IKPI Siapkan Monitoring Rakorda, Lilisen Imbau Pengda Gelar Rakorda di Awal atau Akhir Tahun

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus memperkuat kepatuhan pelaksanaan Rapat Koordinasi Daerah (Rakorda) di tingkat Pengurus Daerah (Pengda). Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Lilisen, menegaskan bahwa Rakorda merupakan mandat Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) yang wajib dilaksanakan minimal satu kali dalam setahun.

“Saya baru menjabat sekitar tiga bulan. Pada rakor nanti, kami ingin mendengar langsung kendala Pengda yang belum melaksanakan Rakorda,” ujarnya, Selasa (6/1/2025).

Lilisen menjelaskan, kewajiban tersebut secara tegas diatur dalam AD/ART. Pada Pasal 16 ayat 10 huruf g disebutkan bahwa pengurus daerah wajib menyelenggarakan Rakorda dengan pengurus cabang di wilayah kerja masing-masing satu kali dalam satu tahun. Bahkan, untuk tahap awal, Rakorda harus digelar paling lambat satu bulan setelah pengurus daerah diangkat oleh pengurus pusat.

Rakorda juga ditegaskan sebagai forum penyusunan program kerja tahunan berdasarkan masukan dari cabang.

Menurut Lilisen, ketentuan itu menunjukkan bahwa Rakorda bukan hanya agenda administratif, melainkan forum strategis untuk evaluasi kerja organisasi, penyelarasan arah kebijakan, serta penguatan tata kelola di daerah.

Pengurus pusat sebelumnya juga memberi keleluasaan format pelaksanaan baik luring maupun daring agar pengda tetap dapat memenuhi kewajiban tanpa terkendala teknis.

Ke depan, Lilisen mengimbau agar pengda menata jadwal Rakorda secara lebih sistematis.

“Idealnya, Rakorda dilakukan di awal atau akhir tahun. Tujuan pelaksanaan Rakorda adalah untuk evaluasi program sekaligus membahas program yang akan dijalankan. Dan Rakorda adalah kewajiban bagi Pengda untuk menyelenggarakan karena ini diatur pada ART IKPI,” jelasnya.

Dengan pola tersebut, Rakorda diharapkan lebih berfungsi sebagai alat evaluasi dan perencanaan, bukan sekadar formalitas.

Selain itu, IKPI tengah menyiapkan sistem monitoring dan pelaporan Rakorda agar kepatuhan lebih terukur dan transparan. Sistem ini mencakup standarisasi format laporan, pemetaan status kepatuhan pengda, serta integrasi ke dalam evaluasi kinerja.

“Prinsipnya sederhana: tidak membebani Pengda, tetapi tetap memberikan kejelasan, proporsional, dan berorientasi pembinaan,” kata Lilisen.

Untuk Pengda yang tidak melaksanakan Rakorda pada suatu tahun, Pengurus Pusat akan memberikan surat teguran resmi disertai kewajiban menyusun rencana pelaksanaan dalam batas waktu tertentu agar Rakorda benar-benar berfungsi sebagai instrumen penguatan organisasi. (bl)

India Putar Haluan Hadapi Tarif AS 50%, Diplomasi Dagang Digenjot ke Banyak Negara

IKPI, Jakarta: India mulai memutar haluan strategi dagangnya setelah Amerika Serikat (AS) memberlakukan tarif impor setinggi 50% terhadap sejumlah produk dari New Delhi level tarif tertinggi yang pernah diterapkan Washington untuk India. Alih-alih menunggu kepastian dari AS, pemerintah India memilih membuka jalur negosiasi sambil memperluas jejaring perjanjian dagang ke berbagai kawasan.

Menurut laporan SCMP, pemerintah India aktif menandatangani kesepakatan perdagangan baru. Terbaru, India meresmikan perjanjian dengan Selandia Baru, yang menjadi kesepakatan ketiga sepanjang 2025 setelah sebelumnya merampungkan perjanjian dagang dengan Inggris dan Oman.

Sekretaris Perdagangan India, Rajesh Agrawal, menilai langkah ini sebagai pendekatan strategis di tengah ketidakpastian kebijakan tarif AS. Maklum, AS masih menjadi pasar ekspor terbesar India dengan kontribusi sekitar 18% dari total ekspor nasional. Namun, para analis menilai jalan menuju perjanjian dagang India–AS tidak akan mudah, meski India mulai membuka beberapa sektor sensitif seperti pertanian dan peternakan sapi perah.

Agrawal menyebutkan, diversifikasi mitra dagang akan terus dipercepat dan dampaknya akan terasa dalam beberapa bulan ke depan. “Diversifikasi perdagangan lintas wilayah dan sektor mulai menunjukkan hasil. Momentum ekspor berpotensi semakin menguat,” ujarnya, dikutip SCMP.

Data pemerintah menunjukkan, ekspor India sepanjang tahun fiskal 2024–2025 mencapai US$825,25 miliar. Tren positif itu berlanjut hingga tahun fiskal berjalan, dengan nilai ekspor periode April–November meningkat 5,43% menjadi US$562,13 miliar. Direktur Indic Researchers Forum, Srinivasan Balakrishnan, menyebut India “tengah mengubah peta perdagangan globalnya” di tengah ancaman tarif tinggi AS.

Selain memperluas kerja sama dengan negara-negara Teluk, India kembali membuka pembicaraan perdagangan bebas dengan Israel serta melanjutkan negosiasi dengan Uni Eropa. Upaya ini dinilai membuka ruang manuver lebih besar bagi India dalam menghadapi rezim tarif dan sanksi yang sulit diprediksi.

Di sisi lain, analis menilai peluang tercapainya kesepakatan dagang India–AS masih terbuka. India disebut telah menyiapkan sejumlah konsesi, termasuk penyederhanaan prosedur pemeriksaan impor, sejalan dengan target perdagangan bilateral kedua negara yang diproyeksikan menembus US$500 miliar pada 2030.

Adapun tarif 50% dari AS dikaitkan dengan sikap India yang membeli minyak Rusia dengan harga diskon. Kebijakan itu disebut sebagai bagian dari upaya India menjaga pasokan energi di tengah ketegangan geopolitik. Namun, ketergantungan sebagian industri India pada pasar AS, ditambah isu pembatasan visa pekerja teknologi, membuat kalkulasi kebijakan New Delhi semakin kompleks.

Ekonom dari Dewan Pembangunan Sosial Delhi, Biswajit Dhar, menilai perubahan strategi India menunjukkan hasrat memperluas otonomi strategis. “India tidak lagi menaruh semua telur dalam satu keranjang. Ruang geraknya kini jauh lebih besar,” ujarnya. (alf)

Tarif Nol Rupiah untuk Layanan Tertentu: Pemerintah Longgarkan PNBP Sektor Kelautan

IKPI, Jakarta: Pemerintah memberikan ruang kelonggaran baru dalam pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sektor kelautan dan perikanan. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2025, pemerintah menegaskan bahwa jenis PNBP yang bersifat volatil dapat dikenakan tarif hingga Rp0 atau 0 persen pada kondisi tertentu.  

Aturan ini terutama menyasar layanan seperti pengujian laboratorium, pelatihan kelautan dan perikanan, serta barang hasil penelitian dan pembinaan. Pemerintah menilai, fleksibilitas tarif menjadi penting agar kegiatan riset, pembinaan nelayan, hingga peningkatan mutu produksi tidak terhambat beban biaya.

Pada Pasal 1, pemerintah merinci bahwa PNBP yang dipungut berasal dari tiga kelompok besar:

— jasa pengujian laboratorium,

— jasa pelatihan kelautan dan perikanan, serta

— barang hasil kegiatan penelitian dan pengembangan.

Dengan kategori tersebut, pemerintah ingin memastikan bahwa kontribusi ekonomi sektor perikanan tetap berjalan, namun tetap memperhatikan daya dukung pelaku usaha kecil.  

Bagian paling menarik terdapat pada Pasal 2, yang membuka peluang pemberlakuan tarif Rp0 untuk layanan tertentu. Kebijakan ini memungkinkan pemerintah memberi insentif kepada program prioritas strategis, termasuk penguatan kualitas produk nelayan, dukungan pembinaan, hingga program sosial kemasyarakatan di wilayah pesisir.  

Namun, pemberlakuan tarif Rp0 tentu tidak diterapkan sembarangan. PMK ini menegaskan bahwa penetapan tarif, persyaratan, serta tata cara pengenaannya tetap mengikuti ketentuan peraturan yang berlaku. Artinya, setiap relaksasi PNBP harus terukur, transparan, dan memiliki tujuan kebijakan yang jelas.  

Melalui kebijakan ini, pemerintah tampak ingin menyeimbangkan dua tujuan: menjaga penerimaan negara sekaligus memberi dorongan pada produktivitas sektor kelautan dan perikanan. Di tengah tekanan ekonomi, nelayan kecil, UMKM pengolahan ikan, hingga lembaga riset diharapkan tidak terbebani tarif tinggi ketika membutuhkan layanan teknis dari pemerintah.

Tak kalah penting, beleid ini juga menegaskan bahwa seluruh PNBP tetap wajib disetor ke kas negara, sehingga akuntabilitas fiskal tetap terjaga. Pemerintah ingin memastikan setiap rupiah yang dipungut dapat dipertanggungjawabkan serta digunakan kembali untuk mendukung program pembangunan nasional.  

PMK 1/2025 resmi berlaku 30 hari setelah diundangkan. Dengan fleksibilitas tarif dan ketentuan yang lebih adaptif, aturan ini diharapkan mampu memperkuat ekosistem kelautan, meningkatkan mutu hasil perikanan, sekaligus memperluas akses masyarakat terhadap layanan pemerintah.  (bl)

Hakim Kini Punya Pedoman Khusus Tangani Pidana Pajak

IKPI, Jakarta: Mahkamah Agung menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2025 yang secara khusus mengatur pedoman penanganan perkara tindak pidana perpajakan. Aturan ini diharapkan membuat proses penegakan hukum pajak lebih seragam, efektif, dan berfokus pada pemulihan kerugian negara.  

Selama ini, perbedaan penafsiran antar pengadilan sering memicu lambatnya penyelesaian perkara pajak. Dengan hadirnya pedoman baru, hakim memiliki rambu jelas sejak tahap awal pemeriksaan hingga penjatuhan putusan.  

Pasal 1 PERMA menegaskan bahwa pelaku pidana pajak tidak hanya terbatas pada wajib pajak, tetapi juga pihak lain seperti konsultan, bank, notaris, hingga pihak yang menerima manfaat dari tindak pidana perpajakan. Lingkaran pertanggungjawaban menjadi lebih luas agar tidak ada pihak yang bersembunyi di balik struktur formal.  

Pasal 2 menekankan asas keadilan, kemanfaatan, kepastian hukum, transparansi, proporsionalitas, serta akuntabilitas. Artinya, penegakan hukum pajak tidak hanya mengejar hukuman, tetapi juga memastikan keadilan bagi negara dan wajib pajak.  

Dalam Pasal 3 dijelaskan bahwa tujuan utama PERMA ini adalah menyamakan tafsir antar hakim, mempercepat proses perkara, serta mengoptimalkan pemulihan kerugian negara akibat tindak pidana perpajakan.  

Penguatan pedoman ini dinilai akan memperkokoh posisi penyidik dan penuntut umum dalam membawa kasus pajak ke pengadilan. Celah prosedural yang selama ini sering memicu gugatan atau penundaan diharapkan dapat dipersempit.

Bagi wajib pajak, kejelasan prosedur justru memberi kepastian. Risiko salah tafsir atau dugaan kriminalisasi bisa ditekan karena aturan main sudah tertulis jelas.

Implementasi PERMA 3/2025 akan menjadi ujian nyata bagaimana sinergi aparat penegak hukum dan otoritas pajak mampu meningkatkan kepatuhan sekaligus menjaga penerimaan negara. (bl)

IKPI Kabupaten Tangerang Dorong Konsultan Pajak Adaptif Hadapi Era Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Kabupaten Tangerang menggelar seminar bertema “SPT Coretax: Aplikasi Tahun Pertama atas SPT Badan dan SPT Orang Pribadi”, sebagai respons atas tantangan transformasi digital perpajakan yang semakin kompleks.

Ketua IKPI Cabang Kabupaten Tangerang, Dhaniel Hutagalung, menegaskan bahwa tema tersebut dipilih karena Coretax tidak sekadar aplikasi, melainkan tonggak perubahan cara wajib pajak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) secara lebih efisien, transparan, dan akurat.

Menurutnya, Coretax membantu meminimalkan kesalahan pengisian, meningkatkan kepatuhan, serta memperkuat pengawasan pajak sehingga potensi kebocoran dapat ditekan. “Sistem ini sekaligus mendorong peningkatan kualitas SDM perpajakan agar siap menghadapi perkembangan teknologi,” ujarnya, Rabu (31/12/2025).

Antusias, 105 Peserta Hadiri Seminar

Kegiatan ini diikuti 105 peserta, terdiri dari sekitar 80 persen anggota cabang setempat, sejumlah perwakilan dari cabang lain, bahkan ada peserta dari Cabang Batam. Selain itu, sekitar 12 peserta umum juga ikut ambil bagian.

Kehadiran Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, beserta tiga perwakilan dari pengurus pusat menambah bobot diskusi. Dhaniel menyebut, kehadiran jajaran pusat memberi nilai strategis karena membuka ruang sinkronisasi kebijakan organisasi, sekaligus memperkaya perspektif peserta terkait praktik perpajakan terkini.

Dhaniel menekankan, pesan besar yang ingin disampaikan melalui seminar ini jelas:

SPT Coretax merupakan lompatan besar transformasi digital perpajakan.

Dengan sistem yang lebih terintegrasi, wajib pajak baik badan maupun orang pribadi — diharapkan lebih mudah beradaptasi, bekerja efisien, dan patuh pada aturan yang makin modern serta transparan.

PPL dan Penguatan Kompetensi Anggota

Sebagai bagian dari Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), seminar ini dirancang untuk membantu konsultan pajak menguatkan kompetensi di tengah perubahan regulasi. Materi yang disajikan diharapkan langsung berdampak pada pekerjaan anggota, sekaligus bermanfaat bagi peserta umum dalam mengisi SPT dengan benar.

Respons peserta pun dinilai positif. Antusiasme diskusi, banyaknya pertanyaan, serta umpan balik yang diterima menjadi indikator keberhasilan kegiatan.

Usai penyelenggaraan seminar ini, IKPI Cabang Kabupaten Tangerang menyiapkan beberapa langkah strategis, antara lain:

• menyelenggarakan seminar dan pelatihan berkala,

• membangun kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan,

• meningkatkan keterlibatan anggota dalam aktivitas organisasi,

• memanfaatkan platform digital untuk edukasi lebih luas.

Tak hanya itu, Dhaniel juga mengungkap agenda pembentukan IKPI Cabang Serang dan Cilegon. Kehadiran dua cabang baru dinilai penting mengingat besarnya aktivitas industri di Cilegon serta posisi Serang sebagai ibu kota provinsi. Dengan begitu, layanan edukasi dan pendampingan perpajakan bisa lebih dekat ke pelaku usaha dan masyarakat.

“Harapannya, kesadaran dan kepatuhan pajak meningkat, sekaligus memberi kontribusi pada perekonomian daerah,” tuturnya. (bl)

Mewakili Pengurus Pusat, IKPI Medan Berbagi Kasih Natal di Panti Asuhan Lazarus

IKPI, Medan: Menyambut dan memaknai perayaan Natal 2025, Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Medan melaksanakan kegiatan bakti sosial di Panti Asuhan Lazarus Anak Indonesia, Sabtu, (27/12/2025). Kegiatan ini dihadiri 28 anak panti, dua pengurus panti, serta sejumlah pengurus dan anggota IKPI Medan.

Suasana pertemuan berlangsung akrab sejak awal. Kehadiran IKPI Medan yang datang mewakili Pengurus Pusat tidak hanya membawa bantuan, tetapi juga semangat kebersamaan dan kepedulian. Pada kesempatan tersebut, diserahkan Sumbangan Kasih Natal senilai Rp10.000.000 untuk mendukung kebutuhan anak-anak panti, khususnya di momen perayaan Natal.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Acara dibuka oleh Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora. Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa bakti sosial merupakan bagian dari komitmen IKPI untuk hadir di tengah masyarakat, tidak hanya melalui peran profesional, tetapi juga melalui kegiatan sosial.

Ia menyampaikan salam dan perhatian dari Pengurus Pusat serta Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, sekaligus berharap agar bantuan yang disalurkan dapat meringankan kebutuhan panti serta memberi dorongan semangat bagi anak-anak dalam menjalani aktivitas sehari-hari.

Kepala Panti Asuhan Lazarus Anak Indonesia, Pasrato Halawa, menyampaikan rasa terima kasih kepada IKPI atas perhatian yang diberikan. Baginya, dukungan yang diterima bukan sekadar materi, tetapi juga menjadi bentuk kepedulian yang dirasakan langsung oleh anak-anak panti.

Ia menilai, kehadiran IKPI Medan membawa sukacita Natal tersendiri bagi anak-anak, yang selama ini sangat membutuhkan dukungan moril dan perhatian.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Medan)

Rangkaian acara kemudian dilanjutkan dengan persembahan pujian dan tarian dari anak-anak panti. Penampilan sederhana namun penuh ketulusan ini disambut dengan hangat oleh para pengurus dan anggota IKPI Medan.

Kebersamaan semakin terasa ketika seluruh peserta berfoto bersama dan saling bersalaman. Momen ini mencerminkan rasa syukur, persaudaraan, dan kedekatan yang terbangun selama kegiatan berlangsung.

Melalui kegiatan bakti sosial ini, IKPI menegaskan komitmen untuk terus menumbuhkan budaya peduli dan berbagi. Sumbangan Kasih Natal diharapkan tidak hanya memberikan manfaat secara langsung, tetapi juga mempererat hubungan antara IKPI dan masyarakat.

Dengan semangat kebersamaan, IKPI berharap kegiatan serupa dapat terus dilanjutkan dan memberi dampak positif bagi lebih banyak pihak. 

Sekadar informasi, hadir pada kesempatan tersebut, pengurus dan anggota IKPI Cabang Medan:

• Pony – Wakil Ketua II

• Silvia Koesman – Sekretaris

• Novianna – Wakil Sekretaris

• Usman – Wakil Bendahara

• Anastasia Adrian – Koordinator Bidang Sosial, Olahraga, Bina dan Sapa

• Jenny – Anggota

• Frindi Wong – Anggota

• Ester – Anggota

• Lesley – Anggota

(bl)

Samsat Jakarta Tetap Buka hingga 31 Desember, Warga Bisa Bayar Pajak Tanpa Tergesa-gesa

IKPI, Jakarta: Kabar baik bagi pemilik kendaraan bermotor di Jakarta. Menjelang pergantian tahun, seluruh Samsat Induk di wilayah DKI Jakarta tetap membuka layanan hingga 31 Desember 2025, sehingga masyarakat tak perlu terburu-buru dalam memenuhi kewajiban pajak kendaraannya.

Mengutip informasi dari akun resmi @humaspajakjakarta, layanan Samsat dibuka pada pukul 08.00–16.00 WIB untuk tanggal 29–30 Desember, dan pukul 08.00–12.00 WIB pada 31 Desember 2025.

Pelayanan ini berlaku di seluruh Samsat Induk Jakarta, dengan lokasi sebagai berikut:

• Jakarta Barat: Jl. Daan Mogot KM 13, Cengkareng

• Jakarta Selatan: Komplek Gedung Polda Metro Jaya, Jl. Jenderal Gatot Subroto, Kebayoran Baru

• Jakarta Timur: Jl. D.I. Panjaitan Kav. 55, Jatinegara

• Jakarta Utara & Pusat: Jl. Gunung Sahari No. 13, Pademangan

“Biar akhir tahun tanpa beban, yuk bayar pajak kendaraan tepat waktu,” tulis Humas Pajak Jakarta dalam unggahannya.

Tak hanya layanan tatap muka, masyarakat juga tetap bisa memanfaatkan Samsat Digital Nasional (SIGNAL) untuk pembayaran pajak secara online hingga 31 Desember 2025 pukul 12.00 WIB. Melalui layanan ini, wajib pajak dapat menyelesaikan pembayaran tanpa harus datang langsung ke kantor Samsat.

Adapun layanan SIGNAL untuk DKI Jakarta akan kembali aktif pada 5 Januari 2026, sementara provinsi lain mulai beroperasi kembali pada 2 Januari 2026.

Dengan jam pelayanan yang diperpanjang hingga akhir tahun, warga Jakarta diharapkan dapat mengurus pajak kendaraan tepat waktu, sekaligus menghindari penumpukan antrean pada awal tahun berikutnya. (alf)

Enggan Nursanti: Sentuhan Ibu Membuat IKPI Surabaya Lebih Cair dan Bernyawa

IKPI, Surabaya: Peringatan Hari Ibu menjadi momentum refleksi bagi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) khususnya di tingkat cabang. Ketua IKPI Cabang Surabaya, Enggan Nursanti, menilai kehadiran para ibu dalam kegiatan organisasi membawa warna tersendiri yang membuat suasana lebih cair dan tidak kaku.

Menurut Enggan, hal sederhana namun berkesan dari peran para ibu di IKPI Surabaya terlihat dari keterlibatan mereka dalam setiap kegiatan, termasuk dalam kepanitiaan. Kehadiran para ibu kerap menjadi penyeimbang suasana, mencairkan forum yang formal, dan membuat interaksi antaranggotanya terasa lebih hangat.

Ia pun mengakui, tanpa keterlibatan para ibu, kegiatan IKPI di daerah akan terasa ada yang kurang. Dengan nada ringan, Enggan menyebut konsumsi sebagai salah satu contoh paling nyata. “Urusan konsumsi pasti terasa kurang, karena ibu-ibu paling kreatif soal itu,” ujarnya, Senin (22/12/2025) dan juga seraya menegaskan bahwa kontribusi tersebut sering kali menjadi elemen penting dalam kenyamanan sebuah acara.

Lebih dari itu, kelebihan utama para ibu di IKPI terletak pada kemampuan multitasking. Para ibu dinilai mampu membagi waktu dan perhatian antara keluarga, profesi, dan organisasi. Dengan kepekaan, ketelatenan, serta kemampuan mengatur banyak hal sekaligus, para ibu sering menjadi penggerak kegiatan, penjaga komunikasi, sekaligus perekat kebersamaan di lingkungan Pengcab.

Sebagai pimpinan cabang, Enggan menilai para ibu di IKPI pada dasarnya adalah “pejuang keluarga” yang sudah piawai menjaga keseimbangan peran. Karena itu, menurutnya, pimpinan Pengcab tidak perlu terlalu mengatur secara khusus. Para ibu dinilai telah memiliki kemampuan alami untuk menyeimbangkan tanggung jawab profesi dan keluarga.

Terkait pengalaman berkesan, Enggan menyoroti keunikan kemampuan komunikasi para ibu. Dengan gaya komunikasi yang khas, para ibu kerap mampu mencairkan suasana dalam berbagai situasi. Meski demikian, ia menegaskan bahwa setiap anggota, baik pria maupun wanita, memiliki keunikan masing-masing yang saling melengkapi dalam organisasi.

Di momentum Hari Ibu, Enggan menyampaikan pesan agar para ibu IKPI tetap menjaga semangat dan keseimbangan antara profesi dan keluarga. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga diri dengan baik, menjadi pribadi yang dihargai dalam berbagai situasi, serta berani menyuarakan kebenaran tanpa rasa takut.

Menurut Enggan, nilai-nilai tersebut tidak hanya penting bagi pengembangan diri para ibu, tetapi juga menjadi fondasi bagi organisasi agar terus tumbuh sehat, inklusif, dan berintegritas di tengah dinamika profesi konsultan pajak. (bl)

DJP Bali Tegaskan Pajak Bukan Beban, Kontribusi Bangun Ekonomi

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali menegaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat tidak semestinya dipandang sebagai beban, melainkan sebagai bentuk kontribusi nyata dalam membangun dan memperkuat ekonomi Bali.

Penegasan tersebut disampaikan Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, dalam kegiatan Tax Gathering Tahun 2025 bertema Kolaborasi Pajak untuk Ekonomi Bali yang Tangguh yang diselenggarakan di Balai Diklat Keuangan Denpasar, Selasa (16/12/2025). Kegiatan ini menjadi wadah kolaborasi antara otoritas pajak, pemerintah daerah, dan pelaku usaha dalam memperkuat pemahaman bersama mengenai peran strategis pajak.

Darmawan menjelaskan bahwa pajak merupakan salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan daerah. Di Bali, penerimaan pajak berkontribusi langsung terhadap pembangunan infrastruktur penunjang pariwisata, pelestarian budaya, serta perlindungan lingkungan yang menjadi fondasi perekonomian daerah.

Manfaat pajak tersebut dapat dirasakan melalui pembangunan dan perbaikan jalan menuju destinasi wisata, pengembangan bandara dan pelabuhan, penyediaan fasilitas umum, hingga penataan lingkungan oleh pemerintah daerah. “Pajak yang dibayarkan masyarakat dan pelaku usaha pariwisata merupakan bentuk investasi untuk menjaga Bali tetap menjadi destinasi unggulan dunia,” ujar Darmawan.

Dalam kesempatan yang sama, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Gianyar, A.A. Gde Semara Putra, menekankan bahwa peran pajak sangat penting dalam mendukung keberlanjutan sektor pariwisata di daerah.

“Berbagai upaya terus kami lakukan untuk menjaga pariwisata Bali, khususnya di Kabupaten Gianyar, agar tetap nyaman dikunjungi wisatawan domestik maupun mancanegara. Salah satunya melalui perbaikan jalan rusak serta pelebaran persimpangan guna mengurai titik-titik rawan kemacetan seiring meningkatnya kunjungan wisatawan,” jelasnya.

Ia juga menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk terus memperkuat kerja sama dan kolaborasi dengan otoritas perpajakan pusat dalam mendukung penerimaan negara demi pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Sementara itu, perwakilan pengusaha dari Himpunan Pengusaha Muda Indonesia Provinsi Bali, I Gusti Ketut Wira Widiana, menyampaikan bahwa isu perpajakan menjadi perhatian serius di kalangan pelaku usaha. Menurutnya, kepastian regulasi serta komunikasi yang terbuka antara otoritas pajak dan dunia usaha menjadi faktor penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat dan kondusif di Bali. (alf)

IKPI Hadirkan Coaching Klinik Golf di Bumi Wiyata, Dorong Anggota Belajar Tanpa Ragu

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menghadirkan terobosan menarik dalam membangun kebersamaan dan pengembangan minat anggotanya. Dalam kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf yang digelar pada Rabu (17/12/2025), IKPI memperkenalkan program coaching klinik golf bagi para anggotanya.

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia, Nuryadin Rahman, menyampaikan bahwa coaching klinik ini dirancang sebagai ruang belajar yang inklusif, khususnya bagi anggota IKPI yang memiliki ketertarikan pada olahraga golf.

Menurut Nuryadin, program ini bertujuan untuk menghilangkan rasa sungkan atau malu bagi anggota yang masih pemula. Dengan pendampingan instruktur, anggota dapat belajar teknik dasar golf secara santai dan nyaman di lingkungan yang suportif.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Coaching klinik ini kami siapkan agar anggota IKPI yang berminat golf bisa belajar dengan percaya diri. Tidak perlu merasa minder atau malu, karena konsepnya memang belajar bersama,” ujar Nuryadin di sela penandatanganan kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range.

Lebih lanjut, Nuryadin menjelaskan bahwa coaching klinik ini tidak hanya akan berhenti di Bumi Wiyata. IKPI berencana menghadirkan program serupa di setiap mitra driving range golf yang menjalin kerja sama dengan IKPI.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa pelaksanaan coaching klinik di tiap lokasi masih bersifat tentatif. Faktor ketersediaan instruktur di lapangan serta minat dan permintaan peserta akan menjadi pertimbangan utama dalam penyelenggaraannya.

“Prinsipnya IKPI siap memfasilitasi. Tinggal disesuaikan dengan kondisi di lapangan, apakah instruktur tersedia dan apakah ada permintaan dari anggota,” tambahnya.

Inisiatif ini dinilai sejalan dengan semangat IKPI dalam membangun jejaring, kebersamaan, serta gaya hidup seimbang di kalangan konsultan pajak. Melalui pendekatan nonformal seperti olahraga golf, IKPI berharap tercipta interaksi yang lebih cair dan kolaboratif antaranggota.

Kerja sama dengan Bumi Wiyata Driving Range Golf pun menjadi langkah awal yang strategis, tidak hanya sebagai sarana olahraga, tetapi juga sebagai ruang pembelajaran dan penguatan komunitas IKPI ke depan. (bl)

en_US