DJP Sandera 2 Penunggak Pajak pada 2025, Tagih Utang Rp 46 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan melakukan penyanderaan (gijzeling) terhadap dua penanggung pajak sepanjang 2025 sebagai bagian dari upaya penagihan piutang pajak.

Total utang pajak yang menjadi objek penyanderaan mencapai Rp 46,08 miliar.

Berdasarkan Laporan Keuangan DJP Tahun Anggaran 2025 Audited, hingga kuartal IV-2025 terdapat dua tindakan penyanderaan yang dilakukan DJP. Masing-masing dikenakan kepada satu wajib pajak orang pribadi dan satu wajib pajak badan.

“Proses pelaksanaan penyanderaan sampai dengan triwulan IV tahun 2025 sebanyak 2 (dua) tindakan dengan utang pajak sebesar Rp 46.078.433.243,” tulis DJP dalam laporannya, dikutip Rabu (29/7).

Meski kedua penanggung pajak tersebut belum dilepaskan dari status penyanderaan, DJP menyebut langkah tersebut telah membuahkan hasil berupa pencairan piutang pajak sebesar Rp 4,5 miliar.

Rinciannya, Kanwil DJP Jawa Tengah I menyandera satu penanggung pajak dengan nilai utang Rp 24,96 miliar. Dari tindakan tersebut berhasil ditagih pembayaran sebesar Rp 500 juta.

Sementara itu, Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyanderaan terhadap satu penanggung pajak dengan utang Rp 21,12 miliar dan berhasil memperoleh pembayaran sebesar Rp 4 miliar.

Dengan demikian, total pencairan piutang pajak dari dua tindakan penyanderaan tersebut mencapai Rp 4,5 miliar atau sekitar 9,77% dari total utang pajak yang menjadi objek penagihan.

Dalam laporannya, DJP menjelaskan bahwa penyanderaan merupakan salah satu langkah strategis penagihan pajak yang bertujuan memberikan deterrent effect atau efek jera kepada penanggung pajak yang tidak patuh.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000, penyanderaan dilakukan secara selektif, hati-hati, dan objektif terhadap penanggung pajak yang memiliki utang pajak minimal Rp 100 juta serta diragukan iktikad baiknya dalam melunasi utang pajak.

Penyanderaan hanya dapat dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyanderaan yang diterbitkan pejabat berwenang setelah memperoleh izin tertulis dari Menteri Keuangan.

Masa penyanderaan berlangsung selama enam bulan dan dapat diperpanjang paling lama enam bulan.

Penanggung pajak yang disandera dapat dibebaskan apabila telah melunasi utang pajak beserta biaya penagihan, masa penyanderaan telah berakhir, terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, atau berdasarkan pertimbangan tertentu dari Menteri Keuangan.

Selain penyanderaan, DJP juga memiliki instrumen pencegahan berupa larangan sementara bagi penanggung pajak tertentu untuk bepergian ke luar wilayah Indonesia.

Tindakan tersebut juga hanya dapat dikenakan kepada penanggung pajak dengan utang minimal Rp 100 juta yang dinilai tidak memiliki iktikad baik untuk melunasi kewajibannya. (ds)

Purbaya Tegaskan Peran Danantara di KSSK Sebatas Beri Masukan

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak memiliki kewenangan dalam proses pengambilan keputusan di Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Meski hadir dalam rapat KSSK, posisi Danantara hanya sebagai pihak yang diundang untuk menyampaikan pandangan terkait kondisi dunia usaha.

Purbaya menjelaskan, keterlibatan Danantara bertujuan memberikan perspektif dari pelaku bisnis besar kepada regulator.

Sebab, seluruh anggota KSSK merupakan otoritas yang memiliki kewenangan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan, sementara Danantara berperan sebagai pengelola investasi.

“Posisi Danantara pada rapatnya sebagai undangan. Jadi kita kan regulator semuanya, rapat biasa antarregulator saja. Kadang-kadang kami ingin mendengar masukan langsung dari pelaku bisnis yang mengelola bisnis besar itu,” ujar Purbaya dalam konferensi pers, dikutip Rabu (29/7).

Menurut dia, masukan dari Danantara menjadi salah satu sumber informasi tambahan yang membantu regulator memahami perkembangan dunia usaha secara lebih komprehensif. Pandangan tersebut dinilai dapat melengkapi analisis sebelum para anggota KSSK menetapkan kebijakan.

Purbaya mengungkapkan, dalam rapat KSSK yang digelar sore hari, Danantara menyampaikan sejumlah masukan yang dinilai konstruktif. Informasi dari pelaku usaha tersebut dianggap penting untuk memberikan gambaran kondisi pasar secara langsung.

Meski demikian, ia menegaskan bahwa mekanisme pengambilan keputusan di KSSK tidak mengalami perubahan.

Seluruh keputusan tetap menjadi kewenangan empat anggota KSSK, yakni Kementerian Keuangan, Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS).

“Di undang-undangnya memang boleh diikuti oleh lembaga atau pihak lain yang diundang. Tetapi dalam pengambilan keputusan, Danantara tidak punya hak suara,” tegasnya.

Ia menambahkan, undang-undang memang membuka ruang bagi KSSK untuk mengundang pihak lain dalam rapat apabila diperlukan.

Namun, kehadiran pihak eksternal tersebut hanya sebatas memberikan informasi atau pandangan yang relevan, tanpa ikut menentukan hasil keputusan.

Purbaya juga memastikan bahwa peran Danantara tidak akan berubah pada masa mendatang. Lembaga tersebut tetap tidak akan menjadi bagian dari pengambil keputusan di forum KSSK.

“Danantara tidak bisa memengaruhi kita di KSSK, karena pada waktu mengambil keputusan hanya empat prinsip atau anggota KSSK yang mengambil keputusan. Ke depan pun tidak akan dimasukkan sebagai pengambil keputusan,” kata Purbaya.

Menurutnya, keberadaan Danantara justru memberikan nilai tambah bagi regulator karena menghadirkan informasi langsung mengenai dinamika bisnis dan kondisi pasar yang sedang berlangsung.

Hal itu dinilai dapat memperkuat kualitas analisis KSSK dalam merumuskan kebijakan untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. (ds)

IKPI Golf Open 2026 Sukses Satukan Konsultan Pajak dan Wajib Pajak

IKPI, Bogor: Turnamen IKPI Golf Open 2026 sukses menjadi ajang yang mempererat hubungan antara konsultan pajak dan wajib pajak dalam suasana yang lebih akrab di luar aktivitas profesional. Kegiatan yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) itu diikuti 154 peserta di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Ketua Panitia Golf HUT ke-61 IKPI Hendra Damanik mengatakan penyelenggaraan turnamen tahun ini tidak hanya bertujuan menghadirkan kompetisi olahraga, tetapi juga membangun komunikasi yang lebih erat antara anggota IKPI dengan para wajib pajak, pelaku usaha, serta mitra organisasi.

“Melalui olahraga, suasana komunikasi menjadi lebih cair. Kami ingin IKPI Golf Open menjadi ruang kebersamaan yang mempertemukan konsultan pajak dengan wajib pajak, sehingga hubungan profesional yang selama ini terjalin juga semakin baik,” ujar Hendra.

Ia menjelaskan, antusiasme peserta pada penyelenggaraan tahun ini cukup tinggi. Selain diikuti anggota IKPI, turnamen juga dihadiri pelaku usaha dan komunitas golf dari berbagai daerah, sehingga menjadi wadah memperluas jejaring sekaligus memperkuat sinergi antara profesi konsultan pajak dengan para pemangku kepentingan.

Menurut Hendra, panitia berkomitmen menghadirkan penyelenggaraan turnamen yang profesional dan nyaman bagi seluruh peserta. Keberhasilan pelaksanaan IKPI Golf Open 2026 diharapkan semakin memperkuat posisi kegiatan tersebut sebagai salah satu agenda yang dinantikan dalam rangkaian HUT IKPI.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, jajaran panitia, sponsor, dan seluruh peserta yang telah mendukung suksesnya penyelenggaraan turnamen.

“Terima kasih kepada seluruh pihak yang telah berkontribusi. Semangat kebersamaan yang terbangun hari ini menjadi modal penting bagi IKPI untuk terus mempererat hubungan dengan anggota, wajib pajak, dan seluruh mitra organisasi,” kata Hendra.

Turnamen IKPI Golf Open 2026 secara resmi dibuka oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui seremoni pemukulan bola asap bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Hendra Damanik sebagai tanda dimulainya pertandingan. (bl)

Waketum IKPI Sebut Golf Open Jadi Ruang Bangun Komunikasi di Ekosistem Perpajakan

IKPI, Bogor: Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Nuryadin Rahman menilai penyelenggaraan IKPI Golf Open 2026 menjadi ruang strategis untuk membangun komunikasi di lingkungan ekosistem perpajakan. Melalui kegiatan olahraga, berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia perpajakan dapat berinteraksi dalam suasana yang lebih santai dan terbuka.

Nuryadin mengatakan, komunikasi yang terjalin di luar forum formal sering kali mampu memperkuat hubungan profesional sekaligus membuka peluang kolaborasi yang lebih luas.

“Golf Open bukan hanya tentang pertandingan. Yang kami bangun adalah ruang komunikasi, tempat bertemunya berbagai pihak dalam ekosistem perpajakan untuk saling mengenal, bertukar pandangan, dan memperkuat hubungan yang selama ini terjalin,” ujar Nuryadin saat menghadiri IKPI Golf Open 2026 di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026).

Menurutnya, organisasi profesi tidak cukup hanya menghadirkan seminar atau pendidikan berkelanjutan. Kegiatan nonformal seperti turnamen golf juga memiliki peran penting dalam mempererat kebersamaan anggota sekaligus memperluas jejaring komunikasi dengan para pemangku kepentingan.

Ia menjelaskan, antusiasme 154 peserta yang mengikuti turnamen tahun ini menunjukkan tingginya semangat kebersamaan. Peserta berasal dari berbagai daerah, antara lain Jabodetabek, Bali, Yogyakarta, Solo, Sumatra, dan Pontianak, sehingga menjadi momentum untuk memperluas jejaring profesional di tingkat nasional.

“Semakin baik komunikasi yang terbangun, semakin kuat pula kolaborasi yang dapat diwujudkan. Pada akhirnya, hubungan yang harmonis di ekosistem perpajakan akan memberikan manfaat bagi semua pihak,” kata Nuryadin.

IKPI Golf Open 2026 merupakan bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Turnamen ini diikuti anggota IKPI, pelaku usaha, komunitas golf, serta berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan dunia perpajakan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld melalui seremoni pemukulan bola asap bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia Golf HUT ke-61 IKPI Hendra Damanik. (bl)

IKPI Dorong Pemerintah Seimbangkan Perluasan Basis Pajak dan Optimalisasi PNBP dari SDA

IKPI, Bogor: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong pemerintah menyeimbangkan kebijakan perluasan basis pajak dengan upaya mengoptimalkan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), khususnya yang berasal dari pengelolaan sumber daya alam (SDA). Langkah tersebut dinilai penting agar struktur penerimaan negara tidak hanya bertumpu pada sektor perpajakan.

Pernyataan itu disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld di sela penyelenggaraan IKPI Open Tournament Golf 2026 di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Vaudy mengatakan penerimaan perpajakan selama ini masih menjadi penopang utama APBN dengan kontribusi lebih dari 80 persen terhadap penerimaan negara. Karena itu, upaya pemerintah memperluas basis pajak tetap perlu didukung.

“Kalau kami melihat, memang di sisi penerimaan negara lebih dari 80 persen berasal dari penerimaan perpajakan. Itu harus terus berjalan,” ujar Vaudy.

Meski demikian, ia mengingatkan masih terdapat potensi penerimaan negara yang dapat dioptimalkan di luar sektor perpajakan, yakni melalui PNBP.

“Namun ada hal yang perlu ditekankan dan diperhatikan juga, yaitu dari sisi penerimaan negara bukan pajak. Sektornya sangat luas,” katanya.

Menurut Vaudy, Indonesia memiliki kekayaan sumber daya alam yang melimpah sehingga peluang meningkatkan PNBP masih sangat besar apabila dikelola secara optimal.

“Indonesia memiliki sumber daya alam yang luar biasa. Potensinya besar. Nah, ini perlu dieksplorasi lebih dalam lagi,” ujarnya.

Ia menambahkan, kondisi tersebut berbeda dengan sejumlah negara yang memiliki keterbatasan sumber daya alam sehingga lebih mengandalkan penerimaan perpajakan sebagai sumber utama pendapatan negara.

“Kalau kita bandingkan dengan negara-negara yang memang tidak memiliki sumber daya alam, unsur perpajakannya diperdalam sebagai sumber penerimaan negara. Sementara Indonesia memiliki sumber daya alam yang cukup besar sehingga potensinya juga perlu dimaksimalkan,” kata Vaudy.

Menurut Vaudy, keseimbangan antara optimalisasi penerimaan perpajakan dan PNBP akan memperkuat kapasitas fiskal negara sekaligus memanfaatkan potensi ekonomi nasional secara lebih menyeluruh. (bl)

HUT IKPI Hadirkan Edukasi Pajak hingga Aksi Sosial untuk Masyarakat

IKPI, Bogor: Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) tahun 2026 tidak hanya menjadi momentum perayaan organisasi, tetapi juga diisi berbagai kegiatan edukasi dan aksi sosial yang melibatkan masyarakat. Mulai dari seminar perpajakan, donor darah nasional, jalan sehat serentak, hingga kegiatan sosial di berbagai daerah menjadi bagian dari rangkaian peringatan tahun ini.

Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI, Novalina Magdalena, mengatakan seluruh rangkaian kegiatan dirancang agar peringatan hari jadi IKPI memberikan manfaat yang lebih luas sekaligus memperkuat kepedulian sosial organisasi.

“Kami ingin HUT IKPI tidak hanya menjadi perayaan bagi anggota, tetapi juga menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat melalui edukasi perpajakan, kegiatan sosial, olahraga, dan berbagai aktivitas yang melibatkan publik,” ujar Novalina di sela Turnamen Golf IKPI Open di Sentul Highlands, Bogor, Jawa Barat, Rabu (29/7/2026).

Ia menjelaskan, rangkaian HUT ke-61 IKPI meliputi IKPI Golf Open 2026, jalan sehat serentak pada 2 Agustus 2026 yang diselenggarakan 40 Pengurus Cabang IKPI di 30 kota dengan target sekitar 8.000 peserta, Target Seminar Nasional Perpajakan yang diikuti sekitar 2.000 peserta luring dan daring, donor darah di puluhan cabang IKPI, serta Lomba Cerdas Cermat (LCC) Perpajakan yang melibatkan pelajar SMA/SMK dan mahasiswa dari berbagai daerah di Indonesia.

Selain kegiatan tersebut, IKPI juga melaksanakan berbagai aksi sosial. Pada Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah/2026, organisasi ini menyalurkan bantuan berupa hewan kurban sapi dan domba kepada masyarakat. Di daerah, kepedulian sosial juga diwujudkan oleh IKPI Pengurus Daerah Jawa Timurmelalui penyaluran bantuan beras kepada sebuah yayasan sebagai bentuk kontribusi organisasi kepada masyarakat.

Menurut Novalina, rangkaian kegiatan tersebut menunjukkan bahwa peran IKPI tidak hanya terbatas pada peningkatan kompetensi profesi konsultan pajak, tetapi juga mendorong tumbuhnya kepedulian sosial dan peningkatan literasi perpajakan.

“Melalui seminar, kami ingin memperluas pemahaman masyarakat mengenai perpajakan. Sementara kegiatan donor darah, penyaluran hewan kurban, santunan, dan kegiatan sosial lainnya merupakan bentuk kepedulian IKPI kepada masyarakat. Kami berharap seluruh rangkaian HUT ini dapat memberikan manfaat yang lebih luas,” katanya.

Puncak peringatan HUT ke-61 IKPI akan digelar pada 27 Agustus 2026 di Jakarta. Kegiatan ini sekaligus menjadi penanda komitmen IKPI untuk terus berkontribusi melalui penguatan profesi, edukasi perpajakan, dan kegiatan sosial bagi masyarakat. (bl)

Vaudy Starworld Buka IKPI Golf Open 2026, 154 Peserta Sambut Antusias

IKPI, Bogor: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Vaudy Starworld resmi membuka IKPI Golf Open Tournament 2026 di Sentul Highlands Golf Club, Bogor, Rabu (29/7/2026). Turnamen yang menjadi bagian dari rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI itu disambut antusias oleh 154 peserta yang berasal dari kalangan anggota IKPI, pelaku usaha, dan pencinta golf.

Dalam sambutannya, Vaudy mengapresiasi tingginya partisipasi peserta yang datang tidak hanya dari wilayah Jabodetabek, tetapi juga dari berbagai daerah di Indonesia. Menurutnya, antusiasme tersebut menunjukkan bahwa IKPI Golf Open telah berkembang menjadi ajang silaturahmi yang mampu mempertemukan berbagai kalangan.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Kalau kita lihat bukan hanya Jabodetabek yang hadir saat ini, tapi ada dari Bali, Jogja, Solo, Sumatra, dan Pontianak. Jadi kira-kira sudah semi nasional kita ini, dari Nusantara hadir,” ujar Vaudy.

Ia berharap turnamen yang untuk ketiga kalinya digelar tersebut dapat terus menjadi agenda tahunan IKPI.

“Hari ini kegiatan golf kita untuk yang ketiga. Semoga tahun depan kita laksanakan kembali, dan semoga kegiatan-kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kita,” katanya.

Vaudy menjelaskan, turnamen golf merupakan salah satu rangkaian peringatan HUT ke-61 IKPI. Setelah kegiatan ini, IKPI akan menggelar jalan sehat serentak pada 2 Agustus 2026 yang ditargetkan diikuti sekitar 8.000 peserta di berbagai daerah dan diharapkan dapat mencatatkan rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI).

Puncak perayaan HUT ke-61 IKPI sendiri akan berlangsung pada 27 Agustus 2026 di Pullman Central Park, Jakarta.

Dalam kesempatan tersebut, Vaudy juga menyampaikan apresiasi kepada Ketua Panitia HUT ke-61 IKPI Novalina Magdalena, Ketua Panitia Golf Hendra Damanik, serta Ketua Panitia Jalan Sehat Taslim Syahputra beserta seluruh panitia yang telah mempersiapkan rangkaian kegiatan HUT IKPI.

Usai seremoni pembukaan, Vaudy bersama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Wakil Ketua Umum IKPI Nuryadin Rahman, dan Ketua Panitia Golf Hendra Damanik melakukan pemukulan bola asap sebagai tanda dimulainya pertandingan. Sebanyak 154 peserta kemudian bersaing di lapangan Sentul Highlands Golf Club dalam suasana penuh sportivitas dan kebersamaan. (bl)

DJP Bali Kumpulkan Rp 8,46 Triliun Pajak, Capai 34,83% Target Tahunan

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali berhasil menghimpun penerimaan pajak sebesar Rp 8,46 triliun hingga Semester I 2026.

Nilai tersebut mencapai 34,83% dari target penerimaan tahun ini sebesar Rp 24,31 triliun dan meningkat 10,01% secara tahunan (year-on-year/yoy) dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Secara nominal, penerimaan pajak di Bali bertambah sekitar Rp 770,64 miliar dibandingkan realisasi Semester I 2025.

Berdasarkan jenis pajaknya, kontribusi terbesar berasal dari Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 25/29 Badan yang mencapai Rp 2,30 triliun.

Selanjutnya, Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) menyumbang Rp 2,21 triliun, disusul PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi sebesar Rp 336,92 miliar, serta Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebesar Rp 1,51 miliar.

Kepala Kanwil Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Bali, Supendi menjelaskan, pertumbuhan penerimaan pajak tersebut ditopang oleh sejumlah sektor usaha utama di Bali.

Sektor perdagangan besar dan eceran menjadi penyumbang terbesar dengan penerimaan Rp 1,69 triliun atau sekitar 19,97%dari total penerimaan.

Di posisi berikutnya terdapat sektor penyediaan akomodasi dan makan minum dengan kontribusi Rp 1,39 triliun (16,45%), kemudian aktivitas keuangan dan asuransi sebesar Rp 1,15 triliun (13,59%).

Selain itu, sektor administrasi pemerintahan dan jaminan sosial wajib menyumbang Rp 809,95 miliar (9,57%), diikuti industri sebesar Rp 583,14 miliar (6,89%), real estat sebesar Rp 475,73 miliar (5,62%), serta kelompok pejabat negara, karyawan, pensiunan, dan masyarakat yang belum bekerja sebesar Rp 415,96 miliar (4,91%).

Dalam kesempatan tersebut, Supendi juga menyoroti berbagai kebijakan perpajakan yang mulai diterapkan pemerintah sepanjang 2026 untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

Salah satunya adalah implementasi PMK Nomor 37 Tahun 2025 yang mulai berlaku pada 1 Juli 2026. Aturan tersebut mengubah mekanisme pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) bagi pedagang dalam negeri di marketplace, dari sebelumnya disetor sendiri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk pemerintah.

Ia menegaskan, implementasi PMK 37 Tahun 2025 bukan merupakan jenis pajak baru. Ketentuan ini hanya mengatur perubahan mekanisme pelunasan pajak dari yang sebelumnya disetor sendiri oleh pedagang dalam negeri menjadi dipungut oleh marketplace yang ditunjuk seperti Tokopedia, Shopee, Lazada, dan Blibli.

“Tujuannya adalah untuk memberikan keadilan bagi pedagang online dan offline, memberikan kemudahan administrasi, dan melindungi pedagang kecil dalam negeri,” ujar Supendi dalam keterangannya, Selasa (28/7).

Selain itu, pemerintah juga telah menerbitkan PMK Nomor 44 Tahun 2026 tentang Kuasa Wajib Pajak.

Menurut Supendi, regulasi tersebut bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan integritas profesi kuasa wajib pajak, sekaligus menciptakan persaingan yang setara.

Salah satu ketentuan dalam aturan tersebut mengatur bahwa pensiunan pegawai negeri sipil Kementerian Keuangan, mantan PNS Kemenkeu yang berhenti sebelum usia pensiun, maupun mantan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) di lingkungan Kemenkeu wajib menjalani masa jeda selama lima tahun sebelum dapat menjadi kuasa wajib pajak.

Sementara itu, Kepala Kanwil DJP Bali Darmawan menyampaikan apresiasi kepada seluruh wajib pajak di Bali atas kepatuhan mereka dalam memenuhi kewajiban perpajakan.

“Pajak yang dibayarkan masyarakat menjadi sumber utama pembiayaan pembangunan, dan kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan serta memberikan kepastian hukum guna mendukung kepatuhan perpajakan yang berkelanjutan,” kata Darmawan. (ds)

Bank Dunia Nilai Pendalaman Sektor Keuangan Bisa Tekan Penggelapan Pajak

IKPI, Jakarta: Bank Dunia (World Bank) menilai penguatan sektor keuangan tidak hanya berperan dalam mendorong pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dapat menjadi instrumen untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia.

Semakin luas akses dunia usaha terhadap layanan perbankan, semakin kecil peluang perusahaan melakukan penggelapan pajak.

Temuan tersebut disampaikan dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses’ Tax Potential for Growth yang diterbitkan pada Juli 2026.

Dalam laporan itu, Bank Dunia menyoroti keterkaitan yang kuat antara inklusi keuangan dan tingkat kepatuhan pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Badan.

Berdasarkan hasil analisis, perusahaan yang memperoleh akses kredit atau pembiayaan dari perbankan memiliki tingkat kepatuhan PPh Badan sekitar 17 poin persentase lebih tinggi dibandingkan perusahaan yang tidak memiliki akses pembiayaan formal.

Temuan serupa juga terlihat pada perusahaan yang memiliki rekening bank.

Bank Dunia mencatat kepemilikan rekening tabungan berkorelasi dengan tingkat kepatuhan pajak yang lebih tinggi, yakni sekitar 13 poin persentase dibandingkan perusahaan yang tidak memanfaatkan layanan perbankan.

Menurut Bank Dunia, salah satu faktor utama yang mendorong peningkatan kepatuhan tersebut adalah adanya jejak transaksi keuangan yang dapat diverifikasi oleh otoritas.

Rekam transaksi melalui sistem perbankan memudahkan pemerintah melakukan pencocokan data sehingga peluang perusahaan menyembunyikan penghasilan kena pajak menjadi lebih terbatas.

“Bukti menunjukkan bahwa perusahaan yang terintegrasi ke dalam sistem keuangan cenderung tidak menghindari pajak, karena jejak keuangan menciptakan pemeriksaan alami terhadap kepatuhan,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).

Laporan itu juga mengungkap bahwa perusahaan non-eksportir memiliki kecenderungan lebih besar melakukan penggelapan pajak dibandingkan eksportir. Bank Dunia menilai kondisi tersebut dipengaruhi oleh intensitas penggunaan layanan keuangan formal.

Perusahaan eksportir umumnya lebih sering memanfaatkan fasilitas pembiayaan perdagangan dan produk perbankan lainnya sehingga aktivitas keuangannya lebih terdokumentasi dan mudah ditelusuri.

Selain itu, Bank Dunia menemukan bahwa penggunaan metode pembayaran elektronik juga berkaitan dengan meningkatnya kepatuhan pajak.

Perusahaan yang lebih banyak melakukan transaksi digital dinilai memiliki moral pajak yang lebih baik serta lebih kecil kemungkinannya menganggap penggelapan pajak sebagai praktik yang mudah dilakukan dibandingkan perusahaan yang masih bergantung pada transaksi tunai.

Meski demikian, Bank Dunia menilai Indonesia masih perlu mempercepat pendalaman sektor keuangan.

Lembaga tersebut mencatat rasio simpanan sektor keuangan terhadap produk domestik bruto (PDB) Indonesia masih tertinggal dibandingkan sejumlah negara berkembang seperti Brasil, India, Meksiko, dan Filipina selama lebih dari dua dekade terakhir.

Dalam analisis lintas negara, Bank Dunia juga menemukan bahwa setiap kenaikan penyaluran kredit kepada sektor swasta sebesar 1% terhadap PDB berpotensi menurunkan tax gap atau kesenjangan penerimaan pajak sekitar 0,2% hingga 0,57%.

Dampak tersebut tetap terlihat meskipun telah memperhitungkan faktor tarif pajak dan kompleksitas administrasi perpajakan.

Berdasarkan temuan tersebut, Bank Dunia merekomendasikan pemerintah menjadikan financial deepening atau pendalaman sektor keuangan sebagai bagian dari agenda reformasi struktural jangka panjang.

Langkah tersebut dinilai dapat memperkuat sistem perpajakan sekaligus meningkatkan kepatuhan wajib pajak melalui integrasi yang lebih luas ke dalam sistem keuangan formal. (ds)

Bank Dunia Usul Ambang Batas PKP Dipangkas jadi Rp 500 Juta

IKPI, Jakarta: Bank Dunia menilai ambang batas omzet untuk menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP) di Indonesia sudah terlalu tinggi sehingga dinilai menghambat perluasan basis pajak dan menciptakan berbagai distorsi dalam sistem Pajak Pertambahan Nilai (PPN).

Dalam laporan Indonesia: Unlocking Businesses Tax Potential for Growth yang terbit pada Juli 2026, lembaga tersebut merekomendasikan agar pemerintah memangkas batas omzet PKP dari Rp 4,8 miliar menjadi Rp 500 juta per tahun.

Menurut Bank Dunia, batas PKP Indonesia saat ini termasuk salah satu yang tertinggi secara global. Nilainya diperkirakan mencapai hampir 70 kali Produk Domestik Bruto (PDB) per kapita, jauh di atas ambang batas yang diterapkan sejumlah negara di kawasan ASEAN maupun negara berpendapatan menengah anggota OECD.

Laporan itu menilai tingginya ambang batas memunculkan insentif bagi pelaku usaha untuk tetap berada di luar sistem PPN.

Salah satu caranya dengan melaporkan omzet lebih rendah dari kondisi sebenarnya atau memecah kegiatan usaha menjadi beberapa entitas agar tidak melampaui batas yang ditentukan.

“Ini mendorong bisnis untuk melaporkan pendapatan yang lebih rendah atau membagi operasi untuk tetap di bawah ambang,” tulis Bank Dunia dalam laporannya, dikutip Selasa (28/7).

Analisis terhadap data administrasi perpajakan periode 2014-2017 juga menemukan adanya fenomena bunching, yakni penumpukan jumlah perusahaan dengan omzet yang berada tepat di bawah batas PKP.

Pola tersebut paling banyak ditemukan pada sektor perdagangan grosir dan eceran yang memiliki karakteristik transaksi tunai relatif tinggi serta penggunaan faktur non-digital.

Selain berpotensi mengurangi kepatuhan, Bank Dunia menilai batas PKP yang tinggi turut mengganggu mekanisme kredit PPN.

Ketika pelaku usaha yang tidak berstatus PKP berada di tengah rantai produksi, pembeli tidak dapat mengkreditkan pajak masukan sehingga memunculkan efek berantai atau cascading yang meningkatkan biaya produksi dan mendistorsi harga di sepanjang rantai pasok.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, Bank Dunia mengusulkan ambang batas baru sebesar Rp500 juta.

Angka tersebut dinilai lebih mendekati kebijakan yang pernah berlaku sebelum 2014, ketika batas PKP masih berada di kisaran Rp 600 juta sebelum dinaikkan menjadi Rp 4,8 miliar.

Usulan itu juga mempertimbangkan struktur pelaku usaha di Indonesia. Berdasarkan World Bank Enterprise Survey (WBES) 2023, sekitar 66,4% perusahaan formal memiliki omzet tahunan di bawah Rp 1 miliar, sedangkan 46,9% di antaranya mencatatkan omzet kurang dari Rp 500 juta.

Dengan demikian, penurunan ambang batas dinilai dapat memperluas jumlah pelaku usaha yang masuk ke dalam sistem PPN tanpa membebani sebagian besar usaha mikro dengan omzet paling kecil.

Bank Dunia memperkirakan dampak fiskal dari reformasi tersebut akan semakin besar apabila disertai peninjauan kembali berbagai fasilitas pembebasan PPN di sejumlah sektor, seperti industri ekstraktif, impor mesin, serta layanan kesehatan dan pendidikan swasta.

Kombinasi kebijakan tersebut diproyeksikan mampu menambah penerimaan pajak hingga sekitar 0,5% dari PDB dalam jangka menengah. (ds)

en_US