PP IKPI Jadwalkan Pelantikan Pengurus Cabang Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi: Siapkan Pemekaran Cabang Lain Sesuai Ketentuan ART

IKPI, Jakarta: Dalam langkah strategis untuk memperkuat jaringan organisasi di seluruh Indonesia, Pengurus Pusat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (PP IKPI) akan menjadwalkan pelantikan pengurus di tiga cabang yang baru dibentuk yakni, Buleleng (Bali), Cabang Bitung (Sulawesi Utara), dan Cabang Kabupaten Bekasi (Jawa Barat). Pelantikan ini menjadi bagian dari komitmen IKPI untuk memperluas jangkauan pelayanan, mempererat solidaritas antaranggota, serta memastikan kehadiran organisasi di wilayah-wilayah potensial.

“Langkah ini adalah bagian dari upaya kami untuk memastikan bahwa setiap anggota IKPI, di mana pun berada, dapat merasakan kehadiran organisasi secara nyata. Cabang-cabang baru ini dibentuk di wilayah yang memiliki potensi besar dalam pengembangan profesi konsultan pajak,” ujar Ketua Departemen Pengembangan Organisasi IKPI, Nuryadin Rahman, Sabtu (12//4/2025).

Nuryadin juga mengungkapkan bahwa IKPI tengah menyiapkan agenda penting lainnya, yakni pemekaran cabang di sejumlah wilayah yang telah menunjukkan pertumbuhan signifikan dalam jumlah anggota. Merujuk pada ketentuan Anggaran Rumah Tangga (ART) IKPI, pemekaran dapat dilakukan pada cabang-cabang yang telah memiliki lebih dari 200 anggota aktif.

“Pemekaran bukan semata-mata soal perluasan, tetapi tentang efektivitas organisasi. Ketika satu cabang telah tumbuh begitu besar, maka perlu ada restrukturisasi agar pelayanan menjadi lebih optimal dan dekat dengan anggota,” jelas Nuryadin.

Ia menambahkan bahwa pemekaran juga bertujuan mendorong peran serta anggota dalam pengembangan organisasi di tingkat lokal, serta memperluas ruang kontribusi dan partisipasi.

Sekadar informasi, pada Kamis (10/4/2025) Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld juga melantik Pengurus Daerah IKPI Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) dan pengurus tiga cabang baru di bawah koordinasi Pengda DIY, yakni Yogyakarta, Sleman, dan Bantul.

Dengan terbentuknya Pengda dan cabang-cabang ini, IKPI sekaligus menegaskan komitmennya dalam membangun ekosistem profesi konsultan pajak yang kuat, adaptif, dan inklusif di seluruh pelosok negeri.

Langkah-langkah strategis ini dipandang penting dalam menjawab kebutuhan zaman, khususnya di tengah tantangan perubahan regulasi perpajakan, meningkatnya kesadaran wajib pajak, dan pentingnya profesionalisme dalam praktik konsultan pajak.

Diharapkan, dengan struktur organisasi yang semakin merata dan responsif, IKPI berharap dapat memainkan peran lebih besar dalam membangun kesadaran pajak di masyarakat, sekaligus memperkuat tata kelola profesi secara nasional. (bl)

 

 

 

 

Isi Utang di SPT Tahunan Jangan Sampai Keliru, Ini Cara Ngisinya!

IKPI, Jakarta: Udah isi SPT Tahunan belum? Buat kamu yang belum, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) punya catatan penting nih: jangan asal isi kolom utang! Lewat akun X resminya @kring_pajak, Jumat (11/4/2025) DJP mengingatkan bahwa yang harus dilaporkan wajib pajak di SPT Tahunan adalah utang yang masih ada di akhir tahun.

Jadi, buat tahun pajak 2024, wajib pajak cukup mengisi jumlah utang yang masih “nanggung” di tanggal 31 Desember 2024.

Contohnya, Mawar punya utang bank Rp25 juta di tahun 2023 dan nyicil terus sampai April 2025. Nah, jika di akhir 2024 utangnya tinggal Rp5 juta, ya yang dilaporkan hanya Rp5 juta saja. Tapi kalau ternyata sudah lunas sebelum 31 Desember 2024? Tak usah dilaporkan, aman!

Namun, jika wajib pajak merasa mengisi utangnya di tahun 2023 kemarin ada yang salah, tenang saja. Selama belum diperiksa DJP, kamu masih bisa melakukan koreksi.

Perku diperhatikan, saat mengisi di DJPOnline, wajib pajak bakal ketemu empat kode utang:

• 101 untuk utang ke bank atau leasing, seperti KPR atau cicilan motor.

• 102 ubtuj utang kartu kredit.

• 103 itu pinjaman ke orang/entitas yang masih satu grup atau punya hubungan khusus sama kamu (alias afiliasi).

• 109 untuk utang lainnya yang tak masuk tiga kode di atas.

Jangan lupa, SPT Tahunan itu bukan hanya untuk lapor penghasilan, tapi juga untuk kasih tahu kondisi utang dan hartamu. Jadi, pastikan datanya akurat ya, biar gak kena masalah di kemudian hari! (alf)

 

Ketum IKPI Ajak Anggota Segera Laporkan Kegiatan Konsultan Pajak Melalui SIKOP

IKPI, Jakarta: Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, mengimbau seluruh anggota IKPI untuk segera menyampaikan laporan kegiatan konsultan pajak tahun 2024 melalui Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP), paling lambat 30 April 2025. Hal ini disampaikannya dalam acara “Sosialisasi Pembinaan Konsultan Pajak dan Penyampaian Laporan Konsultan Pajak melalui SIKOP” yang digelar secara virtual, Jumat (11/4/2025).

Acara yang diselenggarakan secara daring melalui kanal YouTube IKPI dan aplikasi Zoom Meeting ini diikuti oleh 567 anggota IKPI dari seluruh Indonesia. Kegiatan ini merupakan agenda rutin tahunan hasil kolaborasi antara IKPI dan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Kementerian Keuangan.

Dalam sambutannya, Vaudy turut menyampaikan ucapan Selamat Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri 1446 H kepada seluruh anggota IKPI yang merayakan. Ia juga menekankan pentingnya kepatuhan anggota dalam melaporkan kegiatan tahunannya secara tepat waktu.

“Pelaporan sebaiknya tidak menunggu hingga akhir bulan. Kami berharap rekan-rekan konsultan pajak bisa menyampaikannya lebih awal,” ujar Vaudy.

Ia juga menyoroti pentingnya pelaporan bagi anggota yang belum melaporkan kegiatan untuk tahun 2023 dan sebelumnya. “Kami minta kepada rekan-rekan yang belum menyampaikan laporan untuk tahun sebelumnya agar segera melengkapi kewajiban tersebut,” tambahnya.

Selain itu, Vaudy menyinggung perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 175 Tahun 2022 tentang Konsultan Pajak. Ia berharap perubahan regulasi tersebut dapat mengakomodasi lulusan Ujian Sertifikasi Konsultan Pajak (USKP) yang mengalami keterlambatan dalam mengurus izin praktik sebagai konsultan pajak.

Vaudy menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen Pengurus Pusat IKPI dalam menjaga kualitas dan profesionalisme anggotanya, serta mendukung pembinaan profesi konsultan pajak di Indonesia.

Sementara itu, Ketua Departemen Keanggotaan dan Etika Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Robert Hutapea, mengingatkan anggota IKPI mengenai terbitnya Pengumuman Kepala Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPPK) Nomor PENG-3/PPPK/2025 tentang Imbauan dan Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan Konsultan Pajak Tahun Takwim 2024.

Pengumuman tersebut merujuk pada ketentuan Pasal 25 Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 111/PMK.03/2014 tentang Konsultan Pajak, sebagaimana telah diubah dengan PMK Nomor 175/PMK.01/2022. Robert Hutapea meminta agar seluruh anggota IKPI untuk menyebarluaskan informasi ini agar kewajiban pelaporan dapat dipenuhi tepat waktu.

Diungkapkan Robert, adapun kewajiban penyampaian laporan tahunan meliputi:

a. Daftar Wajib Pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan;

b. Daftar realisasi Pendidikan Profesi Lanjutan (PPL) yang diterbitkan oleh asosiasi konsultan pajak;

c. Kartu Tanda Anggota (KTA) asosiasi yang masih berlaku pada saat penyampaian laporan tahunan;

d. Surat keterangan bekerja bagi konsultan pajak yang bekerja pada suatu perusahaan dan tidak memberikan jasa konsultasi perpajakan.

Batas Waktu Penyampaian  

Sesuai dengan PMK Konsultan Pajak Pasal 25 ayat (3), laporan tahunan konsultan pajak tahun takwim 2024 wajib disampaikan secara elektronik paling lambat tanggal 30 April 2025. PPPK tidak lagi menerima berkas fisik laporan tahunan.

Mekanisme Penyampaian Laporan Tahunan

Saat ini, aplikasi Sistem Informasi Konsultan Pajak (SIKOP) baru mengakomodasi penyampaian daftar wajib pajak yang diberikan jasa konsultasi di bidang perpajakan.

Untuk memenuhi kewajiban penyampaian laporan tahunan secara lengkap, konsultan pajak diharuskan mengisi formulir tambahan di alamat [https://bit.ly/LTKP2024](https://bit.ly/LTKP2024). Formulir tersebut mencakup:

a. Daftar wajib pajak yang telah disampaikan melalui SIKOP;

b. Daftar realisasi PPL (bagi konsultan pajak yang wajib mengikuti PPL);

c. KTA asosiasi yang masih berlaku;

d. Surat keterangan bekerja (jika berlaku).

Robert menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan ini. “Kami memohon bantuan seluruh anggota untuk menyebarluaskan pengumuman ini agar tidak ada yang terlambat memenuhi kewajiban pelaporan,” ujarnya.

Ia menegaskan, jika tidak patuh dengan regulasi, maka ancaman terberatnya adalah pencabutan izin praktek. “Untuk menghindari hal itu, kami minta anggota mematuhi regulasi yang telah ditetapkan pemerintah,” kata Robert. (bl)

Hanya Enam Bulan! Pemerintah Percepat Waktu Pemeriksaan Pajak

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi mempercepat proses pemeriksaan pajak dari maksimal 12 bulan menjadi hanya enam bulan. Langkah ini diambil sebagai bagian dari strategi untuk mendukung dunia usaha menghadapi tantangan global, khususnya imbas pengenaan tarif resiprokal sebesar 32 persen yang diterapkan Amerika Serikat terhadap Indonesia.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu, menegaskan bahwa kebijakan tersebut telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025 tentang Pemeriksaan Pajak. PMK ini juga mengatur percepatan pemeriksaan untuk Wajib Pajak yang terlibat dalam transaksi transfer pricing, dari 24 bulan menjadi 10 bulan.

“PMK Nomor 15 Tahun 2025 ini mengatur percepatan pemeriksaan pajak yang sebelumnya maksimal 12 bulan, sekarang menjadi 6 bulan. Ini masih perlu disosialisasikan lebih luas kepada masyarakat,” ujar Febrio usai rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jumat (11/4/2025).

Ia menambahkan, percepatan ini bertujuan meningkatkan transparansi, kecepatan, dan efektivitas pemeriksaan pajak, yang dinilai penting dalam menciptakan iklim usaha yang kompetitif dan kondusif di tengah tekanan global.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati juga menegaskan bahwa reformasi ini merupakan bagian dari upaya menyeluruh dalam memperbaiki administrasi perpajakan dan kepabeanan. Ia menyebut, penyederhanaan proses pajak seperti pemeriksaan, restitusi, dan perizinan dapat membantu menekan beban perusahaan hingga 2 persen.

“Kalau dunia usaha harus menghadapi tarif 32 persen dari AS, maka perbaikan administrasi bisa mengurangi beban sekitar 2 persen. Ini sangat berarti bagi pelaku usaha,” ungkap Sri Mulyani dalam Sarasehan Ekonomi bersama Presiden Joko Widodo di Menara Mandiri, Jakarta Pusat (8/4/2025).

Lebih lanjut, ia menyebut pemerintah terbuka terhadap masukan dari pelaku usaha, terutama terkait percepatan proses merger dan akuisisi yang selama ini terkendala kebijakan perpajakan. Pemerintah, kata Sri Mulyani, akan terus mengharmonisasikan kebijakan fiskal dan kepabeanan untuk mendukung aktivitas ekspor-impor dan mempercepat proses bisnis.

Dengan reformasi ini, pemerintah berharap iklim usaha di Indonesia semakin kompetitif dan adaptif menghadapi tantangan global. (alf)

 

 

 

 

Pelantikan Pengurus Daerah IKPI DIY: Babak Baru Penguatan Profesi Konsultan Pajak di Indonesia

IKPI, Yogyakarta: Suasana semarak dan penuh makna mewarnai pelantikan resmi Pengurus Daerah (Pengda) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), yang digelar di jantung kota budaya Indonesia, Kamis (10/4/2025).

Momen ini sekaligus menandai berakhirnya rangkaian pelantikan Pengda IKPI di seluruh Indonesia, menjadikan DIY sebagai Pengda ke-13 dan penutup dalam periode kepengurusan 2024-2029.

Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld menegaskan bahwa pelantikan ini bukan sekadar seremoni formal, melainkan tonggak penting dalam memperkuat struktur organisasi yang lebih profesional dan merata di seluruh nusantara. Dengan berdirinya Pengda DIY, IKPI kini memiliki total 45 cabang aktif yang menaungi lebih dari 7.100 anggota konsultan pajak di seluruh Indonesia.

(Foto: Istimewa)

Dari Aspirasi hingga Terwujudnya Pengda DIY

Di ceritakan Vaudy, keinginan membentuk Pengda DIY bukanlah hal baru. Sejarah mencatat bahwa permintaan pembentukan sudah disuarakan sejak tahun 2018, tepatnya dalam gelaran Seminar Nasional IKPI di Semarang. Saat itu, beberapa pengurus dan anggota dari Cabang Yogyakarta seperti Maryanto, Santosa, Setianan (alm), dan Kornelius Guling (alm) mengadakan pertemuan dengan Ketua Umum IKPI (Mochamad Soebakir) dan Ketua Panitia SemNas (Vaudy Starworld) menyampaikan aspirasi agar DIY berdiri sebagai pengda terpisah dari Jawa Tengah.

Aspirasi ini kembali ditegaskan dalam Kongres IKPI di Malang tahun 2019, dengan harapan Pengda DIY sudah bisa terbentuk antara tahun 2019 hingga 2024. Namun, secara struktural, DIY belum memenuhi persyaratan pembentukan pengda yang mewajibkan minimal tiga cabang. Saat itu DIY hanya memiliki satu, yakni Cabang Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, para anggota bergerak cepat. Dalam kurun 2020 hingga 2021, lahirlah dua cabang baru: Cabang Bantul dan Cabang Sleman. Namun pandemi COVID-19 yang berlangsung dari 2020 hingga 2022 sempat membuat proses pembentukan terhenti.

Memasuki 2023, semangat itu kembali menyala. Surat permohonan resmi dari ketiga cabang di DIY Yogyakarta, Bantul, dan Sleman dikirimkan ke Pengurus Pusat, menyatakan kesiapan dan keinginan kuat untuk berdiri sebagai Pengda tersendiri. Tokoh-tokoh yang gigih mengawal proses ini antara lain Albertus Santosa (Ketua Cabang Yogyakarta, kini menjadi Ketua Pengda DIY), Maryanto (Ketua Cabang Bantul), Hersona Bangun (Ketua Cabang Sleman), dan Eddy Wahyudi (pengurus Pengda DIY).

Puncaknya, melalui rapat pleno Pengurus Pusat IKPI pada November 2024, Pengda DIY resmi dibentuk. Bahkan, dalam Kongres IKPI di Bali pada tahun yang sama, meskipun saat itu pengda belum terbentuk, cabang-cabang DIY telah menyampaikan aspirasi agar Kongres IKPI 2029 diadakan di Yogyakarta usulan ini kemudian menjadi salah satu keputusan kongres.

Dalam pelantikan itu, Vaudy membacakan pantun semangat yang mencerminkan komitmen terhadap profesionalisme. “Intan bukan sembarang intan, intan ini dari luar angkasa. Konsultan bukan sembarang konsultan, konsultan pajak anggota IKPI memang luar biasa.”

Berakhirnya Pelantikan Pengda, Tiga Cabang Baru Menanti

Dengan pelantikan ini, seluruh 13 Pengda resmi dilantik dan aktif. Namun, IKPI masih memiliki agenda pelantikan tiga cabang baru, yaitu Cabang Buleleng, Bitung, dan Kabupaten Bekasi. Langkah ini menandai dinamika pertumbuhan organisasi yang terus bergerak, menjawab tantangan zaman, dan memperkuat eksistensi profesi konsultan pajak di Indonesia.

“Kita bukan hanya organisasi. Kita adalah kekuatan perubahan. Untuk nusa dan bangsa, IKPI akan terus maju, tumbuh, dan berkontribusi nyata untuk Indonesia,” kata Vaudy yang disambut tepuk tangan meriah dari seluruh hadirin.

Sekadar informasi, acara pelantikan juga dihadiri oleh berbagai perwakilan instansi perpajakan, pemerintahan, akademisi, serta institusi keamanan. Hadir di antaranya perwakilan Kanwil DJP DIY, Kepala Kantor Pelayanan Pajak dari berbagai wilayah di DIY, Polda DIY, Korem 072 Pamungkas, serta jajaran perguruan tinggi seperti UKDW dan Universitas Atma Jaya Yogyakarta yang turut menandatangani MoU strategis.

Hadir hari DJP :

1. Kepala Kanwil Ernawati (Diwakilkan Rifky Rachman – Kabid)

2. Kepala KPP Sleman – Moch. Luqman

3. Kepala KPP Yogyakarta – Andi Setiawan

4. Kepala KPP Bantul – Ida Ernawati

5. Kepala KPP Wates – Yulianingsih

6. Kepala KPP Wonosari – Agung Subchan

Hadir dari IKPI:

1. Ketua Umum – Vaudy Starworld

2. Wakil Ketua Umum – Jetty

3. Wakil Sekretaris Umum – Novalina Magdalena

4. Ketua Departemen Pengembangan Organisasi – Nuryadin Rahman

5. Ketua Departemen PPL dan SDA – Benny Wibowo

6. Ketua Departemen Kerja Sama Dengan Organisasi dan Asosiasi – Handy

7. Ketua Departemen Teknologi dan Informasi – Hendrik Saputra

8. Anggota Departemen Sosial, Keagamaan, dan Olahraga – Paulus

(bl)

Masuk Batas Akhir Pelaporan SPT Orang Pribadi, Banyak Wajib Pajak Alami Kendala Lupa EFIN

IKPI, Jakarta: Hari ini menjadi batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2024. Menjelang tenggat waktu tersebut, banyak wajib pajak, khususnya karyawan swasta yang merupakan wajib pajak orang pribadi, terlihat sibuk menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Namun, salah satu kendala umum yang kembali mencuat adalah lupa terhadap Electronic Filing Identification Number (EFIN).

EFIN merupakan nomor identifikasi unik yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) kepada wajib pajak untuk mengakses berbagai layanan elektronik, termasuk e-Filing melalui situs resmi DJP di https://pajak.go.id. Nomor ini bersifat tetap dan pribadi, kecuali dilakukan permohonan resmi untuk penerbitan ulang.

Menanggapi permasalahan ini, DJP telah menyediakan berbagai kanal digital yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat untuk mengurus EFIN tanpa perlu datang ke kantor pajak. Mengutip laman resmi DJP per 5 Februari 2024, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan jika lupa EFIN:

• Live Chat DJP

Fitur ini tersedia di situs https://pajak.go.id, memungkinkan wajib pajak berbicara langsung dengan petugas DJP.

• Kring Pajak 1500200

Layanan ini memberikan bantuan seputar informasi perpajakan, termasuk permasalahan lupa EFIN.

• Email ke lupa.efin@pajak.go.id

Wajib pajak dapat mengirim permohonan dengan subjek “LUPA EFIN” dan mencantumkan informasi berikut:

• NPWP

• Nama lengkap

• Alamat terdaftar

• Email terdaftar di DJP

• Nomor telepon/ponsel terdaftar

Penting untuk diingat, permohonan hanya akan diproses jika dikirim dari alamat email yang sesuai dengan data di sistem DJP. Jika tidak sesuai, wajib pajak akan diminta menggunakan kanal lain, termasuk datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak.

Dengan berbagai kemudahan yang telah disediakan, DJP berharap masyarakat dapat lebih cepat dan mudah menyelesaikan kewajiban perpajakannya. Wajib pajak diimbau untuk segera melaporkan SPT agar terhindar dari sanksi administratif. (alf)

Hari Ini Terakhir Lapor SPT Orang Pribadi, Sanksi Menanti Jika Terlambat

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengingatkan bahwa hari ini, Jumat (11/4/2025), adalah kesempatan terakhir bagi wajib pajak orang pribadi untuk melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak 2024. Jika terlambat, siap-siap dikenakan sanksi administrasi.

Melalui akun Instagram resminya, @ditjenpajakri, DJP menegaskan bahwa perpanjangan waktu pelaporan ini diberikan sebagai bentuk relaksasi karena adanya libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1446 H serta Nyepi 2025. Semestinya, batas pelaporan berakhir pada 31 Maret 2025, namun pemerintah memperpanjang tenggat hingga 11 April 2025 sesuai Keputusan Dirjen Pajak Nomor 79/PJ/2025.

“Kondisi libur nasional dan cuti bersama tersebut berpotensi menyebabkan keterlambatan pelaporan, sehingga kami memberikan kelonggaran tanpa sanksi administrasi,” ujar Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Humas DJP, Dwi Astuti.

Meski diperpanjang, antusiasme pelaporan masih belum maksimal. Dari total 19,77 juta wajib pajak, baru 12,34 juta yang melaporkan SPT hingga Kamis (10/4/2025) dini hari.

Pelaporan SPT Tahunan 2024 dapat dilakukan langsung ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau secara online melalui e-Filing dan e-Form di laman resmi DJP. Wajib pajak diimbau untuk segera melapor hari ini juga agar terhindar dari denda keterlambatan. (alf)

 

Ketum IKPI Tekankan Konsultan Pajak sebagai Pilar Ekosistem Perpajakan Berkeadilan

IKPI. Yogyakarta: Dalam kuliah umum yang digelar di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (10/4/2025), Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (Ketum IKPI), Vaudy Starworld, menegaskan pentingnya membangun ekosistem perpajakan yang adil, efisien, dan ramah bagi wajib pajak. Konsultan pajak, menurutnya, merupakan bagian sentral dalam mewujudkan hal tersebut.

“Perpajakan bukan sekadar alat fiskal, tetapi juga mencerminkan kontrak sosial antara negara dan warganya. Oleh karena itu, sistem pajak harus bisa dipahami, dijalankan, dan diawasi dengan baik oleh semua pihak,” tutur Vaudy.

Dalam ekosistem tersebut, konsultan pajak berperan sebagai intermediaries yang membantu menjembatani kesenjangan pengetahuan antara wajib pajak dan sistem perpajakan. Mereka tidak hanya memberikan konsultasi teknis, tetapi juga menjadi mitra pemerintah dalam edukasi, penyusunan kebijakan, dan pengawasan pajak.

IKPI, sebagai organisasi profesi yang telah berdiri sejak 1965, kini memiliki lebih dari 7.000 anggota aktif yang tersebar di seluruh Indonesia. IKPI terus berupaya meningkatkan kompetensi dan integritas anggotanya melalui pelatihan, sertifikasi, dan standar profesi yang ketat.

Vaudy juga menyampaikan bahwa IKPI berkomitmen untuk terus menjalin kerja sama dengan lembaga pendidikan, dunia usaha, dan instansi pemerintah guna memperkuat kemitraan dan meningkatkan kesadaran perpajakan di masyarakat.

“Dengan kolaborasi yang erat antara semua pemangku kepentingan, kita bisa menciptakan sistem perpajakan yang tidak hanya berfungsi optimal, tetapi juga dipercaya dan didukung oleh masyarakat luas,” katanya. (bl)

Pemeriksaan Pajak Dipangkas, Wajib Pajak Kini Bisa Dapat Kepastian Lebih Cepat

IKPI, Jakarta: Pemerintah melalui Kementerian Keuangan resmi memangkas jangka waktu pemeriksaan pajak, demi meningkatkan efisiensi dan memberikan kepastian hukum yang lebih cepat bagi wajib pajak (WP). Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 15 Tahun 2025.

Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu, Dwi Astuti, menjelaskan bahwa pemeriksaan reguler kini hanya memakan waktu maksimal 6 bulan dari sebelumnya 12 bulan. Sementara itu, untuk pemeriksaan grup usaha dan transfer pricing, durasi dipangkas dari maksimal 24 bulan menjadi 10 bulan.

“Pemangkasan ini tidak membebani WP, karena mereka kini juga diberi kesempatan menyampaikan klarifikasi lebih awal, pada tahap pembahasan temuan sementara,” ujar Dwi, Rabu (9/4/2025). Tahapan baru ini memungkinkan WP memberikan tanggapan sebelum Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan (SPHP) diterbitkan.

Lebih lanjut, waktu klarifikasi atas SPHP juga dipangkas dari 7 hari kerja menjadi 5 hari. Meski demikian, Dwi menegaskan, dengan adanya tahapan baru, WP dapat lebih fokus menyusun tanggapan SPHP yang sifatnya formal dan yuridis.

Untuk mendukung percepatan ini, DJP juga telah menyosialisasikan PMK 15/2025 ke seluruh jajaran pemeriksa dan memperkenalkan sistem digital baru bernama Coretax. Sistem ini diklaim akan meningkatkan kualitas dan kuantitas pemeriksaan pajak secara signifikan.

“Dengan sistem dan proses baru ini, produktivitas pemeriksa pajak bisa meningkat. Mereka dapat menyelesaikan lebih banyak pemeriksaan dalam setahun,” tambah Dwi.

 

 

 

IKPI Dorong Kolaborasi dan Transformasi Perpajakan Digital untuk Dukung Target Penerimaan Negara 2025

IKPI, Yogyakarta: Pemerintah menargetkan penerimaan pajak sebesar Rp2.189,3 triliun dalam APBN 2025. Untuk mencapai angka ambisius ini, Ketua Umum IKPI, Vaudy Starworld, dalam kuliah umumnya di Universitas Atma Jaya Yogyakarta, Kamis (10/4/2025) menekankan pentingnya modernisasi sistem perpajakan dan penguatan kolaborasi antara pemerintah, konsultan pajak, serta pemangku kepentingan lainnya.

Vaudy menjelaskan bahwa penerimaan pajak nasional sangat bergantung pada efektivitas kebijakan dan implementasi reformasi perpajakan yang sejalan dengan perubahan struktur ekonomi Indonesia. “Pergeseran dari sektor manufaktur ke sektor jasa, terutama digital, membutuhkan respons cepat dari sistem perpajakan kita,” ujarnya.

IKPI mendukung penuh implementasi sistem Core Tax Administration System (CTAS) yang dinilai mampu meningkatkan kualitas pengawasan, transparansi, dan pelayanan kepada wajib pajak. Lebih dari itu, IKPI juga mendorong penguatan SDM dan organisasi pajak untuk mengimbangi dinamika digitalisasi ekonomi.

“Penting bagi pemerintah dan pelaku usaha memahami bahwa insentif fiskal dan kebijakan pajak bukan hanya soal pemungutan, tetapi juga alat untuk mendorong pertumbuhan ekonomi hijau, UMKM, dan investasi jangka panjang,” tambah Vaudy.

Vaudy juga menekankan perlunya penegakan hukum yang adil dan akuntabel terhadap wajib pajak yang tidak patuh, khususnya kelompok high wealth individual (HWI) dan perusahaan dengan transaksi afiliasi yang kompleks.(bl)

en_US