IKPI Temui Jusuf Kalla, Dorong Lahirnya UU Konsultan Pajak sebagai Pilar Kepastian Hukum

IKPI, Jakarta: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) terus menggalang dukungan agar profesi konsultan pajak memiliki payung hukum yang jelas dan setara dengan profesi lain khususnya di bidang perpajakan. Dalam kunjungan kehormatan ke Wakil Presiden ke-10 dan ke-12 Republik Indonesia, H.M. Jusuf Kalla, Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, didampingi sejumlah pengurus pusat IKPI secara khusus menyampaikan pentingnya pembentukan Undang-Undang Konsultan Pajak.

Dalam pertemuan yang digelar di kantor Jusuf Kalla, Jakarta, Senin (4/8/2025), Vaudy menekankan bahwa sudah saatnya konsultan pajak diatur dalam kerangka hukum yang tegas. Sebab hingga kini, meskipun telah berperan vital dalam sistem perpajakan nasional, profesi ini belum memiliki undang-undang tersendiri.

“Kami percaya, profesi konsultan pajak bukan hanya pelengkap dalam sistem perpajakan, tapi pilar penting yang membantu negara meningkatkan kepatuhan pajak. Namun ironisnya, hingga kini bahkan hampir 60 tahun IKPI berdiri profesi ini belum memiliki dasar hukum yang layak. Karena itu kami memohon Bapak Jusuf Kalla turut mendorong lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak,” ujar Vaudy.

Pemilik sertifikat ahli kepabeanan dan kuasa hukum di Pengadilan Pajak ini menegaslan, ketiadaan undang-undang telah menyebabkan ketidakpastian hukum, baik bagi konsultan pajak maupun bagi wajib pajak. Padahal, dalam praktiknya, konsultan pajak tidak hanya berfungsi sebagai pendamping teknis, tetapi juga berperan strategis dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak wajib pajak bahkan membantu dalam penerimaan negara.

“UU ini akan menjadi landasan perlindungan hukum, etika profesi, pengawasan, dan kepastian peran konsultan pajak dalam sistem administrasi perpajakan,” tegasnya.

Menanggapi hal tersebut, Jusuf Kalla menyatakan dukungannya terhadap urgensi pembentukan regulasi yang mengatur profesi konsultan pajak. Ia menilai bahwa kontribusi konsultan pajak dalam meningkatkan kepatuhan dan edukasi kepada wajib pajak sangat besar, sehingga sudah semestinya mendapat pengakuan hukum yang jelas.

“Kalau negara menggantungkan 85 persen pendapatannya dari pajak, maka orang-orang yang bekerja membantu tercapainya penerimaan itu harus punya perlindungan hukum. Konsultan pajak adalah mitra penting pemerintah. UU Konsultan Pajak sudah sangat layak untuk dibahas dan disahkan,” ujar Jusuf Kalla.

Ia juga menambahkan bahwa profesi konsultan pajak membutuhkan integritas tinggi, kode etik yang terstandardisasi, serta sistem akreditasi dan pengawasan yang harus ditetapkan dalam kerangka perundang-undangan, agar tidak menjadi lahan abu-abu atau tempat pelarian bagi praktik yang merugikan penerimaan negara maupun wajib pajak.

Pertemuan yang berlangsung hangat tersebut dihadiri oleh sejumlah pengurus pusat IKPI, di antaranya:

• Associate Professor Edy Gunawan – Sekretaris Umum

• Emanuel Ali – Bendahara Umum

• Nuryadin Rahman – Ketua Departemen Pengembangan Organisasi

• Ratna Febrina – Ketua Departemen Hukum

• Asih Ariyanto – Direktur Eksekutif

Langkah IKPI menjalin komunikasi dengan tokoh-tokoh bangsa seperti Jusuf Kalla menjadi bagian dari strategi advokasi organisasi dalam mewujudkan reformasi kelembagaan profesi konsultan pajak.

Dengan usia yang memasuki enam dekade, IKPI ingin menegaskan bahwa profesionalisme dalam perpajakan hanya bisa ditegakkan jika disertai dengan kepastian hukum, perlindungan, dan pengakuan negara terhadap peran para profesional yang bekerja di sektor strategis ini.

Vaudy optimistis dukungan dari berbagai pemangku kepentingan akan mempercepat terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak.

“Ini bukan hanya untuk kepentingan konsultan pajak, tapi untuk memperkuat sistem perpajakan Indonesia agar semakin kredibel, transparan, dan berkeadilan,” ujarnya. (bl)

PMK Baru: Impor Emas Batangan Kini Kena PPh 22, Tarif Turun Jadi 0,25%

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mengubah ketentuan perpajakan atas impor emas batangan melalui terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025. Aturan ini menetapkan bahwa emas batangan kini dikenai Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 dengan tarif tunggal sebesar 0,25% dari nilai impor, berlaku baik untuk importir dengan maupun tanpa Angka Pengenal Impor (API).

Ketentuan tersebut tercantum dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a angka 1 PMK 51/2025, dan pungutannya dilakukan langsung oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Hestu Yoga Saksama, menilai ketentuan baru ini sebagai bentuk pelonggaran atau relaksasi dari kebijakan sebelumnya.

“Sebelum PMK ini, tarif PPh 22 impor emas batangan mencapai 2,5% bagi pemilik API, dan 7,5% untuk yang tidak punya API. Bahkan untuk jenis minted bar, tarifnya bisa menyentuh 10%. Sekarang semua diseragamkan menjadi 0,25%,” jelas Hestu, baru-baru ini.

Namun demikian, relaksasi tarif ini juga diikuti dengan pencabutan fasilitas pengecualian PPh 22 atas impor emas batangan yang digunakan untuk produksi perhiasan berorientasi ekspor. Fasilitas ini sebelumnya diatur dalam Pasal 219 ayat (1) PMK Nomor 81 Tahun 2024, yang memungkinkan pengecualian jika wajib pajak mengantongi Surat Keterangan Bebas (SKB) dari DJP.

Menurut Hestu, fasilitas SKB tetap dapat digunakan, namun hanya dalam konteks penghasilan yang diperkirakan menurun dan berpotensi menimbulkan kelebihan bayar pajak.

Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk menyederhanakan dan menyeimbangkan iklim fiskal, sekaligus memperkuat kontrol atas aktivitas impor logam mulia yang memiliki nilai strategis dan potensi besar dalam penerimaan pajak. (alf)

 

 

 

Potensi Filantropi Tembus Rp666 Triliun, Insentif Pajak Dinilai Kunci Pengungkit

IKPI, Jakarta: Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas memperkirakan potensi dana filantropi nasional dapat mencapai Rp649,5 triliun hingga Rp665,5 triliun per tahun. Namun, untuk mengoptimalkan potensi tersebut, para pelaku filantropi menilai perlunya dukungan nyata dari pemerintah, terutama dalam bentuk insentif perpajakan.

Ketua Badan Pengurus Filantropi Indonesia, Rizal Algamar, menyebut Indonesia memiliki kekuatan sosial yang besar dalam budaya memberi. Namun potensi itu belum tergarap maksimal karena insentif fiskal yang ada dinilai belum cukup menarik.

“Kalau kegiatan filantropi seperti donasi, zakat, atau wakaf didukung oleh skema insentif pajak yang jelas dan progresif, saya yakin potensi yang sekarang diperkirakan Rp600 triliun lebih bisa jauh meningkat,” kata Rizal usai membuka Filantropi Festival 2025, Senin (4/8/2025).

Ia menambahkan, insentif pajak dapat mendorong lebih banyak entitas baik individu maupun korporasi terlibat aktif dalam kegiatan sosial. “Dengan adanya stimulus fiskal, bukan hanya skala donasi yang bertambah, tapi juga akuntabilitas dan transparansinya meningkat,” ujarnya.

Zakat sebagai Pengurang Pajak, Bukan Penerimaan Negara

Berdasarkan data Bappenas, potensi terbesar dana filantropi nasional berasal dari:

• Zakat, infaq, dan sedekah: Rp327 triliun

• Wakaf: Rp180 triliun

• Filantropi Kristen/Katolik: Rp61 triliun

• Filantropi agama lainnya: Rp1,5 triliun

• CSR korporasi: Rp80–96 triliun

Namun, sebagian besar sumber dana tersebut terutama zakat dan wakaf tidak masuk dalam kategori penerimaan negara.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, zakat tidak dikenakan pajak, tetapi hanya diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak, bukan sebagai kredit pajak atau pengurang langsung kewajiban pajak.

Hal ini berarti para wajib pajak tetap membayar pajak, meski telah menunaikan zakat, yang secara teknis hanya meringankan beban pajak secara parsial. Ketentuan ini dinilai belum cukup memberikan dorongan kuat bagi tumbuhnya kegiatan filantropis dalam skala besar.

Sertifikasi Filantropi sebagai Indikator Pajak ESG

Sebagai respons, pemerintah melalui Bappenas tengah merancang sistem sertifikasi filantropi, terutama yang berkaitan dengan pencapaian Sustainable Development Goals (SDG).

Deputi Bidang Pangan, SDA, dan Lingkungan Hidup Bappenas, Leonardo Teguh, menjelaskan bahwa sertifikasi ini bisa menjadi dasar pengakuan formal atas kontribusi sosial, sekaligus alat bantu dalam penghitungan indikator pajak keberlanjutan seperti Environmental, Social, and Governance (ESG).

“Nantinya, sertifikasi ini bisa diintegrasikan ke dalam laporan ESG perusahaan, yang bisa menjadi bahan pertimbangan fiskal, termasuk pengurangan pajak atau insentif lainnya,” ujar Leonardo.

Meski belum diatur dalam regulasi pajak saat ini, usulan untuk menjadikan kontribusi filantropi sebagai dasar pemberian insentif fiskal dinilai sejalan dengan arah reformasi pajak berkeadilan dan pembangunan yang inklusif.

Dorongan Regulasi Pajak yang Ramah Filantropi

Para pemangku kepentingan berharap pemerintah dapat meninjau kembali kebijakan pajak terhadap kegiatan sosial. Bentuk insentif bisa berupa pengurang pajak yang lebih besar, pembebasan pajak atas donasi tertentu, atau bahkan pengkreditan langsung terhadap kewajiban pajak, terutama untuk entitas yang sudah tersertifikasi kontribusinya terhadap SDG.

Jika regulasi mendukung, Indonesia bukan hanya akan menjadi negara paling dermawan di dunia secara kultural, tetapi juga menjadi model perpajakan yang mendorong kesejahteraan sosial secara sistematis dan terukur.(alf)

 

Pegadaian Tegaskan Beli Emas Batangan Aman dari Pajak, Masyarakat Tak Perlu Cemas

IKPI, Jakarta: PT Pegadaian menegaskan bahwa masyarakat tidak perlu khawatir terkait pengenaan pajak dalam pembelian emas batangan, menyusul diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2025 tentang pemungutan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,25 persen.

Kepala Divisi Bisnis Bullion PT Pegadaian, Kadek Eva Suputra, menjelaskan bahwa kebijakan baru tersebut justru memberi keringanan signifikan dibandingkan aturan sebelumnya.

“PMK 51 sebenarnya menurunkan tarif Wajib Pungut (WAPU) dari 1,5% menjadi hanya 0,25%. Dan penting untuk digarisbawahi, PPh ini tidak dikenakan kepada masyarakat sebagai konsumen akhir,” ujar Kadek dalam keterangan tertulis, Senin (4/8/2025).

Kadek juga menambahkan bahwa pembelian emas batangan dengan kadar 99,99 persen standar yang digunakan dalam layanan Bullion Bank Pegadaian kini dibebaskan sepenuhnya dari pungutan pajak. Ketentuan ini mengacu pada PMK 48 Tahun 2023 yang lebih dulu berlaku.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) pun mempertegas hal tersebut dalam penjelasan resminya. Menurut DJP, pembelian emas batangan oleh masyarakat selaku konsumen akhir tidak dikenakan pemungutan PPh Pasal 22. Selain itu, wajib pajak yang menggunakan skema PPh final untuk UMKM, serta yang memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) juga dikecualikan dari pungutan ini.

“Dengan adanya kepastian ini, transaksi pembelian emas batangan, baik secara tunai maupun cicilan melalui Pegadaian, tetap aman, nyaman, dan menguntungkan bagi masyarakat,” tegas Kadek.

Pegadaian berkomitmen untuk terus menjadi mitra terpercaya dalam layanan keuangan dan investasi berbasis emas. Lewat semangat mengEMASkan Indonesia, Pegadaian mendorong masyarakat untuk berinvestasi emas secara mudah dan transparan, tanpa rasa waswas terhadap beban pajak yang tidak relevan.

Tak hanya fokus pada bisnis, Pegadaian juga dikenal sebagai lembaga keuangan sosial yang aktif dalam pemberdayaan masyarakat melalui layanan inklusif dan program sosial yang berdampak luas.

Sejak Desember 2024, Pegadaian resmi mendapat izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menyelenggarakan usaha Bullion. Melalui layanan Bank Emas, Pegadaian kini menyediakan produk seperti Deposito Emas, Pinjaman Modal Kerja berbasis Emas, penitipan emas korporasi, hingga perdagangan emas secara profesional. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Kripto Tembus Rp600 Miliar per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus memetik hasil dari regulasi perpajakan atas transaksi aset kripto. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Bimo Wijayanto, mengungkapkan bahwa sejak pengenaan pajak atas kripto dimulai, penerimaan negara dari sektor ini stabil di kisaran Rp500 miliar hingga Rp600 miliar per tahun.

“Sepanjang dua sampai tiga tahun sejak diperkenalkan, tren penerimaan dari pajak kripto terus mengalami peningkatan. Tahun lalu saja, kita berhasil mengumpulkan sekitar Rp500–600 miliar,” ujar Bimo dalam Media Briefing di Kantor DJP, baru-baru ini.

Direktur Peraturan Perpajakan I DJP, Hestu Yoga Saksama, merinci pada tahun berjalan 2025, hingga akhir Juli, total penerimaan pajak dari transaksi kripto tercatat baru mencapai Rp115 miliar. Kendati masih relatif kecil, potensi pertumbuhan sektor ini dinilai sangat tinggi meskipun tetap sarat risiko karena volatilitas harga kripto yang tinggi.

“Penerimaan dari kripto itu sifatnya fluktuatif, sangat tergantung pada harga pasar. Kalau sedang hype atau tren naik, otomatis penerimaannya juga meningkat. Tapi bisa juga turun drastis kalau pasar lesu,” kata Yoga.

Kripto Kini Diakui sebagai Aset Keuangan

Dengan perkembangan ekosistem kripto yang makin kompleks, pemerintah tidak lagi memandang kripto sebatas sebagai komoditas, tetapi juga sebagai aset keuangan. Ini sejalan dengan kebijakan global dan kebutuhan pengawasan yang lebih cermat terhadap lalu lintas transaksi digital.

Dalam rangka memperkuat landasan hukum dan mekanisme pemajakan, pemerintah telah menerbitkan sejumlah aturan baru, antara lain:

• PMK Nomor 50 Tahun 2025 tentang PPN dan PPh atas Transaksi Perdagangan Aset Kripto;

• PMK Nomor 53 Tahun 2025 yang mengubah ketentuan nilai lain sebagai dasar pengenaan PPN;

• PMK Nomor 54 Tahun 2025 yang memperbarui ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP).

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak, Yon Arsal, menekankan pentingnya sinergi lintas lembaga dalam pengawasan sektor kripto.

“Tidak cukup hanya dengan regulasi, tapi kita juga perlu meningkatkan koordinasi dengan para pemangku kepentingan, termasuk OJK yang kini juga ikut mengawasi pergerakan kripto sebagai bagian dari sektor keuangan,” ujarnya. (alf)

 

Vaudy Starworld Sabet Juara di IKPI Golf Open 2025, Ketua Panitia: Ini Kejutan!

IKPI, Bogor: Turnamen Golf IKPI Open Tournament 2025 yang digelar Minggu, (3/8/2025) di Permata Sentul Golf Club berlangsung meriah dan penuh kejutan. Acara ini menjadi bagian dari rangkaian perayaan Hari Ulang Tahun ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) yang puncaknya akan digelar pada 27 Agustus 2025 di Jakarta.

Ketua Panitia HUT IKPI ke-60, Nuryadin Rahman, menyampaikan apresiasinya atas keberhasilan penyelenggaraan turnamen yang diikuti ratusan pegolf dari berbagai kategori. “Turnamen ini bukan hanya ajang silaturahmi antar anggota IKPI dan mitra, tapi juga menjadi wadah untuk menjunjung sportivitas dan kebersamaan,” ujarnya di lokasi acara.

Salah satu momen mengejutkan terjadi saat Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, secara tak terduga keluar sebagai Best Nett I di kategori Member Flight C (HCP 22-36). Nuryadin mengaku cukup terkejut dengan pencapaian tersebut.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

“Pak Vaudy bukanlah pegolf profesional, bahkan bisa dibilang baru terjun ke dunia golf. Tapi kesungguhannya selama ini, termasuk dalam latihan dan semangat bersaing, akhirnya membuahkan hasil. Ini sangat menginspirasi,” ungkap Nuryadin bangga.

Dalam kesempatan itu, Nuryadin juga mengumumkan daftar pemenang di berbagai kategori, mulai dari Best Gross dan Best Nett untuk Member Flight, Guest Flight, hingga penghargaan spesial seperti Nearest to the Pin, Nearest to the Line, dan Longest Drive. Nama-nama seperti Yoshi Haryanto, Hendra Meliana, Agus Barlie, hingga Ahmad Basori turut mencuri perhatian dengan penampilan gemilang mereka.

(Foto: Departemen Humas PP-IKPI/Bayu Legianto)

Turnamen ini tidak hanya menjadi ajang kompetisi, namun juga menjadi bagian dari kampanye kebersamaan dan kebaikan, sejalan dengan misi sosial HUT IKPI ke-60. Dengan kesuksesan penyelenggaraan ini, Nuryadin berharap semangat yang sama bisa dibawa hingga puncak perayaan di Jakarta akhir bulan nanti. (bl)

Turnamen Golf IKPI 2025 Sukses Besar, Antusias Peserta Membludak Hingga Waiting List Ditolak

IKPI, Bogor: Turnamen golf dalam rangkaian HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) kembali mencetak sukses. Bertempat di Permata Sentul Golf Club, IKPI Golf Open Tournament 2025, Minggu (3/8/2025) berhasil menyedot perhatian hingga hampir 180 peserta mendaftar, meskipun sekitar 20 peserta akhirnya terpaksa ditolak karena keterbatasan kuota.

Koordinator turnamen, Hijrah Hafiddudin, mengungkapkan rasa syukurnya atas kelancaran acara yang dinilai sukses oleh peserta dan jajaran pengurus IKPI. “Pertama kami ucapkan syukur, alhamdulillah. Berkat kerja sama semua tim, acara ini terselenggara dengan lancar. Terima kasih juga kepada para sponsor dan peserta yang antusias,” ujar Hijrah.

Menurut Hijrah, daya tarik turnamen ini bukan hanya dari segi hadiah yang mewah, tetapi juga harga pendaftaran yang dianggap terjangkau oleh peserta. “Saat makan siang saya sempat wawancara dengan beberapa tamu. Mereka bilang alasannya ikut ya karena hadiahnya besar dan mewah. Tapi harganya juga nggak mahal,” ucapnya.

Ia menambahkan bahwa para tamu yang hadir berasal dari latar belakang beragam ada yang merupakan klien, golfer umum, hingga yang baru pertama kali mengenal IKPI. “Kita juga dibantu tim marketing lapangan golf untuk promosi. Jadi exposure IKPI makin luas,” tambah Hijrah.

Sementara itu, Advisor turnamen, Hendra Damanik, menilai reputasi IKPI di dunia golf nasional makin dikenal sejak turnamen pertama yang digelar oleh Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Cabang Depok, beberapa waktu lalu.

“Alhamdulillah, nama IKPI di kalangan golfer sekarang sudah mulai diperhitungkan. Bahkan ada peserta yang saya tawarkan ikut turnamen lain dengan harga sama, mereka tolak. Mereka bilang: di IKPI hadiahnya lebih keren, pesertanya orang-orang top, dan suasananya beda,” kata Hendra.

Hendra juga membeberkan alasan utama peserta begitu antusias, yakni hadiah. “Jarang ada turnamen dengan lucky draw sampai 100 item. Dari 100 itu, 60 berupa uang tunai, paling besar Rp10 juta, paling kecil Rp300 ribu. Sisanya ada jersey, voucher seminar senilai jutaan rupiah, dan hadiah lainnya. Grand lucky draw dan hadiah hole in one juga luar biasa. Tapi yang paling menentukan tetap lucky draw. Itu yang bikin mereka semangat datang,” jelasnya.

Selain hadiah, faktor lapangan juga menjadi magnet tersendiri. “Course PSP ini cukup menantang, cocok untuk golfer senior maupun amatir. Banyak yang ikut karena ingin uji kemampuan di sini. Jadi mereka lihat siapa penyelenggaranya, hadiahnya apa, dan di mana mainnya, itu yang jadi pertimbangan,” tambah Hendra.

Melihat antusiasme yang tinggi, Hendra menyampaikan rencana ke depan. “Pak Ketum IKPI, Vaudy Starworld sudah dorong untuk lebih aktif. Kita rencanakan tahun depan bisa sampai 3–4 turnamen. Kita gas terus,” pungkasnya.

Kepuasan peserta pun terasa di lapangan. Salah satu peserta, Adi, yang juga merupakan pelaku usaha, mengaku sangat menikmati suasana turnamen. Ia bahkan mengajak tiga rekannya sesama pengusaha untuk ikut serta.

“Biayanya murah, hadiahnya banyak banget, dan yang paling penting, kita bisa ngobrol, bercanda, nambah relasi sambil main golf. Seru banget dan pasti akan ikut lagi kalau ada turnamen berikutnya,” ungkap Adi penuh semangat. (bl)

 

Ketua IKPI Pengda Jatim : Wajib Pajak Tidak Perlu Panik Menghadapi Pemeriksaan

IKPI, Jawa Timur: Acara podcast yang diselenggarakan oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, bernama TAX-kandani, mendatangkan narasumber Zeti Arina, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia Pengurus Daerah (IKPI Pengda) Jawa Timur, dan Budi Tjiptono, Ketua IKPI Cabang Sidoarjo, untuk membahas peran konsultan pajak saat menghadapi pemeriksaan pajak.

Zeti menjelaskan sebagai konsultan terdaftar yang memiliki ijin praktek memiliki kewajiban antara lain:

* Memberikan layanan konsultasi perpajakan yang sesuai dengan undang-undang perpajakan yang berlaku.

* Mentaati kode etik profesi dan standar yang telah ditetapkan oleh Asosiasi Konsultan Pajak.

* Mengikuti kegiatan pengembangan profesional yang berkelanjutan, mengingat aturan pajak sering berganti sehingga konsultan pajak selalu update peraturan dan tidak salah memberikan saran

Dalam siaran langsung podcast TAX-Kandani yang diproduksi oleh Kanwil DJP Jawa Timur II, Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengda Jawa Timur, Zeti Arina, menegaskan bahwa pemeriksaan pajak bukanlah sesuatu yang perlu ditakuti, melainkan dijalani dengan transparansi, kejujuran, dan kesiapan dokumentasi.

(Foto: Istimewa)

Zeti menuturkan bahwa sebagai mitra resmi Direktorat Jenderal Pajak, konsultan pajak memiliki peran penting dalam menjembatani komunikasi antara wajib pajak dan otoritas pajak. “Kami tidak hanya mendampingi, tapi juga mengedukasi klien agar memahami hak dan kewajiban perpajakannya secara benar,” ujarnya.

Dalam diskusi bertema “Pajak Diperiksa, Apa Kata Konsultan?”, Jumat (1/8/2025), Zeti menjelaskan bahwa proses pemeriksaan sering kali menjadi titik paling krusial dalam mendampingi klien.

“Banyak yang panik saat diperiksa. Padahal, selama pencatatan rapi dan pelaporan sesuai aturan, tidak perlu takut,” tegasnya.

Zeti pun mengingatkan pentingnya menjaga integritas dalam hubungan antara wajib pajak, konsultan, dan fiskus. “Kalau ada indikasi petugas pajak menyimpang dari aturan, tentu wajib dilaporkan melalui sarana pengaduan. Tapi kalau petugas sudah sesuai prosedur, kita harus dukung agar hukum ditegakkan secara adil,” ujarnya.

Budi juga menyampaikan dalam pendampingan WP , proses waktu pemeriksaan yang paling menyita waktu dibandingkan dengan proses Pendampingan penyampaian SPT dan menjawab SP2DK . Hai ini disebabkan karena WP harus menunjukkan Bukti-bukti yang valid dan berkaitan serta berdasarkan Ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Budi Juga menyampaikan Jika tidak setuju dengan hasil Pemeriksaan , WP punya hak penuh untuk mengajukan keberatan, banding, bahkan peninjauan kembali. Itu semua diatur dalam Undang-Undang. Sudah ada proses dan saluran yang sah secara hukum yang bisa ditempuh oleh WP untuk mendapatkan keadilan.

Budi juga menyampaikan Saran dan Harapan untuk WP dan DJP.

Dalam menjalankan Proses Perpajakan memang diperlukan adanya keseimbangan hak dan kewajiban antara Negara ( DJP ) dan wajib pajak. Dalam hal ini DJP memiliki wewenang untuk mengenakan pajak dan wajib Pajak ( WP ) memiliki kewajiban untuk membayar pajak.

Tentunya Proses menjalankan keseimbangan ini sangat diharapkan WP dalam mengisi Surat Pemberitahuan hendaknya dengan benar, lengkap dan jelas.

Pada sisi lain Petugas Pajak dalam menjalankan wewenangnya hendaknya mendasarkan pada Pembuktian yang Kuat dan berkaitan serta Berdasarkan ketentuan Peraturan perundang-undangan perpajakan.

Jika hal tersebut tercipta keseimbangan yang baik, kita yakin kepercayaan Masyarakat ( WP ) terhadap DJP akan meningkat, disisi lain harapan Kita penerimaan Pajak akan terus meningkat untuk kedepannya.

Podcast ini ditayangkan secara daring dan mendapat respons positif dari publik. Keduanya berharap sinergi antara DJP dan konsultan pajak terus diperkuat demi meningkatkan kepatuhan sukarela dan penerimaan pajak yang optimal. (bl)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Cuma sampai September! DKI Kasih Diskon PBB-P2 untuk Warga Taat Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberi kabar baik bagi warga yang taat pajak. Mulai 1 Agustus hingga 30 September 2025, Wajib Pajak (WP) yang membayar Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) lebih awal akan otomatis mendapatkan potongan sebesar 5% dari nilai pokok pajak.

Langkah ini merupakan bagian dari strategi Pemprov DKI untuk mendorong kepatuhan pajak sekaligus mempercepat penerimaan daerah. Adapun jatuh tempo pembayaran PBB-P2 untuk Tahun Pajak 2025 tetap pada 30 September 2025.

Insentif ini diberikan secara otomatis saat pembayaran dilakukan dalam periode promosi, tanpa perlu proses pengajuan tambahan. Selain potongan pajak, kemudahan akses pembayaran juga menjadi prioritas Pemprov.

Kini, WP bisa membayar PBB-P2 dengan cepat melalui berbagai kanal — dari teller bank, ATM, PPOB & EDC, hingga platform digital seperti e-banking, m-banking, dan marketplace populer seperti Shopee, Tokopedia, Traveloka, Blibli, OVO, Bukalapak, LinkAja, Dana, Gotagihan, dan Sepulsa.

Cukup masukkan Nomor Objek Pajak (NOP), dan tagihan akan langsung muncul. Proses pembayaran bisa dilakukan kapan saja tanpa perlu mengantre di kantor layanan pajak.

Pemprov juga mengingatkan bahwa keterlambatan membayar akan dikenakan denda 1% per bulan, yang bisa bertambah hingga maksimal 24%. Artinya, menunda pembayaran bisa jauh lebih mahal dibanding manfaat membayar lebih awal.

Tak hanya untuk tahun berjalan, insentif juga diberikan bagi pelunasan tunggakan tahun-tahun sebelumnya:

• Tahun Pajak 2020–2024: Potongan 5% jika dibayar antara 8 April–31 Desember 2025.

• Tahun Pajak 2013–2019: Diskon besar 50% untuk pembayaran dalam periode yang sama.

• Tahun Pajak 2010–2012: Potongan tambahan 25% di atas keringanan yang sudah diatur dalam Pergub No. 124 Tahun 2017.

Bagi WP yang belum menerima Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT), kini bisa memanfaatkan layanan e-SPPT secara daring melalui situs pajakonline.jakarta.go.id. Cukup pastikan NOP dan alamat terisi dengan benar, dan dokumen digital akan segera tersedia.

Melalui kebijakan ini, Pemprov DKI berharap peningkatan kepatuhan pajak dapat berjalan seiring dengan kemudahan dan insentif nyata bagi warga. Membayar PBB-P2 kini bukan sekadar kewajiban, tapi juga peluang untuk berkontribusi dan berhemat. (alf)

 

India Tak Gentar Ancaman Trump, Tetap Impor Minyak Rusia di Tengah Tekanan Tarif AS

IKPI, Jakarta: Ketegangan dagang antara Amerika Serikat (AS) dan India kembali memanas. Kali ini, Presiden AS Donald Trump melontarkan ancaman tarif dan sanksi terhadap India atas keputusannya tetap mengimpor minyak dari Rusia. Namun, pemerintah India bersikukuh untuk tidak mengubah kebijakan energinya, meski dibayangi tekanan ekonomi dari Washington.

Dalam unggahan terbaru di platform Truth Social, Trump mengkritik keras negara-negara yang masih membeli minyak dari Rusia, termasuk India. Ia mengancam akan mengenakan tarif hingga 100% terhadap negara-negara tersebut jika Moskow tidak segera menghentikan invasinya ke Ukraina. Meski begitu, tak lama setelahnya Trump kembali melunak dengan menyatakan bahwa dirinya tidak peduli atas apa yang dilakukan India.

“India akan menghadapi konsekuensi tambahan atas pembelian minyak dan senjata dari Rusia,” ujar Trump dalam unggahan tersebut, yang dikutip oleh New York Times dan disiarkan kembali oleh Reuters pada Sabtu (2/8/2025).

India diketahui menjadi salah satu pembeli terbesar minyak Rusia, dengan kontribusi Rusia mencapai sekitar 35% dari total pasokan minyak mentah Negeri Anak Benua itu. Namun, hingga kini, belum ada sinyal dari New Delhi untuk mengurangi ketergantungan tersebut.

“Pemerintah tidak mengeluarkan arahan apa pun kepada perusahaan minyak untuk mengurangi impor dari Rusia,” kata seorang pejabat senior India, menegaskan bahwa keputusan komersial tetap diserahkan kepada pelaku usaha.

Sementara itu, Trump juga mulai mengimplementasikan kebijakan dagang yang lebih keras terhadap India. Per 1 Agustus 2025, AS resmi memberlakukan tarif impor sebesar 25% terhadap seluruh produk India yang masuk ke pasar Amerika. Ini menjadi bagian dari langkah strategis Trump yang menilai bahwa India telah menjalankan praktik dagang yang tidak adil terhadap AS.

“India telah lama menerapkan kebijakan perdagangan yang merugikan kita, dan sekarang mereka juga menjadi konsumen utama energi dan peralatan militer Rusia, bersanding dengan Tiongkok,” tegas Trump saat berbicara kepada wartawan pada Jumat (1/8/2025).

Ancaman penalti tambahan pun dilontarkan, meski belum dijelaskan secara rinci bentuk hukumannya. Sejauh ini, Gedung Putih, Kementerian Luar Negeri India, dan Kementerian Perminyakan serta Gas Alam India belum memberikan komentar resmi terkait isu ini.

Ketegangan ini menjadi sinyal pergeseran dinamika geopolitik dan ekonomi global, di mana kebijakan pajak dan perdagangan menjadi alat negosiasi diplomatik yang semakin intens, khususnya terkait konflik Ukraina dan kepentingan energi internasional. (alf)

 

 

 

 

en_US