Akademisi Dorong Sistem Pajak Adaptif di Tengah Pesatnya Ekonomi Digital

IKPI, Kabupaten Tangerang: Sekretaris Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Associate Professor Dr. Edy Gunawan, mendorong sistem perpajakan Indonesia terus beradaptasi dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital. Menurutnya, regulasi perpajakan harus mampu mengikuti kemajuan teknologi tanpa menghambat inovasi yang berkembang di masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Edy saat menjadi narasumber dalam Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” di Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026).

Dalam paparannya, Dosen Magister Hukum di UPH itu menegaskan bahwa pajak pada hakikatnya bukan menjadi penyebab seseorang melakukan aktivitas ekonomi, melainkan konsekuensi dari bertambahnya kemampuan ekonomis yang diperoleh.

Mengutip pandangan Benjamin Franklin bahwa “yang pasti dalam kehidupan adalah kematian dan pajak”, Edy menjelaskan setiap keuntungan yang diperoleh dari suatu transaksi, termasuk aset kripto, pada prinsipnya memiliki konsekuensi perpajakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Edy, prinsip itu telah diatur dalam Undang-Undang Pajak Penghasilan yang menyatakan bahwa setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak. Sementara itu, pemerintah juga telah memberikan kepastian hukum terhadap transaksi aset kripto melalui Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 yang mengatur perlakuan perpajakan atas transaksi tersebut.

Edy menjelaskan, perkembangan teknologi blockchain menghadirkan tantangan baru bagi sistem perpajakan. Di satu sisi, blockchain bersifat borderless atau lintas batas dan terdesentralisasi, sedangkan administrasi perpajakan masih bertumpu pada sistem nasional. Karena itu, menurutnya, kebijakan perpajakan harus terus bertransformasi agar mampu mengakomodasi perkembangan teknologi.

“Negara tidak boleh tertinggal dari perkembangan teknologi. Namun, negara juga tidak boleh terburu-buru membangun rezim perpajakan yang menghambat inovasi,” ujarnya.

Selain penyempurnaan regulasi, Edy juga mengingatkan pentingnya kepatuhan wajib pajak dalam melaporkan aset dan transaksi yang dimiliki. Menurutnya, perkembangan administrasi perpajakan berbasis digital membuat proses pengawasan dan pertukaran data antarlembaga semakin terintegrasi sehingga masyarakat perlu semakin memahami kewajiban perpajakannya.

Ia mencontohkan, sistem administrasi perpajakan saat ini telah mengalami transformasi yang memungkinkan data perpajakan diperbarui secara lebih cepat. Kondisi tersebut, menurutnya, menuntut wajib pajak untuk lebih cermat dalam memenuhi kewajiban pelaporan agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Lebih lanjut, Sekretaris Umum IKPI itu menilai keseimbangan antara kepentingan fiskal, kepastian hukum, dan pertumbuhan ekonomi digital harus menjadi fondasi dalam merumuskan kebijakan perpajakan di era blockchain. Regulasi, kata dia, tidak hanya harus mampu menjaga penerimaan negara, tetapi juga memberikan ruang bagi tumbuhnya inovasi dan investasi digital.

Sebagai akademisi, Edy berharap kolaborasi antara perguruan tinggi, regulator, organisasi profesi, pelaku usaha, dan masyarakat terus diperkuat. Menurutnya, berbagai masukan dari hasil kajian akademik maupun praktik di lapangan akan menjadi bekal penting dalam menyempurnakan kebijakan perpajakan Indonesia.

“Perkembangan teknologi harus menjadi momentum untuk memperkuat sistem perpajakan. Dengan kolaborasi seluruh pemangku kepentingan, kita dapat membangun sistem perpajakan yang adaptif, memberikan kepastian hukum, sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi digital,” pungkasnya. (bl)

IKPI Palembang Himpun 83 Kantong Darah, Antusiasme Pendonor Membludak

IKPI, Palembang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang berhasil menghimpun 83 kantong darah dalam kegiatan donor darah yang digelar di Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Palembang, Senin (14/7/2026). Tingginya antusiasme peserta membuat antrean pendonor masih panjang hingga kegiatan berakhir.

Ketua IKPI Cabang Palembang, Susanti, mengatakan kegiatan tersebut mendapat sambutan yang sangat baik dari anggota IKPI, pegawai DJP, maupun masyarakat yang ingin berpartisipasi mendonorkan darah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Alhamdulillah, kegiatan donor darah berjalan lancar dan berhasil mengumpulkan 83 kantong darah. Antusiasme peserta sangat luar biasa. Bahkan hingga acara berakhir pada pukul 12.00 WIB, antrean pendonor masih panjang. Namun karena waktu pelaksanaan terbatas, tidak semua peserta yang sudah mengantre dapat terlayani,” ujar Susanti.

Ia menjelaskan, seluruh calon pendonor terlebih dahulu menjalani pemeriksaan kesehatan sesuai prosedur. Dari proses skrining tersebut, 20 orang dinyatakan belum memenuhi persyaratan sehingga tidak dapat mendonorkan darahnya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Menurut Susanti, tingginya partisipasi peserta mencerminkan semakin besarnya kepedulian terhadap aksi kemanusiaan sekaligus semangat berbagi untuk membantu memenuhi kebutuhan stok darah.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada seluruh pendonor yang telah berpartisipasi. Setetes darah yang didonorkan sangat berarti bagi mereka yang membutuhkan. Semoga kegiatan seperti ini dapat terus dilaksanakan secara berkelanjutan,” katanya.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Kegiatan donor darah ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-61 IKPI. Selain sebagai bentuk pengabdian organisasi kepada masyarakat, kegiatan tersebut juga menjadi kontribusi IKPI Cabang Palembang dalam mendukung upaya IKPI mencatatkan Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui penyelenggaraan donor darah serentak yang melibatkan Pengurus Daerah dan Pengurus Cabang IKPI di berbagai wilayah Indonesia. (bl)

IKPI Dorong Sinergi Akademik dan Praktik Perpajakan Lewat Seminar Nasional di UPH

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong penguatan sinergi antara dunia akademik dan praktik perpajakan melalui Seminar Nasional Program Magister Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) bertema “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital” yang digelar di Gedung D Lantai 5 Ruang 501, Kampus UPH Lippo Village, Kabupaten Tangerang, Selasa (14/7/2026). Pesan tersebut disampaikan Wakil Ketua Departemen Hubungan Masyarakat (Humas) IKPI, Ronsianus B. Daur, saat mewakili Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld yang berhalangan hadir dalam seminar tersebut.

Dalam sambutannya, Ronsianus mengatakan perguruan tinggi memiliki peran strategis dalam memberikan kontribusi nyata bagi bangsa dan negara, terutama melalui pengembangan kajian akademik di bidang hukum dan perpajakan. Menurutnya, kolaborasi antara IKPI dan UPH diharapkan mampu melahirkan berbagai penelitian dan gagasan yang dapat menjadi masukan bagi organisasi profesi maupun pemangku kepentingan di bidang perpajakan.

“Hasil kajian akademik tersebut dapat dipelajari dan dibandingkan dengan praktik perpajakan yang berlangsung di lapangan sehingga tercipta sinergi antara dunia akademik dan dunia profesi,” ujar Ronsianus.

Ia menambahkan, kerja sama tersebut merupakan implementasi nyata Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya dalam aspek pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat. Menurutnya, penguatan kajian akademik di bidang perpajakan menjadi semakin penting mengingat lebih dari 82 persen penerimaan negara berasal dari sektor pajak.

Sebagai bentuk timbal balik atas kolaborasi tersebut, IKPI juga akan mendorong para anggotanya untuk melanjutkan pendidikan ke jenjang Sarjana (S1), Magister (S2), maupun Doktor (S3) di Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan.

Seminar nasional tersebut menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang, yakni Associate Professor Dr. Edy Gunawan, (Sekretaris Umum IKPI) Ir. Harry Gumelar, M.Sc., Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI), Dr. Wahyu Widodo, (Purnatugas Kasubdit Divisi Penegakan Hukum Direktorat Jenderal Pajak) serta Sulianto Indria Putra, (Content Creator dan Edukator Kripto). Diskusi dipandu oleh Henro Susanto (Pengurus Pusat IKPI).

Ratusan mahasiswa memenuhi ruang seminar dan mengikuti jalannya kegiatan dengan antusias. Selain menyimak paparan para narasumber, peserta juga aktif mengajukan pertanyaan dalam sesi diskusi mengenai berbagai isu perpajakan di era keuangan digital.

Antusiasme tersebut mencerminkan tingginya perhatian kalangan akademisi terhadap perkembangan sistem perpajakan yang terus beradaptasi dengan kemajuan teknologi dan ekonomi digital.

Ronsianus berharap kemitraan antara IKPI dan UPH dapat terus berkembang secara berkelanjutan. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi tidak hanya memperkuat kualitas pendidikan, tetapi juga dapat menghasilkan rekomendasi dan pemikiran konstruktif yang mendukung penyempurnaan sistem perpajakan Indonesia di masa mendatang.

“Sinergi antara akademisi dan praktisi diharapkan mampu melahirkan berbagai gagasan yang memberikan kontribusi nyata bagi pengembangan sistem perpajakan Indonesia, khususnya dalam menjawab tantangan era keuangan digital,” pungkasnya. (bl)

IKPI dan UPH Gelar Seminar Pajak Aset Kripto, Ratusan Mahasiswa Antusias Ikuti Diskusi

IKPI, Kabupaten Tangerang: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) berkolaborasi dengan Fakultas Hukum Universitas Pelita Harapan (UPH) menggelar seminar bertajuk “Penerapan Sistem Pajak terhadap Era Keuangan Digital (Aset Kripto)” di Gedung D Lantai 5 Ruang 501, Kampus UPH Lippo Village, Tangerang, Selasa (14/7/2025). Seminar yang diikuti ratusan mahasiswa ini berlangsung interaktif dengan tingginya antusiasme peserta sejak awal hingga akhir kegiatan.

Mahasiswa memenuhi ruang seminar dan tampak serius menyimak pemaparan para narasumber. Antusiasme peserta juga terlihat pada sesi diskusi, di mana berbagai pertanyaan disampaikan terkait perkembangan perpajakan di era ekonomi digital, khususnya yang berkaitan dengan aset kripto.

Seminar menghadirkan empat narasumber dari latar belakang yang berbeda, yakni Associate Professor Dr. Edy Gunawan, (Sekretaris Umum IKPI) Ir. Harry Gumelar, M.Sc, Ketua Umum Persatuan Ahli Digitalisasi Pajak Indonesia (PADIPI), Dr. Wahyu Widodo, (Purna tugas Kasubdit Devisi Penegakan Hukum, Direktorat Jenderal Pajak) serta Sulianto Indria Putra, Content Creator dan Edukator Kripto.

Jalannya seminar dipandu oleh Henro Susanto, Pengurus Pusat IKPI, yang memoderatori diskusi dan mengarahkan sesi tanya jawab sehingga berlangsung dinamis. Interaksi antara narasumber dan peserta mencerminkan tingginya minat mahasiswa untuk memahami berbagai isu perpajakan yang berkembang seiring pesatnya transformasi teknologi dan keuangan digital.

Kolaborasi IKPI dan Fakultas Hukum UPH ini menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara organisasi profesi dan perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi perpajakan di kalangan akademisi. Melalui seminar ini, mahasiswa memperoleh kesempatan untuk memperluas wawasan mengenai sistem perpajakan yang terus beradaptasi dengan perkembangan ekonomi digital.

Penyelenggaraan seminar tersebut sekaligus menegaskan komitmen IKPI dalam mendukung pengembangan pengetahuan perpajakan melalui kerja sama dengan institusi pendidikan tinggi.

Diharapkan, kegiatan serupa dapat terus menjadi ruang dialog yang mempertemukan dunia akademik, regulator, organisasi profesi, dan praktisi guna memperkaya pemahaman generasi muda terhadap tantangan dan perkembangan perpajakan di masa depan.

Seminar ini juga dihadiri sejumlah pengurus IKPI baik dari pusat maupun cabang di wilayah Jakarta dan Banten. (bl)

Pengda Sumbagsel Komitmen Sukseskan HUT Ke-61 IKPI dan Dukung Perolehan Rekor MURI

IKPI, Sumbagsel: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Selatan (Pengda Sumbagsel) menegaskan komitmennya untuk menyukseskan rangkaian Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-61 IKPI sekaligus mendukung upaya organisasi meraih Rekor Museum Rekor Dunia Indonesia (MURI) melalui berbagai kegiatan yang diselenggarakan secara nasional.

Komitmen tersebut disampaikan Ketua IKPI Pengda Sumbagsel, Nurlena, saat bertemu Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Retno Sri Sulistyani, di sela kegiatan donor darah yang digelar IKPI Pengurus Cabang Palembang bekerja sama dengan Kanwil DJP Sumsel dan Kepulauan Bangka Belitung di Aula Lantai 5 Kanwil DJP, Palembang, Selasa (14/7/2026).

Dalam pertemuan tersebut, Nurlena memaparkan berbagai agenda HUT Ke-61 IKPI yang akan dilaksanakan secara nasional. Selain Funwalk serentak pada 2 Agustus 2026, rangkaian kegiatan juga mencakup donor darah, lomba cerdas cermat, serta seminar nasional yang menjadi bagian dari upaya IKPI membukukan Rekor MURI.

“Kami menyampaikan kepada Kepala Kanwil DJP mengenai berbagai kegiatan HUT Ke-61 IKPI, termasuk target organisasi untuk meraih Rekor MURI melalui rangkaian kegiatan yang dilaksanakan secara nasional,” ujar Nurlena.

Ia mengatakan, Pengda Sumbagsel siap berkontribusi menyukseskan seluruh agenda tersebut sebagai bentuk dukungan terhadap organisasi sekaligus memperkuat sinergi dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Pada hari yang sama, IKPI Pengcab Palembang menyelenggarakan kegiatan donor darah yang mendapat sambutan antusias dari para peserta. Sejak dibuka pukul 08.00 WIB, peserta terus berdatangan untuk berpartisipasi, dengan target menghimpun 100 kantong darah.

Menurut Nurlena, tingginya partisipasi peserta menunjukkan semangat kepedulian sosial keluarga besar IKPI serta para mitra yang terlibat dalam kegiatan tersebut.

Selain menghadiri donor darah, Nurlena juga dijadwalkan mengikuti Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan Hari Pajak Tahun 2026 yang diselenggarakan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung pada Rabu (15/7/2026).

Forum yang mengusung tema “Perluasan Basis Pajak sebagai Strategi Ketahanan Fiskal di Tengah Dinamisasi Global” itu menjadi wadah diskusi antara otoritas pajak dan para pemangku kepentingan mengenai penguatan basis perpajakan sebagai salah satu strategi menjaga ketahanan fiskal nasional.

Melalui rangkaian kegiatan tersebut, IKPI Pengda Sumbagsel berharap momentum HUT Ke-61 IKPI tidak hanya mempererat kebersamaan antaranggota, tetapi juga memperkuat kolaborasi dengan DJP serta meningkatkan kontribusi organisasi melalui kegiatan sosial, edukasi, dan pengembangan profesi. (bl)

Tak Naikkan Tarif Pajak, Purbaya Bidik Potensi Baru dari Shadow Economy

IKPI, Jakarta: Pemerintah memastikan penguatan penerimaan negara pada periode mendatang akan difokuskan pada perluasan basis perpajakan, bukan melalui kebijakan menaikkan tarif pajak.

Langkah tersebut ditempuh dengan memanfaatkan data dan teknologi untuk menggali potensi penerimaan yang selama ini belum terjangkau.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan arah kebijakan perpajakan dalam jangka menengah dirancang untuk memperluas basis penerimaan sekaligus menjaga agar beban wajib pajak tidak bertambah akibat kenaikan tarif.

“Dalam jangka menengah, strategi perpajakan diarahkan pada perluasan basis tanpa semata-mata menaikkan tarif melalui pemanfaatan data dan teknologi untuk menjangkau ekonomi digital, shadow economy, dan sektor informal,” ujar Purbaya dalam rapat paripurna DPR RI, Selasa (14/7).

Pemerintah menilai pemanfaatan teknologi dan pengolahan data menjadi instrumen penting untuk meningkatkan kepatuhan sekaligus mengoptimalkan potensi penerimaan dari sektor-sektor yang selama ini belum sepenuhnya masuk dalam sistem perpajakan.

Di sisi lain, optimalisasi penerimaan negara juga akan dilakukan melalui sektor kepabeanan dan cukai.

Pemerintah menyiapkan sejumlah langkah mulai dari digitalisasi layanan dan pengawasan, penguatan kegiatan audit dan penegakan hukum, hingga pemberantasan impor ilegal serta peredaran barang kena cukai ilegal.

“Pada bidang kepabeanan dan cukai, penguatan penerimaan ditempuh melalui digitalisasi layanan dan pengawasan, peningkatan audit dan penindakan, serta pemberantasan impor dan barang kena cukai ilegal dengan tetap memfasilitasi investasi, ekspor, dan hilirisasi,” kata Purbaya.

Menurut dia, berbagai langkah tersebut tetap diupayakan sejalan dengan upaya menjaga iklim investasi, mendorong ekspor, dan mempercepat program hilirisasi nasional.

Dalam kesempatan yang sama, pemerintah juga menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki kualitas penerimaan negara.

Purbaya menyebut apresiasi DPR terhadap kinerja pendapatan negara menjadi motivasi bagi pemerintah untuk meningkatkan kualitas pelayanan perpajakan sekaligus memperkuat pengawasan berbasis data.

“Pemerintah menjadikan apresiasi ini sebagai dorongan untuk terus memperkuat basis penerimaan, meningkatkan kualitas pelayanan dan pengawasan berbasis data, menutup celah kebocoran, serta mengoptimalkan penerimaan secara adil dan berkelanjutan guna mendukung pembiayaan pembangunan nasional,” katanya. (ds)

Intensifikasi Pajak DJP Hasilkan Rp 74,8 Triliun, Tumbuh 33,3%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat program intensifikasi perpajakan terus menopang penerimaan negara sepanjang semester I-2026.

Hingga 30 Juni 2026, penerimaan yang berasal dari berbagai upaya pengawasan, pemeriksaan, penegakan hukum, dan penagihan mencapai Rp 74,8 triliun.

Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan, realisasi tersebut meningkat 33,3% dibandingkan periode yang sama tahun lalu. Menurutnya, kenaikan itu menjadi salah satu faktor yang memperkuat pencapaian target penerimaan pajak tahun ini.

“Kualitasnya juga tumbuh 33,3 persen. Tentu ini mengakselerasi pencapaian target penerimaan,” kata Bimo dalam Forum Silaturahmi dan Dialog Perpajakan 2026 , dikutip Selasa (14/7).

Berdasarkan paparan DJP, kontribusi terbesar berasal dari fungsi pengawasan yang membukukan penerimaan sebesar Rp 34,7 triliun atau tumbuh 42,8% secara tahunan.

Sementara itu, penerimaan dari kegiatan pemeriksaan mencapai Rp 30,4 triliun, meningkat 31,2% dibandingkan semester I-2025.

Adapun penerimaan yang bersumber dari penegakan hukum mencapai Rp 1,4 triliun atau melonjak 56,8% secara tahunan.

Di sisi lain, penerimaan dari kegiatan penagihan tercatat sebesar Rp 8,2 triliun atau naik 5,5% dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

Selain memaparkan perkembangan intensifikasi pajak, Bimo juga menyoroti perbaikan indikator tax buoyancy Indonesia pada semester I-2026.

Ia menyebut angka tax buoyancy mencapai 2,25, melampaui capaian tertinggi sebelumnya sebesar 2,22 yang dibukukan pada 2022.

“Tax buoyancy-nya juga membaik. Di semester I 2026 ini, tax buoyancy kita tercatat di angka 2,25%. Artinya di setiap 1% dari pertumbuhan ekonomi, kita mampu menghasilkan sekitar 2,25% tambahan penerimaan pajak,” jelasnya.

Menurut Bimo, peningkatan tax buoyancy tersebut menjadi sinyal bahwa efektivitas sistem perpajakan nasional terus membaik.

Ia menilai kemampuan pemerintah menghimpun penerimaan pajak kini semakin kuat meski harga komoditas global telah memasuki fase normalisasi.

Dengan kata lain, kapasitas penerimaan pajak dinilai tidak lagi terlalu bergantung pada lonjakan harga komoditas ekspor, melainkan semakin ditopang oleh penguatan administrasi perpajakan dan efektivitas pengawasan. (ds)

Penerimaan Negara Menguat, S&P Pertahankan Rating Kredit Indonesia

IKPI, Jakarta: Lembaga pemeringkat internasional S&P Global Ratings kembali mempertahankan peringkat utang (sovereign credit rating) Indonesia pada level BBB untuk jangka panjang dan A-2 untuk jangka pendek dengan outlook Stabil.

Keputusan tersebut menegaskan posisi Indonesia tetap berada dalam kategori investment grade di tengah meningkatnya ketidakpastian ekonomi global.

Keputusan itu disampaikan S&P melalui laporan Research Update bertajuk Indonesia Ratings Affirmed At ‘BBB/A-2’; Outlook Stable yang dirilis pada Senin (13/7).

Dalam laporannya, S&P menilai peringkat Indonesia masih ditopang oleh prospek pertumbuhan ekonomi yang kuat, kebijakan makroekonomi yang dinilai hati-hati (prudent), serta tingkat utang pemerintah dan utang luar negeri bersih yang relatif rendah dibandingkan negara-negara sekelas (peers).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan afirmasi tersebut mencerminkan kepercayaan investor global terhadap arah kebijakan ekonomi Indonesia.

“Afirmasi peringkat oleh S&P pada level BBB dengan outlook Stabil merupakan pengakuan atas konsistensi dan kredibilitas kebijakan ekonomi Pemerintah. Di tengah ketidakpastian global yang meningkat, Indonesia mampu menjaga pertumbuhan di kisaran 5%, mempertahankan disiplin fiskal dengan defisit di bawah 3% PDB, serta memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam. Ini menjadi sinyal positif bagi investor bahwa fundamental ekonomi Indonesia tetap solid,” ujar Airlangga dalam keterangannya, dikutip Selasa (14/7).

S&P memproyeksikan ekonomi Indonesia akan tumbuh sekitar 5% per tahun dalam dua hingga tiga tahun mendatang. Pertumbuhan riil diperkirakan mencapai 5,1% pada 2026 dengan rata-rata 4,9% sepanjang periode 2026–2029.

Lembaga pemeringkat tersebut juga mencatat pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,6% secara tahunan pada kuartal I-2026 menjadi faktor pendukung, yang didorong oleh peningkatan belanja pemerintah serta percepatan penyaluran anggaran.

Sementara itu, produk domestik bruto (PDB) per kapita diperkirakan mencapai sekitar US$ 5.200 pada 2026.

Selain pertumbuhan ekonomi, S&P menilai komitmen pemerintah menjaga defisit anggaran di bawah 3% terhadap PDB menjadi salah satu faktor utama yang menopang prospek stabil.

Rekam jejak pemerintah dalam menjaga disiplin fiskal dinilai menjadi salah satu penopang utama kelayakan kredit Indonesia.

Kinerja penerimaan negara juga mendapat perhatian positif. Dalam lima bulan pertama 2026, pendapatan negara dilaporkan tumbuh 19% dibandingkan periode yang sama tahun sebelumnya.

Peningkatan tersebut didorong oleh membaiknya administrasi perpajakan, kenaikan penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN), serta meningkatnya penerimaan royalti dan dividen dari sektor sumber daya alam.

Di sisi lain, S&P turut menyoroti upaya pemerintah memperkuat tata kelola sektor sumber daya alam melalui sentralisasi pengelolaan dan pengetatan pengawasan terhadap praktik kebocoran penerimaan negara.

Pembentukan PT Danantara Sumberdaya Indonesia (DSI) dinilai berpotensi memperbaiki tata kelola sektor komoditas, termasuk melalui penertiban praktik miss-invoicing dan transfer pricing.

Kebijakan tersebut dinilai akan semakin efektif jika berjalan seiring dengan penguatan kebijakan Devisa Hasil Ekspor Sumber Daya Alam (DHE SDA) sehingga dapat memperkuat posisi eksternal Indonesia.

S&P juga menilai stabilitas moneter Indonesia tetap terjaga. Bank Indonesia disebut memiliki independensi operasional yang memadai dan mampu menjaga inflasi tetap terkendali dalam beberapa tahun terakhir.

Fleksibilitas nilai tukar serta bauran kebijakan moneter dinilai memberikan ruang bagi Indonesia untuk menghadapi tekanan eksternal.

Dari sisi sektor keuangan, risiko terhadap pemerintah dinilai masih terbatas. Hal itu tercermin dari ukuran aset perbankan yang masih di bawah 60% terhadap PDB serta tingkat risiko sektor perbankan yang tetap terkendali.

Ke depan, S&P menyatakan terdapat peluang kenaikan peringkat apabila indikator fiskal dan eksternal Indonesia menunjukkan perbaikan yang lebih kuat.

Beberapa faktor yang dapat mendorong peningkatan peringkat antara lain penyempitan defisit anggaran mendekati 2% terhadap PDB, peningkatan penerimaan negara secara berkelanjutan, penurunan biaya pembiayaan, serta stabilitas nilai tukar.

Menanggapi hal tersebut, Airlangga menegaskan pemerintah akan terus menjaga konsistensi kebijakan ekonomi untuk mempertahankan kepercayaan pasar.

“Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas makroekonomi sekaligus mendorong transformasi ekonomi melalui hilirisasi, penguatan tata kelola devisa hasil ekspor, dan peningkatan produktivitas. Konsistensi dan prediktabilitas kebijakan akan menjadi kunci untuk mendorong peringkat Indonesia naik ke level yang lebih tinggi,” imbuh Airlangga. (ds)

IKPI Sleman Jembatani Kampus dan Dunia Profesi, Hersona Bangun: Mahasiswa Harus Siap Hadapi Era AI dan Coretax

IKPI, Sleman: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Sleman Hersona Bangun menegaskan kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi menjadi langkah penting untuk menyiapkan lulusan yang siap menghadapi perubahan dunia perpajakan.

Hal itu diwujudkan melalui kolaborasi antara dunia kampus dan praktisi. Keseriusan ini juga ditunjukan dengan menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber Kuliah Pakar sekaligus menggelar penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara IKPI dan Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII), Senin (13/7/2026).

Menurut Hersona, kegiatan tersebut tidak sekadar menjadi forum akademik, tetapi juga membuka akses mahasiswa terhadap dunia profesi yang sesungguhnya.

“Kami ingin mahasiswa memperoleh gambaran langsung mengenai tantangan dan kebutuhan profesi konsultan pajak saat ini. Dunia perpajakan berubah sangat cepat dengan hadirnya AI, Coretax, dan digitalisasi administrasi pajak. Karena itu, sejak di bangku kuliah mereka harus memahami kompetensi apa yang dibutuhkan dunia kerja,” kata Hersona.

Ia menjelaskan, IKPI Cabang Sleman sengaja mempertemukan mahasiswa dengan praktisi dan pimpinan organisasi profesi agar proses pembelajaran tidak berhenti pada teori di ruang kelas. Mahasiswa juga perlu memahami perkembangan regulasi, teknologi, hingga peluang karier yang tersedia di bidang perpajakan.

Hersona menilai kerja sama dengan UII merupakan langkah strategis untuk memperkuat sinergi antara kampus dan organisasi profesi. Melalui MoU tersebut, kedua pihak memiliki ruang kolaborasi yang lebih luas, mulai dari kuliah pakar, pengembangan kompetensi, hingga berbagai kegiatan yang mendukung peningkatan kualitas lulusan.

“Kami berharap kerja sama ini menjadi awal kolaborasi yang berkelanjutan. IKPI siap mendukung kampus dalam menghadirkan praktisi, berbagi pengalaman, dan memberikan wawasan mengenai profesi konsultan pajak agar lulusan memiliki kesiapan memasuki dunia kerja,” ujarnya.

Hersona juga mengapresiasi antusiasme sivitas akademika UII yang dinilai memiliki komitmen kuat dalam menyiapkan lulusan yang relevan dengan kebutuhan industri. Menurutnya, sinergi dunia akademik dan organisasi profesi menjadi kunci mencetak sumber daya manusia perpajakan yang adaptif, profesional, dan mampu menjawab tantangan transformasi digital.

Ia berharap kolaborasi serupa dapat terus diperluas dengan perguruan tinggi lainnya di Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga semakin banyak mahasiswa memperoleh pemahaman langsung mengenai profesi konsultan pajak dan berkontribusi dalam meningkatkan kepatuhan perpajakan di Indonesia. (bl)

IKPI dan UII Teken MoU, Bangun Jembatan Kampus Menuju Profesi Konsultan Pajak

IKPI, Sleman: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) dan Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Fakultas Bisnis dan Ekonomika Universitas Islam Indonesia (UII) resmi menandatangani nota kesepahaman (MoU) sebagai langkah memperkuat kolaborasi antara dunia akademik dan organisasi profesi dalam menyiapkan sumber daya manusia perpajakan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan kebutuhan industri.

Penandatanganan MoU dilaksanakan bersamaan dengan Kuliah Pakar bertema “Dari Kampus ke Dunia Profesional: Jadi Konsultan Pajak yang Adaptif, Responsif, dan Berdaya Saing di Era Artificial Intelligence, Coretax, dan Ekosistem Perpajakan Digital” yang menghadirkan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld sebagai narasumber, Senin (13/7/2026).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Rektor Bidang Keuangan, Sumber Daya, dan Keberlanjutan UII Prof. Rifqi Muhammad, Ph.D., serta dihadiri Dekan Fakultas Bisnis dan Ekonomika UII Dr. Mahmudi dan Ketua Program Studi Sarjana Terapan Akuntansi Perpajakan Dra. Marfuah.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Sleman)

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld mengatakan kerja sama tersebut menjadi komitmen bersama untuk mempererat hubungan antara perguruan tinggi dan dunia profesi, sehingga mahasiswa memperoleh gambaran yang lebih komprehensif mengenai kompetensi yang dibutuhkan di bidang perpajakan.

Menurutnya, dunia profesi saat ini membutuhkan lulusan yang tidak hanya menguasai teori perpajakan, tetapi juga memiliki kemampuan memahami bisnis, teknologi digital, analisis data, komunikasi, dan etika profesi. Kolaborasi dengan perguruan tinggi diharapkan dapat memperkecil kesenjangan antara kompetensi lulusan dan kebutuhan industri.

Melalui kerja sama tersebut, IKPI juga membuka peluang kolaborasi dalam pengembangan kompetensi mahasiswa melalui kegiatan akademik dan profesi, termasuk kuliah pakar, berbagi pengalaman praktisi, hingga pengenalan jalur karier sebagai konsultan pajak.

Dalam kesempatan itu, Vaudy turut memaparkan tahapan untuk menjadi konsultan pajak profesional, mulai dari mengikuti pendidikan brevet, menempuh Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP), hingga memperoleh izin praktik sesuai jenjang kompetensi. Ia menegaskan pengembangan kompetensi harus dilakukan secara berkelanjutan agar mampu mengikuti dinamika regulasi dan transformasi digital di bidang perpajakan.

Vaudy berharap sinergi IKPI dan UII dapat menjadi model kolaborasi antara perguruan tinggi dan organisasi profesi dalam mencetak lulusan yang siap memasuki dunia kerja, sekaligus memperkuat ekosistem perpajakan Indonesia melalui lahirnya konsultan pajak yang profesional, berintegritas, dan berdaya saing di era digital. (bl)

en_US