BI Kerek Lagi Suku Bunga Acuan ke Level 5,75%

IKPI, Jakarta: Bank Indonesia (BI) kembali menaikkan suku bunga acuan sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan mengantisipasi tekanan inflasi di tengah ketidakpastian ekonomi global yang masih tinggi.

Keputusan tersebut diambil dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) Bank Indonesia pada 17-18 Juni 2026. BI memutuskan menaikkan BI-Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,75%.

“Rapat Dewan Gubernur BI pada 17-18 Juni 2026, memutuskan untuk menaikkan BI Rate sebesar 25 bps menjadi 5,75%,” ujar Gubernur BI Perry Waryijo dalam Konferensi Pers, Kamis (18/6).

Pada saat yang sama, suku bunga Deposit Facility juga naik 25 bps menjadi 4,75%, sedangkan suku bunga Lending Facility meningkat 25 bps menjadi 6,50%.

Bank Indonesia menyatakan kenaikan suku bunga ini merupakan langkah lanjutan untuk memperkuat stabilisasi nilai tukar rupiah yang masih menghadapi tekanan akibat tingginya ketidakpastian global.

Selain itu, kebijakan tersebut juga bersifat pre-emptive guna memastikan inflasi pada 2026 dan 2027 tetap terkendali dalam kisaran sasaran pemerintah sebesar 2,5% plus minus 1%.

Meski memperketat kebijakan moneter melalui kenaikan suku bunga, BI menegaskan kebijakan makroprudensial dan sistem pembayaran tetap diarahkan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi nasional.

Dari sisi makroprudensial, BI akan mempertahankan kebijakan yang longgar guna mendorong penyaluran kredit dan pembiayaan ke sektor riil. Langkah tersebut dilakukan dengan tetap menjaga stabilitas sistem keuangan.

Sementara itu, kebijakan sistem pembayaran akan terus difokuskan untuk mendukung aktivitas ekonomi melalui perluasan akseptasi pembayaran digital, penguatan struktur industri sistem pembayaran, serta peningkatan keandalan dan ketahanan infrastruktur sistem pembayaran nasional. (ds)

DJP Waspadai Tekanan Fiskal dari Lonjakan Subsidi Energi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mewaspadai dampak gejolak harga minyak dunia terhadap kondisi fiskal nasional.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mewanti-wanti potensi tekanan terhadap Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) seiring meningkatnya anggaran subsidi dan kompensasi energi di tengah ketidakpastian geopolitik global.

Menurut Bimo, pemerintah tetap berkomitmen menjaga daya beli masyarakat melalui kebijakan subsidi dan kompensasi energi.

Dalam kondisi harga energi dunia yang berfluktuasi, APBN berfungsi sebagai peredam guncangan (shock absorber) agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.

“Belanja subsidi dan kompensasi terus dikomitmenkan untuk menjaga daya beli masyarakat. APBN dalam hal ini berperan sebagai shock absorber di tengah volatilitas harga energi global,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia berharap ketegangan geopolitik, termasuk konflik yang melibatkan Amerika Serikat (AS) dan Iran, dapat segera mereda sehingga tekanan terhadap pasokan energi dunia dan beban subsidi pemerintah tidak semakin besar.

“Mari kita sama-sama berharap krisis Amerika dan Iran segera berakhir sehingga krisis dan dinamika geopolitik yang tidak menguntungkan dari sisi subsidi maupun supply energy bisa segera berakhi,” katanya.

Bimo mengungkapkan bahwa anggaran subsidi dan kompensasi pada 2026 meningkat sekitar 208,2%. Kenaikan tersebut mencerminkan besarnya upaya pemerintah untuk menjaga ketersediaan barang dan energi bersubsidi bagi masyarakat di tengah risiko kenaikan harga energi global.

Meski demikian, ia optimistis peningkatan penerimaan pajak dapat membantu pemerintah menghadapi potensi lonjakan belanja subsidi energi apabila harga minyak dunia terus mengalami tekanan akibat dinamika geopolitik.

“Pertumbuhan peningkatan pajak juga insyaallah bisa untuk mampu membuat negara merespons terhadap volatilitas harga minyak akibat dinamika geopolitik global yang akhirnya meningkatkan realisasi subsidi energi,” imbuh Bimo. (ds)

Koperasi Desa Merah Putih Jadi Perhatian DJP, Ada Risiko Pajak Mengintai

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mulai memetakan sejumlah risiko perpajakan yang berpotensi muncul seiring percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di berbagai daerah.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan meningkatnya aktivitas ekonomi yang dilakukan koperasi tersebut perlu diimbangi dengan pemahaman yang memadai mengenai kewajiban perpajakan.

Tanpa edukasi yang cukup, koperasi berisiko tidak menjalankan kewajiban formal perpajakan sebagaimana mestinya.

Menurut Bimo, tantangan tersebut muncul karena Indonesia menerapkan sistem self-assessment yang menempatkan tanggung jawab perhitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak pada wajib pajak itu sendiri.

“Seiring dengan meningkatnya transaksi yang dijalankan koperasi tersebut tanpa edukasi yang berkelanjutan atas hak dan kewajiban perpajakan, akan terdapat risiko tidak terpenuhnya kewajiban formal sebagai wajib pajak seperti mulai dari lapor, menghitung, dan memotong atau memungut pajak, karena kita kan self-assessment,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Ia menilai potensi ketidakpatuhan tersebut perlu diantisipasi sejak dini mengingat pemerintah tengah mendorong percepatan operasional KDKMP.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah meresmikan operasional awal 1.061 Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Selain aspek kepatuhan wajib pajak, DJP juga menyoroti potensi berkurangnya penerimaan negara yang dapat timbul dari proses pembangunan koperasi.

Salah satu sumber risiko berasal dari kegiatan membangun sendiri (KMS) apabila realisasi belanja bahan bangunan lebih rendah dibandingkan nilai yang telah dianggarkan.

Bimo menyebut kondisi tersebut dapat terjadi apabila pengelolaan pembangunan koperasi belum berjalan secara optimal sehingga berpengaruh terhadap besaran penerimaan pajak yang diharapkan pemerintah.

Untuk menekan risiko tersebut, DJP menyiapkan berbagai langkah mitigasi. Upaya itu dilakukan melalui penyusunan buku panduan perpajakan, penguatan edukasi bagi pengurus koperasi.

DJP juga memperkuat koordinasi dengan sejumlah kementerian dan lembaga yang terlibat dalam program Koperasi Desa Merah Putih. Salah satu fokusnya adalah mendorong integrasi data transaksi keuangan antarlembaga agar pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

Menurut Bimo, integrasi data secara real time akan membantu DJP mendeteksi lebih dini potensi kehilangan penerimaan negara sekaligus meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak. (ds)

Permendag Baru Terbit, Marketplace Wajib Tolak Seller Tanpa NIB

IKPI, Jakarta: Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Salah satu ketentuan penting dalam aturan baru tersebut adalah kewajiban bagi marketplace untuk menolak pendaftaran pedagang atau seller yang belum memiliki perizinan berusaha.

Regulasi yang menggantikan Permendag Nomor 31 Tahun 2023 itu diterbitkan untuk mendorong daya saing produk dalam negeri, meningkatkan kepatuhan perizinan berusaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta menyesuaikan tata kelola perdagangan digital dengan perkembangan teknologi yang semakin pesat.

Dalam Pasal 4 Permendag 19/2026 ditegaskan bahwa seluruh pelaku usaha yang menjalankan kegiatan perdagangan melalui sistem elektronik wajib memiliki perizinan berusaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Marketplace yang menyediakan sarana perdagangan bagi pedagang dalam negeri juga diwajibkan menolak permintaan pendaftaran dari pelaku usaha yang belum mengantongi izin usaha.

“PPMSE yang menyediakan sarana PMSE bagi pedagang dalam negeri wajib menolak permintaan pendaftaran pedagang dalam negeri yang belum memiliki perizinan berusaha dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Pasal 4 ayat (4) beleid tersebut, Kamis (18/6).

Perizinan yang paling sedikit harus dimiliki pedagang mencakup Nomor Induk Berusaha (NIB) di sektor perdagangan serta bukti pemenuhan standar atau persyaratan teknis atas barang dan/atau jasa yang diperdagangkan sesuai ketentuan yang berlaku.

Dengan demikian, pelaku usaha yang berjualan secara daring tidak lagi dapat membuka toko di marketplace tanpa memiliki legalitas usaha dasar.

Meski demikian, pemerintah juga mewajibkan marketplace membantu pedagang memenuhi kewajiban tersebut. Platform e-commerce harus menyediakan fasilitas yang menginformasikan atau menghubungkan pedagang ke sistem Online Single Submission (OSS) untuk mempermudah proses pengurusan perizinan berusaha.

Aturan ini diperkirakan akan memperkuat basis data pelaku usaha digital sekaligus meningkatkan kepatuhan administrasi di sektor perdagangan elektronik.

Selama ini, banyak pelaku usaha yang berjualan melalui platform digital tanpa memiliki legalitas usaha yang memadai.

Selain mengatur pedagang dalam negeri, Permendag 19/2026 juga memperketat syarat bagi pedagang luar negeri yang ingin berjualan melalui marketplace di Indonesia.

Mereka diwajibkan menyerahkan identitas usaha, izin usaha dari negara asal, bukti pemenuhan standar produk, serta informasi rekening bank yang digunakan untuk transaksi.

Seller asing juga harus menggunakan Bahasa Indonesia dalam deskripsi produk dan mencantumkan negara asal pengiriman barang. (ds)

DJP Waspadai Potensi Kebocoran Pajak dari Program Makan Bergizi Gratis

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengidentifikasi adanya potensi berkurangnya penerimaan negara dari sektor perpajakan dalam pelaksanaan sejumlah program prioritas pemerintah, termasuk Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dijalankan oleh Badan Gizi Nasional (BGN).

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengungkapkan salah satu perhatian utama DJP adalah perbedaan penafsiran mengenai perlakuan perpajakan atas dana yang disalurkan kepada pengelola dapur MBG atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

“Kalau kita bicara tantangan dan dinamika dalam mengawal program pemerintah, ada risiko potential loss tentu, sehubungan dengan implementasi sejumlah program prioritas seperti (di) Badan Gizi Nasional,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6)

Menurut Bimo, terdapat surat edaran (SE) yang diterbitkan oleh kepala BGN sebelumnya yang menyebutkan bahwa dana hibah dalam program MBG tidak dikenakan pajak.

Namun, DJP menilai penetapan suatu barang atau penghasilan sebagai objek pajak atau bukan objek pajak seharusnya diatur melalui undang-undang dan regulasi turunannya.

“Ada surat edaran dair kepala BGN yang lama yang menetapkan bahwa seluruh hibah MBG tidak kena pajak. Padahal untuk menetapkan barang kena pajak dan tidak kena pajak seharusnya ditetapkan berdasarkan dengan undang-undang,” katanya.

Ia menjelaskan, sebelumnya BGN mengusulkan agar dana insentif operasional harian yang diterima pengelola dapur MBG diperlakukan sebagai dana bantuan atau hibah. Dengan status tersebut, dana tersebut diharapkan tidak menjadi objek pajak.

Namun, berdasarkan kajian DJP terhadap aturan yang berlaku saat ini, dana tersebut masih memenuhi kriteria sebagai objek Pajak Penghasilan (PPh). Alasannya, dana diterima oleh badan usaha yang menjalankan kegiatan operasional dan memperoleh keuntungan dari aktivitas yang dilakukan.

“Berdasarkan ketentuan yang berlaku hari ini, berdasarkan dengan undang-undang dan kerangka regulasi di bawah undang-undang, dana ini masih merupakan objek daripada pajak penghasilan karena ini dilakukan oleh badan usaha yang memang mendapatkan profit daripada operasionalnya,” katanya.

Bimo menegaskan bahwa selama tidak ada perubahan regulasi, perlakuan perpajakan terhadap dana tersebut tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku saat ini.

Oleh karena itu, DJP bersama BGN saat ini tengah melakukan pembahasan guna mencari titik temu terkait perlakuan perpajakan dana yang disalurkan dalam program MBG.

“Tapi tentunya kita pahami dan kita sedang akan selesaikan ini bersama,” kata Bimo.

Sebagai informasi, realisasi anggaran program MBG telah mencapai Rp 88,15 triliun hingga akhir Mei 2026. Penyerapan anggaran tersebut seiring dengan meluasnya cakupan penerima manfaat program prioritas pemerintah di berbagai daerah

Anggaran tersebut telah disalurkan tersebut menjangkau 63,13 juta penerima manfaat melalui 29.679 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang telah beroperasi di seluruh Indonesia. (ds)

KPP Pratama Sleman Gandeng IKPI dan Pelaku Usaha Kejar Target Penerimaan Rp3,2 Triliun

IKPI, Sleman: Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Sleman membidik penerimaan pajak sekitar Rp3,2 triliun pada 2026 dengan mengedepankan peningkatan kepatuhan sukarela melalui penguatan edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman, serta Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman.

Komitmen tersebut disampaikan Kepala KPP Pratama Sleman M. Andi Setijo Nugroho dalam kegiatan sinergi yang digelar IKPI Cabang Sleman di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut Andi, pencapaian target penerimaan negara tidak hanya bergantung pada pengawasan dan penegakan hukum, tetapi juga membutuhkan dukungan dari berbagai pihak untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran wajib pajak.

“Penguatan literasi perpajakan dan peningkatan kepatuhan sukarela menjadi strategi penting dalam mendukung pencapaian target penerimaan tahun 2026,” ujarnya.

Ia mengatakan, kolaborasi dengan IKPI sebagai organisasi profesi konsultan pajak memiliki peran strategis karena para konsultan menjadi mitra yang mendampingi wajib pajak dalam menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Selain itu, keterlibatan KADIN dan HIPMI dinilai dapat memperluas jangkauan edukasi perpajakan kepada kalangan pelaku usaha, termasuk UMKM dan pengusaha muda.

Andi juga menyampaikan, pihaknya terus mengoptimalkan penyelesaian Surat Permintaan Penjelasan atas Data dan/atau Keterangan (SP2DK) di tingkat Account Representative (AR). Dengan pendekatan yang lebih komunikatif, permasalahan perpajakan diharapkan dapat diselesaikan lebih dini sehingga tidak perlu berlanjut ke tahap pemeriksaan apabila wajib pajak mampu memberikan penjelasan yang memadai.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyatakan pihaknya siap mendukung upaya peningkatan kepatuhan pajak melalui berbagai program edukasi dan pendampingan bagi wajib pajak maupun pelaku usaha.

Menurutnya, sinergi antara otoritas pajak, organisasi profesi, dan dunia usaha menjadi modal penting untuk membangun budaya sadar pajak yang lebih kuat dan berkelanjutan.

Dengan kolaborasi tersebut, KPP Pratama Sleman optimistis target penerimaan sekitar Rp3,2 triliun pada 2026 dapat dicapai seiring meningkatnya kepatuhan sukarela masyarakat. (bl)

HIPMI Sleman Gandeng IKPI Perkuat Literasi Pajak bagi Pengusaha Muda

IKPI, Sleman: Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman menilai edukasi dan pendampingan perpajakan menjadi kebutuhan penting bagi kalangan pengusaha muda agar mampu membangun usaha secara profesional sekaligus memenuhi kewajiban perpajakan dengan baik.

Ketua HIPMI Sleman Haryo Arief Primanto mengatakan, banyak pengusaha muda memiliki potensi besar untuk berkembang, namun masih membutuhkan pemahaman yang memadai mengenai tata kelola usaha, termasuk aspek perpajakan.

Hal tersebut disampaikannya dalam forum sinergi antara IKPI Cabang Sleman, KADIN Sleman, dan HIPMI Sleman yang berlangsung di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

“HIPMI membutuhkan peran IKPI dalam meningkatkan literasi pajak bagi para pengusaha muda Indonesia. Melalui edukasi, pelatihan, dan pendampingan yang tepat, kami berharap para pengusaha muda tidak hanya mampu mengembangkan bisnisnya, tetapi juga memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar,” kata Haryo.

Menurut dia, pemahaman perpajakan yang baik akan membantu pengusaha muda membangun bisnis yang lebih sehat dan berkelanjutan. Karena itu, kerja sama dengan IKPI diharapkan dapat menghadirkan program-program edukasi yang memberikan manfaat langsung bagi anggota HIPMI maupun pelaku usaha lainnya.

Haryo menambahkan, penguatan literasi pajak juga menjadi bagian penting dalam membangun budaya usaha yang profesional dan berdaya saing di tengah tantangan ekonomi yang terus berkembang. (bl)

Penerimaan Pajak Tembus Rp 940,31 Triliun hingga Pertengahan Juni

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat penerimaan pajak neto mencapai Rp 940,31 triliun per 16 Juni 2026.

Capaian tersebut menunjukkan akselerasi yang cukup kuat setelah pada akhir Mei lalu realisasi penerimaan masih berada di level Rp 834 triliun.

Dengan demikian, dalam kurun waktu sekitar dua pekan pertama Juni 2026, penerimaan pajak bertambah lebih dari Rp 106 triliun.

Secara tahunan (year on year), penerimaan pajak tumbuh 23,4% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan kinerja penerimaan pajak hingga pertengahan Juni terus menunjukkan tren yang positif. Menurutnya, capaian tersebut menjadi indikasi bahwa tingkat kepatuhan wajib pajak dan efektivitas pengawasan perpajakan semakin membaik.

“Capaian sampai dengan hari terakhir yang bisa kami rekam dan laporkan, tanggal 16 Juni 2026 penerimaan pajak neto sudah tercapai Rp 940,31 triliun, dan terus mencatatkan pertumbuhan yang sangat kuat, sebesar 23,4%,” ujar Bimo dalam acara Seminar Kemenkeu Corpu Open Class (KCOC), Kamis (18/6).

Realisasi tersebut setara dengan 39,62% dari target penerimaan pajak dalam APBN 2026 yang ditetapkan sebesar Rp 2.357,7 triliun. Sebelumnya, hingga akhir Mei 2026, penerimaan pajak telah mencapai Rp 834 triliun atau 35,4% dari target tahunan.

Bimo menilai keberlanjutan pertumbuhan penerimaan pajak tidak terlepas dari dukungan wajib pajak yang menjalankan kewajiban perpajakannya.

Ia menegaskan bahwa pajak yang dihimpun pemerintah akan kembali kepada masyarakat melalui berbagai program pembangunan.

Menurut dia, penerimaan negara menjadi sumber pembiayaan utama sejumlah program prioritas pemerintah, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, penguatan ketahanan pangan, ketahanan energi, hingga sektor pendidikan.

“Direktorat Jenderal Pajak bisa secara konsisten mempertahankan kinerja pertumbuhan penerimaan pajak yang terus trennya itu positif. Dan tentu ini tidak lepas dari support wajib pajak,” katanya.

Selain didukung kondisi ekonomi yang relatif terjaga, Bimo menyebut peningkatan penerimaan juga ditopang oleh penguatan pengawasan kepatuhan dan penegakan hukum perpajakan.

Di sisi lain, DJP terus melakukan penyempurnaan sistem Coretax guna memperkuat administrasi perpajakan dan meningkatkan kualitas layanan kepada wajib pajak.

Ia memastikan perbaikan sistem Coretax, tata kelola, serta penyusunan berbagai panduan operasional akan terus dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung kinerja penerimaan negara pada tahun-tahun mendatang. (ds)

IKPI Sleman Gelar Seminar, Bahas Sengketa Pajak sebagai Instrumen Keadilan bagi Wajib Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman menggelar seminar perpajakan, Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) bertajuk “Sengketa Pajak sebagai Instrumen Keadilan bagi Wajib Pajak” di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026). Kegiatan tersebut menjadi wadah bagi para konsultan pajak dan praktisi perpajakan untuk memperdalam pemahaman mengenai mekanisme penyelesaian sengketa perpajakan serta perkembangan regulasi terbaru.

Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun mengatakan seminar tersebut merupakan bagian dari komitmen organisasi dalam meningkatkan kompetensi dan profesionalisme anggota di tengah dinamika regulasi perpajakan yang terus berkembang.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Menurut Hersona, pelaksanaan kegiatan tidak hanya melibatkan IKPI Cabang Sleman, tetapi juga didukung oleh IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta yang turut berperan dalam kepanitiaan acara. Kolaborasi tersebut telah menjadi bagian dari sinergi tiga cabang IKPI di Daerah Istimewa Yogyakarta dalam menyukseskan berbagai program organisasi.

“Kami selalu saling mendukung dalam setiap kegiatan. Ketika salah satu cabang menjadi penyelenggara, dua cabang lainnya turut berpartisipasi sehingga program-program organisasi dapat berjalan lebih optimal dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi anggota IKPI di DIY,” ujar Hersona.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Seminar tersebut menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber dan diikuti anggota IKPI, praktisi perpajakan, akademisi, serta berbagai pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

Dalam pemaparannya, Vaudy menjelaskan bahwa sengketa pajak merupakan bagian dari sistem hukum yang bertujuan memberikan perlindungan terhadap hak-hak wajib pajak sekaligus menjamin kepastian hukum. Sengketa pajak tidak semata-mata dipandang sebagai konflik antara wajib pajak dan otoritas pajak, melainkan mekanisme yang disediakan negara untuk memastikan setiap keputusan perpajakan dapat diuji secara objektif dan adil.

Berbagai upaya hukum dan administrasi yang dapat ditempuh wajib pajak turut dibahas dalam seminar tersebut, mulai dari keberatan, gugatan, banding, pembatalan Surat Ketetapan Pajak (SKP), penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi perpajakan, hingga peninjauan kembali (PK).

Peserta juga memperoleh pemahaman mengenai implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Pemahaman terhadap perubahan regulasi tersebut dinilai penting agar konsultan pajak dapat memberikan pendampingan yang tepat kepada wajib pajak.

Hersona menegaskan, melalui penyelenggaraan seminar tersebut, IKPI Cabang Sleman bersama IKPI Cabang Bantul dan IKPI Cabang Yogyakarta berharap dapat terus meningkatkan kualitas sumber daya anggota sekaligus mendukung terciptanya sistem perpajakan yang adil, transparan, dan berorientasi pada kepastian hukum.

Pemahaman yang baik mengenai mekanisme sengketa pajak, lanjutnya, diharapkan dapat membantu wajib pajak memperoleh perlindungan atas hak-haknya sekaligus mendorong terbentuknya kepatuhan perpajakan yang sehat dan berkelanjutan. (bl)

Ketua KADIN Sleman Usulkan Pembentukan Duta Pajak dari Kalangan Pengusaha

IKPI, Sleman: Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Sleman Yudi Prihantana mengusulkan pembentukan Duta Pajak yang berasal dari kalangan pelaku usaha sebagai upaya memperluas edukasi perpajakan di lingkungan bisnis. Gagasan tersebut diharapkan mampu memperkuat kesadaran pajak, khususnya di kalangan pengusaha muda dan pelaku UMKM.

Usulan itu disampaikan Yudi dalam kegiatan sinergi antara Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman, KADIN Sleman, dan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) Sleman yang digelar di Grand Serela Yogyakarta, Rabu (17/6/2026).

Menurut Yudi, literasi perpajakan tidak dapat dibangun hanya oleh pemerintah dan otoritas pajak. Keterlibatan pelaku usaha dinilai penting agar pemahaman mengenai hak dan kewajiban perpajakan dapat menjangkau lebih banyak komunitas bisnis.

“Literasi perpajakan harus menjadi gerakan bersama. KADIN Sleman mendukung penuh program Pengusaha Melek Pajak dan mengusulkan pembentukan Duta Pajak dari kalangan pelaku usaha agar dapat menjadi agen edukasi di lingkungan bisnis,” ujarnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ia menilai pemahaman perpajakan yang baik merupakan salah satu faktor penting dalam menciptakan dunia usaha yang sehat, berdaya saing, dan berkelanjutan. Karena itu, KADIN Sleman siap mendukung berbagai program edukasi yang dapat membantu pelaku usaha meningkatkan kepatuhan secara sukarela.

Dalam kesempatan tersebut, IKPI dan KADIN Sleman juga menandatangani nota kesepahaman (MoU) yang ditandatangani Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld dan Ketua KADIN Sleman Yudi Prihantana. Penandatanganan kerja sama tersebut merupakan inisiasi IKPI Cabang Sleman yang diketuai Hersona Bangun sebagai upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi konsultan pajak dan dunia usaha.

Yudi mengatakan, kolaborasi tersebut diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan MoU semata, melainkan ditindaklanjuti melalui program-program konkret yang memberikan manfaat langsung bagi para pelaku usaha.

Ia juga menekankan pentingnya memperkuat ekosistem usaha, termasuk mendorong lebih banyak UMKM naik kelas. Menurutnya, peningkatan kapasitas pelaku usaha akan berdampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan kontribusi terhadap penerimaan negara.

Sementara itu, Ketua IKPI Cabang Sleman Hersona Bangun menyambut baik komitmen KADIN Sleman dalam mendukung peningkatan literasi perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi dan dunia usaha menjadi langkah strategis dalam membangun budaya sadar pajak yang lebih kuat.

Melalui sinergi tersebut, berbagai pihak berharap lahir program-program nyata yang mampu meningkatkan literasi perpajakan, memperkuat kapasitas pelaku usaha, serta mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat dan kompetitif. Salah satu gagasan yang mengemuka dan mendapat perhatian dalam forum tersebut adalah pembentukan Duta Pajak dari kalangan pengusaha sebagai ujung tombak edukasi perpajakan di komunitas bisnis. (bl)

en_US