DPR Kritik Bank Indonesia usai Rupiah Sentuh Rekor Terendah

IKPI, Jakarta: Anggota Komisi XI DPR RI Primus Yustisio mengkritik respons Bank Indonesia terhadap tekanan yang terjadi di pasar keuangan domestik, terutama terkait pelemahan nilai tukar rupiah yang terus berlanjut.

Primus menilai kondisi ekonomi Indonesia saat ini menunjukkan kontradiksi. Di satu sisi, pertumbuhan ekonomi nasional masih berada di atas 5%, namun di sisi lain rupiah justru terpuruk hingga menyentuh level terendah terhadap dolar Amerika Serikat.

Menurutnya, situasi tersebut menimbulkan pertanyaan publik mengenai efektivitas kebijakan moneter yang dijalankan Bank Indonesia. Ia menilai pelemahan rupiah tidak hanya terjadi terhadap dolar AS, tetapi juga terhadap sejumlah mata uang negara lain.

“Pertumbuhan ekonomi kita 5,61%. Tetapi nilai tukar rupiah kita jeblok. Bahkan sekarang ada di level rekor terendahnya terhadap dolar,” ujar Primus dalam Rapat Kerja bersama Bank Indonesia, Senin (18/5).

Primus mengatakan dirinya telah beberapa kali mengangkat persoalan pelemahan rupiah dalam forum rapat bersama BI. Ia meminta kondisi tersebut tidak dianggap sebagai hal yang lumrah di tengah tekanan ekonomi global.

Primus menyoroti fakta bahwa rupiah juga mengalami depresiasi terhadap dolar Singapura, dolar Australia, ringgit Malaysia, hingga rial. Menurutnya, kondisi itu menunjukkan adanya persoalan mendasar yang perlu segera direspons secara serius oleh otoritas moneter.

Selain kurs rupiah, ia juga menyinggung performa pasar saham Indonesia yang dinilai tertinggal dibandingkan negara lain yang mulai pulih dari tekanan global. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak pada tingkat kepercayaan publik terhadap Bank Indonesia.

Karena itu, Primus meminta pimpinan Bank Indonesia mengambil langkah yang lebih tegas guna memulihkan kepercayaan masyarakat dan pelaku pasar terhadap kredibilitas bank sentral.

“Apa yang terjadi saat ini, menurut saya pribadi, Bank Indonesia saat ini menghilangkan trust. Bank Indonesia sudah menyampingkan kredibilitasnya,” tegasnya. (ds)

Tambahan SPT Badan Selama Masa Relaksasi Hanya Tumbuh 1,71%

IKPI, Jakarta: Relaksasi tenggat pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Badan hingga akhir Mei 2026 belum menghasilkan lonjakan kepatuhan yang berarti.

Tambahan jumlah pelaporan setelah kebijakan itu diterapkan masih relatif terbatas.

Berdasarkan data Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), total SPT Tahunan yang diterima per 17 Mei 2026 mencapai 13.279.936 laporan.

Jumlah tersebut meningkat sekitar 223 ribu SPT dibanding posisi 30 April 2026 yang tercatat sebanyak 13.056.881 laporan, atau hanya tumbuh sekitar 1,71%.

Kenaikan pelaporan dalam periode relaksasi itu sebagian besar tetap disumbang oleh Wajib Pajak Orang Pribadi (WP OP) karyawan. Jumlah laporan dari segmen tersebut naik menjadi 10.867.029 SPT atau bertambah 123.122 laporan.

Di sisi lain, pertumbuhan pada kelompok WP Badan yang menjadi fokus utama relaksasi dinilai belum terlalu besar. WP Badan dengan pembukuan rupiah hanya mencatat tambahan 62.357 laporan sehingga totalnya menjadi 909.039 SPT. Sementara WP Badan dolar AS naik sangat tipis, dari 1.379 menjadi 1.518 laporan.

Untuk WP Badan dengan tahun buku berbeda yang sudah dapat menyampaikan SPT sejak Agustus 2025, peningkatannya juga masih terbatas. Jumlah laporan WP Badan rupiah naik dari 26.184 menjadi 30.764 SPT, sedangkan WP Badan dolar AS bertambah dari 37 menjadi 40 laporan.

Jika dibandingkan dengan target DJP, realisasi tersebut masih menyisakan gap yang cukup lebar. Otoritas pajak menargetkan 15.273.761 wajib pajak menyampaikan SPT tepat waktu dari total 19.051.508 wajib pajak yang wajib melapor.

Artinya, hingga pertengahan Mei 2026 tingkat kepatuhan baru mencapai sekitar 86,95% dari target pelaporan tepat waktu. Sementara jika dibandingkan dengan total wajib SPT, realisasinya masih berada di kisaran 69,7%.

Sebelumnya, pemerintah memutuskan memperpanjang masa pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga akhir Mei 2026.

Kebijakan itu diambil setelah DJP menerima ribuan permohonan relaksasi dari wajib pajak badan serta masukan dari sejumlah asosiasi perpajakan.

Ketentuan tersebut dituangkan dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-71/PJ/2026 dan diperjelas melalui Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026.

Lewat kebijakan itu, WP Badan memperoleh tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo normal untuk melakukan pembayaran PPh Pasal 29 sekaligus menyampaikan SPT Tahunan tanpa dikenai sanksi administratif.

Selain membebaskan denda dan bunga keterlambatan, DJP juga menyatakan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) selama periode relaksasi berlangsung. Bila STP sudah sempat diterbitkan, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh kantor wilayah DJP.

Berbeda dengan WP Badan, tenggat pelaporan untuk WP Orang Pribadi tidak lagi diperpanjang. Kelompok ini sebelumnya sudah lebih dulu memperoleh relaksasi dari batas akhir normal 31 Maret menjadi 30 April 2026. (ds)

Pemerintah Pusat Kini Bisa Pakai Dana Pajak Rokok untuk Berantas Rokok Ilegal

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperluas penggunaan dana pajak rokok sebagai bagian dari strategi memperketat pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal.

Lewat aturan terbaru, pemerintah pusat kini ikut mendapat kewenangan memanfaatkan penerimaan pajak rokok untuk mendukung penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.

Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 26 Tahun 2026 tentang Tata Cara Pemungutan, Pemotongan, dan Penyetoran Pajak Rokok. Regulasi ini menggantikan ketentuan sebelumnya dalam PMK Nomor 143 Tahun 2023.

Dalam aturan lama, penggunaan dana pajak rokok untuk sektor kesehatan dan penegakan hukum sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah. Pemerintah pusat hanya menjalankan fungsi pengawasan melalui Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Melalui beleid anyar ini, pemerintah pusat diberikan ruang menggunakan sebagian penerimaan pajak rokok untuk mendukung kegiatan penegakan hukum di sektor kepabeanan dan cukai. Ketentuan itu tercantum dalam Pasal 2 ayat (8) dan Pasal 3 ayat (1).

“Besaran penerimaan pajak rokok yang dapat digunakan untuk penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai oleh pemerintah sebagaimana dimaksud mengacu pada Undang-Undang mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara,” bunyi Pasal 3 ayat (1) PMK tersebut.

Pemerintah juga menegaskan bahwa mekanisme penggunaan dana oleh pemerintah pusat akan mengikuti aturan perundang-undangan terkait penerimaan pajak rokok di sektor kepabeanan dan cukai.

Sementara itu, pemanfaatan pajak rokok oleh pemerintah daerah tetap diarahkan untuk mendukung layanan kesehatan dan kegiatan penegakan hukum.

Dalam PMK terbaru, pemerintah menetapkan sedikitnya 50% penerimaan pajak rokok yang diterima daerah wajib digunakan untuk program-program tertentu.

Dari porsi tersebut, sebagian besar dialokasikan untuk mendukung program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Pemerintah menetapkan sebesar 75% dari alokasi wajib itu atau setara 37,5% dari total penerimaan pajak rokok daerah digunakan untuk mendukung pembiayaan program jaminan kesehatan.

Selain itu, minimal 7,5% dialokasikan untuk pelayanan kesehatan lainnya, sedangkan kegiatan penegakan hukum oleh pemerintah daerah dibatasi maksimal 5%.

Ketentuan tersebut mulai berlaku dalam penyusunan APBD Tahun Anggaran 2027.

Dalam Pasal 40 ayat (2), pemerintah menjelaskan kegiatan penegakan hukum di daerah paling sedikit mencakup sosialisasi ketentuan cukai hasil tembakau serta operasi pemberantasan rokok ilegal.

Di sisi lain, penghitungan alokasi dukungan untuk program jaminan kesehatan dilakukan berdasarkan realisasi penerimaan pajak rokok di masing-masing daerah. Perhitungan tersebut juga mempertimbangkan integrasi program jaminan kesehatan daerah dengan BPJS Kesehatan.

Pemerintah daerah diwajibkan melakukan rekonsiliasi data bersama BPJS Kesehatan guna memastikan ketepatan alokasi dan penggunaan anggaran.

Adapun pengawasan pelaksanaan aturan ini dilakukan oleh Menteri Keuangan, termasuk terhadap penetapan alokasi pajak rokok, distribusi dana bagi hasil, hingga penggunaan anggaran untuk kesehatan dan penegakan hukum di daerah. (ds)

Pelaporan SPT Tahunan 2025 Tembus 13,27 Juta hingga 17 Mei 2026

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat realisasi pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025 telah mencapai 13,27 juta hingga 17 Mei 2026.

Di tengah capaian tersebut, pemerintah resmi memperpanjang batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026 tanpa dikenakan sanksi administratif.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan jumlah SPT Tahunan yang telah diterima DJP sampai 17 Mei 2026 pukul 24.00 WIB mencapai 13.279.936 SPT.

Berdasarkan jenis wajib pajak, pelaporan didominasi wajib pajak orang pribadi karyawan sebanyak 10.867.029 SPT.
Selanjutnya, wajib pajak orang pribadi nonkaryawan melaporkan sebanyak 1.471.305 SPT.

Adapun wajib pajak badan tercatat menyampaikan 909.039 SPT untuk badan dengan mata uang rupiah dan 1.518 SPT untuk badan dengan mata uang dolar AS. Sementara sektor migas melaporkan 15 SPT rupiah dan 226 SPT dolar AS.

Untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai melapor sejak 1 Agustus 2025, DJP mencatat sebanyak 30.764 SPT badan rupiah dan 40 SPT badan dolar AS telah disampaikan.

Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat perkembangan aktivasi akun Coretax. Hingga 11 Mei 2026, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun Coretax DJP mencapai 19.253.115 akun.

Rinciannya terdiri atas 18.043.212 wajib pajak orang pribadi, 1.118.051 wajib pajak badan, 91.620 wajib pajak instansi pemerintah, dan 232 wajib pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Sebelumnya, pemerintah melalui DJP Kementerian Keuangan resmi memperpanjang batas waktu penyampaian SPT Tahunan PPh Badan hingga 31 Mei 2026.

Kebijakan tersebut diberikan sebagai tindak lanjut arahan Menteri Keuangan sekaligus respons atas kebutuhan penyesuaian implementasi sistem inti administrasi perpajakan atau Coretax yang masih dalam tahap penyempurnaan.

Perpanjangan itu tertuang dalam Pengumuman Nomor PENG-31/PJ.09/2026 yang diterbitkan pada 30 April 2026.
Dalam ketentuan normal, pembayaran PPh Pasal 29 dan pelaporan SPT Tahunan badan dilakukan paling lambat empat bulan setelah akhir tahun pajak.

Namun melalui relaksasi tersebut, wajib pajak diberikan tambahan waktu satu bulan setelah jatuh tempo tanpa dikenai sanksi denda maupun bunga.

DJP juga memastikan tidak akan menerbitkan Surat Tagihan Pajak (STP) atas keterlambatan yang terjadi selama masa relaksasi. Bahkan apabila sanksi administratif telah terbit, penghapusannya akan dilakukan secara jabatan oleh Kepala Kantor Wilayah DJP. (ds)

Indonesia Kalahkan Korea Selatan hingga Prancis soal Transparansi Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengeklaim kebijakan insentif perpajakan yang dijalankan selama ini berhasil menjaga stabilitas ekonomi sekaligus mendapat pengakuan internasional dalam aspek transparansi pelaporan.

Dalam laporan Global Tax Expenditures Transparency Index (GTETI) 2026, Indonesia disebut meraih posisi pertama dunia untuk transparansi insentif perpajakan.

Kementerian Keuangan menyampaikan capaian tersebut mencerminkan komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel melalui pelaporan belanja perpajakan atau Tax Expenditure Report (TER).

Dalam indeks yang dirilis pada 11 Mei 2026 itu, Indonesia mengungguli sejumlah negara maju seperti Korea Selatan, Australia, Kanada, Jerman, Belanda, hingga Prancis.

Pemerintah menjelaskan, kebijakan fiskal dan perpajakan menjadi instrumen penting untuk menjaga ketahanan ekonomi nasional di tengah ketidakpastian global.

Pada kuartal I-2026, ekonomi Indonesia tercatat tumbuh 5,61% secara tahunan, ditopang permintaan domestik, investasi, dan percepatan belanja pemerintah.

Kemenkeu juga menyebut tren peringkat Indonesia di GTETI terus membaik sejak indeks tersebut pertama kali diluncurkan pada 2023. Indonesia sebelumnya berada di posisi ke-15, naik ke peringkat kedua pada 2024, dan kini menempati posisi teratas pada 2026.

“Kementerian Keuangan terus berkomitmen memperkuat kualitas transparansi belanja perpajakan sebagai bagian penting dari tata kelola fiskal yang sehat dan akuntabel,” dikutip dari rilis Kemenkeu, Senin (18/5).

Sementara itu, pemerintah mengungkapkan lebih dari 70% total belanja perpajakan pada 2025 atau sekitar Rp 389 triliun dinikmati rumah tangga dan UMKM.

Insentif tersebut antara lain diberikan untuk mendukung kebutuhan pokok, pendidikan, kesehatan, transportasi, hingga penciptaan lapangan kerja.

Selain itu, investasi atau Pembentukan Modal Tetap Bruto (PMTB) juga tumbuh 5,96% secara tahunan, sejalan dengan realisasi investasi langsung yang meningkat 7,22%.

Pemerintah menilai capaian tersebut tidak lepas dari dukungan insentif perpajakan yang diberikan secara selektif dan terukur untuk menjaga daya beli, memperkuat UMKM, serta mendorong investasi.

Dalam laporan TER, pemerintah mempublikasikan berbagai fasilitas perpajakan yang diberikan negara, mulai dari nilai insentif, tujuan kebijakan, jenis pajak, hingga sektor penerima manfaat.

Menurut Kementerian Keuangan, langkah ini dilakukan agar penggunaan insentif dapat diawasi publik secara transparan. (ds)

IKPI Surakarta Resmikan Komunitas Jalan Sehat, Perkuat Solidaritas Anggota

IKPI, Surakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Surakarta resmi meluncurkan Komunitas Jalan Sehat dalam kegiatan yang digelar di Area Parkir Selatan Stadion Manahan, Surakarta, Sabtu, (16/5/2026). Kegiatan yang dimulai sejak pukul 06.00 WIB itu diikuti 92 anggota IKPI Cabang Surakarta beserta keluarga mereka.

Peresmian komunitas tersebut berlangsung meriah dan penuh semangat kebersamaan. Para peserta tampak antusias mengikuti rangkaian acara sejak pagi hari yang diawali dengan senam bersama sebelum memulai jalan sehat.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua Komunitas Jalan Sehat IKPI Surakarta, Nurmala, mengatakan komunitas tersebut dibentuk sebagai wadah mempererat silaturahmi antaranggota IKPI sekaligus membangun budaya hidup sehat di lingkungan organisasi.

“Komunitas Jalan Sehat adalah sarana silaturahim antar anggota IKPI yang bertujuan menyehatkan dan mempererat hubungan sesama anggota juga dengan keluarga anggota,” ujar Nurmala.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Ketua IKPI Cabang Surakarta, Suparman, turut menyampaikan bahwa pembentukan komunitas tersebut menjadi langkah untuk memperkuat kekompakan dan persahabatan antaranggota di tengah aktivitas profesional para konsultan pajak.

Menurutnya, kegiatan olahraga bersama seperti jalan sehat tidak hanya menjaga kesehatan jasmani dan rohani, tetapi juga mempererat solidaritas di lingkungan IKPI Surakarta. Ia berharap kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara rutin.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Surakarta)

Sebelum jalan sehat dimulai, seluruh peserta mengikuti doa bersama yang dipimpin Agung Nugroho PY. Suasana semakin semarak ketika peserta bersama-sama menyerukan slogan penyemangat “IKPI… jalan-jalan… sehat!” sebelum mengelilingi Stadion Manahan sebanyak tiga putaran.

Setelah kegiatan jalan sehat selesai, peserta menikmati sarapan soto bersama di area stadion. Antusiasme peserta semakin meningkat saat panitia membagikan doorprize dan hadiah hiburan kepada peserta yang beruntung. (bl)

Permendag Baru Buka Jalur Manual untuk Layanan Ekspor

IKPI, Jakarta: Pemerintah menyiapkan mekanisme pelayanan manual dalam kegiatan ekspor melalui Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 12 Tahun 2026. Ketentuan ini berlaku apabila sistem elektronik perdagangan luar negeri mengalami gangguan sehingga proses layanan tidak dapat dijalankan secara normal.

Dalam regulasi tersebut disebutkan, apabila Sistem INATRADE dan/atau Indonesia National Single Window (SINSW) tidak berfungsi, penangguhan penerbitan perizinan berusaha di bidang ekspor, pembekuan izin, maupun pencabutan izin tetap dapat dilakukan secara manual. Penyampaiannya dilakukan melalui surat Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Selain kepada lembaga National Single Window, pemberitahuan pembekuan dan pencabutan izin juga disampaikan langsung kepada eksportir secara manual. Ketentuan ini diatur agar pelaku usaha tetap memperoleh informasi resmi meskipun layanan elektronik sedang mengalami kendala.

Permendag 12/2026 juga mengatur penangguhan pelayanan verifikasi atau penelusuran teknis dalam kondisi gangguan sistem. Dalam situasi tersebut, surveyor dapat menjalankan proses secara manual kepada eksportir dengan tembusan kepada Kepala Lembaga National Single Window.

Tidak hanya mengatur pembekuan atau pencabutan izin, aturan ini juga memuat mekanisme pencabutan penangguhan penerbitan izin ekspor dan pengaktifan kembali perizinan berusaha di bidang ekspor. Apabila sistem elektronik tidak dapat digunakan, proses tersebut juga dapat dilakukan secara manual melalui surat resmi.

Ketentuan mengenai jalur manual ini dimasukkan dalam Pasal 51B dan Pasal 51C sebagai bagian dari perubahan terhadap Permendag Nomor 23 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Ekspor. Pemerintah menilai layanan ekspor perlu tetap berjalan meskipun terdapat gangguan pada sistem digital perdagangan.

Di sisi lain, pada kondisi normal seluruh proses tetap dilakukan secara elektronik melalui Sistem INATRADE yang diteruskan ke SINSW. Mekanisme digital tersebut digunakan untuk penyampaian keputusan terkait penangguhan, pembekuan, pencabutan, maupun pengaktifan kembali izin ekspor.  (bl)

DJP Bisa Minta Dokumen Transfer Pricing hingga Laporan Keuangan Global Grup PMN

IKPi, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mempertegas kewenangannya dalam mengawasi pelaksanaan Pajak Minimum Global atau Global Anti-Base Erosion Rules (GloBE) melalui Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-6/PJ/2026. Salah satu poin penting dalam beleid tersebut adalah kewenangan DJP meminta dokumen transfer pricing hingga laporan keuangan konsolidasi grup perusahaan multinasional.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab IX mengenai pengawasan. Dalam Pasal 23, DJP menyatakan dapat melakukan pengawasan terhadap pemenuhan kewajiban perpajakan Wajib Pajak GloBE, baik terhadap wajib pajak yang telah menambah status sebagai Wajib Pajak GloBE maupun yang belum melakukannya.

Pengawasan tersebut tidak hanya mencakup pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) dan pembayaran pajak tambahan, tetapi juga penyampaian notifikasi, GloBE Information Return (GIR), hingga kewajiban perpajakan lainnya yang berkaitan dengan penerapan pajak minimum global.

Yang menjadi sorotan, DJP diberi ruang cukup luas untuk meminta berbagai data dan dokumen dari grup perusahaan multinasional. Dalam Pasal 23 ayat (6), DJP dapat meminta dokumen penentuan harga transfer atau transfer pricing documentation, laporan keuangan konsolidasi, hingga dokumen yang menjadi dasar penghitungan pajak tambahan global.

Selain meminta dokumen, DJP juga dapat memanggil wajib pajak untuk hadir secara luring maupun daring, melakukan kunjungan, meminta penjelasan atas data dan keterangan, menyampaikan imbauan, hingga memberikan teguran dalam rangka pengawasan.

Kewenangan tersebut menunjukkan bahwa pengawasan GloBE tidak hanya berbasis pelaporan administratif semata, melainkan juga berbasis data grup usaha secara global. Apalagi, dalam rezim pajak minimum global, penghitungan tarif pajak efektif dilakukan dengan melihat posisi grup perusahaan secara lintas yurisdiksi.

PER-6/PJ/2026 sendiri mengatur tata cara pelaksanaan hak dan pemenuhan kewajiban Pajak Minimum Global berdasarkan kesepakatan internasional. Regulasi ini merupakan aturan pelaksana dari PMK 136/2024 tentang pengenaan pajak minimum global.

Dalam beleid tersebut, grup perusahaan multinasional yang memiliki omzet konsolidasi minimal 750 juta euro dan memenuhi syarat tertentu diwajibkan menjadi Wajib Pajak GloBE. Mereka juga diwajibkan menyampaikan SPT khusus GloBE, GIR, serta notifikasi melalui sistem elektronik DJP.  (bl)

Status “WP Kriteria Tertentu” Kini Bisa Dicabut Cepat, PMK 28/2026 Perketat Jalur Restitusi Kilat

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi memperketat pengawasan terhadap Wajib Pajak penerima fasilitas pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi dipercepat melalui PMK Nomor 28 Tahun 2026. Dalam aturan baru ini, status “Wajib Pajak dengan kriteria tertentu” tidak lagi sekadar status administratif, tetapi menjadi fasilitas yang dipantau secara berkelanjutan dan dapat dicabut sewaktu-waktu apabila kepatuhan Wajib Pajak menurun.

Ketentuan tersebut diatur dalam Bab III PMK 28/2026 yang menggantikan PMK 39/2018 beserta perubahan-perubahannya. Pemerintah menilai aturan lama belum lagi memadai untuk mendukung akurasi dan kepastian hukum dalam pelaksanaan restitusi pajak.

Dalam regulasi ini, Wajib Pajak dengan kriteria tertentu tetap diberikan hak memperoleh restitusi dipercepat untuk Pajak Penghasilan maupun Pajak Pertambahan Nilai. Namun, syarat dan pengawasannya dibuat jauh lebih rinci.

Untuk memperoleh status tersebut, Wajib Pajak wajib memenuhi empat syarat utama. Pertama, tepat waktu menyampaikan Surat Pemberitahuan (SPT). Kedua, tidak memiliki tunggakan pajak. Ketiga, laporan keuangan diaudit dengan opini wajar tanpa pengecualian selama tiga tahun berturut-turut. Keempat, tidak pernah dipidana perpajakan dalam lima tahun terakhir.

PMK ini kemudian mengurai syarat tersebut secara lebih detail. Untuk aspek ketepatan waktu pelaporan, Wajib Pajak harus tepat waktu menyampaikan SPT Tahunan selama tiga tahun terakhir sebelum penetapan. Selain itu, SPT Masa Januari sampai November pada tahun pajak terakhir juga wajib disampaikan tepat waktu.

Aturan memang masih memberi toleransi keterlambatan SPT Masa, tetapi sangat terbatas. Keterlambatan hanya diperbolehkan maksimal tiga Masa Pajak untuk setiap jenis pajak dan tidak boleh berturut-turut. Bahkan keterlambatan tersebut tidak boleh melewati batas waktu penyampaian SPT Masa berikutnya.

Dari sisi pembayaran pajak, pemerintah juga memperketat syarat kepatuhan. Wajib Pajak tidak boleh memiliki utang pajak yang melewati jatuh tempo per 31 Desember tahun terakhir sebelum penetapan, kecuali telah memperoleh izin angsuran atau penundaan pembayaran.

PMK 28/2026 juga memberi perhatian besar terhadap kualitas laporan keuangan. Pemerintah secara tegas menyatakan bahwa opini “wajar tanpa pengecualian dengan paragraf penjelas” tidak dapat digunakan untuk memenuhi syarat WP kriteria tertentu. Artinya, hanya opini wajar tanpa pengecualian murni yang diterima.

Tidak hanya itu, laporan keuangan yang dilakukan restatement akibat koreksi kesalahan atau manipulasi data keuangan juga tidak dapat digunakan. Bahkan apabila hasil pemeriksaan menunjukkan koreksi laba atau rugi fiskal lebih dari 5 persen dan telah inkrah atau disetujui Wajib Pajak, status tersebut dapat terancam.

Aturan ini juga memperketat posisi akuntan publik yang melakukan audit. PMK mengatur bahwa auditor harus memenuhi ketentuan batas waktu lima tahun pemberian jasa audit atas informasi keuangan historis sebagaimana diatur dalam regulasi praktik akuntan publik.

Untuk memperoleh penetapan sebagai WP kriteria tertentu, permohonan wajib diajukan paling lambat 10 Januari melalui portal Wajib Pajak. Jika sistem elektronik tidak dapat digunakan, permohonan masih dapat disampaikan langsung atau melalui pos dan jasa kurir ke kantor pajak.

Setelah permohonan diterima, DJP diberikan waktu maksimal 30 hari kerja untuk menerbitkan keputusan menerima atau menolak permohonan tersebut. Menariknya, apabila DJP tidak memberikan keputusan sampai batas waktu tersebut, permohonan dianggap dikabulkan secara hukum.

Pengawasan terhadap status WP kriteria tertentu juga dilakukan setelah fasilitas diberikan. PMK ini mengatur cukup rinci kondisi yang dapat menyebabkan pencabutan status tersebut.

Misalnya, apabila Wajib Pajak terlambat menyampaikan SPT Tahunan atau terlambat menyampaikan SPT Masa untuk suatu jenis pajak selama dua Masa Pajak berturut-turut, DJP dapat mencabut status WP kriteria tertentu. Keterlambatan tiga kali dalam satu tahun kalender juga menjadi alasan pencabutan.

Pencabutan juga dapat dilakukan apabila Wajib Pajak memiliki utang pajak yang jatuh tempo tetapi belum dilunasi, terlambat membayar angsuran pajak yang telah disetujui, atau menyampaikan laporan keuangan dengan opini selain wajar tanpa pengecualian.

Selain itu, status tersebut dapat dicabut ketika terhadap Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan bukti permulaan secara terbuka atau tindakan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.

Dalam proses restitusi, DJP juga tetap melakukan penelitian administratif terhadap SPT yang diajukan. Penelitian itu mencakup validasi bukti pemotongan atau pemungutan pajak, penelitian Pajak Masukan, sampai pencocokan data pembayaran pajak dengan Nomor Transaksi Penerimaan Negara (NTPN).

Khusus untuk restitusi PPN, Pajak Masukan yang dikreditkan harus sudah dilaporkan dalam SPT Masa PPN lawan transaksi dan tervalidasi dalam sistem administrasi DJP. Apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut, Pajak Masukan tidak diperhitungkan sebagai bagian dari kelebihan pembayaran pajak.

PMK ini juga mengatur batas waktu penyelesaian restitusi dipercepat. Untuk Pajak Penghasilan, keputusan diterbitkan paling lama tiga bulan sejak permohonan diterima. Sedangkan untuk restitusi PPN, jangka waktunya paling lama satu bulan.  (bl)

Dharma Santhi IKPI 2026 Satukan Semangat Profesionalisme dan Kebersamaan

IKPI, Bali: Perayaan Dharma Santhi Nasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) 2026 di Bali dinilai berhasil menyatukan semangat profesionalisme, kebersamaan, dan kekeluargaan di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks.

Penilaian tersebut disampaikan Ketua Bidang Keagamaan dan Sosial IKPI Johanes Santoso Wibowo dalam kegiatan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 yang digelar di UC Silver Gold, Gianyar, Bali, Sabtu (16/5/2026).

Menurut Johanes, kegiatan yang digagas Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld itu berlangsung hangat dan penuh makna. Acara dihadiri sekitar 150 anggota IKPI dari Bali dan Nusa Tenggara , serta ratusan peserta lain yang mengikuti kegiatan secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

“Perayaan Dharma Santhi IKPI Bali tahun ini memberikan kesan yang sangat hangat dan penuh makna,” ujar Johanes.

Ia mengatakan suasana kebersamaan dan rasa kekeluargaan terasa kuat sepanjang kegiatan berlangsung. Menurutnya, Dharma Santhi tidak hanya menjadi perayaan keagamaan, tetapi juga ruang mempererat hubungan antaranggota IKPI dari berbagai daerah dan latar belakang.

Johanes menilai tema “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati” sangat relevan dengan kehidupan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan dan dinamika.

“Sesuai tema tahun ini, kami diajak untuk menjalani kehidupan dengan rasa syukur, ketulusan, dan semangat positif,” katanya.

Ia juga mengapresiasi materi yang disampaikan budayawan Bali I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk. Menurut Johanes, pesan yang disampaikan mampu mengingatkan pentingnya menjaga integritas profesi dengan tetap mematuhi aturan dan ketentuan perpajakan yang berlaku.

“Pesan beliau menjadi pengingat penting agar profesi konsultan pajak tetap dipercaya dan mampu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat maupun negara,” ujarnya.

Johanes berharap momentum Dharma Santhi dapat terus menjaga nilai kebersamaan, keharmonisan, dan profesionalisme di lingkungan IKPI.

Ia juga mengapresiasi panitia penyelenggara perayaan Dharma Santi ini dan berharap kegiatan ini semakin memperkuat persaudaraan antaranggota sekaligus menjadi energi positif dalam menjalankan profesi konsultan pajak. (bl)

en_US