PT Jalin Resmi Jadi Pemungut Pajak Transaksi Digital Luar Negeri, Menkeu Bidik Potensi Rp84 Triliun per Tahun

IKPI, Jakarta: Pemerintah resmi menunjuk PT Jalin Pembayaran Nusantara (Jalin), anak usaha BUMN Danareksa, sebagai pemungut pajak transaksi digital lintas negara sejak pertengahan tahun lalu. Kebijakan ini diharapkan mampu memperkuat basis penerimaan negara dari aktivitas ekonomi digital yang selama ini sulit terpantau secara optimal.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyebut potensi penerimaan pajak dari transaksi digital luar negeri melalui PT Jalin diperkirakan mencapai US$5 miliar per tahun, atau setara sekitar Rp84,48 triliun.

“Mereka bilang bisa bikin income kita dari PPN saja, kalau sudah full, mencapai US$5 miliar per tahun,” ujar Purbaya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Purbaya menjelaskan, penunjukan PT Jalin didasarkan pada kesiapan infrastruktur teknologi perusahaan tersebut yang dinilai mampu memetakan dan menganalisis arus transaksi digital lintas negara, baik dari Indonesia ke luar negeri maupun sebaliknya.

Menurutnya, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) belum memiliki sistem yang sekomprehensif PT Jalin untuk menangkap data transaksi digital internasional secara real time. Karena itu, Presiden Prabowo Subianto menetapkan PT Jalin sebagai pemungut pajak transaksi digital luar negeri melalui Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2025.

“Punya kita enggak bisa nangkep yang transaksi ke luar negeri sana. Sedangkan sistem ini, dengan memakai data di sini bisa menghitung di sana berapa, dan saya lihat risikonya buat kita enggak ada,” tegas Purbaya.

Ia menambahkan, PT Jalin memiliki kemampuan mengolah data transaksi menggunakan algoritma khusus yang mengombinasikan data domestik, data luar negeri, serta pola pergerakan transaksi digital global.

“Dia bisa dapat datanya dengan algoritma yang mereka punya, dengan data dalam negeri digabung dengan data luar negeri, serta pola transaksi di luar negeri,” tuturnya.

Lebih lanjut, Purbaya memastikan penunjukan PT Jalin tidak akan mengganggu keamanan data masyarakat, meskipun pengelolaan teknis tidak dilakukan langsung oleh DJP. Ia menegaskan PT Jalin sebagai BUMN berada di bawah pengawasan DJP serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

“Enggak ada masalah itu. Jadi BSSN sudah masuk ke sana, sudah lihat bolong apa enggak, dan yang mengelola datanya adalah Danareksa, perusahaan dalam negeri juga. Jadi enggak ada data yang bocor. Yang penting mereka bisa menghitung transaksi dari dalam ke luar negeri yang selama ini lolos dari kita,” pungkas Purbaya. (alf)

Menkeu Terbitkan PMK Baru Coretax, Atur Ulang Skema Nilai Buku Restrukturisasi BUMN

IKPI, Jakarta: Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 1 Tahun 2026 sebagai revisi keempat atas ketentuan perpajakan dalam pelaksanaan sistem inti administrasi perpajakan (Coretax). Regulasi tersebut diteken pada 22 Januari 2026.

PMK terbaru ini menitikberatkan penyesuaian kebijakan perpajakan terkait penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam proses penggabungan, peleburan, pemekaran, maupun pengambilalihan usaha, khususnya yang melibatkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Dalam beleid tersebut, Purbaya menegaskan bahwa penyesuaian dilakukan untuk mendukung agenda transformasi BUMN melalui restrukturisasi usaha.

“Untuk mendukung transformasi Badan Usaha Milik Negara dan pencapaian misi Badan Usaha Milik Negara melalui restrukturisasi, perlu dilakukan penyesuaian kembali kebijakan di bidang perpajakan mengenai penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta,” tertulis dalam PMK dikutip, Minggu (25/1/2026).

Salah satu perubahan mendasar adalah redefinisi BUMN. Jika sebelumnya BUMN hanya diartikan sebagai badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki negara melalui penyertaan langsung, kini definisi diperluas. Dalam PMK 1/2026, BUMN juga mencakup badan usaha yang memiliki hak istimewa dari Negara Republik Indonesia.

Selain itu, pemerintah melonggarkan ketentuan business purpose test atau syarat tujuan bisnis. Jangka waktu kelangsungan kegiatan usaha setelah restrukturisasi dipersingkat dari lima tahun menjadi minimal empat tahun, baik bagi entitas yang mengalihkan harta maupun pihak yang menerima pengalihan.

Aturan baru ini juga menegaskan konsekuensi jika wajib pajak tidak memenuhi persyaratan yang telah disetujui Direktorat Jenderal Pajak. Dalam kondisi tersebut, penggunaan nilai buku otomatis gugur dan nilai pengalihan harta akan dihitung ulang berdasarkan harga pasar pada tanggal efektif restrukturisasi.

Ketentuan serupa berlaku apabila wajib pajak memindahtangankan harta tanpa mengajukan permohonan sesuai batas waktu, memperoleh penolakan dari DJP namun tetap melakukan pemindahtanganan, atau gagal memenuhi kewajiban pendaftaran penawaran umum perdana (IPO) kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Tak hanya itu, pencabutan fasilitas nilai buku juga dapat terjadi apabila wajib pajak mendapatkan penolakan perpanjangan IPO, tidak membubarkan bentuk usaha tetap dalam jangka waktu yang ditentukan, atau gagal memperpanjang masa pembubaran tersebut.

Dalam situasi demikian, DJP berwenang mencabut persetujuan penggunaan nilai buku dan menetapkan kembali Pajak Penghasilan (PPh) berdasarkan nilai pasar. PPh terutang dibebankan kepada pihak penerima harta untuk skema penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan, serta kepada pihak pengalih harta dalam kasus pemekaran usaha.

PMK ini juga memberikan ruang evaluasi kepada Menteri Keuangan atas implementasi kebijakan nilai buku tersebut.

“Menteri berwenang melakukan evaluasi ketentuan penggunaan nilai buku atas pengalihan dan perolehan harta dalam jangka waktu paling lama tiga tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan,” sebagaimana tercantum dalam Pasal 406A PMK 1/2026. (alf)

Nuryadin Rahman: Hary Mulyanto Tinggalkan Fondasi Kuat bagi Regenerasi IKPI

Wakil Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Nuryadin Rahman, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Menurut Nuryadin, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat perannya yang signifikan dalam membangun fondasi pembinaan sumber daya manusia dan arah pengembangan organisasi.

Nuryadin menilai, Hary Mulyanto adalah figur yang memiliki visi jauh ke depan. Almarhum memahami bahwa kekuatan organisasi profesi tidak hanya terletak pada jumlah anggota, tetapi pada kualitas dan kesinambungan kader. Karena itu, sejak awal beliau menaruh perhatian besar pada pendidikan dan proses regenerasi konsultan pajak.

“Pak Hary selalu bicara soal keberlanjutan. Bagi beliau, organisasi harus menyiapkan generasi berikutnya dengan serius. Itulah sebabnya beliau sangat konsisten mendorong penguatan sistem pendidikan,” ujar Nuryadin.

(Foto: Istimewa)

Ia juga mengenang momen personal bersama Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld, saat keduanya berkesempatan menengok almarhum di kediamannya sekitar setahun lalu. Dalam pertemuan tersebut, mereka berdiskusi panjang mengenai arah pendidikan di IKPI dan tantangan pengembangan profesi ke depan.

“Kami bersyukur masih sempat bersilaturahmi dengan beliau. Waktu itu Pak Hary banyak menyampaikan pandangan tentang pentingnya menjaga kualitas PPL dan menyiapkan kader muda. Diskusinya sangat dalam dan penuh makna,” kata Nuryadin.

Hal senada disampaikan Ketua Umum IKPI Vaudy Starworld. Vaudy mengaku pertemuan tersebut menjadi kenangan tersendiri, karena almarhum tetap menunjukkan kepedulian besar terhadap organisasi meski dalam kondisi kesehatan yang terbatas.

“Beliau masih memikirkan IKPI. Masih bicara soal pendidikan, soal masa depan profesi. Itu menunjukkan betapa besar cintanya kepada organisasi,” ungkap Vaudy.

Sebagai pimpinan organisasi, Nuryadin melihat langsung bagaimana pemikiran almarhum ikut membentuk kerangka pembinaan IKPI yang lebih terstruktur. Konsep pengembangan kompetensi yang kini menjadi kebijakan organisasi, kata dia, tidak lepas dari kontribusi gagasan Hary Mulyanto pada masa-masa awal.

Nuryadin juga menyoroti karakter kepemimpinan almarhum yang tenang dan penuh keteladanan. Dalam setiap diskusi, Hary Mulyanto selalu mengedepankan substansi dan kepentingan jangka panjang organisasi, bukan pendekatan pragmatis sesaat. Sikap tersebut menjadi referensi penting bagi para pengurus dalam mengambil keputusan strategis.

Menurut Nuryadin, jasa almarhum bagi IKPI tidak dapat diukur hanya dari periode jabatan atau posisi struktural. Warisan terbesarnya justru terletak pada sistem, nilai profesionalisme, dan semangat membangun kader yang terus hidup hingga hari ini.

“Beliau meninggalkan lebih dari sekadar kenangan. Beliau meninggalkan arah,” katanya.

Atas nama pimpinan pusat IKPI, Nuryadin Rahman dan Vaudy Starworld menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum. Keduanya berharap seluruh amal ibadah Hary Mulyanto diterima Allah SWT, serta pengabdian beliau menjadi inspirasi bagi generasi konsultan pajak berikutnya. (bl)

Di Rakor IKPI 2026, Ketua Dewan Penasihat Tekankan Peran Visioner Organisasi: Bukan Mengawasi, tapi Menentukan Arah

IKPI, Jakarta: Ketua Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Mochamad Soebakir, menegaskan bahwa Dewan Penasihat memiliki peran strategis yang bersifat visioner dalam tubuh organisasi. Penegasan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 yang digelar di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24–25 Januari 2026.

Dalam pemaparannya, Soebakir menjelaskan bahwa fungsi Dewan Penasihat telah diatur secara jelas dalam Anggaran Rumah Tangga IKPI, khususnya Pasal 13 ayat 6. Dewan Penasihat bertugas memberikan masukan, nasihat, dan pertimbangan kepada Ketua Umum terkait pengelolaan dan pelaksanaan kegiatan organisasi, serta pengembangan IKPI agar tetap sejalan dengan AD-ART.

“Perlu ditegaskan, Dewan Penasihat itu bukan mengawasi dan bukan menegakkan etika. Fungsi kami adalah visioner, looking forward, menentukan arah organisasi ke depan,” ujar Soebakir.

Ia menekankan adanya diferensiasi fungsi yang tegas antarorgan IKPI. Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan program kerja (looking at), sementara Dewan Kehormatan berperan dalam penegakan etika profesi dan menjaga martabat organisasi (looking after).

“Kalau Dewan Penasihat, tugas utamanya memberi pandangan strategis kepada Ketua Umum. Kami bicara tentang masa depan IKPI,” katanya.

Menurut Soebakir, peran visioner tersebut menjadi penting agar setiap periode kepengurusan tidak hanya berfokus pada kegiatan jangka pendek, tetapi juga meninggalkan warisan organisasi yang bernilai jangka panjang (intangible legacy).

Salah satu contoh warisan strategis tersebut adalah terwujudnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai landasan hukum profesi. Selain itu, penguatan tata kelola yang baik (good governance) juga menjadi fondasi penting bagi keberlanjutan organisasi.

“Tata kelola yang baik mungkin tidak selalu terlihat, tetapi sangat menentukan umur dan kekuatan organisasi,” ujarnya.

Sepanjang tahun 2025, Dewan Penasihat telah menjalankan fungsi visionernya melalui sejumlah rapat internal dan koordinasi dengan Pengurus Pusat, serta pembahasan berbagai isu strategis yang berdampak pada arah organisasi.

Dengan penegasan peran tersebut, Dewan Penasihat menempatkan dirinya sebagai penjaga arah besar IKPI, memastikan organisasi terus tumbuh secara sehat, adaptif, dan berorientasi pada kepentingan profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Vaudy Starworld: Hary Mulyanto Tinggalkan Jejak Penting dalam Perjalanan IKPI

Ketua Umum Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Vaudy Starworld, menyampaikan duka cita mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Bagi Vaudy, kepergian almarhum merupakan kehilangan besar bagi IKPI, mengingat kontribusinya yang panjang dan konsisten dalam membangun fondasi organisasi, khususnya di bidang pembinaan dan pengembangan profesi.

Vaudy menilai Hary Mulyanto sebagai figur yang memiliki pemahaman mendalam tentang arti berorganisasi. Almarhum tidak hanya hadir sebagai pelaksana program, tetapi juga sebagai penjaga nilai-nilai profesionalisme yang menjadi roh IKPI. “Beliau adalah sosok yang bekerja dengan komitmen tinggi. Apa yang dilakukan selalu berpijak pada kepentingan organisasi dan keberlanjutan profesi,” ujar Vaudy.

Dalam catatan perjalanan IKPI, almarhum terlibat aktif pada berbagai fase penting organisasi, termasuk pada masa-masa awal penguatan sistem pendidikan konsultan pajak. Vaudy menegaskan, kontribusi tersebut menjadi bagian dari proses panjang yang kemudian melahirkan sistem Pendidikan Profesional Berkelanjutan (PPL) seperti yang dikenal saat ini.

Menurut Vaudy, Hary Mulyanto termasuk generasi perintis yang meletakkan dasar berpikir bahwa kualitas konsultan pajak harus dijaga melalui proses pembelajaran yang terstruktur dan berkesinambungan. Pemikiran itu, kata dia, kini menjadi salah satu pilar utama kebijakan organisasi dalam meningkatkan kompetensi anggota.

Vaudy juga menyoroti karakter almarhum yang dikenal sederhana, disiplin, dan konsisten. Dalam setiap amanah yang dijalankan, Hary Mulyanto selalu menempatkan tanggung jawab organisasi di atas kepentingan pribadi. Sikap tersebut menjadi teladan bagi para pengurus dan anggota IKPI lintas generasi.

“Beliau bukan tipe yang menonjolkan diri. Tapi ketika bicara tentang tugas, Pak Hary sangat serius dan total. Organisasi banyak belajar dari keteguhan sikap beliau,” ungkap Vaudy.

Sebagai Ketua Umum, Vaudy menilai jasa almarhum tidak hanya tercermin dari jabatan atau periode kepengurusan, melainkan dari warisan sistem dan nilai yang ditinggalkan. Apa yang telah dirintis Hary Mulyanto menjadi bagian dari fondasi kelembagaan IKPI yang terus dikembangkan hingga hari ini.

Vaudy menambahkan, di tengah dinamika profesi konsultan pajak yang semakin kompleks, keteladanan almarhum dalam menjaga integritas dan kualitas profesi menjadi pengingat penting bagi seluruh anggota IKPI untuk terus berpegang pada etika dan kompetensi.

“Atas nama Pengurus Pusat dan seluruh keluarga besar IKPI, kami menyampaikan belasungkawa sedalam-dalamnya. Semoga amal ibadah almarhum diterima Allah SWT dan segala jasa beliau bagi organisasi menjadi catatan kebaikan yang abadi,” tutup Vaudy Starworld. (bl)

Rusmadi: Hary Mulyanto adalah Pilar Pengabdian Organisasi IKPI

Ketua Departemen Keagamaan, Sosial, Seni dan Olahraga (KSSO) Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI), Rusmadi, menyampaikan belasungkawa mendalam atas wafatnya Alm. Hary Mulyanto. Di mata Rusmadi, almarhum merupakan sosok yang memiliki jasa besar bagi organisasi, bukan hanya melalui jabatan formal, tetapi lewat kerja nyata yang membangun fondasi kuat bagi perjalanan IKPI.

Menurut Rusmadi, kontribusi Hary Mulyanto tidak bisa dilihat secara parsial. Peran almarhum melintasi banyak fase penting organisasi, terutama pada masa-masa awal penguatan sistem pendidikan dan pembinaan profesi. “Beliau bukan hanya hadir sebagai pengurus, tetapi sebagai penggerak yang memastikan organisasi berjalan tertib, terarah, dan berkelanjutan,” ujarnya.

Rusmadi menilai, almarhum memiliki komitmen yang kuat terhadap tugas organisasi. Setiap amanah dijalankan dengan disiplin dan tanggung jawab tinggi, tanpa bergantung pada sorotan publik atau pengakuan personal. Pola kerja tersebut membentuk kultur kerja yang sehat di lingkungan IKPI, khususnya dalam bidang pembinaan dan pengembangan profesionalisme anggota.

Dalam perspektif sosial-organisasi, Rusmadi melihat Hary Mulyanto sebagai figur pemersatu. Almarhum dikenal mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan organisasi, kebutuhan anggota, dan nilai-nilai kebersamaan. Sikap tersebut membuatnya dihormati lintas generasi pengurus dan anggota.

Ia juga menegaskan bahwa jasa almarhum bagi IKPI tidak hanya bersifat struktural, tetapi juga kultural. Nilai kerja, etika pengabdian, dan loyalitas terhadap organisasi yang ditanamkan Hary Mulyanto menjadi bagian dari identitas IKPI hingga hari ini.

“Bagi kami, almarhum bukan sekadar bagian dari sejarah organisasi, tetapi bagian dari pondasi yang membentuk karakter IKPI. Jasa beliau akan selalu tercatat dalam perjalanan organisasi,” kata Rusmadi.

Kepergian Hary Mulyanto, menurut Rusmadi, adalah kehilangan besar bagi IKPI dan dunia profesi konsultan pajak. Namun, warisan pengabdian dan kontribusinya akan terus hidup melalui sistem, nilai, dan semangat organisasi yang telah ia ikut bangun dan rawat selama bertahun-tahun. (bl)

Aktor Korea Gandeng Pengacara Hadapi Dugaan Penggelapan Pajak Rp233 Miliar

IKPI, Jakarta: Seorang aktor Korea Selatan yang juga dikenal sebagai personel grup K-Pop menunjuk firma hukum Shin & Kim (Sejong) sebagai tim kuasa hukumnya untuk menghadapi dugaan penggelapan pajak senilai sekitar 20 miliar won atau setara Rp233 miliar. Langkah ini menjadi respons resmi atas laporan yang dirilis Dinas Pajak Nasional Korea.

Mengutip Allkpop, Minggu (25/1/2026), aktor tersebut adalah Cha Eun Woo, yang saat ini tengah menjalani proses hukum terkait skema pelaporan penghasilan melalui perusahaan perantara.

Kasus ini bermula dari keberadaan A Corporation, perusahaan yang didirikan oleh ibu Cha Eun Woo, yang berperan sebagai pihak penghubung antara Fantagio Entertainment dan sang artis. Dalam praktiknya, Fantagio dan A Corporation menandatangani kontrak layanan pendukung kegiatan Cha Eun Woo di industri hiburan, dengan pembagian pendapatan di antara ketiga pihak.

Namun otoritas pajak menilai A Corporation merupakan perusahaan cangkang atau paper company yang tidak menjalankan aktivitas usaha nyata. Perusahaan tersebut diduga digunakan untuk menyalurkan penghasilan guna menekan beban pajak pribadi yang saat itu mencapai tarif tertinggi sekitar 45 persen.

Dinas Pajak Nasional menduga skema ini memungkinkan penerapan tarif pajak yang lebih rendah dibandingkan jika pendapatan dilaporkan langsung atas nama pribadi.

Menanggapi temuan tersebut, pihak Cha Eun Woo telah mengajukan permohonan peninjauan pra-penilaian sebagai bentuk keberatan resmi terhadap keputusan otoritas pajak. Proses ini menjadi tahapan awal sebelum perkara berlanjut ke mekanisme hukum berikutnya.

Fantagio selaku agensi menyatakan akan memberikan klarifikasi secara aktif melalui jalur hukum, khususnya terkait perbedaan interpretasi dan penerapan aturan perpajakan.

“Kami akan bekerja sama dengan tulus agar proses ini dapat diselesaikan secepat mungkin,” ujar Fantagio dalam pernyataannya, dikutip Minggu (25/1/2026).

Hingga kini, proses peninjauan masih berjalan. Pihak Cha Eun Woo menegaskan akan kooperatif serta mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku, sembari menunggu hasil evaluasi akhir dari otoritas pajak Korea Selatan. (alf)

Ketua IKPI Cabang Medan Apresiasi Rakor 2026: Respons Cepat Evaluasi dan Program Kerja Dinilai Tepat

IKPI, Jakarta: Pelaksanaan Rapat Koordinasi Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) Tahun 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, Sabtu (24/1/2026) mendapat apresiasi dari berbagai pengurus daerah dan pengurus cabang IKPI. Ketua IKPI Cabang Medan, Ebenezer Simamora, menilai Rakor yang digelar pada awal tahun ini sebagai bentuk respons cepat Pengurus Pusat dalam mengelola organisasi secara terencana.

Menurut Ebenezer, pemilihan waktu Rakor di awal tahun menunjukkan keseriusan organisasi dalam mengevaluasi kinerja tahun sebelumnya dan menetapkan arah kerja tahun berjalan. Langkah ini dinilai penting agar seluruh jajaran, baik pusat maupun daerah, memiliki pijakan yang jelas sejak awal.

“Pelaksanaan Rakor di Januari 2026 ini sangat positif. Artinya, pengurus pusat bergerak cepat mengevaluasi kinerja 2025 dan langsung memaparkan program kerja 2026,” ujarnya.

Ia mengapresiasi banyaknya kegiatan yang telah dilaksanakan IKPI sepanjang 2025. Dari perspektif daerah, hal tersebut mencerminkan organisasi yang aktif dan tidak stagnan, meskipun menghadapi berbagai tantangan profesi di lapangan.

“Kami melihat begitu banyak kegiatan yang dilaksanakan dalam satu tahun. Itu menunjukkan bahwa organisasi berjalan dan hidup,” kata Ebenezer.

Selain evaluasi, pemaparan program kerja 2026 juga dinilai memberi kejelasan arah bagi pengurus daerah dan cabang. Dengan gambaran program yang sudah disampaikan sejak awal tahun, daerah dapat menyesuaikan agenda kerja agar sejalan dengan kebijakan nasional organisasi.

“Program kerja 2026 sudah dipaparkan dengan cukup jelas. Kami berharap program-program tersebut benar-benar bisa tercapai,” ujarnya.

Ebenezer menilai Rakor bukan hanya forum formal, tetapi juga ruang sinkronisasi antarlevel kepengurusan. Melalui Rakor, daerah dapat memahami prioritas pusat sekaligus menyiapkan dukungan yang dibutuhkan agar program berjalan efektif.

Dari sisi cabang, kejelasan agenda tahunan memudahkan penyusunan kegiatan, termasuk PPL, rapat anggota, dan aktivitas pembinaan profesi lainnya. Hal ini dinilai berdampak langsung pada kualitas layanan organisasi kepada anggota.

Ia menegaskan, IKPI Cabang Medan siap mendukung dan mengawal pelaksanaan program kerja 2026 sesuai kapasitas dan peran cabang, dengan tetap mengedepankan sinergi bersama pengurus daerah dan pusat.

Dengan pelaksanaan Rakor yang dinilai tepat waktu dan substansial, Ebenezer berharap pola perencanaan seperti ini dapat terus dipertahankan agar IKPI semakin solid dan adaptif menghadapi dinamika profesi konsultan pajak. (bl)

Dewan Penasihat IKPI Dorong Realisasi UU Konsultan Pajak: Tanpa Payung Hukum, Profesi Rentan Masalah

IKPI, Jakarta: Dewan Penasihat Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI) mendorong percepatan realisasi Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai agenda strategis organisasi. Dorongan tersebut disampaikan Ketua Dewan Penasihat IKPI, Mochamad Soebakir, dalam Rapat Koordinasi IKPI 2026 di Hotel Mercure, Ancol, Jakarta, 24-25 Januari 2026.

Menurut Soebakir, ketiadaan payung hukum khusus membuat profesi konsultan pajak berada dalam posisi yang rentan ketika menghadapi berbagai persoalan hukum dan praktik di lapangan.

“Tanpa undang-undang, konsultan pajak selalu berada di wilayah abu-abu. Ketika muncul masalah, tidak ada rujukan hukum yang benar-benar melindungi profesi,” tegasnya.

Ia menjelaskan, Dewan Penasihat secara aktif melakukan audiensi dengan berbagai pemangku kepentingan strategis untuk memperjuangkan kepentingan profesi, termasuk pertemuan dengan Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun, serta pertemuan dengan Pusat Pembinaan Profesi Keuangan (PPP) Kementerian Keuangan.

“Secara politik, dukungan DPR sudah sangat kuat. Surat Ketua DPR kepada Presiden sudah terbit, dan Surat Presiden juga sudah keluar pada tahun 2018, itu terjadi dalam waktu singkat,” ungkap Soebakir.

Namun demikian, ia menegaskan bahwa proses tersebut harus terus dikawal hingga pembahasan undang-undang benar-benar terealisasi. Untuk itu, Dewan Penasihat mendorong pembentukan tim khusus Undang-Undang Konsultan Pajak di internal IKPI.

“Jangan berhenti di program kerja. Harus ada tim khusus yang fokus mengawal proses ini, supaya setiap perkembangan bisa segera ditindaklanjuti,” katanya.

Soebakir juga mengaitkan urgensi undang-undang dengan maraknya sorotan terhadap profesi konsultan pajak. Menurutnya, tanpa aturan yang jelas, profesi kerap terseret dalam persoalan yang seharusnya dapat dihindari.

“Kalau undang-undang ini tidak segera lahir, profesi ini akan terus rentan. Kita tidak ingin konsultan pajak selalu menjadi pihak yang paling mudah disalahkan,” ujarnya.

Selain isu undang-undang, Dewan Penasihat juga menekankan pentingnya tata kelola organisasi yang kuat sebagai penopang perjuangan profesi. Pengelolaan keuangan, aset organisasi, dan hubungan dengan pemangku kepentingan harus berjalan seiring dengan upaya advokasi regulasi.

Dengan dorongan tersebut, Dewan Penasihat menegaskan komitmennya untuk terus mengawal lahirnya Undang-Undang Konsultan Pajak sebagai fondasi hukum yang akan memperkuat posisi dan martabat profesi konsultan pajak di Indonesia. (bl)

Lisa Purnamasari: Hary Mulyanto adalah Tokoh Sunyi di Balik Lahirnya PPL

Kepergian Alm. Hary Mulyanto meninggalkan kesan mendalam bagi sahabat-sahabat seprofesi di lingkungan Ikatan Konsultan Pajak Indonesia (IKPI). Sosoknya dikenang bukan sebagai figur yang gemar tampil di depan, melainkan pribadi pekerja senyap dengan dedikasi tinggi, terutama dalam merintis dan mengawal pendidikan profesi konsultan pajak.

Kesan tersebut disampaikan oleh Lisa Purnamasari, Ketua Departemen Pendidikan IKPI periode 2009-2014 dan 2019–2024. Menurut Lisa, Hary Mulyanto adalah tokoh kunci yang perannya sangat besar dalam lahir dan berkembangnya Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL), meski kontribusinya sering kali tidak terlihat secara kasat mata.

“Pak Hary itu tokoh sunyi. Tidak banyak bicara, tapi sangat komit dengan tugas dan tanggung jawab yang diembannya dalam organisasi. Apa yang beliau kerjakan dampaknya terasa panjang, bahkan sampai sekarang,” ujar Lisa mengenang almarhum.

Dalam perjalanan organisasi, almarhum tercatat yg pertama kali membidani PPL, dgn jabatan sebagai Kepala Biro PPL pada periode kepengurusan Pengurus Pusat IKPI 2009-2014 dibawah Departemen Pendidikan.

Menurut Lisa, dedikasi Hary Mulyanto pada bidang Pengembangan Profesional Berkelanjutan (PPL) tidak pernah setengah-setengah. Ia memandang PPL bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan instrumen strategis untuk menjaga kualitas, etika, dan profesionalisme konsultan pajak. Pemikiran inilah yang kemudian menjadi landasan kuat bagi pengembangan sistem PPL di periode-periode berikutnya.

Di mata sahabat profesi, almarhum adalah contoh nyata pengabdian tanpa pamrih. Ia tidak mengejar jabatan atau pengakuan, tetapi fokus memastikan apa yang dikerjakannya memberi manfaat jangka panjang bagi organisasi dan profesi.

Kepergian Hary Mulyanto meninggalkan duka sekaligus warisan nilai. Sistem, semangat, dan komitmen terhadap pendidikan profesi yang pernah ia rawat kini menjadi bagian tak terpisahkan dari perjalanan PPL IKPI. Sebuah jejak sunyi yang justru berbicara lantang melalui hasil dan keberlanjutannya. (bl)

en_US