Privy Gratiskan Tanda Tangan Elektronik untuk Mendukung Digitalisasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Mulai 1 Januari 2025, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi mengimplementasikan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP) atau Coretax Administration System. Langkah ini menjadi bagian penting dari digitalisasi teknologi informasi dan perbaikan basis data perpajakan yang lebih efektif dan efisien.

Privy, sebagai Penyelenggara Sertifikasi Elektronik (PSrE), turut berkontribusi dalam inisiatif ini dengan menjadi mitra resmi DJP. Privy menyediakan tanda tangan elektronik (TTE) tersertifikasi untuk dokumen perpajakan pada aplikasi Coretax. Lebih menarik lagi, layanan sertifikat elektronik dan TTE dari Privy diberikan secara gratis untuk pengguna coretax, guna mempercepat digitalisasi perpajakan di Indonesia.

CEO dan Founder Privy, Marshall Pribadi, mengungkapkan bahwa lebih dari 56 juta masyarakat Indonesia telah menjadi pengguna Privy, menunjukkan tingginya kepercayaan terhadap teknologi yang mereka hadirkan. “Dengan tanda tangan elektronik tersertifikasi dan sertifikat elektronik dari Privy secara gratis, kami berharap dapat mendukung DJP dalam reformasi perpajakan, memberikan keabsahan hukum, sekaligus menghemat waktu dan biaya secara signifikan,” kata Marshall dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (18/1/2025).

Marshall juga menekankan pentingnya privasi dan keamanan data wajib pajak (WP). “Privasi dan keamanan data WP menjadi keutamaan bagi kami,” tambahnya. Ia berharap, kolaborasi antara Privy dan DJP dapat menciptakan ekosistem digital yang luas, meningkatkan kesadaran wajib pajak untuk melaporkan pajak, dan memperbaiki pelayanan pajak kepada masyarakat.
Langkah ini diharapkan menjadi bagian dari reformasi pajak yang komprehensif, membawa efisiensi dan transparansi dalam sistem perpajakan nasional. (alf)

Hong Kong Pertimbangkan Kenaikan Pajak Penghasilan bagi Orang Kaya untuk Tutup Defisit Anggaran

IKPI, Jakarta: Pemerintah Hong Kong tengah mempertimbangkan untuk menaikkan Pajak Penghasilan (PPh) bagi golongan berpendapatan tinggi, atau yang disebut sebagai high wealth individuals, untuk tahun kedua berturut-turut.

Langkah ini bertujuan untuk menekan defisit anggaran yang terus membengkak. Wacana ini telah menjadi bagian dari konsultasi publik yang berlangsung selama beberapa minggu terakhir.

Dalam proses konsultasi tersebut, pejabat pemerintah mengusulkan kenaikan tarif pajak sebesar 16 persen untuk kelompok pendapatan tertinggi, yaitu mereka yang berpenghasilan lebih dari 5 juta dolar Hong Kong (sekitar Rp 10,52 miliar) per tahun.

Selain itu, pemerintah juga mempertimbangkan opsi untuk menurunkan ambang batas penghasilan tertinggi, sehingga lebih banyak individu yang masuk dalam kategori wajib pajak tersebut.

Meski demikian, belum ada kepastian apakah rencana ini akan diterapkan.

Pemerintah masih menunggu hasil konsultasi publik sebelum mengambil keputusan konkret.

“Kami menerima berbagai usulan dari sektor-sektor yang berbeda dan masyarakat umum selama proses konsultasi anggaran. Kami tidak memberikan komentar atas usulan individu atau spekulasi,” ujar seorang juru bicara Kantor Sekretaris Keuangan Hong Kong, dikutip dari Bloomberg pada Sabtu (18/1/2025).

Lanjutan dari Kebijakan Pajak 2024

Jika kebijakan ini diterapkan, langkah tersebut akan melanjutkan kenaikan pajak serupa yang diberlakukan pada 2024, ketika tarif pajak tertinggi dinaikkan untuk pertama kalinya dalam dua dekade. Hong Kong saat ini menghadapi tekanan ekonomi besar akibat defisit anggaran, dampak pandemi COVID-19, serta ketegangan politik dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun dikenal sebagai kota dengan sistem pajak rendah yang menarik bagi investor global, pemerintah setempat menegaskan bahwa langkah ini diperlukan untuk memastikan keberlanjutan ekonomi jangka panjang.

“Penting untuk mempertahankan keunggulan kompetitif Hong Kong sebagai kota dengan sistem pajak sederhana dan rendah. Namun, sama pentingnya untuk mengikuti prinsip bahwa mereka yang mampu harus membayar lebih, sehingga dampaknya terhadap masyarakat umum dapat diminimalkan,” ungkap Sekretaris Keuangan Hong Kong, Paul Chan, dalam sebuah unggahan di blog pribadinya pada Minggu (5/1/2025).

Pemerintah juga menekankan bahwa upaya pengendalian pengeluaran akan menjadi prioritas utama dalam menurunkan defisit anggaran, meski kontribusi dari golongan berpenghasilan tinggi tetap dianggap sebagai bagian penting dari solusi.

Apakah kebijakan ini akan diberlakukan atau tidak, masih menjadi tanda tanya. Namun, wacana ini dipastikan akan berdampak signifikan bagi masyarakat dan perekonomian Hong Kong secara keseluruhan. (alf)

DJP Kembali Ingatkan Masyarakat Waspada terhadap Modus Penipuan Pajak, IKPI Sarankan Wajib Pajak Lakukan Konsultasi

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kembali mengumumkan maraknya kasus penipuan yang mengatasnamakan pejabat atau pegawai DJP. Dalam Pengumuman Nomor PENG-4/PJ.09/2025, DJP mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap berbagai modus penipuan yang memanfaatkan nama institusi pajak.

Dikutip dari pengumuman yang dikeluarkan DJP pada 15 Januari 2025 disebutkan, modus penipuan yang sering digunakan antara lain:

* Phising: Penipu menghubungi korban melalui telepon, email, atau pesan teks, lalu meminta data pribadi.
* Pharming: Korban diarahkan ke situs web palsu untuk mencuri informasi.
* Sniffing: Perangkat korban diretas untuk mengakses data penting.
* Money Mule: Korban dijebak untuk mentransfer uang.
* Social Engineering: Penipu menggunakan manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi penting.

Modus Penipuan Berkedok Coretax DJP

Meski modus-modus ini bukan hal baru, DJP mencatat bahwa pelaku memanfaatkan implementasi sistem Coretax DJP untuk memanipulasi korban. Mereka meminta masyarakat melakukan tindakan yang tidak sesuai dengan prosedur resmi administrasi perpajakan.

DJP memberikan contoh kasus permintaan yang patut dicurigai:

* Meminta pembaruan data atau pembayaran pajak melalui panggilan telepon atau pesan WhatsApp.
* Meminta unduhan aplikasi palsu (.apk) terkait tunggakan pajak.
* Menyuruh membuka tautan yang menyerupai domain DJP atau membayar dana yang tidak resmi.

Imbauan dan Layanan Pengaduan

DJP menegaskan bahwa seluruh layanan resmi hanya menggunakan domain pajak.go.id. Untuk memastikan kebenaran informasi, masyarakat dapat menghubungi:
* Kring Pajak di 1500200.
* Email pengaduan: pengaduan@pajak.go.id.
* Situs resmi pengaduan: https://pengaduan.pajak.go.id.

Masyarakat juga diimbau untuk melaporkan nomor telepon dan konten penipuan melalui laman https://aduannomor.id dan https://aduankonten.id.

Menanggapi pengumuman tersebut, Ketua Departemen Humas Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Jemmi Sutiono, menyambut baik langkah DJP dalam mengeluarkan pengumuman ini. “Kami sangat mendukung upaya DJP dalam mengedukasi masyarakat untuk lebih berhati-hati terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan institusi pajak,” kata Jemmi di Bogor, Jawa Barat, Jumat (17/1/2025) malam.

Menurutnya, kasus seperti ini tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga mencemarkan nama baik profesi perpajakan secara keseluruhan. Oleh karena itu, kami mengimbau wajib pajak untuk selalu berkonsultasi dengan konsultan pajak resmi yang terdaftar di IKPI atau langsung menghubungi DJP jika menerima informasi mencurigakan.

Jemmi juga menambahkan bahwa IKPI siap bekerja sama dengan DJP dalam menyosialisasikan kewaspadaan terhadap penipuan pajak di kalangan masyarakat. “Kesadaran dan kewaspadaan masyarakat menjadi kunci utama dalam memerangi modus-modus penipuan ini,” ujarnya. (bl)

IKPI Malang-Kanwil DJP Jatim 3 Pererat Kerja Sama Strategis

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Malang melakukan silaturahmi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur (Jatim) 3 pada 10 Januari 2025. Kunjungan ini bertujuan untuk mempererat hubungan dan membangun kerja sama strategis antara kedua pihak dalam upaya mendukung kebijakan perpajakan di wilayah tersebut.

Dalam pertemuan tersebut, kedua pihak membahas sejumlah topik penting, termasuk sosialisasi terkait sistem perpajakan terbaru, Coretax System, yang diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pelayanan pajak. Selain itu, isu terkait pelaporan SPT Tahunan, baik untuk orang pribadi maupun badan, juga menjadi fokus diskusi.

(Foto. DOK. IKPI Cabang Malang)

Pihak Kanwil DJP Jawa Timur 3 menyambut kedatangan IKPI Cabang Malang dengan hangat dan penuh keramahan. Mereka menyampaikan apresiasi atas inisiatif IKPI yang terus berupaya menjadi mitra strategis dalam meningkatkan kepatuhan wajib pajak di wilayah Jawa Timur.

Sebagai tindak lanjut dari kunjungan ini, IKPI Cabang Malang dan Kanwil DJP Jawa Timur 3 merencanakan pelaksanaan program bersama, seperti sosialisasi sistem Coretax dan pelaporan SPT Tahunan. Program-program ini diharapkan mampu memberikan pemahaman lebih mendalam kepada masyarakat dan konsultan pajak mengenai peraturan perpajakan terkini.

“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat meningkatkan pengetahuan masyarakat tentang peraturan perpajakan terkini dan mendorong partisipasi aktif dalam pembangunan negara melalui pajak,” Ketua IKPI Cabang Malang Ahmad Dahlan, Minggu (12/1/2025).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Malang)

Ia menegaskan komitmennya untuk terus menjadi mitra DJP dalam mendukung peningkatan kepatuhan wajib pajak di wilayah Kanwil DJP Jatim 3. Harapan besarnya adalah hubungan baik ini dapat terus terjalin melalui berbagai program bermanfaat bagi masyarakat luas.

“Kunjungan ini menjadi salah satu langkah strategis dalam memperkuat sinergi antara IKPI dan DJP demi menciptakan ekosistem perpajakan yang lebih baik dan mendukung pembangunan nasional,” ujarnya. (bl)

DJP Umumkan Perbaikan Pasca Implementasi Sistem Coretax

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengumumkan sejumlah langkah perbaikan dan penyelesaian kendala yang dialami wajib pajak pasca-implementasi sistem Coretax. Sistem baru yang mulai diterapkan ini bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi layanan perpajakan, namun implementasinya sempat menemui beberapa tantangan teknis.

Dari pesan komunikasi eksternal DJP yang diterima, Sabtu (11/1/2024), disebutkan bahwa DJP telah menyelesaikan berbagai isu permasalahan Coretax yang dilaporkan wajib pajak, antara lain:

1. Pembuatan SKB PPh/PPN: Proses pengajuan Surat Keterangan Bebas (SKB) telah diperbaiki, khususnya bagi wajib pajak yang melaporkan SPT pada akhir 2024 atau Januari 2025.

2. Pembuatan Kode Billing: Kendala pada tombol pembuatan kode billing telah diatasi, sehingga layanan ini kembali normal.

3. Pembayaran Utang Pajak SKP dan STP: Pembayaran utang pajak atas dokumen yang diterbitkan sebelum implementasi Coretax kini sudah dapat dilakukan.

4. Pendaftaran NPWP: Pendaftaran NPWP melalui Coretax DJP telah kembali berfungsi normal.

Selain itu, DJP juga menyelesaikan berbagai isu teknis, termasuk gagal login setelah reset password, pengiriman OTP, validasi wajah untuk sertifikat elektronik, hingga kendala update data wajib pajak seperti rekening bank, alamat utama, dan profil perusahaan.

Validasi Data: DJP meminta wajib pajak untuk memastikan data mereka di sistem Coretax valid dan memperbarui data jika diperlukan.

Pemadanan NIK-NPWP: Wajib pajak diminta memadankan NIK dengan NPWP agar layanan dapat diakses dengan lancar.

Faktur Pajak Elektronik: Sistem Coretax kini mendukung format unggahan *.xml hingga 100 faktur per pengiriman dan menyesuaikan dengan ketentuan PMK-131/2024.

Dinformasikan, hingga 9 Januari 2025, sebanyak 126.590 wajib pajak telah memiliki kode otorisasi, dengan 845.514 faktur pajak berhasil dibuat melalui Coretax. DJP berkomitmen untuk terus menyelesaikan masalah teknis lainnya dalam waktu singkat dan memberikan layanan optimal kepada wajib pajak.

Untuk informasi lebih lanjut, wajib pajak dapat menghubungi Kring Pajak di 1500200 atau mengunjungi kantor pajak terdekat. (alf)

Pemerintah Masih Bahas Kriteria Barang dan Jasa yang Alami Kenaikkan PPN 12%

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyatakan bahwa pembahasan terkait kriteria dan batasan barang atau jasa premium yang akan dikenakan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12% masih berlangsung. Hingga saat ini, pemerintah belum merilis daftar barang dan jasa yang dikategorikan sebagai premium atau barang mewah yang ditujukan untuk kelompok masyarakat sangat mampu.

“Kementerian Keuangan akan membahas kriteria atau batasan barang/jasa tersebut secara hati-hati dengan pihak-pihak terkait agar pengenaan PPN dapat dilakukan secara tepat sasaran,” demikian disampaikan DJP melalui keterangan tertulisnya, Sabtu (21/12/2024).

Meski tarif PPN akan naik dari 11% menjadi 12% pada 1 Januari 2025, DJP menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok, jasa kesehatan, dan jasa pendidikan akan tetap bebas dari kenaikkanPPN hingga ada peraturan baru yang diterbitkan. Barang-barang tersebut mencakup beras, daging, sayuran, serta layanan seperti pendidikan, kesehatan, dan angkutan umum.

Kebijakan PPN untuk Barang dan Jasa Premium

Pemerintah juga berencana mengubah kebijakan PPN bagi barang kebutuhan pokok, jasa pendidikan, dan jasa kesehatan yang tergolong premium. Kelompok barang dan jasa tersebut akan dikenakan tarif PPN 12%, sesuai amanat Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Namun, hingga kini, belum ada daftar resmi mengenai barang dan jasa premium yang akan dikenai pajak tersebut, meski penerapan kebijakan ini tinggal beberapa hari lagi.

Ditjen Pajak memperkirakan tambahan penerimaan negara sebesar Rp 75,29 triliun pada 2025. Angka ini didasarkan pada baseline penerimaan PPN tahun 2023 serta potensi PPN domestik dan impor.

Sebagai langkah untuk melindungi masyarakat, pemerintah memastikan beberapa barang seperti minyak goreng curah, tepung terigu, dan gula industri tidak akan terdampak kenaikan tarif. Tambahan PPN sebesar 1% untuk barang-barang ini akan ditanggung oleh pemerintah (DTP).

Meski pemerintah optimistis terhadap potensi tambahan penerimaan, beberapa pihak mengingatkan pentingnya implementasi yang matang. Mengingat 1 Januari 2025 sudah semakin dekat, kejelasan mengenai daftar barang dan jasa premium yang akan dikenakan tarif baru menjadi kebutuhan mendesak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara sambil menjaga keberlanjutan konsumsi masyarakat, khususnya kelompok menengah ke bawah. Namun, tanpa aturan yang jelas, pelaku usaha dan konsumen berisiko menghadapi ketidakpastian di awal tahun mendatang. (alf)

Pemerintah Targetkan Pendapatan Negara Rp3.005,1 Triliun dalam APBN 2025, Sebagian Besar dari Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah di bawah kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto, menargetkan pendapatan negara sebesar Rp3.005,1 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan bahwa pendapatan negara tersebut akan didominasi oleh penerimaan perpajakan, yang diperkirakan mencapai Rp2.490,9 triliun.

Dalam konferensi pers yang digelar di Istana Kepresidenan pada Selasa, (10/12/2024), Sri Mulyani juga menjelaskan bahwa Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) diproyeksikan mencapai Rp513,6 triliun, dengan hibah yang diperkirakan sebesar Rp0,6 triliun.

Sementara itu, belanja negara untuk tahun 2025 dipatok sebesar Rp3.621,3 triliun, dengan rincian belanja pemerintah pusat sebesar Rp2.701,4 triliun dan transfer ke daerah sebesar Rp919,9 triliun.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa belanja pemerintah pusat akan difokuskan pada sejumlah program prioritas pembangunan, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), swasembada pangan dan energi, pendidikan, kesehatan, serta perlindungan sosial.

Di antara berbagai program tersebut, sektor pendidikan akan mendapatkan alokasi terbesar, dengan belanja pendidikan diperkirakan mencapai Rp724,3 triliun, yang merupakan angka tertinggi dalam sejarah APBN Indonesia. Selain itu, sektor kesehatan juga akan memperoleh anggaran sebesar Rp218,5 triliun, sementara perlindungan sosial dialokasikan sebesar Rp503,2 triliun. Anggaran ketahanan pangan sendiri diperkirakan mencapai Rp144,6 triliun.

Salah satu program prioritas yang mendapatkan perhatian besar adalah program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang dalam APBN 2025 dialokasikan anggaran sebesar Rp71 triliun. Sri Mulyani berharap bahwa dana tersebut akan menggerakkan perekonomian di daerah, khususnya di desa-desa, dengan tujuan untuk mendukung penyediaan kebutuhan pangan bergizi bagi masyarakat. Program ini diharapkan dapat memberikan dampak langsung pada kesejahteraan masyarakat di tingkat lokal.

Dengan target pendapatan dan alokasi belanja yang ambisius, Pemerintah Indonesia berharap APBN 2025 dapat mendukung keberlanjutan pembangunan serta kesejahteraan sosial di seluruh wilayah Indonesia.(alf)

IKPI Palembang Bedah PMK 81/2024: Songsong Era Baru Administrasi Perpajakan

IKPI, Jakarta: Sebanyak 55 peserta dari Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Palembang mengikuti seminar perpajakan di Hotel Batiqa, Palembang, Sabtu (7/12/2024). Seminar dengan tema “Bedah PMK 81: Tata Cara Baru Dalam Pelaksanaan Kewajiban Perpajakan” ini bertujuan untuk memberikan pemahaman mendalam tentang perubahan peraturan perpajakan terbaru yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 81 Tahun 2024 (PMK 81/2024).

Ketua IKPI Cabang Palembang Susanti, menyatakan tema seminar ini diambil untuk mengupas lebih dalam tentang implementasi Core Tax Administration System (CTAS) yang akan membawa perubahan signifikan dalam tata cara administrasi perpajakan di Indonesia. Perubahan regulasi ini diyakini akan mempermudah dan mempercepat proses administrasi perpajakan, serta meningkatkan kepatuhan wajib pajak.

“Dalam seminar ini, peserta diberikan penjelasan terkait peraturan baru yang mengatur kewajiban perpajakan, serta bagaimana perubahan ini dapat diterapkan dalam praktik sehari-hari oleh para konsultan pajak,” kata Susanti, Selasa (10/12/2024).

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

Diharapkan lanjut Susanti, para peserta dapat memahami ketentuan baru ini untuk meningkatkan kompetensi mereka dan menjalankan kewajiban perpajakan sesuai dengan hukum yang berlaku.
Ia menjelaskan, selain materi utama, seminar ini juga menghadirkan sesi tanya jawab dan diskusi interaktif. Peserta diberikan kesempatan untuk berinteraksi langsung dengan pembicara yang merupakan ahli di bidang perpajakan.

Dengan adanya sesi ini, Susanti mengatakan peserta dapat mengajukan pertanyaan spesifik yang relevan dengan kondisi masing-masing, sehingga memperoleh pemahaman yang lebih jelas tentang bagaimana peraturan baru ini berdampak pada pekerjaan mereka.

(Foto: DOK. IKPI Cabang Palembang)

“Harapannya, seminar ini dapat memberikan dampak positif bagi para anggota IKPI Cabang Palembang untuk terus memperbarui pengetahuan dan meningkatkan kualitas pelayanan sebagai konsultan pajak yang berkompeten,” ujarnya. (bl)

IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu Siap Tingkatkan Kolaborasi

IKPI, Jakarta: Pengurus Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Jakarta Selatan melakukan audiensi ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Setiabudi Satu, Jumat, (6/12/2024). Adapun tujuan kegiatan ini untuk mempererat hubungan dan menjajaki peluang kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

Dalam kunjungan tersebut, Ketua IKPI Cabang Jakarta Selatan Sahata Eddy Situmorang, ditemani sejumlah pengurus IKPI lainnya.

Menurut Sahata, tujuan utama dari kunjungan ini adalah untuk mempererat hubungan antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu, serta menjajaki potensi kolaborasi dalam mendukung program perpajakan nasional.

“Kunjungan ini juga untuk menggali peluang bersama dalam memberikan edukasi kepada Wajib Pajak (WP), yang diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pajak,” kata Sahata di Jakarta, Senin (9/12/2024).

Ia menegaskan, melalui kolaborasi yang erat, kedua pihak berharap dapat mencapai target penerimaan negara yang tinggi. Sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu diharapkan akan terus berlanjut, dengan fokus pada optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi bersama.

Sementara itu, Kepala Kantor KPP Setiabudi Satu, Elija Setyawan, yang didampingi  enam kepala seksinya menyampaikan beberapa point pada audiensi tersebut yakni:

KPP Setiabudi Satu, berhasil mencapai 112 persen dari target penerimaan negara pada tahun 2024. Realisasi penerimaan tersebut tercatat sekitar Rp6 Triliun, hasil dari strategi pendekatan yang efektif kepada Wajib Pajak. Keberhasilan ini menjadi bukti keberhasilan KPP Setiabudi Satu dalam mencapai target yang ditetapkan.

Menurut Elija, salah satu kunci utama dari keberhasilan ini adalah pendekatan “negosiasi” dalam arti positif, yang dilakukan oleh jajarannya. Dalam pendekatan ini, tujuan utamanya adalah mencari kesamaan persepsi antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Meskipun Undang-Undang Pajak yang berlaku bersifat umum, perbedaan dalam penafsiran dan pemahaman sering kali muncul. Oleh karena itu, diperlukan dialog yang konstruktif untuk menyatukan sudut pandang antara Wajib Pajak dan petugas pajak.

Elija  menekankan bahwa membayar pajak bukan hanya kewajiban, tetapi juga dapat dipandang sebagai amal baik. Dalam penjelasannya, ia memberikan analogi bahwa hubungan antara Wajib Pajak dan Pegawai Pajak mirip dengan hubungan antara dokter dan pasien.

Menurutnya, seperti halnya dokter yang menjadi lebih pandai karena belajar dari kasus-kasus pasien, pegawai pajak juga memperdalam pengetahuan mereka melalui interaksi dengan Wajib Pajak. Oleh karena itu, sinergi ini sangat penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan pajak.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris IKPI Cabang Jakarta Selatan Faryanti Tjandra menambahkan, kesiapan untuk berkolaborasi lebih lanjut antara IKPI Jakarta Selatan dengan KPP Setiabudi Satu. Hal ini diwujudkan dalam rangka mendukung sosialisasi dan edukasi perpajakan.

Menurut Faryanti, beberapa kegiatan yang diusulkan antara lain Focus Group  Discussion (FDG) untuk membahas isu perpajakan terkini, serta penyelenggaraan Booth Pajak di lokasi-lokasi strategis untuk memberikan edukasi langsung kepada masyarakat.

Selain itu kata Faryanti, pengurus IKPI Jaksel juga menyampaikan kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman dan kepatuhan perpajakan juga akan dieksplorasi lebih lanjut dalam kerja sama ini.

Ia berharap audiensi ini menjadi momentum yang baik untuk mempererat sinergi antara IKPI Jakarta Selatan dan KPP Setiabudi Satu. Dengan terjalinnya kolaborasi yang lebih erat, diharapkan kedua pihak dapat terus mendukung upaya optimalisasi penerimaan pajak melalui berbagai kegiatan edukasi dan sosialisasi yang melibatkan berbagai elemen masyarakat dan Wajib Pajak. (bl)

Kanwil DJP Jakarta Barat Berhasil Lelang Barang Sitaan Rp532.675.000

IKPI, Jakarta: Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Barat bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta III menggelar lelang eksekusi benda sitaan pajak secara serentak. Lelang ini melibatkan delapan Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Barat dan bertujuan untuk mengoptimalkan penerimaan melalui tindakan penagihan serta meningkatkan sinergi antar instansi.

Pada lelang ini, terdapat 14 aset sitaan yang terdiri dari 11 kendaraan bermotor (mobil, truk, dan microbus) serta 3 barang tidak bergerak berupa kios dan ruko. Hingga batas waktu penetapan pemenang lelang yang berakhir pukul 11.50 WIB, tujuh aset berhasil terlelang dengan total nilai mencapai Rp532.675.000. Seluruh aset yang laku terjual adalah kendaraan bermotor.

Kegiatan lelang ini memiliki beberapa tujuan strategis, antara lain untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, menciptakan deterrent effect, serta memberikan pemahaman yang seragam mengenai prosedur pelaksanaan lelang dalam rangka penagihan pajak. Kepala Kanwil DJP Jakarta Barat Farid Bachtiar, menegaskan bahwa pelaksanaan lelang bukan bertujuan untuk menakut-nakuti wajib pajak, melainkan untuk mendorong peningkatan kepatuhan mereka.

“Ini merupakan bagian dari tiga arah strategis kita, yaitu peningkatan kepatuhan, produktivitas SDM, dan perluasan basis pajak,” ujar Farid.

Ia juga menjelaskan bahwa pelaksanaan lelang secara serentak ini bertujuan untuk menekan biaya operasional dan memberikan variasi barang yang lebih menarik bagi peserta lelang, sehingga diharapkan dapat meningkatkan antusiasme mereka.

Dengan dilaksanakannya lelang eksekusi ini, Kanwil DJP Jakarta Barat berharap dapat terus meningkatkan penerimaan negara dari sektor pajak dan memperkuat kerja sama dengan instansi terkait. (alf)

en_US