Suhardi Sumbadji Ungkap Alasan AOTCA Wajib Diikuti Anggota IKPI

IKPI, Jakarta: Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Suhardi Sumbadji, mengungkapkan sejumlah alasan mengapa anggota IKPI perlu mengikuti Asia Oceania Tax Consultants’ Association (AOTCA) Conference. Menurutnya, forum internasional tersebut menjadi sarana penting untuk meningkatkan kompetensi sekaligus memperluas jejaring profesi di tingkat global.

Pernyataan itu disampaikan Suhardi dalam podcast IKPI bersama Ketua Departemen Hubungan Internasional IKPI David Tjhai (Thjai Fung Njit) dan Anggota Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA Jeklira Tampubolon, Kamis (2/7/2026).

Suhardi menjelaskan, IKPI merupakan satu-satunya organisasi profesi konsultan pajak di Indonesia yang menjadi anggota AOTCA. Karena itu, anggota IKPI memiliki kesempatan mengikuti konferensi internasional yang mempertemukan konsultan pajak dari berbagai negara di kawasan Asia dan Oseania.

“Forum ini memberikan kesempatan kepada anggota IKPI untuk memperoleh wawasan baru mengenai perkembangan perpajakan internasional sekaligus bertukar pengalaman dengan praktisi dari berbagai negara,” ujarnya.

Menurut Suhardi, dunia perpajakan terus berkembang sehingga konsultan pajak tidak cukup hanya mengikuti perkembangan regulasi di dalam negeri. Berbagai isu global seperti transfer pricing, Global Minimum Tax (GMT), hingga perkembangan kebijakan perpajakan internasional menjadi materi yang banyak dibahas dalam konferensi AOTCA.

“Profesi konsultan pajak merupakan bidang yang sangat dinamis. Karena itu, pertukaran informasi dengan rekan-rekan dari negara lain menjadi sangat penting agar kita terus mengikuti perkembangan terbaru,” katanya.

Ia menambahkan, manfaat mengikuti AOTCA tidak berhenti pada sesi seminar. Forum tersebut juga menjadi ajang membangun hubungan profesional yang dapat berkembang menjadi kerja sama antarkonsultan maupun antarasosiasi.

Menurut Suhardi, hal itu telah dibuktikan IKPI melalui berbagai kolaborasi internasional yang lahir setelah terjalinnya hubungan di lingkungan AOTCA, termasuk kerja sama bilateral dengan asosiasi konsultan pajak Korea.

Selain itu, AOTCA juga menjadi wadah bagi delegasi Indonesia untuk memperkenalkan budaya nasional melalui pertunjukan seni pada malam gala dinner. Selama ini, kata Suhardi, delegasi IKPI dikenal aktif dan kompak dalam setiap penyelenggaraan konferensi.

Ia berharap semakin banyak anggota IKPI mengikuti AOTCA Conference 2026 di Hong Kong pada November mendatang agar manfaat yang diperoleh organisasi maupun anggotanya semakin besar.

“Keikutsertaan anggota IKPI dalam AOTCA bukan hanya menambah ilmu, tetapi juga memperluas jaringan internasional dan memperkuat eksistensi IKPI di forum profesi konsultan pajak dunia,” ujar Suhardi. (bl)

Ketum IKPI Vaudy Starworld Ucapkan Selamat, Rekor MURI DDTC Library Perkuat Literasi Perpajakan Indonesia

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld menyampaikan apresiasi dan ucapan selamat kepada DDTC atas pencapaian Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) yang diraih melalui DDTC Library sebagai Perpustakaan Pajak dengan Koleksi Literatur Perpajakan Terbanyak. Penghargaan tersebut diberikan menjelang peringatan HUT ke-19 DDTC, setelah perpustakaan itu mencatat koleksi sebanyak 4.967 literatur perpajakan, terdiri atas 3.259 koleksi inti perpajakan dan 1.708 koleksi pendukung.

Vaudy mengatakan, capaian tersebut merupakan prestasi yang membanggakan bagi ekosistem perpajakan nasional karena menunjukkan pentingnya investasi jangka panjang dalam pengembangan ilmu pengetahuan dan literasi perpajakan.

“Atas nama keluarga besar IKPI, saya mengucapkan selamat kepada DDTC atas raihan Rekor MURI ini. Pencapaian tersebut bukan hanya menjadi kebanggaan bagi DDTC, tetapi juga bagi dunia perpajakan Indonesia. Kehadiran perpustakaan dengan koleksi literatur perpajakan yang begitu lengkap merupakan kontribusi nyata dalam meningkatkan kualitas pengetahuan dan kompetensi para profesional pajak,” ujarnya Vaudy, Jumat (3/7/2026).

Menurut Vaudy, profesi konsultan pajak harus terus dibangun di atas fondasi keilmuan yang kuat. Karena itu, keberadaan perpustakaan khusus perpajakan dengan koleksi yang komprehensif akan menjadi referensi penting bagi konsultan pajak, akademisi, peneliti, mahasiswa, hingga pembuat kebijakan.

Menurutnya, profesi konsultan pajak dituntut untuk terus belajar mengikuti perkembangan regulasi dan praktik perpajakan, baik nasional maupun internasional. Literasi yang kuat akan menghasilkan analisis yang berkualitas serta solusi yang tepat bagi wajib pajak. Karena itu, kami mengapresiasi komitmen DDTC yang secara konsisten membangun budaya membaca dan riset.

Ia juga menilai semakin banyak institusi yang berinvestasi dalam pengembangan literatur perpajakan akan semakin memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia di masa depan.

Vaudy berharap capaian DDTC tersebut dapat menjadi inspirasi bagi berbagai lembaga pendidikan, organisasi profesi, maupun institusi perpajakan lainnya untuk terus mengembangkan pusat-pusat pengetahuan yang mudah diakses masyarakat.

“Semoga prestasi ini menjadi pemantik semangat seluruh pemangku kepentingan perpajakan untuk terus memperkuat budaya literasi. Pada akhirnya, kemajuan perpajakan Indonesia tidak hanya ditentukan oleh perubahan regulasi, tetapi juga oleh kualitas sumber daya manusia yang terus belajar dan mengembangkan ilmu pengetahuan,” ujarnya.

Sekadar informasi, DDTC Library sendiri memperoleh pengakuan MURI sebagai perpustakaan dengan koleksi literatur perpajakan terbanyak di Indonesia. Selain menjadi pusat referensi bagi profesional internal, perpustakaan tersebut juga terbuka untuk masyarakat umum sebagai bagian dari upaya memperluas literasi perpajakan.

Vaudy menambahkan bahwa IKPI memahami makna sebuah pengakuan MURI sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi terhadap masyarakat. Pada puncak peringatan HUT IKPI ke-60 tahun 2025, IKPI sebagai organisasi profesi yang menaungi konsultan pajak tersebut juga berhasil membukukan dua Rekor MURI, yakni sebagai asosiasi konsultan pajak dengan jumlah anggota terbanyak di Indonesia serta penyelenggara kegiatan donor darah dengan peserta terbanyak dari profesi konsultan pajak.

Menurutnya, berbagai pencapaian tersebut menjadi motivasi bagi seluruh insan perpajakan untuk terus menghadirkan manfaat bagi profesi, masyarakat, dan negara. (bl)

David Tjhai Ajak Anggota IKPI Manfaatkan AOTCA Hong Kong 2026 untuk Perluas Jejaring Internasional

IKPI, Jakarta: Ketua Departemen Hubungan Internasional Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), David Tjhai (Thjai Fung Njit), mengajak anggota IKPI memanfaatkan AOTCA Conference 2026 di Hong Kong sebagai momentum memperluas jejaring profesional sekaligus meningkatkan kompetensi di tingkat internasional.

Ajakan tersebut disampaikan dalam podcast khusus anggota IKPI yang dipandu Suhardi Sumbadji, Ketua Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA. Podcast itu juga menghadirkan Jeklira Tampubolon, Anggota Bidang Hubungan Negara-Negara AOTCA, yang bersama David merupakan bagian dari Departemen Hubungan Internasional IKPI, Kamis (2/7/2026).

Dalam pemaparannya, David menjelaskan bahwa AOTCA Conference 2026 akan diselenggarakan di Hong Kong pada 9–12 November 2026. Meski demikian, peserta umum mulai mengikuti rangkaian utama pada 10 November siang melalui registrasi dan makan siang bersama, dilanjutkan konferensi pada 10–11 November, gala dinner pada malam 11 November, serta city tour pada 12 November.

David mengatakan, keikutsertaan dalam AOTCA bukan sekadar menghadiri seminar internasional, tetapi juga membuka peluang bagi anggota IKPI untuk menunjukkan kapasitasnya di tingkat global.

“Anggota IKPI yang memiliki kompetensi sesuai tema konferensi dapat mengajukan diri untuk diusulkan sebagai pembicara mewakili Indonesia,” ujarnya.

Menurut David, panitia AOTCA 2026 menyiapkan tiga tema besar, yakni perkembangan lanskap perpajakan global dan peran strategis praktisi pajak, isu perpajakan lintas yurisdiksi (cross-border tax issues), serta masa depan praktik konsultan pajak di tengah perkembangan teknologi dan tanggung jawab profesi.

Selain forum ilmiah, David menuturkan konferensi tersebut juga menjadi ajang mempererat hubungan antarasosiasi konsultan pajak melalui gala dinner yang diisi pertunjukan budaya dari masing-masing negara peserta.

Ia menilai partisipasi aktif delegasi Indonesia selama ini telah memberikan citra positif bagi IKPI di forum internasional. Karena itu, ia berharap anggota IKPI dari berbagai daerah dapat kembali berpartisipasi dalam jumlah besar pada penyelenggaraan di Hong Kong.

David juga mengingatkan bahwa jumlah peserta setiap negara mengikuti kuota yang ditetapkan penyelenggara sehingga pendaftaran akan dilakukan dengan mekanisme first come, first served.

“Semakin banyak anggota IKPI yang hadir, semakin kuat pula eksistensi organisasi kita di forum internasional,” katanya.

Selain memperoleh wawasan dari para pakar perpajakan internasional, peserta AOTCA Conference 2026 juga akan mendapatkan 12 Satuan Kredit Profesi (SKP) PPL kategori TS dan 8 SKP kategori NTS, sekaligus kesempatan memperluas jaringan dengan konsultan pajak dari berbagai negara anggota AOTCA. (bl)

RUU Financial Center Tak Hanya Tawarkan Insentif, Tapi Juga Ada Pengadilan Khusus

IKPI, Jakarta: Pemerintah mengusulkan pembentukan Pengadilan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia alias Financial Center.

Pengadilan khusus tersebut disiapkan untuk menangani sengketa bisnis di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang berkaitan dengan kawasan tersebut.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan keberadaan pengadilan khusus menjadi salah satu fondasi penting dalam membangun pusat keuangan internasional yang memiliki kepastian hukum dan mampu bersaing dengan berbagai financial hub dunia.

Dalam draf RUU, Pengadilan PFII akan memiliki kewenangan khusus untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa yang berkaitan dengan aktivitas usaha di kawasan PFII maupun sengketa komersial internasional yang memiliki keterkaitan dengan kawasan tersebut.

Pemerintah menilai mekanisme penyelesaian sengketa yang cepat, profesional, dan kredibel akan meningkatkan kepercayaan investor global terhadap Indonesia.

Selain membentuk pengadilan khusus, pemerintah juga membuka ruang penerapan praktik terbaik internasional melalui adopsi maupun penyesuaian prinsip-prinsip hukum komersial internasional dan standar global yang dinilai telah terbukti meningkatkan efisiensi serta kepastian dalam aktivitas bisnis lintas negara.

Purbaya menegaskan kebijakan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengurangi kedaulatan hukum nasional. Menurutnya, langkah itu justru bertujuan memperkuat daya saing Indonesia dalam menarik investasi dan aktivitas ekonomi global.

“PFII diharapkan menjadi katalis bagi pendalaman sektor keuangan nasional, pengembangan inovasi jasa keuangan, peningkatan investasi, fasilitasi pembiayaan sektor-sektor prioritas dan proyek strategis nasional, pembiayaan berkelanjutan, serta memperkuat kontribusi sektor keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi Indonesia,” ujar Purbaya dalam rapat bersama Komisi XI DPR RI, Kamis (2/7).

Penyusunan ketentuan mengenai penerapan prinsip hukum komersial internasional tersebut juga telah dilakukan melalui dialog dan koordinasi dengan Mahkamah Agung agar tetap selaras dengan sistem hukum nasional.

Pembentukan Pengadilan PFII merupakan bagian dari keseluruhan desain kawasan Pusat Finansial Internasional Indonesia yang diusulkan pemerintah.

Selain memberikan kepastian hukum, RUU juga mengatur pembentukan kelembagaan yang bertugas menyelenggarakan, mengelola, mengawasi, hingga menyelesaikan sengketa di kawasan PFII berdasarkan prinsip profesional, independen, transparan, dan akuntabel.

Pemerintah berharap keberadaan kerangka kelembagaan dan mekanisme penyelesaian sengketa yang lebih modern dapat meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai tujuan investasi internasional.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia dapat menghasilkan pengaturan yang mampu menjawab kebutuhan pembangunan ekonomi Indonesia di masa depan dengan tetap memperhatikan amanat Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan,” pungkas Purbaya. (ds)

DPR Targetkan RUU Finansial Center Disahkan 21 Juli 2026, Pembahasan Dikebut

IKPI, Jakarta: DPR RI bersama pemerintah mulai mempercepat proses pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) alias Financial Center guna memenuhi tenggat yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026.

Kedua pihak menargetkan beleid tersebut resmi disahkan menjadi undang-undang pada 21 Juli 2026, atau sehari sebelum masa sidang DPR berakhir.

Target tersebut disepakati setelah Rapat Paripurna DPR RI menyetujui usulan pemerintah untuk memasukkan RUU PFII ke dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026, Kamis (2/7).

Persetujuan itu membuka jalan bagi Komisi XI DPR untuk segera memulai pembahasan substansi rancangan undang-undang.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menjelaskan, pembahasan di tingkat Komisi XI ditargetkan selesai pada 20 Juli 2026. Setelah itu, RUU PFII akan dibawa ke rapat paripurna untuk memperoleh persetujuan tingkat II pada 21 Juli.

“Jadi saya hanya akan menyampaikan bahwa tanggal 21 harus sudah disetujui di tingkat II (Rapat Paripurna), tanggal 20 ditingkat I )komisi XI),” ujar Misbakhun dalam rapat kerja bersama pemerintah dan Komisi XI, Kamis (2/7).

Menurutnya, jadwal yang padat tidak dapat dihindari karena pembentukan RUU PFII merupakan amanat UU Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2023 mengenai Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

Regulasi tersebut memberikan waktu tiga bulan bagi pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan pembentukan payung hukum pusat finansial internasional sejak UU P2SK diundangkan pada Juni 2026.

“Ini harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir 22 Juli nanti. Ada 20 hari yang harus kita atur ritmenya sehingga pembahasan yang panjang dan substansial dapat diselesaikan sesuai amanat UU P2SK,” kata Misbakhun.

Sebagai langkah awal, Komisi XI langsung membentuk panitia kerja (panja) yang akan membahas materi RUU secara lebih rinci. Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Gerindra Mohamad Hekal dipercaya memimpin panitia kerja tersebut.

Meski dikejar waktu, DPR memastikan proses legislasi tetap membuka ruang partisipasi publik. Misbakhun mengatakan, berbagai pemangku kepentingan akan diundang memberikan masukan dalam pembahasan melalui mekanisme meaningful public participation.

Daftar pihak yang akan dilibatkan akan diputuskan dalam rapat panja.

Sementara itu, pemerintah menilai kehadiran RUU PFII menjadi langkah strategis untuk memperkuat daya saing sektor keuangan nasional.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan regulasi tersebut akan menjadi dasar hukum pengembangan pusat finansial internasional yang mengedepankan tata kelola yang baik, kepastian hukum, serta tetap menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemerintah berharap pembahasan RUU tentang PFII dapat berlangsung secara konstruktif dan dapat diselesaikan sesuai amanat UU Nomor 4 Tahun 2026,” ujar Purbaya.

Dengan waktu efektif pembahasan yang kurang dari tiga pekan, RUU PFII menjadi salah satu prioritas legislasi sektor keuangan yang dipercepat pada masa sidang kali ini.

Penyelesaian regulasi tersebut dinilai penting sebagai pijakan Indonesia dalam mengembangkan pusat finansial internasional yang mampu menarik investasi dan meningkatkan daya saing di tingkat global. (ds)

Pendapatan Negara 2027 Naik, DPR Minta Basis Pajak Diperluas

IKPI, Jakarta: Badan Anggaran (Banggar) DPR RI bersama pemerintah menyepakati kenaikan target pendapatan negara dalam postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027.

Peningkatan target tersebut diiringi dorongan agar pemerintah memperkuat kepatuhan wajib pajak, memperluas basis perpajakan, dan mengoptimalkan potensi penerimaan dari ekonomi digital.

Ketua Banggar DPR RI, Wihadi Wijanto, mengatakan pendapatan negara pada 2027 disepakati berada pada kisaran 12,01% hingga 12,40% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Angka tersebut lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah dalam Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) yang mematok kisaran 11,82% hingga 12,40% PDB.

Sementara itu, target penerimaan perpajakan juga dinaikkan menjadi 10,16% hingga 10,50% PDB, dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02% hingga 10,50% PDB.

Adapun target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) disepakati berada pada kisaran 1,85% hingga 1,89% PDB.

Menurut Wihadi, arah kebijakan pendapatan negara pada 2027 ditujukan untuk meningkatkan penerimaan secara bertahap dan berkelanjutan guna mendukung target pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

“Kebijakan di bidang pendapatan negara tahun 2027 diarahkan untuk mendorong peningkatan pendapatan negara secara bertahap dan berkelanjutan,” ujar Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Ia menjelaskan, peningkatan rasio pendapatan negara akan ditempuh melalui penguatan administrasi perpajakan, peningkatan kualitas layanan kepada wajib pajak, peningkatan kepatuhan perpajakan, serta perluasan basis pajak.

Selain itu, Banggar juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem perpajakan agar mampu mengikuti perkembangan ekonomi digital dan dinamika perpajakan global.

Ia menambahkan, kebijakan tersebut tetap harus memperhatikan iklim investasi. Oleh karena itu, pemerintah diminta mengedepankan penegakan hukum yang berkeadilan, pemberian insentif fiskal yang lebih terukur, serta menciptakan kepastian hukum bagi dunia usaha.

Menurut Banggar, strategi tersebut diharapkan mampu memperkuat kredibilitas APBN sekaligus menjaga keseimbangan antara optimalisasi penerimaan negara dan keberlangsungan aktivitas ekonomi.

Wihadi menegaskan, penyesuaian kebijakan perpajakan juga perlu diselaraskan dengan perkembangan ekonomi digital dan sistem perpajakan global agar Indonesia dapat memanfaatkan sumber-sumber penerimaan baru tanpa mengurangi daya saing investasi.

“Dengan demikian, optimalisasi pendapatan negara diharapkan mampu mendukung APBN yang kolaboratif, kredibel, dan berkelanjutan,” katanya. (ds)

RAPBN 2027 Disepakati! Pendapatan Naik, Belanja Ikut Diperbesar

IKPI, Jakarta: DPR RI resmi menyetujui postur awal Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 bersama pemerintah sebagai hasil pembahasan pendahuluan Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF).

Kesepakatan tersebut akan menjadi pijakan pemerintah dalam menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) APBN 2027 beserta Nota Keuangan.

Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wijanto, menjelaskan pembahasan dilakukan secara intensif bersama Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas, dan Bank Indonesia selama Juni 2026 sebelum disahkan dalam rapat kerja pada 29 Juni 2026.

“Seluruh laporan panja telah disampaikan dan disepakati sebagai hasil pembahasan Banggar dengan Pemerintah dan Bank Indonesia dalam rangka pembahasan pembicaraan RAPBN tahun anggaran 2027 dan RKP 2027 yang akan menjadi dasar bagi pemerintah dalam menyusun RUU APBN 2027 beserta nota keuangannya,” kata Wihadi dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

Dalam kesepakatan tersebut, DPR dan pemerintah menaikkan batas bawah target pendapatan negara menjadi 12,01% terhadap produk domestik bruto (PDB), lebih tinggi dibandingkan usulan awal pemerintah yang sebesar 11,82% PDB. Adapun batas atas target tetap dipertahankan pada level 12,40% PDB.

Target penerimaan perpajakan juga mengalami penyesuaian. Banggar menyepakati rasio penerimaan pajak berada pada kisaran 10,16%-10,50% PDB, lebih tinggi dari usulan awal pemerintah sebesar 10,02%-10,50% PDB.

Sementara itu, target penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ditetapkan sebesar 1,85%-1,89% PDB, sedangkan hibah tetap diproyeksikan berada pada kisaran 0,002%-0,003% PDB.

Pada sisi belanja, DPR menyetujui kenaikan batas bawah belanja pemerintah pusat menjadi 11,26% PDB dari usulan semula 11,07% PDB.

Dengan demikian, belanja pemerintah pusat dipatok pada rentang 11,26%-12,01% PDB. Sementara itu, transfer ke daerah disepakati berada pada kisaran 2,55%-2,70% PDB.

Banggar menekankan alokasi belanja pemerintah pusat harus difokuskan untuk mendukung program prioritas nasional, memperkuat daya beli masyarakat, mempercepat pengentasan kemiskinan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, serta mendorong hilirisasi dan industrialisasi.

Selain itu, DPR meminta penyusunan anggaran kementerian dan lembaga menggunakan pendekatan logical frameworkagar terdapat keterkaitan yang jelas antara kebijakan, program, alokasi anggaran, dan target kinerja yang ingin dicapai.

Di sisi fiskal, DPR dan pemerintah mempertahankan target defisit APBN 2027 pada kisaran 1,80%-2,40% PDB sebagai upaya menjaga keberlanjutan fiskal.

Rasio utang pemerintah diperkirakan berada di rentang 40,31%-40,64% PDB dengan strategi pembiayaan yang tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, inovatif, dan berkelanjutan.

Adapun asumsi dasar ekonomi makro yang disepakati meliputi pertumbuhan ekonomi sebesar 5,8%-6,5%, inflasi 1,5%-3,5%, nilai tukar rupiah di kisaran Rp16.800-Rp17.500 per dolar AS, serta imbal hasil Surat Berharga Negara (SBN) tenor 10 tahun sebesar 6,5%-7,3%.

Sementara itu, asumsi sektor energi menetapkan harga minyak mentah Indonesia (ICP) berada pada kisaran US$70-US$95 per barel, lifting minyak sebesar 605.000-620.000 barel per hari, dan lifting gas 951.000-990.000 barel setara minyak per hari. (ds)

SAL Pemerintah Menyusut Jadi Rp 438,26 Triliun, Purbaya Sebut Masih Aman

IKPI, Jakarta: Pemerintah menutup tahun anggaran 2025 dengan posisi Saldo Anggaran Lebih (SAL) sebesar Rp 438,26 triliun.

Nilai tersebut lebih rendah sekitar Rp 19,28 triliun dibandingkan posisi awal tahun yang mencapai Rp 457,54 triliun setelah sebagian dana dimanfaatkan untuk mendukung pembiayaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menjelaskan, sepanjang 2025 pemerintah menggunakan SAL senilai Rp 93,15 triliun untuk membantu pembiayaan APBN.

Namun, penurunan tersebut sebagian tertahan oleh adanya Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp 72,40 triliun serta sejumlah penyesuaian lainnya sehingga saldo akhir SAL tetap berada di level Rp 438,26 triliun.

Menurut Purbaya, besaran SAL tersebut masih mencukupi untuk menjalankan fungsi utamanya sebagai cadangan fiskal pemerintah dalam menghadapi berbagai potensi gejolak ekonomi.

“Saldo ini tetap berada pada level yang memadai dan berfungsi sebagai penyangga fiskal dalam menghadapi berbagai risiko dan ketidakpastian ke depan,” ujar Purbaya dalam Rapat Paripurna DPR RI, Kamis (2/7).

SAL merupakan dana yang disiapkan pemerintah sebagai cadangan untuk menjaga kesinambungan pelaksanaan APBN. Dana tersebut dapat dimanfaatkan ketika penerimaan negara mengalami tekanan atau kebutuhan pembiayaan meningkat.

Selain memaparkan posisi SAL, pemerintah juga menyampaikan kondisi neraca keuangan negara hingga 31 Desember 2025.

otal aset pemerintah tercatat mencapai Rp 14.600,98 triliun, sedangkan total kewajiban sebesar Rp 11.527,29 triliun. Dengan demikian, ekuitas pemerintah atau kekayaan bersih negara mencapai Rp 3.073,69 triliun.

Purbaya menilai posisi tersebut menunjukkan fondasi fiskal pemerintah masih cukup kuat untuk mendukung pembiayaan program pembangunan secara berkelanjutan.

Dari sisi laporan operasional, pendapatan pemerintah sepanjang 2025 tercatat sebesar Rp 3.006,42 triliun, sementara total beban operasional mencapai Rp 3.429,51 triliun. Selisih keduanya menghasilkan defisit operasional sebesar Rp 423,09 triliun.

Selain itu, aktivitas non-operasional juga membukukan defisit Rp 109,91 triliun, sehingga total defisit dalam laporan operasional sepanjang tahun lalu mencapai Rp 532,99 triliun.

Pada laporan arus kas, aktivitas operasi masih mencatat arus kas bersih negatif Rp 243,90 triliun. Aktivitas investasi juga mencatat arus kas negatif Rp 712,07 triliun, sementara aktivitas transitoris mengalami arus kas negatif Rp 44,16 triliun.

Meski demikian, aktivitas pendanaan mampu menghasilkan arus kas positif sebesar Rp 828,37 triliun yang membantu menopang kebutuhan pembiayaan pemerintah.

Purbaya menegaskan, arus kas investasi yang masih negatif tidak mencerminkan pelemahan kondisi fiskal. Menurutnya, kondisi tersebut justru menunjukkan pemerintah tetap menjalankan belanja dan investasi produktif sebagai bagian dari upaya mempercepat pembangunan nasional. (ds)

DJP Tegaskan Diskon Tak Kurangi Dasar Hitung Pajak 0,5% di Marketplace

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan potongan harga atau diskon yang diberikan penjual kepada pembeli tidak mengurangi dasar penghitungan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,5% yang dipungut melalui marketplace.

Kepastian tersebut tertuang dalam dokumen Frequently Asked Questions (FAQ) atas PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang diterbitkan DJP sebagai panduan pelaksanaan kebijakan penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Dalam dokumen tersebut dijelaskan bahwa pungutan PPh Pasal 22 dikenakan sebesar 0,5% dari peredaran bruto yang diterima atau diperoleh pedagang dalam negeri sebagaimana tercantum dalam dokumen tagihan.

DJP menegaskan bahwa yang dimaksud dengan peredaran bruto adalah seluruh imbalan atau nilai pengganti berupa uang maupun yang dapat dinilai dengan uang yang diperoleh dari kegiatan usaha sebelum dikurangi berbagai jenis potongan.

“Yang dimaksud peredaran bruto adalah imbalan atau nilai pengganti berupa uang atau nilai uang yang diterima atau diperoleh dari usaha, sebelum dikurangi potongan penjualan, potongan tunai, dan/atau potongan sejenis,” tulis DJP dalam dokumen FAQ PMK Nomor 37 Tahun 2025, Kamis (2/7).

Artinya, apabila suatu produk dijual dengan diskon, nilai potongan tersebut tidak mengurangi dasar pengenaan PPh Pasal 22 yang dipungut oleh marketplace.

Sebaliknya, komponen Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) tidak menjadi bagian dari dasar penghitungan pajak tersebut.

Melalui PMK Nomor 37 Tahun 2025, pemerintah menunjuk penyelenggara perdagangan melalui sistem elektronik (PPMSE) atau marketplace sebagai pihak yang memungut PPh Pasal 22 atas penghasilan pedagang dalam negeri yang bertransaksi di platform digital.

Dalam mekanisme tersebut, marketplace bertanggung jawab melakukan pemungutan, penyetoran, serta pelaporan PPh Pasal 22 sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.

DJP juga kembali menekankan bahwa kebijakan ini bukan merupakan pengenaan pajak baru terhadap pedagang online. Regulasi tersebut hanya mengubah tata cara pemungutan pajak, sehingga kewajiban yang sebelumnya dilakukan secara mandiri oleh pedagang kini dipungut langsung oleh marketplace yang telah ditunjuk pemerintah.

Pajak yang dipungut melalui mekanisme ini nantinya tetap dapat diperhitungkan sebagai kredit pajak bagi wajib pajak yang menggunakan skema umum maupun sebagai bagian dari pelunasan PPh final bagi wajib pajak yang masih menggunakan rezim pajak final sesuai ketentuan yang berlaku.

Adapun DJP memberikan masa transisi selama satu bulan sehingga para marketplace akan mulai memungut pajak pedagang online pada 1 Agustus 2026. (ds)

Menkeu Purbaya: APBN 2025 Tetap Sehat, Ekonomi Indonesia Tumbuh 5,11 Persen

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan, sehingga mampu menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah meningkatnya ketidakpastian global. Kinerja fiskal tersebut turut menopang pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,11 persen sepanjang 2025.

Pernyataan tersebut disampaikan Purbaya saat menyampaikan Keterangan Pemerintah atas Rancangan Undang-Undang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/7/2026).

“Ekonomi pada tahun 2025 tumbuh 5,11 persen secara tahunan (year on year). Hal ini mencerminkan fundamental ekonomi yang resilien dalam menghadapi dinamika global,” ujar Purbaya.

Ia menjelaskan bahwa sepanjang 2025, perekonomian global masih dibayangi oleh fragmentasi perdagangan, eskalasi ketegangan geopolitik, gangguan rantai pasok global, serta meningkatnya risiko terhadap stabilitas pasar keuangan dan investasi. Namun demikian, berbagai indikator ekonomi nasional tetap menunjukkan kondisi yang terjaga.

Menurut Purbaya, pertumbuhan ekonomi didukung oleh konsumsi rumah tangga yang tumbuh sebesar 4,98 persen serta pembentukan modal tetap bruto (PMTB) sebesar 5,09 persen. Sementara itu, inflasi berhasil dipertahankan pada level 2,92 persen, masih berada dalam kisaran sasaran pemerintah.

Ia menegaskan bahwa capaian tersebut tidak terlepas dari peran APBN yang berfungsi sebagai shock absorber untuk melindungi masyarakat, menjaga stabilitas ekonomi, serta mendukung pembangunan nasional.

“APBN 2025 dilaksanakan secara efisien, efektif, dan akuntabel. APBN tetap dikelola secara sehat, kredibel, dan berkelanjutan guna mendukung agenda pembangunan jangka menengah dan panjang,” ujarnya.

Dalam pelaksanaannya, realisasi pendapatan negara mencapai Rp2.765,13 triliun, yang terdiri atas penerimaan perpajakan sebesar Rp2.218,17 triliun, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) sebesar Rp541,53 triliun, serta hibah sebesar Rp5,43 triliun.

Di sisi belanja, realisasi mencapai Rp3.435,46 triliun, yang terdiri atas belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.586,42 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp949,04 triliun. Pemerintah juga melakukan efisiensi belanja sebesar Rp306,7 triliun, sekaligus mengalokasikan tambahan anggaran sebesar Rp206,4 triliun untuk mendukung berbagai program prioritas.

Dengan realisasi tersebut, defisit APBN 2025 tercatat sebesar Rp670,34 triliun atau setara dengan 2,81 persen terhadap produk domestik bruto (PDB), yang dinilai masih berada dalam batas aman.

Sepanjang 2025, pemerintah juga menyalurkan paket stimulus ekonomi senilai Rp110,7 triliun untuk menjaga daya beli masyarakat, memperkuat konsumsi domestik, mendukung UMKM dan sektor padat karya, program magang, pemberian diskon tiket pada masa liburan, serta pemberdayaan generasi muda.

Purbaya menambahkan bahwa efektivitas kebijakan fiskal turut tercermin dari membaiknya sejumlah indikator sosial. Tingkat pengangguran menurun menjadi 4,85 persen pada Agustus 2025 dari 4,91 persen pada Agustus 2024, sementara tingkat kemiskinan turun dari 8,57 persen pada September 2024 menjadi 8,25 persen pada September 2025.

Menurut Purbaya, APBN 2025 memiliki arti strategis karena merupakan APBN transisi yang disusun pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo dan dilaksanakan oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. APBN tersebut dirancang untuk menjaga kesinambungan pembangunan sekaligus mengakselerasi pelaksanaan berbagai program prioritas nasional. (bl)

en_US