Pendapatan Pajak DKI Jakarta Melonjak Rp6,1 Triliun

IKPI, Jakarta: Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat kinerja gemilang dalam pengumpulan pajak daerah sepanjang awal tahun 2025. Dalam periode 1 Januari hingga 14 Juli 2025, total penerimaan pajak daerah menembus angka Rp25,4 triliun, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun lalu yang hanya mencapai Rp19,2 triliun.

Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya, menyebutkan adanya kenaikan drastis sebesar Rp6,1 triliun atau setara 32,02 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Ia menilai pencapaian ini merupakan buah dari kerja sama erat antara Kejati, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, dan sejumlah pihak terkait dalam satu wadah bernama Tim Terpadu.

“Sinergi yang dibangun dalam Tim Terpadu telah membawa hasil positif dalam mendorong penerimaan daerah yang lebih optimal. Prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme terus kami junjung tinggi,” ujar Patris di Jakarta, Jumat (8/8/2025).

Tim Terpadu ini dibentuk melalui Keputusan Kepala Kejati DKI Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Patris menjelaskan, tim ini memiliki peran strategis dalam mengawal tata kelola penerimaan pajak daerah yang terukur, efisien, serta bebas dari potensi kebocoran.

“Fokus utama kami adalah mencegah kebocoran penerimaan, memperkuat sistem yang transparan, dan memastikan pengelolaan keuangan daerah berjalan sesuai prinsip good governance,” tegasnya.

Patris juga menegaskan bahwa hasil kerja Tim Terpadu telah memberi dampak langsung terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) DKI Jakarta tahun ini. Ia memastikan upaya pengawasan dan optimalisasi akan terus berlanjut sebagai bagian dari komitmen jangka panjang untuk memperkuat keuangan daerah. (alf)

 

 

Penerimaan Pajak Merosot Saat Ekonomi Melesat, Ini Penjelasan Yustinus Prastowo

IKPI, Jakarta: Di tengah kabar menggembirakan soal pertumbuhan ekonomi Indonesia yang menembus 5,12% pada kuartal II-2025, justru muncul paradoks dalam sektor fiskal. Penerimaan pajak tercatat mengalami penurunan sebesar 6,21% dibanding periode yang sama tahun lalu. Realisasi hingga semester I-2025 hanya mencapai Rp837,8 triliun, atau baru 38% dari target tahunan.

Pengamat perpajakan sekaligus mantan Staf Khusus Menteri Keuangan, Yustinus Prastowo, memberikan penjelasan komprehensif mengenai kondisi ini. Dalam unggahan di akun media sosialnya, Jumat (8/8/2025), ia memaparkan enam faktor utama yang menyebabkan penerimaan pajak menurun meski ekonomi sedang tumbuh.

“BPS baru saja mengumumkan realisasi pertumbuhan ekonomi Q2 sebesar 5,12%. Harapan tentu menyembul di tengah berbagai tantangan. Tapi kenapa penerimaan pajak turun? Ada beberapa penjelasan menurut saya,” tulisnya di platform X, @prastow.

1. Efek Restitusi yang Tidak Berulang

Faktor pertama menurut Prastowo adalah besarnya restitusi atau pengembalian kelebihan pembayaran pajak di awal tahun 2025. Jumlahnya signifikan, dan berbeda dengan tahun sebelumnya yang tidak mengalami beban serupa.

“Tentu ini berpengaruh pada penerimaan neto kita. Semester II-2025 mestinya restitusi akan melandai dan kembali normal,” ujarnya.

2. Perbedaan Pola Pencatatan

Penerimaan pajak sering kali tercatat berdasarkan waktu pelaporan, bukan waktu terjadinya aktivitas ekonomi. Misalnya, aktivitas ekonomi Mei yang dicatat BPS sebagai bagian dari kuartal II, baru tercermin dalam pembayaran pajak di bulan Juni atau kuartal III.

3. Batalnya Kenaikan PPN 12%

Kegagalan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11% menjadi 12% juga berdampak signifikan. Target tambahan sebesar Rp71 triliun akhirnya menguap, memperlebar jarak antara realisasi dan target penerimaan.

4. Stimulus dan Insentif Pajak

Pemerintah tetap menggulirkan berbagai insentif, termasuk keringanan pajak bagi sektor-sektor tertentu. Meskipun berdampak positif terhadap aktivitas ekonomi, insentif ini otomatis menurunkan penerimaan negara.

“Dalam menilai kinerja perpajakan, seyogianya juga memperhitungkan tax expenditure,” tegasnya.

5. Penyesuaian Sistem Coretax

Penerapan sistem administrasi perpajakan berbasis digital, Coretax, yang diluncurkan awal tahun, belum sepenuhnya berjalan optimal. Beberapa proses pembayaran tertunda akibat penyesuaian teknis.

“Hal ini berangsur normal dan mestinya stabil di semester II,” kata Prastowo.

6. Ketimpangan Kinerja Sektor

Terakhir, Prastowo menyoroti perbedaan kinerja antar sektor ekonomi. Ada sektor yang tumbuh pesat namun kontribusinya terhadap pajak belum maksimal. Selain itu, efisiensi belanja pemerintah di awal tahun turut memengaruhi basis pemungutan pajak.

Meski demikian, Prastowo tetap optimistis. Ia berharap tren pemulihan ekonomi akan mendorong peningkatan kinerja perpajakan ke depan.

“Semoga kinerja perekonomian konsisten membaik, penerimaan pajak lekas pulih, dan pemerintah dapat terus fokus menciptakan lapangan kerja, menjaga daya beli, serta pemerataan kesejahteraan,” pungkasnya. (alf)

 

Bupati Pati Minta Maaf, Siap Tinjau Ulang Kenaikan PBB-P2 hingga 250%

IKPI, Jakarta: Bupati Pati, Sudewo, akhirnya angkat bicara terkait kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan sektor Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) yang belakangan menuai sorotan publik. Ia menyampaikan permintaan maaf atas kegaduhan yang terjadi, sekaligus membuka ruang untuk mengevaluasi kembali kebijakan yang dinilai memberatkan masyarakat.

“Saya minta maaf yang sebesar-besarnya atas terjadinya kericuhan pada hari Selasa kemarin (5/8/2025),” ujar Sudewo dalam pernyataan resminya, dikutip Jumat (8/8/2025).

Sudewo, yang merupakan politisi Partai Gerindra, menegaskan bahwa pihaknya akan mempertimbangkan kembali besaran tarif yang dianggap melambung tinggi. “Kalau ada yang menuntut supaya yang sampai 250% itu diturunkan, akan saya tinjau ulang,” ujarnya.

Namun demikian, ia membantah bahwa seluruh wajib pajak di Kabupaten Pati terkena kenaikan maksimal. Menurutnya, sebagian besar justru mengalami kenaikan di bawah 100%. “Jadi yang di bawah 100%, di bawah 50 persen, itu jauh lebih banyak,” jelasnya.

Lebih lanjut, Sudewo mengklaim bahwa hampir setengah dari warga Pati telah melakukan pembayaran PBB berdasarkan ketetapan terbaru. “Yang sudah membayar hampir 50%,” katanya.

Menanggapi insiden yang sempat viral di media sosial terkait pemindahan dus air mineral dari posko warga oleh petugas, Sudewo menegaskan tidak ada unsur perampasan. “Kami tidak bermaksud melakukan perampasan barang-barang tersebut, sama sekali tidak. Hanya ingin memindahkan,” katanya.

Pernyataan Bupati ini menjadi langkah awal meredam kegelisahan warga yang menilai kebijakan tersebut tidak berpihak pada kondisi ekonomi masyarakat.

Pemerintah Kabupaten Pati kini ditunggu keseriusannya dalam mengevaluasi kebijakan pajak yang telah memicu polemik ini. (alf)

 

 

 

 

 

DJP Serahkan Piagam Wajib Pajak kepada Tujuh Pelaku Teladan di Wilayah Jatim II

IKPI, Jakarta: Sebanyak tujuh wajib pajak dari wilayah kerja Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Timur II menerima penghargaan Piagam Wajib Pajak, dalam acara bertajuk Rapat Gabungan dan Launching Piagam Wajib Pajak di Jawa Timur, yang digelar di Kota Malang, Kamis (7/8/2025).

Piagam diserahkan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak, Bimo Wijayanto, sebagai bentuk apresiasi kepada para wajib pajak yang dinilai telah menunjukkan komitmen luar biasa dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara transparan dan taat aturan.

“Penerima Piagam Wajib Pajak ini merupakan representasi dari teladan kepatuhan yang kami harapkan bisa menjadi inspirasi bagi yang lain,” ujar Bimo.

Diketahui, tujuh wajib pajak ini merupakan bagian dari total 20 wajib pajak terpilih dari tiga kantor wilayah DJP di Jawa Timur, yakni Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III. Para penerima berasal dari berbagai latar belakang pelaku usaha, korporasi, hingga asosiasi, yang dinilai aktif dan kooperatif dalam menjalankan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yang baik.

Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Kanwil DJP Jatim I Samingun, Kepala Kanwil DJP Jatim II Agustin Vita Avantin, dan Kepala Kanwil DJP Jatim III Untung Supardi, sebagai bentuk sinergi antarwilayah dalam mendukung implementasi Piagam Wajib Pajak.

Piagam Wajib Pajak sendiri merupakan dokumen resmi yang telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-13/PJ/2025. Dokumen ini memuat secara eksplisit delapan hak dan delapan kewajiban wajib pajak, sebagai wujud reformasi pelayanan berbasis transparansi dan perlindungan hukum.

“Melalui piagam ini, negara hadir bukan hanya sebagai pemungut, tapi juga sebagai pelindung. Hak-hak wajib pajak dijamin dan dihormati sebagaimana mestinya,” tegas Bimo.

Delapan hak wajib pajak antara lain:

• Mendapat informasi dan edukasi,

• Pelayanan gratis sesuai ketentuan,

• Perlakuan adil dan setara,

• Membayar pajak sesuai dengan yang terutang,

• Hak menyelesaikan sengketa secara independen,

• Privasi data terjaga,

• Hak kuasa hukum,

• Menyampaikan laporan atau aduan pelanggaran.

Sementara delapan kewajiban wajib pajak mencakup pelaporan SPT secara benar, sikap kooperatif, penggunaan insentif secara tertib, pembukuan, hingga larangan gratifikasi kepada petugas pajak.

Bimo mengungkapkan, peluncuran piagam ini merupakan bagian dari transformasi kelembagaan DJP yang bertujuan membangun hubungan harmonis antara otoritas pajak dan masyarakat. Ia menekankan bahwa acara ini bukanlah akhir dari proses, melainkan langkah awal menuju sistem perpajakan yang lebih kolaboratif dan partisipatif.

“Piagam ini kami harapkan bisa menjadi milestone dalam perjalanan menuju iklim perpajakan yang lebih adil dan sehat. Saya ajak seluruh jajaran DJP menjadikannya panduan dalam pelayanan kepada masyarakat,” katanya.

Dengan peluncuran ini, DJP berharap terdapat relasi fiskal antara negara dan warga relasi yang bukan hanya soal kewajiban, namun juga soal penghormatan terhadap hak dan keterlibatan aktif dalam pembangunan bangsa. (alf)

 

 

Anggota IKPI se-Jabotabek Diminta Meriahkan Lomba Gowes Bareng DJP

IKPI, Jakarta: Ketua Panitia HUT ke-60 Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, mengajak seluruh anggota IKPI, khususnya yang berdomisili di wilayah Jabodetabek, untuk turut serta memeriahkan Lomba Gowes Spesial HUT IKPI yang akan digelar Sabtu, 16 Agustus 2025.

Kegiatan ini akan menempuh rute dari Kantor Pusat IKPI di Pejaten, menyusuri jalan-jalan utama Jakarta menuju Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) di Jalan Jenderal Sudirman, dan kembali finis di titik awal, Pejaten.

“Pesertanya kita harapkan ramai, targetnya sekitar 150 pesepeda. Ini bukan sekadar lomba, tapi momen untuk mempererat silaturahmi antara IKPI dan DJP,” ujar Nuryadin.

Menariknya, rombongan pesepeda akan disambut secara langsung oleh Direktur P2 Humas DJP, Rosmauli, saat tiba di Kantor DJP. “Nanti Ibu Direktur juga dijadwalkan akan melepas kembali rombongan gowes untuk melanjutkan perjalanan pulang menuju Pejaten,” kata Nuryadin.

Ia menegaskan, nantinya yang menyambut dan melepas langsung dari kantir DJP adalah Direktur P2 Humas, Nuryadin berharap anggota IKPI bisa turut berpartisipasi aktif. “Ini bukan hanya sekadar kegiatan fisik, tapi juga bagian dari memperkuat sinergi antara IKPI dan otoritas pajak,” ujarnya.

Menurut Nuryadin, acara gowes ini merupakan bagian dari rangkaian kegiatan HUT ke-60 IKPI yang mengusung semangat kolaborasi, kebugaran, dan kebersamaan antar anggota serta instansi mitra. Ia memastikan bahwa panitia menyiapkan jalur yang aman dan nyaman, dengan dukungan pengawalan dan titik istirahat untuk peserta.

“Kami juga memasang umbul-umbul IKPI di setiap rute yang dilintasi peserta. Tujuannya, bukan hanya sebagai penujuk jalan, tetapi juga bagaimana masyarakat bisa mengetahui apa itu IKPI,” ujarnya. (bl)

Ketua IKPI Jatim Terima Piagam Wajib Pajak, Tegaskan Komitmen Kolaborasi dan Kepatuhan

IKPI, Malang: Ketua Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Jawa Timur, Zeti Arina, menjadi salah satu dari 20 wajib pajak terpilih yang menerima Piagam Wajib Pajak (Taxpayer Charter) dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), dalam acara peluncuran resmi yang digelar di Cemara Ballroom, Malang, Kamis (7/8/2025). Penyerahan piagam dilakukan langsung oleh Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto, sebagai simbol penguatan hubungan antara negara dan wajib pajak yang setara, saling menghargai, dan berbasis pelayanan.

Zeti Arina menyampaikan apresiasi atas inisiatif DJP yang dinilai sebagai langkah progresif dalam membangun ekosistem perpajakan yang lebih terbuka dan berkeadilan.

“Piagam ini bukan hanya penghargaan, tapi pengingat akan tanggung jawab kolektif kita dalam menjaga integritas sistem pajak. DJP telah membuka ruang kemitraan yang sehat, dan sebagai konsultan pajak, kami siap menjadi jembatan antara negara dan masyarakat,” ujar Zeti, Jumat (8/8/2025).

Menurutnya, piagam Wajib Pajak adalah dokumen resmi yang memuat delapan hak dan kewajiban wajib pajak sesuai ketentuan perundang-undangan perpajakan. Isinya mencakup hak atas informasi yang benar, layanan bebas pungli, jaminan perlindungan hukum, hingga kewajiban pelaporan SPT secara jujur dan larangan gratifikasi.

Sementara itu, Bimo Wijayanto menekankan bahwa peluncuran piagam ini merupakan langkah konkret transformasi kelembagaan DJP dalam rangka memperkuat kepercayaan publik dan mendorong peningkatan kepatuhan sukarela.

“Negara hadir bukan hanya sebagai otoritas, tapi juga sebagai mitra yang menjamin hak-hak wajib pajak dilindungi sepenuhnya. Inilah bentuk pelayanan publik berbasis keadilan,” kata Bimo di acara tetsebut.

Kegiatan ini turut dihadiri jajaran pimpinan Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III, serta berbagai elemen masyarakat perpajakan yang berkomitmen terhadap ketaatan pajak.

Lebih lanjut Zeti berharap Piagam Wajib Pajak ini bisa menjadi titik awal yang memperkuat edukasi dan literasi perpajakan di masyarakat, serta meningkatkan kolaborasi antara DJP dan para konsultan pajak sebagai mitra strategis dalam membangun kepatuhan yang berkelanjutan. (bl)

IKPI Sumbagut dan Cabang Medan Bersama Kanwil DJP Bahas Kolaborasi Donor Darah Serentak

IKPI, Medan: Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Pengurus Daerah Sumatera Bagian Utara (Sumbagut) dan IKPI Cabang Medan melakukan audiensi ke Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sumatera Utara I, Senin (4/8/2025). Kegiatan ini disambut langsung oleh Kepala Kanwil DJP Sumut I, Arridel Mindra, beserta jajaran.

Audiensi dihadiri oleh jajaran pengurus IKPI Sumbagut, antara lain Wakil Ketua Hery, Sekretaris Lai Han Wie, Bendahara Mayawaty, serta anggota Koennady Tjing dan Robby Sumargo. Sementara dari Cabang Medan, hadir Ketua Ebenezer Simamora, Wakil Ketua I Pony, Wakil Ketua II Hang Bun, Sekretaris Silvia Koesman, dan jajaran pengurus lainnya.

Dalam pertemuan itu, Hery menyampaikan bahwa salah satu agenda utama adalah mengajak Kanwil DJP Sumut I turut berpartisipasi dalam kegiatan donor darah serentak yang akan digelar dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun ke-60 IKPI. Kegiatan kemanusiaan tersebut direncanakan berlangsung secara serentak di seluruh cabang IKPI di Indonesia.

Selain itu, IKPI juga membahas peluang kolaborasi dalam kegiatan sosialisasi pengisian SPT di sistem Coretax, serta membuka kemungkinan kerja sama lebih luas dengan asosiasi profesi lainnya dan institusi pendidikan, seperti universitas.

(Foto: DOK. IKPI Pengda Sumatera Bagian Utara)

“Kami berharap kegiatan ini tidak hanya memperkuat silaturahmi, tapi juga membangun kolaborasi nyata antara IKPI dan DJP dalam mengedukasi masyarakat dan mendorong kepatuhan perpajakan,” ujar Hery.

Kakanwil DJP Sumut I Arridel Mindra menyambut baik ajakan tersebut dan menyatakan kesiapan pihaknya untuk mendukung agenda-agenda positif yang diinisiasi oleh IKPI.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan dan edukasi yang terbaik kepada stakeholder dan wajib pajak,” ujarnya.

Pertemuan ini menjadi langkah awal memperkuat kemitraan strategis antara konsultan pajak dan otoritas perpajakan, dalam membangun kesadaran pajak dan memperluas dampak sosial kepada masyarakat. (bl)

 

DJP Kalselteng Sita 34 Aset Penunggak Pajak Senilai Rp2,83 Miliar

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap wajib pajak yang membandel. Terbaru, Kantor Wilayah DJP Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kanwil DJP Kalselteng) menyita 34 aset milik penunggak pajak dengan total nilai taksiran mencapai Rp2,83 miliar.

“Sebanyak 34 aset disita dalam penindakan ini, terdiri dari berbagai jenis barang bergerak maupun tidak bergerak,” ungkap Kepala Kanwil DJP Kalselteng, Syamsinar, saat konferensi pers di Banjarmasin, Rabu (6/8/2025).

Aset-aset tersebut merupakan milik 24 penanggung pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp34,4 miliar. Langkah penyitaan ini, lanjut Syamsinar, dilakukan setelah DJP menempuh serangkaian upaya persuasif mulai dari imbauan, surat teguran, hingga surat paksa.

Jenis aset yang disita sangat beragam, mulai dari rekening tabungan dan giro, kendaraan bermotor, hingga tanah dan/atau bangunan yang tersebar di wilayah Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah.

Secara geografis, penyitaan paling banyak dilakukan di Kalimantan Selatan. Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat menyita 22 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp1,88 miliar. Sementara itu, KPP di Kalimantan Tengah menyita 12 aset dengan nilai sekitar Rp951 juta.

“Penyitaan ini adalah bentuk komitmen kami dalam menjalankan penegakan hukum perpajakan. Ini juga menjadi peringatan keras bagi wajib pajak lainnya untuk tidak mengabaikan kewajibannya,” tegas Syamsinar.

Ia menambahkan, langkah ini bukan semata untuk menindak, tetapi juga untuk mendorong penyelesaian tunggakan dan memastikan penerimaan negara tetap terjaga.

“Setiap rupiah yang berhasil diamankan akan sangat berarti bagi pembangunan nasional. Kami berharap tindakan ini memberi efek jera dan meningkatkan kesadaran pajak masyarakat,” pungkasnya.

Langkah tegas Kanwil DJP Kalselteng ini mencerminkan komitmen pemerintah dalam menjaga integritas sistem perpajakan dan memastikan keadilan fiskal diterapkan secara konsisten di seluruh penjuru negeri. (alf)

 

DJP Siap Cabut Penunjukan dan Putus Akses Marketplace yang Mangkir Bayar Pajak

IKPI, Jakarta: Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan ketegasan dalam mengawasi kepatuhan pajak platform digital. Marketplace yang lalai menjalankan kewajiban sebagai pemungut Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 kini terancam bukan hanya sanksi administratif, tapi juga pemutusan akses secara teknis.

Ketentuan ini ditegaskan dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-15/PJ/2025, yang memberi DJP wewenang mencabut penunjukan marketplace sebagai pemungut PPh 22, baik atas permintaan platform itu sendiri maupun secara jabatan apabila tak lagi memenuhi syarat.

Namun, sikap DJP lebih tegas terhadap platform yang tetap ditunjuk tetapi tidak menjalankan kewajibannya. Setelah proses teguran sesuai regulasi, DJP dapat mengenakan sanksi administratif hingga pemutusan akses terhadap platform tersebut.

“Pihak yang tidak memenuhi ketentuan dalam peraturan perpajakan dapat dikenai sanksi berupa pemutusan akses setelah diberi teguran,” bunyi aturan dalam Diktum KETIGA beleid tersebut.

Langkah ini menjadi peringatan keras bagi seluruh pelaku usaha digital, baik lokal seperti Tokopedia, Shopee, Bukalapak, maupun global seperti Amazon dan Alibaba. Selama platform memenuhi kriteria tertentu salah satunya memiliki omzet di atas Rp600 juta per tahun maka mereka wajib menjalankan tugas sebagai pemungut PPh Pasal 22.

Penunjukan ini bukan status permanen. Jika trafik atau omzet turun di bawah batas yang ditetapkan, DJP dapat mengakhiri penunjukan tersebut. Namun jika kewajiban tetap diabaikan selama masa penunjukan, konsekuensinya bisa fatal.

Langkah ini sekaligus menunjukkan transformasi DJP dalam menyikapi dinamika ekonomi digital yang terus berkembang, serta upaya untuk menciptakan level playing field yang adil antara pelaku bisnis konvensional dan digital. (alf)

 

 

Pemerintah Tawarkan Super Tax Deduction bagi Perusahaan yang Dukung Riset

IKPI, Jakarta: Pemerintah terus mendorong keterlibatan sektor swasta dalam mendukung kegiatan riset dan pengembangan (R&D) nasional. Dalam Konvensi Sains, Teknologi, dan Industri 2025 yang digelar di Bandung, Kamis (7/8/2029). Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan bahwa insentif pajak dalam bentuk super tax deduction disiapkan untuk perusahaan yang berinvestasi di bidang penelitian.

“Kami menyiapkan instrumen fiskal dalam bentuk tax incentive untuk penelitian, yang disebut super tax deduction,” ujar Sri Mulyani di hadapan para peneliti dan pelaku industri, Kamis (7/8/2025).

Ia menjelaskan, insentif ini memungkinkan perusahaan untuk mengurangi beban pajaknya hingga tiga kali lipat dari nilai investasi R&D yang dikeluarkan. “Kalau sebuah perusahaan mengeluarkan Rp 1 miliar untuk penelitian dan pengembangan, maka mereka bisa mengurangi pajaknya hingga Rp 3 miliar,” terangnya.

Langkah ini diharapkan dapat memicu lebih banyak kolaborasi antara industri dan lembaga riset. Sri Mulyani menekankan pentingnya pendekatan yang lebih proaktif dari kalangan peneliti untuk menggandeng mitra industri.

“Saya berharap para peneliti juga bersikap lebih entrepreneurial. Ajak industri untuk kolaborasi. Katakan bahwa kalau mereka keluar Rp 1 miliar untuk penelitian bersama, itu bisa mengurangi pajak sampai tiga kali lipat. Mestinya ini justru menguntungkan,” imbuhnya.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, hingga saat ini telah tercatat 30 wajib pajak yang mengajukan 224 proposal untuk memanfaatkan insentif super tax deduction. Nilai pengurangan pajak yang diajukan diperkirakan mencapai Rp 1,46 triliun.

Program ini menjadi bagian dari strategi fiskal pemerintah untuk memperkuat ekosistem inovasi nasional, sejalan dengan agenda transformasi ekonomi berbasis pengetahuan. Pemerintah berharap semakin banyak perusahaan yang terlibat aktif dalam membiayai inovasi demi meningkatkan daya saing produk Indonesia di pasar global. (alf)

 

en_US