahun 2026. Dalam aturan itu, pemerintah menegaskan barang yang sudah memiliki nomor dan tanggal pendaftaran Pemberitahuan Pabean Ekspor (PEB) tetap bisa dilayani Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), meskipun setelahnya terjadi pembekuan atau pencabutan izin ekspor.

Ketentuan tersebut dimuat dalam Pasal 51B yang menjadi bagian baru dari perubahan Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor.

Artinya, pembekuan izin ekspor tidak otomatis menghentikan seluruh proses barang yang sebelumnya sudah masuk tahapan kepabeanan. Selama nomor dan tanggal pendaftaran PEB telah diterbitkan kantor pabean sebelum keputusan berlaku, pelayanan ekspor tetap dapat dijalankan DJBC.

Aturan ini muncul bersamaan dengan penambahan kewenangan pemerintah untuk melakukan penangguhan penerbitan izin ekspor, pembekuan, pencabutan izin, hingga penghentian layanan verifikasi atau penelusuran teknis. Kebijakan tersebut dapat dilakukan atas pertimbangan kepentingan nasional, kepentingan umum, program pemerintah, atau arahan Presiden.

Di sisi lain, Kemendag juga mengatur bahwa keputusan pembekuan maupun pencabutan izin disampaikan melalui Sistem INATRADE yang terhubung dengan Indonesia National Single Window (SINSW). Sistem ini berkaitan langsung dengan proses layanan ekspor yang juga melibatkan Bea Cukai.

Bagi eksportir, pengaturan tersebut dinilai penting untuk menghindari ketidakpastian terhadap barang yang sudah terlanjur diproses ekspor. Sebab dalam praktik perdagangan, barang yang tertahan di pelabuhan berpotensi memunculkan biaya tambahan seperti penumpukan kontainer maupun gangguan jadwal pengiriman.

Permendag 12/2026 juga mengantisipasi gangguan sistem elektronik. Apabila INATRADE atau SINSW mengalami kendala, proses penyampaian pembekuan maupun pencabutan izin dapat dilakukan secara manual melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri.  (bl)

Restitusi Kilat untuk WP Kecil Diperluas, PMK 28/2026 Buka Jalur Cepat bagi UMKM dan Badan Usaha Omzet Rp50 Miliar

IKPI, Jakarta: Pemerintah memperluas akses restitusi dipercepat bagi Wajib Pajak skala kecil dan menengah melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam Bab IV beleid tersebut, Direktorat Jenderal Pajak memberi ruang lebih besar bagi Wajib Pajak orang pribadi, UMKM, hingga badan usaha dengan omzet tertentu untuk memperoleh pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tanpa melalui pemeriksaan penuh terlebih dahulu.

Ketentuan ini berlaku untuk kelompok “Wajib Pajak yang memenuhi persyaratan tertentu”. Pemerintah membaginya ke dalam beberapa kategori, mulai dari Wajib Pajak orang pribadi nonusaha, Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, Wajib Pajak badan, hingga Pengusaha Kena Pajak (PKP) dengan skala usaha tertentu.

Untuk Wajib Pajak orang pribadi yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas, restitusi dipercepat dapat diberikan apabila jumlah lebih bayar paling banyak Rp100 juta dalam satu tahun pajak atau bagian tahun pajak.

Sementara bagi Wajib Pajak badan, fasilitas restitusi dipercepat diberikan apabila omzet usaha berada pada kisaran di atas Rp0 sampai Rp50 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar.

PMK ini juga membuka ruang restitusi cepat untuk PKP dengan penyerahan sampai Rp4,2 miliar dan jumlah lebih bayar maksimal Rp1 miliar dalam satu Masa Pajak. Namun ketentuan tersebut tidak berlaku bagi PKP yang belum melakukan penyerahan barang atau jasa kena pajak tetapi sudah melaporkan lebih bayar PPN.

Berbeda dengan mekanisme WP kriteria tertentu pada Bab III, kelompok WP persyaratan tertentu tidak memerlukan proses penetapan status terlebih dahulu. Permohonan restitusi cukup diajukan dengan mengisi kolom pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak dalam Surat Pemberitahuan (SPT).

Meski demikian, restitusi tidak langsung diberikan otomatis. DJP tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian tersebut meliputi kebenaran penghitungan pajak, validasi bukti potong atau bukti pungut, penelitian Pajak Masukan, hingga penelitian kegiatan ekspor atau transaksi tertentu dalam permohonan restitusi PPN.

Dalam PMK ini, validasi data menjadi titik penting. Bukti pemotongan atau pemungutan pajak harus sudah diterbitkan melalui sistem administrasi DJP atau tervalidasi dalam sistem perpajakan. Pembayaran pajak juga harus sesuai dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus restitusi PPN, DJP akan memastikan Pajak Masukan yang dikreditkan benar-benar tercantum dalam Faktur Pajak yang telah dilaporkan lawan transaksi dalam SPT Masa PPN. PMK ini juga mengatur validasi terhadap dokumen impor dan dokumen lain yang dipersamakan dengan Faktur Pajak.

Apabila Pajak Masukan yang dikreditkan tidak memenuhi ketentuan validasi tersebut, nilainya tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak. Sebaliknya, Pajak Masukan yang sebenarnya valid tetapi tidak dikreditkan dalam SPT juga tidak diperhitungkan dalam restitusi.

Dari sisi waktu penyelesaian, PMK ini menetapkan batas yang relatif cepat. Untuk restitusi Pajak Penghasilan orang pribadi, keputusan diterbitkan paling lama 15 hari kerja sejak permohonan diterima. Sedangkan restitusi Pajak Penghasilan badan dan restitusi PPN diselesaikan paling lama satu bulan.

Apabila DJP tidak menerbitkan keputusan dalam jangka waktu tersebut, permohonan restitusi dianggap dikabulkan dan DJP wajib menerbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak.  (bl)

DPR Kritik Bank Indonesia usai Rupiah Sentuh Rekor Terendah

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengkritik respons Bank Indonesia terhadap tekanan yang terjadi di pasar keuangan domestik, terutama terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut.

Primus menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kontradiksi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di atas 5%, namun di sisi lain rupiah justru terpuruk hingga menyentuh level terendah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia. Ia menilai pelemahan rupiah tidak hanya terjadi terhadap dolar AS, tetapi juga terhadap sejumlah mata uang negara lain.

“Pertumbuhan ekonomi kita 5,61%. Tetapi nilai tukar rupiah kita jeblok. Bahkan sekarang ada di level rekor terendahnya terhadap dolar,” ujar Primus dalam Rapat Kerja bersama Bank Indonesia, Senin (18/5).

Primus mengatakan dirinya telah beberapa kali mengangkat persoalan pelemahan rupiah dalam forum rapat bersama BI. Ia meminta kondisi tersebut tidak dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah tekanan ekonomi global.

Primus menyoroti fakta bahwa rupiah juga mengalami depresiasi terhadap dolar Singapura, dolar Australia, ringgit Malaysia, hingga rial. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera direspons secara serius oleh otoritas moneter.

Selain kurs rupiah, ia juga menyinggung performa pasar saham Indonesia yang dinilai tertinggal dibandingkan negara lain yang mulai pulih dari tekanan global. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.

Karena itu, Primus meminta pimpinan Bank Indonesia mengambil langkah yang lebih tegas guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar terhadap kredibilitas bank sentral.

“Apa yang terjadi saat ini, menurut saya pribadi, Bank Indonesia saat ini menghilangkan trust. Bank Indonesia sudah menyampingkan kredibilitasnya,” tegasnya. (ds)

Tambahan SPT Badan Selama Masa Relaksasi Hanya Tumbuh 1,71%

IKPI, Jakarta: Relaksasi tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum menghasilkan lonjakan kepatuhan yang berarti.

Tambahan jumlah pelaporan setelah kebijakan itu diterapkan masih relatif terbatas.

Berdasarkan data Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total SPT Tahunan yang diterima per 17 Mei 2026 mencapai 13.279.936 laporan.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 223 ribu SPT dibanding posisi 30 April 2026 yang tercatat sebanyak 13.056.881 laporan, atau hanya tumbuh sekitar 1,71%.

Kenaikan pelaporan dalam periode relaksasi itu sebagian besar tetap disumbang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan. Jumlah laporan dari segmen tersebut naik menjadi 10.867.029 SPT atau bertambah 123.122 laporan.

Di sisi lain, pertumbuhan pada kelompok WP Badan yang menjadi fokus utama relaksasi dinilai belum terlalu besar. WP Badan dengan pembukuan rupiah hanya mencatat tambahan 62.357 laporan sehingga totalnya menjadi 909.039 SPT. Sementara WP Badan dolar AS naik sangat tipis, dari 1.379 menjadi 1.518 laporan.

Untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda yang sudah dapat menyampaikan SPT sejak Agustus 2025, peningkatannya juga masih terbatas. Jumlah laporan WP Badan rupiah naik dari 26.184 menjadi 30.764 SPT, sedangkan WP Badan dolar AS bertambah dari 37 menjadi 40 laporan.

Jika dibandingkan dengan target DJP, realisasi tersebut masih menyisakan gap yang cukup lebar. Otoritas pajak menargetkan 15.273.761 wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu dari total 19.051.508 wajib pajak yang wajib melapor.

Artinya, hingga pertengahan Mei 2026 tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 86,95% dari target pelaporan tepat waktu. Sementara jika dibandingkan dengan total wajib SPT, realisasinya masih berada di kisaran 69,7%.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga akhir Mei 2026.

Kebijakan itu diambil setelah DJP menerima ribuan permohonan relaksasi dari wajib pajak badan serta masukan dari sejumlah asosiasi perpajakan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dan diperjelas melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Lewat kebijakan itu, WP Badan memperoleh tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Selain membebaskan denda dan bunga keterlambatan, DJP juga menyatakan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi berlangsung. Bila STP sudah sempat diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Berbeda dengan WP Badan, tenggat pelaporan untuk WP Orang Pribadi tidak lagi diperpanjang. Kelompok ini sebelumnya sudah lebih dulu memperoleh relaksasi dari batas akhir normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. (ds)

Pemerintah Pusat Kini Bisa Pakai Dana Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas penggunaan dana pajak rokok sebagai bagian dari strategi memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.

Lewat aturan terbaru, pemerintah pusat kini ikut mendapat kewenangan memanfaatkan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Dalam aturan lama, penggunaan dana pajak rokok untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Melalui beleid anyar ini, pemerintah pusat diberikan ruang menggunakan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung kegiatan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1).

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana oleh pemerintah pusat akan mengikuti aturan perundang-undangan terkait penerimaan pajak rokok di sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, pemanfaatan pajak rokok oleh pemerintah daerah tetap diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan dan kegiatan penegakan hukum.

Dalam PMK terbaru, pemerintah menetapkan sedikitnya 50% penerimaan pajak rokok yang diterima daerah wajib digunakan untuk program-program tertentu.

Dari porsi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menetapkan sebesar 75% dari alokasi wajib itu atau setara 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah digunakan untuk mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan.

Selain itu, minimal 7,5% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya, sedangkan kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dibatasi maksimal 5%.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 40 ayat (2), pemerintah menjelaskan kegiatan penegakan hukum di daerah paling sedikit mencakup sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Di sisi lain, penghitungan alokasi dukungan untuk program jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing daerah. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan integrasi program jaminan kesehatan daerah dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan guna memastikan ketepatan alokasi dan penggunaan anggaran.

Adapun pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, termasuk terhadap penetapan alokasi pajak rokok, distribusi dana bagi hasil, hingga penggunaan anggaran untuk kesehatan dan penegakan hukum di daerah. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,27 Juta hingga 17 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,27 juta hingga 17 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.279.936 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.867.029 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.471.305 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 909.039 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.518 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 15 SPT rupiah dan 226 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 30.764 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 11 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.043.212 wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Indonesia Kalahkan Korea Selatan hingga Prancis soal Transparansi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengeklaim kebijakan insentif perpajakan yang dijalankan selama ini berhasil menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendapat pengakuan internasional dalam aspek transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia disebut meraih posisi pertama dunia untuk transparansi insentif perpajakan.

Kementerian Keuangan menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).

Dalam indeks yang dirilis pada 11 Mei 2026 itu, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.

Pemerintah menjelaskan, kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pada kuartal I-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang permintaan domestik, investasi, dan percepatan belanja pemerintah.

Kemenkeu juga menyebut tren peringkat Indonesia di GTETI terus membaik sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, dan kini menempati posisi teratas pada 2026.

“Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” dikutip dari rilis Kemenkeu, Senin (18/5).

Sementara itu, pemerintah mengungkapkan lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025 atau sekitar Rp 389 triliun dinikmati rumah tangga dan UMKM.

Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%.

Pemerintah menilai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Dalam laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat.

Menurut Kementerian Keuangan, langkah ini dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan. (ds)

en_US