Era Digital Dinilai Perketat Pengawasan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, menilai transformasi digital telah memperkuat sistem pengawasan perpajakan di Indonesia. Pemanfaatan teknologi dan integrasi data dinilai membuat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) semakin mudah memverifikasi kepatuhan wajib pajak, termasuk atas transaksi aset kripto.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yakni wajib pajak diberi kepercayaan untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya. Namun, menurutnya, sistem tersebut didukung dengan pengawasan berbasis data yang semakin kuat.

Harry mengatakan DJP memanfaatkan data internal, data dari berbagai kementerian dan lembaga, serta informasi dari pihak ketiga untuk menguji kepatuhan wajib pajak. Selain itu, Indonesia juga telah berpartisipasi dalam mekanisme pertukaran informasi perpajakan secara otomatis (Automatic Exchange of Information/AEOI) yang memungkinkan otoritas pajak memperoleh data dari berbagai negara.

“Jangan berpikir menggunakan exchanger luar negeri tidak akan diketahui. Pemerintah memiliki mekanisme pertukaran data yang memungkinkan informasi tersebut diperoleh sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, digitalisasi administrasi perpajakan juga membawa perubahan besar dibandingkan sistem manual yang digunakan pada masa lalu. Dengan sistem yang semakin terintegrasi, proses pelaporan, pembayaran, hingga pengawasan perpajakan dapat dilakukan secara lebih cepat dan efisien.

Ia menjelaskan bahwa pemanfaatan teknologi, termasuk sistem administrasi perpajakan berbasis digital, memungkinkan otoritas pajak melakukan analisis risiko kepatuhan wajib pajak secara lebih akurat. Data yang dihimpun dari berbagai sumber menjadi dasar untuk menentukan langkah pengawasan maupun klarifikasi apabila ditemukan ketidaksesuaian.

Harry pun mengingatkan masyarakat agar tetap melaporkan penghasilan dan aset yang dimiliki secara benar, termasuk aset kripto. Menurutnya, kepatuhan administrasi menjadi semakin penting di tengah sistem perpajakan yang telah memanfaatkan teknologi digital dan integrasi data.

“Semakin baik kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan harta dan penghasilannya, semakin kecil pula potensi munculnya permasalahan administrasi perpajakan di kemudian hari,” ujar mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak tersebut. (bl)

PADIPI Ingatkan Investor Kripto Tak Sembunyikan Aset di SPT

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI) sekaligus Anggota Kehormatan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Harry Gumelar, mengingatkan para investor aset kripto agar tidak mengabaikan kewajiban melaporkan kepemilikan aset digital dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan. Menurutnya, kepatuhan administrasi perpajakan menjadi bagian penting dalam menciptakan ekosistem investasi yang sehat dan taat hukum.

Hal tersebut disampaikan Harry saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Anggota Kehormatan IKPI itu menjelaskan bahwa Indonesia menganut sistem self assessment, yaitu sistem yang memberikan kepercayaan kepada wajib pajak untuk menghitung, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.

Namun demikian, menurut Harry, kepercayaan tersebut tetap diimbangi dengan mekanisme pengawasan berbasis data yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Karena itu, ia mengingatkan agar wajib pajak menyampaikan informasi yang benar, termasuk kepemilikan aset kripto.

“Kalau punya kripto, tulis. Jangan bohong. Karena nanti akan menjadi masalah ketika data yang dimiliki DJP tidak sesuai dengan yang dilaporkan dalam SPT,” ujarnya.

Harry menjelaskan bahwa meskipun transaksi aset kripto telah dikenai pajak final sesuai ketentuan yang berlaku, kewajiban wajib pajak tidak berhenti pada saat pajak dipotong atau dibayar. Kepemilikan aset tersebut tetap perlu dicantumkan dalam daftar harta pada SPT Tahunan.

Menurut Ketua Umum PADIPI itu, pelaporan aset memiliki peran penting untuk menunjukkan kesesuaian antara sumber dana, transaksi yang dilakukan, dan harta yang dimiliki wajib pajak. Ketidaksesuaian data berpotensi memunculkan permintaan klarifikasi dari otoritas pajak.

Ia juga mengingatkan agar investor tidak hanya berfokus pada keuntungan investasi, tetapi memahami konsekuensi administrasi perpajakan yang menyertainya. Pelaporan aset secara benar, kata Harry, akan memberikan kepastian dan ketenangan bagi wajib pajak dalam menjalankan aktivitas investasinya.

“Kalau mau tidur nyenyak, laporkan semua harta yang memang dimiliki secara sah. Jangan merasa tidak perlu dilaporkan karena di kemudian hari justru bisa menjadi masalah,” katanya.

Di akhir pemaparannya, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak itu mengajak masyarakat untuk terus meningkatkan literasi perpajakan seiring berkembangnya investasi aset digital. Menurutnya, kepatuhan dalam melaporkan aset tidak hanya memenuhi kewajiban sebagai wajib pajak, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun sistem perpajakan yang transparan dan akuntabel di era ekonomi digital. (bl)

Sekum IKPI Imbau Investor Kripto Jaga Kepatuhan Pajak

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mengimbau para investor aset kripto untuk menjaga kepatuhan perpajakan seiring berkembangnya investasi di sektor ekonomi digital. Menurutnya, pemahaman terhadap kewajiban perpajakan menjadi bagian penting dalam setiap aktivitas investasi.

Pesan tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pemaparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menjelaskan bahwa pajak merupakan konsekuensi dari adanya tambahan kemampuan ekonomis yang diperoleh seseorang. Karena itu, keuntungan yang diperoleh dari transaksi aset kripto juga memiliki implikasi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia mengatakan, ketentuan mengenai objek pajak telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan, sedangkan perlakuan perpajakan atas transaksi aset kripto telah memperoleh kepastian melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025.

Menurut Edy, kepatuhan wajib pajak tidak hanya diwujudkan melalui pembayaran pajak, tetapi juga dengan melaporkan aset dan transaksi secara benar dalam administrasi perpajakan.

Ia mengingatkan bahwa transformasi administrasi perpajakan yang semakin terdigitalisasi membuat proses pengawasan dan pemanfaatan data berjalan lebih cepat. Oleh karena itu, wajib pajak perlu lebih cermat dalam memenuhi kewajiban perpajakannya agar tidak menghadapi kendala administratif di kemudian hari.

“Kalau kita mau meluangkan sedikit waktu untuk memahami perpajakan, saya yakin kehidupan kita akan lebih mudah, lebih sempurna, dan investasi, baik di saham maupun kripto, akan menjadi lebih menarik,” ujar Edy.

Lebih lanjut, ia mengimbau masyarakat yang belum memahami ketentuan perpajakan agar tidak ragu berkonsultasi dengan pihak yang berkompeten. Menurutnya, pemahaman yang baik akan membantu investor memenuhi kewajiban perpajakan secara benar sekaligus memberikan kepastian dalam menjalankan aktivitas investasi.

Edy berharap meningkatnya minat masyarakat terhadap aset kripto juga diiringi dengan meningkatnya literasi perpajakan. Dengan demikian, perkembangan ekonomi digital dapat berjalan seiring dengan kepatuhan wajib pajak dan mendukung terciptanya sistem perpajakan yang lebih baik. (bl)

Akademisi Dorong Sistem Pajak Adaptif di Tengah Pesatnya Ekonomi Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mendorong sistem perpajakan Indonesia terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi perpajakan harus mampu mengikuti kemajuan teknologi tanpa menghambat inovasi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya bukan menjadi penyebab seseorang melakukan aktivitas ekonomi, melainkan konsekuensi dari bertambahnya kemampuan ekonomis yang diperoleh.

Mengutip pandangan Benjamin Franklin bahwa “yang pasti dalam kehidupan adalah kematian dan pajak”, Edy menjelaskan setiap keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi, termasuk aset kripto, pada prinsipnya memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edy, prinsip itu telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan kepastian hukum terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut.

Edy menjelaskan, perkembangan teknologi blockchain menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Di satu sisi, blockchain bersifat borderless atau lintas batas dan terdesentralisasi, sedangkan administrasi perpajakan masih bertumpu pada sistem nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan harus terus bertransformasi agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi.

“Negara tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, negara juga tidak boleh terburu-buru membangun rezim perpajakan yang menghambat inovasi,” ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Edy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan transaksi yang dimiliki. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital membuat proses pengawasan dan pertukaran data antarlembaga semakin terintegrasi sehingga masyarakat perlu semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Ia mencontohkan, sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengalami transformasi yang memungkinkan data perpajakan diperbarui secara lebih cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut wajib pajak untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum IKPI itu menilai keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan di era blockchain. Regulasi, kata dia, tidak hanya harus mampu menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan ruang bagi tumbuhnya inovasi dan investasi digital.

Sebagai akademisi, Edy berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, berbagai masukan dari hasil kajian akademik maupun praktik di lapangan akan menjadi bekal penting dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan Indonesia.

“Perkembangan teknologi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Himpun 83 Kantong Darah, Antusiasme Pendonor Membludak

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang berhasil menghimpun 83 kantong darah dalam kegiatan donor darah yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, Senin (14/7/2026). Tingginya antusiasme peserta membuat antrean pendonor masih panjang hingga kegiatan berakhir.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kegiatan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari anggota IKPI, pegawai DJP, maupun masyarakat yang ingin berpartisipasi mendonorkan darah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Alhamdulillah, kegiatan donor darah berjalan lancar dan berhasil mengumpulkan 83 kantong darah. Antusiasme peserta sangat luar biasa. Bahkan hingga acara berakhir pada pukul 12.00 WIB, antrean pendonor masih panjang. Namun karena waktu pelaksanaan terbatas, tidak semua peserta yang sudah mengantre dapat terlayani,” ujar Susanti.

Ia menjelaskan, seluruh calon pendonor terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Dari proses skrining tersebut, 20 orang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat mendonorkan darahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, tingginya partisipasi peserta mencerminkan semakin besarnya kepedulian terhadap aksi kemanusiaan sekaligus semangat berbagi untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendonor yang telah berpartisipasi. Setetes darah yang didonorkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Selain sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi kontribusi IKPI Cabang Palembang dalam mendukung upaya IKPI mencatatkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan donor darah serentak yang melibatkan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI di berbagai wilayah Indonesia. (bl)

IKPI Dorong Sinergi Akademik dan Praktik Perpajakan Lewat Seminar Nasional di UPH

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan sinergi antara dunia akademik dan praktik perpajakan melalui Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” yang digelar di Gedung D Lantai 5 Ruang 501, Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026). Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Ronsianus B. Daur, saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir dalam seminar tersebut.

Dalam sambutannya, Ronsianus mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, terutama melalui pengembangan kajian akademik di bidang hukum dan perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara IKPI dan UPH diharapkan mampu melahirkan berbagai penelitian dan gagasan yang dapat menjadi masukan bagi organisasi profesi maupun pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

“Hasil kajian akademik tersebut dapat dipelajari dan dibandingkan dengan praktik perpajakan yang berlangsung di lapangan sehingga tercipta sinergi antara dunia akademik dan dunia profesi,” ujar Ronsianus.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan kajian akademik di bidang perpajakan menjadi semakin penting mengingat lebih dari 82 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak.

Sebagai bentuk timbal balik atas kolaborasi tersebut, IKPI juga akan mendorong para anggotanya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Seminar nasional tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Associate Professor Dr. Edy Gunawan, (Sekretaris Umum IKPI) Ir. Harry Gumelar, M.Sc., Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI), Dr. Wahyu Widodo, (Purnatugas Kasubdit Divisi Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak) serta Sulianto Indria Putra, (Content Creator dan Edukator Kripto). Diskusi dipandu oleh Henro Susanto (Pengurus Pusat IKPI).

Ratusan mahasiswa memenuhi ruang seminar dan mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias. Selain menyimak paparan para narasumber, peserta juga aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi mengenai berbagai isu perpajakan di era keuangan digital.

Antusiasme tersebut mencerminkan tingginya perhatian kalangan akademisi terhadap perkembangan sistem perpajakan yang terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan ekonomi digital.

Ronsianus berharap kemitraan antara IKPI dan UPH dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi tidak hanya memperkuat kualitas pendidikan, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi dan pemikiran konstruktif yang mendukung penyempurnaan sistem perpajakan Indonesia di masa mendatang.

“Sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu melahirkan berbagai gagasan yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menjawab tantangan era keuangan digital,” pungkasnya. (bl)

IKPI dan UPH Gelar Seminar Pajak Aset Kripto, Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Diskusi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar bertajuk “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital (Aset Kripto)” di Gedung D Lantai 5 Ruang 501, Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, Selasa (14/7/2025). Seminar yang diikuti ratusan mahasiswa ini berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta sejak awal hingga akhir kegiatan.

Mahasiswa memenuhi ruang seminar dan tampak serius menyimak pemaparan para narasumber. Antusiasme peserta juga terlihat pada sesi diskusi, di mana berbagai pertanyaan disampaikan terkait perkembangan perpajakan di era ekonomi digital, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto.

Seminar menghadirkan empat narasumber dari latar belakang yang berbeda, yakni Associate Professor Dr. Edy Gunawan, (Sekretaris Umum IKPI) Ir. Harry Gumelar, M.Sc, Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI), Dr. Wahyu Widodo, (Purna tugas Kasubdit Devisi Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak) serta Sulianto Indria Putra, Content Creator dan Edukator Kripto.

Jalannya seminar dipandu oleh Henro Susanto, Pengurus Pusat IKPI, yang memoderatori diskusi dan mengarahkan sesi tanya jawab sehingga berlangsung dinamis. Interaksi antara narasumber dan peserta mencerminkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami berbagai isu perpajakan yang berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi dan keuangan digital.

Kolaborasi IKPI dan Fakultas Hukum UPH ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan akademisi. Melalui seminar ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai sistem perpajakan yang terus beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.

Penyelenggaraan seminar tersebut sekaligus menegaskan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi.

Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus menjadi ruang dialog yang mempertemukan dunia akademik, regulator, organisasi profesi, dan praktisi guna memperkaya pemahaman generasi muda terhadap tantangan dan perkembangan perpajakan di masa depan.

Seminar ini juga dihadiri sejumlah pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang di wilayah Jakarta dan Banten. (bl)

Pengda Sumbagsel Komitmen Sukseskan HUT Ke-61 IKPI dan Dukung Perolehan Rekor MURI

IKPI, Sumbagsel: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk menyukseskan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya organisasi meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan secara nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, di sela kegiatan donor darah yang digelar IKPI Pengurus Cabang Palembang bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung di Aula Lantai 5 Kanwil DJP, Palembang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Nurlena memaparkan berbagai agenda HUT Ke-61 IKPI yang akan dilaksanakan secara nasional. Selain Funwalk serentak pada 2 Agustus 2026, rangkaian kegiatan juga mencakup donor darah, lomba cerdas cermat, serta seminar nasional yang menjadi bagian dari upaya IKPI membukukan Rekor MURI.

“Kami menyampaikan kepada Kepala Kanwil DJP mengenai berbagai kegiatan HUT Ke-61 IKPI, termasuk target organisasi untuk meraih Rekor MURI melalui rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara nasional,” ujar Nurlena.

Ia mengatakan, Pengda Sumbagsel siap berkontribusi menyukseskan seluruh agenda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi sekaligus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada hari yang sama, IKPI Pengcab Palembang menyelenggarakan kegiatan donor darah yang mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejak dibuka pukul 08.00 WIB, peserta terus berdatangan untuk berpartisipasi, dengan target menghimpun 100 kantong darah.

Menurut Nurlena, tingginya partisipasi peserta menunjukkan semangat kepedulian sosial keluarga besar IKPI serta para mitra yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain menghadiri donor darah, Nurlena juga dijadwalkan mengikuti Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (15/7/2026).

Forum yang mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamisasi Global” itu menjadi wadah diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan mengenai penguatan basis perpajakan sebagai salah satu strategi menjaga ketahanan fiskal nasional.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, IKPI Pengda Sumbagsel berharap momentum HUT Ke-61 IKPI tidak hanya mempererat kebersamaan antaranggota, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan DJP serta meningkatkan kontribusi organisasi melalui kegiatan sosial, edukasi, dan pengembangan profesi. (bl)

Tak Naikkan Tarif Pajak, Purbaya Bidik Potensi Baru dari Shadow Economy

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan penguatan penerimaan negara pada periode mendatang akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan, bukan melalui kebijakan menaikkan tarif pajak.

Langkah tersebut ditempuh dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini belum terjangkau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan arah kebijakan perpajakan dalam jangka menengah dirancang untuk memperluas basis penerimaan sekaligus menjaga agar beban wajib pajak tidak bertambah akibat kenaikan tarif.

“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).

Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi dan pengolahan data menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui sektor kepabeanan dan cukai.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mulai dari digitalisasi layanan dan pengawasan, penguatan kegiatan audit dan penegakan hukum, hingga pemberantasan impor ilegal serta peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pada bidang kepabeanan dan cukai, penguatan penerimaan ditempuh melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi,” kata Purbaya.

Menurut dia, berbagai langkah tersebut tetap diupayakan sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi, mendorong ekspor, dan mempercepat program hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas penerimaan negara.

Purbaya menyebut apresiasi DPR terhadap kinerja pendapatan negara menjadi motivasi bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data.

“Pemerintah menjadikan apresiasi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat basis penerimaan, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis data, menutup celah kebocoran, serta mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” katanya. (ds)

Intensifikasi Pajak DJP Hasilkan Rp 74,8 Triliun, Tumbuh 33,3%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat program intensifikasi perpajakan terus menopang penerimaan negara sepanjang semester I-2026.

Hingga 30 Juni 2026, penerimaan yang berasal dari berbagai upaya pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan mencapai Rp 74,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi tersebut meningkat 33,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kenaikan itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

“Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 , dikutip Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan DJP, kontribusi terbesar berasal dari fungsi pengawasan yang membukukan penerimaan sebesar Rp 34,7 triliun atau tumbuh 42,8% secara tahunan.

Sementara itu, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 30,4 triliun, meningkat 31,2% dibandingkan semester I-2025.

Adapun penerimaan yang bersumber dari penegakan hukum mencapai Rp 1,4 triliun atau melonjak 56,8% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan dari kegiatan penagihan tercatat sebesar Rp 8,2 triliun atau naik 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain memaparkan perkembangan intensifikasi pajak, Bimo juga menyoroti perbaikan indikator tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026.

Ia menyebut angka tax buoyancy mencapai 2,25, melampaui capaian tertinggi sebelumnya sebesar 2,22 yang dibukukan pada 2022.

“Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” jelasnya.

Menurut Bimo, peningkatan tax buoyancy tersebut menjadi sinyal bahwa efektivitas sistem perpajakan nasional terus membaik.

Ia menilai kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak kini semakin kuat meski harga komoditas global telah memasuki fase normalisasi.

Dengan kata lain, kapasitas penerimaan pajak dinilai tidak lagi terlalu bergantung pada lonjakan harga komoditas ekspor, melainkan semakin ditopang oleh penguatan administrasi perpajakan dan efektivitas pengawasan. (ds)

en_US