DJP Kantongi Rp 52 Triliun dari Pajak Ekonomi Digital per April 2026

IKPI, Jakata: Pemerintah mencatat penerimaan pajak dari sektor ekonomi digital mencapai Rp 52,04 triliun hingga April 2026.

Penerimaan tersebut berasal dari pajak pertambahan nilai (PPN) perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE), pajak aset kripto, pajak fintech peer-to-peer lending, serta pajak melalui Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyebut kontribusi terbesar berasal dari PPN PMSE dengan nilai Rp 39,94 triliun.

Hingga akhir April 2026, DJP telah menunjuk 264 pelaku usaha digital sebagai pemungut PPN PMSE. Pada April 2026, terdapat dua penunjukan baru yakni HashiCorp, Inc dan Perplexity AI, Inc.

Sementara itu penunjukan terhadap OpenAI LLC dicabut dalam rangka penyesuaian administratif.

Dalam keterangannya pada Jumat (22/5), Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan dari total pemungut yang telah ditunjuk, sebanyak 232 PMSE telah melakukan pemungutan dan penyetoran PPN dengan nilai kumulatif Rp 39,94 triliun.

Setoran terbesar tercatat pada 2025 sebesar Rp 10,32 triliun, sedangkan hingga April 2026 telah mencapai Rp 4,27 triliun.

Selain itu, penerimaan pajak kripto hingga April 2026 tercatat sebesar Rp 2,03 triliun. Nilai tersebut berasal dari kombinasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar Rp 1,15 triliun dan PPN dalam negeri sebesar Rp 881,84 miliar.

Di sisi lain, pajak fintech menyumbang penerimaan sebesar Rp 4,88 triliun. Penerimaan tersebut berasal dari PPh 23 atas bunga pinjaman, PPh 26 atas bunga pinjaman wajib pajak luar negeri, serta PPN dalam negeri.

Adapun penerimaan pajak dari SIPP mencapai Rp 5,18 triliun hingga April 2026. Komponen tersebut terdiri atas PPh Pasal 22 sebesar Rp 370,83 miliar dan PPN sebesar Rp 4,81 triliun.

Inge mengatakan tren penerimaan pajak digital hingga April 2026 masih menunjukkan kinerja positif meski terdapat penyesuaian data pemungut PMSE.

“Perkembangan ini menandakan semakin luasya basis perpajakan ekonomi digital dan meningkatnya kesadaran kepatuhan pelaku usaha,” kata Inge. (ds)

Bank Indonesia Tambah Instrumen dan Mata Uang Penempatan DHE SDA

IKPI, Jakarta: Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menyatakan bahwa pihaknya memperluas pilihan instrumen penempatan devisa hasil ekspor sumber daya alam (DHE SDA) dengan menambah penggunaan mata uang selain dolar Amerika Serikat, termasuk yuan China.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari dukungan BI terhadap implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2026 mengenai pengelolaan DHE SDA.

Perry menjelaskan, perluasan instrumen dilakukan melalui fasilitas term deposit baik antara eksportir dengan bank maupun bank dengan Bank Indonesia.

Selain itu, tenor penempatan DHE SDA juga diperpanjang hingga 12 bulan guna memberikan keleluasaan lebih besar bagi eksportir dalam mengelola likuiditas usaha.

“Yang kami perluas adalah bahwa DHE SDA ini bisa digunakan sebagai instrumen term deposit. Baik eksportir kepada bank maupun bank kepada Bank Indonesia,” kata Perry di Kantor Kemenko Perekonomian, Kamis (21/5).

Menurut Perry, langkah penggunaan yuan China didorong meningkatnya transaksi local currency settlement (LCS) antara Indonesia dan China dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menyebut yuan kini semakin aktif diperdagangkan di pasar domestik setelah BI melakukan pendalaman pasar valuta asing.

Transaksi mata uang lokal Indonesia-China pada tahun lalu tercatat menembus lebih dari US$ 25 miliar per tahun. Sementara sepanjang tahun ini, nilainya telah mencapai sekitar US$ 3,7 miliar per bulan.

Dengan skema tersebut, eksportir yang memiliki simpanan yuan di dalam negeri dapat langsung melakukan transaksi valas seperti spot, swap, dan forward tanpa perlu menukar dana ke dolar AS terlebih dahulu.

Perry mengatakan BI telah bekerja sama dengan perbankan domestik dan bank sentral China untuk memperkuat ekosistem transaksi yuan di pasar domestik.

Selain memperluas mata uang dan tenor, BI juga menambah ragam instrumen penempatan DHE SDA melalui sekuritas valas BI, sukuk valas BI, hingga surat utang negara (SUN) dan surat berharga syariah negara (SBSN) valas bersama Kementerian Keuangan.

Lebih lanjut, dana DHE SDA nantinya juga dapat dimanfaatkan sebagai underlying transaksi lindung nilai (hedging), forex swap, cross currency swap, hingga menjadi agunan kredit rupiah eksportir di perbankan.

Kebijakan ini diharapkan dapat memperkuat pemanfaatan devisa ekspor di dalam negeri sekaligus mendukung pendalaman pasar keuangan domestik. (ds)

DJP Catat 722 Grup Usaha Terdampak Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mencatat ratusan kelompok usaha akan terdampak penerapan Pajak Minimum Global atau Global Minimum Tax (GMT) yang mulai diterapkan Indonesia mengikuti kesepakatan perpajakan internasional OECD dan G20.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto menyebut terdapat 722 grup usaha yang masuk dalam cakupan kebijakan tersebut.

Dari jumlah itu, sebanyak 46 grup perusahaan multinasional telah memenuhi ketentuan kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report (CbCR) periode 2021–2024.

“Ada sekitar 722 grup yang terdampak penerapan GMT. Ada 46 grup multinational companies yang memenuhi syarat kewajiban pelaporan GMT berdasarkan country by country report 2021–2024,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Ia menjelaskan, implementasi GMT dilakukan melalui tiga instrumen utama, yakni Qualified Domestic Minimum Top Up Tax (QDMTT), Income Inclusion Rule (IIR), dan Under Tax Payment Rule (UTPR).

Melalui skema tersebut, perusahaan multinasional tetap diwajibkan membayar pajak minimum efektif sebesar 15% di negara tempat kegiatan usaha dijalankan.

Menurut Bimo, kebijakan tersebut menjadi langkah strategis agar Indonesia tidak kehilangan potensi penerimaan pajak dari perusahaan yang memperoleh tarif pajak efektif rendah di negara lain.

Dengan penerapan GMT, hak pemajakan atas aktivitas ekonomi di dalam negeri diharapkan tetap terjaga.

DJP memperkirakan penerapan kebijakan ini dapat memberikan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 4,49 triliun. Kontribusi terbesar diproyeksikan berasal dari mekanisme Income Inclusion Rule (IIR) dengan potensi penerimaan sekitar Rp 4,41 triliun.

Bimo menambahkan, penerapan GMT juga menandai perubahan arah persaingan antarnegara dalam menarik investasi global.

Menurut dia, kompetisi kini tidak lagi bertumpu pada pemberian tarif pajak rendah, melainkan kualitas ekosistem investasi yang ditawarkan masing-masing negara. (ds)

DJP Siapkan Desain Baru Insentif Pajak Pasca Penerapan Pajak Minimum Global

IKPI, Jakarta: Pemerintah mulai mengevaluasi ulang berbagai insentif perpajakan menyusul implementasi Global Minimum Tax (GMT) yang diadopsi Indonesia sebagai bagian dari kesepakatan internasional OECD dan G20.

Penyesuaian tersebut dilakukan agar fasilitas pajak tetap kompetitif dalam menarik investasi, tanpa mengurangi hak pemajakan domestik.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan pemerintah sedang mengkaji sejumlah opsi insentif baru yang dinilai lebih sesuai dengan rezim pajak global minimum.

“Tentu kita harus menyesuaikan desain insentif pajak setelah penerapan GMT,” ujar Bimo dalam acara yang digelar Pusdiklat Pajak, Kamis (21/5).

Menurutnya, pemerintah tengah membahas sejumlah skema yang dapat digunakan sebagai pengganti atau penyempurnaan insentif konvensional.

Opsi tersebut antara lain accelerated depreciation, tax allowance, investment allowance, kredit pajak, hingga super deduction untuk kegiatan riset dan vokasi.

Dalam paparan Direktorat Jenderal Pajak (DJP), pemerintah juga mempertimbangkan pemberian reduced tax rate yang dikaitkan dengan persentase pengeluaran tertentu perusahaan.

Selain itu, skema investment allowance diusulkan untuk dimodifikasi melalui peningkatan persentase pengurangan biaya investasi.

Bimo menilai daya tarik investasi saat ini tidak lagi hanya ditentukan oleh faktor perpajakan. Investor, kata dia, lebih mempertimbangkan kepastian hukum, kualitas regulasi, infrastruktur, kemudahan berusaha, hingga kualitas sumber daya manusia.

Ia mengungkapkan berbagai studi menunjukkan insentif pajak bukan faktor utama dalam keputusan investor menentukan lokasi investasi.

Karena itu, reformasi perpajakan yang sedang disiapkan pemerintah diarahkan tidak hanya untuk mendukung penerimaan negara, tetapi juga mendorong transformasi ekonomi jangka panjang. (ds)

DJP dan AmCham Diskusikan Iklim Investasi hingga Tata Kelola Pajak

IKPI, Jakarta: Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto bertemu dengan jajaran anggota platinum AmCham Indonesia pada 19 Mei 2026 untuk membahas arah kebijakan perpajakan Indonesia, modernisasi sistem pajak, hingga upaya meningkatkan kepastian regulasi bagi dunia usaha.

Pertemuan yang digelar di kantor Direktorat Jenderal Pajak tersebut juga membahas langkah pemerintah memperkuat penerimaan negara tanpa mengganggu iklim investasi.

Dalam forum itu, Bimo menekankan pentingnya keterlibatan pelaku usaha dalam mendukung implementasi kebijakan perpajakan yang efektif.

“Direktur Jenderal tersebut menyoroti inisiatif pemerintah untuk memperkuat pengumpulan penerimaan, meningkatkan kapasitas administrasi, dan menjaga iklim investasi yang kondusif, sambil menekankan pentingnya keterlibatan dengan komunitas bisnis guna mendukung implementasi kebijakan yang efektif,” dikutip dari keterangan AmCham, Jumat (22/5).

Managing Director AmCham Indonesia Donna Priadi mengatakan dunia usaha membutuhkan sistem perpajakan yang transparan, efisien, dan dapat diprediksi guna mendukung investasi jangka panjang dan daya saing ekonomi Indonesia.

Menurut Donna, dialog dan kolaborasi yang berkelanjutan antara pemerintah dan komunitas bisnis menjadi faktor penting untuk menciptakan kepastian usaha sekaligus memperkuat kepercayaan investor.

Dalam pertemuan tersebut, turut hadir Direktur Perpajakan Internasional DJP Dwi Astuti, Direktur Peraturan Perpajakan I Rosmauli, Direktur Potensi, Kepatuhan, dan Penerimaan Pajak Eureka Putra, serta Direktur Data dan Informasi Perpajakan Eddi Wahyudi. (ds)

Sertifikat Elektronik USKP Periode I 2026 Sudah Bisa Diunduh Peserta

IKPI, Jakarta: Komite Pelaksana Panitia Penyelenggara Sertifikasi Konsultan Pajak (KP3SKP) mengumumkan bahwa sertifikat elektronik bagi peserta yang dinyatakan lulus Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) Periode I Tahun Akademik 2026 kini sudah dapat diakses dan diunduh secara mandiri melalui akun masing-masing peserta.

Pengumuman tersebut ditujukan kepada seluruh peserta yang telah dinyatakan lulus USKP Periode I Tahun Akademik 2026. Dengan sistem digital ini, peserta tidak lagi harus menunggu distribusi sertifikat fisik karena dokumen sudah tersedia secara elektronik melalui portal resmi USKP.

KP3SKP menjelaskan, akses sertifikat dilakukan melalui laman resmi USKP di  Portal USKP BPPK Kementerian Keuangan.

Adapun tata cara mengunduh sertifikat dilakukan dengan langkah berikut:

  1. Masuk ke laman USKP;
  2. Login menggunakan akun peserta;
  3. Pilih menu “Riwayat Pendaftaran”;
  4. Klik “Lihat Sertifikat”;
  5. Pilih “Unduh Sertifikat”;
  6. Buka file sertifikat elektronik yang telah diunduh.

KP3SKP juga menegaskan bahwa sertifikat elektronik tersebut tidak memerlukan legalisasi tambahan. Peserta dapat mencetak sertifikat secara mandiri apabila dibutuhkan untuk kepentingan administrasi maupun profesional.

Penerapan sertifikat elektronik ini menjadi bagian dari digitalisasi layanan administrasi USKP yang terus dikembangkan pemerintah guna mempermudah akses peserta, mempercepat distribusi dokumen, sekaligus meningkatkan efisiensi pelayanan.

USKP sendiri merupakan tahapan penting bagi calon konsultan pajak untuk memperoleh sertifikasi profesi sesuai ketentuan yang berlaku di Indonesia. Sertifikat kelulusan menjadi salah satu dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan izin praktik konsultan pajak. (bl)

IKPI Bersama Kementerian UMKM RI Dorong Pelaku Usaha Tertib Pembukuan dan Pajak

IKPI, Bandung: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) bersama Kementerian UMKM RI menggelar kegiatan “Edukasi Manajemen Keuangan dan Perpajakan bagi UMKM” di el Hotel Bandung, Kamis (21/5/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya meningkatkan kapasitas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), khususnya dalam pengelolaan keuangan dan pemenuhan kewajiban perpajakan.

Hadir mewakili IKPI, anggota Departemen Penelitian dan Pengkajian Kebijakan Fiskal (PPKF) Nur Hidayat yang sekaligus menjadi narasumber dalam workshop tersebut. Dalam paparannya, ia menekankan pentingnya pembukuan sebagai dasar utama pengelolaan usaha yang sehat dan terukur.

Nur Hidayat mengatakan pembukuan tidak hanya berfungsi mencatat pemasukan dan pengeluaran usaha, tetapi juga menjadi alat kontrol agar pelaku usaha dapat mengetahui kondisi keuangan secara jelas dan terhindar dari kebocoran keuangan.

“Melalui pembukuan, pelaku usaha bisa mengetahui berapa keuntungan yang diperoleh dalam periode tertentu dan bisa mengendalikan arus keuangan usahanya,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa pembukuan memiliki kaitan erat dengan kewajiban perpajakan. Dengan pencatatan yang baik, pelaku UMKM dapat menghitung dan melaporkan pajak sesuai ketentuan sehingga mengurangi risiko kesalahan maupun sanksi di kemudian hari.

Menurut dia, masih banyak pelaku UMKM yang belum melakukan pencatatan keuangan secara tertib dan masih mencampurkan keuangan usaha dengan kebutuhan pribadi. Kondisi tersebut dinilai menjadi salah satu hambatan dalam pengembangan usaha, termasuk saat mengakses pembiayaan dari lembaga keuangan formal.

Kegiatan tersebut turut menghadirkan sambutan dan keynote speech secara daring dari Asisten Deputi Pembiayaan dan Investasi Usaha Kecil Kementerian UMKM RI, Ali Manshur. Dalam sambutannya, ia menegaskan pentingnya manajemen keuangan dan tertib administrasi agar UMKM memiliki akses lebih luas terhadap perbankan dan program pembiayaan formal.

Ali Manshur menyampaikan UMKM memiliki peran besar terhadap perekonomian nasional. Berdasarkan data tahun 2025, jumlah UMKM di Indonesia mencapai sekitar 65,5 juta unit usaha dengan kontribusi sekitar 61 hingga 63 persen terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) nasional serta menyerap sekitar 97 persen tenaga kerja.

Meski demikian, pelaku UMKM masih menghadapi berbagai tantangan, terutama dalam pengelolaan keuangan dan pemahaman perpajakan. Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan 2024 menunjukkan tingkat literasi keuangan masyarakat Indonesia baru mencapai 65,43 persen.

Sementara itu, hasil kajian Bank Indonesia menunjukkan keterbatasan pengelolaan keuangan menjadi salah satu faktor yang menghambat UMKM memperoleh akses pembiayaan dan mengembangkan usaha secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan ini, peserta juga mendapatkan edukasi mengenai simulasi perhitungan pajak UMKM serta pelaporan pajak digital melalui sistem Coretax yang dikembangkan Direktorat Jenderal Pajak.

Workshop yang berlangsung sejak pukul 08.00 hingga 16.00 WIB tersebut diikuti sekitar 50 pelaku UMKM dari Kota Bandung dan sekitarnya secara langsung, serta ratusan peserta lain dari berbagai daerah melalui Zoom Meeting. Peserta tampak aktif berdiskusi dan berkonsultasi dengan narasumber selama kegiatan berlangsung. (bl)

Ketua Pengda Bali Apresiasi Suksesnya Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026

IKPI, Bali: Ketua Pengurus Daerah Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Bali Kadek Agus Ardika mengapresiasi suksesnya penyelenggaraan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 yang digelar di UC Silver Gold, Gianyar, Bali.

Menurut Agus Ardika, kegiatan yang menjadi rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi tersebut berlangsung lancar, hangat, dan penuh suasana kekeluargaan di antara anggota IKPI dari berbagai daerah.

“Dharma Santhi merupakan agenda rutin IKPI yang memiliki makna penting untuk mempererat silaturahmi antaranggota sekaligus memperkuat semangat profesionalisme dalam menjalankan profesi konsultan pajak,” ujar Agus Ardika, Selasa (21/5/2026).

Ia mengatakan antusiasme peserta terlihat tinggi sepanjang kegiatan berlangsung. Sekitar 150 anggota IKPI dari Bali dan Nusa Tenggara Barat (NTB) hadir secara langsung, sementara ratusan peserta lainnya mengikuti acara secara online dari berbagai daerah di Indonesia.

Menurutnya, keberhasilan pelaksanaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 menunjukkan kuatnya semangat kebersamaan dan soliditas di lingkungan organisasi.

Agus Ardika menilai tema tahun ini, “Menjalani Hidup Dengan Sepenuh Hati”, sangat relevan dengan kehidupan profesi konsultan pajak yang penuh tantangan dan dinamika.

“Tema tersebut mengingatkan kita agar tetap fokus menjalankan profesi dengan sepenuh hati. Dari situ akan tumbuh profesionalisme dan rasa syukur atas setiap hasil yang dicapai,” katanya.

Ia menambahkan tekanan dalam profesi konsultan pajak akan lebih mudah dihadapi apabila dijalankan dengan ketulusan dan keikhlasan.

Menurutnya, Dharma Santhi tidak hanya menjadi kegiatan seremonial keagamaan, tetapi juga ruang refleksi diri bagi anggota IKPI untuk menjaga keseimbangan hidup di tengah rutinitas pekerjaan.

Agus Ardika juga mengapresiasi Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang menjadi penggagas pelaksanaan Dharma Santhi Nasional IKPI di Bali.

Selain itu, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran panitia, khususnya IKPI Cabang Denpasar selaku tuan rumah, yang dinilai berhasil mempersiapkan dan menyelenggarakan kegiatan dengan baik.

“Saya mengapresiasi kerja keras seluruh panitia, khususnya teman-teman IKPI Cabang Denpasar sebagai tuan rumah yang telah bekerja maksimal sehingga acara berjalan lancar dan penuh kebersamaan,” ujarnya.

Ia berharap kegiatan tersebut dapat terus dilaksanakan secara rutin sebagai sarana memperkuat persaudaraan, toleransi, dan keharmonisan di lingkungan IKPI.

Perayaan Dharma Santhi Nasional IKPI 2026 turut menghadirkan budayawan Bali I Wayan Nardayana atau Dalang Cenk Blonk yang menyampaikan pesan tentang pentingnya menjaga integritas, keharmonisan, dan nilai kehidupan dalam menjalankan profesi. (bl)

IKPI Tekankan Etika dan Independensi Konsultan Pajak, Hindari Benturan Kepentingan

IKPI, Makassar: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) menekankan pentingnya menjaga etika dan independensi dalam menjalankan profesi konsultan pajak di tengah meningkatnya kompleksitas penanganan perpajakan dan sengketa pajak.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Humas PP IKPI Ronsianus B. Daur saat memberikan materi mengenai standar profesi dalam kegiatan Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) IKPI Cabang Makassar di Claro Hotel Makassar, Selasa (19/5/2026).

Menurut Ronsianus, konsultan pajak harus mampu menjaga independensi dan objektivitas dalam memberikan jasa profesional kepada klien. Ia mengingatkan agar profesi konsultan pajak tidak terjebak dalam benturan kepentingan yang dapat merusak integritas profesi.

“Independensi menjadi bagian penting dalam menjaga marwah profesi konsultan pajak,” ujarnya.

Ia menjelaskan Standar Profesi IKPI secara garis besar mengatur landasan profesionalisme dan integritas, kompetensi konsultan pajak, bentuk praktik, hingga pengelolaan benturan kepentingan.

Menurutnya, kemampuan teknis saja tidak cukup apabila tidak dibarengi dengan etika profesi yang kuat. Karena itu, anggota IKPI diharapkan memahami batasan profesional dan tetap menjaga objektivitas dalam setiap penanganan perkara perpajakan.

Ronsianus mengatakan meningkatnya pengawasan perpajakan dan perkembangan sistem administrasi berbasis teknologi membuat profesi konsultan pajak menghadapi tantangan yang semakin kompleks. Dalam situasi tersebut, integritas menjadi faktor utama untuk menjaga kepercayaan masyarakat.

Ia juga menegaskan bahwa standar profesi disusun untuk memastikan masyarakat memperoleh layanan perpajakan yang kompeten, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Selain membahas standar profesi, kegiatan tersebut juga menghadirkan seminar perpajakan mengenai upaya hukum keberatan dan banding pada Pengadilan Pajak di Indonesia. (bl)

Vaudy Starworld Dorong IKPI Sulamapua Perbanyak Edukasi Pajak Gratis untuk Wajib Pajak

IKPI, Makassar: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Vaudy Starworld mendorong Pengurus Daerah Sulawesi, Maluku, dan Papua (Sulamapua) agar lebih agresif memperluas edukasi perpajakan kepada masyarakat dan wajib pajak non anggota. Hal itu disampaikan saat kunjungan ke Sekretariat Pengda Sulamapua, Selasa (19/5/2026).

Dalam arahannya, Vaudy menilai wilayah Sulamapua masih memiliki potensi besar untuk memperluas pengenalan organisasi kepada masyarakat. Karena itu, pengda diminta aktif menggelar seminar dan kegiatan edukasi perpajakan yang menyasar kalangan non anggota.

Menurutnya, pendekatan edukatif menjadi langkah penting agar keberadaan IKPI semakin dikenal luas oleh wajib pajak maupun pelaku usaha di daerah. Salah satu strategi yang dinilai efektif adalah penyelenggaraan kegiatan daring tanpa biaya atau webinar edukasi perpajakan secara rutin.

“Kalau masyarakat dan wajib pajak belum mengenal organisasi, maka pengda harus hadir lebih dulu lewat edukasi yang terbuka dan mudah diakses,” ujar Vaudy dalam pertemuan tersebut.

Ia juga menekankan bahwa seminar yang diselenggarakan pengda tidak harus terbatas untuk anggota. Justru kegiatan yang melibatkan peserta umum dinilai dapat menjadi sarana memperluas jaringan sekaligus memperkenalkan peran konsultan pajak kepada masyarakat.

Dalam skema tersebut, peserta non anggota tetap dapat mengikuti seminar yang diadakan pengda. Sementara bagi anggota IKPI yang mengikuti kegiatan umum, biaya pendaftaran dapat diberlakukan dengan tarif umum sesuai ketentuan penyelenggara.

Vaudy turut memberikan ruang yang lebih fleksibel bagi pengda dalam menyelenggarakan kegiatan. Pengda Sulamapua disebut dapat mengadakan seminar baik di wilayah tempat kedudukan cabang maupun di luar daerah cabang, sepanjang bertujuan memperluas jangkauan edukasi perpajakan.

Selain fokus pada edukasi publik, Vaudy juga menyoroti pentingnya penguatan koordinasi internal organisasi. Ia meminta Pengda Sulamapua aktif menggelar rapat koordinasi daerah serta melakukan pembinaan rutin kepada cabang-cabang di bawahnya agar program organisasi berjalan lebih terarah.

Tidak kalah penting, pengda juga didorong memperluas komunikasi eksternal melalui kunjungan maupun audiensi dengan kantor wilayah instansi pemerintah dan asosiasi profesi di tingkat provinsi. Langkah tersebut dinilai penting untuk memperkuat kolaborasi sekaligus meningkatkan eksistensi IKPI di daerah. (bl)

en_US