Ultimum Remedium Dalam Tindak Pidana Perpajakan

Menurut Sudikno Mertokusumo, Ultimum Remedium adalah asas hukum yang menempatkan sanksi pidana sebagai alat terakhir atau jalan pamungkas dalam penegakan hukum. Demikian juga menurut para ahli hukum yang lain yang senada dengan pendapat tersebut. Maknanya adalah apabila suatu perkara dapat diselesaikan melalui jalur lain (baik secara kekeluargaan, negosiasi, perdata maupun administrasi) hendaklah jalur lain tersebut terlebih dahulu dilakukan, sehingga upaya penegakan hukum pidana adalah upaya terakhir apabila tidak bisa dilakukan melalui jalur lain tersebut.

Asas Ultimum Remedium juga diterapkan dalam Tindak Pidana Perpajakan dan lebih difasilitasi lagi sejak berlakunya UU No.11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) dan UU No.7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Direktorat Jenderal Pajak lebih mengedepankan penyelesaian jalur administrasi daripada jalur penegakan hukum pidana terhadap orang yang melakukan Tindak Pidana Perpajakan.

Menurut ketentuan UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) sebagaimana telah diubah dengan UU Cipta Kerja dan UU HPP, terdapat 3 (tiga) pasal yang mengatur tentang perbuatan-perbuatan apa saja yang termasuk dalam tindak pidana perpajakan yaitu Pasal 38, Pasal 39, dan Pasal 39A. Yang pertama, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 38 UU KUP meliputi orang yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang tidak benar sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Yang kedua, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39 UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja tidak mendaftarkan diri untuk diberikan NPWP/ PKP, menyalahgunakan NPWP/PKP, tidak menyampaikan SPT, menyampaikan SPT tetapi tidak benar/lengkap, menolak dilakukan pemeriksaan, memperlihatkan pembukuan/pencatatan/dokumen palsu, tidak menyelenggarakan pembukuan, tidak menyimpan buku/catatan, atau tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong/ dipungut, sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Dan yang ketiga, Tindak Pidana Perpajakan sebagaimana dimaksud Pasal 39A UU KUP meliputi orang yang dengan sengaja menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak, bukti pemungutan/ pemotongan pajak, dan atau bukti setoran pajak yang tidak berdasarkan transaksi yang sebenarnya serta menerbitkan faktur pajak tetapi belum dikukuhkan sebagai PKP.

Penerapan Ultimum Remidium dalam Tindak Pidana Perpajakan berdasarkan UU Cipta Kerja dan UU HPP dapat dilakukan secara bertahap yaitu Tahap Pemeriksaan Bukti Permulaan, Tahap Penyidikan, dan Tahap Persidangan.

Bukti Permulaan adalah keadaan, perbuatan, dan/atau bukti berupa keterangan, tulisan, atau benda yang dapat memberikan petunjuk adanya dugaan kuat bahwa sedang atau telah terjadi suatu tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh siapa saja yang dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Sedangkan Pemeriksaan Bukti Permulaan adalah pemeriksaan yang dilakukan untuk mendapatkan bukti permulaan tentang adanya dugaan telah terjadi tindak pidana di bidang perpajakan.

Apabila kita lihat di Pasal 8 ayat (3) UU KUP, disitu disebutkan bahwa walaupun telah dilakukan tindakan pemeriksaan bukti permulaan, Wajib Pajak dengan kemauan sendiri dapat mengungkapkan dengan pernyataan tertulis mengenai ketidakbenaran perbuatannya yaitu tidak menyampaikan SPT/ menyampaikan SPT yang tidak benar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 atau 39, sepanjang mulainya penyidikan belum diberitahukan kepada Penuntut Umum melalui penyidik Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia. Pengungkapan ketidakbenaran perbuatan tersebut harus disertai dengan pelunasan kekurangan pembayaran pajak yang sebenarnya terutang ditambah dengan sanksi denda 100%. Dalam hal pengungkapan ketidakbenaran perbuatan telah sesuai dengan keadaan yang sebenarnya maka Pemeriksaan Bukti Permulaan tidak dilanjutkan ke Penyidikan.

Ini merupakan ultimum remidium dalam tahap pemeriksaan bukti permulaan, yaitu dengan membayar pajak yang sebenarnya terutang dan ditambah pembayaran sanksi maka pemeriksaan bukti permulaan tersebut dapat dihentikan dan tidak ditingkatkan/ dilakukan Penyidikan.

Adapun yang dimaksud dengan Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya. Dalam hal ini, penyidik akan memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum melalui penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.

Walaupun sudah sampai tahap ini, masih ada upaya Ultimum Remedium yang dapat dilakukan Wajib Pajak. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 44 B UU KUP yang menyatakan bahwa untuk kepentingan penerimaan negara, atas permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan paling lama dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan tersebut dilakukan setelah Wajib Pajak atau tersangka melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah dengan sanksi administratifnya.

Dan yang terakhir adalah ultimum remedium di Tahap Persidangan. Yaitu dalam hal perkara pidana telah dilimpahkan ke pengadilan, terdakwa tetap dapat melunasi kerugian pada pendapatan negara ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 38 dan Pasal 39 atau jumlah pajak dalam faktur pajak, bukti pemungutan pajak, dan/atau bukti setoran pajak ditambah sanksi administratif terkait tindak pidana perpajakan Pasal 39A. Pelunasan tersebut akan menjadi pertimbangan untuk dituntut tanpa disertai penjatuhan pidana penjara. Maksudnya, perkara pidana yang terbukti secara sah dan meyakinkan tetap dituntut dinyatakan bersalah tetapi tanpa disertai penjatuhan pidana penjara untuk terdakwa orang.

Sementara itu, pidana denda baik untuk terdakwa orang maupun badan tetap dijatuhkan sebesar jumlah yang telah dilunasi terdakwa dan jumlah pelunasan tersebut diperhitungkan sebagai pidana denda. Dalam hal pembayaran yang dilakukan oleh Wajib Pajak, tersangka atau terdakwa pada tahap penyidikan sampai dengan persidangan belum memenuhi (yang disebutkan diatas), atas pembayaran tersebut dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pidana denda yang dibebankan kepada terdakwa.

Penerapan prinsip ultimum remedium diharapkan dapat mendorong kepatuhan sukarela dan pemulihan kerugian pada pendapatan negara secara efektif, sehingga diharapkan agar Wajib Pajak yang sedang dalam proses penegakan hukum tindak pidana perpajakan dapat memanfaatkannya dengan sebaik-baiknya agar terhindar dari sanksi penegakan hukum pidana.

Penulis adalah Penyuluh Pajak Kanwil DJP Jakarta Khusus

Giyarso

Email: giyarso@gmail.com

Artikel ini merupakan opini profesional dan pandangan pribadi penulis. Seluruh isi, analisis, dan kesimpulan yang disampaikan sepenuhnya menjadi tanggung jawab penulis, serta tidak merepresentasikan sikap, pandangan, maupun posisi resmi organisasi atau instansi terkait.

Bersama STIE Tri Dharma Nusantara, IKPI Dorong Link and Match Pendidikan dan Dunia Profesi Pajak

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) memperkuat kolaborasi dengan dunia pendidikan tinggi melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) bersama Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Tri Dharma Nusantara Makassar, Selasa (19/5/2026).

Kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Ketua STIE Tri Dharma Nusantara Andi Entong dan Ketua Program Studi Akuntansi Riza Praditha di Makassar.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama itu diarahkan untuk membangun keterhubungan antara pendidikan tinggi dengan kebutuhan nyata dunia profesi perpajakan dan akuntansi.

Menurut Vaudy, kampus tidak cukup hanya membekali mahasiswa dengan teori, tetapi juga perlu membuka akses terhadap praktik profesional agar lulusan memiliki kesiapan kerja yang lebih baik.

“IKPI ingin mendorong link and match antara dunia pendidikan dan dunia profesi pajak. Mahasiswa harus mendapat pengalaman dan wawasan praktis sejak dini,” ujar Vaudy.

Melalui kerja sama tersebut, IKPI dan STIE Tri Dharma Nusantara sepakat mengembangkan berbagai program di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.

Ruang lingkup kerja sama meliputi pengembangan kurikulum, seminar dan workshop perpajakan, kuliah umum, penelitian bersama, hingga program magang dan praktik kerja profesi bagi mahasiswa Akuntansi.

Mahasiswa juga akan memperoleh kesempatan menjalani praktik kerja di kantor konsultan pajak anggota IKPI untuk mengenal langsung dinamika profesi dan kebutuhan industri perpajakan.

Selain itu, anggota IKPI juga akan dilibatkan sebagai pengajar praktisi dan narasumber kegiatan akademik guna memperkuat pemahaman mahasiswa terhadap praktik perpajakan terkini.

Vaudy menilai kebutuhan terhadap tenaga profesional perpajakan akan terus meningkat seiring perkembangan regulasi dan transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Kolaborasi seperti ini penting agar lulusan kampus tidak hanya siap secara akademik, tetapi juga siap bersaing dan beradaptasi di dunia kerja,” katanya.

Kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan evaluasi dan kesepakatan kedua belah pihak. Penandatanganan turut disaksikan dan dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Dewan Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisungan, jajaran pengurus IKPI Makassar,  dan jajaran pimpinan STIE Tri Dharma Nusantara. (bl)

IKPI Sampaikan 24 Kasus Pengaduan Etik, Robert Hutapea: Jaga Marwah Profesi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menegaskan pentingnya menjaga marwah profesi konsultan pajak melalui penguatan penegakan kode etik organisasi. Hal tersebut disampaikan Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika IKPI, Robert Hutapea, dalam kegiatan Diseminasi Kode Etik IKPI Cabang Makassar yang digelar di Jasmine Hall Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam pemaparannya, Robert mengungkapkan bahwa Pengurus Pusat IKPI telah menerima 24 pengaduan dugaan pelanggaran etik sepanjang periode 2020 hingga 2026. Menurutnya, angka tersebut menjadi perhatian serius organisasi agar profesi konsultan pajak tetap dijalankan secara profesional dan bertanggung jawab.

“Profesi konsultan pajak adalah profesi yang mulia dan terhormat. Karena itu, setiap anggota wajib menjaga citra dan martabat profesi,” ujar Robert.

Ia menjelaskan, kode etik IKPI menjadi pedoman moral dan perilaku anggota dalam menjalankan profesi sebagai konsultan pajak. Setiap anggota diwajibkan bersikap jujur, profesional, menjaga kerahasiaan klien, serta bertindak penuh kehati-hatian dalam memberikan jasa perpajakan.

Robert juga menyoroti sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap menjadi objek pengaduan, seperti penyalahgunaan kepercayaan klien, pemberian informasi menyesatkan, hingga tindakan yang bertentangan dengan ketentuan perpajakan.

Menurutnya, setiap pengaduan yang masuk akan diproses melalui mekanisme organisasi secara bertahap, mulai dari pemeriksaan awal oleh Pengurus Pusat hingga sidang Majelis Kehormatan apabila ditemukan indikasi pelanggaran kode etik.

Ia menambahkan, penegakan kode etik bukan sekadar menjatuhkan sanksi, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan organisasi untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap profesi konsultan pajak.

Dalam aturan organisasi, sanksi terhadap pelanggaran kode etik dapat berupa teguran tertulis ringan, teguran keras, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap dari keanggotaan IKPI.

Kegiatan diseminasi tersebut diikuti anggota IKPI Cabang Makassar dan berlangsung interaktif dengan pembahasan mengenai etika profesi, hubungan dengan klien, hingga tata cara pemeriksaan pengaduan di lingkungan organisasi. (bl)

IKPI dan Unismuh Makassar Sepakat Perkuat Pendidikan Perpajakan, Buka Jalur Magang hingga Pengajar Praktisi

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) resmi menjalin kerja sama dengan Universitas Muhammadiyah Makassar (Unismuh Makassar) melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) dan Memorandum of Agreement (MoA) di Makassar, Selasa (19/5/2026).

Kerja sama tersebut diteken langsung oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld bersama Rektor Unismuh Makassar Abd. Rakhim Nanda serta Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Unismuh Makassar Edi Jusriadi.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama ini difokuskan untuk memperkuat pengembangan pendidikan perpajakan dan menyiapkan sumber daya manusia yang siap terjun ke dunia profesi.

“Kerja sama ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk mendekatkan dunia akademik dengan praktik perpajakan,” kata Vaudy.

Melalui kerja sama tersebut, IKPI dan Unismuh Makassar sepakat menjalankan berbagai program, mulai dari pengembangan kurikulum, seminar dan workshop perpajakan, kuliah umum, penelitian, hingga pengabdian kepada masyarakat.

Tidak hanya itu, mahasiswa Akuntansi dan D-III Perpajakan Unismuh Makassar juga akan memperoleh kesempatan menjalani program magang dan praktik kerja profesi di kantor konsultan pajak anggota IKPI.

Vaudy menilai kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi menjadi penting agar mahasiswa tidak hanya memahami teori di ruang kelas, tetapi juga mengenal langsung dinamika praktik perpajakan.

Menurutnya, kebutuhan tenaga profesional di bidang perpajakan akan terus meningkat seiring perkembangan regulasi dan transformasi sistem administrasi perpajakan nasional.

“Mahasiswa perlu dipersiapkan sejak dini agar memiliki kompetensi dan kesiapan menghadapi kebutuhan industri perpajakan yang terus berkembang,” ujarnya.

Selain program magang, kerja sama juga mencakup peluang keterlibatan anggota IKPI sebagai pengajar praktisi, narasumber kegiatan akademik, hingga reviewer jurnal ilmiah di lingkungan kampus.

Dokumen kerja sama tersebut berlaku selama lima tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak setelah dilakukan evaluasi pelaksanaan program.

Selain itu, Penandatanganan turut disaksikan dan dihadiri Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Dewan Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisungan, jajaran pengurus IKPI Makassar, dan jajaran pimpinan Unismuh Makassar. (bl)

Kakanwil DJP Sulselbartra Ingatkan Konsultan Pajak Harus Adaptif Hadapi Era AI

IKPI, Makassar: Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim mengingatkan konsultan pajak agar terus beradaptasi dengan perkembangan teknologi, termasuk kemajuan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) yang kini mulai mengubah berbagai aspek layanan dan administrasi perpajakan.

Pesan tersebut disampaikan Imanul saat membuka kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Cabang Makassar bertema “Seminar Perpajakan: Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Dalam sambutannya, Imanul menyambut baik pelaksanaan kegiatan tersebut karena dinilai dapat memperkuat kompetensi dan wawasan para konsultan pajak di tengah perubahan sistem perpajakan yang terus berkembang.

Menurutnya, profesi konsultan pajak saat ini menghadapi tantangan baru seiring percepatan digitalisasi administrasi perpajakan dan pemanfaatan teknologi dalam pengawasan maupun pelayanan pajak.

“Konsultan pajak harus mengikuti perkembangan teknologi. Perubahan saat ini bergerak sangat cepat,” ujar Imanul.

Ia menilai perkembangan teknologi berbasis AI menjadi salah satu hal yang tidak bisa dihindari. Teknologi tersebut mulai banyak digunakan dalam berbagai sektor, termasuk pengolahan data, analisis informasi, hingga layanan administrasi.

Karena itu, konsultan pajak dinilai perlu meningkatkan kemampuan dan pengetahuan agar mampu beradaptasi dengan perubahan tersebut.

“Teknologi AI sudah sangat maju. Konsultan pajak juga perlu mengikuti perkembangan ini agar tidak tertinggal,” katanya.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dalam kesempatan yang sama menambahkan bahwa profesi konsultan pajak juga harus naik kelas menghadapi tantangan sistem perpajakan yang semakin kompleks.

Menurut Vaudy, tantangan tersebut meliputi digitalisasi administrasi perpajakan, pertukaran data otomatis, pengawasan berbasis teknologi, hingga meningkatnya kualitas pemeriksaan dan penegakan hukum perpajakan.

Karena itu, ia menilai konsultan pajak tidak bisa lagi hanya mengandalkan kemampuan compliance semata, tetapi juga harus memahami hukum acara, teknik pembuktian, kemampuan argumentasi hukum, serta strategi penyelesaian sengketa perpajakan secara profesional dan beretika.

Kegiatan tersebut juga turut dihadiri Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota, Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua Mustamin Ansar, Ketua IKPI Cabang Makassar Ezra Palisungan. (bl)

IKPI Makassar Perkuat Pemahaman Sengketa Pajak

IKPI, Makassar: Ketua Cabang Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Makassar Ezra Palisungan menilai pemahaman mengenai keberatan dan banding di Pengadilan Pajak menjadi kebutuhan penting bagi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas penegakan hukum perpajakan di Indonesia.

Hal tersebut disampaikan Ezra dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Seminar Perpajakan: Upaya Hukum Keberatan dan Banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia” yang digelar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ezra, sengketa perpajakan saat ini semakin sering terjadi seiring meningkatnya pengawasan dan pemeriksaan perpajakan. Karena itu, konsultan pajak dituntut tidak hanya memahami administrasi perpajakan, tetapi juga menguasai proses hukum yang berkaitan dengan keberatan dan banding.

“Melalui PPL ini kami ingin anggota IKPI dan peserta memahami praktik penyelesaian sengketa pajak secara lebih komprehensif, termasuk aspek hukum acara di Pengadilan Pajak,” ujar Ezra.

Kegiatan tersebut menghadirkan Anggota Kehormatan IKPI sekaligus praktisi perpajakan Dr. Hariyasin, sebagai narasumber. Dalam pemaparannya, Hariyasin menjelaskan sejumlah aspek penting dalam sengketa perpajakan, termasuk ketentuan Pasal 8 ayat 3 dan 4 terkait pengungkapan ketidakbenaran yang dilakukan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

Selain itu, peserta juga mendapat penjelasan mengenai produk hukum yang dapat diajukan dalam upaya hukum di Pengadilan Pajak, yakni Surat Tagihan Pajak (STP), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB), Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT), Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB), dan Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN).

Dalam seminar tersebut turut dibahas mengenai praktik penyusunan surat kuasa di Pengadilan Pajak. Hariyasin menjelaskan bahwa hingga saat ini tidak terdapat format baku surat kuasa di Pengadilan Pajak dan surat kuasa harus dibuat secara tersendiri.

Ezra mengatakan materi tersebut penting karena banyak konsultan pajak yang masih membutuhkan pemahaman teknis terkait prosedur sengketa perpajakan dan praktik persidangan pajak.

“Kami ingin anggota IKPI di daerah juga mendapatkan penguatan kapasitas yang sama, sehingga mampu mendampingi wajib pajak secara profesional dan sesuai koridor hukum,” katanya.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kanwil DJP Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara Imanul Hakim, Anggota Kehormatan IKPI sekaligus narasumber Hariyasin, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Robert Hutapea, Ketua Departemen Sistem Pendukung Pengembangan Bisnis Anggota (SPPBA) Milko Hutabarat, Wakil Ketua Departemen Humas Ronsi Daur, Ketua Pengda Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) Mustamin Ansar, Wakil Ketua Pengda Sulamapua Noldy Keintjem, Ketua Pengcab Makassar Ezra Palisunga, jajaran pengurus IKPI Makassar,  serta perwakilan perguruan tinggi di Makassar. (bl)

Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Capai Rp 100,6 Triliun hingga April 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan penerimaan kepabeanan dan cukai mulai menunjukkan tren pemulihan hingga akhir April 2026.

Realisasi penerimaan sektor tersebut tercatat sebesar Rp 100,6 triliun atau tumbuh 0,6% secara tahunan setelah sebelumnya mengalami kontraksi pada awal tahun.

Menurut Purbaya, capaian tersebut menjadi sinyal membaiknya aktivitas perdagangan internasional dan penerimaan negara dari sektor kepabeanan.

Ia menyoroti bahwa pada Januari hingga Maret 2026, penerimaan kepabeanan dan cukai masih terkontraksi masing-masing sebesar 14%, 14,7%, dan 12,6%.

“Sekarang sudah positif 0,6%. Ke depan akan lebih positif lagi. Jadi memang ada perbaikan di aktivitas ekspor, impor, dan yang lain-lain. Kawan-kawan di Bea Cukai sudah melakukan kerja yang serius sekali,” ujar Purbaya dalam konferensi pers APBN, Selasa (19/5).

Secara rinci, penerimaan dari bea masuk mencapai Rp 16,4 triliun hingga 30 April 2026 atau tumbuh 6,4% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Pertumbuhan tersebut ditopang oleh peningkatan impor komoditas LPG dan barang kebutuhan proyek.

Sementara itu, realisasi bea keluar tercatat Rp9,3 triliun. Nilai tersebut masih mengalami kontraksi 17,5% secara tahunan.

Kendati demikian, pemerintah melihat adanya perbaikan kinerja bea keluar seiring penguatan harga crude palm oil (CPO) pada Maret dan April 2026.

Adapun penerimaan cukai mencapai Rp 74,8 triliun sampai akhir April 2026. Kinerja tersebut terutama didorong meningkatnya produksi rokok pada triwulan pertama tahun ini.

Di sisi pengawasan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mencatat telah melakukan 5.451 penindakan terhadap rokok ilegal hingga April 2026, meningkat 23,3% dibandingkan tahun sebelumnya.

Dari operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan sekitar 684 juta batang rokok ilegal atau melonjak 125,8% secara tahunan. Selain itu, penerimaan dari mekanisme ultimum remedium mencapai Rp 53,4 miliar.

Untuk pemberantasan narkotika, Bea Cukai telah melakukan 522 penindakan dengan total barang bukti mencapai 3,31 ton. Salah satu operasi besar dilakukan bersama Kepolisian RI dalam menggagalkan penyelundupan narkotika selama dua hari berturut-turut di Pelabuhan Bakauheni.

“Salah satu hasil penindakannya adalah keberhasilan tim gabungan Polri dan Bea Cukai dalam menggagalkan upaya penyelundupan narkotika selama dua hari berturut-turut di Pelabuhan Bakauheni,” kata Purbaya. (ds)

Menkeu Purbaya Tegaskan Restitusi Pajak Tak Dibatasi Kuota

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan tidak ada kebijakan kuota atau pembatasan pencairan restitusi pajak di kantor pelayanan pajak (KPP).

Pemerintah, kata dia, tetap memproses pengembalian kelebihan pembayaran pajak kepada wajib pajak yang memenuhi ketentuan.

Purbaya mengatakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) telah merealisasikan restitusi pajak lebih dari Rp 160 triliun sepanjang Januari hingga April 2026.

“Enggak ada kuota. Cuma kita lihat, kita perhatikan saja itu yang restitusi benar atau tidak. Kalau ngaco-ngaco ditahan dulu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN di Jakarta, Selasa (20/5).

Ia menjelaskan pemerintah kini memperketat pengawasan terhadap proses restitusi untuk memastikan tidak ada penyimpangan maupun kebocoran penerimaan negara.

Langkah tersebut dilakukan menyusul adanya indikasi restitusi bernilai besar yang dinilai tidak tepat sasaran.

Meski pengawasan diperketat, Purbaya memastikan pencairan restitusi bagi wajib pajak yang memang berhak tetap berjalan normal. Bahkan, nilai restitusi yang telah dicairkan pada empat bulan pertama tahun ini disebut lebih tinggi dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

“Sampai sekarang sudah kita keluarkan lebih dari Rp 160 triliun. Kalau dibandingkan tahun lalu full year Rp 360 triliun, hitungan kasarnya kalau dikali tiga berarti Rp 480 triliun, berarti lebih tinggi dibanding tahun lalu,” katanya.

Purbaya juga meminta Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto untuk meneliti ulang sejumlah permohonan restitusi guna memastikan seluruh pengembalian pajak telah sesuai aturan dan tidak mengandung unsur kongkalikong.

“Saya tidak tahu itu restitusi betulan atau ada kongkalikong. Direktur Jenderal Pajak saya minta meneliti kembali restitusi
seperti apa, tapi enggak berhenti dan masih jalan terus,” katanya.

Sementara itu, penerimaan pajak hingga 30 April 2026 tercatat mencapai Rp 646,3 triliun atau tumbuh 16,1% dibandingkan realisasi periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 556,9 triliun. (ds)

Purbaya: Defisit APBN Susut Jadi 0,64% PDB per April 2026

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menilai kondisi fiskal nasional mulai menunjukkan tren perbaikan setelah defisit APBN per April 2026 turun menjadi Rp 164,4 triliun atau 0,64% terhadap produk domestik bruto (PDB).

Posisi tersebut membaik dibandingkan Maret 2026 yang tercatat sebesar 0,93% PDB.

Purbaya mengatakan penurunan defisit itu sekaligus mematahkan proyeksi sejumlah pihak yang sebelumnya memperkirakan defisit APBN berpotensi melebar hingga mendekati 3,6% PDB apabila tren awal tahun diekstrapolasi hingga akhir tahun.

Menurut dia, perhitungan tersebut tidak mencerminkan kondisi sebenarnya karena mengabaikan pola penerimaan dan pengeluaran negara yang bergerak dinamis sepanjang tahun anggaran.

“Sekarang kalau pakai pendekatan yang sama, 0,6% kali tiga (berarti sekitar) 1,8%. Tapi hitungannya enggak begitu,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers di Jakarta, Selasa (19/5).

Ia menuturkan kualitas fiskal juga membaik tercermin dari keseimbangan primer yang kembali mencatat surplus sebesar Rp 28 triliun. Surplus tersebut dinilai menjadi sinyal bahwa kesehatan APBN mulai pulih di tengah penguatan pendapatan negara.

Purbaya mengungkapkan pendapatan negara hingga April 2026 tumbuh 13,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. Penerimaan perpajakan meningkat 16%, sementara penerimaan kepabeanan dan cukai mulai berbalik positif dengan pertumbuhan 0,6% setelah sempat terkontraksi pada Maret lalu.

Selain itu, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) juga mencatat pertumbuhan 11,6% menjadi Rp 171,3 triliun.
Di sisi lain, pemerintah tetap menjaga akselerasi belanja negara agar momentum pertumbuhan ekonomi tidak terganggu.

Hingga April 2026, realisasi belanja negara mencapai Rp 1.082,8 triliun atau meningkat 34,3% secara tahunan.
Belanja kementerian/lembaga tercatat tumbuh 57,9%, sedangkan belanja non-kementerian/lembaga naik 45,2%.

Purbaya menegaskan surplus primer yang terjadi bukan berasal dari pengetatan pengeluaran pemerintah. Pemerintah, kata dia, tetap mendorong distribusi belanja berjalan konsisten sepanjang tahun guna menopang aktivitas ekonomi domestik.

Ia menilai perkembangan APBN April menjadi indikasi bahwa perekonomian nasional masih berada dalam jalur yang kuat meskipun dunia dibayangi perlambatan ekonomi global.

Kenaikan penerimaan pajak, bea cukai, dan PNBP disebut mencerminkan aktivitas ekonomi dalam negeri yang tetap terjaga.

“Banyak orang bilang bulan April kondisi melambat, ternyata enggak. Ini menunjukkan tetap ada kinerja ekonomi yang kuat,” kata Purbaya. (ds)

Penerimaan Pajak hingga April 2026 Tumbuh 16%, Capai Rp 646,3 Triliun

IKPI, Jakarta: Pemerintah mencatat realisasi penerimaan pajak hingga April 2026 mencapai Rp 646,3 triliun atau setara 27,4% dari target APBN 2026.

Capaian tersebut tumbuh 16% secara tahunan dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp557,1 triliun.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memerinci, pertumbuhan penerimaan pajak ditopang oleh mayoritas jenis pajak utama yang mencatatkan kinerja positif seiring pertumbuhan aktivitas ekonomi dan membaiknya implementasi sistem Coretax.

Kontributor terbesar berasal dari Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan PPnBM yang mencapai Rp 221,2 triliun atau tumbuh 40,2% dibandingkan tahun sebelumnya. Kinerja ini mencerminkan konsumsi masyarakat yang tetap terjaga.

“Ini menunjukkan bahwa aktivitas ekonomi memang masih tinggi karena belanja dan segalanya masih tinggi,” ujar Purbaya dalam Konferensi Pers APBN, Selasa (19/5).

Sementara itu, penerimaan dari PPh Badan dan deposit PPh Badan tercatat sebesar Rp 135,2 triliun atau naik 5,1% secara tahunan.

Kemudian, PPh Orang Pribadi dan PPh 21 tumbuh cukup tinggi mencapai 25,1% menjadi Rp 101,1 triliun.

Adapun penerimaan dari PPh Final, PPh 22, dan PPh 26 mencapai Rp 109,1 triliun atau meningkat 9,8% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Di sisi lain, kelompok penerimaan pajak lainnya mengalami kontraksi 12% menjadi Rp79,7 triliun. (ds)

en_US