Purbaya Perpanjang BMTP Impor Tirai dan Gorden hingga 2028, Cek Tarifnya!

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperpanjang kebijakan Bea Masuk Tindakan Pengamanan (BMTP) untuk impor produk tirai, gorden, kerai dalam, kelambu tempat tidur, serta sejumlah barang furnishing lainnya hingga dua tahun mendatang.

Perpanjangan itu ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36 Tahun 2026 yang mulai berlaku sejak 22 Mei 2026.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut kebijakan safeguard tersebut masih diperlukan lantaran industri tekstil dan produk rumah tangga domestik dinilai belum sepenuhnya pulih dari tekanan lonjakan barang impor.

Industri nasional disebut masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan proses penyesuaian struktural agar lebih kompetitif.

Dalam pertimbangan beleid, pemerintah menilai masa berlaku BMTP sebelumnya telah berakhir, namun kondisi industri dalam negeri belum cukup kuat menghadapi persaingan produk impor tanpa perlindungan tambahan.

“Bahwa pengenaan bea masuk tindakan pengamanan terhadap impor produk tirai, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya, telah berakhir masa berlakunya, dan industri dalam negeri masih membutuhkan waktu tambahan untuk menyelesaikan penyesuaian struktural, sehingga perlu dilakukan perpanjangan pengenaan BMTP atas impor produk tiraia, kerai dalam, kelambu tempat tidur, dan barang perabot lainnya,” bunyi pertimbangan beleid tersebut, dikutip Senin (25/5).

Adapun BMTP dikenakan terhadap berbagai produk tirai dan perlengkapan rumah tangga tekstil yang tercakup dalam sejumlah pos tarif, seperti HS 6303.12.00, 6303.19.90, 6303.91.00, 6303.92.00, 6303.99.00, 6304.19.90, 6304.91.90, dan 6304.92.00.

Berdasarkan lampiran PMK tersebut, pemerintah menetapkan tarif BMTP sebesar Rp 9.841 per kilogram pada tahun pertama, berlaku untuk periode 22 Mei 2026 hingga 21 Mei 2027.

Selanjutnya tarif diturunkan menjadi Rp 9.248 per kilogram pada tahun kedua atau periode 22 Mei 2027 sampai 21 Mei 2028.

Pemerintah menjelaskan BMTP merupakan instrumen perlindungan perdagangan yang diterapkan untuk mencegah atau memulihkan kerugian serius yang dialami industri domestik akibat peningkatan impor secara signifikan.

Pengenaan BMTP dilakukan sebagai tambahan atas tarif bea masuk umum maupun tarif preferensi dalam skema perjanjian dagang internasional. Kebijakan tersebut berlaku bagi impor dari seluruh negara eksportir. (ds)

Luhut Sebut Pembenahan Coretax Bisa Dongkrak Rasio Pajak hingga 14%

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan menilai pemanfaatan digitalisasi dan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) serta Coretax dapat menjadi kunci untuk meningkatkan rasio pajak Indonesia secara signifikan.

Menurut Luhut, integrasi sistem digital pemerintah akan memperkuat pengawasan dan memperluas basis wajib pajak, khususnya dari sektor usaha kecil dan menengah yang selama ini belum sepenuhnya tercatat dalam sistem perpajakan nasional.

“Jika sistem Coretax diperbaiki, saya percaya jumlah wajib pajak dari sektor usaha kecil dan menengah akan meningkat sangat besar. Dan saya pikir rasio pajak bisa meningkat dari kurang dari 9% menjadi 13% hingga 14% seiring waktu,” ujar Luhut di Jakarta, Senin (25/5).

Ia menjelaskan pemerintah saat ini tengah mempercepat pembangunan ekosistem digital berbasis AI untuk meningkatkan efisiensi birokrasi sekaligus mengurangi praktik korupsi.

Salah satu langkah yang dilakukan yakni meminimalkan pertemuan langsung dalam pelayanan publik dan pengadaan barang maupun jasa pemerintah.

Luhut mencontohkan penerapan e-katalog dalam pengadaan pemerintah yang kini sudah digunakan secara luas. Menurutnya, sistem tersebut mampu meningkatkan transparansi dan mengurangi peluang penyalahgunaan kewenangan.

Selain itu, pemerintah juga tengah mengembangkan teknologi pengawasan ekspor mineral kritis berbasis AI yang terintegrasi dengan sistem nasional, termasuk National Single Window dan Simbara.

Ia menilai digitalisasi tidak hanya berdampak terhadap efisiensi layanan publik, tetapi juga berpotensi memperbesar penerimaan negara melalui peningkatan kepatuhan perpajakan.

“Jika jumlah wajib pajak meningkat, maka mungkin kita bisa mempertimbangkan penurunan pajak untuk UMKM dan sektor lainnya,” katanya.

Lebih lanjut, Luhut menegaskan deregulasi dan digitalisasi menjadi syarat penting bagi Indonesia untuk mencapai target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Ia menyebut tanpa reformasi birokrasi dan pemanfaatan teknologi, pertumbuhan ekonomi 8% hingga 9% akan sulit dicapai. (ds)

DPR Bahas RUU Keuangan Negara Omnibus Law, Target Rampung 2026

IKPI, Jakarta: Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun memastikan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Keuangan Negara akan dibahas menggunakan skema omnibus law guna menyelaraskan sejumlah aturan yang dinilai tumpang tindih setelah pembentukan Danantara.

Menurut Misbakhun, langkah tersebut diperlukan untuk menutup kekosongan hukum yang muncul akibat perubahan regulasi terkait pengelolaan dan kepemilikan saham BUMN.

Ia menilai beberapa aturan yang berlaku saat ini belum sepenuhnya sinkron pasca terbitnya Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Ia menjelaskan, dalam beleid terbaru tersebut Menteri Keuangan tidak lagi secara tegas disebut sebagai pemegang saham BUMN. Sementara itu, sejumlah aturan lain masih mencantumkan posisi Menteri Keuangan sebagai pemegang saham perusahaan pelat merah.

“Persoalan kekosongan hukum karena UU Nomor 1 Tahun 2025 dan UU Nomor 16 Tahun 2025, di mana Danantara dibentuk sehingga Menteri Keuangan sebagai pemegang saham BUMN sudah tidak lagi dimandatkan oleh UU. Sementara ada UU lain yang masih mengatakan bahwa Menkeu adalah pemegang saham dari BUMN tersebut,” ujar Misbakhun di Jakarta, Senin (25/5).

Karena itu, Komisi XI DPR bersama pemerintah akan melakukan harmonisasi lintas regulasi melalui revisi paket UU Keuangan Negara.

Sinkronisasi tersebut mencakup Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, aturan mengenai Kekayaan Negara yang Dipisahkan, hingga Undang-Undang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Misbakhun mengatakan penyesuaian aturan penting dilakukan karena sebelumnya dividen BUMN tercatat sebagai PNBP dan menjadi bagian dari struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Dengan adanya perubahan tata kelola BUMN, mekanisme tersebut perlu diperjelas agar tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Ia menekankan pembahasan revisi UU Keuangan Negara saat ini belum menyentuh isu perubahan batas defisit APBN di atas 3% terhadap produk domestik bruto (PDB). Menurutnya, fokus utama pemerintah dan DPR masih pada harmonisasi aturan pasca pembentukan Danantara.

Lebih lanjut, Misbakhun menargetkan RUU Keuangan Negara dengan skema omnibus law dapat rampung sebelum APBN 2027 mulai dijalankan pada 1 Januari 2027.

Menurut dia, kepastian regulasi diperlukan agar penyusunan dan pelaksanaan APBN mendatang memiliki landasan hukum yang jelas dan selaras. (ds)

Danantara Jadi Jalur Ekspor SDA, DJP Siapkan Aturan Restitusi untuk Eksportir

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang menyusun regulasi perpajakan untuk mendukung skema baru ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI).

Salah satu fokus utama aturan tersebut adalah tata cara restitusi pajak pertambahan nilai (PPN) bagi ekspor yang dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) eksportir.

Dalam dokumen paparan implementasi kebijakan ekspor SDA strategis yang disampaikan Kemenko Perekonomian, disebutkan bahwa DJP akan menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal Pajak guna mengatur perlakuan perpajakan atas kegiatan ekspor oleh BUMN, termasuk mekanisme pengembalian PPN.

“Peraturan Direktur Jenderal Pajak terkait dengan pengaturan perpajakan (restitusi PPN) dalam hal ekspor atas kedua komoditas dilakukan oleh BUMN,” dikutip dari paparan tersebut, Senin (25/5).

Kebijakan tersebut merupakan bagian dari aturan turunan Peraturan Pemerintah (PP) tentang tata kelola ekspor komoditas SDA strategis. Pemerintah menyiapkan sejumlah regulasi lanjutan agar implementasi sistem ekspor baru dapat berjalan efektif.

Dalam skema yang disiapkan pemerintah, ekspor sejumlah komoditas tertentu nantinya wajib dilakukan melalui BUMN eksportir, yakni DSI. Tahap awal implementasi akan mencakup tiga komoditas utama, yaitu batubara, crude palm oil (CPO), dan ferro alloy.

Penerapan kebijakan direncanakan berlangsung bertahap mulai 1 Juni 2026 dan ditargetkan berlaku penuh paling lambat 1 Januari 2027.

Selama masa peralihan, eksportir swasta masih diperbolehkan bertransaksi langsung dengan pembeli luar negeri. Namun, administrasi dan dokumen ekspor mulai dialihkan melalui BUMN eksportir.

Setelah memasuki tahap implementasi penuh, seluruh rangkaian ekspor, mulai dari kontrak penjualan, pengiriman barang, hingga penerimaan pembayaran, akan dilakukan oleh BUMN eksportir.

Selain regulasi perpajakan, pemerintah juga tengah mempersiapkan berbagai aturan teknis lainnya.

Regulasi tersebut meliputi peraturan menteri perdagangan mengenai ekspor komoditas SDA strategis, hingga keputusan menteri keuangan terkait kewajiban pembayaran bea keluar, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) SDA, dan pungutan ekspor. (ds)

DHE SDA Wajib Mengendap Setahun, Pemerintah Beri Insentif Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan insentif fiskal baru untuk memperkuat penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) di dalam negeri.

Salah satu kebijakan yang akan diberikan yakni pembebasan pajak penghasilan (PPh) atas bunga dari dana DHE yang ditempatkan di perbankan domestik.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan tersebut menjadi bagian dari implementasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2026 yang mulai berlaku pada 1 Juni 2026.

Menurut Airlangga, pemerintah ingin menciptakan insentif yang lebih menarik agar eksportir tidak lagi menempatkan sebagian besar devisa mereka di luar negeri, melainkan masuk ke sistem keuangan nasional.

“Pendapatan interest daripada dolarnya dibebaskan dari PPh,” kata Airlangga dalam acara Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah, Senin (25/5).

Dalam skema baru tersebut, sektor minyak dan gas bumi (migas) masih mengikuti aturan lama, yaitu kewajiban penempatan 30% DHE selama tiga bulan.

Namun untuk sektor nonmigas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan sektor pertambangan lainnya, pemerintah mendorong retensi devisa lebih panjang melalui bank-bank Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).

Airlangga menjelaskan, eksportir di sektor tersebut diwajibkan menempatkan devisa selama 12 bulan dengan ketentuan 50% dana dikonversi ke rupiah.

“Untuk sektor CPO, kemudian juga sektor batu bara dan tambang yang lain itu akan didorong untuk satu tahun retensi diperbankan melalui Himbara dimana yang dikonversi ke rupiah 50% dan itu untuk periode 12 bulan,” katanya.

Meski demikian, eksportir tetap diperbolehkan menggunakan dana valuta asingnya untuk kebutuhan impor maupun transaksi lain berbasis dolar AS.

Pemerintah bersama Bank Indonesia dan industri perbankan juga menyiapkan fasilitas pembiayaan tambahan apabila kebutuhan rupiah eksportir melebihi porsi konversi yang telah ditetapkan.

Airlangga menilai kombinasi insentif pajak dan kebijakan retensi devisa tersebut dapat memperkuat pasokan valuta asing di dalam negeri, menjaga stabilitas rupiah, sekaligus meningkatkan likuiditas pasar keuangan domestik.

Selain melalui Himbara, pemerintah juga membuka peluang penempatan DHE di bank lain yang berasal dari negara mitra yang memiliki perjanjian kerja sama dengan Indonesia.

Ketentuan teknis mengenai bank penerima DHE nantinya akan diatur lebih lanjut oleh Bank Indonesia (BI). (ds)

Kemenkeu Wanti-Wanti Modus Laporan Audit Palsu, Pelaku Usaha Diminta Jangan Asal Percaya Stempel

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pelaku usaha agar lebih berhati-hati terhadap praktik penggunaan laporan auditor independen (LAI) palsu yang berpotensi merugikan perusahaan dan menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.

Peringatan tersebut disampaikan Bambang Setyoko dari Direktorat PPPK dalam Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi yang diikuti direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Bambang menilai tingginya kebutuhan dunia usaha terhadap laporan audit untuk berbagai kepentingan, seperti persyaratan tender, kebutuhan investor, hingga syarat administrasi lainnya, ikut membuka celah munculnya penyalahgunaan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

“Banyak pihak membutuhkan laporan audit untuk berbagai keperluan. Karena permintaannya tinggi, ada juga oknum yang mengaku sebagai akuntan publik atau menggunakan laporan auditor independen yang tidak sah,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan saat ini telah menerapkan mekanisme verifikasi melalui penggunaan QR Code pada laporan auditor independen yang diterbitkan akuntan publik.

Menurut Bambang, QR Code tersebut bukan sekadar pelengkap administrasi, melainkan alat pengamanan untuk memastikan bahwa laporan yang diterbitkan memang telah terdaftar secara resmi dalam sistem Kementerian Keuangan.

Ketika pengguna jasa menerima laporan audit, Bambang meminta agar laporan tersebut terlebih dahulu diverifikasi menggunakan aplikasi FindProfKU. Melalui fitur tersebut, pelaku usaha dapat memastikan legalitas profesi keuangan sekaligus mengecek keaslian laporan auditor independen yang diterima.

Ia mengingatkan bahwa pelaku usaha perlu memperhatikan alamat tautan yang muncul setelah proses pemindaian QR Code dilakukan. Sebab, pelaku penipuan dapat memanfaatkan tampilan alamat yang sekilas terlihat serupa dengan situs resmi pemerintah.

“Pastikan tautan yang muncul mengarah ke alamat resmi sistem Kementerian Keuangan. Jangan sampai hanya karena tampilan sekilas mirip, pengguna jasa langsung percaya,” katanya.

Selain verifikasi laporan audit, Bambang mengatakan pelaku usaha juga dapat memanfaatkan platform FindProfKU untuk mengecek status profesi keuangan yang terdaftar di Kementerian Keuangan, termasuk informasi apakah profesi tersebut sedang aktif, dikenai sanksi, atau mengalami pembekuan izin.

Menurut dia, langkah verifikasi sederhana tersebut penting dilakukan agar pelaku usaha tidak menjadi korban penggunaan jasa profesi yang tidak memiliki legalitas maupun kompetensi yang sesuai ketentuan. (bl)

Jangan Tergiur Audit Murah, Kemenkeu Ingatkan Risiko Besar Mengintai Pelaku Usaha

IKPI, Jakarta: Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengingatkan pelaku usaha agar tidak hanya menjadikan harga murah sebagai pertimbangan utama dalam memilih jasa akuntansi dan audit. Sebab, biaya jasa yang terlalu rendah berpotensi memengaruhi kualitas pemeriksaan dan meningkatkan risiko bagi perusahaan.

Pesan tersebut disampaikan oleh Ririn Septiani dari Direktorat PPK dalam kegiatan Sosialisasi Jasa Profesi Akuntansi bagi direktur dan pimpinan perusahaan menengah dan besar anggota Kadin Indonesia yang digelar secara daring pada Senin (25/5/2026).

Dalam paparannya, Ririn menyoroti masih adanya pandangan di kalangan pelaku usaha yang lebih berfokus pada biaya jasa murah dibandingkan kualitas hasil pekerjaan profesi akuntansi. Menurutnya, pola pikir seperti ini perlu diubah karena dapat memunculkan risiko yang lebih besar di kemudian hari.

“Banyak pelaku usaha yang beranggapan yang penting murah saja, toh laporannya jadi dan dapat opini yang baik. Padahal fee itu akan mempengaruhi kualitas jasa yang diberikan,” ujar Ririn.

Ia menjelaskan, besaran fee jasa akuntansi sesungguhnya mencerminkan beberapa aspek penting, mulai dari kedalaman pemeriksaan, jumlah prosedur audit yang dilakukan, hingga waktu yang dialokasikan auditor dalam melakukan pekerjaannya.

Ririn menilai fee yang terlalu rendah dapat membuat ruang pemeriksaan menjadi terbatas. Dalam kondisi tersebut, prosedur audit berpotensi dipangkas dan waktu pengerjaan menjadi lebih singkat, sehingga kualitas layanan yang diberikan tidak maksimal.

Menurut dia, jasa akuntansi bukan produk massal yang bisa diperlakukan seperti barang dagangan biasa. Jasa profesi dibangun di atas kompetensi, pengalaman, waktu kerja, serta proses pengendalian mutu yang harus dijalankan secara memadai.

“Fee yang wajar memungkinkan adanya waktu kerja yang memadai, analisis yang mendalam, dan review yang berlapis. Kalau fee terlalu rendah, pekerjaan akan dikejar waktu sehingga risiko dalam pemberian jasa juga meningkat,” katanya.

Ririn menambahkan, laporan keuangan hasil audit kerap menjadi dasar penting bagi pengambilan keputusan bisnis, akses pembiayaan, hingga penilaian investor terhadap perusahaan. Karena itu, kualitas jasa audit dinilai tidak boleh dikompromikan hanya demi mengejar biaya yang lebih murah.

Ia mengingatkan pelaku usaha agar mempertimbangkan keseimbangan antara biaya dan kualitas layanan. Menurutnya, keputusan memilih jasa profesi akuntansi seharusnya tidak semata didasarkan pada harga, tetapi juga mempertimbangkan kredibilitas, kompetensi, serta risiko yang mungkin timbul bagi perusahaan. (bl)

IKPI Angkat Tiga Anggota Kehormatan Baru, Dua Hakim Pengadilan Pajak dan Satu Profesor Perpajakan

IKPI, Jakarta: Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menyetujui pengangkatan tiga anggota kehormatan baru dalam rapat pleno yang digelar di kantor pusat  IKPI pada Kamis (21/5/2026). Keputusan tersebut menjadi bagian dari upaya organisasi memperkuat kontribusi pemikiran dan kolaborasi dengan berbagai tokoh yang memiliki rekam jejak di bidang perpajakan.

Chairman of IKPI Vaudy Starworld mengatakan pengangkatan anggota kehormatan bukan sekadar penghargaan simbolis, melainkan bentuk apresiasi atas dedikasi serta kontribusi nyata yang telah diberikan kepada dunia perpajakan maupun pengembangan organisasi.

“Pengangkatan anggota kehormatan merupakan bentuk penghormatan kepada tokoh-tokoh yang memiliki kompetensi, integritas, serta kontribusi nyata dalam mendukung kemajuan perpajakan dan organisasi,” ujar Vaudy.

Dalam rapat pleno tersebut, peserta menyetujui pengangkatan tiga calon anggota kehormatan, yakni Harta Indra Tarigan, Haryono, dan Haula Rosdiana.

Selain berstatus sebagai calon anggota kehormatan IKPI, ketiganya juga memiliki rekam jejak yang cukup panjang di bidang perpajakan. Harta Indra Tarigan diketahui pernah menjabat sebagai Hakim Pengadilan Pajak periode 2015–2025. Haryono juga memiliki latar belakang serupa sebagai Hakim Pengadilan Pajak pada periode yang sama.

Sementara Haula Rosdiana dikenal sebagai akademisi di bidang perpajakan. Selain menjabat sebagai Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, ia juga pernah menjadi anggota Komite Pengawas Perpajakan pada periode 2016–2019.

Ketiga nama tersebut dinilai memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 6 Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI. Di antaranya berstatus warga negara Indonesia, memiliki kemampuan dan keahlian di bidang perpajakan atau kontribusi nyata bagi organisasi, serta menunjukkan loyalitas terhadap perkumpulan.

Vaudy menjelaskan, keberadaan anggota kehormatan diharapkan dapat memperkaya perspektif organisasi melalui pengalaman dan kompetensi yang dimiliki masing-masing tokoh.

“Dengan latar belakang yang beragam, baik dari unsur peradilan maupun akademisi, kami berharap akan lahir lebih banyak masukan dan pemikiran yang memperkuat peran IKPI ke depan,” katanya.

Berdasarkan pemaparan dalam rapat pleno, ketiga tokoh tersebut juga dinilai aktif memberikan kontribusi dalam berbagai kegiatan IKPI. Harta Indra Tarigan dan Haryono tercatat aktif menghadiri dan berkontribusi dalam diskusi panel maupun diskusi terbatas yang diselenggarakan organisasi. Sementara Haula Rosdiana juga kerap hadir sebagai narasumber dalam diskusi panel dan seminar IKPI.

Selain tiga nama yang baru disetujui, IKPI sebelumnya juga telah mengangkat sejumlah anggota kehormatan pada masa kepengurusan 2024–2029. Mereka terdiri dari Arfan, Catur Rini Widosari, Harry Gumelar, Yoyok Satiotomo, Muhammad Ismiransyah M. Zain, Cucu Supangkat, Yuli Kristiyono, Lucia Widhiharsanti, Mukhtar, Edi Slamet Irianto, Slamet Sutantyo, dan Agustin Vita Avantin.

Dengan penambahan tiga anggota kehormatan baru, IKPI berharap kolaborasi antara praktisi, akademisi, dan berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan semakin kuat, sekaligus memperkaya gagasan organisasi dalam mendukung pengembangan sistem perpajakan nasional. (bl)

Baru 5.000 Anggota Lapor LTKP, IKPI Ingatkan Ribuan Konsultan Pajak Jangan Abaikan Tenggat 31 Mei

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mengingatkan para anggotanya untuk segera menyampaikan Laporan Tahunan Konsultan Pajak (LTKP) tahun 2026. Hingga Senin (25/5/2026), jumlah anggota yang telah menyampaikan laporan tahunan tercatat baru sekitar 5.000 orang, sementara masih terdapat sekitar 3.000 anggota lainnya yang belum menyelesaikan kewajiban tersebut.

Ketua Departemen Keanggotaan dan Etik IKPI Robert Hutapea menegaskan bahwa sisa waktu pelaporan yang semakin sempit seharusnya menjadi perhatian serius seluruh anggota. Menurutnya, angka kepatuhan yang belum mencapai keseluruhan anggota menunjukkan masih adanya konsultan pajak yang menunda kewajiban penting terkait profesinya.

“Kami mengingatkan kembali kepada seluruh anggota yang belum menyampaikan LTKP agar segera memenuhi kewajibannya. Waktu pelaporan terus berjalan dan tidak ada alasan lagi untuk menunda,” kata Robert Hutapea.

Ia menekankan bahwa pemerintah sebelumnya telah memberikan relaksasi berupa perpanjangan batas waktu penyampaian LTKP selama satu bulan melalui Direktorat Pembinaan dan Pengawasan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan. Dengan adanya tambahan waktu tersebut, menurutnya para konsultan pajak seharusnya dapat memanfaatkan kesempatan itu untuk menyelesaikan kewajiban pelaporannya.

Robert mengingatkan bahwa perpanjangan waktu yang diberikan bukan dimaksudkan agar kewajiban ditunda hingga menjelang batas akhir, melainkan untuk memberikan ruang kepada konsultan pajak menyiapkan dokumen secara lebih baik dan menghindari kendala administratif.

“Perpanjangan waktu sudah diberikan. Karena itu anggota seharusnya tidak boleh lagi lalai dalam penyampaian LTKP,” ujarnya.

IKPI juga mengingatkan bahwa ancaman sanksi bagi konsultan pajak yang tidak menyampaikan laporan tahunan bukanlah persoalan sepele. Ketentuan tersebut telah diatur dalam PMK Nomor 175/PMK.01/2022 yang memuat sanksi administratif terhadap konsultan pajak yang tidak memenuhi kewajibannya.

Robert menegaskan pembekuan izin praktik sesuai pasal 28 ayat 1 merupakan konsekuensi yang dapat dikenakan dan hal tersebut tidak boleh dipandang sekadar formalitas aturan.

“Ancaman pembekuan izin praktik bukan sesuatu yang bisa dianggap main-main. Ini menyangkut legalitas profesi dan keberlangsungan praktik konsultan pajak,” tegasnya.

Ia menilai kepatuhan terhadap LTKP bukan hanya berkaitan dengan administrasi pelaporan semata, tetapi juga mencerminkan profesionalisme dan integritas seorang konsultan pajak.

Dengan batas waktu pelaporan yang tersisa beberapa hari lagi, IKPI meminta seluruh pengurus daerah dan pengurus cabang untuk terus aktif mengingatkan anggota di wilayah masing-masing agar segera melakukan pelaporan sebelum tenggat waktu berakhir pada 31 Mei 2026.

IKPI berharap tidak ada anggota yang harus menghadapi sanksi administratif hanya karena mengabaikan kewajiban yang sebenarnya telah diberikan waktu tambahan oleh regulator untuk diselesaikan. (bl)

IKPI Medan Dorong Praktisi Pajak Pahami Hak Wajib Pajak dan Pola Pengawasan Baru

IKPI, Medan: Perubahan aturan perpajakan tidak lagi hanya berbicara soal administrasi atau prosedur semata. Di balik berbagai ketentuan baru, terdapat perubahan pola pengawasan dan dinamika baru yang menuntut para praktisi perpajakan untuk bergerak lebih cepat dalam memahami hak-hak wajib pajak maupun mekanisme penyelesaian persoalan perpajakan.

Hal tersebut menjadi perhatian Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan, Ebenezer Simamora, saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) di UPH Lippo Plaza, Medan, Sabtu (23/5/2026). Dalam kesempatan itu, ia menekankan pentingnya pemahaman yang komprehensif terhadap berbagai regulasi terbaru agar para konsultan pajak mampu memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Menurut Ebenezer, perubahan yang diatur melalui PMK 28/2026, PMK 111/2025, dan PMK 118/2024 perlu dipahami secara mendalam karena menyentuh berbagai aspek penting, mulai dari hak wajib pajak atas restitusi kelebihan pembayaran pajak, mekanisme upaya hukum, hingga pola pengawasan kepatuhan yang kini semakin berkembang.

 

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Ia menilai konsultan pajak tidak lagi cukup hanya memahami bunyi aturan. Praktisi juga dituntut mampu membaca implikasi dari perubahan kebijakan tersebut terhadap kondisi yang dihadapi wajib pajak dalam praktik sehari-hari.

“Ketika regulasi berubah, pendekatan dalam memberikan pendampingan kepada wajib pajak juga harus ikut berubah. Pemahaman yang utuh menjadi penting agar pendampingan yang diberikan tidak hanya tepat secara aturan, tetapi juga tepat dalam penerapannya,” demikian pesan yang disampaikan Ebenezer dalam sambutannya.

Dalam sesi utama, narasumber B. Haru mengulas berbagai isu yang berkaitan dengan ketentuan terbaru restitusi pajak, hak wajib pajak dalam proses administrasi perpajakan, mekanisme penyelesaian sengketa, hingga transformasi pengawasan kepatuhan yang kini semakin mengarah pada sistem berbasis data dan pengawasan terintegrasi.

Pembahasan tersebut mendapat perhatian besar dari peserta. Tidak sedikit yang mengaitkan materi dengan tantangan yang sering muncul di lapangan, terutama ketika wajib pajak menghadapi proses administrasi maupun persoalan sengketa perpajakan.

Melalui kegiatan ini, IKPI Cabang Medan berharap para praktisi perpajakan tidak hanya mengikuti perubahan regulasi, tetapi juga mampu menerjemahkan perubahan tersebut menjadi langkah pendampingan yang tepat, sehingga hak-hak wajib pajak tetap terlindungi dan kepatuhan perpajakan dapat terus ditingkatkan. (bl)

en_US